P U T U S A N
Nomor PUT-003463.46/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00507/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 4 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 635101/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 27 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003463.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT JUSINDO SUMBERPRAKARSA, NPWP 01.644.448.1-441.000, beralamat di Jl. Cijerah Wetan No. 72, Melong Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Jusuf Slamet Soegandhi, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Heni Anggraeni, S.A.B., M.Si.,
Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/JSP-Dir/SK/III/2025 tanggal 14 Maret 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Hari Prabowo,
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya,
2. Nama: Jliteng Wibowo,
Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,
3. Nama: Anita Selviana,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,