P U T U S A N
Nomor PUT-003329.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00035/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 16 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/19/053/23 tanggal 23 Oktober 2023 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003329.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
BUT BANGKOK BANK PUBLIC COMPANY LIMITED, NPWP
010011112053000/0010011112053000, beralamat di Gedung WTC II Lt 1, 2, 21-30, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Setiabudi, Jakarta Selatan, (domisili elektronik: tax.control@permatabank.co.id), dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Rudy Basyir Ahmad, jabatan Direktur merangkap Direktur Unit Usaha Syariah, dan Sdr. Dayan Sadikin, jabatan Direktur, berdasarkan Akta Notaris Aulia Taufani, S.H. Nomor 84 tanggal 25 November 2024 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Permata Tbk, Dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya sebagai penerima pengambilalihan usaha (dalam rangka integrasi usaha),
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Bambang Pratiknyo,
Izin Kuasa Hukum : KEP-252/PP/IKH/2025 tanggal 17 Februari
2025,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 114/2025 tanggal 8 Juli 2025,
2. Nama: Mohamad Luhur Hambali,
Izin Kuasa Hukum : KEP-635/PP/IKH/2025 tanggal 24 April 2025,