Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 55 halaman

PUT-003526.16/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

PT Shindengen Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-003526.16/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00080/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00232/207/22/055/24 tanggal 22 April 2024 Masa Pajak November 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003526.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara :

PT SHINDENGEN INDONESIA, NPWP 01.869.477.1-055.000, beralamat di Kawasan Greenland Internasional Industrial Centre Blok AD-2, Kota Deltamas, Serang Baru, Kab. Bekasi, Jawa Barat, domisili elektronik sigit_surastyono@shindengen.co.id dalam hal ini diwakili oleh Akihito Hayashi, jabatan Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama: Rudy Zamrudin

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-1392/PP/IKH/2023 tanggal

18 Oktober 2023

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0148/SDI-TAX/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025

2. Nama: David Aditya Setiawan

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-266/PP/IKH/2024 tanggal 12 Juni 2024 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0160/SDI-TAX/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40–42, Jakarta, domisili elektronik informasi@pajak.go.id Dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama / NIP : Masria Tobana Uli Sinambela /

197503171995112001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan

Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus

2. Nama / NIP : Mohammad Aulia Nasution /

198206302003121002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus

3. Nama / NIP : Feti Maria Winokan / 197903221999032002 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus

Berdasarkan Surat Tugas Nomor : S-1047/WPJ.07/2026 tanggal 16 Maret 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 720/PP/BR/2025 tanggal 22 Juli 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0051/SDI- TAX/IV/2025 tanggal 21 April 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00437/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 10 Juni 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0087/SDI- TAX/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2022 Nomor 00232/207/22/055/24 tanggal 22 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-64/RIKSIS/KPP.0703/2024 tanggal 04 April 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor1.099.192.3201.100.866.680
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri158.976.915.288158.976.915.288
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)160.076.107.608160.077.781.968
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)160.076.107.608160.077.781.968
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan
d.1. Impor BKP00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk diperjualbelikan00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8. Tanggung jawab secara renteng00
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)17.487.460.66517.487.460.665
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan13.773.953.38113.770.086.032
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri3.713.507.2843.713.507.284
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)17.487.460.66517.483.593.316
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)17.487.460.66517.483.593.316
e. Jumlah penghitungan PPN kurang bayar (a - d)03.867.349
NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak…….. (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a + b)00
4.Jumlah PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)03.867.349
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP01.717.103
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (2a) KUP00
c. Bunga Pasal 13 ayat (3) KUP00
d. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) KUP00
e. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) KUP00
f. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP jo Pasal 9 ayat (4f) PPN00
g. Jumlah (a + b + c + d + e + f + g)01.717.103
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)05.584.452
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 041/SDI-TAX/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor1.099.192.320
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri158.976.915.288
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)160.076.107.608
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri17.487.460.665
b. Dikurangi:
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan13.773.953.381
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri3.713.507.284
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)17.487.460.665
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)17.487.460.665
e. Jumlah penghitungan PPN kurang bayar (a - d)0
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
c. Jumlah (a + b)0
4.Jumlah PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0
c. Bunga Pasal 13 ayat (3) KUP0
g. Jumlah (a + b + c + d + e + f + g)0
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00080/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Januari 2025, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar3.867.34903.867.349
b. Sanksi Bunga1.717.10301.717.103
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar5.584.45205.584.452

Perhitungan PPN yang masih harus dilunasi karena terdapat pajak yang seharusnya tidak dikembalikan:

Jumlah PPN yang masih harus /(lebih) dibayar5.584.452
PPN yang telah dikembalikan0
Jumlah PPN yang masih harus dilunasi5.584.452

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0051/SDI-TAX/IV/2025 tanggal 21 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 (melalui sistem informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0051/SDI-TAX/IV/2025 tanggal 21 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00080/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) Nomor 00232/207/22/055/24 tanggal 22 April 2024 Masa Pajak November 2022 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang - Undang No. 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut sebagai “UU Pengadilan Pajak”);

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00080/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Januari 2025 yang diterima tanggal 31 Januari 2025;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Jumlah pajak terutang yang diajukan banding telah dilakukan pembayaran.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Akihito Hayashi jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 2788 tanggal 16 Februari 2024;

Bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan KEP-00080/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Januari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00232/207/22/055/24 tanggal 22 April 2024 Masa Pajak November 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

- ami T 7 7 Kereksi

iEpl iEpl .

al Zkstor 7 DT 7 1299 192 322 1190 866 ese 1 S74 369

a2 Pesrverahnanveacg FEN-nya nacas disuneai sendiri LS 976 G15 289 | LSN 576 915 299 -

ad Fenyeraaan yang FEN-nya tilas dibangur -

aS Cumianial —ad-aS-ad-as 160676 167 SIS | 160 G77 TSI SSS 1 674 369

ba cr An Selurun Fenyeranan a68 - > 160676 167 608 | 160 S5 TSI SSS 2674 360

2 |Peaghitungen FEX Karang Days -

a Praise Kelaman yang nacas disuneuisditavar sendi ari xl a32 IT 487 460 665 IT 487 460 665 -

3 Dirarangi -

21 BRN yang disetor di nura dalar Masa Fajar yang sama -

22 Fajar Masviran yang davai diserhitanggan LE773 953 382 LS TTS 086 032 39687 349

Do Tiban Tangan MEP ena SLS 537 234 3713 507.234 -

Ooo lah ai anita - nas eee

4 [Iumlsk PPN geng masih kamedibayaride eh —<“tsdYSSC“( eRe] 2 Baa aD

Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 041/SDI-TAX/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Koreksi yang

: Digjuken

Nie Ura tai no ah . ah 1 :

Wajib Pajak iKpl Fiskus iKpl Keberatan

Al beeper 1 O99 192 320 1 10G 366 SES 1 674 369

A2 Penyerahan yang FPN-nya haras dipunga: sendiri LS TE G15 289 | LSN 576 915 299 -

A4 Penyerahan yang FEN-nya tidak disungat - - -

aS cCumianiaicaz-ag-ad-as 160676 167 SIS | 160 G77 TSI SSS 1 674 369

ba vuinilah Selurun Penyerahan a58 - > 160676 167 608 | 160 S5 TSI SSS 2674 360

2 (Kenghitungan PPS Kurang Bara - - -

a Fajak keluaran vang nacae dibuang: /disayar sendi tari el a2 IT 487 460 665 IT 487 460 665 -

6. Dirarangi: - - -

SL PPS yang disetor di nura Jalar Masa Fajar yang sama - - -

22 Fajar Sasaran vag davai diserhitanggan LE773 953 382 LS TTS 086 032 39687 349

Do Sian Tenan SUF pectin: EU13 507 234 BUI SIT 234 -

4 [tumlek PPN geng masih kamus dihsyarid - 3 hi eS eT oo OS sad asn

Bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00080/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Januari 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

Ns Urai Menjadi (R

Sarksi Durga 1717 102 1717 153

La (Jumlah Pajak yang masih harus/ilenih| yang masih harul | 5.584.452

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

Menurut ,

Koreksi yang

ho Uraian Diajukan

Keputusan Pemohon Banding Banding (Rp!

Keseratan (Epi iRpl

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak - Ekspor sebesar Rp1.530.700 Menurut Terbanding

Bahwa pada proses pemeriksaan, berdasarkan pengujian yang dilakukan oleh Terbanding (Tim Pemeriksa), diketahui bahwa terdapat Pemberitahuan Ekspor Barang yang tidak dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak November 2022 dengan rincian dibawah ini;

Shindengen Electric MFG Co. Ltd. / Jepang 492273 2511112022 1.674.360

“yet Se Oa, Jumlah po pa 1.674.360

Bahwa kemudian pada proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung dan berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

a. Berdasarkan peraturan yang berlaku, seluruh Ekspor BKP Berwujud wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN kecuali Ekspor BKP Berwujud berupa ekspor Barang Kemasan sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (2) atau Pasal 10 ayat (2) PER-07.

b. Berdasarkan penelitian, Ekspor BKP Berwujud terkait koreksi bukan merupakan yang dikecualikan dalam pelaporan SPT Masa PPN, sehingga wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkan DPP (Rupiah) sesuai Nilai Ekspor yang tercantum dalam PEB.

c. Nilai Ekspor yang tercantum dalam PEB terkait dengan koreksi tersebut adalah nilai berupa uang sebesar biaya yang seharusnya diminta oleh Pemohon Banding apabila tidak menggunakan transaksi "No Commercial Value.”

d. Mengingat Nilai Ekspor dalam PEB terkait koreksi adalah dalam satuan mata uang YEN Jepang, maka terlebih dahulu harus dinilai dalam uang Rupiah berdasarkan kurs KMK yang berlaku pada saat tanggal pendaftaran PEB.

Bahwa karena perhitungan koreksi Terbanding (Tim Pemeriksa) tidak menggunakan kurs KMK yang berlaku, maka Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) mengabulkan sebagian pengajuan keberatan Pemohon Banding dan mengurangkan koreksi DPP Ekspor dari Rp1.647.360 menjadi sebesar Rp1.530.700, sehingga perhitungannya sebagai berikut ini;

: KOP Esspor Rp3

ha PLB Cim, Tan Pereit Sp:

wen | Ci Pemeriksa | Niai Ekspor |, Sat Php Sekanig.

Meme | Tama | inn owl YEN) MMR pe

mms NINA ON ee | ETD TSTIAED ee ag loo San ete 1s 680

Jurian Tera 360 | a for Tenan

Menurut Pemohon Banding

Bahwa pada proses Pemeriksaan, Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan koreksi DPP Ekspor dengan nilai sebesar Rp1.647.360. Namun, pada saat proses keberatan Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) mengabulkan sebagian koreksi DPP Ekspor sebesar Rp143.660 dengan alasan untuk menyesuaikan kurs KMK yang dipakai namun secara substansi koreksi tersebut masih dipertahankan;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Ekspor sebesar Rp1.530.700 yang dilakukan oleh Terbanding dan mengajukan banding dengan penjelasan sebagai berikut:

• Koreksi Terbanding berasal dari informasi yang diperoleh melalui data PEB Portal DJP. Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa transaksi yang dikoreksi tersebut bukan merupakan transaksi ekspor terkait dengan

penjualan. Transaksi tersebut merupakan pengiriman barang yang dilakukan oleh Tim Quality Control Pemohon Banding ke perusahaan di luar negeri untuk pengecekan kualitas produk Pemohon Banding (pengiriman barang contoh) dan pengembalian wadah penyimpanan material (tray) kepada supplier,

• Transaksi ekspor tersebut diatas merupakan transaksi yang secara komersial tidak memiliki nilai karena merupakan pengiriman barang kepada perusahaan di luar negeri sehubungan dengan pengecekan kualitas produk Pemohon Banding, pengembalian wadah penyimpanan material (tray), pengembalian atas produk yang rusak/cacat. Hal ini dapat dibuktikan oleh invoice komersial yang mencantumkan keterangan ”No Commercial Value”,

• Dengan demikian dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa invoice komersial tersebut dibuat hanya untuk pemenuhan informasi yang harus dicantumkan di dalam PEB. Hal ini karena pada dasarnya tidak ada nilai komersial yang terkait dengan transaksi ekspor tersebut,

• Adapun pencantuman nilai ekspor adalah semata-mata untuk memenuhi ketentuan yang diharuskan oleh Ditjen Bea dan Cukai dimana seluruh PEB yang diterbitkan harus mencantumkan nilai tertentu dan tidak boleh dikosongkan,

• Sesuai penjelasan diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa nilai yang tercantum pada PEB atas transaksi ekspor tersebut bukanlah termasuk kedalam definisi Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 (”UU HPP”) dengan alasan:

1. Bahwa ketentuan mengenai Dasar Pengenaan Pajak diatur dalam Pasal 1 angka 17 UU PPN sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 7 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

”Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.”

Berdasarkan peraturan diatas dapat diketahui bahwa Nilai Ekspor adalah Dasar Pengenaan Pajak dalam rangka ekspor.

2. Selanjutnya definisi Nilai Ekspor diatur khusus dalam pasal 1 ayat 26 UU PPN sebagaimana berikut:

”Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.”

Mengacu kepada peraturan mengenai nilai ekspor diatas, Wajib Pajak berpendapat bahwa transaksi eskpor dalam rangka pengiriman barang untuk di uji coba keluar negeri mempunyai Nilai Ekspor sama dengan “0 (Nol)” dengan alasan:

a. atas transaksi ekspor yang menjadi koreksi tersebut tidak melibatkan nilai berupa uang (Pemohon Banding tidak menerima pembayaran dalam bentuk uang untuk transaksi ini), dengan demikian nilai berupa uang adalah Rp 0,- (nol atau nihil).

b. atas transaksi ekspor tersebut tidak ada biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pemohon Banding, dengan demikian biaya yang diminta atau seharusnya diminta adalah Rp 0,- (nol atau nihil).

• Bahwa pendapat Terbanding yang menyebutkan tidak terdapat Nota Pelayaran Ekspor dan Tidak terdapat Invoice Pemohon Banding berpendapat tidak tepat. Bahwa Pemohon Banding sampaikan telah menyampaikan seluruh dokumen pendukung terkait atas transaksi ”No Commercial Value” pada proses pemeriksaan.

• Bahwa transaksi ekspor yang menjadi koreksi Terbanding tidak memenuhi definisi dari Dasar Pengenaan Pajak karena nilai ekspornya Rp 0,- (nol atau nihil). Sehingga Pemohon Banding tidak melaporkan transaksi tersebut diatas di dalam SPT Masa PPN tahun 2022 maupun penjualan di dalam laporan keuangan karena sejatinya tidak ada nilai komersial atas transaksi tersebut.

• Lebih lanjut, Pemohon Banding telah memberikan dokumen lengkap selama proses keberatan yaitu PEB, invoice, NPE, dan Bill Of Lading untuk mendukung penjelasan Pemohon Banding sebagai bahan pertimbangan tim Peneliti Keberatan yang selanjutnya disebut sebagai Terbanding pada proses keberatan.

Berdasarkan hal tersebut diatas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar koreksi Terbanding pada pos DPP Ekspor sebesar Rp1.530.700 untuk dapat dibatalkan karena tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

2. Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan (kredit pajak) sebesar Rp3.867.349

Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (kredit pajak) sebesar Rp3.867.349 dengan alasan bahwa Pajak Masukan tersebut terkait dengan perolehan barang/jasa kena pajak yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dengan rincian penjelasan sebagai berikut:

a) Bahwa pengeluaran tersebut bersifat konsumtif dalam bentuk fasilitas dan pemberian natura yang diberikan kepada pegawai.

b) Bahwa pengeluaran tersebut tidak memberi nilai tambah secara langsung terhadap hasil produksi Pemohon Banding dan

c) Bahwa pengeluaran tersebut tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN sebagaimana telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN;

Bahwa hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan pasal 1 angka 23 UU KUP;

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan (kredit pajak) sebesar Rp3.867.349 dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp3.867.349 dengan alasan karena menurut Pemohon Banding, Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan perolehan atas transaksi yang terkait langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga atas pengeluaran-pengeluaran tersebut Pajak Masukannya dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN;

Bahwa sebagai tambahan informasi dapat disampaikan bahwa untuk tahun pajak 2022, Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan (Kredit Pajak) ini dengan total koreksi sebesar Rp66.800.306 yang mana koreksi tersebut terbagi kedalam masing-masing masa dari Januari sampai dengan Desember 2022. Mengingat koreksi yang terbagi kedalam beberapa masa

tersebut merupakan koreksi yang sejenis, maka Pemohon Banding mengklasifikasikan nilai koreksi dan nama lawan transaksi berdasarkan jenis transaksi untuk memudahkan penjelasan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat. Berikut adalah penyajian koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan (kredit Pajak) selama tahun pajak 2022;

Bahwa atas total koreksi selama Tahun Pajak 2022 sebesar Rp66.800.306 sebagaimana tersaji pada tabel diatas, koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan atas Masa Pajak November 2022 adalah sebesar Rp3.867.349 yang terdiri dari beberapa transaksi dibawah ini:

2 [PU BAA PLT OLUC2 SUS. E-COF MO] Long2sucagasa| FiDet-22 239 783 31 500

a PTTRTALNESTAVA dugrae7 CHO] oo 2emgapasesassa| ac Mewah | ceeac ces | 2 ex? 200

BRB S369

Bahwa berikut adalah penjelasan dan tanggapan Pemohon Banding untuk masing-masing transaksi di atas.

Transaksi Perolehan dari PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk

Bahwa Pajak masukan dengan keterangan “pembelian susu” yang dikoreksi oleh Terbanding, merupakan pajak masukan atas pembelian susu dari PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk yang diperuntukan untuk seluruh pegawai perusahaan;

Bahwa dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa pemberian susu tersebut merupakan pemberian nutrisi yang akan berdampak pada produktifitas seluruh pegawai. Adapun fungsi susu bagi pegawai pabrik sangat penting untuk menetralisir zat-zat kimia yang terdapat di kawasan kerja pegawai yaitu pabrik di kawasan industry;

Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pemberian susu kepada seluruh pegawai merupakan biaya yang langsung terkait dengan proses 3M (menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan). Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa, pemberian susu untuk seluruh pegawai, termasuk pegawai yang bekerja di pabrik yaitu bagian produksi, packaging, quality control dan lain- lain. Pegawai-pegawai tersebut melakukan proses produksi spareparts sepeda motor mulai dari proses produksi, proses pengecekan, proses packaging sampai pada produk siap untuk dikirim kepada pelanggan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemberian susu tersebut merupakan pengeluaran yang terkait langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding karena diberikan kepada seluruh pegawai yang mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding;

Bahwa pemberian susu tersebut sangat berguna bagi pegawai dan perusahaan karena apabila kesehatan pegawai-pegawai tersebut tidak dijaga maka akan ada resiko yang dapat mengganggu produktifitas dan kegiatan usaha Pemohon Banding. Oleh karena itu Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya pembelian susu ini berhubungan dengan usaha Pemohon Banding dan pegawai merupakan faktor yang penting dalam menjaga produktivitas Pemohon Banding; Bahwa lebih lanjut mengacu kepada pasal 35 ayat (3) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dinyatakan bahwa pemberi kerja dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencangkup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja. Mengingat bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah memproduksi spare parts sepeda motor, maka di lingkungan kerja (baik pabrik maupun kantor) Pemohon Banding, seluruh pegawai diharuskan untuk sehat secara mental dan fisik guna untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang mungkin terjadi karena kelalaian penggunaan mesin yang ada dalam pabrik Pemohon Banding. Salah satu upaya Pemohon Banding dalam menjaga kesehatan pegawainya adalah dengan memberikan asupan nutrisi yang bisa didapatkan dari mengkonsumsi susu sebagai pemenuhan nutrisi tersebut;

Bahwa pada dasarnya, pegawai memang mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas kesehatan kerja yang harus dipatuhi oleh pemberi kerja yang

sudah diatur dalam Pasal 86 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan. Oleh karena itu Pemohon Banding berpendapat bahwa pemberian susu secara wajib untuk seluruh pegawai yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan pemenuhan atas kewajiban pemberi kerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan sehingga seharusnya sudah sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku; Bahwa sesuai dengan pasal 9 ayat 8 huruf b UU PPN dan penjelasannya maka pemberian susu tersebut merupakan bagian dari pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen karena pegawai yang mengkonsumsi susu tersebut berkaitan dengan kegiatan tersebut;

Bahwa sebagai tambahan informasi, bahwa pada tahun pajak 2017, Pemohon Banding telah diperiksa oleh KPP PMA Dua dan Tim Pemeriksa melakukan koreksi Pajak Masukan atas pembelian susu dari PT Ultrajaya, sama seperti koreksi yang diajukan Banding ini. Pada proses pembahasan akhir, Tim Pemeriksa setuju untuk membatalkan koreksi tersebut. Oleh sebab itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa atas transaksi yang sama seharusnya Terbanding melakukan penerapan pajak yang konsisten sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Untuk mendukung penjelasan tersebut, Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa Dokumen Risalah Pembahasan atas Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2017;

Transaksi Perolehan dari PT Baja Putih

Bahwa dapat disampaikan bahwa pajak masukan yang berasal dari transaksi dengan PT Tirta Investama adalah terkait dengan penyewaan dispenser yang digunakan sebagai wadah atau alat penampung air mineral yang dapat dikonsumsi oleh seluruh karyawan Pemohon Banding.

Bahwa mengacu pada Penjelasan Pasal 9 ayat 8 huruf b, yang menyatakan sebagai berikut :

“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah

memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.”;

Bahwa pada proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung yang membuktikan bahwa transaksi yang menjadi sengketa adalah aktual dan didukung dengan dokumen yang memadai. Dokumen yang disampaikan adalah daftar rincian transaksi yang menjadi sengketa, invoice, faktur pajak, bukti pembayaran dan dokumen pendukung lainnya terkait dengan sengketa pajak masukan yang dapat diperhitungkan; Bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding berpendapat pada dasarnya yang dimaksud dengan berkaitan langsung tidak semata-mata pembelian sehubungan dengan kegiatan produksi saja, melainkan termasuk aspek lainnya yang tidak dapat dipisahkan. Pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan pembelian yang bersifat ”menunjang” kegiatan usaha, dimana merupakan penggambaran bahwa atas pembelian tersebut melekat pada kegiatan usaha yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan operasional Pemohon Banding sehingga masih berkaitan dengan kegiatan usaha;

Bahwa selanjutnya, dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding bahwa dalam setiap kegiatan industri atau usaha tidak dapat semata-mata dilihat dari aspek produk keluaran yang dihasilkan saja, melainkan para pelaku industri dalam hal ini Pemohon Banding juga wajib untuk memperhatikan aspek lain seperti aspek kesehatan dan aspek kelayakan kerja mengingat air minum termasuk penyewaan dispenser sebagai wadah atau alat penampung air tersebut, sangat penting bagi kesehatan. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Masukan yang berasal dari perolehan terkait penyewaan dispenser untuk air minum yang dikonsumsi seluruh karyawan Pemohon Banding dapat dikreditkan;

Transaksi Perolehan dari PT Tirta Investama

Bahwa dapat disampaikan bahwa pajak masukan yang berasal dari transaksi dengan PT Tirta Investama adalah terkait dengan pembelian air mineral yang dapat dikonsumsi oleh seluruh karyawan Pemohon Banding;

Bahwa mengacu pada Penjelasan Pasal 9 ayat 8 huruf b, yang menyatakan sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.”

Bahwa pada proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung yang membuktikan bahwa transaksi yang menjadi sengketa adalah aktual dan didukung dengan dokumen yang memadai. Dokumen yang disampaikan adalah daftar rincian transaksi yang menjadi sengketa, invoice, faktur pajak, bukti pembayaran dan dokumen pendukung lainnya terkait dengan sengketa pajak masukan yang dapat diperhitungkan; Bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding berpendapat pada dasarnya yang dimaksud dengan berkaitan langsung tidak semata-mata pembelian sehubungan dengan kegiatan produksi saja, melainkan termasuk aspek lainnya yang tidak dapat dipisahkan. Pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan pembelian yang bersifat ”menunjang” kegiatan usaha, dimana merupakan penggambaran bahwa atas pembelian tersebut melekat pada kegiatan usaha yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan operasional Pemohon Banding sehingga masih berkaitan dengan kegiatan usaha;

Bahwa selanjutnya, dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding bahwa dalam setiap kegiatan industri atau usaha tidak dapat semata-mata dilihat dari aspek produk keluaran yang dihasilkan saja, melainkan para pelaku industri dalam hal ini Pemohon Banding juga wajib untuk memperhatikan aspek lain seperti aspek kesehatan dan aspek kelayakan kerja mengingat air minum sangat penting bagi kesehatan. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pajak

masukan yang berasal dari perolehan air minum untuk konsumsi seluruh karyawan Pemohon Banding dapat dikreditkan;

bahwa lebih lanjut, pada proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung berupa invoice, bukti pembayaran, faktur pajak serta foto-foto pendukung untuk membuktikan bahwa pengeluaran tersebut terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa seluruh Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding adalah Pajak Masukan atas perolehan barang dan jasa yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding serta bukan merupakan penyediaan natura kepada Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon Majelis Hakim yang Terhormat agar menerima alasan Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (kredit pajak) sebesar Rp3.867.349;

IV. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak,

2. Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding, Koreksi Terbanding sebagaimana tertuang di dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00080/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00232/207/22/055/24 tanggal 22 April 2024 Masa Pajak November 2022 ini adalah tidak tepat dan oleh karenanya Pemohon Banding memohon untuk dapat dibatalkan;

Bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Pajak Nomor KEP-00080/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Januari 2025 yang mempertahankan seluruh koreksi berdasarkan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2022 Nomor 00232/207/22/055/24 tanggal 22 April 2024 sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2022 adalah Rp 0 (NIHIL), dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

Menurut

Ne, Uraian Pemohon

Banding (Rp

Dasar Fengenaan Fa'ak

Aa Atas Tenyeranan Sarang Gan casa yang teratang Tri

al Ekspor 1.099.192.320

a2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 158.976.915.288

ad Penyerahan yang PPN-nya tidak dipuneut -

a6 Jumlah [al + a2d-agd-ad- al 160.076.107.608

c. Jumlah Seluruh Penyerahan ja.6 - bi 160.076.107.608

2 (Penghitungan PPN kurang Bayar -

a. Pajak keluaran yang harus dipungut, dibayar sendiri (tarif x l.a.2 17.487.4650.665

b. Dikurangi: -

b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama -

b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 13.773.953.381

pasar dengan SPP sendiri 3.713.507.284

3.300 Lain-lain -

Mo Giberhitrangkan: -

a. Tanah Sa'ak yang Capat Tiberhitangan DS - DST Bar

#0 Jumiah Fenghitangan SS Nurang Savar a- cc: -

2 (Nedoihan Fafak yang sadan: :

a, Ui xkemvensasixan Ke Masa Fa'fak beri Katnya -

Bo Sisal ac: -

— (SEN sang Kurang Cidarar 2.2 -2.0 -

a Singa rasa, lig: ASS -

>. Kenaikan Sasa, LI NTP -

ho Jamuan acipceced ects: -

6 (Jumlah PPK yang masih harus dibayar (4- Sh) 00 Po 01

bahwa lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 UU Pengadilan Pajak, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan untuk dapat memberikan keterangan – keterangan dan dokumen – dokumen tambahan yang diperlukan;

Bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00437/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 10 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Persyaratan Formal

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 0051/SDI- TAX/IV/2025 tanggal 21 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 22 April 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal

√

diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri

bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat

KeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-

√

00080/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Januari 2025 yang

diterima tanggal 23 Januari 2025;

g. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding,

yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- √

00080/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Januari 2025;

h. Bukti Pembayaran:

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang √

masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Akihito Hayashi√

bertindak selaku:

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

j. Penandatangan surat banding:

√

- Berkedudukan di Indonesia

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN KEBERATAN

Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor 00232/207/22/055/24 tanggal 22 April 2024 Masa Pajak November 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing DuaNomorLAP-64/RIKSIS/KPP.0703/2024 tanggal 04 April 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor1.099.192.3201.100.866.680
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri158.976.915.288158.976.915.288
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)160.076.107.608160.077.781.968
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)160.076.107.608160.077.781.968
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan
d.1. Impor BKP00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk diperjualbelikan00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8. Tanggung jawab secara renteng00
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)17.487.460.66517.487.460.665
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan13.773.953.38113.770.086.032
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri3.713.507.2843.713.507.284
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)17.487.460.66517.483.593.316
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)17.487.460.66517.483.593.316
e. Jumlah penghitungan PPN kurang bayar (a - d)03.867.349
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak…….. (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a + b)00
4.Jumlah PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)03.867.349
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP01.717.103
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (2a) KUP00
c. Bunga Pasal 13 ayat (3) KUP00
d. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) KUP00
e. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) KUP00
f. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP jo Pasal 9 ayat (4f) PPN00
g. Jumlah (a + b + c + d + e + f + g)01.717.103
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)05.584.452

Bahwa atas ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 041/SDI-TAX/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024, yang diterima KPP Penanaman Modal Asing Dua berdasarkan LPAD Nomor FORM- 05002862/BPS/KPP.070303/2024 tanggal 18 Juli 2024;

Bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00080/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Januari 2025, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar3.867.34903.867.349
b. Sanksi Bunga1.717.10301.717.103
c. Sanksi Kenaikan000

d. Jumlah Pajak yang masih

harus / (lebih) dibayar5.584.45205.584.452

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat- menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Jumlah Rp MenurutJumlah yang
Pokok SengketaSuratKeputusandiajukan
SPTSKPSurat BandingBanding (Rp)
KeberatanKeberatan
A. DPP Ekspor1.099.192.3201.100.866.6801.099.192.3201.100.723.0201.099.192.3201.530.700
B. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan13.773.953.38113.770.086.03213.773.953.38113.770.086.03213.773.953.3813.867.349

Koreksi DPP Ekspor sebesar Rp1.530.700,00

Menurut Pemohon Banding

bahwa pendapat Pemohon Banding adalah sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0051/SDI-TAX/IV/2025 tanggal 21 April 2025;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP) mengatur bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPN)

a) Pasal 1, mengatur bahwa dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

(1) Angka 11, Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.

(2) Angka 17, Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

(3) Angka 26, Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.

b) Pasal 4 ayat (1) huruf f, mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.

c) Pasal 7 ayat (2) huruf a, mengatur bahwa Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas: ekspor Barang Kena Pajak Berwujud.

3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2021 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Usaha di Bidang Ekspor dan Impor Barang Kena Pajak Berwujud (PER-07)

a) Pasal 1, mengatur bahwa dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

(1) Angka 10, Eksportir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean.

(2) Angka 13, Pemilik Barang adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan mencatat hak atas barang berwujud.

(3) Angka 24, Barang Kemasan adalah pembungkus atau wadah yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/ atau pengemasan Barang Ekspor atau barang impor untuk melindungi produk.

b) Pasal 2 ayat (1), mengatur bahwa PPN dikenakan atas Ekspor BKP Berwujud oleh PKP.

c) Pasal 2 ayat (2), mengatur bahwa PEB atas Ekspor BKP Berwujud dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN.

d) Pasal 3 ayat (1), mengatur bahwa PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dibuat oleh Eksportir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan.

e) Pasal 3 ayat (2), mengatur bahwa PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilampiri dengan nota pelayanan ekspor, invoice, dan bill of lading atau airway bill, merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

f) Pasal 5 ayat (1), mengatur bahwa terutangnya PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terjadi pada saat Ekspor BKP Berwujud.

g) Pasal 5 ayat (2), mengatur bahwa saat Ekspor BKP Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu tanggal pendaftaran PEB yang merupakan tanggal diberikannya persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

h) Pasal 8 ayat (1), mengatur bahwa atas Ekspor BKP Berwujud berupa ekspor Barang Kemasan yang telah diberitahukan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bahwa Barang Kemasan tersebut ditujukan untuk diimpor kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan, tidak dipungut PPN.

i) Pasal 8 ayat (2), mengatur bahwa Impor kembali atas Barang Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut PPN dan tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh PKP Pemilik Barang Kemasan sepanjang ekspor Barang Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan:

(1) Barang Kemasan dicatat sebagai aset PKP Pemilik Barang Kemasan; dan/atau;

(2) terdapat perikatan yang menjelaskan bahwa Barang Kemasan harus dikembalikan oleh pembeli di luar Daerah Pabean kepada PKP Pemilik Barang Kemasan.

j) Pasal 10 ayat (1), mengatur bahwa atas Impor BKP Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berupa Impor Barang Kemasan yang telah mendapatkan izin Impor Sementara sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, tidak dipungut PPN.

k) Pasal 10 ayat (2), mengatur bahwa Ekspor kembali atas Barang Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh PKP sepanjang Impor Barang Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan:

(1) Barang Kemasan tidak dicatat sebagai aset PKP; dan/atau

(2) terdapat perikatan yang menjelaskan bahwa Barang Kemasan harus dikembalikan oleh PKP kepada penjual di luar Daerah Pabean.

4) Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) pada bagian Petunjuk Pengisian Bagian Isi Formulir 1111 A1 mengatur bahwa pada Kolom DPP (Rupiah) untuk Ekspor BKP Berwujud, kolom ini diisi dengan nilai ekspor yang tercantum dalam PEB yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

5) Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan penelitian terhadap data internal DJP dan dokumen Pemohon Banding pada saat proses keberatan disampaikan informasi PEB terkait koreksi antara lain sebagai berikut:

a) Rincian PEB

Nama Pembeli / Milai Ekspor

1 Shircengen Electic) 490555 | 25112055 IS 713.00 | VWave-B Sr :

MFG So. Ltd. ! 0512915. VWave-B

Jepang Sey | Ga05C2) dan

Wave (EH:

121194:

b) Pemohon Banding adalah Eksportir dan Pemilik Barang.

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas benar bahwa terdapat ekspor BKP Berwujud yang dilakukan oleh Pemohon Banding selaku Pengusaha Kena Pajak; Bahwa dalam perhitungan koreksi DPP Ekspor, Pemeriksa tidak menggunakan kurs yang berlaku pada saat tanggal pendaftaran PEB sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (kurs KMK), sehingga terdapat selisih perhitungan:

Ha Permeriksa — —

Mila Hilai

Sari ge

"ENI Ap

Lo — Jumlah BOT 14 860

Keterangan:

Kurs Rupiaw 100 “SM yang digunakan ada ah kurs berdasarkan Kepulisan Menteri Ssedangar rorcr

SUKA 12022 tanggal 22 Hovenmger 2022.

c. Berdasarkan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa:

1) Berdasarkan peraturan yang berlaku, seluruh Ekspor BKP Berwujud wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN kecuali Ekspor BKP Berwujud berupa ekspor Barang Kemasan sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (2) atau Pasal 10 ayat (2) PER-07.

2) Berdasarkan penelitian, Ekspor BKP Berwujud terkait koreksi bukan merupakan yang dikecualikan dalam pelaporan SPT Masa PPN, sehingga wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkan DPP (Rupiah) sesuai Nilai Ekspor yang tercantum dalam PEB.

3) Nilai Ekspor yang tercantum dalam PEB terkait dengan koreksi tersebut adalah nilai berupa uang sebesar biaya yang seharusnya diminta oleh Pemohon Banding apabila tidak menggunakan transaksi ”No Commercial Value”.

4) Mengingat Nilai Ekspor dalam PEB terkait koreksi adalah dalam satuan mata uang YEN Jepang, maka terlebih dahulu harus dinilai dalam uang Rupiah berdasarkan kurs KMK yang berlaku pada saat tanggal pendaftaran PEB.

5) Karena perhitungan koreksi tidak menggunakan kurs KMK yang berlaku, maka koreksi DPP Ekspor dari Rp1.647.360,00 dikurangkan menjadi sebesar Rp1.530.700,00.

Bahwa berdasarkan dasar hukum, data dan fakta, serta uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP Ekspor sebesar Rp1.530.700,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp3.867.349,00 Menurut Pemohon Banding

bahwa pendapat Pemohon Banding adalah sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0051/SDI-TAX/IV/2025 tanggal 21 April 2025;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP) mengatur bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPN)

a) Pasal 9 ayat (2), mengatur bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

b) Pasal 9 ayat (8) huruf b, mengatur bahwa Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Data dan Fakta

Bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan tersebut terdiri dari 3 (tiga) Faktur Pajak terkait perolehan BKP dan/atau JKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding:

Nama? NPWP PKP PN

04.1418 585.9-154 000 Sroca ate

259 Md

04.992 909.8-907 Goa Lnga Ho

041.874 576.7.992 O00 ce Aqua Local

Lo. Jumlah 0 Ko Aster 01

Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding meliputi bidang pembuatan komponen elektronik sepeda motor berupa Electronic Control Unit (ECU), Capacitor Dishcharge Ignition (CDI), dan Regulator Reficier (RR);

Bahwa atas penjualan hasil produksi Pemohon Banding tersebut terutang PPN sebagaimana telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN;

Bahwa berdasarkan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan terkait koreksi tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dengan penjelasan:

1) merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif dalam bentuk fasilitas dan pemberian natura yang diberikan kepada pegawai;

2) tidak memberi nilai tambah secara langsung terhadap hasil produksi Pemohon Banding; dan

3) tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN sebagaimana telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN;

Bahwa berdasarkan dasar hukum, data dan fakta, serta uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp3.867.349,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 0051/SDI-TAX/IV/2025 tanggal 21 April 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00080/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Januari 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Pemeriksa / Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00080/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Januari 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa nomor 00232/207/22/055/24 tanggal 22 April 2024 Masa Pajak November 2022 atas nama PT Shindengen Indonesia NPWP 018694471055000 / 0018694471055000 / NITKU: 0018694471055000000000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 0087/SDI-TAX/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding di dalam Surat Uraian Banding yang menyatakan bahwa Permohonan Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 (“UU KUP”), serta Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan ayat (4) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”);

Bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00080/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Januari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak;

II. Analisa Pokok Sengketa

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang
KeputusanPemohondiajukan banding
Keberatan (Rp)Banding (Rp)(Rp.)
1Dasar Pengenaan Pajak1.100.723.0201.099.192.3201.530.700
Ekspor
2dPajak Masukan yang dapat13.770.086.03213.773.953.3813.867.349
iperhitungkan

Koreksi atas DPP Ekspor sebesar Rp1.530.700

Menurut Terbanding

Bahwa tanggapan Terbanding adalah sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00437/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 10 Juni 2025;

Menurut Pemohon Banding

Bahwa bantahan Pemohon Banding adalah sebagaimana yang sudah dijelaskan di dalam Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0051/SDI-TAX/IV/2025 tanggal 21 April 2025;

Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp3.867.349 Menurut Terbanding

Bahwa tanggapan Terbanding adalah sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00437/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 10 Juni 2025;

Menurut Pemohon Banding

Bahwa bantahan Pemohon Banding adalah sebagaimana yang sudah dijelaskan di dalam Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0051/SDI-TAX/IV/2025 tanggal 21 April 2025;

III. KESIMPULAN

Bahwa berdasarkan bantahan Surat Uraian Banding yang Pemohon Banding jabarkan di atas, dapat disimpulkan:

1. Bahwa Surat Permohonan Banding telah memenuhi ketentuan formal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,

2. Bahwa Pemohon Banding tetap tidak setuju atas koreksi Terbanding sebagaimana dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00080/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Januari 2025 sebagaimana yang telah diuraikan dalam Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0051/SDI- TAX/IV/2025 tanggal 21 April 2025.

IV. PENUTUP

Bahwa demikian bantahan atas surat uraian banding ini Pemohon Banding sampaikan. Atas perhatian yang diberikan Pemohon Banding mengucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta

telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-29 sebagai berikut :

Bukti P-1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Masa Pajak November 2022 Nomor 00232/207/22/055/24 tanggal 22 April 2024,

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 041/SDI-TAX/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024, Bukti P-3. Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00080/KEB/WPJ.07/2025

Tanggal 23 Januari 2025,

Bukti P-4. BuktiPenerimaansuratNomorFORM-

05002862/BPS/KPP.070303/2024 tanggal 18 Juli 2024,

Bukti P-5. Bukti Bayar Nomor NTPN 6C27D7714FE8QN4T tanggal 21 Mei 2024

sebesar Rp5.584.452,00,

Bukti P-6. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT SHINDENGEN

INDONESIA Nomor 2788 tanggal 16 Februari 2024 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Sdr. Mustaqim, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi,

Bukti P-7. RisalahPembahasanSPPNomorPRIN-

00690/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2018 tanggal 5 April 2019,

Bukti P-8. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 9 April 2019, Bukti P-9. Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir;

Bukti P-10. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Nomor 00232/207/22/055/24 tanggal 22 April 2024 Masa Pajak November 2022,

Bukti P-11. BuktiPenerimaansuratNomorFORM-

05002862/BPS/KPP.070303/2024 tanggal 18 Juli 2024,

Bukti P-12. Surat Keberatan Nomor 041/SDI-TAX/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024, Bukti P-13. Akta Notaris Ferry Mahendra Permana S.H., di Jakarta Nomor 7 tanggal

14 November 2001 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Shindengen Indonesia,

Bukti P-14. Akta Notaris Sdr. Mustaqim, S.H., M.Kn., di Kabupaten Bekasi Nomor

2788 tanggal 16 Februari 2024 tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT SHINDENGEN INDONESIA,

Bukti P-15. Paspor atas nama Hayashi Akihito,

Bukti P-16. Pakta Integritas tanggal 6 Agustus 2025 atas nama Hayashi Akihito, Bukti P-17. Izin Tinggal Terbatas atas nama Hayashi Akihito,

Bukti P-18. SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2022,

Bukti P-19. Bukti Penyampaian SPT Elektronik,

Bukti P-20. Surat Kuasa Nomor 0160/SDI-TAX/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025

atas nama David Aditya Setiawan,

Bukti P-21. Pakta Integritas tanggal 6 Agustus 2025 atas nama David Aditya

Setiawan,

Bukti P-22. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-266/PP/IKH/2024

tanggal 12 Juni 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama David Aditya Setiawan,

Bukti P-23. Kartu Tanda Penduduk atas nama David Aditya Setiawan,

Bukti P-24. NPWP atas nama David Aditya Setiawan,

Bukti P-25. Bukti Penyampaian SPT Elektronik atas nama David Aditya Setiawan, Bukti P-26. Surat Kuasa Nomor 0148/SDI-TAX/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025

atas nama Rudy Zamrudin,

Bukti P-27. Pakta Integritas tanggal 6 Agustus 2025 atas nama Rudy Zamrudin, Bukti P-28. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1392/PP/IKH/2023

tanggal 18 Oktober 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Rudy Zamrudin,

Bukti P-29. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Rudy Zamrudin, Bukti P-30. NPWP atas nama Rudy Zamrudin,

Bukti P-31. Bukti Penyampaian SPT Elektronik atas nama Rudy Zamrudin, Bukti P-32. Matriks Sengketa,

Bukti P-33. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 2 Oktober 2025,

Bukti P-34. RisalahPembahasanNomorPRIN-

00690/WPJ.07/KP.0305/RIKSIS/2018 tanggal 5 April 2019,

Bukti P-35. Rincian Koresi Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan Masa November

2022,

Bukti P-36. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012016.16/2019/PP/MXVIIIA

Tahun 2021 tanggal 23 November 2021

Bukti P-37. Dokumen Pendukung Koreksi DPP Ekspor November 2022,

Bukti P-38. Penjelasan akhir tertulis tanpa nomor tanggal 12 Februari 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-24 sebagai berikut :

Bukti T-1 Kertas Kerja Pemeriksaan,

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-64/RIKSIS/KPP.0703/2024

tanggal 4 April 2024,

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-00080/KEB//WPJ.07/2025

tanggal 23 Januari 2025,

Bukti T-4 Matriks dan Penjelasan Koreksi,

Bukti T-5 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 2 Oktober 2025;

Bukti T-6 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 30 Oktober 2025,

Bukti T-7 Penjelasan Tertulis Akhir nomor S-71/WPJ.07/2026 tanggal 21 Januari

2026;

Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00080/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2022 Nomor 00232/207/22/055/24 tanggal 22 April 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0051/SDI-TAX/IV/2025 tanggal 21 April 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi
Pemohon BandingTerbanding
1.DPP Ekspor1.099.192.320,001.100.723.020,001.530.700,00
2.Pajak Masukan Masa Pajak November 202213.773.953.381,0013.770.086.032,003.867.349,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas berkas permohonan banding, keterangan para pihak dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi objek sengketa adalah

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sebesar Rp1.530.700,00

2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp3.867.349,00,

yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Ad.1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sebesar Rp1.530.700,00

Menimbang bahwa berdasarkan pengujian diketahui terdapat 1 (satu) Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang tidak dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN masa pajak November 2022 sebagai berikut :

No Nama Pembeli / Negara No. Tanggal DPP Ekspor

Pendaftaran

Shindengen Electric MFG Co. Ltd. | Jepang 492273 | 25112022 1.674.360

1.674.360

bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan Nota Pelayananan Ekspor (NPE) dan/atau invoice terkait koreksi dalam proses pemeriksaan;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap data internal DJP dan dokumen Pemohon Banding pada saat proses keberatan disampaikan informasi PEB terkait koreksi antara lain sebagai berikut :

a. Rincian PEB

Nama Pembeli Nilai .

No / Ne Nomor Tanggal Ekspor Nama BKP Berwujud

gara (YEN)

1 Srindengen 492273 | 25/11/2022 | 1371300 | Wave-B (S:N 051201).

Electric MFG Wave-B (SN: 050502). can

Co. Ltd. i Wave-C (SN: 121504)

Jepang

b. Pemohon Banding adalah Eksportir dan Pemilik Barang

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas benar bahwa terdapat ekspor BKP Berwujud yang dilakukan oleh Pemohon Banding selaku Pengusaha Kena Pajak;

bahwa dalam perhitungan koreksi DPP Ekspor, Terbanding pada saat pemeriksaan tidak menggunakan kurs yang berlaku pada saat tanggal pendaftaran PEB sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (kurs KMK), sehingga terdapat selisih antara perhitungan pada saat pemeriksaan dengan pada saat keberatan sebagai berikut :

No emeriksa — —

Nilai Nilai

Tel Es EL,

(YEN) (Rp)

Jumlah 7460 TE 1530700| 143660

Keterangan:

Kurs Rupiah 100 YEN yang digunakan adalah kurs berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor

61 KM.10:2022 tangga: 22 November 2022.

bahwa berdasarkan dengan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa:

a. Berdasarkan peraturan yang berlaku, seluruh Ekspor BKP Berwujud wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN kecuali Ekspor BKP Berwujud berupa ekspor Barang Kemasan sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (2) atau Pasal 10 ayat (2) PER-07;

b. Berdasarkan penelitian, Ekspor BKP Berwujud terkait koreksi bukan merupakan yang dikecualikan dalam pelaporan SPT Masa PPN, sehingga wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkan DPP (Rupiah) sesuai Nilai Ekspor yang tercantum dalam PEB;

c. Nilai Ekspor yang tercantum dalam PEB terkait dengan koreksi tersebut adalah nilai berupa uang sebesar biaya yang seharusnya diminta oleh Pemohon Banding apabila tidak menggunakan transaksi ”No Commercial Value”;

d. Mengingat Nilai Ekspor dalam PEB terkait koreksi adalah dalam satuan mata uang YEN Jepang, maka terlebih dahulu harus dinilai dalam uang Rupiah berdasarkan kurs KMK yang berlaku pada saat tanggal pendaftaran PEB;

e. Karena perhitungan koreksi pada saat pemeriksaan tidak menggunakan kurs KMK yang berlaku, maka pada saat keberatan koreksi DPP Ekspor dari Rp12.527.000,- dikurangkan menjadi sebesar Rp1.530.700;

bahwa pada persidangan tanggal 02 Oktober 2025, Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa PEB, Invoice, NPE, Pemberitahuan Pemeriksaan Barang, dan Laporan Hasil Pemeriksaan Barang;

Bahwa atas dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut, terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak membuktikan bahwa BKP yang diekspor oleh Pemohon Banding termasuk ke dalam pengertian Barang Kemasan sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 24 PER-07/PJ/2021;

b. Bahwa dokumen pendukung tersebut tidak membuktikan bahwa ekspor BKP yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan ekspor Barang Kemasan yang telah diberitahukan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bahwa Barang Kemasan tersebut ditujukan untuk diimpor kembali sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1) PER-07/PJ/2021;

c. Bahwa dokumen pendukung tersebut tidak dapat membuktikan bahwa ekspor BKP yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan ekspor Barang Kemasan yang impor atas barang kemasan tersebut tidak dicatat sebagai aset Pemohon Banding dan/atau terdapat perikatan yang menjelaskan bahwa Barang Kemasan harus dikembalikan oleh Pemohon Banding kepada penjual di luar Daerah Pabean. Berdasarkan hal tersebut Ekspor BKP yang dilakukan Pemohon Banding tersebut juga tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (2) PER-07/PJ/2021;

Bahwa berdasarkan dasar hukum, data dan fakta, serta uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak - Ekspor masa pajak November 2022 sebesar Rp1.530.700,- telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tersebut tidak benar, dengan penjelasan sebagai berikut:

Bahwa Koreksi Terbanding berasal dari informasi yang diperoleh melalui data PEB Portal DJP. Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa transaksi yang dikoreksi tersebut bukan merupakan transaksi ekspor terkait dengan penjualan. Transaksi tersebut merupakan pengiriman barang yang dilakukan oleh Tim Quality Control Pemohon Banding ke perusahaan di luar negeri untuk pengecekan kualitas produk Pemohon Banding (pengiriman barang contoh) dan pengembalian wadah penyimpanan material (tray) kepada supplier;

Bahwa Transaksi ekspor tersebut di atas merupakan transaksi yang secara komersial tidak memiliki nilai karena merupakan pengiriman barang kepada

perusahaan di luar negeri sehubungan dengan pengecekan kualitas produk Pemohon Banding, pengembalian wadah penyimpanan material (tray), pengembalian atas produk yang rusak/cacat. Hal ini dapat dibuktikan oleh invoice komersial yang mencantumkan keterangan “No Commercial Value”;

Bahwa dengan demikian dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa invoice komersial tersebut dibuat hanya untuk pemenuhan informasi yang harus dicantumkan di dalam PEB. Hal ini karena pada dasarnya tidak ada nilai komersial yang terkait dengan transaksi ekspor tersebut;

Bahwa adapun pencantuman nilai ekspor adalah semata-mata untuk memenuhi ketentuan yang diharuskan oleh Ditjen Bea dan Cukai dimana seluruh PEB yang diterbitkan harus mencantumkan nilai tertentu dan tidak boleh dikosongkan; Bahwa sesuai penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa nilai yang tercantum pada PEB atas transaksi ekspor tersebut bukanlah termasuk kedalam definisi Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 (“UU HPP”) dengan alasan:

a. Berdasarkan Pasal 1 angka 17 UU PPN sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 7 Tahun 2021 dapat diketahui bahwa Nilai Ekspor adalah Dasar Pengenaan Pajak dalam rangka ekspor;

b. Mengacu kepada pasal 1 ayat 26 UU PPN mengenai nilai ekspor, Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi eskpor dalam rangka pengiriman barang untuk di uji coba keluar negeri mempunyai Nilai Ekspor sama dengan “0 (Nol)” dengan alasan:

bahwa pendapat Terbanding yang menyebutkan tidak terdapat Nota Pelayaran Ekspor dan Tidak terdapat Invoice Pemohon Banding berpendapat tidak tepat. Bahwa Pemohon Banding sampaikan telah menyampaikan seluruh dokumen pendukung terkait atas transaksi “No Commercial Value” pada proses pemeriksaan dan keberatan;

Bahwa transaksi ekspor yang menjadi koreksi Terbanding tidak memenuhi definisi dari Dasar Pengenaan Pajak karena nilai ekspornya Rp 0,- (nol atau nihil). Sehingga Pemohon Banding tidak melaporkan transaksi tersebut di atas di dalam SPT Masa PPN tahun 2022 maupun penjualan di dalam laporan keuangan karena sejatinya tidak ada nilai komersial atas transaksi tersebut;

Bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding telah memberikan dokumen lengkap selama proses keberatan yaitu PEB, invoice, NPE, dan Bill of Lading untuk mendukung penjelasan Pemohon Banding sebagai bahan pertimbangan tim Peneliti Keberatan yang selanjutnya disebut sebagai Terbanding pada proses keberatan;

bahwa koreksi “Dasar Pengenaan Pajak – Ekspor” bulan November sebesar Rp1.530.700 merupakan salah satu kompenen koreksi pada pos “Peredaran Usaha” sebesar Rp212.609.380 di PPh Badan yang telah dibatalkan sebagian oleh Tim Peneliti Keberatan di proses keberatan, berikut rincian koreksi “Peredaran Usaha” dan tangkapan layar atas “Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan Nomor :

Nama Pembeli BKP/Penerim a Maniaat

No Masa BKP Tidak Berwujud/ Penerima IKP Nomor PEB Tanggal PEB DPP

jon toa Poot TRU SA UeN ENE BL TRA LI SEA BA AI Ann Moo | Sao Saat

Bee Com ol 5

. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

. tee of DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

. 1: ri KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS

PEMBERITAHUAN DAFTAR HASIL PENELITIAN KEBERATAN

Nama Wajib Paja» PT Shindeagen Irdones a

NP OI RES847 7055000 00 186944710550C9

NITKU 001869447 105590069 990

Jens Ketutanan Surat Ketetapan Pajax Leb h Bayar Parak Penghasian

Nomeor Ketetapan UNO4 406 '22.055 24

Tangga' Ketetapan Q4 April 2024

Tahun Paras 2022

Meron!

Ne Pas-Pes Yang B3 ——— 1 oe

ba hore ns: 0... PP Pamerkan Perel!

(Rr: Ri Rm

Ao Peredaran Usaba POP PAIAONOGE TN BOR ARA ATA 1 SAN PSE CES TS a0

3 Sarpy Poker Perjaatan 11926 7AT 290 Ana Pe RPA Ra AAR OC TAB Bag Be ROA

i SGP asian ear Saar 3789 352 th LH 3 2H S48 289.0 RS O65 289 56

Jsaha .

Penjelasan

A. Peredaran Usaha

1 Berdasandan baruan Has Pemeresaan KPP Penanamas Modal Asing Dua Nomor LAP.

221 RIKSIS.KPP OTOS.2024 tanggal Zo Februan 20243 dan Risalah Pembanasas sengenta

LErpajakan CU Ketaha:

a Pemeriksa melakukan kareks: posuf atas pos pemdaran usaha sebesar

5 Hasil penehtar dar kesimpulan

ad Koresst yang d lakukan pemerassa pajak agalah atas no commercal value easpor yang

bukan merupakan penjualan

bo Atas PEB 37191 1404636609307 1429220907000032 Wajib Pajak tdak dapat menyay kan

data, Catatan dokumen dan informasi sesuar dengan alasan Keberatan

CG. Wand Parak dapat membuktikan sabagian alasan kobrrarannya

do Po penat menjabat era han Mand Pin ak abas korea Peredaran usana

Bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan diatas, Terbanding sudah membatalkan koreksi pada pos peredaran usaha di PPh Badan, sehingga sudah seharusnya koreksi terkait “Dasar Pengenaan Pajak – Ekspor” bulan Oktober sebesar Rp1.530.700 dibatalkan karena jika tidak maka akan menyebabkan inkonsistensi perlakuan perpajakan;

Bahwa lebih lanjut pendapat Terbanding pada penjelasan tertulis 2 Oktober 2025 yang menyatakan bahwa dokumen pendukung yang Pemohon Banding sampaikan tidak membuktikan bahwa ekspor BKP yang dilakukan oleh Pemohon Banding

merupakan ekspor Barang Kemasan yang telah diberitahukan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bahwa Barang Kemasan tersebut ditujukan untuk diimpor kembali adalah tidak tepat. Bahwa dalam dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa BKP tersebut diimpor kembali diantara berupa dokumen Surat Persetujuan Ekspor Kembali Barang Impor Sementara a.n PT Shindengen Indonesia yang mencantumkan informasi PIB atas BKP yang diekspor kembali;

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, koreksi Terbanding pada pos DPP Ekspor sebesar Rp1.530.700 dapat dibatalkan karena tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti yang disampaikan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait adanya Ekspor BKP Berwujud yang tidak dilaporkan di SPT Masa PPN;

bahwa alasan Pemohon Banding tidak melaporkan PEB atau ekspor yang menjadi sengketa karena ekspor tersebut bukan merupakan transaksi ekspor terkait dengan penjualan dan hanya merupakan pengiriman barang oleh Tim Quality Control Pemohon Banding ke perusahaan di luar negeri untuk pengecekan kualitas produk (pengiriman barang contoh) dan pengembalian wadah penyimpanan material (tray) kepada supplier;

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai) mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf f:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

Pasal 7 ayat (2) huruf a:

Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:

a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

bahwa ketentuan aquo mengatur bahwa PPN dikenakan atas ekspor Barang Kena Pajak Berwujud dan dikenai PPN dengan tarif 0% (nol persen);

bahwa terkait dengan pelaporan ekspor dalam SPT Masa PPN, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP), diatur sebagai berikut: Pasal 1 Angka 11:

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa ketentuan aquo mengatur bahwa pada hakekatnya SPT Masa PPN digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak;

bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding di atas, diberikan pendapat bahwa ekspor yang dilakukan Pemohon Banding walaupun tidak memiliki nilai komersial (bukan penjualan) berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f dan Pasal 7 ayat (2) huruf a, tetap dikenai PPN dengan tarid 0%, dengan demikian atas transaksi ekspor tersebut harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Pemohon Banding dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Terbanding dapat membuktikan dalilnya dan dinilai telah sesuai dengan UU PPN, oleh karena itu koreksi Terbanding tersebut tetap dipertahankan;

Ad.2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp3.867.349,00

Menimbang Bahwa menurut Terbanding koreksi aquo dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding meliputi bidang pembuatan komponen elektronik sepeda motor berupa Electronic Control Unit (ECU), Capacitor Dishcharge Ignition (CDI), dan Regulator Reficier (RR);

Bahwa koreksi Pajak Masukan tersebut terdiri dari 3 (tiga) Faktur Pajak terkait perolehan BKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

Nama / NPWP PKP 5. Nama

1 P™ Litrajaya VITO Tos ? OOF 223855735? 10/11/2522 “745649 | Ultra Milk

rae Be h DE

Zou MLi2A

Ct .tte 909 6-907. ECO Linea HC

Kera Ira 7-282 COCO Acua

Local

tia BBA]

Bahwa berdasarkan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan terkait koreksi:

a. Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan material untuk dapat dikreditkan; dan/atau.

b. tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dengan penjelasan:

1) merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif dalam bentuk fasilitas dan pemberian natura yang diberikan kepada pegawai;

2) tidak memberi nilai tambah secara langsung terhadap hasil produksi Pemohon Banding; dan

3) tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN sebagaimana telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN.

bahwa pada persidangan, Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa invoice, bukti pembelian, dan bukti pembayaran atas Pajak Masukan yang menjadi sengketa;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut tidak dapat membuktikan bahwa Pajak Masukan tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak ada bukti atau keterangan yang bahwa Pajak Masukan tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, dasar koreksi Terbanding melakukan koreksi utama (primary adjustment) dinilai tidak benar dengan penjelasan sebagai berikut: bahwa koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan alasan karena menurut Pemohon Banding, Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan perolehan atas transaksi yang terkait langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga atas pengeluaran-pengeluaran tersebut Pajak Masukannya dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN;

bahwa sebagai tambahan informasi dapat disampaikan bahwa untuk tahun pajak 2022, Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan (Kredit Pajak) ini dengan total koreksi sebesar Rp66.800.306 yang mana koreksi tersebut terbagi kedalam masing-masing masa dari Januari sampai dengan Desember 2022. Mengingat koreksi yang terbagi kedalam beberapa masa tersebut merupakan koreksi yang sejenis, maka Pemohon Banding mengklasifikasikan nilai koreksi dan nama lawan transaksi berdasarkan jenis transaksi. Berikut adalah penyajian koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan (kredit Pajak) selama tahun pajak 2022; Debat PE

Hee aman ea pe

Pa Ya as

War asasi ess0oos, SS

Bahwa kemudian, atas total koreksi selama tahun pajak 2022 sebesar Rp66.800.306 sebagaimana tersaji pada tabel di atas, koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan atas masa pajak November 2022 adalah sebesar Rp3.867.349,00 yang terdiri dari beberapa transaksi dibawah ini:

2 [PBA APLT A OU. S08 2-007 wo) ocowyapsepanasa| 31-00-22 235 783 2450]

Do PT TRTANVESTAVA O2.674.376.7 Cetoco] oo ueaeg221863438a] acmowaa Pass cea [2092 209

2.867.340

bahwa atas transaksi Pajak Masukan dari PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk, diberikan penjelasan sebagai berikut:

a. Pajak masukan dengan keterangan “pembelian susu” yang dikoreksi oleh Pemeriksa, merupakan pajak masukan atas pembelian susu yang diperuntukan untuk seluruh pegawai perusahaan;

b. Bahwa pemberian susu tersebut merupakan pemberian nutrisi yang akan berdampak pada produktifitas seluruh pegawai. Adapun fungsi susu bagi pegawai pabrik sangat penting untuk menetralisir zat-zat kimia yang terdapat di kawasan kerja pegawai yaitu pabrik di kawasan industri;

c. Pemohon Banding berpendapat bahwa pemberian susu kepada seluruh pegawai merupakan biaya yang langsung terkait dengan proses 3M (menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan). Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa, pemberian susu untuk seluruh pegawai, termasuk pegawai yang bekerja di pabrik yaitu bagian produksi, packaging, quality control dan lain- lain. Pegawai-pegawai tersebut melakukan proses produksi spareparts sepeda motor mulai dari proses produksi, proses pengecekan, proses packaging sampai pada produk siap untuk dikirim kepada pelanggan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemberian susu tersebut merupakan pengeluaran yang terkait langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding karena diberikan kepada seluruh pegawai yang mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding;

d. Pemberian susu tersebut sangat berguna bagi pegawai dan perusahaan karena apabila kesehatan pegawai-pegawai tersebut tidak dijaga maka aka nada resiko yang dapat mengganggu produktifitas dan kegiatan usaha Pemohon Banding. Oleh karena itu Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya pembelian susu ini berhubungan dengan usaha Pemohon Banding dan pegawai merupakan faktor yang penting dalam menjaga produktivitas Pemohon Banding;

e. Bahwa mengacu kepada pasal 35 ayat (3) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dinyatakan bahwa pemberi kerja dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencangkup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja. Mengingat bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah memproduksi spare parts sepeda motor, maka di lingkungan kerja (baik pabrik maupun kantor) Pemohon Banding, seluruh pegawai diharuskan untuk sehat secara mental dan fisik guna untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang

mungkin terjadi karena kelalaian penggunaan mesin yang ada dalam pabrik Pemohon Banding. Salah satu upaya Pemohon Banding dalam menjaga kesehatan pegawainya adalah dengan memberikan asupan nutrisi yang bisa didapatkan dari mengkonsumsi susu sebagai pemenuhan nutrisi tersebut;

f. Pada dasarnya, pegawai memang mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas kesehatan kerja yang harus dipatuhi oleh pemberi kerja yang sudah diatur dalam Pasal 86 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan. Oleh karena itu Pemohon Banding berpendapat bahwa pemberian susu secara wajib untuk seluruh pegawai yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan pemenuhan atas kewajiban pemberi kerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan sehingga seharusnya sudah sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

g. Sesuai dengan pasal 9 ayat 8 huruf b UU PPN dan penjelasannya maka pemberian susu tersebut merupakan bagian dari pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen karena pegawai yang mengkonsumsi susu tersebut berkaitan dengan kegiatan tersebut.

bahwa atas transaksi Pajak Masukan dari PT Baja Putih, diberikan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa pajak masukan yang berasal dari transaksi dengan PT Baja Putih adalah terkait dengan penyewaan dispenser yang digunakan sebagai wadah atau alat penampung air mineral yang dapat dikonsumsi oleh seluruh karyawan Pemohon Banding.

b. Pada proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung yang membuktikan bahwa transaksi yang menjadi sengketa adalah aktual dan didukung dengan dokumen yang memadai. Dokumen yang disampaikan adalah daftar rincian transaksi yang menjadi sengketa, invoice, faktur pajak, bukti pembayaran dan dokumen pendukung lainnya terkait dengan sengketa pajak masukan yang dapat diperhitungkan.

c. Lebih lanjut, Pemohon Banding berpendapat pada dasarnya yang dimaksud dengan berkaitan langsung tidak semata-mata pembelian sehubungan dengan kegiatan produksi saja, melainkan termasuk aspek lainnya yang tidak dapat dipisahkan. Pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan

pembelian yang bersifat ”menunjang” kegiatan usaha, dimana merupakan penggambaran bahwa atas pembelian tersebut melekat pada kegiatan usaha yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan operasional Pemohon Banding sehingga masih berkaitan dengan kegiatan usaha;

d. Selanjutnya, dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding bahwa dalam setiap kegiatan industri atau usaha tidak dapat semata-mata dilihat dari aspek produk keluaran yang dihasilkan saja, melainkan para pelaku industri dalam hal ini Pemohon Banding juga wajib untuk memerhatikan aspek lain seperti aspek kesehatan dan aspek kelayakan kerja mengingat air minum termasuk penyewaan dispenser sebagai wadah atau alat penampung air tersebut, sangat penting bagi kesehatan. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Masukan yang berasal dari perolehan terkait penyewaan dispenser untuk air minum yang dikonsumsi seluruh karyawan Pemohon Banding dapat dikreditkan;

bahwa atas transaksi Pajak Masukan dari PT Tirta Investama, diberikan penjelasan sebagai berikut:

a. Pajak masukan yang berasal dari transaksi dengan PT Tirta Investama adalah terkait dengan pembelian air mineral yang dapat dikonsumsi oleh seluruh karyawan Pemohon Banding;

b. Pada proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung yang membuktikan bahwa transaksi yang menjadi sengketa adalah aktual dan didukung dengan dokumen yang memadai. Dokumen yang disampaikan adalah daftar rincian transaksi yang menjadi sengketa, invoice, faktur pajak, bukti pembayaran dan dokumen pendukung lainnya terkait dengan sengketa pajak masukan yang dapat diperhitungkan;

c. Lebih lanjut, Pemohon Banding berpendapat pada dasarnya yang dimaksud dengan berkaitan langsung tidak semata-mata pembelian sehubungan dengan kegiatan produksi saja, melainkan termasuk aspek lainnya yang tidak dapat dipisahkan. Pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan pembelian yang bersifat ‘menunjang’ kegiatan usaha, dimana merupakan penggambaran bahwa atas pembelian tersebut melekat pada kegiatan usaha

yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan operasional Pemohon Banding sehingga masih berkaitan dengan kegiatan usaha;

d. Selanjutnya, dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding bahwa dalam setiap kegiatan industri atau usaha tidak dapat semata-mata dilihat dari aspek produk keluaran yang dihasilkan saja, melainkan para pelaku industri dalam hal ini Pemohon Banding juga wajib untuk memerhatikan aspek lain seperti aspek kesehatan dan aspek kelayakan kerja mengingat air minum sangat penting bagi kesehatan. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pajak masukan yang berasal dari perolehan air minum untuk konsumsi seluruh karyawan Pemohon Banding dapat dikreditkan;

Bahwa pada proses pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung berupa invoice, bukti pembayaran, faktur pajak serta foto-foto pendukung untuk membuktikan bahwa pengeluaran tersebut terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Selanjutnya, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung berupa invoice, faktur pajak, bukti pembayaran dan dokumen pendukung lainnya atas koreksi Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan (Kredit Pajak) pada persidangan 2 Oktober 2025;

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa seluruh Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding adalah Pajak Masukan atas perolehan barang dan jasa yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding serta bukan merupakan penyediaan natura kepada Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti yang disampaikan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan pengkreditan Pajak Masukan yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan karena tidak terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7

Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai) mengatur antara lain:

Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN:

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; ...

Memori Penjelasan Pasal 9 Ayat (8) huruf b UU PPN:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa ketentuan aquo mengatur bahwa sesuatu pengeluaran dari Wajib Pajak dapat dikatakan mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha apabila pengeluaran tersebut untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Suatu pengeluaran yang tidak dapat dikaitkan dengan jenis produksi atau jasa yang dilakukan wajib pajak, namun pengeluaran dimaksud dapat termasuk kategori pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan manajemen perusahaan. Misalnya, terkait dengan pengelolaan tenaga kerja;

bahwa berdasarkan fakta persidangan yang berupa bukti dan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding diketahui bahwa Pajak Masukan yang menjadi sengketa terkait dengan kegiatan manajemen yang berupa pengelolaan tenaga kerja melalui pemberian susu dan penyediaan air mineral;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas menurut Pengadilan Pajak, dalil Terbanding dalam melakukan koreksi Pajak Masukan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan

Pemohon Banding dapat membuktikan dalilnya. Dengan demikian koreksi Terbanding atas koreksi pajak masukan sebesar Rp3.867.349,00, tidak dapat dipertahankan;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan dalil, pendapat dan bukti lainnya dari para pihak atas sengketa-sengketa di atas yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak atas dalil-dalil para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian atas dalil dan bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan atau merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang telah diuraikan sebelumnya; bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78 : "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon Banding tidak seluruhnya benar dan tidak seluruhnya didukung dengan bukti yang memadai, oleh karena itu Majelis Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP Ekspor1.530.700,001.530.700,000,00
2.Pajak Masukan Masa Pajak November 20223.867.349,000,003.867.349,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Ekspor menurut TerbandingRp 1.100.723.020,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp0,00 DPP Ekspor menurut Pengadilan PajakRp 1.100.723.020,00

Pajak Masukan menurut TerbandingRp 13.770.086.032,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp3.867.349,00 Pajak Masukan menurut Pengadilan PajakRp 13.773.953.381,00 Bahwa berdasarkan uraian diatas maka penghitungan Penghasilan neto menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak :

- EksporRp 1.100.723.020,00

- Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiriRp 158.976.915.288,00

- Jumlah DPPRp 160.077.638.308,00 Pajak KeluaranRp 17.487.460.665,00 Pajak Masukan :

- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 13.773.953.381,00

- Dibayar dengan NPWP SendiriRp 3.713.507.284,00

- Jumlah Pajak MasukanRp 17.487.460.665,00 Jumlah PPN yang kurang dibayarRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI :

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00080/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00232/207/22/055/24 tanggal 22 April 2024 Masa Pajak November 2022, atas nama PT SHINDENGEN INDONESIA, NPWP 01.869.447.1-055.000, beralamat di Kawasan Greenland International Industrial Center Blok Ad-2, Kota Deltamas Serang Baru Kab. Bekasi Jawa Barat, domisili elektronik sigit_surastyono@shindengen.co.id, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 2 April 2026 oleh Junaidi Eko Widodo, Ak.,SH.,M.P.P. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E.,M.Si. dan Haryono, S.H., Ak., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan

untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Junaidi Eko Widodo Ak., S.H., M.P.P.

Ditandatangani Secara ElektronikPanitera Pengganti,

Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.