P U T U S A N
Nomor PUT-003557.19/2026/PP/M.XVIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Cepat secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00219/BC/KPU.01/KBT/2026 tanggal 14 Januari 2026 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 066917/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 3 November 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003557.19/2026/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PTARTHAJAYALINTASSAMUDERA,NPWP 0399429398047000000000, beralamat di Infiniti Office, Arcade Business Center 6th Floor Unit 6-03, Jl. Pantai Indah Utara 2 Kav. C1, PIK Desa/Kelurahan Kapuk Muara, Kec. Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta, yang diwakili oleh Jenny Insan Bachtiar jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Sriyani,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-523/PP/IKH/2025 Tanggal 10 April 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus ALS/02/12/V/2026 tanggal 12 Mei 2026,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Erwindra Rachmawan,
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya,
2. Nama: Imam Supriadi,