Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 89 halaman

PUT-003311.15/2025/PP/M.XIA Tahun 2026

PT The Univenus · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-003311.15/2025/PP/M.XIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Keberatan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00038/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 23 Januari 2025 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/20/456/24 tanggal 30 Januari 2024 Tahun Pajak 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003311.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT THE UNIVENUS, NPWP 01.002.870.2-451.000 NITKU

0010028702451000000000, beralamat di Jalan Raya Serang KM.12 RT 005/001, Suka Damai, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten - 15710 dan beralamat korespondensi di Sinarmas Land Plaza Menara 2 Lantai 9, Jalan MH Thamrin Nomor 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat – 10350, dalam hal ini diwakili oleh Kurniawan Yuwono jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham “PT. The Univenus” Nomor 01 Tanggal 03 Februari 2025 yang dibuat oleh Dahlia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Utara, (domisili elektronik pajakuntuksemua@gmail.com).

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Yuky Permana

Izin Kuasa Hukum : KEP-621/PP/IKH/2025 tanggal 21 April

2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 078/25-CTX tanggal 28 Juli 2025,

2. Nama: Johan Yohannes

Izin Kuasa Hukum : KEP-1492/PP/IKH/2024 tanggal 11

Desember 2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 077/25-CTX tanggal 28 Juli 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh: 1 N a m a / N I P : Lilik Budi Sudarmadi/19751014 199602 1 001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

2 N a m a / N I P : Taufik Marasabessy/19830605 200212 1 004

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

3 N a m a / N I P : MerryKusumadewiSumarna/19860220

200901 2 004

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-4838/PJ.07/2025 tanggal 04 November 2025

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 731/PP/BR/2025 tanggal 22 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 028/25-CTX tanggal 13 Maret 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 80/SUB/WPJ.08/2025 tanggal 04 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00001/206/20/456/24 tanggal 30 Januari 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Tangerang dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Penghasilan NettoRp344.114.115.929 2 Penghasilan Kena PajakRp344.114.115.929 3 PPh terutangRp75.705.105.300 4 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0 5 Jumlah PPh TerutangRp75.705.105.300 6 Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0

b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21Rp0

b.2. PPh Pasal 22Rp0

b.3. PPh Pasal 23Rp0

b.4. PPh Pasal 24Rp0

b.5. Lain-lainRp4.251.794.456

b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)Rp4.251.794.456

c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22Rp0

c.2. PPh Pasal 25Rp32.667.125.604

c.3. PPh Pasal 29Rp0

c.4. STP (pokok kurang bayar)Rp0

c.5. Lain-lainRp0

c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)Rp32.667.125.604

d. Diperhitungkan:

d.1. SKPPKPRp0

e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 – d.1)Rp36.918.920.060 7 Pajak yang tidak/kurang bayar (5 – 6.e)Rp38.786.185.240 8 Sanksi Administratif:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp16.383.284.645

b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUPRp0

c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp0

d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUPRp0

e. Jumlah sanksi administratif (a + b + c + d)Rp16.383.284.645 9 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7 + 8.e)Rp55.169.469.885 Terbilang: LIMA PULUH LIMA MILYAR SERATUS ENAM PULUH SEMBILAN JUTA EMPAT RATUS ENAM PULUH SEMBILAN RIBU DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH LIMA RUPIAH

Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Wajib Pajak

10Rp215.071.669

berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Terbilang: DUA RATUS LIMA BELAS JUTA TUJUH PULUH SATU RIBU ENAM RATUS ENAM PULUH SEMBILAN RUPIAH

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 2161/24-CTX tanggal 21 Maret 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
1Peredaran Usaha4.337.111.078.3414.337.111.078.341
2Harga Pokok Penjualan3.367.661.829.70978.404.512.7303.446.066.342.439
3Penghasilan Bruto969.449.248.632891.044.735.902
4Biaya Usaha Lainnya724.433.003.174724.433.003.174
Penghasilan dari Luar Usaha(15.496.133.345)(15.496.133.345)
5Penghasilan Neto Dalam Negeri229.520.112.113151.115.599.383
6Penyesuaian Fiskal Positif162.755.393.518(97.211.352.994)65.544.040.524
7Penyesuaian Fiskal Negatif48.161.389.70248.161.389.702
8Jumlah Penghasilan Kena Pajak344.114.115.000168.498.250.000
9PPh Terutang75.705.105.30037.069.614.895
10Kredit Pajak36.918.920.06036.918.920.060
11Pajak Kurang (Lebih) Bayar38.786.185.240150.694.835
12Sanksi Administrasi16.383.284.64564.376.834
13Jumlah PPh ymh dibayar55.169.469.885215.071.669

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00038/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 23 Januari 2025, memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
a. Penghasilan Netto344.114.115.9290344.114.115.929
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak344.114.115.9290344.114.115.929
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang75.705.105.300075.705.105.300
e. Kredit Pajak36.918.920.060036.918.920.060
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar38.786.185.240038.786.185.240
g. Sanksi Administrasi16.383.284.645016.383.284.645
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar55.169.469.885055.169.469.885

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 028/25-CTX tanggal 13 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 08 April 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 028/25-CTX tanggal 13 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00038/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 23 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00001/206/20/456/24 tanggal 30 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00038/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 23 Januari 2025 diterima pada tanggal 23 Januari 2025;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Kurniawan Yuwono jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 01 tanggal 03 Februari 2025;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00038/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 23 Januari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/20/456/24 tanggal 30 Januari 2024 Tahun Pajak 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Dua Tangerang, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 2161/24-CTX tanggal 21 Maret 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00038/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 23 Januari 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi pos Harga Pokok Penjualan sebesar Rp78.404.512.730,00; Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp78.404.512.730,00 dengan alasan bahwa berdasarkan hasil pengujian transfer pricing, indikator tingkat laba Pemohon Banding tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), sehingga Terbanding menentukan kembali harga transfer sesuai PKKU. Terbanding mengalokasikan koreksi PKKU terhadap pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi di dalam negeri, yaitu dari PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills dan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. dengan total nilai alokasi sebesar Rp78.404.512.730,00;

bahwa pada tahap keberatan, Terbanding mempertahankan koreksi dengan alasan tidak adanya bukti dan alasan yang kuat untuk menerima keberatan Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding mengandung suatu kekeliruan yang nyata dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, khususnya karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b. bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”;

c. bahwa alinea ke-3 dan ke-4 memori penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur bahwa “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

d. bahwa oleh karena itu, apabila koreksi yang dilakukan tidak memenuhi kedua hal tersebut seperti dalam sengketa a quo, maka ketetapan yang diterbitkan telah melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (3) dan alinea ke-3 memori penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP;

e. bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa s.t.d.t.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 (PER-32) menyatakan:

“Pasal 3

(2) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a) melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b) menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c) menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d) mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.”;

“Pasal 20

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

(3) Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak.

(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang- Undang KUP;

f. bahwa senada dengan ketentuan dalam PER-32, Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-22/PMK.03/2020 (PMK-22) tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), khususnya Pasal 23 ayat (2):

“Dalam hal:

a. Wajib Pajak tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);

b. Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang dilakukan Wajib Pajak tidak sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 14; atau

c. Harga Transfer yang ditentukan Wajib Pajak tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4),

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan Harga Transfer sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha”;

g. bahwa Pemohon Banding telah menyelenggarakan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya (PMK- 213). Mengacu pada hasil pengujian PKKU Pemohon Banding yang telah dituangkan dalam TP Doc, dinyatakan bahwa Harga Transfer Pemohon Banding berada dalam rentang interkuartil dan dianggap wajar;

h. bahwa selanjutnya pada tahap pemeriksaan, Terbanding melakukan pengujian terhadap TP Doc yang disusun oleh Pemohon Banding, dan berdasarkan halaman 2 SPHP, dinyatakan sebagai berikut:

bahwa terhadap poin-poin tersebut di atas, Terbanding menyatakan sepakat dengan Pemohon Banding, termasuk diantaranya adalah mengenai pemilihan metode pengujian, yaitu Metode Laba Transaksional (Transactional Net Margin Method – TNMM), sedangkan yang menjadi salah satu pokok perbedaan antara Pemohon Banding

dan Terbanding adalah terkait seleksi manual (eliminasi kualitatif) terhadap hasil pencarian kandidat perusahaan pembanding;

i. bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Terbanding dalam koreksinya menambahkan analisis manual terhadap kandidat perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding, sebagai berikut:

j. bahwa berdasarkan alasan koreksi Terbanding di atas, terdapat 3 (tiga) kriteria tambahan analisis manual dari Terbanding, yaitu:

• bahwa Terbanding tidak setuju atas pemilihan perusahaan pembanding apabila perusahaan tersebut merupakan suatu holding company;

• bahwa Terbanding tidak setuju atas pemilihan perusahaan pembanding apabila terdapat kegiatan usaha lainnya selain produksi / manufaktur tissue;

• bahwa Terbanding tidak setuju atas pemilihan perusahaan pembanding apabila perusahaan tersebut mengalami kerugian pada tahun pembanding yang digunakan;

k. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam pengujian PKKU yang dilakukan oleh Terbanding, terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mengakibatkan perhitungan indikator tingkat laba Pemohon

Banding yang dilakukan oleh Terbanding berada diluar rentang kewajaran;

l. bahwa setelah Pemohon Banding membaca, meneliti, dan memeriksa berkas perkara a quo, ditemukan adanya inkonsistensi sikap dari Terbanding dalam penambahan analisis manual tersebut, sehingga perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding tidak dapat sepenuhnya dikatakan netral, atau dengan kata lain patut diduga adanya bias subyektif (cherry-picking) dengan maksud dan tujuan agar perhitungan indikator tingkat laba Pemohon Banding menjadi berada di luar rentang interkuartil;

m. bahwa pada tahap pemeriksaan maupun keberatan, Terbanding telah mengabaikan serta tidak mempertimbangkan analisis lebih lanjut yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding untuk dapat menetapkan perusahaan pembanding terpilih tersebut, yang akan Pemohon Banding jelaskan lebih lanjut di bawah ini;

n. bahwa tata cara pengujian atau pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa, telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 (SE-50) tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

o. bahwa selain hal tersebut di atas, sebagaimana diketahui bersama, bahwa publikasi yang dikeluarkan oleh OECD, yaitu OECD Transfer Pricing Guidelines (OECD TPG) telah menjadi rujukan dalam praktek otoritas perpajakan internasional. Biasanya rujukan tersebut digunakan dalam penerapan ketentuan dan penyelesaian sengketa mengenai transfer pricing. Bahwa sebagaimana tercantum dalam SPHP, rujukan terhadap OECD TPG juga digunakan oleh Terbanding sebagai dasar dalam melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding;

p. bahwa terkait dengan proses seleksi manual kandidat perusahaan pembanding, SE-50 memberikan pedoman sebagai berikut:

q. bahwa terkait proses seleksi manual (manual review/manual screening), SE-50 tidak mengatur secara spesifik mengenai apa saja kriteria kandidat pembanding yang tidak dapat dipilih. Bahwa demikian halnya dengan PMK-22 maupun PER-32 juga tidak mengatur secara spesifik mengenai kriteria perusahaan yang harus ditolak untuk digunakan sebagai pembanding. Bahwa pedoman OECD TPG maupun ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku pada intinya menitikberatkan pada kesebandingan antara pihak yang diuji dengan perusahaan pembanding, sehingga pemilihan pembanding harus dilakukan secara cermat agar pembanding yang digunakan dapat menghasilkan rentang kewajaran yang akurat, atau setidaknya paling mendekati dalam merepresentasikan kondisi pada transaksi antara pihak independen;

r. bahwa sebagaimana disebutkan di atas, terdapat 3 perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding dengan alasan perusahaan tersebut mengalami kerugian pada tahun yang digunakan;

s. bahwa pedoman OECD TPG tidak melarang perusahaan yang mengalami kerugian untuk digunakan sebagai pembanding. Sebaliknya, paragraf 3.64 OECD TPG menyatakan bahwa: “An independent enterprise would not continue loss-generating activities unless it had reasonable expectations of future profits. Simple or low risk functions in particular are not expected to generate losses for a long period of time.

This does not mean however that loss-making transactions can never be comparable. In general, all relevant information should be used and there should not be any overriding rule on the inclusion or exclusion of loss- making comparables. Indeed, it is the facts and circumstances surrounding the company in question that should determine its status as a comparable, not its financial result.” Kemudian paragraf 3.65 menyatakan bahwa: “... . Loss-making comparables that satisfy the comparability analysis should not however be rejected on the sole basis that they suffer losses.”;

t. bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang melarang perusahaan yang mengalami kerugian untuk digunakan sebagai pembanding, karena masih diperlukan analisa yang mendalam serta penelitian lebih lanjut apakah hal tersebut menyebabkan adanya perbedaan kesebandingan, dan apakah perbedaan tersebut dapat dieliminasi;

u. bahwa meskipun perusahaan pembanding mengalami kerugian atau laba negatif, informasi keuangan yang tersedia tetap relevan dan penting dalam menentukan kisaran laba yang wajar dari harga transfer. Bahwa laba negatif sebuah perusahaan mungkin disebabkan oleh kondisi sementara atau faktor-faktor luar biasa, seperti restrukturisasi, ekspansi usaha di tahun berjalan, investasi besar-besaran, ataupun penyesuaian harga produk. Dengan mengecualikan perusahaan yang mengalami kerugian tanpa melakukan analisa lebih lanjut, maka akan terjadi bias yang dapat menyebabkan kisaran laba wajar menjadi tidak mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya. Dengan demikian hasil pengujian PKKU justru menjadi tidak akurat, tidak komprehensif, dan tidak relevan;

v. bahwa untuk mengeliminasi dampak kinerja negatif terhadap kandidat pembanding yang terpilih, Wajib Pajak telah memperhitungkan dan melakukan penyesuaian dalam proses seleksi manual, yaitu dengan

tidak menyertakan kandidat pembanding yang mengalami kerugian secara berturut-turut atau kerugian rata-rata selama periode pengkajian, sebagaimana telah dijelaskan dalam TP Doc berikut ini:

w. bahwa berdasarkan TP Doc Pemohon Banding, hasil perhitungan indikator tingkat laba dari perusahaan pembanding terpilih adalah sebagai berikut:

x. bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, telah terbukti bahwa setiap perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding dengan alasan rugi, nyata-nyata tetap menunjukkan rata-rata EBITDA positif, dan perusahaan-perusahaan yang posisi keuangannya memang sedang

mengalami trend negatif, sudah dieliminasi oleh Pemohon Banding agar tidak mengurangi keandalan / kesebandingan pada hasil pencarian;

y. bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, dapat dibuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan analisa serta penelitian lebih lanjut terhadap seluruh kandidat pembanding yang dipilih oleh Wajib Pajak, serta memastikan bahwa kandidat terpilih dapat menghasilkan tingkat laba wajar yang mencerminkan keadaan pasar yang sebenarnya. Terbanding menyatakan bahwa penolakan terhadap pembanding yang mengalami rugi dilakukan dengan satu alasan, yaitu karena Pemohon Banding tidak sedang dalam keadaan rugi. Hal inilah yang kemudian menimbulkan inkonsistensi sikap dari Terbanding, sebab berdasarkan fakta hukum yang ada secara nyata-nyata seluruh perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding tidak ada satu pun yang menghasilkan NCPM rata-rata yang negatif;

z. bahwa apabila Terbanding menolak kandidat pembanding karena mengalami kerugian sehingga tidak sebanding dengan Pemohon Banding, maka sebagai bentuk konsistensi dengan alasan yang sama Terbanding seharusnya juga menolak kandidat pembanding yang sedang mengalami kondisi superprofit pada periode tahun pembanding yang digunakan, yaitu Pudumjee Paper Products Limited (NCPM tahun 2017 sebesar 18,07%);

aa. bahwa dengan demikian alasan Terbanding menolak 3 (tiga) kandidat

pembanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak dalam keadaan merugi, merupakan suatu bentuk inkonsistensi sikap yang telah mendistorsi realitas ekonomi pada perusahaan independen dalam rentang kewajaran yang dihasilkan dan mencederai Arm’s Length Principle itu sendiri;

bb. bahwa selain daripada itu, Terbanding juga menolak 1 (satu) kandidat

pembanding (Cheng Loong Corporation) dengan alasan perusahaan tersebut melakukan kegiatan usaha lain, yaitu konstruksi dan real estate, sehingga tidak sebanding dengan Pemohon Banding yang bergerak di

bidang industri manufaktur produk kertas tissue. Berdasarkan informasi umum yang bisa didapatkan dari internet, Cheng Loong Corporation bergerak di bidang usaha pembuatan produk-produk kertas dan turunannya, seperti karton box, printing paper, packaging material, serta kegiatan usaha lainnya seperti konstruksi dan real estate. Berdasarkan segmen analysis yang dikutip dari globaldata.com, usaha konstruksi dan real estate bukanlah kegiatan usaha utama perusahaan, sebagai berikut:

(kegiatan usaha konstruksi dan bisnis rental berada pada kategori others)

cc. bahwa apabila Terbanding kemudian menolak perusahaan pembanding

tersebut dengan alasan kegiatan usahanya tidak sebanding, maka sebagai konsekuensi dari kerangka berpikir logis, objektif, dan konsisten, seharusnya Terbanding juga menolak 1 (satu) kandidat pembanding lainnya, yaitu Bindals Papers Mills Limited. Berdasarkan informasi umum perusahaan terkait, Bindals Papers Mills Limited merupakan perusahaan manufaktur di bidang kertas dan karton, tissue, serta besi dan baja. Bahwa oleh karena itu, dengan alasan yang sama sudah sepatutnya Terbanding dalam koreksinya juga menolak perusahaan ini sebagai kandidat pembanding, karena Pemohon Banding tidak memproduksi besi dan baja. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Terbanding;

dd. bahwa menurut Pemohon Banding, seandainya argumen atas koreksi

Terbanding dapat dibenarkan (quod non), apabila diterapkan secara konsisten, maka seharusnya analisis keuangan perusahaan pembanding versi Terbanding akan menghasilkan rentang interkuartil sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pengujian PKKU saat pemeriksaan, Terbanding menetapkan indikator tingkat laba Pemohon Banding adalah sebesar 4,08%;

ee. bahwa apabila Terbanding telah melakukan pengujian PKKU secara

konsisten sebagaimana penjelasan atas fakta-fakta hukum di atas, maka pengujian tersebut akan menunjukkan bahwa harga transfer Pemohon Banding masih berada dalam rentang kewajaran. Bahwa dengan demikian, adanya inkonsistensi sikap dari Terbanding tersebut telah menghasilkan koreksi yang patut diduga telah mengandung unsur cherry picking dengan tujuan agar hasil pengujian menjadi di luar rentang kewajaran. Sehingga dapat disimpulkan koreksi a quo tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

ff. bahwa berdasarkan alasan-alasan dan penjelasan tersebut di atas,

maka adalah tepat apabila koreksi a quo dibatalkan.

2. Koreksi positif pos Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp97.211.352.994,00;

Menurut Terbanding:

Bahwa daftar koreksi Terbanding yang menjadi sengketa beserta penjelasannya adalah sebagai berikut:

a. bahwa koreksi atas 6030010 Telephone, Fax & Telex sebesar Rp44.760.000.000,00;

• bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding menyimpulkan bahwa biaya a quo tidak dapat dikurangkan dalam menghitung dan menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak karena bukan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha;

• bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan, Terbanding telah mendapatkan penjelasan serta bukti pendukung bahwa biaya a quo terdiri dari biaya instalasi dan berlangganan jasa sirkit, yaitu perangkat komunikasi beserta peralatan pendukungnya. Bahwa biaya sirkit tersebut dibayarkan kepada PT. Mora Telematika Indonesia (PT. MTI) yang merupakan perusahaan yang telah mendapatkan ijin untuk menyelenggarakan jasa sirkit berdasarkan SK Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 838 tahun 2015. Bahwa untuk mendukung keberatan tersebut, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti dokumen berupa Salinan Perjanjian Berlangganan Jasa Sirkit dengan PT. MTI tanggal 05 Mei 2020, fotokopi Invoice, fotokopi Faktur Pajak, fotokopi Berita Acara Serah Terima, serta fotokopi Rekening Bank melalui Lampiran 6 Surat Keberatan;

• bahwa setelah meneliti dokumen yang disampaikan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa biaya a quo tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka menagih, memelihara, dan mendapatkan penghasilan sebagai manufaktur / produsen tisu sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

b. bahwa koreksi atas 6819900 Other Financial Expense sebesar Rp34.245.599.459,00;

• berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding menyimpulkan bahwa biaya a quo tidak dapat dikurangkan dalam menghitung dan menentukan

besarnya Penghasilan Kena Pajak karena bukan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha;

• bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan, Terbanding mendapatkan penjelasan serta bukti pendukung bahwa biaya a quo merupakan fasilitas pembiayaan untuk Distributor Pemohon Banding, dimana fasilitas tersebut hanya dapat digunakan untuk membeli produk Pemohon Banding, dan beban keuangan atas pemberian fasilitas kredit modal kerja tersebut menjadi tanggungan Pemohon Banding;

• bahwa setelah meneliti bukti-bukti terkait yang disampaikan, Terbanding berpendapat bahwa yang mendapatkan manfaat langsung dari biaya tersebut adalah distributor dari Pemohon Banding, yang merupakan entitas / perusahaan terpisah yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sendiri yang menikmati fasilitas finansial dengan tanggungan Pemohon Banding;

c. bahwa koreksi atas 6330020 Exhibitions & Promotions sebesar Rp15.127.118.157,00;

• bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding menyimpulkan bahwa biaya a quo tidak dapat dikurangkan dalam menghitung dan menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak karena bukan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, serta atas biaya tersebut tidak didukung dengan dokumen pendukung yang kompeten dan cukup;

• bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan, Terbanding berpendapat bahwa biaya a quo tidak didukung dengan dokumen pendukung yang kompeten dan cukup;

d. bahwa koreksi atas 6830030 Oth. Non-Op Exp-LossonDecline sebesar Rp3.078.635.378,00;

• bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding menyimpulkan bahwa biaya a quo tidak dapat dikurangkan dalam menghitung dan menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak karena bukan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha;

• bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan, Terbanding telah mendapatkan bukti dan penjelasan dari Pemohon Banding bahwa biaya a quo merupakan biaya yang seluruhnya berasal dari akun persediaan, dimana atas persediaan tersebut tidak lagi memiliki nilai jual yang sama seperti semula, yang disebabkan situasi dan kondisi seperti rusak, telah kadaluwarsa, atau barang reject sehingga Pemohon Banding tidak lagi dapat menjual barang tersebut dengan harga yang sama seperti semula, maka atas selisihnya harus dibukukan dan dibebankan sebagai biaya lain-lain (scrap);

• bahwa atas koreksi tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan data berupa salinan dokumen pendukung terkait penghapusan / pemusnahan barang menjadi scrap (biaya persediaan usang) dalam Lampiran 9 Surat Keberatan. Berdasarkan dokumen pendukung tersebut, Terbanding berpendapat bahwa karena dokumentasi tersebut tidak melibatkan pihak eksternal dan/atau aparat pemerintah, maka dokumen tersebut tidak cukup untuk menjadi alat bukti keberatan Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa koreksi atas 6030010 Telephone, Fax & Telex sebesar Rp44.760.000.000,00;

• bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan serta penelitian keberatan, dapat disimpulkan bahwa koreksi a quo timbul akibat pendapat sepihak Terbanding yang menyatakan bahwa biaya instalasi dan berlangganan jasa sirkit tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding (vide halaman ke-17 dan ke-18 Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan);

• bahwa mengacu pada Pasal 1 angka 25 UU KUP, yang dimaksud dengan pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

• bahwa berdasarkan bukti-bukti serta penjelasan Pemohon Banding pada tahap pemeriksaan maupun keberatan, Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya a quo secara nyata-nyata memenuhi syarat eksistensi, serta memberikan manfaat ekonomis untuk mendukung keberlangsungan usaha Pemohon Banding, yaitu digunakan untuk menunjang kegiatan penjualan, produksi, distribusi, serta pemasaran, dan atas transaksinya telah dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung yang kuat dan berkaitan, seperti perjanjian, tagihan, berita acara serah terima, dan lainnya. Bahwa sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya oleh Terbanding secara objektif dan profesional, maka dapat dipastikan pendapat Terbanding hanya merupakan pendapat sepihak yang bersifat subjektif dan tidak profesional karena berlawanan dengan bukti-bukti kompeten yang ada.

b. bahwa koreksi atas 6819900 Other Financial Expense sebesar Rp34.245.599.459,00;

• bahwa Terbanding berpendapat bahwa yang mendapatkan manfaat langsung dari biaya tersebut adalah Distributor dari Pemohon Banding, yang merupakan entitas / perusahaan terpisah yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sendiri yang menikmati fasilitas finansial dengan tanggungan Pemohon Banding;

• bahwa menurut Pemohon Banding, alasan penolakan Terbanding pada tahap keberatan terhadap bukti-bukti dan penjelasan Pemohon Banding semata-mata hanyalah merupakan pendapat sepihak yang subjektif serta mengabaikan fakta hukum yang ada, yaitu manfaat ekonomis yang didapatkan oleh Pemohon Banding karena adanya fasilitas pembiayaan ini;

• bahwa fasilitas pembiayaan Distributor secara nyata-nyata memberikan manfaat ekonomis secara langsung maupun tidak langsung untuk Pemohon Banding, sebab dengan adanya fasilitas pembiayaan tersebut, Distributor memiliki tambahan kemampuan untuk melakukan pembelian produk-produk Pemohon Banding, bahwa kemudian tambahan kemampuan yang diperoleh Distributor terbatas hanya untuk melakukan pembelian produk Pemohon Banding dan tidak untuk keperluan lainnya dari Distributor. Bahwa dengan demikian, dapat dikatakan bahwa manfaat ekonomis yang didapat oleh Distributor dapat terjadi hanya jika Distributor melakukan pembelian produk Pemohon Banding. Bahwa tujuan dari adanya fasilitas pembiayaan Distributor ini adalah untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan jumlah pembelian yang dilakukan Distributor terhadap produk Pemohon Banding, serta mendorong volume penjualan Pemohon Banding;

• bahwa sebagaimana diungkapkan oleh Terbanding sendiri pada lembar penelitian hasil keberatan berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada, bahwa fasilitas ini hanya dapat digunakan oleh Distributor untuk pembayaran produk yang dibeli dari Pemohon Banding, sehingga

Pemohon Bandinglah yang secara nyata-nyata menerima manfaat dari adanya fasilitas pembiayaan Distributor;

• bahwa dengan demikian, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa penerima manfaat dari fasilitas pembiayaan ini adalah Distributor dan bukan Pemohon Banding, bertentangan dengan fakta hukum dan bukti-bukti yang ada. Bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut, dapat disimpulkan koreksi a quo bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga sudah sepatutnya apabila koreksi a quo dibatalkan;

c. bahwa koreksi atas 6330020 Exhibitions & Promotions sebesar Rp15.127.118.157,00;

• bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam SPHP, Terbanding melakukan koreksi terhadap pengeluaran pada akun 6330020 Exhibitions & Promotions sejumlah Rp36.301.847.014,00;

• bahwa pada tahap pembahasan akhir yang kemudian dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak, jumlah koreksi menurut Terbanding adalah sebesar Rp18.402.441.101,00. Sedangkan nilai yang disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp3.275.322.944,00, sehingga terdapat selisih koreksi yang tidak disetujui sebesar sisanya, yaitu Rp15.127.118.157,00;

• bahwa sampai dengan saat ini, Pemohon Banding belum memperoleh penjelasan serta detail rincian koreksi tersebut, sehingga Pemohon Banding belum dapat meneliti serta menelusuri data dan/atau dokumen yang menjadi dasar dilakukannya koreksi tersebut. Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat koreksi a quo tidak dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang kompeten, karena asal-usul koreksi Terbanding sendiri tidak jelas;

d. bahwa koreksi atas 6830030 Oth. Non-Op Exp-LossonDecline sebesar Rp3.078.635.378,00;

• bahwa berdasarkan daftar hasil penelitian keberatan, Terbanding mempertahankan koreksi dengan alasan bahwa berdasarkan dokumen pendukung yang telah disampaikan Pemohon Banding yaitu berupa salinan dokumen penghapusan / pemusnahan barang menjadi scrap sebagaimana Lampiran 9 Surat Keberatan, dokumentasi tersebut tidak melibatkan pihak eksternal dan/atau aparat pemerintah, sehingga tidak cukup untuk menjadi alat bukti keberatan Pemohon Banding;

• bahwa menurut Pemohon Banding, serupa dengan koreksi Terbanding lainnya di atas, koreksi a quo timbul akibat pendapat sepihak Terbanding yang tidak didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

• bahwa sebagaimana telah dijelaskan oleh Pemohon Banding pada tahap keberatan, bahwa pengeluaran pada akun 6830030 Oth. Non-Op Exp-LossonDecline merupakan biaya yang seluruhnya berasal dari akun persediaan, dimana atas persediaan tersebut tidak lagi memiliki nilai jual yang sama seperti semula, yang disebabkan situasi dan kondisi seperti rusak, telah kedaluwarsa, atau barang reject sehingga Wajib Pajak tidak lagi dapat menjual barang tersebut dengan harga yang sama seperti semula, maka atas selisihnya harus dibukukan dan dibebankan sebagai biaya lain-lain (scrap);

• bahwa laporan keuangan Pemohon Banding telah diaudit dengan pendapat wajar, dan berdasarkan buku besar yang telah dipinjamkan kepada Terbanding, dapat dibuktikan bahwa biaya tersebut seluruhnya adalah biaya yang berhubungan langsung dengan persediaan. Bahwa biaya atas persediaan ini merupakan pengeluaran yang rutin terjadi sebagai konsekuensi dari kegiatan operasional produksi Pemohon Banding, dan bukan kejadian luar biasa (extraordinary event), serta tidak ada klaim terhadap asuransi ataupun pihak lainnya atas biaya persediaan rusak ini, sehingga sesuai dengan standar prosedur operasi

(SOP) Pemohon Banding, dibuatlah berita acara penghapusan / pemusnahan persediaan menjadi scrap;

• bahwa sepanjang yang Pemohon Banding ketahui, tidak terdapat ketentuan perpajakan yang mengatur syarat-syarat dokumentasi dan/atau tata caranya yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melibatkan pihak eksternal dan/atau aparat pemerintah. Bahwa berdasarkan bukti-bukti berita acara yang ada, serta didukung dengan laporan keuangan yang telah diaudit, Pemohon Banding berpendapat seharusnya biaya a quo dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto;

• bahwa berdasarkan dalil-dalil dan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding tidak didasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, sehingga tepat apabila koreksi a quo dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi a quo bertentangan dengan amanat ketentuan Pasal 12 ayat

(3) dan alinea ke-3 memori penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP sehingga sudah sepatutnyalah untuk dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menghitung kembali jumlah Penghasilan Neto dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 80/SUB/WPJ.08/2025 tanggal 04 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Panitera Nomor U-003311.15/2025/PAN/2025 tanggal 21 April 2025 berkenaan dengan Surat Banding dari Pemohon Banding Nomor 028/25-CTX tanggal 13 Maret 2025 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hasil penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 028/25-CTX tanggal 13 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 13 Maret 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

1. Banding diajukan dengan surat banding dalam 

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

2. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan 

sejak tanggal diterima surat keputusan yang

dibanding;

Banding diajukan tanggal 13 Maret 2025, 3 bulan sejak

tanggal Surat Keputusan Keberatan diterima yaitu,

tanggal 23 Januari 2025;

(Berdasarkan resi pengiriman Surat Keputusan

Keberatan kepada Pemohon Banding)

3. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding

dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di

luar kekuasaan Pemohon Banding;

4. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat 

banding;

5. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang 

jelas;

6. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal 

diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00038/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 23 Januari 2025;

7. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang 

dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor

KEP-00038/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 23 Januari

2025;

8. Bukti pembayaran:

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak 

yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena nilai pajak yang masih harus dibayar yang

disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan

sebesar Rp0,00 (Nihil);

9. Surat banding ditandatangani oleh Kurniawan Yuwono

NPWP 24.074.388.0-044.000(jabatan: Direktur

Utama ) bertindak selaku:

Wakil Pemohon Banding;

Ahli Warisnya;

Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus;

10. Penandatanganan surat banding:

Berkedudukan di Indonesia;

Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;

11. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Namun demikian, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/20/456/24 tanggal 30 Januari 2024 Tahun Pajak 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) KPP Madya Dua Tangerang

Nomor LAP-41/RIKSIS/KPP.0813/2024 tanggal 24 Januari 2024, dengan penghitungan sebagai berikut:

2. bahwa Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor 2161/24-CTX tanggal 21 Maret 2024, yang diterima oleh KPP Madya Dua Tangerang berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) nomor FORM-05001831/BPS/KPP.081303/2024 tanggal 26 April 2024;

3. bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00038/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 23 Januari 2025, dengan perincian sebagai berikut:

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat permohonan banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat permohonan keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat permohonan banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

NoUraianHasil Keputusan KeberatanKoreksi yang diajukan banding (RP)
Wajib Pajak (RP)Fiskus (RP)Selisih (RP)
(a)(b)(c) = (a)-(b)(d)
1Harga Pokok Penjualan3.446.066.342.4393.367.661.829.70978.404.512.73078.404.512.730
2Penyesuaian Fiskal Positif-65.544.040.524162.755.393.51897.211.352.99497.211.352.994

1. Sengketa Koreksi atas Harga Pokok Penjualansebesar Rp78.404.512.730,00;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa penjelasan terkait hal ini adalah sama sebagaimana telah dikemukakan pada Surat Banding di atas;

Menurut Terbanding:

a. Dasar Hukum;

1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/ Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya;

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER - 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa s.t.d.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 32/PJ/2011;

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

7) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

b. Data dan Fakta;

No.KeteranganSet/lembar
1.SPT PPh Badan1 (satu) set
2.Audit Report1 (satu) set
3.TP Doc/Dokumen Lokal1 (satu) set
4.LHP dan KKP Pemeriksa nomor nomor LAP- 41/RIKSIS/KPP.0813/2024 tanggal 24 Januari 20241 (satu) set

c. Tanggapan Terbanding;

1. bahwa Terbanding melakukan Penerapan PKKU menggunakan metode TNMM dengan PLI berupa OM, sedangkan Pemohon Banding menggunakan metode TNMM dengan PLI berupa NCPM;

bahwa berdasarkan Pasal 11 PER-32/2011 terkait Pemilihan Metode Transfer Pricing, bahwa dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode

Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method);

bahwa OECD TPG Guidelines 2017 pada chapter II paragrapgh 2.93 menyatakan:

The denominator should be focussed on the relevant indicator(s) of the value of the functions performed by the tested party in the transaction under review, taking account of its assets used and risks assumed. Typically, and subject to a review of the facts and circumstances of the case, sales or distribution operating expenses may be an appropriate base for distribution activities, full costs or operating expenses may be an appropriate base for a service or manufacturing activity, and operating assets may be an appropriate base for capital-intensive activities such as certain manufacturing activities or utilities. Other bases can also be appropriate depending on the circumstances of the case;

bahwa selanjutnya OECD TPG Guidelines 2017 pada Chapter II Paragrapgh 2.94 menyatakan bahwa:

The denominator should be reasonably independent from controlled transactions, otherwise there would be no objective starting point. For instance, when analysing a transaction consisting in the purchase of goods by a distributor from an associated enterprise for resale to independent customers, one could not weight the net profit indicator against the cost of goods sold because these costs are the controlled costs for which consistency with the arm’s length principle is being tested. Similarly, for a controlled transaction consisting in the provision of services to an associated enterprise, one could not weight the net profit indicator against the revenue from the sale of services because these are the controlled sales for which consistency with the arm’s length principle is being tested. Where the denominator is materially affected by controlled transaction costs that are not the object of the testing (such as head office charges, rental fees or royalties paid to an

associated enterprise), caution should be exercised to ensure that said controlled transaction costs do not materially distort the analysis and in particular that they are in accordance with the arm’s length principle; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Terbanding pemilihan PLI membutuhkan pemahaman atas faktor penentu laba / profit driver perusahaan dan OM dalam konteks Pemohon Banding PT. Univenus lebih tepat digunakan sebagai PLI karena menggambarkan Value Driver dan Profit Driver Pemohon Banding sebagai perusahaan Manufaktur yang berkarakterisasi FFM (Fully Fledge Manufacturing); bahwa di samping hal tersebut, jika PLI menggunakan NCPM kurang tepat digunakan dalam mengukur kewajaran transaksi yang terjadi mengingat pembelian bahan baku Pemohon Banding dominan dari pihak afiliasi (+/- 77, 8% dari total pembelian), sehingga jika cost/HPP dijadikan sebagai penyebutnya maka tidak cukup independen dari transaksi yang dikendalikan, dan tidak akan ada titik awal yang cukup obyektif;

bahwa dalamPasal 23 ayat (2) huruf b dan huruf c PMK 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) diatur bahwa dalam hal (b) penerapan PKKU tidak sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 14 dan (c) harga transfer yang ditentukan Wajib Pajak tidak memenuhi PKKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan harga transfer sesuai dengan PKKU;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Terbanding penerapan PKKU dengan metode TNMM berdasarkan OM yang diterapkan oleh Terbanding udah tepat dan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak cukup bukti untuk dikabulkan;

bahwa dengan demikian perhitungan nilai OM Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

2. Pemilihan Pembanding;

a. Analisis/Seleksi Manual;

bahwa pencarian pembanding secara automatic screening dan manual screening oleh Pemohon Banding telah memenuhi kaidah. Penggunaan Weighted Average (rata-rata) tertimbang, digunakan untuk mengakomodir fluktuasi nilai penjualan terutama jika pihak yang diuji adalah Fully Fledge Manufacturer. Sedangkan untuk karakterisasi pihak yang diuji sebagai fully fledged manufacturer , maka penggunaan rata-rata tertimbang sudah dapat mengakomodir. Tetapi terdapat penambahan analisis manual oleh Terbanding sebagai berikut:

bahwa penambahan analisis/seleksi manual diwajibkan di dalam PER-22/PJ/2013 sebagaimana diatur di dalam Lampiran I Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing angka 3 dalam rangka untuk meningkatkan kesebandingan;

bahwa penambahan analisis/seleksi manual juga diatur di dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 (Lampiran I Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing) untuk meningkatkan kesebandingan, yang mana untuk penggunaan metode TNMM diatur sebagai berikut:

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Terbanding adanya penambahan analisi/seleksi manual yang dilakukan oleh Terbanding memiliki landasan yuridis, sehingga banding yang diajukan oleh Pemohon Banding atas penambahan analisis/seleksi manual tidak cukup alasan untuk dikabulkan;

b. Penolakan Terbanding atas 5 perusahaan Pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding;

b.1. Oji Holdings Corporation;

bahwa dari penelusuran dari situs resmi Oji Holdings Corporation yang beralamat di "investor.ojiholdings.co.jp/en" diketahui bahwa kegiatan usaha Oji Holdings Corporation adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan informasi di dalam situs resmi oji holdings corporation tersebut dapat disimpulkan bahwa kegiatan usaha perusahaan tersebut sejak 2012 menjadi pure holding company, sehingga Terbanding berpendapat bahwa kegiatan usahanya tidak sebanding dengan Pemohon Banding yang merupakan manufaktur/produsen tisu;

bahwa oleh karena itu, Terbanding menolak perusahaan ini dijadikan sebagai pembanding;

b.2. Cheng Loong Corporation;

bahwa berdasarkan informasi di dalam situs resmi Cheng Loong Corporation yang beralamat di "clc.com.tw/en" diketahui informasi sebagai berikut:

bahwa berdasarkan informasi di dalam situs resmi Cheng Loong Corporation tersebut dapat disimpulkan bahwa kegiatan usaha perusahaan tersebut bukan semata-mata sebagai manufaktur/produsen tisu namun terdapat beberapa kegiatan usaha antara lain: Construction & Rental, dan House hold Product, sehingga Terbanding berpendapat bahwa kegiatan usahanya tidak sebanding dengan Pemohon Banding PT Univenus yang merupakan manufaktur/produsen tisu;

bahwa oleh karena itu, Terbanding menolak perusahaan ini dijadikan sebagai pembanding;

b.3. Pembanding yang ditolak Terbanding karena mengalami

kerugian pada tahun yang digunakan;

bahwa Terbanding menolak 3 perusahaan tersebut di atas dijadikan sebagai Pembanding karena mengalami kerugian pada tahun yang digunakan, sedangkan Pemohon Banding tidak dalam kondisi merugi;

bahwa analisis/seleksi manual merupakan hal yang diwajibkan di dalam PER-22/PJ/2013 sebagaimana diatur di dalam Lampiran I Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing angka 3 huruf b dalam rangka untuk meningkatkan kesebandingan, yang secara rinci diatur sebagai berikut:

bahwa penolakan sebagai Pembanding karena mengalami kerugian pada tahun yang digunakan sedangkan Pemohon Banding tidak dalam kondisi merugi, menurut Terbanding merupakan bagian dari seleksi manual yang diwajibkan di dalam PER-22/PJ/2013;

bahwa jika Pemohon Banding dalam keadaan mengalami kerugian, maka pencarian Pembanding perusahaan yang dalam keadaan merugi menurut Terbanding merupakan hal yang lebih tepat/sebanding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan mengingat Pemohon Banding tidak dalam kondisi merugi, maka menurut Terbanding bahwa 3 Pembanding tersebut tidak tepat dijadikan Pembanding sehingga diusulkan menolak banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

2. Sengketa Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp97.211.352.994,00;

Menurut Pemohon Banding;

bahwa penjelasan terkait hal ini adalah sama sebagaimana telah dikemukakan pada Surat Banding di atas;

Menurut Terbanding;

a. Dasar Hukum;

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh

Pasal 9 UU PPh

b. Data dan Fakta;

No.KeteranganSet/lembar
1.SPT PPh Badan1 (satu) set
2.Audit Report1 (satu) set
3.TP Doc/Dokumen Lokal1 (satu) set
4.LHP dan KKP Pemeriksa nomor nomor LAP- 41/RIKSIS/KPP.0813/2024 tanggal 24 Januari 20241 (satu) set

c. Tanggapan Terbanding

c.1 Koreksi atas 6030010 Telephone, Fax &Telex sebesar

Rp44.760.000.000,00;

i. bahwa atas koreksi Terbanding terhadap biaya 6030010 Telephone, Fax & Telex sebesar Rp44.845.458.123,00. hanya

mengajukanbandingsebagiansajasebesar Rp44.760.000.000,00 yang menurut Pemohon Banding adalah biaya instalasi dan biaya berlangganan jasa sirkit, yaitu perangkat komunikasi beserta peralatan pendukungnya;

ii. bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa biaya sirkit

tersebut dibayarkan kepada PT . Mora Telematika Indonesia (PT. MTI) yang merupakan perusahaan yang telah mendapatkan ijin untuk menyelenggarakan Jasa Sirkit berdasarkan SK Dirjen Penyelanggaraan Pos dan Informatika Nomor: 838 tahun 2015. Bahwa untuk mendukung keberatan tersebut Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen berupa: Salinan Dokumen Perjanjian Berlangganan Jasa Sirkit dengan PT. MTI tanggal 5 Mei 2020 , fotokopi invoice, fotokopi faktur pajak, fotokopi Berita Acara Serah Terima, serta fotokopi rekening bank --> (Lampiran 6 Surat Keberatan);

iii. bahwa setelah Terbanding melakukan penelitian dokumen yang

disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana diuraikan pada huruf b di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa atas biaya instalasi dan biaya berlangganan jasa sirkit tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak dalam rangka menagih, memelihara, dan mendapatkan penghasilan sebagai manufaktur/produsen tisu sehingga tidak sesuai dengan Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa oleh karena itu, maka Terbanding mengusulkan untuk menolak banding yang diajukan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding;

c.2 Koreksi atas 6330020 Exhibitions & Promotions sebesar

Rp15.127.118.157,00;

i. bahwa Pemohon Banding terhadap koreksi biaya 6330020 Exhibitions & Promotions sebesar Rp15.127.118.157,00 pada saat proses keberatan tidak didukung dengan dokumen

pendukung walaupun sudah 2 kali disampaikan Surat Permintaan Data,yang pertamasurat nomor: S- 92/WPJ.08/WPJ.086/2024 tanggal 11 November 2024 dan yang kedua surat nomor: S-99/WPJ.08/WPJ.086/2024 tanggal 26 November 2024;

bahwa adapun data-data yang diminta di dalam kedua surat permintaan data tersebut, antara lain:

bahwa dari data-data yang sudah disampaikan oleh Pemohon Banding tidak ada yang terkait dengan keberatan atas koreksi biaya 6330020 Exhibitions & Promotions sebesar Rp15.127.118.157,00. Adapun data-data yang sudah disampaikan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

ii. bahwa karena banding yang diajukan Pemohon Banding

terhadap koreksi biaya 6330020 Exhibitions & Promotions sebesar Rp15.127.118.157,00 tidak didukung dengan dokumen pendukung yang kompeten dan cukup, maka menurut Terbanding tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan banding yang diajukan Pemohon Bandingdan diusulkan mempertahankan koreksi Terbanding;

c.3 Koreksi atas 6819900 Other Financial Expense sebesar

Rp34.245.599.459,00;

i. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya 6819900 Other Financial Expense karena tidak dapat dikurangkan dalam menghitung, menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak karena biaya tersebut bukan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dan biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha;

ii. bahwa atas koreksi Terbanding atas biaya 6819900 Other

Financial Expense data yang disampaikan Pemohon Banding pada saat keberatan berupa Salinan Dokumen Perjanjian Fasilitas Pembiayaan Distributor dari Bank BRI dan Bank Internasional Indonesia ( Lampiran 7 Surat Keberatan);

iii. bahwa berdasarkan penelitian atas data yang disampaikan

Pemohon Banding sebagaimana diuraikan pada huruf b di atas, Terbanding berpendapat bahwa Perjanjian Fasilitas Pembiayaan Distributor dari Bank BRI dan Bank Internasional Indonesia berisi pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada para distributor yang hanya dapat digunakan untuk membeli produk Pemohon Banding (Pasal 1 Perjanjian Fasilitas Pembiayaan Distributor), dan beban keuangan atas pemberian fasilitas kredit modal kerja tersebut menjadi tanggung jawab Pemohon Banding;

iv. bahwa berdasarkan fakta-fakta pada huruf c di atas, maka

Terbanding menyimpulkan bahwa substansi di dalam biaya 6819900 Other Financial Expense tidak seharusnya menjadi beban Pemohon Banding karena yang mendapatkan manfaat langsungnya adalahpihak distributor yang merupakan entitas/perusahaan terpisah yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sendiri yang menikmati fasilitas finansial dengan tanggungan Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu, menurut Terbanding atas biaya 6819900 Other Financial Expense tidak dapat dikurangkan dalam menghitung, menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak karena biaya tersebut bukan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dan biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga tidak sesuai dengan Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, dan diusulkan menolak banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

c.4 Koreksi atas 6830030 Oth. Non-Op Exp-LossonDecline sebesar

Rp3.078.63S.378,00;

i. bahwa menurut Pemohon Banding pengeluaran pada akun 6830030 Oth. Non-Op Exp-LossonDecline merupakan biaya yang seluruhnya berasal dari akun persediaan, dimana atas persediaan tersebut tidak lagi memiliki nilai jual yang sama seperti semula, yang disebabkan situasi dan kondisi seperti rusak, telah kedaluwarsa, atau barang reject sehingga Wajib Pajak tidak lagi dapat menjual barang tersebut dengan harga yang sama seperti semula, maka atas selisihnya harus dibukukan dan dibebankan sebagai biaya lain-lain (scrap);

bahwa atas koreksi Terbanding atas pada akun 6830030 Oth. Non-Op Exp-LossonDecline, data yang disampaikan Pemohon Banding pada saat keberatan berupaSalinan Dokumen Pendukung terkait penghapusan/pemusnahan barang menjadi scrap ( Biaya Persediaan Usang) yang berupa Berita Acara dan Scrap Proposal .--> Lampiran 9 Surat Keberatan);

ii. bahwa berdasarkan penelitian atas data yang disampaikan

Pemohon Banding sebagaimana diuraikan pada huruf b di atas, Terbanding berpendapat bahwa atas bukti-bukti dokumen akun 6830030 Oth. Non-Op Exp-LossonDecline hanya berupa dokumen yang ditandatangani secara internal Pemohon Banding

dan tidak melibatkan pihak eskternal dan/ atau aparat pemerintah;

bahwakarenaDokumenPendukungterkait penghapusan/pemusnahan barang menjadi scrap (Biaya Persediaan Usang) hanya melibatkan internal Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa dokumen tersebut tidak cukup untuk menjadi alat bukti banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, sehingga diusulkan mempertahankan koreksi Terbanding;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat banding Nomor 028/25-CTX tanggal 13 Maret 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding KEP-00038/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 23 Januari 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00038/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 23 Januari 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 25/29 Badan Nomor 00001/206/20/456/24 tanggal 30 Januari 2024 Tahun Pajak 2020 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-42 sebagai berikut:

Bukti P-1Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00038/KEB/WPJ.08/2025

tanggal 23 Januari 2025;

Bukti P-2Surat Keberatan Nomor 2161/24-CTX tanggal 21 Maret 2024; Bukti P-3Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00001/206/20/456/24 tanggal 30 Januari 2024;

Bukti P-4Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN 51E3D1PKUFG9FIL7

sebesar Rp55.169.469.885,00;

Bukti P-5Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham “PT. The

Univenus” Nomor 01 Tanggal 03 Februari 2025 yang dibuat oleh Dahlia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Utara;

Bukti P-6Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham “PT. The

Univenus” Nomor 02 Tanggal 12 Mei 2022 yang dibuat oleh Dahlia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Utara;

Bukti P-7Surat Kuasa Khusus Nomor 077/25-CTX tanggal 28 Juli 2025 atas

nama Johan Yohannes;

Bukti P-8KeputusanKetuaPengadilanPajak NomorKEP-

1492/PP/IKH/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia atas nama Johan Yohannes;

Bukti P-9Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-01313 atas

nama Johan Yohannes;

Bukti P-10Pakta Integritas tanggal 28 Juli 2025 atas nama Johan Yohannes; Bukti P-11Surat Kuasa Khusus Nomor 078/25-CTX tanggal 28 Juli 2025 atas

nama Yuky Permana;

Bukti P-12Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-621/PP/IKH/2025

tanggal 21 April 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia atas nama Yuky Permana;

Bukti P-13Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-01990 atas

nama Yuky Permana;

Bukti P-14Pakta Integritas tanggal 28 Juli 2025 atas nama Yuky Permana; Bukti P-15Surat Kuasa Khusus Nomor 079/25-CTX tanggal 28 Juli 2025 atas

nama Mettiyana Sinaga;

Bukti P-16Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-023/PP/IKH/2024

tanggal 16 Januari 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia atas nama Mettiyana Sinaga;

Bukti P-17Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-5226 atas

nama Mettiyana Sinaga;

Bukti P-18Pakta Integritas tanggal 28 Juli 2025 atas nama Mettiyana Sinaga; Bukti P-19Pakta Integirtas tanggal 28 Juli 2025 atas nama Kurniawan

Yuwono selaku Direksi Pemohon Banding;

Bukti P-20Matriks Sengketa;

Bukti P-21Dokumen Analisa Penentuan Harga Transfer terhadap Transaksi

Pembelian Tahun 2020 dari PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. dan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills;

Bukti P-22Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2020;

Bukti P-23Berita Acara Nomor 001/LOG-PACK/BA/XII/2019 tanggal 30

Desember 2019 Judul Proses GI Scrap Material Packaging Stiker & Inerbox;

Bukti P-24Laporan Keuangan Audit Tahun 2020;

Bukti P-25Perjanjian Kerjasama antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)

Tbk. dengan PT The Univenus (Sinarmas Group) tentang Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Distributor Nomor BRI B.1209-DIR/BRM/10/2017 tanggal 13 Oktober 2017;

Bukti P-26Perjanjian Berlangganan Jasa Sirkit antara PT The Univenus dan

PT Mora Telematika Indonesia tanggal 05 Mei 2020;

Bukti P-27Surat Nomor 122/25-CTX tanggal 17 September 2025 perihal

Penjelasan terhadap Permohonan Banding;

Bukti P-28Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer PT The Univenus

Tahun Pajak 2020;

Bukti P-29Surat Ketetapan Pajak Tahun Pajak 2020 a.n. PT Indah Kiat Pulp

& Paper Tbk.;

Bukti P-30Surat Ketetapan Pajak Tahun Pajak 2020 a.n. PT Pindo Deli Pulp

And Paper Mills;

Bukti P-31Bukti-bukti Pendukung Terkait Biaya Transaksi Berlangganan Jasa

Sirkit;

Bukti P-32Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan PT The Univenus

Tahun Pajak 2021;

Bukti P-33Bukti Tagihan Biaya Berlangganan Jasa Sirkit Tahun 2021;

Bukti P-34Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan PT The Univenus Tahun

Pajak 2021;

Bukti P-35Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Distributor antara PT Bank

Internasional Indonesia Tbk. Nomor Spj.2013.016/DIR SME – FSCM & Business Development tanggal 01 Maret 2013;

Bukti P-36Contoh Surat Kerjasama Promosi dengan Distributor Nomor

Z001/SKPR/2020/006493;

Bukti P-37Contoh Berita Acara Penghapusan Scrap;

Bukti P-38Surat Nomor 144/25-CTX tanggal 03 November 2025 perihal

Penjelasan terhadap Permohonan Banding;

Bukti P-39Invooice Nomor 1730049673 tanggal 16 September 2020 atas

Transaksi dengan CV Dima Mandiri Sejahtera;

Bukti P-40Rekening Koran Bank BRI Pemohon Banding periode 01

September 2020 – 30 September 2020;

Bukti P-41Daftar Distributor terkait Fasilitas Pembiayaan;

Bukti P-42Surat Nomor 148/25-CTX tanggal 01 Desember 2025 perihal

Pendapat Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1: Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tangga 01 September 2025;

Bukti T-2: Matriks Sengketa;

Bukti T-3: Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-4: Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5: Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-6: Surat Tanpa Nomor tanggal 10 Oktober 2025 hal Penjelasan Tertulis; Bukti T-7: Surat Nomor S-7637/PJ.07/2025 tanggal 04 November 2025 hal

Kesimpulan Akhir;

Bukti T-8: Kertas Kerja Transfer Pricing;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Keberatan Terbanding Nomor KEP- 00038/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 23 Januari 2025 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/20/456/24 tanggal 30 Januari 2024 Tahun Pajak 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 028/25-CTX tanggal 13 Maret 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang berisi koreksi Penghasilan Neto yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Harga Pokok Penjualan3.446.066.342.439,003.367.661.829.709,0078.404.512.730,00
2Penyesuaian Fiskal Positif65.544.040.524,00162.755.393.518,0097.211.352.994,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan Sejumlah Rp78.404.512.730,00 bahwa koreksi positif Terbanding pos Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp78.404.512.730,00 bersumber dari hasil pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) transaksi pembelian dengan pihak hubungan istimewa;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas dalil koreksi positif Terbanding pos Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp78.404.512.730,00 yang bersumber dari hasil pengujian PKKU dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah menyelenggarakan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya (PMK 213/2016) dan mengacu pada hasil pengujian PKKU Pemohon Banding yang telah dituangkan dalam TP Doc, dinyatakan bahwa Harga Transfer Pemohon Banding berada dalam rentang interkuartil dan dianggap wajar;

bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok permasalahan sengketa banding a quo adalah apakah pengujian PKKU Terbanding dilaksanakan dengan prosedur yang valid dan sesuai pedoman teknis pemeriksaan transaksi hubungan istimewa;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, sengketa banding merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang peraturan perundang-undangan terkait sengketa a quo : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk

menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

bahwa fakta hukum relevan terkait sengketa a quo sebagai berikut:

• bahwa atribusi koreksi transfer pricing Terbanding pada pos pembelian afiliasi yang melaporkan nilai pembelian afiliasi dari PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills dan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk sejumlah Rp2.111.482.453.830,00;

• bahwa dalam pengujian PKKU dengan menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM), Terbanding menerapkan penggunaan Profit Level Indicator (PLI) atau Indikator Tingka Laba yakni Margin Laba Usaha (Operating Margin – OM) yang berbeda dengan Pemohon Banding yang menggunakan rasio tingkat pengembalian biaya Return on Total Cost (ROTC);

• bahwa dalam menguji penerapan PKKU Pemohon Banding, Terbanding menolak lima data pembanding dan menerima lima data pembanding yang digunakan Pemohon Banding;

• bahwa menurut Terbanding rentang kewajaran hasil pengujian PKKU adalah 4,23% sampai dengan 8,09% dengan median 5,89%;

• bahwa Terbanding menentukan PLI OM Pemohon Banding 4,08%. Bahwa dengan benchmarking 5,89%, Terbanding menentukan koreksi transfer pricing yang diatribusikan kepada pembelian afiliasi – Harga Pokok Penjualan secara proporsional sejumlah Rp78.404.512.730,00;

bahwa dalil koreksi Terbanding dapat diuraikan sebagai berikut:

• bahwa terdapat hubungan istimewa sesuai Pasal 18 ayat (4) UU PPh dalam bentuk penguasaan yang sama antara Pemohon Banding dengan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills dan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk;

• bahwa alasan penolakan lima data pembanding Pemohon Banding karena berbagai alasan yakni:

merupakan perusahaan Holding Company;

o

berbeda kegiatan usaha dengan Pemohon Banding;

o

perusahaan pembanding melaporkan kerugian;

o

bahwa dalil bantahan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding pada dasarnya sebagai berikut:

• bahwa terdapat inkonsistensi sikap dari Terbanding dalam menentukan perusahaan pembanding, sehingga menghasilkan rentang nilai kewajaran yang tidak benar;

• bahwa terhadap perusahaan pembanding terpilih yang mengalami kerugian, Pemohon Banding telah melakukan reviu dan menerapkan seleksi manual untuk mengeliminasi perusahaan terpilih yang mengalami kerugian secara berturut- turut, serta apabila mengalami kerugian secara rata-rata selama periode pengkajian. Bahwa lebih lanjut, meskipun terdapat perusahaan pembanding yang pada tahun tertentu mengalami kerugian, perusahaan tersebut tidak serta- merta dieliminasi, selama masih memenuhi kriteria kesebandingan secara keseluruhan;

• bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2020 terhadap PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills dan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. Bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi negatif terhadap peredaran usaha dari PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills dan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk sebagai lanjutan koreksi pengujian transfer pricing yang dilakukan Terbanding kepada Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sesuai dalil koreksi Terbanding dan dalil bantahan Pemohon Banding yang masih menjadi sengketa adalah penolakan lima data pembanding yang digunakan Pemohon Banding dalam penerapan PKKU; bahwa Terbanding telah menyampaikan uraian alasan penolakan terhadap 5 (lima) perusahaan pembanding;

bahwa menurut Terbanding, terkait perusahaan pembanding yang mengalami kerugian, Pemohon Banding tidak melakukan penelitian lebih lanjut penyebab kerugian perusahaan pembanding yang ditolak Terbanding dan Pemohon Banding juga diketahui telah melakukan eliminasi terhadap kandidat perusahaan pembanding rugi dalam menerapkan PKKU sesuai dokumen lokal;

bahwa terhadap perusahaan pembanding Oji Holdings Corporation, menurut Terbanding, perusahaan tersebut sejak 2012 menjadi pure holding company, sehingga Terbanding berpendapat bahwa kegiatan usahanya tidak sebanding dengan Pemohon Banding yang merupakan manufaktur/produsen tisu. Sehingga, Terbanding menolak perusahaan ini dijadikan sebagai pembanding;

bahwa selanjutnya berdasarkan informasi di dalam situs resmi Cheng Loong Corporation dapat disimpulkan bahwa kegiatan usaha perusahaan tersebut bukan semata-mata sebagai manufaktur/produsen tisu namun terdapat beberapa kegiatan usaha antara lain: Construction & Rental, dan House hold Product, sehingga Terbanding berpendapat bahwa kegiatan usahanya tidak sebanding dengan Pemohon Banding yang merupakan manufaktur/produsen tisu. Bahwa oleh karenanya, Terbanding menolak perusahaan ini dijadikan sebagai pembanding; bahwa sesuai fakta persidangan, Pemohon Banding tidak membantah dalil Terbanding terkait kualifikasi perusahaan pembanding yang ditolak. Bahwa

Pengadilan Pajak memberikan pendapat sesuai dalil kualifikasi yang dinyatakan Terbanding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalam analisis transfer pricing, memilih perusahaan pembanding berupa Holding Company untuk menganalisis perusahaan yang bukan holding company (meskipun dalam bidang usaha yang sama) umumnya tidak memenuhi analisis kesebandingan;

bahwa berdasarkan prinsip-prinsip yang diatur dalam panduan transfer pricing, alasan yang relevan adalah perbedaan karakteristik usaha dan fungsi (FAR Analysis);

bahwa Holding Company fungsinya biasanya terbatas pada kepemilikan saham, manajemen investasi, pengambilan keputusan strategis tingkat grup, dan penyediaan modal. Bahwa aset utamanya adalah investasi keuangan (saham), dan risikonya terkait dengan kinerja entitas anak atau risiko pasar modal. Bahwa sementara itu Operating Company (bukan Holding), memiliki fungsi operasional harian seperti manufaktur, distribusi, penelitian dan pengembangan (R&D), atau jasa. Bahwa asetnya berupa aset operasional (mesin, persediaan, dan lain-lain) dan risikonya meliputi risiko operasional, kredit, dan inventaris. Bahwa dengan demikian karena perbedaan mendasar dalam fungsi dan risiko ini, laba atau margin yang dihasilkan oleh sebuah Holding Company tidak dapat dibandingkan secara langsung dengan perusahaan operasional (bukan Holding);

bahwa terkait perusahaan pembanding rugi yang ditolak Terbanding, sesuai penjelasan tertulis Pemohon Banding terkait dengan pemilihan perusahaan pembanding rugi, Pemohon Banding merujuk kepada paragraf 3.65 OECD Transfer Pricing Guidelines yakni melalui penerapan strategi pencarian hasil;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Paragraf 3.65 dalam OECD Transfer Pricing Guidelines versi 2017 membahas tentang penggunaan perusahaan atau transaksi yang mengalami kerugian (loss-making comparables) sebagai data pembanding dalam analisis transfer pricing.

bahwa secara ringkas, penjelasan paragraf 3.65 OECD Transfer Pricing Guidelines versi 2017 adalah sebagai berikut:

1. bahwa suatu transaksi atau perusahaan independen yang mengalami kerugian harus memicu investigasi lebih lanjut untuk menentukan apakah data tersebut benar-benar dapat dijadikan pembanding yang valid. Kerugian tidak secara otomatis membuat data tersebut tidak layak, namun memerlukan penelitian mendalam.

2. bahwa Perusahaan yang merugi harus dikeluarkan dari daftar pembanding jika:

• Kerugian tersebut tidak mencerminkan kondisi bisnis yang normal.

• Kerugian tersebut mencerminkan tingkat risiko yang tidak sebanding dengan risiko yang ditanggung oleh wajib pajak dalam transaksi afiliasinya.

3. bahwa sebaliknya, paragraf ini juga menekankan bahwa data pembanding yang merugi tidak boleh ditolak hanya semata-mata karena mereka menderita kerugian, asalkan data tersebut telah lolos uji analisis kesebandingan (seperti kesamaan fungsi, aset, dan risiko);

4. bahwa evaluasi harus dilakukan untuk melihat apakah kerugian tersebut merupakan bagian dari siklus bisnis, fase start-up, atau akibat dari kondisi pasar tertentu yang juga dialami oleh wajib pajak yang sedang diuji.

bahwa menurut Pengadilan Pajak, OECD menyarankan pendekatan kasus per kasus. Fokus utamanya adalah apakah kerugian pada perusahaan pembanding tersebut disebabkan oleh faktor-faktor yang juga memengaruhi perusahaan yang sedang dianalisis, atau karena perbedaan profil risiko dan fungsi yang signifikan; bahwa sesuai Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding untuk tahun pajak 2020, diuraikan terkait proses seleksi perusahaan pembanding yang membukukan kerugian khususnya di poin 8.2.2.5. Perusahaan yang membukukan kerugian (halaman 53), poin 8.2.3. Manual review terhadap Perusahaan Pembanding (halaman 53);

bahwa menurut Pengadilan Pajak baik di poin 8.2.2.5. dan 8.2.3 Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding (TP. Doc.) tidak secara komprehensif menguraikan reviu penyebab kerugian perusahaan pembanding. Bahwa dalam poin-poin TP. Doc. Pemohon Banding tersebut, hanya menguraikan deskripsi normatif dalam melakukan eliminasi kuantitatif perusahaan pembanding dan tidak

membahas penyebab rugi tiga perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding yakni Samjung Pulp Co. Ltd., Cong Ty Co Phan Dau Tu Phat Trien Thuong Mai Vien dong dan Fu Burg Industrial Company Limited sesuai pedoman Paragraf 3.65 dalam OECD Transfer Pricing Guidelines versi 2017;

bahwa terkait perusahaan Pembanding yang memilki kegiatan usaha campuran, menurut Pengadilan Pajak tingkat kesebandingan perusahaan yang memiliki kegiatan usaha campuran (diversified business) sangat bergantung pada segmentasi data keuangan yang tersedia. Bahwa dalam transfer pricing, idealnya membandingkan unsur/komponen yang sama ("apel dengan apel"). Bahwa jika tested party (perusahaan yang dianalisis in casu Pemohon Banding) hanya melakukan satu kegiatan usaha, namun pembandingnya melakukan tiga kegiatan usaha berbeda, maka analisis kesebandingannya menjadi rentan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, jika perusahaan pembanding memiliki kegiatan usaha lain, ia tetap bisa sebanding hanya jika tersedia data keuangan segmen yang relevan, atau kegiatan usaha lain tersebut jumlahnya tidak signifikan (imaterial) terhadap total pendapatan dan tidak mengubah profil risiko perusahaan secara drastis;

bahwa dalam penjelasan tertulisnya untuk menanggapi dalil penolakan perusahaan pembanding oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan yang komprehensif dan hanya memberikan penjelasan normatif kriteria penyaringan kandidat perusahaan pembanding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan lebih lanjut terkait mengapa suatu perusahaan pembanding Holding Company tetap memenuhi kesebandingan dengan Pemohon Banding yang merupakan perusahaan operasional (operating company);

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan lebih lanjut terkait penyebab perusahaan pembanding mengalami kerugian; bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding juga tidak memberikan tanggapan lebih lanjut terkait apakah perusahaan pembanding yang memiliki kegiatan usaha campuran memenuhi kesebandingan dengan Pemohon Banding yang merupakan perusahaan dengan fungsi manufaktur;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa penolakan perusahaan pembanding oleh Terbanding adalah berdasar sesuai dengan prinsip-prinsip umum analisis kesebandingan;

bahwa Pengadilan Pajak perlu mempertimbangkan asas keadilan dalam pemilihan perusahaan pembanding yang andal. Bahwa dari lima perusahaan pembanding yang digunakan Terbanding untuk menguji PKKU dengan data multi-year, terdapat dua perusahaan pembanding yang tidak memiliki data margin laba usaha yakni Bindals Papers Mills Limited untuk tahun data 2019 dan Pudumjee Paper Products Limited untuk tahun data 2015;

bahwa Pengadilan Pajak telah menghitung kembali rentang kewajaran menggunakan 3 (tiga) perusahaan pembanding yang memiliki data OM yang lengkap untuk tahun data 2015 sampai dengan 2019 dan diperoleh rentang kewajaran dengan median (Q2) 4,23% dengan penghitungan sebagai berikut:

Weighted Average

No.Perusahaan PembandingOperating Margin

2015-2019

1. Tokushu Tokai Paper Co. Ltd.4,23%

2. KNH Enterprise Company Limited2,18%

3. Tirthak Paper Mill Private Limited5,89%

Q13,21%

Rentang Kewajaran Q1 - Q3Q24,23%

Q35,06%

bahwa dengan menggunakan margin laba usaha pengujian PKKU 4,23% menurut Pengadilan Pajak, koreksi PKKU diperhitungkan sejumlah Rp6.450.506.452,00 dengan penghitungan sebagai berikut:

Menurut TerbandingMenurut Pengadilan Pajak Margin Laba Usaha Sesuai

5,89%4,23%

Pengujian PKKU

PenjualanRp 4.334.578.691.451,00Rp 4.334.578.691.451,00 Laba Usaha Sesuai PKKURp 255.306.684.926,00Rp 183.352.678.648,00 Laba Usaha KomersialRp 176.902.172.196,00Rp 176.902.172.196,00 Koreksi Pengujian PKKURp78.404.512.730,00Rp6.450.506.452,00

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa atas koreksi pengujian PKKU dengan menggunakan data perusahaan pembanding yang andal menghasilkan laba usaha sesuai PKKU 4,23% dengan koreksi pengujian PKKU yang diatribusikan ke pos Harga Pokok Penjualan adalah sejumlah Rp6.450.506.452,00;

bahwa dengan demikian terhadap koreksi positif Terbanding hasil pengujian PKKU pos Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp78.404.512.730,00, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas nilai koreksi sejumlah Rp71.954.006.278,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan atas nilai koreksi sejumlah Rp6.450.506.452,00, tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Hakim Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) mengenai putusan yang mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding atas koreksi positif Terbanding hasil pengujian PKKU pos Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp78.404.512.730,00 dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa Hakim Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. sependapat dengan fakta yang relevan dengan sengketa yang terungkap dalam persidangan sebagaimana di uraikan di atas;

bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan (pembelian) sebesar Rp78.404.512.730,00 adalah berdasarkan pengujian PKKU berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan;

bahwa dalam pengujian PKKU dengan menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM), Terbanding menerapkan penggunaan Profit Level Indicator (PLI) atau Indikator Tingka Laba yakni Margin Laba Usaha (Operating Margin – OM) yang berbeda dengan Pemohon Banding yang menggunakan rasio tingkat pengembalian biaya Return on Total Cost (ROTC);

bahwa dalam menguji penerapan PKKU Pemohon Banding, Terbanding menolak lima data pembanding dan menerima lima data pembanding yang digunakan Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding rentang kewajaran hasil pengujian PKKU adalah 4,23% sampai dengan 8,09% dengan median 5,89%;

bahwa Terbanding menentukan PLI OM Pemohon Banding 4,08%. Bahwa dengan benchmarking 5,89%, Terbanding menentukan koreksi transfer pricing yang diatribusikan kepada pembelian afiliasi – Harga Pokok Penjualan secara proporsional sejumlah Rp78.404.512.730,00;

bahwa atribusi koreksi transfer pricing Terbanding pada pos pembelian afiliasi yang melaporkan nilai pembelian afiliasi dari PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills dan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk dengan perincian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan dalil koreksi Terbanding, dengan dalil pada pokoknya sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan telah menyampaikan TP Documentation dalam proses pemeriksaan; bahwa menurut Pemohon Banding transaksi pembelian Pemohon Banding kepada PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills dan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa Pemohon Banding menyatakan, Terbanding telah mengakui kewajaran dan kelaziman atas transaksi tersebut, terbukti Terbanding tidak melakukan koreksi atas transaksi tersebut pada saat melakukan pemeriksaan pajak atas jenis pajak PPh Badan tahun pajak 2020 terhadap PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills dan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk;

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga harus dibatalkan;

bahwa Hakim Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. berpendapat, bahwa yang menjadi pokok permasalahan hukum dalam sengketa banding ini adalah, apakah penerapan PKKU oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan serta asas hukum yang berlaku;

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur sebagai berikut:

Pasal 21 ayat (1) huruf a:

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap penghitungan Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh:

a. Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa mengatur sebagai berikut:

Pasal 40

(1) Dalam hal terdapat:

a. Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6) oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Pemeriksaan; atau

b. koreksi Penentuan Harga Transfer oleh Otoritas Pajak Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atas subjek pajak luar negeri, yang menyebabkan terjadinya pengenaan pajak berganda, Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan lawan transaksi dapat melakukan penyesuaian keterkaitan.

(2) Penyesuaian keterkaitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyesuaian materi Penentuan Harga Transfer dalam penghitungan penghasilan kena pajak Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan lawan transaksi:

a. Wajib Pajak dalam negeri yang dilakukan Penentuan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau

b. subjek pajak luar negeri yang dilakukan koreksi Penentuan Harga Transfer oleh Otoritas Pajak Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

(3) Penyesuaian keterkaitan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan dalam hal Wajib Pajak dalam negeri yang dilakukan Penentuan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6):

a. menyetujui Penentuan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak; dan

b. tidak mengajukan upaya hukum terkait surat ketetapan pajak, atas materi Penentuan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak terkait Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.

(4) Penyesuaian keterkaitan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan:

a. pembetulan surat pemberitahuan tahunan dengan memperhitungkan Penentuan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak sepanjang terhadap Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dilakukan Pemeriksaan dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terpenuhi;

b. penerbitan surat ketetapan pajak dengan mempertimbangkan Penentuan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak sepanjang terhadap Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sedang dilakukan Pemeriksaan dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terpenuhi; atau

c. pembetulan surat ketetapan pajak dengan mempertimbangkan Penentuan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak sepanjang Wajib Pajak dalam

negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diterbitkan surat ketetapan pajak dan tidak mengajukan upaya hukum atas materi penyesuaian keterkaitan serta ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terpenuhi.

bahwa terbukti Terbanding telah telah melakukan pemeriksaan atas jenis pajak PPh Badan tahun pajak 2020 terhadap pihak afiliasi (lawan transaksi) yaitu PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills dan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, dan menyimpulkan bahwa transaksi penjualan yang dilakukan oleh pihak afiliasi tersebut (pembelian oleh Pemohon Banding) telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga tidak dilakukan koreksi atas transaksi penjualan/pembelian tersebut; bahwa Hakim Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. berpendapat, koreksi Terbanding atas HPP (pembelian) terhadap Pemohon Banding tidak bersesuaian dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terlebih dahulu terhadap lawan transaksi Pemohon Banding tersebut;

bahwa terkait corresponding adjustment/correlative adjustment, Terbanding menyatakan sebagai berikut:

1) pengertian corresponding adjustment atau yang dalam PMK 172 Tahun 2023 diterjemahkan menjadi penyesuaian keterkaitan, Wajib Pajak yang merupakan lawan transaksi dapat dilakukan penyesuaian keterkaitan jika Wajib Pajak Dalam Negeri yang dikoreksi penentuan harga transfernya (tested party) oleh DJP memutuskan untuk menyetujui koreksi DJP dan tidak mengajukan upaya hukum atas Surat Ketetapan Pajak (SKP);

2) bahwa corresponding adjustment adalah salah satu jalur penyelesaian sengketa di luar pengadilan (out of court settlement). Namun dalam sengketa a quo, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding serta memilih jalur peradilan. Oleh karena itu atas hal ini adalah resiko yang harus ditanggung oleh Pemohon Banding disebabkan tidak menjalankan PKKU atas transaksi afiliasinya dan memilih penyelesaian melalui jalur peradilan. Bahwa dalam hal Pemohon Banding setuju saat proses pemeriksaan, maka prosedur pembetulan SKP dapat dilakukan.

bahwa terkait dalil Terbanding a quo, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan terhadap PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills diterbitkan pada tanggal 25 April 2022 sedangkan terhadap dan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk diterbitkan pada tanggal 28 April 2022, sedangkan terhadap Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 30 Januari 2024;

2) bahwa sesuai urutan waktu diterbitkannya surat ketetapan pajak, pemeriksaan pajak dilakukan lebih dahulu terhadap PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills dan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk;

3) bahwa sesuai PMK 172 Tahun 2023, maka dengan tidak adanya koreksi atas pos peredaran usaha terhadap PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills d dan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, maka seharusnya Terbanding tidak melakukan penyesuaian (koreksi) atas pos pembelian Pemohon Banding kepada kedua perusahaan afiliasinya tersebut;

4) bahwa penyesuaian (koreksi) yang dilakukan oleh Terbanding atas pos pembelian terhadap Pemohon Banding telah menyalahi ketentuan Pasal 40 ayat

(4) huruf b PMK 172 Tahun 2023.

bahwa menurut Hakim Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., penyesuaian (koreksi) yang dilakukan hanya terhadap satu pihak tanpa dilakukan penyesuaian koresponden (corresponding adjustment) pada sisi lawan transaksi bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) PER-32/PJ/2011 dan Pasal 40 ayat (4) PMK 172 Tahun 2023, serta akan mengakibatkan pemajakan berganda dalam satu yurisdiksi domestik yang sama;

bahwa dalam memutus sengketa banding ini, Hakim Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., juga mempertimbangkan asas kepastian hukum, sehingga koreksi Terbanding atas HPP (pembelian) sebesar Rp78.404.512.730,00 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi atas 6030010 Telephone, Fax & Telex sejumlah Rp44.760.000.000 bahwa atas koreksi Terbanding terhadap biaya 6030010 Telephone, Fax & Telex sejumlah Rp44.845.458.123,00, Pemohon Banding hanya mengajukan banding sebagian saja yakni sejumlah Rp44.760.000.000,00 yang menurut Pemohon

Banding adalah biaya instalasi dan biaya berlangganan jasa sirkit, yaitu perangkat komunikasi beserta peralatan pendukungnya;

bahwa menurut Terbanding, atas biaya instalasi dan biaya berlangganan jasa sirkit tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak dalam rangka menagih, memelihara, dan mendapatkan penghasilan sebagai manufaktur/produsen tisu sehingga tidak sesuai dengan Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding terhadap biaya 6030010 Telephone, Fax & Telex sejumlah Rp44.760.000.000,00 dengan alasan yang pada dasarnya bahwa atas transaksi a quo, terdapat bukti-bukti pendukung yang lengkap seperti perjanjian, tagihan, faktur pajak, berita acara serah terima jasa, serta bukti pembayaran atas transaksi terkait. bahwa layanan tersebut berfungsi untuk menunjang kegiatan bisnis maupun operasional usaha Pemohon Banding, dan secara nyata-nyata merupakan biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, serta memelihara penghasilan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok permasalahan sengketa banding a quo adalah apakah koreksi Terbanding terhadap biaya 6030010 Telephone, Fax & Telex sejumlah Rp44.760.000.000,00 berdasarkan dasar koreksi yang valid sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, sengketa banding a quo merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang peraturan perundang-undangan terkait sengketa a quo : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

...

bahwa fakta hukum relevan terkait sengketa a quo diuraikan sebagai berikut:

• bahwa biaya 6030010 Telephone, Fax & Telex sejumlah Rp44.760.000.000,00 merupakan biaya berlangganan jasa sirkit atau perangkat komunikasi beserta seluruh peralatan pendukungnya milik PT Mora Telematika Indonesia (PT MTI);

• bahwa Perjanjian Berlangganan Jasa Sirkit antara Pemohon Banding dan PT MTI tertuang dalam perjanjian tertanggal 05 Mei 2020;

• bahwa berdasarkan perjanjian, PT MTI akan menyediakan layanan komunikasi jalur privat point-to-point antar kantor yang tersebar secara geografis;

• bahwa PT MTI menyediakan Sirkit dan Pemohon Banding memanfaatkan sirkit untuk digunakan sebagai fasilitas pengiriman data dan/atau suara (voice) antar terminal telekomunikasi yang dipasang/disambung oleh PT MTI;

• bahwa terdapat bukti invoice penagihan dan faktur pajak yang diterbitkan PT MTI kepada Pemohon Banding;

bahwa dalil koreksi Terbanding diuraikan sebagai berikut:

• bahwa biaya instalasi dan biaya berlangganan jasa sirkit tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka menagih, memelihara, dan mendapatkan penghasilan sebagai manufaktur/produsen tisu sehingga tidak sesuai dengan Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa dalil bantahan Pemohon Banding pada dasarnya diuraikan sebagai berikut:

• bahwa biaya a quo secara nyata-nyata memenuhi syarat eksistensi, serta memberikan manfaat ekonomis untuk mendukung keberlangsungan usaha. Pemohon Banding, yaitu digunakan untuk menunjang kegiatan penjualan, produksi, distribusi, serta pemasaran, dan atas transaksinya telah dilengkapi dengan bukti bukti pendukung yang kuat dan berkaitan, seperti perjanjian, tagihan, berita acara serah terima, dan lainnya;

bahwa menurut Pengadilan Pajak dalil koreksi Terbanding tidak secara khusus menguraikan dalam hal apa biaya berlangganan jasa sirkit tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Terbanding tidak mempermasalahkan eksistensi PT Mora Telematika Indonesia (PT MTI) sebagai penyedia jasa sirkit atau perangkat komunikasi yang diberikan kepada Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Terbanding juga tidak mempermasalahkan status PT Mora Telematika Indonesia (PT MTI) merupakan pihak ketiga (non afiliasi) dan tidak terdapat sengketa terkait ketidakwajaran dan kelaziman usaha;

bahwa sesuai dokumen Perjanjian Berlangganan Jasa Sirkit antara PT Mora Telematika Indonesia dan Pemohon Banding diuraikan yang dimaksud sirkit adalah perangkat telekomunikasi beserta peralatan pendukungnya milik MORATELINDO yang digunakan oleh pelanggan in casu Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1991 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, disebutkan di Pasal 10 bahwa sirkit langganan adalah salah satu jenis jasa telekomunikasi. Bahwa lebih lanjut dalam penjelasan pasal 10 diuraikan sirkit langganan adalah saluran dan/atau aluran milik badan penyelenggara yang digunakan oleh pelanggan secara tetap atau

temporer untuk mengadakan hubungan telepon, telegrap/data, telex dan jasa telekomunikasi lainnya khususnya antar pelanggan yang bersangkutan dan tidak dapat digunakan untuk melayani kepentingan umum. Bahwa dengan demikian, jasa sirkit sewa bersifat privat karena jalur komunikasinya dibangun sebagai koneksi khusus (dedicated) yang hanya digunakan oleh satu pelanggan saja, bukan untuk umum;

bahwa menurut Pengadilan Pajak karakteristik Pemohon Banding yang memiliki lokasi operasional usaha di berbagai lokasi yakni di Tangerang, Perawang, Medan, Surabaya, Jakarta, Semarang dan Serang (sesuai informasi dalam laporan keuangan audited Pemohon Banding tahun buku 2020), akan sangat terbantu dengan layanan jasa sirkit karena memberikan kontrol penuh atas jaringan privat mereka sendiri;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalil koreksi Terbanding yang menyatakan biaya instalasi dan biaya berlangganan jasa sirkit tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak dalam rangka menagih, memelihara, dan mendapatkan penghasilan sebagai manufaktur/produsen tisu adalah tidak berdasar; Bahwa menurut Pengadilan Pajak kegiatan komunikasi dalam operasional usaha adalah hal yang umum dan rutin dilakukan dengan menggunakan berbagai media komunikasi yang tersedia, bahwa jasa sirkit sewa adalah salah satunya sebagai bentuk media komunikasi;

bahwa Terbanding tidak dapat menjelaskan secara spesifik disertai dengan bukti pendukung bahwa biaya 6030010 Telephone, Fax & Telex sejumlah Rp44.760.000.000,00 yang memiliki substansi biaya jasa sirkit langganan tidak berkaitan dengan dalam rangka menagih, memelihara, dan mendapatkan penghasilan bagi Pemohon Banding sebagai manufaktur/produsen tisu;

bahwa menurut Pengadilan Pajak Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa biaya 6030010 Telephone, Fax & Telex sejumlah Rp44.760.000.000,00 merupakan biaya terkait jasa sirkit sewa/sirkit langganan sebagai media komunikasi dengan menggunakan jaringan yang bersifat privat yang disediakan oleh PT MTI merupakan biaya yang memberikan manfaat ekonomis untuk mendukung keberlangsungan usaha Pemohon Banding, yaitu digunakan untuk menunjang kegiatan usaha di

berbagai level aktivitas usaha komersial;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa biaya 6030010 Telephone, Fax & Telex sejumlah Rp44.760.000.000,00 terbukti merupakan biaya yang berkaitan dalam rangka menagih, memelihara, dan mendapatkan penghasilan bagi Pemohon Banding sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding; bahwa dengan demikian terhadap koreksi positif Terbanding biaya 6030010 Telephone, Fax & Telex sejumlah Rp44.760.000.000,00 tidak dapat dipertahankan;

3. Koreksi Positif Akun 6819900 Other Financial Expense Sejumlah Rp34.245.599.459,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya 6819900 Other Financial Expense sejumlah Rp34.245.599.459,00 karena tidak dapat dikurangkan dalam menghitung, menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak karena biaya tersebut bukan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dan biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi atas biaya 6819900 Other Financial Expense sejumlah Rp34.245.599.459,00 dengan alasan bahwa pengeluaran yang dicatat pada akun 6819900 Other Financial Expense merupakan pengeluaran atas fasilitas pembiayaan antara Pemohon Banding, Distributor Pemohon Banding, dan Lembaga Perbankan pemberi fasilitas, diantaranya Bank Internasional Indonesia serta Bank Rakyat Indonesia. Bahwa fasilitas ini dituangkan dalam bentuk kesepakatan / perjanjian dengan maksud dan tujuan sebagaimana perjanjian, yaitu untuk memberikan fasilitas kredit kepada Distributor Pemohon Banding untuk melakukan pembelian produk Wajib Pajak, dengan ekspektasi untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan jumlah pembelian dari Distributor, serta mendorong volume penjualan produk Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok permasalahan sengketa banding a quo adalah apakah koreksi Terbanding koreksi atas biaya 6819900 Other

Financial Expense sejumlah Rp34.245.599.459,00 memiliki dasar koreksi yang valid sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, sengketa banding merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang peraturan perundang-undangan terkait sengketa a quo : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

...

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

...

bahwa fakta hukum relevan terkait sengketa a quo diuraikan sebagai berikut:

• bahwa terdapat Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Distributor (KMK Distributor) antara pihak Bank Rakyat Indonesia dan Pemohon

Banding yang hanya dapat digunakan untuk pembayaran produk Pemohon Banding;

• bahwa terdapat Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Distributor antara PT Bank Internasional Indonesia (sekarang bernama Bank Maybank) dengan Pemohon Banding yang ditujukan untuk membiayai pembelian produk Pemohon Banding oleh Distributor;

• bahwa mekanisme pembiayaan bagi distributor tersebut yakni Bank melakukan pelunasan lebih awal kepada Pemohon Banding, dengan menerapkan diskonto atas pelunasan lebih awal tersebut. Bahwa diskonto tersebut menjadi biaya financing bagi Pemohon Banding. Bahwa biaya financing inilah yang kemudian menjadi sengketa pada perkara a quo;

bahwa dalil koreksi Terbanding pada dasarnya diuraikan sebagai berikut:

• bahwa yang menikmati fasilitas kredit adalah distributor (customer) sehingga tidak seharusnya biaya yang timbul atas fasilitas kredit ini ditanggung oleh Pemohon Banding;

• bahwa tidak terdapat klausul / ketentuan pada dokumen perjanjian Pemohon Banding dengan BRI dan BII yang menyatakan bahwa Pemohon Banding adalah pihak yang menanggung biaya diskonto atas pencairan kredit pembiayaan kepada Distributor. Bahwa sebaliknya, terdapat ketentuan bahwa pihak Distributor adalah pihak yang menanggung Bunga Kredit dan Biaya-biaya fasilitas kredit sebagaimana tertera pada Pasal 3 dan Lampiran 1 dokumen perjanjian Pemohon Banding dengan BRI dan BII;

bahwa dalil bantahan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding pada dasarnya dapat diuraikan sebagai berikut:

• bahwa biaya a quo merupakan pengeluaran berupa biaya financing atas fasilitas pembiayaan antara Pemohon Banding (biaya diskonto), Distributor Pemohon Banding, dan Lembaga Perbankan pemberi fasilitas, diantaranya Bank Internasional Indonesia serta Bank Rakyat Indonesia;

• bahwa fasilitas pembiayaan tersebut memberikan manfaat berupa percepatan serta jaminan pelunasan piutang atas penjualan Pemohon Banding, sehingga

pihak yang sesungguhnya memperoleh manfaat langsung dari adanya pelunasan lebih awal tersebut adalah Pemohon Banding, bukan Distributor. Bahwa oleh karena itu, biaya diskonto yang timbul dari fasilitas pembiayaan dimaksud secara nyata memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, karena biaya tersebut timbul sebagai konsekuensi dari adanya percepatan penerimaan kas dari aktivitas penjualan Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sesuai isi Perjanjian Kerjasama antara pihak bank umum in casu BRI dan BII dengan Pemohon Banding, tujuan fasilitas kredit kepada Distributor adalah untuk menjamin kelancaran pendistribusian produk dari Pemohon Banding kepada Distributor dan kelancaran pembayaran kewajiban dari Distributor kepada Pemohon Banding;

bahwa sesuai Perjanjian Kerjasama, mekanisme pelaksanaan dari Perjanjian Kerjasama tersebut adalah, pihak bank umum memberikan kredit modal kerja kepada Distributor (KMK Distributor) produk Pemohon Banding. Bahwa KMK Distributor tersebut hanya dapat digunakan untuk pembayaran produk Pemohon Banding;

bahwa setelah ada tagihan dari Pemohon Banding kepada distributor, akan dilakukan mekanisme pencairan secara otomatis dari rekening peminjaman Distributor ke rekening giro operasional Pemohon Banding. Bahwa dalam hal ini yang terjadi adalah pelunasan lebih awal oleh distributor menggunakan KMK Distributor;

bahwa dalam pelunasan lebih awal tersebut, bank sebagai pemberi pinjaman menerapkan diskonto (memotong sejumlah nilai) sebagai kompensasi karena pelunasan sebelum jatuh tempo. Bahwa Pemohon Banding telah memberikan bukti pendukung dokumentasi terkait mekanisme penerapan diskonto tersebut;

bahwa menurut Pengadilan Pajak Pasal 1 Perjanjian Kerjasama poin 1.1 dan 1.9 menjelaskan bagaimana teknis penerapan diskonto ini dijalankan. Bahwa pada poin 1.1, didefinisikan bahwa KMK Distributor hanya dapat digunakan untuk pembayaran produk Pemohon Banding dan pada poin 1.9 diuraikan sistem Cash Management System (CMS) milik pihak bank yang digunakan untuk kebutuhan transaksi antara Pemohon Banding dan distributor. Bahwa secara implisit menurut Pengadilan Pajak

terjadinya diskonto ini diterapkan secara otomatis melalui Cash Management System (CMS) milik pihak bank sebagai penyedia dana;

bahwa dalam sengketa a quo, nilai diskonto inilah yang menjadi pokok sengketa yang merupakan objek koreksi Terbanding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak Pemohon Banding menerima manfaat dari Perjanjian Kerjasama KMK Distributor tersebut karena mendapatkan fasilitas berupa pelunasan dipercepat dan biaya diskonto yang dikenakan merupakan hal yang wajar sebagai kompensasi nilai waktu akan uang;

bahwa dari sudut pandang lain, manfaat yang didapatkan Pemohon Banding adalah mendapatkan kas tunai segera tanpa harus menunggu jatuh tempo, yang bisa digunakan kembali untuk modal kerja atau investasi lain dan mengurangi risiko gagal bayar (default risk) di masa depan karena uang sudah diterima lebih awal; bahwa menurut Pengadilan Pajak dalil Terbanding bahwa yang menikmati fasilitas kredit adalah distributor (customer) tidak tepat, karena Pemohon Banding lah sebenarnya yang menerima manfaat karena menerima likuiditas lebih awal. Sementara bagi Distributor pada dasarnya hanya perbedaan mekanisme pelunasan pembelian produk Pemohon Banding yang langsung kepada bank pemberi KMK Distributor dari sebelumnya langsung kepada Pemohon Banding;

bahwa dalil Terbanding yang menyatakan tidak terdapat klausul / ketentuan pada dokumen perjanjian Pemohon Banding dengan BRI dan BII yang menyatakan bahwa Pemohon Banding adalah pihak yang menanggung biaya diskonto tidak berdasar. Bahwa menurut Pengadilan Pajak Perjanjian Kerjasama adalah antara pihak bank dengan Pemohon Banding dengan substansi kerjasama adalah pemberian kredit modal kerja distributor. Bahwa tentunya terdapat pendapatan bunga yang diharapkan bank sebagai imbal jasa atas penyediaan dana talangan dalam bentuk diskonto. Bahwa dalam sengketa a quo yang menanggung fasilitas diskonto tersebut adalah Pemohon Banding sebagai pihak yang bekerja sama dengan pihak bank;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa biaya 6819900 Other Financial Expense sejumlah Rp34.245.599.459,00 terbukti merupakan biaya yang berkaitan dalam rangka

menagih, memelihara, dan mendapatkan penghasilan bagi Pemohon Banding sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding; bahwa dengan demikian terhadap koreksi positif Terbanding biaya 6819900 Other Financial Expense sejumlah Rp34.245.599.459,00, tidak dapat dipertahankan;

4. Koreksi atas Akun 6330020 Exhibitions & Promotions sejumlah Rp15.127.118.157,00

bahwa menurut Terbanding, terhadap koreksi biaya 6330020 Exhibitions & Promotions sejumlah Rp15.127.118.157,00 pada saat proses keberatan tidak didukung dengan dokumen pendukung walaupun sudah dua kali disampaikan Surat Permintaan Data, yang pertama surat nomor: S- 92/WPJ.08/WPJ.086/2024 tanggal 11 November 2024 dan yang kedua surat nomor: S-99/WPJ.08/WPJ.086/2024 tanggal 26 November 2024;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi biaya 6330020 Exhibitions & Promotions sejumlah Rp15.127.118.157,00 dengan alasan yang pada dasarnya bahwa pengeluaran yang dibukukan pada akun 6330020 Exhibitions & Promotions merupakan pengeluaran yang terkait dengan kegiatan promosi dan pemasaran. Bahwa secara umum biaya a quo timbul dari adanya kegiatan promosi yang dibuat oleh Pemohon Banding, untuk kemudian dibayarkan kepada para Distributor sesuai dengan kegiatan promosi yang telah disepakati;

bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok permasalahan sengketa banding a quo adalah apakah koreksi Terbanding koreksi biaya 6330020 Exhibitions & Promotions sejumlah Rp15.127.118.157,00 berdasarkan dasar koreksi yang valid sesuai ketentuan terkait;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, sengketa banding merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang peraturan perundang-undangan terkait sengketa a quo : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

...

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

...

bahwa fakta hukum relevan terkait sengketa a quo diuraikan sebagai berikut:

• bahwa terdapat Surat Kerjasama Promosi Reguler (SKPR) Consumer Promo antara Pemohon Banding dengan PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) dengan bentuk promosi potongan harga @Rp3.500;

• bahwa kegiatan promosi dibayarkan kepada para distributor sesuai dengan kegiatan promosi yang telah disepakati;

• bahwa jumlah koreksi positif biaya promosi dalam akun 6330020 Exhibitions & Promotions Pemohon Banding sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Terbanding Nomor LAP-41/RIKSIS/KPP.0813/2024 tanggal 24 Januari 2024 adalah sejumlah Rp36.301.847.014,00;

bahwa dalil koreksi Terbanding pada dasarnya diuraikan sebagai berikut:

• bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan hingga keberatan, biaya tersebut tidak didukung dengan dokumen pendukung yang kompeten dan cukup;

• bahwa Terbanding melakukan pengecekan promosi yang dilakukan PT. Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) melalui sosial media Alfamart periode promosi dari tanggal 01 Juni 2020 s.d. 15 Juni 2020 dan diperoleh informasi bahwa berdasarkan katalog promosi Alfamart Tidak Terdapat promosi terhadap pembelian Nice Tissue Soft Pack 250S pada periode 01 Juni 2020 s.d. 15 Juni 2020. Bahwa dengan demikian menurut Terbanding, promosi pada Alfamart tidak terbukti;

• bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding hanya memberikan bukti berupa kwitansi sejumlah Rp1.024.264.500,00 sehingga atas nilai sengketa sejumlah Rp14.102.853.657,00 tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, alasan koreksi Terbanding atas biaya 6330020 Exhibitions & Promotions sejumlah Rp15.127.118.157,00 didalilkan berdasarkan ketersedian bukti pendukung yang relevan;

bahwa sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Terbanding, koreksi akun biaya 6330020 Exhibitions & Promotions sejumlah Rp15.127.118.157,00 pada proses pemeriksaan adalah sejumlah Rp36.301.847.014,00 yang selanjutnya pada pembahasan akhir hasil pemeriksaan menjadi Rp15.127.118.157,00 karena adanya koreksi yang dibatalkan sejumlah Rp18.402.441.101,00 dan jumlah koreksi yang disetujui Pemohon Banding sejumlah Rp3.275.322.944,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak dalam proses pemeriksaan dalil koreksi Terbanding adalah masalah dokumen pembuktian. Bahwa adanya pembatalan koreksi menunjukkan bahwa adanya pembuktian yang dapat diterima oleh Pemeriksa Terbanding. Bahwa adanya jumlah koreksi yang masih dipertahankan yang menjadi pokok sengketa banding menurut Pengadilan Pajak juga terkait dengan pembuktian yang belum dipenuhi oleh Pemohon Banding;

bahwa sesuai fakta persidangan, Pemohon Banding menyampaikan dokumentasi pembuktian dengan nilai dokumen pembuktian sejumlah Rp1.024.264.500,00 yang

telah disetujui oleh Terbanding, dengan demikian masih terdapat nilai sengketa sejumlah Rp14.102.853.657,00 yang tidak disediakan dokumen pembuktian oleh Pemohon Banding;

bahwa sesuai denga penjelasan tertulis Pemohon Banding dalam persidangan termasuk dalam penjelasan akhir Pemohon Banding, menurut Pengadilan Pajak Pemohon Banding tidak menjelaskan lebih lanjut terkait bukti pendukung nilai sengketa sejumlah Rp14.102.853.657,00 baik dalam bentuk rekapitulasi transaksi dan dokumentasi bukti pendukung yang relevan;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa atas koreksi biaya 6330020 Exhibitions & Promotions sejumlah Rp15.127.118.157,00, nilai koreksi sejumlah Rp1.024.264.500,00 disampaikan bukti pendukungnya oleh Pemohon Banding dan disetujui oleh Terbanding sementara nilai koreksi sejumlah Rp14.102.853.657,00 tidak diberikan penjelasan yang relevan disertai bukti pendukung untuk mendukung dalil bantahan Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, terhadap nilai koreksi sejumlah Rp14.102.853.657,00, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dan menjelaskan untuk menyanggah dalil koreksi Terbanding;

bahwa dengan demikian terhadap koreksi positif Terbanding biaya 6330020 Exhibitions & Promotions sejumlah Rp15.127.118.157,00, nilai koreksi sejumlah Rp1.024.264.500,00 tidak dapat dipertahankan dan nilai koreksi sejumlah Rp14.102.853.657,00, tetap dipertahankan;

5. Koreksi atas Akun 6830030 Oth. Non-Op Exp-Loss on Decline Sejumlah Rp3.078.635.378,00

bahwa menurut Pemohon Banding pengeluaran pada akun 6830030 Oth. Non-Op Exp-LossonDecline merupakan biaya yang seluruhnya berasal dari akun persediaan, dimana atas persediaan tersebut tidak lagi memiliki nilai jual yang sama seperti semula, yang disebabkan situasi dan kondisi seperti rusak, telah kedaluwarsa, atau barang reject sehingga Pemohon Banding tidak lagi dapat

menjual barang tersebut dengan harga yang sama seperti semula, maka atas selisihnya harus dibukukan dan dibebankan sebagai biaya lain-lain (scrap); bahwa atas koreksi Terbanding atas pada akun 6830030 Oth. Non-Op Exp-Loss on Decline, data yang disampaikan Pemohon Banding pada saat keberatan berupa Salinan Dokumen Pendukung terkait penghapusan/pemusnahan barang menjadi scrap (Biaya Persediaan Usang) yang berupa Berita Acara dan Scrap Proposal; bahwa berdasarkan penelitian atas data yang disampaikan Pemohon Banding di atas, Terbanding berpendapat bahwa atas bukti-bukti dokumen akun 6830030 Oth. Non-Op Exp-LossonDecline hanya berupa dokumen yang ditandatangani secara internal Pemohon Banding dan tidak melibatkan pihak eskternal dan/ atau aparat pemerintah;

bahwa karena dokumen pendukung terkait penghapusan/pemusnahan barang menjadi scrap (Biaya Persediaan Usang) hanya melibatkan internal Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa dokumen tersebut tidak cukup untuk menjadi alat bukti banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, sehingga tetap mempertahankan koreksi Terbanding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding pada akun 6830030 Oth. Non-Op Exp-LossonDecline merupakan biaya yang seluruhnya berasal dari akun persediaan. Bahwa dalam kegiatan usaha Pemohon Banding, terdapat kemungkinan timbulnya persediaan barang dagangan yang mengalami kerusakan maupun kadaluwarsa selama proses penyimpanan, sehingga barang tersebut tidak lagi memiliki nilai jual yang wajar atau bahkan tidak dapat dipasarkan sama sekali. Kondisi demikian merupakan konsekuensi bisnis yang wajar dan tidak dapat dihindarkan sepenuhnya oleh Pemohon Banding;

bahwa kerugian yang timbul akibat persediaan barang yang rusak atau kadaluwarsa jelas merupakan bagian dari biaya yang dikeluarkan dalam rangka mempertahankan kelangsungan usaha dan memperoleh penghasilan. Dalam hal terdapat persediaan yang tidak lagi memiliki nilai ekonomis (rusak/kadaluwarsa), maka penghapusan nilai persediaan tersebut adalah bagian dari pembukuan yang wajar.

bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok permasalahan sengketa banding a quo adalah apakah koreksi Terbanding Akun 6830030 Oth. Non-Op Exp- Loss on Decline Sejumlah Rp3.078.635.378,00 adalah berdasarkan dasar koreksi yang valid sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, sengketa banding merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang peraturan perundang-undangan terkait sengketa a quo : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (UU PP), mengatur antara lain:

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

bahwa fakta hukum terkait koreksi Terbanding dapat diuraikan sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding telah melakukan penjurnalan akuntansi dalam mengakui produk Pemohon Banding yang kadaluwarsa atau merupakan produk reject;

• bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pendukung berupa Proposal Scrap tertanggal 25 September 2019 dan Berita Acara Scrap tertanggal 30 Desember 2019 yang ditandatangani pihak internal;

bahwa dalil koreksi Terbanding pada dasarnya diuraikan sebagai berikut:

• bahwa biaya tersebut bukan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan

memelihara Penghasilan;

• bahwa Pemohon Banding hanya memberikan Proposal Scrap dan Berita Acara Scrap yang ditandatangai pihak internal tanpa melibatkan pihak eksternal dan/ atau aparat pemerintah, sehingga dokumen tersebut tidak cukup untuk menjadi alat bukti banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

• bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumentasi pemusnahan barang baik berupa foto maupun Berita Acara Pemusnahan yang disaksikan oleh para pihak yang berwenang;

bahwa dalil bantahan Pemohon Banding pada dasarnya dapat diuraikan sebagai berikut:

• bahwa dalam kegiatan usaha Pemohon Banding, terdapat kemungkinan timbulnya persediaan barang dagangan yang mengalami kerusakan maupun kadaluwarsa selama proses penyimpanan, sehingga barang tersebut tidak lagi memiliki nilai jual yang wajar atau bahkan tidak dapat dipasarkan sama sekali. Kondisi demikian merupakan konsekuensi bisnis yang wajar dan tidak dapat dihindarkan sepenuhnya oleh Pemohon Banding;

• bahwa kerugian yang timbul akibat persediaan barang yang rusak atau kadaluwarsa jelas merupakan bagian dari biaya yang dikeluarkan dalam rangka mempertahankan kelangsungan usaha dan memperoleh penghasilan. Dalam hal terdapat persediaan yang tidak lagi memiliki nilai ekonomis (rusak/kadaluwarsa), maka penghapusan nilai persediaan tersebut adalah bagian dari pembukuan yang wajar;

bahwa menurut Pengadilan Pajak dalil Terbanding berdasarkan pada dokumentasi pembuktian penghapusan persediaan yang tidak disampaikan Pemohon Banding; bahwa dalam dalil bantahannya Pemohon Banding tidak menjelaskan secara detail terkait dokumentasi pembuktian untuk menyanggah koreksi a quo Terbanding; bahwa dalam penjelasan akhirnya, Pemohon Banding mempermasalahkan perubahan dalil koreksi Terbanding yang sebelumnya hanya mempermasalahkan tidak terkait untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan menjadi mempermasalahkan dokumentasi pembuktian yang tidak dipenuhi Pemohon Banding;

bahwa sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Terbanding, Pemohon Banding telah menyanggah koreksi Terbanding a quo dengan menyatakan telah menyampaikan bukti berupa voucher jurnal dalam akun buku besar yang terkait;

bahwa menurut Pengadilan Pajak dengan membawa sengketa a quo ke Pengadilan Pajak, maka sesuai Pasal 76 UU PP dalam rangka menentukan kebenaran materiil dalam pemeriksaan sengketa a quo diperlukan pembuktian yang memadai sesuai dalil bantahan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pendukung yang menunjukkan adanya kegiatan penghapusan persediaan. Bahwa menurut Pengadilan Pajak, dokumentasi pembuktian yang disampaikan Pemohon Banding menunjukkan kegiatan yang terjadi di tahun 2019 sehingga tidak relevan untuk menjelaskan koreksi Terbanding yang merupakan koreksi untuk tahun buku 2020; bahwa menurut Pengadilan Pajak bukti jurnal pencatatan transaksi tidak cukup valid untuk menggali kebenaran materiil sesuai dalil bantahan Pemohon Banding karena jurnal transaksi merupakan catatan internal yang dibuat secara sepihak oleh Pemohon Banding. Bahwa tanpa dokumen sumber (seperti Berita Acara Penghapusan Persediaan), jurnal tersebut hanyalah klaim sepihak yang belum terverifikasi;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan telah melakukan penghapusan persediaan sesuai akun 6830030 Oth. Non-Op Exp-Loss on Decline sejumlah Rp3.078.635.378,00;

bahwa dengan demikian terhadap koreksi positif Terbanding pos akun 6830030 Oth. Non-Op Exp-Loss on Decline sejumlah Rp3.078.635.378,00, tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah mengabulkan sebagian permohonan banding

Pemohon Banding atas pokok perkara koreksi positif Terbanding hasil pengujian PKKU pos Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp78.404.512.730,00, dengan pendapat sebgaai berikut: atas nilai koreksi Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp71.954.006.278,00 tidak dapat dipertahankan dan nilai koreksi sejumlah Rp6.450.506.452,00, tetap dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
a. Penghasilan Netto344.114.115.929,00192.130.245.692,00
b. Kompensasi Kerugian--
c. Penghasilan Kena Pajak344.114.115.000,00192.130.245.000,00
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang75.705.105.300,0042.268.653.900,00
e. Kredit Pajak36.918.920.060,0036.918.920.060,00
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar38.786.185.240,005.349.733.840,00
g. Sanksi Administrasi (Bunga Pasal 13 (2) KUP)16.383.284.645,002.259.727.574,00
h. Jumlah PPH Yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar55.169.469.885,007.609.461.414,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00038/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 23 Januari 2025 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/20/456/24 tanggal 30 Januari 2024 Tahun Pajak 2020, atas nama PT THE UNIVENUS, NPWP 01.002.870.2-451.000 NTKU 0010028702451000000000, beralamat di Jalan Raya Serang KM.12 RT 005/001, Suka Damai, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten - 15710 dan beralamat korespondensi di Sinarmas Land Plaza Menara 2 Lantai 9, Jalan MH Thamrin Nomor 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat – 10350, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
a. Penghasilan Netto192.130.245.692,00
b. Kompensasi Kerugian-
c. Penghasilan Kena Pajak192.130.245.000,00
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang42.268.653.900,00
e. Kredit Pajak36.918.920.060,00
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar5.349.733.840,00
g. Sanksi Administrasi (Bunga Pasal 13 (2) KUP)2.259.727.574,00
h. Jumlah PPH Yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar7.609.461.414,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.) masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum serta disampaikan kepada para pihak

yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 13 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.,

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.)

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.,

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.