Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 112 halaman

PUT-003446.16/2021/PP/M.IA Tahun 2026

PT Astra Agro Lestari, Tbk, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor: PUT-003446.16/2021/PP/M.IA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00041/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 Januari 2021, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 Nomor: 00403/207/17/054/19 tanggal 16 Oktober 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 003446.16/2021/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Astra Agro Lestari, Tbk, NPWP: 01.334.427.0-054.000, beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR-1 KIP, Jatinegara, Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh Ganda Christian Tobing, Jabatan: Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor FIN- TAX/42/SPP/EXT/II/2021 tanggal 22 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Mario Casimirus Surung Gultom Jabatan Direktur (berdasarkan Akta Notaris Aulia Taufani, S.H. Nomor 13 tanggal 10 Juni 2020 Pernyataan Keputusan Rapat PT Astra Agro Lestari Tbk);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ganda Christian Tobing,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1275/PP/IKH/2019 tanggal 18 Desember 2019 berdasarkanSuratKuasaKhususNomor:FIN- TAX/46/SPP/EXT/II/2021 tanggal 22 Februari 2021;

2. Nama: Niken Ayu Permandarani,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1177/PP/IKH/2021 tanggal 15 April 2021

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor:FIN- TAX/HO/130/AAL/EXT/IV/2022 tanggal 13 April 2022;

3. Nama: David Hamzah Damian,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1014/PP/IKH/2020 tanggal 14 Desember 2020 berdasarkanSuratKuasaKhususNomor: TAX.K/HO/080/AAL/EXT/XI/2021 tanggal 8 November 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Susetyowati /

NIP.197607222002122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama: Septri Haryono /

NIP. 19780913 199803 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama: Tri Hartutik /

NIP. 197702231999032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama: Fedinand Reagan /

NIP. 198202282001121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-13241/PJ.07/2022 tanggal 16 Agustus 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: 921/PP/BR/2021 tanggal 24 Agustus 2021;

Telah membaca Surat Banding Nomor: 005/DDTC-LIT/IV/2021 tanggal 5 April 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor:S- 1726.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 6 Juli 2021;

Telah membaca Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: 095/DDTC-LIT/IX/2021 tanggal 17 September 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 Nomor: 00403/207/17/054/19 tanggal 16 Oktober 2019 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pengusaha Kena PajakFiskusPembahasan Akhir

1.Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan jasa yang terutang PPN:

a.1. Ekspor000 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri264.363.615.433281.528.121.557264.363.615.433 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut

PPN000 a.4. Penyerahan yang PPN-nya264.052.973.827281.528.121.557264.052.973.827

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pengusaha Kena PajakFiskusPembahasan Akhir

tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan

PPN000 a.6. Jumlah528.416.589.260545.581.095.384528.416.589.260 b. Atas Penyerahan Barang dan

Jasa yang tidak terutang PPN000 c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6.528.416.589.260

+ b)545.581.095.384528.416.589.260 d.1. Impor BKP000 d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah

Pabean000 d.3. Pemanfaatan JKP tidak berwujud dari Luar Daerah

Pabean017.164.506.1240 d.4. Pemungutan Pajak oleh

Pemungut PPN000 d.5. Kegiatan Membangun

Sendiri000 d.6. Penyerahan atas Aktiva

Tetap yang Menurut Tujuan

Semula Tidak Untuk

Diperjualbelikan000 d.7. Jumlah017.164.506.1240

2.Perhitungan PPN Lebih Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri26.436.361.52328.152.812.13526.436.361.523 b. Dikurangi b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan34.416.855.54934.231.149.49934.416.855.549 b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)000 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri000 b.5. Lain-lain15.274.374.38215.274.374.38215.274.374.382 b.6. Jumlah49.691.229.93149.505.523.88149.691.229.931 c. Diperhitungkan:

c.1. SKPPKP000 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan49.691.229.93149.505.523.88149.691.229.931 e. Jumlah penghitungan PPN

Kurang Bayar(23.254.868.408)(21.352.711.746)(23.254.868.408)

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pengusaha Kena PajakFiskusPembahasan Akhir
3. 4. 5. 6.Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .... (karena pembetulan) c. Jumlah PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) Sanki administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN h. Jumlah Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 +5.h)23.254.868.408 0 23.254.868.408 0 0 0 0 0 0 0 0 0 023.254.868.408 0 23.254.868.408 1.902.156.662 1.902.156.662 0 0 0 0 0 0 1.902.156.662 3.804.313.32423.254.868.408 0 23.254.868.408 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Kurang Bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Terbanding telah melakukan pembetulan dengan Surat Keputusan Nomor KEP- 00021/NKEB/WPJ.07/KP.08/2020 tanggal 11 Desember 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

Sebelumnya:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Fiskus

1.Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan jasa yang terutang PPN:

a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri281.528.121.557 a.6. Jumlah545.581.095.384 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah

Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh

Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk DIperjualbelikan/Perolehan yang

PPN nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tangungjawab secara renteng:

d.3. Pemanfaatan JKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Fiskus
5.Sanki administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP1.902.156.662 0

Menjadi:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Fiskus
1. 5.Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan jasa yang terutang PPN: a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.6. Jumlah d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk DIperjualbelikan/Perolehan yang PPN nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tangungjawab secara renteng: d.3. Pemanfaatan JKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean Sanki administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP264.363.615.433 528.416.589.260 17.164.506.124 0 1.902.156.662

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: FIN- TAX/HO/53/AAL/EXT/I/2020 tanggal 10 Januari 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pengusaha Kena Pajak

1.Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan jasa yang terutang PPN:

a.1. Ekspor0 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri264.363.615.433 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut264.052.973.827 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pengusaha Kena Pajak
2. 3. 4. 5. 6.a.6. Jumlah b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6. + b) d.1. Impor BKP d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Sendiri d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan d.7. Jumlah Perhitungan PPN Lebih Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri b. Dikurangi b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (Pokok Kurang Bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .... (karena pembetulan) c. Jumlah PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) Sanki administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN h. Jumlah Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 +5.h)528.416.589.260 0 528.416.589.260 0 0 0 0 0 0 0 26.436.361.523 0 34.416.855.549 0 0 15.274.374.382 49.691.229.931 0 49.691.229.931 (23.254.868.408) 23.254.868.408 0 23.254.868.408 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, dengan Keputusan Nomor: KEP-00041/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 Januari 2021 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.PPN Kurang/(Lebih)Bayar1.902.156.662-1.902.156.662
b.Sanksi Bunga---
c.Sanksi Kenaikan1.902.156.662-1.902.156.662
d.Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar3.804.313.324-3.804.313.324

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 005/DDTC-LIT/IV/2021 tanggal 5 April 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, 5 April 2021 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 005/DDTC-LIT/IV/2021 tanggal 5 April 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jl. Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding inipun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak;

3. bahwa Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP.

bahwa Permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00041/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 6 Januari 2021 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 08 Januari 2021. Oleh karena itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak.

4. bahwa Permohonan dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang- undang Pengadilan Pajak.

Surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 Keputusan Terbanding yaitu KEP-00041/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 6 Januari 2021, sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.

5. bahwa Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00041/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 6 Januari 2021. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak.

6. bahwa Permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Pemohon Banding telah melampiri salinan keputusan yang dibanding yaitusalinanKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00041/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 6 Januari 2021, sehingga permohonan banding ini memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak.

7. bahwa Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Bahwa yang diajukan permohonan banding adalah untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017, sehingga pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU PP berkorelasi dengan ketentuan Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP yaitu jumlah yang disetujui Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bahwa dalam hal ini, jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah sebesar Rp 0. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak telah dipenuhi oleh Pemohon Banding;

8. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak. Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ganda Christian Tobing selaku Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor FIN- TAX/46/SPP/EXT/II/2021 tanggal 22 Februari 2021;

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap suratKeputusanDirekturJendralPajakNomorKEP- 00041/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 6 Januari 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor 00403/207/17/054/19 tanggal 16 Oktober 2019 yang dibetulkan dengan KEP- 00021/NKEB/WPJ.07/KP.08/2020 tanggal 11 Desember 2020 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Perusahaan Masuk Bursa;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jendral Pajak dengan surat Nomor FIN- TAX/HO/53/AAL/EXT/I/2020 tanggal 10 Januari 2020 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas;

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP- 00041/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 6 Januari 2021;

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan pokok sengketa yang terdiri dari koreksi Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah

Pabean dan koreksi Pajak Masukan atas Jawaban Konfirmasi Faktur Pajak “Tidak ada” dengan rincian nilai sengketa sebagai berikut:

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

NoPos SengketaMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingNilai Sengketa Banding
1.Pem anfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean-17.164.506.12417.164.506.124
2.Pajak Masukan atas Jawaban Konfirmasi Faktur Pajak “Tidak ada”34.416.855.54934.231.149.499185.706.050

Menurut Terbanding

• Sengketa Koreksi Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp17.164.506.124,00

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00409/WPJ.07/KP.0805/RIK.SOS/2019 tanggal 16 Oktober 2019 diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang intinya:

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat obyek PPN atas Jasa Luar Negeri dengan rincian sebagai berikut:

Penjelasan:

615101 Biaya Riset & Pengembangan

5.233.034.625

865103 Biaya Profesional Konsultan

11.931.471.499

Jumlah

17.164.506.124

Bahwa berdasarkan keterangan pemeriksa pajak dasar sumber pengujian objek PPh Pasal 26 adalah data General Ledger dan Chart of Account

Wajib Pajak yang disandingkan Laporan Keuangan dan SPT PPh Pasal 26 dan terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dilaporkan Wajib Pajak.

Menurut Tim Peneliti Keberatan, perhitungan yang dibuat oleh Wajib Pajak tidak dapat menjelaskan selisih yang bukan merupakan objek PPh Pasal 26 tersebut dimana perhitungan tersebut tidak dapat membuktikan alasan keberatan Wajib Pajak yaitu berupa rekapitulasi DPP PPh Pasal 26 dengan informasi tanggal transaksi dicatat di GL, Lawan transaksi, tanggal dipotong dan nomor bukti potong dan persentase tarif pajak yang dikenakan.

Bahwa dalam Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 16 Oktober 2019, diketahui Pemeriksa menyatakan “Wajib Pajak belum dapat menunjukkan kertas kerja surat tanggapan Wajib Pajak beserta bukti-bukti pendukungnya sehingga pemeriksa tetap mempertahankan koreksi sesuai dengan yang ada di Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan”

Pasal 26A ayat (4) UU KUP mengatur “bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.” Berdasarkan data, fakta dan ketentuan di atas, Tim Peneliti berkesimpulan bahwa koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sudah sesuai dengan ketentaun peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan;

• Sengketa Koreksi Pajak Masukan atas Jawaban Konfirmasi Faktur Pajak “Tidak ada” dari KPP Lawan Transaksi sebesar Rp185.706.050,00

Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan pajak nomor tanggal diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang intinya: Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dikarenakan konfirmasi “Tidak Ada”;

Bahwa rincian koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan adalah sebagai berikut:

N oNama Penjual BKP/BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKPFaktur Pajak/Dokumen tertentuMenurut WP
Kode dan Nomor SeriTanggalDPPPPN
1PT Pertamina (Persero)786902/11/201660.944.0006.094.400
2PT Mitraindo Bakti Buana010.001-16.2089247004/10/201637.713.5003.771.350
3Cyberindo Aditama6,888881E+1201/12/201611.820.0001.182.000
4PT Cakradenta Agungpertiwi010.017-17.3345335809/02/2017496.832.00049.683.200
5PT Malindo Karya Lestari010.033-16.0402907216/12/201632.360.0003.236.000
6PT Malindo Karya Lestari010.033-16.0402907316/12/201679.290.0007.929.000
7PT Malindo Karya Lestari010.033-16.0402907416/12/201620.200.0002.020.000
8PT Mitra Utama Makmur010.000-17.1616876812/01/201718.480.0001.848.000
9PT Banua Petra Prima010.001-17.5413491207/02/201764.740.0006.474.000
10PT Indo Bumi Agung010.001-17.5374816824/05/2017222.628.50022.262.850
11PT Arana Teknologi Indonesia010.017-17.3197961403/04/201715.000.0001.500.000
12CV Nur Shiffa010.017-17.4253875028/07/2017104.540.00010.454.000
13CV Nur Shiffa010.017-17.4253875128/07/2017104.540.00010.454.000
14PT Banua Petra Prima010.018-17.9194025818/07/201759.670.0005.967.000
15PT Dutha Citras Servindo011.017-17.4387453106/09/20176.474.000647.400
16PT Dutha Citras Servindo011.017-17.4387453106/09/20176.474.000647.400
17CV Nur Shiffa010.017-17.4253875231/07/201745.450.0004.545.000
18CV Nur Shiffa011.017-17.4253875525/09/2017331.810.00033.181.000
19CV Nur Shiffa011.017-17.4253875625/09/2017104.940.00010.494.000
20PT Pertamina (Persero)8200066919/10/201728.104.5002.810.450
21PT Radar Sulteng Membangun010.020-17.2692602928/10/20175.000.000500.000
1.857.060.500185.706.050

Berdasarkan konfirmasi PK-PM diketahui bahwa atas Faktur Pajak yang dikoreksi dua kali yaitu Faktur Pajak PT Dutha Citras Servindo nomor

011.017-17.43874531 sebesar Rp 647.400. Sehingga atas koreksi tersebut perlu dibatalkan.

Sementara atas koreksi yang lainnya, Tim Penelaah Keberatan telah melakukan penelitias atas dokumen pendukung yang dipinjamkan oleh Wajib Pajak. Terkait dokumen yang diberikan Wajib Pajak, jumlah yang terdapat dalam bukti pengeluaran kas tidak ditemukan dalam rekening pembayaran bank. Ada pun alasan Wajib Pajak, pembayaran tersebut dilakukan bersama-sama dengan pembayaran ke lawan transaksi yang lain.

Wajib Pajak memberi tanda pembayaran mana saja yang terkait dengan transaksi Pajak Masukan yang dikoreksi, sebagai contoh Wajib Pajak menandai pembayaran ini untuk PT Malindo Karya Lestari.

Bahwa pembayaran terkait PT Malindo Karya Lestari (no. 5,6,7) adalah sebesar Rp 145.035.000,00 dengan bukti pengeluaran kas tanggal 01 Februari 2017. Dokumen pendukung yang diberikan Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan bahwa dalam pembayaran sebesar Rp 276.701.331,00 tersebut terdapat pembayaran atas PT Malindo Karya Lestari sebesar Rp 145.035.000,00.

Bahwa berdasarkan penelitian atas pemeriksaan diketahui dalam Risalah Pembahasan Akhir Hasil Hasil Pemeriksaan tanggal 16 Oktober 2019, diketahui Pemeriksa menyatakan “Wajib Pajak belum dapat menunjukkan kertas kerja surat tanggapan Wajib Pajak beserta bukti-bukti pendukungnya sehingga pemeriksa tetap mempertahankan koreksi sesuai dengan yang ada di Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan”.

Pasal 26A ayat (4) UU KUP mengatur “bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan,

selain data dan informasi yang belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.”

Berdasarkan data, fakta, dan ketentuan di atas Tim Peneliti berkesimpulan bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan.

Menurut Pemohon Banding

• Penerbitan SKPKB PPN a quo Tidak Sesuai dengan Ketentuan Tata Cara Penerbitan SKP PPN, karena SKPKB PPN a quo Diterbitkan untuk Satu Tahun Pajak Sekaligus, Padahal Seharusnya SKP PPN Diterbitkan untuk Masing-Masing Masa Pajak dalam Masing-Masing SPT Masa PPN di Tahun 2017, sehingga Penerbitan SKPKB PPN a quo Bertentangan dengan Ketentuan PMK-145/2012 jo. PMK-183/2015 tentang Tata Cara Penerbitan SKP;

Yang Mulia Majelis Hakim yang terhormat, bahwa SKPKB PPN a quo, yaitu SKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2017, adalah SKPKB PPN yang penerbitannya melanggar ketentuan perundang- undangan terkait tata cara penerbitan SKP.

Hal itu disebabkan SKPKB PPN a quo diterbitkan untuk satu tahun pajak sekaligus. Padahal SKP PPN diterbitkan sesuai dengan masa pajak yang tercakup dalam suatu SPT Masa PPN.

Bahwa ketentuan tentang tata cara penerbitan SKP sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK-145/2012 jo. PMK-183/2015 sebagai berikut:

“(1) Surat Ketetapan Pajak diterbitkan untuk suatu masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak

(2) Surat Ketetapan Pajak untuk bagian tahun pajak atau tahun pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (3) Surat Ketetapan Pajak untuk masa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan masa pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan untuk bagian tahun pajak atau tahun pajak”

Bahwa rasional dari penerbitan satu SKP Masa PPN untuk satu SPT Masa PPN adalah disebabkan PPN terutang dalam tahun berjalan dan dipotong pada setiap akhir bulan dari saat terutang PPN. Hal ini berbeda dengan SKP Tahunan PPh yang diterbitkan untuk satu tahun pajak karena SKP Tahunan PPh diterbitkan untuk SPT Tahunan PPh.

Bahwa pajak yang dipotong itu dipertanggungjawabkan oleh pemotong pajak melalui Surat Pemberitahuan Masa. Oleh karena itu, pemotong pajak melaporkan SPT Masa PPN untuk setiap masa pajak, dan melaporkan objek pemotongan untuk setiap masa pajak melalui SPT Masa PPN.

Bahwa SKP PPN adalah ketetapan yang seharusnya diterbitkan untuk satu masa pajak, sehingga SKP PPN untuk suatu masa pajak adalah ketetapan pajak untuk objek pemotongan PPN untuk masa pajak tersebut saja. Karena itu, koreksi PPN ini tidak sesuai dengan ketentuan tentang Tata Cara Penerbitan SKP, karena PPN terutang untuk setiap masa pajak, bukan untuk satu tahun pajak,

Dengan demikian, Terbanding seharusnya menerbitkan SKP PPN untuk masing-masing masa pajak di tahun pajak 2017, bukan SKP PPN untuk satu tahun pajak sekaligus.

Namun pada faktanya, Terbanding menerbitkan SKPKB PPN a quo untuk satu tahun pajak. Oleh karena itu, Terbanding telah menetapkan saat terutang dan saat pemotongan PPN adalah untuk satu tahun pajak, bukan satu masa pajak sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang- undangan;

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penerbitan SKPKB PPN a quo tidak sesuai dengan ketentuan tentang tata cara penerbitan SKPKB PPN, sehingga SKPKB PPN a quo seharusnya dibatalkan karena telah melanggar ketentuan perundang-undangan.

• Sengketa Koreksi Objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp17.164.506.124,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Objek PPN atas PemanfaatanJKPdariLuarDaerahPabeansebesar Rp17.164.506.124,00 yang dilakukan oleh Terbnaidng dengan alasan dan argumentasi yang dapat dirangkum sebagai berikut.

✓ Terkait Hukum Pembuktian, Putusan-Putusan Pengadilan Pajak dan

Mahkamah Agung yang Bersifat Final dan Berkekuatan Hukum Tetap Menetapkan bahwa Terbanding merupakan Pihak yang Menanggung Beban Pembuktian untuk Membuktikan Kesesuaian dan Ketepatan antara Dasar Alasan Koreksi Terbanding dengan Ketentuan Perundang-undangan terkait Objek PPN

✓ Pemohon Banding Telah Melakukan Kewajiban Pemungutan PPN atas

Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dalam SPT Masa PPN untuk Masing-Masing Masa Pajak di Tahun Pajak 2017, dan Pemohon

Banding Telah Membuktikan bahwa Koreksi Terbanding adalah Bukan Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean

Berikut Pemohon Banding jelaskan masing-masing alasan dan argumentasi sebagaimana di bawah ini.

• Terkait Hukum Pembuktian, Putusan-Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung yang Bersifat Final dan Berkekuatan Hukum Tetap Menetapkan bahwa Terbanding merupakan Pihak yang Menanggung Beban Pembuktian untuk Membuktikan Kesesuaian dan Ketepatan antara Dasar Alasan Koreksi Terbanding dengan Ketentuan Perundang- undangan terkait Objek PPN

Bahwa dalam berbagai Putusan Mahkamah Agung dan Putusan Pengadilan Pajak menetapkan bahwa Terbanding merupakan pihak yang menanggung beban pembuktian atas koreksi yang dilakukannya. Berikut beberapa putusan-putusan Mahkamah Agung yang Wajib Pajak kutip untuk menjadi rujukan:

a. Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 03560/BPSP/M.VII/15/2001: “Pengujian (kaitan) dengan arus piutang yang menggunakan data dari rekening koran hanya merupakan sarana untuk melakukan pengujian silang (cross check) tentang INDIKASI adanya penjualan, namun untuk membuktikan kebenaran penjualan tersebut masih perlu dilakukan beberapa penyesuaian/rekonsiliasi, karena tidak semua penerimaan dalam rekening koran (sisi kredit) adalah merupakan penerimaan/pelunasan piutang (masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut).

Karena Pemeriksa tidak dapat membuktikan rincian perhitungan penjualan yang didasarkan pada faktur, invoice, atau dokumen lain, koreksi positif peredaran usaha yang dilakukan Pemeriksa tidak memiliki dasar dan alasan yang dapat meyakinkan Majelis

bahwa terdapat penjualan yang tidak dilaporkan Pemohon, sehingga koreksi Pemeriksa atas peredaran usaha tidak dapat dipertahankan.”

Pendapat Majelis persis sama sebagaimana kami kutip di atas juga terjadidalamPutusanPengadilanPajaknomorPut. 03559/BPSP/M.VII/15/2001 b. Putusan Pengadilan Pajak No. 54981/PP/M.IA/15/2014:

“bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang dibahas dalam persidangan dapat diketahui bahwa pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp 1.923.916.548,00 yang berasal dari selisih Peredaran Usaha SPT PPh Badan dengan hasil uji arus piutang dagang. Dengan kata lain, menurut Terbanding selisih yang berasal dari analisa uji piutang dagang tersebut adalah BUKTI bahwa ada Peredaran Usaha sejumlah Rp1.923.916.548,00 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.

… bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa alasan koreksi yang dilakukan Terbanding yang mengaggap bahwa hasil analisa keterkaitan antara SPT PPN dengan SPT PPh Badan (berikut dengan Analisa uji piutang dagang) merupakan “bukti” adanya Peredaran Usaha yang belum dilaporkan adalah TIDAK SESUAI dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

bahwa selisih tersebut baru merupakan “indikasi” kemungkinan adanya Peredaran Usaha yang belum dilaporkan (sebagai identifikasi masalah), yang perlu didukung oleh bukti konkrit oleh Terbanding;

…

orang yang menyatakan / mengemukakan sesuatulah yang harus dibebani dengan pembuktian, maka Majelis berpendapat adalah tidak tepat bila pihak Pemohon Banding yang diharuskan untuk membuktikan…

… bahwa apabila pada proses uji bukti dalam persidangan disimpulkan bahwa masih terdapat selisih yang belum ditemukan “bukti” oleh Pemohon Banding bahwa selisih tersebut “bukan Peredaran Usaha yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Badan”, hal tersebut menunjukkan bahwa membuktikan suatu hal negative adalah sulit. Maka sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan hukum diatas (asas Negativa non sunt probanda dan Ultra posse nemo obligatur), termasuk pedoman pemeriksaan yang dibuat sendiri oleh Terbanding (PER-04/PJ./2012), pihak Terbanding-lah yang harus menunjukkan “bukti” sisa selisih tersebut merupakan Peredaran Usaha yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Badan oleh Pemohon Banding;

… bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha … tidak dapat dipertahankan, sehingga koreksi harus dibatalkan;”

Bahwa terdapat putusan-putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung yang mengonfirmasi dan menguatkan pertimbangan hukum pada kutipan putusan Pengadilan Pajak di atas, di antaranya sebagai berikut:

c. Putusan Pengadilan Pajak No. 87214/PP/M.IA/16/2017:

“Bahwa majelis berpendapat, hasil analisis arus piutang dan Kas/Bank dalam menguji jumlah Peredaran Usaha dan DPP PPN, dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah;

Bahwa oleh karena itu, sebelum membuat suatu simpulan sebagai temuan hasil pemeriksaan, Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa Pajak) harus mengembangkan teknik dan prosedur pemeriksaan untuk memperoleh bukti-bukti yang kompeten dan cukup, untuk mendukung simpulan atau temuan hasil pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP jo Memori Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP.” d. Putusan Mahkamah Agung No. 492/B/PK/PJK/2010:

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus di tolak.”

• Pemohon Banding Telah Melakukan Kewajiban Pemungutan PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dalam SPT Masa PPN untuk Masing-Masing Masa Pajak di Tahun Pajak 2017 dan Pemohon Banding Telah Membuktikan bahwa Koreksi Terbanding adalah Bukan Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean

Bahwa Pemohon Banding telah melakukan identifikasi atas akun-akun biaya dalam laporan keuangan Pemohon Banding yang merupakan objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean. Berdasarkan identifikasi tersebut, Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pemungutan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Pemohon Banding telah melaporkan seluruh objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dalam SPT Masa PPN untuk masing-masing masa pajak khususnya pada Masa September, November dan Desember tahun 2017.

Bahwa atas koreksi DPP PPN JLN yang dilakukan oleh Terbanding dalam 815101 – Biaya Riset & Pengembangan dan akun 865103 – Biaya

Professional - Konsultan bukan merupakan Objek PPN Jasa Luar Negeri dan juga bukan Objek PPh pasal 26 sebagaimana terdapat korelasi koreksi dengan poin tersebut.

Bahwa sebagaimana contoh detail pada akun tersebut dapat dilihat sebagai berikut:

VBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPoKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKu.Type V2o u11111111111111111111111111111111.No

Account

ABBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBccoun t D eAsmcroiputniotn

Text

0

700

000804457776156668983379003502444451922977811715925344070009580089052561890111881084896502802556

81510

11111111111111111111111111111111 iaya R ise t &2P7e.6n4g5e.m0

2b5anBgaIAnYA PLN,ATK,PENGOBATAN DAN SEMINAR BLN OKT- NOP ' 16

20

700

81510 iaya R ise t &1P8e.2n8g9e.m4

0b0anBgaIAnYA PLN,ATK,PENGOBATAN DAN TIKET BERENANG ( THERAPHY) BLN NOP-DES'16 20

700

81510 iaya R ise t & P5e.7n5g0e.m0

0b0anBgaIAnYA ALLOWANCE BULANAN JANUARI 2017 UNTUK MAHASISWA IPB DARI IRAD CAMEROON 20

700

81510 iaya R ise t & P1e.8n4g0e.m0

0b0anPgaEnNY.UM BPK AAL0HO16006115 ( UANG MUKA BIAYA PENGIRIMAN POLLEN ) 20

701

81510 iaya R ise t & P3e.3n0g4e.m6

7b9anPgaEnMBELIAN PINSET UNTUK LABORATORIUM KULTUR JARINGAN DARI JEPANG 20

701

81510 iaya R ise t & P5e.7n5g0e.m0

0b0anBgaIAnYA ALLOWANCE BULAN FEBRUARI 2017

20

701

81510 iaya R ise t & P6e.9n4g4e.m3

6b5anBgaIAnYA AKOMODASI BULAN DESEMBER'16 - JANUARI 2017 ( ATK,PLN,INTERNET,OBAT ) 20

701

81510 iaya R ise t &4P1e.6n6g5e.m1

0b4anPgaEnNY.UM BPK AAL0HO16006702 ATAS BIAYA BAHAN TIM RESEARCH AWARD THN 2016 20

702

81510 iaya R ise t 1&2P0e.3n0g3e.m0

0b0anPgaPnH 26 CONSULTAN FEE TO OBTAIN BREEDING MATERIALIS FROM PAMOL

20

702

81510 iaya R ise t 4&1P3e.2n3g0e.m0

0b0anCgaOnNSULTAN FEE TO OBTAIN BREEDING MATERIALIS FROM PAMOL

20

702

81510 iaya R ise t &1P3e.1n1g7e.m7

5b0anDgaEnKLARASI BIAYA AKOMODASI JAN'17 - FEB'17 ( BIAYA PLN,SPEEDY,PENGOBATAN DLL ) 20

703

81510 iaya R ise t & P5e.7n5g0e.m0

0b0anBgaIAnYA ALLOWANCE BULANAN MAHASISWA IPB DARI IRAD PERIODE MARET 2017 20

704

81510 iaya R ise t &1P0e.6n6g8e.m6

0b0anDgaEnKLARASI AKOMODASI BULAN OKTOBER - DESEMBER 2016 ( LISTRIK,ATK,INTERNET ) 20

704

81510 iaya R ise t & P1e.2n3g0e.m0

0b0anPgaEnMBELIAN BIOMELIORAN UNTUK APLIKASI CARRIER BIOAMELION BAKTERI C CEPACIA 20

704

81510 iaya R ise t & P3e.3n9g8e.m6

6b0anDgaEnKLARASI BIAYA AKOMODASI BIAYA PLN,INTERNET,PENGOBATAN DLL

20

704

81510 iaya R ise t & P4e.3n0g2e.m3

3b6anBgaIAnYA PENGIRIMAN BENIH DARI EKUADOR KE CABI UK

20

704

81510 iaya R ise t &2P0e.3n0g7e.m2

0b0anBgaIAnYA SPP SEMESTER GENAP THN AJARAN 2016/2017

20

704

81510 iaya R ise t & P5e.7n5g0e.m0

0b0anBgaIAnYA ALLOWANCE BULANAN ( PERIODE APRIL 2017

20

704

81510 iaya R ise t &1P2e.1n5g0e.m0

0b0anPgaEnNY.UM BPK AAL0HO17000582 BIAYA STUDENT ALLOWANCE BLN JAN'17

20

705

81510 iaya R ise t & P5e.0n0g0e.m0

0b0anPgaEnNGURUSAN IJIN MASUK BENIH EQUADOR DI BALIKPAPAN

20

706

81510 iaya R ise t &5P3e.3n4g8e.m0

0b0anPgaEnNY.UM BPK AAL0HO17%4858 ( BIAYA LANJUTAN PENELITIAN GANODERMA ) Tahap II 20

706

81510 iaya R ise t & P3e.5n4g5e.m9

0b0anKgaEnMBALI KE PENELITI ATAS KELEBIHAN UM BPK AAL0HO17%4858

20

706

81510 iaya R ise t & P1e.9n9g9e.m0

0b0anPgaEnNY.UM BPK AAL0HO17000583 ( PEENGIRIMAN POLLEN U/PERIODE SATU TAHUN ( SELAMA 52 MIN

GGU, SATU MINGGU BIAYA PENGIRIMAN KURANG LEBIH 210.000 ) ) 20

706

81510 iaya R ise t & P9e.6n0g7e.m5

3b2anIgUaRnAN KEPERSERTAAN TAHUNAN INTERNATIOL PLANT-ANALYTICAL EXCHANGE 20

707

81510 iaya R ise t & P5e.7n5g0e.m0

0b0anBgaIAnYA ALLOWANCE BULANAN ( BULAN MEI 2017 )

20

707

81510 iaya R ise t & P2e.0n7g0e.m7

0b0anBgaIAnYA AKOMODASI BULAN MARET - APRIL 2017 ( PLN,INTERNET,PENGOBATAN ) 20

707

81510 iaya R ise t & P1e.2n9g3e.m2

4b5anAgaKnOMODASI BULAN JANUARI - MARET 2017 ( PLN,INTERNET,ATK DLL )

20

707

81510 iaya R ise t & P7e.5n0g0e.m0

0b0anPgaenngurusan ijin masuk benih Equador di Balikpapan tgl,9-11 Mei 2017

20

709

81510 iaya R ise t & P5e.7n5g0e.m0

0b0anBgaIAnYA ALLOWANCE BULAN JUNI 2017

20

709

81510 iaya R ise t & P2e.6n0g8e.m1

6b6anPgaPnH 26 CONSULTANCY FOR PALM OIL BREEDING MATERIALS

20

709

81510 iaya R ise t &1P4e.8n9g3e.m7

6b0anPgaEnNY.UM AAL0HO16011191 ACADEMIC INTERNATIONAL SCIENTIFIC JOURNAL PUBLICATION FEES 20

709

81510 iaya R ise t & P1e.1n0g6e.m2

4b0anDgaEnKLARASI BIAYA AKOMODASI BULAN APRIL - MEI 2017 ( PLN,INTERNET DLL )

Bahwa dapat dilihat banyak biaya seperti Biaya PLN, Allowance, Biaya akomodasi yang mana didalamnya merupakan biaya PLN, Internet, Pengobatan yang secara jelas bukan merupakan Objek PPN Jasa Luar Negeri maupun PPh Pasal 26, sehingga menjadi tidak relevan atas koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa.

• Sengketa Koreksi Pajak Masukan atas Jawaban Konfirmasi Faktur Pajak “Tidak ada” dari KPP Lawan transaksi sebesar Rp185.706.050,00

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan atas Jawaban Konfirmasi Faktur Pajak “Tidak ada” dari KPP Lawan transaksi

sebesar Rp185.706.050,00 yang dilakukan oleh Terbnaidng dengan alasan dan argumentasi yang dapat dirangkum sebagai berikut.

✓ Penerbitan SKPKB berdasarkan jawaban konfirmasi “Tidak Ada” dari

KPP tempat lawan transaksi terdaftar menyalahi prinsip PPN sebagai Pajak Tidak Langsung

✓ Tanggung Jawab atas Penerbitan Faktur Pajak dan Penyetoran PPN

Terutang Sepenuhnya Merupakan Tanggung Jawab PKP Penjual ✓ KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur

Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan memperkenankan untuk mengkreditkan Pajak Masukan walaupun jawaban klarifikasi menyatakan “Tidak Ada”

✓ Berdasarkan SE-30/PJ.5/1989 jo. S-097/PJ.63/1989 tanggal 22 April 1989 ditegaskan bahwa pembeli tidak dapat diminta mempertanggung jawabkan pembayaran PPN-nya

✓ Bahwa berdasarkan S-282/PJ.32/1993 ditegaskan bahwa Pembeli tidak dapat diminta mempertanggungjawabkan pembayaran PPN-nya ke Kas Negara

✓ Mekanisme Pengkreditan Pajak Masukan dalam Pasal 9 UU PPN Tidak

Mengatur tentang Hasil Konfirmasi Negatif Sebagai Dasar untuk Tidak Memperbolehkan Pajak Masukan Dikreditkan

✓ Atas sengketa serupa telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap

Berikut Pemohon Banding jelaskan masing-masing alasan dan argumentasi sebagaimana di bawah ini;

• Penerbitan SKPKB berdasarkan jawaban konfirmasi “Tidak Ada” dari KPP tempat lawan transaksi terdaftar menyalahi prinsip PPN sebagai Pajak Tidak Langsung

Bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan mendasarkan pada jawaban klarifikasi “tidak ada” dari KPP lawan transaksi nyata-nyata menyalahi prinsip umum PPN sebagai Pajak Tidak Langsung. PPN merupakan pajak tidak langsung di mana PKP penjual menggeser beban pajaknya kepada pembeli dengan cara memungut PPN dari pembeli atas suatu peristiwa yang telah ditentukan untuk dikenakan pajak. Secara legal yuridis, arti dari PPN sebagai pajak tidak langsung tersebut adalah:

a. pihak yang memikul beban pajak (destinataris pajak); dengan b. pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak ke kas negara merupakan pihak yang berbeda.

Konsekuensi logis dari karakteristik PPN sebagai pajak tidak langsung ini adalah yang menjadi subjek pajak PPN adalah Pengusaha Kena Pajak Penjual sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pembayaran pajak ke kas negara karena diberikan kewajiban untuk memungut PPN dari penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukannya kepada pembeli atau penerima jasa. Oleh karena itu apabila pihak Pembeli (Pemohon Banding) telah dipungut PPN oleh PKP Penjual, maka pada hakikatnya sama dengan pihak Pembeli (Pemohon Banding) telah membayar pajak tersebut ke kas negara. Demikian juga jika pihak Pembeli (Pemohon Banding) tidak dipungut PPN oleh PKP Penjual, maka pada hakikatnya kewajiban memungut PPN terletak di PKP Penjual, sehingga proses penetapan dan penagihan pajak atas pajak terutang yang belum dipungut oleh PKP Penjual dan belum dibayarkan ke kas negara tersebut seharusnya dilakukan kepada PKP Penjual. Untuk itu, apabila berdasarkan Jawaban Konfirmasi “Tidak Ada” dari KPP tempat lawan transaksi terdaftar, maka sesuai dengan karakteristik PPN sebagai pajak tidak langsung, pihak yang seharusnya diterbitkan SKP adalah PKP Penjual.

Berdasarkan hal ini, koreksi yang menyatakan bahwa Pajak Masukan Pemohon Banding merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dengan semata-mata hanya didasarkan pada Jawaban Konfirmasi “Tidak Ada” dari KPP tempat lawan transaksi terdaftar merupakan keputusan yang tidak sesuai dengan konsekuensi logis dari karakteristik PPN sebagai pajak tidak langsung. Oleh karena itu, Pemohon Banding seharusnya tetap berhak untuk melakukan pengkreditan Pajak Masukan.

• Tanggung Jawab atas Penerbitan Faktur Pajak dan Penyetoran PPN Terutang Sepenuhnya Merupakan Tanggung Jawab PKP Penjual

Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan PPN, kewajiban pemungutan pajak yang terutang terletak pada PKP Penjual selaku pihak yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 3A ayat (1) UU PPN yang berbunyi seperti berikut:

“Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.”

Bahwa ketentuan UU PPN di atas mengatur bahwa kewajiban pemungutan PPN yang terutang merupakan kewajiban PKP Penjual. Bahwa konsekuensi dari tidak dilakukannya suatu kewajiban melekat pada pihak yang dibebani kewajiban. Dengan demikian, konsekuensi dari tidak dilaksanakannya kewajiban untuk memungut PPN yang terutang terletak pada PKP Penjual, bukan PKP Pembeli. Artinya, penetapan dan

penagihan pajak atas PPN yang terutang yang belum dipungut seharusnya dibebankan kepada PKP Penjual selaku pihak yang memiliki kewajiban sesuai UU PPN untuk melakukan pemungutan PPN yang terutang.

Bahwa penerbitan Faktur Pajak sebagai wujud pemungutan PPN sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari PKP Penjual berdasarkan Pasal 1 angka 23 UU PPN mengatur bahwa:

“Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaa kena pajak yang melalkukan penyerahan barang kena pajak atau jasa penyerahan kena pajak.”

Dari penjelasan dan ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa pihak yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan berkewajiban untuk memungut PPN adalah pihak yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). Dalam kasus ini, Pemohon Banding dapat membuktikan dengan nyata adanya Faktur Pajak dan pelunasan PPN dari transaksi-transaksi yang dinyatakan “tidak ada” dari hasil klarifikasi dari KPP lawan transaksi.

Perlu Pemohon Banding tegaskan kembali, andai pun memang tidak ada Faktur Pajak atas transaksi Pemohon Banding, maka pada prinsipnya sesuai Pasal 3A ayat (1) UU PPN di atas, kewajiban pemungutan PPN dibebankan kepada PKP Penjual. Sehingga apabila ternyata PKP Penjual tidak melakukan pemungutan dan/atau tidak menyetorkan sepenuhnya PPN tersebut ke kas Negara, maka tanggung jawab sepenuhnya atas pemungutan PPN yang terutang tersebut tidak berada pada pihak pembeli, melainkan seharusnya berada pada pihak PKP penjual.

Hal ini juga dikarenakan kesalahan tidak menerbitkan Faktur Pajak berada di luar kuasa pembeli barang atau penerima jasa yang tidak memiliki kewajiban untuk Pemeriksa PPN. Dengan demikian, sudah seharusnya

apabila Terbanding bermaksud untuk mengejar uang PPN maka pihak yang seharusnya dikejar adalah pihak PKP Penjual bukan kepada pembeli.

Oleh karena itu, apabila hasil Jawaban Konfirmasi “Tidak Ada” dari KPP Tempat Lawan Transaksi Terdaftar, maka pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan faktur pajak tersebut tidaklah diletakkan pada PKP Pembeli, melainkan merupakan tanggung jawab PKP Penjual dan tugas KPP domisili dari PKP Penjual untuk melakukan penagihan PPN yang terutang kepada PKP Penjual. Tidaklah logis jika kemudian Pemohon Banding harus menanggung kesalahan yang dilakukan oleh PKP Penjual; dan juga tidak pada tempatnya apabila surat ketetapan pajak diterbitkan kepada Pemohon Banding atas kesalahan yang dilakukan oleh PKP Penjual.

Lebih lanjut, bahwa PKP Pembeli dapat dimintakan pertanggungjawaban atas pembayaran PPN terutangnya hanya apabila terjadi kondisi :

a. PPN yang terutang tidak dapat ditagih kepada PKP Penjual; dan b. Wajib Pajak Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran PPN kepada PKP Penjual.

Hal demikian sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 16F UU PN yang berbunyi sebagai berikut:

“Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”

Penjelasan Pasal 16F menyatakan sebagai berikut:

“…Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut TIDAK DAPAT DITAGIH KEPADA PENJUAL atau

pemberi jasa DAN pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.”

Pengaturan di atas dengan jelas dan tegas mengatur bahwa tanggung jawab atas PPN yang timbul dari transaksi yang dilakukan antara PKP Penjual dengan Pembeli hanya akan dimintakan kepada Penjual sepanjang Pembeli dapat menunjukan bukti telah melakukan pembayaran kepada penjual barang atau pemberi jasa.

Terkait hal tersebut ditegaskan pula dalam Putusan Pengadilan Pajak No. Put-009552.16/2018/PP/M.IA Tahun 2020 melalui pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan sebagai berikut:

“Apabila terbukti bahwa PKP Penjual tidak/belum menyetorkan dan melaporkan PPN yang telah dibayar oleh Pemohon banding, maka berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 16F UU PPN seharusnya Terbanding melakukan tindakan tegas kepada PKP Penjual untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;”

Dengan demikian, dalam hal Faktur Pajak Masukan dengan jawaban konfirmasi tidak ada akibat pihak PKP Penjual tidak melaksanakan kewajibannya dalam melakukan pelaporan atas PPN yang telah dipungut maka yang seharusnya dimintakan pertanggungjawabannya adalah pihak PKP Penjual bukan Pemohon Banding sebagai pihak yang telah membayarkan PPN melalui pemungutan oleh pihak penjual.

Bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan Faktur Pajak untuk membuktikan sudah dilunasinya PPN yang terutang oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan PPN Tanggung Jawab secara Renteng Pasal 16F UU PPN, maka yang seharusnya dimintakan

pertanggungjawaban adalah pihak Penjual dan bukan Pemohon Banding selaku pihak pembeli mengingat Pemohon Banding dapat membuktikan telah dipungut PPN oleh PKP Penjual. Maka dari itu sudah sepantasnya koreksi ini dibatalkan;

• KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan memperkenankan untuk mengkreditkan Pajak Masukan walaupun jawaban klarifikasi menyatakan “Tidak Ada”

Dalam tujuan dari permintaan konfirmasi Faktur Pajak pada dasarnya adalah untuk mendapat keyakinan bahwa Faktur Pajak tersebut: (i) diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), (ii) Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh PKP sehubungan dengan adanya penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN, (iii) Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan oleh PKP Penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN.

Dari tujuan tersebut, ketentuan Lampiran I Poin 1.4.1.3.4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan menyebutkan bahwa:

“Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile, jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa faktur pajak tersebut sah adanya maka faktur pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan. Faktur pajak yang dianggap absah berdasarkan pengujian arus uang dan arus barang tersebut harus dibuatkan berita acara dan ditandatangani oleh petugas pemeriksa dan pejabat yang berwenang...”

Pengaturan di atas dengan jelas dan tegas mengatur bahwa selama Wajib Pajak Pembeli dapat menunjukan adanya bukti-bukti yang menunjukan pelunasan PPN atas pembelian Pemohon Banding, maka sudah seharusnya atas pembelian tersebut, Pajak Masukan yang muncul diperkenankan untuk diakui sebagai Kredit Pajak.

Berdasarkan Poin 1.4.2.1 dikatakan bahwa:

“Bagi Kantor yang dimintakan konfirmasi klarifikasi:

Dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat tegoran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat tegoran PKP Penjual tidak mempertanggung-jawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.”

Menurut Pemohon Banding, pengaturan di atas berkorelasi dan menjelaskan lebih jauh mengenai pihak yang seharusnya dimintakan pertanggungjawaban sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 1 angka 23 dan 24 UU KUP, juga pengaturan yang terdapat dalam Pasal 16F UU PPN.

Bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti pemungutan PPN yang menegaskan bahwa telah terjadi pembayaran atas pembelian BKP/JKP dari PKP Penjual dan Pemohon Banding telah menerima Faktur Pajak beserta dokumen lainnya yang menunjukan keabsahan transaksi tersebut. Pemohon Banding juga telah memberikan Faktur Pajak asli sebagai bukti pungutan PPN untuk menujukkan memang PPN telah dipungut oleh PKP Penjual. Oleh karenanya sudah seharusnya Pemohon

Banding selaku pembeli tidak dimintakan pertanggungjawaban. Seharusnya, sebagaimana tertulis dalam pengaturan di atas, pihak yang seharusnya dimintakan pertanggungjawaban adalah pihak PKP Penjual;

• Berdasarkan SE-30/PJ.5/1989 jo. S-097/PJ.63/1989 tanggal 22 April 1989 ditegaskan bahwa pembeli tidak dapat diminta mempertanggung jawabkan pembayaran PPN-nya

Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ.5/1989 tanggal 29 Juni 1989 jo. butir 3 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 097/PJ.63/1989 tanggal 22 April 1989 tentang tanggung jawab renteng Pasal 33 UU KUP mengatur sebagai berikut:

“…pembeli tidak dapat diminta mempertanggung jawabkan pembayaran PPN-nya ke Kas Negara sepanjang yang bersangkutan dapat menunjukkan Faktur Pajak yang asli dan sah dari penjual.”

Lebih lanjut, dalam Butir 4 dikatakan sebagai berikut:

“Faktur Pajak dapat digunakan sebagai bukti pengkreditan atau permintaan resititusi pajak masukan, apabila diisi secara lengkap, nama, alamat dan NPWP pembeli dan oleh penjual.”

Ketentuan di atas dengan jelas mengatur bahwa atas Faktur Pajak asli dan sah dari PKP Penjual dapat ditunjukan, maka pihak yang harus bertanggung jawab adalah bukan PKP Pembeli melainkan PKP Penjual. Adapun atas Faktur Pajak tersebut apabila telah diisi secara lengkap maka Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan.

Selain Sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan bahwa Faktur Pajak yang ada merupakan Faktur Pajak yang sah dan Pemohon Banding terima dari PKP Penjual berikut dengan bukti-bukti pendukung lainnya. Oleh karena itu, adalah hal yang sesuai dengan peraturan perpajakan

apabila Pemohon Banding selaku PKP Pembeli mengkreditkan Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding terima dari PKP Penjual, walaupun berdasarkan Jawaban Klarifikasi yang dilakukan Terbanding menyatakan “Tidak Ada”. Maka dari itu sudah sepantasnya koreksi yang dilakukan Terbanding ini dibatalkan;

• Bahwa berdasarkan S-282/PJ.32/1993 ditegaskan bahwa Pembeli tidak dapat diminta mempertanggungjawabkan pembayaran PPN-nya ke Kas Negara

Pada butir 3 dan 4 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 282/PJ.32/1993 tanggal 26 Oktober 1993 menegaskan bahwa:

“Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, sepanjang dari administrasi PT XYZ terbukti bahwa Faktur Pajak tersebut tidak palsu dan jelas ternyata dari arus barang dan arus uang yang ada pada pembukuan PT XYZ, maka Faktur Pajak tersebut dapat diakui dan dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran untuk masa pajak yang bersangkutan meskipun PPN dalam Faktur Pajak tersebut belum dibayar oleh PKP Penjual.

Demikian pula halnya apabila PKP Penjual belum menyetor PPN yang telah dipungutnya dari PT XYZ, maka PT XYZ tidak berkewajiban lagi membayar PPN yang belum disetor oleh PKP Penjual tersebut.”

Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak yang menegaskan perlakuan PPN terhadap pertanggungjawaban PKP Pembeli di atas, pada prinsipnya sepanjang Pemohon Banding selaku Pembeli dapat menunjukkan faktur pajak dari penjual, maka Faktur Pajak tersebut dapat diakui dan dikreditkan sebagai Pajak Masukan, meskipun PPN terutang dalam Faktur Pajak tersebut belum disetor oleh PKP Penjual.

Oleh karena Pemohon Banding dapat menunjukkan Faktur Pajak yang asli dan sah dan nyata-nyata didukung dengan pembuktian berdasarkan dokumen-dokumen transaksi yang ada, maka sudah seharusnya Faktur Pajak tersebut dapat Pemohon Banding akui dan kreditkan sebagai Pajak Masukan untuk masa yang bersangkutan;

• Mekanisme Pengkreditan Pajak Masukan dalam Pasal 9 UU PPN Tidak Mengatur tentang Hasil Konfirmasi Negatif Sebagai Dasar untuk Tidak Memperbolehkan Pajak Masukan Dikreditkan

Bahwa ketentuan yang mengatur mekanisme pengkreditan pajak dalam Pasal 9 UU PPN nyata-nyata tidak menyatakan hasil konfirmasi negatif sebagai dasar untuk tidak memperbolehkan pajak masukan dikreditkan. Dengan demikian, koreksi dengan alasan ini sama sekali tidak didasarkan peraturan perundang-undangan PPN karena sama sekali tidak menyebutkan ketentuan UU PPN sebagai dasar hukum acuan koreksi.

Bahwa metode penghitungan PPN yang diadopsi oleh Indonesia dalam UU PPN menganut metode Invoice-Based Credit Method, di mana pajak masukan dikurangi dari pajak keluaran untuk menghitung jumlah pajak yang disetor ke kas negara. Bahwa dalam peraturan perundang-undangan PPN, mekanisme pengkreditan ini diatur dalam ketentuan Pasal 9 UU PPN. Bahwa Pasal 9 UU PPN yang mengatur mekanisme pengkreditan PPN secara terang benderang sama sekali tidak menyebut hasil konfirmasi faktur pajak sebagai dasar untuk tidak memperbolehkan pajak masukan dikreditkan.

Lebih jauh, sangatlah jelas Pasal 9 ayat (8) UU PPN sebagai dasar hukum acuan untuk melarang pengkreditan pajak masukan bagi pajak masukan tertentu tidak menyatakan hasil konfirmasi negatif sebagai dasar tidak diperbolehkannya suatu pajak masukan untuk dikreditkan dengan pajak

keluaran. Jika dibaca satu per satu ketentuan dalam UU PPN, maka sama sekali UU PPN tidak menyebutkan bahwa hasil konfirmasi faktur pajak sebagai dasar untuk melarang pengkreditan pajak masukan. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas dasar ini nyata-nyata tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan PPN.

Bahwa apabila Terbanding menyatakan bahwa jumlah pajak tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga melakukan koreksi atas jumlah pajak Pemohon Banding maka koreksi tersebut seharusnya didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan material yang berlaku. Akan tetapi, sebagaimana dapat ditunjukkan dari dasar koreksi yang digunakan, Terbanding sama sekali tidak mencantumkan dasar hukum ketentuan peraturan perundang-undangan material yang dilanggar oleh Pemohon Banding.

Dengan kata lain, Terbanding melakukan koreksi tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan, atau Terbanding telah melakukan pemungutan PPN tanpa melalui ketentuan Undang-Undang PPN (taxation without representation) sehingga koreksi ini dapat dikatakan sebagai pelanggaran terhadap hak Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi yang didasarkan pada alasan konfirmasi negatif telah melanggar amanat konstitusi di bidang perpajakan yaitu pajak dipungut berdasarkan undang- undang;

• Atas sengketa serupa telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap

Bahwa pokok sengketa pajak berupa koreksi positif Pajak Masukan yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran telah beberapa kali disengketakan pada tahap banding di Pengadilan Pajak maupun tahap Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Salah satu sampel putusan yang Pemohon Banding ambil karena memiliki kemiripan kasus yang nyaris tidak ada bedanya dengan sengketa pada perkara a quo adalah sebagai berikut:

a. Putusan Pengadilan Pajak No. Put-009552.16/2018/PP/M.IA Tahun 2020;

b. Putusan Pengadilan Pajak No. Put-009553.16/2018/PP/M.IA Tahun 2020;

c. Putusan Pengadilan Pajak No. Put-009554.16/2018/PP/M.IA Tahun 2020;

d. Putusan Pengadilan Pajak No. Put-009555.16/2018/PP/M.IA Tahun 2020;

e. Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 35426/PP/M.XIV/16/2011;

f. Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 38501/PP/M.XIII/16/2012;

g. Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 43505/PP/M.XIII/16/2013;

h. Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 44752/PP/M.VI/16/2013;

i. Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 50149/PP/M.II/16/2014;

j. Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 50865/PP/M.IIB/16/2014;

k. Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 51999/PP/M.IIA/16/2014;

l. Putusan Pengadilan pajak No. Put. 53628/PP/M.VIA/16/2014;

m. Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 53631/PP/M.VIA/16/2014;

n. Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 54359/PP/M.XIA/16/2014;

o. Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 57497/PP/M.VIIIB/16/2014;

p. Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 59735/PP/M.VIB/16/2015;

q. Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 47192/PP/M.VI/16/2013;

r. Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 43670/PP/M.XIV/16/2013;

s. Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 43671/PP/M.XIV/16/2013;

t. Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 45110/PP/M.XII/16/2013;

u. Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 45124/PP/M.XII/16/2013;

v. Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 45314/PP/M.XVIII/16/2013;

w. Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 45336/PP/M.XVIII/16/2013;

x. Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 49571/PP/M.XV/16/2013;

y. Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 50288/PP/M.II/16/2014;

z. Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 50326/PP/M.X/16/2014;

aa. Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 50329/PP/M.X/16/2014;

bb. Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 52055/PP/M.XIIA/16/2014; cc. Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 44536/PP/M.XVIII/16/2013; dd. Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 44752/PP/M.VI/16/2013;

ee. Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 50865/PP/M.IIB/16/2014;

ff. Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 43693/PP/M.XV/16/2013 gg. Putusan Mahkamah Agung No. 315 B/PK/PJK/2012;

hh. Putusan Mahkamah Agung No. 551 B/PK/PJK/2011;

ii. Putusan Mahkamah Agung No. 561/B/PK/PJK/2011;

jj. Putusan Mahkamah Agung No. 566/B/PK/PJK/2013;

Bahwa Putusan PP dan Putusan MA tersebut dalam amar putusannya menyatakan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding karena secara fakta Pemohon Banding dapat membuktikan kekeliruan koreksi Terbanding (Direktorat Jenderal Pajak), serta secara yuridis koreksi Terbanding (Direktorat Jenderal Pajak) yang didasarkan pada konfirmasi jawaban “tidak ada” menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (PPN) yang berlaku.

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Penerbitan SKPKB PPN a quo Tidak Sesuai dengan Ketentuan Tata Cara Penerbitan SKP PPN, karena SKPKB PPN a quo Diterbitkan untuk Satu Tahun Pajak Sekaligus, Padahal Seharusnya SKP PPN Diterbitkan untuk Masing-Masing Masa Pajak dalam Masing-Masing SPT Masa PPN di Tahun 2017, sehingga Penerbitan SKPKB PPN a quo Bertentangan

dengan Ketentuan PMK-145/2012 jo. PMK-183/2015 tentang Tata Cara Penerbitan SKP;

3. Koreksi Pajak Dilakukan Apabila Direktur Jenderal Pajak Mendapatkan Bukti sebagaimana yang Dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Akan Tetapi, Terbanding Melakukan Koreksi ini berdasarkan Selisih dari Hasil Ekualisasi yang Sebenarnya Hanya Sebatas Indikasi tentang Kemungkinan Adanya Objek PPN JLN yang belum dipungut, namun bukan merupakan bukti tentang adanya Objek PPN JLN yang belum dipungut;

4. Bahwa koreksi Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan dengan mendasarkan pada jawaban klarifikasi “tidak ada” dari KPP lawan transaksi nyata-nyata menyalahi prinsip umum PPN sebagai Pajak Tidak Langsung. Dasar koreksi atas Jawaban Konfirmasi “Tidak Ada” dari KPP tempat lawan transaksi terdaftar merupakan keputusan yang tidak sesuai dengan konsekuensi logis dari karakteristik PPN sebagai pajak tidak langsung;

5. Kewajiban pemungutan pajak yang terutang terletak pada PKP Penjual selaku pihak yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak. Pemohon Banding dapat menunjukkan Faktur Pajak untuk membuktikan sudah dilunasinya PPN yang terutang oleh Pemohon Bandig. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan PPN Tanggung Jawab secara Renteng Pasal 16F UU PPN, maka yang seharusnya dimintakan pertanggungjawaban adalah pihak Penjual dan bukan Pemohon Banding selaku pihak pembeli mengingat Pemohon Banding dapat membuktikan telah dipungut PPN oleh PKP Penjual.

bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Januari s.d. Desember Tahun 2017 menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak: a. Jumlah seluruh Penyerahan b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah seluruh Penyerahan d. Atas Impor BKP/JKP528.416.589.260 0 528.416.589.260 0
2Perhitungan PPN Kurang Bayar a. PPN Keluaran yang yang harus dipungut/dibayar sendiri b. Dikurangi: b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.5 Lain-lain b.6 Jumlah (b.2 + b.5) d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d)26.436.361.523 34.416.855.549 15.274.374.382 49.691.229.931 49.691.229.931 (23.254.868.408)
3Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya23.254.868.408
4PPN yang kurang dibayar0
5Sanksi administrasi: Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan untuk seluruhnya Surat Keputusan Dirjen Pajak No. KEP- 00041/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 6 Januari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-1726.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 6 Juli 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 005/DDTC-LIT/IV/2021 tanggal 05 April 2021 (disampaikan langsung oleh Pemohon banding), yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 05 April 2021, diketahui hal-hal sebagai berikut:

N UraianYaTidak
a.B anding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;V
b.B anding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;V
c.B anding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;V
d.T erhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V
e.B anding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V
f.B anding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00041/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 06 Januari 2021 yang diterima tanggal 08 Januari 2021;V
g.S urat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00041/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 06 Januari 2021;V
h.B ukti Pembayaran *):
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;V
i.Si urat Banding ditandatangani oleh Ganda Christian Tobing bertindak selaku:
- Wajib Pajak;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
j.Pj enandatanganan surat banding:
- Berkedudukan di IndonesiaV
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding
k.Sk urat/skp/keputusan*) yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00403/207/17/054/19 tanggal 16 Oktober 2019 yang dibetulkan dengan KEP-00021/NKEB/WPJ.07/KP.08/2020 tanggal 11 Desember 2020 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 diterbitkan berdasarkan LaporanHasilPemeriksaanPajakNomorLAP- 00409/WPJ.07/KP.0805/RIK.SIS/2019 tanggal 16 Oktober 2019;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Nomor FIN-TAX/HO/53/AAL/EXT/I/2020 tanggal 10 Januari 2020 yang diterima oleh Terbanding tanggal 15 Januari 2020;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00041/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 06 Januari 2021 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00403/207/17/054/19 tanggal 16 Oktober 2019 yang dibetulkan dengan KEP-00021/NKEB/WPJ.07/KP.08/2020 tanggal 11 Desember 2020 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017;

ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut :

Pokok Sengketa:

Koreksi Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean

Dasar Hukum

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 26A ayat (4)

Bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Data dan Fakta

a) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak nomor LAP 00409/WPJ.07/KP.0805/RIK.SIS/2019 tanggal 16 Oktober 2019 diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang intinya:

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat obyek PPN atas Jasa Luar Negeri.

b) Bahwa rincian koreksi Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean adalah sebagai berikut: Rincian koreksi untuk masa pajak Januari s.d. Desember 2017

Ponjolasan :

B1S{01 Braya Riset & Pengembangan 5.233,034.625

865403 Biaya Professional - Konsultan 14.991,471,499 4

Jumlah: 17,164,506,124 merupakan obyok PPh Pasal 26, dan jasa luar negen PPN nya bolum dibuat oleh wajib pajak. sehingga dilakukan koreksi c) BahwaDalamsuratkeberatannyanomorFIN- TAX/H0/53/AAL/EXT/1/2020 tanggal 10 Januari 2020 Wajib Pajak memberikan alasan yang intinya:

Bahwa Wajib Pajak telah melaporkan Objek Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Luar Negeri sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

d) Bahwa koreksi atas Objek Jasa Luar Negeri ini terkait dengan keberatan Wajib Pajak atas SKPKB nomor 00052/204/17/054/19 dimana terdapat koreksi atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sehingga atas objek tersebut juga dikenakan PPN atas penyerahan jasa dari luar daerah pabean;

e) Bahwa berdasarkan keterangan pemeriksa pajak dalam berita acara nomor BA-7518/WPJ.07/BD.05/2020 dasar sumber pengujian objek PPh Pasal 26 adalah data General Ledger dan Chart of Account Wajib Pajak yang disandingkan Laporan Keuangan dan SPT PPh Pasal 26 dan terdapat objek PPh Pasal 26 berupa pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean yang belum dilaporkan Wajib Pajak;

f) Menurut Tim Peneliti Keberatan, perhitungan yang dibuat oleh Wajib Pajak tidak dapat menjelaskan selisih yang bukan merupakan objek PPh Pasal 26 tersebut dimana perhitungan tersebut tidak dapat membuktikan alasan keberatan Wajib Pajak yaitu berupa rekapitulasi DPP PPh Pasal 26 dengan informasi tanggal transaksi dicatat di GL, Lawan transaksi, tanggal dipotong dan nomor bukti potong dan persentase tarif pajak yang dikenakan;

g) Bahwa dalam Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 16 Oktober 2019, diketahui Pemeriksa menyatakan "Wajib Pajak belum dapat menunjukkan kertas kerja surat tanggapan Wajib Pajak beserta bukti-bukti pendukungnya sehingga pemeriksa tetap mempertahankan koreksi sesuai dengan yang ada di Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan"

h) Pasal 26A ayat (4) UU KUP mengatur " bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

i) Berdasarkan data, fakta dan ketentuan di atas Tim Peneliti berkesimpulan bahwa koreksi Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah

Pabean sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan;

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

Dasar Hukum

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Pasal 1 angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak

Pasal 1 angka 24

Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau

pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa

Pajak yang sama

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi

persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)

Pasal 9 ayat (3)

Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat

diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan

sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a)

Pasal 13 ayat (1)

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau

d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf h.

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan -atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Natria dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Penjelasan Pasal 13 ayat (5)

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya.

Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

Pasal 16F

Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.

• Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan

Pasal 1

Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak.

Pasal 3

Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan diberlakukan untuk Faktur Pajak yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2000 dan seterusnya.

Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan

Butir c Angka 1

Konfirmasi Faktur Pajak dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan (SIP)

1.1. Sistem "Konfirmasi PK-PM" dilakukan dengan menggunakan sarana yang ada pada Intranet Direktorat Jenderal Pajak.

1.2. Hasil konfirmasi dengan aplikasi SIP dapat berupa;

1.2.1. Faktur Pajak (Pajak Masukan) yang dilaporkan oleh PKP

Pembeli sesuai dengan Pajak Keluaran yang dilaporkan PKP Penjual

1.2.2. Faktur Pajak (Pajak Masukan) yang dilaporkan PKP Pembeli tidak sesuai dengan Pajak Keluaran yang dilaporkan oleh PKP Penjual. Ketidaksesuaian tersebut disebabkan antara lain karena: kode seri dan nomor Faktur Pajak, tanggal Faktur Pajak dan atau jumlah pajak yang dipungut pada rekaman data

Faktur Pajak PKP Pembeli berbeda dengan yang dilaporkan PKP Penjual.

1.2.3. Tidak ada data pembanding yang mungkin disebabkan PKP

Penjual belum/tidak melaporkan Pajak Keluarannya atau KPP tempat PKP Penjual diadministrasikan belum melakukan perekaman.

1.2.4. PKP Pembeli belum melaporkan sebagai Pajak Masukan tetapi

PKP Penjual telah melaporkan Pajak Keluarannya

1.3. Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada butir 1.2., melalui sistem dibuatkan "print out" komputer sebagai berikut

1.3.1. Daftar PK-PM yang sudah sesuai

1.3.2. Daftar PK-PM yang tidak sesuai yang diakibatkan PKP Pembeli belum melaporkan Faktur Pajak sebagai Pajak Masukan 1.3.3. Daftar PK-PM yang mengandung elemen data yang tidak sesuai dan atau tidak ada data pembanding dengan nilai PPN pada Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh PKP Pembeli Rp.500.000,- atau lebih;

1.3.4. Daftar PK-PM yang mengandung elemen data yang tidak sesuai dan atau tidak ada data pembanding dengan nilai PPN pada Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh PKP Pembeli kurang dari Rp.500.000,-.

1.4. Tindak lanjut yang harus dilakukan

1.4.1. Bagi unit/kantor yang melakukan/meminta konfirmasi;

1.4.1.1. Print out daftar PK-PM yang sudah sesuai ditandatangani oleh:

- Kepala Seksi PPN dan PTLL dalam hal yang melakukan konfirmasi adalah Kantor Pelayanan Pajak

- Ketua Kelompok Pemeriksa Pajak dalam hal yang melakukan konfirmasi adalah Pemeriksa Pajak.

- Kepala Bidang PPN dan PTLL dalam hal konfirmasi dilakukan oleh unit fungsional di Kanwil dalam rangka proses keberatan dan berfungsi sebagai hasil konfirmasi. Dengan adanya daftar ini maka hasil konfirmasi sudah terjawab ada.

1.4.1.2. Print out daftar PK-PM yang tidak sesuai dan atau tidak ada data pembanding sebagaimana dimaksud pada butir 1.3.3

− dalam hal yang melakukan konfirmasi adalah KPP, dikirimkan ke KPP domisili PKP Penjual untuk dimintakan klarifikasi.

− dalam hal yang melakukan konfirmasi adalah unit fungsional Pemeriksa, dikirim ke KPP domisili PKP Penjual untuk dimintakan klarifikasi dengan tembusan ke KPP domisili Pembeli.

− Surat permintaan klarifikasi tersebut dilakukan melalui faksimile dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini

1.4.1.3. Apabila jawaban klarifikasi menyatakan

1.4.1.3.1. "ada dan sesuai" dengan penjelasan bahwa:

a. Faktur Pajak tersebut belum direkam KPP domisili PKP Penjual;

maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai b. Faktur Pajak tersebut terlambat dilaporkan oleh PKP Penjual;

− Pengusaha yang menerbitkan Faktur

Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP; atau

− PKP Penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan;

maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan

Data dan Fakta

a) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak nomor tanggal U 003446.16/2021/PAN.Wk/2021 diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang intinya:

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dikarenakan konfirmasi "Tidak Ada".

b) Bahwa rincian koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan adalah sebagai berikut:

5 ° Nama Penjual BKP/ _ [mewn Faktur Pajok Dokumen Te tentu Menurut WP...

exp Tidak Berwujud/pemberi MP | | Rode dan omer Set | Tanggal | opp «|. ppm a PT MP RAIN GU BA AN BUA NA apa kn 1 Ole one MOOLI Ub 288% 24 TAL UANG $7 714 SO 3 TALI

3 [CYBERINOO ATITAIAA lag 739 AAS 6 O74 CNG) GARB TES LOL LarApaoh 11. 820.000] 1 1810001 ra PECARRADENTA ASUNGPLKIVAT [01.353 290.5 00,000 Joong: 32453358 [OBO 496 817 Gn 4G Od NG

C5 [PT AAALIN OO KARYA LESTARI ew anta neo Pas Ga Man bayan nana aaa Kragan

QED ATB UT AA MEN ETL PELAN 465.5 40.000 Heke XO 27 YALA Aa PME AN 14 SMM) 1 44K OLY rae RT IN DG) BIAN As UNG BAL Pea 2 bd OU cu Or? v HILAR | JAIL! ah An Ami Wak

PEER PARANA TERNGL GL STORES AE Aga Ah BAG OO ON Te uur ioya | O01 SAM 1 S08 ote’

: ! ho NU SA HI) SOQ) SAM A 3S AT, ! th ot MANGA | wR Let OO AoA taka

Ms TPT UTR CLEBAS SERV Ba itt: MBA YNA alt Ju OL PE AAS Ag. pe eens pa an . Mi ag “UL [PRRADAR SULTING MEMBANGUN Jos Jim ays? manuno Jenooan 17 Jenene Fag atau, Satin Oo oon c) Bahwa Dalam surat keberatannya nomor 3649 tanggal 44110 Wajib Pajak memberikan alasan yang intinya:

Dalam klausal penjelasan pasal 16 F dijelaskan bahwa: "Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggungjawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa".

bahwa hal tersebut diperjelas lagi didalam Pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tanggal 3 Januari 2012 yang mengatur mengenai norma umum dan persyaratan mengenai tanggung jawab renteng yang mana disebutkan sebagai berikut :

Pasal 4 ayat 1

"Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng terhadap pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah".

Pasal 4 ayat 2

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal; pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa",

Berdasarkan ketentuan tersebut dapat dijelaskan bahwa tanggung renteng tidak berlaku apabila pembeli BKP atau penerima JKP dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa. Adapun bukti pendukung atas koreksi tersebut adalah bukti pengeluaran kas beserta lampirannya, rekening koran dan lainnya.

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Wajib Pajak berharap atas koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp185.706.605,- dapat dibatalkan.

d) Berdasarkan konfirmasi PK-PM diketahui bahwa atas Faktur Pajak tersebut tidak dilaporkan olehlawan transaksi.

NOFA MSPJK SORINPWP LWN NAMA LWN DPP SOR PPN SDR (PPN LWN

Daggonagoreag 1) 201701/01001Sb40081000 PT PERTAMA PERSERO) —s | Sogesoon| Soggsoop

0100011820802470 | 2017017211149581026000 PT MTRAINDO BAKTI BUANA | 377185001 377t350|o —

"8886812180000

O1OVIT 1732453058 | 201702/013822905007000 PT CAKRADEN TAAGUNGPERTIWI | 496812 Ono | 496632007 —

0100391804026072 ea Aa ——

"0100231504029072 79.290.000| 7.929.000

Tnoggatnoeuzgora LO 2017o2Fo2ss01ss0p18000 PT MALINDO KARYALESTARI [20 200000[ 2020000

Orooogirtei6g7es lo) 201702F211284623407000 PT MIRAUTAMA MAKMUR (| 184800001 “1648000ro —

10100011754104912

0100171753748188_| _201708[030261342643000/PTINDO BUMIAGUNG ——s| 222608500 222520507 ——

10100171731979814

Orooi7i7a2sas7s0 | 2017OBpO2690R048735000/CVNURSHIFFA =| t04s40000| to4s4000 of

0100171742536761 | ZO170B[O2SG0BGIS7AS0OTCVNURSHIFFA Cd; Se DOD{ t0as4000f

'0100181791940258 | _201708/030832489731000/PTBANUAPETRAPRMA —=s | s9.670000| Sse7ooofo —

0110171743874531 647 400

1010017 174238752 454500001 4.545.000 1 (110171 742528735 21 S10oc0| 32181000

'0110171742528755 [Bair aa aa “DIOONYAKOK200645$ 20040f

'Dro0201726925029 | _201712/'022184972631000 [PT RADAR SULTENG MEMBANGUN | 5.000000] 500.000" ”—

Namun demikian dalam koreksi Pemeriksa terdapat Faktur Pajak yang dikoreksi dua kali yaitu Faktur Pajak' PT Dutha Citras Servindo nomor 011.017-17.43874531 sebesar Rp 647.400. Sehingga atas koreksi tersebut perlu dibatalkan.

Sernentara atas koreksi yang lainnya, Tim Penelaah Keberatan telah melakukan penelitian atas dokumen pendukung yang dipinjamkan oleh Wajib Pajak.

Terkait dokumen yang diberikan Wajib Pajak, jumlah yang terdapat dalam bukti pengeluaran kas tidak ditemukan dalam rekening pembayaran bank. Ada pun alasan Wajib Pajak, pembayaran tersebut dilakukan bersama-sama dengan pembayaran ke lawan transaksi yang lain.

Wajib Pajak memberi tanda pembayaran mana saja yang terkait dengan transaksi Pajak Masukan yang dikoreksi, sebagai contoh Wajib pajak menandai pembayaran ini untuk PT Malindo Karya Lestari (no.5,6.7): Berit le aga moe sti ae wot . er

Tarps atasan PAP

Maa SIF pets!

Tal Tre Tg! Walula Uraian Tra Dutul Krodit Saldo

Tate Yon Uy Tea. Len senpi seu rege Bora judi (dusters)

6 r Lara An PAKE PRE Man DL MAN Ana as MA | BIP bg dal iki

4 UR ASTRA AGEN EDTA TE an ttt

Bahwa pembayaran terkait PT Malindo Karya Lestari (no.5,6,7) adalah sebesar Rp 145.035.000,00, dengan bukti pengeluaran kas tanggal 01 Februari 2017. Dokumen pendukung yang diberikan Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan bahwa dalam pembayaran sebesar Rp 276.701.331,00 tersebut terdapat pembayaran atas PT Malindo Karya Lestari sebesar Rp 145.035.000,00,00 e) Bahwa berdasarkan penelitian atas pemeriksaan diketahui dalam Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 16 Oktober 2019, diketahui Pemeriksa menyatakan "Wajib Pajak belum dapat menunjukkan bukti pendukung Pajak Masukan dengan belum dapat menunjukkan ke rekening mana atas Pajak Masukan yang dikoreksi

tersebut, sehingga pemeriksa tetap mempertahankan koreksi sesuai dengan yang ada di Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan";

f) Pasal 26A ayat (4) UU KUP mengatur "bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang belum diperoieh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

g) Berdasarkan data, fakta dan ketentuan di atas Tim Peneliti berkesimpulan bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan.

Tanggapan Terbanding atas banding Pemohon Banding

1. Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

2. Materi surat permohonan banding pemohon banding yang menjadi pokok sengketa pada dasarnya hanya mengulang isi surat keberatannya;

3. Karena itu diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti-bukti pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan banding Pemohon banding.

Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor 005/DDTC-LIT/IV/2021 tanggal 05 April 2021 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27

dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. bahwaKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00041/KEB/VVPJ.07/2021 tanggal 06 Januari 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00041/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 06 Januari 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00403/207/17/054/19 tanggal 16 Oktober 2019 yang dibetulkan dengan KEP-00021/NKEB/WPJ.07/KP.08/2020 tanggal 11 Desember 2020 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: 095/DDTC-LIT/IX/2021

tanggal 17 September 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

NILAI SENGKETA BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut.

NoPos SengketaNilai Sengketa Banding
1Pemanfaatan JKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean17.164.506.124
2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan185.706.050

bawha berikut kami sampaikan alasan dan argumentasi tentang ketidaksetujuan Pemohon Banding.

Argumentasi terkait Penerbitan SKPKB PPN

2.1SKPKB PPN a quo Diterbitkan Secara Tidak Benar dan Tidak Berdasar, karena SKPKB PPN a quo Diterbitkan atas Penyerahan BKP dan/atau JKP (PPN Seri Umum), sehingga DPP PPN atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean (JKPLN) dalam SKPKB a quo Seharusnya Tidak Diisi, dan Terbanding Seharusnya Menerbitkan SKPKB PPN JLN Secara Terpisah dengan SKP PPN Seri Umum a quo atas Koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean (JKPLN)

SKPKB yang diterbitkan atas Koreksi Objek PPN Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean (JKPLN) a quo tidak sesuai dengan PER-17/PJ/2018 mengenai Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak Serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak. Bahwa berdasarkan ketentuan PER-17/PJ/2018, dalam Petunjuk Pengisian atas Formulir

F.4.2.23, bahwa bentuk dan isi SKPKB PPN Barang dan Jasa adalah sebagai berikut:

Mid oo fet BESS, 7SSI4f1 SEL INSAN REPL SLI Daal

SURAT KiTETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA

Kana Mat Mera Targss is Temps :

Tech fo Saur Parcs ssFFo pews .FF PO Eat sero. A59» rias te aksarary ema naro Fas.

Feetiyagcer y= Zarscg das lars rar Vst eriaksFerguse > Kect Faz.

How? Yas Para tato:

Las nee" sar hee. ATI Gast terol ear’? fecseclc do Akar. CAT SS ctr rie cr: darer aa: ah setaga ter. 2

1 Last: Pe-genei> Pria

S1. Ser

Do Peternak Ang SRS Sept Dana per ton

SI Fecvershav vac PF de. gap cle> Fat. PF

So Fervershas sang IE arak 2 Sarrt z. NN Ke We os Dee 0040 ca Laik co. Lap lapis 2KF Temarisatar BKF “255 Serat die aan

Cererar Faber Fe~achestay In? dz Liar Ceasar

Faber > Fercacg.ter Fasa seb Feri gan Saka 5057

Heres g.7 berc° Fecyerchar pire +202 Tatar org Mera

FRfi-ryi Tis fer uas co earekr> SER. Tak IP cet clo IS ant ooo Fe~wietratze B09 7 cak Besveltag die i. Deecat Saber

Pot Fem yc g. bar Fria. SET Der at gat Erja« pf fecyershav rire IT g Tetap verg Hasarat TL ar S27. 3

Tak Lrcl. 2 eeryea sel sare pak o sargit

TE Traggarg lays Sarat Tatang cdo ATA ara ad ra LI mada. rar 8 ras. 1S ata, d.7 atadg da,

PETUNJUK FENGISIAN

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR (SKPKB)

PAJAK PERI AMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA

A. Umum

PSKFFS, tts Forze Fe crybabic yo a Bareng or lair iis

- Fe .erzcar Se" de> fiz. IKF

- Itgsr i?

- Feyarfreiar 2a? “034 Seru ras las Deere Fpnaar

- Favarfrsiar Jet ras Las Trans Frnear

- Kegjeisc Vessargir Secor

- Fat. 5.155 Fars. alah -ty.rg.7 Pak

- Fos ericar Fire Satya “stat sar) “erry Tiar Baba Trs Auta Toparalsa Ar

Tk Ma32 Pata. ar, Bryer 555 Fars. sha. Tcl > Fars. lute car sete rai

0 Targs.rg izsak Serars Rerters

Lo Tarngtas Ibra peran Ber. epi. Ferismopabre yo a Brcecg san ltsa cio ara rr Ar

- le~ rar ke-i ACTA. WED Fests ved Deras Ikat

- le~rarks-e 574k Sassi FSde¢ bar

- Ipar ke-i LISA Bes: Deals ara

- le~sarks-5 Lo ANTIK Fee LPT ee baa Nota Pergh Targar

A. LA 35 Keras

Detak son karat kenasfas rr 5 fo Go x 11

B. Petunjuk Pengisian

1, Pengisias Data/Identitas

Dear tar

- FAT PERTAN Eff ILA Tro o542 S.9KE tek atas Isis SKP Feciec stat EKF

Bs84 15 DIA Ans “dak Bec. lad 2300 ar Spa 73 Frresr Peranan KF

Tatar ovitg Vac. tb Tlie 0 tew.ls Tre. Lt

Serterg Dray cal 23?KE wend atap Pes.a rei BKF

TAN ATA, Pee Fe, ser LS raksa 3.

- [wie oS SO9AO tier .ecscrie> PET NET BELA Pe Fier

MODE sS0S12 500 pec era Deak,

- Hzs2 520i. S5 dergac ross pak sors bersergkarr”. Dos 57937 trol TULF esa rizal 1 Maret 271s bahwa berdasarkan pada petunjuk pengisian di atas, dalam bagian Judul dan bagian Dasar Pengenaan Pajak pada poin 1.d. dapat diketahui bahwa dalam hal terdapat koreksi sehubungan dengan Pemanfaatan JKPLN, maka penerbitan SKPKB dilakukan secara terpisah dengan SKPKB yang diterbitkan atas penyerahan BKP dan/atau JKP PPN seri umum;

bahwa SKPKB yang diterbitkan oleh Terbanding a quo adalah SKPKB atas Penyerahan BKP dan/atau JKP umum, namun di dalamnya juga meliputi koreksi atas Objek Pemanfaatan JKPLN sebagai berikut:

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PAJAK PERUSAHAAN MASUK BURSA

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA home BERLAGA ea to lar gaa! Peness tan TE Getober Pato hias Pasar Januar sd Oeseriger AG Taragga. Jatah Tea TE Ne eeeiber SIG pt Te sc sekar pem an aan Abas PEnaN SAN DAT kasar ba" Fajar Petar kanan he al Phatang das Jasa dan vac Pajan Peryusaha Kena

Mara Wa nba ge EK PP AS CRA NGRIPLE STAR. TBK

Gat jet sangan tersendat atas falta) nag tds AA Sd Li dan TAN Seth foe tiara sO | ~JUMLAH RUP AH MENUR oT :

iN | RAIN | PENGUSAHA | . ng nus

KENA FAIAK | -

Tg 1g ISA Recipe bd pagar 7 —_ ~ ~ — !

DAA Mer ema Ra nas aS ea te ban PON al trah , Ka .

Fo Senyetaban war BPN yal tie 8 bangat ser dia | eb PDE Na | SRT EDR VDL SE

' 35 Feryerahar yang CPN-aya dipungat oleh Pemurgut FFN | 1.

af Peryeranar yang diferasean dar pengenaan YEN Bl ue JumartaltaL ta cadar fh BAN PAN Bae Pep Lh Na

LC Aas Pern, eraha Baraag das Jasa para das terutang PPN ' ma "

Jumlah Sesuruh Penyeranana.6 + £: | SB dit baa Gen | BAB SET LK R4

Ona po RKP an taatan BKP Par Bersuju Jas ivar Caecah | !

Pavean “emanfastan JAP dar Luar Caerar Parea". Pemunguatar Pajas Let '

Pama gut Panah Kagiatas Memon gor Seat Pemenangan atas fet ya Tetap :

1319 Menurut Tua enna Oak anti Opec ud te ead Permukaan yang

PEN nya titan seraruseya dihenaskan dtaa tdak dipusat Tanggung Jav ali penata Bai "

IA Anus BKP , 4 :

Wo Hem antara Hee t dae teow dan Logan Hasan Papua ml -

Poo Berasa ae bapa bp Daptar Baten 1 4 a4 ber legutan Pa ae cot Per cag. PRM : Li

HE ang tan Mecha tyr Send 1 0

Ge Bee yea atas ety Tetap ang Menu sah aan Sem stu Titak .

Ma penah Pedia at

! Pe aan at PON ova tae Ben a USf yd CCST asean ata Ntar pe Tibia; aa Serara ete u z

Yohana Datang atau dd bata od ata § was dG atas df ata , - bana

Lampiran – 1: SKPKB PPN

Adapun, atas SKPKB tersebut Terbanding melakukan pembetulan berdasarkanSuratKeputusanDirjenPajakNomorKEP- 00021/NKEB/WPJ.07/KP.08/2020 tanggal 11 Desember 2020 dengan pembetulan mengenai koreksi objek PPN atas Pemanfaatan JKPLN sebesar Rp17.164.506.124,00 yang sebelumnya diperhitungkan sebagai Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dalam poin 1.a.2,:

FERTAMA > Membetulkan kesalahan tulis dalam SKPKB masa Januari sd

Desember Tahun 2017 nomor 00403 /207 /17/054/19 tanggal16 Oktober 2019:

Atas :

—. WajibPajak - PT. ASTRA AGRO LESTARI TBK.

NPWP |. 01.334.427 0-054.000

Alamat » Jl. Pulo Ayang Blok OR No.1

Kawasan Industri Pulo Gadung Jatinegara Jakarta Timur

yang: Pada SKPKB:

semula -

Pada Nota Penghitungan SKPKB: ,

- Point La.a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Fiskus sebesar Rp 281.528 121.557,-

- Point L.a.a.6 Jumlah (a.l+a.2ta.3+a.4¢a.5) menurut Fiskus sebesar Rp 545.581.095.384,-

- Point 1.c.d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean menurut Fiskus sebesar Rp -

- Point 5.a Bunga Pasal 13 (2) KUP menurut Fiskus sebesar Rp

1.902.156.662,-

- Point 5.b Kenakan Pasal 13 (3) KUP) menurut Fiskus sebesar

menjadi: Pada SKPKB:

Pada Nota Penghitungan SKPKB:

- Point La.a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Fiskus sebesar Rp 264.363.615.433,-

- Point La.a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) menurut Fiskus

Sa Rp CLG. 11S. SOF. 256, -

- Point 1.c.d.3 Pemanfaatan JKP dariLuar Daerah Pabean menurut Fiskus sebcsar Rp 17.164.506, 124,-

Dares Tow Deen en Manned YD INA Im Ww. ea lt Lem

- Point S.b Kenakan Pasal 13 (3) KUP) menurut Fiskus sebesar

Rp 1.902.156.662 --

Lampiran – 2: Surat Ketetapan Pembetulan SKPKB PPN

bahwa Keputusan Pembetulan SKPKB PPN tersebut tidak benar dan tidak berdasar, karena Point 1.c.d.3 yang dimaksud Terbanding dalam Keputusan Pembetulan di atas adalah tidak sesuai dengan fakta dalam SKPKB PPN bahwa tidak terdapat point 1.c.d.3 dalam SKPKB PPN.

Bagian 1.c adalah terkait dengan Jumlah Seluruh Penyerahan, dan tidak terdapat Point 1.c.d.3 dalam SKPKB PPN a quo. Apabila yang dimaksud oleh Terbanding dalam Keputusan Pembetulan tersebut adalah DPP PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean, maka hal itu terdapat di dalam Point 1.d.d.3.

Terlepas dari itu, Terbanding telah salah menetapkan dan memperhitungkan koreksi DPP PPN Pemanfaatan JLN dalam SKPKB PPN atas Penyerahan Barang dan/atau Jasa Seri Umum a quo. Dalam hal SKPKB yang diterbitkan adalah SKPKB atas Penyerahan BKP dan/atau JKP (PPN Seri Umum), maka DPP PPN atas pemanfaatan JLN ini seharusnya tidak diisi.

Bahwa Terbanding seharusnya menerbitkan SKPKB PPN JLN untuk masa pajak sesuai dengan saat terutangnya PPN atas koreksi DPP PPN Pemanfaatan JLN. Bahwa Terbanding seharusnya mengisi jumlah DPP PPN atas pemanfaatan JLN menurut WP dan Fiskus di dalam SKPKB PPN JLN, bukan di dalam SKPKB PPN atas Penyerahan Barang dan/atau Jasa Seri Umum a quo.

Dengan demikian, Terbanding telah melakukan kesalahan dalam penerbitan SKP atas koreksi PPN JLN yg dicantumkan dalam DPP Penyerahan yg PPN nya dipungut sendiri dalam SKP PPN, sehingga SKPKB PPN a quo seharusnya dibatalkan karena telah melanggar ketentuan perundang- undangan.

Penerbitan SKPKB PPN a quo Tidak Benar dan Tidak Berdasar, karena SKPKB PPN a quo Diterbitkan untuk Satu Tahun Pajak Sekaligus (Januari s.d Desember 2017), Padahal Seharusnya SKP PPN Diterbitkan untuk Masing-Masing Masa Pajak di Tahun 2017 sesuai dengan Saat Terutangnya PPN, sehingga Penerbitan SKPKB PPN a quo Tidak Sesuai dengan Ketentuan PMK-145/2012 jo. PMK-183/2015 tentang Tata Cara Penerbitan SKP dan Bertentangan dengan Asas Kecermatan

Yang Mulia Majelis Hakim yang terhormat, bahwa SKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2017 a quo melanggar ketentuan perundang-undangan terkait tata cara penerbitan SKP. Hal itu disebabkan SKPKB PPN a quo diterbitkan untuk satu tahun pajak sekaligus. Padahal SKP PPN diterbitkan sesuai dengan masa pajak yang tercakup dalam suatu SPT Masa PPN.

Bahwa ketentuan tentang tata cara penerbitan SKP sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK-145/2012 jo. PMK-183/2015 sebagai berikut:

“(1) Surat Ketetapan Pajak diterbitkan untuk suatu masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak

(2) Surat Ketetapan Pajak untuk bagian tahun pajak atau tahun pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan

(3) Surat Ketetapan Pajak untuk masa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan masa pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai

(4)Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan untuk bagian tahun pajak atau tahun pajak”

Bahwa SKP PPN adalah ketetapan pajak yang seharusnya diterbitkan untuk setiap satu masa pajak. Karena itu, Terbanding seharusnya menerbitkan SKP PPN untuk masing-masing masa pajak di tahun pajak 2017, bukan SKP PPN untuk satu tahun pajak sekaligus.

Namun faktanya, Terbanding menerbitkan SKPKB PPN a quo untuk satu tahun pajak. Dengan demikian, koreksi PPN ini tidak sesuai dengan ketentuan tentang Tata Cara Penerbitan SKP sebagaimana yang diatur dalam PMK-138/2015

Selain itu, penerbitan SKPKB PPN a quo bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB), terutama Asas Kecermatan. Kesalahan dalam pengisian SKPKB dan masa pajak diterbitkannya SKPKB PPN a quo menunjukkan bahwa SKPKB PPN a quo diterbitkan secara tidak cermat.

Menurut Pasal 1 angka 17 UU Administrasi Pemerintahan:

"Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan

Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.”

Pasal 5 UU Administrasi Pemerintahan:

“Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan:

a. asas legalitas;

b. asas perlindungan terhadap hak asasi manusia; dan

c. AUPB.”

Pasal 9 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan:

“Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.”

Pasal 10 UU Administrasi Pemerintahan:

“(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik.

(2) Asas-asas umum lainnya di luar AUPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.”

Penjelasan Pasal 10 huruf a dan huruf d UU Administrasi Pemerintahan: “Huruf d

Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada

informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.”

Bahwa menurut asas kecermatan, suatu Keputusan harus dipersiapkan dengan cermat untuk mendukung legalitas penetapannya.

Sedangkan SKPKB PPN a quo diterbitkan secara tidak cermat sehingga melanggar Asas Kecermatan, karena SKPKB PPN a quo diterbitkan tanpa informasi yang lengkap atas perhitungan PPN untuk setiap masa pajak. Selain itu, SKPKB PPN a quo tidak dipersiapkan dengan cermat sebelum ditetapkan, karena terbukti terdapat kesalahan dalam pengisian SKPKB PPN a quo.

Berdasarkan uraian di atas, maka SKPKB PPN a quo seharusnya dibatalkan atau tidak dapat dipertahankan.

Koreksi Terbanding Tidak Memenuhi Persyaratan yang Diatur dalam Ketentuan UU PPN terkait Saat Terutangnya Pajak, sebagaimana yang nyata-nyata telah diatur secara tegas dan jelas dalam Pasal 11 UU PPN Berikut Pemohon Banding sampaikan ketentuan Pasal 11 UU PPN mengenai saat terutangnya PPN sebagai berikut:

“(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat: … e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean; … (2)Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.

… (4)Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan saat lain sebagai saat terutangnya pajak dalam hal saat terutangnya pajak sukar ditetapkan atau terjadi perubahan ketentuan yang dapat menimbulkan ketidakadilan.”

Penjelasan Pasal 11 ayat (1):

“Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima, atau pada saat impor Barang Kena Pajak. Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan melalui electronic commerce tunduk pada ketentuan ini.”

Selanjutnya mengenai tata cara penghitungan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010. Pasal 4 dan Pasal 5 40/PMK.03/2010 mengatur sebagai berikut:

“Pasal 4:

Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut.”

Pasal 5:

(1) Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:

a. saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;

b. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;

c. saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau

d. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.

(2) Dalam hal saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diketahui, saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian atau saat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.”

Berdasarkan pada ketentuan mengenai saat terutangnya PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di atas, dapat disimpulkan bahwa saat terutangnya pajak adalah pada saat pemanfaatan yang ditentukan berdasarkan saat mana yang terjadi terlebih dahulu dari peristiwa berikut:

a. Saat JKPLN secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;

b. Saat JKPLN dinyatakan sebagai utang atau tercatat dalam pembukuan pihak yang memanfaatkan;

c. Saat JKPLN ditagihkan oleh pihak yang melakukan penyerahan;

d. Saat JKPLN dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkan; atau e. Saat tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian.

Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan di atas, saat terutangnya PPN atas pemanfaatan JKPLN, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya mengenai saat pemanfaatan atau saat ditandatanganinya kontrak atau perjanjian dengan didasarkan pada fakta tentang adanya objek pemanfaatan JKPLN yang digunakan/dimanfaatkan, dinyatakan sebagai utang, ditagihkan, dibayarkan baik sebagian atau seluruhnya, maupun ditandatanganinya kontrak/perjanjian pada satu masa pajak.

Bahwa koreksi PPN atas Pemanfaatan JKPLN dalam SKPKB Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 a quo dilakukan oleh Terbanding dengan didasarkan pada teknik ekualisasi dengan melakukan persandingan antara data dalam General Ledger dan Chart of Account dengan Laporan Keuangan dan SPT PPh Pasal 26 dan terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Atas selisih nilai yang didapatkan tersebut, Terbanding menetapkan sebagai koreksi Objek PPN atas pemanfaatan JKPLN untuk Masa Pajak Januri s.d. Desember 2017.

Bahwa jumlah nilai koreksi Objek PPN atas pemanfaatan JKPLN sebesar Rp17.164.506.124,00 dari hasil ekualisasi dalam Koreksi Terbanding a quo tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan tidak berdasarkan data rincian kewajiban pajak yang timbul dari nilai transaksi yang dicatat di dalam saldo akun-akun dalam General Ledger pada Masa Januari s.d. Desember 2017.

Memperhatikan dan mempertimbangkan bahwa koreksi selisih nilai dari hasil ekualisasi Terbanding sebesar Rp17.164.506.124,00 a quo tidak sesuai dengan mapping kewajiban pajak yang timbul dari transaksi-transaksi yang dicatat di dalam saldo akun-akun dalam General Ledger pada Masa Januari s.d. Desember 2017, maka dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding tidak didasarkan pada alat bukti yang kuat dan berkaitan.

Terbanding juga tidak dapat membuktikan tentang adanya peristiwa pemanfaatan JKPLN yang meliputi saat digunakan/dimanfaatkan, saat dinyatakan sebagai utang, saat ditagihkan, saat dibayarkan, maupun saat ditandatanganinya kontrak/perjanjian yang menjadi dasar penetapan tentang adanya objek pemanfaatan JKPLN untuk masing-masing Masa Pajak Jnauri s.d. Desember 2017.

Dalam hal ini, perhitungan jumlah koreksi Objek PPN Pemanfaatan JKPLN yang ditetapkan oleh Terbanding dalam SKPKB PPN untuk Masa Pajak

Januari s.d. Desember 2017 ini adalah didasarkan pada jumlah biaya-biaya dalam satu tahun pajak yang tidak ditentukan Masa Pajaknya, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan saat terutangnya PPN atas pemanfaatan JKPLN untuk setiap masa pajak.

Dengan demikian, koreksi Terbanding tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 11 UU PPN mengenai saat pemanfaatan JKPLN, sehingga koreksi Terbanding tidak sesuai dengan penentuan saat terutangnya PPN atas pemanfaatan JKPLN. Dengan demikian, koreksi Terbanding ini seharusnya dibatalkan atau tidak dapat dipertahankan.

Penerbitan SKPKB PPN a quo Tidak Sesuai dengan Ketentuan Tata Cara Penerbitan SKP PPN, karena SKPKB PPN a quo Diterbitkan untuk Satu Tahun Pajak Sekaligus, Padahal Seharusnya SKP PPN Diterbitkan untuk Masing-Masing Masa Pajak dalam Masing-Masing SPT Masa PPN di Tahun 2017, sehingga Penerbitan SKPKB PPN a quo Bertentangan dengan Ketentuan PMK-145/2012 jo. PMK-183/2015 tentang Tata Cara Penerbitan SKP

Yang Mulia Majelis Hakim yang terhormat, bahwa SKPKB PPN a quo, yaitu SKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2017, adalah SKPKB PPN yang penerbitannya melanggar ketentuan perundang-undangan terkait tata cara penerbitan SKP.

Hal itu disebabkan SKPKB PPN a quo diterbitkan untuk satu tahun pajak sekaligus. Padahal SKP PPN diterbitkan sesuai dengan masa pajak yang tercakup dalam suatu SPT Masa PPN.

Bahwa ketentuan tentang tata cara penerbitan SKP sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK-145/2012 jo. PMK-183/2015 sebagai berikut:

“(1) Surat Ketetapan Pajak diterbitkan untuk suatu masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak

(2) Surat Ketetapan Pajak untuk bagian tahun pajak atau tahun pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (3) Surat Ketetapan Pajak untuk masa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan masa pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan untuk bagian tahun pajak atau tahun pajak”

Bahwa rasional dari penerbitan satu SKP Masa PPN untuk satu SPT Masa PPN adalah disebabkan PPN terutang dalam tahun berjalan dan dipotong pada setiap akhir bulan dari saat terutang PPN. Hal ini berbeda dengan SKP Tahunan PPh yang diterbitkan untuk satu tahun pajak karena SKP Tahunan PPh diterbitkan untuk SPT Tahunan PPh.

Bahwa pajak yang dipotong itu dipertanggungjawabkan oleh pemotong pajak melalui Surat Pemberitahuan Masa. Oleh karena itu, pemotong pajak melaporkan SPT Masa PPN untuk setiap masa pajak, dan melaporkan objek pemotongan untuk setiap masa pajak melalui SPT Masa PPN.

Bahwa SKP PPN adalah ketetapan yang seharusnya diterbitkan untuk satu masa pajak, sehingga SKP PPN untuk suatu masa pajak adalah ketetapan pajak untuk objek pemotongan PPN untuk masa pajak tersebut saja. Karena itu, koreksi PPN ini tidak sesuai dengan ketentuan tentang Tata Cara Penerbitan SKP, karena PPN terutang untuk setiap masa pajak, bukan untuk satu tahun pajak,

Dengan demikian, Terbanding seharusnya menerbitkan SKP PPN untuk masing-masing masa pajak di tahun pajak 2017, bukan SKP PPN untuk satu tahun pajak sekaligus.

Namun pada faktanya, Terbanding menerbitkan SKPKB PPN a quo untuk satu tahun pajak. Oleh karena itu, Terbanding telah menetapkan saat

terutang dan saat pemotongan PPN adalah untuk satu tahun pajak, bukan satu masa pajak sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang- undangan.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penerbitan SKPKB PPN a quo tidak sesuai dengan ketentuan tentang tata cara penerbitan SKPKB PPN, sehingga SKPKB PPN a quo seharusnya dibatalkan karena telah melanggar ketentuan perundang-undangan.

Argumentasi atas Sengketa Koreksi Pemanfaatan JKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp17.164.506.124,00

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp17.164.506.124,00 dengan rincian sebagai berikut:

No.Nama AkunJumlah
Akun
815101Biaya Riset & Pengembangan5.233.034.625
865103Biaya Professional - Konsultan11.931.471.499
Total17.164.506.124

Atas Koreksi Pemanfaatan JKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean tersebut, berikut merupakan argumentasi Pemohon Banding.

Pemohon Banding Telah Melakukan Kewajiban Pemungutan PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dalam SPT Masa PPN untuk Masing-Masing Masa Pajak di Tahun Pajak 2017 dan Pemohon Banding Telah Membuktikan bahwa Koreksi Terbanding adalah Bukan Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean

Bahwa Pemohon Banding telah melakukan identifikasi atas akun-akun biaya dalam laporan keuangan Pemohon Banding yang merupakan objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean. Berdasarkan identifikasi tersebut, Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pemungutan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Pemohon Banding telah melaporkan seluruh objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dalam SPT Masa PPN untuk masing-masing masa pajak khususnya pada Masa September, November dan Desember tahun 2017 yang dapat dibuktikan melalui SPT Masa PPN (Lampiran – 3) sebagai berikut:

PARTAT CA Be MAS JAAN YANG DLTAT TA PITA RAN ATAS IVETE Del MAN SOV ANTASTAG Seo TAD STR JNE DAE URS AE Br PASI AA FORMULIR 7144 B1 | i

. | Span Dokami Tertentu Dee PES eer bene:

dot: 5 . OT

MARAK S22 ANN Mann aa Nan ate Gl Poet TAN Apa Busa ‘Var ab anta ge a tawrena, = FORIMULIR "117 B1 TO

MARIA Ta ite

. . Soke) een, an i bats whe | ,

Bahwa atas koreksi DPP PPN JLN yang dilakukan oleh Terbanding dalam 815101 – Biaya Riset & Pengembangan bukan merupakan objek PPN JLN karena terdiri dari pembayaran sehubungan dengan biaya-biaya tiket dan akomodasi, biaya allowance mahasiswa, dan biaya riset lainnya. Sedangkan atas Akun 865103 – Biaya Professional - Konsultan yang merupakan Objek PPN JLN telah Pemohon Banding lakukan kewajiban penyetoran PPN JLN pada Masa Pajak November 2017. Sedangkan untuk transaksi lainnya, bukan merupakan Objek PPN JLN.

Bahwa berdasarkan bunyi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf ‘e’ UU PPN beserta Penjelasannya sebagai berikut:

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean:

Penjelasan:

Jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Misalnya, Pengusaha Kena Pajak C di Surabaya memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha B yang berkedudukan di Singapura. Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.”

Selanjutnya, Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 yang berbunyi:

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.”

Bahwa faktanya biaya yang Pemohon Banding keluarkan ini bukan lah objek dari pengenaan PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean. Hal ini dikarenakan Biaya Riset & Pengembangan serta Biaya Professional - Konsultan yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan biaya-biaya yang digunakan untuk biaya-biaya tiket dan akomodasi, biaya riset dan konsultan yang bukan merupakan objek PPN JLN.

Untuk membuktikan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan Objek PPN JLN, berikut Pemohon Banding sampaikan sampling terkait dengan biaya riset dan pengembangan sebagai berikut:

DEKLARASI BIAYA AKOMODASI a MONDJELI CONSTANTIN ross “

IDARI MONDJELI CONSTANTIN (PERTODE NOPE MBER - DESE MBP R 2014

; JUMLAH TOTAL (Rp )

I BIAYA PLN, SPEEDY. DAN IPL

Do Taran Femesnaraan Linykengun PL. Napemoer JUS | 140,00"

Po am Soeecty bular Cesemoer elie | BALA

973, 500

II BIAYA ATK-DOKUMENTASI & TRANSPORTASI

Do gaya Peng riman Dowemen 13 Desemoer 2016 LF TKK:

Po Ve intenan Huhasa iE WR!

2 kentai Mobi! tangga: 9 Nopember 30 Nopemoer #16 B00. Uta!

4 Geab Jar deri tanggal 4 Sesemner IC Desemoer 2O 16 PEO SRI

9 052.500

TIT (BIAYA PENGOBATAN

1 Rehariltasi Medk Moneter 9 Tesemoer anit £ A480 GO

Do Semercksann Dekter #18 LG AHA Lin)

7 504 400

IV BIAYA LAIN-LAIN

Po Baya Koasums Ley WKS

Fol «et Berenang | Therachy fac UU,

, 759,000

DIBAYAR KE MONPIFLI SOMGTANTIN 18 289 400

BAN MANDIRI TAB KAMPIS

DRAMAGA 15 BOGOR ne ve LTE MRL 2001 R42

Lampiran – 4: Sampling dokumen pembuktian Biaya Riset & Pengembangan

Bahwa dapat dilihat pada rincian di atas, bahwa salah satu pembayaran dalam biaya riset dan pengembangan adalah reimbursement biaya akomodasi yang diberikan kepada Mondjeli Constantin diantaranya terdiri dari biaya listrik dan telepon, biaya ATK – dokumentasi, biaya pengobatan dan konsumsi, dan biaya lain-lain. Bahwa pembayaran tersebut terkait dengan pembelian barang maupun pemanfaatan jasa yang diberikan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri. Selain itu, atas pembelian barang maupun

pemanfaatan jasa yang memenuhi sebagai Objek PPN telah dilunasi PPN- nya melalui pemungutan yang dilakukan oleh pihak lawan transaksi.

Berikut Pemohon Banding sampaikan pembuktian atas pembayaran terkait dengan biaya-biaya tersebut:

a) Biaya Telepon dan Internet

Berdasarkan tagihan terkait dengan pembayaran jasa telekomunikasi yang diberikan oleh PT Telkom Indonesia, bahwa atas PPN yang dikenakan atas pemberian jasa telekomunikasi tersebut telah dipungut dan dibayarkan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, dapat dibuktikan bahwa atas biaya telekomunikasi ini bukan merupakan Objek PPN JLN, melainkan Objek PPN DN yang telah Pemohon Banding lunasi.

Oleh karenanya, koreksi Objek PPN JLN yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf ‘e’ UU PPN.

b) Biaya Pengobatan

Tagihan biaya pengobatan adalah terkait dengan konsultasi dokter dan biaya obat-obatan sehubungan dengan jasa pelayanan medis yang dilakukan oleh Rumah Sakit Siloam sebagaimana dapat dibuktikan melalui sampling invoice di bawah ini:

Siloam$$

OUTPATIENT INVOICE

Page Page tort

PostGate lit na +120

Caster TENOY PRASETY

Bi. No OCS160245018 Patent Name Mr MONDJELI CONSTANTIN

Bi Date G3.D3c-2015 11 29 am MRNO SHLK 0000705285

AP Ns SFV1612030168 Age 44 Yearis) 8 Monthisi 24 Dayisi

Gender Male

"No... Seruiceis) LO UOM 0 Price| "Amount

Agmaisiratas Ihages ! | ! bs | Adrinisrator See " ago A000

Carsu tabi , ,

1 Pharmasy

‘ ARCOWA SONG TABLET , | TAH “4 OT It C0

Oo WELTASEN GEL EGR Mo Tee: BER TE Gao

Rourded Bill Amcunt 654 400

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf a UU PPN bahwa jasa pelayanan kesehatan medis merupakan jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Selain itu, jika dilihat dari pihak yang melaksanakan jasa adalah pihak yang berada di Indonesia. Dengan demikian, atas koreksi Objek PPN JLN yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf ‘e’ UU PPN.

Bahwa berdasarkan pada pembuktian dokumen di atas, secara jelas menunjukkan bahwa biaya-biaya tersebut bukan merupakan Objek PPN Jasa Luar Negeri maupun PPh Pasal 26, sehingga menjadi tidak relevan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding.

Argumentasi atas Sengketa Koreksi Pajak Masukan atas Jawaban Konfirmasi Faktur Pajak “Tidak ada” dari KPP Lawan Transaksi sebesar Rp185.706.050,00

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding sehubungan dengan terdapat Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dikarenakan konfirmasi “Tidak Ada”. Bahwa rincian koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan adalah sebagai berikut:

NoNama PenjualFaktur Pajak/Dokumen tertentuMenurut WP
BKP/BKP TidakKode dan Nomor SeriTanggalDPPPPN
Berwujud/ Pemberi
JKP
1PT Pertamina (Persero)786902/11/201660.944.0006.094.400
2PT Mitraindo Bakti Buana010.001-16.2089247004/10/201637.713.5003.771.350
3Cyberindo Aditama688888100000001/12/201611.820.0001.182.000
4PT Cakradenta Agungpertiwi010.017-17.3345335809/02/2017496.832.00049.683.200
5PT Malindo Karya Lestari010.033-16.0402907216/12/201632.360.0003.236.000
6PT Malindo Karya Lestari010.033-16.0402907316/12/201679.290.0007.929.000
7PT Malindo Karya Lestari010.033-16.0402907416/12/201620.200.0002.020.000
8PT Mitra Utama Makmur010.000-17.1616876812/01/201718.480.0001.848.000
9PT Banua Petra Prima010.001-17.5413491207/02/201764.740.0006.474.000
10PT Indo Bumi Agung010.001-17.5374816824/05/2017222.628.50022.262.850
11PT Arana Teknologi Indonesia010.017-17.3197961403/04/201715.000.0001.500.000
12CV Nur Shiffa010.017-17.4253875028/07/2017104.540.00010.454.000
13CV Nur Shiffa010.017-17.4253875128/07/2017104.540.00010.454.000
14PT Banua Petra Prima010.018-17.9194025818/07/201759.670.0005.967.000
15PT Dutha Citras Servindo011.017-17.4387453106/09/20176.474.000647.400
16PT Dutha Citras Servindo011.017-17.4387453106/09/20176.474.000647.400
17CV Nur Shiffa010.017-17.4253875231/07/201745.450.0004.545.000
18CV Nur Shiffa011.017-17.4253875525/09/2017331.810.00033.181.000
19CV Nur Shiffa011.017-17.4253875625/09/2017104.940.00010.494.000
20PT Pertamina (Persero)8200066919/10/201728.104.5002.810.450
NoNama PenjualFaktur Pajak/Dokumen tertentuMenurut WP
BKP/BKP TidakKode dan Nomor SeriTanggalDPPPPN
Berwujud/ Pemberi
JKP
21PT Radar Sulteng Membangun010.020-17.2692602928/10/20175.000.000500.000
Total1.857.060.500185.706.050

Atas 21 faktur pajak yang dilakukan koreksi Pajak Masukan yang Tidak dapat Diperhitungkan karena Jawaban Konfirmasi Tidak Ada, telah Pemohon Banding sampaikan dokumen pembuktian mengenai arus uang dan arus barang pada persidangan tanggal 14 Maret 2022 sebagaimana dapat dibuktikan melalui Folder Dropbox sebagai berikut:

Lebih lanjut, berikut Pemohon Banding sampaikan alasan dan argumentasi:

Bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan Pajak Masukan benar-benar telah dibayarkan kepada KPP Penjual terkait koreksi jawaban konfirmasi tidak ada. Bahwa Faktur Pajak merupakan bukti pungutan PPN yang dibuat PKP Penjual yang melakukan penyerahan yang merupakan objek PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini sebagaimana disebutkan pada pengertian Faktur Pajak dalam Pasal 1 angka 23 UU PPN:

“Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang DIBUAT OLEH PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN barang kena pajak atau jasa penyerahan kena pajak.”

Kemudian Faktur Pajak yang diterbitkan PKP Penjual berfungsi sebagai bukti telah dibayarkannya PPN terutang Pembeli kepada PKP Penjual. PPN yang telah dibayarkan Pembeli tersebut disebut sebagai Pajak Masukan sebagaimana didefinisikan di dalam ketentuan Pasal 1 angka 24 UU PPN: “Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan barang kena pajak dan/atau perolehan jasa kena pajak dan/atau pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean”

Pajak Masukan yang telah dibayarkan Pemohon Banding Pembeli dapat dijadikan sebagai kredit pajak terhadap Pajak Keluaran untuk menghitung PPN yang kurang/lebih bayar di suatu Masa Pajak. Pengkreditan Pajak Masukan merupakan hak dari Pemohon Banding Pembeli yang telah membayar PPN terutangnya untuk perhitungan sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PPN:

“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.”

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat diketahui bahwa Faktur Pajak yang diterima oleh Pemohon Banding adalah bukti beban pajak yang harus dipikul atas pembelian barang atau perolehan jasa yang terutang PPN. Faktur Pajak tersebut merupakan bukti sah dari telah dilunasinya PPN terutang untuk selanjutnya digunakan sebagai bukti untuk melakukan pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran dalam rangka menghitung PPN kurang/lebih bayar di suatu Masa Pajak.

Adapun dalam persidangan ini, Pemohon Banding telah menyampaikan Kertas Kerja Uji Arus Uang beserta dokumen pendukungnya

sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada persidangan tanggal 14 Maret 2022.

Lebih lanjut, bahwa alasan Terbanding dalam melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, yang semata-mata didasarkan dengan alasan “tidak ada”, tentunya sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN.

Dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN diatur bahwa suatu Faktur Pajak tidak dapat dijadikan kredit Pajak Masukan hanya apabila masuk dalam ketegori pembayaran PPN atas perolehan-perolehan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN. Nyatanya tidak ada satu pun ketentuan di dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN yang menyatakan jawaban klarifikasi “tidak ada” pada Faktur Pajak Masukan adalah pengeluaran yang tidak dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding dapat menyatakan bahwa koreksi Terbanding sangat tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya agar Faktur Pajak atas perolehan BKP/JKP dapat Pemohon Banding kreditkan sebagai kredit Pajak Masukan, Pemohon Banding hanya perlu membuktikan keberadaan Faktur Pajak yang dilakukan koreksi oleh Terbanding. Bahwa nyatanya dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak hanya telah menunjukkan adanya Faktur Pajak yang diterbitkan PKP Penjual, tetapi lebih dari itu, Pemohon Banding dapat dan telah menunjukkan adanya dokumen pembuktian lainnya atas Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding (dokumen transaksi seperti Invoice, Accounting Voucher, dan lain- lain). Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa koreksi Faktur Pajak Masukan dengan alasan koreksi konfirmasi negatif seharusnya dapat dijadikan kredit Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran oleh Pemohon Banding sesuai bunyi Pasal 9 UU PPN, sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan.

Selain itu, pada faktanya atas sengketa serupa telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, di mana atas dasar koreksi tersebut mayoritas Majelis Hakim memenangkan Pemohon Banding dan mengalahkan Direktur Jenderal Pajak. Salah satu putusan yang menjadi referensi Pemohon Banding ialah Putusan Pengadilan Pajak No. Put-005451.16/2019/PP/MXXA Tahun 2020.

“bahwa pajak Masukan sebesar Rp38.681.431,00 dikoreksi Terbanding karena menurut Terbanding berdasarkan persandingan PKPM dengan lawan transaksi “TIDAK ADA” dan setelah dilakukan konfirmasi ke KPP Lawan transaksi belum dijawab dan/ dijawab “TIDAK ADA” sehingga Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan;

bahwa Pemohon Banidng berpendapat Pajak Masukan benar-benar telah Pemohon Banding bayarkan sehingga seharusnya ada dapat dikreditkan;

bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16F Undang-Undang nomor 8 Tahun 1083 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, (selanjutnya disebut UU PPN) diatur:

“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar,”

bahwa dalam uji bukti atas Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding sebesar Rp36.681.431,00 Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa PPN sebesar Rp35.016.664,00 telah dibayar oleh Pemohon Banding sedangkan sebesar Rp3.209.767,00 Pemohon Banding tidak dapat membuktikan

bahwa berdasarkan fakta dan peraturan perundang-undangan di atas Majelis berpendapat bahwa atas koreksi Terbanding terhadap Pajak Mauskan sebesar Rp38.681.431,00 maka sebesar Rp35.016.664,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp3.209.767,00 tetap dipertahankan oleh Majelis;”

Bahwa berdasarkan putusan tersebut di atas, Majelis membatalkan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa PPN terutang telah dibayarkan. Selain itu dalam pertimbangannya Majelis Hakim menggunakan dasar hukum yang sama sebagaimana Pemohon Banding sampaikan yaitu Pasal 16F UU PPN, di mana PKP Pembeli akan turut bertanggung jawab secara renteng apabila tidak dapat membuktikan pembayaran pajak. Faktanya, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa PPN terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP dari lawan transaksi dengan Invoice, Faktur Pajak, Accounting Voucher atas pembayaran PPN terutang.

Berdasarkan uraian penjelasan serta dokumen pendukung yang Pemohon Banding sampaikan tersebut sudah sepatutnya SKPKB Terbanding dibatalkan dan tidak dipertahankan.

Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang Pemohon Banding uraikan di atas, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat, untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Membatalkan Surat Keputusan Keberatan Keputusan Dirjen Pajak KEP- 00041/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 06 Januari 2021;

2. Menerima seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding.

bahwa demikian penjelasan tertulis sebagai pengganti Surat Bantahan ini Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim. Harapan Pemohon Banding agar uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk dapat mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli / fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-27 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Surat Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-

00041/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 06 Januari 2021;

Bukti P-2 FotokopiSuratKeberatanNomorFIN-

TAX/HO/53/AAL/EXT/I/2020 tanggal 10 Januari 2020;

Bukti P-3 Fotokopi bermeterai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai (PPN) Nomor 00403/207/17/054/19 tanggal 16Oktober2019yangdibetulkandenganKEP- 00021/NKEB/WPJ.07/KP.08/2020 tanggal 11 Desember 2020 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017;

Bukti P-4 Fotokopi bermeterai Akta Nomor 13 tanggal 10 Juni 2020 yang mencantumkan penanda tangan Surat Kuasa Khusus sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5 Asli Surat Kuasa Khusus Nomor FIN-TAX/46/SPP/EXT/II/2021 tanggal 22 Februari 2021 beserta Fotokopi bermeterai Surat Ketetapan dan Kartu Identitas Kuasa Hukum atas nama Ganda Christian Tobing.

Bukti P-6 Fotokopi Izin Kuasa Hukum atas nama Ganda Cristian Tobing

Nomor KEP-1275/PP/IKH/2019 tanggal 18 Desember 2019; Bukti P-7 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, NPWP dan Kartu

Tanda Penduduk (KTP) atas nama Ganda Cristian Tobing; Bukti P-8 Pakta Integritas atas nama Ganda Cristian Tobing;

Bukti P-9 Surat Kuasa Khusus kepada David Hamzah Damian nomor

TAX.K/HO/080/AAL/EXT/XI/2021 tanggal 8 November 2021; Bukti P-10 Fotokopi Keputusan Izin Kuasa Hukum atas nama David

Hamzah Damian nomor KEP-1014/PP/IKH/2020 tanggal 14 Desember 2020;

Bukti P-11 Pakta Integritas atas nama David Hamzah Damian dan Mario

Casimirus Surung Gultom;

Bukti P-12 Matriks Sengketa Pajak;

Bukti P-13 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan tanggapan

SPHP;

Bukti P-14 Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dan Tanggapan

SPUH;

Bukti P-15 Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan;

Bukti P-16 Fotokopi SPT Masa PPN;

Bukti P-17 Fotokopi Laporan Keuangan 2017;

Bukti P-18 Company Profile;

Bukti P-19 Fotokopi Izin Kuasa Hukum atas nama Ganda Cristian Tobing nomor KEP-1353/PP/IKH/2021 tanggal 10 Desember 2021; Bukti P-20 Fotokopi Kartu tanda pengenal Kuasa Hukum Pengadilan Pajak atas nama Ganda Cristian Tobing;

Bukti P-21 Surat Kuasa Khusus kepada Niken Ayu Permandarani nomor

FIN-TAX/HO/130/AAL/EXT/IV/2022 tanggal 13 April 2022; Bukti P-22 Pakta Integritas dan Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa

Hukum Pengadilan Pajak atas nama Niken Ayu Permandarani; Bukti P-23 Fotokopi Izin Kuasa Hukum atas nama Niken Ayu Permandarani nomor KEP-1177/PP/IKH/2021 tanggal 11 November 2021; Bukti P-24 Daftar rincian Koreksi Pajak Masukan;

Bukti P-25 Bukti Pengeluaran Arus kas dan arus barang (sebagian/belum lengkap);

Bukti P-26 Penjelasan Tertulis nomor 020/DDTC-LIT/VII/2022 tanggal 4 Juli 2022 ;

Bukti P-27 Pendapat Akhir (Closing Statement) nomor 024/DDTC-

LIT/VIII/2022 tanggal 15 Agustus 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli / fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) (softcopy);

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) (softcopy);

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan (LPK) (softcopy);

Bukti T-4. Matriks Sengketa Pajak;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 11 Maret 2022;

Bukti T-6. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, data dan informasi nomor S-3649/WPJ.07/2020 tanggal 6 Oktober 2020; Bukti T-7. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, data dan informasi nomor S-3888/WPJ.07/2020 tanggal 9 November 2020;

Bukti T-8. Berita Acara Tidak dipenuhinya sebagian Permintaan

Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi;

Bukti T-9. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 1 Juli 2022;

Bukti T-10. Rincian Daftar Faktur Pajak;

Bukti T-11. Pendapat Akhir (Closing Statement) Terbanding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00041/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 Januari 2021, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 Nomor: 00403/207/17/054/19 tanggal 16 Oktober 2019, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 005/DDTC-LIT/IV/2021 tanggal 5 April 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Pemanfaatan JKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean-17.164.506.12417.164.506.124
2.Kredit Pajak34.416.855.54934.231.149.499185.706.050

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas DPP PPN Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 sebesar Rp17.164.506.124,00 dan Kredit Pajak sebesar Rp185.706.050,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Terbanding yang diajukan banding
TerbandingPemohon Banding
1DPP PPN - Pemanfaatan JKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean17.164.506.124017.164.506.124
2Kredit Pajak – PPN Masukan34.231.149.49934.416.855.549185.706.050

1. Koreksi atas Penyerahan JKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp17.164.506.124,00

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN - Pemanfaatan JKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari – Desember 2017 sebesar Rp17.164.506.124,00 dengan rincian sebagai berikut:

menurut Terbanding: Rp 17.164.506.124,00 menurut Pemohon Banding: Rp0,00 (-) Koreksi Terbanding: Rp 17.164.506.124,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut :

bahwa didasarkan pada hasil pemeriksaan pajak yang menemukan adanya pencatatan biaya dalam pembukuan Pemohon Banding yang secara substansi menunjukkan pemanfaatan jasa luar negeri, khususnya pada akun Biaya Riset dan Pengembangan serta Biaya Profesional Konsultan dengan total nilai sebesar Rp17.164.506.124,00, Pemohon Banding telah memanfaatkan jasa dari pihak luar negeri yang merupakan objek PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN;

bahwa jasa-jasa tersebut dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean dan seharusnya dikenai PPN yang dipungut, disetor, dan dilaporkan sendiri oleh Pemohon Banding selaku penerima jasa;

bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut dalam SPT Masa PPN masa Januari sampai dengan Desember 2017, sehingga menimbulkan kekurangan pembayaran PPN;

bahwa penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya-biaya dimaksud bukan merupakan objek PPN atas pemanfaatan jasa luar negeri;

bahwa Pemohon Banding hanya menyerahkan rekapitulasi atau kertas kerja namun tidak didukung bukti pendukung yang memadai, antara lain mengenai tanggal transaksi, pihak pemberi jasa, saat dimulainya pemanfaatan jasa, serta hubungan biaya tersebut dengan kewajiban perpajakan yang relevan;

bahwa bukti yang dijadikan dasar oleh Terbanding dalam melakukan koreksi adalah data internal Pemohon Banding, yaitu General Ledger dan Chart of Accounts, yang kemudian disandingkan dengan laporan keuangan serta SPT terkait, serta dilengkapi dengan hasil ekualisasi dan persandingan data pembukuan dengan kewajiban perpajakan lainnya, serta pada Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, yang mencatat bahwa Pemohon Banding belum dapat menunjukkan kertas kerja dan bukti pendukung yang diminta oleh pemeriksa;

bahwa berdasarkan data, fakta, dan dokumen tersebut, Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi DPP PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan oleh karena itu tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut :

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah salah menetapkan dan memperhitungkan DPP PPN pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean dengan mencantumkannya ke dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak seri umum, padahal berdasarkan ketentuan mengenai bentuk dan isi SKP,

koreksi atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean seharusnya dituangkan dalam SKPKB PPN Jasa Luar Negeri yang diterbitkan secara tersendiri;

bahwa dengan demikian, surat ketetapan a quo telah diterbitkan secara tidak benar dan melanggar ketentuan administratif yang bersifat mendasar;

bahwa penerbitan SKPKB PPN a quo untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2017 sekaligus tidak sejalan dengan ketentuan tata cara penerbitan SKP yang mengharuskan penetapan pajak dilakukan untuk masing-masing masa pajak sesuai dengan saat terutangnya pajak;

bahwa PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean terutang pada saat dimulainya pemanfaatan jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang PPN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010, sehingga tanpa penentuan saat terutangnya pajak secara jelas untuk setiap masa pajak, koreksi DPP PPN tidak dapat dipertahankan;

bahwa Terbanding juga tidak dapat membuktikan secara konkret adanya pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN pada masa pajak yang dikoreksi;

bahwa koreksi dilakukan semata-mata berdasarkan teknik ekualisasi atas akun-akun biaya dalam pembukuan, tanpa disertai pembuktian mengenai siapa pemberi jasa, di mana jasa tersebut dilakukan, kapan jasa tersebut dimanfaatkan, serta bagaimana hubungan langsung antara jasa dimaksud dengan pemanfaatannya di dalam Daerah Pabean;

bahwa pencatatan biaya dalam akun Biaya Riset dan Pengembangan serta Biaya Profesional Konsultan tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai pemanfaatan jasa luar negeri yang terutang PPN, apabila tidak dibuktikan

adanya kontrak, invoice, atau dokumen lain yang menunjukkan terjadinya pemanfaatan jasa tersebut;

bahwa dalam bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding, berupa dokumen pembukuan dan laporan keuangan Tahun Pajak 2017, Surat Pemberitahuan Masa PPN, serta berdasarkan penjelasan tertulis yang disampaikan dalam persidangan, Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebagaimana dikoreksikan oleh Terbanding;

bahwa Terbanding tidak pernah menunjukkan bukti transaksi konkret yang membuktikan saat dimulainya pemanfaatan jasa luar negeri sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 11 Undang-Undang PPN, sehingga koreksi DPP PPN tersebut tidak memiliki dasar hukum dan dasar pembuktian yang memadai;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berkesimpulan DPP PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat, tidak didukung oleh alat bukti yang cukup, serta diterbitkan dengan tata cara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga seharusnya dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat dipertahankan;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

1. bahwa berdasarkan berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12:

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU PPN), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 1:

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :

8. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

10. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Pasal 4:

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. ...

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1):

Huruf d

Untuk dapat memberikan perlakuan pengenaan pajak yang sama dengan impor Barang Kena Pajak, atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam Daerah Pabean juga dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Contoh:

Pengusaha A yang berkedudukan di Jakarta memperoleh hak menggunakan merek yang dimiliki Pengusaha B yang berkedudukan di Hongkong. Atas pemanfaatan merek tersebut oleh Pengusaha A di dalam Daerah Pabean terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Huruf e

Jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Misalnya, Pengusaha Kena Pajak C di Surabaya memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha B yang berkedudukan di Singapura. Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 4A:

(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. ...

j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

k. ...

l. jasa perhotelan;

Pasal 11:

(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. ...

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

(2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.

Menimbang bahwa untuk mendukung argumentasinya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

− Rekapitulasi Akun 815101 – Biaya Riset & Pengembangan

− Bukti transaksi sebanyak 195 dokumen pembuktian (Akun 815101 – Bukti

No. 1 s.d. 195).

− Rekapitulasi Akun 865103 – Biaya Professional Konsultan

− Bukti transaksi sebanyak 86 dokumen pembuktian (Akun 865103 - Bukti

No. 1 s.d. 86).

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan Terbanding berupa:

- Laporan Penelitian Keberatan

- Daftar Rincian Koreksi

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pengenaan PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN harus terpenuhi yaitu:

1. jasa yang diberikan adalah termasuk Jasa Kena Pajak karena tidak termasuk yang dikecualikan dalam pasal 4A ayat (3) UU PPN;

2. jasa diberikan oleh pihak yang berkedudukan di luar Daerah Pabean;

3. jasa yang diberikan, dimanfaatkan oleh Pemohon Banding di Indonesia;

bahwa dalam sengketa ini, Terbanding tidak memiliki bukti bahwa jasa yang diberikan adalah termasuk dalam Jasa Kena Pajak;

bahwa dalam sengketa a quo, Terbanding mendasarkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean semata-mata pada pencatatan biaya dalam pembukuan Pemohon Banding, khususnya pada akun biaya riset dan

pengembangan serta biaya profesional dan konsultan, tanpa didukung oleh bukti yang memadai mengenai jenis jasa yang diberikan, pihak yang memberikan jasa, maupun saat dan cara pemanfaatan jasa tersebut di dalam Daerah Pabean;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Terbanding tidak dapat membuktikan secara meyakinkan bahwa jasa yang menjadi dasar koreksi merupakan Jasa Kena Pajak yang tidak termasuk jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, karena Terbanding tidak menunjukkan dokumen transaksi, kontrak, invoice, atau bukti lain yang secara nyata menggambarkan karakter jasa yang dimaksud;

bahwa terhadap pihak yang didalilkan sebagai pemberi jasa, Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding juga tidak dapat membuktikan bahwa jasa tersebut benar-benar diberikan oleh pihak yang berkedudukan di luar Daerah Pabean, karena tidak terdapat bukti yang menunjukkan identitas pemberi jasa, hubungan hukum antara Pemohon Banding dengan pihak luar negeri dimaksud, maupun bukti penyerahan jasa yang bersumber dari luar Daerah Pabean;

bahwa lebih lanjut, Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding tidak dapat membuktikan adanya pemanfaatan jasa tersebut oleh Pemohon Banding di dalam Daerah Pabean, karena koreksi dilakukan tanpa penentuan yang jelas mengenai saat dimulainya pemanfaatan jasa sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 11 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, serta tanpa pembuktian mengenai keterkaitan langsung antara jasa yang didalilkan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding di Indonesia;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pencatatan biaya dalam pembukuan Pemohon Banding tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang terutang Pajak Pertambahan

Nilai, apabila tidak disertai dengan bukti konkret mengenai jenis jasa, pihak pemberi jasa, dan pemanfaatannya di dalam Daerah Pabean;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi DPP PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang dilakukan oleh Terbanding tidak didukung oleh alat bukti yang cukup dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, sehingga terhadap koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;

2. Kredit Pajak – PPN Masukan sebesar Rp185.706.050,00

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Kredit Pajak Masa Pajak Januari - Desember 2017 sebesar Rp185.706.050,00 dengan rincian sebagai berikut:

menurut Pemohon Banding: Rp 34.416.855.549,00

menurut Terbanding: Rp 34.231.149.499,00 (-)

Koreksi Terbanding: Rp185.706.050,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut :

bahwa didasarkan pada hasil pemeriksaan dan penelitian keberatan diperoleh jawaban konfirmasi Faktur Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak lawan transaksi dengan status “tidak ada”;

bahwa jawaban konfirmasi tersebut menunjukkan bahwa Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding tidak tercatat atau tidak dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;

bahwa dengan demikian Pajak Masukan yang dikreditkan tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 UU PPN;

bahwa keberadaan dan keabsahan Faktur Pajak merupakan syarat formal yang wajib dipenuhi agar Pajak Masukan dapat dikreditkan, sehingga bila Faktur Pajak tidak dapat dikonfirmasi keberadaannya atau dinyatakan “tidak ada” oleh KPP lawan transaksi, Terbanding menilai bahwa Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU PPN;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran material dari Pajak Masukan yang dikreditkan, sehingga meskipun Pemohon Banding telah menyampaikan Faktur Pajak dan dokumen pendukung lainnya, namun tidak seluruhnya dapat membuktikan bahwa transaksi yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut benar-benar terjadi dan memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang menghasilkan penyerahan terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan dimaksud tidak memenuhi syarat material untuk dapat dikreditkan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut :

bahwa menurut Pemohon Banding, Pajak Masukan yang dikreditkan telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Pajak Masukan tersebut berasal dari transaksi perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang benar-benar terjadi, didukung oleh Faktur Pajak yang sah, serta digunakan secara langsung dalam

kegiatan usaha Pemohon Banding yang menghasilkan penyerahan terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa jawaban konfirmasi Faktur Pajak dengan status “tidak ada” dari KPP lawan transaksi tidak serta merta dapat dijadikan dasar untuk menolak hak Pemohon Banding atas pengkreditan Pajak Masukan;

bahwa kewajiban pelaporan Faktur Pajak dan kepatuhan administratif berada pada pihak Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak, sehingga kelalaian atau ketidakpatuhan pihak penerbit tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Banding sebagai pihak pembeli yang telah beritikad baik dan melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa secara substansi transaksi yang menjadi dasar Pajak Masukan tersebut telah terjadi dan dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung selain Faktur Pajak, seperti bukti pembayaran, pencatatan dalam pembukuan, serta dokumen transaksi lainnya, oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding yang semata-mata mendasarkan pada hasil konfirmasi administratif tanpa mempertimbangkan bukti substansi transaksi telah mengabaikan prinsip keadilan dan asas kepastian hukum dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang menghasilkan penyerahan terutang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga secara material memenuhi syarat untuk dikreditkan karena Terbanding tidak dapat membuktikan adanya hubungan antara Pajak Masukan yang dikoreksi dengan kegiatan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau kegiatan di luar usaha;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

3. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU PPN), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 9

(2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

(2b) Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang

memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak

Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

(9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

Memori Penjelasan Pasal 9 Ayat (2)

Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 13

(5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

(9) Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Pasal 16 F

Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.

Memori Penjelasan Pasal 16 F

Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa;

4. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal:

a. pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau

b. pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa.

(3) Tanggung jawab renteng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditagih melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan tanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Menimbang bahwa untuk mendukung argumentasinya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

- SPT Masa PPN

- Faktur Pajak

- Invoice

- Bukti Pembayaran Bank beserta supporting dokumennya

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan Terbanding berupa:

- Laporan Penelitian Keberatan

- Daftar Rincian Koreksi

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sepanjang Faktur Pajak Masukan telah memenuhi ketentuan formal dan material sebagaimana dimaksud dalam

pasal 13 Ayat (5) dan Ayat (9) UU PPN, Faktur Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (2) dan Ayat (2b) UU PPN;

bahwa berdasarkan pasal 16F UU PPN dan Pasal 4 PP No. 1 Tahun 2012, Pembeli BKP atau penerima JKP bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN, kecuali apabila pembeli BKP atau penerima JKP dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyerahkan Faktur Pajak (FP) untuk membuktikan bahwa Faktur Pajak Masukan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2b) Jo. Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa (bukti pendukung transaksi) untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding tidak lagi bertanggung jawab secara renteng sebagaimana diatur dalam pasal 16F UU PPN dan Pasal 4 PP No. 1 Tahun 2012, namun terdapat sebagian bukti yang tidak dapat diserahkan;

bahwa rincian koreksi Terbanding adalah sebagai berikut :

NoNama Penjual BKP/BKPFaktur Pajak/Dokumen tertentuMenurut SPT
Tidak Berwujud/ PemberiKode dan Nomor SeriTanggalDPPPPN
JKP
1PT Pertamina (Persero)786902/11/201660.944.0006.094.400
2PT Mitraindo Bakti Buana010.001-16.2089247004/10/201637.713.5003.771.350
3Cyberindo Aditama688888100000001/12/201611.820.0001.182.000
4PT Cakradenta Agungpertiwi010.017-17.3345335809/02/2017496.832.00049.683.200
5PT Malindo Karya Lestari010.033-16.0402907216/12/201632.360.0003.236.000
6PT Malindo Karya Lestari010.033-16.0402907316/12/201679.290.0007.929.000
7PT Malindo Karya Lestari010.033-16.0402907416/12/201620.200.0002.020.000
8PT Mitra Utama Makmur010.000-17.1616876812/01/201718.480.0001.848.000
9PT Banua Petra Prima010.001-17.5413491207/02/201764.740.0006.474.000
NoNama Penjual BKP/BKPFaktur Pajak/Dokumen tertentuMenurut SPT
Tidak Berwujud/ PemberiKode dan Nomor SeriTanggalDPPPPN
JKP
10PT Indo Bumi Agung010.001-17.5374816824/05/2017222.628.50022.262.850
11PT Arana Teknologi Indonesia010.017-17.3197961403/04/201715.000.0001.500.000
12CV Nur Shiffa010.017-17.4253875028/07/2017104.540.00010.454.000
13CV Nur Shiffa010.017-17.4253875128/07/2017104.540.00010.454.000
14PT Banua Petra Prima010.018-17.9194025818/07/201759.670.0005.967.000
15PT Dutha Citras Servindo011.017-17.4387453106/09/20176.474.000647.400
16PT Dutha Citras Servindo011.017-17.4387453106/09/20176.474.000647.400
17CV Nur Shiffa010.017-17.4253875231/07/201745.450.0004.545.000
18CV Nur Shiffa011.017-17.4253875525/09/2017331.810.00033.181.000
19CV Nur Shiffa011.017-17.4253875625/09/2017104.940.00010.494.000
20PT Pertamina (Persero)8200066919/10/201728.104.5002.810.450
21PT Radar Sulteng Membangun010.020-17.2692602928/10/20175.000.000500.000
22Koreksi tidak dijelaskan50.0005.000
Total1.857.060.500185.706.050

bahwa dalam persidangan, jumlah Pajak Masukan yang dapat diserahkan bukti pembayarannya adalah sebagai berikut :

NoNama Penjual BKP/BKPFaktur Pajak/Dokumen tertentuMenurut SPT
Tidak Berwujud/ PemberiKode dan Nomor SeriTanggalDPPPPN
JKP
1Cyberindo Aditama688888100000001/12/201611.820.0001.182.000
2PT Cakradenta Agungpertiwi010.017-17.3345335809/02/2017496.832.00049.683.200
3PT Mitra Utama Makmur010.000-17.1616876812/01/201718.480.0001.848.000
4PT Banua Petra Prima010.001-17.5413491207/02/201764.740.0006.474.000
5CV Nur Shiffa010.017-17.4253875028/07/2017104.540.00010.454.000
6CV Nur Shiffa010.017-17.4253875128/07/2017104.540.00010.454.000
7PT Dutha Citras Servindo011.017-17.4387453106/09/20176.474.000647.400
8PT Dutha Citras Servindo011.017-17.4387453106/09/20176.474.000647.400
9CV Nur Shiffa010.017-17.4253875231/07/201745.450.0004.545.000
Total859.350.00085.935.000

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding yang dibatalkan oleh Pengadilan Pajak adalah sebesar Rp 85.935.000,00;

bahwa jumlah Pajak Masukan yang tidak dapat diserahkan bukti pembayarannya adalah sebagai berikut :

NoNama Penjual BKP/BKPFaktur Pajak/Dokumen tertentuMenurut SPT

Tidak Berwujud/ PemberiKode dan Nomor SeriTanggalDPPPPN
JKP
1PT Pertamina (Persero)786902/11/201660.944.0006.094.400
2PT Mitraindo Bakti Buana010.001-16.2089247004/10/201637.713.5003.771.350
3PT Malindo Karya Lestari010.033-16.0402907216/12/201632.360.0003.236.000
4PT Malindo Karya Lestari010.033-16.0402907316/12/201679.290.0007.929.000
5PT Malindo Karya Lestari010.033-16.0402907416/12/201620.200.0002.020.000
6PT Indo Bumi Agung010.001-17.5374816824/05/2017222.628.50022.262.850
7PT Arana Teknologi Indonesia010.017-17.3197961403/04/201715.000.0001.500.000
8PT Banua Petra Prima010.018-17.9194025818/07/201759.670.0005.967.000
9CV Nur Shiffa011.017-17.4253875525/09/2017331.810.00033.181.000
10CV Nur Shiffa011.017-17.4253875625/09/2017104.940.00010.494.000
11PT Pertamina (Persero)8200066919/10/201728.104.5002.810.450
12PT Radar Sulteng Membangun010.020-17.2692602928/10/20175.000.000500.000
Total997.660.50099.766.050

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding yang tetap dipertahankan oleh Pengadilan Pajak adalah sebesar Rp 99.766.050,00;

bahwa koreksi Terbanding yang tidak jelas adalah sebesar Rp 5.000,00, sehingga oleh Pengadilan Pajak koreksi tersebut juga termasuk yang dibatalkan;

bahwa atas hasil klarifikasi/konfirmasi kepada KPP tempat PKP Penjual terdaftar, dan apabila terbukti bahwa PKP Penjual tidak/belum menyetorkan dan melaporkan PPN yang telah dibayar oleh Pemohon Banding, maka berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 F UU PPN seharusnya Terbanding melakukan tindakan tegas kepada PKP Penjual untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Terbanding atas Kredit Pajak Pajak Masukan sebesar Rp185.706.050,00, sebesar Rp99.766.050,00 tetap dipertahankan sedangkan sebesar Rp85.940.000,00 harus dikabulkan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP PPN - Pemanfaatan JKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean17.164.506.124017.164.506.124
2Kredit Pajak185.706.05099.766.05085.940.000

bahwa dengan demikian, perhitungan PPN Barang dan Jasa menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penyerahan Barang dan Jasa terutang PPN
a. Ekspor0
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri264.363.615.433
c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut264.052.973.827
e. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
Jumlah528.416.589.260
2Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
3Jumlah seluruh penyerahan (1+2)528.416.589.260
4Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri26.436.361.523
5dikurangi
a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan34.317.089.499
b. Dibayar dengan NPWP sendiri0
c. Lain-lain15.274.374.382
Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan49.591.463.881
6Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar(23.155.102.358)
7Kelebihan Pembayaran Pajak telah Dikompensasikan ke masa berikutnya23.254.868.408
8PPN Kurang/(Lebih) Dibayar99.766.050
9Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP99.766.050
10PPN yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar199.532.100

bahwa pada prinsipnya seluruh keterangan, dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun keterangan, dalil, dan alat bukti yang diuraikan dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang dianggap relevan dengan pokok sengketa;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00041/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 Januari 2021, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 Nomor: 00403/207/17/054/19 tanggal 16 Oktober 2019, atas nama PT Astra Agro Lestari, Tbk, NPWP: 01.334.427.0-054.000, beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR-1 KIP, Jatinegara, Jakarta Timur, sehingga perhitungan pajak yang kurang dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 528.416.589.260,00

Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp26.436.361.523,00

Pajak yang dapat diperhitungkanRp49.591.463.881,00

PPN yang kurang/(lebih) dibayar(Rp23.155.102.358,00)

Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp23.254.868.408,00

Pajak Pertambahan Nilai yang Kurang/(Lebih)

DibayarRp99.766.050,00

Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp99.766.050,00

Pajak Pertambahan Nilai yang Masih Harus / (Lebih)Rp199.532.100,00

Dibayar

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 22 Agustus 2022 oleh Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak., M.H., C.A. sebagai Hakim Ketua, Agus Purwoko, Ak. M.M., C.A. dan

Rahmaida, S.H., M.Kn. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 15 Januari 2026 oleh Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak., M.H., C.A. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn., dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec., masing-masing sebagai Hakim Anggota dengan dibantu oleh Puri Rahayuningsih, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

TtdTtd

Rahmaida, S.H., M.Kn.Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak., M.H., C.A.

Ttd

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti

Ttd

Puri Rahayuningsih, S.H., M.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.