Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman

PUT-003463.46/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Jusindo Sumberprakarsa, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-003463.46/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00507/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 4 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 635101/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 27 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003463.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JUSINDO SUMBERPRAKARSA, NPWP 01.644.448.1-441.000, beralamat di Jl. Cijerah Wetan No. 72, Melong Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Jusuf Slamet Soegandhi, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Heni Anggraeni, S.A.B., M.Si.,

Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/JSP-Dir/SK/III/2025 tanggal 14 Maret 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Hari Prabowo,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya,

2. Nama: Jliteng Wibowo,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,

3. Nama: Anita Selviana,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama: Agus Sulistyo E.S.,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

5. Nama: Jeffrey Lawrance,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama: Riza Adi Wicaksono,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama: Lara Sri Yeni,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama: Hartono,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama: Dhika Widyartika,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama: Yostra Herdiawan,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

12. Nama: Agni Nala Pamungkas,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

13. Nama: Azella Dina Rosani,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2162/BC/KPU.1/2025 tanggal 11 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 791/PP/BR/2025 tanggal 5 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/JSP- Dir/III/2025 tanggal 22 April 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00612/KPU.01/SUB/2025 tanggal 9 Juli 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/JSP- HKM/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;
DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 635101/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 27 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

Jenis TagihanDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. PPh Impor 2. Denda Administrasi 3. PPN Impor 4. Bea Masuk7.987.100,00 0,00 32.945.734,00 477.000,0059.957.925,00 5.526.000,00 233.213.204,00 6.625.000,0051.970.825,00 5.526.000,00 200.267.470,00 6.148.000,000,00 0,00 0,00 0,00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran263.912.295,000,00

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat tanpa nomor tanggal 6 Januari 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00507/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 4 Maret 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp263.912.295,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 001/JSP-Dir/III/2025 tanggal 22 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/JSP-Dir/III/2025 tanggal 22 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Keputusan Nomor KEP-00507/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 4 Maret 2025, telah Pemohon Banding terima pada tanggal 4 Maret 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Keputusan Nomor KEP-00507/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 4 Maret 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp263.912.295,00 sesuai dengan Billing DJBC Nomor 640241200653529 tanggal 27 Desember 2024 atas Pembayaran SPTNP Nomor 635101/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 27 Desember 2024 dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) NTPN D0D741EJP9L1OP6P tanggal bayar 27 Desember 2024 atas Billing DJBC Nomor 640241200653529 tanggal 27 Desember 2024 (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (4) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Jusuf Slamet Soegandhi, jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 7 tanggal 27 Januari 2022;

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor KEP-00507/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 4 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. PemohonBandingtelahmenerimaSPTNPNomor 635101/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 27 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 297945 tanggal 12 Desember 2024, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1. PPH ImporRp. 7,987,100Rp. 59,957,925Rp. 51,970,825
2. Denda AdministrasiRp. 0Rp. 5,526,000Rp. 5,526,000
3. PPN ImporRp. 32,945,734Rp.233,213,204Rp. 200,267,470
4. Bea MasukRp. 477,000Rp. 6,625,000Rp. 6,148,000
Jumlah Kekurangan PembayaranRp. 263,912,295

Adapun kronologis terkait PIB Nomor 297945 tanggal 12 Desember 2024 dengan terbitnya SPTNP Nomor 635101/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 27 Desember 2024 adalah sebagai berikut:

a. Pada tanggal 12 Desember 2024 Pemohon Banding melakukan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas PIB Nomor 297945 Tanggal 12 Desember 2024;

b. Pada tanggal 13 Desember 2024 ketika Pemohon Banding melakukan pencatatan/jurnal, baru menyadari bahwa terdapat kejanggalan pembayaran atas nilai Bea Masuk dan PDRI PIB tersebut di atas sehingga dilakukan pengecekan ulang dan mendapati terjadi kesalahan pengimputan jenis valuta yang seharusnya dalam USD tertulis dalam CNY, padahal dokumen impor yang dilampirkan seperti Invoice dan bukti transaksi impor telah sesuai yaitu dalam valuta USD;

c. Bahwa PT Matahari Sinar Perkasa selaku pengurus jasa kepabeanan Pemohon Banding telah mengajukan Surat Permohonan Nomor 003/MSP/XII/2024 Tanggal 14 Desember 2024 perihal: Perubahan Data PT Jusindo Sumberprakarsa PIB Nomor 297945 Tanggal 12 Desember 2024, dengan rincian perubahan data sebagai berikut:

KeteranganValuta (Kolom 21)
TertulisCNY
SeharusnyaUSD

Atas kesalahan penulisan valuta tersebut mengakibatkan kekeliruan perhitungan pembayaran bea masuk dan PDRI sehingga menimbulkan

kekurangan pembayaran, namun surat permohonan perubahan data tersebut ditolak dengan alasan sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor S-7087/KPU.1/KPU.103/2024 tanggal 17 Desember 2024, Hal: Jawaban Atas Permohonan Perubahan Data PT Jusindo Sumberprakarsa PIB Nomor 297945 tanggal 12 Desember 2024;

d. Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan penetapan atas tarif dan/atau nilai pabean sehingga mengakibatkan kekurangan/kelebihan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp263.912.295,00 terhadap PIB Nomor 297945 tanggal 12 Desember 2024, karena jika berdasarkan kesalahan penulisan valuta, kekurangan pembayaran Bea Masuk dan PDRI seharusnya perhitungannya adalah sebagai berikut:

UraianDiberitahukanSeharusnyaKekurangan
1. PPH ImporRp. 7.987.100Rp. 54.984.975Rp. 46.997.875
2. PPN ImporRp. 32.945.734Rp.225.919.567Rp. 192.973.833
3. Bea MasukRp. 477.000Rp. 3.467.000Rp. 2.990.000
4. BMTPRp. 20.274.000Rp. 20.274.000Rp. 0
Jumlah Kekurangan PembayaranRp. 242,961,708

Sehingga menimbulkan selisih kelebihan pembayaran sejumlah Rp20.950.587,00.

e. Bahwa dalam SPTNP Nomor 635101/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 27 Desember 2024 tercantum rincian kesalahan nilai pabean untuk nomor urut barang 2, 4, 5, 6, 10, 13, 15, 27, 28, 29, 31 sedangkan nilai yang tercantum dalam PIB adalah benar sesuai dengan Invoice dan Bukti Transaksi;

f. Pemohon Banding selama melakukan kegiatan impor belum pernah melakukan kesalahan pengimputan valuta, hal ini murni karena kelalaian (human error), dan sebagai perusahaan yang selama ini selalu mematuhi setiap kebijakan yang dikeluarkan baik itu oleh Kementerian Keuangan maupun Kementerian terkait dengan kegiatan impor, maka Pemohon Banding telah mengajukan Surat Keberatan kepada Terbanding agar SPTNP Nomor 635101/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 27 Desember 2024 ditetapkan sesuai dengan kekurangan pembayaran atas kesalahan penulisan valuta dan tidak dikenakan denda administrasi karena nilai pabean yang diberitahukan sesuai dengan

Invoice dan bukti transaksi impor yang telah disampaikan sebelumnya pada saat proses customs clearance;

2. Atas SPTNP Nomor 635101/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 27 Desember 2024 tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor - tanggal 6 Januari 2025 melalui Portal Ceisa 4.0 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan bea masuk tersebut diatas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan bea masuk yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianDiberitahukanSeharusnyaKekurangan
1. PPH ImporRp. 7.987.100Rp. 54.984.975Rp. 46.997.875
2. PPN ImporRp. 32.945.734Rp.225.919.567Rp. 192.973.833
3. Bea MasukRp. 477.000Rp. 3.467.000Rp. 2.990.000
4. BMTPRp. 20.274.000Rp. 20.274.000Rp. 0
Jumlah Kekurangan PembayaranRp. 242,961,708

sehingga menimbulkan selisih kelebihan pembayaran sejumlah Rp20.950.587,00;

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Keputusan Nomor KEP-00507/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 4 Maret 2025 dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

a. Bea Masuk: Rp. 6.148.000,00

b. PPN: Rp. 200.267.470,00 c. PPh Ps. 22 : Rp. 51.970.825,00

d. Denda: Rp. 5.526.000,00 dengan pertimbangan sebagaimana diuraikan dalam Keputusan a quo; Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah penetapan nilai pabean terhadap pos 29 dari semula sebesar CIF USD0.09 menjadi CIF USD0.2540 sehingga menimbulkan penambahan pembayaran pajak dalam rangka impor sebesar Rp20.950.587,00 (dua puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah). Adapun alasan pengajuan banding:

1. MenunjukKeputusanTerbandingNomorKEP- 00507/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 4 Maret 2025, huruf i nomor 1: bahwa Pemohon Banding telah menerima email dari Keberatan BC Priok

keberatan.bcpriok@customs.go.id tanggal 8 Januari 2025 dengan subject: Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan/atau Informasi;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan data secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologi terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan importir berupa:

a. Commercial Invoice, b. Bill of Lading, c. korespondensi berupa salinan email, d. Purchase Order, e. Proforma Invoice, f. bukti bayar, g. rekening koran, h. polis asuransi, i. Invoice Freight dan bukti bayar, j. buku bank, k. buku hutang, l. buku persediaan, m. general ledger, n. kartu stok, o. penjelasan barang dan p. SPT Masa PPN;

dengandemikianmenunjukKeputusanNomorKEP- 00507/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 4 Maret 2025, huruf i nomor 1, 2 dan 3 telah terpenuhi;

3. Menunjuk Keputusan Nomor KEP-00507/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 4 Maret 2025, huruf i nomor 6 tertulis: “Bahwa Pemohon tidak melampirkan Sales Contract atas transaksi”, sehingga di nomor 16 tertulis: “Berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan bahwa data yang dilampirkan tidak cukup dan diragukan untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi …”, berdasarkan interpretasi Pemohon Banding terkait kalimat tersebut bahwa seolah-olah semua data yang telah disampaikan terbantahkan dan diragukan untuk

membuktikan kebenaran nilai transaksi hanya karena tidak melampirkan sales contract atas transaksi tersebut sehingga timbul pertanyaan dari Pemohon Banding bahwa bagaimana perlakuan Terbanding terhadap transaksi importir lainnya yang hanya menggunakan Purchase Order dan bahkan tanpa Purchase Order ketika melakukan transaksi misalnya melalui e-Commerce, apakah diragukan kebenaran nilai transaksi terhadap barang tersebut?;

4. Menunjuk Keputusan Nomor KEP-00507/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 4 Maret 2025 huruf i nomor 14 tertulis: “Bahwa Pemohon melampirkan SPT Masa PPN periode Januari s.d November 2024 namun tidak disertai dengan Lampiran Formulir 1111 B1 sehingga tidak dapat dilakukan uji silang terkait pelaporan pajak transaksi yang disengketakan”, terkait hal ini bahwa Terbanding tidak melakukan apa yang tertulis pada Keputusan Direktur Nomor KEP-00507/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 4 Maret 2025 dalam pasal 28, sehingga pihak Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan lanjutan bahwa:

a. Atas pelaporan pajak transaksi yang disengketakan belum bisa dilakukan dan belum dapat dijadikan PPN masukan dikarenakan belum ditemukan dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehingga hingga saat ini atas pelaporan pajak transaksi yang disengketakan masih belum tersedia pada sistem DJP;

b. Pada saat Pemohon Banding menyampaikan surat keberatan tanggal 6 Januari 2025 atas SPTNP Nomor 635101/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 27 Desember 2024 dan telah melakukan pembayaran pada tanggal 27 Desember 2024 (BPN terlampir), atas transaksi yang disengketakan belum dilakukan pelaporan pajak sebagaimana telah dijelaskan pada point a;

Maka jika dikarenakan hal ini tersebut di atas Terbanding dalam KEP- 00507/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 4 Maret 2025 nomor 16 tertulis: “Berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan bahwa data yang dilampirkan tidak cukup dan diragukan untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi …”, maka menimbulkan pertanyaan Pihak Banding bahwa apakah semua

data yang telah disampaikan terbantahkan dan diragukan untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi dikarenakan tidak dapat dilakukan uji silang terkait pelaporan pajak transaksi yang disengketakan tanpa mempertimbangkan time line antara transaksi yang disengketakan, pembayaran transaksi yang disengketan, permohonan keberatan yang disengketakan dan faktor lainnya yang ada hubungan dengan DJP?;

5. Pemohon Banding telah memberikan penjelasan kepada Terbanding dalam dokumen (terlampir) atas nilai pabean pos 29, menunjuk KEP- 00507/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 4 Maret 2025 dalam huruf k tertulis bahwa: “Berdasarkan uraian di atas, barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor 297945 tanggal 12 Desember 2024 kemudian dilakukan penyesuaian kurs menjadi USD dan atas pos 29 ditetapkan nilai pabeannya menggunakan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa sebesar CIF USD0.2540/PCE dan atas pos lainnya dilakukan penyesuaian kurs, sehingga nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD131,558.19”; berdasarkan penjelasan tersebut maka Pemohon Banding ingin mengetahui:

a. Dasar ditetapkan nilai pabean menggunakan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa sebesar CIF USD0.2540/PCE oleh Terbanding, hal ini karena berdasarkan asumsi Pemohon Banding:

(1) Menunjuk KEP-00507/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 4 Maret 2025 dalam pasal 19 seperti yang telah disampaikan sebelumnya bahwa penetapan atas nilai transaksi yang disengketakan menggunakan Metode Penggulangan (fallback), maka metode penggulangan (fallback) yang bagaimanakah sehingga nilai pabean dapat ditetapkan oleh Terbanding?;

(2) Menunjuk KEP-00507/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 4 Maret 2025 dalam pasal 19 seperti yang telah disampaikan sebelumnya bahwa penetapan atas nilai transaksi yang disengketakan menggunakan nilai transaksi barang serupa sebesar CIF USD0.2540/PCE, maka

nilai transaksi barang serupa yang manakah sehingga menjadi
dasar penetapan nilai pabean? Menurut informasi yang didapat dari
https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-nilai-pabean-untuk-
penghitungan-bea-masuk.html bahwa definisi barang serupa adalah
“Barang dianggap serupa apabila keduanya memiliki karakteristikBarang dianggap serupa apabila keduanya memiliki karakteristik
dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankandan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan
fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:
diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau
diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama”. Adapun barang
pada pos 29 Pemohon Banding impor dengan spesifikasi yang
berbeda baik itu dari bentuk, design, ukuran dan mempunyai ciri
khas sendiri berupa label merk dengan warna yang tidak akan
serupa dengan hanger yang ada di pasaran;
(3) Pemohon Banding sangat yakin bahwa Pos 29 mempunyai ciri khas
tersendiri, sehingga apabila dapat diartikan serupa tapi bukan
berarti sama dengan produk yang serupa dan hal ini telah
disampaikan dalam dokumen keberatan (terlampir);
(4) Pemohon Banding memohon ijin kepada Majelis Hakim Pengadilan
Pajak untuk menyampaikan contoh barang Pos 29 untuk
diperlihatkan di Muka Pengadilan Pajak agar dapat dikomparasi
dengan barang yang dianggap serupa oleh Terbanding;

(5) Sebagai bahan pertimbangan dikabulkannya permohonan banding ini, Pemohon Banding melakukan pembelian barang yang serupa dengan Pos 29 melalui online marketplace untuk ditunjukan di Muka Pengadilan Pajak (atas ijin Majelis Hakim Pengadilan Pajak) untuk dapat diidentifikasi dengan melakukan komparasi;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa penetapan nilai pabean terhadap Pos 29 dari semula sebesar CIF USD0.09 menjadi CIF USD0.2540 sehingga menimbulkan penambahan pembayaran Bea Masuk dan PDRI Rp20.950.587,00 (dua puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah) agar dapat dibatalkan dengan pertimbangan bahwa Pos 29 tersebut dibeli dengan harga sesuai dengan yang tercantum pada Invoice dan telah dibuktikan dengan data pendukung lainnya;

3. Bahwa dasar ditetapkan nilai pabean menggunakan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa sebesar CIF USD0.2540/PCE oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor 635101/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 27 Desember 2024 tidak dapat merubah nilai transaksi antara Pemohon Banding dan Pihak Supplier dikarenakan nilai transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice adalah sebenar-benarnya harga barang;

4. Kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengabulkan permohonan banding dan memberikan putusan agar kelebihan pembayaran sebesar Rp20.950.587,00 (dua puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah) dapat dikembalikan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding;

5. Pemohon Banding memerlukan dukungan Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan permohonan banding ini mengingat ketidakpastian Industri Dalam Negeri (IDN) khususnya Industri Garmen, Pemohon Banding yang saat ini masih berupaya untuk tetap bertahan di tengah ketidakpastian dengan berbagai kendala internal pasca pandemi covid 19 dan kendala eksternal seperti kebijakan-kebijakan yang diterbitkan oleh Pemerintah yang semakin memperparah kondisi industri padat karya ditengah gempuran produk garmen ilegal sehingga semakin sulit untuk bersaing secara sehat baik itu di pasar lokal maupun internasional;

6. Perlu Pemohon Banding informasikan juga bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan garmen yang memiliki brand sendiri yaitu “JSP962”, produk garmen dengan brand tersebut telah diekspor ke negara UAE dan Saudi Arabia namun pada saat pandemi Covid 19, order dari

kedua negara tersebut terhenti dikarenakan harga jual yang tidak kompetitif dengan negara lain seperti Vietnam dan Bangladesh. Hal ini mengakibatkan kegiatan ekspor Pemohon Banding menurun drastis sehingga pihak manajemen perusahaan memutuskan untuk mencoba bertahan dengan cara memperkuat pasar domestik diseluruh wilayah Indonesia (kecuali Papua) meskipun kondisi saat ini sangat sulit untuk menjalankan operasional perusahaan. Pemohon Banding selalu berupaya untuk menggunakan bahan baku dan barang pendukung lainnya yang berasal dari produk dalam negeri, namun dikarenakan supplier dalam negeri belum bisa memenuhi kebutuhan perusahaan, maka perusahaan memutuskan untuk melakukan pembelian impor, dipergunakan untuk keperluan sendiri dan bukan untuk diperjualbelikan, menggunakan tarif prefensial dengan pertimbangan bisa melakukan efisiensi biaya produksi meskipun besarnya biaya logistik dan perjinan impor tidak bisa dihindari;

7. Pemohon Banding mempunyai itikad baik mengakui kekeliruan pencantuman kurs valuta tertulis CIF CNY127,589.32 seharusnya CIF USD127,589.32, dengan mengajukan permohonan perbaikan data PIB karena Pemohon Banding menyadari atas kekeliruan tersebut berakibat pada nilai Bea Masuk dan PDRI yang seharusnya dibayarkan;

8. Pemohon Banding mengusulkan kepada Terbanding bahwa jika terdapat transaksi yang diberitahukan dalam PIB “diragukan”, baik itu dikarenakan kesalahan penulisan valuta maupun dianggap kesalahan nilai pabean, apabila perusahaan tersebut masuk ke dalam kategori perusahaan beresiko rendah (low risk), dan mengakui atas kekeliruannya tersebut dengan menyampaikan permohonan perbaikan data PIB bahkan sebelum dilakukan pemeriksaan fisik, maka pembuktian terhadap transaksi yang nilai pabeannya diragukan atas PIB yang disampaikan sejatinya tidak dengan cara menerbitkan SPJM sehingga mengakibatkan tertahannya bahan baku dan barang pendukung lainnya yang berdampak terhadap kelancaran proses produksi. Pemohon Banding khususnya terpaksa mengatur ulang jadwal produksi dan pengiriman pesanan kepada pihak pembeli dan sebagian pekerja seperti di bagian gudang bahan baku,

cutting, distribusi, sewing, finishing dan packing terpaksa diliburkan dikarenakan ketidaktersediaan bahan baku dan bahan pendukung lainnya;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00612/KPU.01/SUB/2025 tanggal 9 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sejumlah Rp263.912.295,00 (dua ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus dua belas ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah);

bahwa atas importasi Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan fisik karena termasuk jalur Merah dan kedapatan sesuai;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, diatur ketentuan terkait permasalahan yang menjadi sengketa a quo sebagai berikut:

Pasal 2 (1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 3 (1) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang identik.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang serupa.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode deduksi.

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode komputasi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback).

(6) Penentuan nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diterapkan secara berurutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh

pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

Pasal 12 (1) Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan c. tingkat perdagangan dan jumlah barang sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

d. menggunakan moda transportasi yang sama.

(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penentuan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.

Pasal 13 (1) Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:

a. tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama;

b. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama; atau

c. tingkat perdagangan dan jumlah barang, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda.

Pasal 19 (1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan bukti nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 24 (1) Terhadap deklarasi nilai pabean dalam pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan risk assessment.

(2) Risk assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keseluruhan proses identifikasi risiko, analisis risiko, dan evaluasi risiko.

(3) Risk assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKP.

(4) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, risk assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan.

Pasal 25 (1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. Nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau b. Nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data Yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data Yang Objektif dan Terukur; dan e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi, dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan untuk pemeriksaan fisik;

Pasal 26

Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat:

a. menerbitkan nota permintaan data dan/atau dokumen dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan;

b. menerbitkan permintaan KNP; dan/atau c. mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait lainnya.

Pasal 27 (1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan dan mengirimkan nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a melalui SKP kepada:

a. Importir; dan/atau b. Pemilik Barang melalui Importir.

(2) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, penerbitan dan pengiriman data dan/atau dokumen disampaikan melalui media penyimpanan data elektronik atau melalui surat elektronik;

(3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya nota permintaan data dan/atau dokumen oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

(4) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di Instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean;

(5) Nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 28 (1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan dan mengirimkan nota permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b melalui SKP kepada:

a. Importir; dan/atau b. Pemilik Barang melalui Importir.

(2) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, penerbitan dan pengiriman data dan/atau dokumen disampaikan melalui media penyimpanan data elektronik atau melalui surat elektronik;

(3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus hadir dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya KNP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

(4) Importir dan/atau Pemilik Barang memberikan penjelasan terkait dengan transaksi yang bersangkutan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara KNP;

(5) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak hadir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di Instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean;

(6) Penerbitan KNP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dari berita acara KNP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 31 (1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 35 (1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor

termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya;

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006, disebutkan bahwa Pejabat Bea dan Cukai memiliki kewenangan untuk meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean dan dalam hal permintaan pejabat bea dan cukai tersebut tidak dipenuhi maka pejabat bea dan cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, sebagaimana kutipan berikut:

Pasal 84 (1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan Impor atau Ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan Pemberitahuan Pabean.

(2) Pengambilan contoh barang dapat pula dilakukan atas permintaan importir.

Penjelasan Pasal 84

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk:

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan:

1. pembelian;

2. penjualan;

3. impor;

4. ekspor;

5. persediaan; atau

6. pengiriman barang yang bersangkutan.

b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan. Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Dalam hal permintaan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan.

Segera setelah penelitian selesai, buku, catatan, surat menyurat, dan/atau contoh barang dikembalikan kepada pemiliknya.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, importir wajib menyelenggarakan pembukuan dengan baik dan menggambarkan kegiatan usaha yang sebenarnya, sebagaimana kutipan berikut:

Pasal 2 (1) Orang yang bertindak sebagai:

d. Importir;

Wajib menyelenggarakan Pembukuan, penyusunan dan penyajian Laporan keuangan.

Pasal 3 (1) Pembukuan wajib diselenggarakan dengan baik dan menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya serta paling kurang terdiri dari catatan mengenai:

a. Harta;

b. Kewajiban;

c. Modal;

d. Pendapatan;

e. Biaya; dan f. Sediaan barang.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, juga

ditegaskan bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat meminjam buku, catatan, data dan/atau informasi, serta meminta bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan kepada Pemohon Banding, dimana peminjaman/permintaan sebagaimana dimaksud harus dipenuhi oleh Pemohon Banding, sebagaimana kutipan berikut:

Pasal 15 (1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal dapat:

a. meminjam buku, catatan, data, dan/atau informasi dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan elektronik kepada Orang yang mengajukan keberatan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/atau informasi;

b. meminta Orang yang mengajukan keberatan untuk memberikan bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan bukti dan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan hukum dengan Orang yang mengajukan keberatan dengan menyampaikan surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Orang yang mengajukan keberatan, termasuk tempat lain yang diperlukan; dan/atau e. melakukan diperlukan mengajukan pembahasan atas dengan memanggil keberatan dengan surat panggilan.

(2) Orang harus memenuhi permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, permintaan bukti dan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan/atau permintaan keterangan atau bukti terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

bahwa data pendukung yang dilampirkan saat pengajuan keberatan dan importasi adalah sebagai berikut:

No.DokumenNomorTanggalNilaiKeterangan
1Bukti korespondensiDilampirkan salinan Email dengan pihak Supplier
2Purchase OrderPO BS- JSP 2400529/08/2024127,589.32CIF USD 53528.40 MTR; 2053.60 KGM; 39444.00 PCS; 2 SET; Terms of Payment: TT against docs/LC Tujuan PO: JIAXING BEST TEXTILE CO.,LTD
3Sales Contract------Tidak dilampirkan
4Proforma InvoiceBS-JSP2400521/11/2024127,589.32CIF USD 53528.40 MTR; 2053.60 KGM; 39444.00 PCS; 2 SET; Penerbit : JIAXING BEST TEXTILE CO.,LTD
5Commercial InvoiceBS-JSP2400521/11/2024127,589.32CIF USD 53528.40 MTR; 2053.60 KGM; 39444.00 PCS; 2 SET; Penerbit: JIAXING BEST TEXTILE CO.,LTD
6Packing List------Tidak dilampirkan
7B/LASSNKO0202411 1420302/12/2024--627 PK; GW: 13,461.30 KGS Freight Prepaid; Shipper: JIAXING BEST TEXTILE CO.,LTD
8Dokumen FreightPemohon melampirkan dokumen yang diakui sebagai Invoice Freight dan bukti bayar Freight namun dalam Bahasa mandarin, namun mengingat Incoterm yang digunakan adalah CIF dan dalam B/L terlah tercantum Freight Prepaid sehingga tidak dilakukan penelitian lebih lanjut.
9Dokumen asuransiCargo Transportation Insurance Policy, Policy No: AHAZ52224224Q AAASM6P26/11/2024140,348.26Amount Insured Penerbit: CHINA PACIFIC PROPERTY INSURANCE CO., LTD
10PIB29794512/12/2024127,589.32CIF CNY; 627 PK; NW: 13,206.60 KGS; GW: 13,461.30 KGS Importir dan pemilik barang: PT. JUSINDO SUMBERPRAKARSA Pengirim dan Penjual: JIAXING BEST TEXTILE CO., LTD.
11Bukti bayarTelegraphic Transfer Report OCBC02/12/2024127,589.32Amount Service Charge: IDR 50,000.00 Pengirim: Debit A/C No: 060011535458 - USD Debit A/C Name: PT. JUSINDO SUMBERPRAKARSA Tujuan Transfer: Credit A/C No: 33014021400220504697 - USD Credit A/C Name: JIAXING BEST TEXTILE CO.,LTD Bank Name: CHINA CONSTRUCTION BANK Payment Remaks: 2012//BS- JSP24005(USD127,589.32)
12Mutasi RekeningDilampirkan Rekening Koran Giro Desember 2024 Bank OCBC, Mata Uang: USD Tercatat tanggal 02 Desember 2024 transaksi debit sebesar USD 127,589.32 dengan keterangan INT-BK OUTW TT/INT-BK OUTW TT JIAXING BEST TEXTILE CO.,LTD 2012//BS-JSP24005(USD127,589.32)
13Pembukuanbuku bank, buku hutang, buku persediaan, general ledger, kartu stock
14Data perpajakanSPT Masa PPN Januari s.d November 2024 namun tidak diserati dengan lampiran
15Data lainnyaPenjelasan jenis barang;

Keterangan:

(a) Bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, penjelasan Pasal 93 ayat 1 disebutkan bahwa ketentuan pada ayat ini adalah untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai;

(b) Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur jenderal;

(c) Bahwa hal-hal mengenai pengajuan keberatan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 diatur mengenai data dan/atau bukti pendukung yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan;

(d) Bahwa berdasarkan tinjauan peraturan di atas disimpulkan pemenuhan kelengkapan data dalam rangka keberatan adalah kewajiban dan untuk kepentingan dari pihak Pemohon Banding, dengan demikian adalah kewajiban dari pihak Pemohon Banding dalam mengajukan keberatan untuk menyerahkan data dan dokumen pendukung selengkap mungkin;

(e) Bahwa berdasarkan pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada direktur jenderal melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan

ketentuan: diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan belum diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan saat keberatan kedapatan sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologi terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan importir;

b. Bahwa kepada yang bersangkutan telah dimintakan data-data untuk memperkuat alasan pengajuan keberatan sesuai dengan Surat Nomor S- 29/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 07 Januari 2025 terkait Permintaan Data dan Keterangan, dan Pemohon Banding telah menyampaikan data tambahan. Adapun data yang disampaikan Pemohon Banding secara keseluruhan saat pengajuan keberatan meliputi Commercial Invoice, Bill of Lading, korespondensi berupa salinan email, Purchase Order, Proforma Invoice, bukti bayar, rekening koran, polis asuransi, Invoice Freight dan bukti bayar, buku bank, buku hutang, buku persediaan, general ledger, kartu stok, penjelasan barang dan SPT Masa PPN;

c. Bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti korespondensi berupa salinan email dengan pihak supplier terkait transaksi jual beli;

d. Bahwa dalam Purchase Order Nomor PO BS-JSP 24005 tanggal 29 Agustus 2024 tercantum Pemohon Banding melakukan pemesanan barang senilai CIF USD127,589.32, dengan Terms of Payment: TT against docs/LC;

e. Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Sales Contract atas transaksi;

f. Bahwa dalam Proforma Invoice Nomor BS-JSP24005 tanggal 21 November 2024 tercantum nilai transaksi sebesar CIF USD127,589.32;

g. Bahwa dalam Commercial Invoice Nomor BS-JSP24005 tanggal 21 November 2024 juga tercantum nilai transaksi sebesar CIF USD127,589.32;

h. Bahwa dalam Pemberitahuan Impor Barang Pemohon Banding memberitahukan nilai pabean sebesar CIF CNY127,589.32;

i. Bahwa dalam Bill of Lading Nomor ASSNKO020241114203 tanggal 2 Desember 2024 yang dilampirkan tercantum keterangan Freight prepaid;

j. Bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti bayar transaksi berupa salinan Telegraphic Transfer Report OCBC tanggal 2 Desember 2024 dimana tercantum nilai transfer sebesar USD127,589.32 dari rekening 060011535458 - PT.JUSINDO SUMBERPRAKARSA ditujukan kepada JIAXING BEST TEXTILE CO.,LTD – 33014021400220504697 - CHINA CONSTRUCTION BANK dengan keterangan Payment Remaks: 2012//BS- JSP24005(USD127,589.32);

k. Bahwa Pemohon Banding melampirkan Rekening Koran Giro Desember 2024 Bank OCBC, Mata Uang: USD, dimana tercatat tanggal 2 Desember 2024 transaksi debit sebesar USD127,589.32 dengan keterangan INT-BK OUTW TT/INT-BK OUTW TT JIAXING BEST TEXTILE CO.,LTD 2012//BS- JSP24005(USD127,589.32);

l. Bahwa Pemohon Banding melampirkan pembukuan perusahaan berupa buku bank, buku hutang, buku persediaan, general ledger, dan kartu stok;

m. Bahwa Pemohon Banding melampirkan SPT Masa PPN periode Januari 2024 s.d November 2024 namun tidak disertai dengan Lampiran Formulir 1111 B1 sehingga tidak dapat dilakukan uji silang terkait pelaporan pajak transaksi yang disengketakan;

n. Berdasarkan uraian di atas diketahui bahwa Pemohon Banding keliru dalam memberitahukan kurs valuta yang digunakan dalam PIB, dimana berdasarkan Proforma Invoice, Commercial Invoice, bukti bayar, rekening koran dan pembukuan yang dilampirkan Pemohon Banding, transaksi sengketa diketahui menggunakan kurs USD namun Pemohon Banding memberitahukan nilai yang sama pada PIB menggunakan kurs CNY;

o. Berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan bahwa data yang dilampirkan tidak cukup dan diragukan untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi dan Pemohon Banding kedapatan keliru dalam memberitahukan kurs valuta yang digunakan dalam PIB, dimana berdasarkan Proforma Invoice, Commercial Invoice, bukti bayar, rekening koran dan pembukuan yang dilampirkan Pemohon Banding, transaksi sengketa diketahui menggunakan kurs USD namun Pemohon Banding memberitahukan nilai yang sama pada PIB menggunakan kurs CNY;

bahwa berdasarkan LPPNP, SPTNP serta keterangan dari Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) terkait, dinyatakan bahwa atas barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 297945 tanggal 12 Desember 2024, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean menggunakan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa atas Pos 29 dan menetapkan penyesuaian kurs menjadi USD atas semua pos 1 s.d pos 31;

bahwa sesuai data yang tercantum dalam LPPNP dan penjelasan PFPD, Pos 29 ditetapkan dengan data pembanding dengan harga satuan CIF USD0.2540/PCE;

bahwa terkait penyesuaian kurs, berdasarkan SKEP Nomor KMK 51/KM.10/KF.4/2024, kurs pajak dari tanggal 11 Desember 2024 s.d 17 Desember 2024 adalah : 1 CNY = Rp2.184,80 dan 1 USD = Rp15.911,00; bahwa berdasarkan uraian di atas, barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 297945 tanggal 12 Desember 2024 kemudian dilakukan penyesuaian kurs menjadi USD dan atas Pos 29 ditetapkan nilai pabeannya menggunakan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa sebesar CIF USD0.2540/PCE dan atas pos lainnya dilakukan penyesuaian kurs, sehingga nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD131,558.19;

bahwa dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, disebutkan sebagaimana kutipannya berikut:

Pasal 16

4) Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019, dinyatakan bahwa:

Pasal 6 (1) Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda dengan total pembayaran bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dari seluruh barang impor atau barang ekspor yang dikenai denda dalam satu pemberitahuan pabean, dengan ketentuan apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda.

a. sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 100% (seratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;

b. diatas 50% (lima puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;

c. diatas 100% (seratus persen) sampai dengan 150% (seratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 150% (seratus lima puluh

persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;

d. diatas 150% (seratus lima puluh persen) sampai dengan 200% (dua ratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 175% (seratus tujuh puluh lima persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 16 ayat (4), Pasal 17 ayat (4), Pasal 82 ayat (5), dan ayat (6), dan Pasal 86A Undang-Undang.

bahwa ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 di atas, ditegaskan kembali dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;

bahwa berdasarkan perhitungan, persentase total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda dengan total pembayaran bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dari seluruh barang impor atau barang ekspor yang dikenai denda dalam satu pemberitahuan pabean Pemohon Banding adalah sebesar 182,19%;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, penetapan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor 297945 tanggal 12 Desember 2024 dikenai sanksi administrasi sebesar 175% (seratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena denda, yaitu senilai Rp5.526.000,00 (lima juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah);

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas terbukti bahwa harga yang diberitahukan atas barang impor pada PIB Nomor 297945 tanggal 12 Desember 2024 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean karena tidak dapat diyakini kebenarannya dan adanya kesalahan kurs sehingga atas barang impor kemudian dilakukan penyesuaian kurs dan atas Pos 29 ditetapkan nilai pabeannya menggunakan metode pengulangan (fallback)

yang diterapkan secara fleksibel dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa sebesar CIF USD0.2540/PCE dan atas pos lainnya dilakukan peneyesuaian kurs, sehingga nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD131,558.19 dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam SPTNP Nomor 635101/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 27 Desember 2024 dan KEP- 00507/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 4 Maret 2025 adalah sah dan berkekuatan hukum karena telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

Simpulan bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding Banding tidak tepat dalam memberitahukan Nilai Pabean pada PIB Nomor 297945 tanggal 12 Desember 2024;

2. Bahwa Terbanding sudah tepat dalam menetapkan Nilai Pabean atas PIB Nomor 297945 tanggal 12 Desember 2024, dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait Nilai Pabean;

3. Bahwa penerbitan Keputusan Keberatan yang dilakukan Terbanding telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Permohonan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00507/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 4 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. MenguatkanKeputusanTerbandingdenganNomorKEP- 00507/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 4 Maret 2025;

atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001/JSP-HKM/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bantahan Terhadap Argumentasi Terbanding

NoUraian/ Pendapat TerbandingBantahan Pemohon Banding
1.Terkait Validitas Nilai Transaksi dan Bukti Pendukung.
Terbanding menyatakan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini karena kurangnya dokumen pendukung: a. bahwa data pendukung yang dilampirkan saat pengajuan keberatan dan importasi adalah sebagai berikut: Packing List tidak dilampirkan. b. Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologi terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan importir.a. Merujuk Surat Terbanding Nomor S- 29/KPU.1KPU.110/2025 tanggal 7 Januari 2025 Hal: Permintaan Data dan/atau Informasi atas SPTNP- 635101/KPU.1/SPTNP/2024, Packing List tidak dimintakan. Sedangkan pada saat pengajuan importasi Packing List merupakan dokumen mutlak yang harus disampaikan, dan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen tersebut pada saat pengajuan dokumen PIB/Importasi. b. Pemohon Banding telah menyerahkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologi terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan importir, sesuai dengan Permintaan Data dan/atau informasi atas SPTNP- 635101/KPU.1/SPTNP/2024, Surat Nomor S-29/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 7 Januari 2025, berupa: (1) Bukti korespondensi/negosiasi terbentuknya harga (misalnya berupa screenshot percakapan dengan pihak pemasok melalui surat elektronik, pesan singkat, atau media komunikasi lainnya); (2) Purchase Oder, Invoice, Bill of Lading. (Sales Contract tidak dilampirkan karena Pemohon Banding belum pernah menggunakan dokumen Sales Contract sebagai prosedur pembelian bahan baku dan/atau bahan pelengkap lainnya guna memenuhi kebutuhan proses produksi), melainkan langsung menerbitkan Purchase Order karena Purchase Order merupakan Redundant dari Sales Contract,

yang berisi informasi dan data yang lengkap termasuk informasi/data sebagimanayangumumnya tercantum dalam Sales Contract;

(3) Bukti pembayaran/pelunasan ke pihak pemasaok (misalnya slip aplikasi transfer atau screenshot aplikasi mobile banking/internet banking, MT103);

(4) Bukti hutang dalam hal belum dilakukan pelunasan (misalnya letter of credit, bukti perikatan, atau bukti perikatan hutang lainnya);

(5) Rekening giro/rekening koran dan/atau debit advice;

(6) Polis/sertifikat asuransi beserta bukti pembayaran biaya asuransi;

(7) Pembukuanterkaittransaksi meliputi general ledger, buku kas/bank, buku persediaan/kartu stok, buku hutang, buku pembelian;

(8) SPTMasaPPNbeserta lampirannya;

(9) Keterangan lain yang dapat mendukungkeberatanyang saudara ajukan;

c. Terbandingmenyatakanbahwa c. Sebagaimana telah diuraikan pada Pemohon Banding tidak melampirkanpoint b bahwa Sales Contract tidak Sales Contract atas transaksi.dilampirkan karena Pemohon Banding belum pernah menggunakan dokumen Sales Contract sebagai SOP dalam pembelian bahan baku dan/atau bahan pelengkap lainnya guna memenuhi kebutuhan proses produksi), melainkan langsung menerbitkan Purchase Order karena Purchase Order merupakan Redundant dari Sales Contract, yang berisi informasi dan data yang lengkap termasuk informasi/data sebagimana yang umumnya tercantum dalam Sales Contract.

Sehingga,PemohonBanding berasumsi bahwa seluruh dokumen telah memenuhi kriteria “Bukti Nyata dan Data yang Objektif dan Terukur” sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 5 dan Pasal 25 PMK 144/PMK. 04/2022.

d. Terbandingmenyatakanbahwa d. Pemohon Banding menyadari akan dalam PIB Pemohon Bandingkekeliruan pengimputan jenis valuta memberitahukannilaipabeanyang seharusnya dalam USD tertulis sebesar CIF CNY127,589.32.dalam CNY, padahal dokumen impor yang dilampirkan seperti Invoice dan bukti transaksi impor telah sesuai yaitu dalam valuta USD. Maka melalui PT Matahari Sinar Perkasa selaku

pengurus jasa kepabeanan Pemohon Banding telah mengajukan Surat Permohonan Nomor 003/MSP/XII/2024 Tanggal 14 Desember 2024 perihal: PerubahanDataPTJusindo Sumberprakarsa PIB Nomor 297945 Tanggal 12 Desember 2024. Atas kesalahan penulisan valuta tersebut mengakibatkan kekeliruan perhitungan pembayaran bea masuk dan PDRI sehingga menimbulkan kekurangan pembayaran,namunsurat permohonan perubahan data tersebut ditolak dengan alasan sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor S- 7087/KPU.1/KPU.103/2024 tanggal 17 Desember 2024, Hal: Jawaban Atas Permohonan Perubahan Data PT Jusindo Sumberprakarsa PIB Nomor 297945 tanggal 12 Desember 2024.

e. Terbandingmenyatakanbahwa e. PemohonBandingtelah Pemohon Banding melampirkan SPTmenyampaikan SPT Masa Periode Masa Periode Januari 2024 s.dJanuari 2024 s.d November 2024 November 2024 namun tidak disertaibeserta lampirannya (di-download dengan Lampiran Formulir 1111 B1dalam sistem DJP), adapun jika sehingga tidak dapat dilakukan ujilampiran formulir 1111 B1 tidak silang terkait pelaporan pajak yangdilampirkan, Pemohon Banding baru disengketakan.mengetahui bahwa lampiran yang dimaksud adalah formulir 1111 B1 bukan lampiran sebagaimana yang telahdisampaikansebelumnya. Terbanding tidak melakukan konfirmasi atas kekurangan lampiran berupa lampiran lainnya (Formulir 1111 B1) sehingga Pemohon Banding berasumsi atas kekurangan ini Terbanding seakan-akan melakukan pembiaran ataudengansengajatidak menyampaikan informasi atas lampiran yang dimaksud padahal dari sejak penyampaian kelengkapan data yaitu pada tanggal 10 Januari 2025, masih ada waktu penyampaian selambat- lambatnya sampai dengan tanggal 14 Februari 2025. Adapun setelah dilakukan pengecekan pada sistem Coretax, ternyata formulir 1111 B1 yang dimaksud berisi data pembelian impor, sehingga jika formulit 1111 B1 seolah-olahdijadikanparameter penentu untuk menilai validitas nilai transaksi dan menggugurkan dokumen pendukung lainnya yang bisa bersifat redundant,menurutpendapat Pemohon Banding kurang tepat karena dokumen yang telah disampaikan sesungguhnya sudah dapat dijadikan

“Bukti Nyata dan Data yang Objektif dan Terukur” sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 5 dan Pasal 25 PMK 144/PMK.04/2022.

Terbanding tidak melaksanakan pasal 28 ayat (3) dan (4) PMK 144/ PMK.04/2022 yang memberikan hak kepada Pemohon Banding untuk memberikanketerangandengan melakukan pemanggilan untuk dimintai penjelasan terkait transaksi yang disengketan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara KNP. Apabila hal tersebut dilakukan oleh Terbanding, maka Pemohon Banding dapat menyampaikan data/informasi secara final sehingga tidak keliru menafsirkan lampiran SPT Masa PPN yang dimaksud.

f. Terbandingmenyatakanbahwa f. PenyataanTerbandingyang berdasarkanhal-haldiatasmenyimpulkan bahwa data yang disimpulkan bahwa data yangdilampirkan tidak cukup dan diragukan dilampirkantidakcukupdanuntuk membuktikan kebenaran nilai diragukanuntukmembuktikantransaksi kontradiksi dengan kalimat kebenaran nilai transaksi danselanjutnya yang menyatakan bahwa Pemohon Banding kedapatan keliru“berdasarkanProformaInvoice, dalam memberitahukan kurs valutaCommercial Invoice, bukti bayar, yang digunakan dalam PIB, dimanarekening koran dan pembukuan yang berdasarkanProformaInvoice,dilampirkan Pemohon... “ sehingga Commercial Invoice, bukti bayar,Pemohon Banding berasumsi bahwa rekening koran dan pembukuan yangProforma Invoice, Commercial Invoice, dilampirkanPemohonBanding,bukti bayar, rekening koran dan transaksisengketadiketahuipembukuan sesungguhnya sudah menggunakan kurs USD namundapat dijadikan “Bukti Nyata dan Data Pemohon Banding memberitahukanyangObjektifdanTerukur” nilaiyangsamapadaPIBsebagaimana disyaratkan dalam Pasal menggunakan kurs CNY.5 dan Pasal 25 PMK 144/

PMK.04/2022, sehingga Terbanding menjadikan dokumen tersebut sebagai dasar untuk mengetahui adanya kekeliruan pencantuman kurs valuta dalam PIB.

Adapun perihal kekeliruan dalam memberitahukan kurs valuta telah dijelaskan dalam surat permohonan perbaikan data PIB Nomor 003/MSP/ XII/2024 tanggal 14 Desember 2024 perihal: Perubahan Data PT Jusindo Sumberprakarsa PIB Nomor 297945 tanggal 12 Desember 2024. Maka dengan demikian kekeliruan tersebut bukanhasilkedapatanpihak TerbandingmelainkanPemohon Banding memberitahukan langsung kekeliruan tersebut sebelum dilakukan pemeriksaan barang pada tanggal 19 Desember 2024.

Terbanding menyatakan pula bahwa “transaksi sengketa diketahui menggunakan kurs USD namun Pemohon Banding memberitahukan nilai yang sama pada PIB menggunakan kurs CNY”, maka semestinya berdasarkan data transaksi yang didukung oleh bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologi terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan importir sebagai mana telah dijelaskan pada poin a, Terbanding secara tidak langsung menkonfirmasi bahwa kekeliruan yang terjadi karena pencantuman jenis valuta karena total nilai transaksi dalam semua dokumen konsisten, dan tidak ada perubahan 1 cent pun. Maka seharusnya Terbanding menerima keberatan Pemohon terhadap penetapan nilai pabean pada pos 29.
2.Terkait Form dan Bahasa Dokumen
Terbanding menyatakan bahwa data pendukung yang dilampirkan saat pengajuan keberatan dan importasi adalah sebagai berikut: Dokumen Freight, Pemohon Banding melampirkan dokumen yang diakui sebagai Invoice Freight dan bukti bayar Freight namun dalam Bahasa Mandarin, namun mengingat Incoterm yang digunakan adalah CIF dan dalam B/L telah tercantum Freight Prepaid sehingga tidak dilakukan penelitian lebih lanjut.Keberatan Terbanding atas penggunaan bahasa Mandarin dalam Invoice Freight tidak berdasar karena Incoterm CIF dan keterangan "Freight Prepaid" di Bill of Lading menunjukkan biaya angkut telah termasuk dan dibayar sehingga dokumen freight bukan elemen penentu utama karena seluruh biaya CIF telah tercakup dalam nilai transaksi. Namun Terbanding meminta data dan/atau informasi Freight Invoice beserta bukti pembayaran biaya freight meskipun dalam dokumen tercantum CIF, Freight Prepaid.
3.Metode Penetapan Nilai Pabean
a. Terbanding menyatakan bahwa sesuai data yang tercantum dalam LPPNP dan penjelasan PFPD, pos 29 ditetapkan dengan data pembanding dengan harga satuan CIF USD0.2540/PCE “ ... dan atas pos 29 ditetapkan nilai pabeannya menggunakan metode pengulangan (fallback) yang ditetapkan secara fleksibel dengan menggunakan nilai transaksi yang serupa sebesar CIF USD0.2540/PCE ... “a. Pemohon Banding telah menyampai- kan surat keberatan tanggal 6 Januari 2025, atas SPTNP Nomor 635101/ KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 27 Desember 2024 bahwa penetapan atas nilai transaksi yang disengketa- kan menggunakan Metode Peng- ulangan (fallback), maka: (1) Metode penggulangan (fallback) yang bagaimanakah sehingga nilai pabean dapat ditetapkan oleh Terbanding? (2) Nilai transaksi yang serupa manakah sehingga menjadi dasar penetapan nilai pabean? Menurut informasi yang didapat dari: https://www.beacukai.go.id/faq/ketentu an-nilai-pabean-untuk-penghitungan- bea-masuk.html bahwa definisi barang
serupa adalah “barang dianggap
serupa apabila keduanya memiliki
karakteristik dan komponen material
yang sama sehingga dapat
menjalankan fungsi yang sama dan
secara komersial dapat dipertukarkan,
serta:diproduksi oleh produsen yang
sama di negara yang sama; atau
diproduksi oleh produsen lain di negara
yang sama”.
Adapun barang pada pos 29 Pemohon
Banding impor dengan spesifikasi yang
berbeda baik itu dari bentuk, design,
ukuran dan mempunyai ciri khas
sendiri berupa label merk JSP962
dengan warna yang tidak akan serupa
dengan hanger yang ada di pasaran.

Atas dasar tersebut Pemohon Banding berasumsi bahwa:

(1) Terbanding menetapkan harga satuantanpatransparansi referensi data pembanding.

(2) Terbanding tidak menunjukkan secara jelas data pembanding (barang identik/serupa) yang digunakan. Penetapan langsung metode fallback tanpa urutan bertentangan dengan Pasal 3 PMK 144/PMK.04/2022.

b. Bahwa dalam SIMPULAN SUB, b. Maka jika sudah dianggap tepat dalam TERBANDING menyatakan “sudahmenetapkan Nilai Pabean atas barang tepat dalam menetapkan Nilai PabeanPos 29, maka pertanyaan kemudian atas PIB Nomor 297945 tanggal 12adalah lalu bagaimana perlakuan Desember2024,dantelahTerbanding terhadap barang Pos 29 melaksanakan semua ketentuan yangapabila dikemudian hari Pemohon ditetapkandalamperaturanBanding akan melakukan kegiatan perundang-undangan yang terkaitimpor kembali? Sedangkan nilai Nilai Pabean”,barang sesuai dengan harga yang sebenar-benarnya.Bagaimana mekanisme pembayaran terhadap nilai transaksi atas barang tersebut, apakah selisih kekurangan pembayarannya akan dibebankan kepada kas negara karena telah menetapkan Nilai Pabean yang tidak sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnya atau melalui mekanisme lain? Karena Pemohon Banding tidak mungkin melakukanpembayaranatas kelebihan nilai transaksi berdasarkan penetapan nilai pabean kepada pihak supplier di luar negeri karena nilai transaksi sudah merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual.

Simpulan bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Pemohon Banding telah mempunyai itikad baik bahwa terhadap kekeliruan pencantuman jenis valuta, satu hari setelah terbit Billing, bahkan sebelum dilakukan pemeriksaan barang terhadap PIB Nomor 29745 tanggal 12 Desember 2024, menyampaikan surat permohonan perbaikan data melalui surat permohonan perbaikan data PIB kepada Terbanding;

2. Terbanding menyatakan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini karena kurangnya dokumen pendukung, adapun kurangnya dokumen pendukung yang dimaksud adalah berupa:

a. Packing List yang tidak dimintakan sebelumnya dalam Surat Nomor S- 29/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 7 Januari 2025 Hal: Permintaan Data dan/atau Informasi atas SPTNP-635101/KPU.1/SPTNP/2024;

b. Sales Contract yang sesungguhnya data dan/informasi yang ada dalam Sales Contract sudah tersedia di dalam Purchase Order dan Pemohon Banding sepanjang melakukan pembelian bahan baku/bahan pendukung lainnya belum pernah menggunakan Sales Contract (tidak ada dalam SOP pembelian bahan baku/bahan pendukung lainnya);

c. Lampiran Formulir 1111 B1, bahwa Pemohon Banding dalam melakukan kegiatan usahanya belum pernah mengetahui bahwa formulir 1111 B1 harus disertakan pada saat menyampaikan laporan kepada Kementerian/Lembaga terkait yang memerlukan SPT Masa PPN beserta lampiran adalah berupa Formulir 1111 B1 melainkan Lampiran sebagaimana Pemohon Banding telah lampirkan dalam penyampaian kelengkapan Data dan/atau Informasi atas SPTNP- 635101/KPU.1/SPTNP/2024, bahkan dalam surat Surat Nomor S- 29/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 7 Januari 2025 Hal: Permintaan Data dan/atau Informasi atas SPTNP-635101/KPU.1/SPTNP/2024 tidak dijelaskan secara spesifik lampiran yang dimaksud adalah Formulir 1111 B1 yang sesungguhnya apabila melakukan pemanggilan sesuai dengan apa yang tercantum dalam pasal 28 ayat (3) dan (4) PMK 144/PMK.04/2022, sehingga Terbanding memberikan hak kepada

Pemohon Banding untuk memberikan keterangan dengan melakukan pemanggilan untuk dimintai penjelasan terkait transaksi yang disengketakan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara KNP, maka Pemohon Banding dapat menyertakan Formulir 1111 B1, mengingat batas waktu penyampaian tanggal 14 Februari 2025, sedangkan Pemohon Banding menyampaikan kelengkapan dokumen pada tanggal 10 Januari 2025;

d. Bahwa Permintaan Freight Invoice beserta bukti pembayaran biaya asuransi terhadap dokumen CIF/Freight Prepaid membuktikan bahwa seakan-akan surat permintaan data dan/atau informasi menggunakan formulir/template yang tidak disesuaikan dengan jenis/karakteristik dokumen yang disengketakan;

Dengan demikian Terbanding menyatakan bahwa “Pemohon tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologi terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan importir” dianggap tidak relevan karena dokumen yang telah disampaikan dapat dijadikan “Bukti Nyata dan Data yang Objektif dan Terukur” sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 5 dan Pasal 25 PMK 144/PMK.04/2022;

3. Bahwa Terbanding menggunakan Metode Penetapan Nilai Pabean terhadap Pos 29 tanpa transparansi referensi data pembanding dengan tidak menunjukkan secara jelas data pembanding (barang identik/serupa) yang digunakan. Penetapan langsung metode fallback tanpa urutan bertentangan dengan Pasal 3 PMK 144/PMK.04/2022;

4. Bahwa kiranya Terbanding melakukan penyesuaian dalam hal permintaan kelengkapan dokumen kepabeanan agar tidak terjadi distorsi persepsi, sejalan dengan perkembangan teknologi di era digital 4.0 yang bahkan untuk melakukan pembelian bahan baku/produk bisa langsung bertransaksi melalui aplikasi online tanpa harus menyiapkan dokumen Sales Contract/Purchase Order terlebih dahulu;

Permohonan Kepada Majelis Hakim bahwa berdasarkan uraian dan bukti yang telah disampaikan, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak:

1. Memutuskan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding secara keseluruhan;

2. Menetapkan bahwa nilai transaksi sebagaimana diberitahukan dalam PIB yang telah disesuaikan menggunakan kurs USD adalah sah dan mencerminkan nilai pabean yang sebenarnya;

3. Menolak seluruh dalil dalam Surat Uraian Banding Terbanding;

bahwa Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding ini Pemohon Banding sampaikan dengan itikad baik dan tanggung jawab penuh, serta didukung oleh dokumen yang valid, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00507/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 4 Maret 2025;

Bukti P-2. SPTNP Nomor 635101/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 27 Desember 2024;

Bukti P-3. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar

Biasa PT Jusindo Sumberprakarsa Nomor 7 tanggal 2 Oktober 2024 dibuat oleh Effy Mariana Kosasih, S.H., Notaris di Kabupaten Bandung;

Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Jusindo

Sumberprakarsa Nomor 2 tanggal 27 Januari 2022 dibuat oleh Mayasari Soegiharto, S.H., Notaris di Kabupaten Bandung;

Bukti P-5. Pengesahan Menkumham atas Akta;

Bukti P-6. Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal bayar 27 Desember 2024 sebesar Rp263.912.295,00;

Bukti P-7. Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 6 Januari 2025;

Bukti P-8. PIB Nomor 297945 tanggal 12 Desember 2024;

Bukti P-9. Bukti Korespondensi atau Negosiasi Terbentuknya Harga; Bukti P-10. Purchase Order Nomor PO BS-ISP 24005 tanggal 29 Agustus 2024;

Bukti P-11. Proforma Invoice Nomor BS-ISP24005 tanggal 21 November 2024;

Bukti P-12. Commercial Invoice Nomor BS-JSP24005 tanggal 21 November 2024;

Bukti P-13. Packing List Nomor BS-JSP24005 tanggal 21 November 2024; Bukti P-14. Bill of Lading Nomor ASSNK0020241114203 tanggal 2 Desember 2024;

Bukti P-15. Polis Asuransi Luar Negeri dan bukti bayar biaya asuransi; Bukti P-16. Telegraphic Transfer Report Bank OCBC tanggal 2 Desember 2024 USD127,589.32;

Bukti P-17. Rekening Koran Giro Bank OCBC a.n. Pemohon Banding periode Desember 2024;

Bukti P-18. Freight Invoice beserta bukti pembayaran biaya freight;

Bukti P-19. Official Receipt Import Charge;

Bukti P-20. Pembukuan: General Ledger, Buku Bank, Buku Utang, Buku

Persediaan, Kartu Stok;

Bukti P-21. Invoice dan bukti prembayaran biaya Local Charges;

Bukti P-22. Laporan Surveyor;

Bukti P-23. Penjelasan Jenis Barang, Harga, Kegunaan dan Keterangan

Lainnya;

Bukti P-24. Bukti pemesanan barang (hanger) dari e-Commerce;

Bukti P-25. Lembar Respon Pelayanan – Pengajuan Permohonan Layanan

Perubahan Data PIB Jalur Merah;

Bukti P-26. Lembar Respon Pelayanan – Respon ditolak;

Bukti P-27. Form E Nomor E240620160240010 tanggal 2 Desember 2024; Bukti P-28. Surat Permohonan Perubahan Data PIB Jalur Merah Nomor

003/MSP/XI1/2024 tanggal 14 Desember 2024;

Bukti P-29. Surat Jawaban Atas Permohonan Perubahan Data Nomor S-

7087/KPU.1/KPU.103/2024 tanggal 17 Desember 2024;

Bukti P-30. Formulir 1111 B1;

Bukti P-31. Tanggapan Tertulis Nomor 002/JSP-HKM/IX/2025 tanggal 15 September 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP); Bukti T-2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00507/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 4 Maret 2025;

Bukti T-3. PIB Pembanding;

Bukti T-4. Surat Permintaan Data dan/atau Informasi Nomor S-

29/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 7 Januari 2025;

Bukti T-5. Bukti Pengiriman Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatam,

Data, dan/atau Informasi Tambahan;

Bukti T-6. TanggapanatasBuktiTransaksiNomorSR-

212/KPU.1/M.XVIIB/2025 tanggal 12 September 2025;

Bukti T-7. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 tentang

Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00507/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 4 Maret 2025 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor 635101/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 27 Desember 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/JSP-Dir/III/2025 tanggal 22 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1.Nilai PabeanCIF USD127,589.34CIF USD131,558.19bahwa harga yang diberitahukan atas ba- rang impor pada PIB Nomor 297945 tanggal 12 Desember 2024 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean karena tidak dapat diyakini kebena- rannya dan adanya kesalahan kurs sehingga atas barang impor kemudian dilakukan penyesuaian kurs dan atas Pos 29 ditetapkan nilai pabeannya.

sehingga terdapat kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp20.950.587,00 (dua puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding (tagihan dalam KEP- 00507/BC/KPU.01/KBT/2025 adalah berupa kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda

sebesar Rp263.912.295,00 (dua ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus dua belas ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah));

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-00507/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 4 Maret 2025 adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Fabric, Material: 100% Cotton Staple, Woven (Dobby Weave), White, Size: 134+/- 10gsm, Width: 57/58”(W), Color: White 11-0601 Tcx ...dst (31 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 297945 tanggal 12 Desember 2024 dengan nilai pabean CIF CNY127,589.34 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi CIF USD131,558.19, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp263.912.295,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding menerima penetapan Terbanding atas valuta asing dari CNY menjadi USD;

- bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas penetapan Terbanding terhadap nilai pabean Pos 29 dari CIF USD0.09 menjadi CIF USD0.2540, seningga total nilai pabean menurut Pemohon Banding adalah CIF USD127,589.34;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (untuk selanjutnya disebut dengan “UU Kepabeanan”), mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk untuk

selanjutnya disebut dengan “PMK 144/2022”, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 2 ayat (2) PMK 144/2022, mengatur bahwa nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

bahwa Pasal 5 ayat (1) PMK 144/2022, mengatur bahwa nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

bahwa Pasal 7 PMK 144/2022, mengatur sebagai berikut:

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(5) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual,

kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang.

(2) Tata cara penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d sebagaimana teercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

bahwa Terbanding tidak menggunakan ketentuan Pasal 7 PMK 144/2022 sebagai dasar tidak menerima nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 297945 tanggal 12 Desember 2024;

bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean barang impor pada PIB Nomor 297945 tanggal 12 Desember 2024 dengan jenis barang Fabric, Material: 100% Cotton Staple, Woven (Dobby Weave), White, Size: 134+/- 10gsm, Width: 57/58”(W), Color: White 11-0601 Tcx ...dst (31 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, menggunakan Metode pengulangan (fallback) menggunakan Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI. III) atas pos 29 dengan data pembanding PIB Nomor 171543 tanggal 18 Oktober 2024 atas nama PT Giordano Indonesia tanpa dokumen pelengkap pabean dan atas pos lainnya dilakukan penyesuaian kurs;

bahwa Pasal 12, Pasal 13 PMK 144/2022, menyatakan:

Pasal 12

(1) Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

d. menggunakan moda transportasi yang sama.

(2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hams memenuhi kriteria paling sedikit:

a. diajukan oleh Importir dengan bidang usaha yang jelas;

b. berisi uraian, spesiflkasi dan satuan barang yang jelas; dan

c. tidak diajukan oleh Importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali:

1. berdasarkan hasil audit kepabeanan terakhir terkait nilai pabean pada pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi; atau

2. Importir merupakan Importir yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan (MITA kepabeanan) atau Importir operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator).

(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penentuan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan nilai transaksi Barang Serupa yang paling rendah.

(4) Pemberitahuan pabean impor yang digunakan sebagai pembanding Barang Serupa, dapat menggunakan pemberitahuan pabean impor dari Kantor Pabean selain tempat penyerahan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.

Pasal 13

(1) Dalam hal tidak terdapat data Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, digunakan data Barang Serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:

a. Tingkat Perdagangan, dalam hal Tingkat Perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama;

b. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi Tingkat Perdagangan sama; atau

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang, dalam hal Tingkat Perdagangan dan jumlah barang berbeda.

(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tersedia dan memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.

(3) Dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tidak tersedia, penyesuaian tidak dilakukan dan dianggap nilai transaksi Barang Serupa tidak dipengaruhi oleh Tingkat Perdagangan dan jumlah barang.

(4) Contoh penyesuaian Tingkat Perdagangan dan/atau jumlah barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) yang merupakan kertas kerja Terbanding tidak terdapat penjelasan dan bukti yang menunjukkan ada atau tidaknya penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang maupun penjelasan dan bukti terkait fleksibilitas yang diterapkan sebagaimana ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 PMK 144/2022 sehingga Pengadilan Pajak tidak dapat memeriksa kebenaran penetapan Terbanding;

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan PIB Nomor 297945 tanggal 12 Desember 2024, dengan Commercial Invoice Nomor BS-JSP24005 tanggal 21 November 2024, Bill of Lading Nomor ASSNK0020241114203 tanggal 2 Desember 2024, Penjual Jiaxing Best Textile Co., Ltd., diketahui barang impor Fabric, Material: 100% Cotton Staple, Woven (Dobby Weave), White, Size: 134+/- 10gsm, Width: 57/58”(W), Color: White 11-0601 Tcx ...dst (31 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF CNY127,589.34;

bahwa Invoice Nomor BS-JSP24005 tanggal 21 November 2024 yang diterbitkan oleh Jiaxing Best Textile Co., Ltd., atas barang Fabric, Material: 100% Cotton Staple, Woven (Dobby Weave), White, Size: 134+/- 10gsm, Width: 57/58”(W), Color: White 11-0601 Tcx ...dst (31 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan harga USD127,589.32; bahwa Packing List Nomor BS-JSP24005 tanggal 21 November 2024 yang diterbitkan oleh Jiaxing Best Textile Co., Ltd., atas barang Fabric, Material: 100% Cotton Staple, Woven (Dobby Weave), White, Size: 134+/- 10gsm, Width: 57/58”(W), Color: White 11-0601 Tcx ...dst (31 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan 627 pkg 789.444,00 pcs, 2 set GW 13.461,3 kg, NW 13.206,6 kgs;

bahwa Bill of Lading Nomor ASSNK0020241114203 tanggal 2 Desember 2024, yang diterbitkan Asian Shipping Co. Ltd., shipper Jiaxing Best Textile Co., Ltd., membawa Fabric, Material: 100% Cotton Staple, Woven (Dobby Weave), White, Size: 134+/- 10gsm, Width: 57/58”(W), Color: White 11-0601 Tcx ...dst (31 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan Kapal Kwangyang Voyager diangkut dari Shanghai ke Tanjung Priok, Jakarta, Freight Prepaid;

bahwa Marine Cargo Transportation Insurance Policy Nomor AHAZ52224224QAAASM6P tanggal 26 November 2024 yang diterbitkan oleh China Pacific Property Insurance Co. Ltd. (Asuransi Luar Negeri) untuk melindungi barang yang dikirim dengan dengan Kapal Kwangyang Voyager diangkut dari Shanghai ke Tanjung Priok, Jakarta dengan Total Amount Insured USD140,348.26;

bahwa Nilai Pabean dalam term CIF menurut Invoice CIF USD127,589.32 didukung Freight Prepaid dan Asuransi dibayar di Luar Negeri;

bahwa Telegraphic Transfer Report Bank OCBC nomor rekening 060011535458 a.n. Pemohon Banding diketahui tanggal 2 Desember 2024 dengan nomor referensi BVTT243372257399 telah melakukan pengiriman uang kepada Jiaxing Best Textile Co., Ltd., melalui China Construction Bank dengan Nomor Account 33014021400220504697 sebesar USD127,589.32

ditambah service charge Rp50.000,00, Payment Remark 2012//BS-JSP24005 sebesar USD127,589.32;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas rekening koran Bank OCBC Nomor 60011535458 milik Pemohon Banding, periode 1 Desember 2024 – 31 Desember 2024 dengan mata uang USD diketahui pada tanggal 2 Desember 2024 terdapat Int- BK Outw TTANT- BK OutwTT Jiaxing Best Textile Co. Ltd/2012//BS JSP24005 sebesar USD127,589.32;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa nilai Invoice sebesar CIF USD127,589.34 merupakan harga transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, yang seharusnya diberitahukan dalam PIB Nomor 297945 tanggal 12 Desember 2024, namun diberitahukan sebesar CIF CNY127,589.34.

bahwa Pengadilan Pajak menghitung kembali Pungutan dalam Rangka Impor dengan Nilai Pabean sebesar USD127,589.34, sebagai berikut:

PungutanPIB (CNY)Seharusnya (USD)Kekurangan
BM477,000.003.467,000.002.990.000,00
BMTP20,274,000.0020,274,000.000,00
PPN32,945,734.00225.919.567,00192.973.833,00
PPh Ps 227,987,100.0054.984.975,0046.997.875.00
Total61,683,834.00304.645.542,00242.961.708,00

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 297945 tanggal 12 Desember 2024 berupa Fabric, Material: 100% Cotton Staple, Woven (Dobby Weave), White, Size: 134+/- 10gsm, Width: 57/58”(W), Color: White 11-0601

Tcx ...dst (31 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, sebesar CIF USD127,589.34, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor menjadi sebesar Rp242.961.708,00, dan tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda, dengan rincian sebagai berikut:

Jenis TagihanMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
Bea Masuk6.148.000,002.990.000,002.990.000,00
PPN200.267.470,00192.973.833,00192.973.833,00
PPh Ps 2251.970.825,0046.997.875.0046.997.875.00
Denda5.526.000,000,000,00
Total263.912.295,00242.961.708,00242.961.708,00

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DirekturJenderalBeadanCukaiNomorKEP- 00507/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 4 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 635101/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 27 Desember 2024, atas nama: PT Jusindo Sumberprakarsa, NPWP 01.644.448.1-441.000, beralamat di Jl. Cijerah Wetan No. 72, Melong Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat.

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 297945 tanggal 12 Desember 2024 berupa Fabric, Material: 100% Cotton Staple, Woven (Dobby Weave), White, Size: 134+/- 10gsm, Width: 57/58”(W), Color: White 11-0601 Tcx ...dst (31 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, sebesar CIF USD127,589.34.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp242.961.708,00 (dua ratus empat puluh dua juta sembilan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus delapan rupiah).

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane ErnitaWahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. Rachmasari, S.H., M.H.

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti, ttd

Ditandatangani Secara Elektronik Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.