Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 18 halaman

PUT-003555.19/2026/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Arthajaya Lintas Samudera, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-003555.19/2026/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Cepat secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00207/BC/KPU.01/KBT/2026 tanggal 14 Januari 2026 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 066362/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 Oktober 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003555.19/2026/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PTARTHAJAYALINTASSAMUDERA,NPWP 0399429398047000000000, beralamat di Infiniti Office, Arcade Business Center 6th Floor Unit 6-03, Jl. Pantai Indah Utara 2 Kav. C1, PIK Desa/Kelurahan Kapuk Muara, Kec. Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta, yang diwakili oleh Jenny Insan Bachtiar jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Sriyani,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-523/PP/IKH/2025 Tanggal 10 April 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus ALS/01/12/V/2026 tanggal 12 Mei 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Erwindra Rachmawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya,

2. Nama: Imam Supriadi,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III,

3. Nama: Lawrentus,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama: Lara Sri Yeni,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama: Lutfi Purnama,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama: Hartono,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama: Benni Daniel Sihite,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Terampil,

8. Nama: I Gede Adika Prameswara P,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Terampil,

9. Nama: Dhika Widyartika,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama: Aris Pranata,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama: Agni Nala Pamungkas,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

12. Nama: Azella Dina Rosani,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1092/BC/KPU.1/2026 tanggal 8 Mei 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

395/PP/BR/2026 tanggal 29 April 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

ALS/02/10/IV/2026 tanggal 30 Maret 2026,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;
DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean

(SPTNP) Nomor 066362/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 Oktober 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

*) Uenda ain ata tp LI RS. an nan yan sa. SA UU] Re c

Pee nanas “ip gan 202 | Ph. anus pa" | a. ABEL BU] Me 1:

BH In ip gaa gud] la Bel B5 | dia. Lele Bou] He iQ

Bes ksauk ‘ay ie ras] L.. Bapa INE | Ain So eum] tp: i

wale. AH KI RU ANGA SHR 1 BIFAN ET MBAYA Gah 1: Q

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding

mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 6237/XI/2025 tanggal 19 November 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00207/BC/KPU.01/KBT/2026 tanggal 14 Januari 2026 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp128.685.039,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor ALS/02/10/IV/2026 tanggal 30 Maret 2026 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 2 April 2026 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

ALS/02/10/IV/2026 tanggal 30 Maret 2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00207/BC/KPU.01/KBT/2026 Tanggal 14 Januari 2026 telah Pemohon Banding terima tanggal 14 Januari 2026 melalui ceisa dan diajukan banding masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding (Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-00207/BC/KPU.01/KBT/2026 Tanggal 14 Januari 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-00207/BC/KPU.01/KBT/2026 Tanggal 14 Januari 2026 dan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 066362/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 Oktober 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

5. Pemohon Banding telah melunasi tagihan sebesar Rp128.685.039,00 (seratus dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh lima ribu tiga puluh sembilan rupiah) sesuai Billing DJBC nomor 640251003292950 tanggal 30 Oktober 2025 dan bukti bayar/ Bukti Penerimaan Negara (BPN) NTPN nomor C9DFC5SN8NL4AJ8M tanggal 31 Oktober 2025 (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh JENNY INSAN BACHTIAR selaku Direktur yang dibuktikan dengan Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. ARTHAJAYA LINTAS SAMUDERA Nomor: 45.- Tanggal 11 Agustus 2023 dari Notaris Poltak Pardomuan, S.H di Kabupaten Tangerang & Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0059904.AH.01.01. TAHUN 2023 tertanggal 15 Agustus 2023 Dan Salinan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. ARTHAJAYA LINTAS SAMUDERA Nomor 37.- Tanggal 05 Maret 2025 dari Notaris JIHAN KHOIRINI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan di Bandung Barat & Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU- 0016102.AH.01.02. TAHUN 2025 tertanggal 6 Maret 2025;

7. Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 00207/BC/KPU.01/KBT/2026 Tanggal 14 Januari 2026 Tentang Penetapan Atas Keberatan PT ARTHAJAYA LINTAS SAMUDERA Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: 066362/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 Oktober 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : 066362/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, ditetapkan tariff dan/atau nilai pabean sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda, sebesar Rp128.685.039,00 (seratus dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh lima ribu tiga puluh sembilan rupiah) dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

1.Bea MasukRp.20,154,000.00

2.PPN ImporRp.46,556,189.00

3.PPh Psl. 22 ImporRp.31,742,850.00

4.Denda AdministrasiRp.30,232,000.00

Jumlah TagihanRp128,685,039.00

2. Bahwa berdasarkan SPTNP Nomor 066362/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 Oktober 2025, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan jumlah tagihan sebesar Rp128.685.039,00 (seratus dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh lima ribu tiga puluh sembilan rupiah), sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1. Bea MasukRp. 14,713,000Rp. 34,867,000Rp. 20,154,000
2. PPh Psl. 22ImporRp. 23,171,700Rp. 54,914,550Rp. 31,742,850
3. PPN ImporRp. 33,985,202Rp. 80,541,391Rp. 46,556,189
4. Denda AdministrasiRp. 0Rp. 30,232,000Rp. 30,232,000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan PembayaranRp. 128,685,039

3. Bahwa atas SPTNP Nomor 066362/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 Oktober 2025 Pemohon mengajukan Keberatan dengan dilampiri Salinan SPTNP dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) disertai alasan- alasan keberatan sebagaimana diuraikan pada Surat Keberatan Pemohon Nomor 6237/XI/2025 Tanggal 19 November 2025;

4. Bahwa sebagai bahan pelengkap dalam mengajukan Keberatan atas SPTNP Nomor 066362/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 Oktober 2025 untuk pertimbangan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai dalam mengambil keputusan atas Permohonan Keberatan, Pemohon melampirkan dokumen dan data-data berupa Bukti Pelunasan atas SPTNP, PIB, Invoice, Packing List, Bill of lading, Asuransi dan dokumen pendukung lainnya;

5. Bahwa terhadap Permohonan Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, Terbanding telah Menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-00207/BC/KPU.01/KBT/2026 Tanggal 14 Januari 2026 Tentang Penetapan Atas Keberatan PT ARTHAJAYA LINTAS SAMUDERA Terhadap Penetapan Yang

Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: 066362/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 Oktober 2025, memutuskan sebagai berikut:

- Menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Tentang Penetapan Atas Keberatan PT ARTHAJAYA LINTAS SAMUDERA Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: 066362/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 Oktober 2025;

- PERTAMA : Menolak Seluruhnya Permohonan keberatan yang diajukan oleh PT ARTHAJAYA LINTAS SAMUDERA Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor 066362/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 Oktober 2025 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp128.685.039,00 (seratus dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh lima ribu tiga puluh sembilan rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

a. Bea Masuk: Rp.20,154,000.00

b. Cukai: Rp.0.00

c. PPN Impor: Rp.46,556,189.00

d. PPn BM: Rp.0.00

e. PPh Pasal 22 Impor: Rp.31,742,850.00

f. Denda Administrasi: Rp.30,232,000.00

Jumlah Tagihan: Rp.128,685,039.00

6. Bahwa Keputusan yang di Banding oleh Pemohon yaitu NILAI PABEANatasKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00207/BC/KPU.01/KBT/2026 Tanggal 14 Januari 2026 Tentang Penetapan Atas Keberatan PT ARTHAJAYA LINTAS SAMUDERA Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: 066362/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 Oktober 2025 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp128.685.039,00 (seratus dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh lima ribu tiga puluh sembilan rupiah), sebagai berikut:

URAIANTERBANDINGPEMOHON BANDING
KEPUTUSAN KEP- 00207 (SPTNP- 066362)DIBERITAHUKAN DI PIBYANG SEHARUSNYAYANG DIBANDING
1. Denda AdminstrasiRp. 30,232,000Rp. -Rp. -Rp. 30,232,000
2. Bea MasukRp. 20,154,000Rp. 14,713,000Rp. 14,713,000Rp. 20,154,000
3. PPH ImporRp. 31,742,850Rp. 23,171,700Rp. 23,171,700Rp. 31,742,850
4. PPN ImporRp. 46,556,189Rp. 33,985,202Rp. 33,985,202Rp. 46,556,189
JUMLAHRp. 128,685,039Rp. 71,869,902Rp. 71,869,902Rp. 128,685,039

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

POKOK SENGKETA

1. Bahwa Pemohon melakukan importasi barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 656567 tanggal 23 Oktober 2025, sebagai berikut :

- Jenis Barang: 53,500 PCE PLASTIC BOTTLE, DAN 22,320 SET

PLASTIC BOTTLE DOFF SET (3PCS)

- Jumlah Barang: 1000 Carton

- Nilai Pabean: CNY ¥ 126,564.80

- Negara Asal: China

- Shipper: YONGKANG PINYU IMPOR & EXPORT CO., LTD.

2. Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2025Pemohon menerima Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 066362/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 Oktober 2025 atas PIB Nomor 656567 tanggal 23 Oktober 2025 ditetapkan tarif dan/atau nilai pabean sehingga menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp128.685.039,00 (seratus dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh lima ribu tiga puluh sembilan rupiah);

3. Bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 066362/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 Oktober 2025 Pemohon mengajukan Keberatan dengan dilampiri Salinan SPTNP dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) disertai alasan-alasan keberatan sebagaimana diuraikan pada Surat Keberatan Pemohon Nomor: 6237/XI/2025 Tanggal 19 November 2025;

4. Atas Keberatan yang diajukan oleh Pemohon, Terbanding telah Menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-00207/BC/KPU.01/KBT/2026 Tanggal 14 Januari 2026 Tentang Penetapan Atas Keberatan PT ARTHAJAYA LINTAS

SAMUDERA Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: 066362/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 Oktober 2025 yang putusannya Menolak Seluruhnya Permohonan keberatan yang diajukan oleh PT ARTHAJAYA LINTAS SAMUDERA Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam dalam SPTNP Nomor : 066362/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 Oktober 2025 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp128.685.039,00 (seratus dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh lima ribu tiga puluh sembilan rupiah), dan Menguatkan penetapan tarif bea masuk Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor : 066362/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 Oktober 2025;

5. Bahwa yang menjadi Pokok Permasalahan adalah NILAI PABEAN pada Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 00207/BC/KPU.01/KBT/2026 Tanggal 14 Januari 2026 Tentang Penetapan Atas Keberatan PT ARTHAJAYA LINTAS SAMUDERA Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: 066362/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 Oktober 2025 Sehingga pemohon mengajukan Banding atas NILAI PABEAN dan DENDA sebesar Rp128.685.039,00 (seratus dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh lima ribu tiga puluh sembilan rupiah), sebagai berikut :

URAIANTERBANDINGPEMOHON BANDING
KEPUTUSAN KEP- 00207 (SPTNP- 066362)DIBERITAHUKAN DI PIBYANG SEHARUSNYAYANG DIBANDING
1. Denda AdminstrasiRp. 30,232,000Rp. -Rp. -Rp. 30,232,000
2. Bea MasukRp. 20,154,000Rp. 14,713,000Rp. 14,713,000Rp. 20,154,000
3. PPH ImporRp. 31,742,850Rp. 23,171,700Rp. 23,171,700Rp. 31,742,850
4. PPN ImporRp. 46,556,189Rp. 33,985,202Rp. 33,985,202Rp. 46,556,189
JUMLAHRp. 128,685,039Rp. 71,869,902Rp. 71,869,902Rp. 128,685,039

ALASAN BANDING

Pemohon mengajukan Banding atas NILAI PABEAN pada Keputusan DirekturJenderalBeadanCukaiNomor:KEP-

00207/BC/KPU.01/KBT/2026 Tanggal 14 Januari 2026 Tentang Penetapan Atas Keberatan PT ARTHAJAYA LINTAS SAMUDERA Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: 066362/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 Oktober 2025 yangmengakibatkankekuranganpembayaransebesar Rp128.685.039,00 (seratus dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh lima ribu tiga puluh sembilan rupiah), dengan alasan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon melakukan importasi barang yang diberitahukan oleh Pemohon dalam PIB BC2.0 Nomor 656567 tanggal 23 Oktober 2025 dengan Jenis Barang: 53,500 PCE PLASTIC BOTTLE, DAN 22,320 SET PLASTIC BOTTLE DOFF SET (3PCS) sejumlah 1000 Carton diberitahukan Nilai Pabean CNY 126,564.80 yang berasal dari China dengan Shipper yaitu YONGKANG PINYU IMPOR & EXPORT CO., LTD, dengan dilampirkan dokumen sebagai berikut :

1) Invoice Nomor : YK20250908 Tanggal 08 September 2025

2) Packing List Nomor : YK20250908 Tanggal 08 September 2025

3) House-BL/AWB Nomor : 264666000 Tanggal 13 Oktober 2025

4) COO FORM E No. E25MAEE9XQ420096 Tanggal 16 Oktober 2025

5) Asuransi Policy Nomor : 01.50.11.3034.10.2025 Tanggal 13 Oktober 2025

6) Laporan Surveyor Nomor : IPH21F18406825136377 Tanggal 20 Oktober 2025

2. Bahwa Tidak ada bukti nyata yang objektif dan terukur yang dapat ditunjukkan oleh Terbanding sebagai dasar koreksi atas Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB BC2.0 nomor 656567 tanggal 23 Oktober 2025 dengan Jenis Barang 53,500 PCE PLASTIC BOTTLE, DAN 22,320 SET PLASTIC BOTTLE DOFF SET (3PCS) sejumlah 1000 Carton diberitahukan Nilai Pabean CNY 126,564.80 dan ditetapkan oleh Terbanding bahwa barang impor dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF CNY 299,945.40 sehingga menyebabkan

kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atausanksiadministrasiberupadendasebesar Rp128.685.039,00 (seratus dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh lima ribu tiga puluh sembilan rupiah);

bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan pengertian nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) Undnag-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 yaitu “Nilai pabean untuk penghitung Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan” oleh karenanya koreksi Terbanding tidak sah dan harus dibatalkan.

3. Bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 144/PMK.04/2022 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, sebagai berikut :

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan freight (CIF).

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Importasi yang dilakukan oleh Pemohon sebagaimana diberitahukan dalam PIB No. 656567 tanggal 23 Oktober 2025 telah memenuhi ketentuan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995

tentang kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 tahun 2006;

3. Nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB BC2.0 nomor 656567 tanggal 23 Oktober 2025 adalah nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sesuai bukti-bukti dokumen impor, bukti pembayaran, rekening koran dan bukti pencatatan/pembukuan yang ada, sesuai yang diberitahukan diberitahukan pada PIB (Pemberitahuan Impor Barang) BC2.0 nomor 656567 tanggal 23 Oktober 2025 sebesar Nilai Pabean CNY 126,564.80;

4. Sehubungan hal tersebut diatas, kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp128.685.039,00 (seratus dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh lima ribu tiga puluh sembilan rupiah), pada Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00207/BC/KPU.01/KBT/2026 Tanggal 14 Januari 2026 Tentang Penetapan Atas Keberatan PT ARTHAJAYA LINTAS SAMUDERA Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: 066362/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 Oktober 2025 menjadi 0 (nol) atau NIHIL.

V. Permohonan / Petitum Pemohon Banding

Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Banding dari Pemohon Banding atas kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp128.685.039,00 (seratus dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh lima ribu tiga puluh sembilan rupiah) ,pada Keputusan DirekturJenderalBeadanCukaiNomorKEP- 00207/BC/KPU.01/KBT/2026 Tanggal 14 Januari 2026 Tentang Penetapan Atas Keberatan PT ARTHAJAYA LINTAS SAMUDERA

Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: 066362/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 Oktober 2025 menjadi 0 (nol) atau NIHIL;

3. Menyatakan dan memutuskan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00207/BC/KPU.01/KBT/2026 Tanggal 14 Januari 2026 Tentang Penetapan Atas Keberatan PT ARTHAJAYA LINTAS SAMUDERA Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: 066362/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 Oktober 2025, dinyatakan batal demi hukum; dan

4. Menetapkan dan memutuskan kekurangan pembayaran pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp128.685.039,00 (seratus dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh lima ribu tiga puluh sembilan rupiah) menjadi 0 (nol) atau NIHIL.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya (ex Aequo et bono)

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan

menyerahkan fotokopi dokumen dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti P-1. SPTNP Nomor 066362/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 Oktober

2025;

Bukti P-2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00207/BC/KPU.01/KBT/2026

tanggal 14 Januari 2026;

Bukti P-3. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT

Arthajaya Lintas Samudra Nomor 37 tanggal 05 Maret 2025 dibuat oleh Jihan Khoirini, S.H., M.Kn., Notaris di Bandung Barat;

Bukti P-4. Surat Keberatan 6237/XI/2025 tanggal 19 November 2025; Bukti P-5. BPN tanggal 31 Oktober 2025;

Bukti P-6. Billing DJBC tanggal 30 Oktober 2025;

Bukti P-7. SPT PPN Masa Oktober 2025;

Bukti P-8. PIB dan dokumen pendukung (Invoice & Packing List, Marin Cargo

Policy (Polis Asuransi), Sales Contract, Form E, Perizinan

BerusahaBerbasisRisikoNomorIndukBerusaha: 1608230063796, Bill of Lading, Laporan Surveyor, Rekening Giro Oktober 2025);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan

fotokopi dokumen dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut: Bukti T-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00207/BC/KPU.01/KBT/2026

tanggal 14 Januari 2026;

Bukti T-2. PIB Nomor 656567 tanggal 23 Oktober 2025;

Bukti T-3. Surat Permintaan Data dan/atau Informasi Nomor S-

3153/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 25 November 2025;

Bukti T-4. Laporan Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP);

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00207/BC/KPU.01/KBT/2026 tanggal 14 Januari 2026 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 066362/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 Oktober 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan

peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor ALS/02/10/IV/2026 tanggal 30 Maret 2026 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding ALS/02/10/IV/2026 tanggal 30 Maret 2026, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak secara elektronik pada hari Kamis tanggal 2 April 2026,sedangkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00207/BC/KPU.01/KBT/2026 tanggal 14 Januari 2026, sehinga apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Keputusan tanggal 14 Januari 2026 sampai dengan Surat Banding diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 2 April 2026 melebihi dari jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding ALS/02/10/IV/2026 tanggal 30 Maret 2026, menyatakan tidaksetujuterhadapKeputusanTerbandingNomorKEP- 00207/BC/KPU.01/KBT/2026 tanggal 14 Januari 2026 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor 066362/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 Oktober 2025 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dalam Pasal 36 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding ALS/02/10/IV/2026 tanggal 30 Maret 2026, memuat alasan-alasan banding yang jelas memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding tanggal 14 Januari 2026, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

bahwa Surat Banding ALS/02/10/IV/2026 tanggal 30 Maret 2026, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan yang terutang sebesar Rp128.685.039,00 (seratus dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh lima ribu tiga puluh sembilan rupiah) dan Pemohon Banding telah menunjukan asli bukti pembayaran atas jumlah tagihan pungutan yang

terutang, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding ALS/02/10/IV/2026 tanggal 30 Maret 2026, ditandatangani oleh Jenny Insan Bachtiar jabatan Direktur, berdasarkan Akta Berita Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Akta Keputusan Para Pemegang Saham PT Arthajaya Lintas Samudra Nomor 37 tanggal 05 Maret 2025 dibuat oleh Jihan Khoirini, S.H., M.Kn., Notaris di Bandung Barat, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor ALS/02/10/IV/2026 tanggal 30 Maret 2026 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa karena Surat Banding Nomor ALS/02/10/IV/2026 tanggal 30 Maret 2026, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat

(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat

diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;

Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

MENGADILI:

Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Nomor KEP-00207/BC/KPU.01/KBT/2026 tanggal 14 Januari 2026 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat PenetapanTarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 066362/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 Oktober 2025, atas nama: PT ARTHAJAYA LINTAS SAMUDERA, NPWP 0399429398047000000000, beralamat di Infiniti Office, Arcade Business Center 6th Floor Unit 6-03, Jl. Pantai Indah Utara 2 Kav. C1, PIK Desa/Kelurahan Kapuk Muara, Kec. Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta, tidak dapat diterima.

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak., M.B.T. dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Wakhid Mardjana, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Wakhid Mardjana, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H.,Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

Ak., M.B.T.

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak.,

S.H., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik Wakhid Mardjana, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.