Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 56 halaman

PUT-003592.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia · Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) · Tahun pajak 2025

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-003592.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-000111/BC/KPU.3/2025 tanggal 28 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003592.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara;

PT SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-

092.000, beralamat di Gedung APL Tower Lt. 42 Suite 1-8, Jl. Letjen S. Parman Kav. 28, RT 012 RW 006, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yang diwakili oleh Sur Hang Aiwan, jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Imam Basuki Rahmanto, S.ST., Ak.,

Izin Kuasa Hukum: KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2496/SKK/SMI- PUR/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Robby Irfan/197805172001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Jeffrey Lawrance/198702212010121005,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Bonita Cinintya Putri/199204282014022003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

5. Nama/NIP: M. Ali Fikri Khowasi/199110232013101005, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Luki Putradita Ramadhan/199302262018011005, Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II,

7. Nama/NIP: Anggun Laksitasari/199607082015022002, Jabatan: Pengolah Data dan Informasi Tk.III,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

DJBC;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-516/BC/BC.06/2025 tanggal 20 Agustus 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN- 791/PP/BR/2025 tanggal 5 Agustus 2025 jo. PEN-083/PP/Ucp/2026 tanggal 14 April 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 1475/PUR/IMP-SMI/IV/2025 tanggal 23 April 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00533/BC.06/SUB/2025 tanggal 30 Juni 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;
DUDUK PERKARA

MenimbangbahwaSPKTNPNomorSPKTNP- 000111/BC/KPU.3/2025 tanggal 28 Februari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIANKEKURANGANKELEBIHAN
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPS 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. DendaRp 36.602.000,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 4.026.086,00 Rp 0,00 Rp 914.942,00 Rp 0,00Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00
Jumlah tagihanRp 41.543.028,00Rp 0,00

MenimbangbahwaatasSPKTNPNomorSPKTNP- 000111/BC/KPU.3/2025 tanggal 28 Februari 2025, Pemohon Banding mengajukan Banding dengan Surat Nomor 1475/PUR/IMP-SMI/IV/2025 tanggal 23 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 1475/PUR/IMP-SMI/IV/2025 tanggal 23 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding atas Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor 111/LHPU/KPU.304/2025, Terbanding menetapkan 2 (dua) PIB yang diberitahukan oleh Pemohon Banding ke dalam HS 8517.62.49 dengan tarif bea masuk 10% sehingga Pemohon Banding harus melunasi kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor;

B. Nilai Sengketa

bahwa nilai sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding atas kekurangan bayar perhitungan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp.36.602.000,00

PPN: Rp.4.026.086,00

PPh Pasal 22: Rp.914.942,00 (+)

Total: Rp.41.543.028,00

(empat puluh satu juta lima ratus empat puluh tiga ribu dua puluh delapan rupiah)

C. Perincian Sengketa

bahwa barang yang disengketakan dalam SPKTNP ini adalah perangkat alat telekomunikasi berupa switch dengan rincian:

PIBLineDescriptionHS PemberitahuanHS Penetapan
1014332AT-X550-18XSQ-B51 LOCAL AREA NETWORK DATA PROCESSING EQUIP8517.62.438517.62.49
0683071CATALYST 1000 24PORT GE, POE, 4X1G SFP8517.62.438517.62.49
0683072CATALYST 1000 8PORT GE, POE, 2X1G SFP8517.62.438517.62.49
0683073CATALYST 1000 24PORT GE, POE, 4X1G SFP8517.62.438517.62.49
0683074CATALYST 1000 8PORT GE, POE, 2X1G SFP8517.62.438517.62.49
0683075CATALYST 1000 8PORT GE, POE, 2X1G SFP8517.62.438517.62.49
0683076CATALYST 1000 24PORT GE, POE, 4X1G SFP8517.62.438517.62.49
0683077CATALYST 1000 8PORT GE, POE, 2X1G SFP8517.62.438517.62.49

D. Alasan Banding

bahwa menurut Pemohon Banding, penetapan Terbanding di dalam SPKTNP- 000111/BC/KPU.3/2025 adalah tidak tepat dengan mendasarkan fungsi barang sebagaimana Pemohon Banding uraikan dalam uraian barang dalam pengiriman permintaan Data dan Dokumen Peninjauan Kembali, seperti Pemohon Banding kutip di bawah ini;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar penetapan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1) Pos Barang 2 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) dalam PIB Nomor 101433 tanggal 30-03-2023 dan Pos Barang 1 s.d. 7 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) dalam PIB Nomor 068307 tanggal 03-03-2023 adalah sebagai sebuah switch

a. Barang sebagaimana diuraikan di atas merupakan sebuah switch di dalam sebuah sistem pengolahan data otomatis dimana switch ini berfungsi untuk menghubungkan beberapa perangkat komputer dalam jaringan komputer (Local Area Network/LAN yang dibentuk oleh switch) dimana switch tersebut akan menerima data dari satu perangkat komputer, memprosesnya dan meneruskan data tersebut ke perangkat komputer yang dituju. Bahwa tanpa dihubungkan dengan switch,

pengolah data otomatis dan unitnya tidak akan dapat berkomunikasi atau melakukan pertukaran data) dengan pengolah data otomatis dan unitnya yang berada dalam jaringan komputer yang dibentuk oleh switch tersebut; bahwa switch bertindak sebagai polisi lalu Iintas dipersimpangan yang sibuk. Ketika sebuah paket data tiba di salah satu port-nya, switch menentukan ke arah mana paket itu menuju. Kemudian meneruskan paket melalui port yang benar untuk tujuannya karenanya switch merupakan unit kendali (control unit) yang mengendalikan aliran paket data dalam jaringan; bahwa switch mengetahui perangkat jaringan mana yang terhubung dengannya, dan dapat mentransfer paket data antar perangkat tersebut secara langsung. Dalam kasus lain, paket data mungkin menuju ke tujuan yang lebih jauh, di jaringan lain. Switch dalam skenario seperti itu meneruskan paket ke router, yang kemudian meneruskannya ke tujuan di jaringan tersebut;

b. Sesuai dengan Peraturan Menkominfo Nomor 16 tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat telekomunikasi di Pasal 1 disebutkan:

Pasal 2

(1) Setiap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi Persyaratan Teknis.

(2) Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 3

Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan alat lainnya yang dilengkapi Alat Telekomunikasi yang wajib memenuhi Persyaratan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Dari Peraturan ini jelas disebutkan bahwa yang mengatur mengenai perangkat Telekomunikasi diatur oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika,

Sesuai lampiran I dari Peraturan Menkominfo Nomor 18 ini ada diatur mengenai unit gateway seperti di bawah ini:

Dan di BAB VIII Pengawasan dan Pengendalian dalam Peraturan ini juga di dalam Pasal 34 & 36 disebutkan:

Pasal 34

(1) Pengawasan dan pengendalian terhadap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang beredar berupa:

a. pemeriksaan tanda kesesuaian; dan

b. Uji Petik.

(2) Pemeriksaan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pemeriksaan Label dan QR Code.

Pasal 36

Pengawasan dan pengendalian berupa pemeriksaan tanda kesesuaian di dalam kawasan pabean (border) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Sesuai dengan Peraturan Menkominfo Nomor 16 tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat telekomunikasi pada lampiran 1 dengan jelas disebutkan unit gateway dan switch masuk ke dalam HS 8517.62.21 (BTKI 2017) yang dalam BTKI 2022 dengan HS 8517.62.29 di-merger menjadi 8517.62.43; Perangkat switch ini sebagai perangkat telekomunikasi, telah disertifikasi dengan ijin postel dengan data sebagai berikut:

PosJenis PerangkatModelNo. Sertifikat
2 PIB 101433SwitchAT-X550-18XSQ89451/SDPPI/2023
1,3,6 PIB 068307SwitchC1000-24P-4G-L100232/SDPPI/2024
2,4,5 PIB 068307SwitchC1000-8P-2G-L101118/SDPPI/2024

Sesuai dengan tabel korelasi AHTN BTKI 2017-2022, disebutkan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43, dengan demikian penggunaan HS 8517.62.43 dalam PIB ini sudah tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Di dalam Peraturan Menkominfo Nomor 18 Tahun 2018 ini di dalam lampiran I disebutkan ada 67 HS Code yang digunakan untuk alat telekomunikasi yang wajib memenuhi persyaratan teknis/sertifikasi, tapi HS 8517.62.49 tidak termasuk di dalamnya, itu artinya HS Code 8517.62.49 tidak diperuntukkan untuk perangkat telekomunikasi yang wajib persyaratan teknis/sertifikasi, termasuk perangkat yang Pemohon Banding impor ini;

Dengan kata lain Penggunaan HS 8517.62.49 ini jelas tidak sesuai dengan Peraturan Menkominfo Nomor 16 tahun 2018 di atas, karena di dalam peraturan ini secara jelas disebutkan bahwa unit gateway baik itu softswitch gateway, trunk gateway, signaling gateway, access gateway dan switch seperti unit yang Pemohon Banding impor semuanya dimasukkan ke dalam HS 8517.62.21;

Pemohon Banding berharap, dengan penerapan INSW (Indonesia National Single Window) seyogyanya semua pihak yang terkait saling bersinergi, sehingga tidak ada lagi kasus regulasi yang dibuat oleh pihak yang mengatur peredarannya (Lartas-nya) -- dalam hal ini Menkominfo -- tidak diikuti oleh pihak lain sebagai pelaksana pengawasannya, dengan demikian terciptalah kepastian berusaha di negara yang tercinta ini sesuai dengan tujuan pembuatan INSW (Indonesia National Single Window) yaitu sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and informations), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for custom release and clearance of cargoes);

Dengan demikian, perangkat ini sudah tepat dimasukkan ke dalam HS 8517.62.43 sebagai HS baru dari 8517.62.21 sesuai peraturan Depkominfo di atas;

Perangkat switch ini adalah perangkat telekomunikasi yang wajib disertifikasi sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018 di atas. Di dalam Peraturan Menkominfo ini perangkat telekomunikasi yang wajib disertifikasi digolongkan ke dalam 67 Pos tarif/HS Code, dan HS 8517.62.49 tidak termasuk di dalamnya, itu artinya HS 8517.62.49 bukan diperuntukkan untuk perangkat telekomunikasi yang disertifikasi. Dengan demikian tidak beralasan perangkat telekomunikasi yang Pemohon Banding impor berupa switch (sebagaimana disebutkan

dalam ijin postelnya) dimasukkan ke dalam HS 8517.62.49, karena itu menyalahi peraturan yang berlaku yaitu kepada BTKI 2022 pos tarif 8517.62.43 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018. Seharusnya yang sudah diatur secara spesifik baik di dalam BTKI 2022 maupun melalui Peraturan Menteri terkait dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informatika yang mengatur regulasi lartasnya seharusnya lebih didahulukan daripada mendasarkan penetapannya berdasarkan persepsi yang tidak berdasar karena memang tidak sesuai dengan fungsi barang yang Pemohon Banding impor;

Pemohon Banding berharap, Penggunaan HS Code 8517.62.49 untuk unit gateway, switch dan router untuk segera diakhiri dikarenakan itu menyalahi kepada peraturan yang berlaku apalagi dengan sudah diberlakukannya Indonesia Single Window (INSW) yang bertujuan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang, sudah selayaknya semua instansi terkait saling bersinergi, sehingga keputusan yang sudah dibuatkan satu instansi apalagi sebagai instansi yang mengatur peredaran dan sertifikasinya, seharusnya diikuti instansi lain yang berfungsi sebagai pengawasan dan pengendaliannya. Dengan demikian kepastian berusaha bisa didapatkan di negara tercinta ini;

d. Sesuai kaidah pengklasifikasian barang khususnya mempertimbangkan KUMHS 6, maka klasifikasi barang sesuai dengan penjelasan Terbanding:

“bahwa pos tarif 8517.62.43 merupakan alat yang hanya bisa bekerja dan menjalankan fungsinya dengan dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) atau komputer, sehingga yang dimaksud dengan unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router ataupun unit lainnya adalah, perangkat yang hanya bisa berfungsi jika terhubung dengan mesin pengolah data otomatis;

bahwa pos tarif 8517.62.49 merupakan alat atau aparatus yang bisa digunakan dan berfungsi tanpa terhubung dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) atau komputer. Dengan demikian barang berupa gateway, bridge dan router atau barang lainnya selain yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49. Secara sederhana barang yang diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 adalah perangkat jaringan seperti firstmedia, Indihome, dan sejenisnya, Dimana aparatus tersebut dapat berfungsi dan bekerja tanpa dihubungkan ke komputer (ADP) dan cukup dihubungkan ke kabel jaringan langsung;

Dasar Terbanding menggunakan HS 8517.62.49

bahwa Pemohon Banding tidak mendapatkan penjelasan dari pihak Terbanding tentang alasan penerbitan SPKTNP ini, tapi dari penetapan Terbanding selama ini barang yang Pemohon Banding impor dalam kedua PIB ini diidentifikasikan sebagai switch yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak terhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel;

bahwa dari pernyataan di atas, terlihat Terbanding salah mengklasifikasikan barang yang Pemohon Banding impor;

bahwa switch adalah suatu perangkat atau device yang berfungsi sebagai pengatur dan pembagi sinyal data dari suatu komputer ke komputer lainnya yang terhubung pada perangkat tersebut, fungsi tersebut sama dengan fungsi HUB yang menjadi perbedaan adalah switch bisa melakukan pengaturan berupa proses filter paket data. Biasanya masing-masing port pada switch bisa di-setting sehingga bisa ditentukan port mana saja yang bisa saling terhubung; bahwa seperti halnya HUB, switch memiliki banyak port yang digunakan menghubungkan komputer. Banyaknya port yang terdapat pada switch pun bermacam-macam, 8 port, 16 port, 24 port dan seterusnya. Switch disajikan untuk eternet komputer, masing-masing dari port yang terdapat pada switch dimungkinkan untuk diatur support speed & duflex atau support kecepatan

ethernet-nya, misalnya saja kecepatan 10 Mbps, 100Mbps, 1000Mbps atau bisa juga di-setting auto. Kemampuan switch untuk melewatkan data ke device yang dituju bisa menghemat bandwidth jaringan juga paket data yang melewati switch akan lebih terjaga keamanannya ketimbang yang dilewatkan melalui HUB;

bahwa switch dari segi fungsinya dibagi ke dalam 3 jenis:

1. Core Switch.

2. Aggregation.

3. Access Switch.

Cara Pasang:

Core Switch biasanya dipasang di bawah perangkat Firewall/Router.

Aggregation biasanya dipasang antara Core Switch dan Access Switch. Access Switch biasanya dipasang antara Aggregation dan Access Point (WiFi).

Cara Kerja Switch:

Secara Umum Perangkat Switch Ruckus dibagi 3 bagian sesuai dengan kegunaan dan pemasangannya dalam jaringan komputer:

1) Sebagai Core Switch:

Core Switch digunakan sebagai inti dari sebuah network design, terhubung ke Firewall, Distribution Switch dan Access Switch.

Core Switch biasanya dipasang di bawah perangkat Firewall/Router.

2) Sebagai Aggregation:

Aggregation/Distribution biasanya digunakan untuk deployment yang memiliki gedung atau bangunan yang banyak, sehingga dibutuhkan 3 tier network deployment Aggregation biasanya dipasang antara Core Switch dan Access Switch.

3) Sebagai Access Switch:

Access Switch digunakan untuk endpoint devices seperti Access Point, komputer.

Access Switch biasanya dipasang antara Aggregation dan Access Point (WiFi).

Penempatan Perangkat dalam Topogi jaringan komputer:

bahwa walau switch dipasang antara aggregation dengan access point, switch disini tidak dapat mengontrol Access Point, namun hanya menghubungkan saja sebagai media, dan yang mengontrol adalah controller-nya (unifi security gateway PRO). Hal ini pun berlaku untuk perangkat lain seperti CCTV– switch sebagai media – NVR sebagai controller demikian juga dengan IP Phone – switch sebagai media – IP phone server sebagai controller;

bahwa unit yang ada dalam topologi jaringan (Router; Gateway/Firewall; Switch; Server; Personal Computer (PC); Notebook/laptop; Printer; Scanner; Access Point; Smart Lamp; Closed Circuit Television (CCTV), perangkat lain yang terhubung di dalam jaringan), bisa terkoneksi satu dengan yang lainnya melalui jaringan yang terbentuk, tapi walaupun demikian walau perangkat ini bisa dihubungkan dengan perangkat lain selain komputer (tidak secara langsung sebagaimana cara pemasangan switch yang Terbanding jelaskan di atas), tapi perangkat ini hanya sebagai media penghubung saja (memanfaatkan jaringan kabel yang sudah terbentuk), bukan sebagai pengendali/pengontrol perangkat diluar MDPO tersebut. CCTV misalnya akan dikontrol oleh perangkat lain berupa NVR (Network Video Recorder) atau DVR (Digital Video Recorder);

bahwa dengan alasan di atas pernyataan bahwa switch ini bisa terkoneksi secara fungsi dengan perangkat selain mesin pengolah data otomatis (MDPO)/komputer adalah tidak tepat;

Dasar Penggunaan HS 8517.62.43 untuk unit switch dari Pemohon Banding:

1. Bahwa di dalam penentuan klasifikasi, Pemohon Banding mengacu kepada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized Systems (KUMHS) Nomor 1 dimana disebutkan sebagai berikut:

“Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain” Pemohon Banding berkeyakinan sesuai dengan fungsi dan kegunaannya sebagaimana Pemohon Banding jelaskan dalam surat keberatan, bahwa perangkat switch ini merupakan sebuah bagian dari sistem yang lengkap di dalam sebuah sistem pengolah data otomatis karena memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan didalam catatan bab 84 nomor 6 huruf (A) yang menyebutkan sebagai berikut:

“(C) Berdasarkan paragraph (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung

atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau

sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71”

Sehingga dalam hal ini perangkat switch ini sudah benar dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 yang diajukan secara terpisah;

Perihal klasifikasi atas perangkat switch ini ke dalam kode HS 8517.62.21 didasari atas catatan pengecualian di dalam Bab 84 dimana pada nomor 6 huruf (D) disebutkan sebagai berikut:

“(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data

lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

Sehingga dalam hal ini barang yang Pemohon Banding order berupa switch ini tetap merupakan bagian dari pos 84.71 namun dikeluarkan karena memenuhi catatan Bab 84 pada nomor 6 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang Pemohon Banding masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17 dimana didalam pos ini mengatur dan memberikan uraian spesifik sebagai berikut:

-Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network):

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau

regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau system saluran digital:

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge

dan router

2. Berdasarkan dasar klasifikasi Pemohon Banding sebagai bagian dari unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 juga diperkuat karena didalam catatan penjelas bab 84 yang menyebutkan sebagai berikut:

(B) SEPARATELY PRESENTED UNITS

An apparatus can only be classified in this heading as a unit of an automatic data processing systems if it:

(a) Perform a data processing function;

(b) Meets the following criteria set out in Note 6 (C) to this Chapter:

(i) It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system;

(ii) It is connectable to the central processing unit either directly or

through one or more other units; and

(iii) It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which

can be used by the systems

(c) Is not excluded by the provisions of Notes 6 (D) and (E) to this chapter. Di dalam catatan penjelas ini disebutkan bahwa sebuah perangkat dapat diklasifikasikan sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis apabila (a) memiliki fungsi pengolahan data dan (b) memenuhi ketentuan didalam catatan 6 (C) atas bab 84;

Perangkat switch ini berupa switch/router dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini memiliki fungsi untuk melakukan penentuan kemanakah sebuah jaringan harus diberikan atau dalam hal ini membagi dan menentukan tujuan pembagian. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan data-data yang akan diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah komputer);

Sehingga sudah jelas bahwa perangkat switch ini merupakan sebuah unit dari mesin pengolah data otomatis namun dikecualikan dari pos 84.71 karena melakukan fungsi transmisi dan komunikasi dalam jaringan kabel sebagaimana disebutkan didalam catatan 6 (D) dalam bab 84;

Sehingga dalam hal ini, apabila keperluan klasifikasi tidak dapat ditentukan berdasarkan KUMHS 1 sebagaimana telah disebutkan di atas, seharusnya didalam KUMHS 3 (a) disebutkan sebagai berikut:

“3. (a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos

tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”;

Apabila mengacu kepada catatan Bab 84 huruf (C), barang yang Pemohon Banding order ini sudah memenuhi ketentuan agar dapat dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 namun dikeluarkan dari pos tersebut karena ketentuan di dalam huruf (D) sehingga secara spesifik uraian tersebut telah diakomodasi didalam bagian 8517.62 sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 dan mengingat fungsi barang yang disengketakan adalah sebuah switch/router, maka secara spesifik kode HS 8517.62.43 telah menyebutkan bahwa uraian HS termasuk switch/router;

bahwa penggunaan HS ini juga sudah sesuai dengan Peraturan Menkominfo Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikat Alat dan/atau Perangkat telekomunikasi yang menyebutkan unit Switch masuk dalam HS 8517.62.21;

Dasar Permohonan Banding:

bahwa dasar-dasar permohonan yang diajukan Pemohon Banding didasari oleh dasar hukum dan fakta yang dijelaskan di bawah ini:

1. Bahwa dasar sengketa terjadi karena perbedaan klasifikasi HS dimana Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi barang pada Pos 2 ( PIB 101433) dan pos 1 s.d. 7 (PIB 068307) ke dalam HS 8517.62.43, sedangkan Terbanding menetapkan barang ke dalam HS 8517.62.49;

2. Bahwa di dalam penentuan klasifikasi, Pemohon Banding mengacu kepada:

Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized Systems (KUMHS) No. 1 dimana disebutkan sebagai berikut:

“Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain” Explanatory Notes XVI-8471 yang menyatakan:

"Apart from Central Processing units and input and output units, examples of other units include:

Control and adaptor units such as those to effect interconnection of the central processing unit to input or output units (e.g., USB hubs). However, control and adaptor units for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network) are excluded (heading 85.17).” Dengan demikian perangkat kontrol/unit pengendali dan adaptor unit itu diatur dalam 2 pos tarif.

1. Control and adaptor units (Unit pengendali dan adaptor) yang berfungsi sebagai interkoneksi diatur dalam Pos 8471 dengan HS Code 84718010.

2. Control and adaptor units untuk komunikasi dalam jaringan kabel maupun nirkabel (Unit pengendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu) diatur dalam Pos 8517 dengan HS Code 85176243.

Sesuai dengan peruntukannya barang a quo adalah unit pengendali dan adaptor yang berfungsi sebagai perangkat telekomunikasi dalam jaringan kabel maupun nirkabel (diperkuat juga dengan catatan pengecualian didalam Bab 84 dimana pada nomor 6 huruf (D)), jadi sudah tepat dimasukkan ke dalam HS 8517.62.43. Argumen yang termohon banding gunakan bahwa unit kendali dan adaptor itu harus tersambung melalui motherboard adalah mendasarkan kepada persyaratan untuk perangkat unit pengendali dan adaptor yang berfungsi sebagai interkoneksi. Padahal kedua perangkat ini memiliki perbedaan seperti kami rangkumkan di bawah ini:

Berikut perbedaan kedua HS tersebut:

a. HS 8471.80.10

- - Unit pengendali dan adaptor

Ciri-cirinya:

- Berupa modul;

- Terhubung langsung dengan ADP melalui motherboard;

- Dipasangkan pada personal komputer;

- Perangkat tersebut hanyalah berupa card dan sejenisnya yang menempel di motherboard;

- Bukan perangkat telekomunikasi, karena tidak termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu;

- Fungsinya hanya sebatas mengkoneksikan/interkonektivitas perangkat ADP yang dilekatinya dengan perangkat lainnya. Perangkat ini tidak mempunyai kemampuan dalam mengolah data, jadi fungsinya hanya berupa saklar/penghubung saja yang berfungsi menerima dan meneruskan data, sebagaimana disebutkan dalam The Harmonized System Compendium of Classification Opinions yang dipublikasikan oleh WCO diketahui sebagai berikut:

Page34b.

Insert the following Classification Opinion';

8471.80 6. Control and adapter unit in the form of a slot-in card

comprising essentially a printed circuit on which are mounted various electronic components. It is designed to be placed within the housing of an automatic data processing (ADP) machine. It connects to the system bus of a central processing unit and functions to accept and deliver data as it manages the data exchanges between the ADP unit in which it is installed and the other units in a Local Area Network (LAN), It uses the CSMA/CD information standard protocol in order to regulate data exchanges and prevent data collisions solely within a LAN.

Dari penjelasan di atas, maka alat kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 adalah berupa card yang dipasangkan dalam motherboard seperti PCI E Card, dan lain-lain, dengan demikian tidak sama dengan perangkat yang Pemohon Banding impor.

b. HS 8517.62.43

- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

Ciri-cirinya:

- Berupa Unit;

- Terhubung ke jaringan ADP melalui kabel;

- Dipasangkan/dipergunakan pada jaringan komputer;

- Dipasangkan di bawah Modem ISP/Router ISP;

- Perangkat tersebut adalah berupa Unit ADP yang didasari catatan pengecualian di dalam Bab 84 pada nomor 6 huruf (D) dimasukkan ke dalam pos 8517;

- Merupakan perangkat telekomunikasi, karena HS 8517.62.43 adalah Unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu;

- Perlu disertifikasi karena perangkat tersebut adalah perangkat telekomunikasi;

- Fungsinya sebagai penghubung jaringan untuk melakukan penentuan kemanakah access sebuah jaringan harus diberikan atau dalam hal ini membagi dan menentukan tujuan pembagian jaringan.

Melihat fakta di atas, dan alasan yang digunakan Terbanding di atas terlihat Terbanding menyamakan unit gateway yang Pemohon Banding impor ini dengan unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10, padahal unit switch ini adalah berupa alat telekomunikasi yang sudah disertifikasi dengan demikian sangat tidak tepat kalau dipersamakan dengan unit kendali dan adaptor dalam HS 8471.80.10 dan dimasukkan ke dalam HS. 8517.62.49;

Perangkat unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 tidak termasuk dengan gateway, bridge dan router, sementara unit yang Pemohon Banding impor adalah alat telekomunikasi berupa gateway, jadi tidak cocok kalau dipersamakan dengan unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 ini. Melihat fungsi dan cara kerja perangkat yang Pemohon Banding order yang hanya berfungsi bila dihubungkan dengan jaringan komputer, maka HS yang Pemohon Banding gunakan 8S17.62.43 adalah sudah tepat";

3. Pemohon Banding berkeyakinan bahwa barang yang disengketakan merupakan sebuah bagian dari sistem yang lengkap di dalam sebuah sistem pengolah data otomatis karena memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan didalam catatan bab 84 nomor 6 huruf (C) yang menyebutkan sebagai berikut:

“(C) Berdasarkan paragraph (D) dan (E) dibawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung

atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau

sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71”;

Sehingga dalam hal ini barang yang disengketakan sudah benar dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 yang diajukan secara terpisah;

4. Perihal klasifikasi Pemohon Banding atas barang yang disengketakan ke dalam kode HS 8517.62.43 didasari atas catatan pengecualian di dalam Bab 84 dimana pada nomor 6 huruf (D) disebutkan sebagai berikut: “(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 5 (C) di atas:

a) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

Sehingga dalam hal ini barang Pemohon Banding tetap merupakan bagian dari pos 84.71 namun dikeluarkan karena memenuhi catatan Bab 84 pada nomor 5 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang Pemohon Banding masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos

85.17 dimana di dalam pos ini mengatur dan memberikan uraian spesifik sebagai berikut:

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer
8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71
8517.62.49- - - - Lain-lain

Berdasarkan dasar klasifikasi Pemohon Banding sebagai bagian dari unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 juga diperkuat karena didalam catatan penjelas bab 84 yang menyebutkan sebagai berikut:

(B) SEPARATELY PRESENTED UNITS

An apparatus can only be classified in this heading as a unit of an automatic data processing systems if it:

(a) Perform a data processing function;

(b) Meets the following criteria set out in Note 5 (C) to this Chapter:

(i) It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system;

(ii) It is connectable to the central processing unit either directly or

through one or more other units; and

(iii) It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which

can be used by the systems

(c) Is not excluded by the provisions of Notes 5 (D) and (E) to this chapter. Di dalam catatan penjelas ini disebutkan bahwa sebuah perangkat dapat diklasifikasikan sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis apabila (a) memiliki fungsi pengolahan data dan (b) memenuhi ketentuan di dalam catatan 5 (C) atas bab 84;

Barang yang disengketakan berupa switch/router dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini memiliki fungsi untuk melakukan penentuan kemanakah sebuah jaringan harus diberikan atau dalam hal ini membagi dan menentukan tujuan pembagian. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan

adanya pengolahan data untuk menentukan data-data yang akan diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah komputer);

Sehingga sudah jelas bahwa barang yang disengketakan merupakan sebuah unit dari mesin pengolah data otomatis namun dikecualikan dari pos 84.71 karena melakukan fungsi transmisi dan komunikasi dalam jaringan kabel sebagaimana disebutkan didalam catatan 6 (D) dalam bab 84; Karena catatan Bab 84 huruf (C) dan (D) merupakan alasan pengecualian perangkat ini ke dalam pos 8517, maka pemaknaan “hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” pada HS 8517.62.43 tidak bisa diartikan harus terpasang ke dalam mesin pengolah data otomatis, melainkan “hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” saja, dimana koneksi ini bisa secara langsung atau bisa melalui unit lainnya yang fungsinya mengatur komputer (ADP) dalam suatu jaringan komputer;

5. Bahwa Terbanding berkeyakinan seharusnya klasifikasi atas barang yang disengketakan terdapat pada HS 8517.62.49 dengan uraian “Lain-lain”. Dalam hal ini dapat terlihat bahwa sebenarnya Pemohon Banding dan Terbanding sudah memiliki kesamaan dimana sub pos atas barang yang disengketakan, yaitu di dalam sub pos 8517.62 namun yang membedakan adalah sebagai berikut:

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer
8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71
8517.62.49- - - - Lain-lain

Sehingga dalam hal ini, apabila keperluan klasifikasi tidak dapat ditentukan berdasarkan KUMHS 1 sebagaimana telah disebutkan di atas, seharusnya didalam KUMHS 3 (a) disebutkan sebagai berikut:

“3. (a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun

demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”;

Apabila mengacu kepada catatan Bab 84 huruf (C), barang yang disengketakan sudah memenuhi ketentuan agar dapat dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 namun dikeluarkan dari pos tersebut karena ketentuan didalam huruf (D) sehingga secara spesifik uraian tersebut telah diakomodasi di dalam bagian 8516.62 sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 dan mengingat fungsi barang yang disengketakan adalah sebuah switch/router, maka secara spesifik kode HS 8517.62.21 telah menyebutkan bahwa uraian HS termasuk switch/router;

6. Bahwa Pemohon Banding juga mengacu kepada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (“PERMENKOMINFO”) Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Ketentuan Operasional Sertifikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dimana didalam Lampiran Bab I mengenai Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Wajib Memenuhi Persyaratan Teknis (Lampiran 8) disebutkan bahwa segala bentuk gateway (termasuk softswitch/media gateway controller, trunk gateway, signaling gateway, dan access gateway), switch, dan router diklasifikasikan ke dalam kode HS 8517.62.21 (yang dalam BTKI 2022 diubah menjadi HS 8517.62.43) dan hal ini sudah sesuai dengan klasifikasi yang dimohonkan oleh Pemohon Banding;

HS 8517.62.49 tidak cocok digunakan untuk unit switch ini, dikarenakan:

1. Bertentangan dengan Peraturan Menkominfo Nomor 16 tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat telekomunikasi. Di dalam PERMENKOMINFO ini dengan jelas switch digolongkan sebagai perangkat telekomunikasi yang wajib sertifikasi dan

dimasukkan ke dalam HS 8517.62.21 yang dalam BTKI 2022 diubah menjadi HS 8517.62.43;

Di dalam Peraturan Menkominfo ini perangkat telekomunikasi yang wajib disertifikasi digolongkan ke dalam 67 Pos tarif/HS Code, dan HS 8517.62.49 tidak termasuk di dalamnya, itu artinya HS 8517.62.49 bukan diperuntukkan untuk perangkat telekomunikasi yang disertifikasi. Dengan demikian tidak beralasan perangkat telekomunikasi yang Pemohon Banding impor berupa Ethernet Switch (sebagaimana disebutkan dalam ijin postelnya) dimasukkan ke dalam HS 8517.62.49, karena itu menyalahi peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018;

Dengan penerapan INSW (Indonesia National Single Window) seharusnya semua pihak yang terkait saling bersinergi, sehingga tidak ada lagi kasus regulasi yang dibuat sama pihak yang mengatur peredarannya (Lartas- nya) tidak diakui oleh pihak lain sebagai pelaksana pengawasannya, dengan demikian didapatkan/terciptalah kepastian berusaha di negara yang tercinta ini;

2. Menyalahi kepada BTKI 2022.

Sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding di atas, Terbanding salah mengklasifikasikan barang yang pemohon impor, dengan demikian terbanding salah dalam menerapkan BTKI 2022;

Dari penjelasan di atas, melihat fungsi dan cara kerja perangkat yang Pemohon Banding order yang hanya berfungsi bila dihubungkan dengan jaringan komputer, maka HS yang Pemohon Banding gunakan 8S17.62.43 untuk unit gateway adalah sudah tepat;

3. Bertentangan dengan Putusan Pengadilan Pajak untuk barang gateway dan switch di antaranya:

No.No. Kep Bea CukaiNo Put Pengadilan PajakTanggal PutStatus Putusan
1KEP-15/KPU.03/2022PUT-002076.45/2022/PP/ M.VIIB TAHUN 202319-Jan-23Mengabulkan Seluruhnya
2KEP-178/KPU.03/2022PUT-002901.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 202325-Jan-23Mengabulkan Seluruhnya
3KEP-220/KPU.03/2022PUT-003021.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 202325-Jan-23Mengabulkan Seluruhnya
4KEP-285/KPU.03/2022PUT-003216.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 202325-Jan-23Mengabulkan Seluruhnya
5SPKTNP- 000027/KPU.03/2022PUT-003453.47/2022/PP/ M.IXB TAHUN 202325-Jan-23Mengabulkan Seluruhnya
6KEP-223/KPU.03/2022PUT-003022.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 202325-Jan-23Mengabulkan Seluruhnya
7KEP-355/KPU.03/2022PUT-003565.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 202325-Jan-23Mengabulkan Seluruhnya
8KEP-610/KPU.03/2022PUT-004142.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 20232-Feb-23Mengabulkan Seluruhnya
9KEP-357/KPU.03/2022PUT-003566.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 20232-Feb-23Mengabulkan Seluruhnya
10KEP-699/KPU.03/2022PUT-004204.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 202302-Feb-23Mengabulkan Seluruhnya
11KEP-590/KPU.03/2022PUT-004141.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 20232-Feb-23Mengabulkan Seluruhnya
12KEP-82/KPU.03/2022PUT-002338.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 202308-Feb-23Mengabulkan Seluruhnya
13KEP-174/KPU.03/2022PUT-002899.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 202308-Feb-23Mengabulkan Seluruhnya
14KEP-580/KPU.03/2022PUT-003679.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 202308-Feb-23Mengabulkan Seluruhnya
15KEP-739/KPU.03/2022PUT-004564.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 20238-Feb-23Mengabulkan Seluruhnya
16KEP-956/KPU.3/2022PUT-005367.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202328-Feb-23Mengabulkan Seluruhnya
17KEP-432/KPU.03/2022PUT-003677.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 20232-Mar-23Mengabulkan Seluruhnya
18KEP-328/KPU.03/2022PUT-003454.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya
19KEP-1239/KPU.03/2022PUT-006152.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Sebagian
20KEP-1240/KPU.03/2022PUT-006153.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya
21KEP-1318/KPU.3/2022PUT-006452.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya
22KEP-1372/KPU.3/2022PUT-006825.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya
23KEP-2157/KPU.3/2022PUT-009429.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya
24KEP-1236/KPU.3/2022PUT-005727.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya
25KEP-1290/KPU.3/2022PUT-006449.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya
26KEP-872/KPU.03/2022PUT-004937.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya
27KEP-938/KPU.3/2022PUT-005303.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya
28KEP-939/KPU.03/2022PUT-005304.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya
29KEP-955/KPU.3/2022PUT-005366.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya
30KEP-1264/KPU.3/2022PUT-006279.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya
31KEP-1272/KPU.3/2022PUT-006281.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya
32KEP-1293/KPU.3/2022PUT-006451.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya
33KEP-1319/KPU.3/2022PUT-006453.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya
34KEP-1320/KPU.3/2022PUT-006454.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya
35KEP-1497/KPU.3/2022PUT-006827.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya
36KEP-1666/KPU.3/2022PUT-007102.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya
37KEP-2094/KPU.3/2022PUT-008347.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya
38KEP-2023/KPU.3/2022PUT-008215.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326-Jun-23Mengabulkan Seluruhnya
39KEP-2475/KPU.3/2022PUT-009433.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326-Jun-23Mengabulkan Seluruhnya
40KEP-1765/KPU.3/2022PUT-007947.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326-Jun-23Mengabulkan Seluruhnya
41KEP-1855/KPU.3/2022PUT-008212.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326-Jun-23Mengabulkan Seluruhnya
42KEP-2006/KPU.3/2022PUT-008213.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326-Jun-23Mengabulkan Seluruhnya
43SPKTNP- 000156/KPU.3/20233PUT-008345.47/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326-Jun-23Mengabulkan sebagian
44KEP-2688/KPU.3/2022PUT-009434.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326-Jun-23Mengabulkan sebagian
45KEP-2020/KPU.3/2022PUT-008214.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326-Jun-23Mengabulkan Seluruhnya
46KEP-2202/KPU.3/2022PUT-009430.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326-Jun-23Mengabulkan Seluruhnya
47KEP-2182/KPU.3/2022PUT-009431.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326-Jun-23Mengabulkan Seluruhnya
48SPKTNP- 000182/KPU.3/20233PUT-009870.47/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326-Jun-23Mengabulkan sebagian
49KEP-2749/KPU.3/2022PUT-010202.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326-Jun-23Mengabulkan Seluruhnya
50KEP-2088/KPU.3/2022PUT-008346.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326-Jun-23Mengabulkan Seluruhnya
51KEP-3674/KPU.3/2022PUT-012803.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202312-Sep-23Mengabulkan Seluruhnya
52KEP-4072/KPU.3/2022PUT-013961.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202312-Sep-23Mengabulkan Seluruhnya
53KEP-4498/KPU.3/2022PUT-000628.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202312-Sep-23Mengabulkan Seluruhnya
54KEP-3984/KPU.3/2022PUT-013960.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326-Sep-23Mengabulkan Seluruhnya
55KEP-4152/KPU.3/2022PUT-014189.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326-Sep-23Mengabulkan Seluruhnya
56KEP-3508/KPU.3/2022PUT-011825.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202317-Oct-23Mengabulkan Seluruhnya
57KEP-3385/KPU.3/2022PUT-011824.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202317-Oct-23Mengabulkan seluruhnya
58KEP-2782/KPU.3/2022PUT-011405.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202317-Oct-23Mengabulkan Seluruhnya
59KEP-4805/KPU.3/2022PUT-001376.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 202325-Oct-23Mengabulkan seluruhnya
60KEP-4918/KPU.3/2022PUT-001377.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 202325-Oct-23Mengabulkan seluruhnya
61KEP-233/KPU.3/2023PUT-002314.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 202325-Oct-23Mengabulkan seluruhnya
62KEP-222/KPU.3/2023PUT-002313.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 202330-Oct-23Mengabulkan seluruhnya
63KEP-4499/KPU.3/2022PUT-000629.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 202330-Oct-23Mengabulkan Sebagian
64KEP-4432/KPU.3/2022PUT-000537.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 202330-Oct-23Mengabulkan Sebagian
65KEP-235/KPU.3/2023PUT-002315.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 202330-Oct-23Mengabulkan seluruhnya
66KEP-2774/KPU.3/2022PUT-011403.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202331-Oct-23Mengabulkan seluruhnya
67KEP-4651/KPU.3/2022PUT-001130.45/2023/PP/ M.IXA TAHUN 202331-Oct-23Mengabulkan seluruhnya
68KEP-3712/KPU.3/2022PUT-012805.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202331-Oct-23Mengabulkan seluruhnya
69KEP-3743/KPU.3/2022PUT-013301.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202331-Oct-23Mengabulkan seluruhnya
70KEP-3859/KPU.3/2022PUT-013302.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202331-Oct-23Mengabulkan seluruhnya
71KEP-4073/KPU.3/2022PUT-013962.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202331-Oct-23Mengabulkan Sebagian
72KEP-3676/KPU.3/2022PUT-012804.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202331-Oct-23Mengabulkan seluruhnya
73KEP-4503/KPU.3/2022PUT-000630.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 202308-Nov-23Mengabulkan seluruhnya
74KEP-4700/KPU.3/2022PUT-001132.46/2023/PP/ M.IXB TAHUN 202308-Nov-23Mengabulkan Sebagian
75KEP-194/KPU.3/2023PUT-002243.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 202316-Nov-23Mengabulkan seluruhnya
76KEP-245/KPU.3/2023PUT-002387.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 202316-Nov-23Mengabulkan seluruhnya

4. Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemohon Banding dengan membatalkan keputusan Pengadilan Pajak yang memasukkan unit gateway ini ke dalam HS 8517.62.49, dengan menetapkan ke dalam HS 8517.62.21 yang dalam BTKI 2023 dimasukkan ke dalam HS 8517.62.43, diantaranya:

NONO. PUTUSAN PPSALINAN PUT PKNomor PutusanSTATUS
Mahkamah AgungPUTUSAN
1PUT-014170.45/2019/ PP/M.XVIIB TAHUN 2021PPMA-720/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
4070.P/OAN/2020
2PUT-014235.45/2019/ PP/M.XVIIB TAHUN 2021PPMA-722/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
4071.P/PAN/2022
3PUT-014230.45/2019/ PP/M.XVIIB TAHUN 2021PPMA-723/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
4072.P/PAN/2022
4PUT-005787.45/2020/ PP/M.XVIIB TAHUN 2021PPMA-740/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
4073.P/PAN/2022
5PUT-005784.45/2020/ PP/M.XVIIB TAHUN 2021PPMA-741/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
4074.P/PAN/2022
6PUT-010375.45/2019/ PP/M.VIIB TAHUN 2020PPMA-3055/B/PK/Pjk/2021MENGABULKAN
4107.P/PAN/2022
7PUT-010376.45/2019/PPMA-261/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN 20204460.P/PAN/2022
8PUT-012571.45/2019/PPMA-719/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN 20214629.P/PAN/2022
9PUT-014234.45/2019/PPMA-721/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN 20214630.P/PAN/2022
10PUT-005782.45/2020/PPMA-742/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN 20214631.P/PAN/2022
11PUT-001679.45/2020/PPMA-1338/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN 20214632.P/PAN/2022
12PUT-005778.45/2020/PPMA-235/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN 20214643.P/PAN/2022
13PUT-005778.45/2019/PPMA-1331/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN 20214643.P/PAN/2022
14PUT-001677.45/2020/PPMA-1337/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/MXVIIB TAHUN 20214644.T/PAN/2022
15PUT-005783.45/2020/PPMA-1340/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN 20214645.P/PAN/2022
16PUT-005780.45/2020/PPMA-1330/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/MXVIIB TAHUN 20214653.P/PAN/2022
17PUT-001672.45/2020/PPMA-947/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN 20214654.P/PAN/2022
18PUT-014228.45/2019/PPMA-486/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN 20214746.P/PAN/2022
19PUT-014233.45/2020/PPMA-516/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN 20214747.P/PAN/2022
20PUT-001681.45/2020/PPMA-2583/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN 20214748.P/PAN/2022
21PUT-010371.45/2019/PPMA-120/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.VIIB TAHUN 20204792,P/PAN/2022
22PUT-001680.45/2020/PPMA-1339/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN 20215200.P/PAN/2022
23PUT-014241.45/2019/PPMA-235/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN 20215201.P/PAN/2022
24PUT-005776.45/2019/PPMA-1343/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN 20215302.P/PAN/2022
25PUT-005777.45/2020/PPMA-1342/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN 20215311.P/PAN/2022
26PUT-005790.45/2020/PPMA-1666/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN 20215431.P/PAN/2022
27PUT-002597.45/2020/PPMA-1667/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN 20215570.P/PAN/2022
28PUT-001673.45/2020/PPMA-1668/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN 20215571.P/PAN/2022
29PUT-001673.45/2020/PPMA-1668/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN 20215571.P/PAN/2022
30PUT-014240.45/2019/PPMA-1669/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/MXVIIB TAHUN 20215572.P/PAN/2022
31PUT-013565.45/2019/PPMA-3561/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN 20216073,P/OAN/2022
32PUT-010374.45/2019/PPMA-2698/B/PK/Pjk/2021MENGABULKAN
PP/M.VIIB TAHUN 202085.P/PAN/2022

Dengan data di atas, Pemohon Banding berkesimpulan penggunaan HS 8517.62.43 untuk unit gateway/switch dan router adalah sudahlah tepat sesuai dengan fungsi dengan BTKI 2022 dan peraturan yang berlaku (lartas-nya);

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berkesimpulan sebagai berikut:

1. Bahwa barang impor Pemohon Banding di dalam PIB Nomor 101433 tanggal 30 Maret 2023 atas untuk Pos 2, dan PIB Nomor 068307 tanggal 3 Maret 2023 atas untuk Pos 1 s.d. 7, telah tepat diklasifikasikan ke dalam HS 8517.62.43 dengan tarif BM 0%, sesuai dengan bukti nyata dan ketentuan yang berlaku;

2. Bahwa penetapan Terbanding melalui SPKTNP-000111/BC/KPU.3/2025 tanggal 28 Februari 2025 adalah tidak tepat;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas penetapan nilai pabean terhadap PIB Nomor 101433 tanggal 30 Maret 2023 dan PIB Nomor 068307 tanggal 3 Maret 2023 adalah nihil;

4. Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp41.543.028,00 yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada poin I.5 di atas dan agar kelebihan tersebut dikembalikan;

bahwa surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00533/BC.06/SUB/2025 tanggal 30 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwaberdasarkanLaporanHasil PenelitianUlangNomor 111/LHPU/KPU.304/2025 tanggal 28 Februari 2025, ditemukan ketidaksesuaian pemberitahuan klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif bea masuk (BM) atas barang impor yang diberitahukan sebagai berikut:

No. PIBtanggalSeriUraian barangPemberitahuanPenetapan
10143330 Maret 20232AT-X550-18XSQ-B51 LOCAL AREA NETWORK DATA PROCESSING EQUIP BAIK-BARU8517.62.43 (BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2.5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2.5%)
06830703 Maret 20231CATALYST 1000 24PORT GE, POE, 4X1G SFP8517.62.43 (BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2.5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2.5%)
06830703 Maret 20232CATALYST 1000 8PORT GE, POE, 2X1G SFP8517.62.43 (BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2.5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2.5%)
06830703 Maret 20233CATALYST 1000 24PORT GE, POE, 4X1G SFP8517.62.43 (BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2.5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2.5%)
06830703 Maret 20234CATALYST 1000 8PORT GE, POE, 2X1G SFP8517.62.43 (BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2.5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2.5%)
06830703 Maret 20235CATALYST 1000 8PORT GE, POE, 2X1G SFP8517.62.43 (BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2.5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2.5%)
06830703 Maret 20236CATALYST 1000 24PORT GE, POE, 4X1G SFP8517.62.43 (BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2.5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2.5%)
06830703 Maret 20237CATALYST 1000 8PORT GE, POE, 2X1G SFP8517.62.43 (BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2.5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2.5%)

Penelitian Identifikasi

bahwa berdasarkan data yang diperoleh diketahui bahwa barang impor in casu sebagai berikut:

a. Bahwa untuk keperluan analisa barang telah diterbitkan Surat Nomor S- 01/ST-59/KPU.304/PaBC.3.3/2025 tanggal 20 Februari 2025 Hal Permintaan Data, Dokumen, dan/atau Contoh Barang Dalam Rangka Penelitian Ulang kepada Pemohon Banding melalui surat elektronik kepada "smijakarta11052018" <smijakarta11052018@yahoo.com>; dan tidak mendapatkan respon dari Pemohon Banding;

b. Berdasarkan informasi dari laman sumber terbuka yang menampilkan datasheet dan spesifikasi barang, diketahui bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding merupakan switch yang menggunakan kabel sebagai konektivitasnya dan tidak dirancang hanya untuk terhubung dengan mesin pengolah data otomatis. (Cisco Catalyst 1000 Series 8-Port and 16-Port Switch Hardware Installation Guide - Product Overview [Cisco Catalyst 1000 Series Switches] - Cisco);

No.Uraian BarangKegunaanGambar
1AT-X550-18XSQ- B51 LOCAL AREA NETWORK DATAUntuk manajemen jaringan berperforma tinggi dan pemrosesan data dalam jaringan area lokal (LAN).
PROCESSING EQUIPBekerja pada Layer 3 dari model OSI (Open Systems Interconnection). Layer 3, juga dikenal sebagai Network Layer, bertanggung jawab untuk routing dan pengiriman paket data antar jaringan.
2CATALYST 1000 24PORT GE, POE, 4X1G SFPswitch Layer 2 yang dirancang untuk akses jaringan kelas enterprise di kantor cabang, ruang kerja konvensional, dan aplikasi di luar ruang kabel
3CATALYST 1000 8PORT GE, POE, 2X1G SFPswitch Layer 2 yang dirancang untuk akses jaringan kelas enterprise di kantor cabang, ruang kerja konvensional, dan aplikasi di luar ruang kabel

c. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka barang impor in casu diidentifikasikan sebagai produk networking, aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch yang memiliki karakteristik dapat berfungsi meskipun tidak terhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis;

Harmonized System (HS) & ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) bahwa Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistik, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya;

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

bahwa sistem klasifikasi barang Indonesia (BTKI 2022) didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (HS Code) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature

(AHTN). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan HS Code dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), sebagaimana dapat dilihat dalam gambar berikut:

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu subpos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43, dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN;

bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);

bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut:

KUMHS 1 menyatakan judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam sub pos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub pos tersebut dan Catatan Sub pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan

Catatan Bab bersangkutan;

bahwa terdapat penjelasan terkait cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 yang terdapat pada Legal Opinion yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vise-Chairperson Harmonized System Committee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) periode Juni 2022 s.d. Mei 2026 yang telah mendapatkan akreditasi WCO sebagai WCO Technical Trainers Harmonized System Experts, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. TSWGC adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN;

b. Tugas dan fungsi TSWGC:

- Menyusun dan melakukan review AHTN;

- Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN;

- Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan oleh negara ASEAN;

- Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan klasifikasi barang;

c. Berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan konsensus/kesepakatan secara bulat;

d. Berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC:

e. AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021);

f. Trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71;

g. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi “unit” tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi;

h. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan “unit dari ADP” memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84/Pos 84.71;

i. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84;

j. Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klausul tertentu, misalnya sebagai berikut:

Catatan 1 Bab 39:

Throughout the Nomenclature the expression "plastics" means those materials of headings 39.01 to 39.14 which are….;

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term "man-made fibres" means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either: (a) By polymerization….;

sehingga istilah “plastics” dan “man-made fibres” yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS;

k. Dengan demikian, definisi terminologi “system” dalam ADP, “unit” atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71;

l. Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang:

Opsi 1: Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 &

8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading);

Opsi 2: Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke

dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi;

m. Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus;

n. Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43;

o. Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:

Jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

p. Terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu “Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71” disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71;

q. TSWGC menghindari terminologi “solely or principally” yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi;

r. Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut:

(1) 8517.62.21 “Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers”

(2) 8517.62.29 “Other” dan

(3) ditambahkan penegasan “designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71”

sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut: “- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3)”

s. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71;

t. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut:

u. Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN;

v. Dengan adanya uraian “design only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dari 84.71 saja;

w. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dan sebagainya), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49;

bahwa Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vise-Chairperson Harmonized System Committee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) pada periode Juni 2022 s.d. Mei 2026 telah disampaikan juga kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam kapasitasnya sebagai ahli pada Sidang Banding atas sengketa sejenis di Majelis IXA pada tanggal 29 Februari 2024 dan Sidang Banding di Majelis XIXA Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Maret 2024;

bahwa Bapak Taufik Ismail dalam Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

a. Ahli identifikasi bukanlah istilah yang digunakan dalam dunia HS, termasuk di sidang TSWGC, karena yang ada adalah ahli klasifikasi. Selain itu, syarat menjadi delegasi TSWGC sesuai Terms of Reference (TOR) TSWGC adalah classification expert. Seorang classification expert adalah ahli juga dalam melakukan identifikasi karena proses identifikasi dalam penetapan klasifikasi bukan proses identifikasi yang terkait dengan keilmuan secara umum, melainkan proses identifikasi sepenuhnya mengacu pada parameter yang disebutkan di catatan atau uraian yang ada dalam HS;

b. Bahwa perangkat yang slot-in memang perangkat yang dibahas dan digunakan sebagai parameter dalam pembahasan di TSWGC karena perangkat demikian dihubungkan langsung dengan ADP. Namun jika ada suatu barang yang memang tidak sesuai kondisi yang disebutkan dalam uraian 8517.62.43, kita tidak bisa memaksakan harus sesuai dan diklasifikasikan ke 8517.62.43. Apabila tidak memenuhi persyaratan di 8517.62.43 artinya harus ke 8517.62.49;

c. Designed only for connection with ADP in 8471 merupakan kalimat yang digunakan berdasarkan kesepakatan seluruh negara anggota ASEAN selaku pihak yang menyusun AHTN. Penyusunan AHTN dapat berdasarkan masukan, kesepakatan, ataupun copy-paste dari HS yang sudah ada. SEN dan EN bukan mandatory. Pada prakteknya, banyak uraian barang berdasarkan kesepakatan saja, tidak ada catatan. Terkait dengan kalimat a quo sudah merupakan produk legal karena sudah dituangkan dalam struktur AHTN secara seragam serta disahkan dalam uraian buku tarif masing-masing negara anggota;

d. Bahwa Catatan 6 (D) tidak menyebutkan kalimat “unit dari ADP”. Tujuan Catatan 6 (D) adalah mengatur barang-barang yang disebutkan di bawahnya tidak diklasifikasikan dalam pos 84.71 jika diajukan secara terpisah, meskipun barang tersebut memenuhi syarat pada Catatan 6 (C). Barang-barang yang secara legal disebutkan sebagai “unit dari ADP” adalah barang yang ada di pos 84.71 karena uraian pos tersebut tegas menyebutkan “Automatic data processing machines and units thereof”;

Selain itu, juga terdapat Catatan 6 (E) apabila ada mesin yang digabung atau bekerja bersama ADP dan memiliki fungsi khusus selain pengolah data, maka diklasifikasikan ke pos yang sesuai fungsinya masing-masing. Terdapat suatu sengketa dimana Jepang berdebat dengan Amerika di sidang WCO dimana Jepang mengklasifikasikan Playstation 4 (PS4) sebagai ADP karena terdiri dari CPU, dapat meng-install game, dsb. Apabila PS4 diklasifikasikan ke pos 84.71, Bmnya di seluruh dunia bisa jadi 0% karena HS tersebut bagian dari Information Technology Agreement (ITA). Namun kemudian WCO memutuskan PS4 sebagai video game pos 95.04 dengan alasan, meskipun memiliki sifat ADP, namun memiliki karakteristik dan fungsi video game sehingga tidak bisa dimasukkan ke pos 84.71;

e. Terkait nomenklatur “unit” dari ADP, pada pos 85.17 BTKI 2022 sudah tidak ada lagi, dan sudah diganti dengan “designed only for…”.

Kedudukan tabel korelasi hanya merupakan referensi saja, bukan bagian dari legal instructions untuk menentukan klasifikasi HS suatu barang;

f. Bahwa ketika sidang penyusunan AHTN 2022, yang dibahas hanya dua contoh gambar sesuai yang dipaparkan oleh Ahli. Namun jika muncul anggapan pos tarif 8517.62.43 menjadi kosong (empty heading) karena dianggap tidak ada barang yang memenuhi syarat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.43, maka tidak menjadi masalah karena telah dibuat juga subpos “lain-lain” yang memang disiapkan untuk menampung barang- barang selain pos tarif 8517.62.43. Proses penyusunan struktur pos tarif memang demikian, selalu diperlukan pos tarif penampung agar semua barang dapat diklasifikasikan dalam HS. Adanya empty heading tersebut juga pernah terjadi di WCO dimana WCO membuat suatu subpos yang ternyata kosong. Selanjutnya WCO mencantumkan keterangan “The heading is considered empty and therefore it was deleted”;

Ahli memberikan contoh case serupa, dimana dulu Vietnam tidak mau menerapkan HS untuk CKD karena berusaha memproteksi industri otomatifnya, sehingga menurut Vietnam tidak ada barang yang masuk ke HS tersebut meskipun sudah ada HS untuk CKD. Hal ini menjadi sengketa

di forum internasional karena ketika CKD sudah ada di HS maka wajib digunakan pada barang yang sesuai dengan klasifikasinya;

g. Bahwa yang disusun di TSWGC adalah struktur klasifikasi dan bukan besaran tarif. Besaran tarif yang dikenakan oleh suatu instansi kepabeanan adalah impact dari klasifikasi yang ditetapkan. Tarif tidak pernah dibahas di dunia internasional, dalam hal ini di Indonesia tarif dibahas oleh BKF atau Tim tarif;

bahwa Terbanding sangat setuju dengan poin-poin yang menjadi penekanan pada Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail:

a. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 adalah yang memiliki karakteristik cara penggunaanya hanya dihubungkan dengan ADP/komputer dari pos 84.71 saja;

b. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau dengan perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 95.04, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49;

c. Bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur melalui International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System dimana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amandemen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan

secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan dimana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022;

Penelitian atas Klasifikasi

bahwa berdasarkan BTKI 2022, struktur pos tarif pemberitahuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding adalah sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.Telephone sets, including smartphones and other telephones for cellular networks or for other wireless networks; other apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network), other than transmission or reception apparatus of heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28
8517.6X- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :- Other apparatus for transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network) :
8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing :- - Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including Switching and routing apparatus :
8517.62.4X- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital :- - - Apparatus for carrier-current line systems or for digital line systems :
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem- - - - Modems including cable modems and modem cards
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers
8517.62.43 (Pemberitahuan Pemohon Banding)- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, Router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71- - - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, Routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71
8517.62.49 (Penetapan Terbanding)- - - - Lain-lain- - - - Other

bahwa maka pos tarif 8517.62.43 adalah aparatus selain perangkat telepon, untuk mentransmisikan atau menerima suara, gambar atau data lain, untuk carrier-current line systems atau digital line systems, berupa unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) dari pos 84.71;

bahwa barang-barang yang termasuk dalam uraian pos tarif 8517.62.43 jika dijabarkan adalah sebagai berikut:

- Unit Kendali dan Adaptor (Control and adaptor unit) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Gateway yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Bridge yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Router yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

bahwa sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat Terbanding ilustrasikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan ilustrasi tersebut, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya;

bahwa sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, Router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

b. Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan penelitian atas identifikasi, barang impor a quo merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, melainkan dapat pula terkoneksi dengan gateway, firewall, switch, router lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan kajian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi dan klasifikasi barang impor a quo;

bahwa di dalam hukum, Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa;

Simpulan

1. Berdasarkan penelitian atas identifikasi, barang impor in casu diidentifikasikan sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan

mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

2. Barang impor a quo merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, melainkan dapat pula terkoneksi dengan router, gateway, firewall, switch lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi, sehingga barang impor a quo tidak memenuhi persyaratan kumulatif unit kendali dan adaptor, gateway, bridge, switch dan router yang dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%);

4. Telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor sengketa a quo;

5. Bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

6. Bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang IT yang masuk ke dalam Pos Tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang, yaitu Pasal 14 Undang-Undang Kepabeanan dan Panduan Penggunaan BTKI 2022;

Permohonan/Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomorSPKTNP- 000111/BC/KPU.3/2025 tanggal 28 Februari 2025;

bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai azas ex aequo et bono.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak dengan Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-003592.47.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 4 Juli 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti P-1. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Synnex

Metrodata Indonesia Nomor 59 tanggal 8 Desember 2023 yang dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat;

Bukti P-2. Pengesahan Menkumham atas Akta;

Bukti P-3. SPKTNP Nomor SPKTNP-000111/BC/KPU.3/2025 tanggal 28

Februari 2025;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal bayar 26 Maret 2025

sebesar Rp41.543.028,00;

Bukti P-5. Billing DJBC tanggal 7 Maret 2025 sebesar Rp41.543.028,00; Bukti P-6. PIB Nomor 068307 tanggal 3 Maret 2023 dan 101433 tanggal 30

Maret 2023 dan dokumen pelengkap pabean berupa: Air Waybill, Invoice, Packing List, Certificate of Insurance;

Bukti P-7. Data Sheet;

Bukti P-8. Sertifikat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor

100237/SDPPl/2024 tanggal 21 Juni 2024, 101150/SDPPl/2024 tanggal 17 Juli 2024;

Bukti P-9. WTO Ministerial Declaration on Trade in Information Technology

Products;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 01/CBM-

SMI/SPKTNP-000111/VIII/2025 tanggal 24 Agustus 2025; Bukti P-11. PenjelasanTertulisNomor02/CBM-SMI/SPKTNP-

000111/XI/2025 tanggal 5 November 2025;

Bukti P-12. Pernyataan Penutup (Closing Statement) Nomor 03/CBM-

SMI/SPKTNP-000111/XI/2025 tanggal 28 November 2025; Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan

dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPenelitianUlang(LHPU)Nomor

111/LHPU/KPU.304/2025 tanggal 28 Februari 2025;

Bukti T-2. Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU);

Bukti T-3. Penjelasan Akhir Nomor S-1904/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 1

Desember 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-000111/BC/KPU.3/2025 tanggal 28 Februari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 1475/PUR/IMP-SMI/IV/2025 tanggal 23 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya

Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1.Klasifikasi BarangHS 8517.62.43 BM 0%HS 8517.62.49 BM 10%Identifikasi dan klasifikasi barang yang berbeda atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 068307 tanggal 3 Maret 2023 dan 101433 tanggal 30 Maret 2023.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp41.543.028,00 (empat puluh satu juta lima ratus empat puluh tiga ribu dua puluh delapan rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi barang oleh Terbanding sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-000111/BC/KPU.3/2025 tanggal 28 Februari 2025 atas 8 (delapan) pos barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 068307 tanggal 3 Maret 2023 dan 101433 tanggal 30 Maret 2023 pada pos tarif sebagaimana PIB, dan oleh Terbanding klasifikasi barang ditetapkan ke dalam pos tarif sebagaimana Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor yang disengketakan menurut Terbanding telah diuraikan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) maupun Surat Uraian Banding;

bahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor yang disengketakan menurut Pemohon Banding telah diuraikan dalam Surat Banding;

bahwa Pengadilan Pajak melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi pos tarif serta penetapan pembebanan tarif bea masuk sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas PIB Nomor 068307 tanggal 3 Maret 2023 dan 101433 tanggal 30 Maret 2023 dan dokumen pelengkap pabeannya, uraian barang yang disengketakan adalah sebagaimana yang diuraikan Pemohon Banding pada surat bandingnya; bahwa Terbanding tidak melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang disengketakan pada saat importasinya;

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet barang impor yang disengketakan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa Pemohon Banding dalam bantahannya menyatakan bahwa barang Pemohon Banding yang disengketakan di dalam kasus ini adalah Switch berdasarkan fungsi dan kegunaan barang sebagai perangkat Switch jaringan komputer yang bertujuan untuk membangun inter-konektivitas antara perangkat komputer atau PC. Perangkat ini berorientasi pada redundansi, menawarkan komunikasi yang ditargetkan secara real-time melalui protokol built-in yang meningkatkan determinisme dan menyediakan aliran data yang stabil dan konsisten. Switch ini menyediakan QoS (Quality of Service) yang dapat memprioritaskan bandwidth untuk subset data, memungkinkan lebih banyak bandwidth dialokasikan melalui jaringan untuk memastikan data IP datang dengan lancar, memperoleh data sensor tanpa gangguan menggunakan bandwidth minimal. yang bisa mencegah situasi loop, yang biasanya bertanggung jawab atas kerusakan jaringan. Switch hanya mengirim data ke perangkat yang dituju saja, dan tidak mengirimkan data yang sama ke

semua perangkat yang berada pada jaringan tersebut. Tidak hanya itu saja, Switch juga dapat diibaratkan sebagai jembatan data dengan banyak port yang menggunakan alamat dari hardware untuk memproses dan mengirimkan data ke layer kedua dari model OSI. Fungsi utama dari perangkat switch yakni untuk menerima informasi dari berbagai sumber yang terhubung dengannya. Kemudian meneruskan informasi tersebut ke perangkat yang membutuhkan. Meskipun ada banyak perangkat yang terhubung dengan port, namun switch dapat mengirim data atau informasi ke salah satu atau beberapa perangkat saja. Artinya switch dapat memilih tujuan perangkat mana yang ingin dikirimi informasi Sehingga apabila ditetapkan sebagai sebuah barang dalam keadaan utuh, Pemohon Banding berpendapat bahwa hal tersebut tidak tepat; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor yang disengketakan sebagai switch yaitu aparatus atau perangkat pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi untuk menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan, dan memproses data ke perangkat yang dituju;

bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor pada pos tarif 8517.62.43;

bahwa uraian barang pada pos tarif 8517.62.43 BTKI 2022 adalah mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing: unit kendali dan adaptor, termasuk Switch, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa Terbanding dalam penjelasan tertulisnya antara lain menyatakan: sistem perangkat jaringan dimana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat diilustrasikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan keterangan pada Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding, serta penjelasan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan barang impor yang disengketakan tidak dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, namun bisa/dapat terkoneksi dengan perangkat jaringan komunikasi lain selain mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa berdasarkan identifikasi barang impor, keterangan pada Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, dan Catatan 1 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang disengketakan tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43;

bahwa para pihak mengklasifikasikan barang impor ke dalam pos 8517 BTKI 2022;

bahwa sistematika pos 8517 pada BTKI 2022 sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasukTelephone sets, including

smartphone dan telepon lainnya smartphones and other

untuk jaringan seluler atau untuk telephones for cellular networks jaringan tanpa kabel lainnya;or for other wireless networks; aparatus lainnya untukother apparatus for the

mengirimkan atau menerimatransmission or reception of suara, gambar, atau datavoice, images or other data, lainnya termasuk aparatus untuk including apparatus for

komunikasi dalam jaringan kabel communication in a wired or atau tanpa kabel (seperti localwireless network (such as a atau wide area network), selainlocal or wide area network), dari aparat transmisi atauother than transmission or penerima dari pos 84.43, 85.25, reception apparatus of heading 85.27 atau 85.28.84.43, 85.25, 85.27 or 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk- Telephone sets, including smartphone dan telepon lainnya smartphones and other

untuk jaringan seluler atau untuk telephones for cellular networks jaringan tanpa kabel lainnya :or for other wireless networks :

- Aparatus lainnya untuk- Other apparatus for

transmisi atau menerima suara, transmission or reception of gambar atau data lain, termasuk voice, images or other data, aparatus untuk komunikasiincluding apparatus for

dengan kabel atau jaringancommunication in a wired or tanpa kabel (seperti local atauwireless network (such as a wide area network) :local or wide area network) :

8517.61.00 - - Base station- - Base stations

8517.62- - Mesin untuk menerima,- - Machines for the reception,

konversi dan transmisi atauconversion and transmission regenerasi suara, gambar atau or regeneration of voice, data lainnya, termasukimages or other data,

aparatus Switching danincluding Switching and routing :routing apparatus :

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan- - - Radio transmitters and radio

radio penerima digunakan untuk receivers of a kind used for interpretasi simultan padasimultaneous interpretation at konferensi multi bahasamultilingual conferences

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran - - - Telephonic or telegraphic

teleponi atau telegrafiSwitching apparatus

- - - Aparatus untuk sistem- - - Apparatus for carrier- saluran pembawa gelombang current line systems or for listrik atau sistem salurandigital line systems :

digital :

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem- - - - Modems including cable

kabel dan kartu modemmodems and modem cards 8517.62.42 - - - - Konsentrator atau- - - - Concentrators or

multiplexermultiplexers

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor,- - - - Control and adaptor units,

termasuk Switch, bridge, routerincluding Switchs, bridges, dan aparatus lain semacam iturouters and other similar

yang dirancang hanya untukapparatus designed only for terkoneksi dengan mesinconnection with automatic data pengolah data otomatis dari pos processing machines of heading 84.7184.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi yang- - - Other transmission

digabung dengan aparatusapparatus incorporating

penerima lainnya :reception apparatus :

8517.62.51 - - - - LAN tanpa kabel- - - - Wireless LANs

8517.62.52 - - - - Aparatus transmisi dan- - - - Transmission and

penerima dari jenis yangreception apparatus of a kind digunakan untuk penerjemahused for simultaneous

simultan pada konferensi multi-interpretation at multilingual bahasaconferences

8517.62.53 - - - - Aparatus transmisi lainnya - - - - Other transmission

untuk radio-telefoni atau radio-apparatus for radio-telephony or telegrafiradio-telegraphy

8517.62.59 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi lainnya : - - - Other transmission

apparatus :

8517.62.61 - - - - Untuk radio-telefoni atau- - - - For radio-telephony or

radio-telegrafiradio-telegraphy

8517.62.69 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Lain-lain :- - - Other :

8517.62.91 - - - - Penerima portabel untuk- - - - Portable receivers for

panggilan, peringatan ataucalling, alerting or paging and paging dan peralatan pagingpaging alert devices, including alert termasuk penyerantapagers

8517.62.92 - - - - Untuk radio-telefoni atau- - - - For radio-telephony or

radio-telegrafiradio-telegraphy

8517.62.99 - - - - Lain-lain- - - - Other

8517.69.00 - - Lain-lain- - Other

- Bagian :- Parts :

bahwa Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-8517-1 antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks."

bahwa berdasarkan identifikasi barang, Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, dan Catatan 1 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa barang impor yang disengketakan diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, untuk pos tarif 8517.62.49 dikenakan tarif bea masuk 10%;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi atas 8 (delapan) pos barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 068307 tanggal 3 Maret 2023 dan 101433 tanggal 30 Maret 2023 ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% sesuai Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP- 000111/BC/KPU.3/2025 tanggal 28 Februari 2025;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

MENGADILI:

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 000111/BC/KPU.3/2025 tanggal 28 Februari 2025, atas nama: PT Synnex Metrodata Indonesia, NPWP 01.963.566.3-092.000, beralamat di Gedung APL Tower Lt. 42 Suite 1-8, Jl. Letjen S. Parman Kav. 28, RT 012 RW 006, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

2. Menetapkan tarif atas 8 (delapan) pos barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 068307 tanggal 3 Maret 2023 dan 101433 tanggal 30 Maret 2023, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% sesuai Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-000111/BC/KPU.3/2025 tanggal 28 Februari 2025.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp41.543.028,00 (empat puluh satu juta lima ratus empat puluh tiga ribu dua puluh delapan rupiah).

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 20 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Wakhid Mardjana, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane ErnitaWahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. Rachmasari, S.H., M.H.

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik Wakhid Mardjana, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.