Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 27 halaman

PUT-003384.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Sangkaya Makmur Abadi, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-003384.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-356/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 410/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003384.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SANGKAYA MAKMUR ABADI, NPWP 92.618.095.1-041.000, yang beralamat di Perkantoran CBD Pluit Blok C20, Jalan Pluit Selatan Raya RT 002 RW 008, Penjaringan, Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, yang diwakili oleh Fulianto Djulia jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Arief Arbenta,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-506/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/SK-SMA/IV/2025 tanggal 16 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Imam Supriadi,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III, Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

2. Nama: Agus Sulistyo,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

3. Nama: Fajar Irawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

4. Nama: Rendhy Koescahyadi,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

5. Nama: Zulfiqi Fauzi Wibowo,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

6. Nama: Martiga Dwi Ananto,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

7. Nama: Fanny Avianuari,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

8. Nama: Muh. Bilal Ichsanul Putra,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

9. Nama: Resnansyah Muhammad,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

10. Nama: Paramita Yuniasta,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2010/BC/KPU.1/2025 tanggal 29 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-797/PP/BR/2025 tanggal 12 Agustus 2025 jo. PEN-22/PP/Rev/2026 tanggal 8 April 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 073/BAW- SMA/IV/2025 tanggal 15 April 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00597/KPU.01/SUB/2025 tanggal 8 Juli 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 070/BAW-BAND/SMA/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-356/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga38.983.000 0 0 0 4.288.000 0 974.000 0 0
Jumlah44.245.000

MenimbangbahwaatasSPKTNPNomorSPKTNP- 356/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 073/BAW-SMA/IV/2025 tanggal 15 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 073/BAW-SMA/IV/2025 tanggal 15 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-356/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas nama Direktur Jenderal, yang menetapkan tarif atas seluruh barang impor dalam nopen 082651 tanggal 20 Februari 2023 dengan Bea Masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) dengan tarif Bea Masuk 5%, yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp. 44.245.000,00 (empat puluh empat juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp. 38.983.000,00

PPN Impor: Rp. 4.288.000,00

PPh Pasal 22 Impor: Rp.974.000,00

Denda Administrasi: Rp.0,00

Total: Rp. 44.245.000,00 bahwa alasan pengajuan banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) PT Sangkaya Makmur Abadi NomorSPKTNP- 356/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 adalah sebagai berikut: bahwa sesuai dengan PIB nopen 082651 tanggal 20 Februari 2023 yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding telah menyampaikan sesuai sebagaimana berikut:

a. Pengirim: PRABHU MAHAVEER EXPORTS PRIVATE LIMITED

b. Penjual: PRABHU MAHAVEER EXPORTS PRIVATE LIMITED

c. Importir: PT SANGKAYA MAKMUR ABADI

d. Pemilik Barang: PT SANGKAYA MAKMUR ABADI

e. Invoice: KT-507/22-23 tanggal 24 Januari 2023

f. BL: 189DX00452 tanggal 28 Januari 2023

g. Kode CoO: 57 h. Nomor CoO: EIC/2023/013/0089653A/00092533 tanggal 02 Februari 2023;

bahwa di dalam PIB nopen 082651 tanggal 20 Februari 2023, di dalam kolom 19, telah dituliskan fasilitas Preferensi Tarif Importasi Asean-India; bahwa Form AIFTA yang Pemohon Banding miliki untuk PIB nopen 082651 tanggal 20 Februari 2023 adalah benar diterbitkan oleh Export Inspection Council Govt of India dengan EIC/2023/013/0089653A/00092533 tanggal 02 Februari 2023, dengan informasi antara lain:

Kolom 1, Exporter: KIRIT TRADERS

Kolom 2, Consignee: PT SANGKAYA MAKMUR ABADI

Kolom 7, Uraian barang sesuai antara CoO dan PIB

Kolom 8, Origin Criterion “WO”

Kolom 10, Invoice Number “KT-507/22-23 tanggal 24 Januari 2023” bahwa sesuai dengan BL Pemohon Banding nomor 189DX00452 tanggal 28 Januari 2023 telah tertulis bahwa shipper adalah KIRIT TRADERS;

bahwa sesuai dengan Invoice nomor KT-507/22-23 tanggal 24 Januari 2023 penerbit invoice adalah KIRIT TRADERS;

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dinyatakan bahwa:

(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

bahwa Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India telah menandatangani Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Assocation of Southeast Asian Nations and The Republic of India pada tanggal 13 Agustus 2009 yang telah disahkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Assocation of Southeast Asian Nations and The Republic of India (Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India);

bahwa berdasarkan Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin For The Asean-India Free Trade Area (AIFTA), diketahui sebagai berikut:

Presentation

Article 13

Except for the AIFTA Certificate of Origin referred to in Article 11(a), the original AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned. Article 14

The following time limit for the presentation of the AIFTA Certificate of Origin shall be observed:

(a) the AIFTA Certificate of Origin shall be valid for 12 months from the date of its issuance;

(b) the AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party within its validity period;

(c) where the AIFTA Certificate of Origin is submitted to the relevant Customs Authority of the importing Party after the expiration of its validity period, such AIFTA Certificate of Origin shall be accepted, if failure to observe the time limit was as a result of force majeure or any other cause beyond the control of the exporter; and (d) in all cases, the relevant Customs Authority in the importing Party may accept such AIFTA Certificate of Origin provided that the products have been imported before the expiry of the validity of that AIFTA Certificate of Origin.

bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf g Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India, diberitahukan bahwa “SKA Form AI berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan. Pemohon Banding sampaikan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB nopen 082651 tanggal 20 Februari 2023 masih dalam jangka waktu 12 bulan karena Form AI diterbitkan pada tanggal 02 Februari 2023;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India, diketahui sebagai berikut:

Pasal 25

Tata cara penyerahan SKA Form AI beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas

barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diketahui bahwa Pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke kawasan bebas dari luar daerah pabean mendapatkan nomor pendaftaran. bahwa Terbanding tidak melaksanakan ketentuan pada Pasal 15 ataupun Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India berupa penerbitan Rejection ataupun Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, menurut Pemohon Banding Form AI yang Pemohon Banding sampaikan sudah sesuai dan dapat diberikan tarif BM AIFTA.

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35, 36, dan 37 Undang- Undang Pengadilan Pajak dan Pasal 95 Undang-Undang Kepabeanan.

2. bahwa seharusnya SPKTNP Nomor SPKTNP-356/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 untuk PIB nopen 082651 tanggal 20 Februari

2023 dapat dibatalkan dan dikenakan tarif BM AIFTA sebesar BM 3,11%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 2,5%.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan menetapkan tarif BM AIFTA untuk PIB nopen 082651 tanggal 20 Februari 2023; dan

3. Membatalkan untuk seluruhnya koreksi/penetapan dan keputusan Terbanding dalam SPKTNP-356/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00597/KPU.01/SUB/2025 tanggal 8 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian dan Analisis bahwa yang menjadi pokok masalah adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan kembali tarif oleh Terbanding.

bahwa Terbanding mengenakan pembebanan tarif Bea Masuk MFN atas barang impor karena karena tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya bagian III angka 1 s.d. 13 pada intinya menyatakan Pemohon Banding telah melakukan kewajiban yang harus dipenuhi dalam menggunakan tarif preferensi

Menanggapi alasan banding Pemohon Banding tersebut dapat Terbanding sampaikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur didapat informasi sebagai berikut:

bahwa Importir melakukan importasi dengan menggunakan fasilitas Preferensi Tarif AIFTA dengan negara asal India;

Seri BarangUraian BarangKode HSPembebananNegara Asal
BMPPNPPh
1INDIAN GROUNDNUT KERNELS 50/601202.42 .003,11 %11%2,5%INDIA

SET SE AA PE

Kode Kartct WIND KS 30 TPE A ANLUNG PRIDK

Jeris wpe’ Al Semua seis Ipar

Ferioze Tal SIS 7

Agvanie Seay NO PIS [ke pangan Cedera Kesangkan “9 Dox Nz Dax ons Dice Terima

IVD SE KST 22-25 28-01-2023

CERT FICATE OF ORIGIN, CO) EIS 2322 TIP LESGSS ANGLER 22-52-2023

FORIGAT ON SERTIF CATE EPA WER 25 pantas 27-01-2023

PACK MG LST K 3372023 24-71-2023

Sabear - Bros se Skep Fasilitas

No. Kode Jenis Dokumen Komor Dokuman Tanggal Dokumen

1 a? FUMIGATION CERTIFICATE EPM:MBR. 230127905 27-91-2023

2 oot CERTIFICATE OF ORIGIN CO} E1C:2023613/00056534101092533 02-02-2623 bahwa berdasarkan hasil penelitian dan analisa terhadap data dan fakta diperoleh informasi sebagai berikut:

bahwa sesuai hasil penelitian terhadap importasi PT Sangkaya Makmur Abadi pada Aplikasi CEISA Impor diketahui bahwa:

No. / Tgl. PIB:082651 tanggal 20/02/2023
Jalur:Hijau (HM)
Invoice:KT-507/22-23 Tgl 24-01-2023
BL:189DX00452 Tgl 28-01-2023
Fasilitas:57. Preferensi Tarif Importasi Asean - India
No. / Tgl. SKA:EIC/2023/013/0089653A/00092533 / 02-02-2023
Pemasok:PRABHU MAHAVEER EXPORTS PRIVATE LIMITED

bahwa atas PIB dmaksud mendapat jalur layanan jalur hijau, sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik.

bahwa atas PIB a quo pihak importir melampirkan certificate of origin / Form AIFTA sebagai berikut

Sumber: Aplikasi SIAP bahwa sesuai hasil penelitian pada Aplikasi SIAP bahwa:

bahwa berdasarkan data dan informasi di atas, terkait PIB a quo, terdapat satu kali pengajuan layanan Penerimaan COO Hijau untuk penyerahan softcopy COO dan tidak ada penyerahan lembar asli COO dalam bentuk hardcopy.

2. Be ee Ri Pera,ata - Hanana - 2: =: es norco a

Keterangan: History tiket layanan GU0KH3231381

Sumber: Aplikasi SIAP bahwa berdasarkan hasil penelitian, berkenaan dengan pemenuhan ketentuan terkait penggunaan tarif preferensi, berdasarkan CEISA Impor diketahui bahwa COO yang disampaikan oleh perusahaan bukan merupakan SKA Elektronik (E-Form) sebagaimana dapat dilihat pada kode dokumen 861 dan tidak ditemukannya nomor COO dimaksud pada laman tracking COO INSW (lihat gambar di bawah ini).

SPL SE DAA PE

Kase Kantor 149322 KPC BO TIPE A TAN JNG PRICK

Jsris Import Al-Semva Janis “per

Sar ode Tal SIB -

Advance Search KOP like cg365- Order by ' Kasonghan

Ta Sok Na Dok Ins Jo. Terima

CERTIFICATE O° ORIS MN CO 2 0/2023-3130989553A000924523 52-02-2325

FL GAT ON TERT F CATE ESA MBR 230° 27008 Pu

Pabear - Brose Shep Fasilitas

No Kode Jenis Dokumen Nomor Dokumen Tanggal Dokumen

1 oa? FUMIGATION CERTIFICATE EPNMIMBR:23'01:27015 21-01-2023

2 864 CERTIFICATE OF ORIGIN CO} E1C!20231013'0089653A 06092533 02-02-2023

Keterangan: Kode 861 merupakan kode untuk COO Non Elektronik.

Sumber: CEISA Impor

Penelusuran Dokumen e-COO

92.6”8.095 1-C41 200 Na CO BLES Dv IIS SSA KLS SSS

Keterangan: Nomor COO tidak ditemukan.

Sumber: Laman Tracking COO pada INSW (dapat diakses pada https://insw.go.id/e-COO/detail).

bahwa dalam rangka mengamankan hak-hak keuangan negara maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

Pasal 13 (1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional:

Pasal 17 (1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Pasal 1 (1) menetapkan sistem klasifikassi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang iinpor meliputi:

1) Ketentuan Umum untuk menginterpretasi Harimonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam lampiran I

2) Catatan Bagian, Catatan BAB, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam lampiran II: dan

3) Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III

c. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

1) Pasal 2;

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikandaripelaksanaanketentuanprosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

2) Pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Be bas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

3) Pasal 5 ayat (1) bahwa Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

4) Pasal 5 ayat (2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration.

5) Pasal 6 huruf a;

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

b. Sesuai uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 082651 tanggal 20 Februari 2023 menggunakan fasilitas tarif preferensi SKA AIFTA berupa SKA Non Elektronik (Non e-Form).

bahwa untuk mendapatkan tarif preferensi, Importasi wajib memenuhi ketentuan asal barang yang meliputi kriteria asal barang, kriteria pengiriman dan ketentuan prosedural.

bahwa terdapat satu kali pengajuan layanan Penerimaan COO Hijau untuk penyerahan softcopy COO.

bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean sampai dengan 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) batas waktu

penyerahan penyerahan asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean dilakukan:

• paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

• paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration.

bahwa berdasarkan hal tersebut, maka atas PIB Nomor 082651 tanggal 20 Februari 2023 tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (2) sehingga tidak mendapatkan tarif preferensi sebagaimana dimaksud pada pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK. 04/2020 dan terhadap importasi tersebut dikenakan tarif MFN.

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat disimpulkan Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli SKA ke Kantor Pabean dan telah melanggar ketentuan penyerahan lembar asli SKA sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK. 04/2020, sehingga tarif preferensi tidak dapat diberikan, dan ditetapkan kembali menjadi tarif BM MFN sebesar 20%;

Simpulan bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan bahwa penetapan kembali Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean SPKTNP Nomor SPKTNP-356/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 telah tepat, sah, dan berdasar hukum.

Permohonan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan SPKTNP nomor SPKTNP-356/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

2. MenguatkanKeputusanTerbandingNomorSPKTNP- 356/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 070/BAW-BAND/SMA/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding Pemohon Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP)

Nomor SPKTNP-356/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025; Bukti P-2. Bill of Lading;

Bukti P-3. Commercial Invoice;

Bukti P-4. PIB Nomor 082651 tanggal 20 Februari 2023;

Bukti P-5. Certificate of Origin (COO) - AIFTA (Form AI) Nomor

EIC/2023/013/0089653A/00092533 tanggal 2 Februari 2023; Bukti P-6. Lembar Respon Pelayanan Penerimaan NPD;

Bukti P-7. Packing List;

Bukti P-8. Resi Pengiriman Surat Keputusan;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor 003/SK-SMA/IV/2025 tanggal 16 April 2025 atas nama Arief Arbenta;

Bukti P-10. Akta Notaris Nomor 26 tanggal 11 Juni 2024, yang dibuat oleh

Viondi Yunatan, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Kota Tangerang;

Bukti P-11. Pengesahan Akta Notaris Nomor 26 tanggal 11 Juni 2024 oleh

MenteriHukumdanHAMNomorAHU- 0125758.AH.01.11.TAHUN 2024 Tanggal 25 Juni 2024;

Bukti P-12. Bukti Penerimaan Negara Bank BCA tanggal 25 Februari 2025 sebesar Rp44.245.000,00;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, yang diberi tanda T-1 dan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPenelitianUlang(LHPU)Nomor

410/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025;

Bukti T-2. KertasKerjaPenelitianUlangNomorKKPU-1/ST-

450/SANGKAYA MAKMUR ABADI/PENUL/2025 tanggal 19 Februari 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-356/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025berdasarkanLaporanHasilPenelitianUlangNomor 410/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 073/BAW-SMA/IV/2025 tanggal 15 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaPIBMenurutUraian
NomorTanggalPemohon BandingTerbanding
1Pembebanan Tarif Bea Masuk08265120 Februari 2023Pos tarif 1202.42.00 Tarif BM 3,11% (AIFTA)Pos tarif 1202.42.00 Tarif BM 5% (MFN)Negara Asal India.

dengan rincian PIB sebagai berikut:

Tabel 1

NoPosJenis BarangPIB
11INDIAN GROUNDNUT KERNELS 50/60082651 tanggal 20 Februari 2023

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp44.245.000,00 (empat puluh empat juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak sengketa banding ini adalah pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 19, sebagai berikut:

No.PosPemberitahuanPenetapan
11Pos Tarif 1202.42.00 Tarif BM 3,11% (AIFTA)Pos Tarif 1202.42.00 Tarif BM 5% (MFN)

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan kembali pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 19 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 082651 tanggal 20 Februari 2023, menjadi 1202.42.00 dengan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN), dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-

356/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025, dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli SKA ke Kantor Pabean dan telah melanggar ketentuan penyerahan lembar asli SKA sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK. 04/2020, sehingga tarif preferensi tidak dapat diberikan, dan ditetapkan kembali menjadi tarif BM MFN sebesar 20%;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan bahwa bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf g Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India, diberitahukan bahwa “SKA Form AI berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan. Pemohon Banding sampaikan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB nopen 082651 tanggal 20 Februari 2023 masih dalam jangka waktu 12 bulan karena Form AI diterbitkan pada tanggal 02 Februari 2023;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 19, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 082651 tanggal 20 Februari 2023 sebagai berikut:

NoPosPemberitahuanPenetapan
11Pos Tarif 1202.42.00 Tarif BM 3,11% (AIFTA)Pos Tarif 1202.42.00 Tarif BM 5% (MFN)

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan penetapan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 082651 tanggal 20 Februari 2023 diberitahukan menggunakan tarif preferensi dalam rangka AIFTA, ditetapkan menggunakan tarif yang berlaku umum (MFN) karena lembar asli Surat Keterangan Asal (SKA) atas barang impor in casu tidak diserahkan oleh Pemohon Banding, tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 tahun 2020;

bahwa menurut Pemohon Banding, barang impor in casu berhak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka perjanjian AIFTA karena Form AI yang disampaikan sudah sesuai dan dapat diberikan tarif BM AIFTA dan Terbanding tidak melaksanakan ketentuan pada Pasal 15 ataupun Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India berupa penerbitan Rejection ataupun Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA;

bahwa Pasal-Pasal dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK. 04/2020 secara spesifik mengatur terkait tata cara penyerahan SKA atau Invoice Declaration selama Pandemi COVID-19 yang secara keseluruhan tidak menyalahi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian;

bahwa Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) PMK 45 tahun 2020 menyebutkan:

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

bahwa berdasarkan rumusan bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 45 tahun 2020, kewajiban penyerahan lembar asli SKA untuk barang impor yang diberitahukan dalam PIB yang mendapatkan nomor pendaftaran pada tanggal 20 Februari 2023 ada setelah sembilan puluh hari sejak mendapatkan nomor pendaftaran yaitu pada tanggal 20 Mei 2023;

bahwa Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional (selanjutnya disebut PMK 35 Tahun 2023) yang diundangkan di Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 285 dan mulai berlaku sejak tanggal 28 April 2023;

bahwa Pasal 8 huruf b PMK 35 Tahun 2023 menyebutkan:

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. …… b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

bahwa rumusan bunyi Pasal 8 huruf b dimaknai bahwa pada tanggal PMK 35 tahun 2023 berlaku yaitu tanggal 28 April 2023, PIB yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan PMK 35 Tahun 2023;

bahwa disimpulkan pada tanggal PMK 35 tahun 2023 mulai diberlakukan dan mencabut PMK 45 tahun 2020, yaitu pada tanggal 28 April 2023, kewajiban penyerahan lembar asli SKA untuk barang impor yang diberitahukan dalam 4 (empat) PIB in casu belum ada;

bahwa Pasal 3 PMK 35 Tahun 2023 menyebutkan:

Pasal 3 (1) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan SKA dan/ atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau lembar asli DAB; dan/atau b. mengirimkan hasil pindian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK bahwa sesuai rumusan bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 35 Tahun 2023 diartikan terdapat pilihan penyerahan bentuk SKA yaitu dapat berupa pindaian SKA dapat pula berupa lembar asli SKA atau dapat pula keduanya;

bahwa disimpulkan, dengan terbitnya PMK 35 Tahun 2023, penyerahan SKA yang berupa pindaiannya sudah memenuhi syarat untuk dapat menggunakan tarif preferensi berdasarkan perjanjian internasional dan

mempertimbangkan pada saat PMK 35 tahun 2023 mulai diberlakukan, Pemohon Banding belum mempunyai kewajiban untuk menyerahkan lembar asli SKA sehingga barang impor yang diberitahukan dalam 5 (lima) PIB in casu dapat menggunakan tarif preferensi dalam rangka perjanjian internasional (AIFTA);

bahwa berdasarkan history penerimaan dokumen pada SLIM diperoleh informasi Pemohon Banding menyerahkan softcopy SKA AIFTA melalui Sistem Layanan Informasi Mandiri (SLIM) KPU BC Tipe A Tanjung Priok dengan kode layanan GU0KH3231381 untuk PIB nomor pendaftaran 082651 tanggal 20 Februari 2023 telah diterima dengan lengkap oleh Terbanding dan dinyatakan SELESAI;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, disimpulkan Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang yang diimpornya dari India yang diberitahukan dalam PIB Nomor 082651 tanggal 20 Februari 2023 memenuhi syarat untuk menggungakan tarif preferensi dalam rangka AIFTA; bahwa Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, menetapkan pembebanan tarif bea masuk barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 082651 tanggal 20 Februari 2023 dapat menggunakan tarif preferensi dalam rangka Perjanjian AIFTA;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil Putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif 1202.42.00 Tarif BM 3,11% (AIFTA)Pos Tarif 1202.42.00 Tarif BM 5% (MFN)Pos Tarif 1202.42.00 Tarif BM 3,11% (AIFTA)

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 19, negara asal India, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 082651 tanggal 20 Februari 2023, adalah pembebanan tarif preferensi skema AIFTA sebesar 3,11%, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-356/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 410/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025, atas nama PT SANGKAYA MAKMUR ABADI, NPWP 92.618.095.1-041.000, yang beralamat di Perkantoran CBD Pluit Blok C20, Jalan Pluit Selatan Raya RT 002 RW 008, Penjaringan, Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara.

2. Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 19, negara asal India, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 082651 tanggal 20 Februari 2023, adalah pembebanan tarif preferensi skema AIFTA sebesar 3,11%.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.