Putusan Pengadilan Pajak · 29 halaman
PUT-003514.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
PT Arviapratama Tiara · Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) · Tahun pajak 2025
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-003514.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026 yang diucapkan 30 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Arviapratama Tiara mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2025.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2025
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 13 ayat (1) · Pasal 13 ayat (2) · Pasal 17 ayat (1) · Pasal 95
- UU 4/2002Pasal 36 ayat (1)
- UU KUPPasal 27
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1) · Pasal 35 ayat (2) · Pasal 36 ayat (3) · Pasal 36 ayat (4) · Pasal 37 · Pasal 45 ayat (3)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-003514.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Arviapratama Tiara
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-488/BC/KPU.1/2025
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2025
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 19 Januari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 30 April 2026