Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 45 halaman

PUT-003461.15/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026

CV Sarana Baja Indo · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-003461.15/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00062/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 17 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/21/313/24 tanggal 04 April 2024 Tahun Pajak 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003461.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV SARANA BAJA INDO, NPWP 76.905.023.8-313.000, beralamat di Jl. Jenderal Sudirman 20 RT 003 RW 005, Prabumulih Timur, Kota Prabumulih Sumatera Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Michael Octavianto, Jabatan Direktur.

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Toni Chandra

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-45/PP/IKH/2025 tanggal 13 Januari 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/SK/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025,

2. Nama: Eddy Joni

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-1364/PP/IKH/2025 tanggal 31 Juli 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SK/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama/NIP: Suharyanto Harry Prabowo / 19760111 199602 1001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Samuel Michael Craig Budimulia / 19880509 200812 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4286/PJ.07/2025 tanggal 1 Oktober 2025,

3. Nama/NIP: Kanafi / 19811009 200312 1002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3244/PJ.07/2025 tanggal 1 Agustus 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/SBI/IV/2025 tanggal 14 April 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00030/SUB-CT/WPJ.03/2025 tanggal 16 Juni 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/SBI/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/21/313/24 tanggal 04 April 2024 Tahun Pajak 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Prabumulih, dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Netto Rp 4.947.603.618 2. Penghasilan Kena Pajak Rp 4.947.603.618 3. PPh yang terutang Rp 1.088.472.660 4. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah Rp 0 diperhitungkan tahun lalu 5. Jumlah PPh Terutang Rp 1.088.472.660 6. Kredit Pajak: 7. a. PPh ditanggung pemerintah Rp 0 b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain: b.1. PPh Pasal 21 Rp 0 b.2. PPh Pasal 22 Rp 0 b.3. PPh Pasal 23 Rp 78.027.225 b.4. PPh Pasal 24 Rp 0 b.5. Lain-lain Rp 0 b.6. Jumlah Rp 78.027.225 c. Dibayar sendiri: c.1. PPh Pasal 22 Rp 0 c.2. PPh Pasal 25 Rp 767.233.572 c.3. PPh Pasal 29 Rp 0 c.4. STP (pokok kurang bayar) Rp 0 c.5. Lain-lain Rp 0 c.6. Jumlah Rp 767.233.572 d. Diperhitungkan: d.1. SKPPKP Rp e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Rp 845.260.797 7. Pajak yang tidak/kurang bayar Rp 243.211.863 8. Sanksi Administratif: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 103.316.399 b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP Rp 0 c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP Rp 0 d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP Rp 0 e. Jumlah Sanksi Administratif Rp 103.316.399 9. Jumlah PPh yang Lebih Bayar Rp 346.528.262
10. Jumlah Kurang / (lebih) bayar yang disetujui wajib pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp165.250.399

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/SBI-ACC/VI/12024 tanggal 19 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianPemohon Banding
(Rp)
a.Jumlah Penghasilan Netto4.369.128.240
b.Kompensasi Kerugian0
c.Penghasilan Kena Pajak4.369.128.240
d.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang961.208.160
e.Kredit Pajak845.260.797
f.PPh Kurang/(Lebih) Bayar115.947.363
g.Sanksi Administrasi49.303.036
h.Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar165.250.399

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00062/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 17 Februari 2025, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)
a. Jumlah Penghasilan Netto4.947.603.61804.947.603.618
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak4.947.603.61804.947.603.618
Pajak Penghasilan (PPh) d. Terutang1.088.472.66001.088.472.660
e. Kredit Pajak845.260.7970845.260.797
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar243.211.8630243.211.863
g. Sanksi Administrasi103.316.3990103.316.399
Jumlah PPh yang masih h. harus/(lebih) dibayar346.528.2620346.528.262

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/SBI/IV/2025 tanggal 14 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 21 April 2025 (melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/SBI/IV/2025 tanggal 14 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan

Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditunjukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00062/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 17 Februari 2025 diterima pada tanggal 19 Februari 2025;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp 243.211.863,00 tanggal 03 Mei 2024 pada bank/pos persepsi PT Bank Central AsiaTbk dengan NTPN CC2FC4ETK30G3ODR;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Michael Octavianto jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar Nomor 01 tanggal 17 Desember 2019;

Demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00062/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 17 Februari 2025 telah memenuhi formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00004/206/21/313/24 tanggal 04 April 2024 Tahun Pajak 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil

pemeriksaan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak, dengan rincian perhitungan sebagai berikut, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 001/SBI- ACC/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024 Yang ada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00062/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 17 Februari 2025 dalam perhitungan sebagai berikut:

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Terbanding

A. Koreksi Peredaraan Usaha atas Margin Negatif sebesar Rp. 578.475.378,00

Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap laporan keuangan dan buku besar yang disampaikan wajib pajak yaitu Buku Besar Penjualan, Buku Besar Harga Pokok Penjualan dan Buku Besar Persediaan ditemukan adanya koreksi terhadap peredaran usaha. Pemeriksa menetapkan ulang nilai penjualan atas beberapa transaksi yang terjadi di mana nilai harga pokok penjualan lebih tinggi dibanding nilai penjualan yang melapaui batas kewajaran pemeriksa. Nilai penjualan yang dikoreksi adalah penjualan- penjualan dengan margin total berstatus negatif, serta penjualan-penjualan dengan margin total berstatus negatif, serta penjualan-penjualan dengan

intesitas penjualan dengan HPP lebih tinggi berkisar hingga 75 % dari total seluruh penjualan sepanjang tahun;

Menurut Pemohon Banding

Dasar Hukum

1. Undang-undang nomor Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan diatur bahwa:

1. Pasal 27 ayat (2) bahwa Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara;

2. Memori Penjelasan Pasal 29 ayat (2) bahwa ... Pendapat dan simpulan petugas Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan...;

2. Undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah berapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan:

a. Pasal 10 ayat (1) UU PPh bahwa Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima;

b. Pasal 18 ayat (3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode

perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method) atau metode lainnya;

c. Memori Penjelasan Pasal 31A UU PPh

Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang-Undang perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan:

1. A. Pasal 10 Ayat (1) bahwa AUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik) yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik;

B. Pasal 10 Ayat (2) Asas-asas umum lainnya di luar AUPB sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

2. Pasal 24 bahwa Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi harus memenuhi syarat:

a. sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2);

b. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. sesuai dengan AUPB;

d. berdasarkan alasan-alasan yang objektif;

e. tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan

f. dilakukan dengan iktikad baik;

3. Pasal 52 bahwa

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB;

Materi Sengketa

A. Koreksi Peredaraan Usaha atas Margin Negatif sebesar Rp 578.475.378,00

• bahwa pembukuan Pemohon Banding sudah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. Sesuai penjelasan Pasal 28 ayat (7) tentang ketentuan KUP “... Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain”;

• bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui adanya temuan peredaran usaha sebesar Rp.578.475.378,00 dikarenakan penerimaan uang diterima sudah sesuai nilai yang sebenarnya dan penjualan merupakan penjualan ke pihak ketiga. Saat penjualan merupakan hal lazim perusahan bisa mengalami keuntungan dan kerugian, sehingga koreksi pemeriksa tidak sesuai dengan ketentuan berlaku;

• bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU PPh bahwa Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima;

• bahwa tindakan Terbanding telah bertentangan AUPB yaitu Asas prinsip kepastian hukum dan asas kecermatan sehingga menimbulkan kerugian bagi Pemohon Banding. Keputusan Terbanding tidak berdasarkan prosedur dan

substansi hukum yang secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Presumptio iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan. Keputusan terbanding telah mengabaikan asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum;

• bahwa dikarenakan penerimaan uang diterima sudah sesuai nilai yang sebenarnya dan penjualan merupakan penjualan ke pihak ketiga maka Pemohon Banding mohon koreksi Peredaraan Usaha Rp578.475.378,00 dengan menaikan margin seharusnya dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Penerimaan uang diterima sudah sesuai nilai yang sebenarnya dan penjualan merupakan penjualan ke pihak ketiga;

3. Koreksi Terbanding hanya berdasarkan asumsi dan serta tidak berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga seharusnya dibatalkan;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00030/SUB-CT/WPJ.03/2025 tanggal 16 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hasil penelitian pihak Terbanding atas surat banding Pemohon Banding nomor 001/SBI/IV/2025 tanggal 14 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 21 April 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

No.UraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;v
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;v
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;v
e.Banding diajukan disertai alasan-alasan yang jelas;v
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00062/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang diterima tanggal 19 Februari 2025;v
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00062/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 17 Februari 2025;v
h.Bukti Pembayaran;
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;v
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
i.Surat Banding ditandatangani oleh Michael Octavianto
- Pemohon Banding;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;v
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
j.Penandatanganan surat banding
a) Berkedudukan di Indonesia;v
b) Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;
k.Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding;v

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan uraian di atas, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut, kecuali Majelis Hakim berpendapat lain;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00004/206/21/313/24 tanggal 4 April 2024 Tahun Pajak 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Prabumulih nomor LAP-69/RIKSIS/KPP.0311/2024 tanggal 2 April 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor 001/SBI-ACC/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Prabumulih berdasarkan LPAD nomor FORM-05001996/BPS/KPP.031103/2024 tanggal 20 Juni 2024;

3. bahwa Surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00062/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 17 Februari 2025 Tahun Pajak 2021 dengan amar keputusan menolak keberatan Wajib Pajak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1Penghasilan Netto4.947.603.618,000,004.947.603.618,00
2Kompensasi Kerugian0,000,000,00
3Penghasilan Kena Pajak4.947.603.618,000,004.947.603.618,00
4PPh terutang1.088.472.660,000,001.088.472.660,00
5Kredit Pajak845.260.797,000,00845.260.797,00
6PPh Kurang (Lebih) bayar243.211.863,000,00243.211.863,00
7Sanksi Administrasi103.316.399,000,00103.316.399,00
8Jumlah PPh yang masih harus / (Lebih) dibayar346.528.262,000,00346.528.262,00

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa :

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp578.475.378,00

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

(a) Pasal 12 ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

(b) Pasal 28 ayat (1) dan (3):

- ayat (1), bahwa Wajlb Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

- ayat (3), bahwa pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

(c) Memori penjelasan Pasal 29 ayat (2), bahwa pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2) Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menyatakan yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015, antara lain diatur:

(a) Pasal 1 angka 2, Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban

perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan;

(b) Pasal 6 ayat (1), Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan;

(c) Pasal 92, Standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan standar Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;

4) Pasal 4 huruf b dan huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, antara lain diatur:

(a) huruf b, Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan Metode Pemeriksaan dan Teknik Pemeriksaan sesuai dengan Program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun;

(b) huruf c, Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

1. Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa;

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan;

ii. Kondisi bukti diperoleh

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti;

iii. Cara bukti diperoleh

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti;

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan;

2. Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak;

5) Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, menyatakan bahwa Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak;

b. Data dan Fakta

1) bahwa SKPKB PPh nomor 00004/206/21/313/24 tanggal 4 April 2024 Tahun Pajak 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Pratama Prabumulih Nomor LAP-69/RIKSIS/KPP.0311/2024 tanggal 02 April 2024 dengan jenis Pemeriksaan Khusus Semua Jenis Pajak;

2) bahwa kegiatan usaha Wajib Pajak adalah menjual bahan bangunan dan perabotan melalui toko swalayan bahan bangunan bernama Sarana Depo Bangunan;

3) bahwa pokok materi sengketa terkait peredaran usaha adalah koreksi Pemeriksa sebesar Rp578.475.378,00;

4) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-69/RIKSIS/KPP.0311/2024 dan keterangan yang disampaikan Pemeriksa sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-172/WPJ.036/2024 tanggal 9 Agustus 2024 diketahui bahwa:

(a) pada saat pemeriksaan telah dilakukan beberapa pengujian atas peredaran usaha Wajib Pajak sebagai berikut:

NoPengujianCfm. SPT/ WP (Rp)Cfm. Pemeriksa (Rp)Koreksi (Rp)
1pemeriksaan langsung terhadap laporan keuangan dan bukti pendukung163.095.173.193163.473.648.571378.475.378
2equalisasi dengan SPT Masa PPN163.095.173.193162.947.706.783-147.466.410
3pengujian arus piutang163.095.173.193163.353.588.138258.414.945

(b) berdasarkan hasil pengujian terhadap laporan keuangan dan buku besar yang disampaikan Wajib Pajak yaitu buku besar penjualan, buku besar Harga Pokok Penjualan, dan buku besar persediaan, ditemukan adanya koreksi peredaran usaha. Pemeriksa menetapkan koreksi atas peredaran usaha dengan rincian koreksi sebagai berikut:

NoUraianNilai Koreksi (Rp)Keterangan
1penghasilan lain-lain(200.000.000)Reklasifikasi
2peredaran usaha578.475.378Penjualan rugi (di bawah HPP)
Total378.475.378

(c) dari hasil penelusuran General Ledger dan permintaan keterangan berupa mapping Laporan Keuangan terhadap SPT Tahunan PPh Badan, diketahui bahwa sebesar Rp200.000.000,00 merupakan Penghasilan Lain-Lain (tercatat dalam GL Pendapatan Iklan), oleh

sebab itu, pemeriksa mengeluarkan nilai tersebut dari peredaran usaha (KKP B1) dan menghitung ulang seluruh pendapatan lain- lain pada pos Penghasilan Dari Luar Usaha;

(d) Pemeriksa menetapkan koreksi peredaran usaha sebesar Rp578.475.378,00 berdasarkan penetapan ulang nilai penjualan atas beberapa transaksi yang terjadi dalam hal nilai Harga Pokok Penjualan lebih tinggi dibanding nilai penjualan yang melampaui batas kewajaran pemeriksaan;

(e) Koreksi atas penjualan rugi tersebut berdasarkan hasil pengujian dengan menelusuri perhitungan matematis margin setiap transaksi dengan cara merangkai jurnal HPP dan Sales berdasarkan data Ledger. Dari jurnal penjualan (HPP) debit pada sales (kredit), diketahui terdapat penjualan dengan status rugi;

(f) Untuk menelusuri proses terbentuknya jurnal rugi tersebut, Pemeriksa melakukan wawancara kepada Bapak Rendi Gunawan selaku penanggung jawab operasional. Berdasarkan wawancara, tidak ditemukan adanya alasan kuat yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai penyebab kondisi penjualan secara rugi;

(g) Nilai penjualan yang dikoreksi adalah penjualan-penjualan dengan margin total berstatus negatif, serta penjualan-penjualan dengan intensitas penjualan dengan HPP lebih tinggi berkisar hingga 75% dari total seluruh penjualan sepanjang tahun;

5) bahwa berdasarkan surat keberatan dan keterangan yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-191/WPJ.036/2024 tanggal 10 September 2024 diketahui bahwa:

(a) Wajib Pajak menyetujui koreksi reklasifikasi penghasilan lain-lain sebesar (Rp200.000.000,00) namun tidak menyetujui koreksi peredaran usaha sebesar Rp578.475.378,00;

(b) Penjualan yang dilakukan merupakan penjualan kepada pihak ketiga. Saat penjualan merupakan hal lazim perusahaan bisa mengalami keuntungan dan kerugian;

(c) Sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU PPh bahwa harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima;

(d) Terdapat target penjualan dari principal yang harus dipenuhi oleh perusahaan;

(e) saat keluar produk baru, maka barang lama, barang mengalami discontinue, barang rusak/cacat, barang slow moving/death moving dan barang expired, perusahaan melakukan clearance sale, promosi dan menjual rugi agar barang tersebut cepat habis;

(f) perusahaan menutupi transaksi rugi dari transaksi lain yang mengalami keuntungan. Hal ini terlihat dalam laporan laba rugi perusahaan dimana perusahaan secara keseluruhan masih mencatatkan keuntungan bersih yang signifikan dalam suatu periode dengan nilai persentase kerugian yang tidak terlalu signifikan;

(g) uji arus kas yang sudah sesuai dengan laporan keuangan, membuktikan bahwa tidak ada uang lebih yang masuk ke Wajib Pajak;

6) bahwa sesuai dengan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjamandan/atauPermintaanKeteranganNomor: BA-235a/WPJ.036/2024 tanggal 24 Oktober 2024, bahwa Wajib Pajak tidak menyerahkan dokumen terkait pembuktian bahwa penjualan yang memiliki margin laba negatif merupakan penjualan yang wajar dan perjanjian jual beli atau sejenisnya dengan pemasok barang dagangan. Wajib Pajak menyerahkan sebagian dokumen sampling penjualan dan pembelian barang yang dijual rugi dan poster, kegiatan sale/promosi. Atas hal tersebut, surat keberatan diproses berdasarkan data yang ada;

7) bahwa berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 16 Februari 2024 Tim Pemeriksa telah meminta keterangan kepada Sdr. Rendi Gunawan selaku Manajer CV Sarana Baja Indo dengan keterangan sebagai berikut:

(a) Sdr. Rendi Gunawan bekerja sebagai Manajer CV Sarana Baja Indo sejak tahun 2017 yang tugasnya adalah mengawasi semua kegiatan, mengatur schedule pembelian dan seluruh kegiatan penjualan;

(b) Penentuan harga jual barang di mark up sesuai harga beli bervariasi dari 2% hingga 10%. Harga ditentukan saat setiap barang dibeli, invoice datang, Pemohon Banding cek harganya, kalau ada perubahan, harga akan Pemohon Banding sesuaikan dengan harga terbaru. Jika HPP terbaru naik, harga barang lama ikut naik, namun jika HPP baru turun, harga barang akan Pemohon Banding lihat dulu, biasanya Pemohon Banding habiskan dulu barang lama dengan harga yang lama lebih tinggi, kemudian akan Pemohon Banding cek apa perlu diturunkan;

(c) Turn over barang hingga beli lagi durasi waktunya bermacam-macam, ada yang satu bulan, 6 bulan, ada juga yang 2 hari sekali. Namun tetap penyesuaian harga akan terus dilakukan setiap barang baru masuk, Pemohon Banding akan selalu mengecek HPP. HPP di sistem tercatat dengan metode average, namun dengan harga jual yang selalu diupdate, akan mencakup nilai kenaikan atau penurunan HPP meskipun dengan metode average;

(d) Diskon penjualan hanya ada pada barang konsinyasi, diskon diberikan langsung oleh supplier, Pemohon Banding mencatat harga net yang pasti tetap mengandung laba. Barang konsinyasi tidak dicatat di persediaan. Saat jual, mencatat HPP dengan nilai barang lama karena harga barang jarang berubah. Sementara dari toko sendiri tidak pernah ada program diskon atau sale dalam kondisi apapun, hanya sesekali ada program gimmick seperti free mug, free kaos;

(e) Perlakuan barang rusak karena orang, staf tersebut yang bertanggung jawab, diperlakukan seperti dibeli dengan harga jual. Tidak pernah disale atau dimusnahkan;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa Pemeriksa menetapkan koreksi peredaran usaha sebesar Rp578.475.378,00 berdasarkan penetapan ulang nilai penjualan atas beberapa transaksi yang terjadi dimana nilai Harga Pokok Penjualan lebih tinggi dibanding nilai penjualan yang melampaui batas kewajaran pemeriksaan dengan rincian sebagai berikut:

2) bahwa koreksi atas penjualan rugi tersebut berdasarkan hasil pengujian dengan menelusuri perhitungan matematis margin setiap transaksi dengan cara merangkai jurnal HPP dan Sales berdasarkan data Ledger. Dari jurnal penjualan (HPP) debit pada sales (kredit), diketahui terdapat penjualan dengan status rugi;

3) bahwa untuk menelusuri proses terbentuknya jurnal rugi tersebut, Pemeriksa melakukan wawancara kepada Bapak Rendi Gunawan selaku penanggung jawab operasional. Berdasarkan wawancara, tidak ditemukan adanya alasan kuat yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai penyebab kondisi penjualan secara rugi;

4) bahwa nilai penjualan yang dikoreksi adalah penjualan-penjualan dengan margin total berstatus negatif, serta penjualan-penjualan dengan intensitas penjualan dengan HPP lebih tinggi berkisar hingga 75% dari total seluruh penjualan sepanjang tahun;

5) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c point 2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, mengatur bahwa temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan dimana bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak;

6) bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan huruf F nomor 3.a butir 9) mengatur bahwa teknik-teknik Pemeriksaan yang dapat digunakan Pemeriksa Pajak, diantaranya adalah permintaan keterangan atau bukti;

7) bahwa berdasarkan Berita Acara Permintaan Keterangan yang dilakukan oleh Pemeriksa, diperoleh informasi bahwa harga penjualan barang selalu menyesuaikan harga HPP, apabila HPP naik maka harga penjualan terkait akan ikut naik, namun apabila HPP turun, tidak selalu harga jual turun, ada kondisi harga jual tetap yang lama (tidak diturunkan);

8) bahwa dengan kata lain, berdasarkan hasil BAPK tersebut dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak selalu menetapkan harga jual dengan margin positif, sehingga apabila terdapat harga jual dengan margin negatif (rugi), maka hal tersebut tidak sesuai dengan penetapan harga jual yang diinformasikan saat BAPK;

9) bahwa keterangan yang diperoleh oleh Pemeriksa berasal dari Wajib Pajak sendiri yang merupakan manajer yang memiliki tugas mengawasi semua kegiatan, mengatur schedule pembelian dan seluruh kegiatan penjualan;

10) bahwa berdasarkan penelitian dokumen yang diserahkan oleh Wajib Pajak berupa sampling penjualan barang di bawah harga pokok (rugi), diketahui:

(a) Penentuan harga pokok dalam transaksi pembelian barang yang dijual rugi tidak diketahui secara spesifik komponen pembentuknya;

(b) Terdapat dua harga terkait pembelian barang yang dijual rugi yaitu harga beli dan harga pokok;

11) bahwa terkait alasan Wajib Pajak yang menyatakan bahwa barang yang dijual rugi adalah barang lama (slow moving), diketahui:

(a) Berdasarkan sampling dokumen penjualan yang diserahkan Wajib Pajak, pembelian barang yang dijual dalam kondisi rugi tersebut dilakukan dalam rentang 1 bulan sebelum penjualan, bahkan ada barang yang dibeli dalam bulan yang sama dengan pada saat penjualan;

(b) Pada saat pemeriksaan dan keberatan, Wajib Pajak tidak menyerahkan kartu stock persediaan;

12) bahwa terkait alasan Wajib Pajak yang menyatakan bahwa penjualan rugi merupakan strategi promosi untuk mengejar hadiah, poin, dan reward dari supplier, diketahui bahwa tidak semua barang dijual di bawah harga pokok/ terdapat barang yang dijual dengan harga di atas harga pokok;

13) bahwa terkait alasan Wajib Pajak yang menyatakan bahwa bahwa penjualan barang rugi disebabkan fluktuasi harga, penurunan harga, substitusi harga serta terdapat target penjualan dari principal yang harus dipenuhi oleh perusahaan, diketahui sesuai dengan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan Nomor: BA-235a/WPJ.036/2024 tanggal 24 Oktober 2024, bahwa Wajib

Pajak tidak menyerahkan dokumen terkait pembuktian bahwa penjualan yang memiliki margin laba negatif merupakan penjualan yang wajar dan perjanjian jual beli atau sejenisnya dengan pemasok barang dagangan;

14) bahwa pada proses keberatan, Terbanding menilai dari penjelasan lisan dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan, Wajib Pajak tidak dapat membuktikan dalil (alat bukti/dokumen) terhadap kesalahan koreksi peredaran usaha oleh Pemeriksa;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp.578.475.378,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 001/SBI/IV/2025 tanggal 14 April 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, kecuali Majelis Hakim berpendapat lain;

b. KeputusanDirekturJenderalPajaknomorKEP- 00062/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 17 Februari 2025 diterbitkan berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding dapat diterima karena memenuhi ketentuan formal, kecuali Majelis Hakim berpendapat lain;

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00062/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 17 Februari 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/21/313/24 tanggal 4 April 2024 Tahun Pajak 2021 atas nama CV Sarana Baja Indo, NPWP769050238313000/0769050238313000NITKU 0769050238313000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001/SBI/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Terbanding dalam SUB halaman 11 mengusulkan bahwa menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding dapat diterima karena memenuhi ketentuan formal, kecuali Majelis Hakim berpendapat lain;

2. bahwa Pemohon Banding sependapat dengan pendapat Terbanding bahwa banding sudah memenuhi ketentuan formal;

II. Aspek Materi

Dasar Hukum

1. Undang-undang nomor Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 06 tahun 2023 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan diatur bahwa:

1. Pasal 27 ayat (2) bahwa Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara;

2. Memori Penjelasan Pasal 29 ayat (2) bahwa .... Pendapat dan simpulan petugas Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan sertaberlandaskanketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan....;

2. Undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah berapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan:

a. Pasal 10 ayat (1) UU PPh bahwa Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima;

b. Pasal 18 ayat (3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method) atau metode lainnya;

c. Memori Penjelasan Pasal 31A UU PPh

Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang-Undang perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama

terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan:

1. A. Pasal 10 Ayat (1) bahwa AUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik) yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik;

B. Pasal 10 Ayat (2) Asas-asas umum lainnya di luar AUPB sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

2. Pasal 24 bahwa Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi harus memenuhi syarat:

a. sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2);

b. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. sesuai dengan AUPB;

d. berdasarkan alasan-alasan yang objektif;

e. tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan

f. dilakukan dengan iktikad baik;

3. Pasal 52 bahwa

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan;

(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB;

Materi Sengketa

A. Koreksi Peredaraan Usaha atas Margin Negatif sebesar Rp 578.475.378,00

• bahwa Pembukuan Pemohon Banding sudah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. Sesuai penjelasan Pasal 28 ayat 7 tentang ketentuan KUP “... Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain”;

• bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui adanya temuan peredaran usaha sebesar Rp578.475.378,00 dikarenakan penerimaan uang diterima sudah sesuai nilai yang sebenarnya dan penjualan merupakan penjualan ke pihak ketiga. Saat penjualan merupakan hal lazim perusahan bisa mengalami keuntungan dan kerugian, sehingga koreksi pemeriksa tidak sesuai dengan ketentuan berlaku;

• bahwa sesuai ketentuan pasal 10 ayat (1) UU PPh bahwa Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima;

• bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaraan Usaha di SPT PPN masa Desember 2021. Namun Rincian koreksi SPT Badan Terbanding tersebut merupakan transaksi dari masa Januari sampai dengan Desember dengan rincian sebagai berikut:

• bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU KUP SPT PPN Masa Januari s.d. November 2021 sudah benar karena tidak ada koreksi Terbanding sesuai kewenangan Pasal 12 ayat (3) KUP;

bahwa sesuai hasil pemeriksaan Terbanding sendiri sudah mengakui bahwa SPT PPN masa Januari s.d. November 2021 sudah Benar menerapkan harga jual. Namun menganggap hanya masa Desember 2021 tidak menerapkan harga jual yang benar dimana koreksi masa Desember 2021 merupakan akumulasi koreksi dari transaksi masa Januari s.d. Desember 2021 dengan koreksi DPP PPn masa Desember senilai Rp Rp 570.229.095,00. Bahwa Nilai Koreksi Omset PPh Badan dengan PPN tidak sama terdapat selisih senilai Rp 8.246.283,00 yang tidak jelas asal dan usulnya;

bahwa sesuai Prinsip Asas Similia Similibus (Asas Perlakuan Sama) memori Pasal 31A UU PPh dan Pasal 16 B UU PPn perlu dipegang teguh di dalam Undang-Undang perpajakan maka seharusnya masa Desember 2021 tidak dikoreksi juga. Sehingga demi keadilan dan kepastian hukum maka Pemohon Banding mohon koreksi Terbanding dibatalkan;

• Tindakan Terbanding telah bertentangan AUPB yaitu Asas prinsip kepastian hukum dan asas kecermatan sehingga menimbulkan kerugian bagi Pemohon Banding. Keputusan Terbanding tidak berdasarkan prosedur dan substansi hukum yang secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Presumptio iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan. Keputusan Tterbanding telah mengabaikan asas Ne Bis Vexari Rule

sebagaimana telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum;

• Dikarenakan penerimaan uang diterima sudah sesuai nilai yang sebenarnya dan penjualan merupakan penjualan ke pihak ketiga maka Pemohon Banding mohon koreksi Peredaraan Usaha Rp578.475.378,00 dengan menaikan margin seharusnya dibatalkan;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Penerimaan uang diterima sudah sesuai nilai yang sebenarnya dan penjualan merupakan penjualan ke pihak ketiga;

3. Koreksi Terbanding hanya berdasrkan Asumsi dan serta tidak berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga seharusnya dibatalkan;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut: Bukti P-1. Salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00062/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 17 Februari 2025;

Bukti P-2. Salinan Surat Keberatan Nomor 001/SBI-ACC/VI/12024 tanggal 19

Juni 2024;

Bukti P-3. Salinan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00001/206/20/091/24 tanggal

04 April 2024;

Bukti P-4. Akta Perubahan Anggaran Dasar Nomor 01 tanggal 17 Desember

2019 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah satu pengurus;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus a.n Eddy Joni;

Bukti P-6. Ijin Kuasa Hukum a.n Eddy Joni;

Bukti P-7. KTP atas nama Eddy Joni;

Bukti P-8. Pakta Integritas a.n. Eddy Joni;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus a.n Toni Chandra;

Bukti P-10. Ijin Kuasa Hukum a.n. Toni Chandra

Bukti P-11. KTP atas nama Toni Chandra;

Bukti P-12. Pakta Integritas a.n. Toni Chandra;

Bukti P-13. Pakta Integritas a.n. Direktur;

Bukti P-14. Surat Penjelasan Banding CV Sarana Baja Indo PPh Badan 2021; Bukti P-15. Konfirmasi Arus Kas-Bank fix;

Bukti P-16. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal

6 November 2024;

Bukti P-17. Rrincian perbulan 2021;

Bukti P-18. Mandiri Promosi GL Januari-Desember 2021;

Bukti P-19. GL BRI Januari- Desember 2021;

Bukti P-20. GL BNI Januari- Desember 2021;

Bukti P-21. GL BCA Januari-Desember 2021;

Bukti P-22. Ayat Silang Kas-Bank Januari - Desember 2021;

Bukti P-23. GL Mandiri Januari-Desember 2021;

Bukti P-24. GL Bank Sumsel Januari-Desember 2021;

Bukti P-25. Kas Kecil Januari-Desember 2021;

Bukti P-26. Kas Besar Januari-Desember 2021;

Bukti P-27. Deposito 2021;

Bukti P-28. Rekening Koran BCA tahun 2021;

Bukti P-29. Rekening Koran BNI tahun 2021;

Bukti P-30. Rekening Koran BRI tahun 2021;

Bukti P-31. Rekening Koran Bank Sumsel tahun 2021;

Bukti P-32. Surat Kesimpulan Akhir Banding Nomor 001/SBI/X/2025 tanggal 11

Oktober 2005;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Matrik Sengketa PPh Badan 2021;

Bukti T-5 Kronologis Dokumen;

Bukti T-6 Penjelasan tertulis PPh Badan 2021;

Bukti T-7 BAPK;

Bukti T-8 Permintaan Dokumen dan Tanda Terima;

Bukti T-9 Pernyataan Akhir Nomor S-6752/PJ.07/2025 tanggal 29 September

2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00062/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 17 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00004/206/21/313/24 tanggal 04 April 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/SBI/IV/2025 tanggal 14 April 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Koreksi Peredaran Usaha162.895.173.193163.473.648.571578.475.378

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penjelasan dari Terbanding maupun Pemohon Banding Pengadilan Pajak berpendapat:

Koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp578.475.378,00

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp578.475.378,00 dengan alasan dari Terbanding dan Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

 bahwa Terbanding menetapkan ulang nilai penjualan atas transaksi yang terjadi

dimana harga pokok penjualan lebih tinggi dibanding nilai penjualan melampaui batas kewajaran pemeriksaan;

 bahwa nilai penjualan yang dikoreksi adalah penjualan-penjualan dengan margin

negatif, serta penjualan-penjualan dengan intensitas penjualan dengan HPP lebih tinggi berkisar hingga 75% dari total seluruh penjualan sepanjang tahun;

Menurut Pemohon Banding:

 bahwa pembukuan Pemohon Banding sudah disusun berdasarkan Standar

Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. Sesuai Penjelasan Pasal 28 ayat (7) tentang ketentuan KUP “... Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain”;

 bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui adanya temuan Peredaran Usaha

sebesar Rp578.475.378,00 dikarenakan penerimaan uang diterima sudah sesuai nilai yang sebenarnya dan penjualan merupakan penjualan ke pihak ketiga. Saat penjualan merupakan hal lazim perusahan bisa mengalami keuntungan dan kerugian, sehingga koreksi Terbanding (Pemeriksa) tidak sesuai dengan ketentuan berlaku;

 bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU PPh bahwa harga perolehan atau

harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima;

 bahwa tindakan Terbanding telah bertentangan AUPB yaitu asas prinsip

kepastian hukum dan asas kecermatan sehingga menimbulkan kerugian bagi Pemohon Banding. Keputusan Terbanding tidak berdasarkan prosedur dan substansi hukum yang secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Presumptio iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan. Keputusan Terbanding telah mengabaikan asas Ne Bis Vexari Rule

sebagaimana telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum;

 bahwa dikarenakan penerimaan uang diterima sudah sesuai nilai yang

sebenarnya dan penjualan merupakan penjualan ke pihak ketiga maka Pemohon Banding mohon koreksi Peredaraan Usaha Rp578.475.378,00 dengan menaikkan margin seharusnya dibatalkan;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok persengketaan koreksi positif peredaran usaha adalah kewajaran atas penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan margin laba kotor negatif, dengan demikian Pengadilan Pajak terlebih dahulu akan menguji kewenangan Terbanding melakukan koreksi kewajaran penjualan yang dilakukan Pemohon Banding mendahului substansi kewajaran penjualan;

bahwa untuk mendukung dalil-dalilnya, Terbanding telah memberikan bukti sebagai berikut:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-69/RIKSIS/KPP.0311/2024 tanggal 2 April 2024 (LHP);

2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-00013/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 17 Februari 2025 (LPK);

Menimbang peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP) antara lain menyatakan:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU PPh) antara lain menyatakan:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

---

s. surplus Bank Indonesia;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

bahwa terkait dengan kewenangan Terbanding untuk mempergunakan kewajaran transaksi penjualan sebagai alat bukti koreksi peredaran usaha, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP, menurut Pengadilan Pajak

terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp578.475.378,00 dengan alasan harga pokok penjualan lebih tinggi dari penjualan yang melampaui batas kewajaran dengan dasar hukum Pasal 4 ayat

(1) UU PPh dan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti KKP, perhitungan koreksi

peredaran usaha sebesar Rp578.475.378,00 adalah sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti tersebut di atas, menurut

Pengadilan Pajak pada hakekatnya koreksi Terbanding atas peredaran usaha merupakan koreksi karena pengujian kewajaran dan dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi peredaran usaha adalah Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

 bahwa menurut Pengadilan Pajak, koreksi peredaran usaha a quo berdasarkan

pengujian kewajaran sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) UU PPh dapat dibenarkan sepanjang terpenuhinya hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) UU PPh;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas LHP, KKP dan LPK, menurut Pengadilan

Pajak terbukti bahwa Terbanding tidak memiliki alat bukti adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan pembeli yang transaksi jual belinya dilakukan koreksi Terbanding;

 bahwa berdasarkan fakta persidangan, sampai persidangan dicukupkan oleh

Majelis Hakim, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding tidak memberikan alat bukti adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan pembeli yang transaksi jual belinya dikoreksi Terbanding;

 bahwa sesuai dengan hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan

bahwa transaksi jual beli antara Pemohon Banding dengan pembeli yang jual belinya dikoreksi Terbanding merupakan transaksi dengan pihak ketiga yang bersifat independen, tanpa dipengaruhi hubungan istimewa, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, Terbanding tidak memiliki kewenangan melakukan koreksi peredaran usaha berdasarkan pengujian kewajaran sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) UU PPh, sehingga koreksi Terbanding tidak berdasarkan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP serta tidak memiliki landasan hukum;

 bahwa sesuai dengan bukti, fakta persidangan dan peraturan perundang-

undangan perpajakan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp578.475.378,00 tidak sesuai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan tidak memiliki landasan hukum, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa a quo;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Peredaran Usaha578.475.3780578.475.378

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp4.947.603.618
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp578.475.378
Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp4.369.128.240

Dengan demikian perhitungan pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

UraianCfm Terbanding (Rp)Cfm Pengadilan Pajak (Rp)
Penghasilan Netto Kompensasi kerugian Penghasilan kena pajak Pajak Penghasilan (PPh) terutang Kredit pajak PPh kurang/(lebih) bayar Sanksi administrasi Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar4.947.603.618 0 4.947.603.618 1.088.472.660 845.260.797 243.211.863 103.316.399 346.528.2624.369.128.240 0 4.369.128.240 961.208.160 845.260.797 115.947.363 49.303.036 165.250.399

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00062/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 17 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/21/313/24 tanggal 04 April 2024 Tahun Pajak 2021, atas nama CV SARANA BAJA INDO, NPWP 76.905.023.8-313.000, beralamat di Jl. Jenderal Sudirman 20 RT 003 RW 005, Prabumulih Timur, Kota Prabumulih Sumatera Selatan, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianRp
Penghasilan Netto Kompensasi kerugian Penghasilan kena pajak Pajak Penghasilan (PPh) terutang Kredit pajak PPh kurang/(lebih) bayar Sanksi administrasi Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar4.369.128.240 0 4.369.128.240 961.208.160 845.260.797 115.947.363 49.303.036 165.250.399

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 16 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-764/PP/BR/2025 tanggal 29 Juli 2025, dengan susunan Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.