Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-003382.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Sangkaya Makmur Abadi, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-003382.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-349/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 003382.47/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SANGKAYA MAKMUR ABADI, NPWP 92.618.095.1-041.000

beralamat di Perkantoran Cbd Pluit Blok C 20, Jl. Pluit Selatan Raya, Rt.022 Rw.008, Penjaringan, Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, Dki Jakarta, 14440 yang diwakili oleh Fulianto Djulia Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Arief Arbenta,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-506/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/SK-SMA/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Wahyu Hidayat/198403262009011006,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP : Ema Ratna Sari/198204162003122001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP : Riza Adi Wicaksono/198805042014021004,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP : Deni Rio Fandra/198710082015021001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Yayat Ruhiyat/ 198207212001121001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : I Nyoman Pandu Satya B / 199111232010121004, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir,

7. Nama/NIP : I Gede Adika Prameswara P/ 199601172015021001, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil,

8. Nama/NIP : Movi Herliansyah/199501012015021003,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP : Mohammad Luthfi Pryantomo/199503122015021002, Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama/NIP : Febri Herliansyah/199102082010121002,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama/NIP : Agus Krisna Prayoga/199605262015121002,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung

Priok;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1932/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-753/PP/ BR/2025 tanggal 29 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 071/BAW-SMA/ IV/2025 tanggal 14 April 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00597/ KPU.01/SUB/2025 tanggal 08 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-349/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan
1. Bea Masuk23.644.000,00
2. BMAD/BMI/BMTP0
3. Cukai0
4. PPN2.601.000,00
5. PPnBM0
6. PPh Pasal 22592.000,00
7. Denda0
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran26.837.000,00

Menimbang bahwa atas SPKTNP-349/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 071/BAW-SMA/IV/2025 tanggal 14 April 2025 secara elektronik melalui e-Taxcourt yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 17 April 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 071/BAW-SMA/IV/2025 tanggal 14 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-349/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 telah Pemohon Banding terima tanggal 21 Februari 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. Surat Banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) PT Sangkaya Makmur Abadi Nomor SPKTNP-349/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

5. Pemohon Banding telah melunasi tagihan sejumlah Rp26.837.000,00 (dua puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara 830E87LI8C2058CP tanggal 25 Februari 2025 (terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006;

6. Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-349/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibandingkan

1. Pemohon Banding telah menerima SPKTNP Nomor SPKTNP- 349/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nopen 082703 tanggal 20 Februari 2023, terdapat kekurangan pembayaran yang harus segera dilunasi sebelum tanggal 19 April 2025, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp 23.644.000,00

PPN Impor: Rp 2.601.000,00

PPh Pasal 22 Impor : Rp 592.000,00

Denda Administrasi : Rp0,00

Total: Rp26.837.000,00

2. bahwa Pemohon Banding keberatan atas SPKTNP Nomor SPKTNP- 349/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 yang dikeluarkan terbanding sebagaimana poin 1 dan memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-349/BC/ KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas nama Direktur Jenderal, yang menetapkan tarif atas seluruh barang impor dalam nopen 082703 tanggal 20 Februari 2023 dengan Bea Masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) dengan tarif Bea Masuk 5%, yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp26.837.000,00 (dua puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp 23.644.000,00

PPN Impor: Rp 2.601.000,00

PPh Pasal 22 Impor: Rp 592.000,00

Denda Administrasi: Rp0,00

Total: Rp 26.837.000,00

Alasan pengajuan banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Pemohon Banding Nomor SPKTNP-349/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 adalah sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan PIB nopen 082703 tanggal 20 Februari 2023 yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding telah menyampaikan sesuai sebagaimana berikut:

a. Pengirim : PRABHU MAHAVEER EXPORTS PRIVATE LIMITED

b. Penjual : PRABHU MAHAVEER EXPORTS PRIVATE LIMITED

c. Importir : PT SANGKAYA MAKMUR ABADI

d. Pemilik Barang : PT SANGKAYA MAKMUR ABADI

e. Invoice : PMP262/22-23 tanggal 25 Januari 2023

f. BL : ONEYAMDD00540500 tanggal 29 Januari 2023

g. Kode CoO : 57

h. Nomor CoO: EIC/2023/013/0079947A/00088502 tanggal 01 Februari 2023;

2. bahwa di dalam PIB nopen 082703 tanggal 20 Februari 2023, di dalam kolom 19, telah dituliskan fasilitas Preferensi Tarif Importasi Asean-India;

3. bahwa Form AIFTA yang Pemohon Banding miliki untuk PIB nopen 082703 tanggal 20 Februari 2023 adalah benar diterbitkan oleh Export Inspection Council Govt of India dengan EIC/2023/013/0079947A/00088502 tanggal 01 Februari 2023, dengan informasi antara lain:

Kolom 1, Exporter: PRABHU MAHAVEER EXPORTS PRIVATE LIMITED sesuai dengan PIB

Kolom 2, Consignee: PT SANGKAYA MAKMUR ABADI

Kolom 7, Uraian barang sesuai antara CoO dan PIB

Kolom 8, Origin Criterion “WO”

Kolom 10, Invoice Number “PMP262/22-23 tanggal 25 Januari 2023”

4. bahwa sesuai dengan BL Pemohon Banding nomor ONEYAMDD00540500 tanggal 29 Januari 2023 telah tertulis bahwa shipper adalah PRABHU MAHAVEER EXPORTS PRIVATE LIMITED;

5. bahwa sesuai dengan Invoice nomor PMP262/22-23 tanggal 25 Januari 2023 penerbit invoice adalah PRABHU MAHAVEER EXPORTS PRIVATE LIMITED;

6. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dinyatakan bahwa:

(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak

berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

7. bahwa Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India telah menandatangani Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Assocation of Southeast Asian Nations and The Republic of India pada tanggal 13 Agustus 2009 yang telah disahkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Assocation of Southeast Asian Nations and The Republic of India (Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India);

8. bahwa berdasarkan Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin For The Asean-India Free Trade Area (AIFTA), diketahui sebagai berikut:

Presentation

Article 13

Except for the AIFTA Certificate of Origin referred to in Article 11(a), the original AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned.

Article 14

The following time limit for the presentation of the AIFTA Certificate of Origin shall be observed:

(a) the AIFTA Certificate of Origin shall be valid for 12 months from the date of its issuance;

(b) the AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party within its validity period;

(c) where the AIFTA Certificate of Origin is submitted to the relevant Customs Authority of the importing Party after the expiration of its validity period, such AIFTA Certificate of Origin shall be accepted, if failure to

observe the time limit was as a result of force majeure or any other cause beyond the control of the exporter; and

(d) in all cases, the relevant Customs Authority in the importing Party may accept such AIFTA Certificate of Origin provided that the products have been imported before the expiry of the validity of that AIFTA Certificate of Origin.

9. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf g Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India, diberitahukan bahwa “SKA Form AI berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan. Pemohon Banding sampaikan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB nopen 082703 tanggal 20 Februari 2023 masih dalam jangka waktu 12 bulan karena Form AI diterbitkan pada tanggal 01 Februari 2023;

10. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India, diketahui sebagai berikut:

Pasal 25

Tata cara penyerahan SKA Form AI beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

11. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang

Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diketahui bahwa Pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke kawasan bebas dari luar daerah pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

12. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan CoO melalui layanan penerimaan NPD via slim nomor tiket MF7LX8231381 pada tanggal 02 Maret 2023 untuk PIB nopen 082703 tanggal 20 Februari 2023 dan telah diterima oleh terbanding, di mana masih di dalam jangka waktu 30 hari kalender sehingga sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

13. bahwa Terbanding tidak melaksanakan ketentuan pada Pasal 15 ataupun Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India berupa penerbitan Rejection ataupun Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA.;

14. bahwa berdasarkan penjelasan kami di atas, menurut Pemohon Banding Form AI yang Pemohon Banding sampaikan sudah sesuai dan dapat diberikan tarif BM AIFTA.

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Pasal 95 Undang-Undang Kepabeanan.

2. bahwa seharusnya SPKTNP nomor SPKTNP-349/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 untuk PIB nopen 082703 tanggal 20 Februari 2023 dapat dibatalkan dan dikenakan tarif BM AIFTA sebesar BM 3,11%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 2,5%.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan menetapkan tarif BM AIFTA untuk PIB nopen 082703 tanggal 20 Februari 2023; dan

3. Membatalkan untuk seluruhnya koreksi/penetapan dan keputusan Terbanding dalam SPKTNP-349/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P-1 Softcopy SPKTNP Nomor SPKTNP-349/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari

2025;

P-2 Softcopy Bukti Penerimaan Negara Nomor NTPN 830E87LI8C2058CP

tanggal bayar 25 Februari 2025;

P-3 Softopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang

Saham PT Sangkaya Makmur Abadi Nomor 26 tanggal 11 Juni 2024 yang dibuat oleh Viondi Yunatan, S.H., M.H., notaris di Kota Tangerang dan Kepkumhamnya;

P-4 Softcopy Bill of Lading, Certificate of Origin, Commercial Invoice, Packing List,

SPPB, Resi Pengiriman, Tanda Terima Slim;

P-5 Surat Kuasa Khusus nomor 001/SK-SMA/IV/2025 tanggal 16 April 2025 dari

Fulianto Djulia kepada Arief Arbenta;

P-6 Softcopy bermeterai Keputusan Izin Kuasa Hukum nomor KEP506/PP/

IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024 a.n. Arief Arbenta, S.Tr.Ak.;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00597/KPU.01/SUB/2025 tanggal 08 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP nomor 349/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 melalui surat nomor 071/BAW- SMA/IV/2025 tanggal 14 April 2025, dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan CoO melalui layanan penerimaan NPD via SLIM nomor tiket MF7LX8231381 pada tanggal 02 Maret 2023 dan telah diterima oleh Terbanding, dimana masih di dalam jangka waktu 30 hari kalender sesuai dengan ketentuan pada PMK 45/PMK.04/2020 sehingga terhadap SPKTNP nomor 349/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 dapat dibatalkan dan dikenakan tarif BM AIFTA sebesar BM 3.11%, PPN 11% dan PPh Pasal 22 2.5%;

2. bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP nomor 349/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 dengan alasan bahwa berdasarkan hasil penelitian, Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli Certificate of Origin (CoO) / Surat Keterangan Asal (SKA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (selanjutnya disebut PMK Nomor 45/PMK.04/2020), sehingga berdasarkan PMK dimaksud tidak dapat diberikan tarif preferensi dan selanjutnya atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

3. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. bahwa Penetapan a quo merupakan Penetapan yang didasarkan pada Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) nomor 417/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025, dimana dalam LHPU tersebut tertuang hasil penelitian atas pemberitahuan impor dengan rincian sebagai berikut:

Kertas Kerja:• KKPU-1/ST-452/SANGKAYA MAKMUR ABADI/PENUL/2025 • KKPU-2/ST-452/SANGKAYA MAKMUR ABADI/PENUL/2025 • KKPU-3/ST-452/SANGKAYA MAKMUR ABADI/PENUL/2025 • KKPU-4/ST-452/SANGKAYA MAKMUR ABADI/PENUL/2025
Sasaran Penelitian:Pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 170/PMK.04/2020 jo PMK 45/PMK.04/2020
Jenis Dokumen:1 (Satu) Pemberitahuan Dokumen Impor
Jumlah Dokumen:BC 2.0 (PIB).
Nilai Pabean:Rp1.250.980.200, -
Dokumen/Buku/Catatan /Keterangan:Dokumen PIB, Dokumen Pelengkap Pabean dan data yang tersedia
Hasil Pengujian:Terdapat Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.
Ketentuan yang Dilanggar:Tidak memenuhi ketentuan prosedural (procedural provisions) penyerahan lembar asli SKA beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 jo PMK Nomor 45/PMK.04/2020.
Ketentuan sanksi:-
Kesimpulan:Terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.
Uraian Terjadinya Temuan Pelanggaran :
Importir tidak menyerahkan lembar asli SKA beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok hingga batas waktu yang ditetapkan, yaitu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan Surat Keterangan Asal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020. Berdasarkan ketentuan tersebut maka tarif Preferensi AI atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 082703 tanggal 20- 02-2023 tidak dapat diberikan dan atas barang impor dimaksud ditetapkan kembali tarif bea masuknya menjadi tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) sesuai PMK nomor 26/PMK.010/2022 melalui mekanisme penelitian ulang.
Kekurangan/Kelebihan pembayaran bea masuk, bea keluar, dan/atau PDRI (jika ada).
Jenis PenerimaanNilai Tagihan
Bea Masuk:Rp 23.644.000,00
Bea Masuk Tambahan*):Rp 0,00
Bea Keluar:Rp 0,00
PPN:Rp 2.601.000,00
PPnBM:Rp 0,00
PPh:Rp 592.000,00
Denda:Rp 0,00
Total:Rp 26.837.000,00

2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 349/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025, yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp. 26.837.000 (Dua Puluh Enam Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah).

D. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

3. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between the Association of Southeast Asian Nation and The Republic of India (Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India);

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan

Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 431);

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India (Asean-India Free Trade Area);

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

10. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

12. Surat Tugas Penelitian Ulang Nomor ST-452/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025.

E. PENELITIAN DAN ANALISIS

1. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean;

2. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menggunakan tarif preferensi Asean-India Free Trade Area (AIFTA) dengan klasifikasi dan tarif bea masuk sesuai data PIB dan telah mendapat nomor pendaftaran, dengan data sebagai berikut:

No. / Tgl. PIB:082703 tanggal 20-02-2023
Jalur:Hijau (HM)
Fasiltas CoO:57 Preferensi Tarif Importasi Asean - India
No/Tgl CoO:EIC/2023/013/0079947A/00088502 tanggal 01-02- 2023
Negara Asal:India

Seri Uraian Barang Kode HS

Baran | Bh’ | P?N [PPh

12H GROUNDNUT <ERHELS 5¢/'52

3. Berdasarkan hasil penelitian lebih lanjut dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a. Berdasarkan data pada Sistem Komputer Pelayanan (CEISA Impor), bahwa SKA Form AI yang diberitahukan pada PIB adalah SKA non elektronik (SKA hardcopy), hal tersebut sesuai dengan kode dokumen yang diberitahukan importir dalam PIB, yaitu “861” sebagai berikut:

Sela MMe: Maha . La : Te eo us

Paman WOT ORT ta IR won

, Bale ap dana

wd vos

- Te Ses ang

Loe hae wey “angaa!™ hue,

b. bahwa terhadap dokumen PIB tersebut telah selesai dilakukan penelitian dan penetapan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen dan tidak terdapat SPTNP dan/atau penetapan lainnya.

c. Berdasarkan data pada Sistem Komputer Pelayanan (CEISA Impor), bahwa SKA Form AI yang diberitahukan dalam PIB, telah diterima, sesuai data berikut:

Advance Saree NG PIB like ge3703 Troso, Kosangkar

Ts Sak ho Bek ers Ciee Terima

FLA SAT ON CERTIFICATE BO MB PIP 28 22234 022-2023 22123

d. Berdasarkan hasil penelitian pada Sistem Komputer Pelayanan KPU BC Tipe A Tanjung Priok (aplikasi SIAP dan SLIM), bahwa SKA Form AI yang diterima adalah SKA hasil pindaian berwarna, sesuai data berikut:

(1) Bukti pengajuan permohonan layanan penerimaan NPD oleh importir melalui aplikasi SIAP dan SLIM, dengan kode layanan nomor MF7LX8231381:

KPI BES CAK CURS TOE A TSR UNG PRISIK Bes 1g

mass

PENERIMAAN NPD ae

KE IBES DAS DUKA TEES TENANG PR OK aes

Went

LEMBAR RESEON BELAYANGN Mae

Data Permohonan

PENERIMAAN NPD En

Keaa Tikat PET 22 1S"

Data Permohonan

Sama Inperie Po SENGKAYA VAKULS SBAS

Kece Tike: WET NEED St

omar PIB P2224

hama mer ST SENGKAVA WAK 3 ABAAI

Tanggal PIB SBM

kamar FB Ea

ver 2 Desumer HI, AU

Tasegal 3 E AAN

Sesar States Perar maan Settesas

eps Das arer AU

ah. Status BI 22 81 36

Respac Maras SELES4 - Selese - MP3 citerima

“alt. Cetak 2005-02-79 13 27 ae

Perhatiar!

Perhatian!

wevba'resper in sas tanpa tanga tangan

“Laba egpas nisan tanga langa tangan

Sala paca smbar respon daoal civerbsa habasarans,a vie ali alamat yaaa UR Cece

Data cada lembar respon cagat cipe hea kesana nya ma ul ana pada US Code

saleh Seng sana pesanan terba aras gemma nan Anda, sunj.ngi 3-3"

sLoubk wergetacu stats be aanan terbaru atas parvongnas Anca sarjungi aan

https: sbcoriok.net'slim'payetpencarian

https.“bepriok.nev'slim‘payetpencarian

(2) Bukti penyerahan Permintaan Data Dan/Atau Dokumen (NPD) oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen oleh importir melalui SKP SLIM dan SIAP:

ewe BVE TES AN LELANG SAN SBS UBL ISS lf rz ata

ve COS FE ft sa L TANYA Set Gan Coe TFBS TAL IN BTR De

hele PERMINTAAN CATA DANA AL Dh YEN NPE?

Nigra: Denga ISIECa-S28 50-212 2rl¢2-crrice rc ee 2e-la-alas

anna Denata Ipang: rte 2l-Iaalas

Vacs BateR a UL MLAS SELL

Na 3 SES etc SSL TES SLT ELSA LT AAN ST SELASA MAS a+ + ST ee

5,0: Fa nee SEU SEE” BLS Tee Lo ave ar oo cesses SD 2° 1 ope has cata 22 sce.

Sabat sarees rece:

“as 52 E> Dats tac acs. Tha IT 2m er .

II PE SOS TS SSDS SS Co ELIS iS eae | ee eee “Ease

ta-ei8

An ens. Seweruss Dative Sasa mz

2-53 72737

4 . ASEAN-INDIA FREE TRADE HEM

Ror ds see pagi PREFERENTIAL TARIFF

pots we ee noes he ot CERTIFICATE 2 ORIGIN

att FORM Ar

1 Sem ae es . . Bara INTO

Ons - Lag oo a Ea - fe rr TAN a! AA “ 1 A n

hone ,

rotors ma os Late oe wrote he =

a , bee a) sy. eT. ~ . . ~

: fr eae Tg &

art - ar

. ee om 7. Pan

Manan Baar mae a . von, & iu

e. bahwa telah dilakukan penelusuran dokumen SKA Form AI nomor EIC/2023/013/0079947A/00088502 Tanggal 01 Februari 2023 yang diberitahukan dalam dokumen PIB a quo pada laman https://insw.go.id/e- coo/detail, berdasarkan hasil penelusuran kedapatan status data kosong/tidak ditemukan sebagai berikut:

Penelusuran Dokumen e-COO

An 2595 na obs | pa Pat ge

f. Berdasarkan data dan fakta sebagaimana data tersebut diatas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

(1) bahwa SKA Form AI yang diberitahukan pada PIB adalah SKA Hardcopy;

(2) bahwa importir telah menyerahkan hasil pindaian berwarna SKA, melalui Sistem Komputer Pelayanan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok (SLIM dan SIAP);

(3) BerdasarkanhasilpenelusuranE-COOpadalaman https://insw.go.id/e-COO/detail, bahwa SKA Form AI yang diberitahukan pada PIB tidak ada/data kosong;

(4) bahwa importir tidak menyerahkan Lembar Asli SKA Form AI yang diberitahukan dalam PIB beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA hingga batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor: 45/PMK.04/2020.

4. Berdasarkan hal tersebut diatas maka dalam rangka mengamankan hak-hak keuangan negara maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 17 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean

(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.

(3) Bea masuk yang kurang dibayar atau pengembalian bea masuk yang lebih dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayar sesuai dengan penetapan kembali

b. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan

• Pasal 2 Ayat (1) dan (3)

(1) Direktur Jenderal berwenang untuk melaksanakan Penelitian Ulang.

(3) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor dan Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran.

• Pasal 3 Ayat

(1) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat (3) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor atas:

a. tarif; dan/ atau

b. nilai pabean.

(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung· sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor.

5. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, disebutkan:

Pasal 1

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. Catatan Bagian, Catatan BAB, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

6. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dinyatakan:

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e- Form).

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

7. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India, disebutkan pada: Pasal 3

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

Pasal 10

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form AI;

(3) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori jalur hijau, penyerahan lembar asli SKA Form AI ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA

Form AI wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari;

terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Pasal 12

(1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap SKA Form AI dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi.

Pasal 13

(1) Penelitian terhadap SKA Form AI untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:

a. pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

b. pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11;

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form AI ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

Pasal 25

Tata cara penyerahan SKA Form AI beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

8. Berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur, bahwa SKA Form AI yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB adalah SKA yang diterbitkan dalam bentuk hardcopy, berdasarkan hal tersebut maka importir wajib menyerahkan lembar asli SKA beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, namun hingga batas waktu yang ditetapkan Importir tidak menyerahkan lembar asli SKA beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan Surat Keterangan Asal

sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 Jo PMK nomor 45/PMK.04/2020.

9. Berdasarkan uraian tersebut diatas dan sesuai ketentuan dalam pasal 6 PMK Nomor 45/PMK.04/2020 maka tarif Preferensi AI atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB tidak dapat diberikan dan atas barang impor dimaksud ditetapkan kembali tarif bea masuknya menjadi tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). Hasil penelitian ulang terperinci sebagaimana terlampir dalam Kertas Kerja Penelitian Ulang.

F. SIMPULAN

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. PMK 45/PMK.04/2020 mengatur mengenai tata cara penyerahan SKA berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama pandemi Covid-19 termasuk salah satunya adalah perjanjian ASEAN-India Free Trade Area;

2. Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana diatur dalam ketentuan yakni tidak menyerahkan lembar asli SKA, sehingga tarif preferensi ditolak dan ditetapkan kembali tarif bea masuk MFN melalui mekanisme penelitian ulang.

G. PERMOHONAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya karena Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-349/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; dan

2. Menguatkan Keputusan Terbanding nomor SPKTNP-349/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor tanggal dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:

Bukti P-1 Softcopy SPKTNP Nomor SPKTNP-349/BC/KPU.1/2025 tanggal 19

Februari 2025;

Bukti P-2 Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara untuk SPKTNP Nomor

NTPN 830E87LI8C2058CP tanggal bayar 25 Februari 2025 sebesar Rp26.837.000,00;

Bukti P-3 Softopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para

Pemegang Saham PT Sangkaya Makmur Abadi Nomor 8 tanggal 25 Juni 2024 yang dibuat oleh Devi Liani, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Majalengka dan Kepkumhamnya;

Bukti P-4 Softopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para

Pemegang Saham PT Sangkaya Makmur Abadi Nomor 26 tanggal 11 Juni 2024 yang dibuat oleh Viondi Yunatan, S.H., M.H., Notaris di Kota Tangerang dan Kepkumhamnya;

Bukti P-5 Softcopy bermeterai Certificate of Origin, Commercial Invoice, Bill of

Lading, Tanda Terima Slim;

Bukti P-6 Softcopy, Packing List, SPPB, Resi Pengiriman;

Bukti P-7 Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Arief Arbenta;

Bukti P-8 Surat Kuasa Khusus nomor 001/SK-SMA/IV/2025 tanggal 16 April 2025

dari Fulianto Djulia kepada Arief Arbenta;

Bukti P-9 Softcopy bermeterai Keputusan Izin Kuasa Hukum nomor KEP-

506/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024 a.n. Arief Arbenta, S.Tr.Ak.;

Bukti P-10 Surat Kuasa Khusus nomor 007/SK-SMA/VIII/2025 tanggal 20 Agustus

2025 dari Fulianto Djulia kepada Arief Arbenta;

Bukti P-11 Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan nomor 048/BAW-

SMA/VIII/2025 tanggal 27 Agustus 2025;

Bukti P-12 Surat Keterangan nomor 002/SKR/SMA/IX.2025 tanggal 09 September

2025;

Bukti P-13 Penjelasan Tertulis nomor 075/BAW-SMA/X/2025 tanggal 04 Oktober

2025;

Bukti P-14 Kesimpulan Akhir nomor 093/BAW-SMA/XI/2025 tanggal 05 November

2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy Kertas Kerja Penelitian Ulang;

Bukti T-2 Softcopy Laporan Hasil Penelitian Ulang;

Bukti T-3 Softcopy Surat Keterangan Asal;

Bukti T-4 Softcopy Lembar Respon Pelayanan;

Bukti T-5 Softcopy Bukti Penyerahan Permintaan Data dan/atau Dokumen; Bukti T-6 Softcopy Penelusuran Dokumen e-COO atas SKA;

Bukti T-7 Penjelasan Tertulis nomor SR-114/KPU.1/M.VIIB/2025 tanggal 08

Oktober 2025;

Bukti T-8 Softcopy SKA nomor EIC_2023_013_0079947A_00088502, Lembar

Respon Pelayanan Penerimaan NPD, Bukti penyerahan Permintaan Data Dan Atau Dokumen, Penelusuran Dokumen e-COO atas SKA, Instruksi Kerja Pelayanan penerimaan SKA, Notification of Rejection of Certificate of Rejection, PUT-007908.47.2024/PP/M.VIIA Tahun 2025, Penelusuran Dokumen e-COO atas SKA di laman insw.go.id, Notification of Rejection, Tanda terima pengiriman Rejection;

Bukti T-9 Clossing Statement nomor SR-148/KPU.1/VIIB/2025 tanggal 05

November 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-349/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 071/BAW-SMA/IV/2025 tanggal 14 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AIFTAMendapat Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AIFTATidak Mendapat Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AIFTABarang impor pada 1 PIB sesuai LHPU No. 417/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp26.837.000,00 (dua puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan penetapan sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabena (SPKTNP) No. SPKTNP- 349/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025, sebagai tindak lanjut Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) No. 417/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025, yang menetapkan barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 082703 tanggal 20 Februari 2023, pos tarif 1202.42.00, negara asal India, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%, dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka AIFTA, tidak memenuhi ketentuan prosedural dalam rangka AIFTA terkait presentasi (presentation), karena Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli Surat Keterangan Asal (Form AI) sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (selanjutnya disebut PMK 45/PMK.04/2020), sehingga berdasarkan Pasal 6PMK 45/PMK.04/2020 jo. Pasal 10 ayat (1) PMK 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India, atas importasi yang diberitahukan pada PIB a quo tidak dapat diberikan tarif preferensi dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN), yang tidak disetujui Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan telah menyerahkan softcopy

(pindaian berwarna) SKA (Form AI) kepada Terbanding sesuai melalui layanan penerimaan NPD masih dalam jangka waktu 30 hari sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), diatur sebagai berikut:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

bahwa Agreement on Trade in Goods Under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of India telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2010 tanggal 15 Juni 2010 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between the Aassociation of Southeast Asian Nations and the Republic of India (Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India), termasuk di dalamnya ketentuan tentang Rules of Origin (Annex 2),

Operational Certification Procedures for the Rules of Origin for the Asean India Free Trade Area (AIFTA) (Appendix D of Annex 2), serta Form AI dan Overleaf Notes-nya (Attachment to the OCP);

Operational Certification Procedures for the Rules of Origin for the Asean India Free Trade Area (AIFTA) (Appendix D of Annex 2) (selanjutnya disebut OCP AIFTA) antara lain mengatur, sebagai berikut:

Alinea pembuka

For the purposes of implementing the Rules of Origin for the AIFTA, the following Operational Certification Procedures on the issuance and verification of the AIFTA Certificate of Origin and the other related administrative matters shall be followed:

Article 7 (a) dan (b):

(a) The AIFTA Certificate of Origin shall be in International Organization for Standardization (ISO) A4 size, and white paper in conformity with the specimen as in the Attachment. It shall be made in English. The AIFTA Certificate of Origin shall comprise one (1) original and three (3) copies. Each AIFTA Certificate of Origin shall bear a reference number as given separately by each place or office of issuance.

(b) The original copy shall be forwarded, together with the triplicate, by the exporter to the importer. Only the original copy will be submitted by the importer to the Customs Authority at the port or place of importation. The duplicate shall be retained by the Issuing Authority in the exporting Party. The triplicate shall be retained by the importer. The quadruplicate shall be retained by the exporter.

Article 13:

Except for the AIFTA Certificate of Origin referred to in Article 11(a), the original AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned.

Article 14 (a) dan (b):

The following time limit for the presentation of the AIFTA Certificate of Origin shall be observed:

(a) the AIFTA Certificate of Origin shall be valid for 12 months from the date of its issuance;

(a) the AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party within its validity period;

bahwa berdasarkan Article 7 (b), Article 13, dan Article 14 (a) dan (b) OCP AIFTA, asli Certificate of Origin/CoO (Form AI), yang diterima oleh importir dari eksportir, masa berlakunya adalah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitan, namun untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka AIFTA, CoO (Form AI) harus

diserahkan kepada otoritas pabean (kantor pabean) negara pengimpor pada saat pengajuan pemberitahuan pabean impor;

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, telah diberikan wewenang atributif kepada Menteri (Keuangan) untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Kerangka Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area) (selanjutnya disebut PMK 47/PMK.010/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan terkait besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa Pasal 2 ayat (1) PMK 47/PMK.010/2022 mengatur, sebagai berikut:

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area).

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (selanjutnya disebut PMK 171/PMK.04/2020), merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, yaitu terkait dengan tata cara pengenaan barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa PMK 170/PMK.04/2020 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2:

(1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area.

(3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:

a. impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

Pasal 3:

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

Pasal 10:

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form AI;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AI pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

(3) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori jalur hijau, penyerahan lembar asli SKA Form AI ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form AI wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form AI wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja,

terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Pasal 12:

(1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap SKA Form AI dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi.

Pasal 13

(1) Penelitian terhadap SKA Form AI untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11;

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana climaksucl pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan clalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form AI ditolak dan atas barang impor dimaksucl dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tanggal 29 April 2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) (selanjutnya disebut PMK 45/PMK.04/2020), yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan (diundangkan tanggal 30 April 2020), merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, yaitu terkait tata cara pengenaan barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, khususnya tentang tata cara penyerahan SKA atau Invoice Declaration saat terjadinya Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19);

bahwa PMK 45/PMK.04/2020 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Diktum Menimbang:

Menimbang : a. bahwaPemerintahRepublikIndonesiatelah

memberlakukan tarif bea masuk atas barang impor dalam skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFT A), Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPT A), ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP), Memorandum of Understanding between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories, dan Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA);

b. bahwa dengan adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak pada proses penerbitan dan pengiriman Surat Keterangan Asal oleh negara mitra dagang Indonesia, menyebabkan adanya perubahan pada pola kerja

dalam proses pengadministrasian dan pemanfaatan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration;

c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan atas impor barang dengan menggunakan Surat Keterangan Asal berbasis Affixed Signature and Stamp (ASnS) dari negara mitra dagang selama pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu melakukan pengaturan terhadap ketentuan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal atau · Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal sesuai dengan skema sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan In ternasional selama Pandemi Corona Virus Disease 20 19 (COVID-19);

Pasal 2:

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3):

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

Pasal 5:

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.

Pasal 6:

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 35 Tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (selanjutnya disebut PMK 35/2023), yang mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan (diundangkan tanggal 29 Maret 2023), merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, yaitu terkait tata cara pengenaan barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, khususnya tentang tata cara penyerahan SKA dan/atau DAB;

bahwa PMK 35/2023 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Diktum Menimbang:

Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan perjanjian kerja sama ekonomi

dengan negara mitra, Pemerintah Republik Indonesia telah memberlakukan tarif bea masuk atas barang impor dan menetapkan tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional;

b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan fasilitasi pelayanan atas barang impor, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penyerahan surat keterangan asal dan/atau deklarasi asal barang sesuai dengan skema perjanjian atau kesepakatan internasional;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang· Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;

Pasal 2:

(1) Ketentuan prosedural dalam rangka penyerahan SKA dan/atau DAB meliputi:

a. prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB;

(2) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan:

c. Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN;

(3) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3:

(1) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

(4) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategorijalurhijau,Penyelenggara/PengusahaTPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja,

setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Pasal 4

(1) SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), merupakan:

a. lembar asli SKA atau hasil pindaian berwarna lembar asli SKA;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; dan/atau

c. lembar asli DAB atau hasil pindaian berwarna lembar asli DAB.

Pasal 6

SKA dan/atau DAB yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Pasal 7:

Tata cara penelitian SKA dan/atau DAB dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Bab III Ketentuan Peralihan

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 431); dan

b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

bahwa berdasarkan Article 13 OCP AIFTA disimpulkan bahwa lembar asli Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin/CoO) (Form AI) wajib diserahkan di kantor pabean pelabuhan pemasukan pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor, namun terkait hal tersebut diatur lebih lanjut pada PMK 170/PMK.04/ 2020, yang mengatur jangka waktu penyerahannya berdasarkan manajemen risiko dari importir (kategori penjaluran importir), dimana berdasarkan Pasal 10 ayat 3 huruf a PMK 170/PMK.04/2020, untuk importir kategori jalur hijau yang importasinya dilaksanakan di Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form D diserahkan paling lambat 3 (tiga) hari sejak PIB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);

bahwa dengan berlakunya PMK 45/PMK.04/2020 terkait penyerahan SKA antara lain diatur, sebagai berikut:

1. memberikan fleksibilitas untuk mengirimkan hasil pindaian berwarna SKA/Invoice Declaration terlebih dahulu ke kantor pabean tempat pemasukan barang impor melalui media elektronik, yaitu dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor;

2. tidak menghilangkan kewajiban untuk menyerahkan lembar asli (hardcopy/paper- based) SKA/Invoice Declaration dalam jangka waktu paling cepat 90 hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor dan paling lambat 1 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA/Invoice Declaration;

3. untuk mendapatkan tarif preferensi barang impor yang menggunakan SKA, kewajiban penyerahan hasil pindaian berwarna SKA dan asli hardcopy/paper- based) SKA merupakan ketentuan yang bersifat kumulatif;

bahwa dengan berlakunya PMK 35/2023, terkait penyerahan SKA antara lain diatur, sebagai berikut:

1. berdasarkan Pasal 3, 4, dan 6 disimpulkan bahwa untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional, salah satu syarat ketentuan prosedural yang harus dipenuhi adalah lembar asli SKA atau DAB dan/atau hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA atau DAB wajib diserahkan ke kantor pabean pelabuhan pemasukan, yang jangka waktu penyerahannya berdasarkan manajemem risiko dari importir (kategori penjaluran importir), dengan demikian diberikan pilihan untuk menyerahkan lembar asli SKA atau DAB dan/atau hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA atau DAB;

2. berdasarkan Pasal 8 diatur sebagai berikut:

a. untuk PIB, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya PMK 35/2023 dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PMK 45/PMK.04/2020;

b. untuk PIB, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan

nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya PMK 35/2023 dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PMK 35/2023;

bahwa berdasarkan pemeriksaan LHPU No. 417/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025, Terbanding melakukan koreksi atas PIB No. 082703 tanggal 20 Februari 2023 yang menggunakan SKA (Form AI), karena Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli SKA (Form AI) sampai batas waktu 1 (satu) tahun sejak penerbitan SKA (Form AI) a quo, sehingga tidak memenuhi ketentuan pasal 3 ayat (1), pasal 10 ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf a, pasal 13 ayat (1) huruf c dan (2) PMK 170/PMK.04/2020, pasal 3 ayat (2) dan pasal 5 ayat (2) PMK nomor 45/PMK.04/2022;

bahwa Pasal 28 UU Kepabeanan mengatur, sebagai berikut:

Ketentuan dan tata cara tentang:

1) Bentuk, isi, dan keabsahan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

2) Penyerahan dan pendaftaran Pemberitahuan Pabean;

3) Penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan Pemberitahuan Pabean dan catatan pabean;

4) Pendistribusian dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

5) Penggunaan dokumen pelengkap pabean;

diatur oleh Menteri.

bahwa Pasal 28 UU Kepabeanan telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri (Keuangan) untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan dan tata cara tentang Pemberitahuan Pabean, termasuk ketentuan tentang penyerahan dan pendaftaran pemberitahuan pabean;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 155/PMK.04/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Pemberitahuan Pabean (selanjutnya disebut PMK 155/PMK.04/2008) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PMK No. 201/PMIZ.04/2019, merupakan pelaksanaan Pasal 28 UU Kepabeanan;

bahwa PMK 155/PMK.04/2008 beserta perubahannya antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 1 angka 4 dan angka 5:

4. Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal atau cara lain yang sejenis.

5. Pertukaran Data Elektronik Kepabeanan yang selanjutnya disebut dengan PDE Kepabeanan adalah proses penyampaian dokumen pabean dalam bentuk pertukaran Data Elektronik melalui komunikasi antar aplikasi dan antar organisasi yang terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem komunikasi data.

Pasal 2:

(1) Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk Data Elektronik.

Pasal 3:

(1) Pemberitahu bertanggung jawab terhadap isi Pemberitahuan Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean.

bahwa Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah mengajukan PIB No. 082703 tanggal 20 Februari 2023 dan pada kolom 19 dan lembar lanjutan PIB a quo tercantum SKA (Form AI) No. EIC/2023/013/0079947A/00088502 tanggal 01 Februari 2023;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding selaku importir telah mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) melalui sistem PDE Kepabeanan dalam bentuk Data Elektronik dan telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari KPUBC Tanjung Priok, yaitu mengajukan PIB No. 082703 tanggal 20 Februari 2023, dengan demikian PIB a quo dinyatakan sah dan mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 155/PMK.04/2008 beserta perubahannya; bahwa UU Kepabeanan mengatur:

Pasal 10B

(1) Impor untuk dipakai adalah:

a. memasukkan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau

b. memasukkan barang ke dalam daerah pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.

(2) Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah:

a. diserahkan pemberitahuan pabean dan dilunasi bea masuknya;

b. diserahkan pemberitahuan pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; atau

c. diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat

(4) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

bahwa Pasal 10B UU Kepabeanan telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri (Keuangan) untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur tentang pengeluaran barang impor untuk dipakai;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai (selanjutnya disebut PMK 190/PMK.04/2022), merupakan pelaksanaan Pasal 10B ayat (5) UU Kepabeanan;

bahwa PMK 190/PMK.04/2022 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan PIB.

Pasal 4

(1) Importir membuat PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang.

(2) Importir menyampaikan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) melalui SKP ke Kantor Pabean yang mengawasi tujuan akhir pengangkutan barang.

(3) Penyampaian PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum atau setelah pengangkut menyampaikan Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya.

(4) Dalam hal pengurusan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) tidak dilakukan oleh Importir, Importir dapat menguasakannya kepada PPJK.

(5) Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional, PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disampaikan secara tertulis atau melalui Media Penyimpan Data Elektronik ke Kantor Pabean yang mengawasi tujuan akhir pengangkutan barang.

Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2)

(1) Importir atau PPJK wajib menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan sebagai dasar pembuatan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ke Kantor Pabean, dalam hal pengeluaran barang Impor untuk Dipakai ditetapkan:

a. Jalur Merah; atau

b. Jalur Hijau.

(2) Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean atas pengeluaran barang Impor untuk Dipakai yang ditetapkan Jalur Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dilakukan dalam hal terdapat permintaan Dokumen Pelengkap Pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen.

Pasal 10

Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean berupa bukti asal barang, penyampaian bukti asal barang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang Impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 10 PMK 190/PMK.04/2022 disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) pada saat pengajuan PIB sebagaimana dimaksud dalam Article 13 OCP AIFTA jo. Pasal 2 ayat (1) PMK 47/PMK.010/2022, dimana penyampaian bentuk cetakan (paper-based) tetap diberlakukan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 504/PMK.04/2009 tentang tentang Pelayanan Kepabeanan 24 (Dua Puluh Empat) Jam Sehari dan 7 (Tujuh) Hari Seminggu pada Kantor Pabean di Pelabuhan Tertentu, KPUBC Tanjung Priok termasuk kantor pabean yang melaksanakan pelayanan 24 jam sehari dan 7 hari seminggu;

bahwa berdasarkan bukti penerimaan dokumen online melalui Sistem Layanan Informasi Mandiri (SLIM) KPUBC Tanjung Priok atas PIB No. 082703 tanggal 20 Februari 2023, Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy (pindaian berwarna), namun tidak ada bukti penyerahan lembar asli/hardcopy (paper-base) SKA (Form AI) dengan rincian sebagai berikut:

heme" “enggal Penyeranan SKA asi Tket ads

Nomor PB Tanggal ?1B Nomar SKA i " bolas] BIN

" SIM SAPAG can SMG

[es feos == ee ws Sem]

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan, sebagai berikut:

1. Penyerahan pindaian berwarna SKA (Form AI) yang tercantum pada PIB No. 082703 tanggal 20 Februari 2023 memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (2) PMK 45/PMK.04/2020, dimana hal tersebut tidak dikoreksi oleh Terbanding;

2. lembar asli (hardcopy/paper-based) SKA (Form AI) yang tercantum pada PIB a quo tidak diserahkan oleh Pemohon Banding;

3. sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a PMK 45/PMK.04/2020, jangka waktu penyerahan lembar asli (hardcopy/paper-based) paling cepat 90 (sembilan puluh) hari sejak PIB mendapat nomor pendaftaran, dengan demikian dapat dimaknai kewajiban untuk menyerahkan lembar asli SKA sudah melekat 90 sembilan puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PIB;

4. PMK 45/PMK.04/2020 dicabut sejak berlakunya PMK 35/2023 tanggal 28 April 2023, dimana sesuai ketentuan Pasal 8 huruf b dinyatakan pemberitahuan pabean impor yang sudah mendapatkan nomor pendaftaran sejak berlakunya PMK 35/2023 dan sudah menyerahkan hasil pindaian berwarna SKA/DAB, maka tata cara penyerahan SKA/DAB menggunakan ketentuan pada PMK 35/2023;

5. mempertimbangkan angka 3 dan 4 tersebut di atas, karena penyerahan lembar asli SKA (Form AI) No. EIC/2023/013/0089653A/00092533 tanggal 02 Februari 2023 yang tercantum pada PIB No. 082703 tanggal 20 Februari 2023 melekat pada tanggal 20 Mei 2024, pada saat PMK 35/2023 telah berlaku, dan Pemohon Banding sudah menyerahkan softcopy (pindaian berwarna) dari lembar asli SKA (Form AI) a quo, maka penyerahan lembar asli menggunakan ketentuan sesuai PMK 35/2023 yang memberikan pilihan untuk menyerahkan lembar asli SKA (Form D) a quo dan/atau hasil pindaian berwarna atau hasil unduh SKA (Form D) a quo sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) PMK 35/2023;

bahwa berdasarkan simpulan tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 082703 tanggal 20 Februari 2023 mendapatkan tarif preferensi dalam rangka AIFTA;

bahwa berdasarkan Lampiran PMK 47/PMK.010/2022, untuk pos tarif 1202.42.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk sebesar 3,11%;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 082703 tanggal 20 Februari 2023 mendapat

tarif preferensi dalam rangka AIFTA, sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaUraianMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ATIGABarang impor pada 1 PIB sesuai LHPU No. 417/LHPU/KPU.1/ 2025 tanggal 19 Februari 2025Mendapat Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AIFTATidak Mendapat Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AIFTAMendapat Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AIFTA

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 082703 tanggal 20 Februari 2023, sesuai LHPU No. 417/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025, pos tarif 1202.42.00, dengan pembebanan tarif bea masuk 3,11% (AIFTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar Nihil.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabena (SPKTNP) No. SPKTNP-349/BC/KPU.1/ 2025 tanggal 19 Februari 2025, sebagai tindak lanjut LHPU No. 417/LHPU/ KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025, atas nama PT SANGKAYA MAKMUR ABADI, NPWP 92.618.095.1-041.000, beralamat di Jalan Pluit Selatan Raya, RT.022 RW.008, Penjaringan, Penjaringan, Kota ADM. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14440.

2. Menetapkan barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 082703 tanggal 20 Februari 2023, sesuai LHPU No. 417/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025, pos tarif 1202.42.00, dengan pembebanan tarif bea masuk 3,11% (AIFTA).

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar Nihil.

Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Akhirrudin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim Ketua,

Hakim-Hakim Anggota:

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirrudin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.