Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 43 halaman

PUT-003465.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Gilang Gema Lestari, 61.180.054.1-422.000, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-003465.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00455/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 624716/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 5 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003465.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GILANG GEMA LESTARI, 61.180.054.1-422.000, beralamat di Jalan. Mekarwangi NO. 28, Kebon Lega, Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, 40235, yang diberi kuasa oleh Heri Janto jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: R Armi Okto Perdana,

Jabatan: Karyawan

beredasarkan Surat Kuasa Khusus No. 004/IMP/GGL/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP : Wahyu Hidayat/198403262009011006

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP : Ema Ratna Sari/ 198204162003122001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP : Riza Adi Wicaksono/ 198805042014021004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP : Deni Rio Fandra/198710082015021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : I Nyoman Pandu Satya B/ 199111232010121004, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir,

6. Nama/NIP : Movi Herliansyah/199501012015021003,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

7. Nama/NIP : Mohammad Luthfi Pryantomo/199503122015021002, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

8. Nama/NIP : Yayat Ruhiyat/ 198207212001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP : I Gede Adika Prameswara P/ 199601172015021001, Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Terampil,

Unit Organisasi : KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1703/BC/KPU.1/2025 tanggal 08 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-696/PP/ BR/2025 tanggal 16 Juli 2025

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 002/IMP/ GGL/IV/2025 tanggal 7 April 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-00480/ KPU.01/SUB/2025 tanggal 9 Juni 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: 003/IMP/ GGL/VII/2025 tanggal 6 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-624716/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 5 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe E Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda0 0 0 0 276.234.896 00 0 0 0 280.428.512 5.000.0000 0 0 0 4.193.616 5.000.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran9.193.616

Menimbang bahwa atas (SPTNP) Nomor 624716/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 05 November 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Nomor Tanpa Nomor tanggal 02 Januari 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00455/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp9.193.616,00 (sembilan juta seratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus enam belas rupiah);

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/IMP/GGL/IV/2025 tanggal 07 April 2025 diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 21 April 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/IMP/GGL/IV/2025 tanggal 07 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

Pemohon Banding telah menerima Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-00455/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang diterbitkan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan

yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 624716/ KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 05 November 2024 mengenai perbedaan nilai pabean yang dikenakan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 193557 tanggal 29 Oktober 2024 dengan rincian

URAIANDIBERITAHUKANDITETAPKANKEKURANGAN
1.Bea Masuk 2.BM KITE 3.BMT/BMAD/ BMI/BMTP*) 4.Cukai 5.PPN 6.PPnBM 7.PPh Ps 22 8.Denda0 0 0 0 276.234.896 0 00 0 0 0 280.428.512 0 0 5 . 0 0 0 . 0 000 0 0 0 4.193.616 0 0 5 .000.000
JUMLAH KEKURANGAN PEMBAYARAN9.193.616

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Penetapan Kembali Nilai Pabean terhadap 193557 tanggal 29 Oktober 2024 yaitu sebagai berikut:

PosUraian BarangPenetapan

1.Alloy Aluminium Zinc Coated Steel

Sheet In Coil Spec: G550

Size: 0.26 X 1219 X CUSD 48,587.04 bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangannya Pemohon Menyatakan Banding dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan amar Keputusan Terbanding a quo adalah tidak tepat dan tidak benar dengan alasan alasan sebagaimana diuraikan dibawah ini:

a. bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 10):

bahwa berdasarkan Pasal 16 PMK Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022, Pemohon sebagai Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri, dengan ketentuan diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima

berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud, dan belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea Cukai mengenai keberatan dimaksud. Dalam hal sampai dengan waktu tersebut berakhir Pemohon tidak menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung, maka bukti yang telah diajukan sebelumnya dianggap telah cukup menurut Pemohon;

Sanggahan Pemohon:

Pemohon Banding telah mengirimkan dokumen tambahan melalui email keberatan.bcpriok@customs.go.id pada tanggal 08 Februari 2025 pkl 11:59, kami lampirkan bukti pengiriman kami.

BO OME TAMBAHAN UNTUK PEPMOFOR AN KESEBATAN NO S247 OBO SPT © 2024 TOL CS MM EMEES duga PT

GRAM GEA LESTAR

BAtagam te t

b. bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 15 huruf b): bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi namun berupa Surat Pernyataan Direktur tanpa nomor tanggal 30 Juli 2024 yang menyatakan bahwa atas importasi PIB sengketa a quo, negosiasi harga transaksi yang terbentuk dilakukan melalui komunikasi langsung via telephon;

Sanggahan Pemohon:

Bukti korespondensi yang dapat Pemohon Banding lampirkan berupa Purchase Order dan Sales Contract yang sudah ditandatangani baik oleh pihak Penjual maupun Pembeli. Purchase Order merupakan salah satu bentuk korespondensi dalam bisnis yang dapat digunakan sebagai

bukti permintaan atau pesanan yang sah untuk memastikan bahwa produk atau jasa yang dipesan akan dikirimkan sesuai dengan yang diminta dan disepakati, Sedangkan fungsi Sales Contract diantaranya untuk memberikan layanan kepada pembeli atas transaksi yang akan dilakukan untuk memungkinkan pembeli memperkirakan biaya pengiriman, biaya transaksi yang harus dibayar untuk produk dan biaya pemprosesan. Maka Ketiadaan bukti komunikasi tertulis yang dimaksud Terbanding tidak dapat diartikan sebagai tidak sahnya sebuah transaksi jual-beli.

c. bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 15 huruf e): bahwa berdasarkan dokumen Invoice nomor 24BX337V tanggal 09 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh WUCHAN ZHONGDA INTERNATIONAL GROUP CO., LTD, diketahui bahwa nilai yang ditagihkan kepada Pemohon adalah sebesar USD 161.691,22, dengan Total Number of Coils 58 Coils, Total Net Weight 249,940MT, Total Gross Weight 251,100MT, Price Term CIF, tidak tercantum keterangan mengenai payment term dan nama serta nomor rekening tujuan pembayaran. Adapun quantity atas barang yang ditagihkan dalam invoice a quo, terkonfirmasi dalam bukti dokumen packing list yang dilampirkan yaitu sebanyak Total Number of Coils 58 Coils, Total Net Weight 249,940MT, Total Gross Weight 251,100MT;

Sanggahan Pemohon:

bahwa keterangan mengenai rekening seller/ nama serta nomor rekening tujuan pembayaran dicantumkan pada Sales contract dan bukan pada invoice aquo

d. bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 15 huruf i):

bahwa terhadap keterangan berita pada slip bukti transfer, terdapat perbedaan yaitu 24BX337 dan 24BX337V, sedangkan diketahui invoice tagihan transaksi adalah 24BX337V, sehingga atas slip bukti transfer pembayaran dimuka tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

Sanggahan Pemohon:

Menurut Pemohon Banding keterangan dan jumlah pembayaran sudah sama dengan invoice 24BX337V (USD.161.691,22)

DP USD 16.177,5 dibayar tgl 09/10/24 Rp252.207.225\

PL USD 145.513,72 dibayar tgl 25/10/24 Rp2.272.196.738

e. bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 15 huruf j):

bahwa atas bukti bayar berupa slip bukti transfer yang disampaikan Pemohon, diketahui bahwa nama supplier adalah WUCHAN ZHONGDA INTERNATIONAL GROUP CO.,LTD, namun demikian pembayaran dilakukan kepada pihak ketiga yaitu ARSEN INTERNATIONAL (HK) LIMITED sebagaimana tercantum sebagai beneficiary pada dokumen contract, namun tidak diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai hubungan antara pihak penjual dengan pihak ketiga dan apakah terdapat komisi penjualan dengan pihak ketiga dan apakah terdapat komisi penjualan yang mempengaruhi nilai transaksi; Sanggahan Pemohon:

bahwa Arsen International (HK) Limited merupakan subsidiary dari Wuchan Zhongda International group co.,ltd, dan kami melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi pada Sales Contract

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. bahwa berdasarakan alasan-alasan sebagaimana tersebut diatas diketahui importasi yang dilakukan Pemohon Banding melalui PIB 193557 tanggal 29 Oktober 2024 berdasarkan nilai transaksi sebenarnya dan telah memenuhi peraturan perundang-undangan kepabeanan.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal dan materil Peraturan Kepabean yang berlaku.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-

00455/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025;

P.2 Softcopy SPTNP Nomor 624716/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 05 November

2024;

P.3 Softcopy Surat Keberatan Nomor Tanpa Nomor tanggal 02 Januari 2025; P.4 Softcopy PIB Nomor 193557 tanggal 29 Oktober 2024;

P.5 Softcopy Bukti Penerimaan Negara Nomor NTB NTB 000084998510 sebesar

Rp9.193.616,00;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S S- 00480/KPU.01/SUB/2025 tanggal 09 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

1. bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap KEP-00455/BC/KPU.01/ KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025 melalui Surat Nomor 002/IMP/GGL/IV/ 2025 tanggal 07 April 2025, dengan alasan sebagaimana tercantum dalam surat permohonan banding;

2. bahwa Terbanding menerbitkan KEP-00455/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025 di mana permohonan Keberatan yang diajukan Pemohon Banding ditolak, dengan alasan bahwa data, bukti, dan/atau dokumen yang ada pada saat Keberatan masih belum cukup memadai sebagai Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 193557 tanggal 29 Oktober 2024, sehingga nilai transaksi atas barang impor sebagaimana dimaksud tidak dapat digunakan sebagai Nilai Pabean. Terhadap barang impor dalam PIB sebagaimana dimaksud ditetapkan Nilai Pabeannya

berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) secara fleksibel sesuai hierarki penggunaannya;

3. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. bahwa Pemohon melakukan importasi dengan PIB nomor 193557 tanggal 29 Oktober 2024 dengan data sebagai berikut:

a. Nama Barang: Alloy Aluminium Zinc Coated Steel Sheet In Coil Spec: G550,…dst (3 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB);

b. Nilai Pabean (CIF): USD 161.691,22;

c. Negara Asal: CHINA (CN);

d. Penjual/Pengirim: Wuchan Zhongda International Group Co., Ltd.;

2. bahwa berdasarkan SPTNP Nomor 624716/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 05 November 2024, terhadap barang impor dalam PIB tersebut Pos 1 ditetapkan Nilai Pabeannya oleh Pejabat Bea dan Cukai, sehingga total Nilai Pabean atas seluruh barang impor dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF USD 164.145,91, dengan rincian sebagai berikut:

PosUraian Jenis BarangJumlah (TNE)Nilai Pabean (CIF dalam USD)
PIBPenetapan
SatuanTotalSatuanTotal
1ALLOY ALUMINIUM ZINC COATED STEEL SHEET IN COIL SPEC: G55074,52652,0048.587,04684,9451.041,73
2-3Sesuai Pemberitahuan PIB
TOTAL161.691,22164.145,91

3. bahwa alasan penetapan Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana tercantum pada Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) pada intinya adalah bahwa atas barang impor PT. GILANG GEMA LESTARI dalam PIB nomor 193557 tanggal 29 Oktober 2024, Pejabat Bea dan Cukai menilai bahwa dari dokumen-dokumen yang

disampaikan Pemohon Banding, tidak terdapat cukup Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur untuk membuktikan kebenaran atau memvalidasi nilai transaksi, sehingga nilai transaksi atas barang impor dalam sengketa a quo tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean. Dengan demikian, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;

4. Atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai tersebut, Importir diwajibkan untuk membayar Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp9.193.616,00 (sembilan juta seratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus enam belas rupiah);

5. Atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui CEISA 4.0 tanggal 02 Januari 2025, dengan alasan penetapan nilai pabean menjadi Rp2.549.350.109,091 atau ditetapkan lebih tinggi sebesar 1,52% dari nilai pabean awal sebesar Rp2.511.226.337,82;

6. Menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP- 00455/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025, yang intinya menetapkan bahwa barang impor pada PIB nomor 193557 tanggal 29 Oktober 2024 Pos 1 ditetapkan Nilai Pabeannya berdasarkan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total Nilai Pabean atas seluruh barang impor dalam PIB a quo menjadi sebesar CIF USD 164.145,91;

7. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00455/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025 melalui Surat Nomor 002/IMP/GGL/IV/2025 tanggal 07 April 2025;

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang

Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015;

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2016 tentang Database Nilai Pabean;

13. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

14. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

D. ANALISIS

1. bahwa yang menjadi pokok masalah keberatan adalah penetapan Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sehingga mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Sanksi Administrasi berupa Denda, di mana total tagihan yang wajib dilunasi oleh Pemohon adalah sebesar Rp9.193.616,00 (Sembilan juta seratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus enam belas rupiah);

2. bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.04/2017 Tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat meminjam buku, catatan, data, dan/atau informasi, serta meminta bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan kepada Pemohon, di mana peminjaman/permintaan sebagaimana dimaksud harus dipenuhi oleh Pemohon;

3. bahwa telah disampaikan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan/atau informasi kepada Pemohon melalui Surat Nomor S-6/KPU.1/ KPU.110/2024 tanggal 03 Januari 2025, dengan tetap memperhatikan bahwa Pemohon dapat menyampaikan tambahan data bukti pendukung lainnya paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal tanda terima

permohonan keberatan dan belum diterbitkan keputusan keberatan. Adapun peminjaman buku, catatan, data dan/atau informasi yang dimintakan kepada Pemohon di antaranya sebagai berikut:

a. Bukti korespondensi/ negosiasi terbentuknya harga (misalnya berupa screenshot percakapan dengan pihak pemasok melalui surat elektronik, pesan singkat, atau media komunikasi lainnya);

b. Purchase order dan sales contract, invoice, Bill of Lading;

c. Bukti pembayaran/ pelunasan ke pihak pemasok (misalnya slip aplikasi transfer atau screenshot aplikasi mobile banking/ internet banking, MT103);

d. Bukti hutang dalam hal belum dilakukan pelunasan (misalnya letter of credit, bukti perikatan, atau bukti perikatan hutang lainnya);

e. Rekening giro/ rekening koran dan/atau debit advice;

f. Polis/ sertifikat asuransi beserta bukti pembayaran biaya asuransi;

g. Freight invoice beserta bukti pembayaran biaya freight;

h. Pembukuan terkait transaksi meliputi general ledger, buku kas/ bank, buku persediaan/ kartu stock, buku hutang, buku pembelian;

i. SPT Masa PPN beserta lampiran;

j. Keterangan lain yang dapat mendukung keberatan yang Saudara ajukan.

Adapun hingga tenggat waktu yang diberikan, Pemohon telah menyampaikan sebagian buku, catatan, data dan/atau informasi yang dimintakan selain yang diajukan saat pengajuan keberatan, meliputi Surat Pernyataan, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), Laporan SPT Masa PPN dan Lampirannya (Formulir 1111AB, A1, A2, B1, B2, B3) periode Oktober dan November, Formulir Surat Pemindahan Barang (SPB), Laporan Penerimaan Barang, Faktur Pajak Penjualan Dalam Negeri, Rekening Giro, Purchase Order, (Sales) Contract, Invoice, Bill of Lading, Jurnal Umum, Buku Besar Hutang Usaha, Buku Besar Persediaan Bahan Baku, Rekap Pembelian, Rekap Penjualan, Buku Bank, Slip Bukti Transfer, Polis Asuransi;

4. bahwa berdasarkan Pasal 16 PMK Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022, Pemohon sebagai

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri, dengan ketentuan diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud, dan belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai keberatan dimaksud. Dalam hal sampai dengan batas waktu tersebut berakhir Pemohon tidak menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung, maka bukti yang telah diajukan sebelumnya dianggap telah cukup menurut Pemohon;

5. bahwa dalam rangka penyelesaian keberatan, telah dilakukan penelusuran terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) fisik dan foto barang atas barang impor dalam PIB a quo;

6. bahwa sebagai tindak lanjut atas permintaan SUB, telah dilakukan penelitian terhadap data, bukti, dan/atau dokumen yang tersedia pada saat Keberatan;

7. bahwa ketentuan mengenai penelitian Nilai Pabean (pada saat PIB Nomor 193557 tanggal 29 Oktober 2024 mendapatkan nomor pendaftaran) diatur dalam PMK Nomor 144/PMK.04/2022 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;

8. bahwa berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.04/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai, importir wajib menyelenggarakan pembukuan dengan baik dan menggambarkan kegiatan usaha yang sebenarnya;

9. bahwa ketentuan mengenai sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 39 Tahun 2019, serta diatur lebih lanjut dengan PMK Nomor 99/PMK.04/2019 Tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan. Adapun ketentuan Sanksi Administrasi berupa Denda dalam permasalahan yang menjadi sengketa a quo diatur dalam Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 10 PMK Nomor 99/PMK.04/2019;

10. bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang disampaikan Pemohon baik yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen yang diajukan saat permohonan keberatan maupun tindak lanjut permintaan data/keterangan tambahan, dapat disampaikan sebagai berikut:

1. bahwa nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon dalam PIB a quo adalah sebesar Cost, Insurance, and Freight (CIF) USD161.691,22. Rincian nilai sebagaimana dimaksud sama dengan yang tercantum dalam invoice (CIF) yang disampaikan Pemohon bernomor 24BX337V tanggal 09 Oktober 2024. Adapun Pemohon melampirkan salinan polis asuransi yang diterbitkan di luar daerah pabean, sedangkan salinan B/L yang disampaikan Pemohon memuat keterangan “FREIGHT PREPAID”;

2. bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi namun berupa Surat Pernyataan Direktur tanpa nomor tanggal 30 Juli 2024 yang menyatakan bahwa atas importasi PIB sengketa a quo, negosiasi harga transaksi yang terbentuk dilakukan melalui komunikasi langsung via telephon;

3. Berdasarkan Dokumen Purchase Order nomor 005/GGL/PO/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024 yang diterbitkan oleh PT. GILANG GEMA LESTARI ditujukan kepada Penjual WUCHAN ZHONGDA INTERNATIONAL GROUP CO., LTD., diketahui Quantity pemesanan sebanyak 249.940 MT (3 item barang), dengan nilai total USD161.691,22, incoterm CIF, Payment Term: T/T Payment USD16.177,5 shall be paid as deposit before delivery and the remaining balance against copy of Bill of Lading, DeliveryTime: On or before end of November 2024;

4. bahwa berdasarkan dokumen Contract nomor 243X337 tanggal 30 Juli 2024 yang dilampirkan oleh Pemohon, diketahui bahwa Pemohon dan WUCHAN ZHONGDA INTERNATIONAL GROUP CO., LTD., melakukan kesepakatan transaksi atas Commodity Alloy Aluminium Zinc Coated Steel Sheet In Coil Spec SGC550, Incoterm CIF,

Insurance To Be Covered By The Seller, Quantity 249.940 MT, nilai sebesar USD161.691,22, Latest Shipment On or before end of November 2024, Payment T/T Payment USD16.177,5 shall be paid as deposit before delivery and the remaining balance against copy of Bill of Lading, T/T Account, Beneficiary name Arsen International (HK) Limited, Bank Name Bank of Ningbo, Swift Code BKNBCN2NHAN, USD Account No. NRA71092023000331

5. bahwa berdasarkan dokumen Invoice nomor 24BX337V tanggal 09 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh WUCHAN ZHONGDA INTERNATIONAL GROUP CO., LTD, diketahui bahwa nilai yang ditagihkan kepada Pemohon adalah sebesar USD161.691,22, dengan Total Number of Coils 58 Coils, Total Net Weight 249,940MT, Total Gross Weight 251,100MT, Price Term CIF, tidak tercantum keterangan mengenai payment term dan nama serta nomor rekening tujuan pembayaran. Adapun quantity atas barang yang ditagihkan dalam invoice a quo, terkonfirmasi dalam bukti dokumen packing list yang dilampirkan yaitu sebanyak Total Number of Coils 58 Coils, Total Net Weight 249,940MT, Total Gross Weight 251,100MT;

6. bahwa Pemohon melampirkan bukti asuransi berupa polis asuransi yang diterbitkan di luar negeri oleh PICC PROPERTY AND CASUALTY COMPANY LIMITED HANGZHOU BRANCH, Nomor PYIE202433010000073769 tanggal 27 September 2024, diterbitkan tidak melebihi tanggal pengapalan;

7. bahwa berdasarkan bukti dokumen Purchase Order, Contract dan Invoice dapat disampaikan sebagai berikut:

1) bahwa incoterm transaksi adalah CIF sebagaimana tercantum pada Invoice sebesar USD161.691,22;

2) bahwa payment term yang dikehendaki dan disepakati sesuai Purchase Order dan Contract adalah T/T Payment USD16.177,5 shall be paid as deposit before delivery and the remaining balance against copy of Bill of Lading, sehingga jatuh tempo pembayaran diestimasi dilakukan bertahap dengan pembayaran dimuka

sebesar USD16.177,5 dibayarkan sebagai deposit sebelum pengiriman (tanggal B/L adalah 13 Oktober 2024), dan pelunasan dilakukan setelah diterima B/L sebesar USD145.513,72, adapun realisasi pembayaran dilakukan bertahap sesuai bukti transfer pembayaran yaitu pada tanggal 09 Oktober 2024 sebesar USD16.177,5 dan 25 Oktober 2024 sebesar USD145.513,72 dengankeseluruhanpembayaranmenjadisebesar USD161.691,22 setara Rp2.524.563.963,00;

3) bahwa nama dan nomor rekening tujuan pembayaran tercantum pada bukti contract yaitu Arsen International (HK) Limited, Bank of Ningbo, Swift Code BKNBCN2NHAN, USD Account No. NRA71092023000331;

8. bahwa atas pelunasan/ pembayaran tagihan Invoice PIB a quo, Pemohon menyampaikan 2 (dua) bukti bayar berupa slip bukti transfer Bank BCA nomor MKTH2 tanggal 09 Oktober 2024 dan nomor MKTH6 tanggal 25 Oktober 2024, serta Rekening Giro, yang memuat informasi transaksi transfer pada tanggal 09 Oktober 2024 dan 25 Oktober 2024, dengan rincian sebagai berikut:

PengirimPT. GILANG GEMA LESTARI No. Rekening 6275204122
PenerimaARSEN INTERNATIONAL (HK) LIMITED. No. Rekening NRA71092023000331
Bank PenerimaBank of Ningbo. Swift Code BKNBCN2NHAN
No MKTH2/ 09-10-2024No MKTH6/ 25-10-2024
Jumlah TransferUSD16.177,50Jumlah TransferUSD145.513,72
BiayaRp80.000,00BiayaRp80.000,00
Jumlah TotalRp252.287.225,00Jumlah TotalRp2.272.276.738,00
Kurs1IDR15.590/USDKurs1IDR15.615/USD
Berita24BX337Berita24BX337V
Tujuan TransaksiPaymentTujuan TransaksiPayment
Total TransferUSD161.691,22 (KET: Biaya Rp160.000,00, sehingga Jumlah Total Rp2.524.563.963,00)
Total Mutasi RekeningRp2.524.563.963,00 Mutasi Debet (KET: TARIKAN TUNAI 0388784-0 sebesar 252.287.225,00 dan TARIKAN TUNAI 0388785-0 sebesar 2.272.276.738,00, sehingga total Rp2.524.563.963,00)

9. bahwa terhadap keterangan berita pada slip bukti transfer, terdapat perbedaan yaitu 24BX337 dan 24BX337V, sedangkan diketahui invoice tagihan transaksi adalah 24BX337V, sehingga atas slip bukti

transfer pembayaran dimuka tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

Slip MKTH2/ 09-10-2024 (Uang SlipMKTH6/25-10-2024 Muka)(Pelunasan)

10. bahwa atas bukti bayar berupa slip bukti transfer yang disampaikan Pemohon, diketahui bahwa nama supplier adalah WUCHAN ZHONGDA INTERNATIONAL GROUP CO., LTD, namun demikian pembayaran dilakukan kepada pihak ketiga yaitu ARSEN INTERNATIONAL (HK) LIMITED sebagaimana tercantum sebagai beneficiary pada dokumen contract, namun tidak diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai hubungan antara pihak penjual dengan pihak ketiga dan apakah terdapat komisi penjualan yang mempengaruhi nilai transaksi;

11. bahwa Pemohon melampirkan bukti pencatatan pembukuan akuntansi atas importasi barang yang diberitahukan pada PIB a quo, meliputi Jurnal Umum, Buku Besar Hutang Usaha, Rekap Pembelian, Rekap Penjualan, Buku Bank, Buku Besar Persediaan Bahan Baku, Surat Pemindahan Barang, Laporan Penerimaan Barang, tercantum transaksi importasi PIB sengketa a quo, meliputi pembelian dan penyelesaian hutang usaha sebesar USD161.691,22, dengan pembayaran dilakukan secara bertahap melalui bank, yaitu uang muka sebesar USD16.177,50 dan pelunasan sebesar USD145.513,72, dan pencatatan atas penerimaan persediaan barang;

12. bahwa Pemohon melampirkan dokumen perpajakan berupa SPT Masa PPN Periode Oktober dan November 2024 beserta Formulir 1111 (AB, A1, A2, B1, B2, B3), serta BPE (bukti Penerimaan Elektronik)

atas pelaporannya ke KPP. Diketahui pada formulir 1111 B1 periode Oktober 2024 terdapat keterangan informasi atas perolehan barang impor dalam PIB a quo pada tanggal 29 Oktober 2024 dengan Nama Penjual Barang Kena Pajak (BKP): WUCHAN ZHONGDA INTERNATIONAL,dengannomordokumen 193557#C67C11EJP9F2ED81denganPPNsebesar Rp276.234.896,00 (sesuai PIB). Pemohon melampirkan faktur pajak penjualan dalam negeri atas barang impor PIB sengketa a quo;

13. bahwa Pemohon juga tidak menyampaikan bukti/dokumen lain yang dapat digunakan untuk memperdalam penelitian nilai transaksi yang diberitahukan, yaitu bukti pendukung yang melengkapi transaksi berupa bukti dokumen konfirmasi transfer dari bank atas transaksi menggunakan SWIFT MT 103, bahwa bukti transfer benar telah diterima oleh pihak penjual dan sesuai kesepakatan transaksi jual beli;

14. Berdasarkan seluruh uraian di atas, kami berpendapat bahwa data/bukti yang ada masih belum cukup memadai untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon dalam PIB a quo, sehingga Nilai Pabean untuk penghitungan BM tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi;

11. Sehubungan dengan hal-hal di atas dan berdasarkan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 21 PMK Nomor 144/PMK.04/2022, maka penentuan Nilai Pabean untuk penghitungan BM atas barang impor dalam sengketa a quo diterapkan berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara berurutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

12. Berdasarkan uraian di atas, barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 193557 tanggal 29 Oktober 2024 Pos 1 ditetapkan nilai pabeannya dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel sesuai hierarki penggunaannya sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 164.145,91;

13. bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00455/BC/KPU.01/

KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

E. SIMPULAN

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa atas data/bukti yang disampaikan Pemohon Banding pada saat keberatan belum cukup memadai sebagai Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan, sehingga nilai transaksi atas barang impor dalam sengketa a quo tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; dan

2. bahwa dalam menetapkan Nilai Pabean atas barang impor dalam PIB Nomor 193557 tanggal 29 Oktober 2024, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

F. PERMOHONAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00455/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

2. Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-00455/BC/KPU.01/KBT/ 2025 tanggal 26 Februari 2025.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 003/IMP/GGL/VII/2025 tanggal 06 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-00480/KPU.01/SUB/2025

a. Bagian Analisis nomor 10 huruf b:

bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi namun berupa Surat Pernyataan Direktur tanpa nomor tanggal 30 Juli 2024 yang menyatakan bahwa atas importasi PIB sengketa a quo, negosiasi harga transaksi yang terbentuk dilakukan melalui komunikasi langsung via telephone.

Sanggahan Pemohon:

“bahwa proses negosiasi tidak hanya dapat dilakukan melalui komunikasi tertulis, tetapi bisa juga dilakukan melalui komunikasi lisan (via telepon) sebagaimana proses negosiasi harga dalam sengketa a quo. Oleh karena itu, bukti korespondensi yang dapat Pemohon Banding lampirkan berupa Purchase Order dan Sales Contract yang sudah ditandatangani baik oleh pihak Penjual maupun Pembeli. Purchase Order merupakan salah satu bentuk korespondensi dalam bisnis yang dapat digunakan sebagai bukti permintaan atau pesanan yang sah untuk memastikan bahwa produk atau jasa yang dipesan akan dikirimkan sesuai dengan yang diminta dan disepakati, Sedangkan fungsi Sales Contract diantaranya untuk memberikan layanan kepada pembeli atas transaksi yang akan dilakukan untuk memungkinkan pembeli memperkirakan biaya pengiriman, biaya transaksi yang harus dibayar untuk produk dan biaya pemprosesan. Maka Ketiadaan bukti komunikasi tertulis yang dimaksud Terbanding tidak dapat diartikan sebagai tidak sahnya sebuah transaksi jual-beli

b. Bagian Analisis nomor 10 huruf e:

bahwa berdasarkan dokumen Invoice nomor 24BX337V tanggal 09 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh WUCHAN ZHONGDA INTERNATIONAL GROUP CO., LTD, diketahui bahwa nilai yang ditagihkan kepada Pemohon adalah sebesar USD 161.691,22, dengan Total Number of Coils 58 Coils, Total Net Weight 249,940MT, Total Gross Weight 251,100MT, Price Term CIF, tidak tercantum keterangan mengenai payment term dan nama serta nomor rekening tujuan pembayaran. Adapun quantity atas barang yang ditagihkan dalam invoice a quo, terkonfirmasi dalam bukti dokumen packing list yang dilampirkan yaitu sebanyak Total

Number of Coils 58 Coils, Total Net Weight 249,940MT, Total Gross Weight 251,100MT;

Sanggahan Pemohon:

bahwa keterangan mengenai rekening seller/ nama serta nomor rekening tujuan pembayaran dicantumkan pada Sales contract dan bukan pada invoice aquo

c. Bagian Analisis nomor 10 huruf i:

bahwa terhadap keterangan berita pada slip bukti transfer, terdapat perbedaan yaitu 24BX337 dan 24BX337V, sedangkan diketahui invoice tagihan transaksi adalah 24BX337V, sehingga atas slip bukti transfer pembayaran dimuka tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya; Sanggahan Pemohon:

Menurut Pemohon Banding keterangan dan jumlah pembayaran sudah sama dengan invoice 24BX337V (USD.161.691,22)

DP USD 16.177,5 dibayar tgl 09/10/24 Rp252.207.225

PL USD 145.513,72 dibayar tgl 25/10/24 Rp2.272.196.738

d. Bagian Analisis nomor 10 huruf m:

bahwa Pemohon juga tidak menyampaikan bukti/dokumen lain yang dapat digunakan untuk memperdalam penelitian nilai transaksi yang diberitahukan, yaitu bukti pendukung yang melengkapi transaksi berupa bukti dokumen konfirmasi transfer dari bank atas transaksi menggunakan SWIFT MT 103, bahwa bukti transfer benar telah diterima oleh pihak penjual dan sesuai kesepakatan transaksi jual beli;

Sanggahan Pemohon:

bahwa dalam pandangan Pemohon, telah disampaikan dokumen- dokumen pendukung yang relevan dan mencerminkan proses terbentuknya harga, mulai dari tahapan pemesanan melalui Purchase Order, kesepakatan harga dalam Sales Contract, pencatatan nilai dalam Invoice, hingga pembuktian realisasi pembayaran sebagaimana tercermin dalam rekening koran dan dokumen pembukuan yang telah dilampirkan. Seluruh dokumen tersebut telah memberikan gambaran yang utuh dan

dapat ditelusuri secara objektif mengenai pembentukan harga dan pencatatannya dalam sistem pembukuan Pemohon.

e. Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:

- bahwa Pemohon telah benar serta tepat dalam memberitahukan nilai pabean pada PIB nomor 193557 tanggal 29 Oktober 2024.

- bahwa Termohon dalam keputusan keberatan KEP-00455/BC/ KPU.01/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025 telah tidak memperhatikan bukti dengan cermat serta tidak mempertimbangkan alasan yang Pemohon ajukan yang menunjukan kebenaran nilai pabean pada PIB nomor 193557 tanggal 29 Oktober 2024.

f. Permohonan

Berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat terbantahkan dalil-dalil yang dikemukakan Terbanding dan selanjutnya dimohon Majelis Pengadilan Pajak berkenan memberikan Putusan:

1. Menerima Permohonan Banding

2. Mengabulkan permohonan banding untuk seluruhnya.

3. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00455/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Gilang Gema Lestari Terhadap Penetapan yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor 624716/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 05 November 2024 Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan tagihan sebesar RpRp9.193.616 (Sembilan juta seratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus enam belas rupiah) sesuai Bukti Penerimaan Negara (BPN) NTPN: E6A5B509OJRJGFRK tanggal 05 November 2024.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-25 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-

00455/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025;

Bukti P-2. Softcopy SPTNP Nomor 624716/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 05

November 2024;

Bukti P-3. Softcopy Surat Keberatan Nomor Tanpa Nomor tanggal 02 Januari

2025;

Bukti P-4. Softcopy PIB Nomor 193557 tanggal 29 Oktober 2024;

Bukti P-5. Softcopy Bukti Penerimaan Negara Nomor NTB 000084998510

sebesar Rp9.193.616,00 yang dimeteraikan;

Bukti P-6. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 004/IMP/GGL/VIII/2025 tanggal

11 Agustus 2025;

Bukti P-7. Softcopy Formulir 1721-A1 atas nama R Armi Okto Perdana;

Bukti P-8. Softcopy T/T tanggal 9 Oktober 2024 sebesar Rp252.287.225; Bukti P-9. Softcopy Buku Bank BCA periode Oktober 2024 yang dimeteraikan; Bukti P-10. Softcopy Jurnal Umum PIB 001;

Bukti P-11. Softcopy Rekap pembelian periode Oktober 2024 yang dimeteraikan; Bukti P-12. Softcopy Rekap penjualan periode November 2024 yang dimeteraikan; Bukti P-13. Softcopy Rekap penjualan periode Oktober 2024 yang dimeteraikan; Bukti P-14. Softcopy Laporan Penerimaan Barang yang dimeteraikan;

Bukti P-15. Softcopy Surat Pemindahan Barang yang dimeteraikan;

Bukti P-16. Softcopy Buku Besar Tahun 2024 yang dimeteraikan;

Bukti P-17. Softcopy Pakta Integritas tanggal 11 Agustus 2025;

Bukti P-18. Softcopy Contract tanggal 30 Juli 2024 yang dimeteraikan;

Bukti P-19. Softcopy Cargo Transportation Insurance Policy Nomor

PYIE202433010000073769;

Bukti P-20. Softcopy Billing DJBC Nomor 640241100111732 tanggal 5 November

2024 yang dimeteraikan;

Bukti P-21. Softcopy Rekening Koran periode Oktober 2024 yang dimeteraikan; Bukti P-22. Softcopy Purchase Order Nomor 005/GGL/PO/VII/2024 tanggal 30 Juli

2024 yang dimeteraikan;

Bukti P-23. Softcopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Gilang Gema Lestari

Nomor 22 tanggal 23 September 2022 dan pengesahan kemenkumham yang dimeteraikan;

Bukti P-24. Softcopy Surat Nomor SR-48/KPU.1/M.VIIB/2025 tanggal 10

September 2025 perihal tanggapan tertulis atas bantahan;

Bukti P-25. Softcopy Surat Nomor 005/IMP/GGL/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025

perihal tanggapan atas tanggapan atas bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy PIB Pembanding;

Bukti T-2. Softcopy LPPNP Nomor 624343/KPU.1/2024;

Bukti T-3. Softcopy Surat Permintaan Data dan/atau Informasi tanggal 3 Januari

2025;

Bukti T-4. Softcopy Surat Nomor SR-155/KPU.1/M.VIIB/2025 tanggal 12

November 2025 perihal Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00455/BC/ KPU.01/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 624716/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 5 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 002/IMP/GGL/IV/2025 tanggal 7 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam

jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD161.691,22CIF USD164.145,91Barang impor pada PIB Nomor 193557 tanggal 29 Oktober 2024;

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp9.193.616,00 (sembilan juta seratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus enam belas rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Nilai Pabean

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-00455/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025 dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 194925 tanggal 30 Oktober 2024 tidak didukung dengan bukti yang cukup sehingga tidak dapat diyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang impor yang disengketakan dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar Total CIF USD164,145.91;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas

penetapan Terbanding tersebut dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 194925 tanggal 30 Oktober 2024 sebesar Total CIF USD161,691.22 adalah nilai transaksi yang sebenarnya dengan Penjual;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-00455/BC/KPU.01/KBT/ 2025 tanggal 26 Februari 2025 atas PIB nomor 194925 tanggal 30 Oktober 2024 dari yang semula sebesar Total CIF USD161,691.22 menjadi sebesar Total CIF USD164,145.91, dengan alasan Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding karena tidak didukung bukti yang cukup, dan selanjutnya Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan nilai pabean pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi yang sebenarnya dengan Penjual;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, mengatur antara lain: Pasal 15

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa.

(3a) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan

berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat

(3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 49

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49 antara lain:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara

khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, danfreight (CIF).

Pasal 3

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback method).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

Pasal 7

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

Pasal 19

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tidak diizinkan dengan mendasarkan pada:

a. harga jual barang produksi dalam negeri;

b. suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila terdapat dua atau lebih alternatif nilai pembanding;

c. harga barang di negara pengekspor;

d. biaya produksi, selain nilai yang dihitung berdasarkan metode komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang telah ditentukan untuk Barang Identik atau Barang Serupa;

e. harga barang yang diekspor ke suatu negara selain ke dalam Daerah Pabean;

f. harga patokan; atau

g. nilai yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau fiktif.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat menggunakan data yang berasal dari luar Daerah Pabean, sepanjang

data tersebut telah tersedia di dalam Daerah Pabean berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat

(5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi

persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

Bahwa Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 menyatakan:

H. TATA CARA PENGGUNAAN METODE PENGULANGAN (FALLBACK

METHOD)

1. Metode pengulangan (fallback method) merupakan metode untuk menghitung nilai pabean barang impor dengan menggunakan tata cara yang wajar, konsisten dengan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan WTO Valuation Agreement dan berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

2. Dalam menetapkan nilai pabean menggunakan metode pengulangan (fallback method), sedapat mungkin berdasarkan pada nilai pabean yang pernah ditetapkan sebelumnya dan harus memperhatikan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

3. Dalam menggunakan metode pengulangan (fallback method) harus mengikuti urutan penentuan nilai pabean secara berurutan, dimana penggunaan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel lebih diutamakan dari pada penggunaan nilai transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel, dan seterusnya.

4. Dalam hal nilai pabean tidak dapat ditentukan dengan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tersebut butir 3 diatas, maka dapat digunakan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur serta tidak bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 20 Peraturan Menteri ini (antara lain: harga pembelian pada risalah lelang, metode penyusutan sesuai standar akuntansi yang berlaku, hasil penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang tersertifikasi).

5. Ketentuan penetapan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi sampai dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagaimana tersebut butir 3 diatas, yaitu antara lain:

b. Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi Barang Identik atau nilai transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel.

Fleksibilitas diterapkan:

1) Atas jangka waktu

Jangka waktu pengapalan Barang Identik atau Barang Serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.

2) Atas negara asal barang

Barang Identik atau Barang Serupa yang diproduksi di negara lain di luar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.

3) Atas spesifikasi barang.

Sebagai contoh, barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, berupa paku dengan panjang 3 inch. Terdapat Barang Identik atau Barang Serupa dengan panjang 5 inch, maka data harga Barang Identik tersebut dapat digunakan sebagai dasar penetapan ·nilai pabean untuk paku dengan panjang 3 inch, sepanjang memiliki spesifikasi yang tidak jauh berbeda.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 menyatakan:

Pasal 4

(6) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan alasan dan dilampiri dengan data dan/ atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.

Pasal 15

(1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur·Jenderal dapat:

a. meminjam buku, catatan, data, dan/ atau informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau salinan elektronik kepada Orang yang mengajukan keberatan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/ atau informasi;

Pasal 16

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud. bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan penetapan kembali nilai pabean atas PIB dalam sengketa a quo dengan Metode Pengulangan (Fallback Method) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3);

bahwa atas penetapan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB sengke a quo, Terbanding menyampaikan bukti Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) dan PIB Pembanding, dengan uraian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan bukti Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor: 624343/KPU.1/2024 tanggal 5 November 2024, penetapan Terbanding sebagaimana pada SPTNP nomor 624716/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 5

November 2024 atas PIB sengketa a quo untuk pos 1 dengan uraian barang: Alloy Aluminium Zinc Coated Steel Sheet In Coil Spec: G550 Size (MM) 0.26 X 1219 X C, dengan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode III) dan didasarkan pada dokumen PIB Pembanding nomor 981958 tanggal 2 Oktober 2024 (pos 8) yang harga satuannya dikonversi dari CNY ke USD;

bahwa berdasarkan bukti PIB Pembanding nomor 981958 tanggal 2 Oktober 2024 (pos 8) terdapat informasi antara lain:

Jenis barangPos 8: Prime Hot Dip Aluminium Zinc Alloy Coated Steel Sheet In Coils (Coil Galvalume): 0.26MM X 1219MM
Harga satuanCIF CNY4,880.00/Tne,
Negara asalChina (CN)
Tanggal B/L12 September 2024

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak menanggapi bukti-bukti yang disampaikan Terbanding serta Metode yang dipakai Terbanding dalam melakukan penetapan atas PIB dalam sengketa a quo;

bahwa berdasarkan Lampiran Huruf H Angka (5.b) PMK-144/PMK.04/2022, maka dapat disimpulkan PIB Pembanding tersebut yang digunakan sebagai dasar penetapan adalah masih dalam jangka waktu 90 hari tanggal B/L yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, diproduksi di negara yang sama dengan barang impor in casu, dan memiliki spesifikasi barang yang serupa, sehingga memenuhi kriteria dalam Penetapan nilai pabean menggunakan Metode VI.3 atau Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding membantah dalil-dalil Terbanding atas penetapan yang dilakukan dengan menyampaikan bukti-bukti, baik yang dilampirkan dalam surat banding maupun yang diajukan dalam persidangan, yang selanjutnya terhadap bukti-bukti tersebut telah ditanggapi oleh Terbanding dalam persidangan;

bahwa untuk menilai apakah Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang yang disengketakan sebagaimana Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, dengan uraian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan bukti Purchase Order nomor 005/GGL/PO/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024, PT Gilang Gema Lestari (Pemohon Banding) memesan barang kepada Wuchan Zhongda International Group Co., Ltd. berupa Alloy Aluminium Zinc Coated Steel Sheet In Coil Spec: SGC550 (3 Jenis Barang) sebanyak 249.940 Mt, dengan nilai sebesar CIF USD161,691.22, Payment Term: T/T Payment USD16.177,5 shall be paid as deposit before delivery and the remaining balance against copy of Bill of Lading, DeliveryTime: On or before end of November 2024;

bahwa berdasarkan bukti Sales Contract nomor 24BX337 tanggal 30 Juli 2024, PT Gilang Gema Lestari (Pemohon Banding) dan Wuchan Zhongda International Group Co., Ltd. bersepakat untuk melakukan jual beli barang impor berupa Alloy Aluminium Zinc Coated Steel Sheet In Coil Spec: SGC550 (3 Jenis Barang) sebanyak 249.940 Mt, dengan nilai sebesar CIF USD161,691.22, Payment: T/T Payment USD16.177,5 shall be paid as deposit before delivery and the remaining balance against copy of Bill of Lading, T/T Account, Beneficiary Name Arsen International (HK) Limited, Bank Name Bank of Ningbo, Swift Code BKNBCN2NHAN, USD Account No. NRA71092023000331;

bahwa berdasarkan bukti PIB nomor 194925 tanggal 30 Oktober 2024, barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa Alloy Aluminium Zinc Coated Steel Sheet In Coil Spec: G550 (3 Jenis Barang) sebanyak 249.940 Mt atau 58 Coil dengan nilai sebesar CIF USD161,691.22 atau Rp2.511.226.337,82 (NDPBM: Rp 15.531,00), negara asal: China (CN), pelabuhan muat: Tianjin, dengan Pengirim dan Penjual: Wuchan Zhongda International Group Co., Ltd.;

bahwa berdasarkan bukti Commercial Invoice nomor 24BX337V tanggal 09 Oktober 2024 yang diterbitkan Wuchan Zhongda International Group Co., Ltd., barang yang dimpor berupa Alloy Aluminium Zinc Coated Steel Sheet In Coil Spec: SGC550 (3 Jenis Barang) sebanyak 249.940 Mt atau 58 Coil dengan nilai sebesar CIF USD161,691.22;

bahwa berdasarkan bukti Packing List untuk invoice nomor 24BX337V tanggal 09 Oktober 2024 yang diterbitkan Wuchan Zhongda International Group Co., Ltd., barang impor yang diimpor berupa Alloy Aluminium Zinc Coated Steel Sheet In Coil Spec: SGC550 (3 Jenis Barang) sebanyak 249.940 Mt atau 58 Coil;

bahwa berdasarkan bukti Bill of Lading (B/L) nomor 1675JKT016 tanggal 13 Oktober 2024, barang impor berupa Alloy Aluminium Zinc Coated Steel Sheet In Coil Spec: SGC550 (3 Jenis Barang) sebanyak 249.940 Mt atau 58 Coil dikirimkan atau dikapalkan oleh Wuchan Zhongda International Group Co., Ltd. kepada PT Gilang Gema Lestari (Pemohon Banding);

bahwa pada SPT Masa PPN Oktober 2024 untuk Formulir 1111 B1, terdapat informasi DPP sebesar Rp2.511.226.337,00 dengan Nama Penjual BKP Yiwu Wuchan Zhongda International untuk PIB sengketa a quo;

bahwa berdasarkan bukti Laporan Surveyor nomor IPB20E1061482496044 tanggal 24 Oktober 2024 yang diterbitkan PT. Anindya Wiraputra Konsult, barang impor berupa Alloy Aluminium Zinc Coated Steel Sheet In Coil Spec: SGC550 (3 Jenis Barang) dengan jumlah sebanyak 249.940 Mt atau 58 Coil dikirimkan atau dikapalkan oleh Wuchan Zhongda International Group Co., Ltd. kepada PT Gilang Gema Lestari (Pemohon Banding);

bahwa pengiriman atau pengapalan barang impor sengketa diansuransikan sesuai dengan bukti polis asuransi yang diterbitkan PICC Property and Casualty Company Limited dengan nomor PYIE202433010000073769 tanggal 27 September 2024, dengan nilai pertanggungan sebesar USD177,860.35;

bahwa atas pembelian atau impor barang sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Arsen International (HK) Limited sesuai dengan:

1. bukti transfer Bank BCA nomor MKTH2 tanggal 09 Oktober 2024, dengan nilai transfer sebesar USD16.177,50 atau setara Rp252.287.225,00 (kurs: Rp15.590,00, sudah termasuk biaya Rp80.000,00), nomor rekening pengirim: 6275204122, bank penerima: Bank of Ningbo, Swift Code BKNBCN2NHAN, nomor rekening penerima : NRA71092023000331, dengan tujuan transaksi: Payment 24BX337;

2. bukti transfer Bank BCA nomor MKTH6 tanggal 25 Oktober 2024 dengan nilai transfer sebesar USD145.513,72 atau setara Rp2.272.276.738,00 (kurs: Rp15.615,00, sudah termasuk biaya Rp80.000,00), nomor rekening pengirim: 6275204122, bank penerima: Bank of Ningbo, Swift Code BKNBCN2NHAN, nomor rekening penerima : NRA71092023000331, dengan tujuan transaksi: Payment 24BX33V7;

bahwa atas pembayaran transaksi impor dalam sengketa a quo tercatat dalam Rekening Giro Bank BCA atas nama PT Gilang Gema Lestari dengan nomor Rekening: 6275204122 Periode Oktober 2024, yaitu tanggal 09 Oktober 2024 dengan informasi: Keterangan Tarikan Tunai 0388784-0 sebesar Rp252.287.225,00 (mutasi debet) dan tanggal 25 Oktober 2024 dengan informasi: Keterangan Tarikan Tunai 0388785-0 sebesar Rp2.272.276.738,00 (mutasi debet);

bahwa atas transaksi impor PIB sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan pencatatan atau pembukuan pada Jurnal Umum, Buku Besar Hutang Usaha, Rekap Pembelian, Rekap Penjualan, Buku Bank, Buku Besar Persediaan Bahan Baku, meliputi pembelian dan penyelesaian hutang usaha sebesar USD161,691.22, dengan pembayaran dilakukan secara bertahap melalui bank, yaitu uang muka sebesar USD16,177.50 atau Rp252.207.225,00 dan pelunasan sebesar USD145,513.72 atau Rp2.272.196.738,00, dan pencatatan atas penerimaan persediaan barang;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa terdapat kesesuaian secara substansial dan konsisten antara nilai yang dibayarkan kepada Penjual sebagaimana tercantum dalam bukti transfer dan rekening giro dengan nilai yang diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dan yang tercantum dalam purchase order, sales contract, invoice, serta pembukuan Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan, dalil Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti korespondensi/negosiasi harga, dibantah Pemohon Banding dengan menyatakan proses negosiasi tidak hanya dapat dilakukan melalui komunikasi tertulis, tetapi bisa juga dilakukan melalui komunikasi lisan (via telepon) sebagaimana proses negosiasi harga dalam sengketa a quo. Oleh karena itu, bukti korespondensi yang dapat Pemohon Banding lampirkan berupa purchase order dan sales contract yang sudah ditandatangani baik oleh pihak Penjual maupun Pembeli; bahwa pembayaran atas importasi sengketa a quo tidak dilakukan kepada Penjual/Supplier yaitu Wuchan Zhongda International Group Co., Ltd. melainkan kepada entitas lain yang tidak terkait langsung dengan importasi sengketa a quo yaitu Arsen International (HK) Limited;

bahwa adanya perbedaan entitas tujuan pembayaran, menurut Pengadilan Pajak, telah diakomodasi dalam sales contract sebagaimana tercantum dalam klausul Beneficiary Name: Arsen International (HK) Limited, sehingga secara kontraktual tujuan penerima pembayaran telah disepakai antara Pihak Penjual dan Pihak Pembeli. Selain itu, keberadaan pihak ketiga sebagai penerima pembayaran merupakan hal yang wajar dan sah dalam praktik perdagangan internasional, sepanjang dilakukan berdasarkan kontrak atau kesepakatan antara Penjual dan Pembeli dan tidak mengubah substansi hubungan hukum jual beli antara Penjual dan Pembeli;

bahwa dalam persidangan Terbanding mendalilkan berdasarkan analisa rekening koran dan Formulir 1111 A2 dan Formulir 1111 B1 terdapat indikasi kuat bahwa importir (Pemohon Banding) tidak bertindak sebagai pembeli akhir (end buyer), melainkan hanya berperan sebagai perantara atau intermediary atau agen, yang meneruskan dana dari pihak lain kepada penjual di luar negeri sehingga atas transaksi tersebut tidak memenuhi Pasal 5 ayat (2), dan barang terindikasi diimpor oleh perantara (intermediary) sesuai Lampiran A angka (2) huruf d PMK- 144/PMK.04/2022;

bahwa berdasarkan bukti-bukti pendukung lainnya yang disampaikan oleh Pemohon Banding seperti purchase order, sales contract, bukti transfer dan pembukuan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka dapat diketahui barang impor sengketa a quo merupakan suatu objek transaksi jual beli atau penjualan, dan hal ini juga sebelumnya diakui Terbanding dalam bukti Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor: 624343/KPU.1/2024 tanggal 5 November 2024 sesuai dengan informasi berikut:

7. Penelitian Ocklarasi Importir atas Transaksi Jual Beli:

a. Penelitian persyaratan nilai transaksi

1} Objek transaksi jual beli

Barang impor yang bersangkutan merupakan suatu objck transaksi jual

beli:

“| Ya | Tidak

bahwa selama persidangan para pihak telah diberikan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan bukti-bukti dan penjelasan guna mendukung dalilnya masing- masing, dan berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti serta penjelasan para pihak

sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB sengketa a quo adalah nilai transaksi yang sebenarnya. Dengan demikian, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 194925 tanggal 30 Oktober 2024 sebesar Total CIF USD161,691.22 sebagai nilai transaksi yang sebenarnya atas barang yang diimpor;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP- 00455/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanTotal CIF USD161,691.22Total CIF USD164,145.91Total CIF USD161,691.22

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Alloy Aluminium Zinc Coated Steel Sheet In Coil Spec: G550 (3 Jenis Barang) yang diberitahukan dalam PIB nomor 194925 tanggal 30 Oktober 2024 sebesar Total CIF USD161,691.22 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:
1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Keputusan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai Nomor KEP-00455/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025
tentang Penetapan atas Keberatan PT Gilang Gema Lestari terhadap
Penetapan yang Dilakukan Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor
624716/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 5 November 2024, atas nama PT Gilang
Gema Lestari, NPWP 61.180.054.1-422.000, beralamat di Jalan MekarwangiJalan Mekarwangi
No. 28, Kebon Lega, Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, 40235.
2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Alloy Aluminium Zinc
Coated Steel Sheet In Coil Spec: G550 (3 Jenis Barang) yang diberitahukan
dalam PIB nomor 194925 tanggal 30 Oktober 2024 sebesar Total CIF
USD161,691.22.
3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi
administrasi berupa denda adalah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.