P U T U S A N
Nomor PUT-003555.25/2025/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00040/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 18 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak September 2020 Nomor 00012/240/20/023/24 tanggal 8 Maret 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003555.25/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
DISTRIBUTOR VAPE INDO, PT, NPWP 84.923.697.1-023.000,
beralamat di Jalan Pal Putih Nomor 3A, RT 001/RW 002, Kramat, Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10450, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Hendri Abubakar, jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Rudi Feri Hendra
Izin Kuasa Hukum : KEP-387/PP/IKH/2024 tanggal 5 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 059/DVI-SKBDG/05/2025 tanggal 8 Mei 2025;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
2. Nama: Hijrah Hafiduddin
Izin Kuasa Hukum : KEP-1840/PP/IKH/2025tanggal17
September 2025
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 022/DVI-SKBDG/05/2025 tanggal 8 Mei 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Muhammad Dalini Adam/NIP 19771020 199703 1 001
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Pusat,