Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman

PUT-003390.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Samchem Prasandha, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-003390.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP- 00591/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-633469/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 18 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 003390.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SAMCHEM PRASANDHA, NPWP 03.016.657.3-038.000, beralamat di The Blugreen Boutique Office Tower A-Blue 2nd Floor, Suite AB-02 Jl. Lingkar Luar Barat, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Rindang Ayu, Jabatan: Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Yuliani,

Jabatan: Karyawan,

Surat Kuasa: 1598/SK-SP/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo / 19700931990121002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Jliteng Wibowo / 197508151996031001,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,

3. Nama/NIP: Anita Selviana / 197106071992012001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP: Wahyu Hidayat./ 197406131994021002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

5. Nama/NIP: Riza Adi Wicaksono / 198805042014021004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: I Nyoman Pandu Satya B / 199111232010121004 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir,

7. Nama/NIP: Dhika Widyartika / 198705262010122006,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

8. Nama/NIP: Yostra Herdiawan / 199506112015021001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP: Agni Nala Pamungkas/ 199510072015021002, Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

10.Nama/NIP: Azella Dina Rosani / 199903062018122001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas nomor ST-1874/BC/KPU.1/2025 tanggal 22 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Surat Penetapan Pengadilan Pajak nomor PEN- 810/PP/BR/2025 tanggal 12 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding nomor 1597/SL- SP/NTL/IV/2025 tanggal 16 April 2025;

TelahmembacaSuratUraianBandingnomorS- 00592/KPU.01/SUB/2025 tanggal 8 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa SPTNP nomor SPTNP-633469/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 18 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. PPH Impor13.191.87514.436.3751.244.5000
2. Denda Administrasi05.000.0005.000.0000
3. PPN Impor58.044.25563.520.1285.475.8730
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran11.720.3730

Menimbang,bahwaatasSPTNPnomorSPTNP- 633469/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 18 Desember 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 17 Januari 2025 (tanda terima nomor 00436/KBT.01/2025 tanggal 17 Januari 2025) dan dengan Keputusan nomor KEP-00591/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 menyatakan menolak, dengan perhitungan pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp11.720.373,00;

Menimbang, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat nomor 1597/SL- SP/NTL/IV/2025 tanggal 16 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak secara elektronik pada hari Rabu tanggal 16 April 2025;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor 1597/SL-SP/NTL/IV/2025 tanggal 16 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan diterimanya Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00591/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025, Tentang Penetapan atas Keberatan PT Samchem Prasandha terhadap Surat Penetapan Tarif dan / atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP- 633469/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 18 Desember 2024;

Pada prinsipnya Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00591/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 dan berpendirian sama sebagaimana dikemukakan dalam Surat Keberatan, namun sebelum melangkah dalam pokok sengketa materi terlebih dahulu akan membahas segi formal pengajuan banding sebagai berikut:

A. Segi Formal:

1. Pengajuan Banding

Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 00591/BC/KPU.01/KBT/2025 disampaikan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada tanggal 14 Maret 2025;

2. Mengenai Ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang No. 14 Tahun 2002, Tentang Pengadilan Pajak (Bukti Penerimaan Negara terlampir);

B. Segi Materi:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah mengenai penerbitan Surat Penetapan Tarif dan / atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-633469/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 18 Desember 2024 yang tidak Pemohon Banding setujui;

bahwa dengan diterbitkannya SPTNP tersebut Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut:

a. SPTNP tersebut tidak benar karena dilakukan berdasarkan perkiraan/asumsi tanpa memperhatikan bukti-bukti yang disampaikan oleh PT Samchem Prasandha b. Pemohon Banding merasa Keberatan atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00591/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025, sebab tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

c. Harga yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok tidak sesuai dengan harga transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

d. Barang Impor yang bersangkutan merupakan obyek penjualan ke dalam daerah pabean;

e. Bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan atas transaksi tersebut telah akurat dan benar sehingga tidak seharusnya menerbitkan SPTNP nomor SPTNP-633469/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 18 Desember 2024;

bahwa demikian permohonan banding Pemohon Banding, semoga kiranya Bapak Ketua berkenan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding dengan membatalkan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP- 00591/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025, Tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan / atau Nilai

Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-633469/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 18 Desember 2024;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding nomor S- 00592/KPU.01/SUB/2025 tanggal 8 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP-00591/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 melalui surat nomor 1597/SL-SP/NTL/IV/2025 tanggal 16 April 2025 dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa SPTNP tersebut tidak benar karena dilakukan berdasarkan perkiraan/asumsi tanpa memperhatikan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, harga yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok tidak sesuai dengan harga transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) serta bukti-bukti yang disampaikan atas transaksi tersebut telah akurat dan benar sehingga tidak seharusnyamenerbitkanSPTNPnomorSPTNP- 633469/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 18 Desember 2024;

2. bahwa Terbanding menerbitkan KEP-00591/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 dengan alasan bahwa berdasarkan analisis diketahui nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya sehingga terhadap barang impor pada dokumen PIB nomor 287356 tanggal 9 Desember 2024 ditetapkan nilai pabeannya sebesar CIF USD 36,366.00;

3. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. Pemohon Banding melakukan importasi melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok dengan menyampaikan

dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 287356 tanggal 9 Desember 2024, dengan data sebagai berikut:

a.Nama Barang:CYCLOHEXANONE.
b.Nilai Pabean (CIF):USD 33,231
c.Negara Asal:CHINA (CN)
d.Supplier:Eli-X (Qingdao) Chem Co.,Limited.

2. Berdasarkan Risalah Penetapan Pejabat Bea dan Cukai, Aplikasi Ceisa Impor dan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean yang berbeda dengan pemberitahuan Pemohon Banding, dengan data penetapan nilai pabean sebagai berikut:

Jenis Barang Jumlah aa er USE cle USD

O¥CLOHEXANONE 25.065 KOM 33211 en | 8.386

3. Alasan dan metode penetapan Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan LPPNP nomor 633082/KPU.1/2024 tanggal 18 Desember 2024 sebagai berikut:

- Hanya didukung Purchase Order dan Sales Contract;

- Tidak ada dokumentasi negosiasi pembentukan harga;

- Tidak ada pembukuan atas importasi dimaksud;

- Tidak ada bukti harga jual Dalam Negeri / faktur pajak, dan bukti lain yang relevan dan meyakinkan;

- Ada data pembanding yang obyektif dan terukur dari pemasok yang sama;

- Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan metode II sd VI secara hierarki;

4. Atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai tersebut, Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp11.720.373,00 (Sebelas Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah);

5. Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan disertai alasan sebagaimana diuraikan pada surat pengajuan keberatan yang diterima melalui Ceisa 4.0 dengan nomor agenda 00436/KBT.01/2025 tanggal 17 Januari 2025;

6. Menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding

memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana yang dinyatakan dalam KEP- 00591/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025, yang intinya menetapkan bahwa Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp11.720.373,00 (Sebelas Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah).

C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT SENGKETA

1. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006;

2. Undang-undang nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);

3. Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 39 Tahun 2019;

4. Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 61/PMK.04/2018;

5. Peraturan Menteri Keuangan nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 183/PMK.01/2020;

6. Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

7. Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 136/PMK.01/2022;

8. Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Perhitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;

9. Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

10. Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;

11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-8/BC/2015;

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-16/BC/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-7/BC/2017;

13. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-19/BC/2016 tentang Data Base Nilai Pabean;

14. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai;

15. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-441/BC/2017 Tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur KBP, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah Dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa Di Pengadilan Pajak.

D. ANALISIS

1. bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan banding telah diadakan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai pabean yang dilampirkan, dasar penetapan SPTNP, dan dokumen pendukung lainnya;

2. bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai sesuai SPTNP nomor nomor 633469/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 18 Desember 2024 yang mewajibkan perusahaan membayar kekurangan Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi dengan total tagihan

sejumlah Rp11.720.373,00 (Sebelas Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah);

3. bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, disebutkan pada:

Pasal 84

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan Impor atau Ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan Pemberitahuan Pabean;

Penjelasan Pasal 84 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dijelaskan sebagai berikut:

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk:

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan:

1. pembelian;

2. penjualan;

3. impor;

4. ekspor;

5. persediaan; atau

6. pengiriman barang yang bersangkutan;

b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan; Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Dalam hal permintaan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan;

4. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan pada:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu;

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli;

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

(4) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperhitungkan unsur diskon dan/atau garansi yang berlaku umum dalam perdagangan.

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. biaya yang dibayar oleh Pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:

1. komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;

2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan

3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;

b. nilai dari barang dan jasa (assist) berupa:

1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor; ·

2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;

3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor; dan

4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh Pembeli.

c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;

d. nilai proceeds yang merupakan nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh Pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada Penjual atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

Pasal 27

a. Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan dan mengirimkan nota permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a melalui SKP kepada:

a. Importir; dan/ atau b. Pemilik Barang melalui Importir;

b. Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, penerbitan dan pengiriman data dan/atau dokumen disampaikan melalui media penyimpanan data elektronik atau melalui surat elektronik;

c. Importir dan/atau Pemilik Barang harus menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya nota permintaan data dan/atau dokumen oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

d. Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean;

e. Nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 28

(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan dan mengirimkan nota permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b melalui SKP kepada:

a. Importir; dan/ atau b. Pemilik Barang melalui Importir;

(2) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, penerbitan dan pengiriman data dan/ atau dokumen disampaikan melalui media penyimpanan data elektronik atau melalui surat elektronik;

(3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus hadir dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya permintaan KNP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

(4) Importir dan/atau Pemilik Barang memberikan penjelasan terkait dengan transaksi yang bersangkutan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara KNP;

(5) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak hadir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean;

(6) Penerbitan KNP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dari berita acara KNP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/atau;

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau;

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor

termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya.

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean;

5. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, disebutkan pada:

Pasal 2

(1) Orang yang bertindak sebagai:

a. importir;

b. eksportir;

c. pengusaha tempat penimbunan sementara;

d. pengusaha tempat penimbunan berikat;

e. pengusaha pengurusan jasa kepabeanan;

f. pengusaha pengangkutan;

g. pengusaha pabrik barang kena cukai;

h. pengusaha tempat penyimpanan barang kena cukai; dan/atau i. penyalur barang kena cukai yang wajib memiliki izin, wajib menyelenggarakan Pembukuan, penyusunan, dan penyajian Laporan Keuangan;

Pasal 3

(1) Pembukuan wajib diselenggarakan dengan baik dan menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya serta paling kurang terdiri dari catatan mengenai:

a. harta;

b. kewajiban;

c. modal;

d. pendapatan;

e. biaya; dan f. Sediaan Barang;

(2) Pembukuan diselenggarakan secara manual dan/atau elektronik serta harus didukung dengan pengendalian internal yang memadai;

Pasal 5

(1) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disusun dan disajikan berdasarkan pada Standar Akuntansi Keuangan Indonesia;

(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun dan disajikan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali;

(3) Laporan Keuangan wajib dibuat di atas kertas dan ditandatangani oleh Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);

(4) Dalam hal Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan badan hukum, Laporan Keuangan ditandatangani oleh pimpinan atau pegawai yang ditunjuk di lingkungan badan hukum bersangkutan;

6. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 136/PMK.01/2022, disebutkan pada:

Pasal 15

(1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal dapat:

a. meminjam buku, catatan, data, dan/atau informasi dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan elektronik kepada Orang yang mengajukan keberatan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/atau informasi;

b. meminta Orang yang mengajukan keberatan untuk memberikan bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan bukti dan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan hukum dengan Orang yang mengajukan keberatan dengan menyampaikan surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Orang yang mengajukan keberatan, termasuk tempat lain yang diperlukan; dan/atau e. melakukan pembahasan atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Orang yang mengajukan keberatan dengan menyampaikan surat panggilan;

(2) Orang harus memenuhi permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, permintaan bukti dan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan/atau permintaan keterangan atau bukti terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;

7. Berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan Pemohon, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Berdasarkan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang nomor 17 Tahun 2006 jo. Pasal 16 huruf (a) Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 136/PMK.01/2022 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, dan sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon;

b. bahwadalamprosespengajuankeberatanmelalui https://portal.beacukai.go.id Pemohon Banding melampirkan dokumen berupa Salinan Deklarasi Nilai Pabean, Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Bukti Bayar, Rekening Koran, General Ledger, E-CoO dan data pendukung lainnya;

c. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi sesuai dokumen PIB nomor 287356 tanggal 9 Desember 2024, diketahui nilai CIF sebesar USD 33,231 (CIF USD 33,231 + Asuransi USD 0,00 + Freight USD 0,00);

d. Pemohon Banding melampirkan bukti korespondensi via aplikasi percakapan (Whatsapp). Diketahui berdasarkan korespondensi tersebut langsung menetapkan harga tanpa diketahui proses penawarannya serta tidak diketahui secara pasti pihak yang terlibat dalam aplikasi percakapan tersebut;

e. Pemohon Banding melampirkan Purchase Order (PO) sehingga diketahui pihak buyer adalah PT Samchem Prasandha sedangkan pihak seller adalah Eli-X (Qingdao) Chem Co., Limited. Terdapat keterangan mengenai jumlah, jenis dan harga pembayaran barang yang akan dipesan dengan menggunakan incoterm CIF. Termin pembayaran adalah melalui TT in advance (barang dikirim setelah pembayaran dilakukan), namun demikian tidak terdapat akun rekening milik seller untuk dilakukan pembayaran sebagaimana lazimnya dokumen PO dibuat. Dokumen ditanda tangani oleh para pihak;

f. Pemohon Banding melampirkan Sales Contract sehingga diketahui pihak buyer adalah PT Samchem Prasandha sedangkan pihak seller adalah Eli-X (Qingdao) Chem Co., Limited. Terdapat keterangan mengenai jumlah, jenis dan harga pembayaran barang yang akan dipesan dengan menggunakan incoterm CIF. Termin pembayaran adalah melalui TT in advance (barang dikirim setelah pembayaran dilakukan) dan tercatat akun rekening milik seller di HSBC Bank China untuk dilakukan pembayaran. Dokumen ditanda tangani oleh para pihak;

g. Pemohon Banding melampirkan Invoice yang memuat keterangan sebagai pihak buyer adalah PT Samchem Prasandha sedangkan pihak seller adalah Eli-X (Qingdao) Chem Co., Limited. Terdapat keterangan mengenai jumlah, jenis dan harga pembayaran barang yang akan dipesan dengan menggunakan incoterm CIF. Termin pembayaran adalah melalui TT in advance (barang dikirim setelah pembayaran dilakukan) dan tercatat akun rekening milik seller di HSBC Bank China untuk dilakukan pembayaran. Dokumen hanya ditanda tangani oleh pihak seller;

h. Pemohon Banding melampirkan Packing List yang memuat keterangan mengenai jumlah dan jenis barang yang ditransaksikan. Diketahui sebagai pihak buyer adalah PT Samchem Prasandha sedangkan pihak seller adalah Eli-X (Qingdao) Chem Co., Limited. Atas dokumen dimaksud ditandatangani oleh pihak seller;

i. Pemohon Banding melampirkan Bill of Lading sehingga dapat diketahui mengenai biaya dan proses pengangkutan barang impor tersebut. Sebagai pihak shipper adalah Eli-X (Qingdao) Chem Co., Limited sedangkan pihak consignee adalah PT Samchem Prasandha. Terdapat keterangan “Freight Prepaid” pada dokumen dimaksud;

j. Pemohon Banding menyampaikan polis asuransi yang diterbitkan oleh China Pacific Property Insurance Company Limited dengan nilai pertanggungan asuransi adalah sebesar USD 36,554.10;

k. Pemohon Banding melampirkan bukti bayar slip transaksi yang diterbitkan oleh UOB Bank. Pembayaran dilakukan melalui akun rekening buyer ke rekening seller pada HSBC Bank (China) Company Limited, Qingdao Branch. Diketahui pembayaran merupakan multi- payment yang terdiri dari beberapa transaksi sebesar USD 82,243.20 ditambah biaya charges USD 10 sehingga total keseluruhan adalah USD 82,253.20. Terdapat keterangan berita tujuan transaksi “2012//68950 (33,231) 68330 (37,996.20) 68461 (11,016)”;

bahwa terdapat inkonsistensi dari Pemohon terkait dengan transaksi multi-payment dimaksud di atas. Pemohon tidak menyampaikan data pendukung terkait dengan transaksi tersebut sehingga tidak dapat dilakukan pendalaman lebih lanjut untuk mendapatkan hasil yang komprehensif;

l. Pemohon Banding melampirkan rekening koran atas akun rekening buyer yang diterbitkan oleh UOB Bank. Tercatat transaksi Outgoing TT senilai USD 82,243.20 pada tanggal 19 November 2024. bahwa Pemohon menyampaikan salinan rekening koran namun tidak terdapat tanda tangan dari pihak otoritas bank penerbit sehingga diragukan atas keabsahannya;

m. Pemohon Banding melampirkan:

➢ General Ledger, tercatat transaksi tanggal 9 Desember 2024 berupa Pembelian Impor dengan referensi invoice 68950.

➢ Buku Hutang, tercatat transaksi atas invoice 68950 tanggal 14 November 2024 dilakukan pembayaran pada tanggal 9 Desember 2024 sebesar 33,231.

➢ Buku Kas, tercatat transaksi dengan seller Eli-X (Qingdao) Chem

Co., Limited atas invoice 68950 sebesar USD 33,231.

➢ Buku Pembelian, tercatat transaksi dengan seller Eli-X (Qingdao)

Chem Co., Limited atas invoice 68950 sebesar USD 33,231. ➢ Kartu Stok, tercatat transaksi atas PO/24-000334 tanggal 12 Desember 2024.

Oleh sebab pembukuan sebagaimana dilampirkan oleh Pihak Pemohon tidak terdapat tanda tangan dari pihak otoritas, maka terhadap pembukuan yang telah disampaikan oleh Pemohon diragukan atas keabsahannya;

n. Pemohon Banding melampirkan SPT Masa PPN periode bulan Desember 2024 dan form 1111 B1 tercatat transaksi dengan Eli-X (Qingdao) Chem Co., Limited tanggal 9 Desember 2024 dengan nilai Rp527,675,049;

o. Pemohon Banding melampirkan Pemohon turut melampirkan Berita Acara Penolakan Peminjaman/Permintaan Data Pendukung Keberatan tanggal 5 Februari 2025 dengan keterangan sebagai berikut:

8. Berdasarkan uraian penelitian di atas, disimpulkan bahwa data yang dilampirkan Pemohon Banding tidak cukup kuat membuktikan bahwa nilai

transaksi yang diberitahukan, serta tidak dapat diyakini kebenarannya dan keakuratannya, sehingga berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean;

9. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;

10. bahwa berdasarkan uraian di atas, terhadap barang impor yang diberitahukan pada dokumen PIB nomor 287356 tanggal 9 Desember 2024 ditetapkan menggunakan metode fallback barang serupa (metode VI.3) sehingga total Nilai Pabean pada dokumen PIB a quo ditetapkan sebesar total CIF USD 36,366.00;

E. SIMPULAN

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

-bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan nilai pabean pada dokumen PIB nomor 287356 tanggal 9 Desember 2024;

-bahwa dalam menetapkan nilai pabean atas dokumen PIB nomor 287356 tanggal 9 Desember 2024, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penetuan nilai pabean atas Barang Impor.

F. PERMOHONAN

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding nomor KEP-00591/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

- MenguatkanKeputusanTerbandingnomorKEP- 00591/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025;

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex ae quo et bono;

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan surat uraian banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak nomor B- 003390.46.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 10 Juli 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan surat bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima surat bantahan dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding nomor KEP-00591/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025;

Bukti P-2. SPTNP nomor SPTNP-633469/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 18 Desember 2024;

Bukti P-3. Billing DJBC dan Bukti Penerimaan Negara nomor 11.720.373 tanggal 3 Januari 2025;

Bukti P-4. Surat Kuasa nomor 1598/SK-SP/IV/2025 tanggal 16 April 2025 atas nama Yuliani;

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Samchem

Prasandha nomor 139 tanggal 18 September 2014 yang dibuat oleh Sri Rahayuningsih, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat;

Bukti P-6. Akta Notaris Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

Samchem Prasandha nomor 29 tanggal 26 November 2024 beserta Pengesahan Kemenhum;

Bukti P-7. PIB nomor 287356 tanggal 9 Desember 2024;

Bukti P-8. SPPB;

Bukti P-9. Bukti Pembayaran ke Supplier;

Bukti P-10. Bill Of Lading;

Bukti P-11. Form E;

Bukti P-12. Bukti negoisasi;

Bukti P-13. Sales Contract;

Bukti P-14. Buku Hutang;

Bukti P-15. Surat Pernyataan Kegunaan Barang;

Bukti P-16. Packing List;

Bukti P-17. Buku Kas;

Bukti P-18. Buku Pembelian;

Bukti P-19. Deklarasi Nilai Pabean (DNP);

Bukti P-20. General Ledger;

Bukti P-21. Invoice;

Bukti P-22. Spesifikasi dan Foto Barang;

Bukti P-23. Certificate Of Insurance;

Bukti P-24. Rekening Koran;

Bukti P-25. Kartu Stock;

Bukti P-26. Purchase Order;

Bukti P-27. Certificate of Analysis;

Bukti P-28. Bank Payment;

Bukti P-29. PIB nomor 937715 tanggal 12 September 2024 beserta Dokumen

Pelengkap Pabean;

Bukti P-30. PIB nomor 972476 tanggal 27 September 2024 beserta Dokumen

Pelengkap Pabean;

Bukti P-31. Bukti Transfer atas Multipayment;

Bukti P-32. Bukti Pembukuan dengan validasi perusahaan;

Bukti P-33. Bukti Rekening Koran yang telah diotorisasi oleh Bank UOB; Bukti P-34. Bukti Payment Voucher yang telah diotorisasi perusahaan; Bukti P-35. Bukti Korespondensi via WA;

Bukti P-36. Tangkapan layar bukti balasan email permintaan data dari

Terbanding;

Bukti P-37. Penjelasan Tertulis nomor 1738/SL-SP/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025;

Bukti P-38. Penjelasan Tertulis nomor 1783/SL-SP/X/2025 tanggal 29 Oktober 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. PIB Pembanding;

Bukti T-2. LPPNP;

Bukti T-3. Surat Permintaan Data dan atau Informasi;

Bukti T-4. Bukti Kirim Surat Permintaan Data;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis nomor SR-213/KPU.1/M.XVIIB/2025 tanggal 12 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding nomor KEP- 00591/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-633469/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 18 Desember 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding nomor 1597/SL-SP/NTL/IV/2025 tanggal 16 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat

alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD 33,231.00CIF USD 36,366.00Penetapan nilai pabean atas barang impor Cyclohexanone, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB nomor 287356 tanggal 9 Desember 2024 dengan nilai pabean CIF USD33,231.00 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD36,366.00;

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp11.720.373,00 (Sebelas Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding nomor Kep-00591/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Cyclohexanone, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB nomor 287356 tanggal 9 Desember 2024 dengan nilai pabean CIF USD33,231.00 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD36,366.00 sehingga Pemohon Banding diharuskan

membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp11.720.373,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (untuk selanjutnya disebut dengan “UU Kepabeanan”, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk untuk selanjutnya disebut dengan “PMK 144/2022”, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 2 ayat (2) PMK 144/2022, mengatur bahwa nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

bahwa Pasal 5 ayat (1) PMK 144/2022, mengatur bahwa nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

bahwa Pasal 7 PMK 144/2022, mengatur sebagai berikut:

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang.

(2) Tata cara penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagaimana teercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

bahwa Terbanding tidak menggunakan ketentuan Pasal 7 PMK 144/2022 sebagai dasar tidak menerima nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB nomor 287356 tanggal 9 Desember 2024;

bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean barang impor pada PIB nomor 287356 tanggal 9 Desember 2024 dengan jenis barang Cyclohexanone, negara asal China menggunakan Metode pengulangan (fallback) menggunakan Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI. III), dengan data pembanding PIB nomor 237934 taggal 19 November 2024 atas nama Alkimia Niaga Jaya tanpa dokumen pelengkap pabean;

bahwa Pasal 12, Pasal 13 PMK 144/2022, menyatakan:

Pasal 12

(1) Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

d. menggunakan moda transportasi yang sama.

(2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria paling sedikit:

a. diajukan oleh Importir dengan bidang usaha yang jelas;

b. berisi uraian, spesiflkasi dan satuan barang yang jelas; dan

c. tidak diajukan oleh Importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali:

1. berdasarkan hasil audit kepabeanan terakhir terkait nilai pabean pada pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi; atau

2. Importir merupakan Importir yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan (MITA kepabeanan) atau Importir operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator).

(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penentuan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan nilai transaksi Barang Serupa yang paling rendah.

(4) Pemberitahuan pabean impor yang digunakan sebagai pembanding Barang Serupa, dapat menggunakan pemberitahuan pabean impor dari Kantor Pabean selain tempat penyerahan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.

Pasal 13

(1) Dalam hal tidak terdapat data Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, digunakan data Barang Serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:

a. Tingkat Perdagangan, dalam hal Tingkat Perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama;

b. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi Tingkat Perdagangan sama; atau

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang, dalam hal Tingkat Perdagangan dan jumlah barang berbeda.

(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tersedia dan memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.

(3) Dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tidak tersedia, penyesuaian tidak dilakukan dan dianggap nilai transaksi Barang Serupa tidak dipengaruhi oleh Tingkat Perdagangan dan jumlah barang.

(4) Contoh penyesuaian Tingkat Perdagangan dan/atau jumlah barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) yang merupakan kertas kerja Terbanding tidak terdapat penjelasan dan bukti yang menunjukkan ada atau tidaknya penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang maupun penjelasan dan bukti terkait fleksibilitas yang diterapkan sebagaimana ketentuan Pasal 12, Pasal 13PMK 144/2022 sehingga Pengadilan Pajak tidak dapat memeriksa kebenaran penetapan Terbanding;

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

✓ berdasarkan PIB nomor 287356 tanggal 9 Desember 2024, dengan

Commercial Invoice nomor 68950 tanggal 14 November 2024, Bill of Lading nomor MEDUFD580702 tanggal 19 November 2024, Penjual Eli- X(Qingdao). Chem Co. Ltd, diketahui barang impor Cyclohexanone, negara asal China, dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD33,231.00;

✓ bahwa Purchase Order nomor PO/24000334 tanggal 7 November 2024, atas pembelian Cyclohexanone, negara asal China seharga CIF USD33,231.00;

✓ bahwa Sales Contract nomor 68950 tanggal 7 November 2024 Penjual: Eli-

X(Qingdao). Chem Co. Ltd. atas pembelian Cyclohexanone, negara asal China, dengan harga CIF USD33,231.00 Pembayaran kepada Eli- X(Qingdao). Chem Co. Ltd. melalui HSBC Bank (China) Co. Ltd. dengan nomor Account 004.200.390.055;

✓ bahwa terdapat Invoice nomor 68950 tanggal 14 November 2024 diterbitkan oleh Eli-X(Qingdao). Chem Co. Ltd., atas barang Cyclohexanone, negara asal China, dengan harga CIF USD33,231.00 dengan perintah membayar kepada Eli-X(Qingdao). Chem Co. Ltd. melalui HSBC Bank (China) Co. Ltd. dengan nomor Account 004.200.390.055 NW 25,08 MT;

✓ bahwa Bill of Lading nomor MEDUFD580702 tanggal 19 November 2024, yang diterbitkan Mediterranean Shipping Company S.A, Shipper Eli- X(Qingdao). Chem Co. Ltd. membawa Cyclohexanone, negara asal China, dengan Kapal MSC Precision V HW445A diangkut dari Qingdao ke Tanjung Priok, Jakarta, Freight Prepaid;

✓ bahwaCargoTransportationInsurancePolicynomor

AQID61024224EG16D07E tanggal 18 November 2024 yang diterbitkan oleh China Pacific Property Insurance Co. Ltd. (Asuransi Luar Negeri) untuk melindungi barang yang dikirim dengan Bill of Lading nomor MEDUFD580702 tanggal 19 November 2024 dengan Kapal MSC Precision V HW445A diangkut dari Qingdao ke Tanjung Priok, Jakarta dengan sum Insured USD36,554.10. Menunjukkan Asuransi sudah di bayar oleh Penjual;

✓ bahwa Nilai Pabean dalam term CIF sesuai dengan Invoice CIF

USD33,231.00;

✓ bahwa Telegraphic Tranfer UOB tanggal 19 November 2024 sumber dana rekening giro nomor 388 900 6003 telah melakukan pengiriman uang kepada Eli-X(Qingdao). Chem Co. Ltd. melalui HSBC Bank (China) Co. Ltd. dengan nomor Account 004.200.390.055, sebesar USD82,243.20, Biaya: USD10,00, Total yang dikirim USD82.253,20, Pembayaran: 2012//68950 (33.231) 68330(37.996,20), 68461(11.016);

✓ bahwa berdasarkan pemeriksaan atas rekening koran UOB nomor 388 900 6003 milik Pemohon Banding, periode 1 November 2024 sd. 30 November 2024 diketahui pada tanggal 19 November 2024 terdapat transaksi Nota Debit USD82,243.20 dan Fee Charge USD10;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa nilai pabean yang diberitahukan dengan PIB nomor 287356 tanggal 9 Desember 2024 sebesar CIF USD33,231.00 merupakan harga transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Cyclohexanone, negara asal China, sesuai PIB nomor 287356 tanggal 9 Desember 2024 sebesar CIF USD33,231.00;

Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00591/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP- 633469/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 18 Desember 2024, atas nama: PT SAMCHEM PRASANDHA, NPWP 03.016.657.3-038.000, beralamat di The Blugreen Boutique Office Tower A-Blue 2nd Floor, Suite AB-02 Jl. Lingkar Luar Barat, Jakarta;

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor Cyclohexanone, negara asal China pada PIB nomor 287356 tanggal 9 Desember 2024 sebesar CIF USD33,231.00;

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda adalah sebesar Nihil;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 10 November 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.