Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 121 halaman

PUT-003504.16/2025/PP/M.XB Tahun 2026

PT Prima Karya Manunggal, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003504.16/2025/PP/M.XB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP- 00041/KEB/WPJ.15/2025 tanggal 23 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00024/207/19/812/24 tanggal 29 Januari 2024 Masa Pajak September 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003504.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PRIMA KARYA MANUNGGAL, NPWP 01.146.751.1-812.000,

beralamat di Jalan Poros Bontoa Raya, Kelurahan Bontoa, Kec. Minasa Tene, Kab. Pangkajene & Kepulauan, Sulawesi Selatan, yang diwakili oleh Andi Udin Fahruddin, S.T., jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ahmad Taufiq,

Izin Kuasa Hukum: KEP-488/PP/IKH/2025 tanggal 24 Maret

2025

berdasarkan Surat Kuasa Nomor 792/PKM/16.00/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025;

2. Nama: Muhammad Yani

Izin Kuasa Hukum: KEP-595/PP/IKH/2024 tanggal 2 Agustus

2024

berdasarkan Surat Kuasa Nomor 366/PKM/16.00/04/2025 tanggal 30 April 2025;

Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Riadany Tyas Hapsari Suparno/

198506212009012002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP

2. Nama/NIP: Jasper Lumban Gaol/197402071994021001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP

3. Nama/NIP: R. Irfan Wahyu Idianto/198110062001121002 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP

4. Nama/NIP: Syafrinaldi/ 198403182009011013

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-680/PJ.07/2026 tanggal 9 Februari 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 783/PP/BR/2025 tanggal 05 Agustus 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-02/PP/PrbSM/2026 tanggal 30 Januari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 301/PKM/16.00/04/2025 tanggal 21 April 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1001/WPJ.15/2025 tanggal 07 Juli 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 733/PKM/16.00/07/2025 tanggal 23 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak September 2019 Nomor 00024/207/19/812/24 tanggal 29 Januari 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIAN PEMISUSAHA KENA - FE MBAHASAN

NG. PAJAK FISKUS | aur (DISETUJUI)

1 (Dasar Pengenaar Pajak.

a. Alas Penyertaan Sarang dan Jas yang terutar g PPN

1 Tkagar a i] i

3.2, Peryeatan yang FP Nsnya harus dipa1gut scndiri 29 150,7/9,415 21,656,350 463 Sh A86 438 65a

6.3. Penyerahan yang PPN-rva dipungy oh PeTiungue PPM 4 122.257.195 4,122,262 183 4,122,262, 190

a4. Penyerahan yang HEN riya Ndak dipungut O i] a

a Pasyerahan yang dibesaskar da‘ pengaraan FPN G Cc Oo

ab demoh(atinztadte den Bt 24 272 01 ROA 26 778 GUS 24237 KAN FS1

b. Alas Penyeratan Burung dar Jasa yang adah terutang PON In ITA 597,648 1,574,999 644

CL Junlah Se tuh Penge ranan a 64 bl 2427241608 27,987 556 804 26,066 694,499

dq Alay Impor GRE Pema ifaatan AKI Tidak As wujud dari luar.

Caaran Pabean di dala Daera" Pabean Memanfaatan JKP dari

luar Daerah Pabean d: dalam Daerah Pabaan/ Pemungutan pajak

aka" Perna PPA aglaban Membangun Sen ciri Parbayarar

bemeali Sak Masukan bagi PRE vargbelum me'atukan

peryera an Seelah jangan makis bode niu GerakirPe clean

yang FPI ya Ida se arenya dfn ale. bedae

aroun gull ar pura JOWED Secara tenteng Pembayaran HEM yang

semula mendapatkan fasildat

d1. Impor BKP u Le n

0.2. Pemanfaaan BKP Udak benwujag dar Luar Daerah Pasean a a n

dl dalam Caerah Pabean

d1. Pemanfaan J<= dar Luar Cagrah 2anean a dalam a a a

Daerah Pabean

d4. Pemungutan Day as oleh Pamu-gul PPM 4 2 n

d5 Keg atan Mambargun Sandir q a Q

0.6 Pembayaran kombali Paak Masukan cagi CH? yang LM .

Melaka penyerahan Setelah AMES waktu dsrtenfu y a i)

Ei takhir

a7 Porsithan pang DPK 40p3 jitak seharusnya d bebaskan ada.

tidak Jipungut " g a q

07 Tanggu gy jawab secara enteng q Fa a

0.3. Pembayaran PPM yang semy a mendapatka as g ba 4

OA. Jumlah td TAU Af ara, d 3 atau did atau d4 alau d6

atau d7 daud Latsu ch 1 a 0

2 [Pengnturqan PPM Kurarg Sayar

a. Pajak Keliatan pany Marus Jipurg dibayar seni pa14 3 9 2 . Karun -

alau 115: * | SEA Org 2 153 635.033 2.096,543.802

Bb Pikurgag -

41 PRN yang cisecor di muka dalam Masa Pgjak yang sana a La) D

be Pajak Masukan yarg dapal dipeititurgkan 7.73" Bas 295 2.77.8, 146,380 2.731 BAR 555

ba SF (pokoh kyrang baya! 0 i] in}

04 Gaya’ dengan KP sec d fs) n

6.6. Lain-lan n Q hi

BR .umMiph ib ith P+ edt hee Sy 2,730 995,275 2.776.145 000 2.701 999.245

© D perhitungkan

ct SKPPKP a PI a

JUMI AH RUPIAH MENURUT

. (DISETUJUI)

d .lumiah pajak yang dapat diperh'tungkan (6.6 - ¢ 1) 2 734,985,235 2,716 145,459 2.731.985.235

e. Jumiah penghtungan PPN Kurang Bayar (a - d) (716,913 257) 1550.510,826) (695 441.433)

Kelebihan Pajak yang sudah:

a Dixompensasikan xe Masa Pajak berikutnya 746,913.357 716,913,357 /16,913 357

b. Cikompensasikan ke Masa Pajak ..... (karena pembetulan) 0 fo) a

c Jumlah (a +b) 716 913,357 716.913 387 716,913,357

PPN yang kurang dibayar (2 @ + 3.c) le 168 402,531 24,474,924

Saks! administratil :

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 72,684 676 9.378 936

b Kenaikan Pasal 13 (Za) KUP 0 0

c. Kenaikan Pasal “3 (3) huruf c KUP 6 0

d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP c fo}

e Kenaikan Pasal 17D (5) KUP 0 9

f Burga Pasal 13 (2) KUP jo Pasal 9 (4f) JPN 0 fr)

9. Jumlah tatbtctdterf) 72684626 9,378,936

Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.9) 0 239,087,157 30,850,860

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 352/PKM/16.00/04/2024 tanggal 25 April 2024, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri20.365.438.658,0021.656.350.963,001.290.912.305,00
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.731.985.235,002.716.145.859,0015.839.376,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00041/KEB/WPJ.15/2025 tanggal 23 Januari 2025 memutuskan menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

bite mbaa: ,

semula 0 Meter

yaian aa (Ura Ta

(sja Ika

©. PPX burene. Lebih Barus panti a miedo tal] 4

TN fe [heh | . .

hb. Sanka Boonen Maa Map te 4, ete ee

e Sauber hemat | “us

Civtiaavbaly 0 Bapak ete basis Ta oo

. PS UNP (1 PAM ps,

busa lebat debu sar

Porat PPR Sang toast bar adantasi kate terdapat alah vere seharusnya

Udek dikembalikan _ ;

Judah PPN an asih hei ebi cibaver DOM? OA

Jusulah PPS ang telab dikembalikan 1

Ha desh PPN Sate Diasili betes lilis oe 7 ; REIT Lave

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 301/PKM/16.00/04/2025 tanggal 21 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 301/PKM/16.00/04/2025 tanggal 21 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

ji) tie a Ramse]

Ko, Uraian

ee | ol ia

dipungut seniri

Civerkitungken

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Atas Sengketa Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus dipungut Sendiri bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Penyerahan yang PPNnya dipungut Sendiri sebesar Rp1.290.912.305,00 dengan alasan sebagai berikut:

cdovetee

Lo. Lo tv | iba

Surut senf ti

1) bahwa pada dasarnya Terbanding menggunakan hasil pemeriksaan berupa koreksi negatif jumlah Pembelian pada Pemeriksaan PPh Badan sebagai dasar dalam melakukan koreksi positif pada Peredaran Usaha Pemohon Banding yang kemudian dibagi 12 (dua belas) sebagai koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, dengan perincian per masa sebagai berikut;

2) bahwa Pemohon Banding meyakini koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri oleh Terbanding dengan menggunakan koreksi negatif pada jumlah Pembelian pada dasarnya merupakan suatu asumsi;

3) bahwa Laporan Keuangan Tahun 2019 milik Pemohon Banding telah diaudit oleh KAP Usman & Rekan dengan opini telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemohon Banding tanggal 31 Desember 2019, serta laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas Pemohon Banding untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia;

4) bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 25 Undang-Undang KUP secara tegas mengamanatkan bahwa kegiatan pemeriksaan harus dilaksanakan secara objektif dan profesional. Oleh karenanya, koreksi

Terbanding melakukan perhitungan ulang penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak September 2019 menjadi sebesar Rp21.656.350.963,00 yang berdasarkan asumsi adalah bertentangan dengan amanat Pasal 1 angka 25 Undang-Undang KUP, dimana Pemohon Banding telah meminjamkan buku, catatan, dan dokumen yang memadai untuk dilakukan pengujian peredaran usaha oleh Terbanding;

5) bahwa koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang dilakukan oleh Terbanding:

- bahwa sama sekali tidak membuktikan adanya sesuatu yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding sebagai Harga Jual yang harus diterbitkan faktur pajak oleh Pemohon Banding, contohnya adanya invoice tagihan atau surat jalan pengiriman barang atau sejumlah uang yang masuk ke rekening bank terkait koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Terbanding;

- bahwa sama sekali tidak membuktikan adanya penyerahan Barang Kena Pajak di dalam maupun di luar daerah pabean oleh Pemohon Banding;

6) bahwa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 65/PJ/2013 (selanjutnya disebut SE-65/2013), perhitungan ulang yang dilakukan oleh Terbanding bersama tim penilai untuk menguji kebenaran peredaran usaha mutlak untuk dilakukan. Namun demikian, selisih lebih atau kurang atas hasil analisis tidak bisa serta merta dijadikan koreksi oleh Terbanding. Indikasi tersebut dapat dijadikan pertimbangan oleh Terbanding untuk menentukan cakupan pemeriksaan sampai Terbanding menemukan bukti bahwa Peredaran Usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding tidak benar;

7) bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa Terbanding tidak mendasarkan koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri pada bukti kompeten yang cukup, sementara dalam SE-65/PJ/2013 dinyatakan bahwa:

“Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan.”

8) bahwa dalam Pemohon Banding meyakini keharusan adanya bukti konkret sebelum hasil suatu analisis dapat dijadikan alasan melakukan koreksi, sebagaimana yang dinyatakan pada butir 7 Lampiran SE- 65/PJ/2013 tentang “Pengujian Keterkaitan” yang menyatakan bahwa: “Pengujian keterkaitan adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini suatu transaksi berdasarkan pengujian atas mutasi pos-pos lain yang terkait atau berhubungan dengan transaksi tersebut. Hasil pengujian keterkaitan tidak serta-merta merupakan koreksi atas pos yang diperiksa, misalnya:

apabila terdapat selisih dari hasil penghitungan dengan pengujian keterkaitan atas penghasilan bruto, tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai penjualan/peredaran usaha. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan penjualan/peredaran usaha, penghasilan bruto luar usaha, atau tambahan kemampuan ekonomis lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 Undang-Undang PPh;”

9) Dasar Hukum menurut Pemohon Banding

a) Undang-Undang KUP

Pasal 28 ayat (3)

“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.”

Pasal 28 ayat (7)

“Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang- undangan perpajakan menentukan lain.”

b) Undang-Undang PPN

Pasal 1 angka 4

“Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak”

Pasal 1 angka 18

“Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.“

Pasal 1 angka 23

“Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.”

c) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan

Bagian F Nomor 1

“Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan”

Lampiran Bagian Teknik Pemeriksaan dan Prosedur Pemeriksaan Nomor 7 tentang Pengujian Keterkaitan

“Pengujian keterkaitan adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini suatu transaksi berdasarkan pengujian atas mutasi pos- pos lain yang terkait atau berhubungan dengan transaksi tersebut. Hasil pengujian keterkaitan tidak serta-merta merupakan koreksi atas pos yang diperiksa, misalnya:

a. apabila terdapat selisih dari hasil penghitungan dengan pengujian keterkaitan atas penghasilan bruto, tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai penjualan/peredaran usaha. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan penjualan/peredaran usaha, penghasilan bruto luar usaha, atau tambahan kemampuan

ekonomis lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 Undang-Undang PPh;

b. apabila terdapat selisih dari pengujian keterkaitan atas penyerahan kena pajak, tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai penyerahan kena pajak. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan penyerahan kena pajak atau tidak kena pajak.”

2. Sengketa Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp15.839.376,00 dengan alasan sebagai berikut:

e ame eee]

No, Uraiar,

Kk Lo too | isat

Cizerkitunakan

1) ayat (2) Undang-Undang PPN dinyatakan bahwa:

“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama”;

2) bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang PPN dinyatakan bahwa:

“Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)”;

3) bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang- Undang PPN dinyatakan bahwa:

“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.”;

4) bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN dinyatakan bahwa:

“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.”;

5) bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN dinyatakan bahwa:

“Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.”;

6) bahwa berdasarkan Pasal 16F Undang-Undang PPN dinyatakan bahwa:

“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.”;

7) bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 16F Undang-Undang PPN dinyatakan bahwa:

“Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa

dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.”;

8) bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 (selanjutnya disebut PP 1/2012) dinyatakan bahwa: “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.”;

9) bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf b PP 1/2012 dinyatakan bahwa:

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal:

b. pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa.”;

10) bahwa berdasarkan Lampiran I Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP- 754/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan dinyatakan bahwa: “1.4.2.1 DalamhalFakturPajaktidakataubelum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat teguran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat teguran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat teguran PKP Penjual tidak mempertanggung-jawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

1.4.1.3.2 "tidak ada" dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum

dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; 1.4.2.3 Permintaan klarifikasi harus dijawab paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman surat permintaan klarifikasi. Jangka waktu 1 (satu) bulan tersebut sudah termasuk dengan jangka waktu pengiriman himbauan dan penerbitan SKPKB/SKPKBT kepada PKP Penjual.”

11) bahwa karakteristik PPN Indonesia merupakan Pajak Tidak Langsung, dimana karakter ini memberikan suatu konsekuensi yuridis, dimana antara pemikul beban pajak dengan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke kas negara berasa di pihak yang berbeda;

12) bahwa pemikul beban pajak ini secara nyata berkedudukan sebagai pembeli BKP dan/atau JKP. Sedangkan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke kas negara adalah Pengusaha Kena Pajak yang bertindak selaku penjual BKP dan/atau JKP;

13) bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pembayaran PPN tersebut kepada pihak penerbit faktur pajak;

14) bahwa dalam hal Majelis Hakim Yang Mulia mengizinkan, Pemohon Banding bermaksud untuk menyampaikan seluruh dokumen bukti atas sengketa di atas pada saat jalannya persidangan;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Banding atas:

1) Koreksi PPN atas Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp1.290.912.305,00;

2) Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat diperhitungkan sejumlah Rp15.839.376,00;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya atas Banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mengeluarkan Putusan yang membatalkan seluruh koreksi Terbanding sesuai dengan penjelasan yang kami sampaikan dalam Surat Banding dan pembuktian yang akan dilakukan selama proses persidangan atas Surat Keputusan Nomor KEP-00041/KEB/WPJ.15/2025 tanggal 23 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00024/207/19/812/24 tanggal 29 Januari 2024 Masa Pajak September 2019;

4. Menetapkan kembali hak dan kewajiban pajak Pemohon Banding sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianTerbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak K
a.1. Ekspor
a.2. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri21.656.350.96320.365.438.658
a.3. Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh pemungut PPN4.122.252.1934.122.252.193
a.4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari penyerahan PPN
a.6. jumlah (a.1 + a.2 + a.3 +a.4 + a.5)25.778.603.15624.487.690.851
b. Atas penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN1.578.993.6481.578.993.648
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)27.357.596.80426.066.684.499
d. Atas impor BKP/pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di
Dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN /Kegiatan Membangun
Sendiri/Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan
Penyerahan setelah Jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPNnya
Tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/tanggung jawab secara
Renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.1. Impor BKP
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean
d.3. Pemanfaatan JKP dari luar daerah
NoUraianTerbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
pabean di dalam daerah pabean
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri
d.6. Pembayaran kembali pajak masukan bagi PKP yang belum melakukan
Penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir
d.7. perolehan yang PPNnya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut
d.7. tanggung jawab secara renteng
d.8. Pembayaran PPN yang mendapatkan Fasilitas
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8
Atau d.9)
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a2 atau 1.d.10)2.165.635.0332.036.543.802
b. dikurangi :
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.716.145.8592.731.985.235
b.3. STP (Kurang Bayar)
b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri
b.5. Lain-lain
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)2.716.145.8592.731.985.235
c. Diperhitungkan :
c.1. SKPPKP
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1)2.716.145.8592.731.985.235
e. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar(a-b)(550.510.826)(695.441.433)
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya716.913.357716.913.357
b. Dikompensasikan ke masa pajak ............(Karena pembetulan)
c. Jumlah (a + b)716.913.357716.913.357
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)166.402.53121.471.924
5Sanksi Administrasi :
Bunga Pasal 13 (2) KUP72.684.6269.378.936
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)72.684.6269.378.936
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)239.087.15730.850.860

Menimbang Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1001/WPJ.15/2025 tanggal 07 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

A. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah

Rp1.290.912.305,00

a) Dasar Hukum

1) Undang-undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP)

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 8 ayat (1)

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Pasal 8 ayat (4)

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan

dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksudtidakdipertimbangkandalampenyelesaian keberatannya.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan;

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (UU PPN)

Pasal 13 ayat (1)

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau

d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h;

Pasal 16 A UU PPN

Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (PMK-9)

Pasal 4 ayat (1)

Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

b. mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;

c. 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

d. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

e. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim; atau tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

f. Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan

g. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP;

b) Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding terdaftar di KPP Madya Makassar pada tanggal 30 Juni 2004 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tanggal 30 Juni 2004 dengan KLU nomor 46634 (Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir Dan Batu);

b. bahwa berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor FORM-05003242/BPS/KPP.150603/2024 tanggal 26 April 2024, bahwa sehubungan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00024/207/19/812/24, Pemohon Banding mengajukan permohonan pengajuan keberatan melalui surat nomor 352/PKM/16.00/04/2024 tanggal 25 April 2024 yang diterima KPP Madya Makassar pada tanggal 26 April 2024;

2) bahwa berdasarkan surat pengajuan keberatan Pemohon Banding, diketahui alasan keberatan Pemohon Banding dalam pengajuan keberatan adalah sebagai berikut:

1. bahwa menurut Pemeriksa terdapat peredaran usaha yang belumdilaporkanPemohonBandingsebesar Rp15.490.947.665,00 berdasarkan hasil pengujian selisih pembelian semen dari PT Semen Tonasa sesuai data faktur pajak masukan yang dikreditkan Wajib Pajak dengan jumlah pembelian yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan;

2. bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui temuan tersebut dengan alasan:

a. bahwa data faktur pajak masukan (DPP) tidak selalu sama dengan pembelian karena bisa terjadi perbedaan waktu pengkreditan faktur pajak;

b. bahwa jumlah pembelian barang dagangan selama tahun 2019 tidak semua terjual, sebahagian masih tersimpan dalam persediaan sehingga belum dapat diakui sebagai peredaran usaha;

c. bahwa seharusnya dilakukan pemeriksaan data pada Lampiran II SPT Tahunan PPh Badan 2019 (formulir 1771- II) karena terdapat kesalahan penyajian/pengelompokan komponen harga pokok penjualan yaitu:

- Jumlah pembelian yang disajikan hanya pembelian semen untuk dijual, pembelian semen yang diolah menjadi barang jadi (Ready Mix) tercatat di kelompok Biaya Sehubungan dengan Jasa;

- Jumlah persediaan awal/persediaan akhir adalah termasuk semua Persediaan (barang dagangan, bahan baku, bahan penolong, barang jadi, suku cadang, barang umum & suplies kantor) yang seharusnya hanya terdiri dari Persediaan barang dagangan/bahan baku, bahan penolong & barang jadi;

3. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 3/RIKSIS/WPJ.15/2024 tanggal 18 Januari 2024, koreksi Peredaran Usaha sebagai berikut, sebagai berikut:

- Pengujian bersumber dari: SPT Tahunan PPh Badan, SPT Masa PPN, Data SIDJP dan APPPORTAL;

- Pengujian yang dilakukan: pemeriksaan dilakukan terhadap SPT Masa PPN masa pajak Januari s.d. Desember, Faktur Pajak Masukan dan Keluaran, SSP dan bukti pendukung lainnya, serta teknik ekualisasi antara penyerahan dalam SPT Masa PPN dan Peredaran Usaha dalam SPT Tahunan PPh. Simpulan:

- bahwa Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa adalah terdiri dari Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, sebagai berikut:

ie 1 | 1 , . : . Li

i Sa ' pas

' mela

: - ' Ve os has

. fee Tn of 1 ! 1 Sok ew aal

- bahwa Tim Pemeriksa melakukan pengujian peredaran usaha dengan menguji ekualisasi antara peredaran usaha menurut pemeriksa dibandingkan dengan pelaporan

penyerahan barang kena pajak sesuai SPT Masa PPN, dan memperoleh selisih penghasilan yang belum dipungut PPN;

- bahwa rincian koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa adalah sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan hasil pengujian terdapat koreksi atas DPP Penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp29.396.577.595,00 dengan jumlah PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp2.939.657.760,00;

- bahwa tanggapan Pemohon Banding atas SPHP dalam pemeriksaan:

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui temuan tersebut sebagai koreksi penambahan peredaran usaha dengan penjelasan sebagai berikut: a) Data pajak masukan tidak selalu sama dengan pembelian karena bisa terjadi perbedaan waktu pengkreditan faktur pajak. b)Jumlah pembelian barang dagangan selama tahun 2019 tidak semua terjual, sebahagian masih tersimpan dalam persediaan sehingga belum dapat diakui sebagai penyerahan barang/jasa;

Pendapat Berner asa Pagar alas Peestaas i abt

, pakan , ‘ i . pu ah dal Suin rot

an - Ub PP sah

an aS wed 9

KT NAS

Derdapat hah Pyar dalan Pembahasan Akar

, pa ab PA KN TAN HI . Ki

bahwa Pemohon Banding setuju sebagian koreksi pemeriksa sebesar Rp2.576.630.914,00, sehingga sengketa koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa pada DPP Penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri adalah sebesar Rp15.490.947.665,00 sebagai berikut:

4. bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2019, jumlah pembelian bahan/barang dagangan adalah sebesar Rp130.173.711.264,00, sebagai berikut:

Biaya Dari Luar Usaha ‘Ro

Pembelian Banan'BarangDagangan | ASD.APS.ITHA6A | oo” 0

Li | figaSeea o———” Yo UU 0

(6 | BiavaBungaPinjaman PS TEE 23

4 | Biasa PutangTakTertagh | loo RINA | i

[9 | BiageRoyath 0

[10 | BiaraPamasaramPromai | TB LT | i

(42 | Persediaangwal TSUDA | 0 i

[13 | Persetizan Abhi fsej | HUET | 0

1010254 044

5. bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 dan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun pajak 2019, peredaran usaha Pemohon Banding sebesar Rp308.884.802.312,00 dengan rincian diantaranya terdapat penjualan semen sebesar Rp140.798.473.860,00 sebagai berikut:

PENDAPATAN

Pero bg Se re VA TH AN

Pe oboe Hedy Max RP BIA

Peta ten Las Teast paort IS 30 Tali

Pe ap ana Heat tapa BATA

Peranan Tara LIsanan Seca Pads LA ME BU Da

ber cep ata Usaha Wore: top BIT TAS ST 33

Ber apatan Batu Kapus Pao UG Tuna

(Po tal Pendapatan — es HEM Bee ELSA

6. bahwa munculnya sengketa akibat Pemohon Banding melaporkan jumlah pembelian bahan dagangan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang lebih kecil dari data pembelian semen berdasarkan Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT Semen Tonasa dan dikreditkan oleh Pemohon Banding, yaitu pembelian semen menurut Pemohon BandingdalamSPTTahunanadalahsebesar Rp130.173.711.264,00, sedangkan menurut pemeriksa berdasarkan faktur pajak masukan pembelian semen yang sudah dikreditkan adalah sebesar Rp144.113.895.278,00, serta dilakukannya gross profit margin atas penjualan semen dalam laporan keuangan Pemohon Banding tahun pajak 2019 yang telah diaudit, sebagai berikut:

sum Pomoelian menurut SPTAW3 b Pajak Rp 152178711254

surah Pamaélar menutut Pemer ksi Rp WI Ooh, 2/8

Selisch pembehari Re 69,940,184 O14)

Hercasatkan SPB Faktur Pajak Was.kan yang diterbitkan oleh PT Semen Tonasa dan dkveditkar oles “Wajib

Pajak. jumlah perneian Wajib Pajsa acalah sebesar Rp. 144.713.805.276 atau lebih basa" dari yang dilanorkan

ay Pajak dalam SPTnya sebesar Ra 13940 184 0°4

Ur'uk besarnya cross croft Margit, pemeriska Mangtjlisakan Margin atas perjualan sane yang dilaparkas dalam

lspcran keuargar yang :clah diaudit. Feresiaa Penjualan Semer dan “P3 Pemuatan Sener acalah sebaga heck:

Penjualan Seine” Ry 140.798.472.800

HPP Penjuaan Semen R9 126 TOLAK dah

Laba kotor Rp 14205016014

Grass Segfit Margin d Purn senaga herikut:

Ihp 14.005.016.014 : Rp. 1070473 BG) x 100 100%

Untus besarnya serjualan semen yang bole dilasorkan berdasarkan gross profit margin, pemarksa menghil-y)

sebaga Dek

Besarnya koreksi pgrbelay Rp 13040 184014

Besarnya gross prot rrargir 113

Besarnya penjualan semen yang beam #lapatka"

(Rp 12940184014 (200% - ICG x 1 Rp 15000941063

. Merlurut ! .

Porj Jalan AG BASA i? 402 A TAG OTT | HE NAGA

Jua 000 SOG ait YANG ART Pe GBS

7. bahwa berdasarkan Laporan Keuangan audited Pemohon Banding, jumlah harga pokok penjualan semen adalah sebesar Rp266.512.944.815,00, sebagai berikut:

HARA PORHIK EES ARS

hi Ms oy . PT

1 , , fh 4 “4s

1 i an ‘ !

1 pa tr 7 mh ro

Da . ra holo

8. bahwa berdasarkan data Pemohon Banding dalam keberatan, menurut Pemohon Banding seharusnya jumlah pembelian bahan/barangdaganganadalahsebesar Rp148.301.888.042,00karenaterdapatkesalahan penyajian/pengelompokan komponen harga pokok penjualan. Jumlah pembelian yang disajikan hanya pembelian semen untuk dijual, sedangkan pembelian semen yang diolah menjadi barang jadi (Ready Mix) tercatat di kelompok Biaya Sehubungan dengan Jasa, sebagai berikut:

Hataforakpentaa: PT

Bemteimbarangarangnaamn: PP

Siti (SemenbagTmasOpctlta | ramets| spaipsrgcee[ Hep Pejalan Semen]

Sikat [ Bisa Semen 0 | HP een Semen]

S142. | Semen BayTonassFPCAOKy | saesrigaie | dgamssal «| APP Pelen Semen

Anil (SementuriTmasaOpe | wsurnasaree | wovgyuel HPP Penjalin Semen]

LSuisi-tnt_[ Semen‘arthTonasaPPG [erate] ensarata] PP Penlan Semen]

GJM [Semen uri Tosa POG Suowesi | osgagat| eouro este] HPP PenjalanSemen

Sila [fisePemetsn Seren || Raft Re] SRO BBN | HP Semen Reacts

Sidra | igs Paneacin Seren || atom TRSHL ONE | HPP Semen pi

Anita [figaRecdrchien bung [resem || d2 8 | HEP omg Bia cl]

Suite | Sys BatanBakarG aurea | ste Tohase |] 0251.88 | HPP elope iy Lee

Anita [ge Oparsinal tugging iy eal]

SL | iyePemelharan [ae bist ||. 28.16 | HPP Rog Bia el]

SILIRA0 iy ight Semen Suse | steat age |] at | HPP fog iy Lei

Antang [figs BehanBaiariPeures [| atrbaa0 || 88 6 | HEP omg Bia enc]

S180] iy ght Seman Kenda | abaatbage |] 64.08.05 | HPP og iy Lei)

S. | igs Bahan Bedard Peres | Teka |] tts. | HPP og ay Lian

51108 [ioe Opes enti [Sensi] | S| HP omg ie cl

SILANG | igs Panelhaaa ender |e |] 12.42 | HPP dompek iy Lian

Anak [ igs aasPnainar Barng [a e0 || 6 | HP omg iy ec]

— Sein ere can aPawean i]—SATD DED ste |) dia Bagan) 66408. | HPP og iy Lai)

Toll Ferbean Baten Bareng Dagangan | 4047142651 tamasaap [setter

9. bahwa berdasarkan Buku Besar Pemohon Banding tahun 2019, diketahui rincian akun Biaya Pemakaian Semen (nomor akun 521-01-001) sebesar Rp28.419.515.894,00 dan akun Biaya Pemakaian Semen (nomor akun 541-01-001) sebesar Rp23.660.000,00 adalah sebagai berikut:

Akun | WamaAtun | Tanggal | oo Keterangan arma

5e'-0'-001 | Biaya Pevaksianfame: | 3192073 | Laooran peace ar Wetefel Raecy VxEargang uan Om en [18]

Ve ho halo MASA

10. bahwa berdasarkan Laporan Keuangan audited Pemohon Banding Tahun 2019, jumlah Persediaan Awal adalah sebesar Rp12.587.261.423,00 dan Persediaan Akhir adalah sebesar Rp16.057.514.841,00 sebagai berikut:

UKATAN patatan Per Des fot Per itna dop

(Key AND!

ANET

Load,

. . . Pad 7 aT

rr ca ra “oe rea : rr

penat Aset Lat tat Peang Pe eben oe

11. bahwa berdasarkan Laporan Keuangan audited Pemohon Banding tahun pajak 2019, adapun rincian persediaan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

KERSEOAAN

, ert ty "oye

wat Sadat data TAN Mona Pend

. vet barapa babe th oT . Cr nc)

ai ati ma pte LO

Nac Bares sU ue ee OP ,

an? Al oa " ' ' 8 ' i

peo tA : ro

12. bahwa berdasarkan data Pemohon Banding dalam keberatan, menurut Pemohon Banding jumlah persediaan awal dan persediaan akhir dalam SPT Tahunan PPh Badan 2019 adalah termasuk semua Persediaan (barang dagangan, bahan baku, bahan penolong, barang jadi, suku cadang, barang umum & suplies kantor) yang seharusnya hanya terdiri dari Persediaan barang dagangan/bahan baku, bahan penolong & barang jadi, sebagai berikut:

Na aa an

a Paadima sa | am

Reklasifikasi

Harga Pekakdenualan: | PT

Gai Upah Bonus Gratifkas Honor “HR dehl 20487095285 | soasrconsest TO

Biaya Transporasi HD BA ETRE]

Biaya Penyusutan Ametisas | .arriaecs| soarriascet oo.

ee 000000

13. bahwa menurut pemeriksa dalam Kertas Kerja Pemeriksaan, jumlah pembelian semen dalam Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT Semen Tonasa dan dikreditkan oleh Pemohon Banding pada Tahun 2019 adalah sebesar Rp144.113.895.278,00. Namun, menurut Pemohon Banding

dalam pengajuan keberatan, jumlah pembelian semen dalam Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT Semen Tonasa pada Tahun Pajak 2019 adalah sebesar Rp148.054.551.994,00 dengan sebesar Rp2.071.455.946,00 dan Rp1.869.200.770,00 belum dikreditkan Pemohon Banding, sebagai berikut:

No.Nama PenjualNPWPNo. FakturTanggal FakturDPP Cfm WPDPP Cfm PemeriksaKeterangan
1PT Semen Tonasa010004745051000010.002-19.9692819331-01-2019748.476.255748.476.255sudah dikreditkan
2PT Semen Tonasa010004745051000010.002-19.9692819431-01-20192.996.866.9922.996.866.992sudah dikreditkan
3PT Semen Tonasa010004745051000010.002-19.9692819531-01-20192.173.465.6152.173.465.615sudah dikreditkan
4PT Semen Tonasa010004745051000010.002-19.9692824331-01-20192.910.169.2492.910.169.249sudah dikreditkan
5PT Semen Tonasa010004745051000010.002-19.9692825631-01-20191.453.061.1611.453.061.161sudah dikreditkan
6PT Semen Tonasa010004745051000010.002-19.9692826631-01-20191.482.032.0871.482.032.087sudah dikreditkan
7PT Semen Tonasa010004745051000010.002-19.9692827931-01-2019475.000475.000sudah dikreditkan
8PT Semen Tonasa010004745051000010.002-19.9692831228-02-20191.038.544.3141.038.544.314sudah dikreditkan
9PT Semen Tonasa010004745051000010.002-19.9692831328-02-20192.536.807.9982.536.807.998sudah dikreditkan
10PT Semen Tonasa010004745051000010.002-19.9692831428-02-20191.448.183.4801.448.183.480sudah dikreditkan
11PT Semen Tonasa010004745051000010.002-19.9692835628-02-20194.672.445.0354.672.445.035sudah dikreditkan
12PT Semen Tonasa010004745051000010.002-19.9692836828-02-2019908.163.226908.163.226sudah dikreditkan
13PT Semen Tonasa010004745051000010.002-19.9692837828-02-20191.488.504.7371.488.504.737sudah dikreditkan
14PT Semen Tonasa010004745051000010.002-19.9692842331-03-20191.525.596.5281.525.596.528sudah dikreditkan
15PT Semen Tonasa010004745051000010.002-19.9692842431-03-20193.100.934.9323.100.934.932sudah dikreditkan
16PT Semen Tonasa010004745051000010.002-19.9692842531-03-20192.229.429.7232.229.429.723sudah dikreditkan
17PT Semen Tonasa010004745051000010.002-19.9692847031-03-20195.418.649.5695.418.649.569sudah dikreditkan
18PT Semen Tonasa010004745051000010.002-19.9692848131-03-20192.445.986.2862.445.986.286sudah dikreditkan
19PT Semen Tonasa010004745051000010.002-19.9692849031-03-2019216.264.527216.264.527sudah dikreditkan
20PT Semen Tonasa010004745051000010.002-19.9692850231-03-2019120.000120.000sudah dikreditkan
21PT Semen Tonasa010004745051000010.002-19.9692853930-04-2019728.610.049728.610.049sudah dikreditkan
22PT Semen Tonasa010004745051000010.002-19.9692854030-04-20191.236.582.7161.236.582.716sudah dikreditkan
23PT Semen Tonasa010004745051000010.002-19.9692854130-04-20192.523.923.4812.523.923.481sudah dikreditkan
24PT Semen Tonasa010004745051000010.002-19.9692858730-04-20195.207.733.9905.207.733.990sudah dikreditkan
25PT Semen Tonasa010004745051000010.002-19.9692859830-04-2019879.909.259879.909.259sudah dikreditkan
No.Nama PenjualNPWPNo. FakturTanggal FakturDPP Cfm WPDPP Cfm PemeriksaKeterangan
26PT Semen Tonasa010004745051000010.002-19.9692865131-05-2019812.938.856812.938.856sudah dikreditkan
27PT Semen Tonasa010004745051000010.002-19.9692865231-05-20191.295.547.4091.295.547.409sudah dikreditkan
28PT Semen Tonasa010004745051000010.002-19.9692865331-05-20192.162.495.7232.162.495.723sudah dikreditkan
29PT Semen Tonasa010004745051000010.004-19.4107338431-05-20195.977.698.5265.977.698.526sudah dikreditkan
30PT Semen Tonasa010004745051000010.004-19.4107339531-05-2019932.380.911932.380.911sudah dikreditkan
31PT Semen Tonasa010004745051000010.004-19.4107344730-06-2019780.675.811780.675.811sudah dikreditkan
32PT Semen Tonasa010004745051000010.004-19.4107344830-06-2019596.088.295596.088.295sudah dikreditkan
33PT Semen Tonasa010004745051000010.004-19.4107344930-06-20191.289.798.7951.289.798.795sudah dikreditkan
34PT Semen Tonasa010004745051000010.004-19.4107349030-06-20192.857.413.9162.857.413.916sudah dikreditkan
35PT Semen Tonasa010004745051000010.004-19.4107350130-06-20191.711.383.1441.711.383.144sudah dikreditkan
36PT Semen Tonasa010004745051000010.004-19.4107355131-07-20192.071.455.9460belum dikreditkan
37PT Semen Tonasa010004745051000010.004-19.4107355231-07-20191.869.200.7700belum dikreditkan
38PT Semen Tonasa010004745051000010.004-19.4107355331-07-20192.598.976.4142.598.976.414sudah dikreditkan
39PT Semen Tonasa010004745051000010.004-19.4107359731-07-2019802.337.878802.337.878sudah dikreditkan
40PT Semen Tonasa010004745051000010.004-19.4107360831-07-20191.694.915.1181.694.915.118sudah dikreditkan
41PT Semen Tonasa010004745051000010.004-19.4107362631-07-201985.00085.000sudah dikreditkan
42PT Semen Tonasa010004745051000010.004-19.4107366331-08-20192.281.574.2772.281.574.277sudah dikreditkan
43PT Semen Tonasa010004745051000010.004-19.4107366431-08-20192.140.652.8992.140.652.899sudah dikreditkan
44PT Semen Tonasa010004745051000010.004-19.4107366531-08-20192.364.839.5892.364.839.589sudah dikreditkan
45PT Semen Tonasa010004745051000010.004-19.4107370631-08-20193.374.915.9793.374.915.979sudah dikreditkan
46PT Semen Tonasa010004745051000010.004-19.4107371631-08-20191.810.272.0311.810.272.031sudah dikreditkan
47PT Semen Tonasa010004745051000010.004-19.4107376630-09-201980.00080.000sudah dikreditkan
48PT Semen Tonasa010004745051000010.006-19.6013133830-09-20192.606.144.3592.606.144.359sudah dikreditkan
49PT Semen Tonasa010004745051000010.006-19.6013133930-09-20191.870.339.2141.870.339.214sudah dikreditkan
50PT Semen Tonasa010004745051000010.006-19.6013135430-09-20195.265.183.8735.265.183.873sudah dikreditkan
51PT Semen Tonasa010004745051000010.006-19.6013136130-09-20192.006.031.6562.006.031.656sudah dikreditkan
52PT Semen Tonasa010004745051000010.006-19.6013136630-09-20193.359.187.1363.359.187.136sudah dikreditkan
53PT Semen Tonasa010004745051000010.006-19.6013141231-10-20192.987.865.1522.987.865.152sudah dikreditkan
54PT Semen Tonasa010004745051000010.006-19.6013141331-10-20192.186.850.3772.186.850.377sudah dikreditkan
55PT Semen Tonasa010004745051000010.006-19.6013141431-10-20193.405.586.8903.405.586.890sudah dikreditkan
No.Nama PenjualNPWPNo. FakturTanggal FakturDPP Cfm WPDPP Cfm PemeriksaKeterangan
56PT Semen Tonasa010004745051000010.006-19.6013145731-10-20194.201.881.7984.201.881.798sudah dikreditkan
57PT Semen Tonasa010004745051000010.006-19.6013146831-10-20191.947.101.9551.947.101.955sudah dikreditkan
58PT Semen Tonasa010004745051000010.006-19.6013152230-11-20193.418.100.1603.418.100.160sudah dikreditkan
59PT Semen Tonasa010004745051000010.006-19.6013152330-11-20191.647.831.2731.647.831.273sudah dikreditkan
60PT Semen Tonasa010004745051000010.006-19.6013152430-11-20193.327.015.1823.327.015.182sudah dikreditkan
61PT Semen Tonasa010004745051000010.006-19.6013156630-11-20195.033.236.1825.033.236.182sudah dikreditkan
62PT Semen Tonasa010004745051000010.006-19.6013157630-11-20191.368.299.2591.368.299.259sudah dikreditkan
63PT Semen Tonasa010004745051000010.006-19.6013165731-12-20192.974.881.1022.974.881.102sudah dikreditkan
64PT Semen Tonasa010004745051000010.006-19.6013165831-12-20191.514.950.6051.514.950.605sudah dikreditkan
65PT Semen Tonasa010004745051000010.006-19.6013165931-12-20194.273.840.5274.273.840.527sudah dikreditkan
66PT Semen Tonasa010004745051000010.006-19.6013170131-12-20193.863.084.9343.863.084.934sudah dikreditkan
67PT Semen Tonasa010004745051000010.006-19.6013171131-12-20192.000.380.8642.000.380.864sudah dikreditkan
68PT Semen Tonasa010004745051000010.006-19.6013173131-12-201996.00096.000sudah dikreditkan
Jumlah148.054.551.994144.113.895.278

14. bahwa berdasarkan Buku Besar Pemohon Banding Tahun 2019 pada pos Persediaan Barang Jadi, Pembelian Semen Pemohon Banding pada Tahun 2019 adalah sebesar Rp145.469.480.898,00;

15. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa dengan Pemohon Banding dan data Pemohon Banding dalam keberatan, terkait alasan keberatan Pemohon Banding bahwa tidak semua faktur pajak yang dilaporkan mewakili pembelian karena ada yang beda waktu, setelah Pemohon Banding melakukan penelitian, tidak terdapat perbedaan waktu pengkreditan faktur pajak, yang ada adalah faktur pajak atas pembelian yang tidak dikreditkan pada Tahun Pajak 2019;

16. bahwa berdasarkan data Pemohon Banding dalam keberatan, tidak disampaikan jumlah pembelian barang dagangan selama tahun 2019 yang tidak terjual, yang sebahagian masih

tersimpan dalam persediaan sehingga menurut Pemohon Banding belum dapat diakui sebagai peredaran usaha;

c) Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan Data dan Fakta yang telah diuraikan di atas dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta setelah membaca alasan Pemohon Banding, maka tanggapan Terbanding atas alasan tersebut adalah sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding telah mengakui tidak melakukan kewajiban mengisi SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 dengan benar. Pemohon Banding tidak benar melaporkan jumlah pembelian bahan dagangan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019, karena menurut Pemohon Banding jumlah pembelian bahan dagangan yang benar seharusnya adalah sebesar Rp148.301.888.042,00. Pemohon Banding menghitung jumlah pembelian bahan dagangan dengan cara menjumlahkan HPP Penjualan Semen, HPP Semen Ready Mix, dan Biaya Pemakaian Semen Usaha Sipil dengan selisih persediaan awal- akhir, sebagai berikut:

at-tton | SemenbagTonasaOPC50 Ky | ar soasraaaa | srasasraogg | oo”). |HPPPenivaanSemen

[sitto1 | Biaya Kantong Semen Tere Treo | PPP Penivalon Semen

[sit2060 | SenenBaqTenesaPPc akg | aazarreges | aagnrrsgeg] THe Penivalan Semen —

[ert3co0 | SememCurahonasa SPS | tb rvgod.7ae | tamossaras | TPP Penivalon Semen

[sit4co0 | SenenGurchovasaPpG Tat sergiz | oo sisert2| TPP Penivalon Semen —

s1-t8-161 | Semen Curchorasa PCC Sulawesi | 2 003.840.518 | 62915248513) = | KEP Penivalan Semen

[s2'-0'001 | Bina Pernakaiar Semen | 2 418.55. 998 | 20 499.515.996 | HPP Semen Ready Mix

(54-01 | Biaya Pemakaianseren | 2eontor| 23,850.00 | HEP Seman Sipi_ oo”o—o”

[si'101 | Biaya RetAngkutanbtng | tga og | 218.452.8041 | HPP Kelompok Biya Lainnya)

(51502 | Biaya Bahan Bakar &Pelmes | 1 taa7eigss [| 1.102 754.955) | HPP (Kelompok Biaya Lainnya)

[si'-1'-005 | Biaya Gperasional | dw | 1254580001 | HPP iKelompok Eiaya Lainnya)

(502104 | Biaya Pemelinaraar | ssp |= | 67 259.150) | HPP Kelompok Biaya Lainnya)

[sii1eco1 | BiayaargatarSemenSisel |v rsrqscgss | | 1.757 480.993) | HPP #Kelompok Biaya Lainnya

$1'-18-002 | Biaya Bahan Bakar& Pelumas | 7. 8as.zec |= | i817 828.480) | HEP (Kelompok Eiaya Lainnya)

[si'1G001 | Biaraargatan Semen Kenda | aaa e926 |= | 1.884 618.9981 | HPP iKelomuok Biava Lainnya)

[si'1i062 | BiayaBehanPaker&Pelumas | Faacaa7g2 || 723.948 799i | HPP Kelompok Biaya Lainnya

[s1-16003 | Biaya Operasional Kendar | 895.508 [| Sr 899.508 | HPP Kelompok Biaya Lainnya)

ati-1t-t04 | Biaya Pemeliharaan <encai |r 2422| oo | 076 112420: | HPP Kelompok Biaya Lainnya

[st 20-003 | Biaya Atas Pengirimar Sarang | 8D | | 01.840) | HPP iKetompok Biaya Lainnya)

[| USelsih Persediaan Awa-PersediaanAshir | oo 9470255218 | 9re.192.98¢ | 12.504 950.450: | HPP /Kelompok Biava Lainnya)

Lo TotalPembelian Bahan'Barang Danangan | 30473711205 | 198301358042 | t812ntparrr | oo

2) bahwa Pemohon Banding telah mengakui tidak melakukan kewajiban mengisi SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 2019 dengan benar. Pemohon Banding tidak benar melaporkan jumlah persediaan awal dan persediaan akhir dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019, karena menurut Pemohon Banding

jumlah persediaan awal yang benar seharusnya adalah sebesar Rp1.373.556.388,00 dan jumlah persediaan akhir yang benar seharusnya adalah sebesar Rp2.249.749.348,00. Pemohon Banding menghitung persediaan awal dan persediaan akhir hanya terdiri dari persediaan barang jadi semen awal dan akhir, sebagai berikut:

HPP n

Harga Pekok Penjualan : Ne aan

Pembelian Bahan'Barang pagapa tags | 148.307.898.042 | ae RATE es Kareksi -3F Pemakaian

Lagangan Lemen

Gaji. Upah. Bons Sratifkasi. Honor angenngn gan | 20487 cas 586 Na

THR. csb Ha ones

smsasde96 | sgizisesse [CTC

Biaya Penyusutan & Amortigas ggarmiaars | soar tigate] eT

(Iu = “sj -D amskai

biasa sehubungan dun ase a7.344303.610 | segnt.ige7ie | i36 423.175.998 parks F Pemekaian

gtistans7i | 1383¢.ca8s3¢ | n7onggg eng Koreksi “PP Bukan

Pemakaian senen

Persediaan Awal 2587 261.425 | 41.373.556.388 | (44.213,705.036)

Khusus Semen

Persediaan Akhir (--) i18.057.514644) | (2.249.748.3481 | 45807765405

USUS Semen

Total Harga Pokok Penualan | peastomasis | zac} =]

Rincian persediaan awal:

Rincian persediaan akhir:

3) bahwa Terbanding tidak dapat mempertimbangkan alasan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi pemeriksa, dengan alasan:

a) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP diatur bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan catatan, data, dan informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain

data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan;

b) bahwa Pemeriksa sudah meminta rincian pembelian yang dilaporkan Pemohon Banding di SPT, namun tidak dapat diberikan Pemohon Banding, maka informasi, data, dan keterangan terkait pembelian Pemohon Banding yang diberikan Pemohon Banding pada saat keberatan tidak dapat dipertimbangkan Terbanding, sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP. Maka dengan demikian pihak Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dan koreksi Terbanding sudah didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan (kompeten) serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

c) bahwa Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban mengisi SPT dengan benar, yaitu benar dalam perhitungan, benar dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan, benar dalam penulisan dan benar-benar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU KUP dan penjelasannya;

d) bahwa atas kesalahan tidak mengisi SPT dengan benar tersebut, Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan SPT dengan kemauan sendiri sesuai ketentuan perpajakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU KUP;

e) bahwa atas kesalahan tidak mengisi SPT dengan benar tersebut, Pemohon Banding juga tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran dengan kesadaran sendiri pada saat pemeriksaan pajak sesuai ketentuan perpajakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU KUP;

f) bahwa Pemohon Banding mempunyai kesempatan untuk membetulkan SPT Tahunan dengan kemauan sendiri dan/atau

mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT dengan kesadaran sendiri sesuai ketentuan perpajakan, namun kesempatan tersebut tidak dilakukan oleh Pemohon Banding. Hal ini membuktikan bahwa SPT Tahunan yang sudah disampaikan Pemohon Banding menurut Pemohon Banding telah benar dan sesuai dengan peraturan perpajakan;

g) bahwa tidak ada faktur pajak yang beda waktu dan tidak ada perbedaan waktu pengkreditan faktur pajak, hanya terdapat faktur pajak atas pembelian yang tidak dikreditkan pada Masa Pajak September 2019. Namun, jumlah pembelian semen menurutperhitunganPemohonBandingsebesar Rp148.301.888.42,00 tidak sama (ada selisih) dengan jumlah pembelian semen berdasarkan Faktur Pajak Masukan yang diterbitkanolehPTSemenTonasasebesar Rp148.054.551.994,00. Pemohon Banding juga tidak dapat menyampaikan penjelasan terkait perbedaan tersebut dan bukti pendukungnya, sehingga jumlah pembelian semen menurut perhitungan Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat dipertimbangkan oleh Terbanding;

h) bahwa jumlah pembelian semen menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp148.301.888.42,00 tidak sama (ada selisih) dengan jumlah Pembelian Semen berdasarkan Buku Besar Pemohon Banding pada pos Persediaan Barang Jadi sebesar Rp145.469.480.898,00, sehingga jumlah pembelian semen menurut perhitungan Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat dipertimbangkan oleh Terbanding;

i) bahwa jumlah persediaan awal dan akhir menurut Pemohon Banding seharusnya terdiri dari Persediaan barang dagangan/bahan baku, bahan penolong dan barang jadi. Berdasarkan laporan keuangan audit Pemohon Banding

terdapat bahan baku, bahan penolong dan barang jadi, namun Pemohon Banding menghitung persediaan awal dan persediaan akhir hanya terdiri dari persediaan awal barang jadi semen dan persediaan akhir barang jadi semen, tanpa memperhitungkan bahan baku dan bahan penolong, sehingga jumlah persediaan awal dan akhir dalam perhitungan pembelian bahan baku Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat dipertimbangkan oleh Terbanding;

j) bahwa jumlah persediaan awal sebesar Rp1.373.556.388,00 dan persediaan akhir sebesar Rp2.249.749.348,00 menurut Pemohon Banding tidak sama (ada selisih) dengan jumlah persediaan awal sebesar Rp12.587.261.423,00 dan persediaan akhir sebesar Rp16.057.514.841,00 berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding yang sudah diaudit (audited), sehingga jumlah persediaan awal dan persediaan akhir dalam perhitungan pembelian bahan baku menurut Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat dipertimbangkan oleh Terbanding;

k) bahwa jumlah persediaan awal sebesar Rp1.373.556.388,00 dan persediaan akhir sebesar Rp2.249.749.348,00 menurut Pemohon Banding tidak sama (ada selisih) dengan jumlah persediaan awal sebesar Rp12.587.261.423,00 dan persediaan akhir sebesar Rp16.057.514.841,00 berdasarkan Buku Besar Pemohon Banding, sehingga jumlah persediaan awal dan persediaan akhir dalam perhitungan pembelian bahan baku menurut Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat dipertimbangkan oleh Terbanding;

l) bahwa koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa berasal dari koreksi peredaran usaha pada Pajak Penghasilan Badan yang merupakan objek PPN karena merupakan penjualan barang semen yang belum dilaporkan Pemohon Banding dan

Pemohon Banding tidak dapat membuktikan ketidakbenaran koreksi pemeriksa dalam pemeriksaan dan alasan keberatan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan oleh Terbanding;

m) bahwa alasan Pemohon Banding dalam pengajuan Banding berbeda dan tidak sesuai dengan alasan keberatan yang diajukan Pemohon Banding dalam keberatan, sehingga alasan tersebut seharusnya tidak dapat dipertimbangkan;

n) bahwa alasan Pemohon Banding dalam pengajuan Banding tidak pernah disampaikan dalam pengajuan keberatan dan baru disampaikan dalam pengajuan Banding kepada Pengadilan Pajak, sehingga alasan tersebut seharusnya tidak dapat dipertimbangkan;

4) bahwa dalam hal Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain dan masih memeriksa dalil-dalil Pemohon Banding, tanggapan Terbanding atas alasan Pemohon Banding dalam pengajuan banding, sebagai berikut:

a) bahwa koreksi telah didasarkan pada bukti-bukti yaitu SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019, Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding Tahun Pajak 2019, Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding, dan tidak didasarkan atas asumsi saja sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

b) bahwa dalam proses pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang menjadi alasan keberatan Pemohon banding atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam Pemeriksaan;

c) bahwa faktanya, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan rincian pembelian dalam pemeriksaan dan tidak memberikan dokumen pendukung yang cukup untuk membuktikan alasan pengajuan keberatan Pemohon banding dalam keberatan;

d) bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon Banding bahwa penetapan pajak tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, tidak dapat diterima dan tidak dapat dipertimbangkan;

e) bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding telah didasarkan pada alasan dan bukti-bukti yang kuat, serta telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga seharusnya tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

B. Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar

Rp15.839.376,00

a. Dasar Hukum

1) Undang-undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP)

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuandenganbenar,lengkap,jelas,dan menandatanganinya.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan;

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (UU PPN)

Pasal 9 ayat (2a)

Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan Pasal 9 ayat (9)

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

Pasal 16F

Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.

b. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan surat pengajuan keberatan Pemohon Banding, diketahui alasan keberatan Pemohon Banding dalam pengajuan keberatan adalah sebagai berikut:

a) bahwa menurut pemeriksa terdapat PPN Masukan sebesar Rp158.989.886,00 (tahun 2019) yang tidak dapat dikreditkan karena faktur pajak tidak dilaporkan lawan transaksi;

b) bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui temuan tersebut karena bukan kesalahan Pemohon Banding & telah melakukan penyelesaian/pembayaran kepada penjual barang atau jasa, seharusnya dapat dikreditkan sesuai ketentuan:

- Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2012 menyatakan bahwa Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

- Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2012, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal:

(a) pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau

(b) pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa;

(c) Merupakan tugas Pihak Kantor Pajak meminta kepada lawan transaksi untuk menyetorkan/melaporkan faktur pajak yang diterbitkan;

2) bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), koreksi kredit pajak masukan adalah sebagai berikut:

3) bahwa berdasarkan data Pemohon Banding dalam keberatan, menurut Pemohon Banding koreksi Pajak Masukan sebesar Rp15.839.376,00 pada Masa Pajak September 2019 sudah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding dengan rincian bukti kas berikut:

4) bahwa berdasarkan penelitian pada data Pemohon Banding terkait pembayaran faktur pajak Masa Pajak September 2019, sebagai berikut:

a) pembayaran dengan kompensasi atas faktur pajak nomor 010.004-19.63713797tanggal29/08/2019sejumlah Rp53.335.392 (DPP sebesar Rp48.486.720 dan PPN sebesar Rp4.848.672,00) dibuktikan Pemohon Banding dengan dokumen kompensasi hutang, kompensasi piutang, faktur pajak, perhitunganpengirimanbarang,Permintaan Pengiriman/Pemindahbukuan Uang, Perintah Pembayaran, Surat Persetujuan Permintaan Pembayaran, Laporan Penerimaan Jasa, invoice, kuitansi, Surat Perjanjian, Bukti Potong PPh Pasal 23, kompensasi atas kuitansi pembelian semen kepada Pemohon Banding nomor BU/423/11-XBN/11-19 tanggal 19 November 2019 sebesar Rp133.200.000, daftar

pengambilan semen yang di kompensasi biaya angkutan, dan daftar kompensasi hutang piutang nomor 039/KOMP/XII -2019;

b) pembayaran dengan kompensasi atas faktur pajak nomor 010.004-19.63713798tanggal29/08/2019sejumlah Rp30.976.176 (DPP sebesar Rp28.160.160 dan PPN sebesar Rp2.816.016) dibuktikan Pemohon Banding dengan faktur pajak, perhitungan pengiriman barang, invoice, kuitansi, Permintaan Pengiriman/Pemindahbukuan Uang, Perintah Pembayaran, Surat Persetujuan Permintaan Pembayaran, Laporan Penerimaan Jasa, invoice, kuitansi, Surat Perjanjian, dan Bukti Potong PPh Pasal 23, daftar pengambilan semen yang di kompensasi biaya angkutan, dan daftar kompensasi hutang piutang nomor 039/KOMP/XII -2019;

c) pembayaran dengan kompensasi atas faktur pajak nomor 010.004-19.63713802tanggal26/08/2019sejumlah Rp27.414.816 (DPP sebesar Rp24.922.560 dan PPN sebesar Rp2.492.256) dibuktikan Pemohon Banding dengan dokumen kuitansi, Kompensasi Hutang - Piutang, faktur pajak, perhitungan pengiriman barang, Perintah Pembayaran, Persetujuan Permintaan Pembayaran, Laporan Penerimaan Jasa, invoice, kuitansi, Surat Perjanjian, dan Bukti Potong PPh Pasal 23, daftar pengambilan semen yang di kompensasi biaya angkutan, dan daftar kompensasi hutang piutang nomor 039/KOMP/XII -2019;

d) pembayaran dengan kompensasi atas faktur pajak nomor 010.004-19.63713803tanggal31/08/2019sejumlah Rp18.721.824 (DPP sebesar Rp17.019.840 dan PPN sebesar Rp1.701.984,00) tidak dibuktikan Pemohon Banding dengan dokumen transaksi yang sama nilai transaksinya dengan faktur pajak. Hanya disampaikan faktur pajak daftar pengambilan semen yang di kompensasi biaya angkutan, dan daftar kompensasi hutang piutang nomor 039/KOMP/XII -2019;

e) pembayaran dengan kompensasi atas faktur pajak nomor 011.004-19.63713801tanggal29/08/2019sejumlah Rp43.784.928 (DPP sebesar Rp39.804.480 dan PPN sebesar Rp3.980.448) dibuktikan Pemohon Banding dengan dokumen faktur pajak, perhitungan pengiriman barang, invoice, kuitansi, Permintaan Pengiriman/Pemindahbukuan Uang, Perintah Pembayaran, Surat Persetujuan Permintaan Pembayaran, Laporan Penerimaan Jasa, perhitungan pengiriman barang, Surat Perjanjian, dan Bukti Potong PPh Pasal 23, daftar pengambilan semen yang di kompensasi biaya angkutan, dan daftar kompensasi hutang piutang nomor 039/KOMP/XII -2019;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa sengketa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak September 2019 sebesar Rp15.839.376,00 dikarenakan menurut pemeriksa terdapat Faktur Pajak yang dikreditkan tidak dilaporkan oleh lawan transaksi sehingga Faktur Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan Pemohon Banding;

2) bahwa Terbanding dapat mempertimbangkan alasan keberatan Pemohon Banding atas seluruh koreksi Kredit Pajak Masukan untuk Masa Pajak September 2019, dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa bukti pembayaran dengan kompensasi atas faktur pajak nomor 010.004-19.63713797 tanggal 29/08/2019 sejumlah Rp53.335.392,00 (DPP sebesar Rp48.486.720,00 dan PPN sebesar Rp4.848.672,00) tidak dibuktikan Pemohon Banding dengan dokumen bukti perjanjian, atau persetujuan, atau pernyataan, atau pengakuan, atau keterangan dari Pihak Penjual bahwa telah dibayarkan dengan kompensasi, sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat dipertimbangkan oleh Terbanding;

- bahwa bukti pembayaran dengan kompensasi atas faktur pajak nomor 010.004-19.63713798 tanggal 29/08/2019 sejumlah Rp30.976.176,00 (DPP sebesar Rp28.160.160,00 dan PPN

sebesar Rp2.816.016,00) tidak dibuktikan Pemohon Banding dengan dokumen bukti perjanjian, atau persetujuan, atau pernyataan, atau pengakuan, atau keterangan dari Pihak Penjual bahwa telah dibayarkan dengan kompensasi, sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat dipertimbangkan oleh Terbanding;

- bahwa bukti pembayaran dengan kompensasi atas faktur pajak nomor 010.004-19.63713802 tanggal 26/08/2019 sejumlah Rp27.414.816,00 (DPP sebesar Rp24.922.560,00 dan PPN sebesar Rp2.492.256,00) tidak dibuktikan Pemohon Banding dengan dokumen bukti perjanjian, atau persetujuan, atau pernyataan, atau pengakuan, atau keterangan dari Pihak Penjual bahwa telah dibayarkan dengan kompensasi, sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat dipertimbangkan oleh Terbanding;

- bahwa bukti pembayaran dengan kompensasi atas faktur pajak Nomor 010.004-19.63713803 tanggal 31/08/2019 sejumlah Rp18.721.824,00 (DPP sebesar Rp17.019.840,00 dan PPN sebesar Rp1.701.984,00) tidak dibuktikan Pemohon Banding dengan dokumen transaksi yang sama nilai transaksinya dengan faktur pajak dan tidak dibuktikan Pemohon Banding dengan dokumen bukti perjanjian, atau persetujuan, atau pernyataan, atau pengakuan, atau keterangan dari Pihak Penjual bahwa telah dibayarkan dengan kompensasi, sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat dipertimbangkan oleh Terbanding;

- bahwa bukti pembayaran dengan kompensasi atas faktur pajak nomor 011.004-19.63713801 tanggal 29/08/2019 sejumlah Rp43.784.928,00 (DPP sebesar Rp39.804.480,00 dan PPN sebesar Rp3.980.448,00) tidak dibuktikan Pemohon Banding dengan dokumen bukti perjanjian, atau persetujuan, atau pernyataan, atau pengakuan, atau keterangan dari Pihak

Penjual bahwa telah dibayarkan dengan kompensasi, sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat dipertimbangkan oleh Terbanding;

- bahwa berdasarkan penelitian di atas, Terbanding tidak dapat meyakini pembuktian atas pembayaran faktur pajak sehingga tidak dapat dipertimbangkan oleh Terbanding, sebagai berikut: HO | Hama KP . Ligite aa Disteditkan | PPN Masukan cfm Penelitan

BKP | Homo | tel | Dep | pen | Tae | Dapertisakin | Tidak dai

LO EVFARFARI Cunha gearts7a7 | anang [43.686 720 | d0doer2 | 52306382 |Septemoeranal tb | Agan 572

1815 16

1461 58

10" 984

5.31) 49

Lo... Wat ooo—oooo/jjesanmjisamm limit loo 1g

3) bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan alasan keberatan Pemohon Banding atas sebagian koreksi Kredit Pajak Masukan pada Masa PajakSeptember2019sehinggaTerbandingtidak mempertahankan sebagian koreksi pemeriksaan atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan. Dengan demikian, diusulkan perhitungan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan pada Masa Pajak September 2019 menjadi sebagai berikut:

Jum ah Rupiah Menu ut Selisih

Jalal Pemotion Band ng Surat Ke‘etapan aman -

(nengahtan Keberatani Pajak Tertandng Terbanding - SKP)

Pajak Masukan yang dapat noe an: Mp 148 88 .

diperhitungkan 2791985293 2115145359 2.716.145 859 0

bahwa berdasarkan sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

II. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana

diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak berpendapat lain;

b. bahwa Keputusan Terbanding diterbitkan berdasarkan Kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 733/PKM/16.00/07/2025 tanggal 23 Juli 2025 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. ANALISA POKOK SENGKETA MENURUT PEMOHON BANDING

1. Atas Sengketa Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus dipungut Sendiri sebesar Rp1.290.912.305,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Penyerahan yang PPNnya dipungut Sendiri sebesar Rp1.290.912.305,00 dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa pada dasarnya Terbanding menggunakan hasil pemeriksaan berupa koreksi negatif jumlah Pembelian pada Pemeriksaan PPh Badan sebagai dasar dalam melakukan koreksi positif pada Peredaran Usaha Pemohon Banding yang kemudian dibagi 12 (dua belas) sebagai koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, dengan perincian per masa sebagai berikut:

2) bahwa Pemohon Banding meyakini koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri oleh Terbanding dengan menggunakan koreksi negatif pada jumlah Pembelian pada dasarnya merupakan suatu asumsi;

3) bahwa Surat Uraian Banding yang disampaikan oleh Terbanding pada dasarnya menyampaikan kembali rangkaian kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding sehubungan dengan koreksi fiskal negatif pada Harga Pokok Penjualan;

4) bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas koreksi fiskal negatif pada Harga Pokok Penjualan;

5) bahwa dalam pelaksanaan pemeriksaan maupun penelitian keberatan, Terbanding tidak pernah terdapat pembuktian adanya arus uang

masuk maupun arus keluar barang atas koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan terhadap Pemohon Banding, sehingga dengan demikian, mendasarkan suatu koreksi peredaran usaha karena adanya koreksi pembelian nyata-nyata merupakan suatu asumsi;

6) bahwa Laporan Keuangan Tahun 2019 milik Pemohon Banding telah diaudit oleh KAP Usman & Rekan dengan opini telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemohon Banding tanggal 31 Desember 2019, serta laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas Pemohon Banding untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia;

7) bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 25 Undang-Undang KUP secara tegas mengamanatkan bahwa kegiatan pemeriksaan harus dilaksanakan secara objektif dan profesional. Oleh karenanya, koreksi Terbanding melakukan perhitungan ulang penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak September 2019 menjadi sebesar Rp21.656.350.963,00 yang berdasarkan asumsi adalah bertentangan dengan amanat Pasal 1 angka 25 Undang-Undang KUP, dimana Pemohon Banding telah meminjamkan buku, catatan, dan dokumen yang memadai untuk dilakukan pengujian peredaran usaha oleh Terbanding;

8) bahwa koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang dilakukan oleh Terbanding:

- bahwa sama sekali tidak membuktikan adanya sesuatu yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding sebagai Harga Jual yang harus diterbitkan faktur pajak oleh Pemohon Banding, contohnya adanya invoice tagihan atau surat jalan pengiriman barang atau sejumlah uang yang masuk ke rekening bank terkait koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Terbanding;

- bahwa sama sekali tidak membuktikan adanya penyerahan Barang Kena Pajak di dalam maupun di luar daerah pabean oleh Pemohon Banding;

9) bahwa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 65/PJ/2013 (selanjutnya disebut SE-65/2013), perhitungan ulang yang dilakukan oleh Terbanding bersama tim penilai untuk menguji kebenaran peredaran usaha mutlak untuk dilakukan. Namun demikian, selisih lebih atau kurang atas hasil analisis tidak bisa serta merta dijadikan koreksi oleh Terbanding. Indikasi tersebut dapat dijadikan pertimbangan oleh Terbanding untuk menentukan cakupan pemeriksaan sampai Terbanding menemukan bukti bahwa Peredaran Usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding tidak benar;

10) bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa Terbanding tidak mendasarkan koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri pada bukti kompeten yang cukup, sementara dalam SE- 65/PJ/2013 dinyatakan bahwa:

“Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan.”;

11) bahwa dalam Pemohon Banding meyakini keharusan adanya bukti konkret sebelum hasil suatu analisis dapat dijadikan alasan melakukan koreksi, sebagaimana yang dinyatakan pada butir 7 Lampiran SE- 65/PJ/2013 tentang “Pengujian Keterkaitan” yang menyatakan bahwa: “Pengujian keterkaitan adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini suatu transaksi berdasarkan pengujian atas mutasi pos-pos lain yang terkait atau berhubungan dengan transaksi tersebut. Hasil pengujian keterkaitan tidak serta-merta merupakan koreksi atas pos yang diperiksa, misalnya:

apabila terdapat selisih dari hasil penghitungan dengan pengujian keterkaitan atas penghasilan bruto, tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai penjualan/peredaran usaha. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan penjualan/peredaran usaha, penghasilan bruto luar usaha, atau tambahan kemampuan ekonomis lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 Undang-Undang PPh”

Dasar Hukum Pemohon Banding

a) Undang-Undang KUP

Pasal 28 ayat (3)

“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.”

Pasal 28 ayat (7)

“Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.”

b) Undang-Undang PPN

Pasal 1 angka 4

“Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak”

Pasal 1 angka 18

“Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;”

Pasal 1 angka 23

“Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.”

c) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan

Bagian F Nomor 1

“Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan”

Lampiran Bagian Teknik Pemeriksaan dan Prosedur Pemeriksaan Nomor 7 tentang Pengujian Keterkaitan

“Pengujian keterkaitan adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini suatu transaksi berdasarkan pengujian atas mutasi pos- pos lain yang terkait atau berhubungan dengan transaksi tersebut. Hasil pengujian keterkaitan tidak serta-merta merupakan koreksi atas pos yang diperiksa, misalnya:

a. apabila terdapat selisih dari hasil penghitungan dengan pengujian keterkaitan atas penghasilan bruto, tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai penjualan/peredaran usaha. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan penjualan/peredaran usaha, penghasilan bruto luar usaha, atau tambahan kemampuan ekonomis lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 Undang-Undang PPh;

b. apabila terdapat selisih dari pengujian keterkaitan atas penyerahan kena pajak, tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai penyerahan kena pajak. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan penyerahan kena pajak atau tidak kena pajak.”;

2. Atas Sengketa Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus dipungut Sendiri sebesar Rp15.839.376,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp15.839.376,00 dengan alasan sebagai berikut:

1) ayat (2) Undang-Undang PPN dinyatakan bahwa:

“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama”

2) bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang PPN dinyatakan bahwa:

“Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)”

3) bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang- Undang PPN dinyatakan bahwa:

“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.”

4) bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN dinyatakan bahwa:

“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.”

5) bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN dinyatakan bahwa:

“Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.”

6) bahwa berdasarkan Pasal 16F Undang-Undang PPN dinyatakan bahwa:

“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.”

7) bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 16F Undang-Undang PPN dinyatakan bahwa:

“Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.”

8) bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 (selanjutnya disebut PP 1/2012) dinyatakan bahwa: “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.”

9) bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf b PP 1/2012 dinyatakan bahwa:

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal:

b. pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa.”

10) bahwa berdasarkan Lampiran I Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP- 754/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan dinyatakan bahwa: “1.4.2.1 DalamhalFakturPajaktidakataubelum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual

maka segera diterbitkan surat teguran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat teguran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat teguran PKP Penjual tidak mempertanggung-jawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

1.4.1.3.2 "tidak ada" dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; 1.4.2.3 Permintaan klarifikasi harus dijawab paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman surat permintaan klarifikasi. Jangka waktu 1 (satu) bulan tersebut sudah termasuk dengan jangka waktu pengiriman himbauan dan penerbitan SKPKB/SKPKBT kepada PKP Penjual.”

11) bahwa karakteristik PPN Indonesia merupakan Pajak Tidak Langsung, dimana karakter ini memberikan suatu konsekuensi yuridis, dimana antara pemikul beban pajak dengan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke kas negara berasa di pihak yang berbeda;

12) bahwa pemikul beban pajak ini secara nyata berkedudukan sebagai pembeli BKP dan/atau JKP. Sedangkan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke kas negara adalah Pengusaha Kena Pajak yang bertindak selaku penjual BKP dan/atau JKP;

13) bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pembayaran PPN tersebut kepada pihak penerbit faktur pajak;

14) bahwa dalam hal Majelis Hakim Yang Mulia mengizinkan, Pemohon Banding bermaksud untuk menyampaikan seluruh dokumen bukti atas sengketa di atas pada saat jalannya persidangan;

II. KESIMPULAN PEMOHON BANDING DAN PERMOHONAN

bahwa berdasarkan Surat Banding, Surat Uraian Banding dan Surat Bantahan Pemohon Banding sebagaimana tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar untuk seluruhnya dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas uraian banding yang disampaikan Terbanding atas koreksi PPN atas Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp1.290.912.305,00 dan Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sejumlah Rp15.839.376,00;

bahwa berdasarkan kesimpulan ini, maka Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyidangkan sengketa ini untuk membatalkan seluruh koreksi Terbanding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00041/KEB/WPJ.15/2025

tanggal 23 Januari 2025;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 352/PKM/16.00/04/2024 tanggal 25 April

2024;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang Dan Jasa Nomor 00024/207/19/812/24 tanggal 29 Januari 2024;

Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat

PT Prima Karya Manunggal Nomor 5 tanggal 24 Februari 2025 yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Laporan Keuangan Audited per 31 Desember 2019;

Bukti P-6. Akta Pendirian Nomor 24 tanggal 7 Juli 1982;

Bukti P-7. Akta (Berita Acara PT. Purna Karya Manunggal) Berkedudukan di

Ujung Pandang Nomor 16 tanggal 7 Maret 1998;

Bukti P-8. Pakta Integritas Pemohon Banding a.n. Andi Udin Fahruddin, ST;

Bukti P-9. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Alex Siswandi;

Bukti P-10. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1028/PP/IKH/2024

tanggal 1 Oktober 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Alex Siswandi;

Bukti P-11. Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP, Kartu Kuasa Hukum

Perpajakan a.n. Alex Siswandi;

Bukti P-12. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Muhammad Yani;

Bukti P-13. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-595/PP/IKH/2024

tanggal 2 Agustus 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Muhammad Yani;

Bukti P-14. Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP, Kartu Kuasa Hukum

Perpajakan a.n. Muhammad Yani;

Bukti P-15. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Ahmad Taufiq;

Bukti P-16. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-488/PP/IKH/2025

tanggal 24 Maret 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Ahmad Taufiq;

Bukti P-17. Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP, Kartu Kuasa Hukum

Perpajakan a.n. Ahmad Taufiq;

Bukti P-18. Akta Pendirian Nomor 129 tanggal 19 April 1982;

Bukti P-19. Surat Kuasa Khusus Nomor 366/PKM/16.00/04/2025 tanggal 30 April

2025 a.n. Muhammad Yani, S.E.;

Bukti P-20. Surat Kuasa Khusus Nomor 792/PKM/16.00/08/2025 tanggal 11

Agustus 2025 a.n. Ahmad Taufiq;

Bukti P-21. Matriks Sengketa;

Bukti P-22. Matriks Sengketa Perbaikan;

Bukti P-23. Matriks Tematik PPN;

Bukti P-24. Penjelasan Tertulis tanggal 12 Desember 2025;

Bukti P-25. Bukti Dokumen Pajak Masukan Tahun 2019;

Bukti P-26. Closing Statement dan dokumen pendukungnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-21 sebagai

berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas;

Bukti T-2. LembarPengawasanArusDokumenNomorFORM-

05003234/BPS/KPP.150603/2024 tanggal 26 April 2024;

Bukti T-3. Salinan Surat Keberatan Nomor 352/PKM/16.00/04/2024 tanggal 25

April 2024;

Bukti T-4. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00024/207/19/812/24 tanggal 29 Januari 2024;

Bukti T-5. Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir;

Bukti T-6. Salinan Bukti Penerimaan Negara;

Bukti T-7. Salinan Keputusan Keberatan Nomor KEP-00041/KEB/WPJ.15/2025

tanggal 23 Januari 2025;

Bukti T-8. Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

Bukti T-9. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-10. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-11. Matriks Sengketa;

Bukti T-12. Penjelasan Tertulis tanggal 16 Oktober 2025;

Bukti T-13. Penjelasan Tertulis tanggal 13 November 2025;

Bukti T-14. Daftar Temuan Pemeriksa

Bukti T-15. Ikhtisar Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-16. Risalah Pembahasan;

Bukti T-17. Berita Acara Pembahasan Akhir Pemeriksaan;

Bukti T-18. Surat Panggilan Pemeriksaan dan Permintaan Dokumen;

Bukti T-19. General Ledger Tahun 2019;

Bukti T-20. Penjelasan Tertulis PPN Masa April, Juni dan September 2019 tanggal

30 Januari 2026;

Bukti T-21. Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00041/KEB/WPJ.15/2025 tanggal 23 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00024/207/19/812/24 tanggal 29 Januari 2024 Masa Pajak September 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 301/PKM/16.00/04/2025 tanggal 21 April 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri20.365.438.658,0021.656.350.963,001.290.912.305,00
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.731.985.235,002.716.145.859,0015.839.376,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp1.290.912.305,00

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas DPP Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp1.290.912.305,00 yang terkait dengan koreksi Peredaran usaha pada PPh Badan dimana menurut Terbanding terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan Pemohon Banding sejumlah Rp15.490.947.665,00 berdasarkan perhitungan antara pembelian semen dari PT Semen Tonasa sesuai data faktur pajak masukan yang dikreditkan Pemohon Banding dengan jumlah pembelian yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas DPP penyerahan barang dan jasa sejumlah Rp1.290.912.305,00 yang dilakukan oleh Terbanding karena pada dasarnya koreksi DPP penyerahan barang dan jasa terkait dengan dikoreksi positif peredaran usaha pada PPh Badan yang dilakukan Terbanding, sehingga alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding sama dengan alasan yang telah disampaikan pada pembahasan sengketa PPh Badan. Lebih lanjut menurut Pemohon Banding ada data atau dokumen yang sama dan tidak dapat dipisahkan atas sengketa objek PPh dan DPP PPN;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Dasar Hukum:

Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP)

Pasal 1 angka 4

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean;

Pasal 1 angka 5

Pengusaha kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; Pasal 2 ayat (2)

Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.;

Penjelasan Pasal 2 ayat (2)

Terhadap Pengusaha yang telah memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.;

Pasal 2 ayat (4)

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan atau ayat (2).;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPN)

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 13 ayat (1)

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau

d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h.;

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

Pasal 16 A UU PPN

Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 465/KMK.01/1987 tentang Pedoman Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga

Pasal 2 ayat (3)

Dalam hal Surat Ketetapan Pajak dikeluarkan untuk lebih dari 1 (satu) Masa Pajak, apabila jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar per Masa Pajak yang menjadi dasar perhitungan sanksi administrasi berupa bunga tidak dapat dihitung dengan pasti, maka jumlah pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar per Masa Pajak ditetapkan 1 (satu) banding jumlah Masa Pajak

dikalikan dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak/kurang dibayar sebagaimana dicantumkan dalam Surat Ketetapan Pajak.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan afiliasi Perseroan Semen Tonasa Group dengan pemegang saham yang terdiri dari Yayasan Kesejahteraan Semen Tonasa (93%) dan Dana Pensiun Semen Tonasa (7%) yang bergerak dalam bidang penjualan semen, penjualan ready mix (beton siap pakai), pendapatan jasa transport, pendapatan usaha sipil, pendapatan jasa cleaning service, pendapatan usaha workshop, dan pendapatan batu kapur dengan KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) 4663 – Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir dan Batu. Namun saat ini Pemohon Banding sudah tidak melakukan kegiatan usaha jasa cleaning service dan pertambangan batu kapur. Dalam menjalankan usahanya, Pemohon Banding berdomisili di Jl. Poros Bontoa Raya Minasa Tene Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan;

1. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp1.290.912.305,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp1.290.912.305,00 yang terkait dengan koreksi Peredaran usaha pada PPh Badan dimana menurut Terbanding terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan Pemohon Banding sejumlah Rp15.490.947.665,00 berdasarkan perhitungan antara pembelian semen dari PT Semen Tonasa sesuai data faktur pajak masukan yang dikreditkan Pemohon Banding dengan jumlah pembelian yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan;

bahwa selanjutnya berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding di persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

1. bahwa menurut Terbanding terdapat koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri) terkait dengan koreksi Peredaran usaha pada PPh Badan. Berdasarkan perhitungan antara pembelian semen dari PT Semen Tonasa sesuai data faktur pajak masukan yang dikreditkan Pemohon Banding

dengan jumlah pembelian yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan, terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan Pemohon Banding sejumlah Rp15.490.947.665,00;

2. bahwa lebih lanjut Terbanding menjelaskan perhitungan Koreksi Peredaran Usaha pada PPh Badan, yakni:

a. bahwa sengketa peredaran usaha timbul berdasarkan hasil pengujian pembelian semen dimana diketahui terdapat selisih antara pembelian semen sesuai data faktur pajak masukan yang dikreditkan Pemohon Banding dengan jumlah pembelian yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan;

b. bahwa Pemohon Banding dalam melakukan transaksinya tahun 2019 mayoritas melakukan pembelian dari PT Semen Tonasa berupa semen. Pembelian semen menurut Pemohon Banding dalam SPT Tahunan adalah sejumlah Rp130.173.711.264,00, dengan rincian sebagai berikut:

iRp iRp iRp

LA | Pembelian Baham/Barang Dagangan | 10172647

2 | Gai Upah, Bonus Gratfikas.Honoraium. THR | 254870958861 — 21.726323.037[ 0

3 | Biaya Transportasi ”—”—”—”———————————”|o ASSt2isd696| oo) M2245856| 0

4 BiaaPenyusutanDan Amortisasi | SSantisane| oo iss M3 0

5 | BiyaSewa

6 | BiayaBungaPinjaman | C8343

Biaya Sehubungan Dengan Jasa | 34436810 STATA | oo GI

8 | BiayaPiutangTakTertagh = | CB ON BG

[9 BiasaRoyati CEC No

1 | BiayaPemasaranPromosi | CH OBA

12 | PesediaanAwal ETAT

13 | Persediaan Akhiri} | AOSTSMBM TT

c. bahwa berdasarkan faktur pajak masukan, pembelian semen yang sudah dikreditkanolehPemohonBandingadalahsejumlah Rp144.113.895.278,00, dengan rincian sebagai berikut:

No.Nama PenjualNPWPNo. FakturTanggal FakturDPP Cfm WPDPP Cfm PemeriksaKeterangan
1PT Semen Tonasa010004745051000010.002- 19.9692819331-01-2019748.476.255748.476.255sudah dikreditkan
2PT Semen Tonasa010004745051000010.002- 19.9692819431-01-20192.996.866.9922.996.866.992sudah dikreditkan
3PT Semen Tonasa010004745051000010.002- 19.9692819531-01-20192.173.465.6152.173.465.615sudah dikreditkan
4PT Semen Tonasa010004745051000010.002- 19.9692824331-01-20192.910.169.2492.910.169.249sudah dikreditkan
5PT Semen Tonasa010004745051000010.002- 19.9692825631-01-20191.453.061.1611.453.061.161sudah dikreditkan
6PT Semen Tonasa010004745051000010.002- 19.9692826631-01-20191.482.032.0871.482.032.087sudah dikreditkan
7PT Semen Tonasa010004745051000010.002- 19.9692827931-01-2019475.000475.000sudah dikreditkan
8PT Semen Tonasa010004745051000010.002- 19.9692831228-02-20191.038.544.3141.038.544.314sudah dikreditkan
9PT Semen Tonasa010004745051000010.002- 19.9692831328-02-20192.536.807.9982.536.807.998sudah dikreditkan
10PT Semen Tonasa010004745051000010.002- 19.9692831428-02-20191.448.183.4801.448.183.480sudah dikreditkan
11PT Semen Tonasa010004745051000010.002- 19.9692835628-02-20194.672.445.0354.672.445.035sudah dikreditkan
12PT Semen Tonasa010004745051000010.002- 19.9692836828-02-2019908.163.226908.163.226sudah dikreditkan
13PT Semen Tonasa010004745051000010.002- 19.9692837828-02-20191.488.504.7371.488.504.737sudah dikreditkan
14PT Semen Tonasa010004745051000010.002- 19.9692842331-03-20191.525.596.5281.525.596.528sudah dikreditkan
15PT Semen Tonasa010004745051000010.002- 19.9692842431-03-20193.100.934.9323.100.934.932sudah dikreditkan
16PT Semen Tonasa010004745051000010.002- 19.9692842531-03-20192.229.429.7232.229.429.723sudah dikreditkan
17PT Semen Tonasa010004745051000010.002- 19.9692847031-03-20195.418.649.5695.418.649.569sudah dikreditkan
18PT Semen Tonasa010004745051000010.002- 19.9692848131-03-20192.445.986.2862.445.986.286sudah dikreditkan
19PT Semen Tonasa010004745051000010.002- 19.9692849031-03-2019216.264.527216.264.527sudah dikreditkan
20PT Semen Tonasa010004745051000010.002- 19.9692850231-03-2019120.000120.000sudah dikreditkan
21PT Semen Tonasa010004745051000010.002- 19.9692853930-04-2019728.610.049728.610.049sudah dikreditkan
22PT Semen Tonasa010004745051000010.002- 19.9692854030-04-20191.236.582.7161.236.582.716sudah dikreditkan
23PT Semen Tonasa010004745051000010.002- 19.9692854130-04-20192.523.923.4812.523.923.481sudah dikreditkan
24PT Semen Tonasa010004745051000010.002- 19.9692858730-04-20195.207.733.9905.207.733.990sudah dikreditkan
25PT Semen Tonasa010004745051000010.002- 19.9692859830-04-2019879.909.259879.909.259sudah dikreditkan
26PT Semen Tonasa010004745051000010.002- 19.9692865131-05-2019812.938.856812.938.856sudah dikreditkan
27PT Semen Tonasa010004745051000010.002- 19.9692865231-05-20191.295.547.4091.295.547.409sudah dikreditkan
28PT Semen Tonasa010004745051000010.002- 19.9692865331-05-20192.162.495.7232.162.495.723sudah dikreditkan
29PT Semen Tonasa010004745051000010.004- 19.4107338431-05-20195.977.698.5265.977.698.526sudah dikreditkan
30PT Semen Tonasa010004745051000010.004- 19.4107339531-05-2019932.380.911932.380.911sudah dikreditkan
31PT Semen Tonasa010004745051000010.004- 19.4107344730-06-2019780.675.811780.675.811sudah dikreditkan
32PT Semen Tonasa010004745051000010.004- 19.4107344830-06-2019596.088.295596.088.295sudah dikreditkan
33PT Semen Tonasa010004745051000010.004- 19.4107344930-06-20191.289.798.7951.289.798.795sudah dikreditkan
34PT Semen Tonasa010004745051000010.004- 19.4107349030-06-20192.857.413.9162.857.413.916sudah dikreditkan
35PT Semen Tonasa010004745051000010.004- 19.4107350130-06-20191.711.383.1441.711.383.144sudah dikreditkan
36PT Semen Tonasa010004745051000010.004- 19.4107355131-07-20192.071.455.9460belum dikreditkan
37PT Semen Tonasa010004745051000010.004- 19.4107355231-07-20191.869.200.7700belum dikreditkan
38PT Semen Tonasa010004745051000010.004- 19.4107355331-07-20192.598.976.4142.598.976.414sudah dikreditkan
39PT Semen Tonasa010004745051000010.004- 19.4107359731-07-2019802.337.878802.337.878sudah dikreditkan
40PT Semen Tonasa010004745051000010.004- 19.4107360831-07-20191.694.915.1181.694.915.118sudah dikreditkan
41PT Semen Tonasa010004745051000010.004- 19.4107362631-07-201985.00085.000sudah dikreditkan
42PT Semen Tonasa010004745051000010.004- 19.4107366331-08-20192.281.574.2772.281.574.277sudah dikreditkan
43PT Semen Tonasa010004745051000010.004- 19.4107366431-08-20192.140.652.8992.140.652.899sudah dikreditkan
44PT Semen Tonasa010004745051000010.004- 19.4107366531-08-20192.364.839.5892.364.839.589sudah dikreditkan
45PT Semen Tonasa010004745051000010.004- 19.4107370631-08-20193.374.915.9793.374.915.979sudah dikreditkan
46PT Semen Tonasa010004745051000010.004- 19.4107371631-08-20191.810.272.0311.810.272.031sudah dikreditkan
47PT Semen Tonasa010004745051000010.004- 19.4107376630-09-201980.00080.000sudah dikreditkan
48PT Semen Tonasa010004745051000010.006- 19.6013133830-09-20192.606.144.3592.606.144.359sudah dikreditkan
49PT Semen Tonasa010004745051000010.006- 19.6013133930-09-20191.870.339.2141.870.339.214sudah dikreditkan
50PT Semen Tonasa010004745051000010.006- 19.6013135430-09-20195.265.183.8735.265.183.873sudah dikreditkan
51PT Semen Tonasa010004745051000010.006- 19.6013136130-09-20192.006.031.6562.006.031.656sudah dikreditkan
52PT Semen Tonasa010004745051000010.006- 19.6013136630-09-20193.359.187.1363.359.187.136sudah dikreditkan
53PT Semen Tonasa010004745051000010.006- 19.6013141231-10-20192.987.865.1522.987.865.152sudah dikreditkan
54PT Semen Tonasa010004745051000010.006- 19.6013141331-10-20192.186.850.3772.186.850.377sudah dikreditkan
55PT Semen Tonasa010004745051000010.006- 19.6013141431-10-20193.405.586.8903.405.586.890sudah dikreditkan
56PT Semen Tonasa010004745051000010.006- 19.6013145731-10-20194.201.881.7984.201.881.798sudah dikreditkan
57PT Semen Tonasa010004745051000010.006- 19.6013146831-10-20191.947.101.9551.947.101.955sudah dikreditkan
58PT Semen Tonasa010004745051000010.006- 19.6013152230-11-20193.418.100.1603.418.100.160sudah dikreditkan
59PT Semen Tonasa010004745051000010.006- 19.6013152330-11-20191.647.831.2731.647.831.273sudah dikreditkan
60PT Semen Tonasa010004745051000010.006- 19.6013152430-11-20193.327.015.1823.327.015.182sudah dikreditkan
61PT Semen Tonasa010004745051000010.006- 19.6013156630-11-20195.033.236.1825.033.236.182sudah dikreditkan
62PT Semen Tonasa010004745051000010.006- 19.6013157630-11-20191.368.299.2591.368.299.259sudah dikreditkan
63PT Semen Tonasa010004745051000010.006- 19.6013165731-12-20192.974.881.1022.974.881.102sudah dikreditkan
64PT Semen Tonasa010004745051000010.006- 19.6013165831-12-20191.514.950.6051.514.950.605sudah dikreditkan
65PT Semen Tonasa010004745051000010.006- 19.6013165931-12-20194.273.840.5274.273.840.527sudah dikreditkan
66PT Semen Tonasa010004745051000010.006- 19.6013170131-12-20193.863.084.9343.863.084.934sudah dikreditkan
67PT Semen Tonasa010004745051000010.006- 19.6013171131-12-20192.000.380.8642.000.380.864sudah dikreditkan
68PT Semen Tonasa010004745051000010.006- 19.6013173131-12-201996.00096.000sudah dikreditkan
Jumlah148.054.551.994144.113.895.278

d. bahwa terdapat 2 faktur pajak yang tidak dikreditkan oleh Pemohon Banding sehingga tidak diperhitungkan oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan. Faktur Pajak tersebut adalah Nomor 010.004-19.41073551

tanggal 31 Juli 2019 dengan DPP sejumlah Rp2.071.455.946,00 dan Faktur Pajak nomor 010.004-19.41073552 tanggal 31 Juli 2019 dengan DPP sejumlah Rp1.869.200.770,00;

e. bahwa berdasarkan DPP Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT Semen Tonasa yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding, jumlah pembelian Pemohon Banding adalah sejumlah Rp144.113.895.278,00 atau lebih besar dari yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPTnya sejumlah Rp130.173.711.264,00 sehingga memperoleh Rp13.940.184.014,00 dengan rincian sebagai berikut:

Mn ah Bam olan menurut SPA ap Pajak Ap INAP, SA Fas

sum ah Pembelan manuruf Pemerkaa Rp ide 112 Bah 2 ek

Seles perabadkan Rp 115,945, 184 01-4)

f. bahwa berdasarkan selisih tersebut, Terbanding melakukan pengujian jumlah peredaran usaha yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang didasarkan pada jumlah pembelian ditambah gross profit margin;

bahwa untuk menentukan besarnya gross profit margin, Pemeriksa menggunakan margin atas penjualan semen yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit. Perincian Penjualan Semen dan HPP Penjualan Semen adalah sebagai berikut:

Penjualan SemenRp140.798.473.860,00 HPP Penjualan SemenRp126.703.457.846,00 Laba kotorRp 14.095.016.014,00 bahwaGrossProfitMargindihitungsebagaiberikut: (Rp14.095.016.014,00 : Rp140.798.473.860,00) x 100% = 10.01%; bahwa untuk menentukan besarnya penjualan semen yang belum dilaporkan berdasarkan gross profit margin, Pemeriksa menghitung sebagai berikut:

bahwa besarnya koreksi pembelian Rp13.940.184.014,00 Besarnya gross profit margin Besarnya penjualan semen yang belum dilaporkan: 10.01% (Rp 13.940.184.014: (100% - 10,01%) ) x 100% = Rp15.490.947.665,00;

bahwa adapun perhitungan penjualan semen dan HPP penjualan semen atas koreksi pembelian:

Penjualan SemenRp15.490.947.665,00

HPP Penjualan SemenRp13.940.184.014,00

Laba kotorRp 1.550.763.651,00

bahwa Gross Profit Margin atas koreksi pembelian dihitung sebagai berikut: (Rp. 1.550.763.651: Rp. 15.490.947.665) x 100) = 10.01%;

g. bahwa berdasarkan Laporan Keuangan audited Pemohon Banding, jumlah Persediaan Awal adalah sejumlah Rp12.587.261.423,00 dan Persediaan Akhir adalah sejumlah Rp16.057.514.841,00 sebagai berikut: pet 204 Per best

tRA AN CATATAN he

(Pp) ip

Netty. a

Meu rh oata alt ea aa ba aa

Ta Ka , 1 not 4 ’ Ka ka

PN HAN | ra Coote . ‘pee tts ,

h. bahwa berdasarkan Laporan Keuangan audited Pemohon Banding, adapun rincian persediaan adalah sebagai berikut:

PEESEBINAN

aol Ud ths oe .

Ma pa Pang '

F Tae Bey aan , po 1

. artah . to

a } . tt 4 .

i. bahwa berdasarkan Buku Besar Pemohon Banding pada pos Persediaan Barang Jadi, Pembelian Semen Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2019 adalah sejumlah Rp145.469.480.898,00;

j. bahwa pada proses keberatan, Pemohon Banding mengakui melakukan kesalahan dalam melaporkan jumlah persediaan awal dan persediaan

akhir dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 namun tidak melakukan pembetulan SPT;

k. bahwa jumlah persediaan awal sejumlah Rp1.373.556.388,00 dan persediaan akhir sejumlah Rp2.249.749.348,00 menurut Pemohon Banding terdapat selisih dengan jumlah persediaan awal sejumlah Rp12.587.261.423,00danpersediaanakhirsejumlah Rp16.057.514.841,00 berdasarkan Laporan Keuangan Audited. Bahwa Pemohon Banding tidak memberikan rincian persediaan barang disertai dokumen pendukung sehingga jumlah persediaan awal dan persediaan akhir dalam perhitungan pembelian bahan baku hanya berupa narasi dan tidak dapat diyakini kebenarannya;

l. bahwa penjelasan Terbanding tersebut di atas membantah dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon Banding yang menyatakan bahwa perhitungan yang dilakukan adalah berdasarkan asumsi serta menggunakan pendekatan rasio. Terbanding dalam menghitung peredaran usaha adalah menggunakan angka-angka berdasarkan Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding serta telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2019, SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019, serta menggunakan gross profit margin sesuai dengan gross profit margin yang Pemohon Banding gunakan dalam menghitung peredaran usaha pada Laporan Keuangan Audited. Bahwa kemudian diperoleh nilai peredaran usaha yang merupakan objek PPN yang belum dilaporkan pada SPT Masa PPN. Berdasarkan hal tersebut di atas, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

3. bahwa terkait Koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri, penjelasan Terbanding adalah sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan hasil pengujian terdapat koreksi atas DPP Penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri sejumlah Rp29.396.577.595,00 dengan jumlah PPN yang harus dipungut sendiri sejumlah Rp2.939.657.760,00. Bahwa pada proses pemeriksaan

sebagaimana tertuang dalam pembahasan akhir, Terbanding setuju sebagian terhadap alasan dan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sehingga menyisakan koreksi sejumlah Rp18.067.578.579,00. Bahwa pada pembahasan akhir, Pemohon Banding juga menyetujui sebagian atas koreksi sejumlah Rp2.576.630.914,00, sehingga menyisakan koreksi DPP Penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri sejumlah Rp15.490.947.665,00. Bahwa koreksi a quo kemudian diatribusikan dengan membagi 12 masa pajak dengan rincian sebagai berikut:

DPP WP Koreksi

KT Te: MANA KENA KAA TT P2NT ANN TEKI EN ANN ME PERAN | GEDE 12g ces

Ju 2913 serat CHT ratus | sapna Jaman 12909 205

Asasi 201 NN PA gett AE MAYA TES YAN MAN AGEN AH Peat 3

Sevember 27s | ogosrragt3 Dake Legs) Res BEES] ATU? 1:2905°2 na

Jumlah 227.002.063267 129578694181 | 245.069.641.846 | 2576.620914 15.490.947.665

b. bahwa Terbanding menilai bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan selisih pembelian disertai dokumen pendukung yang menjadi dasar dalam menghitung peredaran usaha;

c. bahwa menurut Terbanding berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon Banding bahwa penetapan pajak tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, tidak dapat diterima dan tidak dapat dipertimbangkan;

d. bahwa dengan dipertahankannya koreksi peredaran usaha pada PPh Badan maka koreksi DPP Penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri sejumlah Rp15.490.947.665,00 yang telah diatribusi kepada Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2019 dimohonkan untuk dipertahankan oleh Yang Mulia Majelis Hakim;

e. bahwa lebih lanjut Terbanding juga menyoroti aspek formal bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding di pengadilan pajak yang tidak dilakukan pemeteraian kemudian (nazegelen). Terbanding berpendapat bahwa sesuai UU Bea Meterai, dokumen yang akan dijadikan alat bukti di pengadilan harus memenuhi syarat formal tersebut. Tanpa pemeteraian yang sah, Terbanding menilai dokumen-dokumen pendukung Pemohon Banding tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian dalam persidangan sengketa pajak ini;

4. bahwa dengan demikian Pemohon Banding dinilai tidak dapat membuktikan selisih Pembelian yang menjadi dasar koreksi Peredaran Usaha sehingga koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang terkait dengan koreksi peredaran usaha pada PPh Badan dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi yang dilakukan Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp1.290.912.305,00 yang terkait dengan koreksi Peredaran usaha pada PPh Badan;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding memberikan alasan atas ketidaksetujuannya di dalam persidangan terhadap koreksi Terbanding dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Penyerahan yang PPN- nya dipungut Sendiri sejumlah Rp1.290.912.305,00 dengan alasan bahwa pada dasarnya Terbanding menggunakan hasil pemeriksaan berupa koreksi negatif jumlah Pembelian pada Pemeriksaan PPh Badan sebagai dasar dalam melakukan koreksi positif pada Peredaran Usaha Pemohon Banding yang kemudian dibagi 12 (dua belas) sebagai koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, dengan perincian per masa sebagai berikut:

pa Tea! HIT eT TOT OR Ba te Qh!

Hara we le te le aan DO 2 tll. ct | eo el eve VS Tt

ook. Bloor ol oa. Stilo gett, elliot Hn jan NN t fit

“et fetal: Denias bt ls Bi KA Ma MS Be, enw

2. bahwa dasar penolakan Pemohon Banding adalah keyakinan Pemohon Banding bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding didasarkan pada asumsi semata. Terbanding menggunakan hasil pemeriksaan berupa koreksi negatif jumlah pembelian pada pemeriksaan PPh Badan sebagai basis untuk melakukan koreksi positif pada peredaran usaha. Menurut Pemohon Banding, pendekatan yang hanya mengandalkan selisih perhitungan pembelian tanpa didukung bukti transaksi nyata tidak dapat dijadikan dasar penetapan pajak yang objektif;

3. bahwa Pemohon Banding menekankan bahwa selama proses pemeriksaan, keberatan, hingga banding, Terbanding sama sekali tidak mampu membuktikan adanya arus uang masuk ke rekening bank atau arus barang keluar (seperti surat jalan atau invoice) terkait koreksi peredaran usaha tersebut. Pemohon Banding berargumen bahwa penyerahan Barang Kena Pajak harus dibuktikan dengan dokumen konkret yang menunjukkan terjadinya pengalihan hak, bukan sekadar hasil analisis matematis atas akun pembelian;

4. bahwa sebagai penguat argumen, Pemohon Banding menyatakan bahwa Laporan Keuangan Tahun 2019 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Usman & Rekan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini ini menunjukkan bahwa posisi keuangan, laporan laba rugi, dan arus kas telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Oleh karena itu, pembukuan Pemohon

Banding seharusnya diakui sebagai cerminan keadaan usaha yang sebenarnya;

5. bahwa Pemohon Banding juga mengkritisi metode Terbanding yang membagi rata nilai koreksi tahunan ke dalam 12 masa pajak. Menurut Pemohon Banding, Terbanding keliru menafsirkan SE-32/PJ.3/1988 dan KMK- 465/KMK.01/1987 yang sebenarnya mengatur tentang penerapan sanksi administrasi bunga jika jumlah pajak kurang bayar per masa tidak diketahui pasti, bukan untuk membagi omzet secara pro rata tanpa bukti penyerahan di masing-masing masa. Penetapan ini dianggap melanggar prinsip kepastian dalam perpajakan:

Penjualan SemenRp 140.798.473.860,00

HPP Penjualan SemenRp 126.703.457.846,00

Laba kotorRp 14.095.016.014,00

6. bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 65/PJ/2013, Pemohon Banding mengingatkan bahwa hasil analisis atau teknik keterkaitan tidak bisa serta-merta dijadikan dasar koreksi. Indikasi dari hasil analisis seharusnya hanya digunakan untuk menentukan cakupan pemeriksaan lebih mendalam sampai ditemukan bukti kompeten bahwa peredaran usaha yang dilaporkan tidak benar. Selisih dari pengujian keterkaitan penghasilan bruto tidak selalu berarti penjualan atau peredaran usaha;

7. bahwa terkait selisih pembelian semen yang menjadi dasar koreksi, Pemohon Banding menjelaskan bahwa nilai DPP pada Faktur Pajak Masukan tidak selalu sama dengan nilai pembelian riil dalam satu periode. Hal ini dapat terjadi karena adanya perbedaan waktu pengkreditan faktur pajak atau adanya faktur pajak atas pembelian yang memang tidak dikreditkan oleh Pemohon Banding pada tahun berjalan. Terbanding dianggap gagal memahami dinamika pengakuan pembelian dalam pembukuan perusahaan;

8. bahwa Pemohon Banding memberikan rincian detail bahwa terdapat kesalahan penyajian atau pengelompokan komponen Harga Pokok Penjualan (HPP) yang memicu asumsi selisih oleh Terbanding. Jumlah pembelian yang disajikan dalam lampiran SPT PPh Badan hanya mencakup pembelian semen

untuk dijual kembali (distribusi). Sementara itu, pembelian semen yang diolah menjadi barang jadi (Ready Mix) dan semen untuk proyek sipil dicatat dalam kelompok Biaya Sehubungan dengan Jasa;

9. bahwa selain masalah klasifikasi biaya, Pemohon Banding menjelaskan adanya perbedaan dalam pelaporan persediaan. Nilai persediaan awal dan akhir yang dilaporkan dalam SPT mencakup seluruh jenis persediaan, termasuk bahan baku, bahan penolong, suku cadang, hingga suplai kantor. SedangkandalamperhitungananalisisTerbanding,terdapat ketidakkonsistenan dalam membandingkan saldo-saldo persediaan tersebut, sehingga menghasilkan nilai sengketa peredaran usaha yang tidak akurat;

10. bahwa Pemohon Banding menegaskan telah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan itikad baik dan menyelenggarakan pembukuan sesuai Pasal 28 UU KUP. Pemohon Banding juga telah meminjamkan seluruh buku, catatan, dan dokumen yang memadai selama proses pemeriksaan. Tindakan Terbanding yang tetap melakukan koreksi berdasarkan asumsi dianggap bertentangan dengan amanat Pasal 1 angka 25 UU KUP yang mewajibkan pemeriksaan dilakukan secara objektif dan profesional;

11. bahwa sebagai kesimpulan akhir, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan seluruh koreksi Terbanding. Pemohon Banding berpendapat bahwa karena koreksi peredaran usaha pada PPh Badan tidak didasarkan pada bukti konkret penyerahan barang atau arus uang, maka secara otomatis koreksi PPN yang menyertainya (ekualisasi) juga harus dibatalkan demi hukum. Seluruh argumen Pemohon Banding ditujukan untuk membuktikan bahwa pelaporan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak September 2019 sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung;

Menimbang bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan

peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa bukti-bukti berupa dokumen terkait sengketa a quo atas koreksi DPP Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp1.290.912.305,00 yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, yakni:

1. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00041/KEB/WPJ.15/2025 tanggal 23 Januari 2025;

2. Surat Keberatan Nomor 352/PKM/16.00/04/2024 tanggal 25 April 2024;

3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00024/207/19/812/24 tanggal 29 Januari 2024;

4. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat PT Prima Karya Manunggal Nomor 5 tanggal 24 Februari 2025 yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

5. Laporan Keuangan Audited per 31 Desember 2019;

6. Akta Pendirian Nomor 24 tanggal 7 Juli 1982;

7. Akta (Berita Acara PT. Purna Karya Manunggal) Berkedudukan di Ujung Pandang Nomor 16 tanggal 7 Maret 1998;

8. Pakta Integritas Pemohon Banding a.n. Andi Udin Fahruddin, ST;

9. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Alex Siswandi;

10. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1028/PP/IKH/2024 tanggal 1 Oktober 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Alex Siswandi;

11. Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP, Kartu Kuasa Hukum Perpajakan a.n. Alex Siswandi;

12. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Muhammad Yani;

13. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-595/PP/IKH/2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Muhammad Yani;

14. Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP, Kartu Kuasa Hukum Perpajakan a.n. Muhammad Yani;

15. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Ahmad Taufiq;

16. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-488/PP/IKH/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Ahmad Taufiq;

17. Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP, Kartu Kuasa Hukum Perpajakan a.n. Ahmad Taufiq;

18. Akta Pendirian Nomor 129 tanggal 19 April 1982;

19. Surat Kuasa Khusus Nomor 366/PKM/16.00/04/2025 tanggal 30 April 2025 a.n. Muhammad Yani, S.E.;

20. Surat Kuasa Khusus Nomor 792/PKM/16.00/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025 a.n. Ahmad Taufiq;

21. Matriks Sengketa;

22. Matriks Sengketa Perbaikan;

23. Matriks Tematik PPN;

24. Penjelasan Tertulis tanggal 12 Desember 2025;

25. Bukti Dokumen Pajak Masukan Tahun 2019;

26. Closing Statement dan dokumen pendukungnya;

Menimbang bahwa bukti-bukti berupa dokumen terkait sengketa a quo atas koreksi DPP Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri yang disampaikan Terbanding dalam persidangan, yakni:

1. Surat Tugas;

2. LembarPengawasanArusDokumenNomorFORM- 05003234/BPS/KPP.150603/2024 tanggal 26 April 2024;

3. Salinan Surat Keberatan Nomor 352/PKM/16.00/04/2024 tanggal 25 April 2024;

4. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00024/207/19/812/24 tanggal 29 Januari 2024;

5. Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir;

6. Salinan Bukti Penerimaan Negara;

7. Salinan Keputusan Keberatan Nomor KEP-00041/KEB/WPJ.15/2025 tanggal 23 Januari 2025;

8. Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

9. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

10. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

11. Matriks Sengketa;

12. Penjelasan Tertulis tanggal 16 Oktober 2025;

13. Penjelasan Tertulis tanggal 13 November 2025;

14. Daftar Temuan Pemeriksa

15. Ikhtisar Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

16. Risalah Pembahasan;

17. Berita Acara Pembahasan Akhir Pemeriksaan;

18. Surat Panggilan Pemeriksaan dan Permintaan Dokumen;

19. General Ledger Tahun 2019;

20. Penjelasan Tertulis PPN Masa April, Juni dan September 2019 tanggal 30 Januari 2026;

21. Closing Statement;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa a quo adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Pajak September 2019 sejumlah Rp1.290.912.305,00 yang timbul akibat dari hasil ekualisasi peredaran usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2019, di mana Terbanding menemukan selisih pembelian semen dari PT Semen Tonasa sejumlah Rp13.940.184.014,00 berdasarkan data Faktur Pajak Masukan yang disandingkan dengan data pembelian dalam SPT Tahunan PPh Badan. Selisih pembelian tersebut kemudian dihitung ulang oleh Terbanding menggunakan metode gross up dengan Gross Profit Margin (GPM) sebesar 10,01% sehingga diperoleh nilai peredaran usaha yang dianggap belum dilaporkan sejumlah Rp15.490.947.665,00 untuk satu tahun pajak, yang kemudian diatribusikan atau dibagi rata ke dalam 12 masa pajak;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi a quo karena dianggap hanya didasarkan pada asumsi perhitungan dan teknik keterkaitan tanpa didukung bukti konkret berupa arus uang masuk atau arus barang keluar yang membuktikan adanya penyerahan Barang Kena Pajak (BKP). Lebih lanjut, Pemohon Banding berargumen bahwa terjadi kesalahan penyajian atau pengelompokan komponen Harga Pokok Penjualan (HPP) di mana pembelian semen untuk proyek ready-mix

dan sipil dicatat dalam kelompok biaya jasa, dan Pemohon Banding juga menyanggah metode pembagian rata koreksi ke dalam 12 masa pajak yang dianggap sebagai salah tafsir terhadap SE-32/PJ.3/1988 dan KMK- 465/KMK.01/1987 yang seharusnya hanya mengatur tentang sanksi administrasi; bahwa Pengadilan Pajak setelah mendengar keterangan para pihak dan menilai fakta-fakta persidangan, mempelajari dokumen-dokumen yang disampaikan para pihak dan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding maupun Terbanding serta mempelajari ketentuan perpajakan yang mengaturnya, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terkait Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan Yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Pajak September 2019 sejumlah Rp1.290.912.305,00, sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang berbunyi: Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Menimbang bahwa Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP yang menyatakan: Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding telah memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat

(3) dan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP, di mana Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk menetapkan jumlah pajak yang terutang apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa data dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tidak benar. Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa Terbanding melakukan koreksi bukan berdasarkan asumsi semata, melainkan didasarkan pada bukti konkret berupa data Faktur Pajak Masukan dari PT Semen Tonasa yang telah dikreditkan sendiri oleh Pemohon Banding, namun tidak dilaporkan seluruhnya sebagai komponen pembelian dalam SPT Tahunan PPh

Badan dan menjadi koreksi juga pada peredaran usaha di PPh Badan sejumlah Rp15.490.947.665,00;

bahwa lebih lanjut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi peredaran usaha di PPh Badan sejumlah Rp15.490.947.665,00 menimbulkan koreksi berupa secondary adjustment di PPN, dimana atas koreksi peredaran usaha tersebut oleh Terbanding di distribusikan dalam 12 bulan masa pajak dengan besaran koreksi per masa yang sama yaitu Rp15.490.947.665,00 : 12 = Rp1.290.912.305,00 yang kemudian didalilkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan BKP/JKP yang PPN nya harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 465/KMK.01/1987 tentang Pedoman Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga yang berbunyi:

Dalam hal Surat Ketetapan Pajak dikeluarkan untuk lebih dari 1 (satu) Masa Pajak, apabila jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar per Masa Pajak yang menjadi dasar perhitungan sanksi administrasi berupa bunga tidak dapat dihitung dengan pasti, maka jumlah pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar per Masa Pajak ditetapkan 1 (satu) banding jumlah Masa Pajak dikalikan dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak/kurang dibayar sebagaimana dicantumkan dalam Surat Ketetapan Pajak.;

bahwa terkait koreksi Terbanding atas DPP-Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk satu tahun sejumlah Rp15.490.947.665,00 yang berasal dari koreksi peredaran usaha di PPh Badan, dibagi secara merata ke dalam dua belas masa pajak sehingga akhirnya diperoleh nilai penyerahan untuk setiap masa pajak sejumlah Rp1.290.912.305,00. Dalam hal ini menurut Pengadilan Pajak bahwa terhadap koreksi penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri dapat dikenakan untuk per masa Pajak dengan membagi koreksi dalam 12 bulan masa Pajak, dengan mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 465/KMK.01/1987 tanggal 31 Juli 1987 tentang Pedoman Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas

Barang Mewah serta Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga sebagaimana telah diuraikan di atas;

bahwa lebih lanjut Pengadilan Pajak menegaskan bahwa Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi tersebut merupakan asumsi perhitungan rasio semata. Faktanya, Terbanding menggunakan angka-angka riil dari Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding sendiri dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2019. Terbanding juga menggunakan persentase Gross Profit Margin (GPM) sebesar 10,01% yang justru diambil dari Laporan Keuangan Audited milik Pemohon Banding sendiri, sehingga penghitungan nilai peredaran usaha yang belum dilaporkan sejumlah Rp15.490.947.665,00 (setahun) memiliki basis objektivitas yang tinggi. Pemohon Banding dalam persidangan tidak mampu memberikan rincian pembelian dan rincian persediaan yang didukung dokumen sumber yang kompeten untuk mematahkan temuan Terbanding terkait selisih pembelian sejumlah Rp13.940.184.014,00 tersebut;

bahwa terkait argumen Pemohon Banding mengenai adanya kesalahan penyajian atau reklasifikasi biaya Harga Pokok Penjualan (HPP) ke kelompok Biaya Sehubungan dengan Jasa tidak didukung dengan bukti yang meyakinkan di hadapan Majelis. Fakta persidangan menunjukkan bahwa penjelasan mengenai reklasifikasi ini tidak pernah disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan berlangsung, sehingga melanggar prinsip kepatuhan penyampaian data sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) UU KUP. Selain itu, terdapat ketidakkonsistenan data di mana jumlah pembelian semen dalam Buku Besar (Rp145.469.480.898,00) berbeda dengan jumlah pada Faktur Pajak Masukan (Rp144.113.895.278,00), dan Pemohon Banding dinilai tidak dapat memberikan rekonsiliasi yang detail atas perbedaan angka-angka tersebut kepada Pengadilan Pajak;

bahwa sengketa PPN ini sejalan dan saling berkaitan dengan sengketa PPh Badan terkait peredaran usaha, dimana sengketa tersebut diperiksa dan diadili oleh Majelis yang sama yakni Majelis XB. Pendapat Pengadilan Pajak atas koreksi tersebut adalah mempertahankan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sejumlah Rp15.490.947.665,00 karena memiliki dasar dan bukti-bukti yang kuat,

sehingga dengan demikian dengan sendirinya sengketa a quo berupa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan BKP/JKP yang PPN nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp1.290.912.305,00 juga tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Hakim Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

Menimbang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPN)

Pasal 4 Ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 11

(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

h. ekspor Jasa Kena Pajak.

(2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Menimbang, fakta-fakta persidangan sebagai berikut:

1. bahwa data yang ditemukan oleh Terbanding adalah Data Pembelian bukan merupakan Data Penjualan, berupa data pembelian semen dari PT Semen Tonasa;

Selisih pembelian menurut Terbanding:

sumlah Pembekan menurut SPT Ajib Pajak Rp 130,172,711,264

wumlab Pembelian menurut Pemer kaga Rp 144113895279

Selisih pembelian Rp (72946 1840141

2. bahwa koreksi peredaran berdasarkan asumsi pembelian barang belum dicatat dalam pembukuan dan dianggap telah terjual oleh Terbanding dengan margin

bahwa untuk menentukan besarnya penjualan semen yang belum dilaporkan berdasarkan gross profit margin, pemeriksa menghitung sebagai berikut: Besarnya koreksi pembelian Rp13,940,184,014,00 Besarnya gross profit margin Besarnya penjualan semen yang belum dilaporkan: 10.01% (Rp 13.940.184.014: (100% - 10,01%) ) x 100% = Rp15.490.947.665,00;

3. bahwa terkait koreksi Terbanding atas DPP - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk satu tahun sejumlah Rp15.490.947.665,00 yang berasal dari koreksi peredaran usaha di PPh Badan, dibagi secara merata ke dalam dua belas masa pajak sehingga akhirnya diperoleh nilai penyerahan

untuk setiap Masa Pajak sejumlah Rp1.290.912.305,00 (Januari-November) dan Rp1.290.912.310,00 (Desember);

DPP WP Koreksi

fy DER ye de 2 ; gig Sa “Ta fa eon TT “4 eo 2 a5

Ju 2019 15 827 OF 1a" , 14.041 751 G54 “A ga2 PDE S9 211719243 : 1290 9°~ 33

Sere nber 20% MOS 20 365 428 658 21656 350 953 212 719.442 1 23051 305

Jumlah 227.002.063.267 229.578.694.181 245.069.641.346 | 2.576.620.5914 115.490.947.665

Menimbang bahwa berdasarkan peraturan perundangan dan berdasarkan penilaian pembuktian Hakim Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M. berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa data yang ditemukan oleh Terbanding adalah data Pembelian semen, namun demikian dijadikan dasar koreksi penyerahan yang terutang PPN berdasarkan asumsi sebagai penjualan semen yang belum dilaporkan; bahwa koreksi DPP PPN / Penyerahan a quo tidak sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, karena tidak sesuai dengan bukti transaksi yang ditemukan;

bahwa Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti adanya penjualan semen sebagaimana di dalilkan, selain hanya berupa data pembelian;

2. bahwa berdasarkan pokok sengketa a quo maka sesuai dengan Pasal 4 Ayat

(1) huruf a UU PPN, yang menjadi objek pengenaan PPN adalah penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam sengketa adalah semen) yang dilakukan oleh pengusaha (Pemohon Banding);

3. bahwa sesuai Pasal 13 Ayat (9) UU PPN, Faktur Pajak sebagai sarana bukti pemungutan PPN harus diterbitkan dengan memenuhi persyaratan formal dan material serta sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya:

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (9) UU PPN maka pemungutan PPN harus jelas kedudukan penjual, pembeli, dan transaksi/penyerahan yang sebenarnya

terjadi, dan berdasarkan pada nilai transaksi/penyerahan yang sebenarnya, serta harus benar secara administrasinya (formal);

bahwa koreksi Terbanding berdasarkan rumus perhitungan:

Selisih pembelian + asumsi adanya gross profit margin = Penjualan yang belum dilaporkan

Rp13,940,184,014,00 + 10.01% = Rp15.490.947.665,00.

bahwa atas perhitungan koreksi Terbanding, Hakim Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M. berpendapat tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya dan tidak memiliki kebenaran material sebagaimana diatur Pasal 13 ayat (9) UU PPN;

bahwa perhitungan di atas semata-mata menghasilkan perhitungan asumsi adanya penjualan yang belum dilaporkan menurut Terbanding;

bahwa koreksi DPP PPN / Penyerahan a quo tidak sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Pasal 29 ayat (2) UU KUP;

4. bahwa berdasarkan Pasal 11 UU PPN pada prinsipnya Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan atau pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan;

bahwa Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima atau pada saat impor Barang Kena Pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 11 UU PPN secara prinsip peredaran usaha dalam suatu tahun pajak yang dilaporkan di SPT PPh Badan, tidak selalu sama besarnya dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN pada tahun yang sama;

bahwa koreksi Terbanding atas DPP - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk satu tahun sejumlah Rp15.490.947.665,00 yang berasal dari koreksi peredaran usaha di PPh Badan, dibagi secara merata ke dalam dua belas masa pajak sehingga akhirnya diperoleh nilai penyerahan untuk setiap masa pajak sejumlah Rp1.290.912.305,00 (Januari-November) dan Rp1.290.912.305,00 (Desember) menurut Hakim Hary Kesowo Wibowo,

S.Sos., M.M. tidak dapat dibenarkan karena tidak sesuai dengan Pasal 11 UU PPN dan Pasal 13 ayat (9) UU PPN;

5. bahwa berdasarkan penilaian pembuktian atas data pembelian semen dari PT Semen Indonesia, terbukti telah dicatat didalam pembukuan Pemohon Banding dan telah sesuai dengan pelaporan di SPT PPh Badan dan Laporan Keuangan Audit; dan Tidak ditemukan bukti adanya penyerahan semen yang belum dilaporkan, sebagaimana dalil Terbanding;

Penilaian Pembuktian atas Data Pembelian Semen dari PT Semen Indonesia bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding adalah koreksi positif Terbanding atas peredaran usaha Tahun Pajak 2019 sejumlah Rp15.490.947.665,00 yang timbul akibat adanya selisih jumlah pembelian semen sejumlah Rp13.940.184.014,00 yaitu antara jumlah yang dilaporkan Pemohon Banding di dalam SPT Tahunan PPh Badan sejumlah Rp130.173.711.264,00 dengan data Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Semen Tonasa sejumlah Rp144.113.895.278,00; Dengan perhitungan sebagai berikut:

surah Pembehan menurut SPT Wajib Pajak Rp 130,172,711 264

sumlah Pembelhan menurut Pemer kasa Rp 144 112,895 275

Salsih pembslian Rp (19946188 014)

bahwa menurut Terbanding atas selisih jumlah pembelian sejumlah Rp13.940.184.014,00 a quo adalah pembelian dari PT Semen Tonasa yang belum tercatat dalam pembukuan Pemohon Banding dan oleh karenanya diasumsikan telah terjual, sehingga oleh Terbanding peredaran usaha dikoreksi sejumlah Rp15.490.947.665,00 berdasarkan metode gross-up selisih jumlah pembelian semen dengan ditambah margin laba kotor 10,01% yang diambil dari laporan keuangan audited;

Perhitungan Koreksi Peredaran Usaha menurut Terbanding:

Perhitungan Gross Profit:

Penjualan SemenRp 140,798,473,860,00

HPP Penjualan SemenRp 126,703,457,846,00

Laba kotorRp 14,095,016,014,00

Gross Profit Margin dihitung sebagai berikut:

(Rp14.095.016.014,00 : Rp140.798.473.860,00) x 100% = 10.01%

bahwa untuk besarnya penjualan semen yang belum dilaporkan berdasarkan gross profit margin, Terbanding menghitung sebagai berikut:

Besarnya koreksi pembelian semen Rp13,940,184,014,00

Besarnya gross profit margin10.01%

Besarnya penjualan semen yang belum dilaporkan:

(Rp13.940.184.014,00 : (100% - 10,01% )) x 100% = Rp15.490.947.665,00

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak, maka menurut Hakim Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M. yang menjadi pokok sengketa banding apakah jumlah pembelian semen sejumlah Rp144.113.895.278,00 dari PT Semen Tonasa telah dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding seluruhnya? Dan apakah selisih data pembelian a quo semen dapat diasumsikan sebagai penjualan semen yang belum dilaporkan?;

Menimbang bahwa sengketa banding termasuk dalam ranah pembuktian, yaitu terkait dengan aspek bukti-bukti yang berhubungan dengan dokumen- dokumen pencatatan akuntansi dan bukti-bukti pendukung lainnya;

bahwa penilaian pembuktian atas alat bukti yang disampaikan di dalam persidangan:

A. Jumlah Pembelian Semen menurut Terbanding berdasarkan data Faktur

Pajak dari PT Semen Tonasa

bahwa Terbanding menemukan data faktur pajak dari PT Semen Tonasa yang merupakan data pembelian semen oleh Pemohon Banding dari PT Semen Tonasa;

bahwa menurut Terbanding, jumlah pembelian Pemohon Banding dari PT Semen Tonasa adalah sejumlah Rp144.113.895.278,00 yaitu berdasarkan data pelaporan Faktur Pajak oleh PT Semen Tonasa a quo;

bahwa data pembelian semen yang diperoleh Terbanding dengan perincian sebagai berikut:

NoNo Faktur PajakTanggalDPP (Rp)
1010.002-19.9692819331-01-2019748.476.255
2010.002-19.9692819431-01-20192.996.866.992
3010.002-19.9692819531-01-20192.173.465.615
4010.002-19.9692824331-01-20192.910.169.249
5010.002-19.9692825631-01-20191.453.061.161
6010.002-19.9692826631-01-20191.482.032.087
7010.002-19.9692827931-01-2019475.000
8010.002-19.9692831228-02-20191.038.544.314
9010.002-19.9692831328-02-20192.536.807.998
10010.002-19.9692831428-02-20191.448.183.480
11010.002-19.9692835628-02-20194.672.445.035
12010.002-19.9692836828-02-2019908.163.226
13010.002-19.9692837828-02-20191.488.504.737
14010.002-19.9692842331-03-20191.525.596.528
15010.002-19.9692842431-03-20193.100.934.932
16010.002-19.9692842531-03-20192.229.429.723
17010.002-19.9692847031-03-20195.418.649.569
18010.002-19.9692848131-03-20192.445.986.286
19010.002-19.9692849031-03-2019216.264.527
20010.002-19.9692850231-03-2019120.000
21010.002-19.9692853930-04-2019728.610.049
22010.002-19.9692854030-04-20191.236.582.716
23010.002-19.9692854130-04-20192.523.923.481
24010.002-19.9692858730-04-20195.207.733.990
25010.002-19.9692859830-04-2019879.909.259
26010.002-19.9692865131-05-2019812.938.856
27010.002-19.9692865231-05-20191.295.547.409
28010.002-19.9692865331-05-20192.162.495.723
29010.004-19.4107338431-05-20195.977.698.526
30010.004-19.4107339531-05-2019932.380.911
31010.004-19.4107344730-06-2019780.675.811
32010.004-19.4107344830-06-2019596.088.295
33010.004-19.4107344930-06-20191.289.798.795
34010.004-19.4107349030-06-20192.857.413.916
35010.004-19.4107350130-06-20191.711.383.144
36010.004-19.4107355331-07-20192.598.976.414
37010.004-19.4107359731-07-2019802.337.878
38010.004-19.4107360831-07-20191.694.915.118
39010.004-19.4107362631-07-201985.000
40010.004-19.4107366331-08-20192.281.574.277
41010.004-19.4107366431-08-20192.140.652.899
42010.004-19.4107366531-08-20192.364.839.589
43010.004-19.4107370631-08-20193.374.915.979
44010.004-19.4107371631-08-20191.810.272.031
45010.004-19.4107376630-09-201980.000
46010.006-19.6013133830-09-20192.606.144.359
47010.006-19.6013133930-09-20191.870.339.214
48010.006-19.6013135430-09-20195.265.183.873
49010.006-19.6013136130-09-20192.006.031.656
50010.006-19.6013136630-09-20193.359.187.136
51010.006-19.6013141231-10-20192.987.865.152
52010.006-19.6013141331-10-20192.186.850.377
53010.006-19.6013141431-10-20193.405.586.890
54010.006-19.6013145731-10-20194.201.881.798
55010.006-19.6013146831-10-20191.947.101.955
56010.006-19.6013152230-11-20193.418.100.160
57010.006-19.6013152330-11-20191.647.831.273
58010.006-19.6013152430-11-20193.327.015.182
59010.006-19.6013156630-11-20195.033.236.182
60010.006-19.6013157630-11-20191.368.299.259
61010.006-19.6013165731-12-20192.974.881.102
62010.006-19.6013165831-12-20191.514.950.605
63010.006-19.6013165931-12-20194.273.840.527
64010.006-19.6013170131-12-20193.863.084.934
65010.006-19.6013171131-12-20192.000.380.864
66010.006-19.6013173131-12-201996.000
Jumlah Pembelian Semen144,113,895,278

B. Jumlah Pembelian dari PT Semen Tonasa menurut Pemohon Banding

1) bahwa menurut Pemohon Banding jumlah pembelian dari PT Semen Tonasa seharusnya adalah sejumlah Rp148.054.551.994,00 bukan hanya sejumlah Rp144.113.895.278,00

bahwa perbedaan jumlah pembelian tersebut adalah disebabkan adanya 2 (dua) Faktur Pajak dari PT Semen Tonasa yang belum diperhitungkan oleh Terbanding yaitu:

No Faktur PajakTanggalDPPPPN
10004194107355131-07-20192.071.455.946207.145.594
10004194107355231-07-20191.869.200.770186.920.077
Jumlah3.940.656.716

Data pembelian semen cfm TerbandingRp144.113.895.278,00 Kurang diperhitungkan oleh TerbandingRp 3.940.656.716,00

Jumlah pembelian cfm Pemohon Banding Rp148.054.551.994,00

2) Pelaporan Pembelian menurut SPT Tahunan dan Laporan Keuangan Audit

bahwa pada Tahun Pajak 2019 Pemohon Banding bergerak dalam bidang penjualan semen, penjualan ready mix (beton siap pakai), pendapatan jasa transport, pendapatan usaha sipil, pendapatan jasa cleaning service, pendapatan usaha workshop, dan pendapatan batu kapur dengan KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) 4663 – Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir dan Batu. Namun saat ini Pemohon Banding sudah tidak melakukan kegiatan usaha jasa cleaning service dan pertambangan batu kapur; bahwa oleh karenanya Pembelian Semen hanya merupakan salah satu unsur pembentuk Harga Pokok Penjualan (HPP);

a. Harga Pokok Penjualan (HPP) menurut SPT PPh Badan, sebagai berikut:

Harga Pokok Penjualan
Pembelian Bahan/Barang Dagangan130.173.711.265
Gaji, Upah, Bonus, Gratifikasi, Honor, THR, dsb.20.487.095.886
Biaya Transportasi15.912.154.696
Biaya Penyusutan & Amortisasi9.947.719.806
Biaya sehubungan dgn Jasa87.344.368.610
Biaya sehubungan dgn Jasa
Biaya Lainnya6.118.147.971
Persediaan Awal12.587.261.423
Persediaan Akhir (-/-)(16.057.514.841)
Total Harga Pokok Penjualan266.512.944.815

bahwa angka sejumlah Rp130.173.711.265,00 adalah jumlah angka pada kolom Pembelian formulir SPT PPh Badan, yang untuk kemudian menjadi angka pembanding dasar koreksi Terbanding;

b. Harga Pokok Usaha/Penjualan (HPP) menurut Laporan Keuangan Audited, sebagai berikut:

Kutipan Laporan Rugi Laba tahun 2019:

HARGA POKOK USAHA

HPP Penjualan Semen 322k 126.703.457.346,34

HPP Penjualan Industry Ready Mix 33,2k 72.668.993.207,82

Harga Pokok Jasa Transport 34,2k 12.631.236.590,41

Harga Pckok Usaha Sipii 35,2k 2.020.483.357,49

Harga Pokok Jasa Cleaning Service 36,2k 1.062.654.560,85

Harga Pokok Workshon 37,2k 36.596.447.998,18

Harga Pokok Batu Kapur 38,2k 14.919.071,254,17

TotalHatgaPokok (<a sis — 266,512,.944.815,26 ©

3) bahwa berdasarkan susunan pembentuk unsur Harga Pokok Penjualan (HPP) di dalam SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan Audited, diperoleh fakta-fakta:

a. Jumlah/Total Harga Pokok Penjualan baik SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan Audited menunjukkan jumlah yang sama yaitu total HPP adalah sejumlah Rp266.512.944.815,00;

b. Di dalam Laporan Rugi Laba Audited atas jumlah Persediaan Awal dan Persediaan Akhir tidak disajikan secara tersendiri, sedangkan di dalam SPT Tahunan PPh Badan disajikan tersendiri dengan nilai persediaan awal sejumlah Rp12.587.261.423,00 dan Persediaan Akhir sejumlah Rp16.057.514.841,00;

bahwa namun demikian jumlah Persediaan Awal dan Persediaan Akhir berdasarkan Neraca per 31 Desember 2019 dan 2018, jumlah persediaan telah sama dengan yang disajikan di dalam SPT PPh Badan;

PT. PRIMA KARYA MANUNGGAL

LAPORAN POSISI KEUANGAN

Per 31 Desember 2019 dan 2018

URALAN CATATAN Per 31 Des. 2019 Per 31 Des. 2018

(Rp) (Rp)

ASET

Aset Lancar

Kas dan Setara Kas 3,2b,2c 8.033.778.273,38 13.105.608.045,55

Piutang Usaha 420,26 118.278.913.045,79 104.875.166.730,55

Piutang Karyawan 5 21.832.561,37 45.073,308,37

Persediaan 62t 16.057.514.841,44 12.587.261.423,25

Pekerjaan dalam pelaksanaan 7,28 7.366.416.518,42 648.446.192,14

Pembayaran Dimuka 8 9.099.386.143,19 2.977.865.502,14

Biaya Dibayar Dimuka 9,2h 999.847.462,60 1.084.892.813,24

Pajak Dibayar Dimuka 10 2.455.567.543,02 3.966.330.600,74

umlah Aset Lancar 162.302.256.389,21 139.290.644.615,98

c. bahwa data yang diperoleh Terbanding merupakan data pembelian semen oleh Pemohon Banding dari PT Semen Tonasa sejumlah Rp144.113.895.278,00

bahwa menurut Pemohon Banding jumlah pembelian semen dari PT Semen Tonasa seharusnya adalah sejumlah Rp148.054.551.994,00 yaitu berdasarkan data pencatatan di dalam pembukuan yang diselenggarakan Pemohon Banding;

d. bahwa Penghasilan Pemohon Banding selain dari penjualan semen, Pemohon Banding juga memperoleh penghasilan atas Jasa Transport, Cleaning Service, Workshop, Sipil dan batu kapur; Oleh karenanya HPP yang dilaporkan oleh Pemohon Banding meliputi HPP untuk keseluruhan jenis usaha/penghasilan tersebut;

e. bahwa HPP Penjualan Semen, tanpa HPP jenis usaha lain menurut Laporan Keuangan Audit, adalah sebagai berikut:

• HPP Penjualan Semen Rp126.703.457.846, berdasarkan catatan No. 32 laporan keuangan audit, terdiri atas:

32 HARGA POKOK PENJUALAN SEMEN

Akun ini terdiri dari:

2019 oo

Semen Curah Tonasa PCC 62.919,.348.517,50

Semen Bag Tonasa OPC 50 Kg 37.306.576.042,83

Kantong Semen 276.000,00

Semen Curah Tonasa OPC 15.270.954.746,41

Semen Bag Tonasa PPC 40 Kg 3.423.775,968,99

Biaya Bahan Bakar & Pelumas 2.143.647.207,00

Biaya Pemeliharaan 467.269.150,19

Biaya Ret. Angkutan 216.432.804,00

Semen Curah Tonasa PPC 61.587.912.44

Biaya Angkutan Semen SulSel 1.757.480.993,00

Blaya Angkutan Semen Kendari 1.884.615.926,00

Biaya Operasional Kendari 97.893.506,00

Biaya Pemeliharaan Kendari 1.076.112.431,98

Biaya Potongan Pembelian .

Biaya Operasional 29,469,000,00

Biaya Atas Pengiriman Barang 48.016.640,60

Biaya Denda Keterlabatan .

126.703 457.846,34

• HPP Penjualan Industry Ready Mix Rp72.668.993.207 berdasarkan catatan Nomor 33 laporan keuangan audit, terdiri atas:

33 HARGA POKOK PENJULAN READY MIX

Akun ini terdiri dari:

2019

By Pemakaian Semen 28.419.515.893,93

By Gaji & Tunjangan 5.714.296.697,46

By Pemakaian Pasir 6.599,226.819,85

By Eksploitasi Ready Mix

By BahanBakar & Pelumas 6.533,999.073,84

By Pemakaian Splith 3.643.020.044,15

By Penyusutan 4.124.864.036,89

By Pemeliharaan Aset Tetap 2.580.526.651,15

By Pemakaian Chipping 5.233.170.014,04

By Atas Pengiriman Barang 1.243.526.258,00

By Pengobatan Karyawan -

By Listrik Air & Telepon 891.136.673,00

By Sewa, Sertifikasi & Surat 734.759.062,29

By Pemakaian Additive Perekat 458.076.819,26

By Operasional Ready Mix 6.492.875.173,96

Koreksi Penghasilan Tenaga Kerja (-) :

72.668.993.207,82

4) Kolom Pembelian Barang Dagangan, Persediaan Awal dan Persediaan Akhir di dalam SPT Tahunan PPh Badan:

a. Pembelian Barang Dagangan sejumlah Rp130.173.711.265,00 berdasarkan Trial Balance dan kertas kerja reklasifikasi pengisian SPT, terdiri dari akun-akun:

No. AkunDeskripsiJumlah (Rp)
511-01-000Semen Bag Tonasa OPC 50 Kg37.306.576.043
511-01-001Biaya Kantong Semen276.000
511-02-000Semen Bag Tonasa PPC 40 Kg3.423.775.969
511-03-000Semen Curah Tonasa OPC15.270.954.746
511-04-000Semen Curah Tonasa PPC61.587.912
511-05-101Semen Curah Tonasa PCC Sulawesi62.919.348.518
521-01-001Biaya Pemakaian Semen-
541-01-001Biaya Pemakaian Semen-
511-11-001Biaya Ret Angkutan Bitung216.432.804
511-11-002Biaya Bahan Bakar & Pelumas1.102.751.955
511-11-003Biaya Operasional29.469.000
511-11-004Biaya Pemeliharaan467.269.150
511-16-001Biaya Angkutan Semen Sulsel1.757.480.993
511-16-002Biaya Bahan Bakar & Pelumas317.846.460
511-18-001Biaya Angkutan Semen Kendari1.884.616.926
511-18-002Biaya Bahan Bakar & Pelumas723.048.792
511-18-003Biaya Operasional Kendari97.893.506
511-18-004Biaya Pemeliharaan Kendari1.076.112.432
511-90-003Biaya Atas Pengiriman Barang48.016.640
Selisih Persediaan Awal -Persediaan Akhir3.470.253.418

Total Pembelian Bahan/Barang Dagangan130.173.711.265

b. Persediaan Awal sejumlah Rp12.587.261.423,00 berdasarkan Trial Balance dan kertas kerja reklasifikasi pengisian SPT, terdiri dari akun- akun:

Rincian Persediaan Awal
No AkunDeskripsiJumlah (Rp)
131-21-000Persediaan Bahan Baku Ready Mix1.598.984.564
131-41-000Persediaan Bahan Baku Sipil158.796.174
131-51-000Persediaan Bahan Baku Workshop2.500.908.194
131-61-000Persediaan Bahan Baku Tambang0
132-21-000Persediaan Bhn. Penolong Ready Mix491.713.695
132-41-000Persediaan Bhn. Penolong Sipil43.878.478
132-42-000Persediaan Bhn. Penolong Cleaning Servis9.841.980
132-51-000Persediaan Bhn. Penolong Workshop279.421.974
132-99-000Persediaan Bhn. Penolong Umum929.021.201
133-61-000Persediaan Bhn. Dalam Proses Tambang441.160.049
134-11-100Persediaan Barang Jadi Semen OPC482.215.876
134-11-200Persediaan Barang Jadi Semen PPC0
134-11-302Persediaan Barang Jadi PCC891.340.512
134-61-000Persediaan Barang Jadi Tambang2.690.603.163
135-21-000Persediaan Suku Cadang Batching Plant6.748.000
135-31-000Persediaan Suku Cadang Kendaraan1.004.593.249
135-41-000Persediaan Suku Cadang Mesin Sipil818.000
135-51-000Persediaan Suku Cadang Workshop6.198.897
135-61-000Persediaan Suku Cadang Crusher206.576.155
135-62-000Persediaan Suku Cadang Alat Berat215.959.969
135-99-000Persediaan Suku Cadang Umum78.111.792
139-01-000Persediaan Barang Umum167.830.435
139-02-000Persediaan Alat Suplies Kantor48.261.654
139-99-000Persediaan Lain-lain132.534.458
139-99-998Parkiran/Koreksi Persediaan201.742.952
Total Persediaan Awal12.587.261.422

c. Persediaan Akhir Rp16.057.514.841,00 berdasarkan Trial Balance dan kertas kerja pengisian SPT terdiri dari akun-akun:

Rincian Persediaan Akhir:
No AkunDeskripsiJumlah (Rp)
131-21-000Persediaan Bahan Baku Ready Mix2.412.461.474
131-41-000Persediaan Bahan Baku Sipil781.837.434
131-51-000Persediaan Bahan Baku Workshop3.925.130.098
131-61-000Persediaan Bahan Baku Tambang283.010.449
132-21-000Persediaan Bhn. Penolong Ready Mix494.240.402
132-41-000Persediaan Bhn. Penolong Sipil44.080.237
132-42-000Persediaan Bhn. Penolong Cleaning Servis9.860.950
132-51-000Persediaan Bhn. Penolong Workshop598.913.652
132-99-000Persediaan Bhn. Penolong Umum520.329.538
133-61-000Persediaan Bhn. Dalam Proses Tambang129.557.440
134-11-100Persediaan Barang Jadi Semen OPC752.703.224
134-11-200Persediaan Barang Jadi Semen PPC65.850.349
134-11-302Persediaan Barang Jadi PCC1.431.195.775
134-61-000Persediaan Barang Jadi Tambang2.399.657.795
135-21-000Persediaan Suku Cadang Batching Plant16.670.000
135-31-000Persediaan Suku Cadang Kendaraan884.818.103
135-41-000Persediaan Suku Cadang Mesin Sipil170.000
135-51-000Persediaan Suku Cadang Workshop4.898.897
135-61-000Persediaan Suku Cadang Crusher522.646.136
135-62-000Persediaan Suku Cadang Alat Berat157.511.121
135-99-000Persediaan Suku Cadang Umum40.274.863
139-01-000Persediaan Barang Umum176.805.744
139-02-000Persediaan Alat Suplies Kantor52.784.039
139-99-000Persediaan Lain-lain150.364.170
139-99-998Parkiran/Koreksi Persediaan201.742.952
Total Persediaan Akhir16.057.514.841

d. Reklasifikasi /Pengelompokan/Mapping akun-akun pengisian Kolom Pembelian pada SPT disandingkan dengan Laporan Keuangan Audited

Akun-AkunPembelian cfm SPTPembelian Semen cfm Laporan Keuangan Audited
511-01-000Semen Bag Tonasa OPC 50 Kg37,306,576,04337,306,576,043
511-01-001Biaya Kantong Semen276,000276,000
511-02-000Semen Bag Tonasa PPC 40 Kg3,423,775,9693,423,775,969
511-03-000Semen Curah Tonasa OPC15,270,954,74615,270,954,746
511-04-000Semen Curah Tonasa PPC61,587,91261,587,912
511-05-101Semen Curah Tonasa PCC Sulawesi62,919,348,51862,919,348,518
521-01-001Biaya Pemakaian Semen (Ready Mix)-28,419,515,894
541-01-001Biaya Pemakaian Semen (Ready Mix)-23,660,000
511-11-001Biaya Ret Angkutan Bitung216,432,804-
511-11-002Biaya Bahan Bakar & Pelumas1,102,751,955-
511-11-003Biaya Operasional29,469,000-
511-11-004Biaya Pemeliharaan467,269,150-
511-16-001Biaya Angkutan Semen Sulsel1,757,480,993-
511-16-002Biaya Bahan Bakar & Pelumas317,846,460-
511-18-001Biaya Angkutan Semen Kendari1,884,616,926-
511-18-002Biaya Bahan Bakar & Pelumas723,048,792-
511-18-003Biaya Operasional Kendari97,893,506-
511-18-004Biaya Pemeliharaan Kendari1,076,112,432-
511-90-003Biaya Atas Pengiriman Barang48,016,640-
Selisih Persediaan Awal – Persediaan Akhir3,470,253,418876,192,960
Total Pembelian Bahan/Barang Dagangan130,173,711,265148,301,888,042

bahwa berdasarkan penyandingan akun-akun di atas dapat disimpulkan:

- bahwa atas akun biaya pemakaian semen (ready mix) sejumlah Rp28.419.515.894,00 dan Rp23.660.000,00 di dalam SPT dikelompokkan ke dalam kolom Biaya Lainnya sedangkan di Laporan Keuangan Audit dikelompokkan ke dalam unsur harga HPP Ready Mix;

- bahwa selisih Persediaan Awal dan Persediaan Akhir sejumlah Rp3.470.253.418,00 adalah selisih nilai untuk seluruh jenis persediaan (Semen + Bahan Penolong + Sparepart + Bahan Lainnya), sedangkan sejumlah Rp876.192.960,00 adalah hanya atas selisih jumlah nilai persediaan semen;

Total Hanya Semen

Persediaan Awal 12.587 261.422 1.373 556.388

Persediaan Akhir 16.057.514.841 2.249.749 348

Selisih 3.470 253.415 876.192.960

- Jumlah Pembelian Semen (hanya semen, tanpa pembelian persediaan yang lain) menurut Laporan Keuangan Audit adalah sejumlah Rp148.301.999.042,00;

- bahwa sedangkan jumlah Pembelian Semen menurut Terbanding adalah sejumlah Rp144.113.895,278,00;

5) Nilai Pembelian Semen menurut Laporan Keuangan Audit dibandingkan dengan Data Pembelian Semen Tonasa menurut Terbanding

Jumlah Pembelian Semen cfm Audit Report/SPT148,301,888,042
Jumlah Pembelian Semen cfm Data Terbanding144,113,895,278
Selisih4,187,992,764
Item Rekonsiliasi:
Terbanding Kurang Memperhitungkan Pembelian Semen3,940,656,716
Biaya Kantong Semen541-01-001276,000
Pembelian Bukan semen217,120,527
Biaya Pemakaian Semen541-01-00123,660,000
Lain2 Biaya6,279,500
Jumlah rekonsiliasi4,187,992,743
Selisih Pembulatan21

Pembelian Non Semen berdasarkan rincian data Faktur Pajak:

No FakturTglDPP
10002199692827931-01-2019475.000
10002199692849031-03-2019216.264.527
10002199692850231-03-2019120.000
10004194107362631-07-201985.000
10004194107376630-09-201980.000
10006196013173131-12-201996.000
217.120.527

bahwa berdasarkan penilaian pembuktian sebagaimana diuraikan di atas, Hakim Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M. mempunyai pendapat berbeda sebagai berikut:

1. bahwa data atau bukti yang diperoleh Terbanding adalah bukti/data pembelian semen Pemohon Banding dari PT Tonasa sejumlah Rp144.113.895.278,00, bukan bukti penjualan semen Pemohon Banding;

2. bahwa Jumlah/Total Harga Pokok Penjualan baik SPT Tahunan PPh Badan dengan Laporan Keuangan Audit menunjukkan jumlah yang sama yaitu sejumlah Rp266.512.944.815,00;

bahwa berdasarkan fakta tersebut, maka disimpulkan pengisian SPT PPh Badan telah sesuai dengan Laporan Keuangan Audit. Perbedaan jumlah penyajian angka-angka terjadi karena adanya reklasifikasi/pengelompokan akun-akun menurut Laporan Keuangan (sesuai Trial Balance), untuk disajikan ke dalam kolom-kolom formulir SPT Tahunan PPh Badan;

bahwa reklasifikasi/pengelompokan akun-akun a quo, adalah suatu keniscayaan atau keharusan untuk dilakukan oleh Pemohon Banding, mengingat susunan dan jumlah akun dalam Laporan Keuangan (Trial Balance), berbeda dengan kolom-kolom formulir SPT Tahunan PPh Badan;

3. bahwa berdasarkan penilaian pembuktian jumlah pada Kolom Pembelian di SPT Tahunan PPh Badan sejumlah Rp130.173.711.265,00 terdiri dari akun pembelian semen ditambah Biaya-Biaya (sebagaimana disampaikan pada angka 4 huruf a di atas); Sedangkan data Terbanding sejumlah Rp144.113.895.278,00 hanya merupakan data pembelian semen;

Sehingga koreksi Terbanding yang berdasarkan penyandingan/komparasi nilai Rp130.173.711.265,00 dibandingkan dengan Rp144.113.895.278,00 akan menghasilkan kesimpulan yang bias dan tidak tepat, karena terdapat perbedaan akun (substansi transaksi yang dicatat);

bahwa sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan harga perolehan harta bagi pihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkutan dan biaya pemasangan. Sehingga penyajian Nilai Pembelian di SPT PPh Badan oleh Pemohon Banding dengan menambahkan biaya-biaya pada harga pembelian semen, telah sesuai;

4. bahwa terkait pembelian semen, jumlah pembelian semen cfm SPT telah menunjukkan kesesuaian jumlah pembelian menurut laporan keuangan audit sebagaimana disajikan pada angka 4 huruf d di atas, bahwa yang terjadi adalah perbedaan pengelompokan akun-akun (reklasifikasi);

5. bahwa sebagaimana dijelaskan alur reklasifikasi/pengelompokan akun-akun di atas, terbukti data pembelian semen sejumlah Rp144.113.895.278,00 telah dicatat didalam pembukuan Pemohon Banding (Trial Balance, GL, Laporan Keuangan Audited) dan telah dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh Badan untuk seluruhnya;

bahwa berdasarkan hasil reklasifikasi/pengelompokan akun-akun di atas data, pembelian semen sejumlah Rp144.113.895.278,00, hanya diperoleh selisih Rp21 dengan pelaporan/pencatatan di laporan keuangan audit serta pelaporan di SPT Tahunan PPh Badan, sehingga diabaikan sebagai selisih pembulatan;

6. Pendapat sehubungan dengan koreksi peredaran usaha sejumlah Rp15.490.947.665,00

• Bahwa data yang ditemukan oleh Terbanding adalah data pembelian semen, tidak ditemukan adanya data penjualan semen yang belum dilaporkan;

• Oleh karena koreksi Terbanding a quo berasal dari asumsi adanya selisih pembelian yang belum tercatat, dan diasumsikan terjual dengan gross margin tertentu, maka selain bahwa telah terbukti data pembelian semen yang ditemukan oleh Terbanding telah sesuai dengan Laporan Keuangan Audit dan SPT Tahunan PPh Badan, koreksi a quo bertentangan dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, yaitu koreksi tidak didasarkan adanya temuan bukti yang menyebabkan pajak terutang belum sesuai dengan peraturan perundangan;

7. bahwa atas pendapat “Fakta persidangan menunjukkan bahwa penjelasan mengenai reklasifikasi ini tidak pernah disampaikan oleh Pemohon Banding selama proses pemeriksaan berlangsung.”;

Pendapat Berbeda:

bahwa berdasarkan Bukti Peminjaman Dokumen, terbukti Pemohon Banding telah memberikan General Ledger, Trial Balance (TB), SPT Tahunan PPh Badan, Laporan Keuangan Audited dan Daftar Reklasifikasi Akun-akun dari GL ke Laporan Keuangan dan SPT;

bahwa berdasarkan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, permohonan banding lebih mengutamakan untuk menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan;

bahwa reklasifikasi/pengelompokan akun-akun dalam pengisian SPT PPh Badan berdasarkan laporan keuangan audited, trial balance dan GL (General Ledger/Buku Besar) pada hakikatnya adalah proses pekerjaan pengolahan data akuntansi semata, dan tidak mempengaruhi balance/saldo akhir masing- masing akun atau kelompok akun secara keseluruhan;

bahwa bukti tanda terima saat pemeriksaan:

BUKTI PEMINJAMAN DAN PENGEMBALIAN

BUKU, CATATAN, DAN DOKUMEN

Nama Wajib Pajak PT PRIMA KARYA MANUNGGAL

NPWP 01146.751.1-812.000

Alamat POROS BONTOA RAYA MINASA TENE

KAB. PANGKAJENE DAN KEPULAUAN SULAWESI SELATAN

Nomor dan Tanggal SPP PRIN-19/RIKSIS,WPJ.15/2023 tanggal 5 Mei 2023

Tahun Pajak 2019

. Dipinjamkan Dikembalikan

1 ISPT Tahunan PPh Badan beserta lampiran v Vv

2 ISPT Masa PPh Pasal 21/26. PPh Pasal 23. dan PPh Pasal V v

4 ayat (2). beserta lampiran: daftar penerima penghasilan

idiatas PTKP dan dibawah PTKP) bukti

pemotongan pemungutan pajak. dan bukti pembayaran

pajak

3 ISPT Masa PPN/PPnBM beserta lampiran v v

4 |Laporan Keuangan hasil audit v v

5 (Daftar rekonsiliasi'reklasifikasi akun-akun dari general V V

ledger ke laporan keuangan

6 IMapping GL ke Laporan Keuangan (Grouping) dan ke SPT v v

Badan (HPP, Biaya Usaha Lainnya, Biaya dari luar usaha.

dan Penyesuaian Fiskal)

PORE an RK DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

1 NE Ji KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

N 2 ced A SULAWESI SELATAN, BARAT DAN TENGGARA

\ Ss ni ' KONG Se SED ON KELANGAN NEGSEA JAAN ISP SUMCHARLC KM 4 MALAS SAR SAPAT

' , TELEPON (C45) 286° EN SEQTSE ALEIIG UNTING: TAKSIM LL (OA ASEN IT STLS ven banar con

—— LAYANAN NE EIASI TAN PEN GAD AN KEINS PAJAK Cot cfod700

EMAL gee qaduan 3 oma atid infoevasi a paar an 4d

BUKTI PEMINJAMAN DAN PENGEMBALIAN

BUKU, CATATAN, DAN DOKUMEN

Nama Wajid Pajak PT PRIMA KARYA MANUNGGAL

NPWP 01 146.75* 1-812 000

Alamat Wa ib Pa,ak POROS BONTOA RAYA MINASA TENE KAB PANGKAJENE CAN KEPULAUAN SULAWESI SELATAN

Nomor car Tanggal SF PRIN-*8-RIKSIS WPJ 15:2023 tarcgal 5 Me: 2023 dar PRIN-P-‘4'RIKSIS.WPJ 15 2023 tanugal 4

Oktober 2023

Masa: Tahun Pajak Januar - Desember 2020

No. Jenis/Nama Buku, Catatan, dan Dokumen Dipinjamkan Dikembalikan

Mapaing Akur GL ke Laporan Keuangan & SPT 2020 Lengkap Po)

Drerima oleh: : _. Diserahkan oleh

Tangga! = 9 Mei 2023 Tanggal 9 Mar 2023

AP LL

babon ¢ Arek Med

Drerra oteh: Dikembalikan o-eh ae

Tanggai 27 Me' 2024 na Tanggal 27 Mei 2024

AK PN

L SHAG

sae ee ed

8. bahwa atas Pendapat: “Selain itu, menurut Pengadilan Pajak bahwa data internal Pemohon Banding dalam Buku Besar pos Persediaan Barang Jadi justru mencatat nilai pembelian semen sejumlah Rp145.469.480.898,00, angka yang jauh lebih mendekati temuan Terbanding (Rp144.113.895.278,00) daripada angka yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT-nya (Rp130.173.711.264,00). Hal ini membuktikan bahwa Pemohon Banding secara sadar tidak melaporkan nilai pembelian yang sebenarnya dalam SPT Tahunan Pemohon Banding;”;

Pendapat Berbeda:

bahwa sebagaimana dijelaskan alur reklasifikasi/pengelompokan akun-akun di atas data pembelian semen sejumlah Rp144.113.895.278,00 terbukti telah dicatat didalam pembukuan Pemohon Banding (Trial Balance, GL, Laporan Keuangan Audited) dan telah dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh Badan; Berdasarkan hasil reklasifikasi/pengelompokan akun-akun, data pembelian semen sejumlah Rp144.113.895.278,00, hanya diperoleh selisih Rp 21 dengan pelaporan/pencatatan di audit repot serta SPT Tahunan PPh Badan, sehingga diabaikan sebagai selisih pembulatan;

9. bahwa atas pendapat bahwa Pengadilan Pajak juga mencermati ketidakkonsistenan data persediaan yang diajukan Pemohon Banding dalam proses hukum pada sengketa a quo. Dalam argumen bantahannya, Pemohon Banding menyajikan rincian persediaan awal sejumlah Rp1.373.556.388,00 dan persediaan akhir sejumlah Rp2.249.749.348,00. Namun, angka tersebut sangat bertolak belakang dengan Laporan Keuangan Audited tahun 2019 yang diterbitkan oleh KAP Usman & Rekan, di mana nilai persediaan awal tercatat Rp12.587.261.423,00 dan persediaan akhir Rp16.057.514.841,00. Perbedaan material dengan jumlah yang signifikan ini membuat Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini validitas perhitungan yang diajukan Pemohon Banding, karena data yang disampaikan tidak sinkron dengan laporan keuangan yang telah dinyatakan "wajar tanpa pengecualian" oleh auditor independen;

Pendapat Berbeda:

bahwa kedua penjelasan Terbanding atas nilai persediaan di dalam persidangan, tidak dapat disandingkan hanya berdasarkan jumlah gelondongan/keseluruhan, namun harus disandingkan berdasarkan akun- akun pembentuk nilai persediaan;

bahwa Persediaan awal sejumlah Rp1.373.556.388,00 dan persediaan akhir sejumlah Rp2.249.749.348,00 adalah nilai persediaan hanya atas persediaan semen, yang merupakan bagian dari Total keseluruhan Persediaan menurut Laporan Keuangan Audited;

bahwa Persediaan awal sejumlah Rp12.587.261.423,00 dan persediaan akhir sejumlah Rp16.057.514.841,00 menurut Laporan Keuangan Audited tahun 2019 yang diterbitkan oleh KAP Usman & Rekan, adalah jumlah keseluruhan nilai persediaan (Persediaan Semen + Persediaan Lainnya);

bahwa berikut adalah Perincian Persediaan:

Akun Uraian Persediaan Persediaan

cfm Audit Semen

Rincian Persediaan Awal :

131-2° 000 Persed aa Bara” Baku Ready Mx 1.558.284 564

131-4-005 Persedaar 3arar Baku Sip | 158.768 174

131-51-205 Persedaar Sasar Baku Workshop 2.900.908. 194

131-6°-000 Persed aae asas Baku Tambang 5

132-2”-005 Persed aar 3hs, Penolong Ready Mx 481713685

432-4*-000 Persed aav 3hs. Penolong S pil 43.278.478

132-42-000 Persed aar 3hs. Penolong Clean ng Servs 9.841.980

132-5°-000 Persed aac 3hs. Penolong Workshop 279421974

132-98-000 Persed aa 3hs. Penolong Urur 929.021.201

133-6° 000 Persedaar 3hs. Saar Proses Tambang A1 160.045

13LA AGS Persedaar Bararg Jad Semea O2C 432.215.876 482.215.876

134-265 Persedaar Bararg Jad Semen PPC G -

1341-3062 Persedaar Barang Jad POC 891.340.512 291.340.512

134-8”-006 Persedaas Bararg Jad Tambarg 2.690.803 183

135-2" -000 Persed aae Suku Cadang Batching Plast 6.748.000

135-31-006 Persedaas Suku Cadang Kendaraan 1.004.592.249

135-4°-000 Persed aas Suku Cadang Mes 1S pil 248.000

135-5°-000 Persedaas Suku Cadang iWorxshop 6.198.867

135-8”-065 Persedaar Suku Cadang Crusrer 206.576.135

135-02-000 Persed aav Suku Cadang Aa: Berat 215.255.560

135-98-000 Persedaas Suku Cadang Urure 78.111.782

139-07 -000 Persedaas Bararg Umum 187.830.435

139-62-205 Persed aan Alat Suples <actor 18.281.654

130-98-905 Persed aan Lain-la 9 132 524.458

39-98-9928 Park ran Koreksi Persed aan 201142952

Total Persediaan Awal 12.587.261.422 1.373.556.388

Akun Uraian Persediaan Persediaan

cfm Audit Semen

Rincian Persediaan Akhir :

131-2”-060 Persediaan Bahan Baxu Ready M x 242461474

“31-41-0120 Persedaas 3ahan Basu So 781.837 434

“31-57-000 Persed aae Bahan Baxu Workshop 3.925.120.098

“31-6*-000 Persed aar Bahan Baxu “ambang 283.015.449

“32-2”-000 Persedaas 3en. Penolong Ready Mx 484240462

“32-4*-000 Persed aan 3en, Peroleng S 9 24 080.237

“32-42-6000 Persed aan 3en. Penolong Cleaning Servs 5.860.950

“32-5°-000 Persedaas 3en. Penolong Worksnop 528913652

“32-98-000 Persed aan 3en, Perolong Ja. 520 329.538

“33-6*-000 Persed aan 3en. Dalar Proses “ambang 128.557.440

“34-1°-100 Persedaas Barang Jad Semen OC 152.702.224 152.702.224

“34-1°-200 Persed aan Barang Jad Semen PPC 65.850.349 65.250.348

“34-1°-302 Persedaar Barang Jad PCC 1.431.185.775 1.431.185.775

“34-81-0100 Persedaas Barang Jad Tambang 2.389.657.785

“35-21 -000 Persedaar Suku Cadang Bater'ing Plan: “8.670.000

“35-3*-000 Persedaan S.ku Cadang Kendaraan 924.818.123

“35-4°-000 Persed aar Suku Sadang Mesin S pil 170.000

“35-5*-000 Persedaas Suku Cadang Werksnoc 4828827

“35-6*-000 Persediaar Suku Cadang Crusher 522.646.136

135-62-000 Persedaas Suku Cadang Alat Berat 15711121

“35-99-000 Persedaas Suku Cadang Jam £0,274 883

“39-0*-000 Persed gas Barang Umur” 176.825.744

“39-02-0600 Persed aa Alat Suplies anter 52.784.039

“39-98-000 Persed aan La a-lain 150.384.170

“30-98-668 Parkiras Koreks Persed aan 291.722.082

Total Persediaan Akhir 16.057.514.841 2.249.749.348

bahwa berdasarkan persandingan akun-akun terbukti antara persediaan awal semen Persediaan awal sejumlah Rp1.373.556.388,00 dan persediaan akhir sejumlah Rp2.249.749.348,00 merupakan bagian dari persediaan awal semen Persediaan awal menurut Laporan Keuangan Audited;

bahwa berdasarkan keterangan para pihak, penilaian atas bukti-bukti, dan berdasarkan ketentuan perpajakan sebagaimana diuraikan diatas, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Hakim Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M. berpendapat bahwa koreksi Terbanding terhadap peredaran usaha sejumlah Rp15.490.947.665,00, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan tidak sesuai dengan kebenaran materialnya, sehingga koreksi Terbanding a quo tidak dapat dipertahankan untuk seluruhnya sejumlah Rp15.490.947.665,00;

bahwa selanjutnya koreksi Terbanding atas DPP - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk satu tahun sebesar Rp15.490.947.665,00 yang berasal dari koreksi peredaran usaha di PPh Badan, dibagi secara merata ke dalam dua belas masa pajak sehingga akhirnya diperoleh nilai penyerahan untuk setiap masa pajak sebesar Rp1.290.912.305,00 (Januari-November) dan Rp1.290.912.310,00 (Desember);

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah menolak banding Pemohon Banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan BKP/JKP yang PPN nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp1.290.912.305,00;

2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp15.839.376,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp15.839.376,00 dimana menurut Terbanding terdapat Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding namun tidak dilaporkan oleh lawan transaksi;

bahwa selanjutnya berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding di persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

1. bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dikarenakan menurut Terbanding terdapat Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding namun tidak dilaporkan oleh lawan transaksi sehingga Faktur Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

2. bahwa menurut Terbanding untuk Masa Pajak September 2019 koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan adalah sejumlah Rp15.839.376,00 dengan rincian sebagai berikut:

Nanta 2KP Lai ee ites Dicrecitkan | PPA Mas.ikan cfm Peneltian

BKP | Nomer | GLY PP | oppa Po Tota), S| apc akin | Tidak vain

4846 372

1816 M6

2.482 256

170" 984

5.980 249

Po hah fasggre|asame Litas] TY 15.890 376

3. bahwa koreksi tersebut di atas dipertahankan oleh Terbanding menjadi sengketa sejumlah Rp15.839.376,00;

4. bahwa lebih lanjut menurut Terbanding bahwa alasan Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas faktur tersebut adalah karena bukti pembayaran yang disampaikan dianggap tidak memadai dan tidak konsisten, Terbanding menemukan bahwa nominal uang dalam dokumen invoice tidak sesuai dengan bukti transfer BRI maupun dokumen pendukung lainnya yang diajukan oleh Pemohon Banding. Ketidaksinkronan data ini menyebabkan Terbanding meragukan apakah pembayaran tersebut benar-benar terkait dengan transaksi yang tercantum dalam Faktur Pajak yang disengketakan;

5. bahwa selain ketidaksesuaian nominal, Terbanding berpendapat bahwa transaksi tersebut tidak didukung oleh dokumen logistik dan administrasi yang lengkap untuk membuktikan terjadinya penyerahan barang secara riil. Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen krusial seperti Order Pembelian (PO), Surat Jalan, Laporan Hasil Pemeriksaan Barang, Bukti

Pengiriman Barang dari Gudang, serta Surat Persetujuan Permintaan Pembayaran. Tanpa dokumen-dokumen ini, Terbanding menyatakan bahwa arus barang dan keabsahan transaksi secara materiil tidak dapat diyakini kebenarannya;

6. bahwa Terbanding juga menyoroti dari sisi formal pembuktian di persidangan, dimana Terbanding menyatakan bahwa seluruh dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak memenuhi syarat sah alat bukti karena belum dilakukan pemeteraian kemudian (Nazegelen). Berdasarkan UU Bea Meterai, dokumen yang akan dijadikan alat bukti di pengadilan wajib dilunasi bea meterainya. Karena syarat formal ini tidak dipenuhi, Terbanding berpendapat bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk membuktikan dalil Pemohon Banding dan harus dianggap tidak sah sebagai alat bukti dalam persidangan;

7. bahwa dengan demikian berdasarkan data, fakta dan ketentuan perpajakan sebagaimana telah diuraikan di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Koreksi Faktur Pajak Masukan atas Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak dilaporkan oleh lawan transaksi karena tidak terdapat bukti/dokumen pendukung yang memadai;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp15.839.376,00 yang dilakukan Terbanding karena menurut Pemohon Banding atas Pajak Masukan tersebut telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding kepada pihak lawan transaksi; bahwa lebih lanjut Pemohon Banding memberikan alasan atas ketidaksetujuannya di dalam persidangan terhadap koreksi Terbanding dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuannya secara tegas terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp15.839.376,00 karena PPN tersebut telah dibayar lunas bersamaan dengan pembayaran harga jual. Pemohon Banding berpendapat bahwa pengkreditan Pajak Masukan merupakan hak yuridis Pemohon Banding karena transaksi tersebut nyata

terjadi dan didukung oleh Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan formal maupun material sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2b) serta Pasal 13 ayat (5) dan

(9) UU PPN;

2. bahwa dalam memperkuat argumennya, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pendukung yang terperinci untuk menunjukkan validitas transaksi dan pembayaran dengan bukti transfer Bank BRI, dokumen permintaan pengiriman uang, serta fotokopi cek BRI sebagai bukti pembayaran riil kepada penjual. Pemohon Banding menegaskan bahwa ketidaksinkronan nominal yang dituduhkan Terbanding dapat dijelaskan melalui rekapan pembayaran yang mencakup beberapa transaksi sekaligus atau adanya kompensasi utang-piutang, sehingga arus uang tersebut secara materiil tetap membuktikan pelunasan pajak;

3. bahwa data/dokumen berkaitan dengan transaksi tersebut, terlampir Pemohon Banding sampaikan berupa invoice, kompensasi piutang, kompensasi hutang dan Bukti pembayaran sebagai berikut:

gf AN

“ \ CV FAI F

EF | . Z FARMIND©O

NA . Kontraktor & Leveransir

an 5 —c#“

1 Alaraat II Peassc¥y Tastatrsal Pucarrea. Feeox rah Seri Ng

wo TIA earl nia TG

Reda "TT

ST oR Me A ARTA YANG NA,

Bring Ere Sarees Sawer Seatan ayes:

tai Lage

Ne! 0. _ BATAN a __ .

PERT. NGAN KASLATEKASS E® LAKAJ PALA BARRUI BEAT ASARKOAN SURAT PERAN) AN PAS DEN TUM

DASA ANGIN ANT ASA OT Pete DENGAN CV FAT FIN “SC TANGGAL 3 UNI 20:9 —

(8 ean | Jumnah Ton | kari, Sattan dur ah Hari

eta Ae ta Taat berate 48 300.00 KR 486 225.00

Per Tanga tl Mee Bis NT, Dis ‘

CEN xl | RAR NTT OM

~ sanak Tana . - 53.335 392,95

Teo se oe ; en Sk — _.

. HA PULCH TIGA FUTA NGA RAT. TGA PULUH DAA SIBU TGA RATLS SEMD LAN PoLUH Da RL PIAH.-

IMA PUN TIGA JUTA GA RAT. ST GA PUL TPA SEL RP 2 SEMB LAN Pal. H DP : —

Barru. OB 012019

Lone Ce FAD TAS MIS

ty ro

Docget or

na, V. FAIZ FARMINDO

. Kontraktor - Leveransir - Pertambangan

a _ 0 oo “——

Abana TW Pasa Sonata Me 83 Bort tre. oor Sel Pipe CARS SETAE PLES

ee a eee oo ee ee TS ——- m———ooo—o—o>wmmn

Na OMA DAVIN 2019

Kepada “Tn

P7. PR MA KARYA MANUNGGAL

Bing ive Panghker Sulawes se atan 1906514

DD Pangkes ro Pan ~ ; °

cae oo URAIAN SS

PERHITUNGAN HARGA TERASS EX LAKAPPALA BARRU BERDASARKAN SURAT PFRIANI ANT ADDENDUM!)

. _ JASA ANGKUTAN ANTABA PT PKM DENGAN CV FAIZ FARM. NDO TANGGAL 3 JUNI 2019 .

a a OP ES SA C AL UR A

Lc Ke jumlah Ton” Harga Satuan | Jomuah tan =

Jase Angkutan Trass 534.67 | 4£ 005.00 | 28.160.160.00

" Per Tangga' 09 Juli Sid 2C uh 26199

PPN Pa | \ 7 215 018 00

Jumlah Tag:han 30 976.178.

Terbilang ee SSSSSSSCSCi‘CS 7 — .

Tiga Putuh Juta Sembran Rats Tujun Putu bnam KiDu Seratus Tujuh Pu uh Enam Rupiah,

nd oe 2.

Pi . Barru, 6 Agustus 2019

' 7 ty FAL FARM ND)

ane ,—a —

DEL Abert Hard

Orrehtur

7. CV. F Z FARMIN

TA . Al A IN DO

Aa ~ a a dor = “f - - Ar

2 Ontraktor - Leveransir - Pertambangan

Mana SAS Sentra SS Panu Brey Sub Sel. Pips UPS Tab PE

NOMS IE 0010

Telah dite: mada OT PRIMA KARYA MANIING AI

Ma tut TIGA PL IA TU TA SE MABILAN MATIOG TUM PULL ENAM RI BII SE RATS OS

Ts ThA PULL IM ENAM RUPIAH

cintue Pembayaran Sudla Tears Uasanpata . Tonasa Pangten / PKM. sebanyak SRA fe Tas

Rp. 30.976 176,

Baru, A Agoes 2009

- ras Nenen

2 rol, (Rake NDS

, " WI tres

. 4 : 2 Tatan 3 -

So 1 “ | u to

Meet Sn

Tee ME tt et Hamdi

D renta

Matern ditransfer ke Regency

Mama Bare Bank BM.

Reker MO O627795R23U

Atac Nama CV Ras Farminds

NA | ARMINDO

realtor 4 ,

Vetansir Pc tarmbangan

' Pea a ea . . .

1 eS ON aarti tra anak Sa Mapan an aan

f INVOICE

Kena ve No O46, FF Invoice VtyT0Ig

Fo pp:

8 "MA Kanya MANUNGGA

"AR bre Pp a

Op PREECE - Sulawesi Selatan (3065

' angker

X0 | Kn Nan — — URAIAN

PERH TUNGAN HARGA TERASS Ex LAKAPPALA AARR. BEADASARKAN SURAT PEPRJANJIAN | ADDENDUM}

— — — JASA ANGKUTAN ANTARA oT PKM DENGAN CV FA/ LARMINDC TANGSA. 3 JUNI 2019 ;

ee See lumiah Tan T Marga Satuan Jumlah oy:

— £ - —, lems 3 Ha .

! Jasa Angkatan Trass 519.22 | 48 000.00 | 24 911 560.00

Per Tanggal J1 jul S/d 01 Agustus 2019

: | PP | Yg: : 2 £92 256.00

— fumiah Tagihan an A.A. 27 414 816 001

Tertiang ~ — _ Ba — 7 — NN wu LL — -

Duo Puluh Tujuh Juta Empot Ratus Empat Belas Ribu Oclopon Ratus Enam Rupiah.

anus KN 7 ° Barru, 25 Agustus 2019

aot cw FAIZ FARMINDO

LO pes H AHMADI (np

Drektur,

CV. FAIZ FARMINDO

. Kontaktor beveransir Fertambangan

ae nn NI AKAN roy a tharter do ' i rl, PN Se

“sr a ne

t we pata yth

se bor Tse ar Sepatan pgri

anla ulat

a URACAN Kn

Da MIN eH A TE ASN AKEPPALA HARD NEK LAS AAKAN SI RAT BEBAN ADDEM I tA

MAA ANA UAN ANTARA AT DANA TIP Tat EN AS REM ND TANGGAL 2.1 204

moe : | tumlan Ton Harga Satin . Lembata Ae

Isa Angkatan Tak Ao: 26 i AR DI aes 39 ALA ARSY

Ker Tangga Lean VA IR Apu tua EIS

PON . Ya 3 daa 443,00

To gargh Tagihan | | ~ | A1 784 928 00

Erpe: Pi ah T patut Ton RATA Ce kaka tan Per Pra cer an Ha La Van Oe Gp, ret ioial

Baro. TS Agustus 2019

Dee Fe FARM ND

— DES 3 AS MADI HAMID

4. bahwa berdasarkan bukti-bukti di atas, Pemohon Banding menegaskan bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pembayaran PPN tersebut kepada pihak penerbit faktur pajak;

5. bahwa secara yuridis Pemohon Banding bersandar pada prinsip tanggung jawab renteng sebagaimana diatur dalam Pasal 16F UU PPN dan Pasal 4 PP Nomor 1 Tahun 2012. Pemohon Banding berargumen bahwa tanggung jawab renteng pembeli atas PPN yang tidak disetor oleh penjual hanya berlaku jika pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual. Karena Pemohon Banding mampu menunjukkan bukti pembayaran yang sah, maka secara otomatis tanggung jawab untuk menyetorkan PPN tersebut ke kas negara beralih sepenuhnya kepada CV Faiz Farmindo sebagai pihak penjual yang telah memungut pajak tersebut;

6. bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menekankan karakteristik PPN sebagai pajak tidak langsung, di mana pembeli bertindak sebagai pemikul beban pajak, sedangkan penjual adalah penanggung jawab atas penyetoran pajak ke kas

negara. Berdasarkan Lampiran I KEP-754/PJ./2001, Pemohon Banding menyatakan bahwa jika penjual belum melaporkan Faktur Pajak sebagai Pajak Keluaran, maka aparat pajak seharusnya melakukan tindakan penagihan atau menerbitkan SKPKB kepada PKP Penjual, bukan serta-merta membatalkan hak pengkreditan bagi pembeli. Kelalaian administrasi di pihak penjual tidak boleh menghapus hak pembeli yang telah beriktikad baik melaksanakan kewajiban pembayarannya;

7. bahwa sebagai kesimpulan, Pemohon Banding meminta Majelis Hakim untuk membatalkan seluruh koreksi Terbanding atas Pajak Masukan tersebut karena penetapan Terbanding dianggap tidak adil dan tidak sesuai dengan fakta materiil di persidangan. Pemohon Banding meyakini bahwa pengenaan pajak yang dipaksakan kembali kepada mereka atas pajak yang sudah dibayar kepada pihak ketiga merupakan bentuk pemungutan ganda yang bertentangan dengan asas keadilan perpajakan. Oleh karena itu, Pemohon Banding tetap mempertahankan pengkreditan Pajak Masukan tersebut sesuai dengan laporan yang disampaikan dalam SPT PPN Masa Pajak September 2019;

Menimbang bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis dengan pembuktian yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang- undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung;

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa a quo adalah permohonan banding oleh Pemohon Banding terkait koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp15.839.376,00 untuk Masa Pajak September 2019 berawal dari temuan Terbanding bahwa lima Faktur Pajak dari lawan transaksi tidak dilaporkan sebagai Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN pihak penjual, dengan rincian sebagai berikut:

Nama 2KP Lites ny. Dizrecitkan | PEN Mas.ikan cfm Penelitian

BKP | Nomer | ter Do 0ep | open | Tots =| (Dae dahin | Tidakedisakini

LN | SVFAZ FAR] yada-geartsran |anoaeona | 42.486 720 | d0memp | 35.395362 (Septemer2nta| ot | 4840 372

215 16

24256

170" 984

5.38) 448

Plat aggre spree jaman 15 839378

bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada ketidakyakinan atas kebenaran materiil transaksi karena adanya ketidaksesuaian nominal antara invoice dengan bukti transfer bank, serta ketiadaan dokumen pendukung logistik yang lengkap seperti Order Pembelian (PO), Surat Jalan, dan Laporan Hasil Pemeriksaan Barang untuk membuktikan arus barang yang nyata;

bahwa Pemohon Banding secara tegas menolak koreksi tersebut dengan dalil bahwa seluruh PPN telah dibayar lunas kepada penjual bersamaan dengan harga jual, sehingga berdasarkan prinsip tanggung jawab renteng sesuai Pasal 16F UU PPN dan Pasal 4 PP Nomor 1 Tahun 2012, kewajiban penyetoran pajak berada sepenuhnya pada pihak penjual dan hak pengkreditan bagi pembeli yang beriktikad baik tidak seharusnya dibatalkan hanya karena kelalaian administrasi pihak ketiga;

Menimbang bahwa menurut Pengadilan Pajak, sesuai dengan Pasal 69 ayat (1) UU Pengadilan Pajak menyatakan alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan,

b. keterangan ahli,

c. keterangan para saksi,

d. pengakuan para pihak, dan/atau;

e. keyakinan hakim;

bahwa berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan, didapat fakta bahwa atas 5 (lima) Faktur Pajak sebagai berikut:

NO} Nama 3KP Last ee mu Direcitkan | PEN Masukan cfm Peneliian

BKP | Homo | TG Lo or | open Po Total Lo Koapesdieakn | Tidakediakini

[1 |EvFMRFaR| Onota- grain” |agononin | 43.486 720 | 4.840.872 | $5335 382 ISeptemoerznta| | 4.846.572

816 6

2482256

170" 984

5.38) 448

Purists 8870 | tee TE LHL 15838376

Terbanding menjelaskan masih dipertahankan oleh Terbanding pada saat keberatan, sehingga oleh Pengadilan Pajak dipandang sebagai bentuk pengakuan para pihak yang dicatat dalam Berita Acara Sidang (BAS) dan bernilai sebagai salah satu alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

bahwa menurut Pengadilan Pajak atas 5 (lima) Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding a quo sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa menurut Pengadilan Pajak bahwa kebenaran materiil atas transaksi yang mendasari 5 (lima) Faktur Pajak tersebut tidak dapat diyakini keabsahannya karena terdapat ketidaksesuaian data yang signifikan antara dokumen tagihan dengan bukti pembayaran. Berdasarkan penelitian mendalam, ditemukan bahwa nominal uang dalam invoice tidak sinkron dengan bukti transfer Bank BRI maupun fotokopi cek BRI yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan. Selain itu, Pemohon Banding dipandang tidak dapat menunjukkan dokumen logistik krusial yang membuktikan adanya arus barang secara riil, seperti Order Pembelian (PO), Surat Jalan, Laporan Hasil Pemeriksaan Barang, serta Bukti Pengiriman Barang dari Gudang. Ketiadaan dokumen pendukung ini menyebabkan Pengadilan Pajak tidak memiliki landasan yang kuat untuk meyakini bahwa penyerahan Barang Kena Pajak benar-benar telah terjadi secara fisik sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (9) UU PPN;

bahwa lebih lanjut Pengadilan Pajak menolak argumentasi Pemohon Banding mengenai penerapan tanggung jawab renteng sebagaimana diatur dalam Pasal 16F UU PPN. Meskipun Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 1 Tahun 2012 memberikan pengecualian tanggung jawab renteng bagi pembeli yang dapat membuktikan

pembayaran pajak kepada penjual, namun dalam sengketa a quo, Pemohon Banding tidak mampu menunjukkan bukti pembayaran yang valid, konsisten, dan utuh. Mengingat lawan transaksi (CV Faiz Farmindo) tidak melaporkan faktur tersebut sebagai Pajak Keluaran dan Pemohon Banding dipandang Pengadilan Pajak tidak dapat membuktikan melalui pengujian arus uang dan arus barang bahwa transaksi pembelian kepada lawan transaksi tersebut nyata-nyata dilakukan oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu hak pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan di atas, berdasarkan bukti-bukti, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku serta berdasarkan pengetahuan hakim, berkesimpulan bahwa sengketa koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak September 2019 sejumlah Rp15.839.376,00 tetap dipertahankan;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang

harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal- hal baru yang dikemukakan Terbanding atau Tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.”;

bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi: Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi: Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan menolak pengajuan banding dari Pemohon Banding dan tetap mempertahankan atas keputusan Terbanding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.290.912.305,001.290.912.305,000,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan15.839.376,0015.839.376,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

menurut TerbandingRp21.656.350.963,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 - DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

menurut Pengadilan PajakRp21.656.350.963,00

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut

TerbandingRp2.716.145.859,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 + Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut

Pengadilan PajakRp2.716.145.859,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00041/KEB/WPJ.15/2025 tanggal 23 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00024/207/19/812/24 tanggal 29 Januari 2024 Masa Pajak September 2019 atas nama PT PRIMA KARYA MANUNGGAL, NPWP 01.146.751.1-812.000, beralamat di Jalan Poros Bontoa Raya, Kelurahan Bontoa, Kec. Minasa Tene, Kab. Pangkajene & Kepulauan, Sulawesi Selatan, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
DPP: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri21.656.350.963,00
DPP: Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN4.122.252.193,00
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN1.578.993.648,00
Jumlah Seluruh Penyerahan27.357.596.804,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri2.165.635.033,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.716.145.859,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan2.716.145.859,00
Perhitungan PPN yang kurang/(lebih) dibayar(550.510.826,00)
Jumlah Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan716.913.357,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar166.402.531,00
Sanksi Administrasi72.684.626,00
Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar239.087.157,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026 oleh Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M. sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M. dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng

Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.,

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.