Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 28 halaman

PUT-003512.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

CV. Multi Prima Sejahtera, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-003512.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00478/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 626623/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 14 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003512.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV. MULTI PRIMA SEJAHTERA, NPWP 90.832.447.8-424.000, beralamat di Jl. Batununggal Indah Raya No. 79, Batununggal, Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, 40266, dalam hal ini diwakili oleh Hedy Budiman jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Tengku Aziz Saleh Aridjas,

Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 020/IMP/MPS/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2025,

2. Nama: Sandi Abdul Rozak,

Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 019/IMP/MPS/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Wahyu Hidayat /198403262009011006,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP: Ema Ratna Sari /198204162003122001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP: Riza Adi Wicaksono/198805042014021004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Deni Rio Fandra /198710082015021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Yayat Ruhiyat/198207212001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: I Nyoman Pandu Satya B/199111232010121004, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir,

7. Nama/NIP: I Gede Adika Prameswara P/199601172015021001, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil,

8. Nama/NIP: Febri Heriansyah/199102082010121002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP: Movi Herliansyah/199501012015021003,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama/NIP: Mohammad Luthfi Pryantomo/199503122015021002, Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama/NIP: Agus Krisna Prayoga/199605262015121002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1930/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-753/ PP/BR/2025 tanggal 29 Juli 2025

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 001/IMP/ MPS/IV/2025 tanggal 15 April 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-626623/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 14 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda0 0 116,723,550 0 0 00 0 158,534,971 0 0 5.000.0000 0 41,811,421 0 0 5.000.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran46.811.421

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor 626623/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 14 November 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor 001/IMP/MPS/I/2025 tanggal 7 Januari 2025 dan dengan Keputusan Nomor KEP-00478/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 27 Februari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp46.811.421,00 (empat puluh enam juta delapan ratus sebelas ribu empat ratus dua puluh satu rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/IMP/MPS/IV/2025 tanggal 15 April 2025 secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 22 April 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/IMP/MPS/IV/2025 tanggal 15 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

Pemohon Banding telah menerima Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-00478/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang diterbitkan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan

yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 626623/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 14 November 2025 mengenai perbedaan nilai pabean yang dikenakan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 201471 tanggal 01 November 2024 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Penetapan Kembali Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 201471 tanggal 01 November 2024 yaitu sebagai berikut:

Ditetapkan Persentase

Junis Barung DIY IMTR) Hargu/ MT

Buu CuUEyi OKengikkan

Bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangannya Pemohon Menyatakan Banding dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan amar Keputusan Terbanding a quo adalah tidak tepat dan tidak benar dengan alasan alasan sebagaimana diuraikan dibawah ini:

a. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 8 huruf b): “Pemohon melampirkan purchase order akan tetapi Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, e-mail) terkait proses penawaran harga sehingga proses terbentuknya harga yang disepakati antara Pemasok dan Pemohon tidak dapat diketahui;

Sanggahan Pemohon:

Bahwa Pemohon telah melampirkan salah satu dokumen pendukung transaksi pembelian impor, yaitu Purchase Order dan Sales Contract. Dalam pandangan pemohon, Purchase Order dan Sales Contract merupakan salah satu bentuk korespondensi dalam bisnis yang dapat digunakan sebagai bukti kesepakatan yang sah antara penjual Yiwu Yinghe Import & Export Co.,LTD dan Pembeli CV. Multi Prima Sejahtera Ketiadaan bukti korespondensi yang dimaksud oleh Terbanding tidak dapat diartikan sebagai tidak sahnya sebuah transaksi jual-beli.

b. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 8 huruf f):

“Pemohon melampirkan bukti pembayaran berupa Formulir Pengiriman Uang Bank BCA tanggal 23 Oktober 2024 dengan nilai pembayaran sebesar CNY 486.040,30. Diketahui pada kolom Tujuan Transaksi / Berita tidak tercantum dengan jelas dokumen dasar pembayaran terkait (file hasil pindaian tidak jelas).

Sanggahan Pemohon:

Pemohon banding sudah melakukan pembayaran dan bukti pembayarannya berupa Formulir Pengiriman Uang Bank BCA tanggal 23 Oktober 2024 dengan nilai pembayaran sebesar CNY 486.040,30 yang pada kolom tujuan transaksi sudah dicantumkan untuk invoice ZQ24216 PIB Aju 183 nopen 201471 tanggal 01 November 2024 dan sudah sesuai dengan commercial invoice.

c. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 8 huruf g) : “Bahwa bukti pembayaran berupa Formulir Pengiriman Uang Bank BCA tanggal 23 Oktober 2024 tidak dapat dilakukan uji silang dengan dokumen Rekening Giro karena yang terlampir adalah Rekening Giro dengan periode November 2024

Sanggahan Pemohon:

“Rekening koran untuk periode bulan Oktober akan kami lampirkan Pada permohonan ini sebagai lampiran.

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa berdasarakan alasan-alasan sebagaimana tersebut diatas diketahui importasi yang dilakukan Pemohon Banding melalui PIB 201471 tanggal 01 November 2024 berdasarkan nilai transaksi sebenarnya dan telah memenuhi peraturan perundang-undangan kepabeanan.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal dan materil Peraturan Kepabean yang berlaku.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-

00478/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 27 Februari 2025;

P.2 Softcopy SPTNP Nomor 626623/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 14 November 2024;

P.3 Softcopy Billing DJBC Nomor Billing 640241100199385 tanggal 14 November 2024 Rp46.811.421,00;

P.4 Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB 000085585724 tanggal bayar 14 November 2024 sebesar Rp46.811.421,00;

P.5 Softcopy Surat Keberatan Nomor 001/IMP/MPS/I/2025 tanggal 7 Januari 2025;

P.6 Softcopy Akta Perubahan Anggaran Dasar CV. Multi Prima Sejahtera Nomor

12 tanggal 10 April 2023 yang dibuat oleh Notaris Surjadi Jasin, S.H., di Bandung beserta Softcopy Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

P.7 Softcopy PIB Nomor 201471 tanggal 1 November 2024 beserta Softcopy

Billing DJBC dan Softcopy Bukti Penerimaan Negara atas PIB;

P.8 Softcopy NPWP a.n. Multi Prima Sejahtera;

P.9 Softcopy Commercial Invoice;

P.10 Softcopy Packing List;

P.11 Softcopy Bill of Lading;

P.12 Softcopy Certificate of Origin;

P.13 Softcopy Overleaf Notes;

P.14 Softcopy Laporan Surveyor;

P.15 Softcopy Policy Schedule Marine Cargo Import;

P.16 Softcopy Kartu Hutang;

P.17 Softcopy Bukti Permohonan Pengiriman Uang;

P.18 Softcopy SPT Masa PPN beserta Lampiran;

P.19 Softcopy Bukti Penerimaan Elektronik SPT Masa PPN;

P.20 Softcopy Bukti Kas Keluar;

P.21 Softcopy Buku Bank;

P.22 Softcopy Buku Pembelian Impor;

P.23 Softcopy Kartu Persediaan Bahan Baku;

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak Nomor U-003512.19.2025/ PAN/2025 tanggal 25 April 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-40 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy bermeterai Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Nomor: KEP-00478/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 27 Februari 2025; Bukti P-2. Softcopy bermeterai SPTNP Nomor 626623/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 14 November 2024;

Bukti P-3. Softcopy bermeterai Billing DJBC Nomor Billing 640241100199385 tanggal 14 November 2024 Rp46.811.421,00;

Bukti P-4. Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB

000085585724 tanggal bayar 14 November 2024 sebesar Rp46.811.421,00;

Bukti P-5. Softcopy Surat Keberatan Nomor 001/IMP/MPS/I/2025 tanggal 7 Januari 2025;

Bukti P-6. Softcopy bermeterai Akta Perubahan Anggaran Dasar CV. Multi Prima

Sejahtera Nomor 12 tanggal 10 April 2023 yang dibuat oleh Notaris Surjadi Jasin, S.H., di Bandung beserta Softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

Bukti P-7. Softcopy KTP a.n. Hedy Budiman;

Bukti P-8. Softcopy NPWP a.n. Hedy Budiman;

Bukti P-9. Softcopy Pakta Integritas tanggal 26 Agustus 2025 a.n. Hedy Budiman; Bukti P-10. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 020/IMP/MPS/VIII/2025 tanggal

26 Agustus 2025 a.n. Tengku Aziz Saleh Aridjas;

Bukti P-11. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 019/IMP/MPS/VIII/2025 tanggal

26 Agustus 2025 a.n. Sandi Abdul Rozak;

Bukti P-12. Softcopy bermeterai Formulir 1721-A1 a.n. Tengku Aziz Saleh Aridjas; Bukti P-13. Softcopy bermeterai Formulir 1721-A1 a.n. Tengku Sandi Abdul Rozak; Bukti P-14. Softcopy bermeterai SPT Masa PPN beserta Lampiran;

Bukti P-15. Softcopy NPWP a.n. Multi Prima Sejahtera;

Bukti P-16. Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Elektronik SPT Masa PPN; Bukti P-17. Softcopy bermeterai Perizinan Usaha Berbasis Risiko Nomor Induk

Berusaha 9120001311599 tanggal 19 Maret 2019;

Bukti P-18. Softcopy bermeterai PIB Nomor 201471 tanggal 1 November 2024 beserta Softcopy bermeterai Billing DJBC dan Softcopy bermeterai

Bukti Penerimaan Negara atas PIB;

Bukti P-19. Softcopy bermeterai Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor

229258/KPU.1/2024 tanggal 14 November 2024;

Bukti P-20. Softcopy bermeterai Commercial Invoice;

Bukti P-21. Softcopy bermeterai Packing List;

Bukti P-22. Softcopy bermeterai Bill of Lading;

Bukti P-23. Softcopy bermeterai Certificate of Origin;

Bukti P-24. Softcopy bermeterai Purchase Order;

Bukti P-25. Softcopy bermeterai Sales Contract;

Bukti P-26. Softcopy Overleaf Notes;

Bukti P-27. Softcopy bermeterai Laporan Surveyor;

Bukti P-28. Softcopy bermeterai Policy Schedule Marine Cargo Import;

Bukti P-29. Softcopy bermeterai Bukti Permohonan Pengiriman Uang;

Bukti P-30. Softcopy bermeterai Bukti Kas Keluar;

Bukti P-31. Softcopy bermeterai Buku Bank;

Bukti P-32. Softcopy bermeterai Buku Besar;

Bukti P-33. Softcopy bermeterai Buku Pembelian Impor;

Bukti P-34. Softcopy bermeterai Jurnal Umum;

Bukti P-35. Softcopy bermeterai Laporan Hutang Dagang;

Bukti P-36. Softcopy bermeterai Rekening Giro;

Bukti P-37. Softcopy bermeterai Kartu Persediaan Bahan Baku;

Bukti P-38. Softcopy Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan Nomor 0029/

IMP/MPS/IX/2025 tanggal 16 September 2025;

Bukti P-39. Softcopy Tanggapan Tertulis Nomor 0041/IMP/MPS/XI/2025 tanggal

10 November 2025;

Bukti P-40. Softcopy Closing Statement Nomor 0045/IMP/MPS/XII/2025 tanggal 9 Desember 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean Nomor

626145/KPU.1/2024 tanggal 14 November 2024;

Bukti T-2. Softcopy PIB Pembanding Nomor 988993 tanggal 4 Oktober 2024; Bukti T-3. Softcopy Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor

SR-27/KPU.1/M.VIIB/2025 tanggal 27 Agustus 2025;

Bukti T-4. Softcopy Tanggapan Tertulis atas Bukti Pendukung Nilai Transaksi

Nomor SR-118/KPU.1/M.VIIB/2025 tanggal 15 Oktober 2025;

Bukti T-5. Softcopy Closing Statement Nomor S-176/KPU.1/M.VIIB/2025 tanggal

10 Desember 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00478/BC/ KPU.01/KBT/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 626623/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 14 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 001/IMP/MPS/IV/2025 tanggal 15 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang

berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF CNY 486.040,30CIF CNY 660.144,29Barang impor pada PIB Nomor 201471 tanggal 1 November 2024;

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp46.811.421,00 (empat puluh enam juta delapan ratus sebelas ribu empat ratus dua puluh satu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Nilai Pabean

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-00478/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 27 Februari 2025 dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 201471 tanggal 01 November 2024 tidak didukung dengan bukti yang cukup sehingga tidak dapat diyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang impor yang disengketakan dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF CNY660,144.29;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 201471 tanggal 01 November 2024 sebesar CIF CNY486,040.30 adalah nilai transaksi yang sebenarnya dengan Penjual;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusan Keberatan Nomor Nomor KEP-00478/BC/ KPU.01/KBT/2025 tanggal 27 Februari 2025 atas PIB nomor 201471 tanggal 01 November 2024 dari yang semula sebesar CIF CNY486,040.30 menjadi sebesar CIF CNY660,144.29, dengan alasan Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding karena tidak didukung bukti yang cukup, dan selanjutnya Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan nilai pabean pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi yang sebenarnya dengan Penjual;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, mengatur antara lain: Pasal 15 (1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa.

(3a) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan

importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 49

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49 antara lain:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan

dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2 (1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, danfreight (CIF).

Pasal 3 (5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback method).

Pasal 5 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga

yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

Pasal 7 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

Pasal 19 (1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20 (1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tidak diizinkan dengan mendasarkan pada:

a. harga jual barang produksi dalam negeri;

b. suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila terdapat dua atau lebih alternatif nilai pembanding;

c. harga barang di negara pengekspor;

d. biaya produksi, selain nilai yang dihitung berdasarkan metode komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang telah ditentukan untuk Barang Identik atau Barang Serupa;

e. harga barang yang diekspor ke suatu negara selain ke dalam Daerah Pabean;

f. harga patokan; atau g. nilai yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau fiktif.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat menggunakan data yang berasal dari luar Daerah Pabean, sepanjang data tersebut telah tersedia di dalam Daerah Pabean berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 25 (1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang

menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Pasal 31 (1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara

berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25

Pasal 35 (1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya (2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

bahwa Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 menyatakan:

H. TATA CARA PENGGUNAAN METODE PENGULANGAN (FALLBACK

METHOD)

1. Metode pengulangan (fallback method) merupakan metode untuk menghitung nilai pabean barang impor dengan menggunakan tata cara yang wajar, konsisten dengan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan WTO Valuation Agreement dan berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

2. Dalam menetapkan nilai pabean menggunakan metode pengulangan (fallback method), sedapat mungkin berdasarkan pada nilai pabean yang pernah ditetapkan sebelumnya dan harus memperhatikan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

3. Dalam menggunakan metode pengulangan (fallback method) harus mengikuti urutan penentuan nilai pabean secara berurutan, dimana penggunaan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel lebih diutamakan dari pada penggunaan nilai transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel, dan seterusnya.

4. Dalam hal nilai pabean tidak dapat ditentukan dengan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tersebut butir 3 diatas, maka dapat digunakan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur serta tidak bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 20 Peraturan Menteri ini (antara lain: harga pembelian pada

risalah lelang, metode penyusutan sesuai standar akuntansi yang berlaku, hasil penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang tersertifikasi).

5. Ketentuan penetapan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi sampai dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagaimana tersebut butir 3 diatas, yaitu antara lain:

b. Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi Barang Identik atau nilai transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel.

Fleksibilitas diterapkan:

1) Atas jangka waktu

Jangka waktu pengapalan Barang Identik atau Barang Serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.

2) Atas negara asal barang

Barang Identik atau Barang Serupa yang diproduksi di negara lain di luar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.

3) Atas spesifikasi barang.

Sebagai contoh, barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, berupa paku dengan panjang 3 inch. Terdapat Barang Identik atau Barang Serupa dengan panjang 5 inch, maka data harga Barang Identik tersebut dapat digunakan sebagai dasar penetapan ·nilai pabean untuk paku dengan panjang 3 inch, sepanjang memiliki spesifikasi yang tidak jauh berbeda.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 menyatakan:

Pasal 4 (6) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai

dengan alasan dan dilampiri dengan data dan/ atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.

Pasal 15 (1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur·Jenderal dapat:

a. meminjam buku, catatan, data, dan/ atau informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau salinan elektronik kepada Orang yang mengajukan keberatan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/ atau informasi;

Pasal 16

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud. bahwa dalam pemeriksaan atas sengketa a quo, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diserahkan atau disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan penetapan kembali nilai pabean atas PIB dalam sengketa a quo dengan Metode Pengulangan (Fallback Method) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3);

bahwa berdasarkan bukti Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor: 626145/KPU.1/2024 tanggal 14 November 2024, penetapan Terbanding sebagaimana pada SPTNP Nomor 626623/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 14 November 2024 atas PIB sengketa a quo dengan uraian barang: Short Width Ultra Light Weight 100 Percent Polyester Staple Voille Unbleached Woven Greige Fabric ZQ216, dengan Metode Pengulangan (Fallback Method) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3) dan didasarkan pada dokumen PIB Pembanding nomor 988993 tanggal 04 Oktober 2024 (pos 1);

bahwa berdasarkan bukti PIB Pembanding nomor 988993 tanggal 04 Oktober 2024 (pos 1) terdapat informasi antara lain:

Jenis barang dan harga satuanPos 1: Short Width Light Weight 100 Percent Polyester Staple Voille Unbleached Woven Greige Fabric LQ211, CIF CNY0.91/Mtr
Negara asalChina
Tanggal B/L20 September 2024

bahwa berdasarkan Lampiran Huruf H Angka (5.b) PMK-144/PMK.04/2022, maka dapat disimpulkan PIB Pembanding tersebut yang digunakan sebagai dasar penetapan adalah masih dalam jangka waktu 90 hari tanggal B/L yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, diproduksi di negara yang sama dengan barang impor in casu, dan memiliki spesifikasi barang yang serupa, sehingga memenuhi kriteria dalam Penetapan nilai pabean menggunakan Metode VI.3 atau Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa;

bahwa untuk menilai apakah Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang yang disengketakan sebagaimana Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa berdasarkan bukti Purchase Order nomor MPS/035/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024, Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd yaitu berupa Short Width Ultra Light Weight 100 Percent Polyester Staple Voille Unbleached Woven Greige Fabric ZQ216 dengan jumlah sebanyak 720,000.00 Mtr dan nilai sebesar CNF CNY482,400.00 (harga CNF CNY0.67/Mtr), Payment Term: 0-300 days by T/T after shipment, Tolerance +/- 10 % is acceptable;

bahwa berdasarkan bukti Sales Contract nomor ZQ24216 tanggal 8 Oktober 2024 yang diterbitkan Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd, para pihak bersepakat untuk melakukan jual beli barang impor berupa Short Width Ultra Light Weight 100 Percent Polyester Staple Voille Unbleached Woven Greige Fabric ZQ216 sebanyak 720,000.00 Mtr dan nilai sebesar CNF CNY482,400.00 (harga CNF CNY0.67/Mtr),

Payment Term: 0-300 days after BL date, Tolerance 10% (-/+) acceptable, Payment to: Shaoxing Yizhou Textile Co., Ltd, Bank Account No: 1211 0421 1910 0033 483, Bank Name: Industrial and Commercial Bank of China Zhejiang Shaoxing Branch, Swift Code: ICBKCNBJZJP;

bahwa berdasarkan bukti Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 201471 tanggal 01 November 2024, barang yang dimpor berupa Short Width Ultra Light Weight 100 Percent Polyester Staple Voille Unbleached Woven Greige Fabric ZQ216 sebanyak 725,433.28 Mtr atau 452 Bale, Negara Asal: China, Nilai Pabean: CIF CNY486,040.30 atau sama dengan Rp1.061.123.182,96 (Kurs NDPBM Rp2.183,20), dengan Pengirim dan Penjual: Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd, dan Importir: CV Multi Prima Sejahtera;

bahwa berdasarkan bukti Commercial Invoice nomor ZQ24216 tanggal 16 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd, barang yang diimpor dan dikirimkan berupa Short Width Ultra Light Weight 100 Percent Polyester Staple Voille Unbleached Woven Greige Fabric ZQ216 sebanyak 725,433.28 Mtr dengan nilai sebesar CNF CNY486,040.30 (harga CNF CNY0.67/Mtr);

bahwa berdasarkan bukti Packing List untuk Invoice nomor ZQ24216 tanggal 16 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd, barang yang diimpor dan dikirimkan berupa Short Width Ultra Light Weight 100 Percent Polyester Staple Voille Unbleached Woven Greige Fabric ZQ216 sebanyak 725,433.28 Mtr atau 452 Bale;

bahwa berdasarkan bukti Form E nomor E24MA2K1QUE02843 tanggal 23 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh otoritas negara penjual, barang yang diimpor dan dikirimkan berupa Short Width Ultra Light Weight 100 Percent Polyester Staple Voille Unbleached Woven Greige Fabric ZQ216 sebanyak 452 Bale, Invoice nomor ZQ24216 tanggal 16 Oktober 2024, Exportir: Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd, dan Importir: CV Multi Prima Sejahtera;

bahwa berdasarkan bukti Laporan Surveyor nomor ITX21E427482497128 tanggal 28 Oktober 2024 yang diterbitkan PT. Anindya Wiraputra Konsult, barang impor berupa Short Width Ultra Light Weight 100 Percent Polyester Staple Voille Unbleached Woven Greige Fabric ZQ216 dengan jumlah sebanyak 725,433.28 Mtr atau 452 Bale dikirimkan atau dikapalkan oleh Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd

kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan bukti Bill of Lading nomor COAU7253938800 tanggal 19 Oktober 2024, barang impor yang dikapalkan atau dikirimkan berupa Short Width Ultra Light Weight 100 Percent Polyester Staple Voille Unbleached Woven Greige Fabric ZQ216 sebanyak 452 Bale, dengan pengirim (Shipper): Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd, dan Consignee: Pemohon Banding;

bahwa pengiriman atau pengapalan barang impor sengketa diansuransikan sesuai dengan bukti Marine Cargo Insurance nomor 1333664 yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Umum Videi dengan polis asuransi nomor 102030924103232 tanggal 19 Oktober 2024, nilai premi sebesar CNY745.14 dan nilai pertanggungan sebesar CNY486,040.30. Polis asuransi in casu telah dibayar oleh Pemohon Banding berdasarkan bukti Kas Keluar tanggal 25 Oktober 2024 dengan nilai sebesar Rp1.624.323,23, uraian: biaya import Asuransi Videi No. Polis 102030924103232 CNY745.14X2.179,89;

bahwa pada SPT Masa PPN November 2024 untuk Formulir 1111 B1, terdapat informasi DPP sebesar Rp1.061.123.182,00 dengan Nama Penjual BKP Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd untuk PIB sengketa a quo;

bahwa atas pembelian atau impor barang impor dalam sengketa a quo, pemohon banding membayarkan kepada Shaoxing Yizhou Textile Co., Ltd, dengan bukti transfer Bank BCA nomor XN8VS tanggal 23 Oktober 2024 dengan nilai sebesar CNY486,040.30 atau setara Rp1.063.456.176 (Kurs Rp2.188, belum ditambah Biaya Rp50.000,00) dengan Bank Account No: 1211 0421 1910 0033 483, Bank Name: Industrial and Commercial Bank of China Shaoxing Branch, Country Code: ICBKCNBJZJP;

bahwa berdasarkan bukti rekening giro BCA nomor 8470577518 periode Oktober 2024 a.n. CV Multi Prima Sejahtera, terdapat informasi adanya mutasi debit pada tanggal 23 Oktober 2024 sebesar Rp1.063.456.176 dengan keterangan Tarikan Tunai 0941508-0;

bahwa transaksi atas sengketa a quo dicatat oleh Pemohon Banding sebagaimana pada bukti pencatatan atau pembukuan sebagai berikut:

1. Jurnal Umum

Pada tanggal 30 November 2024 terdapat pencatatan tansaksi sebesar

Rp1.061.123.182,96 sesuai dengan nomor bukti AJP-007/AJP-MPS/XI/2024 dan keterangan Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd Aju 183;

2. Buku Pembelian Impor Bulan November Tahun 2024

Pada Bulan November terdapat pencatatan pembelian barang impor atas PIB sengketa a quo dengan barang berupa Short Width Ultra Light Weight 100 Percent Polyester Staple Voille Unbleached Woven Greige Fabric ZQ216 sebanyak 725,433.28 Mtr atau 452 Bale, Supplier: Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd;

3. Kartu Persediaan Bahan Baku Tahun 2024

Terdapat pencatatan penambahan jumlah persediaan barang berupa Short Width Ultra Light Weight 100 Percent Polyester Staple Voille Unbleached Woven Greige Fabric ZQ216 sebanyak 725,433.28 Mtr dan terdapat realisasi pengeluaran ke bagian produksi dengan jumlah 725,433.28 Mtr berdasarkan dokumen MPS-LPB-1124-006;

4. Laporan Hutang Dagang Tahun 2024

Terdapat pencatatan pembayaran di tanggal 23 Oktober 2024 atas Invoice nomor ZQ24216 tanggal 16 Oktober 2024 dengan nilai pembayaran sebesar CNY486,040.30 atau setara Rp1.063.456.176 (Kurs Rp2.188);

5. Buku Bank BCA-8470577518

Pada tanggal 23 Oktober 2024, terdapat pengakuan pembayaran atas Hutang Usaha sebesar Rp1.063.456.176 dengan keterangan Yiwu Yinghe PIB 183 (486,040.30*2.188) dan bukti nomor 002/BBK-BCA518/MPS/10/2024;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat ketidaksesuaian antara nilai barang impor yang tercantum dalam purchase order dan sales contract dengan nilai yang diberitahukan dalam PIB dan tercantum di invoice. Namun demikian, nilai barang yang diberitahukan dalam PIB dan invoice tersebut telah sesuai dengan nilai yang dibayarkan kepada penerima pembayaran sebagaimana dibuktikan dengan bukti transfer, rekening giro, serta pencatatan dalam pembukuan Pemohon Banding;

bahwa ketidaksesuaian tersebut disebabkan oleh adanya perbedaan jumlah barang antara yang dipesan sebagaimana tercantum dalam purchase order dan yang

disepakati sebagaimana tercantum dalam sales contract dengan jumlah barang yang direalisasikan sebagaimana tercantum dalam PIB, invoice, packing list, Bill of Lading, dan laporan surveyor. Namun demikian, tidak ada perbedaan nilai satuan barang sengketa yaitu sebesar CNY 0.67 per meter, dan perbedaan jumlah tersebut dimungkinkan serta telah diperjanjikan dalam klausul purchase order dan dalam sales contract yang menyatakan Tolerance 10% (-/+) acceptable. Dengan demikian, nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB sengketa a quo bersesuaian dengan bukti-bukti pendukung yang disampaikan;

bahwa terhadap dalil Terbanding yang menyatakan dokumen korespondensi atau negosiasi harga atas impor barang dalam sengketa a quo tidak diserahkan oleh Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak diserahkannya dokumen dimaksud tidak serta-merta menyebabkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB sengketa a quo menjadi diragukan kebenarannya, karena masih terdapat bukti-bukti lain yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding sebagaimana diuraikan di atas, yang menurut Pengadilan Pajak telah memadai untuk dilakukan pengujian oleh Terbanding;

bahwa selama persidangan para pihak telah diberikan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan bukti-bukti dan penjelasan guna mendukung dalilnya masing- masing, dan berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti serta penjelasan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB sengketa a quo adalah nilai transaksi yang sebenarnya. Dengan demikian, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor 201471 tanggal 01 November 2024 sebesar CIF CNY486,040.30 sebagai nilai transaksi yang sebenarnya atas barang yang diimpor;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan membatalkan Nomor KEP-00478/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 27 Februari 2025;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaNilai MenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF CNY486,040.30CIF CNY660,144.29CIF CNY486,040.30

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Short Width Ultra Light Weight 100 Percent Polyester Staple Voille Unbleached Woven Greige Fabric ZQ216 yang diberitahukan dalam PIB nomor 201471 tanggal 01 November 2024 sebesar CIF CNY486,040.30 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:
1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Keputusan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai Nomor Nomor KEP-00478/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 27 Februari
2025 tentang Penetapan atas Keberatan CV Multi Prima Sejahtera Terhadap
Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor
626623/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 14 November 2024, atas nama CV Multi
Prima Sejahtera, NPWP 90.832.447.8-424.000, beralamat di Jl. Batununggal
Indah Raya No. 79, Batununggal, Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat,
40266.
2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Short Width Ultra Light
Weight 100 Percent Polyester Staple Voille Unbleached Woven Greige Fabric
ZQ216 yang diberitahukan dalam PIB nomor 201471 tanggal 01 November
2024 sebesar CIF CNY486,040.30.
3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi
administrasi berupa denda adalah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk secara elektronik pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, namun dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.