Putusan Pengadilan Pajak, 61 halaman
PUT-003416.15/2025/PP/M.XXB Tahun 2026
Putusan Nomor PUT-003416.15/2025/PP/M.XXB Tahun 2026, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-003416.15/2025/PP/M.XXB Tahun 2026 yang diucapkan 25 Juni 2026, Pengadilan Pajak menolak banding Putusan Nomor PUT-003416.15/2025/PP/M.XXB Tahun 2026 mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2022
- Pos yang disengketakan
- Penyesuaian Fiskal Negatif
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 1; Pasal 12 ayat (3); Pasal 17 ayat (2); Pasal 25 ayat (3a); Pasal 26A ayat (4); Pasal 27 ayat (1); Pasal 27 ayat (5c); Pasal 32
- UU PPhPasal 9 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1); Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-003416.15/2025/PP/M.XXB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- Putusan Nomor PUT-003416.15/2025/PP/M.XXB Tahun 2026
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00065/406/22/449/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Menolak
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 29 Januari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 25 Juni 2026