Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 34 halaman

PUT-003399.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Bajamarga Kharismautama · Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) · Tahun pajak 2025

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-003399.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir
dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan
Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau
Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-371/BC/KPU.1/2025 tanggal 19
Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor
003399.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam
sengketa antara:
PT BAJAMARGA KHARISMAUTAMA, NPWP 01.542.188-
6.046.000, beralamat di Jl. Kapuk Raya No. 26 RT. 01/03, Kapuk
Muara, Kec. Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, yang diwakili oleh
Ferryansyah, S.H. berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-
001/SPKTNP-371/BMKU/IV/2025 tanggal 8 April 2025 dan
Isthichomah Febriyanti, S.I.Kom., CCP. berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor SKK-002/SPKTNP-371/BMKU/IV/2025 tanggal 8 April
2025, yang diberikan kuasa oleh Wawan Hernawan, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ferryansyah, S.H.,

Izin Kuasa Hukum : KEP-576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-001/SPKTNP- 371/BMKU/IV/2025 tanggal 8 April 2025,

2. Nama: Isthichomah Febriyanti, S.I.Kom., CCP., Izin Kuasa Hukum : KEP-1259/PP/IKH/2024 tanggal 31 Oktober

2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-002/SPKTNP- 371/BMKU/IV/2025 tanggal 8 April 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Anita Selviana/197106071992012001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP: Jeffrey Lawrance/198702212010121005

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP: Riza Adi Wicaksono/198805042014021004 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Lara Sri Yeni/199004242014022002

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Hartono/198202102001121001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: I Gede Adika P. P./199601172015021001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Terampil,

7. Nama/NIP: Dhika Widyartika/198705262010122006

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

8. Nama/NIP: Yostra Herdiawan/199506112015021001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP: Agni Nala Pamungkas/199510072015021002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama/NIP: Azella Dina Rosani/199903062018122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2112/BC/KPU.01/2025 tanggal 8 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 829/PP/BR/2025 tanggal 19 Agustus 2025 jo. PEN-083/PP/Ucp/2026 tanggal 14 April 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor SPB.P- 371/BMKU/IV/2025 tanggal 16 April 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00619/KPU.01/SUB/2025 tanggal 11 Juli 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor SB- 01/SPKTNP-371/BMKU/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;
DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPKTNP Nomor SPKTNP-371/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIANKEKURANGANKELEBIHAN
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPS 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. BungaRp 0,00 Rp 2.193.496.000,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 241.284.000,00 Rp 0,00 Rp 54.837.000,00 Rp 0,00 Rp 0,00Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00
Jumlah tagihanRp 2.489.617.000,00Rp 0,00

MenimbangbahwaatasSPKTNPNomorSPKTNP- 371/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor SPB.P-371/BMKU/IV/2025 tanggal 16 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SPB.P-371/BMKU/IV/2025 tanggal 16 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa dibuat dalam bahasa Indonesia;

2. bahwa diajukan masih dalam jangka waktu Penetapan yang disbanding;

3. bahwa dibuat untuk satu surat Penetapan;

4. bahwa telah melampirkan salinan Penetapan yang disbanding;

5. bahwaPemohonBandingtelahmelunasisejumlah Rp2.489.617.000,00 (dua miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus tujuh belas ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Penetapan sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara yang terlampir;

6. bahwa surat Banding ditandatangani oleh Ferryansyah,S.H. dan Isthichomah Febriyanti, S.I.Kom., CCP. selaku Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus terlampir dari Wawan Hernawan sebagai Direktur Utama Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Akta Perusahaan terlampir;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SPKTNP senilai Rp2.489.617.000,00 dengan rincian sebagai berikut :

a. BMTPRp. 2.193.496.000,00

b. PPNRp. 241.284.000,00

c. PPh Ps. 22Rp.54.837.000,00

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 321/LHPU/KPU.1/2025 Tanggal 10 Februari 2025 dari Terbanding yang rinciannya belum diterima oleh Pemohon Banding.

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

1. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Tarif berdasarkan Klasifikasi (HS Code) yang ditetapkan oleh Terbanding sebagaimana Penetapan.

2. Alasan Pengajuan Banding

- Bahwa bentuk tiang besi/baja sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2022 meliputi H-Sectiion (nama pasaran H-Beam) dan I-Section (nama pasaran I-Beam);

- Bahwa PIB Nomor 907988 tanggal 30 Agustus 2024 dilayani dengan jalur hijau dan tidak dilakukan Pemeriksaan Fisik atas barang impor;

- Bahwa barang impor sebagaimana PIB Nomor 907988 tanggal 30 Agustus 2024 Pos 1 sd 5 adalah H-Beam yang tidak dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2022;

- Bahwa pada penjelasan SPKTNP Nomor 371/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 yang disampaikan dengan surat No. S- 387/KPU.103/2025 tanggal 24 Februari 2025 Terbanding menetapkan bahwa barang impor adalah dari jenis I-Section sehingga dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sebagaimanaPeraturanMenteriKeuanganNomor 169/PMK.010/2022;

- Bahwa dengan demikian secara nyata dan tidak terbantahkan lagi Terbanding telah salah dalam melakukan identifikasi barang impor sehingga menghasilkan penetapan yang salah yaitu SPKTNP nomor 371/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025;

- Dengan demikian Pemohon Banding berkeyakinan bahwa SPKTNP Nomor 371/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 harus dibatalkan demi hukum.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

1. Kesimpulan

bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan tarif atas Barang Impor sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepabeanan tentang tarif/klasifikasi yang berlaku, Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022;

2. Usul

bahwa Pemohon Banding memohon agar Ketua Pengadilan Pajak melalui Majelis Hakim Pengadilan Pajak:

1. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding dari Pemohon Banding atas Penetapan Terbanding Nomor SPKTNP- 371/BC/KPU.1/2025 Tanggal 19 Februari 2025;

2. MembatalkanPenetapanTerbandingNomorSPKTNP- 371/BC/KPU.1/2025 Tanggal 19 Februari 2025 jo Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 321/LHPU/KPU.1/2025 Tanggal 10 Februari 2025, dengan menetapkan bahwa perhitungan Bea Masuk dan PDRI adalah sebagaimana PIB;

3. Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan putusan banding yang mengabulkan banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya.

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00619/KPU.01/SUB/2025 tanggal 11 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa telah dilakukan penelitian ulang atas pemberitahuan pabean sebagai berikut:

Kertas Kerja:KKPU-1/ST-106/ PT.BAJAMARGA KHARISMAUTAMA/PENUL/2025 KKPU-2/ST-106/PT.BAJAMARGA KHARISMAUTAMA/PENUL/2025 KKPU-3/ST-106/PT.BAJAMARGA KHARISMAUTAMA/PENUL/2025 KKPU-4/ST-106/ PT.BAJAMARGA KHARISMAUTAMA/PENUL/2025
Sasaran Penelitian:Pemeriksaan Kesesuaian Pemberitahuan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif
Jenis Dokumen:BC 2.0
Jumlah Dokumen:1 (satu)
Nilai Pabean:Rp.18,878,133,176,00
Dokumen/Buku/Catatan/Keterangan:Database impor DJBC
Hasil Pengujian:Selisih kurang
Ketentuan yang Dilanggar:Pasal 1 dan 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2022
Ketentuan sanksi:Tidak ada
Kesimpulan:Terdapat kekurangan pembayaran BMTP dan PDRI
Uraian Terjadinya Temuan Pelanggaran :
Berdasarkan hasil identifikasi item 1,2,3,4 pada PIB Nomor 907988 tanggal 30 Agustus 2024, barang impor berupa ALLOY H-BEAM / WF merupakan jenis STEEL I BEAM dan merupakan objek dari BMTP, sehingga dikenakan tarif BMTP sebesar 16,75%
Kekurangan pembayaran bea masuk dan PDRI
Jenis PenerimaanNilai Tagihan
Bea Masuk:-
Bea Masuk Tambahan (BMTP):2.193.496.000,00
Bea Keluar:-
PPN:241.284.000,00
PPnBM:-
PPh:54.837.000,00
Denda:-
Total:2.489.617.000,00

bahwa perusahaan melakukan importasi dengan menggunakan dokumen BC 2.0 dengan data yang disampaikan pada LAOP-2153/KPU.1/PENUL/2024 sebagai berikut:

NO.NO. PIBTGL. PIBSERIHSURAIANCIF (USD)
190798830-08-202417228.70.90ALLOY H-BEAM / WF SIZE 400MMX200MMX12M242,294.98
290798830-08-202427228.70.90ALLOY H-BEAM / WF SIZE 450MMX200MMX12M207,161.39
390798830-08-202437228.70.90ALLOY H-BEAM / WF SIZE 500MMX200MMX12M211,457.56
490798830-08-202447228.70.90ALLOY H-BEAM / WF SIZE 600MMX200MMX12M182,216.54
590798830-08-202457228.70.90ALLOY H-BEAM / WF SIZE 400MMX400MMX12M372,304.32

bahwa berdasarkan struktur BTKI tahun 2022, diketahui bahwa HS Code 7228.70.90 diuraikan sebagai berikut:

Note: Perusahaan memberitahukan jenis barang impor sebagai batang dan batang kecil lainnya dari baja paduan lainnya berupa section tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstruksi;

bahwa berdasarkan data/dokumen dari Perusahaan dan database impor yang terdapat di DJBC, telah dilakukan penelitian dengan hasil sebagai berikut:

a. Berdasarkan data importasi (PIB) dalam aplikasi Ceisa Impor dan HC, diketahui data barang impor sebagai berikut:

NO.NO. PIBTGL. PIBSER IHSTangkapan Layar Detil PIB
190798830-08- 202417228.70.90
290798830-08- 202427228.70.90
390798830-08- 202437228.70.90
490798830-08- 202447228.70.90
590798830-08- 202457228.70.90

Note: dalam importasinya perusahaan belum membayar BMT atas item barang yang diberitahukan sebagai ALLOY H-BEAM/WF;

b. Dalam importasinya perusahaan menggunakan fasilitas tarif bea masuk dengan skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), dengan nomor SKA E24MA0D70L940031 tanggal 19-08-2024

c. Berdasarkan NPD atas PIB nomor 907988 tanggal 30 Agustus 2024 kedapatan Hot Rolled Alloy Steel dengan ukuran height x width 400 x 200 mm, 450 x 200 mm , 500 x 200 mm, 600 x 200 mm , 400 x 400 mm;

Identifikasi:

a) Berdasarkan penelusuran pada https://www.dimensions.com/element/ steel-beam-h-section.

Note: H-Section memiliki ukuran panjang dan lebar kuping (wide flange) yang sama.

b) Berdasarkan penelusuran pada https://wiramas.com/news/shownews/28 _perbedaan_wf_dan_h_beam_yang_perlu_anda_tahudisebutkan perbedaan yang paling mencolok adalah bentuknya. Jika diperhatikan dengan detail, H-Beam memiliki bentuk yang lebih menyerupai huruf H dibandingkan dengan besi baja WF. WF memiliki kuping yang lebih besar dibandingkan dengan lebarnya, umumnya dua kali lipat dari lebarnya.

Sebaliknya, besi baja H-Beam memiliki dimensi ukuran lebar dan tinggi yang sama;

Cara paling mudah untuk membedakannya adalah dengan melihat dimensinya, apabila dimensinya sama antara lebar dan tinggi (150 mm x 150 mm, 200 mm x 200 mm) maka itu adalah H-Beam. Sebaliknya, apabila ukurannya berbeda (400 mm x 200 mm, 300 mm x 150 mm) maka bisa dipastikan bahwa itu adalah besi baja WF;

Selain itu, ketersediaan ukuran antara WF dan H-Beam juga berbeda. WF tersedia dari ukuran 150 hingga 600 bahkan ada WF 700-900. Berbeda dengan WF, ukuran H-Beam lebih terbatas, yakni di kisaran 100 - 350 saja. Anda bisa melihat tabel ukuran WF dan H-Beam di artikel berikut ini: tabel berat WF.

Noted : ukuran WF atau I-Section tersedia dari ukuran 150 hingga 600 mm atau lebih, sedangkan ukuran H-Section dikisaran 100 – 350 mm.

c) Berdasarkan penelitian pada https://dpu.kulonprogokab.go.id/detil/1044/ penggunaan-struktur-konstruksi-baja-h-beam-dan-iwf-dalam-bangunan- gedung disebutkan Ukuran baja H-Beam dan IWF bervariasi, dan pilihan ukuran akan disesuaikan dengan beban dan desain bangunan. Beberapa ukuran standar yang umum digunakan adalah:

Noted : ukuran H-Beam adalah antara tinggi dan lebar kupingnya sama, sedangkan untuk I-Wide flange lebar kuping lebih pendek dari tingginya.

d) Berdasarkan penelusuran pada laman https://asiacon.co.id/blog/bahan- bangunan/beda-besi-wf-dan-h-beam, diketahui bahwa:

e) Berdasarkan penelusuran pada laman : https://www.yinghaometal.com/ products/profile/i_beam_175294/q345_steel_i_beam.html?gad_source=1 &gclid=Cj0KCQiA0--6BhCBARIsADYqyL9UcYu7Db7C_cZ5KwArUNgppb 8a_5ifYMWOCByWTVPaX1mIvIgUIC0aAjaFEALw_wcB, diketahui bentuk dari besi jenis I-beam adalah sebagai berikut:

Noted : berdasarkan gambar diatas ketahui bahwa I-beam memiliki lebar kuping (wide flange) lebih pendek dari tingginya.

f) Berdasarkan catatan EN 2022 halaman XV-7216-2 disebutkan bahwa “Bagian I (flensa sempit atau sedang) adalah produk dengan flensa yang lebarnya tidak melebihi 0,66 dari tinggi bagian dan kurang dari 300 mm”:

bahwa dalam rangka mengamankan hak-hak keuangan negara maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

a. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan pada Pasal 17 ayat (1) menyebutkan bahwa Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean;

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Pasal 1 ayat (1)

menetapkan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor meliputi:

a) Ketentuan Umum untuk menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam lampiran I;

b) Catatan Bagian, Catatan BAB, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam lampiran II; dan

c) Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.

c. Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System sebagai berikut:

Catatan 1 KUMHS, Judul dari bagian, bab dan sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

Catatan 6 KUMHS, Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut disimpulkan bahwa:

a) Pemohon Bandingmelakukan importasi berupa baja dengan pemberitahuan sebagai ALLOY H-BEAM / WF, dengan ukuran : 400 X 200 X 12M Dst sesuai dengan angka 1 di atas, negara asal China dan dalam importasinya menggunakan fasilitas tarif preferensi dengan skema ACFTA dengan tarif BM 0%;

b) Berdasarkan identifikasi diketahui bahwa baja disebut sebagai H-beam apabila memiliki ukuran tinggi dan lebar kuping (wide flange) yang sama, seperti contoh : 150 mm x 150 mm, 200 mm x 200 mm, sedangkan baja disebut sebagai I-beam atau I-wide flange apabila lebar kuping (wide

flange) lebih rendah/pendek daripada tingginya, seperti contoh : 400 mm x 200 mm, 300 mm x 150 mm;

c) Berdasarkan identifikasi di atas, disimpulkan bahwa barang yang diimpor oleh Perusahaan memiliki lebar kuping (wide flange) yang lebih pendek (200mm) daripada tingginya (450/500/600 mm), sehingga tidak tepat disebut sebagai steel H-beam (kecuali item 5), namun barang impor lebih tepat disebut sebagai steel I-beam atau I-wide flange (IWF);

d) Berdasarkan ketentuan di EN sebagaimana pada angka 3 (g) disimpulkan bahwa terdapat barang yang diimpor mengikuti kriteria sebagai IWF dengan perhitungan sebagai berikut:

NO.NO. PIBTGL. PIBSERIURAIANPerbandingan lebar >< tinggiLebar < 300mm
Lebar0,66 x Height
190798830-08- 20241ALLOY H-BEAM / WF SIZE 400MMX200MMX12M200264Ya
290798830-08- 20242ALLOY H-BEAM / WF SIZE 450MMX200MMX12M200297Ya
390798830-08- 20243ALLOY H-BEAM / WF SIZE 500MMX200MMX12M200330Ya
490798830-08- 20244ALLOY H-BEAM / WF SIZE 600MMX200MMX12M200396Ya
590798830-08- 20245ALLOY H-BEAM / WF SIZE 400MMX400MMX12M400264Tidak (H- Beam )

e) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 169/PMK.010/2022 tentang Pengenaan bea Masuk tindakan pengamanan terhadap Impor produk I dan H section dari baja Paduan lainnya, disebutkan:

f) Berdasarkan ketentuan di atas, disebutkan bahwa baja jenis I section dengan ukuran sebagaimana disebutkan pada huruf 5 d) yaitu item No 1,2,3,4, merupakan objek dari Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP);

g) Negara asal China tidak termasuk sebagai negara yang dikecualikan dari pengenaan tarif BMTP;

h) Diketahui bahwa Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud diatas mulai berlaku 14 hari sejak diundangkan yaitu berlaku sejak tanggal 15 Desember 2022, sedangkan dokumen impor atas barang dimaksud mendapatkan nomor pendaftaran pada tanggal 30 Agustus 2024, sehingga atas importasi jenis barang berupa steel I section dikenakan tarif BMTP

secara berturut – turut untuk tahun pertama yaitu sebesar 17% dan tahun kedua 16,75%;

i) Berdasarkan hasil penelitian pada aplikasi ceisa impor, diketahui bahwa Perusahaan tidak membayar tarif BMTP atas item sebagaimana pada angka 2a;

bahwa berdasarkan identifikasi dan penelitian di atas, disimpulkan bahwa barang impor berupa ALLOY H-BEAM/WF sebagaimana disebutkan pada huruf 2 (a) yaitu item 1,2,3,4 PIB 907988 tgl 30 Agustus 2024 merupakan baja jenis I section, karena ukuran lebar kuping lebih rendah/pendek dari ukuran tingginya,berdasarkanPeraturanMenteriKeuanganNomor 169/PMK.010/2022 disebutkan bahwa besi baja jenis I section dengan pos tarif 7228.70.90 merupakan objek dari tarif BMTP. Memperhatikan ketentuan EN sebagaimana disebut pada huruf 5 (d) pengenaan tarif BMTP sebesar 16,75% adalah sebagai berikut:

NO.NO. PIBTGL. PIBSERIURAIANPengenaan
Tarif BMTP
(%)
190798830-08- 20241ALLOY H-BEAM / WF SIZE 400MMX200MMX12M16.75
290798830-08- 20242ALLOY H-BEAM / WF SIZE 450MMX200MMX12M16.75
390798830-08- 20243ALLOY H-BEAM / WF SIZE 500MMX200MMX12M16.75
490798830-08- 20244ALLOY H-BEAM / WF SIZE 600MMX200MMX12M16.75
590798830-08- 20245ALLOY H-BEAM / WF SIZE 400MMX400MMX12MTidak di kenakan

Simpulan

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan tarif atas PIB in casu sebagaimana tersebut di atas;

2. bahwa dalam menetapkan tarif BMTP sebagaimana tersebut di atas, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tarif;

Permohonan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat

dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan SPKTNP Nomor SPKTNP-371/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-371/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025;

bahwa atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex a quo et bono.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor SB-01/SPKTNP-371/BMKU/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dengan tegas menolak semua penjelasan dan dalil yang disampaikan Terbanding baik secara lisan atau tertulis terkait sengketa pajak a quo kecuali untuk hal-hal yang dapat dibuktikan kebenarannya; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan tidak sependapat dengan Terbanding yang menyampaikan dalam identifikasinya bahwa barang impor berupa ALLOY H BEAM / WF sebagaimana pemberitahuan, merupakan jenis STEEL I BEAM (I SECTION);

bahwa atas importasi yang diberitahukan dengan PIB nomor 907988 tanggal 30 Agustus 2024 dilayani dengan jalur hijau tanpa adanya pemeriksaan fisik atas barang impor;

bahwa Terbanding secara nyata telah mengabaikan perbedaan teknis untuk barang antara H-Section dan I-Section.

bahwa Pemohon Banding menggunakan JIS (Japanese Industrial Standard) sebagai salah satu standar yang diakui secara internasional. Pada JIS terdapat keterangan perbedaan antara H-Section dan I-Section sebagai berikut:

Untuk H-Section

Untuk I-Section

bahwa dari kedua ilustrasi di atas terlihat jelas bahwa pada I-Section ada dua slove yang menempel pada Flange yaitu r1 dan r2. Sedangkan pada H- Section hanya ada satu slove yaitu r;

bahwa berdasarkan uraian diatas Pemohon Banding mengidentifikasikan barang impor sebagaimana PIB nomor 907988 tanggal 30 Agustus 2024 berupa LLOY H-BEAM kepada H-Section;

bahwa berdasarkan identifikasi diatas Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor a quo ke dalam pos tarif 7228.70.90;

bahwa Pemohon Banding juga melampirkan foto barang impor dimaksud sebagai referensi untuk yang Mulia Ketua Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2022 tanggal 18 November 2022 terbukti secara nyata bahwa barang impor sebagaimana PIB a quo tidak dikenakan BMTP (Bea Masuk Tindakan Pengamanan), sehingga perhitungan Bea Masuk dan PDRI sebagaimana PIB a quo;

bahwa dengan seluruh penjelasan diatas maka penetapan Terbanding Nomor SPKTNP-371/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan demi hukum.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti P-1. SPKTNP Nomor SPKTNP-371/BC/KPU.1/2025 tanggal 19

Februari 2025;

Bukti P-2. Billing DJBC dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal bayar

14 April 2025 sebesar Rp2.489.617.000,00;

Bukti P-3. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Bajamarga

Kahrismautama Nomor 01 tanggal 12 Agustus 2022 Notaris Steven Gohan, S.H., M.Kn.;

Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bajamarga Kharismautama

Nomor 39 tanggal 29 Juli 2022 Notaris Ida Rosyidah, SH., M.Kn.; Bukti P-5. PIB Nomor 907988 tanggal 30 Agustus 2024 beserta dokumen

pelengkap pabeannya;

Bukti P-6. Foto Barang Impor H-BEAM;

Bukti P-7. Japanese Industrial Standar (JIS);

Bukti P-8. Penjelasan Tertulis Nomor T-01/SPKTNP-371/BMKU/XI/2025

tanggal 3 November 2025;

Bukti P-9. Kesimpulan Akhir (Closing Statement) Nomor CS-01/SPKTNP-

371/BMKU/I/2026 tanggal 19 Januari 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti T-1. PIB Nomor 907988 tanggal 30 Agustus 2024 berikut NPD; Bukti T-2. Foto dan Brosur Barang;

Bukti T-3. Literatur terkait H-Section;

Bukti T-4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2022;

Bukti T-5. Japanese Industrial Standar (JIS);

Bukti T-6. Surat balasan Ketua KPPI untuk KPU Tanjung Priok;

Bukti T-7. Putusan Pengadilan Pajak PUT-013965.45/2020/PP/MXVIIB

Tahun 2022;

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis Nomor SR-227/KPU.1/M.XVIIB/2025 tanggal 3

Oktober 2025;

Bukti T-9. Penjelasan Tertulis Nomor SR-290/KPU.1/M.XVIIB/2025 tanggal

28 November 2025;

Bukti T-10.Penjelasan Tertulis Tambahan Nomor SR-9/KPU.1/M.XVIIB/2026

tanggal 15 Januari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-371/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan Formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor SPB.P-371/BMKU/IV/2025 tanggal 16 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini,
dengan rincian sebagai berikut:
No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1.Tarif7228.70.90 BM 0% (ACFTA) PPN 11% PPh psl 22 2,5% BMTP: -7228.70.90 BM 0% (ACFTA) PPN 11% PPh psl 22 2,5% BMTP: 16,75%Perbedaan identifikasi antara H-Beam dan I- Beam

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp2.489.617.000,00 (dua miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus tujuh belas ribu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Penetapan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 371/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 dengan alasan: barang yang diimpor oleh Perusahaan memiliki lebar kuping (wide flange) yang lebih pendek (200mm) daripada tingginya (450/500/600 mm), sehingga tidak tepat disebut sebagai steel H-beam (kecuali item 5), namun barang impor lebih tepat disebut sebagai steel I-beam atau I-wide flange (IWF), diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 7228.70.90 sehingga dikenakan pembebanan tarif BMTP sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2022;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1) barang yang diimpor adalah H-Section, bukan I-Section. Dengan demikian seharusnya tidak dikenakan BMTP. Berdasarkan standar teknis JIS G 3192:2008, terdapat perbedaan karakteristik antara H-Section dan I- Section, khususnya terkait jumlah slope/radius (r) pada pertemuan flange dan web, serta dimensi yang secara eksplisit tercantum dalam tabel H- Section. Pemohon Banding juga menegaskan bahwa ukuran barang impor yang tercantum dalam PIB a quo berada dalam tabel H-Section, sehingga penetapan sebagai I-Section dinilai keliru secara teknis;

2) pada saat importasi barang tersebut dilayani melalui jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik, sehingga menurut Pemohon Banding tidak terdapat dasar teknis yang cukup bagi Terbanding untuk menyimpulkan bahwa barang tersebut merupakan I-Section. Pemohon Banding juga menilai penggunaan istilah “seyogjanya” dalam uraian Terbanding menunjukkan bahwa analisis yang dilakukan tidak bersifat pasti dan teknis.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan tarif oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai

Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-371/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 terkait barang impor dalam PIB nomor 907988 tanggal 30 Agustus 2024. Perbedaan identifikasi apakah H-Section atau I-Section berdampak signifikan karena H-Section tidak dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sedangkan I-Section dikenakan BMTP berdasarkan PMK 169/PMK.010/2022, sebagaimana rincian tersebut pada tabel di bawah:

NoUraian BarangPEMBERITAHUANPENETAPAN
HS BM PDRIBMTPHS BM PDRIBMTP
posI. TARIF
1ALLOY H-BEAM / WF SIZE 400MMX200MMX12M7228.70.90 BM 0% (ACFTA) PPN 11% PPh psl 22 2,5%07228.70.90 BM 0% (ACFTA) PPN 11% PPh psl 22 2,5%16,75 %
2ALLOY H-BEAM / WF SIZE 450MMX200MMX12M
3ALLOY H-BEAM / WF SIZE 500MMX200MMX12M
4ALLOY H-BEAM / WF SIZE 600MMX200MMX12M
5ALLOY H-BEAM / WF SIZE 400MMX400MMX12M-

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian:

1. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian a.l. sbb:

Pasal 69

(1)Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

(2)Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan. Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Pemeriksaan Tarif BMTP

Identifikasi Barang

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap penjelasan tertulis Terbanding dan Pemohon Banding, bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta- fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

a. Berdasarkan dokumen pemberitahuan barang Impor Barang in casu,

- PIB nomor 907988 tanggal 30 Agustus 2024, diketahui Pengirim/ Penjual: TANGSHAN JIENING INTERNATIONAL TRADE CO.,LTD, dengan Invoice Nomor JN-BMK-Z2401-INV tanggal: 24 juli 2024, Nomor House B/L (BL/AWB) 1624XG048-050 tanggal: 13 Agustus 2024, Nomor SKA / Certificate of Origin (E-CO) E24MA0D70L940031 tanggal: 19 Agustus 2024, uraian barang yang disengketakan pos 1: ALLOY H-BEAM / WF SIZE 400MMX200MMX12M … dst s.d. pos 4 sesuai lembar lanjutan PIB, HS 7228.70.90, BM 0% (ACFTA), BMTP: -, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%;

b. Berdasarkan Invoice, Packing List, uraian dan spesifikasi barang sebagaimana diberitahukan dalam PIB;

c. Bahwa Terbanding tidak melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor in casu, sehingga tidak dapat membuktikan berapa dimensi barang sebenarnya;

d. Bahwa Pemohon dan Terbanding mempunyai kesamaan dalam menetapkan klasifikasi barang menurut Harmonized System (HS) 2022, yaitu pada pos HS 7228.70.90, hanya saja berbeda dalam mengidentifikasi apakah H-Section atau I-Section

e. Bahwa Japanese Industrial Standard Nomor G 3192 (JIS G 3192), menjelaskan sebagai berikut:

1) JIS G 3192 merupakan standard untuk dimensions, mass and permissible variations of hot rolled steel sections;

2) bahwa di dalam JIS G 3192 telah diatur mengenai Classification and Sectional Shapes of Steel Sections, sebagaimana kutipannya berikut:

f. bahwahasilpenelusuranpadalaman http://www.aarkaygirderschannels.com/girders-beams.html, diketahui a.l. pada I beam atau H beam, Elemen horizontal "I" dikenal sebagai flensa (flange), sedangkan elemen vertikal disebut "web". Web menahan gaya geser, sedangkan flense (flange; sayap) menahan sebagian besar momen lentur yang dialami balok. Posisi flange adalah sebagaimana gambar berikut:

A Girder also known as I-beam or H-

beam or Rolled Steel Joist (RSJ) ia

a beam with an I- or H-shaped cross-

section. The horizontal elements of the

"I" are known as flanges, while the

vertical element is termed the "web".

The web resists shear forces, while the

flanges resist most of the bending

moment experienced by the beam

g. bahwa arti dari tata cara penulisan dimensi pada barang-barang Steel Section adalah Height x Width/Flange x Height/Web Thickness x Flange Thickness:

Dengan demikian, jika Steel

Sectionmemilikidimensi

700X300X13X24, itu berarti:

Height = 700;

Width (Flange) = 300 ;

Height (Web) Thickness = 13;

Flange Thickness : 24;

h. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas, PIB a quo, commercial invoice, dan packing list, diketahui barang impor in casu diberitahukan pada pos tarif 7228.70.90, country of origin China, dan dimensi barang sebagaimana tabel di bawah. Berikut ini tabel dimaksud beserta analisis terhadap dimensi barang:

Pos PIBUraian BarangDimensi BarangAnalisis Terhadap
Dimensi Barang
Height(Width)Width/HeightWidht
(Web)of Flange(W dibagi H)
PIB Nomor: 907988 tanggal 30 Agustus 2024
1ALLOY H-BEAM / WF SIZE 400MMX200MMX12M400 mm200 mm0.500 (< 0,66)200 mm
2ALLOY H-BEAM / WF SIZE 450MMX200MMX12M450 mm200 mm0.444 (< 0,66)200 mm
3ALLOY H-BEAM / WF SIZE 500MMX200MMX12M500 mm200 mm0.400 (< 0,66)200 mm
4ALLOY H-BEAM / WF SIZE 600MMX200MMX12M600 mm200 mm0.333 (< 0,66)200 mm
5ALLOY H-BEAM / WF SIZE 400MMX400MMX12M400 mm400 mm1.000 (> 0,66)400 mm

Keterangan:

- Width / Height adalah lebar sayap (flange) dibagi tinggi (height);

- Widht of Flange adalah lebar sayap (flange).

i. Bahwa berdasarkan analisis terhadap dimensi barang dan penjelasan tersebut di atas, dapat diidentifikasi barang impor in casu

Pos 1-4 mempunyai rasio width/height < 0.66 dan lebar 200mm;

Pos 5 mempunyai rasio width/height > 0.66 dan lebar 400mm;

j. Bahwa untuk keperluan mengklasifikasikan barang berdasarkan pengelompokan barang sesuai nomenklatur Harmonized System (HS) 2022, identifikasi dan klasifikasi barang merujuk pada Catatan Bagian (Section Notes), Catatan Bab (Chapter Notes), Catatan Subpos (Subheading Notes), Uraian Pos (HS Description), Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasikan HS (KUMHS), Explanatory Notes WCO (sebagai interpretative guidance untuk level pos dan subpos WCO), Supplementary Explanatory Notes AHTN (untuk level subpos AHTN);

k. Bahwa Standar Nasional Indonesia (SNI), Japanese Industrial Standard (JIS) tidak termasuk sumber hukum yang dapat mengubah, menentukan, atau menggeser klasifikasi HS, tetapi dapat dipakai sebagai bukti pendukung untuk menjelaskan identitas fisik-teknis suatu barang. SNI ditetapkan untuk tujuan standarisasi mutu/ kualitas barang, keselamatan, spesifikasi teknis barang. Fungsi SNI dalam klasifikasi: untuk melihat apakah barang memenuhi karakter teknis tertentu (misalnya: komposisi, kekuatan tarik, dimensi), membantu mengidentifikasi apakah barang produk standar industri tertentu dst, sebagaimana terungkap dalam prakata SNI 07-7178-2006: Baja Profil WF-beam proses canai panas (Bj P WF-beam)

JIS G 3192 merupakan referensi klasifikasi bentuk baja, khususnya tabel “Classification and sectional shapes of steel sections” yang memuat I- section dan H-section sebagai bentuk berbeda. Namun, JIS digunakan sebagai alat identifikasi teknis, bukan dasar normatif tarif (klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System)

l. terdapat penjelasan tambahan pada Explanatory Notes to HS 2022 terkait H-Beam dan I-Beam bahwa Penampang I (flensa sempit atau sedang) adalah produk dengan flensa dengan lebar tidak melebihi 0,66 dari tinggi penampang dan kurang dari 300 mm, sebagaimana kutipan pada EN Halaman XV-7216-2 sbb:

In order to classify U, I, H, L or T sections in these subheadings, the height should be determined as follows:

- U, I or H sections : the distance between the external surfaces of the two parallel planes.

- L sections : the height of the largest external side.

- T sections : the total height of the section.

An I section (narrow or medium flange) is a product with flanges of a width not exceeding 0.66 of the height of the section and less than 300 mm.

m. Bahwa berdasarkan analisis terhadap dimensi barang dan penjelasan EN Halaman XV-7216-2, dapat disimpulkan identifikasi barang sbb:

posDIMENSIRasio Width/Height (W dibagi H)WidhtKET
PIB nomor 907988 tanggal 30 Agustus 2024
1ALLOY H-BEAM / WF SIZE 400MMX200MMX12M0.500 (< 0,66)200 mmI section
2ALLOY H-BEAM / WF SIZE 450MMX200MMX12M0.444 (< 0,66)200 mm
3ALLOY H-BEAM / WF SIZE 500MMX200MMX12M0.400 (< 0,66)200 mm
4ALLOY H-BEAM / WF SIZE 600MMX200MMX12M0.333 (< 0,66)200 mm
5ALLOY H-BEAM / WF SIZE 400MMX400MMX12M1.000 (> 0,66)400 mm*bukan I section

*Bukan I section (I-Beam) sebagaimana dimaksud EN 2022 Halaman XV- 7216-2 karena syarat akumulasi tidak terpenuhi (An I section (narrow or medium flange) is a product with flanges of a width not exceeding 0.66 of the height of the section and less than 300 mm)

n. Bahwa Para Pihak mempunyai pendapat yang sama atas klasifikasi barang menurut HS 2022, yaitu diklasifikasikan pada HS 7228.70.90

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan

bahwa barang impor a quo diberitahukan dalam PIB nomor 907988 tanggal 30 Agustus 2024, sehingga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2022 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya (diundangkan pada tanggal 2 Desember 2022 dan mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan), atas produk I Section yang berasal dari negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dikenakan BMTP sebesar 17,00% (periode tahun pertama), dan 16,65% (periode tahun kedua), sebagai berikut:

Pasal 1

(1) Terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.

(2) Produk impor berupa I dan H section dari baja paduan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yakni:

a. I section dengan tinggi 100 mm (seratus milimeter) sampai dengan 600 mm (enam ratus milimeter) dan H section dengan tinggi 100 mm ( seratus milimeter) sampai dengan 350 mm (tiga ratus lima puluh milimeter), dari baja paduan lainnya, yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, yang termasuk dalam pos tarif HS ex7228.70.10;

b. I section dengan tinggi 100 mm (seratus milimeter) sampai dengan 600 mm (enam ratus milimeter) dan H section dengan tinggi 100 mm ( seratus milimeter) sampai dengan 350 mm (tiga ratus lima puluh milimeter), dari baja paduan lainnya, dicanai panas, ditarik panas atau

diekstrusi, yang dikerjakan lebih lanjut, yang termasuk dalam pos tarif HS ex7228.70.90;

Pasal 2

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 2 (dua) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

NOPERIODEBMTP (%)
1Tahun pertama, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini17, 00
2Tahun kedua, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun pertama16,75

Pasal 3

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan dari:

c. bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau

d. bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,

yang telah dikenakan.

Pasal 4

(1) Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi produk I dan H section dari baja paduan lainnya dari semua negara.

(2) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dikecualikan terhadap importasi produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang berasal dari negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Merujuk pada lampiran, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) tidak tercantum sebagai negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan pemahaman umum, produk bernama dagang Hot Rolled Alloy Steel H-Section memiliki bentuk fisik yang pada dasarnya sama dengan produk Hot Rolled Alloy Steel I-Section. Karena kesamaan karakteristik tersebut, Terbanding mengirimkan Surat Nomor S- 38/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 25 September 2018 kepada Komite

Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) untuk meminta konfirmasi apakah Hot Rolled Alloy Steel H-Section tersebut memang termasuk kategori produk yang dikenakan BMTP;

bahwa berdasarkan Surat Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 107/KPPI/09/2018 tanggal 27 September 2018, hal: Penjelasan dan konfirmasi mengenai klasifikasi barang impor berupa WF Section, yang merupakan jawaban atas Surat Terbanding nomor S-38/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 25 September 2018 perihal permohonan penjelasan dan konfirmasi barang impor berupa WF Section, diketahui informasi sbb:

1) Sesuai dengan hasil penyelidikan perpanjangan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk produk I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya yang didasarkan atas permohonan dari Industri Dalam Negeri (IDN), diketahui bahwa produk H-Section (yang nama lainnya adalah H-Beam) bukan paduan dan I-Section (yang nama lainnya adalah IWF / Wide Flange / I-Beam) bukan paduan yang diproduksi oleh IDN adalah produk yang secara langsung bersaing dengan produk impor Hot Rolled Alloy Steel Section – Wide Flange yang termasuk dalam nomor Harmonized System (HS) Ex. 7228.70.10 dan Ex. 7228.70.90;

2) Berdasarkan hal tersebut pada nomor 1, pengenaan BMTP atas barang impor Hot Rolled Alloy Steel Section – Wide Flange dimaksud telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, penetapan Terbanding atas barang a quo pos 1, 2, 3 dan 4 pada HS 7228.70.90 dikenakan tarif BMTP dapat dipertahankan karena telah sesuai ketentuan yang berlaku dan pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
posI. Tarif
1ALLOY H-BEAM / WF SIZE 400MMX200MMX12MBMTP: -BMTP: 16,75%BMTP: 16,75%
2ALLOY H-BEAM / WF SIZE 450MMX200MMX12M
3ALLOY H-BEAM / WF SIZE 500MMX200MMX12M
4ALLOY H-BEAM / WF SIZE 600MMX200MMX12M
5ALLOY H-BEAM / WF SIZE 400MMX400MMX12MBMTP: -BMTP: -

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menetapkan barang in casu pos 1, 2, 3 dan 4 pada PIB nomor 907988 tanggal 30 Agustus 2024 diklasifikasikan pada HS 7228.70.90 dan dikenakan tarif BMTP sebesar 16,75%, sehingga tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sejumlah Rp2.489.617.000,00 sebagaimana penetapan Terbanding.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 371/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025, atas nama PT Bajamarga Kharismautama, NPWP 01.542.188-6.046.000, beralamat di Jl. Kapuk Raya No. 26 RT. 01/03, Kapuk Muara, Kec. Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara.

2. Menetapkan barang in casu pos 1, 2, 3 dan 4 pada PIB Nomor 907988 tanggal 30 Agustus 2024 diklasifikasikan pada HS 7228.70.90 dan dikenakan tarif BMTP sebesar 16,75%.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp2.489.617.000,00 (dua miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus tujuh belas ribu rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Wakhid Mardjana, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane ErnitaWahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. Rachmasari, S.H., M.H.

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik Wakhid Mardjana, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.