Putusan Pengadilan Pajak, 140 halaman
PUT-003495.15/2025/PP/M.XB Tahun 2026
PT Prima Karya Manunggal, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-003495.15/2025/PP/M.XB Tahun 2026 yang diucapkan 30 Juni 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Prima Karya Manunggal mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2019
- Pos yang disengketakan
- Peredaran Usaha
- Penyesuaian Fiskal Negatif
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 1; Pasal 3 ayat (1); Pasal 8 ayat (1); Pasal 8 ayat (4); Pasal 12 ayat (3); Pasal 26A ayat (4); Pasal 29 ayat (2)
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 6 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 76
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-003495.15/2025/PP/M.XB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Prima Karya Manunggal
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/812/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 9 Maret 2026
- Tanggal Pengucapan
- 30 Juni 2026