PUTUSAN
Nomor PUT-003437.16/2025/PP/M.XXB Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00012/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 22 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00012/207/19/449/24 tanggal 29 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003437.16/2025/PP, antara:
PT Bambu Cemerlang Ekspres, NPWP 82.256.687.3-404.000, beralamat di Jl. Dreded No. 2 A RT. 001 RW. 007, Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat (domisili elektronik taxbambu2023@gmail.com), yang mewakili dan hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Douglas M. A. Pakpahan, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Sugih Haryati, S.H., M.Kn. Nomor 59 tanggal 15 Maret 2024,
Nama: Arummalinda,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1551/PP/IKH/2023 tanggal 14 November 2023, Surat Kuasa Khusus : 054/04/BCE/TAX/2025 tanggal 9 April 2025, Nama: Rizky Raihan,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-159/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024, Surat Kuasa Khusus : 026/04/BCE/TAX/2025 tanggal 9 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan