P U T U S A N
Nomor: PUT-003442.15/2021/PP/M.IA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00044/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 07 Januari 2021, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor: 00017/206/17/054/19 tanggal 16 Oktober 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 003442.15/2021/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Astra Agro Lestari, Tbk, NPWP: 01.334.427.0-054.000, beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR-1 KIP, Jatinegara Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh Ganda Christian Tobing, Jabatan: Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor FIN- TAX/36/SPP/EXT/II/2021 tanggal 22 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Mario Casimirus Surung Gultom Jabatan Direktur (berdasarkan Akta Notaris Aulia Taufani, S.H. Nomor 13 tanggal 10 Juni 2020 Pernyataan Keputusan Rapat PT Astra Agro Lestari Tbk),
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ganda Cristian Tobing,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1353/PP/IKH/2021 tanggal 10 Desember 2021 berdasarkanSuratKuasaKhususNomor:FIN- TAX/42/SPP/EXT/II/2021 tanggal 22 Februari 2021;
2. Nama: David Hamzah Damian,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1014/PP/IKH/2020 tanggal 14 Desember 2020