PUTUSAN
Nomor PUT-003466.46/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00545/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Jusindo Sumberprakarsa Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP Nomor 000569/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 4 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 003466.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT JUSINDO SUMBERPRAKARSA, NPWP 0016444481441000, beralamat di Jalan Cijerah Wetan Nomor 72, RT 003 RW 032, Melong, Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat 40534, yang diwakili oleh Jusuf Slamet Soegandhi jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Heni Anggraeni, A. SB., M.Si,
Jabatan: Kuasa Direksi.
Alamat: Kampung Muara Ciwidey, RT 004 RW 003, Cilampeni,
Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Imam Supriadi,
Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III, Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe
A Tanjung Priok,