Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 121 halaman

PUT-003468.15/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

PT Shindengen Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-003468.15/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00047/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 22 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 Nomor 00040/406/22/055/24 tanggal 4 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003468.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara :

PT SHINDENGEN INDONESIA, NPWP 01.869.447.1-055.000, beralamat di Kawasan Greenland International Industrial Center Blok Ad-2, Kota Deltamas Serang Baru Kab. Bekasi Jawa Barat,domisili elektronik sigit_surastyono@shindengen.co.id, dalam hal ini diwakili oleh Akihito Hayashi, jabatan Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama: Rudy Zamrudin

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-1392/PP/IKH/2023 tanggal 18 Oktober

2023

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0107/SDI-TAX/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025

2. Nama: Ibrahim

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-057/PP/IKH/2024 tanggal 22 Januari 2024 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0109/SDI-TAX/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025

3 Nama: Sheylla Azka Saffanah

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-801/PP/IKH/2025 tanggal 15 mei 2025

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0110/SDI-TAX/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025

4. Nama: Sandra

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-413/PP/IKH/2025 tanggal 12 Maret 2025 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0111/SDI-TAX/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40–42, Jakarta, domisili elektronik informasi@pajak.go.id

Dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama / NIP : Masria Tobana Uli Sinambela /

197503171995112001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan

Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus

2. Nama / NIP : Mohammad Aulia Nasution /

198206302003121002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus

3. Nama / NIP : Feti Maria Winokan / 197903221999032002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus

Berdasarkan Surat Tugas Nomor : S-1047/WPJ.07/2026 tanggal 16 Maret 2026;

untuk selanjutnya disebut,sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 672/PP/BR/2025 tanggal 9 Juli 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0038/SDI-TAX/IV/2025 tanggal 21 April 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00372/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 28 Mei 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0064/SDI- TAX/VII/2025 tanggal 3 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan, Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang

disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 Nomor 00040/406/22/055/24 tanggal 4 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Netto (Rugi)140.092.246.765

2. Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)

3. Penghasilan Kena Pajak140.092.246.765

4. PPh Terutang30.820.294.120

5. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0

6. Jumlah PPh Terutang30.820.294.120

7. Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah0

b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:

b.1. PPh Pasal 210

b.2. PPh Pasal 220

b.3. PPh Pasal 230

b.4. PPh Pasal 240

b.5. Lain-lain28.232.544.001

b.6. Jumlah28.232.544.001

c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 220

c.2. PPh Pasal 256.024.273.324

c.3. PPh Pasal 290

c.4. STP (pokok kurang bayar)0

c.5. Lain-lain0

c.6. Jumlah6.024.273.324

d. Diperhitungkan:

d.1. SKPLB0

d.1. SKPPKP0

d.1. Jumlah0

e. PPh yang seharusnya tidak terutang

e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain0

e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri0

e.3. Telah dipotong/dipungut0

e.4. Jumlah0

f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan34.256.817.325

8. Jumlah PPh yang lebih bayar3.436.523.205 Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan

9.(28.232.544.001) Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 027/SDI-TAX/VII/2024 tanggal 2 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut Wajib Pajak
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan neto dalam negeri Penghasilan neto dalam negeri lainnya: a. Penghasilan dari luar usaha b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d. Lain-lain e. Jumlah Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif c. Jumlah Penghasilan neto luar negeri Jumlah Penghasilan neto Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi Kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Kena Pajak PPh Terutang Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh Pengembalian/Pengurangan PPh Pasal 24 Jumlah PPh Terutang Kredit Pajak: a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain: b.5. Lain-lain b.6. Jumlah c. Dibayar sendiri: c.2. PPh Pasal 25 c.7. Jumlah d. Diperhitungkan: d.1. SKPPKP e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Jumlah PPh yang masih lebih dibayar1.502.250.400.094 1.326.747.290.954 175.503.109.140 95.627.152.543 79.875.956.597 3.280.352.174 0 0 0 3.280.352.174 0 18.144.986.522 1.285.946.233 16.859.040.289 0 100.015.349.060 0 0 0 100.015.349.060 22.003.376.780 0 0 22.003.376.780 0 28.232.544.001 28.232.544.001 6.024.273.324 6.024.273.324 0 34.256.817.325 (12.253.440.545)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00047/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 22 Januari 2025, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto140.092.246.765(9.813.289.870)130.278.956.895
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak140.092.246.765(9.813.289.870)130.278.956.895
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang30.820.294.120(2.158.923.800)28.661.370.320
e. Kredit Pajak34.256.817.325034.256.817.325
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar(3.436.523.205)(2.158.923.800)(5.595.447.005)
g. Sanksi Administrasi000
h. Jumlah PPh YMH/(Lebih) Dibayar(3.436.523.205)(2.158.923.800)(5.595.447.005)

Perhitungan PPh yang masih harus dilunasi karena terdapat pajak yang seharusnya tidak dikembalikan:

Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(5.595.447.005)
Jumlah Lebih Bayar PPh berdasarkan SKPLB(3.436.523.205)
Jumlah PPh yang masih harus dilunasi0

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0038/SDI- TAX/IV/2025 tanggal 21 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 21 April 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0038/SDI- TAX/IV/2025 tanggal 21 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00047/KEB/PJ/WPJ.07/2025 (“KEP-00047”) Tanggal 22 Januari 2025 Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SKPLB Pajak Penghasilan Badan (“PPh Badan”) Tahun 2022 Nomor 00040/406/22/055/24 tanggal 4 April 2024 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut.

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut sebagai (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang - Undang No. 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut sebagai “UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00047/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 22 Januari 2025 diterima pada tanggal 31 Januari 2025.

Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Jumlah pajak terutang yang diajukan banding telah dilakukan pembayaran.

Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Akihito Hayashi dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 2788 tanggal 16 Februari 2024.

Bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00047/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 22 Januari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2022 Nomor 00040/406/22/055/24 tanggal 04 April 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua (“KPP PMA 2”), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Ns Uraian 7 . , Eorekai (KF:

* Wajib Pajak iRp} Fiskus iRp} (Rp)

Junlah PPh yang masih harus dizayar 112 253 440 545) 13 438 323 2031 8 816 S17 340

Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Keberatan Nomor 027/SDI-TAX/VII/2024 tanggal 2 Juli 2024, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut :

Koreksi yang

No Uraian Wajb Pajak Fiskus diajukan keberatan

iRpi iRpi iRpi

— Pengarang Feneghacften Bruto atau binva Yamaha Pil” LIL i-i PIL Lia Ii -

112 253 440 545) 13 438 523 2051 8 818 S17 349

Bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00047/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 22 Januari 2025, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ne L M dik

Nee aa ae

em Yeates | nits) aa ai

Jppanponeramen fn cece | setan | estima | apaan

Da Iressaraas | setang tas) oasasnsas | peassaas

Jn Pawan Pajak yang masih harus/iletih| yang 112 253 440 5431 13 438 523 2051 is 395 447 0051

an asih harus dinayar

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut. Koreksi yang

ho Lraian Keputusan Keberatan | Pemohou Banding | Diajukan Banding

iRpl ipl iRpl

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 2.851.683.953

Menurut Terbanding

Bahwa pada proses pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi pada pos Harga Pokok Penjualan terkait dengan Pembelian sebesar Rp 2.851.683.953 yang berasal dari pengujian secara tidak langsung dengan mencocokan nilai pajak masukan terkait impor BKP dan perolehan dalam negeri. Kemudian berdasarkan pengujian juga ditemukan terdapat selisih nilai pembelian bahan baku seperti alumunium Electrolylic Capacitor dan Case.

Bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding melakukan koreksi pada pos Harga Pokok Penjualan terkait dengan Pembelian;

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding pada pos Harga Pokok Penjualan terkait dengan pembelian sebesar Rp 2.851.683.953, dengan uraian dan penjelasan sebagai berikut;

Bahwa pada proses pemeriksaan dan keberatan, Terbanding melakukan pengujian antara nilai Perolehan yang berasal dari Pembelian Impor dan Perolehan Barang dari Dalam Negeri disandingkan dengan nilai pembelian yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT PPh Badan (ekualisasi Pembelian dengan Perolehan menurut SPT PPN). Berikut

adalah pengujian ekualisasi Pembelian menurut SPT PPh Badan dan Perolehan menurut SPT PPN yang dilakukan oleh Terbanding;

Uraian Jumlah (Rp)

Nilai Serolexan menurut SPT SEN

Total Perolehan menurut SPT PPN 1.272,252,809,978

Pembelian yang dicatat pada Laporan Keuangan/SPT PPh Badan 1.192.175.115.060

Senjelasan sela

Koreksi - Harga Pokok Penjualan terkait dengan Pembelian 2.851.683.953

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Harga Pokok Penjualan terkait pos Pembelian sebesar Rp2.851.683.953 yang berasal dari hasil ekualisasi diatas dengan alasan bahwa nilai Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.326.747.290.954 sebagaimana tercantum didalam SPT PPh Badan tahun pajak 2022 lampiran 1771-II telah sesuai dengan nilai Harga Pokok penjualan yang tersaji didalam Laporan Keuangan Audit;

Bahwa pembukuan Pemohon Banding telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (”PSAK”) yang berlaku di Indonesia dan Laporan keuangan Wajib Pajak juga telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen dengan opini wajar tanpa pengecualian. Dengan demikian, pencatatan serta klasifikasi Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku dan ketentuan sebagaimana diamanatkan oleh Penjelasan Pasal 28 ayat 7 UU KUP yang berbunyi sebagai berikut:

“…Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau system yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.”

Bahwa lebih lanjut Pemohon Banding berpendapat bahwa pendekatan Terbanding dalam melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan pada pos Pembelian dengan menggunakan metode tidak langsung yaitu pengujian ekualisasi tidak tepat karena tidak semua transaksi Perolehan baik terkait impor maupun lokal yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT PPN selama tahun pajak 2022 merupakan unsur pembelian Pemohon Banding ditahun 2022;

Bahwa sebagai contoh, terdapat transaksi perolehan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT PPN tahun pajak 2022 yang bukan merupakan unsur pembelian yang

dicatat pada Harga Pokok Penjualan seperti pembelian perlengkapan, peralatan dan material lainnya selain bahan baku produksi;

Bahwa kemudian terdapat juga transaksi Perolehan yang dilaporkan pada SPT PPN tahun pajak 2022 namun pencatatan pembeliannya bukan pada tahun pajak 2022 (perbedaan waktu/timing diferrence), mengingat bahwa dalam perlakuan pengkreditan Pajak Masukan berlaku periode pengkreditan yaitu 3 masa Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat;

Bahwa lebih lanjut, terdapat item ekualisasi yang berasal dari selisih kurs yang berasal dari perbedaan kurs mata uang asing antara kurs yang dipakai oleh Pemohon Banding saat mencatat pembelian pada laporan keuangan dengan kurs untuk kepentingan pelaporan SPT PPN;

Bahwa dapat disampaikan bahwa pada saat melakukan pembukuan pembelian, Pemohon Banding menggunakan kurs tengah Bank Indonesia sedangkan untuk keperluan pembuatan PIB dan pengkreditan faktur pajak masukan, kurs yang digunakan adalah kurs pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. Atas perbedaan penggunaan kurs tersebut maka terdapat selisih;

Bahwa untuk mendukung penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding akan menyampaikan persandingan ekualisasi antara Pemohon Banding dan Terbanding serta dokumen pendukung pada saat proses persidangan sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa ini;

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa nilai Harga Pokok Penjualan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT PPh Badan telah dilaporkan dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk dapat membatalkan koreksi tersebut;

Koreksi atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp 2.203.115

Menurut Terbanding

Bahwa pada proses pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi pada pos Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp2.203.115 dengan alasan bahwa berdasarkan pengujian terdapat penghasilan lain terkait interest Income sebesar Rp557.025 dan terdapat audit adjustment sebesar Rp1.646.090 yang berasal dari arus uang milik Pemohon Banding yang belum didukung dokumen yang memadai;

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding pada pos Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp2.203.115 dengan alasan bahwa koreksi tersebut merupakan jurnal penyesuaian audit (Adjustment Journal Entry / AJE) yang dibukukan pada proses penyusunan laporan keuangan audit. Bahwa detail jurnal penyesuaian telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding pada proses pemeriksaan dan keberatan sebelumnya. Oleh sebab itu Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya yang dibebankan oleh Pemohon Banding terkait Biaya dari Luar Usaha telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Bahwa untuk mendukung penjelasan Pemohon Banding diatas, Pemohon Banding akan menyampaikan dokumen pendukung pada saat proses persidangan sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Yang Terhormat;

Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar koreksi Terbanding pada pos Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp2.203.115 dapat dibatalkan;

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 27.404.761.683

Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding melakukan koreksi Fiskal Positif sebesar Rp27.404.761.683 yang terdiri dari beberapa pos koreksi dibawah ini:

- Koreksi atas Akun Natura (Travel Expense, Book Expense, dan Safety Health) sebesar Rp 591.520.997 dengan alasan bahwa pengeluaran tersebut terkait dengan pemberian natura oleh Pemohon Banding;

- Koreksi atas jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebesar Rp 26.813.222.686 dengan alasan penggunaan searching kriteria non exclusive dan gross sales. Tim Peneliti menolak keberatan Wajib Pajak atas koreksi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas royalti;

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp27.404.761.683, dengan uraian dan penjelasan sebagai berikut: A. Koreksi atas Akun Natura (Travel Expense & Safety Health) sebesar Rp591.520.997

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding atas akun Travel Expense dan Safety & Health Expense dengan total nilai koreksi sebesar Rp 591.520.997 dengan penjelasan dibawah ini:

Nomor Akun Nama Akun Niai Koreksi

62127 Travel Expense 7.190.000

62115 Safety And Health Expense | 584.420.907

591.520.997

• Koreksi Akun 62127 – Travel Expense sebesar Rp7.100.000

Bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa transaksi yang dicatat pada akun Travel Expense merupakan biaya terkait dengan Perjalanan Dinas karyawan Pemohon Banding yaitu sehubungan dengan hotel, tiket pesawat, dan juga konsumsi akomodasi. Bahwa dapat Pemohon Banding tegaskan biaya tersebut merupakan yang terkait dengan kegiatan usaha perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

• Koreksi Akun 62115 – Safety and Health Expense sebesar Rp584.420.997

Bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan Akun Safety and Health Expense merupakan biaya tagihan pengobatan yang dibayarkan langsung oleh perusahaan kepada rumah sakit dan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait dengan biaya pencegahan COVID-19 untuk seluruh karyawan Pemohon Banding; Bahwa adapun atas biaya pencegahan COVID-19 tersebut dapat dibiayakan oleh Perusahaan, hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Nota Dinas No. ND-183/PJ/PJ.03/2021 (“ND-183”) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau Terbanding;

Bahwa Pemohon Banding berpendapat biaya tersebut bukan merupakan Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura/kenikmatan. Bahwa menurut Pemohon Banding biaya tersebut merupakan biaya sehubungan dengan kegiatan usaha dan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

Bahwa untuk mendukung argumen Pemohon Banding diatas, Pemohon Banding akan menyampaikan dokumen pendukung pada saat proses persidangan sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak;

B. Koreksi atas jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang

mempunyai hubungan istimewa sebesar Rp 26.813.222.686

Bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi positif penyesuaian fiskal positif sebesar Rp26.813.222.686 untuk tahun pajak 2022 terkait biaya royalti atas hak dan lisensi non-eksklusif yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya yaitu Shindengen Electric Manufacturing Co. Ltd (“SDK”) dengan alasan bahwa:

a. Royalti yang berjalan harus dibayar pada setiap SDK kalendar pada tiap tahun sesuai dengan harga penjualan untuk produk, dan rasio harus dirinci untuk setiap jangka waktu dan produk produk di dalam kontrak masing-masing

b. Pihak afiliasi memberikan hak kepada Pemohon Banding sebuah hak non-eksklusif dan penggunaan lisensi informasi teknis untuk memproduksi dan menjual produk produk oleh perjanjian umum

c. Tim Terbanding sependapat dengan Terbanding dengan menggunakan searching kriteria non exclusive dan gross sales

d. Tim Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas royalti

Bahwa menanggapi pendapat Terbanding tersebut, Pemohon Banding menyampaikan tanggapan terhadap sengketa koreksi tersebut melalui poin-poin berikut ini:

1. Sampai dengan akhir proses keberatan, Terbanding tidak pernah memberikan penjelasan rinci mengenai alasan mempertahankan koreksi perihal penggunaan search strategy eksklusif dan gross sales;

2. Mengacu pada pricing policy dan karakteristik dari transaksi royalti Pemohon Banding, maka seharusnya search strategy yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah sesuai dan tepat;

3. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding dalam melakukan koreksi pembayaran royalti karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku;

a. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa strategi pencarian pembanding yang paling tepat adalah menggunakan kriteria non eksklusif dan bukan eksklusif.

b. Jenis basis royalti tidak termasuk dalam fitur kesebandingan sebagaimana ketentuan dalam SE-50 maupun OECD TP Guidelines, sehingga penolakan

pembanding Pemohon Banding hanya karena perbedaan pemilihan jenis basis royalti tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c. Dalam koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dalam proses Pemeriksaan tahun pajak 2023 Pemeriksa setuju untuk menggunakan basis royalti yang sama dengan Pemohon Banding yaitu net sales. Pendekatan yang dipilih oleh Terbanding untuk tahun pajak 2022 tidak konsisten apabila dibandingkan dengan tahun pajak lainnya.

d. Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam memilih pembandingnya, Terbanding hanya mempertimbangkan perjanjian dengan tarif yang rendah dalam menentukan kewajaran dan kelaziman tarif royalti meskipun terdapat perjanjian lain yang jelas-jelas serupa dan alasan pemilihan pembanding oleh Terbanding tidak berdasar.

e. Apabila Terbanding mempertimbangkan keseluruhan pembanding yang diperoleh sendiri oleh Terbanding, maka seharusnya tidak ada koreksi yang perlu dilakukan karena tarif royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding masih berada di dalam rentang kewajaran.

4. Dalam dokumen lokal Pemohon Banding, Pemohon Banding telah menyajikan pembanding yang benar-benar sebanding dengan transaksi royalti antara Pemohon Banding dan Pihak Afiliasi. Berdasarkan analisis tersebut, tarif royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding tidak menimbulkan kerugian pajak dari sudut pandang perpajakan Indonesia;

5. Margin laba operasi Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 berada dalam rentang kewajaran perusahaan pembanding yang menunjukkan bahwa transaksi royalti antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi dari pendekatan whole entity juga telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; dan

6. Tidak ada keuntungan bagi Pemohon Banding untuk mengalihkan laba ke Shindengen Electric Manufacturing Co., Ltd. (“SDK”) yang tarif pajaknya lebih tinggi.

Bahwa secara lebih rinci, argumen di atas di jelaskan sebagai berikut:

1. Sampai dengan akhir proses keberatan, Terbanding tidak pernah memberikan penjelasan rinci mengenai alasan mempertahankan koreksi perihal penggunaan search strategy eksklusif dan gross sales;

Bahwa dalam SPUH yang disampaikan oleh Terbanding maupun dalam pembahasan hasil penelitian keberatan, Terbanding tidak menyampaikan secara jelas alasan Terbanding mempertahankan koreksi Terbanding yang menggunakan search strategy non ekslusif dan gross sales. Disaat yang sama Pemohon Banding telah memberikan alasan mengapa search strategy yang digunakan oleh Terbanding adalah tidak tepat. Terbanding juga tidak menanggapi penjelasan dari Pemohon Banding yang menunjukkan ketidaksetujuan Terbanding terhadap pendapat Pemohon Banding yang membuat Terbanding tetap mempertahankan alasan koreksi dari Terbanding;

Bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding juga telah menjelaskan bahwa sekalipun Terbanding mengikuti strategi yang dilakukan oleh Terbanding, namun hasil pencarian pembanding menunjukkan bahwa dua pembanding yang didapatkan oleh Terbanding harus seluruhnya dipertimbangkan karena konten yang sangat mirip sehingga tidak tepat apabila di tolak salah satu hanya karena alasan pembanding tersebut memiliki tarif yang jauh lebih tinggi. Dalam SPUH yang disampaikan oleh Terbanding maupun dalam pembahasan hasil penelitian, tidak ada tanggapan perihal hal ini;

Bahwa mengacu pada pasal 13 ayat 1 huruf f PMK NOMOR 9/PMK.03/2013 proses keberatan merupakan bentuk dari pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan. Namun, dalam hasil penelitian keberatan yang tercantum dalam SPUH maupun dalam proses pembahasan hasil penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak melihat adanya pendapat dari Terbanding yang menjadi basis Terbanding mempertahankan koreksi Terbanding yang didapat dari Pemeriksaan tujuan lain.

2. Mengacu pada pricing policy dan karakteristik dari transaksi royalti Pemohon Banding, maka seharusnya search strategy yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah sesuai dan tepat

Bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang manufaktur dan pembuatan suku cadang sepeda motor seperti Capacitor Discharge Igniters ("CDI"), Engine Control Unit ("ECU"), dan regulator/rectifier ("RR").

Bahwa Pemohon Banding membeli material, bahan baku, dan mesin dari pihak afiliasi dan pihak ketiga. Kemudian Pemohon Banding memproduksi dan menjual produk suku cadang kepada produsen sepeda motor pihak ketiga. Dari total penjualan Pemohon Banding sebesar Rp1.502.250.400.094, hanya Rp9.971.643.859 yang dijual kepada pihak afiliasi yang berada di Jepang. Sementara sisa penjualan produk Pemohon Banding dijual sepenuhnya kepada pihak independen yang berlokasi di Indonesia;

Bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan penjelasan sehubungan dengan rantai pasok Pemohon Banding:

Gambar 1: Rantai suplai SDI

Femasok

SDT sebagai perusahaan manufakme

Industri Sepeda Motor

Bahwa mempertimbangkan fungsi, asset, dan risiko Pemohon Banding, Pemohon Banding dikarakterisasikan sebagai perusahaan licensed manufactured. Dalam menjalankan aktivitas usahanya sebagai perusahaan manufaktur, Pemohon Banding membutuhkan informasi, know-how, dan pelatihan teknikal untuk dapat memproduksi dan menjual produk di Indonesia. Oleh karena itu, Pemohon Banding menandatangani Perjanjian pada tahun 2002 sehubungan dengan Technical Information, Technical Know-How dan Technical Training dengan pihak afiliasi yakni Shindengen Electric Manufacturing Co., Ltd. (“SDK”) yang merupakan Pemegang Saham SDI. Berdasarkan perjanjian tersebut, Pemohon Banding juga diharuskan membayar initial fee untuk produk baru yang diproduksi pada tahun tersebut serta membayarkan trademark untuk penjualan produk kepada pihak independen. Bahwa mengacu pada perjanjian memorandum atas initial fee dan royalty contracts serta memorandum atas trademark royalty contract yang berlaku sepanjang Tahun Pajak 2022 (Januari-Juni 2022, July-Desember 2022) terlihat bahwa kebijakan harga

untuk masing-masing pembayaran initial fee, royalty, dan trademark royalty contract adalah sebagai berikut:

Tabel 1: Kebijakan harga dari total royalti yang dibayarkan oleh Pemohon

Banding

Jenis pembayaranKebijakan harga
Initial feeFixed fee
Know-how2% dari total penjualan
Trademark1% dari total penjualan

Bahwa sebagaimana juga tercantum dalam perjanjian memorandum royalti dibawah ini:

Gambar 2: Tangkapan layar memorandum perjanjian

i. Inials fee.

This defined after consultation cach other swith the calculation decumicat presentaion af thy

des Clopment design tee abd soon te entail te start a ness produet.

Rowe Wes.

Nha Bade PONG Pos ab tig sales ob its co in aa,

However the compreled products which Shindcnven selis are sseruded from the ros cities

caleutatton.

. Traders Ros ulties.

Ps made anom rotadites oF Gig sales OF Hs contract term.

However the completed predicts wduch Shindenven selis are oxclided Iran the revaltes

cekulasten.

Bahwa dalam perjanjian memorandum yang disetujui antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi prosentase royalti dihitung dari total penjualan Pemohon Banding dan tidak di atur dalam perjanjian apakah akan mengacu pada penjualan gross ataupun net. Namun, faktanya perlu di sampaikan bahwa berdasarkan pencatatan keuangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan telah dilakukan proses audit oleh akuntan publik independen, Pemohon Banding hanya mencatat penjualan bersih dan tidak mencatat adanya penjualan kotor;

Gambar 3: Tangkapan laporan laba rugi dan pendapatan komprehensif lainnya

PT SDI

PT SHINDENGEN INDONESIA

STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME

FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31. 2022 AND 2021

(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated}

Notes 2022 2021

SALES - NET 20 1.502.250,400,094 1,485,369,090,724

COST OF GOODS SOLD 21 (1,326,747,290,954) (1,.298,806,532,.786}

GROSS PROFIT 175,503.109.140 186.562.557.938

Opasar sg éroense 2 BEAT EL G2 pa C33 333

Fore gr ekcvatge ss oat BRA 783 “2407.367.275

Frarce scone SEAT ES BELA NTT

France senang BETA 072 207 LEE AR

INCOME BEFORE INCOME

TAX BENEFIT 83.156.308.771 107.177.715.127

INCOME TAX BENEFIT (EXPENSE}

Current 2. Fs AL 272 TE 23.272 221 720)

Deferec Ita ang ana ere 91,224

Income tax expense (22.126.293.055) (24.101,730,136)

NET INCOME 61,030,015,716 83,075,984,991

Other comprehensive income (loss)

Item that will not be reclassified to

profit or loss in subsequent period

> Reveasure rent of def res

Denefinas of garter “299.52° 225 Bod i4-.52*

-Re ated to 107! tax 2,172 S°7 37 053 BB LIS ITA

Omer cov svenensive css "er of tax SEA 25 E Si2.552,007

TOTAL COMPREHENSIVE INCOME 62.511,650,547 90.030,343,998

Bahwa dalam SPHP yang dikeluarkan oleh Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa pada saat proses pemeriksaan), Terbanding menggunakan gross sales ketika mencari pembanding. Pendekatan ini menjadi keliru karena pada faktanya dalam menghitung royalti, Pemohon Banding beracuan kepada total penjualan atau yang dicatat dalam laporan keuangan audit sebagai net sales;

bahwa karena Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding hanya mencatat jumlah penjualan secara net, maka ketika Pemohon Banding menghitung kembali tarif efektif royalti setelah menambahkan pembayaran initial fee yang dikenakan secara fixed fee, total biaya royalti secara keseluruhan dibagi dengan total penjualan net kepada pihak ketiga:

Bahwa penghitungan kembali ini dilakukan karena perbedaan kebijakan harga yang tidak memungkinkan bagi Pemohon Banding untuk melakukan penjumlahan prosentase royalti initial fee, know-how, dan trademark secara langsung untuk lebih lanjut dibandingkan dengan pihak independen;

Bahwa setelah dilakukan perhitungan tarif royalti efektif dengan basis net sales, maka Pemohon Banding juga melakukan pencarian pembanding dengan jenis remunerasi yang sama. Oleh karena itu apabila Terbanding menggunakan jenis gross sales, maka akan kurang sesuai dengan kondisi aktual yang dialami oleh Pemohon Banding. Lebih lanjut, penggunaan gross sales ini juga menunjukkan bahwa terdapat

kekeliruan Terbanding dalam memahami kebijakan harga yang ditetapkan antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi;

Bahwa selanjutnya juga perlu dijelaskan bahwa atas Intangible Property (IP) yang dilisensikan oleh Pihak Afiliasi, Pemohon Banding mempunyai hak yang eksklusif untuk menggunakan IP tersebut di Indonesia. Hal ini terlihat dari tidak adanya entitas lain di Indonesia yang menggunakan IP dari pihak afiliasi. Sehingga, hanya Pemohon Banding satu-satunya entitas di Indonesia yang berhak melakukan manufaktur dengan know-how dan trademark yang dimiliki oleh Pihak Afiliasi. Koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa IP yang dilisensikan memiliki hak non-exclusive hanya berdasar pada perjanjian tanpa memperhatikan kondisi aktual yang dialami Pemohon Banding. Hal ini menurut Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk ketentuan dalam OECD TP Guidelines 2017 paragraf 1.43; “However, the written contracts alone are unlikely to provide all the information necessary to perform a transfer pricing analysis, or to provide information regarding the relevant contractual terms in sufficient detail. Further information will be required by taking into consideration evidence of the commercial or financial relations provided by the economically relevant characteristics in the other four categories (see paragraph 1.36): the functions performed by each of the parties to the transaction, taking into account assets used and risks assumed, together with the characteristics of property transferred or services provided, the economic circumstances of the parties and of the market in which the parties operate, and the business strategies pursued by the parties. Taken together, the analysis of economically relevant characteristics in all five categories provides evidence of the actual conduct of the associated enterprises. The evidence may clarify aspects of the written contractual arrangements by providing useful and consistent information. If the contract neither explicitly nor implicitly (taking into account applicable principles of contract interpretation) addresses characteristics of the transaction that are economically relevant, then any information provided by the contract should be supplemented for purposes of the transfer pricing analysis by the evidence provided by identifying those characteristics.”

Bahwa mengacu pada penjelasan di atas maka syarat dan ketentuan pembayaran royalti berdasarkan kondisi aktual adalah sebagai berikut:

Tabel 2: Rangkuman syarat dan ketentuan royalti SDI

Pemberi lisensiShindengen Electric Manufacturing Co., Ltd
Penerima lisensiPT Shidengen Indonesia
Jenis lisensi IPKnow-how, trademark, and technical training
Tarif efektif royalti termasuk initial fee TA20223,06% dari net sales
WilayahIndonesia
EksklusivitasEksklusif di pasar Indonesia sebagai territory SDI
Durasi perjanjianPembaharuan Otomatis (Automatic Renewal)
Royalti yang dibayarkan pada TA2022Rp45.591.352.687

Bahwa mengacu pada penjelasan di atas maka koreksi atas pembayaran royalti kepada pihak afiliasi sebesar Rp26.813.222.686 yang dipertahankan oleh Terbanding tidak sesuai dan mengakibatkan analisis yang keliru.

3. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding dalam melakukan koreksi pembayaran royalti karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku

a. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa strategi pencarian pembanding yang paling tepat adalah menggunakan kriteria non eksklusif dan bukan eksklusif

Bahwa dalam memilih kriteria pencarian sehubungan dengan eksklusifitas IP, Terbanding seutuhnya mengacu pada penjelasan yang tertera di dalam perjanjian tanpa ikut mempertimbangkan model bisnis Pemohon Banding dan fakta yang ada;

Bahwa sebagaimana di jelaskan sebelumnya, bahwa meskipun perjanjian royalti mengatur mengenai hak IP secara non-eksklusif. Namun, dalam kenyataannya, pihak afiliasi hanya memberikan lisensi IP di Indonesia, yang merupakan teritori Pemohon Banding untuk beroperasi hanya kepada Pemohon Banding. Shidengen Group tidak memiliki entitas lain di Indonesia selain SDI. Sehingga SDI di Indonesia tidak memiliki kompetitor yang menggunakan IP yang sama yang dilisensikan oleh pihak afiliasi;

Bahwa mengacu pada pengertian eksklusifitas dalam OECD TP Guideline 2017 paragraf 6.118, IP dikatakan memiliki hak ekslusiftas apabila tidak ada pesaing di pasar yang sama dengan penerima lisensi yang menggunakan IP yang sama. Kondisi seperti ini yang jelas-jelas terjadi pada Pemohon Banding. Sehingga dapat

disimipulkan bahwa secara aktual IP yang dilisensikan oleh pihak afiliasi memiliki sifat yang eksklusif;

“6.118 Whether the rights in intangibles relevant to a particular transaction involving the transfer of intangibles or rights in intangibles are exclusive or non-exclusive can be an important comparability consideration. Some intangibles allow the legal owner of the intangible to exclude others from using the intangible. A patent, for example, grants an exclusive right to use the invention covered by the patent for a period of years. If the party controlling intangible rights can exclude other enterprises from the market, or exclude them from using intangibles that provide a market advantage, that party may enjoy a high degree of market power or market influence. A party with non-exclusive rights to intangibles will not be able to exclude all competitors and will generally not have the same degree of market power or influence Accordingly, the exclusive or non-exclusive nature of intangibles or rights in intangibles should be considered in connection with the comparability analysis.” Bahwa definisi yang sama juga tertera dalam penjelasan eksklusifitas dalam royaltystat maupun ktmine

Gambar 4: Tangkapan layar atas laman Royalty Stat dan ktMINE 1y RoyaltyStat —

An Ezact. - company Uu

Lethe nan no ana satgas sasa avi wimp nam otoptiir

LicenseAgreementsS@ te ee

Sumber: https://app.royaltystat.com/search.cfm?newsearch=1

x | RN LA

Exclusivity

corte ive tecseecelottigessenctce iteccen IP with na certain termnorvffes

Sumber: https://app.royaltystat.com/search.cfm?newsearch=1

Bahwa dalam SPHP yang diterbitkan oleh Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa pada saat proses pemeriksaan), Terbanding berpendapat bahwa karena SDK sebagai pemberi lisensi dapat memindahkan teknik mengenai produk yang sama pada perusahaan lain yang berada di Thailand maka seharusnya jenis hak atas IP dari pihak afiliasi seharusnya masuk dalam kategori ekslusif. Memang disebutkan di dalam perjanjian bahwa SDK sebagai pemberi lisensi dapat memindahkan teknik mengenai produk yang sama pada dokumen ini untuk perusahaan lain yang berada di Thailand;

Bahwa dalam hal ini, SDK akan memindahkan teknik pembuatan produk ke Perusahaan SDK di Thailand hanya apabila SDI mengalami Force Majeure, sehingga produksi atas produk yang tertera di lisensi akan dilakukan di Thailand. Lebih lanjut, dalam dokumen drawing exclusive yang dikeluarkan oleh SDK terdapat bagian dimana pemilik lisensi menyebutkan anak Perusahaan mana saja yang dilisensikan untuk memproduksi produk tersebut secara eksklusif. Oleh karena itu, Pemohon Banding menekankan bahwa secara implisit, Pemohon Banding mempunyai hak yang eksklusif untuk menggunakan IP atas produk Shindengen di Indonesia;

Gambar 5: Tangkapan layar atas drawing yang dikeluarkan oleh SDK

sebagai pemilik IP

Lal . ee eee ar ae TT Nan TN

far pa

Nan maa mma mn ea mam — — 7 . - Nan ee ~

FO rwvurrt:-czvttttttv

‘ we . “ i . Vo yo .

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding perihal non eksklusif karena Pemohon Banding tidak memiliki pasar di Thailand sehingga penggunaan informasi teknis yang sama di Thailand tidak berpengaruh terhadap posisi pasar Pemohon Banding di Indonesia. Sehingga menurut Pemohon Banding, hak yang diberikan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding secara aktual adalah hak ekslusif;

Bahwa oleh karena itu, apabila Terbanding menggunakan search strategy non eksklusifitas maka pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak akan sebanding dengan transaksi royalti antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi;

b. Jenis basis royalti tidak termasuk dalam fitur kesebandingan sebagaimana ketentuan dalam SE-50 maupun OECD TP Guideline, sehingga penolakan pembanding Pemohon Banding hanya karena perbedaan pemilihan jenis basis royalti tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Bahwa apabila mengacu pada ketentuan dalam SE-50/PJ/2013 perihal Petunjuk Teknis Terbanding Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dalam melakukan pengujian kewajaran transaksi harta tak berwujud, jenis basis royalti dari pembayaran royalti tidak tersemasuk dalam salah satu kriteria faktor kesebandingan;

“Dalam pengujian kewajaran transaksi harta tak berwujud perlu dipahami tipe dan karakteristiknya. Pemahaman ini akan memudahkan dalam menentukan faktor- faktor yang akan mempengaruhi nilai lisensi dari harta tak berwujud dan juga dalam menentukan transaksi pembanding. Faktor-faktor yang umumnya dijadikan dasar pertimbangan dalam menentukan nilai lisensi harta tak berwujud antara lain:

a) Proteksi dan jangka waktu

b) Eksklusivitas

c) Cakupan Geografis

d) Masa manfaat harta tak berwujud (useful life)

e) Hak untuk mengembangkan, merevisi, dan melakukan perbaikan

f) Adanya harta tak berwujud lain atau jasa yang melekat dalam penyerahan atau pemanfaatan harta tak berwujud.

g) Adanya hak untuk melisensikan kembali (sublicence) ke pihak ketiga.

h) Faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi secara ekonomis besarnya nilai lisensi harta tak berwujud.”

Bahwa hal ini juga selaras dengan OECD TP Guidelines 2017 yang juga menyatakan bahwa fitur-fitur yang perlu dipertimbangkan ketika melakukan analisis kesebandingan atas transaksi harta tak berwujud atau transaksi royalti tidak termasuk jenis basis royalti dan mencakup komponen sebagai berikut: OECD TP Guidelines 2017 paragraf 6.117 hingga 6.127

“Set out below is a description of some of the specific features of intangibles that may prove important in a comparability analysis involving transfers of intangibles or rights in intangibles.

- Exclusivity

- Extent and duration of legal protection

- Geographic scope

- Useful life

- Stage of development

- Expectation of future benefit

- Rights to enhancements, revisions, and updates

Bahwa karena jenis basis royalti bukan merupakan suatu bagian dari faktor kesebandingan dalam analisis kesebandingan maka alasan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang mempermasalahkan mengenai jenis basis royalti tidak memiliki dasar yang kuat;

Bahwa penggunaan jenis basis royalti yang berbeda tidak seharusnya mengarah pada adanya suatu koreksi karena jenis basis royalti yang dipilih oleh Pemohon Banding untuk strategi pencarian pembanding juga telah disesuaikan dengan jenis basis royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi. Sehingga, tidak ada perbedaan antara jenis basis royalti Pemohon Banding dan Pembanding;

Bahwa secara lebih rinci, alasan Pemohon Banding memilih jenis basis royalti net sales pada pembanding dan menghitung kembali penentuan tarif royalti Pemohon Banding dengan memperhitungkan initial fee adalah karena hal-hal berikut ini:

a) Sebagaimana di jelaskan dalam poin 1 sebelumnya, perjanjian Pemohon Banding tidak menyebutkan apakah nilai royalti berdasar pada gross sales maupun net sales, namun hanya mengacu pada total penjualan. Faktanya, Pemohon Banding tidak mencatat adanya gross sales karena Pemohon Banding tidak menerapkan retur, diskon, atau pengurang gross sales yang lain sehingga yang tercantum dalam laporan keuangan Pemohon Banding adalah total penjualan atau yang dalam audit report disebut sebagai net sales. Oleh karena itu, pada saat menghitung beban royalti yang harus dibayar, Pemohon

Banding tidak mengacu pada gross sales. Selanjutnya, ketika Pemohon Banding menghitung kembali tarif efektif royalti dengan mempertimbangkan biaya initial fee, Pemohon Banding menambahkan total biaya royalti aktual know-how dan trademark dengan biaya initial fee dan menggunakan denominator penjualan bersih kepada pihak independen untuk mendapatkan tarif efektif royalti dalam bentuk prosentase. Maka dari itu ketika mencari pembanding, Pemohon Banding memilih Jenis basis royalti net sales agar sebanding dengan jenis basis royalti tarif efektif royalti Pemohon Banding.

b) Jenis basis royalti bukan merupakan faktor yang wajib dipertimbangkan dalam menentukan kesebandingan transaksi royalti antara Pemohon Banding dan Pembanding. Oleh karena itu, maka jenis basis royalti dapat menjadi faktor yang digunakan untuk memperluas jumlah pembanding agar mendapatkan pembanding yang sesuai dengan transaksi Pemohon Banding sesuai dengan fitur-fitur kesebandingan sebagaimana disebutkan di atas.

Bahwa mengacu pada strategi pencarian yang dilakukan oleh Terbanding, terlihat bahwa dengan menggunakan jenis basis royalti gross sales Terbanding hanya mendapatkan pembanding sejumlah 2 (dua) perjanjian saja. Dimana Pemohon Banding berhasil mendapatkan 17 perjanjian yang berpotensi sebanding dengan perjanjian royalti Pemohon Banding;

c) Apabila mengacu pada keterangan dalam database pencarian perjanjian royalti, Royaltystat, jenis basis royalti royalti yang paling umum adalah net sales. Sehingga, dengan menggunakan net sales maka potensi bagi Pemohon Banding untuk mendapatkan perjanjian yang sebanding lebih besar dibandingkan dengan menggunakan Jenis basis royalti lainnya termasuk gross sales.

Gambar 6: Tangkapan layar atas laman web Royalty Base Bean ata pen us Ula okie at, esate aust aed at ci Net Sale. et ut

“TSTMS lyst. ses

Sumber: https://app.royaltystat.com/search.cfm?newsearch=1

Bahwa selanjutnya, alasan mengapa jumlah pembanding dalam net sales lebih banyak dibandingkan dengan gross sales adalah karena gross sales sering kali menimbulkan missleading dalam penentuan nilainya. Selain itu seringkali terjadi perbedaan dalam mempresentasikan nilai gross sales antara perusahaan/pembanding yang satu dan yang lain yang menimbulkan kebingungan bagi pengguna ktmine sebagaimana dijelaskan dalam kutipan artikel yang dipublikasikan oleh ktmine.

Gambar 7: Tangkapan layar atas laman Ktmine

Presentation of Gross Sales and Net Sales Information

Bol Mn PN ae SUUCHON SOL tS Syne ot 1 bg . ta

Sadia a . pol TU eh LEG Ta TE na ko aa oan wea peta Lota

: Tes sale etore rence woe : ' sa ot . : : Teg et 5

Sumber: https://support.ktmine.com/royalty-rates-app

glossary/royaltyrate?from_search=143406390

Bahwa dengan demikian, penggunaan jenis basis royalti yang paling tepat seharusnya adalah net sales dan bukan gross sales. Apabila Terbanding menggunakan search remunerasi gross sales, maka pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak akan sebanding dengan transaksi royalti antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi;

Bahwa Pemohon Banding juga ingin menegaskan bahwa dalam melakukan koreksi, Terbanding mengacu pada angka penjualan Pemohon Banding berdasarkan audit report senilai Rp1.502.250.400.094 dalam menghitung tarif royalti efektif Pemohon Banding. Sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada Poin 1, Pemohon Banding tidak mencatat adanya gross sales dan angka penjualan yang telah melalui proses audit dan tertera dalam audit report adalah net sales. Dengan demikian, secara tidak langsung Terbanding maupun Terbanding telah setuju bahwa jenis basis royalti yang digunakan seharusnya adalah net sales dan pendekatan Terbanding dalam memilih perjanjian pembanding dengan jenis basis royalti gross sales adalah tidak tepat.

c. Dalam koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dalam proses Pemeriksaan tahun pajak 2023 Pemeriksa setuju untuk menggunakan basis royalti yang sama dengan

Pemohon Banding yaitu net sales. Pendekatan yang dipilih oleh Terbanding untuk tahun pajak 2022 tidak konsisten apabila dibandingkan dengan tahun pajak lainnya;

Bahwa Pemeriksa atau Terbanding pada proses pemeriksaan pajak tahun 2023 mengakui bahwa basis royalti yang paling tepat adalah net sales dan bukan gross sales. Hal ini diutarakan oleh Pemeriksa pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang diterbitkan untuk tahun pajak 2023 sebagaimana terlihat berikut itu:

na boat se :

Woot ore St

“ fs de , . '

Wa ares

som tama 0. Scam be a . . mena . kak tanin ta

PEKAN — ee

Bahwa di dalam SPHP tersebut terlihat bahwa basis royalti yang benar menurut Pemeriksa tahun pajak 2023 adalah net sales sesuai dengan penyajian laporan keuangan Pemohon Banding serta sesuai dengan perjanjian royalti antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi;

Bahwa hal ini membuktikan bahwa basis yang dipilih oleh Terbanding untuk tahun pajak 2022 tidak tepat dan tidak konsisten dengan tahun pajak 2023 dan tahun pajak lain yang tidak melakukan koreksi apapun terhadap startegi pencarian transaksi royalti ini;

Bahwa pendekatan yang tidak konsisten menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding dan oleh karena Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

d. Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam memilih pembandingnya, Terbanding hanya mempertimbangkan perjanjian dengan tarif yang rendah dalam menentukan kewajaran dan kelaziman tarif royalti meskipun terdapat perjanjian lain yang jelas-jelas serupa dan alasan pemilihan pembanding oleh Terbanding tidak berdasar;

Bahwa apabila Terbanding tetap ingin mempertahankan strategi “non-exclusive” dan “gross sales” dalam mencari pembanding untuk menguji kewajaran pembayaran royalti. Maka Pemohon Banding ingin menekankan bahwa Terbanding seharusnya mempertimbangkan dua perjanjian yang diperoleh dari penerapan strategi pencarian Terbanding karena kedua perjanjian tersebut benar- benar sama dari segi karakteristik perjanjian maupun jenis remunerasi. Yang membedakan hanyalah tarif dari royalti;

Tabel 3: Perjanjian pembanding yang diajukan oleh Terbanding

Penerima lisensi:THE UNIVERSITY OF CHICAGO
Pihak pemberi lisensi:SUPERCONDUCTIVE COMPONENTS INCORPORATED
Sinopsis:Agreement ID : 5560
Memberikan hak untuk menjalankan lisensi paten-paten, tanpa hak untuk melakukan sub-lisensi
Agreement ID : 5561
Memberikan hak untuk menjalankan lisensi paten-paten, tanpa hak untuk melakukan sub-lisensi
Tarif royaltiAgreement ID : 5560 – 1,25%
Agreement ID : 5561 – 5%

Bahwa dalam SPHP, Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa pada saat proses pemeriksaan) menyatakan bahwa Terbanding hanya menggunakan perjanjian dengan Agreement ID 5560 sebagai pembanding dikarenakan Agreement ID 5561 memiliki basis perhitungan tambahan yaitu “per aplikasi paten” pada setiap unit; Bahwa setelah Pemohon Banding teliti lebih lanjut, kedua perjanjian memiliki detail sebagai berikut:

Tabel 4: Rincian atas perjanjian pembanding yang diajukan oleh Terbanding

Agreement ID 5560Agreement ID 5561
Isi perjanjianMemberikan hak untukMemberikan hak untuk
menjalankan lisensi paten-menjalankan lisensi paten-paten,
paten, tanpa hak untuktanpa hak untuk melakukan sub-
melakukan sub-lisensilisensi
Tarif1,25% dari gross sales5% dari gross sales
Tambahan bayaranTambahan bayaran$3,000 untuk non- refundable license fee$3,000 untuk non-$8,000 untuk non-refundable
refundable license feelicense fee dan setelah beberapa
tahun kemudian biaya ini berubah
menjadi $500.
Catatan: biaya paten aplikasi sama
seperti biaya non-refundable license
fee sehingga pernyataan
Terbanding yang menganggap hal
tersebut berbeda dengan non
refundable fee adalah keliru

Bahwa selanjutnya, dalam proses pembahasan hasil penelitan keberatan, Terbanding berpendapat bahwa karena terdapat 4 aplikasi paten dalam Agreement ID 5561, maka tarif royalti efektif untuk masing-masing paten sebenarnya adalah 1,25% atau sama dengan tarif pada Agreement ID 5560. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa jikapun Agreement ID 5561 diterima, maka tarif royalti Pemohon Banding tetap diluar kewajaran. Pemohon Banding berpendapat bahwa simpulan Terbanding tidak tepat karena hanya merupakan asumsi Terbanding, dan bukan berdasarkan fakta sesungguhnya. Bahwa apabila meneliti ketentuan dalam Agreement ID 5561, maka tidak ada klausa yang menyatakan bahwa tarif efektif masing-masing patent adalah 1,25%. Oleh karena itu, pendapat Terbanding tidak tepat sehingga tidak ada alasan untuk menolak Agreement ID 5561;

Bahwa Pemohon Banding perlu menegaskan bahwa Agreement ID 5560 dan Agreement ID 5561 merupakan perjanjian yang identik secara substansial sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Tabel diatas, sehingga tidak ada alasan yang dapat membenarkan penolakan Terbanding terhadap salah satunya; Bahwa fakta bahwa Terbanding tidak memberikan penjelasan yang memadai hingga pada saat pembahasan akhir proses keberatan mengindikasikan bahwa penolakan yang dilakukan tidak berdasar. Jika Terbanding menerima Agreement ID 5560 sebagai pembanding yang sesuai, maka secara konsisten, Agreement ID 5561 juga harus diakui sebagai pembanding yang sesuai mengingat keduanya memiliki karakteristik yang sama;

Bahwa lebih lanjut, penolakan yang dilakukan Terbanding terhadap Agreement ID 5561 tanpa justifikasi yang jelas menunjukkan indikasi praktik cherry picking, di mana Terbanding hanya memilih pembanding yang menguntungkan (dalam hal ini, tarif lebih rendah) dan menolak pembanding dengan tarif lebih tinggi. Perilaku yang seperti ini tidak diperbolehkan dalam UN TP Manual paragraph B.2.4.4.1 karena tidak mencerminkan pencarian pembanding yang memperhatikan analisis faktor kesebandingan;

“It is frequently not possible to obtain information on perfect comparables in practice, and it is therefore often necessary to use broad search criteria when identifying third party comparables. It must be ensured that potentially relevant external comparables are not excluded because of “cherry picking” of favourable third party information by either the taxpayers or the tax authorities, ignoring other information that does not support the position argued for.”

Bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding menekankan bahwa Terbanding cenderung melakukan cherry picking dengan mempertimbangkan perjanjian dengan tarif rendah, dan apabila Terbanding mempertahankan koreksi Terbanding akan menyebabkan perjanjian pembanding yang tidak sebanding dengan transaksi royalti antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi.

e. Apabila Terbanding mempertimbangkan keseluruhan pembanding yang diperoleh sendiri oleh Terbanding maka seharusnya tidak ada koreksi yang perlu dilakukan karena tarif royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding masih berada di dalam rentang kewajaran

Bahwa penting untuk di catat bahwa argumen di bawah ini tidak membuat Pemohon Banding setuju dengan pembanding yang dipilih oleh Terbanding; Bahwa dalam SPHP Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa pada saat proses pemeriksaan), Terbanding hanya memperhitungkan perjanjian dengan no ID 5560 dan mengecualikan perjanjian dengan no ID 5561 terlepas dari fakta bahwa kedua perjanjian tersebut jelas-jelas serupa sebagaimana tertera dalam argumen poin 3c. Kedua perjanjian ini seharusnya dipertimbangkan oleh Terbanding untuk menatapkan tarif royalti yang wajar karena tidak ada alasan yang dapat menjustifikasi penolakan perjanjian ID 5561;

Bahwa apabila kedua perjanjian tersebut termasuk dalam penentuan tarif royalti yang wajar maka tarif royalti yang wajar versi Terbanding bukanlah 1,25% tetapi dalam bentuk range antara 1,25% hingga 5% dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 5: Rentang kewajaran atas pembanding yang diajukan oleh Terbanding

PerjanjianTarif
ID 55601,25% dari gross sales
ID 55615% dari gross sales
Tarif royalti minimum yang wajar1,25%
Tarif royalti maksimum yang wajar5%
Tarif efekftif royalti yang dibayarkan Pemohon Banding3,06%

Bahwa mengacu pada tabel di atas terlihat bahwa tarif efektif royalti Pemohon Banding berada di dalam rentang tarif minimum dan maksimum dari Pembanding yang dipilih sendiri oleh Terbanding, sehingga seharusnya tidak perlu ada koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan seharusnya Terbanding membatalkan koreksi ini.

4. Dalam dokumen lokal Pemohon Banding, Pemohon Banding telah menyajikan pembanding yang benar-benar sebanding dengan transaksi royalti antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi. Berdasarkan analisis tersebut, tarif royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding tidak menimbulkan kerugian pajak dari sudut pandang perpajakan Indonesia

Bahwa Pemohon Banding telah memilih pembanding yang benar-benar sebanding dengan fitur yang sama dengan yang dimiliki antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi dengan perbandingan berikut ini:

Tabel 6: Perbandingan antara Pemohon Banding dan pembanding independen

Pemohon Banding – Pihak AfiliasiPembanding independen
Pemberi lisensiPemberi lisensiShindengen Electric Manufacturing Co., LtdPihak independen
Penerima lisensiPT Shidengen IndonesiaPihak independen
Jenis lisensi IPJenis lisensi IPKnow-how, trademark, and technical trainingKnow-how, trademark, and technical training
WilayahIndonesiaBeragam
EksklusivitasEksklusivitasEksklusif di pasar Indonesia sebagai territory SDIEksklusif di daerah teritori masing- masing
Durasi perjanjianPembaharuan Otomatis (Automatic Renewal)Beragam
Jenis remunerasi% berdasarkan net salesberdasarkan net sales

Bahwa dalam melakukan pencarian perjanjian pembanding, Pemohon Banding menggunakan perjanjian yang diperoleh dari database KTMine Rilis 141 (Desember 2021) dan kriteria pencarian sesuai dengan karakter bisnis Pemohon Banding. Hasil pencarian menghasilkan 17 (tujuh belas) pembanding yang telah disortir secara manual untuk memilih perjanjian pembanding yang sesuai. Tabel berikut menjelaskan kriteria penolakan yang digunakan oleh Pemohon Banding;

Tabel 7: Kriteria penolakan atas perjanjian pembanding atas pembayaran royalti

Alasan penolakanJumlah perjanjian
yang dieliminasi
1. Uraian tentang perjanjian terkait untuk produk yang tidak sebanding0
2. Adanya perjanjian duplikasi dari perjanjian lain yang sudah terpilih7
3. Tarif royalti tidak dinyatakan sebagai presentase dari penjualan bersih atau memiliki dasar yang berbeda1
4. Deskripsi informasi yang tidak mempunyai cukup informasi0
Perjanjian yang dipilih9

Bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding telah melakukan hal yang tepat dengan mengeliminasi duplikasi perjanjian pembanding, sehingga rentang interkuartil yang dihasilkan atas perjanjian pembanding tidak biased dan telah menunjukkan keadaan yang sebenarnya dari transaksi royalti antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi. Terdapat 9 (sembilan) pembanding yang diterima menjadi pembanding independen untuk lebih lanjut dibandingkan dengan tarif royalti Pemohon Banding. Dari pembanding yang diterima tersebut rentang kewajaran dan kelaziman usaha untuk tarif royalti adalah sebagai berikut:

Tabel 8: Rentang kewajaran perusahaan pembanding atas pembayaran royalti

Kuartil bawah3,5%
Median5%
Kuartil atas6%

Bahwa sementara, tarif efektif royalti Pemohon Banding adalah sebesar 3,06% di bawah tarif yang dibayarkan oleh pihak independen. Hal ini menunjukkan bahwa tarif royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding tidak menimbulkan kerugian pajak dari sudut pandang perpajakan Indonesia. Melihat hasil analisis yang demikian, maka seharusnya biaya royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding tidak perlu dilakukan koreksi karena tidak menimbulkan kerugian pajak dari sudut pandang perpajakan Indonesia apabila dibandingkan dengan biaya yang dibayarkan oleh pihak independen dengan kondisi yang serupa dengan Pemohon Banding.

5. Margin laba operasi Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 berada dalam rentang kewajaran perusahaan pembanding yang menunjukkan bahwa transaksi royalti antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi dari pendekatan whole entity juga telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

Bahwa selain melakukan pengujian secara transaction by transaction basis, Pemohon Banding juga melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha secara whole entity di level laba operasi Pemohon Banding. Berdasarkan analisis benchmarking study yang dilakukan Pemohon Banding, diperoleh hasil bahwa margin laba operasi pembanding berada dikisaran 0,24% hingga 6,89% dengan margin laba operasi Pemohon Banding sebesar 5,32%.

Gambar 8: Tangkapan layar atas rentang interquartile pendekatan whole entity atas

Dokumen Lokal TA2022

Nilai Statisok (Rilis 141) Rosita

PT SHINDENGEN INDONESIA [ROS FY 2022

Bahwa mengacu pada tabel di atas dapat dilihat bahwa margin operasi Pemohon Banding berada di dalam rentang margin Pembanding. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa transaksi Pemohon Banding dan pihak afiiasi, termasuk di dalamnya transaksi royalti yang dicatat dalam biaya operasi Pemohon Banding, telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan Peraturan Transfer Pricing Indonesia.

6. Tidak ada keuntungan bagi Pemohon Banding untuk mengalihkan laba ke Shindengen Electric Manufacturing Co., Ltd. (“SDK”) yang tarif pajaknya lebih tinggi Bahwa bab I PER-22/PJ/2013 menyebutkan bahwa:

“Mengingat bahwa perusahaan multinasional melakukan operasi di beberapa negara yang memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda-beda, terdapat risiko bagi administrasi perpajakan (tax administration) di setiap negara tentang adanya kemungkinan upaya penghindaran pajak melalui transaksi yang terjadi antara perusahaan multinasional yang tergabung dalam suatu grup usaha yang berkedudukan di negara yang berbeda. Pada umumnya, upaya penghindaran pajak

dapat dilakukan antara lain dengan melakukan penggeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara yang lain melalui transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang berbeda (cross-border transactions)”

Bahwa selanjutnya, melalui 15 action plan pada tahun 2015, OECD juga menjabarkan definisi Base Erosion and Profit Shifting (Pengurangan dan Pengalihan laba) dimana disebutkan bahwa:

“multinational enterprises exploit gaps and mismatches in the international tax rules to artificially shift profits to low or no tax jurisdictions and avoid paying their fair share of tax.”

[Terjemahan tidak resmi]

“perusahaan multinasional mengeksploitasi kesenjangan dan ketidaksesuaian dalam aturan pajak internasional untuk secara artifisial menggeser keuntungan ke yurisdiksi pajak rendah atau tanpa pajak, dan menghindari pembayaran pajak yang adil.” Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, penghindaran pajak umumnya diterapkan dengan menggeser keuntungan dari yurisdiksi pajak yang lebih tinggi ke yurisdiksi pajak yang lebih rendah atau tidak dikenakan pajak. Namun, hal ini tidak berlaku pada pengaturan transaksi SDI dan SDK;

Bahwa SDK adalah perusahaan yang berdomisili di Tokyo, Jepang. SDK dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi dari Pemohon Banding, sehingga tidak ada insentif bagi Pemohon Banding untuk melakukan pengalihan keuntungan / profit shifting kepada SDK;

Bahwa adapun dokumen pendukung akan Pemohon Banding sampaikan pada saat proses persidangan sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa ini;

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk dapat membatalkan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp27.404.761.683;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa.

- Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

- Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding sebagaimana tertuang di dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00040/406/22/055/24 Tanggal 4 April 2024 yang masih dipertahankan sebagian oleh Terbanding melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00047/KEB/PJ/WPJ.07/2025 Tanggal 22 Januari 2025 yang diajukan banding ini adalah tidak tepat dan oleh karenanya Pemohon Banding memohon untuk dapat dibatalkan;

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

- Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

- Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00047/KEB/WPJ.07/2025 Tanggal 22 Januari 2025 yang mempertahankan seluruh koreksi berdasarkan SKPLB Pajak Penghasilan Badan Tahun 2022 Nomor: 00040/406/22/055/24 tanggal 04 April 2024, sehingga perhitungan Pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun 2022 adalah (Rp 12.252.345.586) dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

Aa eg mI

1 | Fenihaican Brut atau Feretaran Laka Brut: SIS SLS

2) Penghastan Bratt atau Lava Brut: LTR. MASA AS

4) Serahasdan net: Sala peer lautiova

2. Fenihanlan vhitvnian ienian pereraan -

= Indah BIS

(ana USMAMAIMAI ni al Teruaa penggaangan senada -

P0) Parniha:can mati (ar near -

12) Tvaniah senihaican net: LOG G2a.a2e l=

LS | Mango Seruan

LS | Peniha:can Tiias kera Pras FIA -

i= | Feniha:can Mena Farad DE AA

LS PP Teratai SIK AP

12) Pergambalan Feanssranian PPI Pasal is -

DO Jvanish FP Tervraati SER

Li | Sesi FAAS

&. PPh titaniiune cemerintal -

2 Sesitina pungut eh ak laa

ML PP Pasal ll -

2.2. PP Pasal ll -

wif. PPh Pasal l- -

SS lam lan SAS SEL

a. Tvaniah SAS SEL

AL PPh Pasal ll -

SL FP Paral 2S FS

SA lar lag -

Ao Siverhitnixan

SO Sange Ana trah

=, Kengxar Pasal FI 3. KTP -

Kerekanr Paral 17D 2 AVE -

- Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 UU Pengadilan Pajak, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan untuk dapat memberikan keterangan

– keterangan dan dokumen – dokumen tambahan yang diperlukan.

Bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00372/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 28 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

Bahwa berdasarkan Terbandingan surat banding Pemohon Banding Nomor 0038/SDI-TAX/IV/2025 tanggal 21 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 21 April 2025, diketahui hal- hal sebagai berikut:

NoUraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;√
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00047/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 22 Januari 2025√
g.Surat banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor nomor KEP- 00047/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 22 Januari 2025;√
h.Bukti Pembayaran *)
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar karena tidak ada pajak yang masih√
harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
i.Surat banding ditandatangani oleh Pemohon Banding yaitu Akihito Hayasi selaku Presiden Direktur
- Pemohon Banding;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus
j.Penandatangan surat banding
- Berkedudukan di Indonesia;√
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding√
k.Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)√

Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Bahwa Penandatangan Surat Banding tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan banding.

Bahwa permohonan banding pemohon banding tidak dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

Bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00040/406/22/055/24 tanggal 4 April 2024 Tahun Pajak 2022 diterbitkan berdasarkan

Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Penanaman Modal Asing Dua Nomor LAP- 021/RIKSIS/KPP.0704/2024 tanggal 26 Februari 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Pembahasan ak bir

No urn Wapb Pajak (Rp) Fskus (IR .

PD Payah (RD) IRp] disetiqut Rp

Peranan Oe ek Coen Pel ty te te te ey Sy te ane

Ko Panam Lb presen TAI

Dea Me Ta Teh PN ng

DA Aan Se na pete aa

Peranan asn pe

PO Mamat TP Dana EK Po aa AI

SO ea aa sena Maak PO

Se Tendang carte tf: “ Loy tte te ea ty

a peo paman

: MA RP re

ra Per nan

ka pet bat

Sede adain

. eT ort BRA i ;

ot cover Pe layed

" wel iv

i NPY:

we AGRI

1 Uta bat

BE bagan er be Para aan NO an BA TA SN | Dyin tote nh

ees DU: Sa TAN BEN DEA

Domtat an MA

Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 027/SDI- TAX/VII/2024 tanggal 02 Juli 2024 yang diterima tanggal 02 Juli 2024 berdasarkan LPAD Nomor FORM-05002579/BPS/KPP.070303/2024 tanggal 2 Juli 2024; Bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00047/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 22 Januari 2025 , dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Neto140.092.246.765(9.813.289.870)130.278.956.895
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak140.092.246.765(9.813.289.870)130.278.956.895
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang30.820.294.120(2.158.923.800)28.661.370.320
Kredit Pajak34.256.817.325034.256.817.325
PPh Kurang/(Lebih) dibayar(3.436.523.205)(2.158.923.800)(5.595.447.005)
Sanksi Administrasi000
Jumlah PPh ymh/(Lebih) dibayar(3.436.523.205)(2.158.923.800)(5.595.447.005)

ANALISIS POKOK SENGKETA

Bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianJumlah MenurutKoreksi Diajukan Keberatan/Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding dalam Pemeriksaan (Rp)Terbanding dalam Keberatan (Rp)
A. Harga Pokok Penjualan1.326.745.993.8911.323.894.309.9381.323.894.309.9382.851.683.953
B. Penghasilan dari luar usaha3.280.352.1743.282.555.2893.282.555.2892.203.115
C. Penyesuaian fiskal positif18.144.968.52255.154.090.71545.549.730.20527.404.761.683

Harga Pokok Penjualan

Menurut Pemohon Banding

bahwa pendapat Pemohon Banding adalah sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0038/SDI-TAX/IV/2025 tanggal 21 April 2025; Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang antara lain mengatur Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah

pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya. Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur sebagai berikut:

a) Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk, biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha,

b) Pasal 9 ayat (1) mengatur bahwa Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan (dengan biaya biaya tertentu).

Data, Fakta dan Hasil Periksaan dan keberatan

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Penanaman Modal Asing Dua nomor LAP-021/RIKSIS/KPP.0704/2024 tanggal 26 Februari 2024 Terdapat koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.851.683.953,00 dengan penjelasan:

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui koreksi tersebut:

a. Terdapat koreksi positif atas harga pokok penjualan sebesar Rp2.851.683.953,

b. Koreksi dilakukan karena menurut pemeriksa pajak atas pembelian sebesar Rp2.851.683.953 berdasarkan pengujian secara tidak langsung dengan mencocokan nilai impor BKP dan PM Dalam Negeri Khusus untuk pembelian bahan baku seperti alumunium Electrolylic Capacitor dan Case terdapat selisih nilai,

c. Selain itu terdapat juga koreksi pada pos biaya lainnya sebesar Rp1.297.063 karena sesuai dengan ending general ledger yang disajikan Wajib Pajak

d. Dasar Hukum

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh

Bahwa data dan Informasi yang diperoleh selama proses keberatan:

a. Wajib Pajak mencatat transaksi pembelian dalam general ledger menggunakan kurs tengah Bank Indonesia, sedangkan pada saat penyajian dalam dokumen perpajakan dan impor menggunakan kurs Menteri keuangan,

b. Perbedaan penyajian antara general ledger dengan dokumen PIB dan Faktur Pajak hanya pada konversi mata uang sedangkan secara substansi nilai nya sama,

c. Dalam Pos biaya lainnya dalam harga pokok penjualan tidak dapat ditelusuri pembebanan nya,

d. Tidak terdapat data, catatan, dokumen dan informasi yang disajikan Wajib Pajak selama proses penelitian keberatan;

bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan yang berlaku, Tim Terbanding berpendapat Terkait koreksi harga pokok penjualan sebagai berikut:

a. Pemeriksa melakukan pemeriksaan dengan membandingkan nilai dalam general ledger dibandingkan nilai dalam dokumen PIB dan Faktur

b. Menurut Wajib Pajak perbedaan tersebut karena adanya perbedaan penggunaan kurs konversi dimana pada saat mencatat dalam general ledger menggunakan kurs tengah Bank Indonesia sedangakan saat menyajikan dalam dokumen PIB maupun Faktur menggunakan kurs Menteri keuangan

c. Selama proses penelitian keberatan Wajib Pajak tidak dapat menyajikan data, catatan, dokumen dan informasi yang dapat memperkuat alasan keberatan Wajib Pajak.

d. Wajib Pajak juga tidak dapat menyajikan perhitungan atas munculnya selisih tersebut

e. Tim peneliti sependapat dengan koreksi pemeriksa pajak atas pos pembelian,

f. Sedangkan atas koreksi pada pos biaya lainnya sebesar Rp 1.297.063 Pemohon Banding tidak dapat menyajikan data, dokumentasi dan informasi terkait pembebananya sehingga tim peneliti tidak dapat menelusuri pembebanan biaya tersebut;

Bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan yang berlaku diperoleh kesimpulan sebagai berikut:

a. Pemeriksa pajak telah melaksanakan pengujian sesuai dengan ketentuan yang berlaku

b. Wajib Pajak tidak dapat membuktikan alasan keberatannya

c. Tim Peneliti menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi Harga Pokok Penjualan Bahwa informasi tambahan bahwa pemohon banding tidak mengajukan banding atas koreksi terbanding terkait pos biaya lainnya sebesar Rp1.297.063,00;

Penghasilan dari luar usaha

Menurut Pemohon Banding

bahwa pendapat Pemohon Banding adalah sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0038/SDI-TAX/IV/2025 tanggal 21 April 2025; Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur: Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya. Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

Data, Fakta dan Hasil Pemeriksaan dan Keberatan

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Penanaman Modal Asing Dua nomor LAP-021/RIKSIS/KPP.0704/2024 tanggal 26 Februari 2024 Terdapat koreksi atas Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp.2.203.115,00 dengan penjelasan:

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui koreksi tersebut:

a) Terdapat koreksi atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp 2.203.115

1) Koreksi interest income sebesar Rp. 557.025, karena berdasarkan pengujian atas data yang diserahkan Pemohon Banding yaitu atas arus uang yang disajikan Pemohon Banding terdapat selisih dibandingkan dengan interest income yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT

2) Koreksi miscellaneous income sebesar Rp. 1.646.090 karena adanya adjustment atas audit report

b) Dasar Hukum

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 6 ayat 1 UU PPh

Bahwa data dan Informasi yang diperoleh selama proses keberatan:

a. Pemohon Banding dalam proses penelitian keberatan tidak dapat menyajikan data, dokumen dan informasi yang relevan terhadap koreksi yang dilakukan pemeriksa pajak.

b. Interest Income merupakan penghasilan yang merupakan obyek Pajak Penghasilan, yang diperoleh atas piutang / pinjaman kepada entitas lainnya

c. Penyajian audit adjustment merupakan bagian dari penyajian dalam laporan keuangan sehingga merupakan pos yang yang terkait dengan laba rugi perusahaan

bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan yang berlaku, Tim Terbanding berpendapat Terkait koreksi penghasilan dari luar usaha sebagai berikut:

a. Bahwa selama proses penelitian keberatan atas koreksi penghasilan luar usaha, Wajib Pajak tidak dapat menyajikan dat, dokumen dan informasi yang relevan dengan koreksi pemeriksa pajak,

b. Tim peneliti berdasarkan hasil penelitian atas dokumen yang ada dapat menyimpulkan bahwa nilai yang disajikan dalam audit report merupakan nilai yang sebenarnya atas pos interest income dan miscellaneoaus income,

c. Tim Peneliti sependapat dengan pemeriksa pajak bahwa terdapat selisih nilai penyajian atas pos interest income dan miscellaneoaus income;

bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan yang berlaku diperoleh kesimpulan sebagai berikut:

a. Pemeriksa pajak telah melaksanakan pengujian sesuai dengan ketentuan yang berlaku,

b. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya,

c. Tim Peneliti menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi penghasilan dari luar usaha;

Penyesuaian Fiskal Positif

Menurut Pemohon Banding

bahwa pendapat Pemohon Banding adalah sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0038/SDI-TAX/IV/2025 tanggal 21 April 2025; Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur: Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya. Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur sebagai berikut:

a) Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk, biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha,

b) Pasal 9 ayat (1) mengatur bahwa Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan (dengan biaya biaya tertentu).

c) Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer

Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/ Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tengang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja

Data, Fakta dan Hasil Pemeriksaan dan Keberatan

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Penanaman Modal Asing Dua nomor LAP-021/RIKSIS/KPP.0704/2024 tanggal 26 Februari 2024 Terdapat koreksi atas

penyesuaian fiskal positif sebesar Rp27.404.761.683,00 dengan penjelasan: Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui koreksi tersebut:

a. Terdapat koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp.27.404.761.683

b. Koreksi sebesar Rp. 27.404.761.683,00 merupakan koreksi positif atas biaya:

1) Koreksi atas pembentukan atau pemupukan dana cadangan sebesar Rp9.556.209.607

2) Koreksi atas akun-akun Natura (Travel Expense, Book Expense, dan Safety Health) sebesar Rp639.671.901

3) Koreksi atas jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebesar Rp 26.813.222.686 terkait pembayaran royalty yang menurut pemeriksa tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelazina usaha

c. Dasar Hukum

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 9 ayat (1) UU PPh

- Pasal 9 ayat (1) huruf c PPh

- Pasal 18 ayat (3) PPh

- Pasal 18 ayat (4) PPh

- Pemeriksa sudah melakukan pengujian atas biaya royalti sesuai dengan pedoman dalam PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013

Bahwa data dan Informasi yang diperoleh selama proses keberatan:

Bahwa terkait Koreksi atas akun-akun Natura (Travel Expense, Book Expense, dan Safety Health)

a) Travel expense adalah beban perjalanan pegawai untuk kepentingan pekerjaan yang ditanggung oleh perusahaan, yang apabila dapat di buktikan terkait dengan kegiatan memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan maka dapat sebagai pengurang penghasilan bruto

b) Book expense adalah beban pembelian surat kabar dimana jika dapat di buktikan terkait dengan kegiatan memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan maka dapat sebagai pengurang penghasilan bruto sepanjang dimanfaatkan oleh seluruh karyawan

c) Safety Health adalah adalah biaya terkait keselamatan dan Kesehatan karyawan, yang apabila dapat di buktikan terkait dengan kegiatan memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan maka dapat sebagai pengurang penghasilan bruto

d) Pemberian dalam bentuk natura dan atau kenikmatan tidak dapat dibebankan sebagai biaya

Bahwa terkait Koreksi atas jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa

a) Royalti dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai uang jasa yang dibayarkan orang lain atas sesuatu yang diproduksi suatu pihak yang memiliki hak paten atasnya. Singkatnya, royalti adalah sejumlah uang yang akan diterima seseorang atas karya intelektual miliknya.

b) Telah dilakukan tahapan pendahuluan dalam pengujian terkait prinsip kewajaran dan kelaziman usaha Wajib Pajak dengan afiliasi

c) Menurut Kotler (2001), pengertian harga adalah sejumlah uang yang dibebankan ke suatu produk atau layanan jasa. Artinya, harga adalah jumlah nilai yang harus dibayar konsumen demi memiliki atau mendapatkan keuntungan dari sebuah produk barang atau jasa

d) Menurut Arifin (2007), pengertian harga adalah kompensasi yang harus dibayar konsumen demi memperoleh produk barang atau jasa

e) Royalti yang berjalan harus dibayar pada setiap SDK kalendar pada tiap tahun sesuai dengan harga penjualan untuk produk produk, dan rasio harus dirinci untuk setiap jangka waktu dan produk produk di dalam kontrak masing-masing

f) SDK memberikan hak kepada SDI sebuah hak non-eksklusif dan penggunaan lisensi informasi teknis untuk memproduksi dan menjual produk produk oleh perjanjian umum

Bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan yang berlaku, Tim Terbanding berpendapat terkait koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan yang berlaku, Tim Peneliti berpendapat Terkait koreksi penyesuaian fiskal positif sebagai berikut:

Koreksi Kewajaran harga transfer

1) Pemeriksa melakukan pemeriksaan dengan menggunakan pedoman pemeriksaan transaksi afiliasi berdasarkan PER-22/PJ/2013

2) Bahwa terkait prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) yang dilakukan Wajib Pajak belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016

3) Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai hubungan istimewa belum memenuhi ketentuan PER-32/PJ/2011

4) Bahwa tim peneliti sependapat dengan pemeriksa pajak bahwa sesuai dengan kontrak seharusnya penentuan nilai royalty menggunakan harga jual atau gross sales bukan net sales

5) Sehingga pencarian pembanding seharusnya menggunakan searching kriteria Gross Sales

6) Bahwa tim peneliti juga sependapat dengan pemeriksa pajak terkait kontrak yang diperoleh Wajib Pajak adalah non exclusive sesuai dengan agreement Wajib Pajak dengan Shindengen Electrics MFG Jepang, sehingga searching kriteria dalam pencarian pembanding seharusnya menggunakan kriteria non exclusive

7) Menurut tim peneliti penyesuaian yang dilakukan pemeriksa pajak sudah tepat dengan menggunakan searching kriteria non exclusive dan gross sales

8) Tim peneliti sependapat dengan pemeriksa pajak terkait data pembanding yang diperoleh dengan menggunakan searching kriteria menurut pemeriksa pajak

Koreksi akun natura

1) Travel Expense Rp. 7.100.000

a) Tim peneliti melakukan pengujian atas pembebanan travel expense dimana menurut pemeriksa pajak merupakan natura yang sesuai ketentuan tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto

b) Bahwa Wajib Pajak memberikan data dan informasi terkait biaya tersebut, dan memberikan penjelasan bahwa biaya tersebut merupakan biaya terkait perjalanan dinas yang berhubungan langsung dengan operasional perusahaan

c) Berdasarkan pengujian dapat diperoleh informasi biaya tersebut dikeluarkan dalam rangka perjalanan ke mandalika dalam rangka perhelatan Motor GP di sirkuit madalika

d) Tim peneliti sependapat dengan pemeriksa pajak bahwa biaya tersebut merupakan pemberian natura tidak dalam rangka 3 M

e) Tim peneliti menolak keberatan Wajib Pajak atas koreksi travel expense

2) Safety Health Rp. 584.420.997

a) Safety health merupakan biaya yang dikoreksi pemeriksa pajak dengan kesimpulan bahwa biaya tersebut merupakan pemberian dalam bentuk natura atau/kenikmatan kepada karyawan dalam bentuk biaya Kesehatan

b) Menurut Wajib Pajak biaya tersebut merupakan biaya Kesehatan yang terkait dengan penanganan Covid 19, dimana menurut ND-183/PJ/PJ.03/2021 atas biaya terkait covid 19 dapat dibebankan sebagai biaya

c) Berdasarkan pengjuian yang dilakukan tim peneliti dapat diketahui bahwa nature dari biya Kesehatan tersebut adalah natura, berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (1) UU PPh, bukan merupakan biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto

d) ND-183/PJ.03/2021 mengatur atas beberapa biaya yang dikeluarkan Wajib Pajak dalam rangka penanganan Covid 19 dapat dibebankan sebagai pengurang penghsilan neto antara lain, predetecsi covid, sarana penunjang masker dll, dan biaya vaksin

e) Berdasarkan penelitian dan pengujian dapat diketahui Safety Health yang dikeluarkan Wajib Pajak tidak terkait dengan biaya yang terdapat dalam ND-183 tersebut

f) Tim peneliti berdasarkan penelitian menolak keberatan Wajib Pajak atas Safety Health sebesar Rp. 584.420.997

bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan yang berlaku diperoleh kesimpulan sebagai berikut:

a. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Rp. 26.813.222.686

a) pemeriksa pajak telah melaksanakan tahapan pemeriksaan dengan menggunakan pedoman pemeriksaan transaksi afiliasi berdasarkan PER-22/PJ/2013

b) Tim peneliti sependapat dengan pemeriksa pajak dengan menggunakan searching kriteria non exclusive dan gross sales

c) Tim Peneliti menolak keberatan Wajib Pajak atas koreksi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas royalty

b. Akun akun Natura

a) Wajib Pajak dapat membuktikan sebagian alasan keberatannya yaitu atas book expense sebesar Rp. 48.150.904

b) Tim Peneliti mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak atas pengeluaran dalam bentuk natura

c. Wajib Pajak dapat membuktikan sebagian alasan keberatan atas koreksi akun penyesuaian fiskal positif,

d. Tim Peneliti mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak atas koreksi penyesuaian fiskal positif;

Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan terdapat ketidakbenaran dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00040/406/22/055/24 tanggal 4 April 2024 Masa Pajak 2022, dengan rincian menjadi sebagai berikut:

No! uraian SN aa Menurut SKP Menurut Tim Peneliti

(Rp3 IRp) (Rp)

5 Pengpanan Bruto dau sha Bhi og Pangan tT Fag Gna nas Paley tt

5] Been agr ‘hes Laer rege Ih . TE TF GAG AS : Bl Ras na: ; Bp MATES 7

§| Perecanar elo ipa mager aca

3 Sergnga lan tar Laat Lisena . wats coe na pena cou

"835 (ar penanaman veda PeTca Sangiran cemyras er rete - -

FE Peresta eS und . DL’ _ .

3 Pie ui 7 dae kera Pak PTP, — Na . - : : | : .

te Recep bed Soh basal .acg tsar Sce tur gear taun a.

UA suman FEr Tentara "S408 Kata RLELISE PRESL ENCES

fe SPS Pasa o°

z 0a. Semar

i TERE ns Le . . .

4 [cera gk .

bi sh . . .

ti Jarvabia dl

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

Bahwa berdasarkan Terbandingan surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 0038/SDI-TAX/IV/2025 tanggal 21 April 2025 dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2) (3) dan

(4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00047/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 22 Januari 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00047/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 22 Januari 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00040/406/22/055/24 tanggal 04 April 2024 Tahun Pajak 2022atas nama PT. Shindengen Indonesia, NPWP 018694471055000 / 0018694471055000 NITKU: 0018694471055000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 0064/SDI- TAX/VII/2025 tanggal 3 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Menurut Terbanding

Bahwa tanggapan Terbanding adalah sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00372/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 28 Mei 2025; Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding pada halaman 1 dan 2 yang menyatakan bahwa Permohonan Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 UU KUP, serta Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan ayat (4) (“UU Pengadilan Pajak”);

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Pengurus Pemohon Banding yaitu Akihito Hayasi selaku Presiden Direktur berada di Indonesia pada tanggal 21 April 2025. Bahwa surat banding a quo ditandatangani di Indonesia dan dapat dibuktikan dengan dokumen berupa paspor, tiket perjalanan serta dokumen lainnya. Lebih lanjut, Pemohon banding akan melampirkan bukti keberadaan penandatangan surat banding pada saat penandatanganan surat banding pada proses persidangan;

Bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00047/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 22 Januari 2025 dapat memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Analisa Pokok Sengketa

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang
KeputusanPemohondiajukan banding
Keberatan (Rp)Banding (Rp)(Rp.)
1Harga Pokok Penjualan1.323.894.309.9381.326.745.993.8912.851.683.953
2Penghasilan dari Luar Usaha3.282.555.2893.280.352.1742.203.115
3Penyesuaian Fiskal Positif45.549.730.20518.144.986.52227.404.743.683

Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 2.851.683.953

Menurut Terbanding

Bahwa tanggapan Terbanding adalah sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00372/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 28 Mei 2025; Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding pada pos Harga Pokok Penjualan terkait dengan pembelian sebesar Rp2.851.683.953, dengan uraian dan penjelasan sebagai berikut.

NoUraianMenurutKoreksi yang
KeputusanPemohondiajukan banding
Keberatan (Rp)Banding (Rp)(Rp.)
1Harga Pokok Penjualan1.323.894.309.9381.326.745.993.8912.851.683.953

Bahwa bantahan Pemohon Banding adalah sebagaimana yang telah tertulis di dalam Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0038/SDI-TAX/IV/2025 tanggal 21 April 2025; Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp2.203.115

Menurut Terbanding

Bahwa tanggapan Terbanding adalah sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00372/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 28 Mei 2025; Menurut Pemohon Banding

Bahwa bantahan Pemohon Banding adalah sebagaimana yang telah tertulis di dalam Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0038/SDI-TAX/IV/2025 tanggal 21 April 2025; Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 27.404.743.683

Menurut Terbanding

Bahwa tanggapan Terbanding adalah sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00372/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 28 Mei 2025; Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp27.404.743.683, dengan uraian dan penjelasan sebagai berikut: A. Koreksi atas Akun Natura (Travel Expense & Safety Health) sebesar Rp591.520.997

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding atas akun Travel Expense dan Safety & Health Expense dengan total nilai koreksi sebesar Rp 591.520.997 dengan penjelasan dibawah ini:

Nomor Akun Nama Akun Niai Koreksi

62127 Travel Expense 7.190.000

62115 Safety And Health Expense | 584.420.907

591.520.997

• Koreksi Akun 62127 – Travel Expense sebesar Rp7.100.000

Bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa transaksi yang dicatat pada akun Travel Expense merupakan biaya terkait dengan Perjalanan Dinas karyawan Pemohon Banding yaitu sehubungan dengan hotel, tiket pesawat, dan juga konsumsi akomodasi. Bahwa dapat Pemohon Banding tegaskan biaya tersebut merupakan

yang terkait dengan kegiatan usaha perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

• Koreksi Akun 62115 – Safety and Health Expense sebesar Rp584.420.997

Bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan Akun Safety and Health Expense merupakan biaya tagihan pengobatan yang dibayarkan langsung oleh perusahaan kepada rumah sakit dan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait dengan biaya pencegahan COVID-19 untuk seluruh karyawan Pemohon Banding; Bahwa adapun atas biaya pencegahan COVID-19 tersebut dapat dibiayakan oleh Perusahaan, hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Nota Dinas No. ND-183/PJ/PJ.03/2021 (“ND-183”) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau Terbanding;

Bahwa Pemohon Banding berpendapat biaya tersebut bukan merupakan Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura/kenikmatan. Bahwa menurut Pemohon Banding biaya tersebut merupakan biaya sehubungan dengan kegiatan usaha dan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

Bahwa untuk mendukung argumen Pemohon Banding diatas, Pemohon Banding akan menyampaikan dokumen pendukung pada saat proses persidangan sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak;

B. Koreksi atas jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang

mempunyai hubungan istimewa sebesar Rp26.813.222.686

Bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi positif penyesuaian fiskal positif sebesar Rp26.813.222.686 untuk tahun pajak 2022 terkait biaya royalti atas hak dan lisensi non-eksklusif yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya yaitu Shindengen Electric Manufacturing Co. Ltd (“SDK”) dengan alasan bahwa:

a. Royalti yang berjalan harus dibayar pada setiap SDK kalendar pada tiap tahun sesuai dengan harga penjualan untuk produk, dan rasio harus dirinci untuk setiap jangka waktu dan produk produk di dalam kontrak masing-masing

b. Pihak afiliasi memberikan hak kepada Pemohon Banding sebuah hak non-eksklusif dan penggunaan lisensi informasi teknis untuk memproduksi dan menjual produk produk oleh perjanjian umum

c. Tim Terbanding sependapat dengan Terbanding dengan menggunakan searching kriteria non exclusive dan gross sales

d. Tim Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas royalti

Bahwa menanggapi pendapat Terbanding tersebut, Pemohon Banding menyampaikan tanggapan terhadap sengketa koreksi tersebut melalui poin-poin berikut ini:

1. Sampai dengan akhir proses keberatan, Terbanding tidak pernah memberikan penjelasan rinci mengenai alasan mempertahankan koreksi perihal penggunaan search strategy eksklusif dan gross sales;

2. Mengacu pada pricing policy dan karakteristik dari transaksi royalti Pemohon Banding, maka seharusnya search strategy yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah sesuai dan tepat;

3. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding dalam melakukan koreksi pembayaran royalti karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku;

a. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa strategi pencarian pembanding yang paling tepat adalah menggunakan kriteria non eksklusif dan bukan eksklusif.

b. Jenis basis royalti tidak termasuk dalam fitur kesebandingan sebagaimana ketentuan dalam SE-50 maupun OECD TP Guidelines, sehingga penolakan pembanding Pemohon Banding hanya karena perbedaan pemilihan jenis basis royalti tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c. Dalam koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dalam proses Pemeriksaan tahun pajak 2023 Pemeriksa setuju untuk menggunakan basis royalti yang sama dengan Pemohon Banding yaitu net sales. Pendekatan yang dipilih oleh Terbanding untuk tahun pajak 2022 tidak konsisten apabila dibandingkan dengan tahun pajak lainnya.

d. Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam memilih pembandingnya, Terbanding hanya mempertimbangkan perjanjian dengan tarif yang rendah dalam menentukan kewajaran dan kelaziman tarif royalti meskipun terdapat perjanjian lain yang jelas-jelas serupa dan alasan pemilihan pembanding oleh Terbanding tidak berdasar.

e. Apabila Terbanding mempertimbangkan keseluruhan pembanding yang diperoleh sendiri oleh Terbanding, maka seharusnya tidak ada koreksi yang perlu dilakukan karena tarif royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding masih berada di dalam rentang kewajaran.

4. Dalam dokumen lokal Pemohon Banding, Pemohon Banding telah menyajikan pembanding yang benar-benar sebanding dengan transaksi royalti antara Pemohon Banding dan Pihak Afiliasi. Berdasarkan analisis tersebut, tarif royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding tidak menimbulkan kerugian pajak dari sudut pandang perpajakan Indonesia;

5. Margin laba operasi Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 berada dalam rentang kewajaran perusahaan pembanding yang menunjukkan bahwa transaksi royalti antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi dari pendekatan whole entity juga telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; dan

6. Tidak ada keuntungan bagi Pemohon Banding untuk mengalihkan laba ke Shindengen Electric Manufacturing Co., Ltd. (“SDK”) yang tarif pajaknya lebih tinggi.

Bahwa secara lebih rinci, argumen di atas di jelaskan sebagai berikut:

1. Sampai dengan akhir proses keberatan, Terbanding tidak pernah memberikan penjelasan rincian mengenai alasan mempertahankan koreksi perihal penggunaan search strategy eksklusif dan gross sales;

Bahwa dalam SPUH yang disampaikan oleh Terbanding maupun dalam pembahasan hasil penelitian keberatan, Terbanding tidak menyampaikan secara jelas alasan Terbanding mempertahankan koreksi Terbanding yang menggunakan search strategy non ekslusif dan gross sales. Disaat yang sama Pemohon Banding telah memberikan alasan mengapa search strategy yang digunakan oleh Terbanding adalah tidak tepat. Terbanding juga tidak menanggapi penjelasan dari Pemohon Banding yang menunjukkan ketidaksetujuan Terbanding terhadap pendapat Pemohon Banding yang membuat Terbanding tetap mempertahankan alasan koreksi dari Terbanding;

Bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding juga telah menjelaskan bahwa sekalipun Terbanding mengikuti strategi yang dilakukan oleh Terbanding, namun hasil pencarian pembanding menunjukkan bahwa dua pembanding yang didapatkan oleh Terbanding harus seluruhnya dipertimbangkan karena konten yang sangat mirip

sehingga tidak tepat apabila di tolak salah satu hanya karena alasan pembanding tersebut memiliki tarif yang jauh lebih tinggi. Dalam SPUH yang disampaikan oleh Terbanding maupun dalam pembahasan hasil penelitian, tidak ada tanggapan perihal hal ini;

Bahwa mengacu pada pasal 13 ayat 1 huruf f PMK NOMOR 9/PMK.03/2013 proses keberatan merupakan bentuk dari pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan. Namun, dalam hasil penelitian keberatan yang tercantum dalam SPUH maupun dalam proses pembahasan hasil penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak melihat adanya pendapat dari Terbanding yang menjadi basis Terbanding mempertahankan koreksi Terbanding yang didapat dari Pemeriksaan tujuan lain.

2. Mengacu pada pricing policy dan karakteristik dari transaksi royalti Pemohon Banding, maka seharusnya search strategy yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah sesuai dan tepat

Bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang manufaktur dan pembuatan suku cadang sepeda motor seperti Capacitor Discharge Igniters ("CDI"), Engine Control Unit ("ECU"), dan regulator/rectifier ("RR").

Bahwa Pemohon Banding membeli material, bahan baku, dan mesin dari pihak afiliasi dan pihak ketiga. Kemudian Pemohon Banding memproduksi dan menjual produk suku cadang kepada produsen sepeda motor pihak ketiga. Dari total penjualan Pemohon Banding sebesar Rp1.502.250.400.094, hanya Rp9.971.643.859 yang dijual kepada pihak afiliasi yang berada di Jepang. Sementara sisa penjualan produk Pemohon Banding dijual sepenuhnya kepada pihak independen yang berlokasi di Indonesia;

Bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan penjelasan sehubungan dengan rantai pasok Pemohon Banding:

Gambar 9: Rantai suplai SDI

Femasok

SDT sebagai perusahaan manufakme

Industri Sepeda Motor

Bahwa mempertimbangkan fungsi, asset, dan risiko Pemohon Banding, Pemohon Banding dikarakterisasikan sebagai perusahaan licensed manufactured. Dalam menjalankan aktivitas usahanya sebagai perusahaan manufaktur, Pemohon Banding membutuhkan informasi, know-how, dan pelatihan teknikal untuk dapat memproduksi dan menjual produk di Indonesia. Oleh karena itu, Pemohon Banding menandatangani Perjanjian pada tahun 2002 sehubungan dengan Technical Information, Technical Know-How dan Technical Training dengan pihak afiliasi yakni Shindengen Electric Manufacturing Co., Ltd. (“SDK”) yang merupakan Pemegang Saham SDI. Berdasarkan perjanjian tersebut, Pemohon Banding juga diharuskan membayar initial fee untuk produk baru yang diproduksi pada tahun tersebut serta membayarkan trademark untuk penjualan produk kepada pihak independen. Bahwa mengacu pada perjanjian memorandum atas initial fee dan royalty contracts serta memorandum atas trademark royalty contract yang berlaku sepanjang Tahun Pajak 2022 (Januari-Juni 2022, July-Desember 2022) terlihat bahwa kebijakan harga untuk masing-masing pembayaran initial fee, royalty, dan trademark royalty contract adalah sebagai berikut:

Tabel 9: Kebijakan harga dari total royalti yang dibayarkan oleh Pemohon

Banding

Jenis pembayaranKebijakan harga
Initial feeFixed fee
Know-how2% dari total penjualan
Trademark1% dari total penjualan

Bahwa sebagaimana juga tercantum dalam perjanjian memorandum royalti dibawah ini:

Gambar 10: Tangkapan layar memorandum perjanjian

i. Initials tee.

[tts defined: alter consultation cach other with the calculation document presentation af the

development design fee ard soon te entail to start product,

Sats jade PONG Pos ab tig sales ob its co in aa,

However the compreled products which Shindcnven selis are sseruded from the ros cities

caleutatton.

. Trademark Ros altigs.

Pots made fraderecrk ros flies oF ne sides Of TEs Kontras Ler.

However the completed products which Shingengen sells are excluded Iron the rox ultios

calenlasten.

Bahwa dalam perjanjian memorandum yang disetujui antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi prosentase royalti dihitung dari total penjualan Pemohon Banding dan tidak di atur dalam perjanjian apakah akan mengacu pada penjualan gross ataupun net. Namun, faktanya perlu di sampaikan bahwa berdasarkan pencatatan keuangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan telah dilakukan proses audit oleh akuntan publik independen, Pemohon Banding hanya mencatat penjualan bersih dan tidak mencatat adanya penjualan kotor;

Gambar 11: Tangkapan laporan laba rugi dan pendapatan komprehensif

lainnya PT SDI

PT SHINDENGEN INDONESIA

STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME

FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31. 2022 AND 2021

(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

Notes 2022 2021

SALES - NET 20 1.502.250,400,094 1,485,369.090,724

COST OF GOODS SOLD 21 (1.326.747.290.954) (1.298.806.532.786)

GROSS PROFIT 175,503.109.140 186.562.557.938

Coeaicg eroense 2 BEAT EL G2 pa C33 333

Forsigr sxesarga oss oa S3 33 “Danar

Farce scome SEAT ES BELA NTT

France senang BETA 072 207 LEE AR

INCOME BEFORE INCOME

TAX BENEFIT 83.156.308.771 107.177.715.127

INCOME TAX BENEFIT (EXPENSE}

Current 2. Fs AL 272 TE 23.272 TS

Setara a. ‘Te CAN ara gt ge B22

Income tax expense (22.126.293.055) (24.101,730.136)

NET INCOME 61.039.015.716 83,075,984,991

Other comprehensive income (loss)

Item that will not be reclassified to

profit or loss in subsequent period

> Reveasure rent of def res

Dengitoas Or gator BIMAS 234 £o°3.64-+.55°

-Re ated to 107! tax o. Fe Hr Tie (1,23° 483 274

Crrer comeenens 2 ose ser ct tax (57.835 25 5.955.359.097

TOTAL COMPREHENSIVE INCOME 62,511.650,547 90.030,343,998

Bahwa dalam SPHP yang dikeluarkan oleh Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa pada saat proses pemeriksaan), Terbanding menggunakan gross sales ketika mencari pembanding. Pendekatan ini menjadi keliru karena pada faktanya dalam menghitung royalti, Pemohon Banding beracuan kepada total penjualan atau yang dicatat dalam laporan keuangan audit sebagai net sales;

Bahwa perlu juga diperhatikan bahwa karena Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding hanya mencatat jumlah penjualan secara net, maka ketika Pemohon Banding menghitung kembali tarif efektif royalti setelah menambahkan pembayaran initial fee yang dikenakan secara fixed fee, total biaya royalti secara keseluruhan dibagi dengan total penjualan net kepada pihak ketiga:

Bahwa penghitungan kembali ini dilakukan karena perbedaan kebijakan harga yang tidak memungkinkan bagi Pemohon Banding untuk melakukan penjumlahan prosentase royalti initial fee, know-how, dan trademark secara langsung untuk lebih lanjut dibandingkan dengan pihak independen;

Bahwa setelah dilakukan perhitungan tarif royalti efektif dengan basis net sales, maka Pemohon Banding juga melakukan pencarian pembanding dengan jenis remunerasi yang sama. Oleh karena itu apabila Terbanding menggunakan jenis gross sales, maka akan kurang sesuai dengan kondisi aktual yang dialami oleh Pemohon Banding. Lebih lanjut, penggunaan gross sales ini juga menunjukkan bahwa terdapat kekeliruan Terbanding dalam memahami kebijakan harga yang ditetapkan antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi;

Bahwa selanjutnya juga perlu dijelaskan bahwa atas Intangible Property (IP) yang dilisensikan oleh Pihak Afiliasi, Pemohon Banding mempunyai hak yang eksklusif untuk menggunakan IP tersebut di Indonesia. Hal ini terlihat dari tidak adanya entitas lain di Indonesia yang menggunakan IP dari pihak afiliasi. Sehingga, hanya Pemohon Banding satu-satunya entitas di Indonesia yang berhak melakukan manufaktur dengan know-how dan trademark yang dimiliki oleh Pihak Afiliasi. Koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa IP yang dilisensikan memiliki hak non-exclusive hanya berdasar pada perjanjian tanpa memperhatikan kondisi aktual yang dialami Pemohon

Banding. Hal ini menurut Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk ketentuan dalam OECD TP Guidelines 2017 paragraf 1.43; “However, the written contracts alone are unlikely to provide all the information necessary to perform a transfer pricing analysis, or to provide information regarding the relevant contractual terms in sufficient detail. Further information will be required by taking into consideration evidence of the commercial or financial relations provided by the economically relevant characteristics in the other four categories (see paragraph 1.36): the functions performed by each of the parties to the transaction, taking into account assets used and risks assumed, together with the characteristics of property transferred or services provided, the economic circumstances of the parties and of the market in which the parties operate, and the business strategies pursued by the parties. Taken together, the analysis of economically relevant characteristics in all five categories provides evidence of the actual conduct of the associated enterprises. The evidence may clarify aspects of the written contractual arrangements by providing useful and consistent information. If the contract neither explicitly nor implicitly (taking into account applicable principles of contract interpretation) addresses characteristics of the transaction that are economically relevant, then any information provided by the contract should be supplemented for purposes of the transfer pricing analysis by the evidence provided by identifying those characteristics.”

Bahwa mengacu pada penjelasan di atas maka syarat dan ketentuan pembayaran royalti berdasarkan kondisi aktual adalah sebagai berikut:

Tabel 10: Rangkuman syarat dan ketentuan royalti SDI

Pemberi lisensiShindengen Electric Manufacturing Co., Ltd
Penerima lisensiPT Shidengen Indonesia
Jenis lisensi IPKnow-how, trademark, and technical training
Tarif efektif royalti termasuk initial fee TA20223,06% dari net sales
WilayahIndonesia
EksklusivitasEksklusif di pasar Indonesia sebagai territory SDI
Durasi perjanjianPembaharuan Otomatis (Automatic Renewal)
Royalti yang dibayarkan pada TA2022Rp45.591.352.687

Bahwa mengacu pada penjelasan di atas maka koreksi atas pembayaran royalti kepada pihak afiliasi sebesar Rp26.813.222.686 yang dipertahankan oleh Terbanding tidak sesuai dan mengakibatkan analisis yang keliru.

3. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding dalam melakukan koreksi pembayaran royalti karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku

a. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa strategi pencarian pembanding yang paling tepat adalah menggunakan kriteria non eksklusif dan bukan eksklusif

Bahwa dalam memilih kriteria pencarian sehubungan dengan eksklusifitas IP, Terbanding seutuhnya mengacu pada penjelasan yang tertera di dalam perjanjian tanpa ikut mempertimbangkan model bisnis Pemohon Banding dan fakta yang ada;

Bahwa sebagaimana di jelaskan sebelumnya, bahwa meskipun perjanjian royalti mengatur mengenai hak IP secara non-eksklusif. Namun, dalam kenyataannya, pihak afiliasi hanya memberikan lisensi IP di Indonesia, yang merupakan teritori Pemohon Banding untuk beroperasi hanya kepada Pemohon Banding. Shidengen Group tidak memiliki entitas lain di Indonesia selain SDI. Sehingga SDI di Indonesia tidak memiliki kompetitor yang menggunakan IP yang sama yang dilisensikan oleh pihak afiliasi;

Bahwa mengacu pada pengertian eksklusifitas dalam OECD TP Guideline 2017 paragraf 6.118, IP dikatakan memiliki hak ekslusiftas apabila tidak ada pesaing di pasar yang sama dengan penerima lisensi yang menggunakan IP yang sama. Kondisi seperti ini yang jelas-jelas terjadi pada Pemohon Banding. Sehingga dapat disimipulkan bahwa secara aktual IP yang dilisensikan oleh pihak afiliasi memiliki sifat yang eksklusif;

“6.118 Whether the rights in intangibles relevant to a particular transaction involving the transfer of intangibles or rights in intangibles are exclusive or non-exclusive can be an important comparability consideration. Some intangibles allow the legal owner of the intangible to exclude others from using the intangible. A patent, for example, grants an exclusive right to use the invention covered by the patent for a period of years. If the party controlling intangible rights can exclude other enterprises from the market, or exclude them from using intangibles that provide a market advantage, that party may enjoy a high degree of market power or market influence. A party with non-exclusive rights to intangibles will not be able to exclude all competitors and will generally not have the same degree of market power or

influence Accordingly, the exclusive or non-exclusive nature of intangibles or rights in intangibles should be considered in connection with the comparability analysis.” Bahwa definisi yang sama juga tertera dalam penjelasan eksklusifitas dalam royaltystat maupun ktmine

Gambar 12: Tangkapan layar atas laman Royalty Stat dan ktMINE iy RoyaltyStat |.

An Evaet.- 1 company u

danur an an ntr cot mracttine same abis Santan

License AgreementsS$ Simon te

Sumber: https://app.royaltystat.com/search.cfm?newsearch=1

thal anit

Exclusivity

corig te lecgeecclostaescente Iresasa IPov tins certain teria vdes

Sumber: https://app.royaltystat.com/search.cfm?newsearch=1

Bahwa dalam SPHP yang diterbitkan oleh Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa pada saat proses pemeriksaan), Terbanding berpendapat bahwa karena SDK sebagai pemberi lisensi dapat memindahkan teknik mengenai produk yang sama pada perusahaan lain yang berada di Thailand maka seharusnya jenis hak atas IP dari pihak afiliasi seharusnya masuk dalam kategori ekslusif. Memang disebutkan di dalam perjanjian bahwa SDK sebagai pemberi lisensi dapat memindahkan teknik mengenai produk yang sama pada dokumen ini untuk perusahaan lain yang berada di Thailand;

Bahwa dalam hal ini, SDK akan memindahkan teknik pembuatan produk ke Perusahaan SDK di Thailand hanya apabila SDI mengalami Force Majeure, sehingga produksi atas produk yang tertera di lisensi akan dilakukan di Thailand.

Lebih lanjut, dalam dokumen drawing exclusive yang dikeluarkan oleh SDK terdapat bagian dimana pemilik lisensi menyebutkan anak Perusahaan mana saja yang dilisensikan untuk memproduksi produk tersebut secara eksklusif. Oleh karena itu, Pemohon Banding menekankan bahwa secara implisit, Pemohon Banding mempunyai hak yang eksklusif untuk menggunakan IP atas produk Shindengen di Indonesia;

Gambar 13: Tangkapan layar atas drawing yang dikeluarkan oleh SDK

sebagai pemilik IP

Co a PA NN oe eee

(OT ~ a TAS AN oO TN

Poly EN NN

Aa . Oa an animo na nan mm . we NL eee cee an ana Dn man an an ana

Tene ST ~ aa OO TN

" 1 . . Pn - — 2 ta . Aan vo ~

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding perihal non eksklusif karena Pemohon Banding tidak memiliki pasar di Thailand sehingga penggunaan informasi teknis yang sama di Thailand tidak berpengaruh terhadap posisi pasar Pemohon Banding di Indonesia. Sehingga menurut Pemohon Banding, hak yang diberikan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding secara aktual adalah hak ekslusif;

Bahwa oleh karena itu, apabila Terbanding menggunakan search strategy non eksklusifitas maka pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak akan sebanding dengan transaksi royalti antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi;

b. Jenis basis royalti tidak termasuk dalam fitur kesebandingan sebagaimana ketentuan dalam SE-50 maupun OECD TP Guideline, sehingga penolakan pembanding Pemohon Banding hanya karena perbedaan pemilihan jenis basis royalti tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Bahwa apabila mengacu pada ketentuan dalam SE-50/PJ/2013 perihal Petunjuk Teknis Terbanding Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dalam melakukan pengujian kewajaran transaksi harta tak berwujud, jenis basis royalti dari pembayaran royalti tidak tersemasuk dalam salah satu kriteria faktor kesebandingan;

“Dalam pengujian kewajaran transaksi harta tak berwujud perlu dipahami tipe dan karakteristiknya. Pemahaman ini akan memudahkan dalam menentukan faktor- faktor yang akan mempengaruhi nilai lisensi dari harta tak berwujud dan juga dalam menentukan transaksi pembanding. Faktor-faktor yang umumnya dijadikan dasar pertimbangan dalam menentukan nilai lisensi harta tak berwujud antara lain:

a) Proteksi dan jangka waktu

b) Eksklusivitas

c) Cakupan Geografis

d) Masa manfaat harta tak berwujud (useful life)

e) Hak untuk mengembangkan, merevisi, dan melakukan perbaikan

f) Adanya harta tak berwujud lain atau jasa yang melekat dalam penyerahan atau pemanfaatan harta tak berwujud.

g) Adanya hak untuk melisensikan kembali (sublicence) ke pihak ketiga.

h) Faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi secara ekonomis besarnya nilai lisensi harta tak berwujud.”

Bahwa hal ini juga selaras dengan OECD TP Guidelines 2017 yang juga menyatakan bahwa fitur-fitur yang perlu dipertimbangkan ketika melakukan analisis kesebandingan atas transaksi harta tak berwujud atau transaksi royalti tidak termasuk jenis basis royalti dan mencakup komponen sebagai berikut: OECD TP Guidelines 2017 paragraf 6.117 hingga 6.127

“Set out below is a description of some of the specific features of intangibles that may prove important in a comparability analysis involving transfers of intangibles or rights in intangibles.

- Exclusivity

- Extent and duration of legal protection

- Geographic scope

- Useful life

- Stage of development

- Expectation of future benefit

- Rights to enhancements, revisions, and updates

Bahwa karena jenis basis royalti bukan merupakan suatu bagian dari faktor kesebandingan dalam analisis kesebandingan maka alasan koreksi yang

dilakukan oleh Terbanding yang mempermasalahkan mengenai jenis basis royalti tidak memiliki dasar yang kuat;

Bahwa penggunaan jenis basis royalti yang berbeda tidak seharusnya mengarah pada adanya suatu koreksi karena jenis basis royalti yang dipilih oleh Pemohon Banding untuk strategi pencarian pembanding juga telah disesuaikan dengan jenis basis royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi. Sehingga, tidak ada perbedaan antara jenis basis royalti Pemohon Banding dan Pembanding;

Bahwa secara lebih rinci, alasan Pemohon Banding memilih jenis basis royalti net sales pada pembanding dan menghitung kembali penentuan tarif royalti Pemohon Banding dengan memperhitungkan initial fee adalah karena hal-hal berikut ini:

a) Sebagaimana di jelaskan dalam poin 1 sebelumnya, perjanjian Pemohon Banding tidak menyebutkan apakah nilai royalti berdasar pada gross sales maupun net sales, namun hanya mengacu pada total penjualan. Faktanya, Pemohon Banding tidak mencatat adanya gross sales karena Pemohon Banding tidak menerapkan retur, diskon, atau pengurang gross sales yang lain sehingga yang tercantum dalam laporan keuangan Pemohon Banding adalah total penjualan atau yang dalam audit report disebut sebagai net sales. Oleh karena itu, pada saat menghitung beban royalti yang harus dibayar, Pemohon Banding tidak mengacu pada gross sales. Selanjutnya, ketika Pemohon Banding menghitung kembali tarif efektif royalti dengan mempertimbangkan biaya initial fee, Pemohon Banding menambahkan total biaya royalti aktual know-how dan trademark dengan biaya initial fee dan menggunakan denominator penjualan bersih kepada pihak independen untuk mendapatkan tarif efektif royalti dalam bentuk prosentase. Maka dari itu ketika mencari pembanding, Pemohon Banding memilih Jenis basis royalti net sales agar sebanding dengan jenis basis royalti tarif efektif royalti Pemohon Banding.

b) Jenis basis royalti bukan merupakan faktor yang wajib dipertimbangkan dalam menentukan kesebandingan transaksi royalti antara Pemohon Banding dan Pembanding. Oleh karena itu, maka jenis basis royalti dapat menjadi faktor yang digunakan untuk memperluas jumlah pembanding agar mendapatkan

pembanding yang sesuai dengan transaksi Pemohon Banding sesuai dengan fitur-fitur kesebandingan sebagaimana disebutkan di atas.

Bahwa mengacu pada strategi pencarian yang dilakukan oleh Terbanding, terlihat bahwa dengan menggunakan jenis basis royalti gross sales Terbanding hanya mendapatkan pembanding sejumlah 2 (dua) perjanjian saja. Dimana Pemohon Banding berhasil mendapatkan 17 perjanjian yang berpotensi sebanding dengan perjanjian royalti Pemohon Banding;

c) Apabila mengacu pada keterangan dalam database pencarian perjanjian royalti, Royaltystat, jenis basis royalti royalti yang paling umum adalah net sales. Sehingga, dengan menggunakan net sales maka potensi bagi Pemohon Banding untuk mendapatkan perjanjian yang sebanding lebih besar dibandingkan dengan menggunakan Jenis basis royalti lainnya termasuk gross sales.

Gambar 14: Tangkapan layar atas laman web Royalty Base

Sumber: https://app.royaltystat.com/search.cfm?newsearch=1

Bahwa selanjutnya, alasan mengapa jumlah pembanding dalam net sales lebih banyak dibandingkan dengan gross sales adalah karena gross sales sering kali menimbulkan missleading dalam penentuan nilainya. Selain itu seringkali terjadi perbedaan dalam mempresentasikan nilai gross sales antara perusahaan/pembanding yang satu dan yang lain yang menimbulkan kebingungan bagi pengguna ktmine sebagaimana dijelaskan dalam kutipan artikel yang dipublikasikan oleh ktmine.

Gambar 15: Tangkapan layar atas laman Ktmine

Presentation of Gross Sales and Net Sales Information

Sumber: https://support.ktmine.com/royalty-rates-app

glossary/royaltyrate?from_search=143406390

Bahwa dengan demikian, penggunaan jenis basis royalti yang paling tepat seharusnya adalah net sales dan bukan gross sales. Apabila Terbanding menggunakan search remunerasi gross sales, maka pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak akan sebanding dengan transaksi royalti antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi;

Bahwa Pemohon Banding juga ingin menegaskan bahwa dalam melakukan koreksi, Terbanding mengacu pada angka penjualan Pemohon Banding berdasarkan audit report senilai Rp1.502.250.400.094 dalam menghitung tarif royalti efektif Pemohon Banding. Sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada Poin 1, Pemohon Banding tidak mencatat adanya gross sales dan angka penjualan yang telah melalui proses audit dan tertera dalam audit report adalah net sales. Dengan demikian, secara tidak langsung Terbanding maupun Terbanding telah setuju bahwa jenis basis royalti yang digunakan seharusnya adalah net sales dan pendekatan Terbanding dalam memilih perjanjian pembanding dengan jenis basis royalti gross sales adalah tidak tepat.

c. Dalam koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dalam proses Pemeriksaan tahun pajak 2023 Pemeriksa setuju untuk menggunakan basis royalti yang sama dengan Pemohon Banding yaitu net sales. Pendekatan yang dipilih oleh Terbanding untuk tahun pajak 2022 tidak konsisten apabila dibandingkan dengan tahun pajak lainnya;

Bahwa Pemeriksa atau Terbanding pada proses pemeriksaan pajak tahun 2023 mengakui bahwa basis royalti yang paling tepat adalah net sales dan bukan gross sales. Hal ini diutarakan oleh Pemeriksa pada Surat Pemberitahuan Hasil

Pemeriksaan (SPHP) yang diterbitkan untuk tahun pajak 2023 sebagaimana terlihat berikut itu:

Bahwa di dalam SPHP tersebut terlihat bahwa basis royalti yang benar menurut Pemeriksa tahun pajak 2023 adalah net sales sesuai dengan penyajian laporan keuangan Pemohon Banding serta sesuai dengan perjanjian royalti antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi;

Bahwa hal ini membuktikan bahwa basis yang dipilih oleh Terbanding untuk tahun pajak 2022 tidak tepat dan tidak konsisten dengan tahun pajak 2023 dan tahun pajak lain yang tidak melakukan koreksi apapun terhadap startegi pencarian transaksi royalti ini;

Bahwa pendekatan yang tidak konsisten menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding dan oleh karena Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

d. Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam memilih pembandingnya, Terbanding hanya mempertimbangkan perjanjian dengan tarif yang rendah dalam menentukan kewajaran dan kelaziman tarif royalti meskipun terdapat perjanjian lain yang jelas-jelas serupa dan alasan pemilihan pembanding oleh Terbanding tidak berdasar;

Bahwa apabila Terbanding tetap ingin mempertahankan strategi “non-exclusive” dan “gross sales” dalam mencari pembanding untuk menguji kewajaran pembayaran royalti. Maka Pemohon Banding ingin menekankan bahwa Terbanding seharusnya mempertimbangkan dua perjanjian yang diperoleh dari penerapan strategi pencarian Terbanding karena kedua perjanjian tersebut benar- benar sama dari segi karakteristik perjanjian maupun jenis remunerasi. Yang membedakan hanyalah tarif dari royalti;

Tabel 11: Perjanjian pembanding yang diajukan oleh Terbanding

Penerima lisensi:THE UNIVERSITY OF CHICAGO
Pihak pemberi lisensi:SUPERCONDUCTIVE COMPONENTS INCORPORATED
Sinopsis:Agreement ID : 5560
Memberikan hak untuk menjalankan lisensi paten-paten, tanpa hak untuk melakukan sub-lisensi
Agreement ID : 5561
Memberikan hak untuk menjalankan lisensi paten-paten, tanpa hak untuk melakukan sub-lisensi
Tarif royaltiAgreement ID : 5560 – 1,25%
Agreement ID : 5561 – 5%

Bahwa dalam SPHP, Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa pada saat proses pemeriksaan) menyatakan bahwa Terbanding hanya menggunakan perjanjian dengan Agreement ID 5560 sebagai pembanding dikarenakan Agreement ID 5561 memiliki basis perhitungan tambahan yaitu “per aplikasi paten” pada setiap unit; Bahwa setelah Pemohon Banding teliti lebih lanjut, kedua perjanjian memiliki detail sebagai berikut:

Tabel 12: Rincian atas perjanjian pembanding yang diajukan oleh Terbanding

Agreement ID 5560Agreement ID 5561
Isi perjanjianMemberikan hak untukMemberikan hak untuk
menjalankan lisensi paten-menjalankan lisensi paten-paten,
paten, tanpa hak untuktanpa hak untuk melakukan sub-
melakukan sub-lisensilisensi
Tarif1,25% dari gross sales5% dari gross sales
Tambahan bayaranTambahan bayaran$3,000 untuk non- refundable license fee$3,000 untuk non-$8,000 untuk non-refundable
refundable license feelicense fee dan setelah beberapa
tahun kemudian biaya ini berubah
menjadi $500.
Catatan: biaya paten aplikasi sama
seperti biaya non-refundable license
fee sehingga pernyataan
Terbanding yang menganggap hal
tersebut berbeda dengan non
refundable fee adalah keliru

Bahwa selanjutnya, dalam proses pembahasan hasil penelitan keberatan, Terbanding berpendapat bahwa karena terdapat 4 aplikasi paten dalam Agreement ID 5561, maka tarif royalti efektif untuk masing-masing paten sebenarnya adalah 1,25% atau sama dengan tarif pada Agreement ID 5560. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa jikapun Agreement ID 5561 diterima, maka tarif royalti Pemohon Banding tetap diluar kewajaran. Pemohon Banding berpendapat bahwa simpulan Terbanding tidak tepat karena hanya merupakan asumsi Terbanding, dan bukan berdasarkan fakta sesungguhnya. Bahwa apabila meneliti ketentuan dalam Agreement ID 5561, maka tidak ada klausa yang menyatakan bahwa tarif efektif masing-masing patent adalah 1,25%. Oleh karena itu, pendapat Terbanding tidak tepat sehingga tidak ada alasan untuk menolak Agreement ID 5561;

Bahwa Pemohon Banding perlu menegaskan bahwa Agreement ID 5560 dan Agreement ID 5561 merupakan perjanjian yang identik secara substansial sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Tabel diatas, sehingga tidak ada alasan yang dapat membenarkan penolakan Terbanding terhadap salah satunya; Bahwa fakta bahwa Terbanding tidak memberikan penjelasan yang memadai hingga pada saat pembahasan akhir proses keberatan mengindikasikan bahwa penolakan yang dilakukan tidak berdasar. Jika Terbanding menerima Agreement ID 5560 sebagai pembanding yang sesuai, maka secara konsisten, Agreement ID

5561 juga harus diakui sebagai pembanding yang sesuai mengingat keduanya memiliki karakteristik yang sama;

Bahwa lebih lanjut, penolakan yang dilakukan Terbanding terhadap Agreement ID 5561 tanpa justifikasi yang jelas menunjukkan indikasi praktik cherry picking, di mana Terbanding hanya memilih pembanding yang menguntungkan (dalam hal ini, tarif lebih rendah) dan menolak pembanding dengan tarif lebih tinggi. Perilaku yang seperti ini tidak diperbolehkan dalam UN TP Manual paragraph B.2.4.4.1 karena tidak mencerminkan pencarian pembanding yang memperhatikan analisis faktor kesebandingan;

“It is frequently not possible to obtain information on perfect comparables in practice, and it is therefore often necessary to use broad search criteria when identifying third party comparables. It must be ensured that potentially relevant external comparables are not excluded because of “cherry picking” of favourable third party information by either the taxpayers or the tax authorities, ignoring other information that does not support the position argued for.”

Bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding menekankan bahwa Terbanding cenderung melakukan cherry picking dengan mempertimbangkan perjanjian dengan tarif rendah, dan apabila Terbanding mempertahankan koreksi Terbanding akan menyebabkan perjanjian pembanding yang tidak sebanding dengan transaksi royalti antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi.

e. Apabila Terbanding mempertimbangkan keseluruhan pembanding yang diperoleh sendiri oleh Terbanding maka seharusnya tidak ada koreksi yang perlu dilakukan karena tarif royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding masih berada di dalam rentang kewajaran

Bahwa penting untuk di catat bahwa argumen di bawah ini tidak membuat Pemohon Banding setuju dengan pembanding yang dipilih oleh Terbanding; Bahwa dalam SPHP Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa pada saat proses pemeriksaan), Terbanding hanya memperhitungkan perjanjian dengan no ID 5560 dan mengecualikan perjanjian dengan no ID 5561 terlepas dari fakta bahwa kedua perjanjian tersebut jelas-jelas serupa sebagaimana tertera dalam argumen poin 3c. Kedua perjanjian ini seharusnya dipertimbangkan oleh Terbanding untuk

menatapkan tarif royalti yang wajar karena tidak ada alasan yang dapat menjustifikasi penolakan perjanjian ID 5561;

Bahwa apabila kedua perjanjian tersebut termasuk dalam penentuan tarif royalti yang wajar maka tarif royalti yang wajar versi Terbanding bukanlah 1,25% tetapi dalam bentuk range antara 1,25% hingga 5% dengan rincian sebagai berikut: Tabel 13: Rentang kewajaran atas pembanding yang diajukan oleh Terbanding

PerjanjianTarif
ID 55601,25% dari gross sales
ID 55615% dari gross sales
Tarif royalti minimum yang wajar1,25%
Tarif royalti maksimum yang wajar5%
Tarif efekftif royalti yang dibayarkan Pemohon Banding3,06%

Bahwa mengacu pada tabel di atas terlihat bahwa tarif efektif royalti Pemohon Banding berada di dalam rentang tarif minimum dan maksimum dari Pembanding yang dipilih sendiri oleh Terbanding, sehingga seharusnya tidak perlu ada koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan seharusnya Terbanding membatalkan koreksi ini.

4. Dalam dokumen lokal Pemohon Banding, Pemohon Banding telah menyajikan pembanding yang benar-benar sebanding dengan transaksi royalti antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi. Berdasarkan analisis tersebut, tarif royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding tidak menimbulkan kerugian pajak dari sudut pandang perpajakan Indonesia

Bahwa Pemohon Banding telah memilih pembanding yang benar-benar sebanding dengan fitur yang sama dengan yang dimiliki antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi dengan perbandingan berikut ini:

Tabel 14: Perbandingan antara Pemohon Banding dan pembanding independen

Pemohon Banding – Pihak AfiliasiPembanding independen
Pemberi lisensiPemberi lisensiShindengen Electric Manufacturing Co., LtdPihak independen
Penerima lisensiPT Shidengen IndonesiaPihak independen
Jenis lisensi IPJenis lisensi IPKnow-how, trademark, and technical trainingKnow-how, trademark, and technical training
WilayahIndonesiaBeragam
EksklusivitasEksklusivitasEksklusif di pasar Indonesia sebagai territory SDIEksklusif di daerah teritori masing- masing
Durasi perjanjianPembaharuan Otomatis (Automatic Renewal)Beragam
Jenis remunerasi% berdasarkan net salesberdasarkan net sales

Bahwa dalam melakukan pencarian perjanjian pembanding, Pemohon Banding menggunakan perjanjian yang diperoleh dari database KTMine Rilis 141 (Desember 2021) dan kriteria pencarian sesuai dengan karakter bisnis Pemohon Banding. Hasil pencarian menghasilkan 17 (tujuh belas) pembanding yang telah disortir secara manual untuk memilih perjanjian pembanding yang sesuai. Tabel berikut menjelaskan kriteria penolakan yang digunakan oleh Pemohon Banding;

Tabel 15: Kriteria penolakan atas perjanjian pembanding atas pembayaran royalti

Alasan penolakanJumlah perjanjian
yang dieliminasi
1. Uraian tentang perjanjian terkait untuk produk yang tidak sebanding0
2. Adanya perjanjian duplikasi dari perjanjian lain yang sudah terpilih7
3. Tarif royalti tidak dinyatakan sebagai presentase dari penjualan bersih atau memiliki dasar yang berbeda1
4. Deskripsi informasi yang tidak mempunyai cukup informasi0
Perjanjian yang dipilih9

Bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding telah melakukan hal yang tepat dengan mengeliminasi duplikasi perjanjian pembanding, sehingga rentang interkuartil yang dihasilkan atas perjanjian pembanding tidak biased dan telah menunjukkan keadaan yang sebenarnya dari transaksi royalti antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi. Terdapat 9 (sembilan) pembanding yang diterima menjadi pembanding independen untuk lebih lanjut dibandingkan dengan tarif royalti Pemohon Banding. Dari pembanding yang diterima tersebut rentang kewajaran dan kelaziman usaha untuk tarif royalti adalah sebagai berikut:

Tabel 16: Rentang kewajaran perusahaan pembanding atas pembayaran royalti

Kuartil bawah3,5%
Median5%
Kuartil atas6%

Bahwa sementara, tarif efektif royalti Pemohon Banding adalah sebesar 3,06% di bawah tarif yang dibayarkan oleh pihak independen. Hal ini menunjukkan bahwa tarif royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding tidak menimbulkan kerugian pajak dari sudut pandang perpajakan Indonesia. Melihat hasil analisis yang demikian, maka seharusnya biaya royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding tidak perlu dilakukan koreksi karena tidak menimbulkan kerugian pajak dari sudut pandang perpajakan Indonesia apabila dibandingkan dengan biaya yang dibayarkan oleh pihak independen dengan kondisi yang serupa dengan Pemohon Banding.

5. Margin laba operasi Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 berada dalam rentang kewajaran perusahaan pembanding yang menunjukkan bahwa transaksi royalti antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi dari pendekatan whole entity juga telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

Bahwa selain melakukan pengujian secara transaction by transaction basis, Pemohon Banding juga melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha secara whole entity di level laba operasi Pemohon Banding. Berdasarkan analisis benchmarking study yang dilakukan Pemohon Banding, diperoleh hasil bahwa margin laba operasi pembanding berada dikisaran 0,24% hingga 6,89% dengan margin laba operasi Pemohon Banding sebesar 5,32%.

Gambar 16: Tangkapan layar atas rentang interquartile pendekatan whole entity

atas Dokumen Lokal TA2022

Nilai Statisok (Rilis 141) Rosita

PT SHINDENGEN INDONESIA [ROS FY 2022

Bahwa mengacu pada tabel di atas dapat dilihat bahwa margin operasi Pemohon Banding berada di dalam rentang margin Pembanding. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa transaksi Pemohon Banding dan pihak afiiasi, termasuk di dalamnya transaksi royalti yang dicatat dalam biaya operasi Pemohon Banding, telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan Peraturan Transfer Pricing Indonesia; Bahwa lebih lanjut, hal tersebut tidak sejalan dengan pendapat terbanding yang menyatakan bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) yang dilakukan Wajib Pajak belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 dan PER-32/PJ/2011, dimana Pemohon Banding dapat membuktikan kewajaran dari transaksi royalti dari Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan pada poin 4 dan poin 5, dimana tarif royalti Pemohon Banding telah berada di rentang interkuartil baik atas pengujian untuk spesifik pembayaran royalti maupun pengujian secara whole entity;

6. Tidak ada keuntungan bagi Pemohon Banding untuk mengalihkan laba ke Shindengen Electric Manufacturing Co., Ltd. (“SDK”) yang tarif pajaknya lebih tinggi

Bahwa bab I PER-22/PJ/2013 menyebutkan bahwa:

“Mengingat bahwa perusahaan multinasional melakukan operasi di beberapa negara yang memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda-beda, terdapat risiko bagi administrasi perpajakan (tax administration) di setiap negara tentang adanya kemungkinan upaya penghindaran pajak melalui transaksi yang terjadi antara perusahaan multinasional yang tergabung dalam suatu grup usaha yang berkedudukan di negara yang berbeda. Pada umumnya, upaya penghindaran pajak dapat dilakukan antara lain dengan melakukan penggeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara yang lain melalui transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang berbeda (cross-border transactions)”

Bahwa selanjutnya, melalui 15 action plan pada tahun 2015, OECD juga menjabarkan definisi Base Erosion and Profit Shifting (Pengurangan dan Pengalihan laba) dimana disebutkan bahwa:

“multinational enterprises exploit gaps and mismatches in the international tax rules to artificially shift profits to low or no tax jurisdictions and avoid paying their fair share of tax.”

[Terjemahan tidak resmi]

“perusahaan multinasional mengeksploitasi kesenjangan dan ketidaksesuaian dalam aturan pajak internasional untuk secara artifisial menggeser keuntungan ke yurisdiksi pajak rendah atau tanpa pajak, dan menghindari pembayaran pajak yang adil.” Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, penghindaran pajak umumnya diterapkan dengan menggeser keuntungan dari yurisdiksi pajak yang lebih tinggi ke yurisdiksi pajak yang lebih rendah atau tidak dikenakan pajak. Namun, hal ini tidak berlaku pada pengaturan transaksi SDI dan SDK;

Bahwa SDK adalah perusahaan yang berdomisili di Tokyo, Jepang. SDK dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi dari Pemohon Banding, sehingga tidak ada insentif bagi Pemohon Banding untuk melakukan pengalihan keuntungan / profit shifting kepada SDK;

Bahwa adapun dokumen pendukung akan Pemohon Banding sampaikan pada saat proses persidangan sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa ini;

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk dapat membatalkan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp27.404.743.683;

KESIMPULAN

Bahwa berdasarkan bantahan Surat Uraian Banding yang Pemohon Banding jabarkan di atas, dapat disimpulkan:

Bahwa Surat Permohonan Banding telah memenuhi ketentuan formal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Bahwa Pemohon Banding tetap tidak setuju atas koreksi Terbanding sebagaimana dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00047/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 22 Januari 2025 sebagaimana yang telah diuraikan dalam Surat Banding Pemohon Banding No. 0038/SDI-TAX/IV/2025 tanggal 21 April 2025.

PENUTUP

Bahwa demikian bantahan atas surat uraian banding ini Pemohon Banding sampaikan. Atas perhatian yang diberikan kami mengucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-72 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00047/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 22

Januari 2025,

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 027/SDI-TAX/VII/2024 tanggal 2 Juli 2024,

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2022

Nomor 00040/406/22/055/24 tanggal 4 April 2024

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Surat Nomor FORM-05002579/BBPS/KPP.070303/2024

tanggal 2 Juli 2024,

Bukti P-5. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT SHINDENGEN INDONESIA

Nomor 2788 tanggal 16 Februari 2024 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Sdr. Mustaqim, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi;

Bukti P-6. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak

2022 Nomor 00040/406/22/055/24 tanggal 4 April 2024;

Bukti P-7. Bukti Penerimaan Surat Nomor FORM-05002579/BBPS/KPP.070303/2024

tanggal 2 Juli 2024,

Bukti P-8. Surat Keberatan Nomor 027/SDI-TAX/VII/2024 tanggal 2 Juli 2024;

Bukti P-9. Akta Notaris Ferry Mahendra Permana S.H., di Jakarta Nomor 7 tanggal 14

November 2001 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Shindengen Indonesia ;

Bukti P-10. Akta Notaris Sdr. Mustaqim, S.H., M.Kn., di Kabupaten Bekasi Nomor 2788

tanggal 16 Februari 2024 tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT SHINDENGEN INDONESIA;

Bukti P-11. Paspor atas nama Hayashi Akihito,

Bukti P-12. Pakta Integritas tanggal 22 Juli 2025 atas nama Hayashi Akihito,

Bukti P-13. Izin Tinggal Terbatas atas nama Hayashi Akihito,

Bukti P-14. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan PT Shindengen Indonesia

tanggal 17 April 2023,

Bukti P-15. Bukti Penyampaian SPT Elektronik Nomor 04471406567231017051 tanggal 17

April 2023

Bukti P-16. Surat Kuasa Nomor 0108/SDI-TAX/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025 atas nama

David Aditya Setiawan,

Bukti P-17. Pakta Integritas tanggal 22 Juli 2025 atas nama David Aditya Setiawan, Bukti P-18. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-266/PP/IKH/2024 tanggal 12

Juni 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama David Aditya Setiawan,

Bukti P-19. Kartu Tanda Penduduk atas nama David Aditya Setiawan,

Bukti P-20. NPWP atas nama David Aditya Setiawan,

Bukti P-21. Bukti Penyampaian SPT Elektronik atas nama David Aditya Setiawan, Bukti P-22. Surat Kuasa Nomor 0107/SDI-TAX/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025 atas nama

Rudy Zamrudin,

Bukti P-23. Pakta Integritas tanggal 22 Juli 2025 atas nama Rudy Zamrudin,

Bukti P-24. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1392/PP/IKH/2023 tanggal 18

Oktober 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Rudy Zamrudin,

Bukti P-25. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Rudy Zamrudin,

Bukti P-26. NPWP atas nama Rudy Zamrudin,

Bukti P-27. Bukti Penyampaian SPT Elektronik atas nama Rudy Zamrudin,

Bukti P-28. Surat Kuasa Nomor 0111/SDI-TAX/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025 atas nama

Sandra,

Bukti P-29. Pakta Integritas tanggal 22 Juli 2025 atas nama Sandra,

Bukti P-30. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-413/PP/IKH/2025 tanggal 12

Maret 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Sandra, Bukti P-31. Kartu Tanda Penduduk atas nama Sandra,

Bukti P-32. NPWP atas nama Sandra,

Bukti P-33. Surat Kuasa Nomor 0110/SDI-TAX/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025 atas nama

Sheylla Azka Saffanah,

Bukti P-34. Pakta Integritas tanggal 22 Juli 2025 atas nama Sheylla Azka Saffanah, Bukti P-35. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-801/PP/IKH/2025 tanggal 15

mei 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Sheylla Azka Saffanah,

Bukti P-36. Kartu Tanda Penduduk atas nama Sheylla Azka Saffanah,

Bukti P-37. NPWP atas nama Sheylla Azka Saffanah,

Bukti P-38. Surat Kuasa Nomor 0109/SDI-TAX/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025 atas nama

Ibrahim,

Bukti P-39. Pakta Integritas tanggal 22 Juli 2025 atas nama Ibrahim,

Bukti P-40. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-057/PP/IKH/2024 tanggal 22

Januari 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Ibrahim, Bukti P-41. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Ibrahim,

Bukti P-42. NPWP atas nama Ibrahim,

Bukti P-43. Bukti Penyampaian SPT Elektronik atas nama Ibrahim,

Bukti P-44. Matriks sengketa,

Bukti P-45. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 4 September 2025,

Bukti P-46. Daftar koreksi pos penyesuaian fiskal positif terkait akun natura (safety health), Bukti P-47. Daftar koreksi pos penyesuaian fiskal positif terkait akun natura (travel expense), Bukti P-48. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 2 Oktober 2025,

Bukti P-49. Nonexclusive License Agreement Between The University Of Chicago and

Superconductive Components, Inc., Exhibit 10(h),

Bukti P-50. Nonexclusive License Agreement Between The University Of Chicago and

Superconductive Components, Inc., Exhibit 10(g),

Bukti P-51. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-2009/PP/IKH/2025 tanggal 6

Oktober 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Rudy Zamrudin,

Bukti P-52. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 30 Oktober 2025,

Bukti P-53. Dokumen Pendukung atas Koreksi Pos Harga Pokok Penjualan,

Bukti P-54. PIB nomor 318841 tanggal 20 Juni 2022 atas Invoice nomor 22/MPLB-019 dan

22/MPEB-014 tanggal 31 Mei 2022,

Bukti P-55. PIB nomor 333662 tanggal 28 Juni 2022 atas Invoice nomor 22/MPLB-020,

22/MPEB-015 dan 22/SPLB-006 tanggal 8 Juni 2022,

Bukti P-56. PIB nomor 500340 tanggal 19 September 2022 atas invoice nomor 22/MPLB-

031 dan 22/MPEB-024 tanggal 31 Agustus 2022,

Bukti P-57. Rekening Koran Bank Mizuho Bulan Oktober 2022 atas Interest Income beserta

Pemotongan PPh Pasal 4(2),

Bukti P-58. Kertas Kerja Auditor denga Jurnal Penyesuaian Audit untuk Misclellaneous

Income atas Employee Loan-Short Term,

Bukti P-59. Dokumen Pendukung atas Koreksi Pos Penyesuaian Fiskal Positif untuk Akun

Natura (Travel Expense & Safety Health),

Bukti P-60. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 4 Desember 2025,

Bukti P-61. Rincian nilai perolehan menurut Surat Pemberitahuan Masa PPN,

Bukti P-62. Rincian nilai Pembelian yang dicatat pada Laporan Keuangan SPT PPh Badan, Bukti P-63. PIB nomor 318841 tanggal 20 Juni 2022,

Bukti P-64. PIB nomor 333662 tanggal 28 Juni 2022,

Bukti P-65. PIB nomor 500340 tanggal 19 September 2022,

Bukti P-66. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 15 Januari 2026,

Bukti P-67. Penjelasan Akhir tertulis tanpa nomor tanggal 12 Februari 2026,

Bukti P-68. Rincian Nilai Perolehan menurut SPT Masa PPN,

Bukti P-69. Rincian Nilai Pembelian yang dicatat pada Laporan Keuangan /SPT PPh

Badan,

Bukti P-70. Sampel Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Invoice,

Bukti P-71. Perjanjian Pembanding yang Diterima Terbanding (Agreement ID 5560),

Bukti P-72. Perjanjian Pembanding yang Diterima Terbanding (Agreement ID 5561);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-17 sebagai berikut: Bukti T-1 Matriks sengketa,

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-64/RIKSIS/KPP.0703/2024 tanggal 4

April 2024,

Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan,

Bukti T-4 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-00047/KEB/WPJ.07/2025 tanggal

22 Januari 2025,

Bukti T-5 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 4 September 2025,

Bukti T-6 Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 1 April 2024, Bukti T-7 LembarPengawasanArusDokumenNomorFORM-

05001249/BPS/KPP.070303/2024 tanggal 28 Maret 2024,

Bukti T-8 Tanggapan atas surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor 06/SDI-

TAX/III/2024 tanggal 28 Maret 2024,

Bukti T-9 Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman dan/atau

Permintaan Keterangan Nomor BA-6176/WPJ.075/2024 tanggal 9 Desember 2024,

Bukti T-10 Rincian Koreksi Pembelian,

Bukti T-11 Ekualisasi Uji Arus Piutang Tahun 2022,

Bukti T-12 Daftar Adjusted Journal Entry Tahun 2022,

Bukti T-13 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 2 Oktober 2025,

Bukti T-14 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 30 Oktober 2025,

Bukti T-15 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 4 Desember 2025,

Bukti T-16 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 15 Januari 2026,

Bukti T-17 Penjelasan Tertulis Akhir nomor S-59/WPJ.07/2026 tanggal 21 Januari 2026;

Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00047/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 22 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 Nomor 00040/406/22/055/24 tanggal 4 April 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0038/SDI-TAX/IV/2025 tanggal 21 April 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi
Pemohon BandingTerbanding
1Harga Pokok Penjualan1.326.745.993.8911.323.894.309.9382.851.683.953
2Penghasilan dari Luar Usaha3.280.352.1743.282.555.2892.203.115
3Penyesuaian Fiskal Positif18.144.986.52245.549.730.20527.404.743.683
a. Akun Natura591.520.997
b. Jumlah yang melebihi kewajaran yang26.813.222.686

dibayarkan kepada pihak

yang memiliki hubungan

istimewa

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas berkas permohonan banding, keterangan para pihak dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi objek sengketa adalah:

1. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.851.683.953,00

2. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp2.203.115,00

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp27.404.743.683,00

Yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Ad.1. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.851.683.953,00

Menimbang bahwa menurut Terbanding koreksi aquo tersebut dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pengujian Pembelian pada SPT Tahunan PPh Badan yang dibandingkan dengan nilai Impor BKP dan Pajak Masukan Dalam Negeri pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember tahun pajak 2022, dengan rincian sebagai berikut:

a. Perhitungan nilai Perolehan Impor BKP Rp1.125.462.770.935,- adalah sebagai berikut: Total Perolehan ImporRp1.171.100.081.932,- Dikurang Perolehan bukan BKP:

- Impor BKP Tidak BerwujudRp43.803.529.666,-

- Impor JKP Luar NegeriRp 1.833.781.331,-

Jumlah bukan BKPRp 45.637.310.997,- Perolehan Impor BKPRp1.125.462.770.935,-

b. Perhitungan Pembelian menurut Terbanding:

Perolehan Impor BKPRp1.125.462.770.935-

PM Dalam Negeri pembelian Bahan BakuRp 63.860.660.172,- Jumlah Pembelian menurut TerbandingRp1.189.323.431.107,-

c. Bahwa Pemohon Banding melaporkan pembelian bahan/barang dagangan pada SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp1.192.175.115.060,- sehingga terdapat selisih antara

nilai Pembelian pada SPT Tahunan PPh Badan dengan nilai Pembelian berdasarkan pelaporan SPT Masa PPN dengan rincian sebagai berikut:

NoPERKIRAANMENURUTKoreksi (Rp)
SPT PBPB
(Rp)(Rp)
1Purchase1.192.175.115.0601.189.323.431.1072.851.683.953
JUMLAH1.192.175.115.0601.189.323.431.1072.851.683.953

Bahwa terkait koreksi Pembelian tersebut, Pemohon Banding pada saat pemeriksaan menyampaikan tanggapan melalui surat nomor 006/SDI-TAX/III/2024 pada halaman 4 (empat) yang dapat dirangkum sebagai berikut :

a. Selisih sebesar Rp2.851.683.953,- disebabkan dari adanya kerugian/keuntungan selisih kurs yang berasal dari dari perbedaan kurs yang digunakan oleh Pemohon Banding pada saat membukukan pembelian pada laporan keuangan dengan kurs untuk pelaporan SPT PPN;

b. Pemohon Banding menggunakan kurs tengah BI sedangkan untuk keperluan pembuatan PIB dan pengkreditan Faktur Pajak Masukan, kurs yang digunakan adalah kurs pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sehingga terdapat selisih;

c. Pemohon Banding akan menyampaikan Dokumen Pendukung berupa invoice komersial, faktur pajak, detail general ledger, dan dokumen lainnya pada saat pembahasan akhir;

Bahwa berdasarkan surat tanggapan SPHP tersebut, Pemohon Banding menyatakan bahwa selisih nilai Pembelian sebesar Rp2.851.683.953,00 terjadi karena adanya perbedaan kurs pada saat membukukan pembelian pada laporan keuangan dengan kurs untuk pelaporan SPT PPN. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu Pembahasan Akhir Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan rincian atas perhitungan perbedaan kurs ataupun dokumen bukti pendukung lainnya sehingga Terbanding pada saat pemeriksaan mempertahankan koreksi Pembelian sebesar Rp2.851.683.953,00;

bahwa pada saat proses keberatan, Terbanding telah melaksanakan pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding yang tertuang pada Berita Acara Pembahasan nomor BA-5008/WPJ.075/2024 tanggal 03 Oktober 2024 yang pada intinya Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut:

“Atas koreksi hasil pemeriksaan terkait pengujian nilai pembelian yang dilaporkan dalam Laba Rugi dengan Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN, Pemohon Banding belum dapat memberikan penjelasan dan akan memberikan penjelasan serta dokumen terkait pada saat proses keberatan.“

bahwa Terbanding pada saat proses proses penyelesaian keberatan telah mengirimkan surat permintaan data nomor S-548/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 05 Agustus 2024 dan S-599/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 21 Agustus 2024 kepada Pemohon Banding dan telah meminta data terkait sengketa sebagai berikut:

a. Penjelasan skema pembelian dan biaya usaha lainnya selama tahun 2022 (Word/Excel);

b. Penjelasan/Matriks sengketa terkait koreksi HPP pada pos pembelian dan Biaya Usaha Lainnya;

c. Penjelasan detail dan perhitungan terkait alasan Wajib Pajak atas koreksi pembelian yaitu perhitungan selisih kurs, dan disertai Dokumen, data, informasi dan catatan terkait alasan dan pembuktian Wajib Pajak;

bahwa berdasarkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan nomor BA-6176/WPJ.075/2024 tanggal 09 Desember 2024 diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi seluruh permintaan peminjaman data terkait koreksi HPP sebagaimana berikut:

Pemenuhan Buku,

No Buku, Catatan, Data dan Informasi yang Catatan, Dokumen dan

Dipinjam serta Keterangan yang Diminta 1 Informasi serta

. . 000 Keterangan .

17 Data'dokumen pendukung terkait koreksi yang

. . disengketakan terkait HPP antara lain: . ;

a. Penjelasan skema pembelian dan biaya usaha ; ;

; lainnya selama tahun 2022 ( Word/Excel) Tidak Dipenuh:

b. Penjelasan/Matriks sengketa terkait koreksi HPP Tidak Di hi

pada pos pembelian dan Biaya Usaha Lainnya can PIPENUN!

, c. Penjelasan detail dan perhitungan terkait alasan

Wajib Pajak atas koreksi pembelian yaitu

perhitungan selisih kurs, dan disertai Dokumen. Tidak Dipenuhi

, data. informasi dan catatan terkait alasan dan

. pembuktian Wajib Pajak ; ;

Bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Selama proses penelitian keberatan Pemohon Banding tidak dapat menyajikan data, catatan, dokumen dan informasi yang dapat memperkuat alasan keberatan Pemohon Banding;

b. Pemohon Banding juga tidak dapat menyajikan perhitungan atas selisih sebagaimana disampaikan pada surat keberatan Pemohon Banding;

bahwa Wajib Pajak dalam proses penelitian keberatan tidak dapat menyajikan data, dokumen dan informasi yang relevan terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding; bahwa berdasarkan penelitian terhadap penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding menyampaikan pendapat sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti terkait alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Pembelian pada pos HPP sejak dari Pemeriksaan hingga proses penyelesaian Keberatan;

b. Bahwa Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan bukti persandingan ekualisasi maupun bukti pendukung lainnya tentang alasan Pemohon Banding terkait adanya perbedaan kurs yang menyebabkan terjadinya selisih nilai Pembelian sebesar Rp2.851.683.953,- sehingga alasan Pemohon Banding tersebut tidak terbukti;

c. Bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung ataupun perbandingan perhitungan beda waktu/timing difference atas selisih nilai Pembelian sebesar Rp2.851.683.953,- sehingga alasan Pemohon Banding tersebut tidak terbukti karena tidak didukung dengan perhitungan dan bukti lain yang menunjukkan terjadinya perhitungan beda waktu/timing difference;

d. Bahwa Pemohon Banding pada persidangan tanggal 30 Oktober 2025 menyampaikan dokumen pendukung sebagai berikut:

No. Deskripsi

Dokumen Pendukung atas Koreksi Pos Harga Pokok Penjualan berupa Alur

Dokumen yang terdiri atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Invoice

dengan rincian sebagai berikut:

‘a. PIB nomor 31884) tanggal 20 Juni 2022 atas Invoice nomor 22/MPLB-019

dan 22/ MPEB-014 tanggal 31 Mei 2022

b. PIB nomor 333662 tanggal 28 Juni 2022 atas Invoice nomor 22/MPLB-020,

22/ MPEB-015, dan 22/SPLB-006 tanggal 08 Juni 2022

c. PIB nomor 5003410 tanggal 19 September 2022 atas Invoice nomor

22/MPLB-031 dan 22/MPEB-024 tanggal 31 Agustus 2022

Bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan dokumen 3 (tiga) set PIB sebagai bukti pendukung terkait selisih koreksi Harga Pokok Penjualan;

Bahwa bukti pendukung yang disampaikan berupa 3 (tiga) PIB tidak dapat membuktikan bahwa seluruh selisih koreksi sebesar Rp2.851.683.953,- adalah karena adanya selisih kurs karena tidak terdapat perhitungan yang menyebabkan selisih koreksi sebesar Rp2.851.683.953,-;

Bahwa selain itu bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan Pemohon Banding bahwa koreksi sebesar Rp2.851.683.953,- setara 0,25% dari nilai pembelian impor Pemohon Banding adalah karena selisih kurs karena contoh persandingan yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada tabel di atas menunjukkan nilai selisih sebesar Rp371.745.150,- atau setara dengan 4,40%, sehingga alasan dan bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding pada persidangan tanggal 30 Oktober 2025 tidak sesuai;

Bahwa berdasarkan hal tersebut dan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pembelian pada pos Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.851.683.953,- sudah sesuai dengan fakta, bukti pendukung, dan peraturan yang berlaku, serta dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan tidak dapat membuktikan alasan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tersebut tidak tepat dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding nilai HPP sebesar Rp1.326.747.290.954 yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan tahun 2022 telah sesuai dengan Laporan Keuangan Audit;

bahwa perbedaan nilai sebesar Rp2.851.683.953,00 tersebut merupakan selisih kurs yang timbul dari perbedaan penggunaan standar kurs mata uang asing sebagai berikut:

a. Pembukuan/Laporan Keuangan:

Pemohon Banding menggunakan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs internal perusahaan saat mencatat transaksi pembelian;

b. Pelaporan SPT PPN/PIB:

Untuk keperluan pembuatan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan pengkreditan Faktur Pajak Masukan, kurs yang digunakan adalah kurs pajak (kurs KMK);

bahwa untuk membuktikan bahwa selisih tersebut murni karena perbedaan kurs, Pemohon Banding menyampaikan rincian persandingan dan sampel transaksi (PIB) pada persidangan:

a. Sampel A (PIB #318841):

Menunjukkan selisih kurs sebesar Rp371.745.150 antara nilai menurut SPT PPN (Kurs KMK 108,66) dan pembukuan (Kurs Internal 114,24);

b. Sampel B (PIB #333662):

Menunjukkan selisih kurs sebesar Rp327.483.903 antara nilai menurut SPT PPN (Kurs KMK 109,87) dan pembukuan (Kurs Internal 114,24);

c. Sampel C (PIB #500340):

Menunjukkan selisih kurs sebesar Rp349.990.011 antara nilai menurut SPT PPN (Kurs KMK 104,36) dan pembukuan (Kurs Internal 107,44);

Bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa ketiga sampel ini mewakili sifat transaksi lainnya yang sejenis dan konsisten sepanjang tahun 2022;

bahwa menurut Pemohon Banding, terkait dengan besarnya selisih diberikan penjelasan sebagai berikut:

a. Persentase Selisih yang Kecil:

Nilai koreksi sebesar Rp2.851.683.953 tersebut hanya setara dengan 0,25% dari total nilai pembelian impor Pemohon Banding (Rp1.125.462.770.935);

b. Kewajaran Fluktuasi:

Persentase 0,25% dinilai sangat wajar mengingat mata uang asing (USD dan JPY) mengalami fluktuasi sepanjang tahun 2022;.

c. Sifat Selisih:

Selisih kurs bisa berupa selisih lebih maupun selisih kurang, sehingga tidak bisa hanya dipatok pada satu persentase sampel saja (seperti argumen Terbanding yang menyebut angka 4,4%);

bahwa berdasarkan hal-hal di atas dapat disimpulkan bahwa seluruh pembelian dan HPP yang dilaporkan sudah sesuai dengan keadaan sebenarnya dan ketentuan perpajakan. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Pengadilan Pajak untuk membatalkan seluruh koreksi Terbanding pada pos Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.851.683.953;

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan koreksi Harga Pokok Penjualan yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan metode ekualisasi dengan nilai pembelian menurut SPT Masa PPN;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa nilai pembelian impor dalam perhitungan harga pokok penjualan menggunakan nilai kurs tengah Bank Indonesia atau kurs internal perusahaan saat mencatat transaksi pembelian tersebut, sedangkan pencatatan pembelian impor dalam SPT Masa PPN menggunakan nilai kurs sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pengujian Terbanding yang penggunaan metode ekualisasi dinilai memiliki risiko kesalahan yang cukup besar karena terdapat penggunaan nilai kurs yang berbeda;

bahwa dalam persidangan terkait dengan perbedaan tersebut Pemohon Banding telah memberikan bukti berupa sampel dokumen impor dan perhitungan selisihnya, dan dari sampel tersebut dinilai telah memadai. Sedangkan berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Terbanding tidak melakukan pengujian lebih lanjut untuk memastikan bahwa selisih tersebut merupakan pembebanan harga pokok penjualan yang tidak didukung dengan bukti pembelian;

bahwa Terbanding dalam persidangan terkait koreksi tersebut tidak memberikan penjelasan atau bukti lain yang menguatkan pendapatnya atas hasil pengujian dengan metode ekualisasi tersebut;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan bukti dokumen sebagai berikut:

a. Dokumen Pendukung atas Koreksi Pos Harga Pokok Penjualan

b. Rincian Perolehan cfm.SPT PPN (Pembelian Impor & Lokal)

c. Dokumen Pendukung atas Koreksi HPP (PIB 318841)

d. Dokumen Pendukung atas Koreksi HPP (PIB 333662)

e. Dokumen Pendukung atas Koreksi HPP (PIB 500340)

f. Rincian nilai Pembelian yang dicatat pada Laporan Keuangan /SPT PPh Badan bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen bukti tersebut, diketahui bahwa nilai pembelian yang dicatat Pemohon Banding dalam Laporan Keuangannya telah didukung dengan bukti yang memadai, sehingga nilai harga pokok yang dilaporkan Pemohon Banding dapat dipercayai kebenarannya;

bahwa dengan demikian dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa nilai harga pokok yang dilaporkan sebesar Rp1.192.175.115.060 telah didukung dengan bukti yang memadai;

bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP) mengatur antara lain: Pasal 29 ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Penjelasan Pasal 29 ayat (1):

……

Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak;

…..

Penjelasan Pasal 29 ayat (2):

….

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; ….

bahwa ketentuan a quo mengatur bahwa pemeriksaan pajak dilakukan untuk menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak dan pendapat pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan aquo Terbanding dalam melakukan koreksi harga pokok penjualan harus berdasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dari Wajib Pajak;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa dasar Terbanding melakukan koreksi hanya didasarkan kepada pengujian ekualisasi dengan SPT Masa PPN namun tidak meneliti lebih dalam terkait dengan perbedaan atau selisih tersebut, maka tindakan Terbanding dinilai tidak sesuai Pasal 29 Undang-Undang KUP sehingga tidak dapat dipercayai kebenarannya;

bahwa terkait dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa:

Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung ataupun perbandingan perhitungan beda waktu/timing difference atas selisih nilai Pembelian sebesar Rp2.851.683.953,00 sehingga alasan Pemohon Banding tersebut tidak terbukti karena tidak didukung dengan perhitungan dan bukti lain yang menunjukkan terjadinya perhitungan beda waktu/timing difference;

Diberikan pendapat bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa nilai harga pokok penjualan yang dilaporkan sebesar Rp1.192.175.115.060 telah didukung dengan penjelasan dan bukti yang memadai, dengan demikian walaupun selisih tersebut secara rinci tidak dapat dijelaskan dan dibuktikan namun secara umum Pemohon Banding dinilai dapat memberikan penjelasan yang memadai. Sedangkan Terbanding dalam persidangan tidak dapat memberikan bukti bahwa pelaporan Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding tidak benar;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Pengadilan Pajak tindakan Terbanding dalam melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.851.683.953,00 dinilai tidak didukung dengan bukti yang memadai dan sebaliknya Pemohon Banding dapat membuktikan dalilnya oleh karena itu koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan;

Ad.2. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp2.203.115,00

Menimbang Bahwa menurut Terbanding Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp2.203.115,00 terdiri dari:

1. Koreksi atas Interest Income sebesar Rp557.025,00

2. Koreksi atas Miscellaneous Income sebesar Rp1.646.090,00

Ad.2.1. Koreksi atas Interest Income sebesar Rp557.025,00

Menimbang bahwa menurut Terbanding koreksi aquo dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

Bahwa selisih nilai Interest Income sebesar Rp557.025,- dilakukan berdasarkan pengujian atas data yang diserahkan Pemohon Banding sendiri yaitu atas arus uang yang disajikan Pemohon Banding dan dibandingkan dengan nilai pelaporan pada SPT Tahunan. Selisih tersebut adalah penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan, yang diperoleh atas perhitungan arus piutang yang disampaikan oleh Pemohon Banding sendiri pada saat Pemeriksaan;

Bahwa Pemohon Banding pada persidangan tanggal 30 Oktober 2025 menyampaikan dokumen pendukung berupa tangkapan layar Rekening Koran Bank Mizuho bulan Oktober 2022 atas Interest Income;

Bahwa Pemohon Banding kemudian menyampaikan tabel sebagai berikut:

Deskripsi Nilai PPh Pasal 4(2) kurs Internal Nilai

(USD) (USD) (Rp)

bahwa dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa tangkapan layar Rekening Koran Bank Mizuho bulan Oktober 2022 tidak dapat menunjukkan nilai koreksi Rp557.025,- yang merupakan bagian dari seluruh Interest Income tahun pajak 2022 sebesar Rp448.879.912,- adalah benar berasal dari transaksi Interest Income yang terjadi pada tanggal 31 Oktober 2022 sebagaimana disampaikan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tersebut dinilai tidak benar dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan atas penghasilan lainnya sejumlah Rp557.025 merupakan objek PPh Final 4(2) atas bunga bank pada bulan Oktober 2022 sebagaimana dengan detail general ledger dan tangkapan layar sebagai berikut:

Buku Besar:

Rekening Koran:

bahwa berdasarkan rekening koran tersebut, dapat diketahui bahwa terdapat pengasilan luar usaha dari penghasilan bunga bank sebesar Rp 557.025 atau setara USD35,84. Penghasilan tersebut pun telah dipotong PPh Pasal 4(2) sebesar USD7,17 sebagaimana tangkapan layar diatas. Untuk lebih jelasnya, berikut detail perhitungan pajak atas interest income:

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut :

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait adanya pendapat bunga bank yang menurut Terbanding belum dilaporkan;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa pendapatan bunga yang menjadi sengketa tersebut adalah pendapat bunga yang berasal dari simpanan di bank dan bunga tersebut dibayarkan oleh Bank Mizuho;

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan), mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (2) huruf a:

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

bahwa ketentuan aquo mengatur bahwa penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya dikenai pajak penghasilan yang bersifat final;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa pendapatan bunga yang diperoleh Pemohon Banding berasal dari tabungan atau giro di Bank Mizuho Indonesia, dan atas pendapatan bunga tersebut telah dipotong PPh Final Pasal 4 ayat (2) oleh pihak bank, dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, pendapat bunga yang menjadi sengketa tersebut termasuk dalam penghasilan yang dikenai pajak final dan telah dilakukan pemotongan oleh pihak bank; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Pengadilan Pajak tindakan Terbanding dalam melakukan koreksi atas Interest Income sebesar Rp557.025,00 dinilai tidak didukung dengan dasar hukum yang benar oleh karena itu koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan;

Ad.2.2. Koreksi atas Miscellaneous Income sebesar Rp1.646.090,00

Menimbang bahwa menurut Terbanding koreksi aquo dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut :

bahwa penyajian audit adjustment merupakan bagian dari penyajian dalam laporan keuangan sehingga merupakan pos yang yang terkait dengan perhitungan laba rugi perusahaan;

bahwa selama proses penelitian keberatan atas koreksi penghasilan luar usaha, Pemohon Banding tidak dapat menyajikan data, dokumen dan informasi yang relevan dengan koreksi pemeriksa pajak.

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tersebut dinilai tidak benar dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa atas sejumlah Rp1.646.090 merupakan jurnal penyesuaian audit (Adjustment Journal Entry/ AJE) yang dibukukan pada proses penyusunan laporan keuangan audit dengan tangkapan layar sebagai berikut:

(dalam Rp}

Account Description Unaudited AJE RJE Audited Balance

Balance

Miscellaneous Income (1.182.374.508) 1.646.090] ———- | (1.180.728.418)

bahwa atas audit adjustment diatas bukan merupakan penghasilan, berikut penjelasan Pemohon Banding atas audit adjustment sebagai berikut:

a. Adjustment Miscelleneous Income atas Employee Loan-Short Term

Adjusting JE

D:Pererce takkwauer short tern recewab es

PRS “ISTE OAESS “ISTE * 882 C0 20

"312 AR DvE cea het tera . 7 556.032 22

Total 1,536.006.00 1.585.080 IC

bahwa Auditor membuat audit adjustment untuk menyesuaikan nilai outstanding atas Employee Loan-Short Term dengan daftar outstanding atas Employee Loan-Short Term, sehingga berpengaruh pada nilai Miscelleneous Income. Oleh karena itu, sudah jelas bahwa nilai sejumlah Rp1.568.090 bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding dan sudah seharusnya koreksi tersebut dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding telah melampirkan kertas kerja Auditor atas rekonsilisasi employee receivables in the short term berupa daftar saldo receivable dibandingkan dengan nilai trial balance akun #15112 A/R Employee - short term.

b. Adjustment Miscelleneous Income atas A/P Trade

utver slais AF Trade

mna Migas laresus arsre SEL oo

F112 47 Trsde « Gitar BIL

Total Eo.CdC OC 0.900.009

Bahwa Auditor membuat audit adjustment untuk menyesuaikan nilai A/P Trade dengan daftar A/P Trade, sehingga berpengaruh pada nilai Miscelleneous Income. Oleh karena itu, sudah jelas bahwa nilai sejumlah Rp60.000 bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding dan sudah seharusnya koreksi tersebut dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan adjustment yang dilakukan auditor eksternal yang mengurangi Miscelleneous Income Pemohon Banding, dimana oleh Terbanding adjustment tersebut tidak diakui;

bahwa berdasarkan fakta persidangan yang berupa kertas kerja Auditor atas rekonsilisasi employee receivables in the short term berupa daftar saldo receivable dibandingkan dengan nilai trial balance akun #15112 A/R Employee - short term, diketahui bahwa adjustment tersebut dilakukan untuk menyesuaikan nilai pada akun A/R Employee - short term di Trial Balance agar sesuai dengan hasil audit. Dengan demikian Tindakan Terbanding yang menganggap penyesuaian tersebut sebagai penghasilan dinilai tidak sesuai dengan fakta yang ada;

bahwa demikian juga dengan penyesuaian atas akun A/P Trade, berdasarkan jurnal diketahui bahwa adjustment tersebut dilakukan untuk menyesuaikan nilai pada akun A/P Trade di Trial Balance agar sesuai dengan hasil audit. Dengan demikian Tindakan Terbanding yang menganggap penyesuaian tersebut sebagai penghasilan dinilai tidak sesuai dengan fakta yang ada;

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), mengatur antara lain:

Penjelasan Pasal 29 ayat (2):

...

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. …

bahwa ketentuan aquo mengatur bahwa koreksi Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan dengan pokok pokok permasalahannya;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa koreksi Terbanding hanya didasarkan kepada adjustment yang dinilai tidak tepat namun Terbanding tidak memeriksa lebih lanjut atas akun yang disesuaikan tersebut dan juga akibatnya terhadap akun miscellaneous income. Dengan demikian tindakan Terbanding tersebut dinilai tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta yang ada karena bukti yang diberikan Terbanding tidak memadai, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (2) Undang- Undang KUP;

bahwa berdasarkan hal-hal diatas, maka menurut Pengadilan Pajak, terkait dengan sengketa koreksi atas Miscellaneous Income sebesar Rp1.646.090,00, Pemohon Banding dapat membuktikan dalilnya dengan demikian koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan;

Ad.3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp27.404.743.683,00

Menimbang bahwa menurut Terbanding koreksi aquo terdiri dari:

1. Koreksi Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesar Rp591.520.997,00

2. Koreksi jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/pihak yang memiliki hubungan istimewa (Biaya Royalti) sebesar Rp26.813.222.686,00

Ad.3.1. Koreksi Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesar Rp591.520.997,00

Menimbang bahwa menurut Terbanding koreksi aquo dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa terkait dengan akun Travel Expense sebesar Rp7.100.000,00, dikoreksi Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Travel expense adalah beban perjalanan pegawai untuk kepentingan pekerjaan yang ditanggung oleh perusahaan, yang apabila dapat dibuktikan terkait dengan kegiatan memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan maka dapat sebagai pengurang penghasilan bruto;

b. Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung berupa:

- jurnal,

- Remittance Instruction Detail,

- Invoice dari Hotel Le Premier Kota Deltamas atas Room Charge SUITE ROOM #508 untuk Mr. Takashi Ito,

- Guest Bill, dan

- Confirmation Letter sebesar total Rp3.100.000,-

c. Berdasarkan pengujian pada saat keberatan juga diperoleh informasi biaya tersebut dikeluarkan dalam rangka perjalanan ke Mandalika dalam rangka perhelatan Motor GP di sirkuit Mandalika;

d. Bahwa Pemohon Banding pada penjelasan tertulis persidangan tanggal 30 Oktober 2025 menyatakan sebagai berikut:

“Perjalanan dinas tersebut dilakukan karena Pemohon Banding merupakan salah satu sponsor dalam acara MotoGP yang diadakan di Mandalika pada tahun 2022.” Bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan hubungan antara Pemohon Banding sebagai salah satu sponsor dalam acara MotoGp dengan biaya perjalanan dinas yang dilakukan oleh pegawai Pemohon Banding. Dengan demikian Terbanding berpendapat biaya perjalanan dinas tersebut tidak terkait dengan kegiatan memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan;

e. Berdasarkan hal tersebut terbanding berpendapat bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan tidak dalam rangka memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding sudah sesuai dengan bukti dan peraturan yang berlaku;

bahwa terkait dengan akun Safety and Health Expense sebesar Rp584.420.997,00, dikoreksi Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Safety and Health Expense adalah adalah biaya terkait keselamatan dan kesehatan karyawan, yang apabila dapat di buktikan terkait dengan kegiatan memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan maka dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto;

b. Menurut Pemohon Banding biaya tersebut merupakan biaya kesehatan yang terkait dengan penanganan Covid 19, dimana menurut ND-183/PJ/PJ.03/2021 atas biaya terkait covid 19 dapat dibebankan sebagai biaya;

c. Berdasarkan pengujian dapat diketahui bahwa nature dari biaya kesehatan bukan merupakan biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (1) UU PPh;

d. Bahwa ND-183/PJ.03/2021 mengatur atas beberapa biaya yang dikeluarkan Wajib Pajak dalam rangka penanganan Covid 19 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan neto antara lain, predeteksi covid, sarana penunjang masker dll, dan biaya

vaksin. Contoh Bukti Pendukung yang disampaikan Pemohon Banding pada persidangan tanggal 04 September 2025:

- Safety And Helath Expense Rp500.000,- tanggal 28 Januari 2022

Bahwa keterangan pada invoice adalah Miscellaneous Charge-Outcheck dengan nominal Rp500.000,-. Berdasarkan penelitian atas dokumen tersebut, tidak terdapat keterangan yang membuktikan bahwa pengeluaran sebesar Rp500.000,- tersebut benar berhubungan dengan penanganan Covid 19;

- Safety And Helath Expense Rp500.000,- tanggal 28 Januari 2022

Bahwa keterangan pada invoice adalah Raincoat Ponco dan Convex Mirror dengan total nominal Rp2.430.000,-. Bahwa berdasarkan pencarian data pada internet Raincoat Ponco adalah Jas Hujan sedangkan Convex Mirror adalah Cemin Cembung yang biasa dipakai diarea jalan menikung;

Bahwa tidak terdapat keterangan ataupun informasi yang membuktikan bahwa pengeluaran sebesar Rp2.430.000,- tersebut berhubungan dengan penanganan COVID-19;

e. Bahwa Terbanding meneliti atas kolom Description tabel rangkuman biaya sebesar Rp584.420.997,- yang disampaikan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan penelitian terhadap deskripisi biaya yang disampaikan pada tabel rangkuman Pemohon Banding tersebut terdapat biaya-biaya dengan deskripsi Laundry, Banner, Rentokil, Smile Printing, Snack, Training, Septic Tank, Refill Tabung CO2, dll yang tidak berhubungan dengan COVID-19.

Bahwa sebelumnya Pemohon Banding menyatakan biaya Safety and Health Expense sebesar Rp584.420.997,- merupakan biaya kesehatan yang terkait dengan penanganan COVID-19, dimana menurut ND-183/PJ/PJ.03/2021 atas biaya terkait COVID-19 dapat dibebankan sebagai biaya;

Bahwa berdasarkan penelitian atas bukti pendukung diketahui bahwa terdapat deskripsi biaya yang tidak berhubungan dengan COVID-19 sehingga alasan Pemohon Banding bahwa Safety and Health Expense sebesar Rp584.420.997,- merupakan biaya kesehatan yang terkait dengan penanganan COVID-19 tidak sesuai bukti dan fakta transaksi;

f. Berdasarkan penelitian dan pengujian diketahui bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa seluruh biaya pada pos Safety and Health Expense yang

dikeluarkan Pemohon Banding adalah biaya yang terkait dengan penanganan COVID- 19 sebagaimana disebutkan dalam ND-183 tersebut;

g. Berdasarkan penelitian tersebut dan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Safety and Health Expense sebesar Rp584.420.997,- sudah sesuai dengan bukti dan peraturan yang berlaku;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tersebut dinilai tidak benar dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa terkait dengan koreksi akun Travel Expense sebesar Rp7.100.000,00, Pemohon Banding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a. bahwa transaksi yang dicatat pada akun Travel Expense merupakan biaya terkait dengan Perjalanan Dinas karyawan Pemohon Banding yaitu sehubungan dengan hotel dan akomodasi transport. Berikut penjelasan Pemohon Banding atas detail koreksi sebesar Rp7.100.000 terdiri dari:

1) Biaya Pemesanan Hotel sebesar Rp3.100.000

Bahwa atas biaya sebesar Rp3.100.00 terkait dengan biaya pemesanan hotel untuk biaya perjalanan dinas pegawai Pemohon Banding;

2) Biaya transportasi untuk perjalanan dinas sebesar Rp4.000.000

Bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu memproduksi komponen motor, sehingga biaya travel expense sebesar Rp4.000.000 ini terkait perjalanan dinas ke sirkuit Mandalika;

b. Perjalanan dinas tersebut dilakukan karena Pemohon Banding merupakan salah satu sponsor dalam acara MotoGP yang diadakan di Mandalika pada tahun 2022. Adapun bukti logo Pemohon Banding dalam tangkapan layar di bawah ini:

c. berdasarkan penjelasan diatas, dapat Pemohon Banding tegaskan biaya pada akun Travel Expense tersebut merupakan biaya yang terkait dengan kegiatan usaha perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Bahwa perjalanan dinas yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah hal yang wajar sebagai salah satu sponsorship Moto GP Mandalika maka diperlukan kehadiran Pemohon Banding dalam perhelatan tersebut;

bahwa terkait dengan koreksi akun Safety and Health Expense sebesar Rp584.420.997,00, Pemohon Banding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a. Biaya terkait pencegahan COVID-19

Bahwa untuk membuktikan eksistensi biaya terkait akun safety and health atas biaya pencegahan COVID-19, berikut Pemohon Banding sampaikan tangkapan layar atas foto dari pelaksanaan antigen di kantor Pemohon Banding sebagai berikut:

Adapun atas biaya pencegahan COVID-19 tersebut dapat dibiayakan oleh Perusahaan, hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Nota Dinas No. ND-183/PJ/PJ.03/2021 (“ND-183”) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau Terbanding;

b. Biaya terkait Pelatihan Evakuasi Kebakaran dan biaya lainnya

Bahwa selain terkait dengan biaya pencegahan COVID-19, dalam akun 62115 – Safety and Health terdapat biaya terkait Pelatihan Evakuasi Kebakaran dan biaya terkait Keselamatan Kerja. Sehingga, menanggapi pendapat Terbanding dalam Penjelasan Tertulis yang disampaikan pada 4 Desember 2025 yang menyatakan terdapat pembelian raincoat ponco dan convex mirror dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa biaya tersebut mendukung kegiatan bisnis Pemohon Banding dengan penjelasan sebagai berikut:

• raincoat ponco digunakan untuk petugas keamanan Pemohon Banding saat pengamanan pabrik saat hujan; dan

• convex mirror diperlukan untuk mendukung keamanan dalam operasional lalu lintas truk, mobil, dan forklift di lingkungan pabrik Pemohon

c. Lebih lanjut pendapat Terbanding terkait pembelian lainnya berdasarkan deskripsi daftar koreksi sebesar Rp584.420.997 berupa laundry, banner, Rentokil, Printing, snack, Training, Septi Tank, Refill Tabung CO2 merupakan biaya untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding. Untuk dapat diketahui laundry terkait dengan biaya yang dikeluarkan untuk laundry seragam seluruh pegawai sedangkan biaya lainnya pun digunakan untuk mendukung operasional Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding berpendapat biaya atas akun 62127 – Travel Expense sebesar Rp7.100.000 dan akun Akun 62115 – Safety and Health Expense sebesar Rp584.420.997 tersebut bukan merupakan biaya terkait penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura /kenikmatan. Bahwa menurut Pemohon Banding biaya tersebut merupakan biaya sehubungan dengan kegiatan usaha dan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar koreksi Terbanding pada pos Koreksi atas Akun Natura (Travel Expense & Safety Health) sebesar Rp591.520.997 dapat dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan biaya pembuktian apakah biaya tersebut terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding atau tidak;

bahwa terkait dengan sengketa koreksi pada akun Travel Expense sebesar Rp7.100.000,00, dalam persidangan Pemohon Banding dapat memberikan bukti berupa

foto sponsorship dan biaya perjalanan di Mandalika, dengan demikian berdasarkan bukti yang ada biaya ini dinilai terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka sponsorship, sehingga dapat dibiayakan;

bahwa terkait dengan sengketa koreksi pada akun Safety and Health Expense sebesar Rp584.420.997,00, dalam persidangan Pemohon Banding dapat memberikan bukti berupa softcopy Dokumen Pendukung atas Korfis Positif terkait Akun Natura (Safety Health) yang berisi daftar biaya tersebut dan dilampiri juga dengan bukti berupa surat jalan, kuintansi invoice dll, dengan demikian berdasarkan bukti yang ada biaya ini dinilai terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka penanganan Covid 19, sehingga dapat dibiayakan;

bahwa berdasarkan hal-hal diatas, maka menurut Pengadilan Pajak, terkait dengan sengketa koreksi atas atas Akun Natura (Travel Expense & Safety Health) sebesar Rp591.520.997,00, Pemohon Banding dapat membuktikan dalilnya dengan demikian koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan;

Ad.3.2. Koreksi jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/pihak yang memiliki hubungan istimewa (Biaya Royalti) sebesar Rp26.813.222.686,00

Bahwa menurut Terbanding koreksi aquo dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Pelanggaran Formal Ketentuan Dokumentasi Harga Transfer

Bahwa Terbanding berargumen bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) karena dokumen Transfer Pricing (TP Doc) yang disusun tidak memenuhi ketentuan PMK-213/PMK.03/2016.

a. Data Tidak Tersedia Saat Transaksi:

Berdasarkan pengujian, diketahui data pembanding yang digunakan Pemohon Banding baru diperoleh pada 22 Maret 2023 untuk tahun pajak 2022;

b. Pelanggaran Aturan:

Pasal 3 ayat (1) PMK-213 mewajibkan TP Doc dibuat berdasarkan data yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi. Karena syarat ini tidak dipenuhi, Pemohon Banding dianggap tidak menerapkan PKKU sesuai Pasal 3 ayat (3) PMK tersebut;.

2. Ketidaksesuaian Strategi Pencarian: Eksklusivitas Hak Lisensi

Bahwa Terbanding menolak asumsi Pemohon Banding yang menggunakan kriteria pencarian data pembanding dengan hak lisensi bersifat "Eksklusif".

a. Fakta Kontrak:

Berdasarkan Technical Transfer Agreement tanggal 1 Juli 2002 (Article 4.01), SDK (afiliasi) memberikan hak non-eksklusif kepada Pemohon Banding untuk memproduksi dan menjual produk;

b. Bukti Tambahan:

Article 4.04 dalam perjanjian yang sama menyatakan bahwa SDK dapat memindahkan teknik produk yang sama kepada perusahaan lain di Thailand, yang semakin membuktikan sifat non-eksklusif lisensi tersebut.

c. Argumen Terbanding:

Analisis kesebandingan harus didasarkan pada ketentuan kontrak tertulis, bukan sekadar kondisi aktual yang diklaim sepihak oleh wajib pajak. Maka, kriteria pencarian yang benar seharusnya adalah "Non-Eksklusif"

3. Ketidaksesuaian Dasar Perhitungan Remunerasi (Royalti)

Bahwa Terdapat perbedaan fundamental dalam menentukan basis perhitungan royalti untuk benchmarking.

a. Asumsi Pemohon Banding:

Menggunakan "Penjualan Bersih" (Net Sales) sebagai basis pencarian;

b. Fakta Dokumen:

Berdasarkan Article 6.01 dan 6.03 pada perjanjian royalti, serta Tabel 3.1.2 dalam ringkasan TP Doc milik Pemohon Banding sendiri, disebutkan bahwa persentase pembayaran dihitung dari "Penjualan Kotor" (Gross Sales) atau Harga Jual;

c. Kesimpulan Terbanding:

Karena kontrak secara tegas menggunakan Gross Sales, maka strategi pencarian data pembanding yang menggunakan Net Sales adalah tidak tepat;

4. Perbedaan Pemilihan Data Pembanding (Benchmarking)

Terbanding melakukan pencarian ulang pada database ktMINE (Rilis 141) dengan kriteria yang sesuai kontrak (Non-Eksklusif dan Gross Sales) dan memperoleh dua data pembanding (Agreement ID 5560 dan 5561).

a. Penolakan ID 5561:

Terbanding mengeluarkan ID 5561 karena memiliki basis perhitungan tambahan berupa biaya per-aplikasi paten pada setiap unit yang tidak diatur dalam kontrak Pemohon Banding;

b. Pemilihan ID 5560:

Terbanding menggunakan Agreement ID 5560 sebagai pembanding tunggal karena memiliki tingkat kesebandingan tertinggi dengan kontrak Pemohon Banding, dengan tarif royalti sebesar 1,25%;

5. Rekalkulasi Biaya Royalti Wajar

Bahwa berdasarkan argumen-argumen di atas, Terbanding menghitung kembali biaya royalti yang seharusnya dibayarkan (termasuk initial fee) sebagai berikut:

a. Tarif Menurut Terbanding: 1,25% (berdasarkan pembanding wajar ID 5560).

b. Basis Penjualan 2022: Rp1.502.250.400.094.

c. Biaya Royalti Wajar: Rp18.778.130.000.

d. Biaya Royalti Terlapor (WP): Rp45.591.352.687.

e. Nilai Koreksi: Rp26.813.222.686.

6. Koreksi ini ditetapkan sebagai Penyesuaian Fiskal Positif berdasarkan Pasal 18 ayat

(3) UU PPh, karena pembayaran tersebut dianggap melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding, dasar koreksi Terbanding dinilai tidak benar dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Keunggulan Kondisi Aktual (Actual Conduct) di Atas Kontrak Tertulis

Bahwa Pemohon Banding berargumen bahwa analisis transfer pricing tidak boleh hanya terpaku pada kontrak tertulis, tetapi harus didasarkan pada perilaku aktual para pihak sesuai Pedoman OECD 2017;

a. Eksklusivitas De Facto:

Meskipun perjanjian secara formal menyebutkan "non-eksklusif", secara aktual Pemohon Banding adalah satu-satunya entitas di Indonesia yang menggunakan IP tersebut. Tidak ada pesaing lain di pasar Indonesia yang menggunakan IP yang sama, sehingga menurut paragraf 6.118 OECD Guidelines, lisensi tersebut bersifat eksklusif;

b. Klausul Thailand adalah Kondisi Luar Biasa:

Hak pemberi lisensi (SDK) untuk memindahkan teknik ke Thailand hanya berlaku dalam kondisi force majeure (jika Pemohon Banding tidak bisa berproduksi), sehingga dalam kondisi normal, hak Pemohon Banding tetap eksklusif di wilayahnya.

2. Dasar Remunerasi: Net Sales vs Gross Sales

Bahwa Pemohon Banding membantah penggunaan gross sales sebagai basis perhitungan dengan alasan:

a. Ketiadaan Definisi Eksplisit:

Perjanjian hanya menyebutkan "total penjualan" tanpa merinci gross atau net.

b. Kesesuaian Laporan Keuangan:

Dalam laporan keuangan audit, Pemohon Banding hanya mencatat Penjualan Bersih (Net Sales) karena tidak terdapat retur atau diskon. Maka, total penjualan yang dilaporkan adalah net sales.

c. Praktik Umum Database:

Basis net sales adalah standar umum dalam database seperti RoyaltyStat dan ktMINE untuk menghindari angka yang menyesatkan (misleading);

d. Ketidakkonsistenan Terbanding:

Dalam pemeriksaan tahun pajak 2023, Terbanding/Pemeriksa setuju menggunakan net sales sebagai basis, sehingga pendekatan di tahun 2022 dianggap tidak konsisten;

3. Kritik atas Strategi Pencarian Terbanding (Cherry Picking)

Bahwa Pemohon Banding menilai Terbanding melakukan praktik cherry picking (memilih hanya data yang menguntungkan satu pihak):

a. Penolakan ID 5561 yang Tidak Adil:

Terbanding memperoleh dua pembanding (ID 5560 dan ID 5561), namun membuang ID 5561 (tarif 5%) dan hanya menggunakan ID 5560 (tarif 1,25%).

b. Analisis Rentang Wajar:

Jika kedua data tersebut digunakan, maka rentang kewajaran menurut data Terbanding sendiri adalah 1,25% - 5%. Tarif efektif Pemohon Banding sebesar 3,06% berada di dalam rentang tersebut dan seharusnya dianggap wajar;

4. Hasil Benchmarking Study Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding menyajikan analisis yang dianggap lebih akurat:

a. Sembilan Pembanding Independen:

Dengan kriteria eksklusif dan net sales, diperoleh 9 perjanjian pembanding dengan rentang interkuartil: Bawah (3,5%), Median (5%), dan Atas (6%).

b. Posisi Tarif Pemohon Banding:

Tarif efektif 3,06% milik Pemohon Banding berada di bawah kuartil bawah, yang membuktikan bahwa pembayaran royalti tersebut tidak melebihi kewajaran dan tidak merugikan penerimaan pajak Indonesia.

5. Pendekatan Entitas Secara Keseluruhan (Whole Entity)

Selain pengujian per transaksi, Pemohon Banding membuktikan kewajaran melalui margin laba operasi perusahaan:

Margin Laba Wajar: Margin laba operasi Pemohon Banding sebesar 5,32% berada dalam rentang kewajaran pembanding (Range 0,24% - 6,89%). Hal ini menunjukkan bahwa secara keseluruhan, biaya operasional (termasuk royalti) sudah sesuai dengan prinsip kewajaran.

6. Motivasi Ekonomi dan Kepatuhan Prosedural

a. Tidak Ada Insentif Profit Shifting:

SDK di Jepang dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi daripada di Indonesia, sehingga tidak ada keuntungan bagi grup untuk mengalihkan laba dari Indonesia ke Jepang melalui royalti yang ditinggikan.

b. Kepatuhan Prinsip Ex-Ante:

Pemohon Banding menegaskan telah menggunakan database Desember 2021 yang tersedia sebelum tahun pajak 2022 dimulai, sehingga tuduhan tidak menerapkan prinsip ex-ante adalah keliru.

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti yang disampaikan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan perbedaan metode pengujian atas kewajaran dalam transaksi hubungan istimewa terkait dengan pembayaran royalty kepada pihak afiliasi;

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPh) mengatur antara lain mengatur: Pasal 18

Ayat (3):Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Ayat (3a):Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir. Ayat (4):Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat;

bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan a quo mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh, terkait dengan biaya royalti, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, Terbanding berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi

Pemohon Banding terkait transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa sengketa dalam pembayaran royalty ini terkait dengan Searching strategy yang meliputi:

a. Exclusivity, dimana menurut Pemohon Banding adalah exclusive sedangkan menurut Terbanding adalah Non-Exclusive; dan

b. Remunaration, dimana menurut Pemohon Banding adalah Licence bases on net sales, sedangkan menurut Terbanding Licence bases on Gross Sales.

bahwa terkait dengan perbedaan Searching strategy terkait Exclusivity perjanjian royalti, diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan dokumen perjanjian licence disebutkan secara formal "non- eksklusif", namun demikian apa yang tertulis dalam perjanjian juga harus dibuktikan dengan kondisi faktualnya.

b. Bahwa OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 paragraf 6.118 OECD Guidelines, menyebutkan:

Whether the rights in intangibles relevant to a particular transaction involving the transfer of intangibles or rights in intangibles are exclusive or non-exclusive can be an important comparability consideration. Some intangibles allow the legal owner of the intangible to exclude others from using the intangible. A patent, for example, grants an exclusive right to use the invention covered by the patent for a period of years. If the party controlling intangible rights can exclude other enterprises from the market, or exclude them from using intangibles that provide a market advantage, that party may enjoy a high degree of market power or market influence. A party with non-exclusive rights to intangibles will not be able to exclude all competitors and will generally not have the same degree of market power or influence. Accordingly, the exclusive or non-exclusive nature of intangibles or rights in intangibles should be considered in connection with the omparability analysis.

Terjemahan bebas:

Apakah hak atas benda tak berwujud yang relevan dengan transaksi tertentu yang melibatkan pengalihan benda tak berwujud atau hak atas benda tak berwujud bersifat eksklusif atau non-eksklusif dapat menjadi pertimbangan perbandingan yang penting.

Beberapa benda tak berwujud memperbolehkan pemilik sah benda tak berwujud tersebut untuk mengecualikan orang lain agar tidak menggunakan benda tak berwujud tersebut. Paten, misalnya, memberikan hak eksklusif untuk menggunakan penemuan yang tercakup dalam paten tersebut untuk jangka waktu beberapa tahun. Jika pihak yang mengendalikan hak tak berwujud dapat mengecualikan perusahaan lain dari pasar, atau mengecualikan mereka dari penggunaan hak tak berwujud yang memberikan keuntungan pasar, maka pihak tersebut dapat menikmati kekuatan pasar atau pengaruh pasar yang tinggi. Suatu pihak yang memiliki hak non-eksklusif atas aset tak berwujud tidak akan dapat mengecualikan semua pesaingnya dan secara umum tidak akan memiliki tingkat kekuatan atau pengaruh pasar yang sama. Oleh karena itu, sifat eksklusif atau non-eksklusif dari benda tak berwujud atau hak atas benda tak berwujud harus dipertimbangkan sehubungan dengan analisis keterbandingan;

c. Bahwa berdasarkan pedoman di atas, dapat disimpulkan bahwa suatu hak dikatakan ekslusif apabila tidak ada pihak lain yang menggunakan atas harta tak berwujud tersebut yang berpotensi sebagai pesaingnya;

d. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa secara aktual Pemohon Banding adalah satu-satunya entitas di Indonesia yang menggunakan IP tersebut. Tidak ada pesaing lain di pasar Indonesia yang menggunakan IP yang sama. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa faktanya kondisi Pemohon Banding sama dengan pemegang hak yang bersifat exclusive karena tidak ada pesaingnya;

e. Bahwa dengan demikian penggunaan kriteria exclusivity dalam pencarian data pembanding oleh Pemohon Banding dinilai tidak bertentangan dengan pedoman OECD.

bahwa terkait dengan perbedaan Searching strategy terkait Remunaration, diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan dokumen perjanjian diketahui bahwa persentase pembayaran royalty dihitung dari "Total Penjualan ". Dan berdasarkan fakta persidangan (laporan keuangan) diketahui bahwa penjualan dilaporkan Pemohon Banding hanya mencatat penjualan bersih (net sales) dan tidak mengenal konsep gross sales, karena tidak terdapat retur, diskon, maupun pengurang penjualan lainnya;

b. Bahwa dengan demikian penggunaan net sales sebagai dasar penghitungan royalti oleh Pemohon Banding dinilai telah sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian royalty;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Terbanding melakukan pencarian ulang data pembanding pada Database KtMine, Rilis 141-Desember 2021 dengan menggunakan strategi pencarian dengan perbedaan pada eksklusifitas. Berdasarkan hasil pencarian tersebut diperoleh 2 (dua) data pembanding yang berasal dari 1 (satu) perusahaan pembanding sebagai berikut:

1. Penerima Lisensi > THE UNIVERSITY OF CHICAGO

2. Pihak Pemberi Lisensi : SUPERCONDUCTIVE COMPONENTS INCORPORATED

3. Sinogsis : Agreement ID : 5560

Memberikan hak untuk menjalanxan lisensi paten-paten, tanpa hak untux melakukan sub-lisensi. dalam

proses dari bubux-5ubuk HTS

Agreement ID : 5561

Wemberikan hak untuk menjalankan lisensi paten-paten. dalam bahan sengangxut dan biji-biji untuk tahap

xontrel dalam pengangkutan bahan pada proses pencairan.

Dan Terbanding hanya menggunakan 1 pembanding yaitu perjanjian ID 5660 yang menyebutkan tarif royalty 1,25%;

Bahwa terkait dengan tindakan Terbanding tersebut diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Satu data pembanding untuk pengujian dengan metode CUP, diperlukan kesebandingan yang sempurna atau hampir sempurna;

b. Bahwa dalam persidangan Terbanding tidak dapat memberikan bukti bahwa perjanjian royalty yang diberikan memiliki kesebandingan yang tinggi dengan perjanjian yang dimiliki Pemohon Banding;

c. Bahwa dengan demikian penggunaan 1 data pembanding tersebut dinilai belum menggambarkan kondisi yang wajar untuk transaksi dengan pihak independen;

bahwa berdasarkan keseluruhan data pembanding yang diperoleh Terbanding maupun Pemohon Banding dalam proses pencarian data, maka apabila semua data tersebut digunakan maka tarif royalty yang dibayarkan Pemohon Banding masih dalam rentang kewajaran;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa dalam tingkat laba bersih, laba Pemohon Banding masih dalam rentang kewajaran;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas menurut Pengadilan Pajak, dalil Terbanding dalam melakukan koreksi biaya royalty dinilai tidak sesuai dengan fakta yang ada, dan Pemohon Banding dapat membuktikan dalilnya. Dengan demikian koreksi Terbanding atas Koreksi jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/pihak yang

memiliki hubungan istimewa (Biaya Royalti) sebesar Rp26.813.222.686,00, tidak dapat dipertahankan;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan dalil, pendapat dan bukti lainnya dari para pihak atas sengketa-sengketa di atas yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak atas dalil-dalil para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian atas dalil dan bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan atau merupakan pengulangan dari dalil- dalil yang telah diuraikan sebelumnya;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”; Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78 : "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon Banding sudah benar dan tidak seluruhnya didukung dengan bukti yang memadai, oleh karena itu Majelis Mengabulkan Seluruh permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Harga Pokok Penjualan2.851.683.953,000,002.851.683.953,00
2Penghasilan dari Luar Usaha2.203.115,000,002.203.115,00
3Penyesuaian Fiskal Positif27.404.743.683,000,0027.404.743.683,00
a. Akun Natura591.520.997,000,00591.520.997,00
b. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa26.813.222.686,000,0026.813.222.686,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut :

HPP menurut TerbandingRp 1.323.894.309.938,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp2.851.683.953,00 HPP menurut Pengadilan PajakRp 1.326.745.993.891,00 Penghasilan Dari Luar Usaha menurut TerbandingRp3.282.555.289,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp2.203.115,00 Penghasilan Dari Luar Usaha menurut Pengadilan PajakRp3.280.352.174,00

Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp 45.549.730.205,00

Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 27.404.743.683,00

Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan PajakRp 18.144.986.522,00

Bahwa berdasarkan uraian diatas maka penghitungan Penghasilan neto menjadi sebagai berikut : Peredaran UsahaRp 1.502.254.080.115,00

Harga Pokok PenjualanRp 1.326.745.993.891,00

Laba BrutoRp175.508.086.224,00

Biaya UsahaRp95.627.152.543,00

Penghasilan Neto Dalam NegeriRp79.880.933.681,00

Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya

a. Penghasilan Dari Luar UsahaRp3.280.352.174,00

b. Penghasilan Jasa/PekerjaanRp0,00

c. Penghasilan sehubungan dengan PekerjaanRp0,00

d. Lain-lainRp0,00

JumlahRp3.280.352.174,00

Penyesuaian Fiskal

a. Penyesuaian Fiskal PositifRp18.144.986.522,00

b. Penyesuaian Fiskal NegatifRp1.285.946.233,00

JumlahRp16.859.040.289,00

Penghasilan Neto Luar NegeriRp0,00

Jumlah Penghasilan NetoRp 100.020.326.144,00

Kompensasi KerugianRp0,00

Penghasilan Kena PajakRp 100.020.326.144,00

PPh TerutangRp22.004.471.739,00

Kredit PajakRp34.256.817.325,00

Pajak yang Kurang/(lebih) dibayar(Rp 12.252.345.586,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI :

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00047/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 22 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 Nomor 00040/406/22/055/24 tanggal 4 April 2024, atas nama PT SHINDENGEN INDONESIA, NPWP 01.869.447.1-055.000, beralamat di Kawasan Greenland International Industrial Center Blok Ad-2, Kota Deltamas Serang Baru Kab. Bekasi Jawa Barat, domisili elektronik sigit_surastyono@shindengen.co.id, sehingga perhitungan pajak yang kurang/(Lebih) dibayar menjadi sebagai berikut :

Penghasilan Kena PajakRp 100.020.326.144,00

PPh TerutangRp22.004.471.739,00

Kredit PajakRp34.256.817.325,00

Pajak yang Kurang/(Lebih) dibayar(Rp12.252.345.586,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 2 April 2026 oleh Junaidi Eko Widodo, Ak.,SH.,M.P.P. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E.,M.Si. dan Haryono, S.H., Ak., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk

umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Junaidi Eko Widodo Ak., S.H., M.P.P.

Ditandatangani Secara ElektronikPanitera Pengganti,

Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.