P U T U S A N
Nomor PUT-003381.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00403/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 19 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 625507/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 8 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003381.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ANTA TIRTA KIRANA, NPWP 01.675.143.0-038.000, beralamat di Green Garden Blok Z-4 No. 26, RT 005 RW 008, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Budihardjo, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Hery Heryandy,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 046/ADM/ATK/III/2025 tanggal 19 Maret 2025,
2. Nama: Berdikari Munthe,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1778/PP/IKH/2025 tanggal 2 September
2025,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 28 Agustus 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh: