Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 27 halaman

PUT-003400.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Tirta Alam Segar, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

PUTUSAN|

Nomor PUT-003400.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00326/BC/ KPU.01/KBT/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Tirta Alam Segar Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 621975/KPU.1/ SPTNP/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 003400.45/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TIRTA ALAM SEGAR, NPWP 02.182.015.4-431.000 beralamat di Jalan Kalimantan Blok B1 No. 2, Kawasan Industri Mm 2100, Gandamekar, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat, 17530 yang diwakili oleh Andre Katuari Jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Tasya Berliana K.

Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 22/TAS/SKK-TAX/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Wahyu Hidayat/19840326200901 1006,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP: Ema Ratna Sari/198204162003122001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP: Riza Adi Wicaksono/19880504201 4021004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Triana Putrie Vinansari/199009232014022002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Deni Rio Fandra/198710082015021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Yayat Ruhiyat/198207212001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Nantama Mulyana/198702112006021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: 1] Nyoman Pandu Satya B/199111232010121004, Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Mahir,

9. Nama/NIP: Zulfi Adi Kuncoro/198508232004121001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama/NIP: Febri Heriansyah/199102082010121002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama/NIP: Movi Herliansyah/199501012015021003,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

12. Nama/NIP: Mohammad Luthfi Pryantomo/199503122015021002, Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

13. Nama/NIP: Agus Krisna Prayoga/199605262015121002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa

Timur I:

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2339/BC/KPU.1/2025 tanggal 29 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding: Pengadilan Pajak tersebut,

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-753/PP/ BR/2025 tanggal 29 Juli 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemchon Banding Nomor 0607/PT TAS/IV/2025 tanggal 07 April 2025,

Telan mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

1

Telah membaca danbukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 621975/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 21 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditetapkan (Rp)

Kekurangan (Rp) Diberitahukan (Rp)

. Bea Masuk

0,00

35.483.000,00

35.483.000,00 . Cukai

78.060.620,00

81.963.651,003.903.031,00

. PPh Pasal 2217.741 SA

18.628.100,00887.050,00 Jumlah Kekurangan Pembayaranresi 273.081,00

Denda

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 2/TAS-IMP-XII/2624 tanggal 18 Desember 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00326/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 12 Februari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp40.273.081,00 (dua puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh sembilan rupiah),

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0007/PT TAS/V/2025 tanggal 07 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 14 April 2025 (diposkan/dikirimkan tanggal 11 April 2025),

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0007/PT TAS/IV/2025 tanggal 07 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00326/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan atas tentang Keberatan PT Ti RTA ALAM SEGAR Terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 621975/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut :

|. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

2. Keputusan Nomor KEP-00326/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 12 Februari 2025 telah pemohon Banding terima pada tanggal 3 Maret 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Keputusan Nomor KEP- 00326/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 12 Februari 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp40.273.081,00 sesuai dengan Billing DJBC atas pembayaran SPTNP dan Bukti Penerimaan Negara atas Billing DJBC (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

1

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Andrew Katuari jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 6 tangga! 1 Oktober 2020 (lampiran 13),

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00326/BC/KPU.01/ KBT/2025 tanggal 12 Februari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak,

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

Il.

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Penetapan Tarif dan/atauNilai Pabean (SPTNP) Nomor 621975/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 961338 tanggal 23 September 2024 (lampiran 11) dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

DIBERITAHUKANDITETAPKAN

Kekurangan | Rp 17.741.050,00| Rp 18.628.100,00 | Rp887.050,00

Bea Masuk | Rp0,00| Rp 35.483.000,00) Rp 35.483.000,00 PPN Impor | Rp 78.060.620,00| Rp 81.963.651,00 | Rp 3.903.031,00 Jumlah Kekurangan PembayaranRp 40.273.081,00

2. Atas Surat Penetapandan/ Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 621975/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan surat Nomor 2/TAS-1MP-X11/2024 tanggal 18 Desember 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan bea masuk tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan bea masuk yang seharusnya adalah sebagai berikut:

URAIANDIBERITAHUKANDITETAPKANKEKURANGAN PPh Impor17.741.050,00 | Rp 17.741.050,00 | Rp0,00 Bea Masuk0,00 | Rp0,00 | Rp0,00 PPN Impor | Rp 78.060.620,001Rp 78.060.620,00 ~0,00 Jumlah Kekurangan Pembayaran

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00326/BC/KPU.01/

Xx

KBT/2025 tanggal 12 Februari 2025 dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

Tarif Bea Masuk Jenis Barang

PIBPenetapan NATA DE COCO _ IN) 2106.90.99 | 0% (ATIGA) | 5% (MEN) WATER 06X06X06 MM

IH. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah tambah bayar berdasarkan penetapan Tarif atas barang impor pada PIB nomor 961338 tanggal 23 September 2024 yang ditetapkan menggunakan tarif MEN sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2022, sehingga pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp40.273.081,00 (empat puluh juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu delapan puluh satu rupiah), bahwa pada Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 621975/KPU.1/ SPTNP/2024 tanggal 21 Oktober 2024, Terbanding menyebutkan alasan penolakan keberatan yang diajukan pemohon banding bahwa kriteria asal barang (origin criteria) atas barang impor yang diberitahukan dalam dokumen PIB nomor 961338 tanggal 23 September 2024 yang tercantum dalam SKA diragukan kebenarannya, sehingga tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) dan terhadap barang impor dikenakan pembebanan Bea Masuk yangumum (Most Favoured Nation/MEN) dengan tarif Bea Masuk 5%;

bahwa yang menjadi alasan Pemohon Banding menolak keputusan terbanding dan mengajukan Banding ini adalah sebagai berikut:

a. Bersamaan dengan surat banding ini, kami lampirkan Statement Lefter dari supplier G.C FOOD JOINT STOCK COMPANY yang telah ditandatangani dan dicap yang menyatakan bahwa semua bahan baku yang digunakan untuk memproduksi Nata De Coco berasal dari Vietnam (lampiran 12):

7

b. Bersamaan dengan surat banding ini, kami lampirkan Electronic Certificate Of Origin (e-COO) dengan nomor VN-ID 24/02/074160 (lampiran 10) yang issuing country-nya berasal dan Vietnam:

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, pemohon banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP seria pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak:

2. Pemohon Banding mengajukan keberatan ini karena Pemohon Banding sebagai Importir Produsen yang bergerak di bidang industri pengolahan bahan baku telah membayar sejumlah BM, PPN, PPh, dan Denda Administrasi yang telah ditentukan, namun Pemohon Banding masih dikenakan SPTNP dikarenakan Nilai Pabean atas barang yang Pemohon Banding impor diragukan kebenarannya:

3. bahwa Nilai Pabean atas barang Impor yang bersangkutan merupakan Nilai yang sebenarnya dan Pemohon Banding sebagai Importir dapat memberikan bukti- bukti atas segala kebenaran harga tersebut:

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal,

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding:

3. Berdasarkan alasan serta fakta yang Pemohon Banding kemukakan maka jelas terbukti bahwa Terbanding sudah mengabaikan fakta hukum dengan membuat koreksi yang pada gilirannya MENIMBULKAN KETIDAKADILAN dan KETIDAKPASTIAN HUKUM BAGI PEMOHON BANDING, dan untuk selanjutnya mohon kepada Majelis Hakim Banding Yang Mulia untuk MEMBATALKAN KOREKSI TERBANDING, dengan jumlah kekurangan Bea Masuk, PPN dan PPH Pasal 22 yang masih harus dibayar menjadi NIHIL:

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

0

P1. Fotokopi Keputusan Terbanding Nomor 621975/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 21 Oktober 2024,

P.2. Fotokopi SPTNP Nomor 621975/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 21 Oktober 2024,

P.3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 2/TAS-IMP-XII/2024 tanggal 18 Desember

2024:

P.4. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Nomor 480257828393 tanggal 6 Desember 2024,

P.5. Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang Nomor aju 961338 tanggal 23 September 2024,

P.6. Fotokopi Purchase Order PO 4530008296,

P.7. Fotokopi Invoice PO 4530008296;

P.8. Fotokopi Packing List PO 4530008296,

P.9. Fotokopi Bill of Lading nomor BHCM24081064:

P.10. Fotokopi Form D dengan nomor VN-ID 24/02/074160;

P.11. Fotokopi Electronic Certificate of Origin (e-COO) nomor VN-ID 24/02/074160, P.12.Fotokopi Statement Letter dan supplier G.C. FOOD JOINT STOCK

COMPANY,

P.13.Fotokopi Akta Pemyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan

Terbatas PT Tirta Alam Segar Nomor 6 tanggal 1 Oktober 2020:

P.14. Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-

AH.01.03.0395889 tanggal 8 Oktober 2020;

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor xc037 tanggal xc038 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:

9

BuktiP.1 Pakta Integritas tanggal a.n. Andrew Katuari;

Bukti P.2 Surat Kuasa Khusus nomor 22/TAS/SKK-TAX/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025,

Bukti P.3 Fotokopi KTP a.n. Tasya Berliana K., Tanda Pengenal Karyawan, dan

Kartu NPWP,

BuktiP.4 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 2/TAS-IMP-XII/2024 tanggal 18 Desember 2024;

Bukti P.5 Fotokopi Billing DJBC nomor 640241049160273 tanggal 21 Oktober 2024,

Bukti P.6 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTB 480257828393 tanggal 6 Desember 2024 sebesar Rp40.273.081,00 yang dimeteraikan; BuktiP.7 Fotokopi Purchase Order, Commercial Invoice, Packing List, Bill of

Lading, dan Electronic Certificate of Origin, yang dimeteraikan,

Bukti P.8 Fotokopi PIB nomor 961338 tanggal 23 September 2024 yang dimeteraikan

BuktiP.9 Fotokopi Billing DJBC dan Bukti Penerimaan Negara PIB yang dimeteraikan;

Bukti P.10 Fotokopi Statement Letter dari Supplier G.C Food Joint Stock Company yang dimeteraikan

Bukti P.11 Fotokopi Akta Pemyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan

Terbatas PT Tirta Alam Segar Nomor 6 tanggal 1 Oktober 2020 yang dibuat oleh Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., di Kota Administrasi Jakarta Barat beserta pengesahan Kemenkumham yang dimeteraikan,

Bukti P.12 Fotokopi Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi

Manusia RI:

Bukti P.13 Fotokopi Bukti Potong PPh Pasal 21 a.n. Tasya Berliana K.

Bukti P.14 Softcopy Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan nomor

029/TAS/IX/2025 tanggal 29 September 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan

|T-3 sebagai berikut:

|

Bukti T.1 Fotokopi Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif nomor 603724/

KPU.1/2024;

Bukti T.2 Surat Uraian Banding nomor S-00609/KPU.01/SUB/2025 tanggal 9 Juli 2025,

Bukti T.3 Surat Tanggapan atas Bantahan nomor SR-82/KPU.1/M.VIIB/2025 tanggal 1 Oktober 2025:

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00326/BC/ KPU.O1/KBT/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Tirta Alam Segar Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 621975/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 21 Oktober 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) daratau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak,

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal,

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 0007/PT TAS/IV/2025 tanggal 07 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

7

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

Jenis SengketaPemohon,Uraian

BandinaTerbanding

Barang impor Mendapat Tarif | Tidak Mendapat

Tarif Bea pada PIB No. Bea MasukTanf Bea

Masuk Dalam

961338 tanggal Dalam RangkaMasuk Dalam

Rangka ATIGA

23 September ATIGARangka ATIGA 2024 sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor Rp40.273.081,00 (empat puluh juta dua ratus tujuh puluh tiga ibu delapan puluh satu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding:

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan| keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan penetapan sesuai Keputusan Terbanding No. KEP-00326/BC/ KPU.01/KBT/2025 tanggal 12 Februari 2025, yang menetapkan barang impor berupa Nata De Coco in Water O6X06X06 MM, yang diberitahukan pada PIB No. 961338 tanggal 23 September 2024, pos tarif 2106.90.99, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN), karena atas importasi a guo walaupun dilengkapi dengan SKA (Fom D) No. VN-ID 24/02/074160 tanggal 11 September 2024 namun diragukan origin criteria-nya karena tidak memenuhi ketentuan kriteria asal barang (origin criteria) Wholly Obtained (WO) sebagaimana diatur dalam Annex 3 ATIGA, yaitu terkait Product Specific Rules (PSR), yang tidak disetujui Pemohon Banding.

bahwa menurut Terbanding pada pokoknya, sebagai berikut:

1. berdasarkan Annex 3 (Product Specific Rules) ATIGA untuk HS 2106.90 origin criteria-nya sebagai berikut:

PRODUCT SPECIFIC RULES

ToQonal valueof not fess tan 40 percent of A 6131210890 |. OmerRVC40 or CTSHchanga to subheading 2106.90 from arty other

2. berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PMK 131/PMK.04/2020 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 81/PMK.04/2022 diatur dalam hal klasifikasi barang termasuk dalam daftar PSR), kriteria asal barang harus ditetapkan berdasarkan daftar PSR dimaksud,

3. atas keraguan origin criteria yang tercantum pada SKA (Form D) yang tercantum pada PIB No. 961338 tanggal 23 September 2024, sesuai ketentuan Rules 18 OCP ATIGA dan Pasal 19 ayat (1) PMK 131/PMK.04/2020 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 81/PMK.04/2022, Terbanding telah melakukan Retroactive Check kepada Issuing Authority penerbit SKA (Form D) a guo melalui surat nomor S-00011/VRF/KPU.1/2024 tanggal 21 Oktober 2024, dan sampai dengan persidangan dicukupkan tidak ada jawaban/tanggapan atas Retroactive Check yang dikirimkan oleh Terbanding, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (6) PMK 131/PMK.04/2022 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 81/PMK.04/2022, barang impor in casu tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ATIGA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);

bahwa menurut Pemohon Banding pada pokoknya, sebagai berikut:

1. barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 961338 tanggal 23 September 2024 dan tercantum pada Fom D No. VN-ID 24/02/074160 tanggal 11 September 2024 telah memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ATIGA karena berdasarkan Statement Letter dari pemasok (G.J. Food Joint Stock Company), dengan demikian memenuhi ketentuan Wholly Obtained (WO) dalam rangka ATIGA;

2. Pemohon Banding telah melampirkan dokumen SKA (Fom D) a quo, dimana Form D a quo sah diterbitkan oleh otoritas berwenang di Vietnam yang mencantumkan origin criteria “WO" pada box 8 Form D a quo;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

9

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), diatur sebagai berikut:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional: atau b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7).

a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA):

bahwa Asean Trade in Good Agreement (ATIGA) telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 tanggal 05 Januari 2010 Tentang Pengesahan ASEAN Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN), dimana perjanjian a guo merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini (sebagai lampiran), serta protocol dan amandemen perubahannya, termasuk di dalamnya ketentuan tentang Rules of Origin/RoO (Chapter 3), Product Specific Rules/PSR (Annex 3), Operational Certification Procedures/OCP (Annex 8), serta Form D dan Overleaf Notes-nya (Annex 7), bahwa Protocol On The Legal Framework To Implement The Asean Single Window (selanjutnya disebut PLF) telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Protocol On The Legal Framework To Implement The Asean Single Window (Protokol Mengenai Kerangka Hukum Untuk Melaksanakan Asean Single Window), bahwa Article 26, 27, dan 28 ATIGA mengatur, sebagai berikut:

Article 26(a) (Origin Criteria) q

For the purposes of this Agreement, a good imported into the territory of a Member State from another Member State shall be treated as an originating good if it conforms to the origin requirements under any one of the following conditions:

(a) a good which is wholly obtained or produced in the exporting Member State as set out and defined in Article 27: or (b) a good not wholly obtained or produced in the exporting Member State, provided that the said goods are eligible under Article 28 or Article 30.

Article 27 (Wholly Obtained or Produced Goods)

Within the meaning of Article 26(a), the following shall be considered as wholly obtained or produced in the exporting Member State:

(a) Plant and plant products, including fruif, flowers, vegetables, trees, seaweed, fungi and live plants, grown and harvested, picked or gathered in the exporting Member State:

(b) Live animals, including mammals, birds, fish, crustaceans, molluscs, reptiles, bacteria and viruses, bom and raised in the exporting Member State;

(c) Goods obtained from live animals in the exporting Member State;

(d) Goods obtained from hunting, trapping, fishing, farming, aquaculture, gathering or capturing conducted in the exporting Member State;

(e) Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d) of this Article, extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath its seabed;

()} Products of sea-fishing taken by vessels registered with a Member State and entitled to fly its flag and other products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters® of that Member State, provided that that Member State has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law*, (g) Products of sea-fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Member State and entitled to fly the Hag of that Member State;

(h) Products processed and/or made on board factory ships registered with a Member State and entitled fo fly the flag of that Member State, exclusively from products referred to in paragraph (g) of this Article;

(i) Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes;

() Waste and scrap derived from:

(i) production in the exporting Member State; or (ii) used goods collected in the exporting Member State, provided that such goods are fit only for the recovery of raw materials; and (k) Goods obtained or produced in the exporting Member State from products referred to in paragraphs (a) fo (j) of this Article.

4 “Other products” refers to minerals and other naturally occurring substances extracted from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters.

5 For products of sea-fishing obtained from outside the territorial waters (e.g.

Exclusive Economic Zone), originating status would be conferred to that

1

Member State with whom the vessels used to obtain such products are registered with and whose flag is flown in the said vessel, and provided that that Member State has the rights to exploit it under international law.

6 In accordance with international law, registration of vessels could only be made in one Member State.

Article 28 (Not Wholly Obtained or Produced Goods)

1. (a) For the purposes of Article 26(b), goods shall be deerned to be originating in the Member State where working or processing of the goods has taken place:

(i) if the goods have a regional value content (hereinafter referred to as “ASEAN Value Content" or the “Regional Value Content (RVC)’) of not less than forty percent (40%)using the formula set out in Article 29; or (ii) if all non-originating materials used in the production of the goods have undergone a change in tariff classification (hereinafter referred to as “CTC’) at four-digit level (i.e. a change in tariff heading) of the Harmonized System.

(b) Each Member State shail permit the exporter of the good to decide whether to use paragraph 1(a)(i) orof this Article when determining whether the goods qualify as originating goods of the Member State.

2. (a) Notwithstanding paragraph 1 of this Article, goods listed in Annex 3 shall qualify as originating goods if the goods satisfy the product specific rules set out therein.

(b) Where a product specific rule provides a choice of rules from a RVC- based rule of origin, a CTC-based rule of origin, a specific manufacturing or processing operation, or a combination of any of these, each Member State shall permit the exporter of the goods to decide which rule to use in determining whether the goods qualify as originating goods of the Member State.

(c) Where product specific rules specify a certain RVC, it is required that the RVC of a good is calculated using the formula set out in Article 29.

(d) Where product specific rules requiring that the materials used have undergone CTC or a specific manufacturing or processing operation, the rules shall apply only to non- originating materials.

3. Notwithstanding paragraphs 1 and 2 of this Article, a good which is covered by Attachment A or B of the Ministerial Declaration on Trade in Information Technology Products adopted in the Ministerial Conference of the WTO on 13 December 1996, set out as Annex 4, shall be deemed to be originating in a Member State if it is assembled from materials covered under the same Annex.

Article 29 (Not Wholly Obtained or Produced Goods)

1 For the purposes of Article 28, the formula for calculating ASEAN Value

Content or RVC is as follows:

la)DirectMethod

ASEANDirectDirectOther

Material + Labour , Overhead 4, Cost + Profit

CostostCostXx 100% RVC =-6

FOB Price or (b)Indirect Method

Value of Non-

.Originating Materials,

FOB PriceParts or Goods

RVC =x 100%

FOB Price

2. Forthe purposes of calculating the RVC provided in paragraph 1 of this Article:

(a) ASEAN Material Cost is the CIF value of originating materials, parts or goods that are acquired or self- produced by the producer in the production of the good;

(b) Value of Non-Originating Materials, Parts or Goods shall be:

(c) Direct labour cost shall include wages, remuneration and other employee benefits associated with the manufacturing process;

(dj) The calculation of direct overhead cost shall include, but is not limited fo, real property items associated with the production process (insurance, factory rent and leasing, depreciation on buildings, repair and maintenance, taxes, interests on mortgage); leasing of and interest payments for plant and equipment; factory security; insurance (plant, equipment and materials used in the manufacture of the goods); utilities (energy, electricity, water and other utilities directly attributable to the production of the goods); research, development, design and engineering; dies, moulds, tooling and the depreciation, maintenance and repair of plant and equipment; royalties or licences (in connection with patented machines or processes used in the manufacture of the goods or the right to manufacture the goods): inspection and testing of materials and the goods; storage and handling in the factory; disposal of recyclable wastes; and cost elements in computing the value of raw materials, Le. port and clearance charges and import duties paid for dutiable component; and (e) FOB price means the free-on-board value of the goods as defined in Article 25. FOB price shall be determined by adding the value of materials, production cost, profit and other costs.

3. Member States shall determine and adhere to only one (1) method of calculating the RVC. Member States shall be given the flexibility to change their calculation method provided that such change is notified to the AFTA Council at least six (6) months prior to the adoption of the new method. Any verification to the ASEAN Value Content calculation by the importing Member State shall be done on the basis of the method used by the exporting Member State.

9

4. In determining the ASEAN Value Content, Member States shail closely adhere to the guidelines for costing methodologies set out in Annex 5.

5. Locally-procured materials produced by established licensed manufacturers, in compliance with domestic regulations, shall be deemed to have fulfilled the origin requirement of this Agreement; locally-procured materials from other sources shall be subjected fo the origin verification pursuant to Article 57 for the purpose of origin determination.

6. The value of goods under this Chapter shall be determined in accordance with the provisions of Article 57.

bahwa nomor urut 613 Product Specific Rules/PSR (Annex 3) ATIGA mencantumkan F HS Code 2106.90 dengan origin criteria, sebagai berikut:

~ ANNEX 3 pooin mn eelaa

PRODUCT SPECIFIC RULES

A regionalcontent of not bess than 40 percent, or A change lo subhendmg 2102.20 from any other chapter AA reponal value content of not less than 40 percent, or A change to subheading 2102 30 from any olher chapter

0 | Tomato ketchup and other sauces

AA regonal value content of not less than 40 percent, or A

{02109 20 from any other vais ol an TO pore oA 2103.90 |- Other or CTSH change to subheading 2103.90 from any other (A reqonal value content of nol fess than 40 percent, or A

812

- Protein concentrates and textured protean substances RVC20 or CTSHchange to subheading 2108 10 from any other subheod

A regional vals ol Pat than AD percent aA RVC40 of CTSHchange Io subheading 2106 90 from any other bahwa Operational Certification Procedures/OCP (Annex 8) ATIGA mengatur, sebagai berikut:

Rule 18 (Retroactive Check)

The importing Member State may request the Issuing Authority or Competent Authority of the exporting Member State to conduct a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the goods in question or of certain parts thereof. Upon such request, the Issuing Authority or Competent Authority of the exporting Member State shall conduct a retroactive check on a producer/exporter's cost statement based on the current cost and prices, within a six (6) month timeframe, specified at the date of exportation subject to the following conditions:

(a) the request for retroactive check shall be accompanied with the Proof of Origin concemed and shall specify the reasons and any additional information suggesting that the particulars given on the said Proof of Origin may be inaccurate, unless the retroactive check is requested on a random basis;

(b) the Issuing Authority or Competent Authority receiving a request for retroactive check shall respond to the request promptly and reply within ninety (90) days after the receipt of the request;

(c) the customs authority of the importing Member State may suspend the provisions on preferential treatment while awaiting the result of verification.

7

However, it may release the goods to the importer subject to any administrative measures deemed necessary, provided that they are not held fo be subject fo import prohibition or restriction and there is no suspicion of fraud; and (d) the Issuing Authority or Competent Authority shail promptly transmit the results of the verification process to the importing Member State which shall then determine whether or not the subject good is originating. The entire process of retroactive check including the process of notifying the Issuing Authority or Competent Authority of the exporting Member State the result of determination whether or not the good is originating shall be completed within one hundred and eighty (180) days. While awaiting the results of the retroactive check, subparagraph (c) shail be applied.

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, telah diberikan wewenang atributif kepada Menteri (Keuangan) untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan intemasional;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsan- Bangsa Asia Tenggara (ASEAN Trade In Goods Agreement) (selanjutnya disebut PMK 43/PMK.010/2022) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tanggal 18 September 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN (selanjutnya disebut PMK 131/PMK.04/2020), sebagaimana telah diubah dengan PMK 81/PMK.04/2022, merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan:

bahwa PMK 43/PMK.010/2022 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN Trade in Goods Agreement), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2 (1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas

t barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara- Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN Trade in Goods Agreement).

bahwa PMK 131/PMK.04/2020 beserta perubahannya antara lain mengatur, sebagai berikut:|

Pasal 1 antara lain menyatakan, sebagai berikut:i

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

20. Barang Originating adalah barang yang memenuhi Ketentuan Asal Barang sesuai dengan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN.

21. Bahan Non-Originating adalah bahan yang berasal dari luar Negara Anggota atau bahan yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang sesuai dengan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN.

22. Aturan Khusus Produk (Product Specific Rules) yang selanjutnya disebut PSR adalah aturan yang merinci mengenai:

a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained a tau produced);

b. proses produksi suatu barang yang menggunakan Bahan Non- Originating, dan Bahan Non-Originating tersebut hams mengalami perubahan klasifikasi atau Change. in Tarijf Classification (CTC);

c. barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating yang memenuhi kriteria kandungan regional sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase, d. barang yang mengalami suatu proses pabrikasi atau proses operasional tertentu: atau kombinasi dari setiap kriteria tersebut.,

Pasal 3:

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria), b. kriteria pengiriman (consignment criteria): dan| c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

(2) Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peratura Menteri ini.

Pasal 4:

(1) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, meliputi:

a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara| Anggota (wholly obtained atau produced); ataui b. barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (not wholly obtained atau produced).

(2) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:

a. barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dengan hasil akhir memiliki kandungan nilai regional atau Regional Value

7

Content (RVC) yang mencapai nilai persentase paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai Free-on Board (FOB);

b. barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Onginating dan seluruh Bahan Non Originating tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC) pada 4 (empat) digit pertama Harmonized System (HS) yang selanjutnya disebut Change in Tariff Heading (CTH);

c. barang yang termasuk dalam daftar PSR sebagaimana diatur dalam Annex 3 Persetujuan Perdagangan Barang A SEAN, atau d. akumulasi.

(3) Dalam hal klasifikasi barang termasuk dalam daftar PSR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, kriteria asal barang harus ditetapkan berdasarkan daftar PSR dimaksud, walaupun kriteria yang terdapat pada ayat (2) huruf a atau huruf b telah terpenuhi.

Pasal 16 (1) Penelitian terhadap SKA Form D dan/atau DAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, meliputi:

a. pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4:

(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, hurufb, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi salah 1 (satu) atau lebih Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form D dan/atau DAB ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

(5) SKA Form D dan/atau DAB diragukan keabsahan dan kebenaran isinya, jika berdasarkan hasil penelitian terdapat:

a. keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria):

Pasal 19:

(1) Terhadap SKA Form D dan/atau DAB yang diragukan keabsahan dan kebenaran isinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5), dilakukan Permintaan Retroactive Check kepada:

a. Instansi Penerbit SKA dalam hal SKA Fonn D: dan/atau b. Otoritas yang Berwenang dalam hal DAB, dan atas barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

(6) SKA Form D dan/atau DAB ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan apabila jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal diterimanya Permintaan Retroactive Check, dan/atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form D dan/ atau DAB.

Lampiran A angka | angka 1

A. KETENTUAN ASAL BARANG BERDASARKAN PERSETUJUAN

PERDAGANGAN BARANG ASEAN

7

I. KRITERIA ASAL BARANG

Kriteria asal barang skema Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN| meliputi:

1. Barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota (wholly obtained atau produced).

Barang-barang yang dikategorikan sebagai wholly obtained atau produced adalah sebagai berikut:

a. tanaman dan produk tanaman, termasuk buah-buahan, bunga, sayuran, pohon, rumput laut, jamur, dan tanaman hidup lain yang ditumbuhkan dan dipanen, dipetik atau diperoleh di satu Negara Anggota:

b. binatang hidup, termasuk mamalia, burung/unggas, ikan, krustasea, moluska, reptil, bakteri, dan virus, lahir dan dibesarkan di satu Negara Anggota,

Cc. produk yang diperoleh dari binatang hidup di satu Negara Anggota, d. hasil perburuan, perangkap, pemancingan, pertanian dan peternakan, budi daya air, pengumpulan atau penangkapan yang dilakukan di satu Negara Anggota, e. mineral dan produk alam lainnya, selain huruf a sampai huruf d, diekstraksi atau diambil dari tanah, perairan, dasar laut, atau di bawahnya:

£ hasil penangkapan ikan di laut yang diambil oleh kapal yang terdaftar di

Negara Anggota dan berbendera negara tersebut, dan produk lain yang diambil dari perairan, dasar laut atau di bawahnya di luar wilayah perairan territorial (misal Zona Ekonomi Eksklusif) Negara Anggota, sepanJang Negara Anggota memiliki hak untuk mengeksploitasi perairan, dasar laut dan di bawahnya tersebut sesuai dengan hukum internasional, g. hasil penangkapan ikan di laut dan produk laut lainnya dari laut lepas oleh kapal yang terdaftar di Negara Anggota dan berbendera Negara Anggota tersebut:

h. produk yang diproses dan/atau dibuat di kapal pengolahan hasil laut (factory ship) yang terdaftar di Negara Anggota dan berbendera Negara Anggota, hanya dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf g;

i. barang yang dikumpulkan, tidak dapat lagi berfungsi sesuai fungsinya semula, tidak dapat dikembalikan kepada fungsi semula atau tidak dapat diperbaiki dan hanya cocok untuk dibuang atau digunakan sebagai bahan baku, atau untuk tujuan daur ulang:

j sisa dan scrap yang berasal dari:

1) proses produksi di satu Negara Anggota, atau

2) barang bekas yang dikumpulkan di satu Negara Anggota, sepanjang barang tersebut hanya cocok untuk diambil bahan mentahnya; dan k. barang yang diproduksi atau diperoleh di satu Negara Anggota pengekspor dari produk sebagaimana dimaksud dalam h uruf a sam pai h urufj.

bahwa bardasarkan pemeriksaan atas PIB No. 961338 tanggal 23 September 2024, negara asa! Vietnam, pengirim/penjual G.C Food Joint Stock Company,

pemilik barang Pemohon Banding, 1 (satu) jenis barang dengan uraian Nata De Coco in Water 06X06X06 MM, pos tarif 2106.90.99 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ATIGA), Invoice No. GC-TAS/0424lV tanggal 30 Agustus 2024, B/L No. BHCM24081064 tanggal 10 September 2024, e-Form D No. VN-ID 24/02/ 074160 tanggal 11 September 2024, bahwa berdasarkan pemeriksaan invoice, B/L, dan e-Form D yang diberitahukan pada PIB a guo, tercantum uraian barang sebagaimana diberitahukan pada PIB a quo, yaitu Nata De Coco in Water 06X06X06 MM dengan HS Code 2106.90.99; bahwa untuk mendukung dalil bantahannya, Pemohon banding menyerahkan bukti berupa Certificate yang diterbitkan oleh supplier (G.C Food Joint Stock Company) yang menyatakan bahan baku untuk memproduksi Nata De Coco dibeli di Vietnam, sebagaimana kutipan berikut:

CERTIFICATE

We, G.C Food Joint Stock Company, hereby certify that all raw materials used to produce Nata De Coco are purchased in Victnam.

Thank you.

bahwa Terbanding dan Pemohon banding sepakat bahwa barang impor in casu diklasifikasikan pada pos tarif 2106.90.99;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas e-Form D No. VN-ID 24/02/074160 tanggal 11 September 2024 tercantum barang impor in casu dengan origin criteria “WO"; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas daftar PSR (Annex 3) ATIGA untuk HS Code 2106.90 pada nomor urut 613 tercantum origin criteria dengan pilihan RVC40 or CTSH, dengan uraian a regional value content of not less than 40 percent or a change of subheading 2106.90 from any other subheading:

bahwa atas keraguan origin criteria yang tercantum pada e-Form D a quo, Terbanding selaku Receiving Authority melakukan Retroactive Check sesuai ketentuan Rule 18 OCP ATIGA dan Pasal 19 ayat (1) PMK PMK 131/PMK.04/2020 beserta perubahannya, melalui surat nomor S-1397/KPU.106/2025 tanggal 03 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Agency of Foreign Trade, Ministry of Industry and Trade of Hanoy, untuk mengkonfirmasi kesesuaian origin criteria yang tercantum pada e-Form D a quo mengingat HS Code barang yang tercantum pada e-Form D apada daftar PSR Annex 3 ATIGA, dan meminta beberapa

konfirmasi terkait: status dari supplier dalam transaksi jual-beli barang impor in casu, material yang digunakan untuk memproduksi barang impor in casu, termasuk HS code, keasalannya, dan nilainya: cost structure sebagaimana tercantum pada perhitungan RVC, serta metode untuk mengkalkulasi barang impor in casu apabila termasuk pada origin criteria QVC/RVC sebagaimana tercantum pada daftar PSR; bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam persidangan, tidak ada jawaban/tanggapan dari Issuing Authority penerbit e-Form D a quo atas Retroactive Check yang dikirimkan oleh Terbanding:

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan tersebut di atas Pengadilan Pajak menyimpulkan, sebagai berikut:

1. barang impor berupa Nata De Coco in Water 06X06X06 MM, yang diberitahukan pada PIB No. 961338 tanggal 23 September 2024, diproduksi di Vietnam, dimana Terbanding dan Pemohon Banding sepakat barang impor in casu diklasifikasikan pada pos tarif 2106.90.99 sebagaimana diberitahukan pada e-Form D No. VN-ID 24/02/074160 tanggal 11 September 2024;

2. ketentuan origin criteria dalam rangka ATIGA menyepakati apabila suatu barang diklasifikasikan pada pos tarif yang termasuk pada daftar PSR, maka kriteria asal barang yang digunakan sebagaimana yang tercantum pada daftar PSR;

3. Issuing Authority penerbit e-Form D a quo tidak mengkonfirmasi kriteria asal barang yang tercantum pada e-Form D a quo adalah WO sebagaimana yang diberitahukan karena tidak ada tanggapan/jawaban atas permintaan Retroactive Check yang dikirim oleh Terbanding (Receiving Authority);

bahwa berdasarkan simpulan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat penerbitan e-Form D No. VN-ID 24/02/074160 tanggal 11 September 2024 tidak memenuhi ketentuan karena origin criteria (kriteria asal barang) yang tercantum pada e-Fom D a quo tidak memenuhi ketentuan origin criteria yang telah disepakati dalam rangka ATIGA, sehingga barang impor in casu tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ATIGA, dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana Keputusan Terbanding No. KEP-00326/BC/ KPU.01/KBT/ 2025 tanggal 12 Februari 2025;

bahwa berdasarkan Lampiran Lampiran PMK 26/PMK.010/2017 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea

Masuk Atas Barang Impor, barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 961338 tanggal 23 September 2024, pos tarif 2106.90.99, dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebui di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor in casu memenuhi orgin cntera WO dan mendapat tarif preferensi dalam rangka ATIGA, sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding:

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a guo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dali-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

MenurutPendapat NoJenis SengketaPemohon;Pengadilan

,Terbanding.

BandingPajak Tarif Bea Masuk,,

MendapatTidakTidak Dalam Rangka||.

Tanf BeaMendapat Tarif | Mendapat Tarif ATIGA, barang

1Masuk DalamBea MasukBea Masuk impor pada PIB

RangkaDalam Rangka | Dalam Rangka No. 961338 tanggal

ATIGAATIGAATIGA 23 September 2024

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor berupa Nata De Coco in Water 06X06X06 MM, yang diberitahukan pada PIB Nomor 961338 tanggal 23 September 2024, pos tarif

2106.90.99, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp40.273.081,00 (empat puluh juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu delapan puluh satu rupiah), sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp35.483.000,00

PPN: Rp3.903.031 ,00

PPh Pasal 22: Rp887.050,00

Jumlah- 40.273.081,00 Rp

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00326/BC/ KPU.01/KBT/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 621975/KPU.1/ SPTNP/2024 tanggal 21 Oktober 2024, atas nama PT TIRTA ALAM SEGAR, NPWP 02.182.015.4-431.000, beralamat di Jalan Kalimantan Blok B1 No. 2, Kawasan Industri Mm 2100, Gandamekar, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat, 17530.

2. Menetapkan barang impor berupa Nata De Coco in Water 06X06X06 MM, yang

"diberitahukan pada PIB Nomor 961338 tanggal 23 September 2024, pos tarif 2106.90.99, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp40.273.081,00 (empat puluh juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu delapan puluh satu rupiah).

Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 9 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding:

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis ttdttd

Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

1

itd

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti itd

Yosef Hendnyansah, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

[Budi Setyawan M. N. Y., Ak., MA.

NIP 196906051990031002

1

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.