Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 79 halaman

PUT-003489.12/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2022

PT. Watu Gede Utama, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2014

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-003489.12/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2022

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan

*Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00013/KEB/WPJ.01/2020 tanggal

30 Januari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00025/203/14/124/18 tanggal 14 Desember 2018 Masa Pajak Desember 2014, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003489.12/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. WATU GEDE UTAMA, NPWP 01.255.204.8-124.000, beralamat di Jalan Sunggal Nomor 91, Sei Sikambing B, Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, yang diwakili oleh Razali, S.E., Ak., jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Berelli Ginting, S.E., Ak., CA., MM., Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-783/PP/IKH/2019 tanggal 31 Juli 2019, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 31/WGU-SU/XI/2020 tanggal 14 Nopember 20205

Vy untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh: 4

1. Nama / NIPlan Permadi / 19740426 199511 1 001, : 2. Rahadi Adi Baskoro / 19850711 200901 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-14636/PJ.07/2021 tanggal 20 September 2021:

2. Nama / NIP: Sarip Suryana / 19710911 199203 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-9457/PJ.07/2021 tanggal 21 Mei 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telahmembaca Surat BandingPemohonBanding

Nomor 13/WGU-DIR/!!!/2020 tanggal 10 Maret 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding Pemohon Banding

Nomor S-1075/WPJ.01/2020 tanggal 5 Agustus 2020;

Telah membaca Penjelasan Tertulis Sebagai Pengganti Surat

Bantahan Pemohon Banding Nomor 44/WGU-SU/XI1/2020 tanggal 9 Desember 2020:

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan:

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00025/203/14/124/18 tanggal 14 Desember 2018 Masa Pajak Desember 2014 diterbitkan oleh 4

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah dengan perhitungan sebagai berikut:

. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak387.030.370,00 2, PPh Pasal 23 yang terutangRp58.054,556,00

3. Kredit Pajak :

a. PPh ditanggung pemerintahRp0,00 b. Setoran masaRp0,00 c. STP (pokok kurang bayar)Rp0,00 d. Kompensasi kelebihan dari masa pajak ......Rp0,00 e, Uang Tebusan yang telah dibayarRp0,60 f. Lain-lainRp0,00 g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ....Rp0,00 h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (atbtctdtetf-g)Rp0,00

4. Pajak yang tidak/kurang bayar (2-3.h)Rp58.054.556,00

5. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP‘Rp27.866.187,00 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0,00 c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0,00 d. Kenaikan Pasal 13 A KUPRp0,00

B8, Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp0,00 f. Jumlah Sanksi Administrasi (atbtctdte)Rp27.866.187,00 . Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.

Rp85.920.743,00 . Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

85.920.743,00 Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut,

Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 13/MR- SU/1/2019 tanggal 4 Maret 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

,Jumlah Menurut Uraian

Pemohon Banding Dasar Pengenaan Pajak

Pajak Penghasilan (PPh) Terutang

Kredit Pajak

PPh Kurang/(Lebih) Bayar

Sanksi Administrasi

Jumlah PPh yang masih harus dibayar

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00013/KEB/WPJ.01/2020 tanggal 30 Januari 2020 menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut: /

Ditambah/

Menjadi (dikurangi)

Rp 387.030.370,000,00 lb. Pajak|00 58,054.556,00 | le. KreditPaakIo 000| COT| ld. Kompensasi Masa Pajaksebelumnya| CC,

58.054.556,00

58.054.556,00 f, Sanksi Administrasi27.866.187.00 |

27.866.187,00 9g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar85.920.743,00

85.920.743,00 namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 13/WGU-DIR/III/2020 tanggal 10 Maret 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2020 (cap harian pos tanggal 11 Maret 2020):

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding

Nomor 13/!WGU-DIR/I!!/2020 tanggal 10 Maret 2020, pada intinya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan:

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

1. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak:

2. Surat Banding ini disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00013/KEB/WPJ.01/2020 tanggal 30 Januari 2020, diterima tanggal 3 Februari 2020:

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak: fA

1. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding:

2. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya, bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Razali, S.E., Ak. jabatan selaku Direktur, yang dibuktikan dengan Akta Nomor 20, tanggal 26 Februari 2019:

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00013/KEBAWPJ.01/2020 tanggal 30 Januari 2020, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak:

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00025/203/14/124/18 tanggal 14 Desember 2018 Masa Pajak Desember 2014 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Pratama Medan Petisah:| bahwa atas ketetapan tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 13/MR-SU/III/2019 tanggal 4 Maret 2019 atas SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2014, yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Pratama Medan Petisah:

bahwa atas keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00013/KEB/WPJ.01/2020 tanggal 30 Januari 2020 dengan ketetapan menolak permohonan keberatan dan tetap mempertahankan koreksi pemeriksa:

bahwa koreksi pemeriksa KPP Pratama Medan Petisah/Keputusan peneliti keberatan yang Pemohon Banding ajukan permohonan banding adalah sebagai berikut: A

Koreksi DPP Penghasilan Bunga atas Pinjaman Afiliasi sebesar Rp387.030.370,00,|

Menurut

UraianBandingPemeriksaPeneliti (Rp)(Rp) DPP

Penghasilan

Bunga atas387.030.370,00 | 387.030.370,00 Pinjaman

Afiliasi

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi DPP Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya-Penghasilan Bunga Pinjaman Afiliasi sebesar Rp387.030.370,00:

Koreksi yang KeputusanPemohondiajukan

No.UralanKeberatanBanding

Rp

DPP

Penghasilan

Neto Dalam

Negeri Lainnya-

Penghasilan387.030.370,00387.030.370,00 Bunga

Pinjaman

Afiliasi

1. Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP Penghasilan Bunga pinjaman afiliasi Rp387.030.370,00 dengan perincian dan penjelasan koreksi sebagai berikut:

bahwa Pemeriksa KPP Pratama Medan Petisah/Terbanding, telah menghitung penghasilan atas pinjaman afiliasi kepada anak usaha sesuai kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, yaitu berdasarkan jumiah piutang anak usaha £

Masa Pajak Desember 2014 dikalikan dengan Rate BI - Suku Bunga

5Pinjaman bulan Desember 2014 dan dikenakan tarif PPh Pasal 23 sebesar 15%;

= koreksi DPP pinjaman Rp387.030.370,00 X 15%

= Rp58.054.556,00

2. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

3) SPT PPh Pasal 25 Badan Tahun 2014 dan SPT PPN Masa Januari s/d Desember 2014 PT Mopoli Raya (Pusat & Cabang) d

yang telah terlapor pada KPP masing-masing dimana Wajib Pajak terdaftar dan atau dikukuhkan, dan juga telah disampaikan pada saat pemeriksaan pada KPP Pratama Langsa maupun Penelaah Keberatan pada Kanwil DJP Aceh:

4) Laporan Keuangan Audited Periode 31 Desember 2015 & 2014 yang diterbitkan Kantor Akuntan Publik (KAP) Erwin, Zikri & Togar alamat kantor Jl. Djamin Ginting Kawasan Niaga Citra Garden Blok A5/31 Medan 20156:

Dengan Opini: Laporan Keuangan menyajikan secara wajar, dalam yang material, posisi keuangan PT Mopoli Raya tanggal tanggal 31 Desember 2015 dan 2014, serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia:

5) Jauh sebelum tahun 2014, telah terdapat Konsep pemikiran management (Owner/Para Pendiri Perusahaan) dan semangat kesepakatan di antara pihak-pihak bertalian dengan hubungan istimewa dalam satu grup, yaitu PT Mopoli Raya selaku Induk dan Entitas/perusahaan-perusahaan lain dalam satu grup selaku anak usaha, yang dipertegas dan diperbaharui dengan Akta Perjanjian yang dibuat dihadapan Notaris Eka Ermasyafpriza Handayani Firdaus, S.H., M.Kn., Nomor 02 tanggal 28 Desember 2015:

b. bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi penghasilan bunga atas pinjaman afiliasi kepada anak usaha yang dihitung/ ditentukan kembali sesuai kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, yaitu berdasarkan piutang rata-rata anak usaha dikalikan dengan Rate BI - Suku Bunga Pinjaman untuk Masa Pajak Desember 2014 sebesar Rp387.030.370,00, sebagai DPP Pengenaan PPh Pasal 23: bahwa transaksi Piutang afiliasi sebagaimana tertuang dalam Laporan Keuangan Audited adalah lazim-nya piutang usaha yang timbul pada perusahaan lain yang berhubungan usaha dan yang 4

tidak dipengaruhi hubungan istimewa dan bukan termasuk pengertian Pinjaman sebagaimana PP 94 Tahun 2010 (Pasal 12); bahwa sekiranya dikaitkan dengan Ketentuan PP 94 Tahun 2010 (Pasal 12) sekalipun, pinjaman tanpa bunga dari Pemegang saham (dalam kontek sengketa Banding ini adalah Perusahaan Pemberi pinjaman/PT Mopoli Raya) yang diterima entitas anak usaha/Wajib Pajak berbentuk Perseroan Terbatas adalah diperkenankan, dengan alasan:

1) Pinjaman berasal dari dana Pemegang Saham bahwa dalam Laporan Keuangan Audited, Perusahaan Pemegang Saham/PT Mopoli Raya telah mencatatkan posisi Laba Ditahan per 31Desember 2014 sebesar Rp184.023.771.268,00;

2) bahwa modal telah ditempatkan dan disetor sejumlah 10.000 lembar saham, dengan nilai nominal saham Rp16.000.000.000,00;

3) bahwa perusahaan induk (Pemegang saham/pemberi pinjaman) tidak dalam keadaan merugi, bahwa per 31 Desember 2014, Perusahaan Pemegang Saham/PT Mopoli Raya telah mencatatkan posisi Laba Ditahan per 31 Desember 2014 sebesar Rp184.023.771.268,00:

4) bahwa anak usaha sedang dalam kondisi kesulitan keuangan (tertuang juga dalam Laporan Keuangan Audited/KAP), tahun 2014, perusahaan Pemohon Banding mengalami kerugian usaha sebesar Rp3.571.189.183,00:

bahwa sekiranyapun Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, bahwa PP 94 Tahun 2010 (Pasal 12) tetap menjadi acuan dan tetap mempertahankan koreksi Terbanding, selayaknya perhitungan/penentuan kembali besarnya penghasilan bunga pinjaman afiliasi dapat dihitung kembali berdasarkan kondisi/fakta riil berdasarkan Laporan Keuangan Audited yang memuat dan mencatatkan Mutasi Piutang Afiliasi maupun berdasarkan Laporan arus kas dari aktivitas operasional perusahaan bulan Desember 4

2014, yaitu sebesar Rp2.728.805.844,00, sehingga perhitungan DPP yang menjadi dasar pengenaan PPh Pasal 23 dapat ditentukan kembali menjadi sebagai berikut:

= Mutasi Piutang afiliasi Desember 2014 X Rate BI bulan Desember 2014

= Rp2.728.805.844,00 x 7,50%

= Rp211.482.453,00 bahwa sedangkan perhitungan PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman afilasi tersebut:

= DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2014 x Tarif PPh Pasal 23

= Rp211.482.453,00 x 15%

= Rp31.722.368,00 c. bahwa Perusahaan PT Mopoli Raya selaku Entitas ter-afiliasi dengan Pemohon Banding, bergerak di bidang usaha (klasifikasi usaha) Industri Pengolahan Kelapa Sawit Terpadu/Ter-Integrasi tidak saja dengan Perkebunan Kelapa sawit milik sendiri di Kabupaten Aceh Barat, tetapi juga dengan entitas/Wajib pajak/Perseroan Terbatas lainnya sebagai entitas anak usaha berdasarkan Konsep pemikiran management dan semangat kesepakatan di antara pihak-pihak bertalian dengan hubungan istimewa dalam satu grup, yaitu PT Mopoli Raya selaku Induk dan Entitas/perusahaan-perusahaan lain dalam satu grup selaku anak usaha, yang dipertegas dan diperbaharui dengan Akta Perjanjian yang dibuat dihadapan Notaris Eka Ermasyafpriza Handayani Firdaus, S.H., M.Kn., Nomor 02 tanggal 28 Desember 2015, dimana Perusahaan PT Mopoli Raya adalah juga pemilik rata-rata 80% saham pada entitas anak-anak usaha:

d. bahwa berpedoman pada Ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009

Pasal 6 ayat (1) huruf a A

PT Watu Gede Utama

“Besarnya penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan bahwa sudah sepatutnya dan seharusnya, PT Mopoli Raya selaku Entitas Induk, juga saling terkait langsung maupun tidak langsung dengan entitas anak-anak usaha-nya (dalam kontek ini adalah dengan perusahaan Pemohon Banding) yang merupakan satu kesatuan usaha walaupun secara entitas merupakan Perseroan Terbatas/Wajib Pajak yang berdiri masing-masing:

bahwa kelangsungan hidup perusahaan entitas anak usaha, Pemohon Banding, menjadi tanggung jawab Perusahaan Induk (Perusahaan Pemohon Banding) karena juga berarti terkait langsung dengan kelangsungan hidup Perusahaan Induk, ditambah lagi dengan kepemilikan modal secara mayoritas (80%) pada entitas anak usaha tersebut:

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat permohonan banding yang Pemohon Banding sampaikan telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak:

2. bahwa selayaknya Laporan Keuangan Audited yang diterbitkan KAP independen dapat menjadi acuan bersama baik bagi Pemohon Banding dan Pemeriksa pajak/Terbanding, mengingat Lembaga KAP yang telah diakui, terakreditasi dan tersertifikasi:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Dapat menerima permohonan banding ini setelah terpenuhinya seluruh ketentuan formal yang dipersyaratkan: 4

2. Mengabulkan seluruh banding atas sengketa pajak yang Pemohon Banding ajukan permohonan bandingnya:

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding

Nomor S-1075/WPJ.01/2020 tanggal 5 Agustus 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 13/WGU-DIR/II1/2020 tanggal 10 Maret 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 13 Maret 2020, diketahui hal-hal sebagai berikut :

1. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak:

2. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding (Surat Keputusan dikirimkan dalam tanggal 30 Januari 2020 dan Surat Banding diajukan pada tanggal 11 Maret 2020 dan diterima Pengadilan Pajak tanggal 13 Maret 2020),

3. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding. Surat Banding Nomor 13/WGU-DIR/I!1/2020 tanggal 10 Maret 2020 diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00013/KEB/WPJ.01/2020 tanggal 30 Januari 2020:

4. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00013/KEB/WPJ.01/2020 tanggal 30 Januari 2020:

5. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00013/KEB/WPJ.01/2020 tanggai 30 Januari 2020:

6. Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

bahwa oleh karena tidak terdapat jumlah kurang bayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka lampiran bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang

disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan tidak diperlukan:

7. Surat banding ditandatangani oleh Pemohon Banding, yaitu Razali, S.E., Ak. selaku Pengurus dari Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayatPasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3)dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut:

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa: Koreksi DPP Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya- Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp387.030.370,00:-

1. Menurut Pemohon Banding\ bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana diuraikan dalam Surat Banding Nomor 13/WGU-DIR/III/2020 tanggal 10 Maret 2020;

2. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kalidiubahterakhirdenganUndang-undang Nomor 28 Tahun 2007 4

|

Pasal 12 ayat (3)

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Pasal 13 ayat (2)

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 4 ayat (1) huruf f

Pasal 23 ayat (1) huruf a

3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Pasal 12 ayat (1)

Pasal 12 ayat (2)

4) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Pasal 31

Pasal 32

Pasal 33 b. Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 dilakukan dengan alasan sebagai berikut:

1) Utang terdiri dari Utang kepada Pemegang Saham sebesar Rp45.950.340.917,00 dan utang kepada pihak lain yaitu CV. Tripa Mandiri sebesar Rp493.303.480,00:

2) Utang dari Pemegang Saham sebesar Rp45.950.340.917,00 tidak dapat dikategorikan pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010:

(1) "Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain" dimana 4

Pemegang Saham juga memiliki utang kepada pihak lain (bank) dan membebankan bunga pinjaman tersebut kepada Pemohon Banding:

(2) "Modal yang seharusnya disetor oleh Pemegang Saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya" dimana berdasarkan Akta Nomor 17 Tanggal 11 Mei 2012 oleh Notaris Eka Ermasyafpriza Handayani Firdaus S.H., M.Kn. di Medan mengenai Rapat Umum Pemegang Saham, Modal Dasar sebesar Rp20.000.000.000,00 yang terdiri dari 20.000 lembar saham dengan nilai — nominasi Rp1.000.000,00/lembar saham. Dari Modal Dasar tersebut yang telah ditempatkan dan disetor sejumlah 10.000 lembar

\ dengan nilai nominal sebesar Rp16.000.000.000, 00:

3) Tingkat suku bunga yang digunakan sebagai acuan adalah tingkat suku bunga dasar kredit Bank Indonesia,

4) Sehubungan dengan uraian tersebut, menurut Pemeriksa, pinjaman Pemohon Banding kepada PT. Mopoli Raya seharusnya dikenakan bunga dan terutang PPh Pasal 23:

bahwa dalam rangka menentukan terpenuhi atau tidaknya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, berdasarkan penelitian keberatan diketahui hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Laporan Keuangan (audited) Tahun 2014 diketahui terdapat hutang Pemohon Banding (Hutang Afiliasi kepada PT. Mopoli Raya) sebesar Rp45.950.340.917,00. Hutangtersebutmengalamikenaikansebesar Rp13.306.605.030,00 dari saldo hutang afiliasi pada tahun 2013, yaitu sebesar Rp32.643.735.887,00;

2) bahwa berdasarkan Buku Besar yang diperoleh dari Pemohon Banding diketahui bahwa rincian kenaikan hutang Pemohon Banding kepada PT. Mopoli Raya selaku pemberi pinjaman adalah sebagai berikut: 4

Tambahan Hutang Saldo Awal | Rp 32.643.735.887,00

Rp 35.978.885.232,00 | Rp 3.335.149.345,00 2Rp 37.715.275.465,00 | Rp 1.736.390.233,00 3Rp 37.670.473.290,00 | Rp (44.802.175,00)

Rp 38.643.223.901,00 | Rp 792.750.611,00 | 5(Rp 39.730.985.659,00 | Rp 1.267.761.758,00

Rp 40.065.306.360,00 | Rp 334.320.701,00

Rp 41.324.775.949,00 | Rp 518.071.265,00 518.071.265,00 | Rp 42.190.671.149,00

Rp 42.798.004.478,00

Rp 45.950.340.917,00

3) bahwa berdasarkan Laporan Keuangan (audited) Tahun 2014 PT. Mopoli Raya selaku pemegang saham dan pemberi pinjaman pada Pemohon Banding diketahui sebagai berikut:

a) Hutang Bank Jangka Panjang

Rp 128.898.000.000,00 |107.990.000.000,00 | 242.532.136,00 bahwa pada tahun 2014 PT. Bank Muamalat Tbk. telah memberikan fasilitas pembiayaan kepada PT. Mopoli Raya dengan persyaratan faslitas sebagai berikut:

(1) Fasilitas 1 Line Facility Ijarah Multijasa senilai Rp99.000.000.000,00 (sembilan puluh sembilan milyar Rupiah) dengan tujuan penggunaannya adalah Paket pembangunan dan pemeliharaan kebun kelapa sawit:

(2) Fasilitas II Line Facility Al Murabahah senilai Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar Rupiah) dengan A

tujuan penggunaannya adalah pembelian material untuk pengembangan kebun:

b) Hutang Afiliasi

Keterangan

139.710.669.285,00 | Rp 121.245.538.800,00 Saldo Hutang Afiliasi | Rp 231.046.204.053,00 | Rp

[Rp 0.00 | Kenaikan(Penurunan) | Rp 91.935.534.768,00 | Rp

17.865.130.485,00 | Rp0,00 bahwa data Hutang di atas menunjukkan bahwa PT. Mopoli Raya selaku pemberi pinjaman kepada Pemohon Banding memperoleh pinjaman baik dari Bank maupun dari pihak afiliasi. Pada tahun 2014 terdapat tambahan hutang sebesar Rp146.865.130.485,00(BankMuamalatsebesar Rp129.000.000.000,00 dan Pihak Afiliasi sebesar Rp17.865.130.485,00);

c) Piutang Afiliasi

Saldo Hutang Afiliasi | Rp 341.018.126.576,00 | Rp 286.335.014.170,00 | Rp 219.317.583.482,00

67.017.430.688,00 bahwa data Piutang Afiliasi tersebut menunjukkan bahwa terdapat tambahan piutang kepada pihak afiliasi pada tahun 2014 sebesar Rp67.017.430.688,00. Nilai tersebut Tambahan Piutang kepada Pihak Afiliasi lebih besar dari pada jumlah Laba usaha yang diperoleh pada tahun 2014, yaitu sebesar Rp23.402.578.196,00;

d) bahwa berdasarkan ringkasan Laporan Arus Kas tahun 2014 diketahui sebagai berikut:

Arus Kas dari Aktivitas OperasiRp (92.051.053.415,00 Arus Kas Bersih yang digunakan untuk Aktivitas InvestasiRp (9.745.078.435,00 Arus Kas Bersih dari PendanaanRp 108.026.159.184,00 Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas dan BankRp 6.230.027.334,00 bahwa data di atas menunjukkan bahwa pemenuhan kebutuhan operasional PT. Mopoli Raya bergantung pada adanya Penerimaan Kas dari Aktivitas Pendanaan, yaitu berupa Hutang Bank, 4

4) bahwa berdasarkan Buku Besar Pemohon Banding diketahui sebagai berikut:

a) Terdapat akun Bunga Bank (181.17.26.03), yang isinya antara lain adalah sebagai berikut:| (1) Pembebanan Bunga KI Ke Afd A, B, C, D (2)Langsir Bibit (3) Lain-lain (4) Pembebanan Bunga Bank Ke TBM (5) Pembebanan Bunga b) Akun Bunga Bank dengan Nomor Akun 181.17.26.03 tersebut dikapitalisasi pada Akun TBM.I TANAMAN TAHUN

19. (SAWIT), c) Menurut Tim Peneliti adanya unsur Bunga Bank di dalam akun Tanaman Belum Menghasilkan tersebut menunjukkan bahwa Pemohon Banding menanggung biaya bunga atas pinjaman (hutang) bank atas nama PT. Mopoli Raya. Hal tersebut secara tidak langsung menggambarkan bahwa pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding berasal dari Bank, bukandari dana milik pemegang saham (PT. Mopoli Raya) sendiri:

5) bahwa berdasarkan Laporan Keuangan (audited) diketahui bahwa Modal Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a) Modal Dasar: Rp20.000.000.000,00 (20.000 lembar saham @1.000.000,00) b) Modal Ditempatkan : Rp16.000.000.000,00 (16.000 lembar) c) Modal Disetor: Rp16.000.000.000,00 (16.000 lembar)

6) bahwa berdasarkan Akta Nomor 17 Tanggal 11 Mei 2012 diketahui bahwa terdapat pernyataan, antara lain sebagai berikut:

"bahwa guna lebih meningkatkan kemampuan operasional "perseroan", terutama untuk melakukan replanting maka diperlukan dana segar, untuk itu diusulkan untuk meningkatkan ff

modal dasar— dari Semula sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima betas milyar Rupiah) menjadi sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar Rupiah) yang terbagi alas 20.000 (dua puluh ribu) saham yang masing- masing saham bemilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) dan daripadanya ditempatkan serta disetor penuh sebanyak 16.000 (enam betas ribu) saham atau bedumlah nominal sebesar Rp16.000.000.000,00 fenam betas milyar Rupiah)"| bahwa pada bagian lainnya dinyatakan sebagai berikut: "Saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan oleh perseroan menurut keperluan modal perseroan dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham":

7) bahwa sesuai dengan data yang telah diuraikan di atas diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengalami kesulitan keuangan atau dengan kata lain Pemohon Banding memerlukan tambahan modal, maka sesuai dengan pernyataan dalam Akta Nomor 17 tersebut, seharusnya perusahaan terlebih dahulu mengeluarkan saham yang masih dalam simpanan sehingga Modal Ditempatkan/Modal Disetor terpenuhi secara keseluruhan sesuai Modal Dasar, yaitu sebesar Rp20.000.000.000,00;

8) bahwa sehubungan dengan hal tersebut Terbanding berpendapat bahwa Modal Dasar yang seharusnya ditempatkan/disetor adalah sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar Rupiah), bahwa sehubungan dengan alasan permohonan banding Pemohon Banding, maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Pemohon Banding menyampaikan bahwa SPT PPh Pasal 25 Badan Tahun Pajak 2014 dan SPT PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2014, PT. Mopoli Raya (Pusat dan Cabang) 4

yang telah terlapor pada KPP masing-masing dimana Wajib Pajak terdaftar dan atau dikukuhkan dan juga telah disampaikan pada saat pemeriksaan pada KPP Pratama Langsa maupun Penelaah Keberatan pada Kanwil DJP Aceh, bahwa saat melakukan pemeriksaan maupun penyelesaian pengajuan keberatan Pemohon Banding, Terbanding menggunakan data-data berupa SPT maupun Laporan Keuangan Audited yang disampaikan Pemohon Banding. Selain itu, Terbanding juga menggunakan data pihak-pihak yang terkait dengan Pemohon Banding, antara lain PT. Mopoli Raya. Bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian keberatan disimpulkan bahwa ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tidak terpenuhi sehingga atas pinjaman PT. Mopoli Raya selaku pemegang saham pemberi pinjaman kepada Pemohon Banding tidak diperkenankan tanpa bunga dan sesuai Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar,

2) Pemohon Banding menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Audited periode 31 Desember 2015 dan 2014 yang diterbitkan Kantor Akuntan Publik (KAP) Erwin, Zikri dan Togar alamat kantor Jalan Djamin Ginting Kawasan Niaga Citra Garden Blok A5/31 Medan 20156 (copy terlampir). Dengan opini: Laporan Keuangan menyajikan secara wajar, dalam yang material, posisikeuanganPT.MopoliRayatanggal 31 Desember 2015 dan 2014 serta kinerja keuangan dan anus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, bahwa sesuai dengan opini pada Laporan Keuangan Audit di atas, pemeriksaan dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik mengacu atau merujuk pada Standar Akuntansi Keuangan. f

Sementara, pemeriksaan dan penelitian keberatan yang dilakukan Terbanding mengacu atau merujuk pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Opini yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik tersebut hanya menyangkut pemenuhan ketentuan yang diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan, tidak meliputi pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

bahwa sehubungan dengan hal tersebut, sekalipun opini Kantor Akuntan Publik atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemohon Banding maupun Laporan Keuangan pemegang saham pemberi pinjaman (PT. Mopoli Raya) adalah sebagaimana diuraikan di atas, bukan berarti semua kewajiban perpajakannya juga telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

bahwa oleh karena itu, sesuai dengan hasil pemeriksaan dan hasil penelitian keberatan disimpulkan bahwa bahwa ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tidak terpenuhi sehingga atas pinjaman PT. Mopoli Raya selaku pemegang saham pemberi pinjaman kepada Pemohon Banding tidak diperkenankan tanpa bunga dan sesuai Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar:

3) Pemohon Banding menyampaikan bahwa jauh sebelum tahun 2014, telah terdapat konsep pemikiran management (owner / para pendiri perusahaan) dan semangat kesepakatan di antara pihak-pihak bertalian dengan hubungan istimewa dalam satu grup, yaitu PT. Mopoli Raya selaku induk dan entitas/perusahaan-perusahaan lain dalam satu grup selaku anak usaha termasuk perusahaan Pemohon Banding, yang dipertegas dan diperbaharui dengan akta perjanjian yang A

dibuat dihadapan Notaris Eka Ermasyafpriza Firdaus, SH., M.Kn., Nomor 02 tanggal 28 Desember 2015, bahwa menurut Terbanding kesepakatan yang dibuat oleh para pihak, dalam hal ini Pemohon Banding dan entitas induk usahanya selaku pemegang saham pemberi pinjaman (PT. Mopoli Raya), tetap harus tunduk kepada peraturan

|perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dalam hal |pinjaman diberikan oleh pemegang saham, pinjaman tersebut diperkenankan sebagai pinjaman tanpa bunga apabila memenuhi ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, bahwa sehubungan dengan hal tersebut, karena sesuai dengan hasil pemeriksaan dan hasil penelitian keberatan disimpulkan bahwa bahwa ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tidak terpenuhi,sehinggaataspinjaman PT. Mopoli Raya selaku pemegang saham pemberi pinjaman kepada Pemohon Banding tidak diperkenankan tanpa bunga, maka sesuai Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar:

4) bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa transaksi piutang afiliasi sebagaimana tertuang dalam Laporan Keuangan Audited adalah lazimnya piutang usaha yang timbul pada perusahaan lain yang berhubungan usaha dan yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa dan bukan termasuk pengertian pinjaman sebagaimana PP Nomor 94 Tahun 2010 (Pasal 12), bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tidak diatur definisi atas terminologi pinjaman. Dengan kata lain, peraturan tersebut tidak membatasi jenis pinjaman yang diaturnya. Oleh karena itu, maka arti pinjaman tersebut 4

bermakna sebagaimana yang dipahami secara umum dan mengandung makna yang luas. Menurut Terbanding pinjaman yang diberikan oleh pemegang saham pemberi pinjaman (PT. Mopoli Raya) kepada Pemohon Banding termasuk sebagai jenis pinjaman yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010:

5) bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pinjaman berasal dari dana pemegang saham. Dalam Laporan Keuangan Audited, Perusahaan Pemegang Saham PT. Mopoli Raya telah mencatatkanposisiLabaDitahanper 31 Desember 2014 sebesar Rp184.023.771.268,00;

bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan dan penelitian keberatan diketahui sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan Laporan Keuangan (audited) Tahun 2014 PT. Mopoli Raya selaku pemegang saham dan pemberi pinjaman pada Pemohon Banding diketahui sebagai berikut:

(1) Hutang Bank Jangka Panjang

20142013 Rp 128.898.000.000,00 | Rp 107.990.000.000,00 | Rp 242.532.136,00 bahwa pada tahun 2014 PT. Bank Muamalat Tbk. telah memberikan fasilitas pembiayaan kepada PT. Mopoli Raya dengan persyaratan faslitas sebagai berikut:

(a) Fasilitas I Line Facility Ijarah Multijasa senilai Rp99.000.000.000,00 (sembilan puluh sembilan milyar Rupiah) dengan tujuan penggunaannya adalah Paket pembangunan dan pemeliharaan kebun kelapa sawit:

(b) Fasilitas Il Line Facility Al Murabahah senilai Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar Rupiah) dengan tujuan penggunaannya adalah pembelian material untuk pengembangan kebun: A

(2) Hutang Afiliasi

201520142013 Saldo Hutang Afilasi | Rp 231.046,204.053,00 | Rp| Rp 121.245.538.800.00 bahwa data Hutang di atas menunjukkan bahwa PT. Mopoli Raya selaku pemberi pinjaman kepada Pemohon Banding memperoleh pinjaman baik dari Bank maupun dari pihak afiliasi. Pada tahun 2014 terdapat tambahan hutang sebesar Rp146.865.130.485,00 (Bank Muamalat sebesar Rp129.000.000.000,00 dan Pihak Afiliasi sebesar (3) Pjutang Afiliasi 2014

Saldo Hutang Afilasi | Rp 341.018.126.576,00 | Rp 286.335.014.170,00 | Rp 219.317.583.482,00 Kenaikan/(Penurunan) 1 Rp 54.683.112.406,00| Rp 67.017.4306883,00| | bahwa data Piutang Afiliasi tersebut menunjukkan bahwa terdapat tambahan piutang kepada pihak afiliasi pada tahun 2014 sebesar Rp67.017.430.688,00. Nilai tersebut Tambahan Piutang kepada Pihak Afiliasi lebih besar dari pada jumlah Laba usaha yang diperoleh pada tahun 2014, yaitu sebesar Rp23.402.578.196,00:

(4) Laporan Arus Kas bahwa berdasarkan ringkasan Laporan Arus Kas tahun 2014 diketahui sebagai berikut:

Keterangan 2014 Arus Kas dari Aktivitas Operasi

Rp (92.051.053.415,00 Arus Kas Bersih yang digunakan untuk Aktivitas

InvestasiRp9.745.078.435,00 lee an PendanaanRp 108.026.159.184,00 Kas dan BankRp6.230.027.334,00 bahwa data di atas menunjukkan bahwa pemenuhan kebutuhan operasional PT. Mopoli Raya bergantung pada adanya Penerimaan Kas dari Aktivitas Pendanaan, yaitu berupa Hutang Bank: d

b) bahwa berdasarkan Buku Besar Pemohon Banding, yang Peneliti terima dari Pemeriksa, diketahui sebagai berikut: bahwa terdapat akun Bunga Bank (181.17.26.03), yang isinya antara lain adalah sebagai berikut:

(1) Pembebanan Bunga KI Ke Afd A, B, C, D (2) Langsir Bibit (3) Lain-lain (4) Pembebanan Bunga Bank Ke TBM (5) Pembebanan Bunga bahwa Akun Bunga Bank dengan Nomor Akun 181.17.26.03 tersebut dikapitalisasi pada Akun TBM.I TANAMAN TAHUN bahwa menurut Tim Peneliti adanya unsur Bunga Bank di dalam akun Tanaman Belum Menghasilkan tersebut menunjukkan bahwa Pemohon Banding menanggung !playa bunga atas pinjaman (hutang) bank atas nama PT. Mopoli Raya. Hal tersebut secara tidak langsung menggambarkan bahwa pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding berasal dari Bank, bukan berasal dari dana milik pemegang saham (PT. Mopoli Raya):

c) bahwa berdasarkan data-data di atas, Terbanding berpendapat bahwa sekalipun pemegang saham pemberi pinjaman (PT. Mopoli Raya) memiliki dana dalam bentuk Laba Ditahan, namun sesuai data-data sebagaimana diuraikan di atas menunjukkan adanya pinjaman dari Bank kepada PT. Mopoli Raya dan kemudian dana tersebut digunakan untuk Pemohon Banding dan Pemohon Banding menanggung beban bunga atas pinjaman tersebut, maka sesungguhnya dana pinjaman tersebut berasal dari Bank, bukan berasal dari dana pemegang saham, sehingga tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010:

6) bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Modal telah ditempatkan dan disetor sejumlah 10.000 lembar saham dengan nilai nominal saham Rp16.000.000.000,00.

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian keberatan diketahui sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan Laporan Keuangan (audited) diketahui bahwa Modal Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Modal Dasar: Rp20.000.000.000,00 (20.000 lembar saham @1.000.000,00)

Modal Ditempatkan: Rp16.000.000.000,00 (16.000 lembar) Modal Disetor: Rp16.000.000.000,00 (16.000 lembar) b) bahwa berdasarkan Akta Nomor 17 Tanggal 11 Mei 2012 diketahui bahwa terdapat pernyataan, antara lain sebagai berikut:

"bahwa guna lebih meningkatkan kemampuan operasional "perseroan", terutama untuk melakukan replanting maka diperlukan dana segar, untuk itu diusulkan untuk meningkatkan modal dasar "perseroan" dad semula sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima betas milyar Rupiah) menjadi sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar Rupiah) yang terbagi alas 20.000 (dua puluh ribu) saham yang masing-masingsahambemilainominalsebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) dan daripadanya ditempatkan serta disetor penuh sebanyak 16.000 (enam betas ribu) saham atau bedumlah nominal sebesar Rp16.000.000.000,00 (enam betas milyar Rupiah)"

bahwa pada bagian lainnya dinyatakan sebagai berikut: "Saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan oleh perseroan menurut keperluan modal perseroan dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham":

bahwa sesuai dengan data yang telah diuraikan di atas diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengalami

kesulitan keuangan atau dengan kata lain Wajib Pajak memerlukan tambahan modal, maka sesuai dengan pernyataan dalam Akta Nomor 17 tersebut, seharusnya Pemohon Banding terlebih dahulu mengeluarkan saham yang masih dalam simpanan sehingga Modal Ditempatkan/ Modal Disetor terpenuhi secara keseluruhan sesuai Modal Dasar, yaitu sebesar Rp20.000.000.000,00. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa Modal Dasar yang seharusnya ditempatkan/disetor oleh Pemegang Saham adalah sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar Rupiah):

bahwa sehubungan dengan hal tersebut, karena Modal yang ditempatkandandisetorbarusejumlah Rp16.000.000.000,00 (masih terdapat kekurangan dari yang seharusnyaditempatkandandisetorsebesar Rp20.000.000.000,00), maka Terbanding berpendapat bahwa pinjaman dari pemegang saham pemberi pinjaman (PT. Mopoli Raya) kepada Pemohon Banding tidak diperkenankan tanpa bunga karena tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

7) bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Perusahaan induk (pemegang saham/pemberi pinjamam) tidak dalam keadaan merugi. Bahwa per 31 Desember 2014 perusahaan pemegang saham / PT Mopoli Raya telah mencatatkan laba Ditahan per 31 Desember 2014 sebesar Rp184.023.771.268,00: bahwa koreksi Terbanding dalam pemeriksaan atas DPP PPh Pasal 23 atas pinjaman adalah karena tidak memenuhi Pasal 12 ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Bahwa alasan tersebut adalah terkait dengan Pasal 12 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010: A

8) bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Anak usaha sedang dalam kondisi kesulitan keuangan (tertuang juga dalam Laporan Keuangan Audifed/KAP), tahun 2014, perusahaan Pemohon Banding mengalami kerugian usaha sebesar Rp3.571.189.183,00;

bahwa koreksi Terbanding dalam pemeriksaan atas DPP PPh Pasal 23 atas pinjaman adalah karena tidak memenuhi Pasal 12 ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Bahwa alasan tersebut adalah terkait dengan Pasal 12 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

9) bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa sekiranyapun Majelis Hakim Pengadian Pajak berpendapat lain, bahwa PP 94 Tahun 2010 (Pasal 12) tetap menjadi acuan dan tetap mempertahankan koreksi Terbanding, selayaknya perhitungan/ penentuan kembali besamya penghasilan bunga pinjaman afiliasi dapat dihitung kembali berdasarkan kondisi/fakta rill berdasarkan Laporan Keuangan Audited yang memuat dan mencatatkan Mutasi Piutang Afiliasi maupun berdasarkan Laporan Arus Kas dari aktivitas operasional perusahaan bulan Desember 2014, yaitu sebesar Rp2.728.805.844,00;

bahwa berdasarkan penghitungan nilai pinjaman diperoleh berdasarkan saldo pinjaman (hutang) Pemohon Banding kepada PT. Mopoli Raya sesuai buku besar dari Pemohon Banding yang diberikan kepada Tim Pemeriksa. Saldo pinjaman tersebut merupakan nilai sisa pinjaman setelah dikurangi dengan penjualan TBS dari Pemohon Banding kepada PT. Mopoli Raya:

10) bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa perusahaan PT. Mopoli Raya selaku entitas terafiliasi dengan Pemohon Banding, bergerak di bidang usaha (klasifikasi usaha) Industri Pengolahan Kelapa Sawit Terpadu /Ter-integrasi tidak saja 4

dengan perkebungan kelapa sawit milik sendiri di Kabupaten Aceh Barat, tetapi juga dengan entitas Wajib Pajak Perseroan Terbatas Lainnya sebagai entitas anak uaha berdasarkan konsep pemikiran management dan semangat kesepakatan di antara pihak-pihak bertalian dengan hubungan istimewa dalam satu grup, yaitu PT. Mopoli Raya selaku induk dan entitas perusahaan-perusahaan fain dalam satu grup selaku anak usaha, yang dipertegas dan diperbaharui dengan Akta Pedanjian yang dibuat dihadapan Notaris Eka Emiasyafpriza Handayani Firdaus, SH, MKn, Nomor 02 Tanggal 28 Desember 2015, dimana perusahaan PT. Mopoli Raya (Pemohon Banding) adalah juga pemilik rata-rata 80% saham pada entitas anak-anak usaha, bahwa menurut Terbanding kesepakatan yang dibuat oleh para pihak, dalam hal ini Pemohon Banding dan entitas induk usahanya selaku pemegang saham pemberi pinjaman (PT. Mopoli Raya), tetap harus tunduk kepada peraturan perundang-undangan perpajakan yang beriaku. Dalam hal pinjaman diberikan oleh pemegang saham, pinjaman tersebut diperkenankan sebagai pinjaman tanpa bunga apabila memenuhi ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut, karena sesuai dengan hasil pemeriksaan dan hasil penelitian keberatan disimpulkan bahwa ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PeraturanPemerintahNomor94 Tahun 2010 tidak terpenuhi, sehingga atas pinjaman PT. Mopoli Raya selaku pemegang saham pemberi pinjaman kepada Pemohon Banding tidak diperkenankan tanpa bunga, maka sesuai Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar, 4

11) bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa berpedoman pada Ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 6 ayat (1) huruf a, yaitu besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding dalam transaksi tersebut berperan sebagai peminjam yang oleh Undang-Undang diwajibkan untuk memotong dan menyetor PPh Pasal 23 atas bunga pinjamannya. Atas bunga pinjaman tersebut sepanjang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan kegiatan usaha, maka termasuk biaya yang dapat dikurangkan (dibiayakan) oleh Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU PPh:

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding tetap berpendapat bahwa Pinjaman dari Pemegang Saham (PT. Mopoli Raya) kepada Pemohon Banding tidak diperkenankan tanpa bunga karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a danlatau huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Sehingga atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010:

KESIMPULAN DAN SARAN

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 A

Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut, bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00013/KEB/WP.J.01/2020 tanggal 30 Januari 2020 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku:

bahwa Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,

2. Saran bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00013/KEB/WPJ.01/2020 tanggal 30 Januari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00025/203/14/124/18 tanggal 14 Desember 2018 Masa Pajak Desember 2014 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.255.204.3-124.000:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Penjelasan

Tertulis Sebagai Pengganti Surat Bantahan Nomor 44/WGU-SU/XI1/2020 tanggal 9 Desember 2020, pada intinya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

BANTAHAN MENURUT PEMOHON BANDING

1. Bantahan Secara Formal a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan 4

Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah denganUndang-UndangNomor16Tahun2009 Pasal 3 ayat (1),

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 4 ayat (1):

3) SPT PPh Pasal 25 Badan Tahun Pajak 2014 dan SPT PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2014, PT. Mopoli Raya (Pusat dan Cabang) yang telah terlapor pada KPP masing- masing dimana Wajib Pajak terdaftar dan atau dikukuhkan dan ijuga telah disampaikan pada saat pemeriksaan pada KPP

Pratama Langsa maupun Penelaah Keberatan pada Kanwil DJP Aceh:

4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 4 ayat (3) huruf C dan penjelasan:

bahwa menurut Pemohon Banding terkait dengan penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf C, Pemohon Banding telah melakukan setoran modal sebesar Rp.4.000.000.000,00, dimana merupakan bagian dari Rp.45.950.340.917,00 meski pun belum di aktakan/di notarilkan tetapi pada kenyataannya atau faktanya telah disetor penuh sebesar modal dasar Rp20.000.000.000,00 sesuai akta Nomor 17 Tanggal 11 Mei 2012 oleh Notaris Eka Ermasyafpriza Handayani Firdaus S.H., M.Kn di Medan mengenai Rapat Umum Pemegang Saham, Modal Dasar sebesar Rp20.000.000.000,00 yang terdiri dari 20.000 lembar saham dengan nilai nominasi Rp1.000.000,00/lembar saham

5) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, Pasal 12 ayat (1) dan ayat A

(2) bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 diatas dari syarat untuk pinjaman telah terpenuhi semua, tidak syarat diatas yang tidak terpenuhi karena pada kenyataannya modal telah dipenuhi, meskipun tidak dinotarilkan;

bahwa kemudian Pasal 12 ayat (2) apabila pinjaman yang diterima Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar, disini tidak disebutkan menurut Terbanding dan Pemohon Banding karena menurut Pemohon Banding bunga wajar adalah Rp. 0% oleh karena Pemohon Banding masih mengalami kerugian sehingga membutuhkan modal kerja serta modal investasi agar perusahaan dapat berjalan dan berekembang:

6) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Pasal 31

Pasal 32

Pasal 33

Pasal 34

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tentang Perseroan Terbatas bahwa tidak ada yang bertentangan dengan aturan tersebut, dimana jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh telah mencapai 80x (Rp.16.000.000.000,00) dari Modal Dasar Rp20.000.000.000,00 sesuai akta notaris Nomor 17 Tanggal 11 Mei 2012 oleh Notaris Notaris Eka Ermasyafpriza Handayani Firdaus SH Mkn di Medan, sedangkan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Perseoran Terbatas Nomor 40 Tahun 2017, hanya mensyaratkan besarnya setoran modai paling sedikit sebesar 25% dari Modal Dasar: A

7) Berdasarkan informasi dari bagian administrasi, bagian perpajakan PT. Mopoli Raya diperiksa oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Langsa sesuai dengan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-00001/WPJ.25/KP.0505/RIK.SIS/2015 tanggal 01 April 2015, salah satu koreksi Terbanding adalah pendapatan lain-lain berupa pendapatan bunga ke anak perusahaan sebesar Rp18.264.642.400,00 hal ini dapat dilihat di Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP.00211/WPJ.25. KP.0505/RIK.SIS/2018, tanggal 11 Oktober 2018. Surat Ketetapan Pajak Nomor 00003/206/14/105/18 tanggal 01 Nopember 2018 dan Berita Acara Pembahasan Akhir yang menjadi objek adalah pendapatan bunga dari anak perusahaan yang salah satu anak perusahaan PT. Mopoli Raya adalah Pemohon Banding, yang dikenakan bunga atas piutang afiliasi. Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor atas objek yang sama tidak boleh dikenakan pajak dua kali yaitu pendapatan bunga bagi PT. Mopoli Raya dan Biaya Bunga Bagi Pemohon Banding:

b. Perjanjian dan Kesepakatan dalam Grup Usaha PT. Mopoli Raya

1) PT. Mopoli Raya (Perseroan) didirikan berdasarkan akta nomor 292 tanggal 17 Desember 1980 yang dibuat dihadapan Notaris Johan Palti Situmeang, SH di Medan. Perusahaan berkedudukan di Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang, sesuai akta Notaris Eka Ermansyafpriza Handayani Firdaus, SH Mkn, di Medan Nomor 01 tanggal 10 September 2013 mengenai rapat umum pemegang saham dan Akta Notaris Eka Firmansyafpriza Handayani Firdaus, SH Mkn di Medan, Nomor 08 tanggal 26 Juni 2014 mengenai serah terima jabatan direksi. Kegiatan utama perusahaan adalah mengelola pabrik kelapa sawit dan perkebunan kelapa sawit, serta melakukan investasi pada 12 (dua belas) anak perusahaan dengan persentasi kepemilikan dari 70% sampai dengan 99%. Berikut 4

daftar anak perusahaan PT. Mopoli Raya :

Nama PerusahaanBeroperasi

Persentase Komersil

Kepemilika . Surya Mata IE

PT. Perapen

PT. Sumber Asih

PT. Dharma Agung

H Sulaiman Saleh

|6. |P

Madan4984 — (gear —— 8._| PT. Teunggulon Raya

PT. Aloer Timur

10 | PT. Gading Bakti198498, 67

PT. Watu Gede Utama

198480 bahwa berdasarkan tabel di atas Pemohonallan adalah

:Praoperasi

PT. Matang Sopeng Raya anak perusahaan dari PT. Mopoli Raya dengan kepemilikan saham sebesar 80% dengan nilai saham Rp12.800.000.000,00;

2) Pada tanggal 5 Desember 1998 PT. Mopoli Raya (Pihak Pertama) membuat kesepakatan dengan 12 Perusahaan dimana Pemohon Banding merupakan bagian dari 12 Perusahaan, membuat kesepatan yang dibuat dan ditandatangani Oleh Direktur PT. Mopoli Raya Muhammad Jamil SE, Ak dan Direktur Pemohon Banding Ir. Sarnubi yang berisi antara lain :

1

Kedua belah pihak sepakat menjalin relasi (hubungan isitmewa) diantara Perseroan Terbatas tersebut diatas (Pihak Pertama dan Pihak Kedua) serta menjalankan operasional dalam bidang perkebunan secara terpadu, sehingga seluruh perkebunan yang ada dan dimiliki pihak kedua dikendalikan dalam sistem kerja, teknologi dan kultur pertanian secara terpadu oleh suatu manajemen yang dipimpin Pihak Pertama.

Pihak kedua dengan ini secara tegas menyatakan bersatu 4

dalam operasional perusahaan perkebunan dalam group pihak pertama dan karenanya akan menjalankan sepenuhnya kebijaksanaan dalam pemilihan komiditi perkebunan yang diplih yang dipilihkan oleh manajemen gorup serta pengelolaan, teknologi pertanian yang diatur oleh pihak pertama.

Pasal 2

Pihak Pertama berkewajiban untuk mempersiapkan konsep yang akan dijalankan bersama dengan Pihak Kedua dalam pengoperasian perkebunan mereka.

Pasal 3

Pihak Pertama mengadakan sepenuhnya seluruh teknologi, sistem dan sumber daya yang diperlukan dalam menjalankan kebijaksanaan pengoperasian perkebunan tersebut.

Pasal 4

Seluruh pengadaan kebutuhan yang harus disediakan Pihak Pertama tersebut pada pasal 3 diatas, diantaranya akan tetapi terbatas pada :

a, Penyediaan gaji para karyawan Pihak Kedua b. Penyediaan bibit, pupuk, bahan bakar minyak untuk kendaraan dan alat-alat produksi perkebunan pihak kedua.

c. Dan lain-lain yang dibutuhkan oleh operasional perkebunan hingga pengutipan hasil panen.

Yang seluruhnya dibukukan dengan tertip oleh PT. Mopoli Raya (Pihak Pertama) dan masing-masing PT Pihak Kedua yang akan diperhitungkan pada hasil produksi Pihak Kedua yang diserahkan pada pihak pertama.

Oleh karena Pihak Pertama dan Pihak Kedua adalah badan hukum, maka dalam pembukuan dapat saja hubungan tersebut dalam bentuk jual beli, namun pihak pertama tidak akan melakukan penambahan harga, sehingga berapa besar nilai yang dikeluarkan pihak pertama untuk mendapatkan (membeli) maka harga yang sama dikenakan ketika pihak Petama 4

menyerahkan (menjual) kepada Pihak Kedua.

Pasal 5

Seluruh hasil produksi (hasil panen) Pihak Kedua harus diserahkan kepada Pihak pertama dan Pihak Pertama membayarnya menurut harga yang ditetapkan pihak pertama Sesuai pasaran waktu itu.

Pihak Pertama memperhitungkan seluruh biaya yang dikeluarkannya kepada Pihak Kedua yang dimaksudkan dalam pasal 2 dan pasal 3 perjanjian ini dan dipotongkan dari nilai hasil produksi pihak kedua yang diserahkan pada pihak pertama, sisanya dibayarkan Pihak Pertama ke Pihak Kedua. Pasal 6

Pihak Pertama berkewajiban untuk membangun pabrik pengolahan hasil perkebunan Pihak Kedua, sehingga seluruh produksi Pihak Kedua dapat tertampung Pihak Pertama.

3) Kemudian pada tanggal 18 September 2013 dipertegas lagi dengan perjanjian antara PT. Mopoli Raya sebagai Pihak Pertama dengan 12 (dua belas) perusahaan sebagai Pihak Kedua, dimana Pemohon Banding adalah bagian dari pihak kedua, Ir. Sabri Basyah Direktur PT. Mopoli Raya dan Leman Pahlevi Sulaiman sebagai Direktur Pemohon Banding menandatangani perjanjian berisi antara lain :

Pasal 1

Kedua belah pihak sepakat menjalin relasi (hubungan isitmewa) diantara Perseroan Terbatas tersebut diatas (Pihak Pertama dan Pihak Kedua) serta menjalankan operasional dalam bidang perkebunan secara terpadu, sehingga seluruh perkebunan yang ada dan dimiliki pihak kedua dikendalikan dalam sistem kerja, teknologi dan kultur pertanian secara terpadu oleh suatu manajemen yang dipimpin Pihak Pertama.

Pihak kedua dengan ini secara tegas menyatakan bersatu dalam operasional perusahaan perkebunan dalam proup pihak 4

pertama dan karenanya akan menjalankan sepenuhnya kebijaksanaan dalam pemilihan komiditi perkebunan yang diplih yang dipilihkan oleh manajemen gorup serta pengelolaan, teknologi pertanian yang diatur oleh pihak pertama.

Pasal 2

Pihak Pertama berkewajiban untuk mempersiapkan konsep yang akan di jalankan bersama dengan Pihak Kedua dalam pengoperasian perkebunan mereka.

Pasal 3

Pihak Pertama mengadakan sepenuhnya seluruh teknologi, sistem dan sumber daya yang diperlukan dalam menjalankan kebijaksanaan pengoperasian perkebunan tersebut.

Pasal 4

Seluruh pengadaan kebutuhan yang harus disediakan Pihak Pertama tersebut pada pasal 3 diatas, diantaranya akan tetapi terbatas pada :

a. Penyediaan gaji para karyawan Pihak Kedua.

b. Penyediaan bibit, pupuk, bahan bakar minyak untuk kendaraan dan alat-alat produksi perkebunan pihak kedua.

c. Pembangunan dan pemeliharaan prasarana produksi dan fasilitas lainnya.

d. Dan lain-lain yang dibutuhkan oleh operasional perkebunan hingga pengutipan hasil panen.

Yang seluruhnya dibukukan dengan tertip oleh PT. Mopoli Raya (Pihak Pertama) dan masing-masing PT Pihak Kedua yang akan diperhitungkan pada hasil produksi Pihak Kedua yang diserahkan pada pihak pertama.

Oleh karena Pihak Pertama dan Pihak Kedua adalah badan hukum, maka dalam pembukuan dapat saja hubungan tersebut dalam bentuk jual beli, namun pihak pertama tidak akan melakukan penambahan harga, sehingga berapa besar nilai yang dikeluarkan pihak pertama untuk mendapatkan (membeli) 4

maka harga yang sama dikenakan ketika pihak Petama menyerahkan (menjual) kepada Pihak Kedua.

Pasal 5

Seluruh hasil produksi (hasil panen) Pihak Kedua harus diserhakan kepada Pihak pertama dan Pihak Pertama membayarnya menurut harga yang ditetapkan pihak pertama sesuai pasaran waktu itu.

Pihak Pertama memperhitungkan seluruh biaya yang dikeluarkannya kepada Pihak Kedua yang dimaksudkan dalam pasal 2 dan pasal 3 perjanjian ini dan dipotongkan dari nilai hasil produksi pihak kedua yang diserahkan pada pihak pertama, sisanya dibayarkan Pihak Pertama ke Pihak Kedua. Pasal 6

Pihak Pertama membangun 2 (dua) unit Pabrik Kelapa Sawit (PKS) untuk mengolah hasil kebun Pihak Pertama dan Pihak Kedua yang terletak di Provinsi Aceh, satu unit di Wilayah Barat dan satu unit di Wilayah Timur, sehingga seluruh produksi Pihak Kedua dapat tertampung Pihak Pertama

Pasal 8

Perjanjian ini merupakan penegasan dan kelanjutan dari PERJANJIAN yang telah ditandatangani bersama oleh Direksi perseroan terbatas perseroan terbatas tersebut (Pihak Pertama dan Pihak Kedua) sebelumnya tanggal 5 Desember 1998 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini, karenanya segala hal yang diatur dalam Perjanjian sepanjang sepanjang tidak diatur lebih lanjut dalam Perjanjian ini tetap berlaku sah mengikat kedua belah pihak:

4) Untuk mempertegas dan memperbaharui perjanjian serta kesepakatan antara Induk Perusahaan PT. Mopoli Raya dengan 12 (dua belas) anak perusahaan di notarilkan di 4

hadapan Notaris Eka Ermasyafpriza Handayani Firdaus, SH., MKn, Nomor 02 Tanggal 28 Desember 2015, dimana perusahaan PT. Mopoli Raya adalah juga pemilik rata-rata 80% saham pada entitas anak-anak usaha,

5) PT. Mopoli Raya selaku entitas terafiliasi dengan Pemohon Banding, bergerak di bidang usaha (klasifikasi usaha) Industri Pengolahan Kelapa Sawit Terpadu/Terintegrasi tidak saja dengan perkebungan kelapa sawit milik sendiri di Kabupaten Aceh Barat, tetapi juga dengan entitas Wajib Pajak Perseroan Terbatas Lainnya sebagai entitas anak uaha berdasarkan konsep pemikiran management dan semangat kesepakatan di antara pihak-pihak bertalian dengan serah terima hubungan istimewa dalam satu grup, yaitu PT. Mopoli Raya selaku induk dan entitas perusahaan-perusahaan lain dalam satu grup selaku anak usaha dan bahwa dalam operasional sehari-hari seluruh kegiatan dikendalikan dalam satu manajemen terpadu yang dikendalikan Induk PT. Mopoli Raya;

6) Di dalam akta notaris Nomor 02 tanggal 28 Desember 2015 dari Notaris Eka Ermasyafpriza Handayani Firdaus, SH., M.Kn antara lain mengatur :

Pasal 2

Kedua belah pihak, walaupun merupakan badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas tersendiri namun sepakat untuk menjalin relasi (hubungan istimewa) diantara Perseroan Terbatas tersebut atas tersebut di atas (Pihak Pertama dan Pihak Kedua):

Pasal 3

Kedua Pihak sepakat menjalankan operasional usaha dalam bidang perkebunan dan industri pengolahan hasil perkebunan secara terpadu, sehingga dengan deimikian seluruh perkebunan yang ada dan dimiliki Pihak Kedua dikendalikan dalam sistem kerja, pemilihan dan penerapan tehnologi dan 4

kultur pertanian/perkebunan.

Pasal 4

Pihak Kedua dengan ini secara tegas menyatakan bersatu dalam operasional perusahaan perkebunan dalam Grup yang dipimpin oleh Pihak Perrtama dan oleh karenanya menjalankan sepenuhnya seluruh kebijaksanaan dalam pemilihan komoditi perkebunan yang dipilihkan dan ditentukan oleh manajemen grup serta sestem pengelolaan teknologi pertanian yang diatur oleh Pihak Pertama.

Pasal 5

Sebagai perusahaan induk Pihak Pertama berkewajiban untuk mempersiapkan konsep yang akan dijalankan bersama dengan Pihak Kedua dalam pengoperasian perkebunan mereka.

Pihak Pertama mengadakan sepenuhnya seluruh kebutuhan tehnologi, sistem dan sumber daya yang diperlukan dalam menjalankan kebijaksanaan pengoperasian perkebunan tersebut.

Pihak Pertama mengadakan sepenuhnya seluruh kebutuhan teknologi, sistem dan sumber daya yang diperlukan dalam menjalankan kebijaksanaan pengoperasian perkebunan tersebut.

Pasal 6

Pengadaan kebutuhan yang harus disediakan oleh Pihak Pertama tersebut pada Pasal 5 di atas, diantaranya, akan tetapi tidak terbatas pada :

a. Penyediaan gaji para karyawan Pihak Kedua b. Penyediaan bibit, pupuk, bahan bakar minyak untuk kendaraan dan alat-alat/peralatan produksi perkebunan Pihak Kedua.

c. Pembangunan dan pemeliharaan prasarana produksi dan fasilitas lain.

d. Dan Lain Lain biaya yang dibutuhkan dalam operasional 4

|

perkebunan sejak pembukaan lahan, penanaman, replanting hingga pengutipan hasil panen.

Pasal 7

Semua pengeluaran Pihak Pertama guna memenuhi seluruh kebutuhan operasional Pihak Kedua dibuat pembukuan yang tertib dan teratur oleh Pihak Pertama (PT. MOPOLI RAYA) maupun oleh masing masing perusahaan Pihak Kedua sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di kalangan dunia usaha di Indonesia.

Oleh karena baik Pihak Pertama maupun Pihak Kedua, merupakan badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, maka dalam pembukuan dapat saja hubungan tersebut dalam bentuk jual beli, namun Pihak Pertama tidak akan melakukan penambahan harga atas nya, sehingga berapa besar nilai yang dikeluarkan oleh Pihak Pertama untuk mendapatkan (membeli) dari pemasoknya, maka harga yang sama diserahkan ketika Pihak Pertama menyerahkan (menjual) kepada Pihak Kedua.

2. Bantahan Secara Materi bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 dilakukan dengan alasan sebagai berikut:

a. Utang terdiri dari Utang kepada Pemegang Saham sebesar Rp45.950.340.917,00 dan utang kepada pihak lain yaitu CV. Tripa Mandiri sebesar Rp 493.303.480,00;

b. Utang dari Pemegang saham sebesar Rp45.950.340.917,00 tidak dapat dikategorikan semuanya sebagai pinjaman ke Pemegang saham karena berdasar perjanjian kesepakatan tanggal 5 Desember 1998, tanggal 18 September 2013, akta notaris Nomor 02 Tanggal 28 Desember 2015 dari Notaris Eka Ermasyafpriza Handayani Firdaus, SH., MKn. antara PT. Mopoli Raya sebagai induk perusahaan dengan Pemohon Banding, terdapat transaksi Penyediaan gaji para karyawan Pemohon Banding, Penyediaan 4

bibit, pupuk, bahan bakar minyak untuk kendaraan dan alat- alat/peralatan produksi perkebunan, Pembangunan dan pemeliharaan prasarana produksi dan fasilitas lain, dan Lain Lain biaya yang dibutuhkan dalam operasional perkebunan sejak pembukaan lahan, penanaman, replanting hingga pengutipan hasil panen:

c. Berikut Pemohon Banding sampaikan rincian saldo hutang afiliasi sebesar Rp.45.950.340.917,00 dipergunakan untuk :

1) Tanaman Belum MenghasilkanRp. 18.220.233.470,00

2) Tanaman MenghasilkanRp. 13.124.633.658,00

3) Tanaman BaruRp. 4.365,299.966,00

4) Aset TetapRp. 9.210.308.354,00

5) Aset Lain-LainRp. 6.628.845.621,00 JumlahRp. 51.549.321.069,00 d. Dari rincian tersebut diatas yang terkait dengan transaksi jual beli antara PT. Mopoli Raya dan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :|

1) Tanaman Belum Menghasilkan terdiri dari pembelian pupuk, bahan kimia, alat-lat kerja di kebun:

2) Tanaman Baru terdiri dari transaksi pembelian bibit, pupuk, bahan kimia dan alat kerja di kebun,

3) Tanaman Menghasilkan terdiri transaksi pembelian pupuk, bahan kimia dan perlengkapan panen:

4) Aset tetap terdiri dari pembelian kendaraan, genset, peralatan kantor, sumur bor, bangunan kantor, sumur cincin, perumahan karyawan, barak karyawan, jalan, jembatan dan sauluran air, peralatan kantor, peralatan mess, instalasi listrik,

5) Aset lain-lain meliputi biaya praoperasi dan biaya reorganisasi. bahwa terkait dengan transaksi diatas PT. Mopoli Raya melakukan pembayaran terlebih dahulu ke Pemasok, atas transaksi tersebut PT. Mopoli Raya melakukan debit nota ke Pemohon Banding. Atas penyerahan transaksi tersebut /

PT. Mopoli Raya tidak mengambil keuntungan tetapi jual beli biasa menyangkut hutang piutang yang tidak dikenakan bunga dan atas penyerahan dari PT. Mopoli Raya ke Pemohon Banding PPN telah dipungut PPN oleh PT. Mopoli Raya, :

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan (audited) Tahun 2014 diketahui terdapat penambahan hutang Afiliasi kepada PT. Mopoli Raya sebesar Rp45.950.340.917,00 Hutang tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp13.306.605.030,00 dari saldo hutang afiliasi pada tahun 2013 yaitu sebesar Rp32.643.735.887,00. Berikut rincian penambahan hutang sebesar Rp13.306.605.030 yang terdiri dari:

a. Pembelian pupuk b. Pembelian alat pertanian c. Pembelian bahan kimia d. Biaya land clearing tanaman baru e. Pembayaran gaji karyawan f. Biaya operasioanl rutin

|bahwa berdasarkan Laporan Keuangan (audited) Tahun 2014

PT. Mopoli Raya selaku pemegang saham Pemohon Banding :

a. Hutang Bank Jangka Panjang

|bahwa Surat Perjanjian Kredit Nomor 102 dan 104 tanggal |30 Juni 2014 PT Mopoli Raya memperoleh pinjaman Jangka

Panjang dari PT. Bank Muamalat Tbk adalah sebagai berikut :

201520142013

128.898.000.000,00 | 107.990.000.000,00 | 242.532.136,00 bahwa PT. Mopoli Raya dengan persyaratan fasilitas sebagai

|berikut:

1) Fasilitas [| Line Facility IjarahMultijasa senilai Rp99.000.000.000,00 (sembilan puluh sembilan milyar Rupiah) dengan tujuan penggunaannya adalah Paket pembangunan dan pemeliharaan kebun kelapa sawit sesuai dengan akad nomor 102:

2) Fasilitas II Line Facility Al Murabahah senilai 4

Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar Rupiah) dengan tujuan penggunaannya adalah pembelian material untuk pengembangan kebun dengan akad nomor 104, bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kredit tersebut PT. Mopoli Raya memperoleh pinjaman dari PT. Bank Muamalat pada tangga! 30 Juni 2014, atas pinjaman tersebut tidak mengalir uang tunai dari PT. Mopoli Raya ke Pemohon Banding:

b. Hutang Afiliasi

Keterangan

Saldo Hutang Afiliasi231.046.204.053 | 139.110.669.285 | 121.245.538.800 Kenaikan/(Penurunan)91.935.534.768 | 17.865.130.485 bahwa tambahan hutang afiliasi sebesar Rp17.865.130.485,00 merupakan tambahan hutang kepada PT. Sumber Asih,| PT. Puga Raya merupakan selisih dari penyerahan total tandan buah segar kelapa sawit lebih besar dari biaya yang dikeluarkan untuk PT. Sumber Asih dan PT. Puga Raya tahun 2014 dan pencairan pinjaman dari PT. Bank Mandiri, c. Piutang Afiliasi

Saldo Hutang Afitasi | Rp 341.018.126.576,00|Rp 286.335.014170,00|Rp 219.317.583.482.00 Kenaikan/(Penurunan)§4,683.112.406,00 | Rp 67.017.430.688,00

Rp54.688.112.406, bahwa tambahan piutang afiliasi sebesar Rp67.017.430.688,00 terdiri dari PT. Prapen, PT. Gading Bhakti, PT. Dharma Agung, PT. Alor Timur dan Pemohon Banding yang timbul karena biaya yang dikeluarkan oleh PT. Mopoli Raya lebih besar dari penyerahan tandan buah segar kelapa sawit anak perusahaan diatas dan tambahan dana dari tambahan hutang afiliasi sebesar ke PT. Sumber Asih sebesar Rp56.069.420.499,00:

bahwa berdasarkan Buku Besar Pemohon Banding terdapat akun bunga bank (181.17.26.03) yang isinya antara lain adalah :

a. Pembebanan bunga Kredit Investasi 4

b. Langsir bibit c. Lain-lain bahwa Akun Bunga Bank dengan Nomor Akun 181.17.26.03 tersebut dikapitalisai pada akun TBM | Tanaman Tahun 19 (Sawit), bahwa menurut Tim Peneliti adanya unsur Bunga Bank di dalam akun Tanaman Belum Menghasilkan tersebut menunjukkan bahwa Pemohon Banding menanggung biaya bunga atas pinjaman (hutang) bank atas nama PT. Mopoli Raya. Hal tersebut secara tidak langsung menggambarkan bahwa pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding berasal dari Bank, bukan berasal dari dana milik pemegang saham (PT. Mopoli Raya), bahwa pada saat penambahan investasi tanaman, jalan, bangunan, Tahun 2012 sampai dengan 2013 dipergunakan dana dari PT. Mopoli Raya yang berasal dari anak-anak perusahaan yang sumber danaya dari pinjaman bank (yaitu PT. Mazdah, PT. Aloer Timur, PT. Sumber Asih, PT. Sulaiman Saleh dan PT. Prapeen). Perlu Pemohon Banding jelaskan pinjaman bank untuk investasi oleh anak-anak perusahaan mulai dari tahun 2012. PT. Aloer Timur, PT. Mazadah memperoleh pinjaman dari PT. Bank Muamalat, PT. Prapen, PT. Sulaiman Saleh, PT. Sumber asih memperoleh pinjaman dari PT. Bank Madiri sehingga atas bunga pinjaman yang dananya dipergunakan oleh Pemohon Banding dibebankan sebagai bunga pinjaman dibebankan di akun bunga bank,

Menurut Terbanding

Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding periode 31 Desember 2015 dan 2014 yang diterbitkan Kantor Akuntan Publik (KAP) Erwin, Zikri dan Togar, alamat kantor Jalan Djamin Ginting Kawasan Niaga Citra Garden Blok A5/31 Medan 20156 (copy terlampir). Dengan opini : Laporan Keuangan menyajikan secara wajar, dalam yang material, posisi keuangan PT. Mopoli Raya tanggal 31 Desember 2015 dan 2014 serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan 4

Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

bahwa sesuai dengan opini pada Laporan Keuangan Audit di atas, pemeriksaan dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik mengacu atau merujuk pada Standar Akuntansi Keuangan. Sementara, pemeriksaan dan penelitian keberatan yang dilakukan Terbanding mengacu atau merujuk pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Opini yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik tersebut hanya menyangkut pemenuhan ketentuan yang diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan, tidak meliputi pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, bahwa sehubungan dengan hal tersebut, sekalipun opini Kantor Akuntan Publik atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemohon Banding maupun Laporan Keuangan pemegang saham pemberi pinjaman (PT. Mopoli Raya) adalah sebagaimana diuraikan di atas, bukan berarti semua kewajiban perpajakannya juga telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

bahwa oleh karena itu, sesuai dengan hasil pemeriksaan dan hasil penelitian keberatan disimpulkan bahwa bahwa ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tidak terpenuhi sehingga atas pinjaman PT. Mopoli Raya selaku pemegang saham pemberi pinjaman kepada Pemohon Banding tidak diperkenankan tanpa bunga dan sesuai Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar, Menurut Pemohon Banding bahwa sesuai dengan laporan audit tahun 2014 Kantor Akuntan Publik (KAP) Erwin, Zikri dan Togar alamat kantor Jalan Djamin Ginting Kawasan Niaga Citra Garden Blok A 5/31 Medan 20156 (copy terlampir) dapat disebut :

bahwa perusahaan melakukan transaksi dengan pihak pihak tertentu sebagai transaksi hubungan istimewa sebagaimana diatur SAK ETAP 4

Bab 28, “Pengungkapan pihak pihak yang mempunyai hubungan istimewa" Transaksi dan saldo perusahaan terhadap pihak hubungan entitas diungkapkan yang meliputi jumlah jumlah transaksi saldo termasuk syarat dan kondisi serta sifat pembayaran dan rincian jaminan yang diberikan atau diterima, penyisihan kerugian piutang tak tertagih terkait jumlah saldo piutang dan beban yang diakui dalam periode yang berkaitan dengan piutang ragu ragu yang jatuh tempo dari pihak hubungan istimewa. Hubungan entitas anak dan induk diungkapkan baik ada atau tidak terdapat transaksi antar pihak hubungan istimewa. Kompensasi personal hubungan kunci harus diungkapkan secara total;

bahwa suatu pihak mempunyai hubungan istiwewa dengan entitas jika :

i. Secara langsung atau tidak langsung melalui satu atau lebih perantara, pihak tersebut :

a. Mengendalikan, dikendalikan oleh, atau berada di bawah pengendalian bersama dengan, entitas (termasuk entitas induk, entitas anak, dan fellow subsidiaries):

b. Memiliki kepemilikan di entitas yang berpengaruh signikan atas entitas, atau:

c. Memiliki pengendalian bersama atas entitas:

ii. Pihak tersebut adalah entitas asosiasi dari entitas:

iii. Pihak tersebut adalah joint venture dimana entitas tersebut merupakan venture, iv. Pihak tersebut adalah personil management kunci, entitas atau entitas induknya:

v. Pihak tersebut adalah keluarga dekat dari setiap orang yang diuraikan dalam (i) atau (iv), vi. Pihak tersebut adalah entitas yang dikendalikan, dikendalikan bersama atau dipengaruhi secara signifikan oleh, atau memiliki hak suara secara signifikan, secara langsung atau tidak langsung, setiap orang yang diuraikan dalam (iv) atau (Vv); 4

bahwa perusahaan menerapkan bahwa personil management kunci meliputi Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan. Sedangkan anggota kelyarga dekat meliputi anak tanggungannya;

bahwa PT Mopoli Raya selaku pemegang saham bukan memberi pinjaman kepada Pemohon Banding karena :

a. Tidak ada perjanjian pinjaman yang mengikat kedua belah pihak, baik kepada PT Mopoli Raya maupun kepada Pemohon Banding, b. Tidak ada besaran nilai dalam bentuk uang yang terukur, c. Tidak ada jangka waktu penagihan dan pelunasan atas hutang piutang tersebut:

bahwa sesuai dengan Perjanjian internal antara PT Mopoli Raya dan PemohonBandingyangditandatanganipadatanggal 5 Desember 1998, Perjanjian internal antara PT Mopoli Raya dan Pemohon Banding yang ditandatangani pada tanggal 18 September 2013, dan akta notaris Nomor 02 Tanggal 28 Desember 2015 dari Notaris Eka Ermasyafpriza Handayani Firdaus, SH., M.Kn. antara PT. Mopoli Raya dan Pemohon Banding, seluruh transaksi yang tercatat telah memenuhi ketentuan sebagai tertuang dalam perjanjian tersebut dan tidak ada transaksi pinjam meminjam sehingga tidak ada hubungannya dengan PP Nomor 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan:

KESIMPULAN DAN SARAN

1. Kesimpulan

, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding dari Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta 4

Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut, bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00013/KEB/WPJ.01/2020 tanggal 30 Januari 2020 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tidak sesuai dengan data dan ketentuan serta fakta yang sebenarnya, b. Saran bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00013/KEB/WPJ.01/2020 tanggal 30 Januari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00025/203/14/124/18 tanggal 14 Desember 2018 Masa Pajak Desember 2014 atas nama Pemohon Banding NPWP. 01.255.204.8-124.000:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00013/KEB/WPJ.01/2020 tanggal 30 Januari 2020 dan bukti kirim pos;

Bukti P-2. Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan,

Bukti P-3. Pakta Integritas:

Bukti P-4. Surat Kuasa,

Bukti P-5. Surat Keberatan Nomor 13/MR-SU/III/2019 tanggal 4 Maret 2019 dan bukti kirim pos;

Bukti P-6. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 23 Nomor 00025/203/14/124/18 tanggal 14 Desember 2018 Masa Pajak Desember 2014:

Bukti P-7. Fotokopi Kartu NPWP dan KTP atas nama Didik Wahyu

Wibowo, 4

Bukti P-8. Perhitungan Hutang Niaga PT Watu Gede Utama —

PT Mopoli Raya,

Bukti P-9. Akta Pendirian PT Watu Gede Utama Nomor : Nomor 64 tanggal

12 Maret 1984:

Bukti P-10.KTP atas nama Berelli Ginting:

Bukti P-11.Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

783/PP/IHK/2019 tanggal 31 Juli 2019 yang telah dimateraikan kemudian,

Bukti P-12. Akta Perjanjian Nomor 20 tanggal 26 Februari 2019 yang dibuat oleh Eka Ermasyafpriza Handayani Firdaus, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Pematang Siantar,

Bukti P-13. Laporan Keuangan periode 31 Desember 2014 dan 2013:

Bukti P-14. Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT Watu Gede

Nomor 20 tanggal 26 Februari 2019 yang dibuat oleh Eka Ermasyafpriza Handayani Firdaus, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Pematang Siantar,

Bukti P-15. Penjelasan Tertulis tanggal 25 Mei 2021;

Bukti P-16. Tanggapan Tertulis Nomor 12/WGU-SU/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021:

Bukti P-17.Tanggapan Terakhir Nomor 12/WGU-SU/IX/2021 tanggal 25 September 2021;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Matrik Sengketa Banding,

Bukti T-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 23 Nomor 00025/203/14/124/18 tanggal 14 Desember 2018 Masa Pajak Desember 2014 dan bukti kirim,

Bukti T-3. Keputusan Keberatan Nomor KEP-00013/KEB/WPJ.01/2020 tanggal 30 Januari 2020 dan bukti kirim:

Bukti T-4. Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 13/MR-

SU/III/2019 tanggal 4 Maret 2019, A

Bukti T-5. Akta Perjanjian Nomor 02 tanggal 28 Desember 2015 yang dibuat oleh Notaris Syafriza Handayani Firdaus, S.H., M.Kn.; Bukti T-6. Laporan Hasil Pemeriksaan,

Bukti T-7. Pakta Integritas,

Bukti T-8. Surat Kuasa,

Bukti T-9. Surat Tugas Nomor ST-13259/PJ.07/2020 tanggal

12 Oktober 2020,

Bukti T-10.Surat Tugas Nomor ST-14998/PJ.07/2020 tanggal

11 November 2020,

Bukti T-11.Surat Tugas Nomor ST-16863/PJ.07/2020 tanggal

7 Desember 2020:

Bukti T-12.Surat Tugas Nomor ST-1308/PJ.07/2021tanggal

26 Januari 2021:

Bukti T-13.Surat TugasNomor ST-3974/PJ.07/2021tanggal

4 Maret 2021,

Bukti T-14. Surat Tugas Nomor ST-6693/PJ.07/2021 tanggal 1 April 2021; Bukti T-15. Surat Tugas Nomor ST-9457/PJ.07/2021 tanggal 21 Mei 20271; Bukti T-16. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 3 Juni 20271;

Bukti T-17.Surat Tugas Nomor ST-11854/PJ.07/2021 tanggal

10 Agustus 2021:

Bukti T-18.Surat Tugas Nomor ST-14636/PJ.07/2021 tanggal

20 September 2021,

BuktiAkhir Nomor S-6795/PJ/PJ.07/2021 tanggal 28 September 2021:

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00013/KEB/WPJ.01/2020 tanggal 30 Januari 2020 tentang| Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar f

Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00025/203/14/124/18 tanggal 14 Desember 2018 Masa Pajak Desember 2014 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal,

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomortanggal 10 Maret 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

Menimbang, bahwa pemeriksaan materi sengketa banding diawali dengan pemeriksaan tentang pengajuan keberatan, penerbitan Keputusan Keberatan, dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak:

1. Pengajuan Keberatan bahwa Surat Keberatan Nomor 13/MR-SU/III/2019 tanggal 4 Maret 2019, ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan dibuat dalam bahasa Indonesia, memuat alasan-alasan keberatan yang jelas dan perhitungan besarnya pajak terutang, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, telah terpenuhi kewajiban pembayaran jumlah pajak yang disetujui 4

saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2), ayat (3) dan ayat (3a), Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009:

2. Penerbitan Keputusan Terbanding bahwa Keputusan Keberatan Nomor KEP-00013/KEB/WPJ.01/2020 tanggal 30 Januari 2020, diterbitkan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sehingga memenuhi Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009;

3. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak bahwa Surat Ketetapan Pajak Nomor 00025/203/14/124/18 tanggal 14 Desember 2018 diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sehingga memenuhi Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009:

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut

UraianPemohonTerbandingNilai Sengketa

Banding(Rp)(Rp) (Rp)

DPP Penghasilan

Bunga atas387.030.370,00 | 387.030.370,00 Pinjaman Afiliasi

Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak, 4

Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak,

Menimbang bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa sanksi administrasi,

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah koreksi DPP PPh Pasal 23 berupa penghasilan bunga untuk Masa Pajak Desember 2014 sebesar Rp387.030.370,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi a quo pada pokoknya sebagai berikut:

bahwa dasar hukum yang dipergunakan Terbanding adalah:

1. Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf a, dan Pasal 13 ayat (2) Undang- Undang KUP,

1. Pasal 4 ayat (1) huruf f, Pasal 23 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Pajak Penghasilan:

2. Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010

3. Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 33 Undang-Undang Perseroan Terbatas, bahwa Terbanding melakukan koreksi atas objek pajak PPh Pasal 23 berupa penghasilan bunga pinjaman afiliasi kepada anak usaha yang dihitung/ditentukan kembali sesuai kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, yaitu berdasarkan piutang rata-rata anak usaha dikalikan dengan Rate BI-Suku Bunga Pinjaman, bahwa utang Pemohon Banding terdiri dari utang kepada Pemegang Saham sebesar Rp45.950.340.917,00 dan utang kepada pihak lain yaitu CV Tripa Mandiri sebesar Rp493.303.480,00:.

bahwa utang dari Pemegang Saham sebesar Rp45.950.340.917,00 tidak dapat dikategorikan pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, dikarenakan: 4 oo...

- Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain” dimana Pemegang Saham juga memiliki utang kepada pihak lain (bank) dan membebankan bunga pinjaman tersebut kepada Pemohon Banding:

- Modal yang seharusnya disetor oleh Pemegang Saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya" dimana berdasarkan akta Nomor 17 Tanggal 11 Mei 2012 oleh Notaris Eka Ermasyafpriza Handayani Firdaus, S.H. Mkn. di Medan mengenai Rapat Umum Pemegang Saham, Modal Dasar sebesar Rp20.000.000.000,00 yang terdiri dari 20.000 lembar saham dengan nilai nominasi Rp1.000.000,00/lembar saham. Dari Modal Dasar tersebut yang telah ditempatkan dan disetor sejumlah 10.000 lembar dengan nilai nominal sebesar Rp16.000.000.000,00;

bahwa tingkat suku bunga yang digunakan sebagai acuan adalah tingkat suku bunga dasar kredit Bank Indonesia;

bahwa sehubungan dengan uraian tersebut, menurut Terbanding, pinjaman Pemohon Banding kepada PT Mopoli Raya seharusnya dikenakan bunga dan terutang PPh Pasal 23:

bahwa dalam rangka menentukan terpenuhi atau tidaknya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, berdasarkan penelitian keberatan diketahui hal-hal sebagai berikut:

- berdasarkan Laporan Keuangan (audited) Tahun 2014 diketahui terdapat hutang Pemohon Banding (Hutang Afiliasi kepada PT Mopoli Raya) sebesar Rp45.950.340.917,00. Hutang tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp13.306.605.030,00 dari saldo hutang afiliasi pada tahun 2013, yaitu sebesar Rp32.643.735.887,00;

- berdasarkan Buku Besar yang diperoleh dari Pemohon Banding diketahui bahwa rincian kenaikan hutang Pemohon Banding kepada PT Mopoli Raya selaku pemberi pinjaman adalah sebagai berikut: A

Tambahan Hutang

32.643.735.887

35.978.885.232

3.335.149.345

37.715.275.465 |

1.736.390.233

37.670.473.290 (44.802.175)

——39.730.985.6591.267.761.758

38.463.223.901792.750.611

| 6 ||

334.320.701

140.806.704.684

741.398.324

[| 3

41.324.775.949

518.071.265

| 9 |42.190.671.149

865.895.200

607.333.329

Pan

717.339.220

45.950.340.917

2.434.997.219

Jumlah

13.306.605.030

- berdasarkan Laporan Keuangan (audited) Tahun 2014 PT Mopoli Raya selaku pemegang saham dan pemberi pinjaman pada Pemohon Banding diketahui sebagai berikut:

a. Hutang Bank Jangka Panjang

20142013

128.898.000.000 | 107.990.000.000 | 242.532.136

Pada tahun 2014 PT Bank Muamalat Tbk. telah memberikan fasilitas pembiayaan kepada PT Mopoli Raya dengan persyaratan faslitas sebagai berikut:

1. FasilitasLine Facility ljarah Multijasa senilai Rp99.000.000.000,00 (sembilan puluh sembilan milyar rupiah) dengan tujuan penggunaannya adalah Paket pembangunan dan pemeliharaan kebun kelapa sawit.

2. Fasilitas Il Line Facility AlMurabahah senilai Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah) dengan tujuan penggunaannya adalah pembelian material untuk pengembangan kebun.

a. Hutang afiliasi

Keterangan2014

Saldo Hutang Afiliasi | 231.046.204.053 | 139.110.669.285 | 121.245.538.800 Kenaikan/(Penurunan) | 91.935.534.768 | 17.865.130.485 “Ng 4

b. Data Hutang diatas menunjukkan bahwa PT Mopoli Raya selaku pemberi pinjaman kepada Pemohon Banding memperoleh pinjaman (bersumber) baik dari Bank maupun dari pihak afiliasi. Pada tahun 2014 terdapat tambahan hutang sebesar Rp146.865.130.485,00(BankMuamalatsebesar Rp129.000.000.000,00danPihakAfiliasisebesar Rp17.865.130.485,00), c. Piutang Afiliasi

Keterangan

Saldo Piutang Afiliasi | 341.018.126.576 | 286.335.014.170 | 219.317.583.482 Kenaikan/(Penurunan) | 54.683.112.406 | 67.017.430.688

Data Piutang Afiliasi tersebut menunjukkan bahwa terdapat tambahan piutang kepada pihak afiliasi pada tahun 2014 sebesar Rp67.017.430.688,00. Nilai tambahan Piutang kepada Pihak Afiliasi lebih besar dari pada jumlah laba usaha yang diperoleh pada tahun 2014, yaitu sebesar Rp23.402.578.196,00;

d. Berdasarkan ringkasan Laporan Arus Kas tahun 2014 diketahui sebagai berikut:

Keterangan2014 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi(92.051.053.415) Arus Kas Bersih yang Digunakan untuk | (9.745.078.435) Aktivitas Investasi

Arus Kas Bersih dari Pendanaan108.026.159.184 Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas dan Bank6.230.027.334

Data di atas menunjukkan bahwa pemenuhan kebutuhan operasional PT Mopoli Raya bergantung pada adanya Penerimaan Kas dari Aktivitas Pendanaan, yaitu berupa Hutang Bank,

- bahwa berdasarkan Buku Besar Pemohon Banding diketahui sebagai berikut:

a. Terdapat akun Bunga Bank (181.17.26.03), yang isinya antara lain adalah sebagai berikut:

e Pembebanan Bunga KI Ke Afd A, B, C, D s Langsir Bibit e Lain-lain e Pembebanan Bunga Bank Ke TBM e Pembebanan Bunga a. Akun Bunga Bank dengan Nomor Akun 181.17.26.03 tersebut dikapitalisasi pada Akun TBM | TANAMAN TAHUN 19.. (SAWIT), b. Menurut Terbanding adanya unsur Bunga Bank di dalam akun Tanaman Belum Menghasilkan tersebut menunjukkan bahwa Pemohon Banding menanggung biaya bunga atas pinjaman (hutang) bank atas nama PT Mopoli Raya. Hal tersebut secara tidak langsung menggambarkan bahwa pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding berasal dari Bank, bukan berasal dari dana milik pemegang saham (PT Mopoli Raya) sendiri,

- bahwa berdasarkan Laporan Keuangan (audited) diketahui Modal Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. Modal Dasar: Rp20.000.000.000,00 (20.000 lembar saham @1.000.000)

2. Modal Ditempatkan: Rp16.000.000.000,00 (16.000 lembar)

3. Modal Disetor: Rp16.000.000.000,00 (16.000 lembar)

- bahwa berdasarkan Akta Nomor 17 Tanggal 11 Mei 2012 diketahui terdapat pernyataan, antara lain sebagai berikut: t

bahwa guna lebih meningkatkan kemampuan operasional “perseroan”, terutama untuk melakukan replanting maka diperlukan dana segar, untuk itu diusulkan untuk meningkatkan modal dasar “perseroan” dari semula sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) menjadi sebesar Rp20.000.000.000,-(dua puluh milyar rupiah) yang terbagi atas 20.000 (dua puluh ribu) saham yang masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp1.000.000,-(satu juta rupiah) dan daripadanya ditempatkan serta disetor penuh sebanyak 16.000 (enam belas ribu) saham atau berjumlah nominal sebesar Rp16.000.000.000,- (enam belas milyar rupiah).

Pada bagian lainnya dinyatakan sebagai berikut:

Saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan oleh perseroan menurut keperluan modal perseroan dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.

- bahwa sesuai dengan data yang telah diuraikan di atas diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengalami kesulitan keuangan atau dengan kata lain Pemohon Banding memerlukan tambahan modal, maka sesuai dengan pernyataan dalam Akta Nomor 17 tersebut, seharusnya perusahaan terlebih dahulu mengeluarkan saham yang masih dalam simpanan sehingga Modal Ditempatkan/Modal Disetor terpenuhi secara keseluruhan sesuai Modal Dasar, yaitu sebesar Rp20.000.000.000,00;

- bahwa sehubungan dengan hal tersebut Terbanding berpendapat bahwa Modal Dasar yang seharusnya ditempatkan/disetor adalah sebesar Rp20.000.000.000,00 (duapuluh milyar rupiah), bahwa sehubungan dengan alasan banding Pemohon Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

- Pemohon Banding menyampaikan bahwa SPT PPh Badan Tahun Pajak 2014 dan SPT PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2014, PT Mopoli Raya (Pusat dan Cabang) yang telah terlapor pada KPP 4

masing-masing dimana Wajib Pajak terdaftar dan atau dikukuhkan dan juga telah disampaikan pada saat pemeriksaan pada KPP Pratama Langsa maupun Penelaah Keberatan pada Kanwil DJP Aceh,

- bahwa saat melakukan pemeriksaan maupun penyelesaian pengajuan keberatan Pemohon Banding, Terbanding menggunakan data-data berupa SPT maupun Laporan Keuangan Audited yang disampaikan Pemohon Banding. Terbanding juga menggunakan data pihak-pihak yang terkait dengan Pemohon Banding, antara lain PT Mopoli Raya. Bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian keberatan disimpulkan bahwa ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tidak terpenuhi sehingga atas pinjaman PT Mopoli Raya selaku pemegang saham pemberi pinjaman kepada Pemohon Banding tidak diperkenankan tanpa bunga dan sesuai Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar,

- bahwa Pemohon Banding menyampaikan Laporan Keuangan Audited periode 31 Desember 2015 dan 2014 yang diterbitkan Kantor Akuntan Publik (KAP) Erwin, Zikri dan Togar alamat kantor Jalan Djamin Ginting Kawasan Niaga Citra Garden Blok A5/31 Medan 20156. Dengan opini: Laporan Keuangan menyajikan secara wajar, dalam yang material, posisi keuangan PT Mopoli Raya tanggal 31 Desember 2015 dan 2014 serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Bahwa sesuai dengan opini pada Laporan Keuangan Audit di atas, pemeriksaan dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik mengacu atau merujuk pada Standar Akuntansi Keuangan. Sementara, pemeriksaan dan penelitian keberatan yang dilakukan Terbanding mengacu atau merujuk pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Opini yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik tersebut hanya menyangkut pemenuhan ketentuan yang diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan, tidak meliputi pemenuhan 4

kewajiban perpajakan sesuai denbgan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,

- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, sekalipun opini Kantor Akuntan Publik atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemohon Banding maupun Laporan Keuangan pemegang saham pemberi pinjaman (PT Mopoli Raya) adalah sebagaimana diuraikan di atas, bukan berarti semua kewajiban perpajakannya juga telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, sesuai dengan hasil pemeriksaan dan hasil penelitian keberatan disimpulkan bahwa bahwa ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tidak terpenuhi sehingga atas pinjaman PT. Mopoli Raya selaku pemegang saham pemberi pinjaman kepada Pemohon Banding tidak diperkenankan tanpa bunga dan sesuai Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar,

- bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa jauh sebelum tahun 2014, telah terdapat konsep pemikiran management (owner/para pendiri perusahaan) dan semangat kesepakatan di antara pihak-pihak bertalian dengan hubungan istimewa dalam satu grup, yaitu PT Mopoli Raya selaku induk dan entitas/perusahaan-perusahaan lain dalam satu grup selaku anak usaha termasuk perusahaan Pemohon Banding, yang dipertegas dan diperbaharui dengan akta perjanjian yang dibuat dihadapan Notaris Eka Ermasyafpriza Firdaus, S.H. MKn., Nomor: 02 tanggal 28 Desember 2015;

- bahwa menuntt Terbanding kesepakatan yang dibuat oleh para pihak, dalam hal ini Pemohon Banding dan entitas induk usahanya selaku pemegang saham pemberi pinjaman (PT Mopoli Raya), tetap harus tunduk kepada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dalam hal pinjaman diberikan oleh pemegang saham, pinjaman tersebut diperkenankan sebagai pinjaman tanpa bunga 4

apabila memenuhi ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Sehubungan dengan hal tersebut, karena sesuai dengan hasil pemeriksaan dan hasil penelitian keberatan disimpulkan bahwa bahwa ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tidak terpenuhi, sehingga atas pinjaman PT. Mopoli Raya selaku pemegang saham pemberi pinjaman kepada Pemohon Banding tidak diperkenankan tanpa bunga, maka sesuai Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar,

- bahwa Pemohon Banding menyampaikan transaksi piutang afiliasi sebagaimana tertuang dalam Laporan Keuangan Audited adalah lazimnya piutang usaha yang timbul pada perusahaan lain yang berhubungan usaha dan yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa dan bukan termasuk pengertian pinjaman sebagaimana PP Nomor 94 Tahun 2010 (Pasal 12);

- bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tidak diatur definisi atas terminologi pinjaman. Dengan kata lain, peraturan tersebut tidak membatasi jenis pinjaman yang diaturnya. Oleh karena itu, arti pinjaman tersebut bermakna sebagaimana yang dipahami secara umum dan mengandung makna yang luas. Menurut Terbanding pinjaman yang diberikan oleh pemegang saham pemberi pinjaman (PT Mopoli Raya) kepada Pemohon Banding termasuk sebagai jenis pinjaman yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010:

- bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pinjaman berasal dari dana pemegang saham.Dalam Laporan Keuangan Audited, Perusahaan Pemegang Saham PT Mopoli Raya telah mencatatkan posisi Laba Ditahan per 31 Desember 2014 sebesar Rp184.023.771.268,00: 4

- bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa sekalipun pemegang saham pemberi pinjaman (PT Mopoli Raya) memiliki dana dalam bentuk Laba Ditahan, namun sesuai data-data sebagaimana diuraikan di atas menunjukkan adanya pinjaman dari Bank kepada PT Mopoli Raya dan kemudian dana tersebut digunakan untuk Pemohon Banding dan Pemohon Banding menanggung beban bunga atas pinjaman tersebut, maka sesungguhnya dana pinjaman tersebut berasal dari Bank, bukan berasal dari dana pemegang saham, sehingga tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010:

- bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Modal telah ditempatkan dan disetor sejumlah 10.000 lembar saham dengan nilai nominal saham Rp16.000.000.000,00:

- bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian keberatan sebagaimana diuraikan di atas, diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengalami kesulitan keuangan atau dengan kata lain Pemohon Banding memerlukan tambahan modal, maka sesuai dengan pernyataan dalam Akte Nomor 17 tersebut, seharusnya Pemohon Banding terlebih dahulu mengeluarkan saham yang masih dalam simpanan sehingga Modal Ditempatkan/Modal Disetor terpenuhi secara keseluruhan sesuai Modal Dasar, yaitu sebesar Rp20.000.000.000,00. Oleh karena 'itu, Terbanding berpendapat bahwa Modal Dasar yang seharusnya ditempatkan/disetor oleh Pemegang Saham adalah sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar Rupiah). Sehubungan dengan hal tersebut, karena Modal yang ditempatkan dan disetor baru sejumlah Rp16.000.000.000,- (masih terdapat kekurangan dari yang seharusnya ditempatkan dan disetor sebesar Rp20.000.000.000,-), maka Terbanding berpendapat bahwa pinjaman dari pemegang saham pemberi pinjaman (PT Mopoli Raya) kepada Pemohon Banding tidak diperkenankan tanpa bunga karena tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010: 4

- bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Perusahaan induk (pemegang saham/pemberi pinjamam) tidak dalam keadaan merugi. Bahwa per 31 Desember 2014 perusahaan pemegang saham/PT Mopoli Raya telah mencatatkan laba Ditahan per 31 Desember 2014 sebesar Rp184.023.771.268,00;

- bahwa koreksi Terbanding dalam pemeriksaan atas DPP PPh Pasal 23 atas pinjaman adalah karena tidak memenuhi Pasal 12 ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Bahwa alasan yang disebutkan Pemohon Banding tersebut adalah terkait dengan Pasal 12 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Ketentuan tentang Persyaratan pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 bersifat kumulatif sehingga harus terpenuhi seluruhnya,

- bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa anak usaha sedang dalam kondisi kesulitan keuangan (tertuang juga dalam Laporan Keuangan Audited/KAP), tahun 2014, perusahaan Pemohon Banding mengalami kerugian usaha sebesar Rp3.571.189.183,00;

- bahwa koreksi Terbanding dalam pemeriksaan atas DPP PPh Pasal 23 atas pinjaman adalah karena tidak memenuhi Pasal 12 ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Bahwa alasan yang disebutkan Pemohon Banding tersebut adalah terkait dengan Pasal 12 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Ketentuan tentang Persyaratan pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 bersifat kumulatif sehingga harus terpenuhi seluruhnya,

- bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa sekiranyapun Majelis Hakim Pengadian Pajak berpendapat lain, bahwa PP 94 Tahun 2010 4

(Pasal 12) tetap menjadi acuan dan tetap mempertahankan koreksi Terbanding, selayaknya perhitungan/penentuan kembali besarnya penghasilan bunga pinjaman afiliasi dapat dihitung kembali berdasarkan kondisi/fakta riil berdasarkan Laporan Keuangan Audited yang memuat dan mencatatkan Mutasi Piutang Afiliasi maupun berdasarkan Laporan Arus Kas dari aktivitas operasiona! perusahaan bulan Desember 2014, yaitu sebesar Rp2.728.805.844,00,

- bahwa secara implisit Pemohon Banding dalam surat Bandingnya menyetujui koreksi pengenaan bunga oleh Terbanding, hanya saja Pemohon Banding menggunakan Jumlah Tambahan Hutang (Nilai Reimbursement) per bulan sebagai Dasar Penghitungan Bunga. Bahwa berdasarkan penghitungan nilai pinjaman diperoleh berdasarkan saldo pinjaman (hutang) Pemohon Banding kepada PT Mopoli Raya sesuai buku besar dari Pemohon Banding yang diberikan kepada Terbanding. Saldo pinjaman tersebut merupakan nilai sisa pinjaman setelah dikurangi dengan penjualan TBS dari Pemohon Banding kepada PT. Mopoli Raya:

- bahwa Pemohon Banding menyatakan perusahaan PT Mopoli Raya selaku entitas terafiliasi dengan Pemohon Banding, bergerak di bidang usaha (klasifikasi usaha) Industri Pengolahan Kelapa Sawit Terpadu/Ter-integrasi tidak saja dengan perkebunan kelapa sawit milik sendiri di Kabupaten Aceh Barat, tetapi juga dengan entitas Wajib Pajak Perseroan Terbatas Lainnya sebagai entitas anak usaha berdasarkan konsep pemikiran management dan semangat kesepakatan di antara pihak-pihak bertalian dengan hubungan istimewa dalam satu grup, yaitu PT Mopoli Raya selaku induk dan entitas perusahaan-perusahaan lain dalam satu grup selaku anak usaha, yang dipertegas dan diperbaharui dengan Akta Perjanjian yang dibuat dihadapan Notaris Eka Ermasyafpriza Handayani Firdaus, S.H. MKn., Nomor 02 Tanggal 28 Desember 2015, dimana perusahaan PT. Mopoli Raya (Pemohon Banding) adalah juga pemilik rata-rata 80% saham pada entitas anak- anak usaha,

- bahwa menurut Terbanding kesepakatan yang dibuat oleh para pihak, dalam hal ini Pemohon Banding dan entitas induk usahanya selaku pemegang saham pemberi pinjaman (PT. Mopoli Raya), tetap harus tunduk kepada peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku. Dalam hal pinjaman diberikan oleh pemegang saham, pinjaman tersebut diperkenankan sebagai pinjaman tanpa bunga apabila memenuhi ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Sehubungan dengan hal tersebut, karena sesuai dengan hasil pemeriksaan dan hasil penelitian keberatan disimpulkan bahwa ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tidak terpenuhi, sehingga atas pinjaman PT. Mopoli Raya selaku pemegang saham pemberi pinjaman kepada Pemohon Banding tidak diperkenankan tanpa bunga, maka sesuai Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar:

- bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 6 ayat (1) huruf a, yaitu besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha:

- bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding dalam transaksi tersebut berperan sebagai peminjam yang oleh Undang-Undang diwajibkan untuk memotong dan menyetor PPh Pasal 23 atas bunga pinjamannya. Atas bunga pinjaman tersebut sepanjang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan kegiatan usaha,

|maka termasuk biaya yang dapat dikurangkan (dibiayakan) oleh

Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU PPh: A

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding tetap berpendapat bahwa pinjaman dari Pemegang Saham (PT Mopoli Raya) kepada Pemohon Banding tidak diperkenankan tanpa bunga karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, sehingga atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan yang pokoknya menyatakan sebagai berikut:

- Pemohon Banding telah melakukan setoran modal sebesar Rp4.000.000.000,00,dimanamerupakanbagiandari Rp45.950.340.917,00 meskipun belum diaktakan/dinotarilkan tetapi pada kenyataannya atau faktanya telah disetor penuh sebesar modal dasar Rp20.000.000.000,00 sesuai akta Nomor 17 Tanggal 11 Mei 2012 oleh Notaris Eka Ermasyafpriza Handayani Firdaus SH MKn di Medan mengenai Rapat Umum Pemegang Saham, Modal Dasar sebesar Rp20.000.000.000,00 yang terdiri dari 20.000 lembar saham dengan nilai nominasi Rp1.000.000,-/lembar saham,

- Saldo Utang Afiliasi sebesar Rp32.643.735.887,00 untuk tahun 2013 dan Rp45.950.340.917,00 untuk tahun 2014. Saldo utang Afiliasi tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp13.306.605.030,00 bukan merupakan transaksi pinjam meminjam melainkan saldo karena transaksi debit nota yang sudah diakui Terbanding sebagai akibat dari perjanjian jual beli antara induk dengan anak;

- Terkait hukum Perjanjian Pinjam Meminjam

Sesuai dengan perjanjian kesepakatan dalam grup usaha PT. Mopoli Raya (induk usaha) dengan Pemohon Banding sebagai anak usaha melakukan manajemen satu atap bukan merupakan pinjam meminjam melainkan transaksi reimbursment,

- Terkait Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Jika dihubungkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 diatas dari syarat untuk pinjaman telah terpenuhi semua, tidak ada syarat diatas yang tidak terpenuhi karena pada kenyataannya modal telah dipenuhi, meskipun tidak dinotarilkan.

Kemudian Pasal 12 ayat (2) apabila pinjaman yang diterima Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar, disini tidak disebutkan menurut Terbanding dan Pemohon Banding karena menurut Pemohon Banding bunga wajar adalah Rp. 0% oleh karena Pemohon Banding masih mengalami kerugian sehingga membutuhkan modal kerja serta modal investasi agar perusahaan dapat berjalan dan berkembang:

PT Mopoli Raya selaku pemegang saham bukan memberi pinjaman kepada Pemohon Banding karena :

a. Tidak ada perjanjian pinjaman yang mengikat kedua belah pihak, baik kepada PT Mopoli Raya maupun kepada Pemohon Banding b. Tidak ada besaran nilai dalam bentuk uang yang terukur.

c. Tidak ada jangka waktu penagihan dan pelunasan atas hutang piutang tersebut.

- Terkait Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tentang Perseroan Terbatas bahwa tidak ada yang bertentangan dengan aturan tersebut, dimana jumlah modai yang ditempatkan dan disetor penuh telah mencapai 80% (Rp16.000.000.000,00) dari Modal Dasar Rp20.000.000.000,00 sesuai akta notaris No. 17 Tanggal 11 Mei 2012 oleh Notaris Notaris Eka Ermasyafpriza Handayani Firdaus SH Mkn di Medan, sedangkan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Perseoran Terbatas Nomor 40 Tahun 2017, hanya mensyaratkan besarnya setoran modal paling sedikit sebesar 25% dari Modal Dasar,

- Terkait Perjanjian dan Kesepakatan dalam Grup Usaha PT. Mopoli Raya 4

PT. Mopoli Raya selaku entitas terafiliasi dengan Pemohon Banding, bergerak di bidang usaha (klasifikasi usaha) Industri Pengolahan Kelapa Sawit Terpadu /Ter-integrasi tidak saja dengan perkebungan kelapa sawit milik sendiri di Kabupaten Aceh Barat, tetapi juga dengan entitas Wajib Pajak Perseroan Terbatas Lainnya sebagai entitas anak usaha berdasarkan konsep pemikiran management dan semangat kesepakatan di antara pihak-pihak bertalian dengan serah terima hubungan istimewa dalam satu grup, yaitu PT. Mopoli Raya selaku induk dan entitas perusahaan-perusahaan lain dalam satu grup selaku anak usaha dan bahwa dalam operasional sehari-hari seluruh kegiatan dikendalikan dalam satu manajemen terpadu yang dikendalikan Induk PT. Mopoli Raya,

|Hal ini sesuai dengan perjanjian kesepakatan tanggal 5 Desember tahun 1998, perjanjian kesepakatan tanggal 18 September 2013 dan dipertegas didalam akta notaris No. 02 Tanggal 28 Desember 2015 dari Notaris Eka Ermasyafpriza Handayani Firdaus, SH MKn antara lain mengatur :

Pasal 7

Semua pengeluaran Pihak Pertama guna memenuhi seluruh kebutuhan operasional Pihak Kedua dibuat pembukuan yang tertib dan teratur oleh Pihak Pertama (PT. MOPOLI RAYA) maupun oleh masing masing perusahaan Pihak Kedua sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di kalangan dunia usaha di Indonesia.

Oleh karena baik Pihak Pertama maupun Pihak Kedua, merupakan badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, maka dalam pembukuan dapat saja hubungan tersebut dalam bentuk jual beli, namun Pihak Pertama tidak akan melakukan penambahan harga atasnya, sehingga berapa besar nilai yang dikeluarkan oleh Pihak Pertama untuk mendapatkan (membeli) dari pemasoknya, maka harga yang sama diserahkan ketika Pihak Pertama menyerahkan (menjual) kepada Pihak Kedua.

bahwa kesimpulan Pemohon Banding sebagai berikut: 4

- bahwa dalam melunasi hutang niaga kepada PT. Mopoli Raya, Pemohon Banding menerbitkan Nota Debet sebagai bentuk transaksi penjualan, Terbanding berpendapat telah sesuai dengan pelaporan SPT Masa PPN dan hasil pemeriksaan terkait Nota Debet,

- bahwa sesuai dengan perjanjian kesepakatan dalam grup usaha untuk menjalankan usaha secara bersama-sama atau manajemen satu atap, induk perusahaan (PT. Mopoli Raya) mengendalikan operasional sehingga tidak ada pinjam-meminjam antara PT. Mopoli Raya dan Pemohon Banding melainkan transaksi reimbursment atas biaya yang terlebih dahulu ditalangi oleh induk dan pembayarannya dipotong pada saat Pemohon Banding menjual tandan buah segar kelapa sawit ke PT. Mopoli Raya:

- bahwa perjanjian antara Induk Usaha (PT. Mopoli Raya) dengan anak perusahaan (Pemohon Banding) adalah perjanjian jual beli sesuai dengan akta notaris nomor 02 Tanggal 28 Desember 2015 dari Notaris Eka Ermasyafpriza Handayani Firdaus, SH MKn;

- bahwa karena perjanjian kesepakatan dalam grup usaha bukan merupakan pinjam meminjan sehingga tidak dapat dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, sehingga menurut Pemohon Banding tidak seharusnya ada koreksi Koreksi DPP Penghasilan Netto Dalam Negeri Lainnya - Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp387.030.370,00 yang menjadi objek PPh Pasal 23, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan para pihak di persidangan, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut:

bahwa sengketa a guo terjadi karena Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 23 berupa penghasilan bunga atas pinjaman afiliasi (pemegang saham) in casu PT. Mopoli Raya untuk Masa Pajak Desember 2014 sebesar Rp387.030.370,00 karena menurut Terbanding pinjaman a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, 4

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi a guo dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan pinjaman melainkan transaksi reimbursment atas biaya yang terlebih dahulu ditalangi oleh PT. Mopoli Raya dan pembayarannya dipotong pada saat Pemohon Banding menjual tandan buah segar kelapa sawit ke PT. Mopoli Raya:

bahwa di persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa:

1. Debit Nota dari Pemohon Banding ke PT. Mopoli Raya dan Journal Voucher

2. Faktur Pajak Penjualan TBS ke PT. Mopoli Raya

3, Rekapitulasi Hutang Niaga

4, Mutasi buku besar Perkiraan Utang Pemohon Banding berupa Rekapitulasi

Reimbursment kepada PT. Mopoli Raya bahwa Akta Perjanjian Nomor 02 Tanggal 28 Desember 2015 yang dibuat di hadapan Notaris Eka Ermasyafpriza Handayani Firdaus, SH MKn menyatakan hal-hal berikut:

Pasal 5

Pihak Pertama mengadakan sepenuhnya seluruh kebutuhan teknologi, sistem dan sumber daya yang diperlukan dalam menjalankan kebijaksanaan pengoperasian perkebunan tersebut.

Pasal 6

Pengadaan kebutuhan yang harus disediakan oleh Pihak Pertama tersebut pada Pasal 5 dj atas, di antaranya akan tetapi tidak terbatas pada:

a. Penyediaan gaji para karyawan Pihak Kedua b. Penyediaan bibit, pupuk, bahan bakar minyak untuk kendaraan dan alat-alat/ peralatan produksi perkebunan Pihak Kedua c. Pembangunan dan pemeliharaan prasarana produksi dan fasilitasi lain, d. Dan lain-lain biaya yang dibutuhkan dalam operasional perkebunan sejak pembukaan lahan, penanam, replanting hingga pengutipan hasil panen:

Pasal 7:

Semua pengeluaran Pihak Pertama guna memenuhi seluruh kebutuhan operasional Pihak Kedua dibuat pembukuan yang tertib dan teratur oleh Pihak Pertama maupun oleh masing masing perusahaan Pihak Kedua sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di kalangan dunia usaha di Indonesia.

Oleh karena baik Pihak Pertama maupun Pihak Kedua, merupakan badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, maka dalam pembukuan dapat saja hubungan tersebut dalam bentuk jual beli, namun Pihak Pertama tidak akan melakukan penambahan harga atasnya, sehingga berapa besar nilai yang dikeluarkan oleh Pihak Pertama untuk mendapatkan (membeli) dari pemasoknya, maka harga yang sama diserahkan ketika Pihak Pertama menyerahkan (menjual) kepada Pihak Kedua.

Pasal 8:

Seluruh hasil panen perkebunan Pihak Kedua harus diserahkan kepada Pihak Pertama untuk diolah di Pabrik pengolahan yang dibangun oleh Pihak Pertama.

Pihak Pertama memperhitungkan seluruh biaya yang telah dikeluarkan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Perjanjian ini dan dipotongkan dari nilai hasil produksi (panen) Pihak Kedua yang telah diserahkan kepada Pihak Pertama, sisanya dibayarkan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.

Pasal 10:

Perjanjian ini merupakan penegasan dan kelanjutan dari Perjanjian yang telah diperbuat terdahulu antara kedua belah Pihak, sehingga segala ketentuan dalam perjanjian dimaksud kecuali telah diatur lebih lanjut dalam akte ini tetap berlaku dan mengikat bagi kedua belah pihak.

bahwa berdasarkan perjanjian dan bukti-bukti a guo, diketahui bahwa PT. Mopoli Raya (Pihak Pertama) akan membiayai kebutuhan operasional Pemohon Banding (Pihak Kedua) dengan melakukan pembayaran terlebih 4

dahulu ke pemasok dan atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh PT. Mopoli Raya tersebut akan diperhitungkan/dipotong dari nilai hasil produksi yang dijual Pemohon Banding ke PT. Mopoli Raya dengan menerbitkan nota debet. Atas penyerahan transaksi tersebut PT. Mopoli Raya telah memungut PPN, bahwa dengan demikian menurut Majelis nilai transaksi utang piutang Pemohon Banding kepada PT. Mopoli Raya merupakan saldo yang timbul antara lain dari biaya Pemohon Banding yang dibayarkan terlebih dahulu oleh PT Mopoli Raya selaku induk perusahaan, bahwa nilai saldo awal dan saldo akhir utang afiliasi tersebut merupakan cut off (tutup buku) pada akhir tahun untuk kepentingan penyajian laporan keuangan, bukan merupakan nilai tetap untuk jangka waktu tertentu sebagaimana halnya pinjaman. Hal ini juga tampak dari rincian saldo kenaikan utang Pemohon Banding ke PT. Mopoli Raya sebesar Rp13.306.605.030,00 (saldo utang afiliasi pada tahun 2013 sebesar Rp32.643.735.887,00 menjadi sebesar Rp45.950.340.917,00 pada tahun 2014) sebagai berikut,

Tambahan Hutang

35. 978. “885, 232

3.335.149.345

37.715.275.465

1.736.390.233

37.670.473.290

44.802.175

38.463.223.901

792.750.611

39.730.985.659

1.267.761.758

334.320.701

741,398.324

——44.324, 775.909

518.071.265

42.190.671.149

865.895.260

—043.515.343.698

42.798,004.478

607.333.329

717.339.220

[| 1245.950.340,917

2.434.997.219

13.306.605,030 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui nilai kenaikan transaksi utang piutang merupakan transaksi nota debet sebagai akibat adanya transaksi jual beli TBS antara Pemohon Banding dengan PT. Mopoli Raya. Hal ini juga diakui oleh Terbanding dalam surat penjelasan Terbanding tanggal 3 Juni 2021 yang disampaikan di persidangan pada tanggal 3 Juni 2021 yang menyatakan bahwa “dalam melunasi hutang niaga kepada PT Mopoli Raya, Pemohon banding menerbitkan Nota Debet sebagai bentuk transaksi penjualan, Terbanding berpendapat telah sesuai dengan pelaporan SPT Masa PPN dan 4

hasil pemeriksaan sehingga tidak perlu melakukan penelitian lebih jauh terkait Nota debet tersebut":

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa transaksi utang piutang afiliasi a guo secara substansi merupakan transaksi pembiayaan terlebih dahulu (dana talangan) bukan merupakan pinjaman dari pemegang saham berupa dana (fresh money) dalam jumlah tertentu dan untuk jangka waktu tertentu. Bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Bunga Pinjaman sebesar Rp387.030.370,00 dengan mendasarkan pada Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tidak tepat, bahwa sesuai perjanjian dan bukti-bukti yang disampaikan menunjukkan tidak terdapat pembayaran bunga kepada PT. Mopoli Raya untuk tahun 2014, bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2014 Pemohon Banding diketahui bahwa terdapat koreksi negatif biaya bunga sebesar Rp4.088.202.387,00 terkait utang kepada PT. Mopoli Raya dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PPh Badan Tahun Pajak 2014, bahwa dalam persidangan diketahui Pemohon Banding tidak mengajukan upaya hukum atas SKPN a guo. Dengan demikian, karena Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa bunga pinjaman sebesar Rp387.030.370,00 tidak dapat dipertahankan, maka seyogyanya Terbanding juga membatalkan koreksi negatif atas biaya bunga tersebut:

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan bahwa telah terdapat cukup alasan untuk membatalkan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2014 sebesar Rp387.030.370,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Tidak Dapat Nilai Sengketa

Dipertahankan

Uraian Sengketa

Dipertahankan (Rp) (Rp)

Ro

Koreksi DPP

Penghasilan

387.030.370,00

387.030.370,00 Bunga atas

Pinjaman Afiliasi

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Koreksi DPP Penghasilan Bunga atas Pinjaman Afiliasi:

— menurut TerbandingRp387.030.370,00 — tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp387.030.370,00 — menurut Pengadilan PajakRp0,00 bahwa dengan demikian, perhitungan PPN yang Kurang/(Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp0,00 PPh Pasal 23 yang terutangRp0,00 Kredit PajakRp0,00 PPh yang tidak/kurang dibayar“Rp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait, 4

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00013/KEB/WPJ.01/2020 tanggal 30 Januari 2020 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00025/203/14/124/18 tanggal 14 Desember 2018 Masa Pajak Desember 2014, atas nama PT. Watu Gede Utama, NPWP 01.255.204.8-124.000, beralamat di Jalan Sungai Nomor 91, Sei Sikambing B, Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

PPh Pasal 23 yang kurang/(lebih) dibayar Rp0,00,

Sanksi administrasi :

- Bunga Pasal 13 (2) KUPRp0,00

Jumlah PPh yang masih harus dibayar80 |

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 543/PP/BR/2020 tanggal 16 September 2020 dengan susunan Mohammad Alwi, S.E., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Joni Surbakti, Ak. dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Dean Endah Barianty, S.E., Ak. sebagai Panitera Pengganti, £

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., Ak.

ttd

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti, ttd

Dean Endah Barianty, S.E., Ak.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 3 November 2022 oleh Hakim Ketua Majelis yang ditunjuk berdasarkanPenetapanKetuaPengadilanPajakNomor PEN-094/PP/Ucp/2022 tanggal 31 Oktober 2022, dengan susunan Mohammad Alwi, S.E., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Joni Surbakti, Ak. dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,dengan dihadiri olehparaHakimAnggota, Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Pemohon Banding, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., Ak.

ttd

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti, ttd

Aini Yail Zubaah, S.H., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., MA.c_

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.