Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 52 halaman

PUT-003331.13/PP/M.VA Tahun 2026

BUT Bangkok Bank Public Company Limited · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003331.13/PP/M.VA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00040/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 17 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00007/204/19/053/23 tanggal 23 Oktober 2023 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003331.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

BUT BANGKOK BANK PUBLIC COMPANY LIMITED, NPWP

010011112053000/0010011112053000,NITKU: 0010011112053000000000 beralamat di Gedung WTC II Lantai 1, 2, 21-30, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Setiabudi, Jakarta Selatan, (domisili elektronik: tax.control@permatabank.co.id) dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Rudy Basyir Ahmad, jabatan Direktur merangkap Direktur Unit Usaha Syariah, dan Sdr. Dayan Sadikin, jabatan Direktur, berdasarkan Akta Notaris Aulia Taufani, S.H. Nomor 84 tanggal 25 November 2024 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Permata Tbk, Dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya sebagai penerima pengambilalihan usaha (dalam rangka integrasi usaha),

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Bambang Pratiknyo,

Izin Kuasa Hukum : KEP-252/PP/IKH/2025 tanggal 17 Februari

2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 112/2025 tanggal 8 Juli

2025,

2. Nama: Mohamad Luhur Hambali,

Izin Kuasa Hukum : KEP-635/PP/IKH/2025 tanggal 24 April 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 113/2025 tanggal 8 Juli 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Panda Sugianto/19790514 200012 1 001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

2. Nama/NIP: Donna Pangaribuan/19790912 200901 2 002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

3. Nama/NIP: RianPratamaAbdalla/19860428 200710 1 001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-702/WPJ.07/2026 tanggal 23 Februari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 814/PP/BR/2025 tanggal 12 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 069/BP/DIR/IV/2025 tanggal 9 April 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00537/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 3 Juli 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 182/BP/DIR/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00007/204/19/053/23 tanggal 23 Oktober 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
1 Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak 1.063.124.012.505 2 PPh Pasal 26 yang terutang 212.260.745.889 3 Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran masa 185.088.178.390 c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak............; e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar g. Lain-Iain h Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak............; i. Jumlah pajak yang dapat dikredilkan (a+b+c+d+e+f+g-h) 185.088.178.390 4 Pajak yang tidak/kurang dibayar ( 2 - 3.i) 27.172.567.499 5 Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 11.868.977.484 b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) hurud d KUP d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP e. Jumlah sanksi administrasi ( a + b + c) 11.868.977.484 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.c) 39.041.544.983
Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkan 7 Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 010/BP/DIR/I/2024 tanggal 17 Januari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak927.314.034.967
2PPh Pasal 26 tentang185.098.750.381
3Kredit Pajak:
a. Satoran masa185.088.178.390
Jumlah kredlt pajak185.088.178.390
4Pajak yang tidak/kurang dibayar10 571.991
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13(2) KUP4.617.846
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar15.189.837

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00040/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 17 Januari 2025 menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(dikurangi)
(Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak1.063.124.012.50501.063.124.012.505
b. PPh Terutang212.260.745.8890212.260.745.889
c. Kredit Pajak185.088.178.3900185.088.178.390
d. Kompensasi Masa/ Tahun Pajak Sebelumnya00
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar27.172.567.499027.172.567.499
f. Sanksi Administrasi11.868.977.484011.868.977.484
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar39.041.544.983039.041.544.983

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 069/BP/DIR/IV/2025 tanggal 9 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 14 April 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 069/BP/DIR/IV/2025 tanggal 9 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)
A. Koreksi Peredaran Usaha0292.014.330.465292.014.330.465
B. Koreksi Biaya Pengurang Penghasilan Bruto0(110.934.360.414)(110.934.360.414)
C. Koreksi Penyesuaian atas Kredit Pajak PPh Pasal 260181.079.970.051181.079.970.051
D. Koreksi PPh Badan Terutang(45.269.992.500)(45.269.992.500)
E. DPP PPh Pasal 26135.809.977.551135.809.977.551

Atas dasar koreksi sebagaimana tabel di atas, maka perhitungan koreksi PPh Pasal 26 diuraikan sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut
UraianSKPKB PPh BadanPemohon BandingKoreksi yang
diajukan
Keberatan
1 Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak 2 PPh Pasal 26 yang terutang 3 Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak............; e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar g. Lain-Iain h Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak............; i. Jumlah pajak yang dapat dikredilkan (a+b+c+d+e+f+g-h) 4 Pajak yang tidak/kurang dibayar ( 2 - 3.i) 5 Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) hurud d KUP d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP e. Jumlah sanksi administrasi ( a + b + c)927.314.034.967 185.098.750.381 0 185.088.178.390 0 0 0 0 0 0 185.088.178.390 10.571.991 4.617.846 0 0 0 4.617.8461.063.124.012.505 212.260.745.889 0 185.088.178.390 0 0 0 0 0 0 185.088.178.390 27.172.567.499 11.868.977.484 0 0 0 11.868.977.484135.809.977.538 27.161.995.508 0 0 0 0 0 0 0 0 0 27.161.995.508 11.864.359.638 0 0 0 11.864.359.638
6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.c)15.189.83739.041.544.98339.026.355.146

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 Ayat (4) Dalam Menghitung Branch Profit Tax Sebesar Rp135.809.977.538

Dasar Hukum Terbanding:

1. Pasal 12 ayat (3), Pasal 28 ayat (11), Pasal 29 ayat (3) dan ayat (3a), Pasal 31 ayat (3) UU KUP

2. Pasal 26 ayat UU PPh

3. Pasal 32A UU PPh dan P3B Indonesia - Thailand

Menurut Terbanding

bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 – Penghasilan Kena Pajak setelah Pajak (Branch Profit Tax/BPT) terkait dengan koreksi pada PPh

bahwa perhitungan koreksi:

Koreksi Peredaran UsahaRp 292.014.330.465
Koreksi Biaya(Rp 110.934.360.414)
Koreksi Penghasilan Kena PajakRp 181.079.970.051
Koreksi PPh Badan terutangRp 45.269.992.513
DPP PPh Pasal 26 – BPTRp 135.809.977.538

bahwa tarif PPh Pasal 26 – BPT sebesar 20% sesuai dengan P3B Indonesia Thailand;

bahwa Pasal 26 ayat (4) huruf a Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 stdtd Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan mengatur, Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; bahwa berdasarkan hasil penelitian Keberatan dan ketentuan yang berlaku, Terbanding berpendapat bahwa:

a. Koreksi atas DPP Pasal 26 terkait dengan koreksi pada Pajak Penghasilan Badan;

b. Terbanding menolak koreksi Pajak Penghasilan Badan dengan demikian Terbanding juga berpendapat menolak koreksi atas DPP PPh Pasal 26;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi

yang dilakukan oleh Terbanding pada Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 Ayat (4) dalam menghitung Branch Profit Tax Sebesar Rp135.809.977.538, pada dasarnya koreksi yang dilakukan Terbanding ini merupakan akibat dari koreksi/hasil Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00035/KEB/WPJ.07/2025 tertanggal 16 Januari 2025 terkait sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang juga diajukan banding oleh Pemohon Banding (yakni sebagaimana tertuang dalam Surat Permohonan Banding Nomor 068/BP/DIR/IV/2025 tanggal 9 April 2025. Adapun rincian koreksi pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019 terdiri dari:

NoUraian KoreksiNilai Koreksi (Rp)
AKoreksi Peredaran Usaha292.014.330.465
BKoreksi Pengurang Penghasilan Bruto110.934.360.414
CKoreksi Kredit Pajak43.827.211.143
Total Koreksi yang Diajukan Banding446.775.902.022

Koreksi-koreksi di atas diajukan banding dengan alasan sebagai berikut: A. Koreksi Atas Peredaran Usaha Sebesar Rp292.014.330.465

Menurut Terbanding

1. Berdasarkan data bukti potong PPh Pasal 26 dengan pemotong debitur perusahaan di Indonesia dan pihak yang dipotong kantor pusat Wajib Pajak, maka sesuai dengan ketentuan UU PPh Pasal 32A dan P3B Indonesia - Thailand artikel 7 paragraf (1), artikel 7 paragraf (7), dan artikel (11) paragraf (6), disimpulkan bahwa terdapat Peredaran Usaha – Penghasilan Bunga yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak;

2. Atas data berupa bukti potong PPh Pasal 26 – Bunga dengan identitas pihak pemotong merupakan debitur Kantor Pusat Pemohon Banding dan pihak yang dipotong merupakan Kantor Pusat Pemohon Banding (selanjutnya disebut bukti potong PPh Pasal 26), Terbanding berpendapat bahwa:

a. Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 – Bunga sebesar Rp292.014.330.465 yang terdapat pada bukti potong PPh Pasal 26 seharusnya dilaporkan sebagai peredaran usaha pada SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding;

3. Pasal 32A UU PPh merupakan dasar hukum bagi Indonesia dalam mengadakan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan negara lain guna mencegah pajak berganda dan pengelakan pajak. P3B berfungsi sebagai lex specialis yang berlaku terlebih dahulu sebelum peraturan umum domestik. Jika suatu ketentuan tidak diatur dalam P3B, maka akan merujuk pada peraturan perpajakan umum yang berlaku di Indonesia. Kantor pusat Pemohon Banding berdomisili di Thailand, dan P3B antara Indonesia dan Thailand telah berlaku sejak 1 Januari 2004. Oleh karena itu, ketentuan perpajakan yang diatur dalam P3B tersebut harus diterapkan terlebih dahulu sebelum peraturan umum domestik. Jika suatu aspek perpajakan tidak diatur dalam P3B, maka akan merujuk pada undang-undang perpajakan domestik beserta peraturan turunannya di Indonesia;

4. Artikel 7 paragraf (1) P3B Indonesia – Thailand (Lampiran 11) berbunyi: “The income or profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the income or profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to (a) that pe/rmanent establishment; (b) sales in that other State of goods or merchandise of the same or similar kind as those sold through the permanent establishment; or (c) other business activities carried on in that other State of the same or similar kind as those effected through the permanent establishment.”

Berdasarkan Artikel 7 paragraf (1), terdapat frasa kunci sebagai berikut:

i. Pada frasa bagian (b): "sales in that other state of goods or merchandise of the same or similar kind as those sold through the permanent establishment"

ii. Pada frasa bagian (c): "other business activities carried on in that

other state of the same or similar kind as those effected through the permanent establishment"

Selain itu, kata kunci "or/atau" yang secara umum ditafsirkan bersifat tidak kumulatif sehingga bisa memilih salah satu;

bahwa kedua frasa tersebut menunjukan bahwa P3B Indonesia - Thailand menganut P3B UN model yang memungkinkan prinsip force of attraction dapat diterapkan jika memenuhi kondisi salah satu dari 2 frasa tersebut. Prinsip force of attraction akan diterapkan atas penghasilan yang diperoleh kantor pusat Wajib Pajak yang bersumber dari Indonesia dimana penghasilan tersebut sama atau serupa dengan penghasilan yang diperoleh BUT. Prinsip force of attraction yaitu prinsip yang memungkinkan negara sumber untuk memajaki penghasilan dari transaksi yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri di negara sumber, sepanjang transaksi tersebut sama atau serupa dengan transaksi yang dilakukan oleh BUT;

5. Berdasarkan artikel 11 paragraf (1) dan paragraf (2) P3B Indonesia - Thailand tentang Bunga, secara prinsip, negara yang berhak memajaki adalah negara sumber dari penghasilan. Pihak yang membayarkan bunga adalah debitur di Indonesia, sehingga negara sumber dari Penghasilan adalah Indonesia. Maka Indonesia berhak memajaki pembayaran bunga tersebut, melalui mekanisme pemotongan PPh oleh pihak yang membayarkan bunga. Namun pada artikel 11 paragraf (6) P3B Indonesia-Thailand diatur lagi tentang mekanisme pemajakan atas pembayaran bunga yang utamanya jika pihak penerima pembayaran bunga juga mempunyai BUT di Indonesia;

Artikel 11 paragraf (6) P3B Indonesia – Thailand berbunyi:

“The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State, carries out business in the other Contracting State in which the interest arises, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a nixed base situated therein, and the debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively connected with (a) such permanent establishment or fixed base, or with (b) business

activities referred to under (c) of paragraph 1 of Article 7. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.”

bahwa menurut artikel 11 paragraf (6) Indonesia-Thailand, ditafsirkan bahwa artikel 11 paragraf (1) dan paragraf (2) P3B Indonesia - Thailand tidak diterapkan dalam pemajakan terkait dengan penghasilan bunga dengan tiga syarat yaitu:

i. pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu, yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan;

ii. menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya di

mana bunga itu berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap; dan iii. tagihan utang sehubungan dengan mana bunga itu dibayarkan

berhubungan secara efektif dengan:

1) bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, atau dengan

2) kegiatan-kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam bagian (c) paragraf (1) artikel 7;

bahwa pembayaran bunga debitur di Indonesia kepada kantor pusat Wajib Pajak memenuhi kondisi dua syarat pertama artikel 11 paragraf (6) Indonesia-Thailand tersebut. Pembayaran bunga debitur di Indonesia kepada kantor pusat Wajib Pajak memenuhi syarat "pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu, yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan syarat "menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya di mana bunga itu berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap". Sedangkan syarat ketiga ada dua kondisi yang dapat dipilih salah satu karena adanya frasa kunci "or with" (terjemahaan bebasnya yaitu "atau dengan");

bahwa adanya frasa kunci “business activities referred to under (c) of paragraph 1 of Article 7” pada artikel 11 paragraf (6) tersebut menunjukan bahwa P3B Indonesia – Thailand menganut P3B UN model. Sehingga karena kegiatan usaha kantor pusat Pemohon Banding sama dengan kegiatan Pemohon Banding sebagai BUT di Indonesia, maka

mekanisme pemajakannya tidak menggunakan artikel 11 P3B Indonesia

- Thailand, tetapi menggunakan mekanisme pemajakan sesuai artikel 7 P3B Indonesia - Thailand sesuai prinsip force of attraction;

6. Berdasarkan hasil penelitian Keberatan dan ketentuan yang berlaku, Terbanding berpendapat bahwa:

a. Kegiatan usaha kantor pusat dengan kegiatan BUT adalah sama atau sejenis, yaitu jasa perbankan. Dengan demikian berlaku prinsip force of attraction;

b. Dengan demikian, Terbanding berpendapat menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp292.014.330.465;

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada pos perederan usaha sebesar Rp292.014.330.465 dengan alasan sebagai berikut:

1. Bahwa Bangkok Bank Public Company Limited, Thailand memiliki kantor cabang di Indonesia dengan nama BUT Bangkok Bank Public Company Limited (Pemohon Banding). Mengingat Bangkok Bank Public Company Limited merupakan residen negara Thailand (yang dalam hal ini adalah treaty partner), maka dasar hukum yang seharusnya digunakan adalah ketentuan yang diatur dalam Tax Treaty antara Indonesia – Thailand (Lampiran 11), yakni Article 7 tentang “Business Profit” atau Article 11 tentang “Interest”;

bahwa perlu diketahui bahwa industri perbankan bersifat unik. Di satu sisi penghasilan “Bunga” yang diperoleh oleh Bank merupakan penghasilan usaha dengan kategori Active Income. Dalam Tax Treaty, penghasilan dari usaha diatur dalam Article “Business Profit/Laba Usaha”. Namun, di sisi lain penghasilan “Bunga” tergolong sebagai Passive Income yang di dalam Tax Treaty diatur dalam Article “Interest”; Perlakuan pajak atas penghasilan “Bunga” pada Bank menurut Tax Treaty, termasuk Tax Treaty antara Negara Indonesia dengan Thailand, adalah sebagai berikut:

a) Jika penghasilan “Bunga” yang diterima oleh Kantor Pusat dari sumber Indonesia tidak mempunyai hubungan efektif dengan BUT di Indonesia, maka bunga yang diterima oleh Kantor Pusat tersebut akan dikenakan pajak dengan mengacu pada Article 11 Paragraph (1) dan

(2) tentang “Interest”;

Pemajakannya adalah : Tarif reduced rate tax treaty x Jumlah Bruto yang dibayarkan;

Dasar hukum : Tax Treaty Indonesia-Thailand Article 7 Paragraph (7) juncto Article 11 Paragraph (1) dan (2);

b) Jika penghasilan “Bunga” yang diperoleh oleh Kantor Pusat dari sumber Indonesia mempunyai hubungan efektif dengan BUT di Indonesia, maka akan dikenakan pajak dengan mengacu pada Article 7 tentang “Business Profit”;

Pemajakannya adalah : PPh Badan dengan tarif Pasal 17 UU PPh dari basis neto, serta Branch Profit Tax (Tarif reduced rate tax treaty x objek Branch Profit Tax);

Dasar hukum : Tax Treaty Indonesia-Thailand Article 7 Paragraph (1) juncto Article 7 Paragraph (7);

2. Selanjutnya, pada Article 7 Tax Treaty Indonesia – Thailand mengatur mengenai ketentuan pemajakan atas laba usaha (business profits) suatu perusahaan. Berdasarkan ketentuan ini, diatur bahwa laba usaha yang diterima/diperoleh suatu perusahaan resident negara domisili hanya akan dipajaki oleh negara tersebut (negara domisili/Thailand), kecuali apabila perusahaan tersebut menjalani bisnis di negara lain (negara sumber) melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berada di negara sumber tersebut. Dalam hal demikian, laba usaha yang diterima atau diperoleh BUT dimaksud dapat dipajaki oleh negara tempat BUT berada (negara sumber), yaitu Indonesia;

3. Lebih lanjut, dalam Article 7 Paragraph 7 Tax Treaty Indonesia – Thailand diatur bahwa:

“Where profits include items of income which are dealt with separately in other Articles of this Convention, then the provisions

of those Articles shall not be affected by the provisions of this Article.”

[Terjemahan Bahasa Indonesia]

“apabila laba usaha termasuk penghasilan yang diatur secara terpisah dalam pasal lain dalam P3B, ketentuan pasal lainnya tersebut berlaku dan tidak terpengaruh oleh ketentuan Pasal ini.”

bahwa hal ini juga dipertegas dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-52/PJ/2021 tentang tentang Petunjuk Umum Interpretasi dan Penerapan Ketentuan Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“SE-52/2021”) terkait Article 7 Paragraph (6) yakni:

“Where profits include items of income which are dealt with separately in other Articles of this Convention, then the provisions of those Articles shall not be affected by the provisions of this Article.”

Ayat tersebut mengatur bahwa jika dalam laba usaha terdapat penghasilan yang diatur secara terpisah dalam pasal lain dalam P3B, ketentuan pasal lainnya tersebut berlaku dan tidak terpengaruh oleh ketentuan Pasal ini, kecuali diatur lain;

Contoh:

1. Pengenaan pajak atas bunga yang diperoleh oleh suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang perbankan akan diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 11 (Bunga), bukan Pasal 7, kecuali jika bunga tersebut dapat diatribusikan kepada suatu BUT. Dengan demikian, perusahaan suatu Negara Pihak dalam Persetujuan yang memperoleh bunga dari Negara Pihak lainnya dalam Persetujuan tidak dapat menggunakan ketentuan dalam Pasal 7 untuk mengecualikan bunga tersebut dari pengenaan pajak di Negara lainnya tersebut jika bunga dimaksud tidak dapat diatribusikan kepada BUT perusahaan tersebut yang berada di Negara Pihak lainnya dalam Persetujuan.”

bahwa mengacu pada ketentuan di atas, jelas bahwa ketentuan Article Business Profit tidak berlaku apabila penghasilan yang diterima atau diperoleh merupakan jenis penghasilan yang telah diatur terpisah pada Article lain di dalam Tax Treaty. Dalam hal ini penghasilan yang diterima oleh Bangkok Bank Public Company Limited (Bangkok) yang bergerak dalam bidang perbankan adalah penghasilan bunga, di mana atas penghasilan berupa bunga telah diatur secara terpisah di dalam Article 11 Tax Treaty Indonesia – Thailand;

bahwa perlu Pemohon Banding informasikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim bahwa dalam menerapkan perlakuan pajak atas bunga yang diterima oleh Kantor Pusat Bangkok Bank Public Company Limited – Thailand pihak Terbanding sama sekali tidak mengacu kepada article 7 paragraph (7) Tax Treaty Indonesia – Thailand, padahal artikel tersebut sangat penting dalam menentukan perlakuan perpajakan yang tepat atas bunga yang diterima oleh Kantor Pusat Bangkok Bank Public Company Limited – Thailand (Kantor Pusat Pemohon Banding);

4. Selanjutnya, Berdasarkan Tax Treaty Indonesia-Thailand Article 11 Paragraph 1 tentang bunga (interest), Indonesia sebagai negara sumber memiliki hak pemajakan atas penghasilan bunga yang dibayarkan kepada residen Thailand oleh residen Indonesia. Tarif pemajakan yang dikenakan berdasarkan Article 11 Paragraph 2 tentang Interest dalam Tax Treaty Indonesia – Thailand adalah sebesar 15% apabila penerima penghasilan merupakan beneficial owner dari penghasilan bunga tersebut;

5. Lebih lanjut, dalam Tax Treaty Indonesia-Thailand Article 11 Paragraph 6, diatur bahwa:

bahwa “ The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State, carries out business in the other Contracting State in which the interest arises, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the debt-claim in

respect of which the interest is paid is effectively connected with (a) such permanent establishment or fixed base, or with (b) business activities referred to under (c) of paragraph 1 of Article 7. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.”

[Terjemahan Bahasa Indonesia:]

“Ketentuan ayat 1 dan 2 tidak berlaku jika penerima manfaat bunga yang sebenarnya menjadi residen Negara Pihak dalam Persetujuan, menjalankan usaha di negara sumber tempat di mana bunga tersebut timbul, melalui suatu BUT, atau melakukan kegiatan jasa perorangan independen melalui tempat tetap di negara sumber, dan klaim utang yang terkait dengan pembayaran bunga tersebut memiliki hubungan efektif dengan BUT atau tempat tetap yang berada di negara sumber tersebut atau dengan kegiatan usaha sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 huruf c. Dalam kasus tersebut, ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 atau Pasal 14, jika terdapat kasus yang demikian, dapat diterapkan”;

bahwa berdasarkan Article 11 Paragraph 6 di atas, diatur bahwa dalam hal penghasilan bunga tersebut diterima atau diperoleh kantor pusat yang memiliki BUT di negara tempat bunga tersebut berasal dan aktivitas penagihan pokok pinjamannya memiliki hubungan efektif (effectively connected) dengan BUT tersebut, maka ketentuan Article 11 paragraph 1 dan 2 (mengenai reduced rate) tidak dapat diterapkan. Dalam hal terjadi demikian, ketentuan pemajakan atas BUT tersebut kembali pada ketentuan Article 7 Tax Treaty Indonesia – Thailand tentang Business Profits;

bahwa selanjutnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 52/PJ/2021 tentang Petunjuk Umum Interpretasi dan Penerapan Ketentuan Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda juga menegaskan bahwa Ayat (1) dan Ayat (2) tidak berlaku jika:

1) Penerima manfaat bunga yang sebenarnya (beneficial owner) menjadi residen Negara Pihak dalam Persetujuan menjalankan

usaha di negara sumber tempat di mana bunga tersebut timbul, melalui suatu BUT, atau melakukan kegiatan jasa perorangan independen melalui tempat tetap di negara sumber; dan

2) Klaim utang yang terkait dengan pembayaran bunga tersebut memiliki hubungan efektif (effectively connected) dengan BUT atau tempat tetap yang berada di negara sumber tersebut atau dengan kegiatan usaha sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 huruf c;

Dalam hal kondisi di atas terpenuhi, maka Pasal 7 diterapkan atas kondisi terkait BUT;

bahwa suatu klaim utang yang terkait dengan pembayaran bunga akan menjadi effectively connected dengan BUT dan akan menjadi bagian dari aset bisnis BUT, jika kepemilikan ekonomis atas klaim utang tersebut dialokasikan kepada BUT dimaksud;

6. Sejalan dengan ketentuan SE-52/PJ/2021 di atas, sesungguhnya UN Commentary Model Tax Convention dan OECD Commentary Model Tax Paragraph 24 dan 25 (Lampiran 13) telah secara tegas menjelaskan mengenai pengertian hubungan efektif yang dimaksud sebagai berikut:

bahwa “ A debt-claim in respect of which interest is paid will be effectively connected with a permanent establishment, and will therefore form part of its business assets, if the “economic” ownership of the debt-claim is allocated to that permanent establishment under the principles developed in the Committee’s report entitled Attribution of Profits to Permanent Establishments1 (see in particular paragraphs 72-97 of Part I of the report) for the purposes of the application of paragraph 2 of Article 7. In the context of that paragraph, the “economic” ownership of a debt-claim means the equivalent of ownership for income tax purposes by a separate enterprise, with the attendant benefits and burdens (e.g. the right to the interest attributable to the ownership of the debt-claim and the potential exposure to gains or losses from the appreciation or depreciation of the debt-claim).”

[Terjemahan Bahasa Indonesia]

“Suatu tagihan utang yang bunganya dibayarkan akan bersifat terhubung secara efektif dengan suatu bentuk usaha tetap, dan oleh karena itu akan menjadi bagian dari kekayaan usahanya, jika kepemilikan "ekonomis" dari tagihan utang itu dialokasikan kepada bentuk usaha tetap itu menurut prinsip-prinsip dikembangkan dalam laporan Komite berjudul Atribusi Laba pada Bentuk Usaha Tetap1 (lihat khususnya paragraf 72-97 Bagian I laporan) untuk tujuan penerapan paragraf 2 Pasal 7. Dalam konteks paragraf tersebut, kepemilikan “ekonomis” atas tagihan utang berarti kepemilikan yang setara untuk tujuan pajak penghasilan oleh perusahaan yang terpisah, dengan manfaat dan beban yang menyertainya (misalnya hak atas bunga yang timbul dari kepemilikan tagihan utang dan potensi eksposur untuk keuntungan atau kerugian dari apresiasi atau depresiasi tagihan utang)”;

bahwa berdasarkan ketentuan diatas, diatur bahwa imbalan bunga akan dapat dianggap bersifat effectively connected dengan BUT jika “kepemilikan secara ekonomis” atas klaim utang tersebut dialokasikan kepada BUT. Dalam hal ini, kepemilikan ekonomi diindikasikan melalui identifikasi atas aset dan risiko yang digunakan oleh BUT sehubungan dengan klaim utang tersebut. Jika suatu BUT memenuhi kriteria kepemilikan secara ekonomi tersebut, maka atas klaim utang tersebut dapat dianggap sebagai aset BUT untuk tujuan perpajakan dengan laba dan rugi yang melekat atas penagihannya;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam kasus ini, penghasilan bunga yang diterima oleh Bangkok Bank Public Company Limited (Thailand) tidak memiliki hubungan efektif (effectively connected) dengan BUT Bangkok Bank (Pemohon Banding) di Indonesia karena kepemilikan ekonomis atas klaim utang tersebut tidak dialokasikan kepada BUT Bangkok Bank (Pemohon Banding) sebagaimana dijelaskan dalam UN/OECD Commentary on Article 11 concerning the Taxation of Interest Paragraph 24 dan 25 di atas. Hal ini dapat dibuktikan melalui beberapa fakta berikut:

a. Bunga pinjaman yang disengketakan dalam permohonan banding ini merupakan bunga pinjaman atas pemberian kredit oleh Bangkok Bank Public Company Ltd (Thailand) kepada debitur di Indonesia, bukan oleh BUT Bangkok Bank (Pemohon Banding) di Indonesia;

b. Tidak adanya pencatatan piutang oleh BUT Bangkok Bank (Pemohon Banding) atas pinjaman yang dilakukan oleh debitur di Indonesia kepada kantor pusat Pemohon Banding;

c. Atas penagihan utang tersebut, tidak terdapat alokasi penghasilan bunga yang diberikan kepada BUT Bangkok Bank (Pemohon Banding) di Indonesia;

d. BUT Bangkok Bank (Pemohon Banding) tidak mencatat/membukukan pinjaman-pinjaman yang diberikan kepada debitur yang atas bunganya disengketakan dalam permohonan banding ini;

e. BUT Bangkok Bank (Pemohon Banding) tidak menanggung risiko atas keuntungan atau kerugian atas pinjaman-pinjaman yang diberikan kepada debitur yang atas bunganya disengketakan dalam permohonan banding ini;

7. Terbanding telah keliru dalam menafsirkan ketentuan Pasal 11 ayat (6) P3B Indonesia – Thailand yang berbunyi:

“The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State, carries out business in the other Contracting State in which the interest arises, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively connected with (a) such permanent establishment or fixed base, or with (b) business activities referred to under (c) of paragraph 1 of Article 7. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.”

bahwa Terbanding hanya menekankan frasa 'or with' tanpa membaca keseluruhan ayat secara utuh sehingga menimbulkan makna yang

berbeda. Padahal, ketentuan tersebut tetap mensyaratkan adanya hubungan efektif agar Pasal 11 ayat (6) P3B Indonesia-Thailand dapat diterapkan. Terbanding mengartikan frasa 'or with' sebagai bagian yang berdiri sendiri, sehingga seolah-olah persyaratan hubungan efektif tidak perlu dipenuhi, yang mana bertentangan dengan maksud ketentuan tersebut;

bahwa secara gramatikal, frasa “and the debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively connected with” menunjukkan bahwa hubungan effectively connected merupakan persyaratan yang harus dipenuhi dalam ketentuan ini. Oleh karena itu, penafsiran Terbanding yang hanya berfokus pada frasa 'or with' tanpa mempertimbangkan struktur kalimat secara keseluruhan adalah keliru dan menimbulkan makna yang berbeda, karena mengabaikan keharusan adanya hubungan efektif antara debt-claim dan permanent establishment. Oleh karena itu, penafsiran Terbanding yang mengartikan frasa "or with" sebagai bagian yang berdiri sendiri—tanpa mengaitkan dengan syarat effectively connected—bertentangan dengan struktur normatif pasal ini; Berdasarkan penjelasan di atas, jelas bahwa:

1. Penghasilan bunga yang diterima oleh Kantor Pusat (Bangkok Bank Public Company Limited) tidak memiliki hubungan efektif (effectively connected) dengan BUT Bangkok Bank (Pemohon Banding), karena kepemilikan ekonomis atas klaim utang Debitur Kantor Pusat tidak dialokasikan kepada Pemohon Banding, sehingga seharusnya tidak ada tambahan pendapatan usaha bagi Pemohon Banding sebesar Rp292.014.330.465;

2. Pemajakan atas bunga yang dibayarkan oleh para debitur di Indonesia sebesar Rp292.014.330.465 kepada Kantor Pusat (Bangkok Bank Public Company Limited) telah dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Article 11 Paragraph 2 Tax Treaty Indonesia-Thailand tentang interest, di mana Indonesia sebagai negara sumber mempunyai hak pemajakan atas bunga tersebut dengan penerapan reduced rate Tax Treaty Indonesia – Thailand

sebesar 15% dari jumlah bruto bunga yang dibayarkan, hal ini dibuktikan dengan bukti pemotongan PPh Pasal 26 oleh pembayar bunga (debitur) di Indonesia kepada Kantor Pusat;

bahwa berdasarkan hal tersebut, penarikan penghasilan Bunga yang diterima oleh Kantor Pusat dari debitur di Indonesia menjadi penghasilan BUT Bangkok Bank Indonesia adalah sangat tidak benar dan tidak berdasar. Oleh karena itu, seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi atas peredaran usaha BUT Bangkok Bank di Indonesia;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi penghasilan bunga yang diterima oleh Kantor Pusat Bangkok Bank Public Company Limited sebagai tambahan peredaran usaha BUT Bangkok Bank sebesar Rp292.014.330.465;

B. KoreksiBiayaPengurangPenghasilanBrutosebesar

Rp110.934.360.414

Menurut Terbanding

1. Bahwa sesuai dengan penerapan prinsip pemajakan atas laba usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf (c) P3B Indonesia - Thailand, penghasilan berupa bunga bank yang diperoleh Kantor Pusat dari debitur di Indonesia yang diakui sebagai peredaran usaha Bentuk Usaha Tetap (BUT) tunduk pada mekanisme pemajakan sebagai pajak penghasilan atas laba usaha, yaitu atas penghasilan setelah dikurangi biaya yang terkait. Oleh karena itu, Terbanding juga melakukan koreksi negatif terhadap pos Biaya Usaha Lainnya;

Terkait hal tersebut Terba.nding melakukan perhitungan biaya secara jabatan sesuai dengan prinsip force of attraction dengan rincian sebagai berikut:

Biaya Pokok Bunga(Rp.107.685.524.960) Biaya Operasional(Rp 3.248.835.068) Total Biaya(Rp110.934.360.414)

2. Berdasarkan hasil penelitian Keberatan dan ketentuan yang berlaku, Terbanding berpendapat bahwa:

a. Koreksi negatif atas pos Biaya Usaha Lainnya yang dilakukan Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

b. Dengan demikian, Terbanding berpendapat menolak Keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi negatif Pos Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp110.934.360.414;

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dan mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut:

1. Pada dasarnya, sengketa pos Biaya Pengurang Penghasilan Bruto sebagaimana tertuang dalam poin B ini berkaitan erat dengan sengketa peredaran usaha sebagaimana dijelaskan dalam poin A, yakni sehubungan dengan pembayaran bunga oleh debitur Indonesia kepada Kantor Pusat Pemohon Banding yang dianggap sebagai penghasilan Pemohon Banding yang dikenakan pajak berbasis laba (penghasilan dikurangi biaya);

2. Sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan bahwa atas penghasilan berupa bunga dari para Debitur di Indonesia yang dibayarkan kepada Kantor Pusat Pemohon Banding tidak dapat ditarik sebagai penghasilan Pemohon Banding. Hal tersebut karena Pemohon Banding tidak memiliki kepemilikan ekonomis atas pinjaman tersebut, yang dibuktikan melalui:

a. Bunga pinjaman yang menjadi sengketa adalah bunga pinjaman atas pemberian kredit oleh Kantor Pusat kepada debitur di Indonesia, bukan oleh Pemohon Banding;

b. Tidak adanya pencatatan piutang oleh Pemohon Banding atas pinjaman yang dilakukan oleh debitur di Indonesia kepada kantor pusat Pemohon Banding;

c. Tidak terdapat alokasi atas penghasilan Bunga ataupun alokasi atas hasil penagihan piutang kantor pusat;

d. Pemohon Banding tidak mencatat/membukukan pinjaman-pinjaman yang diberikan kepada debitur yang atas bunganya disengketakan dalam permohonan banding ini;

e. Tidak adanya risiko yang ditanggung oleh Pemohon Banding atas piutang tersebut;

3. Dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku di atas yang mengakibatkan tidak dapat ditariknya penghasilan kantor pusat sebagai penghasilan Pemohon Banding, maka tidak seharusnya pula pihak Terbanding memperhitungkan Biaya atas bunga yang diterima oleh kantor pusat dari debitur Indonesia sebagai pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding;

Oleh sebab itu, Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi atas Biaya Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp110.934.360.414 tersebut;

II. Kesimpulan dan Usulan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Pemohon Banding memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk:

1. Membatalkan koreksi objek PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar Rp135.809.977.538; dan

2. Mengubah jumlah Pajak yang masih harus di bayar dari yang semula sebesar Rp39.026.355.146 menjadi Rp15.189.837 dengan rincian sebagai berikut:

No;UraianWajib Pajak

1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak927.314.034.967 2 PPh Final Pasal 23/26 yang terutang185.098.750.381 3 Kredit Pajak

a; PPh Ditanggung Pemerintah0 b; Setoran masa185.088.178.390 c; STP (pokok kurang bayar)0 d; Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ..;0 e; Uang Tebusan yang telah dibayar0

PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih

f;0

yang telah dibayar

g; Lain-lain0 h; Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ..;0

Jumlah yang dapat dikreditkan ( a + b + c + d +

i;185.088.178.390

e + f + g + h )

4 Pajak yang tidak/kurang bayar ( 2 - 3.i )10.571.991

Sanksi Administratif

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP)4.617.846

b. Bunga Pasal 13 (3) huruf b KUP0 5

b. Bunga Pasal 13 (3) huruf d KUP0

d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0

e. Jumlah Sanksi Administratif ( a + b + c + d )4.617.846 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar ( 4 + 5.e )15.189.837

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohohan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00537/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 3 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Menurut
Koreksi yang
No;UraianKeputusanDiajukan Banding
Pemohon Banding
Keberatan(Rp)
(Rp)
(Rp)
1DPP/Objek PPh Pasal 26927.314.034.9671.063.124.012.505135.809.977.538

Menurut Terbanding

Dasar Hukum:

bahwa Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang (UU PPh), mengatur bahwa Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia

dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan Kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Tanggapan Terbanding:

a. Hasil penelitian:

1) Koreksi atas DPP PPh Pasal 26 terkait dengan koreksi pada Pajak Penghasilan Badan;

2) Tim Peneliti Keberatan atas koreksi pada Pajak Penghasilan Badan telah menolak keberatan Pemohon Banding;

3) Dengan demikian Tim Peneliti menolak keberatan Pemohon Banding;

b. Telah diterbitkan SPUH Nomor S-2/WPJ.07/SPUH/2025 tanggal 3 Januari 2025 sebagaimana terlampir yang pada intinya menyampaikan:

1) Pemberitahuan Daftar Hasil Keberatan;

2) Mengundang Pemohon Banding untuk hadir pembahasan pada tanggal 10 Januari 2025.

c. Hasil Penelitian keberatan adalah sebagai berikut:

1) Koreksi atas DPP PPh Pasal 26 terkait dengan koreksi pada Pajak Penghasilan Badan;

2) Tim Peneliti Keberatan atas koreksi pada Pajak Penghasilan Badan telah menolak keberatan Pemohon Banding;

3) Dengan demikian Tim Peneliti menolak keberatan Pemohon Banding.

d. Tanggapan Pemohon Banding

1) Pemohon Banding hadir pada tanggal 10 Januari 2025 dan telah dibuatkan berita acara kehadiran wajib pajak dan memberikan keterangan tertulis Nomor BA- 139/WPJ.075/2025 tanggal 10 Januari 2025;

2) Pemohon Banding memberikan keterangan tertulis berupa surat tanggapan nomor 02/TAX/I/2025 Tanggal 8 Januari 2025 yang pada intinya sama dengan alasan keberatan;

e. Tanggapan Tim Peneliti

Tim Peneliti mempertahankan hasil penelitian keberatan;

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor 069/BP/DIR/IV/2025 tanggal 9 April 2025, sepanjang sesuai dengan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00040/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 17 Januari 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

2. Usul

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding dapat diterima sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis pada saat persidangan, permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal;

b. bahwa berdasarkan uraian di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00040/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 17 Januari 2025 tentang

Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00007/204/19/053/23 tanggal 23 Oktober 2023 Masa Pajak Desember 2019 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 182/BP/DIR/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dengan ini menyampaikan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor S-00537/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 3 Juli 2025, dengan uraian sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding menyatakan hal-hal yang sama sebagaimana diuraikan pada Surat Uraian Banding Nomor S-00537/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 3 Juli 2025 tersebut di atas

Menurut Pemohon Banding

bahwa terlebih dahulu, Pemohon banding menyatakan tidak sependapat dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Surat Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan Surat banding. Terhadap hal tersebut, Pemohon banding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa perlu Pemohon banding tegaskan bahwa Surat Banding dimaksud ditandatangani oleh pihak yang merupakan Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal dan secara fisik berada di Wilayah Indonesia pada saat penandatanganan dilakukan. Oleh karena itu, tidak berlaku ketentuan legalisasi atau persyaratan tambahan sebagaimana diberlakukan terhadap dokumen-dokumen yang ditandatangani di luar negeri dan akan digunakan di Indonesia;

bahwa perlu juga Pemohon banding sampaikan bahwa dalam pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, tentang persyaratan formal pengajuan permohonan banding, sangat jelas bahwa

kewajiban melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding sama sekali bukan merupakan salah satu persyaratan formal yang harus dipenuhi oleh Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut, Pemohon banding mencermati bahwa pernyataan Terbanding yang menyatakan “permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut“ telah kontradiktif dengan pernyataan Terbanding sendiri yang menyatakan “permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal” dan pernyataan Terbanding pada hasil kesimpulan dalam bagian Kesimpulan Surat Uraian Banding-nya, menyatakan bahwa, “Surat Banding nomor 069/BP/DIR/IV/2025 tanggal 9 April 2025, sepanjang sesuai dengan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.”;

bahwa ketidakkonsistenan tersebut menunjukkan adanya kekeliruan dari pihak Terbanding. Maka dari itu, dalil permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut pada bagian ini patut dikesampingkan. Dengan demikian, Permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal;

II. Analisis Pokok Sengketa/Ketentuan Material

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding menyatakan hal-hal yang sama sebagaimana diuraikan pada Surat Uraian Banding Nomor S-00537/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 3 Juli 2025 tersebut di atas

Menurut Pemohon Banding

A. Koreksi atas Peredaran Usaha

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dengan uraian sebagai berikut:

1. bahwa Article 7 (Business Profits) paragraph 7 Tax Treaty Indonesia – Thailand secara tegas menyatakan, “Where profits include items of income which are dealt with separately in other Articles of this Convention, then the provisions of those Articles shall not be affected by the provisions of this Article.”

bahwa ayat tersebut mengatur bahwa jika dalam laba usaha terdapat penghasilan yang diatur secara terpisah dalam pasal lain dalam P3B, ketentuan pasal lainnya tersebut berlaku dan tidak terpengaruh oleh ketentuan Pasal ini, kecuali diatur lain;

bahwa dalam perkara a quo, objek penghasilan adalah “bunga”, yaitu pembayaran bunga dari debitur Indonesia kepada Kantor Pusat Bangkok Bank PCL di Thailand. Karena penghasilan “bunga” telah diatur secara khusus dalam Article 11 (Interest) Tax Treaty Indonesia - Thailand, maka perlakuan pajak atas penghasilan tersebut harus tunduk pada ketentuan Article 11, bukan Article 7;

2. bahwa sebagaimana telah dijelaskan, karena penghasilan “bunga” telah diatur secara eksplisit dalam Article 11 Tax Treaty Indonesia – Thailand, maka perlakuan pemajakannya wajib merujuk pada Article 11. Adapun Article 11 paragraph (1) & (2) letter a Tax Treaty Indonesia – Thailand menyatakan:

bahwa article 11 paragraph (1), “Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.”;

bahwa article 11 paragraph (2) letter a, “However,

(a)In the case of Indonesia, such interest arising in Indonesia may be taxed

in Indonesia according to the laws of Indonesia, but if the recipient is the beneficial owner of the interest, the tax so charged shall not exceed 15 percent of the gross amount of the interest”;

bahwa dengan demikian, Indonesia memiliki hak pemajakan atas penghasilan dimaksud dengan tarif reduced rate pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 15% yang dilakukan oleh debitur Indonesia atas pembayaran bunga kepada Kantor Pusat Bangkok Bank PCL;

3. bahwa Penerapan Article 11 paragraph (1) & (2) Tax Treaty Indonesia – Thailand tidak dapat diterapkan apabila terpenuhi ketentuan Article 11 paragraph (6) Tax Treaty Indonesia – Thailand yang mengatur:

bahwa article 11 paragraph (6), “The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State, carries out business in the other Contracting State in which the interest arises, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively connected with (a) such permanent establishment or fixed base, or with (b) business activities referred to under

(c) of paragraph 1 of Article 7. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.”;

bahwa artinya , pengalihan penerapan ketentuan pemajakan dari Article 11 (interest) ke Article 7 (business profits) bukan didasarkan pada kesamaan jenis kegiatan antara Kantor Pusat dengan BUT, melainkan harus didasarkan pada terpenuhinya syarat “effectively connected” (hubungan efektif) antara hak atau piutang yang menghasilkan bunga dengan kegiatan BUT di negara sumber;

4. bahwa sesungguhnya UN Commentary Model Tax Convention dan OECD Commentary Model Tax Paragraph 24 dan 25 telah secara tegas menjelaskan mengenai pengertian hubungan efektif yang dimaksud sebagai berikut, “A debt-claim in respect of which interest is paid will be effectively connected with a permanent establishment, and will therefore form part of its business assets, if the “economic” ownership of the debt- claim is allocated to that permanent establishment under the principles developed in the Committee’s report entitled Attribution of Profits to Permanent Establishments1 (see in particular paragraphs 72-97 of Part I

of the report) for the purposes of the application of paragraph 2 of Article 7. In the context of that paragraph, the “economic” ownership of a debt-claim means the equivalent of ownership for income tax purposes by a separate enterprise, with the attendant benefits and burdens (e.g. the right to the interest attributable to the ownership of the debt-claim and the potential exposure to gains or losses from the appreciation or depreciation of the debt-claim).”;

bahwa berdasarkan ketentuan diatas, diatur bahwa imbalan bunga akan dapat dianggap memiliki effectively connected dengan BUT jika “kepemilikan secara ekonomis” atas klaim utang tersebut dialokasikan kepada BUT. Dalam hal ini, kepemilikan ekonomi diindikasikan melalui identifikasi atas aset dan risiko yang digunakan oleh BUT sehubungan dengan klaim utang tersebut. Jika suatu BUT memenuhi kriteria kepemilikan secara ekonomi tersebut, maka atas klaim utang tersebut dapat dianggap sebagai aset BUT untuk tujuan perpajakan dengan laba dan rugi yang melekat atas penagihannya;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam kasus ini, penghasilan bunga yang diterima oleh Bangkok Bank PLC (Thailand) tidak memiliki hubungan efektif (effectively connected) dengan BUT Bangkok Bank (Pemohon Banding) di Indonesia karena kepemilikan ekonomis atas klaim utang tersebut tidak dialokasikan kepada BUT Bangkok Bank (Pemohon Banding) sebagaimana dijelaskan dalam UN/OECD Commentary on Article 11 concerning the Taxation of Interest Paragraph 24 dan 25 di atas. Hal ini dapat dibuktikan melalui beberapa fakta berikut:

a. bunga pinjaman yang disengketakan dalam permohonan banding ini merupakan bunga pinjaman atas pemberian kredit oleh Bangkok Bank PLC (Thailand) kepada debitur di Indonesia, bukan oleh BUT Bangkok Bank (Pemohon Banding) di Indonesia;

b. tidak adanya pencatatan piutang oleh BUT Bangkok Bank (Pemohon Banding) atas pinjaman yang dilakukan oleh debitur di Indonesia kepada kantor pusat Pemohon Banding;

c. atas penagihan utang tersebut, tidak terdapat alokasi penghasilan bunga yang diberikan kepada BUT Bangkok Bank (Pemohon Banding) di Indonesia;

d. bahwa BUT Bangkok Bank (Pemohon Banding) tidak mencatat/membukukan pinjaman-pinjaman yang diberikan kepada debitur yang atas bunganya disengketakan dalam permohonan banding ini;

e. BUT Bangkok Bank (Pemohon Banding) tidak menanggung risiko atas keuntungan atau kerugian atas pinjaman-pinjaman yang diberikan kepada debitur yang atas bunganya disengketakan dalam permohonan banding ini;

5. bahwa menanggapi kutipan pendapat ahli yang dipakai oleh Terbanding, perlu Pemohon banding sampaikan bahwa dalam mengutip opini ahli dari Tax Centre Universitas Indonesia tersebut Pihak Terbanding tidak mengutip secara komprehensif sehingga pemahaman Terbanding atas opini ahli tersebut menjadi tidak benar (tidak sesuai dengan opini yang sesungguhnya atas kasus pembayaran bunga dari debitur Indonesia kepada kantor pusat Bangkok Bank PCL Thailand);

bahwa dalam kasus pembayaran bunga yang dibayarkan langsung dari debitur (resident Indonesia) kepada kantor pusat Bangkok Bank PCL Thailand, ahli (akademisi Universitas Indonesia) memberikan kesimpulan sebagai berikut:

a. mengingat transaksi terjadi antara resident Indonesia dengan resident Thailand, maka perlakuan pajaknya harus menggunakan tarif Tax Treaty antara Indonesia-Thailand (bukan menggunakan tarif pada UU Pajak Domestik Indonesia sesuai prinsip lex specialis derogate legi generalis);

b. perlakuan pajak atas bunga Bank dengan menggunakan tarif Tax Treaty Indonesia-Thailand adalah:

(i) bahwa pembayaran bunga dari debitur di Indonesia kepada kantor pusat (Bangkok Bank PCL Thailand) dikenakan pajak di negara sumber (Indonesia) dengan reduced rate tax treaty pada article

“interest” (Article 11 paragraph (1) melalui pemotongan PPh pasal 26 oleh pihak debitur Indonesia;

(ii) bahwa apabila bunga tersebut mempunyai hubungan efektif

dengan BUT yang berada di negara sumber (dalam hal ini Indonesia), maka “Bunga” tsb diperlakukan sebagai “laba usaha” dari BUT yang bersangkutan sesuai ketentuan Article 7 par (1) tax treaty ybs tentang Business Profit dimana tax treaty Indonesia- Thailand menganut Force of attraction principle (Kantor Pusat dan BUT bergerak dalam bidang jasa perbankan/sejenis);

B. Koreksi Biaya Pengurang Penghasilan Bruto

bahwa pada dasarnya, sengketa pos Biaya Pengurang Penghasilan Bruto sebagaimana tertuang dalam poin ini berkaitan erat dengan sengketa peredaran usaha sebagaimana dijelaskan dalam poin di atas, yakni sehubungan dengan pembayaran bunga oleh debitur Indonesia kepada Kantor Pusat Pemohon Banding yang dianggap sebagai penghasilan Pemohon Banding yang dikenakan pajak berbasis laba (penghasilan dikurangi biaya);

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan bahwa atas penghasilan berupa bunga dari para Debitur di Indonesia yang dibayarkan kepada Kantor Pusat Pemohon Banding tidak dapat ditarik sebagai penghasilan Pemohon Banding. hal tersebut karena pembayaran bunga tersebut tidak memiliki hubungan efektif dengan BUT di negara sumber. dalam hal ini, Pemohon Banding tidak memiliki kepemilikan ekonomis atas pinjaman tersebut, yang dibuktikan melalui:

a. bunga pinjaman yang menjadi sengketa adalah bunga pinjaman atas pemberian kredit oleh Kantor Pusat kepada debitur di Indonesia, bukan oleh Pemohon Banding;

b. tidak adanya pencatatan piutang oleh Pemohon Banding atas pinjaman yang dilakukan oleh debitur di Indonesia kepada kantor pusat Pemohon Banding;

c. tidak terdapat alokasi atas penghasilan bunga ataupun alokasi atas hasil penagihan piutang kantor pusat;

d. pemohon Banding tidak mencatat/membukukan pinjaman-pinjaman yang diberikan kepada debitur yang atas bunganya disengketakan dalam permohonan banding ini;

e. tidak adanya risiko yang ditanggung oleh Pemohon Banding atas piutang tersebut;

bahwa mengingat tidak terpenuhinya ketentuan Article 11 Paragraph 6 Tax Treaty Indonesia-Thailand, maka jelas bahwa perlakuan perpajakan yang seharusnya diterapkan adalah ketentuan Article 11 Paragraph 2 Tax Treaty Indonesia-Thailand yakni pemajakan oleh debitur Indonesia atas pembayaran bunga kepada kantor pusat dengan menggunakan reduced rate sebesar 15% yang dikenakan atas nilai bruto. dengan demikian, jelas bahwa atas penghasilan bunga yang dibayarkan oleh debitur di Indonesia kepada Kantor Pusat (Bangkok Bank PCL Thailand) tidak seharusnya menjadi penghasilan bunga yang ditarik menjadi penghasilan BUT sesuai dengan prinsip Force of Attraction;

bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku di atas yang mengakibatkan tidak dapat ditariknya penghasilan kantor pusat sebagai penghasilan Pemohon Banding, maka tidak seharusnya pula pihak Terbanding memperhitungkan Biaya atas bunga yang diterima oleh kantor pusat dari debitur Indonesia sebagai pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding;

bahwa dengan tidak dapat ditariknya penghasilan bunga Kantor Pusat menjadi penghasilan BUT yang berada di Indonesia, maka Koreksi tambahan PPh Pasal 26 akibat bertambahnya obyek Branch Profit After Tax (sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) UU Pajak Penghasilan) menjadi tidak benar. Oleh karena itu seharusnya koreksi tersebut dibatalkan.

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa demikianlah Surat Bantahan terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00040/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 17 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Badan Nomor: 00007/204/19/053/23 tanggal 23 Oktober 2023;

bahwa Pemohon Banding berharap penjelasan di atas dapat dipergunakan oleh Majelis Hakim Yang Terhormat untuk memutuskan sengketa ini berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku dan berazaskan keadilan. Pemohon Banding mohon kepada Majelis Yang Terhormat agar dapatlah kiranya membatalkan koreksi objek PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar Rp135.809.977.538 yang dilakukan oleh Terbanding sehingga mengubah pajak yang masih harus dibayar dari semula sebesar Rp39.026.355.146 menjadi Rp15.189.837;

bahwa atas perhatian, bantuan dan kebijaksanaan Majelis Hakim Yang Terhormat, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Salinan digital Matriks Sengketa PPh Badan;

Bukti T-2.Salinan digital Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3.Salinan digital Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-4.Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 2 Februari 2026; Bukti T-5.Penjelasan Akhir Nomor S-199/WPJ.07/2026 tanggal 9 Februari

2026;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan digital Akta Integrasi Nomor 29 tanggal 18 Desember

2020;

Bukti P-2. Salinan digital Keputusan Terbanding Nomor KEP-

76/WPJ.19/2021 tanggal 11 Mei 2021 tentang Persetujuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam Rangka Pengambilalihan Usaha;

Bukti P-3. Salinan digital Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa

Keuangan Nomor 35/KDK.03/2022 tanggal 29 November 2022 tentang Pencabutan lzin Usaha Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited;

Bukti P-4. Salinan digital Peraturan Menteri Keuangan Nomor

52/PMK.010/2017 Pasal 16 tanggal 17 April 2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha;

Bukti P-5. Salinan digital Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00040/KEB/WPJ.07/2025 tertanggal 17 Januari 2025 t

Bukti P-6. Salinan digital Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun

1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021;

Bukti P-7. Salinan digital Akta Notaris Aulia Taufani, S.H. Nomor 84

Tanggal 25 November 2024

Bukti P-8. Salinan digital Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN:

EBB7D3IFKQVDIHJC tanggal 20 November 2023;

Bukti P-9. Salinan digital Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Pajak Penghasilan Pasal 26 Badan Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00007/204/19/053/23 tertanggal 23 Oktober 2023;

Bukti P-10. Salinan digital Surat Pengajuan Keberatan Nomor

010/BP/DIR/I/2024 tertanggal 17 Januari 2024 tentang Pengajuan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Badan Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00007/204/19/053/23 tertanggal 23 Oktober 2023;

Bukti P-11. Salinan digital Agreement between The Government of the

Republic of Indonesia and The Government of the Kingdom of Thailand for the Avoidance of Double Taxation and the

Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income (Tax Treaty antara Indonesia – Thailand);

Bukti P-12. Salinan digital Surat Edaran Terbanding Nomor SE-52/PJ/2021

beserta Lampirannya mengenai penjelasan Article 7 dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda tanggal 21 Desember 2021;

Bukti P-13. Salinan digital UN/OECD Commentaries on The Articles of the

Model Tax Convention;

Bukti P-14. Salinan digital Akta Notaris Aulia Taufani, S.H. Nomor 29 tanggal

18 Desember 2020;

Bukti P-15. Salinan digital Akta Notaris Aulia Taufani, S.H. Nomor 84 tanggal

25 November 2024;

Bukti P-16. Surat Kuasa nomor 112/2025 tanggal 8 Juli 2025atas nama Drs.

Bambang Pratiknyo;

Bukti P-17. Surat Kuasa nomor 113/2025 tanggal 8 Juli 2025 atas nama Drs.

Mohamad Luhur Hambali, S.I.A, M.A;

Bukti P-18. Salinan digital Surat Izin Kuasa Hukum nomor KEP-

252/PP/IKH/2025 tanggal 17 Februari 2025 atas nama Drs. Bambang Pratiknyo;

Bukti P-19. Salinan digital Surat Izin Kuasa Hukum nomor KEP-

635/PP/IKH/2025 tanggal 24 April 2025 atas nama Mohamad Luhur Hambali, S.I.A, M.A;

Bukti P-20. Salinan digital Pakta Integritas Direktur atas nama Rudy Basyir

Ahmad;

Bukti P-21. Salinan digital Pakta Integritas Direktur atas nama Dayan

Sadikin;

Bukti P-22. Salinan digital Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Drs.

Bambang Pratiknyo;

Bukti P-23. Salinan digital Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama

Mohamad Luhur Hambali, S.I.A, M.A;

Bukti P-24. Salinan digital KTP atas nama Rudy Basyir Ahmad;

Bukti P-25. Salinan digital KTP atas nama Dayan Sadikin;

Bukti P-26. Salinan digital KTP atas nama Drs. Bambang Pratiknyo; Bukti P-27. Salinan digital KTP atas nama Mohamad Luhur Hambali, S.I.A,

M.A;

Bukti P-28. Salinan digital BPN atas SKPKB

Bukti P-29. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 15 Desember 2025; Bukti P-30. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 2 Februari 2026; Bukti P-31. Salinan digital Confirmation Letter BBL-FY 2019

Bukti P-32. Salinan digital Putusan Banding PPh Badan_FY 2018

Bukti P-33. Salinan digital Putusan banding PPh Pasal 26_FY 2018 Bukti P-34. Salinan digital Putusan Banding PPh Badan_FY 2017

Bukti P-35. Salinan digital Putusan Banding PPh Pasal 26_FY 2017 Bukti P-36. Salinan digital Memori PK DJP-BBI-PPh Badan 2018

Bukti P-37. Salinan digital Memori PK DJP-BBI-PPh 26 Des 2018

Bukti P-38. Salinan digital Memori PK DJP-BBI-PPh Badan 2017

Bukti P-39. Salinan digital Memori PK DJP-BBI-PPh 26 Des 2017

Bukti P-40. Penjelasan Akhir tanpa nomor tanggal 2 Maret 2026;

Bukti P-41. Salinan digital Perjanjian Kredit Nomor 201/XI/2014 tanggal 10

November 2014 atas Debitur PT Graha Wahana Nusantara Bukti P-42. Salinan digital Perjanjian Kredit Nomor 211/XII/2015 tanggal 16

Desember 2015 atas Debitur PT Graha Wahana Nusantara Bukti P-43. Salinan digital Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas

Jasa Keuangan Nomor 35/KDK.03/2022 Tentang Pencabutan Izin Usaha Kantor Cabang Bangkok Bank PCL tertanggal 29 November 2022.

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00040/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 17 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00007/204/19/053/23 tanggal 23 Oktober 2023 Masa Pajak Desember

2019, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peratu ran perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa surat Banding Nomor 069/BP/DIR/IV/2025 tanggal 9 April 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutMenurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon
Banding
(Rp)
1DPP PPh Pasal 26927.314.034.9671.063.124.012.505135.809.977.538

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 ayat (4) (Branch Profit Tax) sebesar Rp135.809.977.538, yang dihitung Terbanding berdasarkan laba setelah pajak yang dianggap berasal dari penghasilan Bentuk Usaha Tetap (BUT) Bangkok Bank di Indonesia.

Menimbang, bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 ayat (4) tersebut merupakan konsekuensi dari koreksi Terbanding (koreksi primer) di PPh Badan atas:

• Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp292.014.330.465

• Koreksi Negatif Biaya pengurang penghasilan bruto sebesar Rp110.934.360.414

• Koreksi Penyesuaian atas Kredit Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp43.827.211.143

yang seluruhnya berasal dari atribusi penghasilan bunga yang diterima oleh Bangkok Bank Public Company Limited yang berkedudukan di Thailand dari debitur di Indonesia kepada BUT Bangkok Bank di Indonesia;

Menimbang, bahwa Terbanding berpendapat bahwa penghasilan bunga tersebut merupakan bagian dari laba usaha BUT berdasarkan ketentuan Pasal 32A Undang-Undang Pajak Penghasilan jo. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Thailand, khususnya Article 7 mengenai laba usaha, sehingga laba setelah pajak dari penghasilan tersebut dikenakan Branch Profit Tax sesuai Pasal 26 ayat (4) Undang- Undang Pajak Penghasilan.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dan berpendapat bahwa penghasilan bunga tersebut merupakan penghasilan kantor pusat Bangkok Bank di Thailand yang tunduk pada ketentuan Article 11 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Thailand, dan tidak dapat diatribusikan sebagai laba usaha BUT karena tidak terdapat

hubungan efektif (effectively connected) antara debt-claim yang menghasilkan bunga tersebut dengan BUT di Indonesia.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa mengenai Branch Profit Tax dalam perkara a quo tidak dapat dinilai secara terpisah, melainkan harus terlebih dahulu ditentukan apakah penghasilan bunga yang menjadi dasar perhitungan laba BUT tersebut secara sah dapat diatribusikan kepada BUT di Indonesia;

bahwa karena koreksi ini merupakan secondary adjustment dari koreksi primer di PPh Badan tahun pajak 2019 yang juga diajukan keberatan dan banding oleh Pemohon Banding, maka analisis, pertimbangan, penilaian atas bukti- bukti dan pendapat Pengadilan Pajak mengacu pada hasil pemeriksaan banding yang telah diputus dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT- 003329.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026, yang pada intinya menyatakan hal-hal berikut :

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi Terbanding atas:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp292.014.330.465

2. Koreksi Negatif Biaya pengurang penghasilan bruto sebesar Rp110.934.360.414

3. Koreksi Negatif Penyesuaian atas Kredit Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp43.827.211.143

yang seluruhnya berasal dari penghasilan bunga yang diterima oleh Bangkok Bank Public Company Limited (kantor pusat di Thailand) dari debitur di Indonesia yang oleh Terbanding dianggap sebagai penghasilan yang seharusnya diatribusikan kepada Bentuk Usaha Tetap (BUT) Bangkok Bank di Indonesia;

Menimbang, bahwa Terbanding berpendapat bahwa penghasilan bunga tersebut merupakan bagian dari laba usaha BUT di Indonesia

berdasarkan ketentuan Pasal 32A Undang-Undang Pajak Penghasilan jo. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Thailand, khususnya Article 7 mengenai laba usaha, dengan argumentasi bahwa kegiatan usaha kantor pusat dan BUT berada dalam bidang usaha yang sama, yaitu perbankan, sehingga berdasarkan prinsip force of attraction, Indonesia berhak mengenakan pajak atas penghasilan tersebut.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi Terbanding dan berpendapat bahwa penghasilan yang disengketakan merupakan penghasilan bunga (interest) yang secara khusus diatur dalam Article 11 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Thailand, sehingga tidak dapat secara langsung dikualifikasikan sebagai laba usaha BUT berdasarkan Article 7, kecuali apabila terpenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Article 11 paragraph (6), yaitu apabila debt- claim yang menghasilkan bunga tersebut mempunyai hubungan efektif (effectively connected) dengan BUT di Indonesia;

bahwa ketentuan-ketentuan terkait pokok sengketa sebagai berikut :

• Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut dengan UU PPh)

Pasal 32A

Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.

Penjelasan Pasal 32A

Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex- spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara.

• Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Kingdom of Thailand for The Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion With Respect to Taxes on Income (P3B Indonesia-Thailand)

Article 7 Paragraph 1

The income or profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the income or profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to (a) that permanent establishment; (b) sales in that other State of goods or merchandise of the same or similar kind as those sold through the permanent establishment; or (c) other business activities carried on in that other State of the same or similar kind as those effected through the permanent establishment.

Article 7 Paragraph 7

Where income or profits include items of income which are dealt with separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those Articles shall not be affected by the provisions of this Article.

Article 11 Paragraph 6

The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State, carries out business in the other Contracting State in which the interest arises, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively connected with (a) such permanent establishment or fixed base, or with (b) business activities referred to under (c) of paragraph 1 of Article 7. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.

bahwa berdasarkan penjelasan para pihak, bukti-bukti yang relevan serta ketentuan perpajakan terkait sengketa, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp292.014.330.465

Menimbang, bahwa dalam kerangka hukum pajak internasional yang diadopsi dalam Pasal 32A Undang-Undang Pajak Penghasilan, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda memiliki sifat sebagai lex specialis terhadap ketentuan domestik, sehingga interpretasi atas hak pemajakan harus tunduk secara ketat pada struktur dan batasan yang ditentukan dalam perjanjian tersebut.

Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Article 7 paragraph (7) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Thailand, ditegaskan bahwa apabila terdapat jenis penghasilan yang telah diatur secara khusus dalam pasal lain dalam perjanjian tersebut, maka ketentuan dalam pasal khusus tersebut yang harus didahulukan penerapannya;

bahwa Terbanding mengandalkan prinsip force of attraction dalam Article 7 (1). Namun force of attraction dalam treaty bukan norma yang berdiri bebas untuk menelan seluruh bunga yang diterima kantor pusat. Article 7 (7) justru

menegaskan bahwa bila ada penghasilan yang diatur khusus di pasal lain, pasal khusus itulah yang dipakai. Karena itu, untuk penghasilan bunga, force of attraction baru bisa bekerja setelah syarat Article 11 (6) terpenuhi. Dengan kata lain, force of attraction bukan pengganti pengujian hubungan efektif, melainkan baru relevan setelah hubungan efektif atau koneksi yang dipersyaratkan treaty berhasil dibuktikan, bukan dari “usaha sama-sama perbankan” langsung melompat ke “bunga kantor pusat boleh diatribusikan ke BUT”, padahal ada lapisan uji treaty yang belum tuntas.

Menimbang, bahwa dengan kata lain, oleh karena objek sengketa adalah penghasilan bunga, maka secara sistematik dan hierarkis dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, ketentuan yang terlebih dahulu harus diterapkan adalah Article 11 mengenai bunga, dan bukan secara langsung Article 7 mengenai laba usaha;

Menimbang, bahwa ketentuan Article 11 paragraph (6) memberikan pengecualian, yaitu bahwa ketentuan mengenai bunga tidak berlaku apabila debt-claim yang melahirkan bunga tersebut mempunyai hubungan efektif dengan Bentuk Usaha Tetap di negara sumber, sehingga dalam hal demikian penghasilan tersebut dapat diperlakukan sebagai laba usaha berdasarkan Article 7.

Menimbang, bahwa oleh karena itu, interpretasi terhadap ketentuan Article 11 paragraph (6) tidak dapat dilakukan secara ekstensif hanya dengan mendasarkan pada kesamaan jenis usaha antara kantor pusat dan Bentuk Usaha Tetap; Untuk dapat mengalihkan perlakuan penghasilan bunga dari rezim Article 11 ke Article 7, Terbanding terlebih dahulu harus membuktikan secara memadai adanya hubungan efektif (effectively connected) antara debt-claim yang menghasilkan bunga tersebut dengan kegiatan usaha BUT di Indonesia.

Menimbang, bahwa hubungan efektif (effectively connected) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut harus dibuktikan dengan adanya keterkaitan ekonomis yang nyata, antara lain berupa:

• keterlibatan BUT dalam proses pemberian pinjaman;

• adanya fungsi, aset, dan risiko yang ditanggung oleh BUT terkait debt- claim dimaksud;

• adanya pengelolaan atau pengendalian atas debt-claim oleh BUT;

• adanya pencatatan atau alokasi penghasilan bunga tersebut dalam pembukuan BUT;

Menimbang, bahwa dalam hukum pembuktian pajak, khususnya dalam konteks Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, koreksi fiskal harus didasarkan pada bukti yang kompeten dan cukup, sehingga tidak diperkenankan untuk mendasarkan koreksi pada asumsi, inferensi umum, atau konstruksi normatif yang tidak ditopang oleh fakta konkret.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, Pengadilan Pajak tidak menemukan adanya bukti yang cukup dari Terbanding yang menunjukkan bahwa:

• BUT di Indonesia terlibat dalam proses pemberian pinjaman, negosiasi, atau pengelolaan pinjaman kepada para debitur;

• BUT menanggung risiko kredit atau risiko ekonomi atas pinjaman tersebut;

• debt-claim yang melahirkan bunga tersebut tercatat atau dialokasikan dalam pembukuan BUT;

• penghasilan bunga tersebut secara ekonomis merupakan bagian dari aktivitas usaha BUT;

Menimbang, bahwa sebaliknya, Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa dalam laporan keuangan BUT yang telah diaudit tidak terdapat pencatatan atas piutang kepada debitur Indonesia maupun penghasilan bunga yang berasal dari pinjaman yang dilakukan oleh kantor pusat kepada debitur tersebut, serta tidak terdapat bukti bahwa BUT menjalankan fungsi, memiliki aset, atau menanggung risiko terkait dengan pinjaman dimaksud.

Menimbang, bahwa meskipun benar bahwa pembukuan bukan satu- satunya alat uji dalam menentukan adanya hubungan efektif, namun dalam hal Terbanding hendak menyimpangi fakta pembukuan tersebut, maka Terbanding seharusnya menghadirkan bukti tandingan yang konkret dan meyakinkan mengenai keterlibatan ekonomis BUT dalam transaksi tersebut, yang dalam perkara a quo tidak dapat dibuktikan secara memadai.

Menimbang, bahwa oleh karena Terbanding tidak dapat membuktikan adanya hubungan efektif antara debt-claim yang menghasilkan bunga dengan BUT di Indonesia, maka penghasilan bunga tersebut tetap tunduk pada ketentuan Article 11 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Thailand, dan tidak dapat diperlakukan sebagai laba usaha BUT berdasarkan Article 7.

Menimbang, bahwa dalam perspektif prinsip kebenaran material (material truth), Pengadilan Pajak berkewajiban untuk menilai substansi ekonomis yang sebenarnya terjadi, dan dalam perkara ini substansi tersebut menunjukkan bahwa hubungan hukum dan ekonomi atas debt- claim tetap berada pada kantor pusat di Thailand, bukan pada Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.

Menimbang, bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp292.014.330.465 yang didasarkan pada

atribusi penghasilan bunga tersebut kepada BUT tidak memiliki dasar hukum yang memadai, sehingga tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Negatif Biaya Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp110.934.360.414

Menimbang, bahwa koreksi negatif biaya pengurang penghasilan bruto sebesar Rp110.934.360.414 yang dilakukan oleh Terbanding merupakan koreksi yang bersifat konsekuensial terhadap atribusi penghasilan bunga tersebut kepada BUT, sehingga apabila koreksi peredaran usaha tidak dapat dipertahankan, maka koreksi biaya tersebut juga kehilangan dasar hukum dan tidak dapat dipertahankan.

3. Koreksi Negatif Penyesuaian atas Kredit Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp43.827.211.143

Menimbang, bahwa demikian pula koreksi negatif Penyesuaian atas Kredit Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp43.827.211.143 yang dilakukan oleh Terbanding merupakan konsekuensi dari perlakuan Terbanding yang menganggap penghasilan bunga tersebut sebagai penghasilan BUT, sehingga apabila perlakuan tersebut tidak tepat, maka koreksi negatif kredit pajak tersebut juga tidak dapat dipertahankan.

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, bukti-bukti yang diajukan, serta ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa:

• penghasilan bunga yang diterima oleh kantor pusat Bangkok Bank Public Company Limited di Thailand tidak terbukti mempunyai hubungan efektif dengan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia;

• penghasilan tersebut tetap merupakan penghasilan bunga yang tunduk pada ketentuan Article 11 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Thailand;

• koreksi Terbanding atas peredaran usaha, biaya, dan kredit pajak tidak memiliki dasar hukum yang memadai;

• dalil Pemohon Banding beralasan hukum dan didukung oleh bukti yang memadai;

Menimbang, bahwa oleh karena itu, terhadap seluruh sengketa a quo, koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan tersebut, diketahui bahwa koreksi Terbanding atas peredaran usaha, biaya, dan penghasilan kena pajak yang dijadikan dasar penghitungan laba BUT tidak memiliki dasar hukum yang memadai.

Menimbang, bahwa oleh karena pengenaan Branch Profit Tax berdasarkan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan hanya dapat dilakukan atas laba setelah pajak dari Bentuk Usaha Tetap, maka apabila tidak terdapat laba BUT yang sah secara hukum, pengenaan Branch Profit Tax tersebut tidak dapat dibenarkan.

Menimbang, bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar Rp135.809.977.538 merupakan konsekuensi langsung dari atribusi penghasilan bunga kepada BUT, sehingga apabila atribusi tersebut tidak terbukti, maka koreksi Branch Profit Tax tersebut juga tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 ayat (4) (Branch Profit Tax) sebesar Rp135.809.977.538 tidak dapat dipertahankan, karena tidak terdapat dasar pengenaan Branch Profit Tax sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
DPP PPh Pasal 26135.809.977.5380135.809.977.538

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26 menurut Terbanding

Rp1.063.124.012.505 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan

PajakRp135.809.977.538 DPP PPh Pasal 26 menurut Pengadilan PajakRp927.314.034.967

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak927.314.034.967
2PPh Pasal 26 terutang185.098.750.381
3Kredit Pajak185.088.178.390
4Pajak yang tidak/kurang dibayar10.571.991
5Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13(2) KUP4.617.846
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar15.189.837

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00040/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 17 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00007/204/19/053/23 tanggal 23 Oktober 2023 Masa Pajak Desember 2019 atas nama BUT BANGKOK BANK PUBLIC COMPANY LIMITED, NPWP 010011112053000 / 0010011112053000, NITKU: 0010011112053000000000 beralamat di Gedung WTC II Lantai 1, 2, 21-30, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Setiabudi, Jakarta Selatan, (domisili elektronik: tax.control@permatabank.co.id), sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang harus dibayar menjadi sebesar Rp15.189.837.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 3 Maret 2026 oleh Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 20 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M.

Ditandatangani secara elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani secara elektronik Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.