P U T U S A N
Nomor PUT-003465.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00455/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 624716/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 5 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003465.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT GILANG GEMA LESTARI, 61.180.054.1-422.000, beralamat di Jalan. Mekarwangi NO. 28, Kebon Lega, Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, 40235, yang diberi kuasa oleh Heri Janto jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: R Armi Okto Perdana,
Jabatan: Karyawan
beredasarkan Surat Kuasa Khusus No. 004/IMP/GGL/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:
1. Nama/NIP : Wahyu Hidayat/198403262009011006
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
2. Nama/NIP : Ema Ratna Sari/ 198204162003122001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
3. Nama/NIP : Riza Adi Wicaksono/ 198805042014021004,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,