Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-003322.10/2021/PP/M.XB Tahun 2026

PT Suzuki Finance Indonesia, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2014

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-003322.10/2021/PP/M.XB Tahun 2026 yang diucapkan 29 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Suzuki Finance Indonesia mengenai PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2014, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 21Masa pajak Desember 2014
Pos yang disengketakan
  • Dasar Pengenaan Pajak
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 1; Pasal 12 ayat (1); Pasal 13 ayat (1); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
  • UU PPhPasal 21 ayat (1)
  • PMK 145/PMK.03/2012Pasal 3 ayat (4)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-003322.10/2021/PP/M.XB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Suzuki Finance Indonesia
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00028/201/14/062/19
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2014
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
24 Agustus 2022
Tanggal Pengucapan
29 Juni 2026