Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 64 halaman

PUT-003482.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Koin Bumi, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-003482.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-442/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003482.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KOIN BUMI, NPWP 01.341.636.7-062.000, beralamat di Jl. Senayan Nomor 43, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Jakarta, 12180, dalam hal ini diwakili oleh Nicolas Putra Jaya Kim jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 21 tanggal 25 September 2023 yang dibuat oleh Maria Gunarti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Sugiarto Utomo

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-134/PP/IKH/2025 tanggal 03 Februari 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/KBM/PP/IX/2025 tanggal 01 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Andi Prabawa/197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Artira Putrina /198812102014022002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Novi Purnamasari/199111292013102001 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: Alwi Erlangga Prakoso/199012012012101001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

11. Nama/NIP: Fida Hesri Riyana Sari/199006272018122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

12. Nama/NIP: Agus Krisna Prayoga/199605262015121002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

13. Nama/NIP: Yos Ricki Yanuar/199201132014111002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

14. Nama/NIP: Sultoni/199401252013101002

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

15. Nama/NIP: ThessalonicaEgaDevara/ 200003202019122001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2730/BC/KPU.1/2025 tanggal 23 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 826/PP/BR/2025 tanggal 19 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 02/KBM/PP/IV/2025 tanggal 8 April 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00632/KPU.01/SUB/2025 tanggal 16 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 03/KBM/PP/VIII/2025 tanggal 18 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-442/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk78.502.000,000.00
2. BM KITE0,000.00
3. BMAD/BMI/BMTP0,000.00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,000.00
5. Cukai0,000.00
6. PPN8.635.000,000.00
7. PPnBM0,000.00
8. PPh Pasal 225.887.000,000.00
9. Denda0,000.00
Total93.024.000,000.00

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-442/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 02/KBM/PP/IV/2025 tanggal 8 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 21 April 2025 (melalui e- tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 02/KBM/PP/IV/2025 tanggal 8 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Keputusan Nomor SPKTNP-442/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025, telah Pemohon Banding terima pada tanggal 01 Maret 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Keputusan Nomor SPKTNP-442/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp 93.024.000,00 sesuai dengan Billing DJBC atas Pembayaran SPKTNP (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006.

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Nicolas Putra Jaya Kim jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 21 tanggal 25 September 2023.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-442/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SPKTNP Nomor SPKTNP- 442/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 094542 tanggal 27 Februari 2023, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoJenis SuratNama KantorBM (Rp)PPN (Rp)PPh (Rp)Total (Rp)
1SPKTNP- 442/BC/ KPU.1/2025 (26-02-2025)KPU BC Tipe A Tanjung Priok78.502.000,008.635.000,005.887.000,0093.024.000,00

Uraian tentang kronologis terkait transaksi:

a. Pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

Nomor: 000000-006569-20230222-001411 Tanggal: 27 Februari 2023

Kantor Pabean: 040300 - KPU Tanjung Priok b. Billing DJBC

Kode Billing: 620230200215395

Tanggal: 27 Februari 2023

Tanggal Jatuh Tempo: 03 Maret 2023

Kantor Pabean: 040300-KPU Tanjung Priok

Dokumen: 01-PIB Bayar

Nomor: 00000000656920230222001411 Tanggal: 27 Februari 2023

Wajib Bayar

ID: 01.341.636.7-062.000

Nama: KOIN BUMI

Pembayaran

Total: Rp 72,614,000

Terbilang: Tujuh Puluh Dua Juta Enam Ratus Empat Belas Ribu

AkunNPWPNilai (Rp.)
411123-PPH Impor01.341.636.7-062.00029.438.000,000
411212-PPN Impor01.341.636.7-062.00043.176.000,000

c. Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Bea dan Cukai

Data Pembayaran:

Tanggal dan Jam Bayar: 27 Februari 2023 13:47:35 NTB : 000000057949

Tanggal Buku: 28 Februari 2023 NTPN :

990E243A2CLTQHR3

Kode Cabang Bank: 1115

STAN: 057949

Data Setoran:

Kode Billing: 620230200215395

ID Wajib Bayar: 013416367062000

Nama Wajib Bayar: PT. KOIN BUMI

Jenis Dokumen: 01

Nomor Dokumen: 00000000656920230222001411 Tanggal Dokumen: 27 Februari 2023

Kode KPPBC: 040300

Jumlah Setoran: 72,614,000.00

Mata Uang: IDR

Terbilang: Tujuh Puluh Dua Juta Enam Ratus Empat Ribu d. SURAT PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG (SPPB)

Nomor: 094965/KPU.1/2023

Tanggal: 27 Februari 2023

Nomor: 000000-006569-20230222-001411 Nomor Pendaftaran PIB: 094542

Tanggal: 27 Februari 2023

Importir:

NPWP: 01.341.636.7-062.000

Nama: PT. KOIN BUMI

Alamat: Jl. Senayan No.43 Rawa Barat Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12180

Lokasi Barang: TPK1/UTPK 1 IMPOR

No.B/L: SNKO010230100952

Tanggal: 13-02-2023

Sarana Pengangkut: KMTC NHAVA SHEVA 2302S Voy: 2302S

No. BC 1.1: 000840 Tanggal: 22-02-2023 Pos: 0450

Jumlah/Jenis Kemasan: 3250CTBerat: 9,142.00

Jumlah Peti Kemas: 1

No Peti Kemas: TRHU-5286133

e. Shipper: NONGSHIM CO.,LTD f. No. B/L & Tanggal: SNKO01023010095213 Februari 2023 g. No. Packing List & Tanggal: 153564402 Februari 2023 h. No.Comm. Invoice & Tanggal : 153564402 Februari 2023 i. Nomor e-COO & Tanggal: C030-23-000221115 Februari 2023 j. Nota Permintaan Data dan/Atau Dokumen (NPD) tanggal 6 Maret 2023 Nomor Pengajuan: 000000-006569-20230222-001411 Nomor Pendaftaran: 094542

NPWP: 01.341.636.7-062.000

Nama: PT.KOIN BUMI

Alamat: JL. Senayan No.43 Rawa Barat Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12180

PIB yang Saudara sampaikan agar memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut, diperlukan data/atau dokumen sebagai berikut:

NoUraian Data dan/atau DokumenDilampirkan
1 2 3Certificate Of Origin (CO) C030-23-0002211 2023-02-15 Invoice 1535644 2023-02-02 B/L SNKO010230100952 2023-02-13Ya \ Tidak Ya \ Tidak Ya \ Tidak

k. Untuk menindaklanjuti pemenuhan Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen (NPD) kami mengirimkannya melalui Aplikasi SLIM Bea dan Cukai dengan keterangan sebagai berikut:

Kode Pelayanan: 138

Kode Tiket: ADYRNS231381

Nama Pemohon: PT.KOIN BUMI

PIC: SEHARUDIN

PENERIMAAN NPD KODE TIKET ADYRNS231381 dengan History sebagai berikut:

✓ Mengajukan Permohonan Layanan Penerimaan NPD

2023-03-06 16:27:11

✓ Penerimaan Softcopy

2023-03-06 16:27:44

Tidak Ada Catatan

✓ Penelitian NPD

2023-03-06 16:34:49

Tidak Ada Catatan

✓ SELESAI-Selesai-NPD diterima

2023-03-06 16:34:59

Uraian kronologis terkait penerbitan Surat Penetapan:

a. Pada tanggal 01 Maret 2025, Jam 12:08:26 WIB telah kami terima surat yang di kirimkan melalui Pos Express dengan Nomor Resi P2502280142079 dari KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Jalan Pabean 1 Tanjung Priok berupa SURAT TUGAS NOMOR ST- 536/BC/KPU.1/2025 TANGGAL 26 FEBRUARI 2025 Ditandatangani secara elektronik oleh Ambang Priyonggo selaku Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang memberi tugas kepada:

1. Nama: Kholis Kamaludin

Pangkat/golongan: Pembina Tk. I/IV/b

Jabatan: Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai I

2. Nama: Sukma Permedi

Pangkat/golongan: Pembina / IV/a

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda untuk melakukan Penelitian Ulang terhadap pemberitahuan pabean impor:

Jenis Dokumen: BC 2.0

Nomor/tanggal: 094542

Tanggal: 27/02/2023

atas Perusahaan:

Nama: PT. KOIN BUMI

NPWP: 01.341.636.7-062.000

Alamat: Jl. Senayan No.43 Rawa Barat Kebayoran Baru Jakarta Selatan;

b. Pada tanggal 01 Maret 2025, Jam 12:08:26 WIB telah kami terima surat yang di kirimkan melalui Pos Express dengan Nomor Resi P2502280143295 dari KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Jalan Pabean 1 Tanjung Priok berupa SURAT PENETAPAN KEMBALI TARIF DAN/ATAU NILAI PABEAN (SPKTNP) NOMOR: SPKTNP- 442/BC/KPU.1/2025 TANGGAL 26 FEBRUARI 2025 Ditandatangani oleh Ambang Priyonggo selaku Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan Rincian sebagai berikut:

URAIANKEKURANGANKELEBIHAN
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. BungaRp. 78.502.000,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 8.635.000,00 Rp. 0,00 Rp. 5.887.000,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00
Jumlah TagihanRp. 93.024.000,00Rp. 0,00

c. Pada tanggal 05 Maret 2025, Jam 11:38:57 WIB telah kami terima surat yang di kirimkan melalui Pos Express dengan Nomor Resi P2503040238181 dari KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Jalan Pabean 1 Tanjung Priok perihal Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang terhadap PT.KOIN BUMI Nomor S-433/KPU.103/2025 Tanggal 28 Februari 2025 Ditandatangani secara elektronik oleh Kholis Kamaludin selaku Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai I.

Berdasarkan Surat Tugas Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor ST-0536/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 , Tim Penelitian Ulang telah melaksanakan Penelitian Ulang terhadap PT.KOIN BUMI atas dokumen pabean impor dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis DokumenKode KantorNo DokumenTanggal DokumenSeri Barang
1PIB (BC 2.0)04030009454227-Feb- 20231 s/d 5

Hasil Penelitian Ulang merekomendasikan kepada PT.KOIN BUMI agar membayar kekurangan pembayaran sejumlah Rp 93.024.000,00 (Sembilan Puluh Tiga Juta Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SuratNama KantorBM (Rp)PPN (Rp)PPh (Rp)Total (Rp)
1SPKTNP- 442/BC/ KPU.1/2025 (26-02- 2025)KPU BC TIPE A Tanjung Priok78.502.000,008.635.000,005.887.000,0093.024.000,00

Alasan Penetapan:

Importir tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA/COO ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yaitu paling lambat 1(satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020. Oleh sebab itu, terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk MFN melalui mekanisme penelitian ulang.

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah sebagai berikut:

a. Terbitnya Surat Tugas Nomor ST-536/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 FEBRUARI 2025 Ditandatangani secara elektronik oleh Ambang Priyonggo selaku Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang memberi tugas kepada:

1) Nama: Kholis Kamaludin

Pangkat/golongan: Pembina Tk.I/IV/b

Jabatan: Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai I

2) Nama: Sukma Permedi

Pangkat/golongan: Pembina / IV/a

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda Untuk melakukan Penelitian Ulang terhadap pemberitahuan pabean impor:

Jenis Dokumen: BC 2.0

Nomor/tanggal: 094542tanggal: 27/02/2023 atas Perusahaan:

Nama: PT. KOIN BUMI

NPWP: 01.341.636.7-062.000

Alamat: Jl. Senayan No.43 Rawa Barat Kebayoran Baru Jakarta Selatan b. Terbitnya SPKTNP Nomor SPKTNP-442/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 FEBRUARI 2025 Ditandatangani oleh Ambang Priyonggo selaku Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan Rincian sabagai berikut:

URAIANKEKURANGANKELEBIHAN
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. CukaiRp. 78.502.000,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00
URAIANKEKURANGANKELEBIHAN
5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. BungaRp. 8.635.000,00 Rp. 0,00 Rp. 5.887.000,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00
Jumlah TagihanRp. 93.024.000,00Rp. 0,00

c. Terbitnya Surat Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang terhadap PT.KOIN BUMI Nomor S-433/KPU.103/2025 Tanggal 28 Februari 2025 Ditandatangani secara elektronik oleh Kholis Kamaludin selaku Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai I.

Berdasarkan Surat Tugas Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor ST-0536/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025, Tim Penelitian Ulang telah melaksanakan Penelitian Ulang terhadap PT.KOIN BUMI atas dokumen pabean impor dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis DokumenKode KantorNo DokumenTanggal DokumenSeri Barang
1PIB (BC 2.0)04030009454227-Feb- 20231 s/d 5

Hasil Penelitian Ulang merekomendasikan kepada PT.KOIN BUMI agar membayar kekurangan pembayaran sejumlah Rp 93.024.000,00 (Sembilan Puluh Tiga Juta Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SuratNama KantorBM (Rp)PPN (Rp)PPh (Rp)Total (Rp)
1SPKTNP- 442/BC/ KPU.1/2025 (26-02- 2025)KPU BC TIPE A Tanjung Priok78.502.000,008.635.000,005.887.000,0093.024.000,00

Kami memiliki alasan dan berkeyakinan untuk mengajukan banding di karenakan:

I. Tidak ada konfirmasi dan/atau permintaan dokumen apapun dari petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-0536/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang diberikan tugas untuk melakukan penelitian ulang terhadap pemberitahuan pabean impor dengan keterangan sebagai berikut:

Jenis Dokumen: BC 2.0

Nomor/tanggal: 094542tanggal: 27-02-2023

Nama: PT.KOIN BUMI

NPWP: 01.341.636.7-062.000

Alamat: Jl.Senayan No.43 Rawa Barat Kebayoran Baru Jakarta Selatan

II. Terbit SPKTNP Nomor SPKTNP-442/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 dengan rincian sebagai berikut:

URAIANKEKURANGANKELEBIHAN
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. BungaRp. 78.502.000,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 8.635.000,00 Rp. 0,00 Rp. 5.887.000,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00
Jumlah TagihanRp. 93.024.000,00Rp. 0,00

Surat Tugas Nomor ST-0536/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 dengan Penetapan SPKTNP Nomor SPKTNP- 442/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 terbit dengan tanggal, bulan dan tahun yang bersamaan tanpa adanya konfirmasi dan/atau permintaan dokumen terkait tugas penelitian ulang sebagaimana yang tercantum dalam Surat Tugas di atas kepada PT. KOIN BUMI.

III. Terbit Surat Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang terhadap PT.

KOIN BUMI Nomor S-433/KPU.103/2025 Tanggal 28 Februari 2025 Ditandatangani secara elektronik oleh Kholis Kamaludin selaku Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai I yang menjelaskan Alasan Penetapan:

Importir tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA/COO ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yaitu paling lambat 1(satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, sehingga tidak memenuhi ketentuan procedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020. Oleh sebab itu, terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk MFN melalui mekanisme penelitian ulang.

Kami sampaikan terkait atas Alasan Penetapan tersebut bahwa: IV. Terbit Nota Permintaan Data dan/Atau Dokumen (NPD) pada tanggal 6 Maret 2023 dengan keterangan sebagai berikut: Nomor Pengajuan:000000-006569-20230222- 001411

Nomor Pendaftaran: 094542

NPWP: 01.341.636.7-062.000 Nama: PT. KOIN BUMI

Alamat: JL. Senayan No.43 Rawa Barat Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12180

PIB yang Saudara sampaikan agar memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut, diperlukan data/atau dokumen sebagai berikut:

NoUraian Data dan/atau DokumenDilampirkan
1 2 3Certificate Of Origin (CO) C030-23- 0002211 2023-02-15 Invoice 1535644 2023-02-02 B/L SNKO010230100952 2023-02-13Ya \ Tidak Ya \ Tidak Ya \ Tidak

V. Sebagai tindak lanjut pemenuhan Nota Permintaan Data/atau

Dokumen (NPD) kami menyampaikannya melalui SLIM dengan keterangan sebagai berikut:

Kode Pelayanan: 138

Kode Tiket: ADYRNS231381

Nama Pemohon: PT.KOIN BUMI

PIC: SEHARUDIN

PENERIMAAN NPD KODE TIKET ADYRNS231381 dengan History sebagai berikut:

✓ Mengajukan Permohonan Layanan Penerimaan NPD

2023-03-06 16:27:11

✓ Penerimaan Softcopy

2023-03-06 16:27:44

Tidak Ada Catatan

✓ Penelitian NPD

2023-03-06 16:34:49

Tidak Ada Catatan

✓ SELESAI-Selesai-NPD diterima

2023-03-06 16:34:59

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35,36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Kami menyimpulkan bahwa seluruh rangkaian proses Customs Clearance di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah kami penuhi apa yang menjadi kewajiban kami selaku importir sehingga dengan Alasan Terbit SPKTNP Nomor SPKTNP-442/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 tidak berdasar dan mohon dibatalkan/dicabut berdasarkan alasan dan bukti yang kami sampaikan dalam Permohonan Banding.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00632/KPU.01/SUB/2025 tanggal 16 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

Bahwa PT Koin Bumi yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon, mengajukan banding atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP442/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025, melalui surat nomor 02/KBM/PP/IV/2025 tanggal 08 April 2025 dengan tagihan total sebesar Rp93.024.000,00 (Sembilan puluh tiga juta dua puluh empat ribu rupiah). Berdasarkan Surat Tugas Penelitian Ulang Nomor ST- 0536/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025, telah dilaksanakan penelitian ulang terhadap:

Nama Perusahaan: PT. KOIN BUMI

NPWP: 01.341.636.7-062.000

Alamat: Jl. Senayan No. 43, Rawa Barat, Keb- Baru, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta

AtasdokumensebagaimanadalamKKPU-1/ST-0536/KOIN BUMI/PENUL/2025. Penelitian Ulang dilaksanakan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur serta ketentuan kepabeanan sebagai tindak lanjut dari analisis awal yang tertuang Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang Nomor: LAOP-346/KPU.1/PENUL/2025 tanggal 20 Februari 2025 yang menyatakan bahwa terdapat indikasi Klasifikasi dan Pembebanan Tarif - Tidak Menyerahkan SKA.

B.DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Menteri Keuangan Republik Indonesia.

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara- Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Korea.

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/ 2020 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

C. URAIAN HASIL PENELITIAN

Penelitian Ulang dan SPKTNP Terbanding Telah Sesuai Dengan Ketentuan Formal dan Prosedur Kepabeanan Sehubungan dengan pernyataan Pemohon Banding dalam surat bandingnya yang mempermasalahkan prosedur Penelitian Ulang dan SPKTNP khususnya terkait tidak adanya permintaan data terhadap PEMOHON, dengan ini Terbanding sampaikan

penjelasan mengenai kronologi penerbitan SPKTNP sekaligus sebagai tanggapan Terbanding atas pernyataan Pemohon Banding, sebagai berikut:

1. Bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;

2. Bahwa objek banding berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) yang dikenakan terhadap Pemohon Banding dalam sengketa a quo merupakan produk keputusan Terbanding yang dikeluarkan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) junto Pasal 10 ayat (1) PMK Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMK Nomor 61/PMK.04/2018 (PMK 51/2008) yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar. Pasal 10 ayat (1)

Direktur Jenderal dapat melakukan penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor.

3. Bahwa pelaksanaan penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor oleh Terbanding sebagaimana tersebut di atas dilakukan berdasarkan Pasal 10 ayat (1a), ayat (2) dan ayat (4) PMK 51/2008 dan pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal kepada Kepala Kantor sesuai Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (PER-18/2023) yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10 ayat (1a)

Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana tersebut pada ayat (1) dilakukan melalui Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan.

Pasal 10 ayat (2)

Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila hasil dari Penelitian Ulang atau pelaksanaan Audit Kepabeanan ditemukan adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea

Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang disebabkan oleh kesalahan Tarif dan/atau Nilai Pabean

Pasal 10 ayat (4)

Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP).

Pasal 3

Kepala Kantor dan Direktur melaksanakan penetapan kembali berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal melalui Penelitian Ulang.

4. Bahwa objek banding berupa SPKTNP a quo merupakan hasil Penelitian Ulang atas dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diterbitkan masih dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean sesuai dengan Pasal 17 UU Kepabeanan junto Pasal 10 ayat (1) PMK 51/2008 sebagaimana tersebut di atas;

5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka penerbitan SPKTNP a quo oleh Terbanding sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan Pasal 17 UU Kepabeanan junto Pasal 10 ayat (1) PMK 51/2008. Selanjutnya sesuai Pasal 10 ayat (1a) PMK 51/2008, penerbitan SPKTNP a quo sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditetapkan, yakni setelah adanya proses Penelitian Ulang oleh Terbanding;

6. Adapun prosedur awal sebelum dilakukannya pelaksanaan Penelitian Ulang oleh Terbanding atas PIB yang disengketakan adalah dengan melakukan kegiatan perencanaan, yaitu penentuan objek Penelitian Ulang yang dilakukan oleh Kepala Kantor melalui Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Penelitian Ulang berupa analisis data dan/atau informasi berdasarkan bukti nyata dan terukur terkait dapat tidaknya dilakukan peneltian ulang sesuai peraturan perundangundangan yang dituangkan ke dalam Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang (LAOP) dan menyampaikan pemberitahuan rencana Penelitian Ulang kepada Direktur (yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penelitian ulang) untuk dilakukan penelitian pemenuhan persyaratan objek Penelitian Ulang. Berdasarkan ketentuan dalam PER18/2023 diatur mengenai penentuan objek Penelitian Ulang yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Penelitian Ulang dilaksanakan oleh Kepala Kantor atas objek Penelitian Ulang pada wilayah kerjanya.

(2) Penelitian Ulang dilaksanakan oleh Direktur atas objek Penelitian Ulang pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama berdasarkan pertimbangan manajemen risiko.

(3) Dalam hal objek Penelitian Ulang merupakan bagian dari objek pemeriksaan dalam periode audit, Penelitian Ulang dapat dilakukan oleh Tim Audit.

Pasal 6

Kegiatan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) meliputi kegiatan:

a. perencanaan;

b. pelaksanaan; dan

c. Monitoring, Evaluasi, dan Penjaminan Kualitas.

Pasal 7

(1) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan proses penentuan objek Penelitian Ulang yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

(2) Penentuan objek Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:

a. Kepala Kantor melalui Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama yang mempunyai tugasdan menyelenggarakan fungsi di bidang Penelitian Ulang; dan

b. Direktur melalui Pejabat Bea dan Cukai pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang perencanaan Penelitian Ulang.

(3) Penentuan objek Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan tema dan/atau isu yang menjadi perhatian di internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau kepentingan nasional.

Pasal 9

(1) Dalam rangka proses penentuan objek Penelitian Ulang, Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) melakukan analisis data dan/atau informasi berdasarkan:

a. rekomendasi dari unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

b. rekomendasi dari instansi lain di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau

c. hasil analisis rutin yang dapat dilakukan bersama analis dari unit kerja lainnya.

Pasal 10

(1) Hasil analisis data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dituangkan ke dalam LAOP.

(2) Dalam hal objek Penelitian Ulang termasuk bagian dari objek pemeriksaan dalam periode audit, penyusunan LAOP dilakukan oleh Tim Audit.

(3) LAOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) kepada Direktur melalui surat pemberitahuan rencana Penelitian Ulang.

Pasal 11

(1) Direktur melalui Pejabat Bea dan Cukai yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang perencanaan Penelitian Ulang melakukan penelitian terhadap LAOP yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).

(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam laporan penelitian objek Penelitian Ulang.

(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan:

a. objek Penelitian Ulang belum pernah dilakukan penetapan kembali, Direktur menerbitkan NPP yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;

(5) Dalam hal objek Penelitian Ulang yang diusulkan sedang dalam proses audit, Direktur:

a. menerbitkan NPP untuk ditindaklanjuti dengan proses Penelitian Ulang; atau

b. meneruskan informasi dalam LAOP kepada Tim Audit. Pasal 12

(1) Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) melaksanakan Penelitian Ulang sesuai surat tugas yang diterbitkan berdasarkan NPP

7. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, diperoleh fakta bahwa terhadap objek banding in casu memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan Penelitian Ulang. Maka dengan telah dipenuhinya persyaratan objek Penelitian Ulang tersebut, diterbitkan Laporan Penelitian Objek Penelitian Ulang (LPOP);

8. Bahwa untuk menunjukkan dan sekaligus membuktikan bahwa objek Penelitian Ulang belum pernah dilakukan penetapan kembali, Direktur menerbitkan Nomor Penugasan Penelitian Ulang (NPP) untuk ditindaklanjuti dengan proses Penelitian Ulang. Selanjutnya hasil dari tindak lanjut tersebut adalah dengan diterbitkannya surat tugas dalam rangka pelaksanaan Penelitian Ulang berdasarkan NPP;

9. Penebitan Surat Tugas tersebut untuk menunjukkan dan sekaligus membuktikan bahwa pelaksanaan Penelitian Ulang dilakukan dengan dasar surat tugas sehingga pelaksanaan Penelitian Ulang dilakukan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan penugasan; dan terhadap Surat Tugas atas objek banding in casu telah berkesesuaian dengan Pasal 12 PER-18/2023 juncto Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.01/2021 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan (PMK-164/2021);

10. Berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (PMK78/2023), disebutkan bahwa:

Pasal 7

(1) Penelitian Ulang dilaksanakan sesuai dengan surat tugas yang diterbitkan berdasarkan nomor penugasan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).

(2) Dalam rangka pelaksanaan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk berwenang untuk:

a. meminta data dan/ atau dokumen;

b. meminta keterangan lisan dan/ atau keterangan tertulis;

c. meminta contoh barang; dan/atau

d. melakukan pengujian laboratorium terhadap contoh barang untuk kepentingan identifikasi barang.

(3) Dalam rangka permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta data dan/ atau dokumen kepada:

a. unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/ atau

b. instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(4) Permintaan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/ atau contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan kepada:

a. Importir;

b. Eksportir; dan/ atau

c. Pemilik Barang melalui Importir atau Eksportir.

Pasal 8

(1) Atas permintaan data dan/ a tau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan permintaan contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, Importir, Eksportir, dan/ atau Pemilik Barang wajib:

a. menyerahkan data dan/ atau dokumen; dan/ atau

b. menyerahkan contoh barang.

(2) Atas permintaan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, Importir, Eksportir, dan/ atau Pemilik Barang wajib menyarnpaikan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis.

(3) Penyerahan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penyampaian keterangan lisan dan/ atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:

a. secara langsung;

b. melalui jasa pengiriman;

c. melalui media elektronik; atau

d. melalui sistem komputer pelayanan.

(4) Penyerahan contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan.

a. secara langsung; atau

b. melalui jasa pengiriman.

11. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 18 PER-18/2023, disebutkan bahwa:

Pasal 17

(1) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berwenang untuk:

a. meminta data dan/atau dokumen;

b. meminta keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis;

c. meminta contoh barang; dan/atau

d. melakukan pengujian laboratorium terhadap contoh barang untuk kepentingan identifikasi barang.

(2) Dalam rangka permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat meminta data dan/atau dokumen kepada:

a. unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau

b. instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(3) Permintaan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan kepada: a. Importir;

b. Eksportir; dan/atau

c. Pemilik Barang melalui Importir atau Eksportir.

Pasal 18

(1) Atas permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dan permintaan contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c, Importir, Eksportir dan/atau Pemilik Barang wajib:

a. menyerahkan data, dokumen; dan/atau

b. menyerahkan contoh barang.

(2) Atas permintaan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, Importir, Eksportir dan/atau Pemilik Barang wajib menyampaikan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis.

(3) Penyerahan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penyampaian keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:

a. secara langsung;

b. melalui jasa pengiriman;

c. melalui media elektronik; atau

d. melalui sistem komputer pelayanan.

(4) Penyerahan contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan:

a. secara langsung; atau

b. melalui jasa pengiriman;

(5) Penyerahan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penyerahan contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib dilampiri dengan surat pernyataan kebenaran data, dokumen, dan/atau contoh barang.

(6) Penyampaian keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilampiri dengan:

a. beritaacarakonsultasidan/ataupermintaan keterangan/informasi yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, dalam hal keterangan diberikan secara lisan; atau

b. surat pernyataan kebenaran keterangan tertulis.

12. Dari ketentuan tersebut, telah jelas bahwa Pejabat Bea dan Cukai mempunyai pilihan dalam rangka hak dan otoritasnya untuk melaksanakan ataupun tidak melaksanakan butir “a” s.d. “d” dari Pasal 7 ayat (2) PMK-78/2023 juncto Pasal 17 ayat (1) PER18/2023 tersebut. Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai membutuhkan tambahan data/contoh barang/keterangan lisan/pengujian laboratorium, maka Pejabat Bea dan Cukai diberikan kewenangan untuk melaksanakan butir “a” s.d. “d”. Sebaliknya, jika Pejabat Bea dan Cukai menganggap bahwa data-data yang dibutuhkannya telah cukup untuk melakukan penelitian ulang, maka tidak perlu meminta apapun kepada pihak Perusahaan;

13. Demikan halnya dengan Pasal 8 ayat (1) dan (2) PMK-78/2023 juncto Pasal 18 PER18/2023 yang telah mengatur dengan jelas kewajiban perusahaan atau kuasanya untuk memberikan data dan/atau dokumen, keterangan lisan dan/atau tertulis, serta contoh barang untuk kepentingan pengujian. Kewajiban tersebut harus dilaksanakan oleh perusahaan atau kuasanya dalam hal diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai sesuai Pasal 7 ayat (2) PMK-78/2023 juncto Pasal 17 ayat (1) PER-18/2023;

14. Bahwa hasil penelitian yang dilakukan Terbanding dituangkan secara tertulis ke dalam sebuah laporan penelitian, yakni Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) dan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU). Hal tersebut untuk menunjukkan dan sekaligus membuktikan bahwa pelaksanaan Penelitian Ulang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan sebagai bentuk transparansi dan juga menghindari tindakan kesewenang-wenangan dengan diterbitkannya laporan penelitian tersebut sebagai dokumen sah yang berisi hasil penelitian ulang yang memuat pelanggaran dan jumlah tagihan yang kurang dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 20 dan Pasal 21 PER-18/2023 yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil pengujian terhadap data, dokumen, contoh barang, keterangan lisan, dan/atau keterangan tertulis yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ke dalam KKPU.

(2) Dalam hal Penelitian Ulang dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor, KKPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi tentang:

a. data Importir dan/atau Pemilik Barang;

b. nomor dan tanggal dokumen Pemberitahuan Pabean Impor;

c. nilai pabean dan/atau tarif impor yang diberitahukan;

d. nilai pabean dan/atau tarif impor hasil Penelitian Ulang; dan

e. keterangan/alasan atas hasil Penelitian Ulang

(3) Dalam hal Penelitian Ulang dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Ekspor, KKPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi tentang:

a. data Eksportir dan/atau Pemilik Barang;

b. nomor dan tanggal dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor;

c. jumlah, jenis, tarif dan harga ekspor yang diberitahukan;

d. jumlah, jenis, tarif dan harga ekspor hasil Penelitian Ulang; dan

e. keterangan/alasan atas hasil Penelitian Ulang.

(4) KKPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 21

(1) Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil pelaksanaan Penelitian Ulang ke dalam LHPU berdasarkan KKPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

(2) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian Ulang pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) menyampaikan LHPU kepada Kepala Kantor.

15. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka kondisi diberikan maupun tidak diberikannya KKPU kepada Perusahaan/Importir tidak berkaitan dengan keabsahan penerbitan SPKTNP a quo dan SPKTNP a quo tetap sah secara hukum, kecuali dalam prakteknya sama sekali tidak dibuat KKPU, karena pada faktanya dalam PER-18/2023, tidak ada ketentuan yang mengaturkewajibanuntukmenyerahkanKKPUkepada Perusahaan/Importir;

16. Selain itu, dalam Lampiran PER-18/2023 huruf P terkait format dan petunjuk pengisian KKPU, tidak ada format mengenai tembusan yang ditujukan kepada Perusahaan/Importir. Beda halnya dengan format Surat Tugas Penelitian Ulang yang diatur dalam Lampiran PER-18/2023 huruf F, bahwa pada bagian tembusan disebutkan keterangan tembusan yang ditujukan kepada Perusahaan/Importir. Dengan demikian, tidak ada kewajiban untuk menyerahkan KKPU kepada Perusahaan/Importir dan kondisi diberikan maupun tidak diberikannya KKPU tidak mengikat secara hukum dan SPKTNP a quo tetap sah secara hukum;

17. Bahwa berdasarkan proses penelitian, disimpulkan bahwa terhadap proses importasi in casu yang dilakukan Pemohon Banding ditemukan kesalahan tarif pembebanan Bea Masuk karena tidak terpenuhinya ketentuan terkait penggunaan tarif preferensi, yakni pelanggaran ketentuan prosedural penyerahan dokumen COO/SKA, sehingga perlu untuk diterbitkan SPKTNP a quo terhadap Pemohon Banding;

18. Bahwa setelah Terbanding melaksanakan Penelitian Ulang dan menetapkan keputusan yakni menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean ke dalam SPKTNP a quo, Terbanding selanjutnya menyampaikan pemberitahuan atas hasil penelitian tersebut kepada Pemohon Banding;

19. Bahwa SPKTNP a quo sudah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan hukum dalam Pasal 17 UU Kepabeanan dan dibuat sesuai prosedur baik prosedur yang menjadi sumber kewenangan Pejabat tersebut (Pasal 17 UU Kepabeanan) dan prosedur mengenai substansi peristiwa hukum yang diatur di dalam PMK Nomor 51/PMK.04/2008 juncto PMK Nomor 61/PMK.04/2018 sehingga atas penerbitan SPKTNP a quo telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dijelaskan di atas. Dengan demikian, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait;

20. Maka untuk memberikan pemahaman yang terang dan jelas mengenai penerbitan SPKTNP a quo, Terbanding menganggap penting untuk kembali menegaskan bahwa penerbitan SPKTNP a quo telah dilaksanakan sesuai peraturan perundangundangan, yaitu UU Kepabeanan juncto PMK 51/2008 junctis PMK-78/2023 junctis PER- 18/2023. Adapun ruang untuk melakukan bantahan, klarifikasi dan tanggapan oleh Pemohon Banding atas penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPKTNP a quo, telah tersedia melalui mekanisme pengajuan banding ke Pengadilan Pajak;

21. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penetapan Terbanding dalam SPKTNP a quo sudah sesuai dengan kaidah yang diatur di dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagai berikut:

a. Bahwa SPKTNP a quo sudah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan hukum dalam Pasal 17 UU Kepabeanan;

b. Penetapan dalam SPKTNP a quo dibuat sesuai prosedur baik prosedur yang menjadi sumber kewenangan Pejabat tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan prosedur mengenai substansi peristiwa hukum yang diatur di dalam PMK 51/2008 serta prosedur mengenai petunjuk pelaksanaan penelitian ulang sebagaimana diatur dalam PER-18/2023;

c. Substansi sudah sesuai dengan objek keputusan, dimana materi yang menjadi permasalahan hukum telah sesuai dengan substansi yang tercantum di dalam SPKTNP. Di dalam penetapan telah termaktub rincian kesalahan, yang diikuti dengan pengisian kertas kerja Pejabat di dalam dokumen hukum yakni Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) dan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU);

22. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas dan dikaitkan dengan fakta hukum dalam perkara a quo, maka SPKTNP yang diterbitkan oleh Terbanding terbukti sah dan mengikat secara hukum karena sudah sesuai dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan;

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Terbanding telah melakukan penetapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon Banding yang mempermasalahkan mengenai prosedur Penelitian Ulang dan SPKTNP patut untuk dikesampingkan.

Materi Penetapan SPKTNP-442/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 Telah dilakukan penelitian ulang atas pemberitahuan pabean sebagai berikut:

Kertas Kerja:KKPU-1/ST-0536/KOIN BUMI/PENUL/2025

-

KKPU-2/ST-0536/KOIN BUMI/PENUL/2025 -

KKPU-3/ST-0536/KOIN BUMI/PENUL/2025 -

KKPU-4/ST-0536/KOIN BUMI/PENUL/2025 -

Sasaran Penelitian:PemeriksaanKesesuaianPemberitahuan

-

Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Pemeriksaan Kesesuaian Pemberitahuan Nilai

-

Pabean

Tagihan

-

Jenis Dokumen: PIB (BC.2.0)

Jumlah Dokumen: 1 (Satu).

Nilai Pabean: Rp. 392505209.91

Dokumen/Buku/Catatan/ : Pemberitahuan Impor Barang dan dokumen Keteranganpelengkap pemberitahuan pabean.

Hasil Pengujian: Terdapat kekurangan pembayaran.

Ketentuan yang Dilanggar : Kesalahan pembebanan tarif BM tidak sesuai ketentuan pada PMK nomor 26/PMK.010/2022, pasal 3 ayat (1), pasal 10 ayat (1) dan (3), pasal 13 ayat (1) dan (2) dan pasal 26 PMK nomor 169/PMK.04/2020 dan pasal 3 ayat (2) dan pasal 5 ayat (2) PMK 45

Ketentuan sanksi: -

Kesimpulan: Terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk,

PPN dan PPh.

Uraian Terjadinya Temuan Pelanggaran :

Kesalahan pembebanan tarif BM tidak sesuai ketentuan pada PMK nomor 26/PMK.010/2022, pasal 3 ayat (1), pasal 10 ayat (1) dan (3), pasal 13 ayat (1) dan (2) dan pasal 26 PMK nomor 169/PMK.04/2020 dan pasal 3 ayat (2) dan pasal 5 ayat (2) PMK nomor 45/PMK.04/2022. Importasi tersebut tidak diberikan tarif preferensi AKFTA karena tidak dapat memenuhi ketentuan prosedural, tidak menyampaikan dokumen Asli SKA sesuai ketentuan yang berlaku. sehingga atas importasi tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN.akan pembebanan tarif bea masuk MFN.

Kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau PDRI

Jenis Penerimaan: Nilai Tagihan

Bea Masuk: Rp.78.502.000,00

Bea Masuk Tambahan*): Rp.0,00

PPN: Rp.8.635.000,00

PPnBM: Rp.0,00

PPh: Rp.5.887.000,00

Denda: Rp.0,00

Total: Rp.93.024.000,00

Analisis Penelitian :

1 Sesuai data awal berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur didapat informasi sebagai berikut:

a bahwa Importir sebagai Importir Umum melakukan importasi melalui KPU

Tanjung Priok, terdapat fasilitas ASEAN-Korea Free Trade Agreement (AKFTA) yang diberitahukan dengan kode 55 pada Kolom 19 maupun kolom 33 dan mendapatkan pelayanan jalur hijau (HH).

b bahwa tidak terdapat fasilitas lain yang di beritahukan Importir selain fasilitas sebagaimana disebutkan di atas.

c Bahwa pada saat dokumen PIB tersebut diajukan dan mendapatkan nomor pendaftaran berlaku ketentuan sebagaimana diuraikan.

2 Hasil penelitian dan analisa terhadap data dan fakta diperoleh informasi sebagai berikut:

a Sesuai hasil penelitian terhadap importasi PT. KOIN BUMI pada Aplikasi

CEISA Impor diketahui bahwa;

NPWP01.341.636.7-062.000
APIU090503397-P
PemasokNongshim Co.,Ltd, (Shindaebang-Dong)112,Yeouidaebang- Ro Dongjak-Gu.
Invoice1535644 02-02-2023
BLSNKO010230100952 13-02-2023
FasilitasAKFTA C030-23-0002211 15-02-2023
PelayananJalur Hijau (HH)
Seri BarangNo./ Tgl. PIBUraian BarangHSPembebananKet.
1 s.d 5094542 / 27-Feb- 2023Shin Cup Noodle Soup,Brand : Nongshim dst1902.30.40(PPN 11%, PPh 2,5%) BM 0% (IJ- EPA)

Eat 58 LA PIE

Kode Kantor: Odi KPU BC TIPE A TANJUNG PRIOK

Jens Imperir - Alii Semua Jenis Impori "

Periode Tol PIE -

Advance Search NO PIE "IG asa Oreerby , " .Kosangian

Car DDN0G(-005569-20230222.00 1411 Id Perusahaan 01.341 936,7-062.000 Nama Perusahaan PT KOIN ELIA

URAIAN STATUS WAKTU STATIS viaMlu data diamtii PFPD Merah "Hijau MSN aktu Konirmasi Uratan Barang PFPC 002202 11 5123

,iaMu diterima Berkas PIB gan Lampiran OR 16

"aktu FIP selesai diperiksa PFPC: Merah 1 Hijau MAN b Sesuai hasil penelusuran dan penelitian terhadap ketentuan penyerahan SKA pada Aplikasi SIAP-NG dan SLIM diketahui bahwa tidak terdapat data penerimaan softcopy dan hardcopy SKA. Dalam penelusuran tersebut juga didapat informasi permintaan dokumen melalui Nota Permintaan Dokumen (NPD) dan importir menyampaikan dokumen yang diminta melalui SLIM dalam bentuk softcopy;

E BEA DAN CUKAI TIPE A TANJUNG PRIOK pater tied nop oes EPS

LEMBAR RESPON PELAYANAN cya i

ELPS#I- Seles MPS rasi.

PENERIMAAN NPD ee

Glatt

Data Permohonan

Kode Tiket ADYRNS231381

NPWP 01341636 7062000

Nama Iinportir PT. KOIN BUM

Nomor PIB 091542

Tanggal PIB 2023-02-27

Jenis Dokumen HIVAU

Respon Status Penetimaan Sottcopy

Waktu Status 2023-03-06 1627 44

Waktu Cetak 2025-02-26 16 00 49

Perhatian!

- Lembar respon ini sah tanpa tanda tangan

- Data pada lembar respon dapat diperiksa kebenarannya melalui alamat pada OR Cade

- Untuk mengetahui status pelayanan terbaru atas permohonan Anda, kunjungi laman https://bopriok.netislim/pagekpencarian c Sesuai hasil penelusuran pada data SKA elektronik pada laman INSW diketahui bahwa tidak terdapat data SKA berikut;

Oras rare)

Me Tape vee

La " WOW Oka REL TRADE ABER

PUI ML ARIE CE IrasP Ct

IRIAN d Berdasarkan hasil identifikasi dan penelitian, diperoleh data dan fakta sebagai berikut:

Tanggal JatuhPenyerahan SKA

No. / Tgl. PIB No. Tgl SKATempo Penyerahan SLIM SIAP-NGKet. NoSKA

1 094542 / 27-C030-23-000221126 Mar 202306 Mar 2023- Softcopy

Feb-202315-02-202314 Feb 2024-- Hardcopy

3 Dalam rangka mengamankan hak-hak keuangan negara maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-

Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan

Pasal 13

Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

Pasal 17

Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.010/2023 tentang Penelitian

Ulang Di Bidang Kepabeanan;

Pasal 2 (1) Direktur Jenderal berwenang untuk melaksanakan Penelitian Ulang.

(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) · dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan/atau sistem komputer pelayanan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

(3) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor dan Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran.

Pasal 3 (1) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat (3) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor atas:

a. tarif; dan/ atau b. nilai pabean.

(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalarn jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung· sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor.

c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara

Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Korea;

Pasal 2 (1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEANKorea Free Trade Area.

Pasal 3

Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

Pasal 10 (1) Untuk dapat rnenggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form AK;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AK pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

(3) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori jalur hijau, penyerahan lembar asli SKA Form AK ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form AK wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form AK wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

(4) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan a tau Authorized Economic Operator (AEO), lembar asli SKA Form AK wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di

Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Pasal 13 (1) Penelitian terhadap SKA Form AK untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:

a. pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

b. pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagailnana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11;

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form AK ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

Pasal 26

Tata cara penyerahan SKA Form AK beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pasal 31

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2020.

d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes;

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e- Form).

Pasal 3 (1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau b. media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ- 01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

Pasal 5 (1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah

Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virns Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a;

yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2020.

4. Sesuai uraian tersebut di atas bahwa;

- Importasi yang dilakukan Importir menggunakan fasilitas ASEAN-Korea Free Trade Agreement sehingga Importir berhak atas tarif Bea Masuk Preferensi.

- Importir menggunakan SKA dalam bentuk Form.

- Berdasarkan pasal 3 ayat (2) dan pasal 5 ayat (2) PMK nomor 45/PMK.04/2022, penyerahan softcopy SKA dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor dan penyerahan SKA Asli dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA.

- Berdasarkan data tanggal PIB mendapatkan nomor penerimaan dan tanggal penerbitan SKA, sampai dengan tanggal jatuh tempo Importir tidak menyampaikan dokumen asli SKA, dengan demikian Importir tidak memenuhi ketentuan asal barang yaitu keriteria prosedural, tidak menyerahkan SKA sesuai ketentuan.

sehingga terhadap importasi tersebut dikenakan pungutan sebagai berikut;

No seriNo / Tgl PIBHSBMKet.
1 s.d 5094542 / 27-Feb- 20231902.30.40BM 20% (MFN) dst. sesuai KKPUTidak menyerahkan dokumen asli SKA

KESIMPULAN

1. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa terhadap barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor 094542 tanggal 27 Februari 2023, Pemohon tidak memenuhi ketentuan penyerahan lembar asli SKA atau invoice declaration sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2b) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020, yaitu Perusahaan wajib menyerahkan lembar asli SKA paling lambat 1 (satu)

tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga berdasarkan pada Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 yang menyatakan dengan tegas mengenai pemenuhan ketentuan secara kumulatif bahwa “preferensi tarif dapat diberikan jika memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan” maka tarif preferensi terhadap importasi a quo tidak dapat diberikan dan terhadap importasi tersebut ditetapkan kembali dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN)

2. Bahwa Terbanding sudah tepat dalam melakukan penetapan atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada, dan dalam pelaksanaan penetapan Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan yang berlaku

E. PENDAPAT

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, serta SPKTNP Nomor SPKTNP-442/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

a. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

b. MenguatkanKeputusan Terbanding dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-442/BC/KPU.1/2025.

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan di hadapan Negara dan Tuhan Yang Maha Esa.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 03/KBM/PP/VIII/2025 tanggal 18 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pokok Permasalahan

Terbitnya SPKTNP dengan Nomor SPKTNP-442/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 sebesar Rp 93.024.000 (Sembilan puluh tiga juta dua puluh empat ribu rupiah) berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-536/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang di keluarkan oleh Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan Surat Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang terhadap PT.Koin Bumi dengan Nomor S-433/KPU.103/2025 tanggal 28 Februari 2025 dengan rekomendasi bahwa PT.Koin Bumi membayar kekurangan sebesar Rp 93.024.000 (Sembilan puluh tiga juta dua puluh empat ribu rupiah).

B. Uraian Surat Bantahan atas SUB

1. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di bidang Kepabeanan pada Bab III KEGIATAN PENELITIAN ULANG , Bagian Kedua Perencanaan Penelitian Ulang Pasal 7 :

(1) Penelitian Ulang dilaksanakan sesuai dengan surat tugas yang diterbitkan berdasarkan nomor penugasan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).

(2) Dalam rangka pelaksanaan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk berwenang untuk: a. meminta data dan/ atau dokumen; b. meminta keterangan lisan dan/ atau keterangan tertulis; c. meminta contoh barang; dan/atau d. melakukan pengujian laboratorium terhadap contoh barang untuk kepentingan identifikasi barang.

(3) Dalam rangka permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta data dan/ atau dokumen kepada: a. unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/ atau b. instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(4) Permintaan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/ atau contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan kepada: a. Importir; b. Eksportir; dan/ a tau c. Pemilik Barang melalui Importir atau Eksportir.

(5) Permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana · dimaksud pada ayat (2) huruf a dan permintaan contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dituangkan dalam surat permintaan data, dokumen, dan/atau contoh barang yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(6) Permintaan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dituangkan dalam surat permintaan keterangan lisan dan/atau tertulis yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(7) Penyampaian surat permintaan data, dokumen, dan/ atau contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan surat permintaan keterangan lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Importir, Eksportir, dan/ atau Pemilik Barang melalui Importir atau Eksportir dilakukan: a. secara langsung; b. melalui jasa pengiriman; c. melalui media elektronik; atau d. melalui sistem komputer pelayanan.

2. Pasal 9 Ayat (1) Data, dokumen, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1} dan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diserahkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal dikirimnya surat permintaan data, dokumen, dan/ atau contoh barang dan/atau surat permintaan keterangan lisan dan/atau tertulis.

3. Berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-536/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang di keluarkan oleh Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kami kutip isi dalam Surat Tugas tersebut “Semua informasi yang diperoleh dari perusahaan merupakan rahasia jabatan”

4. Berdasarkan PMK Nomor 78 Tahun 2023 serta Surat Tugas Nomor ST- 536/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang di keluarkan oleh Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa kami dari perusahaan PT.Koin Bumi tidak diberi kesempatan untuk memberikan

data/keterangan/informasi yang menjadi hak kami untuk dapat menyampaikandata/keterangan/informasisesauidengan permasalahannya.

5. Berdasarkan Permohonan Nota Permintaan Data dan/Atau Dokumen (NPD) PT. Koin Bumi pada tanggal 6 Maret 2023 untuk Nomor Pengajuan : 000000- 006569-20230222-001411 dan Nomor Pendaftaran : 094542 tanggal 27 Februari 2025 sesuai dengan History Penerimaan NPD dengan Kode Tiket ADYRNS231381 dengan Status : Selesai-NPD Diterima

C.Kesimpulan Surat Bantahan atas SUB

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding dengan tegas membantah Surat Uraian Banding Nomor S-00632/KPU.01/SUB/2025 tanggal 16 Juli 2025 perihal SPKTNP Nomor SPKTNP-442/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 bahwa :

1. Pihak Terbanding tidak memberikan kesempatan kepada perusahaan PT.Koin Bumi untuk memberikan data/informasi/keterangan dan menjalan amanat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di bidang Kepabeanan.

2. Seharusnya Pihak Terbanding dapat meminta informasi terlebih dahulu kepada perusahaan PT. Koin Bumi sebagaimana yang tercantum dalam Surat Tugas Nomor ST-536/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sehingga terbitnya SPKTNP Nomor SPTKTP-442/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang merupakan batas akhir tanggal harus terbit penetapan SPKNTP sejak tanggal Pendaftaran Pemberitahuan Impor Barang

3. Berdasarkan Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen (NPD) seharusnya petugas pemeriksa penerimaan NPD dengan Kode Tiket ADYRNS231381 Menolak pengajuan NPD tersebut diatas dikarenakan tidak Menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA/COO ke KPU Bea dan Cukai TIPE A Tanjung Priok sehingga kami perusahaan PT.Koin Bumi dapat memberikan lembar asli /hardcopy SKA/COO sebagimana dimaksud.

4. Berdasarkan Uraian Surat Bantahan atas SUB Pemohon Banding memohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk :

a) Menolak Surat Uraian Banding Nomor S-00632/KPU.01/SUB/2025 tanggal 16 Juli 2025 seluruhnya.

b) Mengabulkan Permohonan Banding seluruhnya yang diajukan Pemohon Banding.

Demikian Surat Bantahan atas SUB Pemohon Banding sampaikan dengan harapan Majelesi Hakim Pengadilan Pajak dapat memutuskan secara seadil-adilnya. Atas perhatian dan harapan terkabulnya Permohonan banding kami ucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-442/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025;

Bukti P-2. Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang Nomor 094542 tanggal 27 Februari 2023;

Bukti P-3. Fotokopi bermaterai Salinan Salinan Akta Notaris Nomor 21 tanggal 25 September 2023 yang dibuat oleh Maria Gunarti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan tentang Risalah Rapat PT Koin Bumi yang telah disahkandenganSuratMenkumhamNomorAHU- 0201580.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 11 Oktober 2023;

Bukti P-4. Fotokopi Billing DJBC Nomor 640250201211912 tanggal 28 Februari 2025 sebesar Rp93.024.000,00;

Bukti P-5. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara NTPN 76E597LI8C207108 tanggal

09 April 2025 sebesar Rp93.024.000,00;

Bukti P-6. Pakta Integritas atas nama Nicolas Putra Jaya Kim;

Bukti P-7. Pakta Integritas atas nama Sugiarto Utomo;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 01/KBM/PP/IX/2025 tanggal 01 September 2025 atas nama Sugiarto Utomo;

Bukti P-9. Fotokopi Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-134/PP/IKH/2025 tanggal 03 Februari 2025 nama Sugiarto Utomo;

Bukti P-10. Surat Nomor 241/KH.SG/IX/2025 tanggal 29 September 2025 perihal

Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan;

Bukti P-11. Fotokopi Tanda terima penyampaian NPD;

Bukti P-12. Fotokopi Pengajuan NPD, Respon NPD;

Bukti P-13. Fotokopi SKA Form AK;

Bukti P-14. Fotokopi 1 set dokumen impor PIB Nomor 094542 tanggal 27 Februari 2023 lengkap, Bill Of Lading, Invoice, Packing List, SPPB;

Bukti P-15. Fotokopi PUT-011299.47/2024/PP/M.XVIIB Tahun 2025 pada tanggal

17 September 2025.

Bukti P-16. Fotokopi PUT-005516.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025 pada tanggal

14 Juli 2025.

Bukti P-17. Fotokopi PUT-005795.47/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025 pada tanggal

18 Juni 2025.

Bukti P-18. Fotokopi PUT-008212.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025 pada tanggal

14 Juli 2025;

Bukti P-19. Surat Nomor 283/KH.SG/X/2025 tanggal 24 Oktober 2025 perihal

Penjelasan Tanggapan atas Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Laporan Hasil Penelitian Ulang;

Bukti T-2. Fotokopi Kertas Kerja Penelitian Ulang;

Bukti T-3. Surat Nomor S-286/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 30 September 2025 perihal Tanggapan atas Bantahan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-442/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 02/KBM/PP/IV/2025 tanggal 8 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Penetapan Kembali Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif (Pembebanan Bea Masuk)BM 0% (AKFTA)BM 20% (MFN)Perbedaan pembebanan tarif bea masuk karena terlambat penyerahan pindaian SKA dan tidak menyerahkan asli SKA

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp93.024.000,00 (sembilan puluh tiga juta dua puluh empat ribu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Penetapan tarif dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 442/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 dengan alasan:

1) Pemohon tidak memenuhi ketentuan prosedural untuk memperoleh tarif preferensi AKFTA karena tidak menyerahkan lembar asli (hardcopy), meskipun Pemohon sempat menyampaikan dokumen melalui mekanisme NPD dalam bentuk softcopy, kewajiban penyerahan lembar asli SKA tetap dinilai tidak terpenuhi.

2) Ketentuan asal barang pada aspek prosedural tidak dipenuhi, sehingga fasilitas tarif preferensi AKFTA tidak dapat diberikan. Konsekuensinya, terhadap barang impor a quo dikenakan tarif bea masuk umum (MFN).

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan: penetapan tersebut mendasarkan penolakan tarif preferensi semata-mata pada alasan tidak diserahkannya lembar asli (hardcopy) SKA, padahal Pemohon telah menindaklanjuti Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen (NPD) dengan menyampaikan dokumen yang diminta melalui sistem dan memperoleh status SELESAI – NPD diterima. Dengan demikian, Pemohon berpendapat bahwa secara substansial kewajiban administratif telah dipenuhi dan tidak terdapat dasar yang cukup untuk meniadakan fasilitas tarif preferensi serta menetapkan kembali bea masuk melalui mekanisme MFN;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 442/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 terkait Tarif preferensi skema AKFTA untuk barang impor yang diberitahukan Pemohon dalam PIB nomor 094542 tanggal 27 Februari 2023 dengan kode 55 (AKFTA), tidak memenuhi ketentuan procedural karena tidak menyampaikan asli SKA;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

1. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian antara lain sebagai berikut:

Pasal 69

(1)Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

(2)Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

2. Menimbang bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan terkait ketentuan keasalan barang, berlaku ketentuan antara lain sebagai berikut:

2.1. bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10

Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1) :

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

2.2. bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, menyatakan:

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :

a. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Pasal 4

(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

2.3. Berdasarkan Appendix 1 Operational Certification Procedures For The Rules

Of Origin of ASEAN-Korea FTA pada rule 9 dijelaskan bahwa untuk tujuan mengklaim perlakuan tarif preferensial, importir wajib menyerahkan kepada otoritas kepabeanan negara pengimpor pada saat impor, suatu pemberitahuan, Sertifikat Asal (Certificate of Origin), termasuk dokumen pendukung (seperti invoice dan jika diminta, through Bill of Lading yang diterbitkan di wilayah negara pengekspor), serta dokumen lain sebagaimana diwajibkan berdasarkan hukum dan peraturan domestik negara pengimpor sebagaimana kutipan berikut:

Presentation

Rule 9

For the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority of the importing Party at the time of import, a declaration, a Certificate of Origin including supporting documents (i.e. invoices and, when required, the through Bill of Lading issued in the territory of the exporting Party) and other documents as required in accordance with the domestic laws and regulations of the importing Party.

Bahwa negara pengimpor dapat menolak klaim atas perlakuan tarif preferensial atau menagih kembali bea masuk yang belum dibayar sesuai dengan hukum dan peraturannya, jika barang tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam Lampiran 3, atau jika persyaratan terkait dalam Lampiran ini tidak dipenuhi, kecuali ditentukan lain dalam Lampiran ini, sebagaimana kutipan rule 17 berikut:

Denial Of Preferential Tariff Treatment

Rule 17

Except as otherwise provided in this Appendix, the importing Party may deny claim for preferential tariff treatment or recover unpaid duties in accordance with its laws and regulations, where the good does not meet the requirements of Annex 3, or where the relevant requirements of this Appendix are not fulfilled.

2.4. bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

2.5. bahwa barang a quo diimpor dengan PIB nomor 094542 tanggal 27 Februari 2023 sehingga untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AANZFTA, berlaku ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), (mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 30 April 2020), dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan procedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e- Form).

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya;

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

Pasal 5

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration;

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virns Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

3. Menimbang bahwa terkait penyerahan asli SKA, Majelis mendapati bukti dan fakta sebagai berikut:

a. berdasarkan pemeriksaan atas PIB nomor 094542 tanggal 27 Februari 2023 dan dokumen pelengkapnya, diketahui Pemohon Banding mendapat jalur Hijau, menggunakan Form AK Nomor C030-23-0002211 tanggal 15 Februari 2023 dengan informasi berkesesuaian dengan data dalam dokumen pelengkapnya;

b. berdasarkan bukti screenshoot Aplikasi SLIM maupun SIAP NG, diketahui penyerahan SKA softcopy pada tanggal 06 maret 2023;

c. Batas waktu penyerahan SKA menurut PMK 45/ 2020

- Untuk hasil pindaian SKA: paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor pendaftaran yaitu tanggal 27 februari 2023. Dengan demikian, penyerahan softcopy SKA a quo pada tanggal 6 Maret 2023 tidak melanggar ketentuan yang berlaku;

- Untuk lembar asli SKA: paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration.

SKA AKFTA a quo diterbitkan pada tanggal 15 Februari 2023 sehingga paling lambat seharusnya diserahkan pada tanggal 14 Februari 2024. Dan Pemohon tidak menyampaikan lembar asli SKA a quo.

4. Bahwa PMK 45/ 2020 telah dicabut dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (diundangkan pada tanggal 29 Maret 2023 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan), dimana terdapat pengaturan mengenai ketentuan peralihan sebagai berikut:

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah. Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-

19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 431);

b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020. Nomor 431); dan

…

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

5. Bahwa bahwa batas waktu penyerahan asli SKA a quo (SKA C030-23-0002211 tanggal 15 Februari 2023) yaitu pada tanggal 14 februari 2024, telah berada pada masa berlakunya PMK 35/ 2023;

6. Bahwa Terbanding berpendapat ketentuan peralihan Pasal 8 PMK 35/ 2023 mengikat hanya untuk pemberitahuan pabean yang sudah mendapat nomor pendaftaran setelah PMK 35/ 2023 ini berlaku, bukan untuk pemberitahuan sebelum PMK 35/ 2023 ini berlaku. Dengan demikian menurut Terbanding: Kasus ini tidak relevan dengan Pasal 8 PMK 35/2023 dan tetap tunduk pada PMK 45/2020 sebagai aturan yang berlaku saat itu.

7. Menimbang bahwa pada saat PMK 35/2023 berlaku, atas importasi yang disengketakan, Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy SKA tetapi belum menyerahkan SKA Asli, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat berlaku ketentuan peralihan Pasal 8 huruf b PMK 35/2023, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 PMK 35/2023 yaitu apabila softcopy SKA sudah diserahkan maka lembar asli SKA tidak perlu diserahkan:

Pasal 3 ayat (2) PMK-35 tahun 2023

Penyerahan SKA dan/ atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-maiij; atau

3. media elektronik .lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

8. Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pasal 8 PMK 35/ 2023 memuat Norma yg multitafsir. Dengan mengedepankan kebenaran material/ substansi, dimana secara material, Pemohon telah mengajukan SKA dalam bentuk softcopy yang didalamnya telah terdapat informasi dan data keasalan barang a quo, kode fasilitas AKFTA telah dicantumkan pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar, nomor referensi dan tanggal SKA Form AKFTA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) telah dicantumkan secara benar, maka pengadilan pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, tarif preferensi skema AKFTA dapat diberikan, dan pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
Pos 1 s.d. 3Shin Cup Noodle soup… dst (sesuai lembar lanjutan PIB)1902.30.40 BM 0% (AKFTA)1902.30.40 BM 20 % (MFN)1902.30.40 BM 0% (AKFTA)
Pos 4-5Bananakick snack … dst (sesuai lembar lanjutan PIB)1905.90.80 BM 0% (AKFTA)1905.90.80 BM 20 % (MFN)1905.90.80 BM 0% (AKFTA)

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menetapkan tarif barang impor in casu dalam PIB nomor 094542 tanggal 27 Februari 2023 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AKFTA), sehingga tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah Nihil.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 442/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 atas nama PT KOIN BUMI, NPWP 01.341.636.7-062.000, beralamat di Jl. Senayan Nomor 43, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Jakarta, 12180.

2. Menetapkan barang impor in casu dalam PIB nomor 094542 tanggal 27 Februari 2023 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AKFTA).

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal

30 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.