Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 68 halaman

PUT-003518.10/2022/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

PT Perkebunan Nusantara III, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003518.10/2022/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00005/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 7 Januari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00002/201/16/114/21 tanggal 4 Januari 2021 Masa Pajak Januari s.d Desember 2016 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00026/NKEB/WPJ.26/KP.01/2021 tanggal 15 September 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003518.10/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PERKEBUNAN NUSANTARA III, NPWP 01.061.127.5-114.006, beralamat di Kebun Tanah Raja - Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, yang diwakili oleh Ahmad Haslan H. IR. jabatan Direktur Pelaksana;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: M Yakup Rasid Slawat Siregar, Jabatan:Kepala Sub. Bagian Pajak dan

Asuransi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus BOKA/SKK/193/2022 tanggal 29 September 2022,

2. Nama: Shella Dwinanda,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1065/PP/IKH/2020 tanggal 23 Desember 2020, berdasarkan Surat Kuasa Khusus BOKA/SKK/190/2022 tanggal 29 September 2022,

3. Nama: Jaka Lirmaya,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-200/PP/IKH/2022 tanggal 18 Maret 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus BOKA/SKK/187/2022 tanggal 29 September 2022,

4. Nama: Sony Devano,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-245/PP/IKH/2021 tanggal 26 Maret 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus BOKA/SKK/184/2022 tanggal 29 September 2022,

5. Nama: Khairul Anhar,

Jabatan: Asisten Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus BOKA/SKK/196/2022 tanggal 29 September 2022,

6. Nama: Rahmatsyahputra Tarigan

Jabatan: Asisten Pajak berdasarkan Surat Kuasa Khusus BOKA/SKK/199/2022 tanggal 29 September 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Isnaini Rasad / 19860112 200710 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

DJP,

2. Nama/NIP: Rahadi Ari Baskoro / 19850711 200901 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1434/PJ.07/2022 tanggal 10 Februari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1123/PP/BR/2022 tanggal 1 September 2022 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-024/PP/Ucp/2025 tanggal 18 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor BOKA/X/156/2022 tanggal 31 Maret 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB-27/WPJ.26/2022 tanggal 7 Juni 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d Desember 2016 Nomor 00002/201/16/114/21 tanggal 4 Januari 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tebing Tinggi dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp22.594.297.371,00

2. PPh 23/26 Final yang terutangRp499.121.211,00

3. Kredit Pajak :

a. PPh ditanggung pemerintahRp0,00 b. Setoran masaRp430.095.191,00 c. STP (pokok kurang bayar)Rp0,00 d. Kompensasi kelebihan dari masa pajak ……Rp0,00 e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0,00 f. Lain-lainRp0,00 g. Kompensasi kelebihan ke masa pajak ……..Rp0,00 h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)Rp430.095.191,00

4. Pajak yang tidak/kurang bayar (2-3.g)Rp69.026.020,00

5. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp29.487.916,00 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0,00 c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0,00 d. Kenaikan Pasal 13 A KUPRp0,00 e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP f. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d+e)Rp29.487.916,00

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)Rp98.513.936,00

7. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp0,00 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00026/NKEB/WPJ.26/KP.01/2021 tanggal 15 September 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

yang semula :

tarif sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13(2) KUP adalah 1,78%, dengan sanksi bunga sebesar Rp 29.487.916, menjadi :

tarif sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13,27 KUP adalah 1,82%, © dengan sanksi bunga sebesar Rp 30.150.566, Sehingga jumlah yang masih harus dibayar adalah Rp 99.176.586.

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor KTARA/X/18A/2021 tanggal 2 Maret 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

B. Simpulan Wajib Pajak :

Berdasarkan hal terscbul diatas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut : (15) a. Jumlah pajak Kurang Bayar menurut Surat Ketetapan Kurang Bayar Nomor

00002/201/16/114/21 Tanggal 04 Januari 202! sebesar Rp 98.513.936,00 (termasuk sanksi administrasi sebesar Rp 29.487.916,00): tidak kami setujui.

b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar Rp. 0.- c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp.G.-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00005/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 7 Januari 2022, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah

pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut: Ditambah/ ee

. Semula . : Menjadi

Uraian Dikuran sama Sea | ' Rp ii (Rp) a. Dasar Pengenaan Pajak 22.594.297.371| 0/|22.594.297.371 b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang 499.121.211| O| 499.121.211 c. Kredit Pajak 480.095.191/ sO | 430.095.191 d. Kompensasi MasaPajak sebelumnya | ——————— 0000 e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar 69.026.020| si 69.026.020 f. Sanksi Administrasi 30.150.566[ si 30.150.566 g. Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) 99.176.586 | 99.176.586

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor BOKA/X/156/2022 tanggal 31 Maret 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 7 April 2022 (via pos dengan tanggal pos 5 April 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor BOKA/X/156/2022 tanggal 31 Maret 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00005/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 7 Januari 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00002/201/16/114/21 tanggal 4 Januari 2021 Masa Pajak Januari s.d Desember 2016 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00026/NKEB/WPJ.26/KP.01/2021 tanggal 15 September 2021 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

A. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada

Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00005/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 7 Januari 2022;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa surat banding ditandatangani oleh Ahmad Haslan H. IR. selaku Direktur Pelaksana yang dibuktikan dengan Akta Nomor 08 tanggal 5 Maret 2020;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomor KEP-00005/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 7 Januari 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

B. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00002/201/16/114/21 tanggal 4 Januari 2021 Masa Pajak Januari s.d Desember 2016 sebagaimana telah dibetulkandenganSuratKeputusanTerbandingNomor KEP-00026/KEB/WPJ.26/KP.01/2022 Tanggal 15 September 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No | Uraian Pemohon Koreksi

Banding | Fiskus mhn mm (Rp) Rp. (Rp.)

1 | pasar Pengenaan 5) 594.207.371 | 22.894.207.371 a i 1 Yan age :

I 2 PPh Pasal 21 499121211 499.121.211 0 terutan MEN Tan Ian

3 | Kredit Pajak 499.121.217 430.095, 191 69.026 O20

4 Bavar 0 69.026.020 69.026.020

- | Sanksi Bunga - aoe

5 | basal 13 (2) 0... | | 30.150.566 30.150.566.

Jumlah PPh yang ;

& | masih harus : a) 99.176.586 99.176.586 dihayar Po oo 0 0

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor KTARA/X/18A/2021 tanggal 2 Maret 2021, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut.

Menurut | — Koreksi Yang

Ne Uraian ' Pemohon | Iiajukan

Banding Fiskus ' Keberatan veep) Rp) oo /O(Rp)

1 | Basar Pengenaan 5) 399 797.371. 22,594,297.371 0

0 Pajak 0. iy eng

Lg | PPD Pasal 21 ;) 499.121.2117 400121211 | 0

3 | Kredit Pajak 199.121.21 | 430,095.19] | 64.0260 020

4 | Pajak Kurang Bayar ut 69.026.020 69.026.020

5 | Sanksi Bunga Pasal 0: 301505661 30.150.566

6 | Jumlah PPh yang 0° 99.176.586 1 09.176.586 masih harus dibayar wee an tama

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomor KEP-00005/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 7 Januari 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

7 Semula Tambah/

No. Uraian (Rp.) (Kurang) Menjadi

1 Basa Pengenaan Pajak 22 594.297.571 | 0 22 394.207.371

PPh Pasal 21 terutang 499.121 .271 0 | 490121211

3 | Kredit Pajak 130.095.191 : oO | 430.095.191

' Pajak sebelumnya FI a 0 0

5 | PPh kurang/(Lebih) | 69.026.020 | o! 69.026.020

6 | Ranks Bunga Pasal 13 | 30. 150.566 : 0 30. 150.566

7 |Jumlah PPhyang | pp oe og | — = masih harus dibayar 99. 176.586 i. O. 99. 176.586

C. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

— Menurut sd]: Koreksi Yang

No | Uraian Keputusan | Pemohon Diajukan

: Keberatan | Banding Banding vowed _ Rp Rp) |. (Rp.

1 Dasar Pengenaan 22.594.297.371| 22594207371 0

2 PPh Pasal 21 terutang | 4991212111 499,131,211 oO

8 Kredit Pajak 430.005 191 499.121.211| 69.026.020

Kompensasi Masa

' Pajak sebelumnya em 0 INN 0

Ki ang /{Lebi . .

5 Hk Kurang/(Lebih) 69.026.020 al 69.025.020

6 Ree Bunga Pasal | 30.150.566 | ol 309.150.566

. (Jumlah PPh yang 99,176.586 | oO: 09.176.586

masih harus dibayar: Ka ae i bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Kredit Pajak Penghasilan Pasal 21 Kurang Bayar sebesar Rp69.026.020,00

Menurut Pemohon BandingRp499.121.211,00

Menurut TerbandingRp430.095.191,00

Jumlah KoreksiRp 69.026.020,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kredit Pajak Penghasilan Pasal 21 Kurang Bayar sebesar Rp69.026.020,00 dengan alasan bahwa:

a. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen, data dan/atau informasi yang digunakan dalam proses keberatan serta ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku dengan memperhatikan alasan Pemohon Banding. Tim Peneliti berkesimpulan bahwa jumlah Kredit Pajak untuk masa Januari s.d Desember 2016 sebesar Rp430.095.191,00 terdiri dari:

Setoran PPh Pasal 21 berdasarkan NTPN Rp430.095.191,00 b. bahwa berdasarkan uraian tersebut, Tim Peneliti berpendapat terdapat cukup bukti untuk mengabulkan seluruhnya keberatan Pemohon Banding dan mengusulkan untuk mengurangkan jumlah Pajak yang kurang dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 nomor 00002/201/16/114/21 Tanggal 4 Januari 2021 Masa Januari s.d Desember 2016 sebagaimana telah dibetulkan denganSuratKeputusanPembetulanNomor KEP-00026/KEB/WPJ.26/KP.01/2022 tanggal 15 September 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding:

a. berdasarkan hasil pengecekan data dan dokumen diketahui bahwa jumlah pembayaran pajak PPh Pasal 21 untuk masa Januari s.d Desember 2016 yang telah disetorkan adalah sebesar Rp430.095.191,00. Hal tersebut dikarenakan pada Masa Januari 2016 Pemohon Banding masih memiliki kompensasi atas lebih bayar pada Masa Desember 2015 sebesar Rp19.455.198,00 sehingga atas Lebih Bayar dari Masa Desember 2015 tersebut oleh Pemohon Banding dikompensasikan dan mengurangi PPh Pasal 21 Terutang pada Masa Januari 2016 dan Februari 2016 b. bahwa Pasal 22 ayat (7) Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-16/PJ/2016

yang mengatur bahwa:

Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang oleh pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka atas kelebihan penyetoran pajak PPh Pasal 21 yang terutang yang dimiliki oleh Pemohon Banding sebagai Pemotong PPh Pasal 21 dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak untuk PPh Pasal 21 terutang pada bulan berikutnya;

c. bahwa namun Terbanding tidak meyakini adanya kompensasi kelebihan pembayaran pajak dari Masa Pajak Desember 2015 yang dimiliki Pemohon Banding tersebut ;

d. bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP bahwa daluwarsa penetapan pajak berlaku:

Pasal 13 ayat (1) huruf a

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dalam hal-hal sebagai berikut:

a) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang atau kirang dibayar;”

Penjelasan Pasal 13 ayat (1)

Ketentuan ayat ini memberi wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, yang pada hakikatnya hanya terhadap kasus-kasus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat ini. Dengan demikian, hanya terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain tidak memenuhi kewajiban formal dan/atau kewajiban material. Keterangan lain tersebut adalah data konkret yang diperoieh atau dimiliki oleh

Direktur Jenderal Pajak, antara lain berupa hasil konfirmasi faktur pajak dan bukti pemotongan Pajak Penghasilan. Wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi fiskal tersebut dibatasi sampai dengan kurun waktu 5 (lima) tahun;

Menurut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar baru diterbitkan jika Wajib Pajak tidak membayar pajak sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Diketahuinya Wajib Pajak tidak atau kurang membayar pajak karena dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dan dari hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa Wajib Pajak tidak atau kurang membayar dari jumlah pajak yang seharusnya terutang;

Pemeriksaan dapat dilakukan di tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dapat juga diterbitkan dalam hal Direktur Jenderal Pajak memiliki data lain diluar data yang disampaikan oleh Wajib Pajak sendiri, dari data tersebut dapat dipastikan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pajak sebagaimana mestinya. Untuk memastikan kebenaran data itu, terhadap Wajib Pajak dapat dilakukan pemeriksaan. …..dst

e. bahwa berdasarkan hal tersebut, pada Masa Januari 2016 PT Pekebunan Nusantara III menyetorkan PPh 21 Nihil dikarenakan PPh 21 Terutang Masa Januari sebesar Rp17.832.830,00 sedangkan kompensasi Masa Desember 2015 sebesar Rp19.455.198,00 dan Pada Masa Februari 2016 PPh Pasal 21 yang disetorkan hanya sebesar Rp22.536.613,00 karena masih terdapat sisa kompensasi sebesar Rp1.622.368,00;

f. bahwa terdapat kekeliruan dalam melaporkan Masa Juli 2016 dikarenakan adanya perubahan PTKP berdasarkan pada PMK 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;

bahwa berdasarkan hal tersebut, berikut ini Pemohon Banding lampirkan Kertas Kerja perhitungan PPh Pasal 21 Masa Januari s.d Desember 2016;

No.MasaPPh 21 Terutang yang dilaporkanPPh 21 Disetor (sesuai bukti bank)KompensasiNTPN
1Januari17.832.830017.832.830Kompensasi dari Desember 2015 sebesar Rp17.832.830
2Februari24.158.9812 2.536.6131.622.368Terdapat Sisa Kompensasi dari Desember 2015 sebesar Rp1.622.368
3Maret21.022.6962 1.022.6960306081209131315
4April22.227.87222.227.8726009010500051101
5Mei18.827.8751 8.827.8751507131211091010
6Juni105.072.416105.072.4163AE9C1ADQSR42JBO dan 1015040708080704
7Juli173.501.600123.930.7784 9.570.822F1B46465PR6415CO
8Agustus44.235.2494 4.235.2496E0081KCONNIFGD0
9September10.663.7531 0.663.7538A54301P80781798
10Oktober15.446.8591 5.446.85948DE24A3BTIR0L20
11November45.123.6594 5.123.6593A4F2755QREU4K58
12Desember1.007.4211.007.421105D124QDSAISKMO
JUMLAH499.121.211430.095.19169.026.020

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding telah melakukan perhitungan PPh Pasal 21 dengan sebenarnya dan atas perhitungan PPh Pasal 21 tersebut dapat Pemohon Banding buktikan kebenarannya dengan melampirkan dokumen sebagai bukti pendukung atas perhitungan Upah/Bonus/THR milik Pemohon Banding sehingga seharusnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00002/201/16/114/21 Tanggal 4 Januari 2021 Masa Januari s.d Desember 2016 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00026/KEB/WPJ.26/KP.01/2022 tanggal 15 September 2021 harus dibatalkan;

2. Sanksi Administrasi berupa Bunga Pasal 13 Ayat (2) sebesar Rp30.150.566,00

Menurut Pemohon BandingRp0,00

Menurut TerbandingRp30.150.566,00

Jumlah KoreksiRp30.150.566,00

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dikenakannya sanksi administrasi tersebut, karena Pemohon Banding menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 21 Terutang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa atas Sanksi Administrasi berupa Bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan

Pasal 13 ayat 2 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut. Sanksi administrasi telah sesuai dengan Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan yang sudah dibayar sesuai dengan berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan berbunyi :

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran kembali berakhir sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan bahwa berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding telah melakukan perhitungan, pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 21 dengan sebenarnya

dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding tidak setuju terkait pengenaan sanksi administrasi berupa bunga pasal 13 Ayat (2) yang dilakukan Terbanding;

D. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Jumlah Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa menurut Keputusan Terbanding Nomor KEP-00005/KEB/PJ/WPJ.26/2022 Tanggal 7 Januari 2022 sebesar Rp69.026.020,00 (termasuk sanksi administrasi sebesar Rp30.150.566,00);

3. Jumlah Pajak PPh Pasal 21 Kurang Bayar menurut perhitungan Pemohon Banding adalah Rp0,00 (Nihil)

4. Jumlah Pajak Kurang Bayar yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan adalah Rp0,00 (Nihil) bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhui seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. MembatalkanSuratKeputusanTerbandingNomor KEP-00005/KEB/PJ/WPJ.26/2022 Tanggal 7 Januari 2022Tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00002/201/16/114/21 Tanggal 4 Januari 2021 Masa Pajak Januari s.d Desember 2016;

4. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00002/201/16/114/21 Tanggal 4 Januari 2021 Masa Pajak

Januari s.d Desember 2016;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-27/WPJ.26/2022 tanggal 7 Juni 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwasehubungandengansuratPaniteraNomor U-003518.10.2022/PAN/2022 tanggal 18 April 2022 berkenaan dengan surat banding dari Pemohon Banding Nomor BOKA/X/156/2022 tanggal 31 Maret 2022 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

A.Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding Nomor BOKA/X/156/2022 tanggal 31 Maret 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 7 April 2022 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. bahwa banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak

√ tanggal diterimasurat keputusan yang dibanding;

c. bahwa banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

√ banding;

e. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang

√ jelas;

f.bahwa banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- √

00005/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 7 Januari 2022;

g. bahwa surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- √

00005/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 7 Januari 2022;

h. Bukti Pembayaran

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

1) bahwa surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masuh harus dibayar sesuai dengan yang telah √ disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

2) bahwa surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i.bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Karina Mulyadi selaku

1) Wajib Pajak

2) Ahli Warisnya

3) Pengurus yang berkedudukan di Indonesia√

4) Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

5) Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus j.bahwa penandatangan surat banding

1) Berkedudukan di Indonesia√

2) Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding k. bahwa surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding;

2. Kesimpulen Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

B. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 nomor 00002/201/16/114/21 tanggal 4 Januari 2021 sebagaimana telah dibetulkan denganSuratKeputusanTerbandingNomor KEP-00026/KEB/WPJ.26/KP.01/2022 tanggal 15 September 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak nomor Nomor LAP-00020/WPJ.19/RIK.SIS/2020 tanggal 4 Desember 2020;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor KTARA/X/18a/2021 tanggal 2 Maret 2021 berdasarkan LPAD nomor PEM:05002189/WPJ.26/KP.0103/2021 tanggal 19 Maret 2021;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00005/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 7 Januari 2022;

C. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Menurut Koreksi Yang

Uraian Sengketa Pemohon Terbanding ——— Diajukan

Banding (Rp) i (Rp) Banding (Rp)

1 2 3 4

Penghasilan Kena Pajak/Dasar 22,594,297 371 | 22.594,297.371 o

Pengenaan Pajak: KN an

PPh Pasal 21yang terutang Po 499 121.211 499.121.211 a

Kredit pajak | a

"a. PPh ditanggung Pemerintah of 0 b. Setoran Masa © 489.121.211 430.995 191 9.026.020 c. STP (pokok kurang bayar) f a] d. Kompensasi Kelebihan dari masa 0 9! 4 pajak... :

e. Lain-lain i f. Uang Tebusan yang telah dibayar | a a o g Kompensasi kelebihan ke masa : 0 pajak.... oe i oe 0 — h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan 499.421.211 430.095.401 69.025.020 fatht+ctd+ett-g}

Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h) a 69.026.020 69.026.020

Sanksi Adminisirasi: — an Na ~ a, Bunga Pasal 13 (2) KUP i 30.150.566 30.150.556 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP Po. ee

'd, Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 18 ayat(3)UU PP | Ne HH “£. Jumlah sanksi administrasi ta 0 40.150 566 tbh+ctdta} aah PPh yang masih harus dibayar 5 99.176.586

D. Koreksi atas Kredit Pajak Penghasilan Pasal 21

1. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana telah dikemukakan oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor BOKA/X/156/2022 tanggal 31 Maret 2022;

2. Menurut Terbanding a. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Pasal 1 ayat (16)

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar;

Pasal 1 ayat (22)

Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang dalam hal-hal sebagai berikut: “apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar”;

2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 28

Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai;

Pasal 1 angka 29

Bukti Pemindahbukuan yang selanjutnya disebut Bukti Pbk adalah bukti yang menunjukkan bahwa telah dilakukan Pemindahbukuan; Pasal 16 ayat (1)

Dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 16 ayat (2) huruf b

Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam BPN;

Pasal 16 ayat (5)

Kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang tertera dalam BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran;

Pasal 17 ayat (1)

Permohonan Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diajukan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat pembayaran diadministrasikan menggunakan surat permohonan Pemindahbukuan;

Pasal 17 ayat (2) huruf a

Permohonan Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan: secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan;

Pasal 17 ayat (3)

Permohonan Pemindahbukuan karena kesalahan pembayaran atau penyetoran diajukan oleh Wajib Pajak penyetor;

Pasal 17 ayat (17)

Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan;

Pasal 18 ayat (1)

Dalam hal permohonan Pemindahbukuan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Bukti Pbk;

Pasal 18 ayat (2)

Tanggal pembayaran pajak yang berlaku dalam Bukti Pbk mengacu pada tanggal bayar yang tertera pada BPN atau tanggal bayar berdasarkan validasi MPN pada Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) yang tertera pada SSP, SPPCP, atau BPN yang diajukan Pemindahbukuan;

3) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi; Pasal 22 ayat (7)

Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang oleh pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26;

Pasal 27

b. PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Juni yang telah dihitung, disetor, dan dilaporkan dengan menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan ketentuan Peraturan MenteriKeuanganNomor 122/PMK.010/2015 dilakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21, dan dalam hal terdapat kelebihan setor, maka dapat dikompensasikan mulai Masa Pajak Juli 2016; dan

c. penghitungan PPh Pasal 21 terutang pada pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2016 sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-148/PJ./2007 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (5)

Pembayaran dan/atau penyetoran pajak sebagaimana ayat (1) serta pemotongan/pemungutan pajak sebagaimana ayat (4) dinyatakan sah setelah mendapatkan NTPN dan NTB atau NTPN dan NTP atau NTPN dan NPP dan telah dilakukan rekonsiliasi oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 3 ayat (1)

Data pembayaran/penyetoran pajak yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) diterima Direktorat Jenderal Pajak dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan selanjutnya disebut Data MPN;

Pasal 3 ayat (2)

Data MPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sumber data bagi KPP dan pihak terkait lainnya dalam pemenuhan kewajiban pembayaran/penyetoran pajak oleh Wajib Pajak;

b. Data dan Fakta

1) berdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomor LAP-00020/WPJ.19/RIK.SIS/2020 tanggal 4 Desember 2020 serta Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) diketahui hal-hal sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan penelitian data setoran pajak PPh Pasal 21 seluruh cabang pada aplikasi Approweb terdapat data kredit pajak PPh Pasal 21 yang tidak didukung NTPN;

b) bahwa Kredit Pajak menurut Terbanding (Pemeriksa) sebesar Rp430.095.191,00

2) bahwa Terbanding melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Terbanding (Pemeriksa) secara daring (Zoom meeting) yang hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-88/WPJ.26/BD.06/2021 tanggal 28 September 2021 dengan penjelasan antara lain sebagai berikut:

a) bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding (seluruh cabang) sama sekali tidak memberikan dokumen pendukung terkait potput baik itu SPT dan lampirannya, sehingga Terbanding (Pemeriksa) menetapkan Objek Pajak, Pajak terutang, dan kredit pajak berdasarkan data data tarikan yang dilakukan melalui aplikasi apiseta yang mengakibatkan kemungkinan selisih selisih angka;

b) bahwa khusus untuk kredit pajak, Terbanding (Pemeriksa) sebelum menyampaikan SPHP kepada Pemohon Banding telah mendiskusikan terlebih dahulu ke Pemohon Banding beserta hitungan hitungannya serta cabang cabang mana saja yang masih terdapat koreksi. Pada saat diskusi tersebut, Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan terkait koreksi tersebut karena semua data ada di cabang. Terbanding (Pemeriksa) juga sudah meminta data data pendukung terkait koreksi kredit pajak tersebut melalui Surat Permintaan Dokumen. Data koreksi kredit pajak tersebut

merupakan tarikan data aplikasi apiseta, dan hanya data pembayaran yang memiliki NTPN. Terkait kompensasi dari tahun sebelumnya atau pemindahbukuan, pemeriksa tidak mendapatkan datanya, sehingga dilakukan koreksi;

c) bahwa Terbanding (Pemeriksa) tidak memperhitungkan kompensasi di tahun 2016 karena Terbanding (Pemeriksa) tidak memperoleh keyakinan terkait kebenaran kompensasi atau lebih bayar dari masa pajak Desember 2015. Karena masa pajak Januari 2016 sudah dikoreksi nilai kompensasinya, sehingga otomatis mengkoreksi nilai kompensasi masa masa selanjutnya;

d) bahwa antara Terbanding (Pemeriksa) dan Pemohon Banding setuju akan nilai Pajak yang terutang sesuai data yang ada, sehingga tidak dilakukan koreksi PPh yang terutang. Terbanding (Pemeriksa) memang tidak menghitung Pajak terutang secara detail, karena keterbatasan data;

e) bahwa setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak, Terbanding (Pemeriksa) mengakui terdapat kekeliruan dalam penetapan nilai Dasar Pengenaan Pajak dan Pajak terutang dikarenakan terjadi kesalahan rumus penarikan data (link) pada saat penginputan dalam KKP Pemeriksa. Jumlah yang seharusnya adalah jumlah menurut SPT Masa PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan Pemohon Banding;

3) bahwa Terbanding melakukan permintaan dokumen dan permintaan keterangan kepada Pemohon Banding, dan Pemohon Banding memenuhi seluruh permintaan dokumen dan keterangan yang diminta oleh Terbanding terdiri dari:

a) Dokumen SPT Masa PPh Pasal 21 masa Januari s.d. Desember 2016 berikut bukti pembayarannya;

c. Pendapat Terbanding

Koreksi atas Kredit Pajak sebesar Rp69.026.020,00

1) Proses Penelitian a) Dari Kertas Kerja Pemeriksa diketahui data/informasi antara lain: bahwa setoran Masa yang ada NTPN-nya sebesar Rp430.095.191,00 yang menurut Terbanding (Pemeriksa) merupakan jumlah kredit pajak yang terdapat pada nomor tanggal masa/tahun pajak dengan rincian sebagai berikut:

01.061.127.5-117.004PERKEBUNAN NUSANTARA III430.095.191,00
Januari0,00
Februari22.536.613,00
Maret21.022.696,00
April22.227.872,00
Mei18.827.875,00
Juni105.072.416,00
Juli123.930.778,00
Agustus44.235.249,00
September10.663.753,00
Oktober15.446.859,00
November45.123.659,00
Desember1.007.421,00

bahwa berikut rincian NTPN dari Ikhtisar Pembayaran SI DJP:

Wei? fe nee tama + ERKERUNAN MU SENAR KEBUNTANAM RA.

lima: | TANAM PALA PIRCANS SEL Ra" aH haB, SERCAN BEDA Sal SUV ATERA UTARA, JN)

Taft Nf

Ni aja | Fh asad

~, 1 1 LN Ke ”

STA SNN b) bahwa berdasarkan penelitian pada SPT Masa Pasal 21 yang dilampirkan Pemohon Banding, Terbanding dapat menjelaskan sebagai berikut:

(1) Kredit Pajak menurut Pemohon Banding

"Masa Pajak Jurnlah (Rp) Keterangan Januari 17832830 Kompensasi dari Masa Pajak

01 sebelumnya

Kompensasi dari Masa Pajak

: . sebelumnya sebesar Rp.

F 158.981 ag ebruari 24-158-981 4 699.368 dan setor sendirt

. sebesar Rp. 22.536.613

Maret 21.022.696 Setoran KJS 411121-100

April | | 25227,672 Setoran KJS SITI P1-1UD

Mei Po 48.827.875 : Setoran KIS 411121-100

Juni — TT 105.072.416 | Setoran KJS 411121-100

Kompensasi dari Masa Pajak

Juli 173.501.600 sebelumnya sebesar Rp. 0

49.570, 822 dan setor sendiri

. sebesar Rp. 123.94). 776 “Agustus | 44.235.249 | Setoran KIS 411121100

September Setoran KIS 411121-100

November 45.123.659 “Desember . 1.007.421 | Setoran KJS 411121-100

Jumlah “4991212111 (2) bahwa PPh Pasal 21 lebih bayar Masa Pajak Desember 2015 yang dikompensasikan ke Tahun Pajak 2016 dapat dirinci sebagai berikut:

Na. | Keterangan | Jumlah .

1. - Lebih bayar Desember 2015 Ta 109, 702.640

2 Dikompensasikan ke masa Januari 2016 | 17 832.830

3 Dikompensasikan ke masa Februari 2016 1.622.368

4, Jih FPh Pasal 21 yang dikompensasikan 1 19455194 bahwa Pemohon Banding mengkompensasikan PPh Pasal 21 Lebih Bayar Masa Pajak Desember 2015 ke Masa Pajak Januari, Februari 2016;

(3) bahwa Pada SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli 2016 Pemohon Banding melaporkan PPh Pasal 21 Terutang sebesar Rp173.501.600 dengan PPh Pasal 21 lebih bayar dari masa pajak sebelumnya dikompensasikan ke masa pajak Juli 2016 sebesar Rp49.570.822,00, sehingga terdapat kurang bayar sebesar Rp123.930.778,000 dengan rincian sebagai berikut:

NoKeteranganJumlah
1PPh Pasal 21 Terutang173.501.600
2Pajak yang dikompensasikan dari masa pajak sebelumnya49.570.822
3Pajak Kurang Bayar123.930.778

(4) bahwa pada SPT Masa PPh Pasal 21 dan bukti pembayarannya dapat diuraikan sebagai berikut berdasarkan SEPERTI Masa PPh terakhir per masa pajak yang dilaporkan:

UraianJanuari 2016
Objek PPh Pasal 211.526.751.055
PPh Pasal 21 Terutang17.832.830
SPT PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Hanya Pokok Pajak)0
Kelebihan penyetoran dari masa pajak Desember 201519.455.198
Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor(1.622.368)
Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor (pada SPT yg dibetulkan)0
PPh KB/LB krn pembetulan0
UraianFebruari 2016
Objek PPh Pasal 211.543.483.730
PPh Pasal 21 Terutang24.158.981
SPT PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Hanya Pokok Pajak)0
Kelebihan penyetoran dari masa pajak Januari 20161.622.368
Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor22.536.613
Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor (pada SPT yg dibetulkan)0
PPh KB/LB krn pembetulan0
UraianMaret 2016
Objek PPh Pasal 211.592.254.578
PPh Pasal 21 Terutang21.022.696
SPT PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Hanya Pokok Pajak)0
Kelebihan penyetoran dari masa pajak Februari 20160
Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor21.022.696
Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor (pada SPT yg dibetulkan)0
*PPh KB/LB krn pembetulan0
UraianApril 2016
Objek PPh Pasal 211.693.484.079
PPh Pasal 21 Terutang22.227.872
SPT PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Hanya Pokok Pajak)0
Kelebihan penyetoran dari masa pajak Maret 20160
Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor22.227.872
Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor (pada SPT yg dibetulkan)0
PPh KB/LB krn pembetulan0
UraianMei 2016
Objek PPh Pasal 211.508.703.254
PPh Pasal 21 Terutang18.827.875
SPT PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Hanya Pokok Pajak)0
Kelebihan penyetoran dari masa pajak April 20160
Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor18.827.875
Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor (pada SPT yg dibetulkan)0
PPh KB/LB krn pembetulan0
UraianJuni 2016
Objek PPh Pasal 213.976.612.115
PPh Pasal 21 Terutang105.072.416
SPT PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Hanya Pokok Pajak)0
Kelebihan penyetoran dari masa pajak Mei 20160
Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor105.072.416
Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor (pada SPT yg dibetulkan)89.701.663
PPh KB/LB krn pembetulan15.370.753
UraianJuli 2016
Objek PPh Pasal 213.010.522.277
PPh Pasal 21 Terutang173.501.600
SPT PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Hanya Pokok Pajak)0
Kelebihan penyetoran dari masa pajak Januari s.d. Juni 201649.570.822
Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor123.930.778
Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor (pada SPT yg dibetulkan)0
PPh KB/LB krn pembetulan0
UraianAgustus 2016
Objek PPh Pasal 211.984.380.662
PPh Pasal 21 Terutang44.235.249
SPT PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Hanya Pokok Pajak)0
Kelebihan penyetoran dari masa pajak….0
Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor44.235.249
Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor (pada SPT yg dibetulkan)0
PPh KB/LB krn pembetulan0
UraianSeptember 2016
Objek PPh Pasal 211.475.148.154
PPh Pasal 21 Terutang10.663.753
SPT PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Hanya Pokok Pajak)0
Kelebihan penyetoran dari masa pajak….0
Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor10.663.753
Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor (pada SPT yg dibetulkan)0
PPh KB/LB krn pembetulan0
UraianOktober 2016
Objek PPh Pasal 211.463.650.478
PPh Pasal 21 Terutang15.446.859
SPT PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Hanya Pokok Pajak)0
Kelebihan penyetoran dari masa pajak September 20160
Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor15.446.859
Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor (pada SPT yg dibetulkan)0
PPh KB/LB krn pembetulan0
UraianNovember 2016
Objek PPh Pasal 212.747.736.327
PPh Pasal 21 Terutang45.123.659
SPT PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Hanya Pokok Pajak)0
Kelebihan penyetoran dari masa pajak….0
Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor45.123.659
Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor (pada SPT yg dibetulkan)0
PPh KB/LB krn pembetulan0
UraianDesember 2016
Objek PPh Pasal 2172.570.662
PPh Pasal 21 Terutang1.007.421
SPT PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Hanya Pokok Pajak)0
Kelebihan penyetoran dari masa pajak ….0
Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor1.007.421
Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor (pada SPT yg dibetulkan)0
PPh KB/LB krn pembetulan0

bahwa dari pelaporan SPT masa pajak Januari s.d. Desember 2016 dapat diketahui jumlah setoran masa PPh Pasal 21 terutang dan kompensasi atas PPh Pasal 21 dengan rincian sebagai berikut:

emas [ee | angers

[2 finan Geser ae osn

Specs [wm]

AE dda ee MANA NN LE

2) Hasil Penelitian bahwa berdasarkan data, fakta, dan dokumen pendukung yang tersedia selama proses penelitian, Terbanding berkesimpulan sebagai berikut:

a) bahwa Terbanding dan Pemohon Banding sependapat atas nilai Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp22.594.297.371,00;

b) bahwa Terbanding dan Pemohon Banding sependapat atas nilai PPh Pasal 21 Terutang sebesar Rp499.121.211,00;

c) bahwa Terbanding dan Pemohon Banding tidak sependapat atas nilai PPh Pasal 21 yang dapat dikreditkan dengan selisih sebesar

Rp69.026.020,00;

d) bahwa atas jumlah Kredit Pajak sebesar Rp430.095.191,00 yang ditetapkan Terbanding dan jumlah Kredit Pajak sebesar Rp499.121.211,00 menurut Pemohon Banding, Terbanding melakukan penelitian berdasarkan data, informasi, dokumen yang diberikan Pemohon Banding dan data/informasi yang tersedia pada aplikasi SI DJP dengan rincian sebagai berikut :

bahwa jumlah PPh Pasal 21 yang disetor Pemohon Banding masa pajak Januari s.d. Desember 2016adalah sebesar Rp430.095.191,00 dengan rincian sebagai berikut

No.Masa PajakTahun PajakJumlah Setor PPh Pasal 21
1.Januari20160
2.Februari201622.536.613
3.Maret201621.022.696
4.April201622.227.872
5.Mei201618.827.875
6.Juni2016105.072.416
7.Juli2016123.930.778
8.Agustus201644.235.249
9.September201610.663.753
10.Oktober201615.446.859
11.November201645.123.659
12.Desember20161.007.421
Jumlah430.095.191

bahwa jumlah PPh Pasal 21 Lebih Bayar yang dikompensasikan Pemohon Banding masa pajak Januari s.d. Desember 2016 adalah sebagai berikut:

No.Masa PajakTahun PajakJumlah PPh Pasal 21 yang dikompensasi
1.Januari201617.832.830,00
2.Februari20161.622.368,00
3.Juli201649.570.822,00
Jumlah69.026.020,00

e) bahwa berdasarkan tabel di atas Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas Kredit Pajak PPh Pasal 21 masa pajak Januari s.d. Desember 2016 sebesar Rp69.026.020,00 merupakan koreksi atas PPh Pasal 21 lebih bayar yang dikompensasikan;

f) bahwa Terbanding tidak memperoleh keyakinan atas kebenaran nilai Lebih Bayar PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2015 sebesar Rp19.455.198,00 yang dikompensasikan oleh Pemohon Banding ke Masa Pajak Januari 2016 dan Masa Pajak Februari 2016, karena belum dilakukan pemeriksaan atas SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2015;

g) bahwa Terbanding juga tidak memperoleh keyakinan atas kebenaran nilai lebih bayar yang dikompensasikan Pemohon Banding pada masa pajak Juli 2016 sebesar Rp49.570.822,00, karena berdasarkan penelitian yang dilakukan atas SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Januari s.d. Juni 2016 tidak terdapat PPh Pasal 21 lebih bayar yang dapat dikompensasikan dari masa pajak sebelumnya ke masa pajak Juli 2016;

h) bahwa sehingga Terbanding mempertahankan pendapat Terbanding (Pemeriksa) yang tidak memperhitungkan kompensasi kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2015 ke Masa Pajak Januari 2016 dan nilai kompensasi pada masa pajak Juli 2016;

i) bahwa rekapitulasi PPh Pasal 21 masa Januari s.d. Desember 2016 menurut Terbanding dapat dirinci sebagai berikut:

Tart 28

Mama |Aembelaril Normal CAembesileril — Memial (dembetlaril Memal (Sembsnlarif Nemal (embeularf fone!) enibet ler

Jgjak sarc kU “arc abit Ci SETOR qs git paca ST sc db Ikari

39 KE. KT pemberi lar . . . . . . . ) CAI “li ACLS LS Sepiember Oktobe Havember Desemie” Lmlar

Hemel He-miai Jembett lar | No mal He-miai Hcmal Hemel “har 600 44,255,249 | | 10,663,755 1ddicad d0 j) bahwa atas alasan Pemohon Banding dalam surat Banding nomor BOKA/X/156/2022 tanggal 31 Maret 2022 tidak dapat diterima dengan penjelasan sebagai berikut bahwa Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding atas jumlah kredit pajak sebesar Rp499.121.211,00, setelah dilakukan penelitian masih terdapat nilai Kurang Bayar atas PPh Pasal 21 terutang untuk tahun 2016 sebesar Rp69.026.020,00; bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU KUP disebutkan bahwa Pemohon Banding dapat membetulkan Surat Pemberitahuan atas kemauan sendiri dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu dua tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan sehingga Pemohon Banding tidak dapat lagi melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 pada masa pajak yang telah

dilakukan pemeriksaan;

k) bahwa Perhitungan Hasil Penelitian bahwa berdasarkan uraian hasil penelitian, jumlah Kredit Pajak yang dapat diperhitungkan menjadi sebagai berikut:

Menurut SKPKBMenurut SuratMenurut Tim PenelitiSelisih (2) – (3)
(Rp)Banding (Rp)(Rp)
1234
Rp430.095.191,00Rp499.121.211,00Rp430.095.191,00Rp69.026.020,00

b. Koreksi atas Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP bahwa Terbanding menguraikan sebagai berikut:

bahwa atas Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP sebesar Rp30.150.566,00 Terbanding menguraikan sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding dikenakan sanksi administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP karena terdapat jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam (SKPKB) yang diterbitkan pemeriksa dengan perhitungan 1.78% x Rp69.026.020,00 x 24 bulan = Rp29.487.916,00 yang seharusnya adalah dengan perhitungan 1,82% x Rp 69.026.020 x 24 bulan = Rp30.150.566,00(berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 52/KM.10/2020 tanggal 30 November 2020 tentang Tarif Bunga) sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) UU KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

2) bahwa sanksi bunga Pasal 13 (2) KUP, yang tercantum dalam nomor 00002/201/16/114/21 tanggal 04 Januari 2021 Januari s.d. Desember 2016 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00026/NKEB/WPJ.26/KP.01/2021 tanggal 15 September 2021, karena terdapat kekeliruan dalam penggunaan tarif bunga (Keputusan Menteri Keuangan nomor 52/KM.10/2020 tanggal 30 November 2020)

3) bahwa Terbanding tidak menerima alasan Pemohon Banding dalam surat Banding nomor BOKA/X/156/2022 tanggal 31 Maret 2022 sehingga atas pengenaan Bunga Pasal 13 ayat (2) oleh Terbanding (Pemeriksa) sudah tepat;

c. bahwa berdasarkan penjelasan diatas, maka Terbanding tetap mempertahankan perhitungan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00005/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 07 Januari 2022 dan mengusulkan menolak permohonan banding Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)MenurutMenurut Terbanding (Rp)
Terbanding
(Pemeriksa)
(Rp)
1234
Kredit Pajak PPh Pasal 21Rp499.121.211,00Rp430.095.191,00Rp430.095.191,00

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi atas Kredit Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp69.026.020,00 dan pengenaan Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP sebesar Rp30.150.566,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

D. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Pemohon Banding tidak mencantumkan tanggal diterima Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00005/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 07 Januari 2022, sehingga TerbandingberpendapatbahwaSuratBandingnomor

BOKA/X/156/2022 tanggal 31 Maret 2022 tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00005/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 7 Januari 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Terbanding Dalam Proses Pemeriksaan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00005/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 7 Januari 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00002/201/16/114/21 tanggal 4 Januari 2021 Masa Pajak Januari s.d. Desember atas nama Pemohon Banding NPWP 01.061.127.5-114.006;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 003518.10.2022/PAN/2022 tanggal 21 Juni 2022 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P- 39 sebagai berikut:

Bukti P-1.KeputusanTerbandingNomorKEP-

00005/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 7 Januari 2022;

Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

21 Nomor 00002/201/16/114/21 tanggal 4 Januari 2021 Masa Pajak Januari s.d Desember 2016;

Bukti P-3.Surat Keberatan Nomor KTARA/X/18A/2021 tanggal 2 Maret 2021 beserta Bukti Kirim Pos;

Bukti P-4.Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C2- 8331 HT.01.01.Th.96 tanggal 8 Agustus 1996 perihal Pengesahan Akta Pendirian Perseroan a.n. PT Perkebunan Nusantara III;

Bukti P-5.Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-

AH.01.03.0125905 tanggal 5 Maret 2020 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Perkebunan Nusantara III sehubungan dengan Akta Notaris Nomor 8 Tanggal 25 Februari 2020;

Bukti P-6.Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara

Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III Nomor SK- 48/MBU/02/2020tentangPemberhentian,Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III Nomor 08 tanggal 25 Februari 2020;

Bukti P-7.Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-

AH.01.03-0125905 tanggal 5 Maret 2020 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Perusahaan

Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III sehubungan dengan Akta Notaris Nomor 8 tanggal 25 Februari 2020;

Bukti P-8.Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1065/PP/IKH/2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Shella Dwinanda;

Bukti P-9.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Nomor Pokok Wajib

Pajak, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Shella Dwinanda;

Bukti P-10. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Nomor Pokok Wajib

Pajak a.n. Ahmad Haslan H., Ir.;

Bukti P-11. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Nomor Pokok Wajib

Pajak a.n. M Yakup Rasyid Slawat Siregar;

Bukti P-12. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Nomor Pokok Wajib

Pajak a.n. Khairul Anhar;

Bukti P-13. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Nomor Pokok Wajib

Pajak a.n. Rahmatsyahputra Tarigan;

Bukti P-14. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

200/PP/IKH/2022 tanggal 18 Maret 2022 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Jaka Lirmaya;

Bukti P-15. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Jaka

Lirmaya;

Bukti P-16. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

245/PP/IKH/2021 tanggal 26 Maret 2021 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Sony Devano;

Bukti P-17. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Sony

Devano;

Bukti P-18. Pakta Integritas tanggal 29 September 2022 a.n. Ahmad Haslan; Bukti P-19. Pakta Integritas tanggal 29 September 2022 a.n. M Yakup

Rasyid Slawat Siregar;

Bukti P-20. Pakta Integritas tanggal 29 September 2022 a.n. Khairul Anhar;

Bukti P-21. Pakta Integritas tanggal 29 September 2022 a.n.

Rahmatsyahputra Tarigan;

Bukti P-22. Pakta Integritas tanggal 26 Oktober 2022 a.n. Sony Devano,

S.E., Ak., M.Ak.;

Bukti P-23. Pakta Integritas tanggal 26 Oktober 2022 a.n. Jaka Lirmaya; Bukti P-24. Pakta Integritas tanggal 26 Oktober 2022 a.n. Shella Dwinanda; Bukti P-25. Surat Kuasa Khusus Nomor BOKA/SKK/194/2022 tanggal 29 September 2022 a.n. M Yakup Rasyid Slawat Siregar;

Bukti P-26. Surat Kuasa Khusus Nomor BOKA/SKK/197/2022 tanggal 29 September 2022 a.n. Khairul Anhar;

Bukti P-27. Surat Kuasa Khusus Nomor BOKA/SKK/199/2022 tanggal 29 September 2022 a.n. Rahmatsyahputra Tarigan;

Bukti P-28. Surat Kuasa Khusus Nomor BOKA/SKK/185/2022 tanggal 29 September 2022 a.n. Sony Devano, S.E., Ak., M.Ak.;

Bukti P-29. Surat Kuasa Khusus Nomor BOKA/SKK/188/2022 tanggal 29 September 2022 a.n. Jaka Lirmaya;

Bukti P-30. Surat Kuasa Khusus Nomor BOKA/SKK/191/2022 tanggal 29 September 2022 a.n. Shella Dwinanda;

Bukti P-31. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa

Pajak Januari s.d. Desember 2016;

Bukti P-32. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa

Pajak Desember 2015;

Bukti P-33. Lampiran SPT PPh 21 yang menunjukkan daftar nama karyawan yang mendapat kuasa;

Bukti P-34. Kronologis dan Penjelasan Sengketa Banding tanggal 24 November 2022;

Bukti P-35. Penjelasan Tertulis;

Bukti P-36. Tanggapan atas Penjelasan Terbanding;

Bukti P-37. Rekapitulasi Penyesuaian PTKP;

Bukti P-38. Daftar Gaji Januari s.d. Juni 2016;

Bukti P-39. Pendapat Akhir tanggal 2 Maret 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-16 sebagai berikut:

Bukti T-1.Surat Tugas Nomor ST-15461/PJ.07/2022 tanggal 27 September 2022;

Bukti T-2.Surat Tugas Nomor ST-16585/PJ.07/2022 tanggal 17 Oktober 2022;

Bukti T-3.Surat Tugas Nomor ST-17508/PJ.07/2022 tanggal 7 November 2022;

Bukti T-4.Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5.Matriks Sengketa;

Bukti T-6.Penjelasan Tertulis Tanggal 24 November 2022;

Bukti T-7.Surat Tugas Nomor ST-19004/PJ.07/2022 tanggal 12 Desember 2022;

Bukti T-8.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-9.Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-10. Penjelasan Tertulis Tanggal 12 Januari 2023;

Bukti T-11. Surat Tugas Nomor ST-458/PJ.07/2022 tanggal 13 Januari 2023;

Bukti T-12. Rekap Pelaporan SPT Masa Tahun 2015 s.d. 2016;

Bukti T-13. SPT PPh 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2015;

Bukti T-14. SPT PPh 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2016;

Bukti T-15. Surat Tugas Nomor ST-1434/PJ.07/2022 tanggal 10 Februari 2023;

Bukti T-16. Pendapat Akhir Nomor S-1118/PJ/PJ.07/2022 tanggal 14 Februari 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00005/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 7 Januari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d Desember 2016 Nomor 00002/201/16/114/21 tanggal 4 Januari 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00026/NKEB/WPJ.26/KP.01/2021 tanggal 15 September 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwaSuratBandingNomorBOKA/X/156/2022tanggal 31 Maret 2022, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Kredit Pajak499.121.211,00430.095.191,0069.026.020,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Kredit Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp69.026.020,00

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut;

1. Pasal 1 angka 16, Pasal 1 angka 22, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana teiah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

2. Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

3. Pasal 2 ayat (6), Pasal 11 ayat (1), Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak;

4. Pasal 22 ayat (7), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 huruf b dan c Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21

dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi;

5. Pasal 2 ayat (5), Pasal 3 ayat (1), Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-148/PJ./2007 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak;

6. Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ./2009 Tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara.

bahwa terhadap alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding dan dokumen pendukung atas koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp69.026.020,00 yang disampaikan di dalam surat Banding dan pada saat proses persidangan, maka Terbanding menyampaikan hal-hal berikut sebagai bahan pertimbangan:

1. bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomor LAP00020/WPJ.19/RIK.SIS/2020 tanggal 04 Desember 2020 serta Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Berdasarkan penelitian data setoran pajak PPh Pasal 21 seluruh cabang pada aplikasi Approweb terdapat data kredit pajak PPh Pasal 21 yang tidak didukung NTPN;

b. KreditPajakmenurutTerbanding(Pemeriksa)sebesar Rp430.095.191,00

2. bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui data/informasi di antaranya bahwa Setoran Masa yang ada NTPN-nya sebesar Rp430.095.191,00 yang menurut Terbanding (Pemeriksa) merupakan jumlah kredit pajak yang terdapat pada nomor 00002/201/16/114/21 tanggal 04 Januari 2021 masa/ tahun pajak Januari s.d. Desember 2016 dengan rincian sebagai berikut:

PERKEBUKAN NUSANTARA III 450.098.1914

01.06¢.127.6- | “F487 .

114.006 Sekali ge 07%

Sel “REST ES

JL MERE 77S

Reese Na

3. bahwa berdasarkan surat nomor BOKA/X/702/2020 tanggal 10 November 2020 hal Tanggapan atas Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-00017/WPJ.19/RIKSIS/2020, Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan bukti yang memadai terkait ketidaksetujuannya atas koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 21 sehingga koreksi tetap dipertahankan oleh Terbanding;

2. PPh Pasal 21

!. Objek Pajak Sebesar Rp.O

Memutul SI WP km LIL GAS 47 3,-

Menurut Femgriksa Rp. 67, 3773, -

Jumlah Korelrsi Rp. a,-

Tanggapan Wajib Pajak

Rani setuju dengan pendebal pemcriksa.

4. Kredit Pajak Sebesar Rp.9.282.883,750

Mestaterut STP WP Rip. 3G OCF, 208.7 3.-

Menurut Pemeriksa Rr. 730.865,

Jumlah Koreksi Rp. 9.282.882.750.-

4. bahwa sesuai Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-88/WPJ.26/BD.06/2021 tanggal 28 September 2021, diketahui hal-hal sebagai berikut;

a. bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding (seluruh cabang) sama sekali tidak memberikan dokumen pendukung terkait potput baik

itu SPT dan lampirannya, sehingga pemeriksa menetapkan Objek Pajak, Pajak terutang, dan kredit pajak berdasarkan data tarikan dari sistem internal Terbanding;

b. bahwa khusus untuk kredit pajak, Terbanding sebelum menyampaikan SPHP, telah mendiskusikan terlebih dahulu ke Pemohon Banding beserta hitung-hitungannya serta cabang mana saja yang masih terdapat koreksi. Pada saat diskusi tersebut, Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan terkait koreksi tersebut dengan alasan semua data ada di cabang. Terbanding juga sudah meminta data-data pendukung terkait koreksi kredit pajak tersebut melalui Surat Permintaan Dokumen. Data kredit pajak cfm Terbanding berasal data pembayaran yang memiliki NTPN karena tidak diperoleh data terkait kompensasi dari tahun sebelumnya atau pemindahbukuan sehingga tidak diperhitungkan dalam koreksi;

c. bahwa Terbanding tidak memperhitungkan kompensasi di tahun 2016 karena tidak diperoleh keyakinan terkait kebenaran kompensasi atau lebih bayar dari masa pajak Desember 2015. Oleh karena masa pajak Januari 2016 sudah dikoreksi nilai kompensasinya, maka otomatis akan mengkoreksi nilai kompensasi masa pajak – masa pajak selanjutnya;

5. bahwa koreksi Terbanding atas Kredit Pajak PPh Pasal 21 masa pajak Januari s.d. Desember 2016 sebesar Rp69.026.020,00 merupakan koreksi atas PPh Pasal 21 lebih bayar yang dikompensasikan dengan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 normal masa pajak Desember 2015 pada tanggal 15 Januari 2016 dengan status Lebih Bayar sebesar Rp109.702.640,00 yang dikompensasikan ke masa pajak Januari 2016;

b. bahwa nilai LB yang terdapat pada SPT Masa Pajak Desember 2015 pada awalnya berasal dari kompensasi LB dari pembetulan SPT masa pajak Oktober 2015 sebesar Rp149.165.136,00;

c. bahwa nilai LB masa pajak Oktober 2015 berasal dari kompensasi LB sebesar Rp168.173.882,00 yang tidak jelas asal-usulnya karena tidak ditemukan pelaporan yang menyatakan Lebih Bayar pada masa pajak- masa pajak sebelumnya;

2 Peli Ine 5 SE dan ere aa II DE OR MS Pn nak ES,

Apabila menurut Pemohon Banding nilai LB sebesar Rp168.173.882,00 tersebut berasal dari perhitungan ulang pemotongan PPh Pasal 21 karena penyesuaian PTKP berdasarkan PMK-122/PMK.010/2015, Terbanding berpendapat bahwa hal tersebut tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Kertas Kerja Perhitungan PPh Pasal 21 terutang selama tahun pajak 2015 serta tidak pernah melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Juni 2015 sesuai ketentuan Pasal 27 PER-32/PJ/2015 sebagai berikut: Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besamya Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka penghitungan PPh Pasal 21 untuk Tahun Pajak 2015 berlaku ketentuan sebagai berikut:

a) penghitungan dan penyetoran PPh Pasal 21 serta pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2015 dihitung dengan menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 b) PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari sarnpai dengan Juni 2015 yang telah dihitung , disetor, dan dilaporkan dengan menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 dilakukan pembetulan SPT

Masa PPh Pasal 21, dan dalam hal terdapat kelebihan setor, maka dapat dikompensasikan mulai Masa Pajak Juli 2015 sampai dengan Desember 2015; dan c) penghitungan PPh Pasal 21 terutang pada pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2015 sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan berdasarkan Peraturan ini.” d. bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Normal masa pajak Januari 2016 pada tanggal 22 Februari 2016 dengan status LB sebesar Rp1.622.368,00 akibat adanya kompensasi LB masa sebelumnya sebesar Rp19.455.198,00. Berdasarkan penelitian SPT masa pajak Desember 2015 maupun masa pajak yang lainnya tidak ditemukan nilai LB sebesar Rp19.455.198,00 yang diklaim oleh Pemohon Banding pada pelaporan masa pajak Januari 2016 tersebut sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya. Bahwa hal yang serupa juga ditemukan pada pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli 2016 dengan nilai kompensasi LB masa sebelumnya sebesar Rp49.570.822,00 yang tidak diketahui/ ditrasir secara jelas asal kelebihan bayar yang dikompensasikan tersebut;

e. bahwa selama masa persidangan, Terbanding telah menyampaikan salinan SPT Masa PPh Pasal 21 selama tahun pajak 2015 dan 2016 yang terekam dalam sistem informasi Terbanding untuk dapat membuktikan bahwa tidak terdapat nilai Lebih Bayar yang diklaim oleh Pemohon Banding sebagai sarana kompensasi PPh Pasal 21 terutang selama Masa Pajak Januari s.d. Desember 2016;

6. bahwa Pasal 3 ayat (1) UU KUP mengatur bahwa “Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.”;

bahwa Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU KUP: “…. Bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.

Yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan adalah mengisi formulir Surat Pemberitahuan, dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:

a. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarn ya;

b. lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan c. jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan

Surat Pemberitahuan yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas tersebut wajib disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan oleh pemotong atau

pemungut pajak dilakukan untuk setiap Masa Pajak.”;

7. bahwa berdasarkan uraian di atas, dengan tidak dilakukannya pembetulan pada SPT Masa PPh Pasal 21 maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU KUP sehingga Terbanding berpendapat bahwa nilai LB yang diklaim kompensasi oleh Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dipertimbangkan dalam perhitungan koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 21;

8. bahwa dengan tidak diterbitkannya SKP atas kewajiban PPh Pasal 21 tahun pajak 2015, tidak berarti dapat menjadi justifikasi bahwa apa yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak selama tahun 2015 menjadi benar secara substantif. Dalam hal ini, selama proses pemeriksaan, keberatan, sampai dengan pada saat persidangan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti kebenaran material perhitungan melalui Kertas Kerja Perhitungan PPh Pasal 21 terutang pada SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2015 maupun pada masa pajak-masa pajak sebelumnya dan setelahnya yang menjadi sumber sengketa, termasuk akibat adanya perubahan besaran PTKP sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK- 122/PMK.010/2015 dan PMK-101/PMK.010/2016. Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan atas selisih sebesar Rp69.026.020,00 merupakan nilai Lebih Bayar PPh Pasal 21 yang dapat dikompensasikan sebagai Kredit Pajak PPh Pasal 21 terutang untuk masa pajak Januari s.d. Desember 2016;

bahwa berdasarkan uraian penjelasan tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi Terbanding telah didasarkan pada bukti-bukti kompeten yang cukup dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan

penjelasan-penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut; bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Dasar Pengenaan Pajak sesuai dengan besaran penghasilan yang diberikan pada karyawan dan juga telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Pasal 13 ayat (1);

”Dalam jangka waktu lima tahun sesudah saat terutang pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak dalam hal-hal sebagai berikut a. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;”

Pasal 13 ayat (4)

”Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak.” bahwa pada Tahun Pajak 2015 tidak dilakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding dalam kurun waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Maka nilai pajak terutang maupun nilai lebih bayar dalam SPT Masa Desember 2015 menjadi pasti menurut ketentuan perundang undangan karena dalam jangka waktu lima tahun tidak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak. bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data dan dokumen yang lengkap terkait pemotongan/pemungutan oleh NPWP Cabang dikarenakan hal-hal

sebagai berikut:

a. bahwa atas Pemeriksaan Tahun Pajak 2016 merupakan Pemeriksaan All Tax yang dilakukan oleh Kanwil DJP Wajib Pajak Besar;

b. bahwa pada proses pemeriksaan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen secara general kepada Pemeriksa dari Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Tiga;

c. bahwa terkait dokumen pemotongan/pemungutan oleh NPWP Cabang, NPWP Cabang tidak dilibatkan secara langsung dalam pemeriksaan ini dan penyampaian dokumennya juga terkendala dengan kertebatasan waktu;

bahwa kredit pajak yang diakui oleh Terbanding adalah setoran masa/data pembayaran yang memiliki NTPN saja tanpa mengakui kredit pajak dari Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak sebelumnya karena tidak diperoleh data terkait kompensasi dari tahun sebelumnya atau pemindahbukuan sehingga tidak diperhitungkan oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPh Pasal 21 selama tahun 2016 sebesar sebesar Rp630.395.958 dengan rincian sebagai berikut;

MasaPPh TerutangPPh 21 disetor (sesuai bukti bank)KompensasiNTPNTanggal Lapor
Desember 2015(19.455.198)
Januari1 7.832.8301 7.832.83022/02/2016
Februari2 4.158.98122.536.6131.622.368031203030615121118/03/2016
Maret2 1.022.69621.022.696030608120915131519/04/2016
April2 2.227.87222.227.872060901050005110119/05/2016
Mei1 8.827.87518.827.875150713121109101017/06/2016
Juni105.072.416105.072.4161015040708080704; 3AE9C1ADQSR42JBO19/07/16; 20/07/16
Juli173.501.600123.930.7784 9.570.822F1B46465PR6415C019/08/2016
Agustus4 4.235.24944.235.2496E0081KCONNIFGD019/09/2016
September1 0.663.75310.663.7538A5430IP807BJ79818/10/2016
Oktober1 5.446.85915.446.85948DE24A3BTIR0L2017/11/2016
November4 5.123.65945.123.6593A4F2755QREU4KS819/12/2016
Desember1.007.4211.007.42110SD124QDSAISKMO18/01/2017
Jumlah499.121.211430.095.1916 9.026.020

bahwa berdasarkan SPT Normal Masa Desember 2015 yang dilaporkan pada tanggal 15 Januari 2016, terdapat kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp109.702.640,00 yang dikompensasikan dan dilaporkan pada SPT Normal

Masa Januari 2016 pada tanggal 19 Februari 2016 dengan lampiran sebagai berikut;

a. SPT Normal Desember 2015

Aa KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ee Pe DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ee ay? KANTOR WILAYAH

Haluan KANTOR PELAYANAN PAJAK

BUKTI FENERIMAAN SURAT mo . tity, -

! : near:

L ee ee one ee

Sial UCM IL IN PT oars i

TAPI PA ee TER Ss Maya Bram

Ty mat A TPs Apa cue moe

. 1 1 naa 7 “1 soe a, -, .- . -. tou. . mo pora

. . a M . a oie vs hota oad

1 1 ty uo . | | : ot ta Te ary - "

i i A. . 1 . ‘hero ook wel .

= "7 crs ”

b. SPT Normal Januari 2016 ee, - _ eee BID SR AR) MEP CBLE ere nee. . (SENTRA 2h RE SROGAN TEP IBL ADGRES A

. tg: " ME TAS cf EN DBRAL PA, AK

. SURAT PEMBTRITAK JAN SET: MASA 2 ™

' KAJAK PENGHASILAY Mar | 229

00 Pesdbe DAN AAL PASAL ae

EME IE tye cay ari ab Kenapa Jove bata ale

Tie BI tea LATE oak te tos tag pa | Pee a Pe RR rr Pa KA LA Dau 7

DIANA Pai NI MN on ds " 7 —

. ee hd > aan NN 7 re 7- PEN . PN LA PA . — my :

Pa a “ ot ta ki oie Nan

&” 2 i 1 oro 4 1 on nS er ms 8

Ph. ae so | an ‘

. Ma aan | ‘ hha.

" ' wet . . . | aa Ge aan or bow . . . PN ee NET HN tors Ke aa ee MASA .

bahwa berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi;

Pasal 22 Ayat (7):

”Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang oleh pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh”; Pasal 26

”Berdasarkan ketentuan di atas, maka atas kelebihan penyetoran pajak PPh Pasal 21 dari Masa Desember 2015 yang dimiliki oleh Pemohon Banding dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak untuk PPh Pasal 21 terutang pada bulan berikutnya”;

bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian PTKP untuk Masa Januari s.d Juni 2016 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2016; Pasal 3:

”Ketentuan mengenai penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku pada Tahun Pajak 2016”; Pasal 5:

”Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;

bahwa Pemohon Banding melakukan perhitungan kembali PPh 21 Terutang untuk Masa Januari s.d Juni 2016 dengan melakukan penyesuaian PTKP sebagaimana peraturan di atas dan mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp49.570.822,00. Atas nilai lebih bayar tersebut, seluruhnya Pemohon Banding laporkan pada SPT Masa Agustus 2016 tanpa

melakukan pembetulan SPT untuk Masa Januari s.d Juni 2016 karena ketidaktahuan Pemohon Banding;

bahwa berikut rekapitulai atas perhitungan kembali PPh Pasal 21 masa Januari s.d. Juni 2016 atas penyesuaian PTKP;

REKAP PPH 21 LEBIH BAYAR KARYAWAN PELAKSANAREKAP PPH 21 LEBIH BAYAR KARYAWAN PIMPINAN

KEBUN TANAH RAJAKEBUN TANAH RAJA

TAHUN 2016TAHUN 2016

BulanPPh 21 LamaPPh 21 BaruPPh 21 Lebih Bayar
Januari4.641.412414.9124.226.500
Februari3.431.777659.2162.772.561
Maret7.440.9471.037.6376.403.310
April8.646.123427.2708.218.853
Mei5.134.106421.3344.712.772
Juni3.330.315416.4412.913.874
Jumlah32.624.6803.376.81029.247.870
BulanPPh 21 LamaPPh 21 BaruPPh 21 Lebih Bayar
Januari12.881.7929.598.0843.283.708
Februari20.417.57716.587.3013.830.277
Maret13.272.12210.010.4723.261.650
April13.272.12210.010.4723.261.650
Mei13.272.12210.010.4723.261.650
Juni14.282.09610.858.0773.424.020
Jumlah87.397.83267.074.87720.322.955

Bulan PPh 21 Lama PPh 21 Baru PPh 21 Lebih BayarBulanPPh 21 Lama PPh 21 Baru PPh 21 Lebih Bayar Januari4.641.412414.9124.226.500Januari12.881.792 9.598.0843.283.708 Februari3.431.777659.2162.772.561Februari20.417.577 16.587.3013.830.277 Maret7.440.947 1.037.6376.403.310Maret13.272.122 10.010.4723.261.650 April8.646.123427.2708.218.853April13.272.122 10.010.4723.261.650 Mei5.134.106421.3344.712.772Mei13.272.122 10.010.4723.261.650 Juni3.330.315416.4412.913.874Juni14.282.096 10.858.0773.424.020 Jumlah32.624.680 3.376.81029.247.870Jumlah87.397.832 67.074.87720.322.955 Jumlah Penyesuaian PTKP Januari s.d. Juni 201649.570.825

bahwa berdasarkan hal tersebut, jumlah pajak yang dapat dikreditkan untuk Tahun 2016 sebesar Rp499.121.211,00 yang berasal dari nilai lebih bayar dari Masa Desember 2015, dari penyetoran PPh 21 selama 2016, dan dari nilai lebih bayar akibat penyesuaian PTKP untuk Masa Januari s.d Juni 2016 dengan rincian sebagai berikut;

Nilai Lebih Bayar Masa Desember 20151 9.455.198
Setoran PPh 21 selama Tahun 20164 30.095.191
Nilai Lebih Bayar akibat penyesuaian PTKP4 9.570.822
Jumlah4 99.121.211

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian

Majelis terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Majelis berpendapat sebagai berikut;

bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah sebagai berikut;

1. Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), beserta memori penjelasannya;

Pasal 12 ayat (3);

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang

terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3);

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Pasal 13 ayat (1);

”Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

...dst.”

Penjelasan Pasal 13 ayat (1);

”Ketentuan ayat ini memberi wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, yang pada hakikatnya hanya terhadap kasus-kasus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat ini. Dengan demikian, hanya terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain tidak memenuhi kewajiban formal dan/atau kewajiban material. Keterangan lain tersebut adalah data konkret yang diperoieh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak, antara lain berupa hasil konfirmasi faktur pajak dan bukti pemotongan Pajak Penghasilan. Wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi fiskal tersebut dibatasi sampai dengan kurun waktu 5 (lima) tahun.

...dst.”;

Pasal 13 ayat (4);

”Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak.”;

Penjelasan Pasal 13 ayat (4);

“Untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak berkenaan dengan pelaksanaan pemungutan pajak dengan sistem self assessment, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat ketetapan pajak, jumlah pembayaran pajak yang diberitahukan dalam Surat Pemberitahuan Masa atau Surat Pemberitahuan Tahunan pada hakikatnya telah menjadi tetap dengan sendirinya atau telah menjadi pasti karena hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

2. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh), beserta memori penjelasannya;

Pasal 21 ayat (8);

“Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”;

Penjelasan Pasal 21 ayat (8):

“Cukup jelas”;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi (PMK252/2008);

Pasal 22 ayat (7);

”Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.”;

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif terhadap Kredit Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp69.026.020,00 yang berupa Kompensasi Lebih Bayar PPh Pasal 21 Masa Sebelumnya (incasu masa Desember 2015) berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa Terbanding tidak meyakini kebenaran penentuan kelebihan bayar PPh Pasal 21 pada SPT PPh Pasal 21 masa Desember 2015 tersebut;

bahwa mencermati alasan koreksi yang diuraikan di atas dan mempertimbangkan penjelasan para pihak yang diuraikan sebelumnya, Majelis berpendapat bahwa sengketa a quo adalah bersifat sengketa pembuktian dan yuridis. Oleh karena itu, yang menjadi dasar pertimbangan Majelis adalah penilaian Majelis terhadap bukti-bukti dokumen dan alasan atau argumen hukum yang disampaikan para pihak dalam persidangan; bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa pada tahun pajak 2015 tidak dilakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding sehingga nilai pajak terutang maupun nilai lebih bayar dalam SPT Masa Desember 2015 menjadi pasti menurut ketentuan perundang undangan karena dalam jangka waktu lima tahun tidak diterbitkan SuratKetetapanPajak.Danuntukmendukungpernyataan ketidaksetujuannya tersebut Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti dokumen dalam persidangan sebagai berikut;

a. SPT PPh Pasal 21 (normal) masa Januari 2016 a.n. PTPN III Kebun Tanah RajaNPWP01.061.127.5-114.006,BPSNo.S- 01005986/PPH2114/WPJ.26/KP.0103/2016 tgl 22-02-2016;

b. SPT PPh Pasal 21 (normal) masa Februari 2016 a.n. PTPN III Kebun TanahRajaNPWP01.061.127.5-114.006,BPSNo.S- 01009112/PPH2114/WPJ.26/KP.0103/2016 tgl 18-03-2016;

c. SPT PPh Pasal 21 (normal) masa Maret 2016 a.n. PTPN III Kebun Tanah RajaNPWP01.061.127.5-114.006,BPSNo.S- 01012447/PPH2114/WPJ.26/KP.0103/2016 tgl 19-04-2016;

d. SPT PPh Pasal 21 (normal) masa April 2016 a.n. PTPN III Kebun Tanah RajaNPWP01.061.127.5-114.006,BPSNo.S- 01014970/PPH2114/WPJ.26/KP.0103/2016 tgl 19-05-2016;

e. SPT PPh Pasal 21 (normal) masa Mei 2016 a.n. PTPN III Kebun Tanah RajaNPWP01.061.127.5-114.006,BPSNo.S- 01018535/PPH2114/WPJ.26/KP.0103/2016 tgl 17-06-2016;

f. SPT PPh Pasal 21 (normal) masa Juni 2016 a.n. PTPN III Kebun Tanah RajaNPWP01.061.127.5-114.006,BPSNo.S- 01021065/PPH2114/WPJ.26/KP.0103/2016 tgl 19-07-2016 g. SPT PPh Pasal 21 (pembetulan-1) masa Juni 2016 a.n. PTPN III Kebun TanahRajaNPWP01.061.127.5-114.006,BPSNo.S- 01021405/PPH2114/WPJ.26/KP.0103/2016 tgl 20-07-2016;

h. SPT PPh Pasal 21 (normal) masa Juli 2016 a.n. PTPN III Kebun Tanah RajaNPWP01.061.127.5-114.006,BPSNo.S- 01024000/PPH2114/WPJ.26/KP.0103/2016 tgl 19-08-2016;

i. SPT PPh Pasal 21 (normal) masa Agustus 2016 a.n. PTPN III Kebun TanahRajaNPWP01.061.127.5-114.006,BPSNo.S- 01025884/PPH2114/WPJ.26/KP.0103/2016 tgl 19-09-2016;

j. SPT PPh Pasal 21 (normal) masa September 2016 a.n. PTPN III Kebun TanahRajaNPWP01.061.127.5-114.006,BPSNo.S- 01028591/PPH2114/WPJ.26/KP.0103/2016 tgl 18-10-2016;

k. SPT PPh Pasal 21 (normal) masa Oktober 2016 a.n. PTPN III Kebun TanahRajaNPWP01.061.127.5-114.006,BPSNo.S- 01031198/PPH2114/WPJ.26/KP.0103/2016 tgl 17-11-2016;

l. SPT PPh Pasal 21 (normal) masa November 2016 a.n. PTPN III Kebun TanahRajaNPWP01.061.127.5-114.006,BPSNo.S- 01034202/PPH2114/WPJ.26/KP.0103/2016 tgl 19-12-2016;

m. SPT PPh Pasal 21 (normal) masa Desember 2016 a.n. PTPN III Kebun TanahRajaNPWP01.061.127.5-114.006,BPSNo.S- 01001840/PPH2114/WPJ.26/KP.0103/2017 tgl 18-01-2017;

n. Rincian perhitungan PPh Pasal 21 per karyawan pelaksana dg. PTKP lama bulan Januari sampai dengan Juni 2016 (6 (enam) file pdf);

o. Rincian perhitungan PPh Pasal 21 per karyawan pimpinan dg. PTKP lama bulan Januari s.d. Juni 2016 (1 (satu) file pdf);

p. Rekapitulasi perhitungan PPh 21 LB karyawan pelaksana dan karyawan pimpinan Jnauari s.d. Juni 2016 (1 (satu) file pdf).

bahwa terkait dengan bukti-bukti dokumen dan alasan-alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan yang diuraikan di atas Majelis berpendapat bahwa dokumen-dokumen dan penjelasan Pemohon Banding dimaksud dapat diterima sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan huruf d dan Pasal 70 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga menjadi pertimbangan Majelis dalam memutus sengketa a quo;

bahwa Majelis telah memeriksa dan menilai bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan penjelasan lisan dan tertulis para pihak yang diuraikan sebelumnya, dan oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalil atau alasan ketidaksetujuannya terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang menjadi sengketa;

bahwa terkait seluruh uraian alasan-alasan yang mendasari pendapat Pemohon Banding yang diuraikan sebelumnya Majelis berpendapat bahwa uraian pendapat Pemohon Banding tersebut dapat diterima dan menjadi

pertimbangan Majelis dalam memutus sengketa a quo;

bahwa terkait dengan alasan koreksi yang pada pokoknya dinyatakan bahwa Terbanding tidak meyakini kebenaran penentuan kelebihan bayar PPh Pasal 21 pada SPT PPh Pasal 21 masa Desember 2015, Majelis berpendapat sebagai berikut;

1. bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) UU PPh, Terbanding memiliki kewenangan untuk menetapkan jumlah pajak terutang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berakhirnya tahun pajak atau masa pajak. Apabila Terbanding tidak menerbitkan surat ketetapan pajak maka jumlah pajak menurut SPT dianggap benar dan berkekuatan hukum tetap, yang berarti tidak ada alasan apapun menurut hukum untuk mempersoalkan data atau informasi dalam SPT tersebut, sesuai yang diatur dalam Pasal 13 ayat (4) UU KUP;

2. bahwa sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, Terbanding tidak menerbitkan surat ketetapan pajak atas SPT PPN masa Desember 2015 sehingga kelebihan bayar dalam SPT PPN masa Desember 2015 tersebut dianggapbenar,danPemohonBandingberhakuntuk mengkompensasikannya ke masa Januari 2016 dan masa-masa setelahnya (apabila belum habis dikompensasikan atau belum pernah sekalipun dikompensasikan);

3. bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa pernyataan Terbanding tentang ketidakyakinannya terhadap kebenaran perhitungan lebih bayar masa Desember 2015, sebagai kredit pajak berupa kompensasi Lebih Bayar, adalah alasan bersifat sumir dan tidak berdasar menurut hukum sehingga tidak dipertimbangkan.

bahwa terkait dengan pendapat Terbanding yang pada pokoknya dinyatakan bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen yang berkaitan dengan perhitungan kelebihan bayar masa Desember 2015 sehingga tidak diyakini kebenarannya, Majelis berpendapat sebagai berikut;

1. bahwasesuailaporanhasilpemeriksaannomorLAP- 00020/WPJ.19/RIK.SIS/2020 tanggal 04 Desember 2020, lingkup

pemeriksaan sebagai dasar untuk menetapkan pajak terutang adalah untuk seluruh kewajiban pajak tahun 2016 atau masa Januari sampai dengan Desember 2016;

2. bahwa dengan demikian maka kewenangan Terbanding untuk meminjam dokumen dalam proses pemeriksaan adalah dokumen untuk masa masa Januari sampai dengan Desember 2016, bukan dokumen untuk masa pajak Desember 2015. Sehingga tindakan Pemohon Banding yang tidak meminjamkan dokumen tahun 2015 adalah beralasan menurut hukum;

3. bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa pernyataan Terbanding tentang ketidakyakinannya terhadap kebenaran perhitungan lebih bayar masa Desember 2015, sebagai kredit pajak berupa kompensasi Lebih Bayar, karena dokumen tidak dipinjamkan oleh Pemohon Banding, adalah alasan bersifat sumir dan tidak berdasar menurut hukum sehingga tidak dipertimbangkan;

bahwa Majelis telah memeriksa seluruh bukti-bukti dokumen dan pendapat para pihak, baik disampaikan tertulis maupun lisan, selain yang diuraikan di atas. Namun demikian Majelis tidak memberikan pendapat dan pertimbangan karena tidak relevan atau tidak terkait atau tidak dapat dikaitkan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang diuraikan di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi positif terhadap Kredit Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp69.026.020,00 yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga terdapat cukup alasan untuk dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp,00)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp,00)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp,00)
1Kredit Pajak69.026.020069.026.020

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Kredit Pajak:

Menurut Terbanding: Rp 430.095.191,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.: Rp 69.026.020,00 Menurut Pengadilan Pajak: Rp 499.121.211,00 bahwa dengan demikian, perhitungan PPh terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianRp,00
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak22.594.297.371
2.PPh Pasal 21 yang terutang499.121.211
3.Kredit Pajak:
Setoran masa499.121.211
4.Pajak yang kurang (lebih) dibayar0
5.Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0
8.Jumlah PPh YMHD0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya, Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00005/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 7 Januari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00002/201/16/114/21 tanggal 4 Januari 2021 Masa Pajak Januari s.d Desember 2016 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00026/NKEB/WPJ.26/KP.01/2021 tanggal 15 September 2021 atas nama PT PERKEBUNAN NUSANTARA III, NPWP 01.061.127.5-114.006, beralamat di Kebun Tanah Raja - Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Rp0,00 Pajak yang kurang/(lebih) dibayar

Sanksi Administrasi :

Rp0,00 a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP

Rp0,00 Jumlah PPh yang masih harus/lebih dibayar

Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 2 Maret 2023 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Joni Surbakti, Ak. dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh Farchan Ilyas, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Joni Surbakti, Ak..Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

ttd

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti, ttd

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.