P U T U S A N
Nomor PUT-003390.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP- 00591/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-633469/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 18 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 003390.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SAMCHEM PRASANDHA, NPWP 03.016.657.3-038.000, beralamat di The Blugreen Boutique Office Tower A-Blue 2nd Floor, Suite AB-02 Jl. Lingkar Luar Barat, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Rindang Ayu, Jabatan: Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Yuliani,
Jabatan: Karyawan,
Surat Kuasa: 1598/SK-SP/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Hari Prabowo / 19700931990121002,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama/NIP: Jliteng Wibowo / 197508151996031001,
Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,
3. Nama/NIP: Anita Selviana / 197106071992012001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
4. Nama/NIP: Wahyu Hidayat./ 197406131994021002,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,