P U T U S A N
Nomor PUT-003593.15/2021/PP/M.IA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00005/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 12 Januari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00008/206/14/091/19 tanggal 15 November 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003593.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
BANK THE HONGKONG AND SHANGHAI BANKING
CORPORATION LIMITED, NPWP 01.000.336.6-091.000, beralamat di Gedung World Trade Center Lt. 1-4, Jl Jend. Sudirman Kav. 29-31, Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Dio Alexander Samsoeri jabatan selaku Direktur dan Caecilia Pudji Widyarti jabatan selaku Direktur PT Bank HSBC Indonesia, berdasarkan Akta Nomor 248 yang ditandatangani oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. tanggal 30 Desember 2020, bertindak dalam kapasitasnya sebagai penerima pengalihan usaha (dalam rangka integrasi usaha) dari The Hongkong Shanghai Banking Corporation Limited berdasarkan Akta Integrasi Mala Mukti, S.H., LL.M. No 34 tanggal 13 April 2017 dan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/KDK.03/2019 tanggal 8 April 2019;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Arafat Mudor Husen
Izin Kuasa Hukum : KEP-703/PP/IKH/2021 tanggal 25 Juni 2021