Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 94 halaman

PUT-003500.16/2025/PP/M.XB Tahun 2026

PT Prima Karya Manunggal, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-003500.16/2025/PP/M.XB Tahun 2026 yang diucapkan 30 Juni 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Prima Karya Manunggal mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Mei 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Mei 2019
Pos yang disengketakan
  • DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 3; Pasal 8 ayat (1); Pasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (1); Pasal 26A ayat (4); Pasal 29 ayat (2)
  • UU PPNPasal 11; Pasal 13 ayat (9)
  • UU PPhPasal 4
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 76
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-003500.16/2025/PP/M.XB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Prima Karya Manunggal
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00031/207/19/812/24
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2019
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
9 Maret 2026
Tanggal Pengucapan
30 Juni 2026