P U T U S A N
Nomor PUT-003468.15/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00047/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 22 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 Nomor 00040/406/22/055/24 tanggal 4 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003468.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara :
PT SHINDENGEN INDONESIA, NPWP 01.869.447.1-055.000, beralamat di Kawasan Greenland International Industrial Center Blok Ad-2, Kota Deltamas Serang Baru Kab. Bekasi Jawa Barat,domisili elektronik sigit_surastyono@shindengen.co.id, dalam hal ini diwakili oleh Akihito Hayashi, jabatan Presiden Direktur,
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh :
1. Nama: Rudy Zamrudin
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-1392/PP/IKH/2023 tanggal 18 Oktober
2023
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0107/SDI-TAX/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025
2. Nama: Ibrahim
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-057/PP/IKH/2024 tanggal 22 Januari 2024 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0109/SDI-TAX/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025
3 Nama: Sheylla Azka Saffanah
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-801/PP/IKH/2025 tanggal 15 mei 2025