Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 106 halaman

PUT-003593.15/2021/PP/M.IA Tahun 2026

Bank The Hongkong And Shanghai Banking Corporation Limited, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2014

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-003593.15/2021/PP/M.IA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00005/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 12 Januari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00008/206/14/091/19 tanggal 15 November 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003593.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

BANK THE HONGKONG AND SHANGHAI BANKING

CORPORATION LIMITED, NPWP 01.000.336.6-091.000, beralamat di Gedung World Trade Center Lt. 1-4, Jl Jend. Sudirman Kav. 29-31, Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Dio Alexander Samsoeri jabatan selaku Direktur dan Caecilia Pudji Widyarti jabatan selaku Direktur PT Bank HSBC Indonesia, berdasarkan Akta Nomor 248 yang ditandatangani oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. tanggal 30 Desember 2020, bertindak dalam kapasitasnya sebagai penerima pengalihan usaha (dalam rangka integrasi usaha) dari The Hongkong Shanghai Banking Corporation Limited berdasarkan Akta Integrasi Mala Mukti, S.H., LL.M. No 34 tanggal 13 April 2017 dan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/KDK.03/2019 tanggal 8 April 2019;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Arafat Mudor Husen

Izin Kuasa Hukum : KEP-703/PP/IKH/2021 tanggal 25 Juni 2021

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 074/02.21/POA/SCY- HBID tanggal 18 Maret 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Johanes Purwoko/ 197504041995031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama /NIP: R. Ajeng Kus Andriyani/ 197904152002122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-863/WPJ.19/2022 tanggal 19 Juli 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 921/PP/BR/2021 tanggal 24 Agustus 2021

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 060/DIR/DEPKEU-KP/IV/2021 tanggal 7 April 2021

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-921 /WPJ.19/KBP/2021 tanggal 28 Juni 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00008/206/14/091/19 tanggal 15 November 2019 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

1.Penghasilan Neto (Rugi) Rp 2.715.416.834.035
2.Penghasilan Kena Pajak Rp 2.715.416.834.035
3.PPh yang terutang Rp 678.854.208.250
4.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah Rp 0
5.dJuipmelrahhit uPnPghk aTne trauhtaunng l a lu Rp 678.854.208.250
6.Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah Rp 0
bb. Dipotong/dipungut oleh pihak lain
b1. PPh Pasal 21 Rp 0
b2. PPh Pasal 22 Rp 0
b3. PPh Pasal 23 Rp 0
b4. PPh Pasal 24 Rp 0
b5. Lain-lain Rp 0
b6. Jumlah Rp 0
cc. Dibayar sendiri
c1. PPh Pasal 22 Rp 1.777.000
c2. PPh Pasal 25 Rp 584.310.951.846
.3. PPh Pasal 29 Rp 67.644.391.904
c4. STP (pokok kurang bayar) Rp 0
5. Lain-lain Rp 0
66. Jumlah Rp 651.957.120.750
dd. Diperhitungkan:
1. SKPPKP Rp 0
fe. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan Rp 651.957.120.750
7.Pajak yang tidak/kurang bayar Rp 26.897.087.500
8.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 12.910.602.000
bb. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 0
bc. Bunga Pasal 13 (5) KUP Rp 0
bd. Kenaikan Pasal 13A KUP Rp 0
be. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP Rp 0
bf. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP Rp 0
bg. Jumlah Sanksi Administrasi Rp 12.910.602.000
9.Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp 39.807.689.500
Jumlah yang disetujui pada pembahasan akhir hasil pemeriksaanRp437.128.730

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor IMOCMP 200002 tanggal 12 Februari 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto7.258.296.810.9427.258.296.810.942-
2Harga Pokok Penjualan7.258.296.810.942---
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto7.258.296.810.9427.258.296.810.942-
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha4.971.612.199.7984.971.612.199.798-
5Penghasilan neto dalam negeri2.286.684.611.1442.286.684.611.144-
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya---
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto---
8Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif331.669.616.219438.076.537.015106.406.920.796
b. Penyesuaian Fiskal Negatif9.344.314.1249.344.314.124-
c. Jumlah (a-b)322.325.302.095428.732.222.891106.406.920.796
9Penghasilan neto luar negeri---
10Jumlah penghasilan neto2.609.009.913.2392.715.416.834.035106.406.920.796
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib---
12Kompensasi Kerugian---
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)---
14Penghasilan Kena Pajak2.609.009.913.2392.715.416.834.035106.406.920.796
15PPh Terutang652.252.478.000678.854.208.25026.601.730.250
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu-
17Jumlah PPh Terutang652.252.478.000-678.854.208.250-26.601.730.250
18Kredit Pajak:
Dibayar sendiri:
1. PPh Pasal 221.777.0001.777.000-
2. PPh Pasal 25584.310.951.846584.310.951.846-
3. PPh Pasal 2967.644.391.90467.644.391.904-
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan651.957.120.750651.957.120.750-
19Pajak yang tidak/kurang dibayar295.357.25026.897.087.50026.601.730.250
20Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP141.771.48012.910.602.00012.768.830.520
21Jumlah PPh yang kurang (lebih) dibayar437.128.73039.807.689.50039.370.560.770

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00005/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 12 Januari 2021, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurang) (Rp)Menjadi (Rp)
1Penghasilan Neto2.715.416.834.03502.715.416.834.035
2Kompensasi Kerugian000
3Penghasilan Kena Pajak2.715.416.834.03502.715.416.834.035
4Pajak Penghasilan Terutang678.854.208.2500678.854.208.250
5Kredit Pajak651.957.120.7500651.957.120.750
6PPh Kurang (Lebih) Bayar26.897.087.500026.897.087.500
7Sanksi Administrasi12.910.602.000012.910.602.000
8Jumlah PPh yang Masih Harus (lebih) dibayar39.807.689.500039.807.689.500

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 061/DIR/DEPKEU-KP/IV/2021 tanggal 7 April 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 8 April 2021 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 060/DIR/DEPKEU-KP/IV/2021 tanggal 7 April 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa PT Bank HSBC Indonesia, dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya sebagai penerima pengambilalihan usaha (dalam rangka integrasi usaha) dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, berdasarkan:

(1) Akta Integrasi No. 34 tanggal 13 April 2017, yang dibuat oleh Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang berlaku efektif pada tanggal 17 April 2017;

(2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-164/WPJ.19/2017 tanggal 9 Oktober 2017 tentang Persetujuan Penggunaan Nilai Buku atas

Pengalihan Harta dalam Rangka Pengambilalihan Usaha, yang

menyetujui permohonan PT Bank HSBC Indonesia untuk menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka pengambilalihan usaha dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (NPWP: 01.000.336.6-091.000) kepada PT Bank HSBC Indonesia (NPWP: 01.386.242.0-091.000), yang pada diktum kedua menyatakan:

“ Atas Wajib Pajak yang telah mengalihkan harta:

Nama Wajib Pajak : The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited NPWP: 01.000.336.6-091.000

Alamat domisili: Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31 World Trade Centre Lt. 1-4 Setiabudi, Jakarta Selatan 12920

harus membubarkan kegiatan usaha dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal efektif pengalihan harta (17 April 2017), dengan memperoleh surat keputusan pencabutan izin usaha bank yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.”

(3) Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. 8/KDK.03/2019 tanggal 8 April 2019 tentang Pencabutan Izin Usaha Kantor Cabang The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Jakarta, yang merupakan tindak lanjut atas pelaksanaan integrasi bisnis Kantor Cabang The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Jakarta ke PT Bank HSBC Indonesia (dahulu PT Bank Ekonomi Raharja) yang telah dilaksanakan pada tanggal 17 April 2017;

(4) Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan No. 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha, yang menyatakan antara lain:

“ Terhadap hak dan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak yang mengalihkan

harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha untuk masa pajak, bagian tahun pajak, dan/atau tahun pajak sebelum dilakukannya: . . . c. pembubaran Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) atau (2), beralih kepada Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha.”

Selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding, mengajukan banding terhadap Keputusan DJP Nomor: KEP-00005/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 12 Januari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00008/206/14/091/19 tanggal 15 November 2019 Tahun Pajak 2014, yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan- ketentuan sebagai berikut:

1. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (“UU KUP”), menyatakan sebagai berikut:

“ Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan

peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).”

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00005/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 12 Januari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan. Dengan demikian, Surat Banding yang disampaikan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU KUP.

2. Pasal 27 ayat (3) UU KUP menyatakan sebagai berikut:

“ Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis

dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.”

bahwa Pasal 35 dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut: Pasal 35

(1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.

(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan perpajakan.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding.

Pasal 36

(1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

(3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.”

bahwa Surat Banding disusun secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya. Surat Banding diajukan terhadap 1 (satu) Keputusan, yaitu Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00005/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 12 Januari 2021 yang salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Banding ini.

bahwa Keputusan Keberatan ini diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 12 Januari 2021 dan jangka waktu 3 (tiga) bulan penyampaian Surat Banding oleh Pemohon Banding sejak diterimanya Keputusan Keberatan seharusnya jatuh pada tanggal 11 April 2021.

bahwa dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU KUP, Pasal 35 dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) UU PP.

3. Pasal 36 ayat (4) UU PP menyatakan sebagai berikut:

” Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat

(3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”

bahwa Pasal 27 ayat (5c) UU KUP menyatakan sebagai berikut:

” Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum

merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.” bahwa Keputusan Keberatan menunjukkan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp39.807.689.500. Pemohon Banding telah membayar jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebesar Rp437.128.730 pada tanggal 12 Desember 2019 dengan NTPN AB41200HCGCJIF58 dan sebagian sisa jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp33.946.766.835 pada tanggal 11 Februari 2020 dengan NTPN 173790VQKS50NCO1. Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 36 ayat (4) UU PP dan Pasal 27 ayat (5c) UU KUP.

4. Pasal 37 ayat (1) UU PP menyatakan sebagai berikut:

“ Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau

kuasa hukumnya.”

bahwa Pasal 32 ayat (1) UU KUP menyatakan sebagai berikut:

” Dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:

a. badan oleh pengurus…”

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Dio Alexander Samsoeri jabatan selaku Direktur dan Caecilia Pudji Widyarti jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 248 tanggal 30 Desember 2020. Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 37 UU PP dan Pasal 32 ayat (1) UU KUP. bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00005/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 12 Januari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00008/206/14/091/19 tanggal 15 November 2019 Tahun Pajak 2014 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00008/206/14/091/19 tanggal 15 November 2019 Tahun Pajak 2014 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Wajib Pajak Besar Satu;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Nomor IMOCMP 200002 tanggal 12 Februari 2020 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan tersebut di atas;

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan DJP Nomor KEP-00005/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 12 Januari 2021 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014;

Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Neto2.609.009.913.2392.715.416.834.035106.406.920.796
2Kompensasi Kerugian---
3Penghasilan Kena Pajak2.609.009.913.2392.715.416.834.035106.406.920.796
4Pajak Penghasilan (PPh) Terutang652.252.478.000678.854.208.25026.601.730.250
5Kredit Pajak651.957.120.750651.957.120.750-
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar295.357.25026.897.087.50026.601.730.250
7Sanksi Administrasi141.771.48012.910.602.00012.768.830.520
8Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar437.128.73039.807.689.50039.370.560.770

bahwa Koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp106.406.920.796 terdiri dari pokok-pokok sengketa sebagai berikut:

NoPokok SengketaNilai Sengketa
1Pembentukan dan Pemupukan Dana CadanganRp 1.141.551.490
2Penggantian atau Imbalan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura atau KenikmatanRp 791.904.771
3Harta yang Dihibahkan, Bantuan, atau SumbanganRp 2.837.513.144
4Biaya PromosiRp 14.658.902.322
5Biaya Alokasi Kantor PusatRp 86.977.049.069
TotalRp106.406.920.796

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1) Koreksi atas Pembentukan dan Pemupukan Dana Cadangan sebesar Rp1.141.551.490

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

Cara penetapan besarnya nilai agunan sebanyak-banyaknya sebesar 75% dari nilai kredit atas kredit yang tidak memiliki nilai Agunan Yang Dapat Diperhitungkan yang dilaporkan dalam Laporan Bank Umum (LBU) Form 11 menurut Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan PMK No. 81/PMK.03/2009 dan PBI No. 14/15/PBI 2012.

bahwa Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan PMK No. 81/PMK.03/2009 dan PBI No. 14/15/PBI 2012 dalam menghitung cadangan piutang tak tertagih yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan berdasarkan informasi dalam Laporan Keuangan Tahun 2014 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen.

bahwa Pemohon Banding telah memperhitungkan besarnya nilai agunan sebagai pengurang cadangan sesuai PMK 81/PMK.03/2009 yaitu paling tinggi atau sebanyak-banyaknya atau setinggi-tingginya 75%. Penentuan besarnya nilai agunan tersebut juga telah sesuai:

- Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, yang menentukan besarnya nilai agunan adalah paling tinggi 70% (masih di bawah persyaratan PMK 81/PMK.03/2009);

- Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-128/PJ.42/2003 dan S-191/PJ.42/2002 tentang Pembentukan Dana Cadangan Penghapusan Piutang Tak Tertagih bagi Usaha Bank yang menegaskan bahwa besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang cadangan mengacu kepada aturan yang ditetapkan Bank Indonesia atau Peraturan Bank Indonesia.

bahwa Sesuai bunyi peraturan tertulis dan tersurat yang tercantum dalam Pasal 2 ayat 2b PMK 81/PMK.03/2009, besarnya nilai agunan yang bisa atau boleh (bukan harus) dimasukan dalam perhitungan sebagai pengurang cadangan sebanyak-banyaknya (setinggi-tingginya) sebesar 75%.

Pasal 2 ayat 2b PMK 81/PMK.03/2009 menyebutkan:

“ Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada

cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi adalah:

a. 100% dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan

b. 75% dari nilai agunan Iainnya atau sebesar nilai yang ditetapkan perusahaan penilai.

bahwa kata yang digunakan dalam PMK 81/PMK.03/2009 dalam menentukan besarnya nilai agunan adalah kata “yang dapat diperhitungkan” dan “paling tinggi” di mana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia

- Kata “dapat” berarti bisa atau boleh, bukan harus

- Kata “diperhitungkan” mempunyai arti dimasukan dalam pertimbangan

- Kata “paling tinggi” mempunyai arti sebanyak-banyaknya atau setinggi- tingginya

bahwa PMK 81/PMK.03/2009 Pasal 2 ayat 2b mengatur bahwa besarnya nilai agunan yang bisa atau boleh (bukan harus) dimasukan dalam perhitungan sebagai pengurang cadangan sebanyak-banyaknya (setinggi-tingginya). Ayat ini tidak menetapkan suatu besaran yang sudah pasti tetapi memberi batasan paling tinggi / sebanyak-banyaknya / setinggi-tingginya.

bahwa selama nilai agunan yang digunakan sebagai pengurang cadangan yang nilainya tidak lebih tinggi dari persyaratan dalam Pasal 2 ayat 2b PMK 81/PMK.03/2009, maka nilai agunan tersebut sudah sesuai dengan bunyi peraturan tertulis dan tersurat Pasal 2 ayat 2b PMK 81/PMK.03/2009. bahwa terdapat perbedaan yang signifikan antara aturan PMK 81/PMK.03/2009 dan hasil koreksi Terbanding sebagai berikut:

NoKlausulPMK 81/PMK.03/2009Terbanding
1Agunan sebagai pengurang cadanganBesarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sbg pengurang cadanganAgunan harus diperhitungkan sebagai pengurang cadangan
2Batasan nilai agunan sebagai pengurang cadanganPaling tinggi (tidak boleh lebih dari 75%)Paling rendah (tidak boleh kurang dari 75%)

bahwa hal ini bertentangan dengan Pasal 2 ayat 2b PMK 81/PMK.03/2009 dan Pemohon Banding tidak menemukan landasan dasar hukum atas penerapan hal tersebut oleh Terbanding.

Penentuan Agunan Yang Dapat Diperhitungkan sebagai Pengurang Cadangan berdasarkan PBI No. 14/15/PBI/2012.

bahwa besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang cadangan telah dihitung oleh Pemohon Banding berdasarkan Pasal 43 sampai dengan Pasal 46 PBI No. 14/15/PBI/2012 sebagaimana diuraikan berikut ini:

- Kriteria mengenai Pengikatan

Pasal 43:

“ Agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan PPA

ditetapkan sebagai berikut:

a. Surat Berharga dan saham yang aktif diperdagangkan di bursa efek di Indonesia atau memiliki peringkat investasi dan diikat secara gadai;

b. tanah, gedung, dan rumah tinggal yang diikat dengan hak tanggungan;

c. mesin yang merupakan satu kesatuan dengan tanah yang diikat dengan hak tanggungan;

d. pesawat udara atau kapal laut dengan ukuran di atas 20 (dua puluh) meter kubik yang diikat dengan hipotek;

e. kendaraan bermotor dan persediaan yang diikat secara fidusia; dan/atau

f. resi gudang yang diikat dengan hak jaminan atas resi gudang.

- Kriteria mengenai Dokumen Hukum yang Sah

Pasal 44:

(1) Agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 wajib:

a. dilengkapi dengan dokumen hukum yang sah;

b. diikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga memberikan hak preferensi bagi Bank; dan

c. dilindungi asuransi dengan banker’s clause yang memiliki jangka waktu paling kurang sama dengan jangka waktu pengikatan agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.

(2) Perusahaan asuransi yang memberikan perlindungan asuransi terhadap agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib memenuhi syarat sebagai berikut:

a. memenuhi ketentuan permodalan sesuai yang ditetapkan institusi yang berwenang; dan

b. bukan merupakan Pihak Terkait dengan Bank atau Kelompok Peminjam dengan debitur Bank, kecuali direasuransikan kepada perusahaan asuransi yang bukan merupakan Pihak Terkait dengan Bank atau Kelompok Peminjam dengan debitur Bank.

- Kriteria mengenai Kewajiban Menggunakan Penilai Independen Pasal 45:

(1) Agunan yang akan digunakan sebagai faktor pengurang PPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, paling kurang harus dinilai oleh:

a. penilai independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (7) untuk Aset Produktif yang berasal dari debitur atau Kelompok Peminjam dengan jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah); atau

b. penilai intern Bank untuk Aset Produktif yang berasal dari debitur atau Kelompok Peminjam dengan jumlah sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

(2) Penilaian terhadap agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sejak awal pemberian Aset Produktif

- Kriteria mengenai Jangka Waktu Penilaian

Pasal 46:

(1) Nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan PPA ditetapkan sebagai berikut:

a) Surat Berharga dan saham yang aktif diperdagangkan di bursa efek di Indonesia atau memiliki peringkat investasi, paling tinggi sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari nilai yang tercatat di bursa efek pada akhir bulan;

b) Tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk tempat tinggal, paling tinggi sebesar:

1) 70% (tujuh puluh perseratus) dari penilaian apabila

a) penilaian oleh penilai independen dilakukan dalam 18 (delapan belas) bulan terakhir; atau

b) penilaian oleh penilai intern dilakukan dalam 12 (dua belas) bulan terakhir

2) 50% (lima puluh perseratus) dari penilaian apabila:

a) penilaian yang dilakukan oleh penilai independen telah melampaui 18 (delapan belas) bulan namun belum melampaui 24 (dua puluh empat) bulan terakhir; atau

b) penilaian yang dilakukan oleh penilai intern telah melampaui 12 (dua belas) bulan namun belum melampaui 18 (delapan belas) bulan terakhir.

3) 30% (tiga puluh perseratus) dari penilaian apabila:

a) penilaian yang dilakukan oleh penilai independen telah melampaui 24 (dua puluh empat) bulan namun belum melampaui 30 (tiga puluh) bulan terakhir; atau

b) penilaian yang dilakukan oleh penilai intern telah melampaui 18 (delapan belas) bulan namun belum melampaui 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

4) 0% (nol perseratus) dari penilaian apabila:

a) penilaian yang dilakukan oleh penilai independen telah melampaui 30 (tiga puluh) bulan terakhir; atau

b) penilaian yang dilakukan oleh penilai intern telah melampaui 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

c) Tanah dan/atau bangunan bukan untuk tempat tinggal, mesin yang dianggap sebagai satu kesatuan dengan tanah, pesawat udara, kapal laut, resi gudang, dan persediaanpaling tinggi sebesar:

1) 70% (tujuh puluh perseratus) dari penilaian apabila penilaian dilakukan dalam 12 (dua belas) bulan terakhir;

2) 50% (lima puluh perseratus) dari penilaian apabila penilaian yang dilakukan telah melampaui 12 (dua belas) bulan namun belum melampaui 18 (delapan belas) bulan terakhir;

3) 30% (tiga puluh perseratus) dari penilaian apabila penilaian yang dilakukan telah melampaui 18 (delapan belas) bulan namun belum melampaui 24 (dua puluh empat) bulan terakhir; atau

4) 0% (nol perseratus) dari penilaian apabila penilaian yang dilakukan telah melampaui 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

(2) Bank wajib menggunakan nilai yang terendah dalam hal terdapat beberapa penilaian terhadap suatu agunan untuk posisi yang sama baik yang dilakukan oleh penilai independen maupun penilai intern.

(3) Bank Indonesia dapat menetapkan nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang PPA lebih rendah dari penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, berdasarkan pertimbangan pengawasan.

bahwa sebagaimana disebutkan dalam PBI di atas bahwa tidak semua agunan dapat diperhitungkan dalam melakukan perhitungan Penyisihan Penghapusan Aset (PPA). Dalam perhitungan kembali atas PPA untuk fiskal, Terbanding memasukan agunan-agunan berikut sebagai pengurang yang secara aturan PBI di atas bukan merupakan Agunan yang dapat diperhitungkan, seperti Corporate Guarantee, Personal Guarantee, Piutang

Dagang dan agunan lain yang tidak memenuhi syarat untuk diperhitungkan berdasarkan PBI.

bahwa PMK 81/2009 maupun PMK-PMK sebelumnya mengenai cadangan piutang tidak mengatur dengan jelas mengenai kriteria agunan, maupun pengelompokan agunan karena hal tersebut diatur dalam PBI yang terkait dalam hal ini adalah PBI No. 14/15/2012. Oleh karena itu sesuai dengan Surat DJP No. S-128/PJ.42/2003 maupun S-191/PJK.42/2002, Pemohon Banding mengacu pada PBI mengenai ketentuan yang tidak diatur dengan jelas dalam PMK. bahwa titik berat PMK 81 adalah pada batas maksimal penggunaan agunan sebagai pengurang. Sementara hal-hal lain yang tidak diatur di PMK, mengacu pada PBI yang terkait yaitu PBI No. 14/15/2012.

bahwa pada dasarnya, PBI No. 14/15/2012 tidak melarang penggunaan penilai internal untuk agunan di atas lima milyar rupiah ataupun melarang penilaian dengan jangka waktu lebih dari 24 bulan. Hanya saja, untuk dua kasus tersebut, berdasarkan PBI, agunan-agunan tersebut tidak dapat digunakan sebagai pengurang PPA.

Tidak ada kewajiban terkait jaminan kredit yang dicantumkan dalam UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 maupun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.03/2017

bahwa dalam Lampiran POJK No. 42/03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bagi Bank Umum, Bab IV Kebijakan Persetujuan Kredit atau Pembiayaan, Huruf E Proses Persetujuan Kredit atau Pembiayaan, disebutkan sebagai berikut:

“ Analisis Kredit atau Pembiayaan paling sedikit harus mencakup penilaian atas

watak (character), kemampuan (capacity), modal (capital), agunan (collateral), dan prospek usaha debitur (condition of economy) yang dikenal dengan 5 C’s dan penilaian terhadap sumber pelunasan Kredit atau Pembiayaan yang dititikberatkan pada hasil usaha yang dilakukan pemohon serta menyajikan evaluasi aspek yuridis perkreditan atau pembiayaan dengan tujuan untuk melindungi Bank atas risiko yang mungkin timbul.”

bahwa seperti yang tertuang pada POJK tersebut, jaminan merupakan hanya salah satu faktor dalam pertimbangan pemberian kredit dan bukan syarat mutlak pemberian kredit. Titik berat persetujuan pemberian kredit adalah pada hasil usaha yang dilakukan pemohon dan bukan pada pemberian jaminan. Dalam hal ini, pada waktu pemberian kredit, prospek usaha bisa saja sangat baik karena kondisi perekonomian yang mendukung saat itu sehingga jaminan tidak diperlukan berdasarkan hasil analisis kredit. Namun, berhubung kredit biasanya diberikan untuk jangka waktu yang panjang, kredit yang tidak memiliki agunan tersebut dapat saja menjadi macet setelah pemberian kredit di masa mendatang karena kondisi perekonomian kurang baik atau alasan lainnya. bahwa pada dasarnya sesuai kelaziman bisnis Perbankan, bahwa beberapa jenis tipe kredit, misalnya kartu kredit maupun Kredit Tanpa Agunan, tidak memerlukan jaminan sama sekali berupa agunan. Selain itu, dalam beberapa kasus seperti yang sudah diuraikan di atas, misalnya berdasarkan analisis kemampuan membayar debitur, bank berkeyakinan bahwa debitur memiliki kemampuan membayar, maka dapat pula agunan tidak diminta sebagai jaminan atau hanya berdasarkan jaminan pribadi (personal guarantee) atau perusahaan (corporate guarantee) yang secara nyata tidak memiliki nilai moneter atau sama sekali tidak ada jaminan. Pada kasus lain di mana agunan digunakan sebagai pelunasan sebagian atas kredit yang sudah macet di tahun berjalan atau tahun sebelumnya, maka otomatis kredit tersebut tidak lagi memiliki agunan pada tahun yang diperiksa.

Direktur Jenderal Pajak mengabulkan keberatan Pemohon Banding atas sengketa Pembentukan dan Pemupukan Dana Cadangan dalam beberapa Keputusan Keberatan sebelumnya.

bahwa Terbanding telah mengabulkan keberatan Pemohon Banding untuk sengketa yang sama dalam keputusan keberatan sebagai berikut:

- PT Bank HSBC Indonesia

- KEP-00100/KEB/WPJ.19/2019 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012

- KEP-00101/KEB/WPJ.19/2019 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013

- KEP-01479/KEB/WPJ.19/2019 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014

- KEP-01957/KEB/WPJ.19/2019 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015

bahwa Pendapat Tim Peneliti Keberatan dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Tahun Pajak 2014 pada Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor S-2489/WPJ.19/2019 tanggal 8 Agustus 2019 adalah sbb:

d. Bahwa ketentuan Pasal 46 Peraturan Bank Indonesia nomor 14/15/PBI/2012 secara spesifik telah mengatur mengenai materi penentuan pencadangan aktiva berdasarkan jangka waktu tertentu. Bahwa PMK 81/PMK.03/2009 hanya mengatur besarnya perhitungan pencadangan sebagai pengurang cadangan sebanyak-banyaknya 75%.

e. Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa Peraturan Bank Indonesia nomor 14/15/PBI/2012 tidak bertentangan dengan PMK-81/PMK.03/2009. Dengan demikian pendapat Tim Pemeriksa tidak dapat dipertahankan dan koreksi hasil perhitungan kembali cadangan penghapusan piutang dibatalkan.”

bahwa dalam proses keberatan untuk Tahun Pajak 2015 untuk koreksi yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya, Pemohon Banding telah menyampaikan pembuktian dan penjelasan yang sama yaitu menunjukkan konsistensi pelaporan antara pelaporan untuk BI dan Pajak dalam hal yang tidak diatur pada PMK 81/2009 secara jelas sebagai berikut:

a. jumlah Pinjaman yang diperhitungkan untuk menghitung cadangan;

b. kolektabilitas;

c. agunan sebagai pengurang.

- BUT The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited

- KEP-00175/KEB/WPJ.19/2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013

- KEP-00790/KEB/WPJ.19/2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017

bahwa Pendapat Tim Peneliti Keberatan dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan BUT HSBC Tahun Pajak 2017 pada Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor S-1141/WPJ.19/KBP/2020 tanggal 5 Mei 2020 adalah sebagai berikut:

• Berdasarkan LAP-174/WPJ.19/2019 diketahui bahwa atas sengketa penghitungan nilai agunan dalam PPAP ini diketahui bahwa sebelumnya telah diajukan keberatan untuk tahun pajak 2013 atas dasar kasus yang sama yaitu karena penentuan besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan dalam PPAP. Hasil penelitian menyebutkan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan penghitungan nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan (Penyisihan Penghapusan Asset) dan penghitungan besaran cadangan piutang tak tertagih telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012.

• Menurut Peneliti, penggunaan nilai agunan Pemohon Banding untuk kriteria pinjaman kualitas 5 (macet) menggunakan nilai yang sebesar ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) karena agunannya pinjaman tersebut bukan berupa kas atau setara kas atau Sertifikat Bank Indonesia dan Surat Utang Negara adalah telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012.

bahwa berdasarkan uraian di atas maka koreksi atas pembentukan dan pemupukan dana cadangan sebesar Rp1.141.551.490 seharusnya dapat dibatalkan.

2. Koreksi atas Penggantian atau Imbalan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura atau Kenikmatan sebesar Rp791.904.771

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

bahwa biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding pada akun IE pairs OE- LT berkaitan dengan biaya transportasi, di antaranya termasuk biaya sewa kendaraan yang terdiri dari:

(1) kendaraan VIP, yang biayanya dibayarkan kepada PT Srikandi Multi Rental

(2) kendaraan operasional, yang biayanya dibayarkan PT Prima Pusaka Transport, dengan rincian sbb:

UraianJumlah BiayaJumlah Koreksi 50%Tanggapan Pemohon Banding
Biaya sewa kendaraan VIP yang dibayarkan kepada PT Srikandi Multi RentalRp 848.636.787Rp 424.318.394Pemohon Banding setuju
Biaya sewa kendaraan operasional yang dibayarkan kepada PT Prima Pusaka TransportRp 1.583.809.542Rp 791.904.771Pemohon Banding tidak setuju
Total koreksi atas biaya sewa kendaraan pada akun OE-LTRp 2.432.446.329Rp 1.216.223.165

bahwa meskipun terdapat pernyataan Pemeriksa dalam Risalah Pembahasan Akhir yang menyatakan “…kendaraan operasional (sewa kepada pihak ketiga yaitu PT Pusaka Prima Transport) tidak dilakukan koreksi”, Faktanya Pemeriksa tetap mempertahankan seluruh koreksi dan melakukan koreksi sebesar 50% atas seluruh biaya dalam IE pairs OE-LT yang berkaitan dengan biaya sewa kendaraan, baik kendaraan VIP untuk direksi maupun kendaraan operasional carpool. Seharusnya koreksi 50% hanya dilakukan untuk kendaraan VIP untuk direksi yang sudah disetujui oleh Pemohon Banding dalam pembahasan akhir. bahwa Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, biaya sewa kendaraan yang digunakan untuk kegiatan operasional termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, sebagaimana diuraikan sebagai berikut:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha

tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalty;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak, kecuali Pajak Penghasilan”.

bahwa Selain itu, Pasal 9 UU PPh yang mengatur jenis-jenis biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pun tidak melarang pembebanan atas biaya-biaya dalam akun tersebut di atas, sehingga secara substansi biaya-biaya tersebut seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto oleh Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan uraian di atas maka koreksi atas penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura atau kenikmatan sebesar Rp791.904.771 seharusnya dapat dibatalkan.

3. Koreksi atas Harta yang Dihibahkan, Bantuan, atau Sumbangan sebesar Rp2.837.513.144

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

bahwa biaya yang dikeluarkan pada dasarnya merupakan biaya yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi dan pemasaran lainnya seperti biaya sponsorship suatu event, biaya event organizer untuk pameran, biaya kegiatan untuk para nasabah, dan lain-lain. Biaya yang dikeluarkan secara substansi merupakan biaya penjualan yang secara langsung mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding dan seluruh biaya ini benar-benar dikeluarkan oleh Pemohon Banding dan berkaitan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga seharusnya dapat dibebankan. Sesuai dengan Pasal 6

ayat (1) UU PPh, biaya tersebut termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, sebagaimana diuraikan sebagai berikut:

“ Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha

tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalty;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak, kecuali Pajak Penghasilan”.

bahwa atas biaya penyelenggaraan kegiatan yang termasuk biaya promosi, Pemohon Banding juga telah membuat daftar nominatif biaya promosi yang telah Pemohon Banding lampirkan di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2014 untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 mengenai Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

bahwa Biaya yang tercantum dalam daftar nominatif ini juga bukanlah merupakan sumbangan yang diberikan kepada pihak ketiga atau nasabah. Biaya yang benar-benar merupakan biaya sumbangan telah dicatat oleh Pemohon Banding dalam pembukuan yang terpisah dari biaya promosi. Menurut Pemohon Banding, biaya penyelenggaraan pemasaran ini seharusnya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto karena dilakukan dalam rangka

menjaga hubungan dengan nasabah lama dan juga untuk memperoleh nasabah baru, sesuai bunyi Penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU PPh yaitu: “ Mengenai pengeluaran biaya promosi perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar

dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan. Biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Besarnya biaya promosi dan penjualan yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

bahwa Pasal 9 UU PPh yang mengatur jenis-jenis biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pun tidak melarang pembebanan atas biaya-biaya yang telah diuraikan di atas. Dengan demikian, secara substansi biaya-biaya tersebut seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto oleh Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan uraian di atas maka koreksi atas harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan sebesar Rp2.837.513.144 seharusnya dapat dibatalkan.

4. Koreksi atas Biaya Promosi sebesar Rp14.658.902.322

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

Biaya yang dikeluarkan berhubungan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, serta bukan merupakan biaya sumbangan

bahwa ketentuan yuridis normatif terkait pembebanan suatu biaya telah diatur secara tegas dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (“UU PPh”) yang menyatakan: “ Biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto adalah biaya untuk

mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

bahwa secara spesifik, ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a nomor 7 mengatur: “ Biaya promosi dan penjualan yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan

dengan kegiatan usaha dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

bahwa dalam Memori Penjelasan Pasal tersebut, batasan biaya promosi yang dapat dibebankan adalah biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan bukan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan. Dengan demikian, biaya promosi dan penjualan yang dikeluarkan berkaitan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan bukan merupakan biaya sumbangan seharusnya dapat dibebankan oleh Pemohon Banding.

bahwa Pasal 9 UU PPh yang mengatur tentang jenis-jenis biaya atau beban yang tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto tidak memuat adanya larangan pembebanan Biaya Promosi dalam menghitung PPh Badan terutang. Validitas Biaya Promosi tidak wajar apabila hanya ditentukan dari kelengkapan pengisian daftar nominatif

bahwa Pemohon Banding berpendapat apabila koreksi timbul karena pemenuhan daftar nominatif biaya promosi yang telah Pemohon Banding sampaikan tidak sesuai dengan PMK-02, seharusnya hal ini tidak dapat membatalkan substansi bahwa sebenarnya biaya promosi yang dikeluarkan berhubungan dengan kegiatan usaha dan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU PPh.

bahwa daftar nominatif yang Pemohon Banding sampaikan dianggap tidak lengkap karena tidak ada informasi berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) penerima promosi, sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa daftar nominatif telah dibuat dengan sebenar-benarnya maka Pemohon Banding merasa perlu menyampaikan beberapa hal berikut:

a) Perlu diketahui bahwa tidak semua lawan transaksi Bank memiliki NPWP, baik karena hal tersebut memang tidak diwajibkan, beberapa lawan transaksi Bank tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak maupun karena mereka memang belum mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Meskipun demikian, Bank tidak memiliki kuasa untuk mewajibkan seluruh lawan transaksinya mendaftarkan diri sebagai wajib pajak untuk mendapatkan NPWP. Pihak yang memiliki wewenang untuk menghimbau pihak yang bertransaksi

dengan Bank untuk mendaftarkan diri mendapatkan NPWP karena sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif adalah Direktur Jenderal Pajak;

b) Bank hanya dapat melengkapi daftar nominatif dengan NPWP, apabila pihak yang bertransaksi memberikan informasi NPWP kepada Bank;

c) Daftar nominatif yang Pemohon Banding lampirkan pada saat penyampaian SPT Tahunan telah dilengkapi dengan alamat pihak yang bertransaksi dengan Bank. Seharusnya, KPP dapat menghimbau pihak tersebut secara langsung untuk mendaftarkan NPWP;

d) Tidak semua pihak yang bertransaksi dengan Bank mempunyai kewajiban untuk memiliki NPWP, seperti contohnya penyedia jasa yang merupakan wajib pajak luar negeri;

e) Walaupun lawan transaksi Bank tidak memiliki NPWP, apabila terdapat transaksi yang terhutang PPh, Pemohon Banding tetap melakukan pemotongan pajak penghasilan. Bahkan, jumlah PPh yang dipotong menjadi lebih besar daripada seharusnya karena pemotongan PPh menggunakan tarif yang lebih tinggi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, sudah terdapat konsekuensi langsung kepada lawan transaksi Bank yang tidak memiliki NPWP.

bahwa dengan tidak adanya informasi NPWP penerima promosi pada daftar nominatif, tidak menghilangkan substansi dan kenyataan bahwa Biaya Promosi tersebut adalah biaya yang benar-benar Pemohon Banding keluarkan dan digunakan untuk mendapatkan penghasilan kena pajak dan oleh karenanya, biaya tersebut seharusnya dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Dengan demikian, koreksi Terbanding adalah tidak tepat apabila hanya didasarkan karena tidak adanya pencantuman NPWP pada daftar nominatif. Hal ini tidak sesuai dengan substansi yang diatur dalam UU PPh sebagaimana telah disampaikan di atas.

bahwa UU PPh tidak membatasi/melarang transaksi dengan badan/orang pribadi yang belum mendaftar NPWP. Guna mendorong masyarakat untuk mendaftar NPWP, UU PPh telah menerapkan perlakuan perpajakan yang

berbeda atas ada atau tidak adanya NPWP kepada Wajib Pajak yang bersangkutan bukan kepada pihak lain yang berhubungan dengan Wajib Pajak tersebut. Merujuk ke Pasal 21, UU PPh tidak membatasi/melarang transaksi dengan orang pribadi yang belum ber-NPWP. Hal ini tercermin dari besarnya tarif PPh Pasal 21 yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP. Selanjutnya. untuk badan Pasal 23 UU PPh juga menerapkan tarif yang berbeda terhadap tidak memiliki NPWP, yaitu besarnya tarif pemotongan adalah menjadi lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang berlaku pada umumnya.

bahwa Sesuai UU PPh, Pemohon Banding telah melakukan penerapan perlakuan perpajakan PPh Pasal 21 dan Pasal 23 yang berbeda terhadap pihak ketiga yang tidak memiliki NPWP melalui pemotongan PPh dengan tarif pajak lebih tinggi. Kewajiban pihak pemotong pajak adalah memastikan bahwa tarif pajak yang benar sudah diterapkan dalam penyelesaian transaksi. Pihak pemotong pajak tidak memiliki wewenang untuk memaksa lawan transaksi mendaftarkan NPWP karena hubungan yang terjadi semata-mata adalah hubungan dagang atau bisnis atau menghentikan transaksi semata-mata karena NPWP. Sesuai kebiasaan-kebiasaan dagang atau bisnis yang berlaku secara universal, suatu transaksi akan terjadi selama sudah terdapat kesepakatan antara harga dan barang atau jasa antara kedua belah pihak sesuai kebutuhannya masing-masing.

Rahasia Bank sehubungan dengan Nasabah Penyimpan

bahwa Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 28 UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (UU Perbankan):

“Segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah

penyimpan dan simpanannya merupakan rahasia bank.

bahwa Pasal 40 ayat (1) UU Perbankan, bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya tersebut, kecuali dalam hal

sebagaimana ditegaskan dalam UU Perbankan antara lain untuk kepentingan perpajakan (Pasal 41 ayat (1) UU Perbankan).

bahwa untuk kepentingan perpajakan, pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan Nasabah Penyimpan tertentu kepada pejabat pajak (Pasal 41 ayat (1) UU Perbankan dan Pasal 69 UU No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan).

bahwa apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) di atas dilanggar maka akan diancam dengan pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 47 ayat (1) dan (2) sebagaimana tersebut di bawah ini.

(1) Barang siapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, dan Pasal 42, dengan sengaja memaksa bank atau Pihak Terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

(2) Anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank atau Pihak Terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp4.000.000.000,00(empatmiliarrupiah)danpalingbanyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

bahwa tanpa adanya perintah tertulis untuk membuka rahasia bank sebagaimana di atas, Terbanding tidak dapat meminta Pemohon Banding untuk memberikan informasi terkait nasabah penyimpan dan mengenakan sanksi perpajakan atas kepatuhan terhadap rahasia bank tersebut.

Terdapat Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak ada kewajiban bank mengungkapkan informasi nasabah penyimpan dalam Daftar Nominatif Biaya Promosi

bahwa dalam rangka kepatuhan pelaksanaan peraturan perpajakan dan peraturan perbankan, Pemohon Banding juga telah menyampaikan permasalahan ini ke OJK dan melalui surat jawabannya kepada Pemohon Banding (Surat OJK No. S-89/PB.11/2015), OJK menyampaikan bahwa: "...tidak terdapat kewajiban dari bank secara spesifik untuk mengungkapkan informasi

nasabah penyimpan dalam Daftar Nominatif Biaya Promosi, dengan pertimbangan antara lain sebagai berikut:

- Biaya promosi ...yaitu a) biaya periklanan b) biaya pameran produk c) biaya pengenalan produk d) biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk. Biaya-biaya tersebut mayoritas di terima oleh pihak lain yang bukan merupakan nasabah bank.

- Sesuai Surat dari Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar No. S-115/WPJ. 19/2015 perihal penegasan atas biaya promosi terkait PMK 02/PMK.03/2010, pencantuman penerima biaya promosi dalam daftar nominatif dapat berupa pihak lain yaitu antara lain non nasabah (termasuk vendor/toko/relasi pengadaan materi promosi).

Terdapat Putusan Mahkamah Agung dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dalam sengketa Biaya Promosi

1. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-112610.15/2010/PP/M.IA Tahun 2018 yang mengabulkan permohonan banding PT Bank HSBC Indonesia atas sengketa PPh Badan Tahun 2010, di mana Majelis Hakim mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:

“ bahwa Majelis berpendapat karena Biaya Promosi yang dikeluarkan oleh

Pemohon Banding terkait langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, dan dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, maka Biaya Promosi tersebut dapat dikurangkan dari Penghasilan bruto sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh”

Putusan Pengadilan Pajak di atas telah diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung No. 2036 B/PK/PJK/2019 tanggal 11 Juli 2019 yang menolak Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh DJP.

2. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-112131.15/2010/PP/M.VIIIB Tahun 2019 yang mengabulkan permohonan banding BUT HSBC Indonesia atas sengketa PPh Badan Tahun 2010, di mana Majelis Hakim mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding berdasarkan pertimbangan sbb: “ bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa secara substansi Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa biaya-biaya promosi yang dikeluarkan benar-benar terjadi dan berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 sehingga dapat dibebankan sebagai biaya. Persyaratan yang diharuskan oleh Terbanding bahwa daftar nominatif harus memuat paling tidak NPWP adalah merupakan hal yang bersifat administratif belaka tanpa memperhatikan substansi dari ada nya biaya yang benar-benar dikeluarkan oleh Pemohon Banding.”

Putusan Pengadilan Pajak di atas telah diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung No. 177/B/PK/PJK/2020 tanggal 17 Februari 2020 yang menolak Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh DJP.

3. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-002250.15/2018/PP/M.VIIIB Tahun 2019 yang mengabulkan permohonan banding BUT HSBC Indonesia atas sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2011, di mana Majelis Hakim mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:

“ bahwa Majelis juga berpendapat bahwa dengan tidak adanya informasi NPWP

penerima biaya promosi pada daftar nominatif, tidak menghilangkan substansi dan kenyataan bahwa biaya promosi Pemohon Banding adalah biaya yang benar-benar Pemohon Banding keluarkan dan berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara Penghasilan sesuai dengan Pasal 6 UU PPh sehingga dapat dibebankan sebagai biaya dan menjadi pengurang dari penghasilan bruto.

Dengan demikian koreksi Terbanding adalah tidak tepat adalah hanya didasarkan karena tidak adanya pencantuman NPWP pada daftar nominatif. Hal ini tidak sesuai dengan substansi yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana telah disampaikan di atas”

bahwa Putusan Pengadilan Pajak di atas telah diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung No. 3155 B/PK/PJK/2020 tanggal 9 September 2020 yang menolak Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh DJP.

bahwa berdasarkan uraian di atas maka koreksi atas Biaya Promosi sebesar Rp14.658.902.322 seharusnya dapat dibatalkan.

2) Koreksi atas Biaya Alokasi Kantor Pusat sebesar Rp86.977.049.069 bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

Biaya-biaya yang dikeluarkan benar-benar terjadi dan memberi manfaat bagi kegiatan usaha BUT HSBC Indonesia

bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan merupakan bagian dari biaya administrasi yang dikeluarkan oleh Kantor Pusat BUT HSBC Indonesia. Dalam proses pemeriksan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan informasi dan dokumen pendukung, di antaranya Group Services Agreement dan Transfer Pricing Document terkait Regional Allocation Cost (RAC). Dokumen pendukung tersebut telah memberikan gambaran eksistensi alokasi biaya, perhitungan besaran alokasi biaya, dan manfaat yang diterima cabang- cabang HSBC Hong Kong, termasuk Indonesia, atas alokasi biaya tersebut. Pembebanan Biaya Alokasi Kantor Pusat telah dilakukan sesuai dengan UU PPh dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

bahwa UU PPh Pasal 32A menyebutkan bahwa:

“ Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain

dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.” Penjelasan:

“ Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara

lain diperlukan suatu perangkat hukum khusus (lex specialis) yang mengatur hak-

hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara.

bahwa berdasarkan ketentuan UU PPh Pasal 32A, Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) telah diatur sebagai suatu perangkat hukum khusus (lex specialis) dalam konteks perpajakan yang berhubungan dengan negara lain. Bahwa dalam sistem perundang-undangan Indonesia, P3B diperlakukan sebagai lex specialis derogate lex generalis terhadap undang-undang domestik seperti disebutkan pada memori penjelasan Pasal 32A.

bahwa oleh karena itu, pembebanan Biaya Alokasi Kantor Pusat yang dilakukan oleh Pemohon Banding sama sekali tidak bertentangan dengan UU PPh. Secara jelas, UU PPh menyatakan bahwa biaya administrasi kantor pusat yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap diperbolehkan untuk dibebankan. Selanjutnya, dengan berlakunya P3B Indonesia – Hong Kong efektif sejak 1 Januari 2013, perhitungan besarnya alokasi biaya kantor pusat dilakukan sesuai dengan Pasal 7 Paragraf 3 P3B yang merupakan ketentuan yang bersifat lex specialis berdasarkan Pasal 32A UU PPh.

Besarnya alokasi biaya umum dan administrasi kantor pusat sudah dalam jumlah yang wajar

bahwa Biaya tersebut merupakan beban yang dikeluarkan oleh HSBC Hong Kong (HSBC HK) atas pemberian jasa yang dilakukan oleh HSBC UK. Biaya yang dikeluarkan oleh HSBC HK kemudian dialokasikan ke setiap negara yang menerima manfaat dari pemberian jasa yang dilakukan oleh HSBC UK. bahwa Jasa yang diberikan oleh HSBC UK tersebut didukung dengan perjanjian kerjasama berupa Group Services Agreement yang meliputi pemberian jasa sehubungan dengan aktivitas sebagai berikut:

- Group Risk

- Group Legal

- Group Taxation

- Group IT

- Group HR

- Group Corporate Sustainability

- Marketing

- Group Communication

- Group Finance

- Group Strategy and Planning

- Group Internal Audit

bahwa atas jasa yang diberikan oleh HSBC UK, HSBC HK menerima invoice dari HSBC UK sebagai bukti eksistensi pemberian jasa tersebut yang dihitung berdasarkan metode yang telah ditetapkan dalam perjanjian. HSBC HK akan membayar besarnya jumlah tagihan berdasarkan invoice tersebut yang kemudian dialokasikan ke masing-masing negara yang menerima manfaat tersebut berdasarkan Dokumen Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation) telah Pemohon Banding sampaikan dalam proses pemeriksaan dan keberatan.

bahwa berdasarkan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Hongkong dan Indonesia dalam Pasal 7 ayat (3), sebagai berikut: “ In determining the profits of a permanent establishment, there shall be allowed as

deductions expenses which are incurred for the purposes of the business of the permanent establishment, including executive and general administrative expenses so incurred, whether in the Party in which the permanent establishment is situated or elsewhere…”

“Dalam menentukan besarrnya laba suatu Bentuk Usaha Tetap, biaya-biaya yang

dikeluarkan untuk kepentingan usaha dari Bentuk Usaha Tetap itu dapat dikurangkan, termasuk biaya-biaya eksekutif dan administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara di mana Bentuk Usaha Tetap itu berada atau di tempat lain…”

bahwa dari ketentuan Pasal 7 ayat (3) P3B Indonesia-Hong Kong sebagaimana disebutkan di atas, secara eksplisit dapat dilihat bahwa tidak ada pembatasan bagi Kantor Pusat dalam membebankan biaya umum dan administrasi kepada Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia sepanjang biaya-biaya tersebut dikeluarkan untuk kepentingan usaha dari BUT di Indonesia yang bersangkutan.

bahwa alokasi biaya ini telah melalui proses pemeriksaan (review) oleh pihak independen, yaitu Kantor Akuntan Publik Pricewaterhouse Coopers (PwC) Hong Kong, yang dilakukan untuk menguji kewajaran jumlah alokasi kantor pusat dan memastikan bahwa Biaya Alokasi Kantor Pusat ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Atas review yang dilakukan, PwC Hong Kong mengeluarkan Independent Auditor’s Assurance Report dan memberikan opini bahwa atas jumlah yang ditagihkan oleh HSBC HK atas biaya administrasi kantor pusat yang dialokasikan kepada cabang-cabangnya termasuk Indonesia sudah di dalam jumlah yang wajar.

bahwa berdasarkan uraian di atas maka koreksi atas Biaya Alokasi Kantor Pusat sebesar Rp86.977.049.069 seharusnya dapat dibatalkan.

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding adalah biaya yang dikeluarkan berhubungan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang pembebanannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

3. Bahwa menurut Pemohon Banding, ketentuan yuridis normatif terkait pembebanan suatu biaya telah diatur secara tegas dalam Pasal 6 UU PPh yang menyatakan bahwa biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

4. Bahwa cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 9 UU PPh dan Pemohon Banding telah menghitung besarnya cadangan piutang tak tertagih berdasarkan ketentuan yang berlaku.

5. Bahwa ketentuan pembuatan Daftar Nominatif merupakan norma baru yang sebelumnya tidak diatur dalam UU PPh sehingga validitas Biaya Promosi tidak wajar apabila hanya ditentukan dari kelengkapan pengisian daftar nominatif.

6. Bahwa dengan berlakunya P3B antara Indonesia dan Hong Kong, maka besarnya biaya umum dan administrasi kantor pusat yang dapat dialokasikan atau dibebankan oleh BUT HSBC Indonesia dihitung berdasarkan ketentuan P3B tersebut.

7. Bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, maka koreksi Terbanding seharusnya dapat dibatalkan.

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Berdasarkan alasan dan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianJumlah per SKPKB (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) Keberatan (Rp)Jumlah per Keputusan Keberatan (Rp)Jumlah yang Diajukan Banding (Rp)Jumlah Seharusnya Menurut Pemohon Banding (Rp)
Penghasilan Neto2.715.416.834.035-2.715.416.834.0352.715.416.834.0352.609.009.913.239
Kompensasi Kerugian-----
Penghasilan Kena Pajak2.715.416.834.035-2.715.416.834.0352.715.416.834.0352.609.009.913.239
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang678.854.208.250-678.854.208.250678.854.208.250652.252.478.000
Kredit Pajak651.957.120.750-651.957.120.750651.957.120.750651.957.120.750
PPh Kurang/ (Lebih) Bayar26.897.087.500-26.897.087.50026.897.087.500295.357.250
Sanksi Administrasi12.910.602.000-12.910.602.00012.910.602.000141.771.480
Jumlah PPh yang masih harus dibayar39.807.689.500-39.807.689.50039.807.689.500437.128.730

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-921/WPJ.19/KBP/2021 tanggal 28 Juni 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 060/DIR/DEPKEU-KP/IV/2021 tanggal 7 April 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 8 April 2021diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
1Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak√
2Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding√
3Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding--
4Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding√
5Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas√
6Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00005/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 12 Januari 2021 yang diterima tanggal 12 Januari 2021√
7Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan DJP Nomor KEP- 00005/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 12 Januari 2021;√
8Bukti Pembayaran : - Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan; - Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih haws dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
√
--
9- Surat Banding ditandatangani oleh Jahja Setiaatmadja bertindak selaku pengurus yang berkedudukan di Indonesia√
10Penandatangan surat banding - Berkedudukan di Indonesia - Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat banding√
√
11Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding√

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Uraian Mengenai Ketetapan Semula Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00008/206/14/091/19 tanggal 15 November 2019 Masa Pajak 2014 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu Nomor LAP-30/TOPN/PJ.0401/2019 tanggal 5 November 2019.

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor IMOCMP 200002 tanggal 12 Februari 2020 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu tanggal 13 Februari 2020 berdasarkan LPAD Nomor PEM-05000789/WPJ.19/KP.0103/2020 tanggal 13 Februari 2020.

3. Atas Surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan DJP Nomor KEP-00005/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 12 Januari 2021

Analisis Pokok Sengketa

A. Koreksi atas Pembentukan dan Pemupukan Dana Cadangan

sebesar Rp 1.141.551.490;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemeriksa melakukan koreksi dengan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 81/PMK.03/2009 Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan peraturan perubahannya Nomor 219/PMK.011/2012 tentang Pembentukan atau Pemupukan dana Cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya.

bahwa berdasarkan data dan informasi terkait sengketa keberatan di atas, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

Ketentuan Dan Peraturan Terkait

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 6 ayat (1) huruf h:

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk :

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 9 ayat (1) huruf c angka 1:

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak dibolehkan dikurangkan :

c. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali ;

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya;

Pasal 1:

“ Pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai

biaya yaitu:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk:

a. bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional; Pasal 2:

1) Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 1 butir a) ditetapkan sebagai berikut:

a. 1% (satu persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan lancar, tidak termasuk Sertifikat Bank Indonesia dan Surat Utang Negara;

b. 5% (lima persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan;

c. 15% (lima be/as persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan;

d. 50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan; dan

e. 100% (seratus persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan macet setelah dikurangi dengan nilai agunan.

2) Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi adalah:

a. 100% (seratus persen) dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan

b. 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai yang ditetapkan perusahaan penilai.

bahwa berdasarkan data dan fakta yang ada sengketa atas PPAP ini terdiri dari koreksi Saldo penyisihan awal dan penghitungan PPAP akhir (pencadangan per grade). Pemeriksa menggunakan angka saldo penyisihan (PPAP) awal tahun 2014 adalah berdasar perhitungan pemeriksaan pajak atas PPAP akhir 2013. Atas perbedaan ini, selama proses upaya hukum selanjutnya belum ada keputusannya, Peneliti tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa.

bahwa terkait perbedaan Perhitungan PPAP akhir Wajib Pajak dengan Pemeriksa dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Pemeriksa memperhitungkan pencadangan penurunan aktiva produktif dimana kategori pinjaman lancar (1) dengan perhitungan sesuai PMK-81 yaitu 1% dari nilai sisa pinjaman, tidak ada perbedaan perhitungan dengan Wajib Pajak;

2. Untuk kategori hutang lainnya penghitungan pencadangan penurunan aktiva produktif adalah dari nilai sisa pinjaman dikurangi nilai agunan (berdasarkan PMK-81 adalah 75% dari nilai agunan lainnya). Terdapat perbedaan dimana Wajib Pajak tidak menghitung 75% karena beranggapan di PMK-81 besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan piutang tak tertagih paling tinggi adalah 75%.

Menurut Tim Peneliti penafsiran Pasal 2 ayat 2b PMK-81/PMK.03/2009 tidak dapat dilakukan dengan menafsirkan tiap kata secara terpisah, namun ditafsirkan dalam kalimat utuh yang tidak terpisah dari keseluruhan isi PMK- 81/PMK.03/2009. Atas pendapat Wajib Pajak yang menyatakan bahwa ayat tersebut tidak menetapkan suatu besaran tertentu, Tim Peneliti berpendapat bahwa sengketa keberatan tidak semata-mata terkait dengan definisi "dapat", "diperhitungkan" atau "paling tinggi" melainkan juga penafsiran atas seluruh bunyi kalimat Pada Pasal 2 bahwa "besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi adalah 75% dari nilai agunan lainnya atau sebesar

nilai yang ditetapkan perusahaan penilai. Ayat tersebut mengatur tentang penggunaan tarif yang mana nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang cadangan adalah paling tinggi 75% dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai yang ditetapkan perusahaan penilai.

bahwa Peneliti berpendapat bahwa perhitungan pemeriksa telah mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-81/PMK.03/2009 jo PMK- 219/PMK.03/2012 dengan menerapkan tarif terhadap nilai kredit setelah dikurangi dengan 75% nilai agunan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat

(1) huruf b sehingga diusulkan untuk menolak keberatan Wajib Pajak atas Koreksi Biaya Penyisihan Penurunan Aktiva Produktif sebesar Rp1.141.551.490,-.

B. Koreksi atas Penggantian atau Imbalan Pekerjaan atau Jasa dalam

Bentuk Natura atau Kenikmatan sebesar Rp 791.904.771

Dasar Hukum:

Dasar Hukum

• UU PPh Pasal 9 ayat (1) huruf e:

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak dibolehkan dikurangkan :

e. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

• KEP-220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan,

Pasal 3 ayat (2):

“ Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan

sebesar 50% (lima puluh persen) darijumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan.

bahwa dalam pembahasan akhir, Pemeriksa menyatakan bahwa berdasar surat perjanjian sewa kendaraan untuk direksi dan kendaraan operasional, sewa kepada pihak ketiga yaitu PT Pusaka Prima Transport tidak dilakukan koreksi. Sedangkan sewa kendaraan untuk direksi selama satu tahun kepada PT Srikandi Multi Rental tetap dipertahankan seluruh koreksinya.

bahwa bukti yang dibawa Wajib Pajak adalah catatan/ledger atas payment kepada Pusaka Prima Transport untuk car rental. Berdasarkan hal ini, Tim Peneliti berpendapat bahwa bukti yang dibawa Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan, sebab pembayaran ke Pusaka Prima Transport tidak dikoreksi oleh Pemeriksa. Koreksi Pemeriksa dilakukan atas pembayaran ke Srikandi Multi Rental untuk sewa kendaraan direksi. Dengan tidak adanya bukti pendukung pembayaran ke Srikandi Multi Rental maka Tim Peneliti berpendapat Wajib Pajak tidak dapat membuktikan alasan keberatannya, sehingga koreksi untuk hal ini dapat dipertahankan.

C. Koreksi atas Harga yang Dihibahkan, Bantuan, atau Sumbangan sebesar

Rp2.837.513.144

Dasar Hukum

• UU PPh Pasal 9 ayat (1) huruf g:

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak dibolehkan dikurangkan :

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bag/ pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

bahwa dalam pembahasan akhir, Pemeriksa menyatakan bahwa koreksi sebesar Rp 2.837.513.144 merupakan biaya dalam rangka memperingati hari besar keagamaan (HSBC Chinese New Year, Deepali Celebration, Perayaan Tahun Baru), penyelenggaraan HSBC Golf Day, HSBC Japanese Golf, parcel, door prize, gathering dan lain-lain. Semua pengeluaran adalah merupakan bantuan atau sumbangan yang tidak boleh sebagai pengurang sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh.

bahwa bukti yang dibawa Wajib Pajak adalah catatan/ledger atas rincian biaya yang dikoreksi Pemeriksa sebesar Rp2.837.513.144. Berdasarkan hasil penelitian, Tim Peneliti berpendapat bahwa biaya yang dikeluarkan merupakan biaya bantuan atau sumbangan yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan usaha, sehingga koreksi dari Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan dan koreksi diusulkan tetap dipertahankan.

D. Koreksi atas Biaya Promosi sebesar Rp 14.658.902.322

Dasar Hukum :

• Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 berbunyi sebagai berikut :

" Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk

usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain :

7. Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

Pasal 1:

“ Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi

adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka

memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.

Pasal 2:

“ Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

merupakan akumulasi dari jumlah :

a. biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/ atau media lainnya

b. biaya pameran produk

c. biaya pengenalan produk baru; dan/atau

d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk

Pasal 3:

“ Tidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :

a. Pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi

b. Biaya promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final

Pasal 5

“ Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek

pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 6

(1) Wajib Pajak Wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain

(2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong

(3) Daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini

(4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan

(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa terkait ketentuan tersebut di atas, Tim Peneliti berpendapat:

bahwa Biaya Promosi dan Penjualan merupakan Pengurang Penghasilan Bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010.

bahwa dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a disampaikan penjelasan: “ Pengeluaran untuk promosi perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar

dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan. Biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto memiliki dasar pertimbangan:

a. Bahwa dalam rangka untuk lebih memberikan kepastian hukum dan memberikan kesamaan perlakuan bagi Wajib Pajak, perlu penyesuaian terhadap pengaturan mengenai biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

b. Bahwa biaya promosi sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagiamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

bahwa mengacu pada dasar pertimbangan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010, disimpulkan bahwa Menteri Keuangan melalui PMK yang diterbitkannya berupaya memberikan kepastian hukum dan memberikan kesamaan perlakuan bagi Wajib Pajak terhadap pengaturan mengenai biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

bahwa berdasarkan alasan keberatan Wajib Pajak dan ketentuan yang terkait, Tim Peneliti menyampaikan pendapat sebagai berikut :

bahwa Wajib Pajak menyatakan bahwa biaya promosi yang disampaikan adalah biaya promosi dan/atau biaya pemasaran yang behubungan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan usaha serta bukan merupakan biaya sumbangan. Atas hal ini, tidak dapat dipertimbangkan oleh Tim Peneliti, dengan alasan:

- Tujuan dari pemberian hadiah langsung dan relationship nasabah sejalan dengan tujuan dari Biaya Promosi sebagaimana diatur dalam PMK No. 02/PMK.03/2010 yaitu dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan

− dalam hal menurut Wajib Pajak tujuan dari pemberian hadiah langsung dan

relationship nasabah tersebut tidak sejalan dengan tujuan tersebut di atas, maka pemberian tersebut dapat dikategorikan sebagai sumbangan yang tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto Pemberian hadiah langsung dan relationship nasabah tersebut dapat dikategorikan sebagai sumbangan yang tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto karena merupakan pemberian cuma-cuma kepada nasabah dimana Wajib tidak memerlukan atau tidak mengharapkan adanya timbal balik dari nasabah

− tidak diperlukannya atau tidak diharapkannya timbal balik ini berarti Wajib

Pajak tidak memerlukan atau tidak mengharapkan nasabahnya memakai produk Wajib Pajak

− dengan demikian, sepanjang pemberian hadiah langsung dan relationship

nasabah tersebut mengharapkan adanya timbal batik dari nasabah yaitu mengharapkan nasabahnya memakai produk Wajib Pajak, maka

pemberian hadiah langsung dan relationship nasabah tersebut sejalan dengan tujuan dari Biaya Promosi sebagaimana diatur dalam PMK No. 02/PMK.03/2010.

bahwa Pasal 6 ayat (2), (3) dan (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 dengan tegas diatur bahwa:

“ Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi sesuai

format yang diatur dalam lampiran PMK 02/PMK.03/2010 serta disampaikan sebagai lampiran SPT Tahunan. Informasi yang harus disebutkan dalam Daftar Nominatif paling sedikit memuat data penerirna:

1. Nama

2. Nomor Pokok Wajib Pajak

3. Alamat

4. Tanggal

5. Bentuk Dan Jenis Biaya

6. Besarnya Biaya

7. Nomor Bukti Pemotongan

8. Jumlah PPh Yang Dipotong

Ketentuan di atas sifatnya kumulatif, dalam hal tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

bahwa Tim peneliti berpendapat bahwa Daftar Nominatif yang diisi tidak lengkap tanpa mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 berakibat biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

bahwa alasan Wajib Pajak yang menyatakan bahwa pencantuman data identitas nasabah akan melanggar ketentuan kerahasiaan bank dan tidak disyaratkan oleh OJK tidak tepat karena pengisian daftar nominatif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 merupakan pemenuhan kewajiban perpajakan.

bahwa alasan keberatan Wajib Pajak yang menilai tentang validitas Biaya Promosi dan daftar nominatif, justru menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak mampu mengikuti ketentuan umum tentang biaya promosi agar dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Pernyataan Wajib Pajak tersebut

menyiratkan keinginan Wajib Pajak untuk tidak diperlakukan sama dalam menerapkan biaya promosi sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010.

bahwa Tim Peneliti berpendapat bahwa persyaratan membuat daftar nominatif dengan pengisian data yang paling sedikit memuat data penerima berupa nama, NPWP, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya PPh yang dipotong sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum bahwa pengeluaran Wajib Pajak hakikatnya adalah promosi, dan bukan sumbangan.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 merupakan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 6 UU PPh untuk pengaturan lebih lanjut terkait biaya promosi dan penjualan. PMK ini justru menjadi sarana yang umum dan adil karena diterapkan secara menyeluruh untuk semua Wajib Pajak. bahwa penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 sebagai bentuk mewujudkan kepastian hukum dan persamaan perlakuan bagi Wajib Pajak dalam memperlakukan Biaya Promosi dan Penjualan.

bahwa hal ini tidak sesuai dengan pendapat Wajib Pajak yang menyatakan Asas Lex Superior Derogat Legi Inferior dilanggar. DJP memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan kepada Wajib Pajak dan koreksi biaya promosi karena biaya-biaya Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 adalah selaras dengan Pasal 6 UU PPh.

bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010, maka Wajib Pajak memiliki dasar hukum dan patokan yang sama yang digunakan secara umum untuk seluruh Wajib Pajak dalam rangka memperlakukan biaya promosi dan penjualan.

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tim Peneliti menyimpulkan bahwa:

1. Biaya promosi dan penjualan merupakan pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010.

2. Wajib pajak wajib membuat daftar nominatif dengan pengisian data yang paling sedikit memuat data penerima berupa nama, NPWP, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya PPh yang dipotong.

3. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 sifatnya kumulatif, dalam hal ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (4 ) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

4. Bahwa alasan Wajib Pajak yang menyatakan bahwa tidak dapat mengisi identitas Daftar Nominatif dengan lengkap tidak dapat diterima karena Wajib Pajak tidak mengacu ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010. Hal ini mengakibatkan biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Tim Peneliti mengusulkan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas koreksi Biaya Promosi sebesar Rp14.658.902.322.

E. Koreksi atas Biaya Alokasi Kantor Pusat sebesar Rp 86.977.049.069 1. bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Biaya Alokasi Kantor Pusat sebesar Rp 86.977.049.069 dengan alasan: Terdapat biaya alokasi dari Home Office atas alokasi dari Group dan Support & other Group HSBC diluar Region Asia Pacifik, yang dibebankan melalui HSBC HKH (HO) yang tidak mempunyai keterkaitan kepentingan langsung BUT di Indonesia, tidak dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara (3M) Penghasilan serta jenis, eksistensi dan manfaat untuk BUT di Indonesia, sehingga secara sub total seluruhnya dilakukan koreksi fiskal HKD54,463,455.00 atau ekivalen Rp86.977.049.069,00 (dibulatkan) dengan kurs tanggal 31 Desember 2014 Rp1.596,98 ;

bahwa Wajib Pajak menyatakan tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa dengan alasan: biaya yang dikoreksi Pemeriksa merupakan beban kantor pusat HSBC HKH ke HSBC Uk Plc yang secara esensi merupakan biaya yang dikeluarkan oleh kantor pusat kami (HSBC HKH), oleh sebab itu dapat dialokasikan lebih lanjut termasuk kepada kami sebagai BUT nya di Indonesia; bahwa berdasar uraian di atas dan data dan fakta yang ada, Tim Peneliti sependapat dengan alasan Pemeriksa. Sebab biaya yang dikeluarkan merupakan biaya kantor pusat (HSBC HKH) ke Group HSBC di luar Region Asia Pacifik yaitu HSBC Uk Plc. Pembebanan melalui HSBC HKH (HO) ini tidak mempunyai keterkaitan kepentingan langsung BUT di Indonesia yang masuk region Asia Pacifik, sedangkan beban yang dialokasikan untuk HSBC Uk Plc. Dengan demikian eksistensi dan manfaatnya dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan untuk BUT di Indonesia tidak ada. bahwa Tim Peneliti mengusulkan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas koreksi Biaya Alokasi Kantor Pusat sebesar Rp 86.977.049.069

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 060/DIR/DEPKEU-KP/IV/2021 tanggal 7 April 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan

(2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direkstur Jenderal Pajak Nomor KEP-00005/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 12 Januari 2021 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

2 2

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi pemeriksa/ penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding dapat diterima karena memenuhi ketentuan formal.

b. menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan DJP Nomor KEP-00005/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 12 Januari 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00008/206/14/091/19 tanggal 15 November 2019 Masa Pajak 2014 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi, surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22, sebagai berikut:

Bukti P-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00005/KEB/WPJ.19/2021

tanggal 12 Januari 2021;

Bukti P-2 Surat Keberatan Nomor IMOCMP 200002 tanggal 12 Februari

2020;

Bukti P-3 SKPKB Nomor: 00008/206/14/091/19 tanggal 15 November 2019; Bukti P-4 Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp437.128.730 dengan NTPN

AB41200HCGCJIF58 dan sebesar Rp33.946.766.835 dengan NTPN 173790VQKS50NCO1;

Bukti P-5 Akta Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Mum., M.Kn. Nomor 248

tanggal 30 Desember 2020 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6 Akta Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. Nomor 6

tanggal 1 Oktober 2019 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Bank HSBC Indonesia;

Bukti P-7 Akta Pendirian PT Bank HSBC Indonesia No. 31 Tanggal 15 Mei

1989;

Bukti P-8 Akta Integrasi Nomor 34 tanggal 13 April 2017 tentang Integrasi

atau Penggabungan dari BUT The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited ke PT Bank HSBC Indonesia.

Bukti P-9 Surat Pencabutan Izin Usaha Kantor Cabang BUT The Hongkong

and Shanghai Banking Corporation Limited dari Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Nomor S-98/PB.12.2019 tangggal 8 April 2019;

Bukti P-10 Pakta Integritas atas nama Dio Alexander Samsoeri;

Bukti P-11 Identitas Penerima Kuasa atas nama Arafat Mudor Husen, berupa

berupa Surat Kuasa Khusus Nomor: 074/03.21/POA/SCY-HBID tanggal 18 Maret 2021, KTP, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-703/PP/IKH/2021 tanggal 25 Juni 2021 dan Pakta Integritas tanggal 18 Maret 2021;

Bukti P-12 Risalah Pembahasan Tahun Pajak 2014;

Bukti P-13 SPUH No. S-2970/WPJ.19/KBP/2020 tanggal 17 Desember 2020; Bukti P-14 Tanggapan atas SPUH;

Bukti P-15 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan No. S-09/PJ.0400/PON/

2018 tanggal 18 Juni 2019;

Bukti P-16 Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; Bukti P-17 SPT Tahunan PPh Badan beserta lampirannya;

Bukti P-18 Company Profile;

Bukti P-19 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 20 Mei 2022 beserta

lampirannya;

Bukti P-20 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 17 Juni 2022 beserta

lampirannya;

Bukti P-21 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 22 Juli 2022 beserta

lampirannya;

Bukti P-22 Penjelasan Tertulis (Kesimpulan akhir) tanpa nomor tanggal 19

Agustus 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/ lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00005/KEB/WPJ.19/2021

tanggal 12 Januari 2021;

Bukti T-2 Surat Keberatan Nomor IMOCMP 200002 tanggal 12 Februari

2020;

Bukti T-3 SKPKB Nomor: 00008/206/14/091/19 tanggal 15 November 2019; Bukti T-4 Laporan penelitian keberatan;

Bukti T-5 Resume teknik audit;

Bukti T-6 Matriks sengketa;

Bukti T-7 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 4 April 2022;

Bukti T-8 Kertas Kerja Pemeriksaan PPh Badan tahun 2014;

Bukti T-9 Data dukung kendaraan direksi;

Bukti T-10 Penjelasan dasar koreksi PPh Badan 2014 tanggal 20 Juni 2022; Bukti T-11 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 25 Juli 2022

Bukti T-12 Penjelasan Tertulis (Kesimpulan akhir) Nomor S-171/PJ/WPJ.19/

2022 tanggal 29 Juli 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00005/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 12 Januari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, Pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah Pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal.

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor: 060/DIR/DEPKEU-KP/IV/2021 tanggal 7 April 2021, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Fiskus (Rp)
1Koreksi Penghasilan Neto2.609.009.913.2392.715.416.834.035106.406.920.796
Yang terdiri dari:
aPembentukan dan pemupukan dana191.792.175.859192.933.727.3491.141.551.490
bcadangan Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura atau kenikmatan0791.904.771791.904.771
cHarta yang Dihibahkan, Bantuan, atau Sumbangan02.837.513.1442.837.513.144
dBiaya Promosi014.658.902.32214.658.902.322
eBiaya Alokasi Kantor Pusat086.977.049.06986.977.049.069

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto PPh Badan tahun 2014 sebesar Rp106.406.920.796,00 dengan rincian sebagai berikut:

Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm TerbandingRp 2.715.416.834.035,00 Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm Pemohon Banding Rp 2.609.009.913.239,00 – Koreksi Terbanding:Rp 106.406.920.796,00

bahwa terhadap koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2014 sebesar Rp106.406.920.796,00, adalah koreksi terhadap Penyesuaian Fiskal Positif atas:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1Pembentukan & Pemupukan Dana Cadangan (PPAP)191.792.175.859192.933.727.3491.141.551.490
2Penggantian/Imbalan dalam bentuk Natura/Kenikmatan0791.904.771791.904.771
3Harta yang Dihibahkan/Bantuan/Sumba ngan02.837.513.1442.837.513.144
4Biaya Promosi014.658.902.32214.658.902.322
5Biaya Alokasi Kantor Pusat086.977.049.06986.977.049.069
Total sengketa191.792.175.859298.199.096.655106.406.920.796

1. Pembentukan & Pemupukan Dana Cadangan (PPAP) sebesar Rp1.141.551.490,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi atas Pembentukan dan Pemupukan Dana Cadangan (PPAP) sebesar Rp1.141.551.490,00 karena menurut Terbanding, Pemohon Banding kurang tepat dalam memperhitungkan nilai agunan sebagai pengurang piutang dalam perhitungan PPAP yaitu tidak menerapkan batas maksimal 75% sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK 81/PMK.03/2009 jo. PMK 219/PMK.011/2012;

bahwa ketentuan “paling tinggi 75%” bukan bersifat opsional sebagaimana ditafsirkan Pemohon Banding, tetapi merupakan batas pengurang yang wajib digunakan dalam perhitungan cadangan piutang tak tertagih;

bahwa dengan demikian, perhitungan ulang yang dilakukan Terbanding, yaitu menggunakan nilai kredit setelah dikurangi 75% nilai agunan, menghasilkan

cadangan akhir PPAP tahun 2014 yang lebih rendah dibanding versi Pemohon Banding;

bahwa selain itu, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas saldo awal PPAP tahun 2014 berdasarkan hasil pemeriksaan PPAP tahun 2013, yang menurut Terbanding menjadi dasar untuk menentukan besarnya PPAP tahun berjalan;

bahwa dengan mengacu pada saldo awal versi pemeriksaan dan perhitungan ulang PPAP akhir tahun 2014 per grade kualitas kredit, Terbanding menyimpulkan bahwa biaya PPAP tahun 2014 seharusnya lebih rendah daripada yang dibebankan Pemohon Banding;

bahwa selisih yang timbul akibat perbedaan penggunaan nilai agunan, penghitungan PPAP per grade, serta koreksi saldo awal, menimbulkan koreksi positif sebesar Rp1.141.551.490,00;

bahwa oleh karena itu, Terbanding menyatakan bahwa koreksi dimaksud telah sesuai dengan PMK 81 Tahun 2009, ketentuan mengenai pembentukan cadangan piutang tak tertagih, serta prinsip kehati-hatian dalam penerapan pengurang penghasilan sebagaimana dimaksud pasal 6 UU PPh;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, perhitungan Terbanding tidak sesuai dengan PMK 81 Tahun 2009 dan PBI 14/15/PBI/2012, khususnya terkait penentuan nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang cadangan;

bahwa ketentuan PMK menyatakan bahwa nilai agunan “dapat diperhitungkan” dan “paling tinggi 75%”, yang berarti bersifat opsional dan

memberikan ruang profesional judgment, bukan keharusan menggunakan angka 75% sebagaimana pendapat Terbanding;

bahwa PMK hanya mengatur batas maksimum, bukan jumlah tetap, sehingga selama nilai agunan yang digunakan tidak melebihi 75%, maka perhitungan sudah sah;

bahwa PMK 81 Tahun 2009 tidak mengatur kriteria dan penggolongan agunan secara detail, sehingga ketentuan pelengkap harus mengacu pada PBI No. 14/15/PBI/2012, yang secara spesifik mengatur persyaratan agunan, jenis agunan yang dapat diperhitungkan, jangka waktu penilaian, dan penggunaan penilai;

bahwa Terbanding keliru karena justru memasukkan beberapa jenis agunan yang tidak memenuhi kriteria agunan menurut PBI, seperti corporate guarantee dan piutang dagang, sehingga memperbesar koreksi secara tidak tepat;

bahwa selain itu, Pemohon Banding membantah dasar Terbanding dalam menghitung saldo awal PPAP tahun 2014, karena sengketa PPAP tahun 2013 sudah diselesaikan melalui KEP-00175/KEB/WPJ.19/2020, di mana DJP mengabulkan seluruh keberatan Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, tidak ada dasar bagi Terbanding untuk menggunakan saldo versi pemeriksaan 2013 sebagai saldo awal 2014 karena jika saldo awal yang benar digunakan, maka tidak ada koreksi PPAP tahun 2014;

bahwa menurut Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) Terbanding sendiri, Terbanding menggunakan nilai agunan dan nilai neto yang sama dengan Pemohon Banding, tetapi menerapkan tarif PPAP tidak berdasarkan nilai neto tersebut sehingga hasil perhitungan menjadi tidak konsisten;

bahwa Pemohon Banding menyimpulkan bahwa metode perhitungan Terbanding tidak logis, tidak selaras dengan data yang digunakan sendiri, dan tidak mengikuti formula PPAP fiskal yang benar;

bahwa dengan demikian, koreksi PPAP sebesar Rp1.141.551.490,00 tidak berdasar, tidak sesuai PMK 81 Tahun 2009, mengabaikan ketentuan teknis PBI, serta bertentangan dengan fakta saldo awal PPAP yang sebenarnya;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 2

(5) Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di

Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:

a. tempat kedudukan manajemen;

b. cabang perusahaan;

Pasal 5:

(3) Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap :

a. biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

b. pembayaran kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya adalah :

1) royalti atau imbalan lainnya sehubungan penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya;

2) imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya;

3) bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan;

c. pembayaran sebagaimana tersebut pada huruf b yang diterima atau diperoleh dari kantor pusat tidak dianggap sebagai Obyek Pajak, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan.

Penjelasan Pasal 5 Ayat (3) huruf a

Biaya-biaya administrasi yang dikeluarkan oleh kantor pusat sepanjang digunakan untuk menunjang usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia, boleh dikurangkan dari penghasilan bentuk usaha tetap tersebut. Jenis serta besarnya biaya yang boleh dikurangkan tersebut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Penjelasan Pasal 5 Ayat (3) huruf b dan huruf c

Pada dasarnya bentuk usaha tetap merupakan satu kesatuan dengan kantor pusatnya, sehingga pembayaran oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya, seperti royalti atas penggunaan harta kantor pusat, merupakan perputaran dana dalam satu perusahaan. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan ini pembayaran bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya berupa royalti, imbalan jasa, dan bunga tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bentuk usaha tetap. Namun apabila kantor pusat dan bentuk usaha tetapnya bergerak dalam bidang usaha perbankan, maka pembayaran berupa bunga pinjaman dapat dibebankan sebagai biaya.

Sebagai konsekuensi dari perlakuan tersebut, pembayaran-pembayaran yang sejenis yang diterima oleh bentuk usaha tetap dari kantor pusatnya tidak dianggap sebagai Objek Pajak, kecuali bunga yang diterima oleh bentuk usaha tetap dari kantor pusatnya yang berkenaan dengan usaha perbankan.

Pasal 9

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

Pasal 32A :

Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.

Penjelasan Pasal 32A:

Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing- masing negara.

3. bahwaberdasarkanPeraturanMenteriKeuanganNomor: 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan Atau Pemupukan Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 219/PMK.011/2012 (selanjutnya disebut dengan PMK 81 Tahun 2009), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 1

Pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya yaitu:

a. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang, yang meliputi:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk:

a) bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional;

b) bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;

c) bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional; dan

d) bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;

Pasal 2

(1) Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 1 butir a) ditetapkan sebagai berikut :

a. 1% (satu persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan lancar, tidak termasuk Sertifikat Bank Indonesia dan Surat Utang Negara;

b. 5% (lima persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan;

c. 15% (lima belas persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan;

d. 50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan; dan

e. 100% (seratus persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan macet setelah dikurangi dengan nilai agunan.

(2) Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi adalah :

a. 100% (seratus persen) dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan

b. 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai yang ditetapkan perusahaan penilai.

(3) Jumlah piutang yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pokok pinjaman yang diberikan oleh bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.

(4) Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.

(5) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan.

(6) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian.

bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 62/PJ./1995 tentang Jenis dan Besarnya Biaya Administrasi Kantor Pusat Yang Diperbolehkan Untuk Dibebankan Sebagai Biaya Suatu Bentuk Usaha Tetap, antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 1

Biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh suatu bentuk usaha tetap di Indonesia adalah biaya administrasi yang dikeluarkan oleh kantor pusat yang berkaitan dan dalam rangka untuk menunjang usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap yang bersangkutan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

Pasal 2

Besarnya biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setinggi- tingginya adalah sebanding dengan besarnya peredaran usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia terhadap seluruh peredaran usaha atau kegiatan perusahaan di seluruh dunia;

bahwa untuk mendukung argumentasinya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. SPT Tahunan PPh Badan beserta lampirannya;

2. Independent Auditor’s Assurance Report yang dikeluarkan oleh KPMG Hongkong;

3. LBU Form-11 yang dilaporkan Pemohon Banding ke Bank Indonesia Tahun 2014;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

2. Daftar Rincian Koreksi

3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, koreksi atas Pembentukan dan Pemupukan Dana Cadangan (PPAP) sebesar Rp1.141.551.490,00 dilakukan karena Pemohon Banding tidak menerapkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) PMK 81 Tahun 2009, khususnya mengenai besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang cadangan;

bahwamenurutTerbanding,PemohonBandingseharusnya memperhitungkan nilai agunan sebesar 75% dari nilai agunan lainnya sebagai pengurang, sehingga cadangan akhir PPAP menjadi lebih rendah dan biaya PPAP tahun berjalan menjadi lebih kecil;

bahwa Terbanding juga menggunakan saldo awal PPAP tahun 2014 berdasarkan hasil pemeriksaan atas PPAP tahun 2013 yang menurut Terbanding merupakan dasar yang sah.

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tersebut tidak tepat karena Pemohon Banding telah menghitung PPAP Tahun 2014 sesuai dengan PMK 81 Tahun 2009 dan PBI 14/15/PBI/2012;

bahwa Pemohon Banding juga berpendapat PMK 81 Tahun 2009 hanya mengatur batas maksimum 75% dan bukan suatu keharusan, sehingga penggunaan nilai agunan oleh Pemohon Banding yang tidak melebihi batas tersebut sudah sesuai ketentuan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan PBI adalah aturan teknis yang harus digunakan dalam menentukan apakah suatu agunan dapat diperhitungkan;

bahwa Pemohon Banding juga berpendapat bahwa koreksi saldo awal PPAP tahun 2014 tidak berdasar karena sengketa PPAP tahun 2013 telah diputus dalam Keputusan Keberatan KEP-00175/KEB/WPJ.19/2020 yang mengabulkan seluruh permohonan keberatan Pemohon Banding, sehingga saldo awal PPAP tahun 2014 adalah saldo menurut laporan keuangan Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu menurut Pengadilan Pajak, yang menjadi pokok sengketa adalah perbedaan jumlah cadangan piutang tak tertagih Tahun 2014 antara perhitungan Pemohon Banding dan perhitungan Terbanding, yang berasal dari dua komponen: (i) saldo awal PPAP, dan (ii) perhitungan ulang PPAP akhir tahun;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, norma yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) PMK 81 Tahun 2009 adalah mengatur batas paling tinggi, bukan jumlah yang wajib digunakan, sehingga penggunaan agunan kurang dari 75% tidak bertentangan dengan PMK sepanjang tidak melebihi batas maksimum;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, metode perhitungan Terbanding yang secara otomatis mengurangkan 75% agunan tidak memiliki dasar hukum yang jelas;

bahwa Pemohon Banding dalam penghitungan PPAP Tahun 2014 telah menggunakan ketentuan tambahan dari PBI 14/15/PBI/2012 untuk menentukan apakah suatu agunan dapat diperhitungkan sebagai pengurang;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, ketentuan PMK 81 Tahun 2009 memang tidak mengatur secara rinci kriteria agunan, sehingga ketentuan PBI yang bersifat lebih teknis dapat dijadikan rujukan sepanjang tidak bertentangan dengan PMK a quo;

bahwa beberapa agunan yang digunakan Terbanding, seperti jaminan non- moneter dan corporate guarantee, tidak termasuk jenis agunan yang dapat diperhitungkan menurut PBI;

bahwa oleh karena itu, perhitungan Terbanding yang memasukkan jenis agunan yang tidak memenuhi syarat, tidak dapat dipertahankan;

bahwa mengenai saldo awal PPAP Tahun 2014, Terbanding menggunakan saldo versi pemeriksaan PPAP Tahun 2013;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengungkapkan fakta bahwa berdasarkanKeputusanKeberatanTerbandingNo.KEP- 00175/KEB/WPJ.19/2020, koreksi PPAP Tahun 2013 telah dibatalkan seluruhnya, sehingga saldo PPAP Tahun 2013 justru menjadi sesuai perhitungan Pemohon Banding ketika menentukan saldo awal PPAP Tahun 2014;

bahwa dengan demikian, dasar yang digunakan Terbanding dalam menetapkan saldo awal PPAP Tahun 2014 tidak lagi relevan dan tidak dapat dijadikan dasar koreksi.

bahwa berdasarkan seluruh uraian dan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perhitungan Terbanding atas PPAP Tahun 2014

tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) PMK 81 Tahun 2009 serta tidak memperhatikan ketentuan teknis mengenai kriteria agunan sebagaimana diatur dalam peraturan perbankan yang relevan;

bahwa selain itu, dasar koreksi saldo awal PPAP Tahun 2014 tidak lagi mempunyai kekuatan karena koreksi PPAP Tahun 2013 telah dibatalkan melalui keputusan keberatan;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Pembentukan dan Pemupukan Dana Cadangan Tahun 2014 sebesar Rp1.141.551.490,00 tidak berlandaskan pada peraturan perundang- undangan perpajakan, sehingga harus dibatalkan seluruhnya;

2. Koreksi atas Penggantian atau Imbalan pekerjaan atau jasa dalam

Bentuk Natura atau Kenikmatan sebesar Rp791.904.771,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi atas Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura atau Kenikmatan sebesar Rp791.904.771,00 dilakukan karena biaya yang dibebankan Pemohon Banding merupakan biaya sewa kendaraan untuk Direksi yang secara substansi tergolong sebagai fasilitas jabatan, sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, kecuali yang dikecualikan secara khusus;

bahwa mengacu pada Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-220/PJ./2002 yang membatasi pengakuan biaya pemeliharaan atau penggunaan kendaraan untuk pegawai tertentu karena jabatan hanya sebesar 50% dari total biaya;

bahwa dalam pemeriksaan, Pemohon Banding hanya dapat menunjukkan ledger pembayaran kepada PT Pusaka Prima Transport yang memang tidak dikoreksi, sedangkan dokumen pendukung sewa kendaraan Direksi kepada PT Srikandi Multi Rental tidak disampaikan, sehingga realisasi dan tujuan penggunaan kendaraan tersebut tidak dapat diyakini;

bahwa dengan tidak adanya bukti pendukung atas transaksi sewa untuk Direksi dan mengingat ketentuan fiskal yang membatasi pengakuan biaya fasilitas kendaraan, Terbanding mempertahankan koreksi sebesar Rp791.904.771,00 sebagai biaya natura atau kenikmatan yang tidak dapat dikurangkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya yang dikoreksi bukan merupakan pemberian natura atau kenikmatan kepada pegawai tertentu, melainkan biaya sewa kendaraan operasional yang digunakan untuk mendukung kegiatan usaha secara langsung;

bahwa biaya sebesar Rp791.904.771 tersebut merupakan bagian dari biaya sewa kendaraan yang dibayarkan kepada PT Pusaka Prima Transport, yang menyediakan kendaraan operasional untuk keperluan seluruh karyawan, bukan fasilitas VIP untuk Direksi;

bahwa Pemohon Banding telah membedakan secara tegas antara dua jenis transaksi: (1) sewa kendaraan VIP untuk Direksi kepada PT Srikandi Multi Rental, yang sudah dikoreksi 50% dan telah disetujui Pemohon Banding, dan

(2) sewa kendaraan operasional kepada PT Pusaka Prima Transport, yang menurut Pemohon Banding tidak seharusnya dikenai koreksi karena bukan merupakan fasilitas jabatan;

bahwa kedua jenis transaksi tersebut tercatat dalam akun GL yang sama sehingga dianggap sama sifatnya, namun menurut Pemohon Banding, meskipun dicatat dalam akun yang sama, naturenya berbeda, dan bukti pemisahan transaksi tersedia melalui ledger dan dokumen pendukung;

bahwa kendaraan operasional dari PT Pusaka Prima Transport digunakan untuk kegiatan operasional harian, diparkir di kantor, tidak diberikan kepada pegawai tertentu, dan tidak dibawa pulang, sehingga tidak memenuhi karakteristik natura atau kenikmatan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh maupun batasan KEP-220/PJ./2002;

bahwa oleh karena itu, pembebanan biaya tersebut menurut Pemohon Banding sudah benar sebagai biaya 3M (untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan);

bahwa Terbanding juga keliru karena tetap menerapkan koreksi 50% atas seluruh biaya sewa kendaraan dalam akun tersebut, termasuk kendaraan operasional, padahal dalam risalah pembahasan pemeriksaan dinyatakan bahwa kendaraan operasional tidak dilakukan koreksi;

bahwa dengan demikian, koreksi sebesar Rp791.904.771, yang merupakan 50% dari biaya sewa kendaraan operasional, menurut Pemohon Banding tidak memiliki dasar hukum maupun dasar faktual, sehingga harus dibatalkan;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. …

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

Penjelasan Pasal 6 ayat (1)

Huruf a

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

…

Pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan pekerjaan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam bentuk uang. Pengeluaran yang

dilakukan dalam bentuk natura atau kenikmatan, misalnya fasilitas menempati rumah dengan cuma-cuma, tidak boleh dibebankan sebagai biaya, dan bagi pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan. Namun, pengeluaran dalam bentuk natura atau kenikmatan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e, boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan.

Pasal 9

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, ….

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa untuk mendukung argumentasinya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Perjanjian Sewa Kendaraan dengan PT Pusaka Prima Transport;

2. Daftar Pemakaian Kendaraan;

3. Faktur Pajak dan Kwitansi;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

2. Daftar Rincian Koreksi

3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti berupa general ledger, invoice, faktur pajak, dan dokumen pendukung lainnya yang menunjukkan bahwa seluruh biaya tersebut berhubungan dengan kegiatan operasional;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalam Daftar Pemakaian Kendaraan terdaftar jenis kendaraan yang disewa yaitu di antaranya adalah Toyota Innova, Honda Accord dan Toyota Altis;

bahwa selain kendaraan tersebut juga terdapat jenis kendaraan Avanza G New;

bahwa mencermati bahwa jenis kendaraan tersebut tidak seluruhnya merupakan kendaraan operasional standar yang lazim digunakan untuk kegiatan administratif atau logistik perusahaan, melainkan sebagian termasuk kategori kendaraan yang lazim diberikan sebagai fasilitas jabatan bagi pegawai tertentu;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, meskipun dalam Daftar Pemakaian Kendaraan tidak dicantumkan nama pegawai atau jabatan pengguna

kendaraan, namun dicantumkan Departemen yang memanfaatkan kendaraan tersebut;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, penyebutan Departemen sebagai pengguna kendaraan justru menunjukkan bahwa kendaraan tersebut dialokasikan untuk unit kerja tertentu dan bukan untuk penggunaan operasional perusahaan secara umum;

bahwa dengan demikian, alokasi kendaraan yang melekat pada suatu Departemen mengindikasikan bahwa kendaraan tersebut digunakan oleh pegawai tertentu yang menduduki posisi dalam struktur organisasi departemen tersebut, sehingga pemanfaatannya bersifat fasilitas jabatan dan tidak dapat dikategorikan sebagai kendaraan operasional umum;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh serta KEP- 220/PJ./2002, fasilitas kendaraan yang diberikan kepada pegawai tertentu karena jabatannya merupakan bentuk natura atau kenikmatan yang tidak dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya;

bahwa oleh karena itu, meskipun Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa bukti tersebut tidak mengubah sifat dasar pengeluaran yang berupa fasilitas kendaraan bagi pegawai tertentu;

bahwa dengan adanya penetapan Departemen sebagai pemakai, jenis kendaraan yang sebagian besar merupakan kendaraan jabatan, dan tidak adanya bukti bahwa kendaraan tersebut digunakan secara benar-benar terbuka untuk kebutuhan operasional umum, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas natura/kenikmatan sebesar Rp791.904.771,00 telah tepat;

bahwa dengan demikian, menurut Pengadilan Pajak, koreksi fiskal positif atas atas Penggantian atau Imbalan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura atau Kenikmatan sebesar Rp791.904.771,00 tetap dipertahankan;

3. Koreksi atas Harta yang Dihibahkan/Bantuan/Sumbangan sebesar Rp2.837.513.144,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi atas Harta yang Dihibahkan/Bantuan/Sumbangan sebesar Rp2.837.513.144,00 dilakukan karena seluruh biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding merupakan bantuan, sumbangan, atau pemberian (gift) yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, sehingga tidak dapat dibebankan sebagai biaya berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh;

bahwa pengeluaran tersebut berasal dari berbagai kegiatan dan pemberian yang bersifat sosial atau representasi, seperti gift ulang tahun, hampers Lebaran dan Natal, kegiatan golf (Japanese/Champion), pembelian karangan bunga, kegiatan jamuan Deepali Celebration dan Chinese New Year, parcel dan bingkisan, door prize, gathering ACI, dan biaya Mother’s Day;

bahwa seluruh pengeluaran tersebut tidak menunjukkan adanya hubungan kausal langsung dengan kegiatan memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan, melainkan lebih mencerminkan bentuk keramahtamahan (hospitality), perayaan, atau bentuk pemberian yang bersifat non-operasional;

bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding memang menyerahkan rincian ledger, invoice, dan bukti pembayaran, namun bagi Terbanding dokumen tersebut hanya menunjukkan realisasi biaya, bukan menjelaskan substansi biaya tersebut;

bahwa menurut Terbanding, meskipun bukti menunjukkan bahwa pengeluaran terjadi, bukti tersebut tidak mengubah karakter hukumnya sebagai biaya yang bersifat bantuan atau sumbangan, sehingga tetap tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa dari seluruh bukti yang disampaikan Pemohon Banding, tidak ada satu pun yang menunjukkan bahwa biaya-biaya tersebut memenuhi pengecualian dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai m, seperti sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional, pendidikan, olahraga, penelitian, atau zakat/keagamaan yang sifatnya wajib;

bahwa dalam Pendapat Akhir Terbanding, berdasarkan dokumen yang diserahkan dalam persidangan, Terbanding tetap berpendapat bahwa seluruh biaya ini merupakan bagian dari kegiatan non-bisnis seperti perayaan hari besar keagamaan, festival, kegiatan golf, hingga pemberian parcel atau karangan bunga; sehingga tidak dapat dianggap sebagai biaya promosi ataupun pengeluaran untuk kepentingan operasional;

bahwa pada saat persidangan Pemohon Banding hanya menyampaikan sample dokumen, bukan keseluruhan dokumen pendukung, sehingga tidak ada dasar untuk mengubah kesimpulan Terbanding sebelumnya;

bahwa biaya-biaya yang dikoreksi jelas memenuhi unsur hibah, bantuan, atau sumbangan, sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, dan karena itu koreksi fiskal positif sebesar Rp2.837.513.144 seharusnya tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, pengeluaran tersebut bukan merupakan hibah, bantuan, atau sumbangan, melainkan bagian dari kegiatan promosi, pemasaran, relasi bisnis (business relations), dan kegiatan corporate communication yang dilakukan secara rutin oleh industri perbankan;

bahwa beberapa pos biaya yang dikoreksi oleh Terbanding, seperti jamuan relasi dalam rangka perayaan hari besar, gift atau souvenir untuk nasabah utama, partisipasi acara olahraga yang dihadiri nasabah korporasi, karangan bunga untuk kegiatan bisnis, serta kegiatan client gathering, merupakan bagian dari upaya menjaga hubungan dengan nasabah eksisting serta menarik nasabah potensial;

bahwa dalam konteks industri perbankan, pemeliharaan hubungan dengan nasabah merupakan bagian integral dari upaya menjaga simpanan, meningkatkan fee-based income, dan mempertahankan portofolio kredit, sehingga pengeluaran semacam itu merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M) sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa sebagian besar pengeluaran yang dipermasalahkan merupakan pengeluaran terkait event dan aktivitas pemasaran yang diselenggarakan oleh bank, bukan bentuk pemberian cuma-cuma kepada pihak tanpa hubungan bisnis;

bahwa dalam Pendapat Akhirnya, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding salah menilai substansi biaya hanya dengan melihat deskripsi transaksi (misalnya “hampers”, “souvenir”, “festival”, “karangan bunga”, “client gathering”), tanpa memperhatikan konteks aktivitas bisnis dan bukti pendukung yang telah disampaikan;

bahwa setiap transaksi memiliki dokumen pendukung berupa memo internal, daftar undangan, proposal acara, invoice, serta materi kegiatan yang

menjelaskan tujuan bisnis dari aktivitas tersebut, oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak tepat bagi Terbanding memukul rata seluruh biaya ini sebagai hibah atau sumbangan;

bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh tidak serta-merta berlaku terhadap seluruh bentuk pemberian atau hubungan relasi bisnis, karena pasal tersebut hanya mengatur bantuan dan sumbangan yang tidak memiliki kaitan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa seluruh pengeluaran tersebut justru secara langsung mendukung aktivitas bisnis, dan tidak ada satu pun yang merupakan hibah atau sumbangan murni tanpa kepentingan usaha;

bahwa dalam banyak kegiatan tersebut, pemberian gift atau suvenir sifatnya adalah bagian dari event resmi bank, bukan pemberian individual kepada pihak tertentu;

bahwa dengan demikian, karakter pengeluarannya adalah biaya penyelenggaraan acara, bukan pemberian cuma-cuma seperti yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g;

bahwa Terbanding hanya mendasarkan koreksi pada deskripsi ledger, tanpa melakukan penelaahan mendalam terhadap dokumen pendukung yang telah tersedia pada saat pembahasan pemeriksaan;

bahwa oleh karenanya, koreksi Terbanding tidak termasuk hibah atau sumbangan, dan karenanya harus diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16

Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. …

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, ...:

Penjelasan Pasal 6 ayat (1)

Huruf a

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

…

Mengenai pengeluaran untuk promosi perlu dibedakan antara biaya yang benar- benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan. Biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.

Besarnya biaya promosi dan penjualan yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 9

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. …

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

bahwa untuk mendukung argumentasinya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. SPT Tahunan PPh Badan beserta lampirannya;

2. Sampel Dokumen Pendukung terkait Koreksi Harta yang Dihibahkan, Bantuan, atau Sumbangan sebesar Rp2.837.513.144;

3. Rincian atas Koreksi Harta yang Dihibahkan, Bantuan, atau Sumbangan sebesar Rp2.837.513.144;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

2. Daftar Rincian Koreksi

3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh serta memori penjelasannya, yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah pengeluaran yang benar-benar dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M), termasuk biaya yang bersifat promosi, pemasaran, dan kegiatan pemasaran relasional (business relationship), sepanjang pengeluaran tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan usaha;

bahwa sebaliknya, Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh menegaskan bahwa harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, kecuali yang secara khusus dikecualikan oleh undang- undang;

bahwa tujuan pengaturan biaya promosi dalam Peraturan Menteri Keuangan pada pokoknya adalah untuk membedakan antara biaya yang pada hakikatnya merupakan promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan, sehingga suatu biaya hanya dapat dikategorikan sebagai sumbangan apabila penerimanya tidak memiliki potensi menjadi pembeli produk atau jasa dari Wajib Pajak, sedangkan apabila penerimanya merupakan pihak yang memiliki hubungan bisnis, atau berpotensi menjadi nasabah, maka pengeluaran tersebut merupakan bagian dari kegiatan promosi dan pemeliharaan hubungan bisnis;

bahwa substansi sengketa terkait pengeluaran Pemohon Banding yang dikoreksi Terbanding sebesar Rp2.837.513.144, antara lain berupa kegiatan

client relations, customer gatherings, jamuan acara hari besar, pemberian souvenir atau gift pada acara perbankan, kegiatan olahraga dengan nasabah korporasi, pembelian karangan bunga dalam rangka hubungan usaha, serta event keagamaan atau budaya yang melibatkan relasi bisnis;

bahwa Terbanding tidak membuktikan bahwa penerima manfaat kegiatan- kegiatan tersebut adalah pihak yang tidak mungkin menjadi pengguna produk atau jasa perbankan;

bahwa sebaliknya, dari sifat kegiatan serta daftar relasi yang terlibat, terlihat bahwa penerimanya merupakan nasabah, mitra usaha, atau pihak yang berpotensi melakukan transaksi dengan Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu, unsur pembeda antara sumbangan dengan promosi, yakni apakah penerima tidak memiliki potensi menjadi pembeli, tidak terpenuhi untuk mengkategorikan biaya tersebut sebagai sumbangan;

bahwa meskipun Pemohon Banding telah membuktikan bahwa pengeluaran dimaksud merupakan biaya promosi, bukan sumbangan, namun transaksi tersebut belum dicantumkan oleh Pemohon Banding dalam Daftar Nominatif Biaya Promosi sebagaimana dipersyaratkan dalam pengaturan perpajakan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, kesalahan Pemohon Banding tersebut yang menyebabkan Terbanding berpendapat bahwa pengeluaran tersebut merupakan sumbangan;

bahwa meskipun demikian, kekeliruan administratif tersebut tidak serta-merta mengubah hakikat transaksi biaya promosi menjadi sumbangan, karena substansi kegiatan tetap menunjukkan adanya hubungan langsung dengan upaya pemasaran dan hubungan usaha;

bahwa Pengadilan Pajak juga memperhatikan bahwa Pemohon Banding selama ini telah mencatat secara konsisten biaya-biaya yang benar-benar merupakan sumbangan dalam akun tersendiri (akun donation/charity) dan melakukan penyesuaian fiskal positif secara mandiri;

bahwa biaya-biaya yang disengketakan tercatat terpisah dalam akun marketing/promotion expense, sehingga secara akuntansi menunjukkan adanya pembedaan yang taat asas antara pengeluaran promosi dan sumbangan;

bahwa karena telah dapat dibuktikan konsistensi tersebut, Pengadilan Pajak menilai bahwa Pemohon Banding tidak harus membuktikan seluruh transaksi yang disengketakan, melainkan cukup menunjukkan sebagian transaksi yang mewakili pola pencatatan dan karakteristik substansi biaya, karena pokok alasan koreksi Terbanding bukan terkait kelengkapan dokumen, melainkan terkait substansi biaya yang dianggap sebagai sumbangan;

bahwa Terbanding dalam persidangan meminta agar sebagian koreksi tetap dipertahankan dengan alasan Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti untuk seluruh transaksi, namun karena alasan koreksi dalam Surat Uraian Banding tidak terkait dengan kelengkapan bukti, melainkan karena biaya dianggap sebagai bantuan atau sumbangan, maka keberatan Terbanding mengenai pembuktian sebagian transaksi tidak dapat dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan keseluruhan bukti, uraian, dan analisis tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya-biaya sebesar Rp2.837.513.144 yang dikoreksi Terbanding tidak memenuhi kriteria sebagai sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh, melainkan merupakan biaya promosi dan pemeliharaan hubungan usaha yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan

memelihara penghasilan. Oleh karena itu, koreksi Terbanding tidak mempunyai dasar hukum yang memadai.

bahwa dengan demikian, menurut Pengadilan Pajak, koreksi fiskal positif atas Harta yang Dihibahkan/Bantuan/Sumbangan sebesar Rp2.837.513.144,00 harus dibatalkan.,

4. Koreksi atas Biaya Promosi sebesar Rp14.658.902.322,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa terdapat biaya yang dibebankan Pemohon Banding sebesar Rp14.658.902.322, yang menurut Terbanding merupakan biaya promosi namun tidak memenuhi ketentuan administratif yang diwajibkan oleh PMK 02/PMK.03/2010 jo. SE-09/PJ/2010, khususnya mengenai kewajiban penyusunan Daftar Nominatif Biaya Promosi;

bahwa biaya promosi yang dibebankan Pemohon Banding tidak memiliki daftar nominatif yang lengkap, antara lain tidak mencantumkan nama penerima, NPWP, alamat, tanggal transaksi, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan, serta besarnya PPh yang dipotong;

bahwa menurut Terbanding, ketiadaan NPWP tidak dapat dijustifikasi sebagai rahasia bank, karena data yang dipersyaratkan dalam daftar nominatif tidak berkaitan dengan rahasia keuangan nasabah, sehingga tidak dilindungi oleh ketentuan UU Perbankan;

bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan seluruh dokumen pendukung yang diminta pada proses pemeriksaan dan keberatan, termasuk pada persidangan 20 Juni 2022;

bahwa menurut Terbanding, tanpa daftar nominatif yang lengkap dan tanpa dukungan dokumen yang memadai, pembebanan biaya promosi tidak memenuhi syarat sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, sehingga menurut Terbanding biaya tersebut tidak dapat dikurangkan;

bahwa dengan dasar itu, Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi sebesar Rp14.658.902.322 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding atas Biaya Promosi sebesar Rp14.658.902.322 seluruh biaya tersebut merupakan biaya promosi dan pemasaran, langsung berhubungan dengan kegiatan usaha perbankan, dan secara nyata digunakan untuk menjaga hubungan dengan nasabah serta meningkatkan aktivitas bisnis Bank;

bahwa kegiatan promosi dalam industri perbankan tidak hanya berbentuk iklan, tetapi juga mencakup event gathering, client appreciation, kegiatan relasi bisnis, pemberian merchandise atau souvenir pada acara resmi bank, serta program engagement dengan nasabah korporasi, yang semuanya merupakan bagian dari strategi pemasaran untuk mempertahankan dan menumbuhkan bisnis.

bahwa alasan Terbanding yang menganggap biaya tersebut tidak dapat diakui karena Daftar Nominatif Promosi tidak lengkap, tidak tepat;

bahwa pengeluaran promosi memang tidak dapat mencantumkan NPWP atau identitas nasabah secara spesifik karena transaksi perbankan tunduk pada

ketentuan rahasia bank berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan;

bahwa pencantuman data identitas nasabah dalam daftar nominatif, menurut Pemohon Banding, berpotensi melanggar kewajiban kerahasiaan bank sebagaimana diatur undang-undang;

bahwa Terbanding mengabaikan substansi transaksi dan hanya menilai bentuk administratif daftar nominatif;

bahwa biaya tersebut benar-benar untuk kegiatan promosi, sehingga Pemohon Banding menolak anggapan Terbanding bahwa biaya promosi tersebut tidak mempunyai hubungan dengan kegiatan usaha;

bahwa dalam industri perbankan, kegiatan relasi seperti golf event, client gathering, annual appreciation, serta acara perayaan yang melibatkan nasabah utama merupakan bagian dari strategi pemasaran yang wajar untuk mempertahankan nasabah existing, meningkatkan volume transaksi, dan membangun potensi bisnis baru;

bahwa oleh karena itu, biaya yang dikeluarkan secara langsung berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa dasar koreksi Terbanding semata-mata adalah ketidaklengkapan daftar nominatif, padahal ketidaklengkapan administratif tidak serta-merta menjadikan suatu biaya tidak boleh dikurangkan, sepanjang substansi biaya dapat dibuktikan dan memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa Terbanding seharusnya menilai substansi transaksi, bukan hanya bentuk administratifnya, terlebih karena data yang tidak dicantumkan (seperti NPWP penerima) memang tidak boleh dibuka oleh bank;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding meminta agar koreksi Terbanding dibatalkan;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP) antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Penjelasan Pasal 6

Ayat (1)

Huruf a

Mengenai pengeluaran untuk promosi perlu dibedakan antara biaya yang benar- benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan

sumbangan. Biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.

Besarnya biaya promosi dan penjualan yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

3. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan, antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 7:

(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 8:

(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan

4. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 1:

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :

28. Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

Pasal 40:

(1) Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 44, dan Pasal 44A”;

Pasal 41:

Untuk kepentingan perpajakan, Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan Nasabah Penyimpan tertentu kepada pejabat pajak;

5. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, (selanjutnya disebut dengan PMK Nomor 2 Tahun 2010) antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau mengajurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.

Pasal 2

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:

a. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;

b. biaya pameran produk;

c. biaya pengenalan produk baru; dan/atau

d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Pasal 3

Tidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

a. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.

b. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.

Pasal 6

(1) Wajib Pajak wajib membuat Daftar Nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.

(2) Daftar Nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.

(3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

(4) Daftar Nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat

(4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

bahwa untuk mendukung argumentasinya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. SPT Tahunan PPh Badan tahun 2014;

2. Daftar Nominatif Biaya Promosi;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

2. Daftar Rincian Koreksi

3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh, dalam Penjelasannya dinyatakan bahwa pengeluaran untuk promosi perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan, karena biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, yang pertama harus diuji oleh Terbanding adalah apakah biaya sebesar Rp14.658.902.322,00 benar-benar pengeluaran untuk promosi dalam rangka meningkatkan dan mempertahankan penjualan, atau merupakan sumbangan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan maupun Laporan Penelitian Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding, hal tersebut tidak diungkapkan, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa secara implisit Terbanding mengakui bahwa biaya sebesar Rp14.658.902.322,00 tersebut bukan merupakan sumbangan sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Promosi semata-mata karena Daftar Nominatif yang dibuat oleh Pemohon Banding tidak diisi secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Lampiran PMK Nomor 2 Tahun 2010;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Pasal 6 ayat (1) s/d ayat (3) PMK Nomor 2 Tahun 2010 memuat aturan yang bersifat administratif yang berkaitan dengan pelaporan Biaya Promosi yang harus dilakukan oleh setiap Wajib Pajak yang melakukan pengeluaran untuk Biaya Promosi, sedangkan Pasal 6 ayat (5) mengatur tentang norma boleh tidaknya Biaya Promosi dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa sebagaimana diuraikan sebelumnya, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU Pajak Penghasilan, dalam Penjelasannya ditegaskan bahwa biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi (bukan merupakan sumbangan) boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, sepanjang dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut Pengadilan Pajak berpendapat, ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (5) PMK Nomor 2 Tahun 2010 merupakan norma baru terkait dengan kriteria dapat tidaknya Biaya Promosi dikurangkan dari penghasilan bruto, yang tidak diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (5) PMK Nomor 2 Tahun 2010 disusun tidak berdasarkan perintah Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 Undang-undang Pajak Penghasilan, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor: 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

bahwa selain hal tersebut, terkait pemberian promosi kepada Nasabah Pemohon Banding sebagai Bank, koreksi Terbanding harus memperhatikan peraturan mengenai Rahasia Bank;

bahwa terkait dengan rahasia Bank, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding yang bergerak dalam usaha perbankan disamping harus menjalankan peraturan perundang-undangan perpajakan juga harus menjalankan peraturan perundang-undangan perbankan yang berlaku;

bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 41 UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, diatur bahwa untuk kepentingan perpajakan, atas permintaan Menteri Keuangan, Pimpinan Bank Indonesia (saat ini Ketua Otoritas Jasa Keuangan) berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan Nasabah Penyimpan tertentu kepada pejabat pajak;

bahwa dengan demikian, untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi seluruh Wajib Pajak, apabila Terbanding benar-benar membutuhkan informasi tentang nasabah Bank, seharusnya Terbanding melaksanakan ketentuan Pasal 41 UU Perbankan tersebut yaitu agar PMK Nomor 2 Tahun 2010 dapat dilaksanakan tanpa harus bertentangan dengan peraturan perundang- undangan perbankan;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan keterangan bahwa pengeluaran biaya kepada nasabah bank tersebut merupakan kegiatan yang diselenggarakan masing-masing cabang Pemohon Banding untuk para nasabah (customer) dalam rangka relationship ke nasabah, sebagai upaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan;

bahwa dengan penjelasan tersebut telah cukup membuktikan bahwa pengeluaran biaya sebesar Rp14.658.902.322,00 benar-benar pengeluaran dalam upaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa seluruh koreksi Biaya Promosi sebesar Rp14.658.902.322,00 yang dilakukan oleh Terbanding harus dibatalkan;

5. Koreksi atas Biaya Alokasi Kantor Pusat sebesar Rp86.977.049.069,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Biaya Alokasi Kantor Pusat sebesar Rp86.977.049.069,00, karena terdapat biaya alokasi dari Home Office atas alokasi dari Group dan Support & other Group HSBC di luar Region Asia Pacifik, yang dibebankan melalui HSBC HKH (HO) yang tidak mempunyai keterkaitan kepentingan langsung BUT di Indonesia, tidak dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara (3M) penghasilan serta tidak diyakini jenis, eksistensi dan manfaat untuk BUT di Indonesia, sehingga secara sub total seluruhnya dilakukan koreksi fiskal ekivalen Rp86.977.049.069,00;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa fotokopi Group Services Agreement, TP Doc terkait RAC dan Invoice dari HSBC UK kepada HSBC Hongkong;

bahwa menurut Terbanding, dokumen agreement hanya menunjukkan legalitas perjanjian pemberian jasa dan menggambarkan hak dan kewajiban antara pemberi jasa dan penerima jasa terkait pemberian jasa tersebut, namun tidak diketahui kaitannya dengan biaya yang harus ditanggung oleh Pemohon Banding yang menjadi sengketa;

bahwa dokumen TP Doc terkait RAC hanya menunjukkan deskripsi mengenai fungsi dan peran department yang menjadi sasaran penyediaan jasa oleh HSBC Group, dan metode pengalokasian biaya yang akan digunakan, namun tidak diketahui kaitannya dengan biaya yang harus ditanggung oleh Pemohon Banding yang menjadi sengketa;

bahwa dokumen invoice hanya menunjukkan nilai tagihan dari HSBC UK kepada HSBC Hongkong, namun tidak diketahui nilai alokasi tagihan HSBC Hongkong (sebagai kantor pusat) kepada HSBC Indonesia maupun dasar pengalokasian biaya yang dibebankan kepada HSBC Indonesia;

bahwa tidak terdapat dokumen yang menunjukkan pelaksanaan kegiatan pemberian jasa telah terjadi antara lain kapan waktu pelaksanaan jasa, tempat pelaksanaan jasa, siapa personil yang memberikan jasa, bentuk dan/atau jenis riil jasa dimaksud sesuai agreement yang ada, bentuk benefit sebelum dan sesudah jasa diberikan, pelaporan dan pertanggungjawaban jasa, dokumen yang menjadi dasar perhitungan actual cost yang dikeluarkan maupun mekanisme perhitungannya/alokasinya, karena hingga proses keberatan diselesaikan, tidak diketahui keterkaitan antara biaya-biaya tersebut dengan Pemohon Banding sehingga biaya tersebut harus ditanggung oleh Pemohon Banding;

bahwa terkait alasan Pemohon Banding yaitu alokasi biaya ini sudah diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik KPMG Hong Kong dan disampaikan dalam Independent Auditor's Assurance Report to The Board of Directors of The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, menurut Terbanding tersedianya Independent Auditor’s Assurance Report yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik KPMG Hong Kong tidak berarti bahwa seluruh biaya kantor pusat tersebut dapat dibebankan dalam menghitung penghasilan kena pajak;

bahwa dalam menghitung penghasilan kena pajak, biaya kantor pusat sesuai laporan keuangan yang telah diaudit masih harus dilakukan penyesuaian fiskal terlebih dahulu oleh Pemohon Banding;

bahwa jumlah biaya kantor pusat berdasarkan Dokumen Penentuan Harga Transfer dan Independent Auditor’s Assurance Report hanya dapat dibebankan sebesar jumlah yang diperkenankan sesuai ketentuan yang diatur dalam P3B Indonesia - Hong Kong maupun ketentuan yang diatur dalam peraturan domestik;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, yang dimaksud oleh Pemohon Banding sebagai HSBC UK adalah HSBC Holding PLC;

bahwa pembebanan biaya kantor pusat yang menjadi sengketa yaitu pembebanan biaya dari HSBC UK (HSBC Holding PLC) kepada HSBC HKH dan selanjutnya dibebankan kepada cabang-cabangnya termasuk Pemohon Banding adalah pembayaran terkait dengan biaya jasa managemen group berdasarkan HSBC Group Service Agreement;

bahwa berdasarkan tabel ringkasan mengenai bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding atas pembayaran biaya kantor pusat tersebut berupa pemberian jasa dari departemen-departemen di kantor pusat kepada departemen-departemen BUT di Indonesia;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang PPh dan Pasal 7 ayat 3 P3B Indonesia - Hongkong imbalan atau pembayaran sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya kepada kantor pusat maupun perusahaan di dalam satu group tidak boleh dibebankan, dengan demikian pembayaran dari Pemohon Banding kepada kantor pusat yang

menjadi sengketa merupakan pembayaran yang tidak boleh dibebankan dalam menentukan laba;

bahwa sebagai konsekuensi dari perlakuan tersebut, apabila terdapat pembayaran-pembayaran yang sejenis yang diterima oleh bentuk usaha tetap dari kantor pusatnya tidak dianggap sebagai Obyek Pajak dan tidak diperhitungkan sebagai laba;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding, Biaya Alokasi Kantor Pusat yang dikoreksi Terbanding merupakan Biaya Administrasi dan Umum Kantor Pusat BUT HSBC Indonesia di negara Hong Kong untuk keperluan kantor - kantor cabangnya di berbagai negara;

bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 3 dari Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia - Hong Kong yang mengatur tentang Biaya Alokasi Kantor Pusat;

bahwa dalam sistem perundang-undangan Indonesia, P3B diperlakukan sebagai lex specialis terhadap undang-undang domestik seperti disebutkan pada memori penjelasan Pasal 32A UU PPh;

bahwa oleh karena itu, pembebanan biaya alokasi kantor pusat yang dilakukan oleh Pemohon Banding sama sekali tidak bertentangan dengan UU PPh, karena secara jelas, UU PPh menyatakan bahwa biaya administrasi kantor pusat yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap diperbolehkan untuk dibebankan;

bahwa besarnya alokasi biaya umum dan administrasi kantor pusat sudah dalam jumlah yang wajar;

bahwa alokasi biaya umum dan administrasi kantor pusat oleh HSBC Hong Kong (HSBC HKH) berasal dari biaya/charges atas pemberian jasa yang dilakukan oleh HSBC United Kingdom (HSBC UK);

bahwa besaran jumlah biaya umum dan administrasi kantor pusat yang ditagihkan ke cabang-cabang di berbagai negara sudah melalui proses pemeriksaan (review) oleh pihak auditor independen (KPMG Hong Kong), yang dilakukan untuk menguji kewajaran jumlah alokasi kantor pusat dan memastikan bahwa biaya alokasi kantor pusat ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa penetapan besarnya alokasi biaya kantor pusat telah dilakukan berdasarkan OECD TP Guidelines (Petunjuk OECD Transfer Pricing);

bahwa selanjutnya atas biaya umum dan administrasi kantor pusat yang dikeluarkan oleh HSBC Hong Kong tersebut, diterbitkan invoice/tagihan yang mana invoice/tagihan tersebut merupakan bukti bahwa terdapat eksistensi atas biaya alokasi kantor pusat tersebut;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Yang menjadi Obyek Pajak bentuk usaha tetap adalah:

a. penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai;

b. penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia;

c. penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud.

(2) Biaya-biaya yang berkenaan dengan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c boleh dikurangkan dari penghasilan bentuk usaha tetap.

(3) Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap :

a. biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

b. pembayaran kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya adalah :

1) royalti atau imbalan lainnya sehubungan penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya;

2) imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya;

3) bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan;

Pasal 32 A

Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.

Penjelasan Pasal 32A

Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing- masing negara.

2. bahwa berdasarkan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Hong Kong Wilayah Administratif Khusus Republik Rakyat China Untuk Penghindaran Pengenaan Pajak Berganda Dan

Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan (selanjutnya disebut dengan P3B Indonesia Hong Kong), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 7

LABA USAHA

3. Dalam menentukan besarnya laba bentuk usaha tetap dapat dikurangkan biaya- biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan bentuk usaha tetap itu termasuk biaya- biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum baik yang dikeluarkan di Pihak di mana bentuk usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain. Namun demikian, tidak diperkenankan untuk dikurangkan adalah pembayaran- pembayaran yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya (selain dari penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) berupa royalti, biaya atau pembayaran serupa lainnya karena penggunaan paten atau hak-hak lain atau berupa komisi, untuk jasa-jasa yang khusus yang dilakukan atau untuk manajemen atau, kecuali dalam usaha perbankan berupa bunga atas uang yang dipinjamkan kepada bentuk usaha tetap. Sebaliknya, tidak akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap, sejumlah pembebanan yang dikenakan bentuk usaha tetap terhadap kantor pusat atau kantor-kantor lain milik kantor pusat (selain penggantian biaya yang benar- benar dikeluarkan), berupa royalti, komisi atau pembayaran serupa lainnya karena penggunaan paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi untuk pemberian jasa-jasa tertentu atau untuk manajemen, kecuali dalam hal usaha perbankan berupa, bunga atas peminjaman uang kepada kantor pusat atau kantor-kantor lain milik kantor pusat.

bahwa untuk mendukung argumentasinya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. SPT PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2014;

2. Bukti invoice tagihan dari HSBC Hongkong kepada BUT HSBC Indonesia;

3. Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Hong Kong;

4. HSBC Group Service Agreement tentang Biaya Alokasi Kantor Pusat;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

2. Daftar Rincian Koreksi

3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa sebagaimana dinyatakan dalam Kesimpulan Akhir Pemohon Banding, bentuk dari Biaya Alokasi Kantor Pusat yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding (BUT HSBC Indonesia) merupakan biaya administrasi dan umum yang dikeluarkan oleh Kantor Pusat BUT HSBC Indonesia di negara Hong Kong untuk keperluan pengelolaan secara umum, administrasi dan strategi atas keseluruhan usahanya, termasuk usaha yang dilakukan melalui kantor cabangnya di negara lain yang salah satunya adalah Indonesia. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 8.1 HSBC Group Service Agreement;

bahwa HSBC Group Service Agreement adalah perjanjian pemberian jasa yang ditandatangani oleh HSBC Holding PLC dan berbagai perusahaan dalam grup termasuk di antaranya dengan HSBC Hong Kong (HSBC HKH) yang termasuk di dalamnya mengikat HSBC Indonesia;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, hal ini berarti Pemohon Banding mengakui bahwa yang dilakukan koreksi oleh Terbanding atas Biaya Alokasi Kantor Pusat adalah merupakan beban yang dikeluarkan oleh HSBC Hong Kong (HSBC HKH) atau kantor pusat Pemohon Banding atas pemberian jasa yang dilakukan oleh HSBC Holding PLC (HSBC UK), dimana biaya yang dikeluarkan oleh HSBC HKH kemudian dialokasikan ke setiap negara yang

menerima manfaat dari pemberian jasa yang dilakukan oleh HSBC UK, namun biaya yang dialokasikan tersebut merupakan biaya operasional internal dan overhead administrasi umum (general administrative & executive expenses) sebagaimana diatur dalam HSBC Group Service Agreement, bukan pembayaran atas jasa manajemen atau jasa khusus;

bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) huruf a UU PPh, dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap ditentukan bahwa biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) huruf b UU PPh, dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap juga ditentukan bahwa pembayaran kepada kantor pusat yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya untuk royalti, imbalan jasa manajemen dan jasa lainnya;

bahwa pengecualian bagi usaha perbankan, bunga atas peminjaman uang kepada kantor pusat atau kantor-kantor lain milik kantor pusat tetap dapat dikurangkan;

bahwa berdasarkan Pasal 32 A UU PPh, dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain, untuk menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak, Pemerintah berwenang untuk membuat perjanjian Penghindaran Pengenaan Pajak Berganda (P3B) dengan negara lain, dimana P3B tersebut berlaku khusus (lex-spesialis) dibandingkan dengan pasal yang diatur dalam UU PPh yaitu di antaranya Pasal 5 ayat (3) UU PPh;

bahwa dalam sengketa ini, Pemohon Banding bertransaksi dengan kantor pusatnya yang merupakan penduduk negara Hong Kong, sehingga menurut Pengadilan Pajak, yang berlaku adalah ketentuan sebagaimana diatur dalam

P3B Indonesia Hong Kong karena berlaku khusus (lex-spesialis) dan tidak lagi menggunakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) UU PPh;

bahwa terkait Laba Usaha, pada Pasal 7 ayat (3) P3B Indonesia Hong Kong, diatur bahwa biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum baik yang dikeluarkan di Pihak di mana BUT itu berada ataupun di tempat lain. dapat dikurangkan untuk menentukan besarnya laba BUT;

bahwa meskipun demikian, tidak diperkenankan untuk dikurangkan adalah pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh BUT kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya berupa royalti, biaya komisi, atau biaya jasa manajemen;

bahwa yang boleh dikurangkan hanya penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan oleh kantor pusat atau kantor-kantor lain milik kantor pusat;

bahwa pengecualian bagi usaha perbankan, bunga atas peminjaman uang kepada kantor pusat atau kantor-kantor lain milik kantor pusat tetap dapat dikurangkan;

bahwa dengan demikian, baik berdasarkan Pasal 5 ayat (3) huruf a UU PPh maupun berdasarkan P3B Indonesia Hong Kong, sama-sama mengatur bahwa biaya-biaya eksekutif dan administrasi umum dapat dikurangkan dalam menentukan besarnya laba suatu BUT;

bahwa namun demikian, baik berdasarkan Pasal 5 ayat (3) huruf b UU PPh maupun berdasarkan P3B Indonesia Hong Kong, sama-sama mengatur bahwa pembayaran kepada kantor pusat dan kantor-kantor lain milik kantor pusat yang tidak boleh dikurangkan dalam perhtiungan laba adalah biaya untuk royalti, imbalan jasa manajemen dan jasa lainnya;

bahwa dalam pendapat Pemohon Banding hanya menyatakan bahwa P3B Indonesia Hong Kong mengijinkan pengurangan biaya-biaya eksekutif dan administrasi umum dalam menentukan besarnya laba suatu BUT, sehingga seharusnya koreksi Terbanding harus dibatalkan, namun tidak membantah bahwa dalam P3B yang sama juga mengatur bahwa pembayaran kepada kantor pusat dan kantor-kantor lain milik kantor pusat yang tidak boleh dikurangkan dalam perhitungan laba adalah biaya untuk royalti, imbalan jasa manajemen dan jasa lainnya;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, karena yang dikoreksi oleh Terbanding adalah imbalan jasa manajemen dan jasa lainnya kepada kantor pusat dan kantor-kantor lain milik kantor pusat, Pemohon Banding tidak membantah bahwa koreksi Terbanding tidak tepat;

bahwa karena Terbanding dapat membuktikan bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Alokasi Kantor Pusat sebesar Rp86.977.049.069 seluruhnya adalah terkait dengan imbalan jasa manajemen dan jasa lainnya kepada kantor pusat dan kantor-kantor lain milik kantor pusat, maka koreksi Terbanding dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Pembentukan dan Pemupukan Dana Cadangan1.141.551.49001.141.551.490
2Penggantian atau Imbalan pekerjaanatau jasa dalam Bentuk Natura atau Kenikmatan791.904.771791.904.7710
3Harta yang Dihibahkan, Bantuan, atau Sumbangan2.837.513.14402.837.513.144
4Biaya Promosi14.658.902.322014.658.902.322
5Biaya Alokasi Kantor Pusat86.977.049.06986.977.049.0690
Total106.406.920.79687.768.953.84018.637.966.956

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp 2.715.416.834.035,00 Koreksi tidak dapat dipertahankanRp18.637.966.956.00 - Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp 2.696.778.867.079,00

bahwa dengan demikian, perhitungan PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Netto/ (Rugi)2.696.778.867.079,00
2Kompensasi Kerugian0,00
3Penghasilan Kena Pajak2.696.778.867.079,00
4Pajak Penghasilan (PPh) Terutang674.194.716.770,00
5Kredit Pajak651.957.120.750,00
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar22.237.596.020,00
7Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP 2% x 24 bln10.674.046.090,00
8PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar32.911.642.110,00

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I :

Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00005/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 12 Januari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00008/206/14/091/19 tanggal 15 November 2019, atas nama: BANK THE HONGKONG AND SHANGHAI BANKING CORPORATION LIMITED, NPWP 01.000.336.6-091.000, beralamat di Gedung World Trade Center Lt. 1-4, Jl Jend. Sudirman Kav. 29-31, Setiabudi, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp2.696.778.867.079,00

Kompensasi KerugianRp0,00

Penghasilan Kena PajakRp2.696.778.867.079,00

Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp 674.194.716.770,00

Kredit PajakRp 651.957.120.750,00

PPh Kurang/(Lebih) BayarRp 22.237.596.020,00

Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 10.674.046.090,00

PPh Yang Masih Harus/(Lebih) DibayarRp 32.911.642.110,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 22 Agustus 2022 oleh Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak., M.H., C.A. sebagai Hakim Ketua, Agus Purwoko, Ak. M.M., C.A. dan Rahmaida, S.H., M.Kn. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 15

Januari 2026 oleh Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak., M.H., C.A. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn., dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec., masing-masing sebagai Hakim Anggota dengan dibantu oleh Puri Rahayuningsih, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

TtdTtd

Rahmaida, S.H., M.Kn.Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak., M.H., C.A.

Ttd

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti

Ttd

Puri Rahayuningsih, S.H., M.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.