P U T U S A N
Nomor PUT-003458.13/2021/PP/M.XIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00002/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 7 Januari 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2016 Nomor 00017/204/16/091/19 tanggal 8 November 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003458.13/2021/PP, antara:
PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk., NPWP 01.308.470.2-091.000, beralamat di Gedung Menara Bank Danamon Lt. 16 Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-10 Karet dengan alamat korespondensi di DBS Tower Lantai 28 Ciputra World 1 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5, Jakarta, (domisili elektronik: cfooffice.tax@danamon.co.id), yang diwakili oleh Sdr. Muljono Tjandra, Jabatan: Direktur dan Sdr. Rita Mirasari, Jabatan: Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Nitya Citra Ayu
Izin Kuasa Hukum: KEP-181/PP/IKH/2021;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK-HKM-360 tanggal 01 September 2021;
2. Nama: Dodi Suryadarma
Izin Kuasa Hukum: KEP-117/PP/IKH/2021;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK-HKM-332 tanggal 01 September 2021;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
L a w a n
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Rusli / 198004192001121002
Jabatan: Penelaah Keberatan