P U T U S A N
Nomor PUT-003384.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-356/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 410/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003384.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SANGKAYA MAKMUR ABADI, NPWP 92.618.095.1-041.000, yang beralamat di Perkantoran CBD Pluit Blok C20, Jalan Pluit Selatan Raya RT 002 RW 008, Penjaringan, Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, yang diwakili oleh Fulianto Djulia jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Arief Arbenta,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-506/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/SK-SMA/IV/2025 tanggal 16 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Imam Supriadi,
Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III, Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe
A Tanjung Priok,
2. Nama: Agus Sulistyo,