Putusan Pengadilan Pajak, 30 halaman
PUT-003323.12/2021/PP/M.XB Tahun 2026
PT Suzuki Finance Indonesia, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2014
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-003323.12/2021/PP/M.XB Tahun 2026 yang diucapkan 29 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Suzuki Finance Indonesia mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Desember 2014, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 23Masa pajak Desember 2014
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 1; Pasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (1); Pasal 13A; Pasal 25 ayat (2); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
- UU PPhPasal 23 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-003323.12/2021/PP/M.XB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Suzuki Finance Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00044/203/14/062/19
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2014
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 24 Agustus 2022
- Tanggal Pengucapan
- 29 Juni 2026