Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 79 halaman

PUT-003481.12/2020/PP/M.XVHIB Tahun 2022

PT. Watu Gede Utama, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2014

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-003481.12/2020/PP/M.XVHIB Tahun 2022 yang diucapkan 3 November 2022, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT. Watu Gede Utama mengenai PPh Pasal 23 masa pajak April 2014, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 23Masa pajak April 2014
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 26 ayat (1); Pasal 27 ayat (1); Pasal 32 ayat (1)
  • UU PPhPasal 6
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-003481.12/2020/PP/M.XVHIB Tahun 2022
Nama Wajib Pajak
PT. Watu Gede Utama
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00017/203/14/124/18
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2014
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
30 September 2021
Tanggal Pengucapan
3 November 2022