Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 84 halaman

PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT Nec Corporation, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00107/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00021/240/20/053/24 tanggal 1 April 2024 Masa Pajak Agustus 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003598.25/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

BUT NEC CORPORATION, NPWP 01.060.398.3-053.000 beralamat di Summitmas I Lt. 4, Jl. Jend. Sudirman Kav. 61-62, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Riska Tri Wardani, jabatan Kepala Kantor Perwakilan;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Christoforus Sugiharto

Izin Kuasa Hukum : KEP-1313/PP/IKH/2024

tanggal 14 November 2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor NEC-REP-SUR-25-269 tanggal 31 Juli 2025;

2. Nama: Heru Widayanto

Izin Kuasa Hukum : KEP-1383/PP/IKH/2023

tanggal 18 Oktober 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor NEC-REP-SUR-25-280 tanggal 31 Juli 2025;

3. Nama: Muslimin

Izin Kuasa Hukum : KEP-774/PP/IKH/2025 tanggal 14 Mei 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor NEC-REP-SUR-25-291 tanggal 31 Juli 2025;

4. Nama: Rudy Zamrudin

Izin Kuasa Hukum : KEP-1392/PP/IKH/2023

tanggal 18 Oktober 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor NEC-REP-SUR-25-302 tanggal 31 Juli 2025;

5. Nama: Mukhyar

Izin Kuasa Hukum : KEP-1501/PP/IKH/2023

tanggal 9 November 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor NEC-REP-SUR-25-313 tanggal 31 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jendral Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Samuel/198905262014021003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Muhammad Fadly Ramadhan/

198705132008121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Harianto Wibowo/198805092009121005 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1183/WPJ.07/2025 tanggal 25 April 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

823/PP/BR/2025 tanggal 19 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

NEC-REP-SUR-25-101 tanggal 23 April 2025;

Halaman ke 2 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-00080/SUB-CTE/WPJ.07/2025 tanggal 10 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

NEC-REP-SUR-25-334 tanggal 11 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat

lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Agustus 2020 Nomor 00021/240/20/053/24 tanggal 1 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing, dengan penghitungan sebagai berikut: "—wvwc www -—--

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 (2}

" Nomar 1 0002 RAN ROSSA Tazgcal Pererbitan 21 Aprl 2924

. Masa' Tahun Pajak Ag, ss - 2020 Tanggal Jatuh Tempo 1 39 Apr 1 2924

Teiah dilakukan penisriksaeri was pelak sangan kewajibar Pajak Pergiasilan Sisal Pasal 4 (2).

: Naina Waji Pajan . NEO CORPORATION

NPWP . M10£0.588.3-052.050

IL Dar? perme iksean tersebut diatas, cumleal yang mash harus diLagan adalati seyaga' Lerjku!

1. Pergrasilan sena Pajae Dasar Fesgengan Pajak Ke. UE S81.922 632

2. PPh Final Pasal 4 te) yang terjang Re. 4.265.606.4905

3. Kredit Pajak:

a. PPK Ditanggung Pemerintah Fp. z

9. Setoran masa Rep. 2.076." 12.868

2. STP Cookos kurang bayar Rp. 2

d. Kompensasi keleLinan dari Masa Pajak... Rp. a

2 Laog Tesusan yang te ah dibayar Rp 5

f. PPh Final azas Pengungkasan Hara Bes hn yang telah dibayar Rp. 2

g Lari ais Rp. 5

h. Kompensasi kelak: han ke Mass Pa‘ak - Rp a

i. Jumah caak yang dapat co ekred*kan fat brctdterfrg-hj Re. 4.070. 114.665

4. Paak yang tidakikurang claayar {2-23.11 Re 225.582. 237

5. Sanks administrast

a Bunga Pasa 13 33 KUP Rp. 98.525.585

co Kengisan Pasal “3 [35 huruf ag KUP Ra. a

2. Kensikar Pasa! 13 13) hurud d KUP Riz. a

d. Kenakan Pasal "8 ayat (2) JU PS As. ks)

co. Jumiah garasi ag unistraif la tb 24 Rp. 95 925.265

8 Juviah PPh yarg masih harus dibayar id + Sa: Rp 324 087.825

Teri ang: GA RATUS DUA PULUR EMPAT JUTA DELAPAN PULUR TUJUH RIBU DELAPAN SATUS SUA PIL TIGA

RUPIAH

7 Jumat kurang lebih} bayar yang dizeciu:ul berdasarkan Pemtahasan Ashir wef

Has Perteriktaan

Tersilang | AWOL BUAS,

Halaman ke 3 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo,

Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor NEC-REP-SUR-24-145 tanggal 27 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Wajib Pajak

(Penghasilan Kena Pajak Dasar Pengenaan Pajak”

2 [PPh Vinal Pasal4@)yangterutang Sd

fa. PPh Ditanggung Pemerinah

fis. Setoran masa

i-Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak. Sd

fe. tang Tebusan yangtelahdibayar TC

[f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang teh dibayar

sebainlain 0 “ATV

Ih. Kompensasikelebihan ke Masa Pajak...”

[itumlah pajak yang dapat dikreditkan@=biedeFehy Cd

fa. Bunga Pasal RUPE

Je Kenaikan Pasal 13 G)hururd KUP

[d. Kenaikan Pasal BayatUt pp” TT

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00107/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut: . | Semula | Ditambah/ Menjadi

Uraian : (Rpj (Dikurangi) , (Rp)

' a. Dasar Pengenaan Pajak _ 107.391.922.632| _ 0 0 107.391.922.632

b. Pajak Penghasilan (PPh) | 4 295 676.903 OL 4.295.676.903

c. Kredit Pajak 0 4.070.114.666) ; | 0 4.070.114.666

i d. Kompensasi 0 0 0

Masa/Tahun Pajak

sebelummya 000

& PPh Kurang/ (Lebih) | 25.562 a7 G1 225.562.237

Bayar 7 oo

f. Sanksi Admininstrasi 98.525.586 6) 98.525.586

g. Jumlah PPh yang masih et Pai nan

harus/(lebih) dibayar ' 324.087.823 - — O | 324.087 823

Halaman ke 4 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor NEC-REP-SUR-25-101 tanggal 23 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

NEC-REP-SUR-25-101 tanggal 23 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00107/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut | oreksi yang

Uraian Keputusan Pemohon Diajukan Banding

Keberatan Banding (Rp)

(Rp) iRp)

1 | Dasar Pengenaan 107.301.022,632 GO} 107.391.922.632

Pajak

bahwa adapun rincian koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak yang diajukan banding sebesar Rp107.391.922.632,00 adalah sebagai berikut:

Nilai Koreksi yang

Deskripsi Diajukan Banding

Koreksi Pekerjaan Sistem Komunikasi Kabel Laut

1} | Proyek Indonesia Global Gateway (IGG) 101.752.866.652

fselain Material Impor)

a Koreksi Material Impor atas Proyek Indonesia 3G PEE OS

2 | Global Gateway (IGG 2.639.055.980

Total Koreksi 107.391.922.632

Halaman ke 5 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

bahwa alasan yang mendasari banding atas yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Sebesar Rp107.391.922.632,00

➢ Menurut Terbanding

A. Proses Pemeriksaan

1. Koreksi Atas Pekerjaan Indonesia Global Gateway (IGG) Yang Dianggap Terbanding Sebagai Pekerjaan Yang Termasuk Dalam Ruang Lingkup Usaha Jasa Konstruksi sebesar Rp107.391.922.632,00

• bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding atas Pekerjaan Indonesian Global Gateway (IGG) termasuk dalam ruang lingkup usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam PP 51 Tahun 2008 sehingga dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2). Sehingga Dasar Pengenaan Pajak adalah seluruh Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan;

• bahwa meskipun ruang lingkup usaha Pemohon Banding termasuk dalam usaha jasa konstruksi, Pemohon Banding tidak mengajukan permohonan ijin perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing dan sertifikat badan usaha. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PP 51 Tahun 2008, bahwa Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha, maka atas penghasilan usaha jasa konstruksi Wajib Pajak dikenakan tarif 4%;

B. Proses Keberatan

bahwa Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) tetap mempertahankan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan penelitian atas data dan fakta yang ada, Tim Peneliti Keberatan (Terbanding) beranggapan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa konstruksi yang penghasilannya dikenakan PPh Final Pasal 4 Ayat (2), sehingga pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) oleh

Halaman ke 6 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

PT Telekomunikasi Indonesia International atas penghasilan yang diterima Pemohon Banding sudah tepat;

b. bahwa Tim Peneliti Keberatan (Terbanding) beranggapan bahwa pembayaran atas pembelian material impor barang oleh PT Telekomunikasi Indonesia International dari NEC Corporation Jepang adalah termasuk dalam unsur DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2);

➢ Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) atas Pekerjaan Indonesia Global Gateway (selanjutnya disebut sebagai “IGG”) yang dianggap Terbanding sebagai pekerjaan yang termasuk dalam ruang lingkup usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 (selanjutnya disebut sebagai “PP 51/2008”). Berikut rincian atas koreksi DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) untuk masa Agustus 2020:

Nilai Koreksi yang

Deskripsi Diajukan Banding

Koreksi Pekerjaan Sistem Komunikasi Kabel Laut

1} | Proyek Indonesia Global Gateway (IGG) 101.752.866.052

fselain Material Impor

Koreksi Material Impor atas Proyek Indonesia Global 5 639.055.980

Gateway [IGG

Total Koreksi 107.391.922.632

bahwa berikut penjelasan Pemohon Banding atas ketidaksetujuan koreksi DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) dengan alasan sebagai berikut: A. Koreksi Atas Pekerjaan Indonesia Global Gateway (IGG) Yang

Dianggap Terbanding Sebagai Pekerjaan Yang Termasuk Dalam RuangLingkupUsahaJasaKonstruksisebesar Rp101.752.866.652,00

bahwa Terbanding melakukan reklasifikasi atas penghasilan dari Proyek IGG sebagai jasa konstruksi yang merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2). Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa pada dasarnya Proyek IGG merupakan proyek instalasi Sistem Komunikasi Kabel Bawah Laut, sehingga pekerjaan yang dilakukan merupakan jasa instalasi. Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa

Halaman ke 7 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

penghasilan atas Proyek IGG sebesar Rp101.752.866.652,00 merupakan Jasa Konstruksi yang merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2), dengan uraian penjelasan sebagai berikut:

1. Penghasilan yang diperoleh oleh Pemohon Banding atas Proyek IGG merupakan imbalan atas jasa instalasi kabel telekomunikasi bawah laut yang ruang lingkupnya bukan merupakan jasa konstruksi;

2. Dasar Hukum Terbanding dalam melakukan koreksi berdasarkan PP 51/2008 adalah tidak tepat;

3. Kegiatan Usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah instalasi kabel telekomunikasi bawah laut, bukan instalasi jaringan transmisi telekomunikasi dan/atau telepon sebagaimana menurut Terbanding;

4. Bahwa Pemohon Banding merupakan Bentuk Usaha Tetap yang melakukan kegiatan Instalasi Telekomunikasi dan tidak memiliki surat ijin atau sertifikasi usaha jasa konstruksi (SIUJK), melainkan izin kegiatan usaha untuk melaksanakan jasa instalasi kabel telekomunikasi bawah laut yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan;

5. Terdapat Surat Penegasan Terbanding Terkait Perlakuan Perpajakan atas Kegiatan Instalasi Kabel Bawah Laut sebagai Obyek PPh Pasal 23;

6. Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) Tidak Memiliki Kewenangan Untuk Melakukan Perumusan Kebijakan Serta Penafsiran Peraturan Perpajakan, Termasuk Pajak Penghasilan; dan

7. Pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Yang Dilakukan Oleh PT Telekomunikasi Indonesia International kepada Pemohon Banding Adalah tidak tepat;

bahwa berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai alasan-alasan Pemohon Banding di atas:

1. Penghasilan Yang Diperoleh Oleh Pemohon Banding Atas Proyek IGG Merupakan Imbalan Atas Jasa Instalasi Kabel Telekomunikasi Bawah Laut Yang Ruang Lingkupnya Bukan Merupakan Jasa Konstruksi

• bahwa Pemohon Banding merupakan Kantor Perwakilan (Representative Office) dari perusahaan multinational NEC

Halaman ke 8 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Corporation (Japan). Pemohon Banding terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Badan dan Orang Asing dengan NPWP 01.060.398.3-053.000 sejak tanggal 5 November 1983 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak 1 Februari 1985 dengan klasifikasi kegiatan usaha (KLU) instalasi komunikasi (43212);

• bahwa berdasarkan Kontrak Pembangunan Sistem Komunikasi Kabel Laut (“SKKL”) Indonesia Global Gateway (IGG) yang disepakati antara Pemohon Banding dengan PT Telokomunikasi Indonesia Tbk. (“PT Telkom”) sesuai Kontrak Nomor K.TEL.145/HK810/UTA-00/2016 tanggal 12 Mei 2016 (“Kontrak Telkom 145/2016”) dengan penjelasan proyek pembangunan atas SKKL IGG antara Pemohon Banding dan PT Telkom sebagai berikut:

a. Proyek Pembangunan SKKL IGG berdasarkan Kontrak Telkom 145/2016

1. “Pembangunan SKKL IGG” adalah pembangunan sistem kabel bawah laut dengan sistem repeater yang meliputi kabel bawah laut, kabel terestrial, SLTE, Repeater, R/OADM BU, NMS dan sistem pendukungnya. (vide Pasal 1 huruf b Kontrak Telkom 145/2016)

2. “SKKL IGG/ System repeatered Submarine Cable” adalah jaringan SKKL repeater baru yang menghubungkan Dumai, Batam, Singapura, Jakarta, Surabaya, Denpasar, Makassar, Balikpapan, Tarakan dan Menado. (vide Pasal 1 huruf c Kontrak Telkom 145/2016)

3. Ruang Lingkup Pekerjaan yang dilakukan Pemohon Banding untuk melaksanakan Kontrak Telkom 145/2016, paling tidak melakukan kegiatan-kegiatan dengan rincian sebagai berikut:

✓ Survei, desain dan engineering;

✓ Pembebasan tanah untuk beach manhole dan koridornya; ✓ Pengurusan beberapa perijinan dan kewenangan;

Halaman ke 9 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

✓ Implementasi, integrasi Sistem kepada sistem TELKOM

yang telah ada;

✓ Komisioning dan pengujian;

✓ Jaminan Pemeliharaan dan dukungan jangka panjang; ✓ Pelatihan;

✓ Dokumentasi;

✓ Pekerjaan lain yang terkait.

• bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Koreksi Terbanding yang menyimpulkan bahwa penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding atas pekerjaan Proyek SKKL IGG dari PT Telkom berdasarkan Kontrak Telkom 145/2016 yang dianggap sebagai penghasilan Jasa Konstruksi yang harus dikenakan PPh Final 4 ayat (2), semata-mata hanya didasarkan pada suatu anggapan/asumsi/pendapat subjektif dari Terbanding karena sama sekali tidak didasarkan pada suatu bukti kompeten yang kuat dan berkaitan, dan telah bertentangan dengan fakta hukum yang sebenarnya terjadi serta melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

• bahwa tindakan Terbanding yang melakukan koreksi secara sewenang-wenang dengan secara sengaja menghitung atau menetapkan pajak yang dilakukan tanpa melakukan pemeriksaan lapangan yang komprehensif dengan mendasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan relevan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, secara nyata telah terbukti sebagai suatu tindakan yang mencederai profesionalisme pegawai pajak dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Perpajakan, dan sebagai Penyelenggara Negara tindakan Terbanding tersebut telah mengabaikan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik sebagaimana diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

• bahwa pada faktanya, koreksi Terbanding telah bertentangan dengan fakta hukum yang sebenarnya terjadi serta melanggar ketentuan

Halaman ke 10 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, berdasarkan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa pekerjaan Proyek SKKL IGG dari PT Telkom dilakukan oleh Pemohon Banding atas jasa instalasi kabel telekomunikasi bawah laut, yang ruang lingkup pekerjaannya dilakukan TANPA mewujudkan suatu bangunan dan suatu bentuk fisik lainnya. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai hukum positif di Indonesia, secara jelas dan tegas telah memberikan suatu batasan kriteria bahwa rangkaian aktivitas pekerjaan atau kegiatan usaha yang dapat diperlakukan sebagai suatu usaha Jasa Konstruksi, jika dan hanya jika rangkaian pekerjaan/ kegiatan usaha tersebut bertujuan untuk mewujudkan suatu bangunan dan/atau bentuk fisik lainnya;

b. bahwa oleh karena itu, pekerjaan Proyek Pembangunan SKKL dari PT Telkom berdasarkan Kontrak Telkom 145/2016 yang semata-mata dilakukan Pemohon Banding dengan melakukan penggelaran kabel telekomunikasi serat optik milik PT Telkom di perairan maupun di bawah laut sesuai dengan lokasi-lokasi yang telah ditentukan di dalam Kontrak Telkom 145/2016, secara nyata BUKAN merupakan pekerjaan untuk membangun atau mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lainnya, karena pada faktanya kabel telekomunikasi serat optik yang digelar di perairan maupun di bawah laut tersebut, sudah tersedia dalam bentuk fisiknya sebelum pekerjaan Kontrak Telkom 145/2016 dilakukan oleh Pemohon Banding. Sehingga tidak memenuhi unsur sebagai kegiatan usaha Jasa Konstruksi berdasarkan norma hukum yang diatur di dalam ketentuan PP 51/2008 yang mensyaratkan adanya unsur:

✓ untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain; atau ✓ untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk

bangunan atau bentuk fisik lain;

Halaman ke 11 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

• bahwa berdasarkan uraian Ruang Lingkup Pekerjaan dan fakta-fakta atas kegiatan usaha Pemohon Banding, dapat disimpulkan dan dibuktikan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan adalah Jasa Instalasi Kabel Telekomunikasi Bawah Laut yang sama sekali TIDAK termasuk sebagai kegiatan usaha jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008;

2. Dasar Hukum Terbanding dalam melakukan koreksi berdasarkan PP 51/2008 adalah tidak tepat

• bahwa berdasarkan PP 51/2008 diketahui definisi yang relevan dengan sengketa pajak ini, sebagai berikut (vide beberapa ketentuan Pasal 1 PP 51/2008 yang relevan):

“Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.

Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).

Halaman ke 12 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.

Penyedia Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi maupun sub-subnya.”

• bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat 1 dari PP 51/2008 beserta dengan penjelasannya, diketahui definisi/norma hukum yang relevan dengan sengketa pajak ini, sebagai berikut (vide beberapa ketentuan PP 51/2008 yang relevan):

❖ Pasal 3 ayat (1)

“Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:

a. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;

b. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;

c. 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;

d. 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan

e. 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;

Halaman ke 13 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

❖ Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf a

Yang dimaksud dengan “kualifikasi usaha” adalah stratifikasi yang ditentukan berdasarkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.”

❖ Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c

“Yang dimaksud dengan “Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b” antara lain Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah atau kualifikasi usaha besar.”

• bahwa sedangkan berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa definisi terkait kegiatan konstruksi yang tercantum dalam PP 51/2008 merupakan adaptasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (selanjutnya disebut sebagai “UU Jasa Konstruksi” atau “UU 18/1999”). Dalam hal ini dapat disampaikan bahwa UU 18/1999 telah dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi (selanjutnya disebut sebagai “UU 2/2017”). Karena PP 51/2008 merupakan adaptasi dari UU 18/1999 (UU Jasa Konstruksi). Dikarenakan UU 18/1999 yang telah dicabut dan diganti dengan UU 2/2017, maka menurut pendapat Pemohon Banding, PP 51/2008 harus diperbarui dan mengikuti UU 2/2017;

bahwa bersama dengan ini, Pemohon berikan perbandingan definisi yang relevan terkait dengan kasus ini:

PP 51/2008UU 18/1999UU 2/2017
Mencabut UU 18/1999
Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi. layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi. dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi. layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi. dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi;Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural. sipil. mekanikal. elektrikal. dan tataPekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural. sipil. mekanikal. elektrikal. dan tataPekerjaan Konstruksi adarah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan. pengoperasian

Halaman ke 14 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

PP 51/2008UU 18/1999UU 2/2017
Mencabut UU 18/1999
lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain;pemeliharaan. pembongkaran. dan pembangunan- kembali suatu bangunan.
Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.Perencana konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha. yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain;Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian. perencanaan. perancangan. pengawasan. dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain. termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan. pengadaan. dan pembangunan (engineering. procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).Pelaksana konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain;
Pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi. yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.
Penyedia Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap. yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi. pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi maupun sub-subnya.Penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan. yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi;Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi

• bahwa berdasarkan tabel persandingan di atas dapat diketahui bahwa norma-norma hukum yang terdapat pada ketentuan PP 51/2008 juga seharusnya mengikuti ketentuan norma-norma hukum yang diatur dalam UU 2/2017 yang mencabut UU 18/1999;

Halaman ke 15 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

• bahwa pengertian Bangunan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sebagai berikut:

“ba.ngun.an

sesuatu yang didirikan; sesuatu yang dibangun (seperti rumah, gedung, menara)”

• bahwa selain itu, pengertian bangunan dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 18/1999, menyebutkan sebagai berikut:

“Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukan baik yang di atas, di bawah tanah dan/atau air.

Dalam pengertian menyatu dengan tempat kedudukan terkandung maknabahwaprosespenyatuannyadilakukanmelalui penyelenggaraan pekerjaan kontruksi.”

bahwa bersama ini, Pemohon Banding berikan perbandingan definisi yang relevan terkait dengan kasus ini:

PP No 34 Tahun 2017UU Nomor 18/1999
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairanBangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukan baik yang di atas. di bawah tanah dan/atau air. Dalam pengertian menyatu dengan tempat kedudukan terkandung makna bahwa proses penyatuannya dilakukan melalui penyelenggaraan pekerjaan kontruksi

bahwa sehingga berdasarkan uraian penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan di atas, dapat disimpulkan bahwa Bangunan merupakan suatu wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi teknik yang melibatkan sebuah struktur yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan;

• bahwa UU 18/1999 yang telah dicabut dengan UU 2/2017. Kemudian dalam UU 2/2017, tidak ada penjelasan atau pasal yang mengatur tentang definisi bentuk fisik lain sebagaimana diatur dalam UU 18/1999. Hal ini menunjukkan bahwa UU 2/2017 telah mengecualikan Bentuk Fisik Lain dari definisi pekerjaan konstruksi. Perbandingan

Halaman ke 16 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

antara pengertian pekerjaan konstruksi berdasarkan UU 18/1999 dan UU 2/2017 adalah sebagai berikut:

UU 18/1999UU 2/2017
Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural. sipil. mekanikal. elektrikal. dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan. pengoperasian. pemeliharaan. pembongkaran. dan pembangunan- kembali suatu bangunan.

• bahwa berdasarkan UU 18/1999, Pemohon Banding berpendapat bahwa “Bentuk fisik Lainnya” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU 18/1999 tidak termasuk dalam ruang lingkup instalasi sistem komunikasi kabel laut. Hal ini dapat dilihat dari penjelasan dalam Pasal 1 angka 2 ayat terakhir UU 18/1999 Tentang Jasa Konstruksi (UU Jasa Konstruksi), yang menyatakan sebagai berikut: “Hasil pekerjaan konstruksi ini dapat juga dalam bentuk fisik lain, antara lain: dokumen, gambar rencana, gambar teknis, tata ruang dalam (interior), dan tata ruang luar (exterior), atau penghancuran bangunan (demolition);

• bahwa berdasarkan penjelasan di atas, yang dimaksud dengan bentuk fisik lainnya adalah hasil pekerjaan konstruksi berupa dokumen atau rencana yang berkaitan dengan bangunan seperti gambar teknis serta tata letak interior dan eksterior. Sehingga kegiatan instalasi kabel komunikasi bawah laut tidak termasuk ke dalam pengertian “bentuk fisik lain” sebagaimana yang dimaksud oleh Terbanding. Oleh karena itu, pendapat Terbanding yang menyebutkan bahwa kegiatan instalasi kabel telekomunikasi bawah laut termasuk ke dalam pengertian “bentuk fisik lain” adalah tidak tepat;

• bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa:

(1) Menurut penjelasan Pasal 1 huruf 2 UU Nomor 18/1999, penggelaran kabel bawah laut tidak termasuk dalam definisi "bentuk fisik lainnya";

(2) UU 18/1999 yang menyebutkan “bentuk fisik lainnya” sudah tidak berlaku dan telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 2

Halaman ke 17 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Tahun 2017. Dimana UU Nomor 2/2017 tidak menyebutkan "bentuk fisik lainnya";

• bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (selanjutnya disebut sebagai “UU 28/2002”) diketahui definisi yang relevan dengan sengketa pajak ini, sebagai berikut (vide beberapa ketentuan Pasal 1 dan Pasal 5 UU 28/2002 yang relevan):

“Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.

Fungsi bangunan gedung meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus.

Bangunan gedung fungsi hunian sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) meliputi bangunan untuk rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara.

Bangunan gedung fungsi keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi masjid, gereja, pura, wihara, dan kelenteng.

Bangunan gedung fungsi usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) meliputi bangunan gedung untuk perkantoran, perdagangan, perindustrian, perhotelan, wisata dan rekreasi, terminal, dan penyimpanan.

Bangunan gedung fungsi sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi bangunan gedung untuk pendidikan, kebudayaan, pelayanan kesehatan, laboratorium, dan pelayanan umum.

Bangunan gedung fungsi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) meliputi bangunan gedung untuk reaktor nuklir, instalasi pertahanan dan keamanan, dan bangunan sejenis yang diputuskan oleh menteri.”

Halaman ke 18 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

• bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan dan dibuktikan bahwa penentuan suatu kegiatan usaha dapat dikategorikan sebagai suatu Jasa Konstruksi apabila kegiatan usaha tersebut bertujuan untuk mewujudkan suatu Bangunan atau Bentuk Fisik Lainnya.yang menyatu dengan tempat kedudukannya, ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan;

• bahwa oleh karena itu kegiatan usaha yang dilakukan Pemohon Banding semata-mata hanya melakukan kegiatan instalasi dan penggelaran kabel serat optik di bawah laut yang dilakukan TANPA MEWUJUDKAN SUATU BANGUNAN YANG MENYATU DENGAN TEMPAT KEDUDUKANNYA, DITANAM/ DILEKATKAN SECARA PERMANEN DI ATAS TANAH/ PERAIRAN, secara nyata BUKAN termasuk sebagai kegiatan usaha Jasa Konstruksi yang dimaksud di dalam UU Jasa Konstruksi juncto PP 51/2008;

• bahwa Terbanding seharusnya melakukan pemeriksaan secara komprehensif seperti pemeriksaan secara langsung atau pemeriksaan lapangan untuk mengidentifikasi kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

• bahwa sehingga koreksi Terbanding yang telah mengklasifikasikan Penghasilan Pemohon Banding dari Prouyek Pembangunan SKKL sebagai jasa konstruksi secara sepihak tanpa melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas atau kegiatan usahanya, nyata-nyata bertentangan dengan fakta yang sebenarnya terjadi dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku sebagai hukum positif di Negara Kesatuan Republik Indonesia;

3. Kegiatan Usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah instalasi kabel telekomunikasi bawah laut, bukan instalasi jaringan transmisi telekomunikasi dan/atau telepon sebagaimana menurut Terbanding

• bahwa Terbanding berpendapat bahwa kegiatan usaha yang Pemohon Banding lakukan termasuk dalam ruang lingkup usaha jasa konstruksi berdasarkan Pasal 11 ayat (3) huruf o Peraturan Menteri

Halaman ke 19 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2014 (selanjutnya disebut sebagai “Permen PUPR-19”) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (selanjutnya disebut sebagai “Kementerian PUPR”) yang menyatakan bahwa “jasa pelaksana konstruksi instalasi jaringan transmisi telekomunikasi dan/atau telepon” termasuk dalam klasifikasi bidang usaha jasa pelaksana konstruksi;

bahwa dikarenakan Terbanding menganggap bahwa pekerjaan instalasi/ penggelaran sistem komunikasi kabel bawah laut yang Pemohon Banding lakukan termasuk dalam pengertian “jasa pelaksana konstruksi instalasi jaringan transmisi telekomunikasi dan/atau telepon”, maka Terbanding berpendapat bahwa kegiatan instalasi/ penggelaran sistem komunikasi kabel bawah laut yang Pemohon Banding lakukan tersebut merupakan salah satu bidang usaha jasa konstruksi;

• bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa pendapat Terbanding di atas adalah tidak tepat dikarenakan pada dasarnya “jasa instalasi jaringan transmisi telekomunikasi dan/atau telepon” sangat berbeda dengan “jasa instalasi/ penggelaran sistem komunikasi kabel bawah laut” yang Pemohon Banding lakukan. Berikut adalah perbedaan antara kedua jasa tersebut di atas: ✓ Terkait dengan “jasa instalasi jaringan transmisi telekomunikasi

dan/atau telepon”

Jasa instalasi jaringan transmisi telekomunikasi dan/atau telepon adalah kegiatan yang berhubungan dengan jaringan transmisi telekomunikasi yang merupakan perangkat aktif yang menjalankan fungsi transmisi telekomunikasi dan pada umumnya berada di darat, seperti Base Transceiver Station Tower (selanjutnya disebut ”Tower BTS”);

Pekerjaan instalasi jaringan transmisi telekomunikasi pada Tower BTS memerlukan jasa konstruksi untuk membangun struktur menara, sehingga termasuk dalam lingkup pekerjaan konstruksi.

Halaman ke 20 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Dengan demikian, jasa instalasi jaringan transmisi telekomunikasi dan/atau telepon tersebut diatur dengan peraturan yang berada dalam Kementerian PUPR;

✓ Terkait dengan “jasa instalasi/ penggelaran sistem komunikasi

kabel bawah laut”

Sangat berbeda dengan jaringan transmisi telekomunikasi, bahwa kabel bawah laut yang penggelarannya dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan perangkat pasif yang fungsinya sebagai jalur bagi data untuk berpindah dari satu lokasi ke lokasi lainnnya seperti “jalan”;

Sementara itu, “jaringan transmisi” yang merupakan perangkat aktif menjalankan fungsi untuk menerima dan mengirimkan data dari satu lokasi ke lokasi lainnya melalui kabel bawah laut. “Jaringan transmisi” ini pada umumnya berada di darat dan tidak termasuk ke dalam ruang lingkup pekerjaan penggelaran kabel bawah laut yang Pemohon Banding lakukan;

Berbeda dengan “instalasi jaringan transmisi telekomunikasi dan/atau telepon” yang memerlukan struktur bangunan, instalasi kabel telekomunikasi bawah laut dilakukan hanya dengan meletakkan kabel di permukaan dasar laut TANPA memerlukan struktur bangunan atau bentuk fisik lainnya sebagaimana lazimnya kegiatan konstruksi dilakukan;

Oleh karena itu, pekerjaan instalasi/ penggelaran kabel telekomunikasi bawah laut yang Pemohon Banding lakukan tersebut tidak termasuk dalam pengertian atau ruang lingkup kegiatan konstruksi, sehingga pekerjaan instalasi/ penggelaran kabel telekomunikasi bawah laut ini tunduk pada peraturan yang berada dalam Kementerian Perhubungan (di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut), bukan pada Kementerian PUPR;

• bahwa Pemohon Banding merupakan Bentuk Usaha Tetap dari NEC Corporation untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan pemasangan atau instalasi Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL). Instalasi SKKL

Halaman ke 21 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

dilakukan oleh Pemohon Banding dengan melakukan penggelaran kabel telekomunikasi serat optik di perairan maupun di bawah laut sesuai dengan lokasi-lokasi yang telah ditentukan;

• bahwa berdasarkan Kontrak Telkom Nomor K.TEL.145, Pemohon Banding ditunjuk oleh PT Telkom untuk melaksanakan kegiatan penggelaran kabel IGG SKKL;

• bahwa dalam hal ini, Terbanding telah salah memahami kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan menganggap kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai jasa instalasi jaringan transmisi telekomunikasi;

• bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyimpulkan bahwa pekerjaan yang dimaksud dalam Kontrak Proyek SKKL IGG antara PT Telkom dan NEC Corporation adalah pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam PP 51 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;

• bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding hanya berupa instalasi atau penggelaran kabel tanpa melakukan konstruksi teknik apa pun yang melibatkan struktur yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. Dengan demikian, pendapat Terbanding yang menyimpulkan bahwa pekerjaan penggelaran/instalasi kabel termasuk dalam instalasi jaringan transmisi telekomunikasi yang termasuk dalam lingkup jasa konstruksi dan dikenakan pajak penghasilan final adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya;

4. bahwa Pemohon Banding Merupakan Bentuk Usaha Tetap Yang Melakukan Kegiatan Instalasi Telekomunikasi Dan Tidak Memiliki Surat Ijin Atau Sertifikasi Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), Melainkan Izin Kegiatan Usaha Untuk Melaksanakan Jasa Instalasi Kabel Telekomunikasi Bawah Laut Yang Diterbitkan Oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan

Halaman ke 22 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

• bahwa Pemohon Banding merupakan Bentuk Usaha Tetap dari NEC Corporation untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan pemasangan atau instalasi Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL). Instalasi SKKL dilakukan oleh Pemohon Banding dengan melakukan penggelaran kabel telekomunikasi serat optik di perairan maupun di bawah laut sesuai dengan lokasi yang telah disepakati dengan pelanggan;

• bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 6 huruf y Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 141/PMK.03/2015 (selanjutnya disebut sebagai “PMK-141”) tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008, menyatakan bahwa:

“Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

y. Jasa instalasi/pemasangan mesin. peralatan. listrik. telepon. air. gas. AC. dan/ atau TV kabel. selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/ atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa kegiatan instalasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang bergerak di bidang selain konstruksi dan tidak memiliki izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusha konstruksi merupakan objek PPh Pasal 23 dan bukan PPh Pasal 4(2) Final sebagaimana diasumsikan oleh Terbanding;

• bahwa adapun pendapat Terbanding yang menyebutkan bahwa keputusan Pemohon Banding untuk tidak mengajukan Surat Izin Usaha dan Sertifikasi Ijin Usaha adalah tidak benar dan tidak berdasar. Bahwa sebenarnya Pemohon Banding adalah Perusahaan yang ruang lingkupnya di bidang instalasi telekomunikasi dan tidak memerlukan izin dan/atau sertifikasi usaha jasa konstruksi. Pekerjaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam proyek IGG tidak

Halaman ke 23 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

termasuk objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi dan merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai ketentuan yang berlaku;

• bahwa Pemohon Banding juga berpendapat bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dengan menggunakan Permen PUPR-19 adalah tidak tepat. Sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan sebelumnya pada penjelasan Nomor 3, bahwa pekerjaan instalasi kabel bawah laut yang Pemohon Banding lakukan bukan merupakan pekerjaan “instalasi jaringan transmisi telekomunikasi dan/atau telepon” sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding. Hal ini karena jaringan transmisi merupakan perangkat aktif sedangkan kabel telekomunikasi bawah laut merupakan perangkat pasif. Oleh karena itu, pekerjaan instalasi kabel bawah laut merupakan bagian dari Instalasi di Laut dengan fungsi Telekomunikasi, yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kementerian Perhubungan, dan BUKAN menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kementerian PUPR sebagai Kementerian yang bertanggung jawab atas kegiatan jasa konstruksi;

• bahwa selanjutnya, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa pekerjaan jasa instalasi kabel telekomunikasi bawah laut yang dilakukan Pemohon Banding termasuk sebagai kegiatan Pekerjaan Bawah Air berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, beserta peraturan pelaksanaannya yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kementerian Perhubungan;

Mengenai Definisi Pekerjaan Bawah Air menurut UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Beserta Peraturan Pelaksanaannya

a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (selanjutnya disebut sebagai “UU 17/2008”) diketahui definisi yang relevan dengan sengketa pajak ini, sebagai berikut (vide ketentuan Pasal 1 UU 17/2008 yang relevan):

“Pekerjaan Bawah Air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi, atau kapal yang dilakukan di bawah air dan/atau

Halaman ke 24 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus, yaitu penggunaan peralatan bawah air yang dioperasikan dari permukaan air.”

Catatan: Huruf tebal dan/atau garis bawah oleh Pemohon Banding

sebagai penegasan/penekanan atas bunyi ketentuan yang relevan dengan sengketa pajak ini;

b. Mengenai Definisi Pekerjaan/Kegiatan Bawah Air menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2016;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2016 (selanjutnya disebut sebagai “PM 71/2013”) diketahui definisi/norma hukum yang relevan dengan sengketa pajak ini, sebagai berikut (vide ketentuan PM 71/2013 yang relevan):

“Pekerjaan Bawah Air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi, atau kapal yang dilakukan di bawah air dan/atau pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus, yaitu penggunaan peralatan bawah air yang dioperasikan dari permukaan air.

Bangunan atau Instalasi adalah setiap konstruksi baik berada di atas dan/atau di bawah permukaan perairan.

(vide Pasal 1 angka 5 dan angka 8 PM 71/2013)

Kegiatan pekerjaan bawah air dilakukan untuk pemasangan:

a. kabel bawah air;

b. pipa bawah air; dan/atau

c. bangunan atau instalasi di perairan.

(vide Pasal 2 ayat (2) PM 71/2013)

Catatan: Huruf tebal dan/atau garis bawah oleh Pemohon Banding

sebagai penegasan/penekanan atas bunyi ketentuan yang relevan dengan sengketa pajak ini.

Halaman ke 25 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

c. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut di atas yang berlaku sebagai hukum positif di Indonesia, dapat disimpulkan dan dibuktikan bahwa kegiatan usaha pemasangan kabel bawah air yang dilakukan Pemohon Banding dalam Proyek Pembangunan Sistem Komunikasi Kabel Laut sebagai pelaksanaan Kontrak Telkom 145/2016, merupakan kegiatan usaha yang termasuk sebagai bagian kegiatan Pekerjaan Bawah Air yang berbeda dengan jenis kegiatan Bangunan atau Instalasi di Perairan;

bahwa pada faktanya berdasarkan ketentuan tersebut di atas, pemasangan kabel bawah air sebagai bagian dari Pekerjaan Bawah Air berada sepenuhnya dalam pengawasan dan kewenangan Kementerian Perhubungan RI. Sehingga kegiatan usaha Pembangunan SKKL yang dilakukan Pemohon Banding berdasarkan Kontrak Telkom 145/2016, sama sekali bukan termasuk kegiatan jasa konstruksi yang berada dalam lingkup dan tanggung jawab Kementerian PUPR sebagai Kementerian yang bertanggung jawab di bidang konstruksi;

Mengenai Izin Usaha Pekerjaan/Kegiatan Bawah Air – Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 Tentang Salvage Dan/Atau Pekerjaan Bawah Air Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2016

a. bahwa berdasarkan PM 71/2013 diketahui definisi/norma hukum yang relevan dengan sengketa pajak ini, sebagai berikut (vide ketentuan PM 71/2013 yang relevan):

“Kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang khusus didirikan untuk kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air.

Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin usaha yang diberikan oleh Kepala BKPM setelah mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal.

Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan usaha mengajukan permohonan kepada Kepala BKPM dengan

Halaman ke 26 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

menggunakan format Contoh 1 pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, disertai dengan dokumen persyaratan administrasi dan teknis.”

(vide Pasal 3 ayat (1) s.d. ayat (3) PM 71/2013)

“Terhadap badan usaha patungan (joint venture), dapat diberikan izin usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air untuk melakukan kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air.

Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha mengajukan permohonan kepada Kepala BKPM dengan menggunakan format Contoh 3 pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, disertai dengan dokumen persyaratan administrasi dan teknis.”

(vide Pasal 4 ayat (1) s.d. ayat (3) PM 71/2013)

Catatan: Huruf tebal dan/atau garis bawah oleh Pemohon Banding

sebagai penegasan/penekanan atas bunyi ketentuan yang relevan dengan sengketa pajak ini;

b. Mengenai Persyaratan Administrasi dan Persyaratan Teknis terkait dengan Penerbitan Izin Usaha Pekerjaan/Kegiatan Bawah Air – Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2016 bahwa berdasarkan PM 71/2013, diketahui definisi/norma hukum yang relevan dengan sengketa pajak ini, sebagai berikut (vide ketentuan PM 71/2013 yang relevan):

“Persyaratan administrasi dan persyaratan teknis bagi badan usaha yang khusus didirikan untuk kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air;

Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

a. akta pendirian perusahaan;

b. Nomor Pokok Wajib Pajak;

c. surat keterangan domisili; dan

d. Surat Kuasa/Penunjukan dari Pimpinan Perusahaan.

Halaman ke 27 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

a. memiliki 1 (satu) orang tenaga ahli yang memiliki kemampuan merencanakan dan melaksanakan salvage dan/atau pekerjaan bawah air;

b. memiliki paling sedikit 1 (satu) tim penyelam yang terdiri atas 4 (empat) orang tenaga penyelam yang memiliki kompetensi dan sertifikat yang relevan;

c. memiliki peralatan kerja yang terdiri atas:

1. 1 (satu) set alat las dan potong bawah air;

2. 1 (satu) set pompa salvage dan/atau pekerjaan bawah air;

3. 1 (satu) set alat survei;

4. 1 (satu) set kompresor selam tekanan rendah; dan

5. 1 (satu) set kompresor selam tekanan tinggi;

d. memiliki 4 (empat) set alat selam Self Contained Underwater Breathing Apparatus (SCUBA) atau 1 (satu) set alat selam Surface Supplied Breathing;

e. untuk kegiatan salvage memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja jenis crane barge atau tug boat berbendera Indonesia; dan

f. untuk kegiatan pekerjaan bawah air memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja jenis pipe/cable laying barge/vessel atau tug boat berbendera Indonesia.”

(vide Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) PM 71/2013)

“Persyaratan administrasi dan persyaratan teknis bagi badan usaha patungan (joint venture), untuk memperoleh izin usaha untuk kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air.

Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. akta pendirian perusahaan;

b. Nomor Pokok Wajib Pajak;

c. surat keterangan domisili;

Halaman ke 28 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

d. surat persetujuan penanaman modal asing dari instansi yang berwenang dengan ketentuan kepemilikan saham pihak Indonesia lebih besar atau dominan dari kepemilikan saham pihak asing;

e. persyaratan komposisi modal dalam bidang usaha Salvage dan/atau PBA asing (maksimal 49°/0 asing);

f. membuat program alih teknologi secara berkala setiap tahun. antara lain melalui pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja lokal; dan

g. Surat Kuasa/Penunjukan dari Pimpinan Perusahaan;

Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. memiliki 1 (satu) orang tenaga ahli yang memiliki kemampuan merencanakan dan melaksanakan salvage dan/atau pekerjaan bawah air;

b. memiliki paling sedikit 1 (satu) tim penyelam yang terdiri atas 4 (empat) orang tenaga penyelam yang memiliki kompetensi dan sertifikat yang relevan;

c. memiliki peralatan kerja paling sedikit:

1. 1 (satu) set alat las dan potong bawah air;

2. 1 (satu) set pompa untuk kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air;

3. 1 (satu) set alat survei;

4. 1 (satu) set kompresor selam tekanan rendah;

5. 1 (satu) set kompresor selam tekanan tinggi; dan

6. 1 (satu) set diving chamber.

d. memiliki paling sedikit 2 (dua) set alat selam Surface Supplied Breathing Apparatus (SSBA) dan 1 (satu) unit sistem peralatan selam saturasi gas campuran (mix gas);

e. untuk kegiatan salvage memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja jenis crane barge dengan kapasitas angkat dua ratus ton ke atas (> 200 T) atau tug boat lima ribu horse power ke atas (> 5000 HP) berbendera Indonesia; dan

Halaman ke 29 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

f. untuk kegiatan pekerjaan bawah air memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja pipe/cable laying barge/vessel lima ribu grosse tonnage ke atas (> 5000 GT) atau tug boat lima ribu horse power ke atas (> 5000 HP) berbendera Indonesia.”

(vide Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) PM 71/2013)

Catatan: Huruf tebal dan/atau garis bawah oleh Pemohon Banding

sebagai penegasan/penekanan atas bunyi ketentuan yang relevan dengan sengketa pajak ini;

c. Mengenai Persyaratan Administrasi dan Persyaratan Teknis terkait dengan Penerbitan Izin Kegiatan Pekerjaan/Kegiatan Bawah Air – Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2016 bahwa berdasarkan PM 71/2013, diketahui definisi/norma hukum yang relevan dengan sengketa pajak ini, sebagai berikut (vide ketentuan PM 71/2013 yang relevan):

“Setiap pelaksanaan kegiatan pekerjaan bawah air harus mendapat izin kegiatan pekerjaan bawah air dari Direktur Jenderal.

Persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. memiliki kontrak kerja dan/atau Letter of Intent (LOI) dari pemberi kerja;

b. fotokopi surat izin usaha perusahaan salvage dan/atau pekerjaan bawah air;

c. daftar kapal kerja yang dilengkapi dengan crew list;

d. fotokopi sertifikat dokumen kelaikan dan operasional kapal yang masih berlaku;

e. rencana kerja yang dilengkapi dengan jadwal pelaksanaan. metode kerja. tenaga kerja. peralatan kerja. peta wilayah kerja kegiatan yang ditandai dengan koordinat geografis; dan

f. Surat Kuasa/Penunjukan dari Pimpinan Perusahaan.

Halaman ke 30 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

d. bahwa pada faktanya, berdasarkan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sebagaimana diatur di dalam PM 71 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PM 33 Tahun 2016 tersebut di atas, untuk melaksanakan Proyek Pekerjaan Pembangunan SKKL IGG sesuai Kontrak Telkom 145/2016, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah menerbitkan izin kegiatan pembangunan jaringan kabel komunikasi bawah laut Indonesia Global Gateway (IGG) sebagai berikut:

▪ Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor

B X-313/KL 303 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pemberian Izin Membangun Sistem Komunikasi Kabel Laut Indonesia Global Gateway (IGG) kepada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.;

e. bahwa berdasarkan pemberian Izin Usaha dan/atau Izin Kegiatan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan tersebut di atas, dapat disimpulkan dan dibuktikan bahwa pelaksanaan kegiatan Jasa Instalasi Telekomunikasi pada Proyek Pembangunan Sistem Komunikasi Kabel Laut Indonesia Global Gateway berdasarkan Kontrak Telkom 145/2016, secara nyata termasuk sebagai bidang kegiatan Pekerjaan Bawah Air dan/atau Bangunan dan Instalasi di Laut yang menjadi lingkup kewenangan dan pengawasan Kementerian Perhubungan. Sehingga BUKAN merupakan kegiatan usaha Jasa Konstruksi yang mempersyaratkan adanya kualifikasi/sertifikasi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang berada di dalam lingkup kewenangan dan pengawasan Kementerian PUPR;

Mengenai Pembagian Kewenangan Dan Tanggung Jawab Antar Kementerian Terhadap Aktivitas Bangunan Dan Instalasi Di Laut Berdasarkan PP 6 TAHUN 2020

a. bahwa selanjutnya untuk memperjelas adanya pembagian lingkup kewenangan dan tanggung jawab pengawasan atas Bangunan dan Instalasi di Laut, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Bangunan dan Instalasi di Laut (selanjutnya disebut sebagai “PP

Halaman ke 31 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

6/2020”), telah mengatur mengenai pembagian koordinasi, monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh beberapa Kementerian yang terkait, atas pelaksanaan kegiatan pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut berdasarkan fungsinya, dengan memberikan pengaturan sebagai berikut:

❖ Pasal 32 PP 6/2020

“Dalam pelaksanaan pendirian. penempatan. dan/atau pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi Telekomunikasi. perhubungan darat. kegiatan usaha minyak dan gas bumi. kegiatan usaha mineral dan batubara. serta instalasi ketenagalistrikan yang melintasi Wilayah Perairan dan/atau di Wilayah Yurisdiksi. Menteri yang terkait dengan fungsi Bangunan dan Instalasi di Laut tersebut wajib berkoordinasi dengan Menteri.”

❖ Pasal 33 PP 6/2020

“Monitoring terhadap Bangunan dan Instalasi di Laut dilakukan oleh:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum untuk bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi:

1. hunian, keagamaan, sosial dan budaya;

2. Perhubungan darat;

3. Pengamanan Pantai; dan

4. Penyediaan sumber daya air;

b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk Bangunan dan lnstalasi di Laut dengan fungsi:

1. Perikanan;

2. Pergaraman;

3. wisata bahari;

4. pengamanan Pantai terhadap kegiatan kelautan dan Perikanan; dan

5. pemanfaatan air Laut selain energi;

Halaman ke 32 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran untuk Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi:

1. Perhubungan Laut; dan

2. telekomunikasi;

...”

Catatan: Huruf tebal dan/atau garis bawah oleh Pemohon Banding

sebagai penegasan/penekanan atas bunyi ketentuan yang relevan dengan sengketa pajak ini;

b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 dan Pasal 33 PP 6/2020 tersebut di atas, secara jelas dan tegas telah mengatur bahwa atas kegiatan usaha di bidang Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi Telekomunikasi, menjadi tangung jawab Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran, dalam hal ini adalah Kementerian Perhubungan;

c. bahwa sedangkan Kementerian PUPR sebagai kementerian yang bertanggung jawab di bidang konstruksi hanya bertanggung jawab atas kegiatan Bangunan dan Instalasi di Laut terbatas pada fungsi:

1. hunian, keagamaan, sosial, dan budaya;

2. Perhubungan darat;

3. Pengamanan Pantai; dan

4. Penyediaan sumber daya air;

d. bahwa oleh karena itu dapat disimpulkan dan dibuktikan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding yang melakukan kegiatan Jasa Instalasi Telekomunikasi pada Proyek Pembangunan Sistem Komunikasi Kabel Laut berdasarkan Kontrak Telkom 145/2016, sebagai pekerjaan instalasi di laut dengan fungsi Telekomunikasi, secara nyata bukan termasuk kegiatan usaha jasa konstruksi yang berada dalam lingkup dan tanggung jawab Kementerian PUPR sebagai Kementerian yang bertanggung jawab di bidang konstruksi;

Halaman ke 33 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

5. Terdapat Surat Penegasan Terbanding Terkait Perlakuan Perpajakan atas Kegiatan Instalasi Kabel Bawah Laut sebagai Obyek PPh Pasal 23

• bahwa faktanya, Pemohon Banding tidak pernah mendapatkan surat korespondensi/ himbauan dari Account Representative KPP Badora mengenaiimplikasiatauperlakuanperpajakanterkait pekerjaan/instalasi SKKL Dalam hal ini, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding hanya menerima informasi atas perlakuan perpajakan sesuai dengan konfirmasi dari surat penegasan dari Terbanding nomor S-538/PJ.313/2006 tertanggal 7 Juli 2006 (selanjutnya disebut sebagai “S-538”) atas jawaban yang diajukan oleh PT Telkom;

• bahwa terkait perlakuan perpajakan atas kegiatan instalasi kabel bawah laut yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah dikonfirmasi oleh Terbanding (Direktur Jenderal Pajak) kepada PT Telkom melalui Surat S-538 atas jawaban sehubungan dengan perlakuan perpajakan atas kegiatan instalasi kabel bawah laut yang diajukan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.;

• bahwa merujuk pada angka 7 dari Surat S-538, menyebutkan dengan jelas bahwa:

“Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, diberikan penegasan sebagai berikut:

a. Penghasilan yang diperoleh dari kegiatan proyek instalasi kabel laut adalah termasuk definisi laba usaha (business profit) yang dikenakan pajak di Indonesia apabila terdapat Bentuk Usaha Tetap (Permanent Establishment) di Indonesia;

b. Mengingat kegiatan proyek instalasi kabel laut oleh NEC Corporation berlangsung lebih dari enam bulan, maka NEC Corporation dianggap memiliki BUT di Indonesia dan atas penghasilan tersebut dikenakan pajak di Indonesia;

c. Dalam hal BUT NEC Corporation bukan merupakan perusahaan yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan tidak mempunyai sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi, maka atas

Halaman ke 34 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

jasa instalasi/pemasangan kabel laut termasuk dalam pengertian jasa instalasi/pemasangan peralatan yang wajib dipotong PPh Pasal 23 oleh PT Telkom sebesar 15% x 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah bruto jasa tidak termasuk PPN, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang, maka PPh Pasal 23 akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.

bahwa berdasarkan surat penegasan Terbanding tersebut di atas, Pemohon Banding sampaikan bahwa:

1) NEC Corporation (Jepang) telah memiliki BUT di Indonesia, yaitu BUT NEC Corporation (Pemohon Banding);

2) BUT NEC Corporation (Pemohon Banding) bukan merupakan perusahaan yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi; dan

3) BUT NEC Corporation (Pemohon Banding) tidak mempunyai sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

• bahwa sehingga kegiatan jasa instalasi atau pemasangan kabel laut yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT Telkom sudah seharusnya termasuk dalam pengertian jasa instalasi/ pemasangan peralatan yang wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh PT Telkom;

6. Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) Tidak Memiliki Kewenangan Untuk Melakukan Perumusan Kebijakan Serta Penafsiran Peraturan Perpajakan, Termasuk Pajak Penghasilan

• bahwa dalam rangka mengatur kembali dan organisasi dan tata kerja pada Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (selanjutnya disebut sebagai “PMK-234”);

• bahwa berdasarkan Pasal 382 pada PMK-234, menyebutkan: “Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas:

a. Sekretariat Direktorat Jenderal;

Halaman ke 35 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

b. Direktorat Peraturan Perpajakan I;

c. Direktorat Peraturan Perpajakan II;

d. Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan;

e. Direktorat Penegakan Hukum;

f. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian;

g. Direktorat Keberatan dan Banding;

h. Direktorat Potensi. Kepatuhan. dan Penerimaan Perpajakan;

i. Direktorat Penyuluhan. Pelayanan. dan Hubungan Masyarakat;

j. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan;

k. Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;

l. Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi;

m. Direktorat Transformasi Proses Bisnis;

n. Direktorat Perpajakan Internasional; dan

o. Direktorat Intelijen Perpajakan;”

• bahwa selanjutnya, Pasal 430 dan Pasal 431 pada PMK-234 juga mengatur bahwa:

❖ Pasal 430

“Direktorat Peraturan Perpajakan II mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan pajak penghasilan. bantuan hukum. pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum. dan harmonisasi peraturan perpajakan;”

❖ Pasal 431

“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 430. Direktorat Peraturan Perpajakan II menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peraturan pajak penghasilan. bantuan hukum. pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum. dan harmonisasi peraturan perpajakan;

Halaman ke 36 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan pajak penghasilan. bantuan hukum. pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum. dan harmonisasi peraturan perpajakan;

c. penyiapan norma. standar. prosedur. dan kriteria di ·bidang peraturan pajak penghasilan. bantuan hukum. pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum. dan harmonisasi peraturan perpajakan;

d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peraturan pajak penghasilan. bantuan hukum. pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum. dan harmonisasi peraturan perpajakan; dan

e. pelaksanaan tata usaha Direktorat Peraturan Perpajakan II;” bahwa berdasarkan Pasal 430 dan Pasal 431 di atas, dapat disimpulkan bahwa salah satu tugas dan fungsi dari Direktorat Jenderal Perpajakan II adalah merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan pajak penghasilan. Sehingga, sudah seharusnya perumusan kebijakan dan penafsiran peraturan perpajakan khususnya Pajak Penghasilan merupakan wewenang dari Direktorat Jenderal Perpajakan II;

• bahwa selanjutnya, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa kelompok jabatan fungsional (dalam hal ini Pemeriksa Pajak) berada di bawah naungan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, yang akan Pemohon Banding uraikan lebih lanjut di bawah;

• bahwa berdasarkan Pasal 450, Pasal 451, dan Pasal 452 pada PMK- 234 juga mengatur bahwa:

❖ Pasal 450

“Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan.

Halaman ke 37 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

❖ Pasal 451

“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450. Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan;

b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan;

c. penyiapan penyusunan norma. standar. prosedur dan kriteria di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan;

d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan; dan

e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Perneriksaan dan Penagihan;”

❖ Pasal 452

“Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan terdiri atas:

• Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan;

• Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan;

• Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus;

• Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan;

• Subdirektorat Penagihan;

• Subbagian Tata Usaha; dan

• Kelompok Jabatan Fungsional;

bahwa berdasarkan Pasal 450, Pasal 451, dan Pasal 452 di atas, dapat dilihat bahwa pada dasarnya Pemeriksa Pajak (Terbanding) yang berada di bawah naungan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan TIDAK MEMILIKI fungsi untuk melakukan perumusan kebijakan dan penafsiran peraturan perpajakan khususnya Pajak Penghasilan seperti yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perpajakan II;

Halaman ke 38 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

• bahwa sehingga, sudah seharusnya dalam melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding, Terbanding (dalam hal ini Tim Pemeriksa) menggunakan Surat Penegasan S-538 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perpajakan II sebagai dasar dan rujukan di dalam proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap Pemohon Banding;

• bahwa hal tersebut dikarenakan kewenganan untuk melakukan perumusan kebijakan dan penafsiran perlakukan perpajakan atas kegiatan yang Pemohon Banding lakukan berada di Direktorat Jenderal Perpajakan II, dimana Direktorat Jenderal Perpajakan II telah mengkonfirmasi perlakukan perpajakan atas kegiatan yang Pemohon Banding lakukan melalui Surat Penegasan S-538;

7. Pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Yang Dilakukan Oleh PT Telekomunikasi Indonesia International kepada Pemohon Banding Adalah tidak tepat

• bahwa atas pendapat Terbanding yang menyebutkan adanya pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) oleh PT Telekomunikasi Indonesia International (selanjutnya disebut sebagai “PT Telin”) pada tahun 2019. Dalam hal ini, PT Telin telah keliru dalam melakukan pemotongan pajak penghasilan atas transaksi tersebut yang dibayarkan kepada Pemohon Banding, dikarenakan pada kenyataannya, nature atas transaksi yang dilakukan antara PT Telin dan Pemohon Banding adalah instalasi kabel bawah laut yang merupakan Objek PPh Pasal 23 sesuai dengan PMK-141 dan S-538. Kekeliruan yang dilakukan oleh PT Telin dalam melakukan pemotongan PPh tersebut merupakan hal yang berada di luar kendali Pemohon Banding;

• bahwa selain hal tersebut, pada kenyataannya sampai dengan saat ini hanya PT Telin yang melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yang dibayarkan kepada Pemohon Banding atas kegiatan yang Pemohon Banding lakukan. Bahwa, tidak terdapat pelanggan lain yang melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yang diterima dan dibayarkan kepada Pemohon Banding;

Halaman ke 39 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

• bahwa selain itu, perlu diketahui bahwa terdapat pelanggan Pemohon Banding lainnya yaitu PT Telkom. Dalam hal ini PT Telkom melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan surat penegasan S-538 yang diperoleh/ diterima dari Direktorat Jenderal Pajak.

B. Koreksi Material Impor atas Proyek Indonesia Global Gateway (IGG)

Sebesar Rp5.639.055.980,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut di atas dengan uraian penjelasan sebagai berikut:

1. Nilai Impor Atas Material Sebesar Rp5.639.055.980,00 Tidak Dapat Dikenai Pajak di Indonesia

• bahwa berdasarkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp5.639.055.980,00, dapat disimpulkan bahwa Terbanding berpendapat seluruh nilai kontrak atas proyek yang Pemohon Banding lakukan harus dilaporkan sebagai objek PPh Final Pasal ayat 4 ayat (2). Namun pada kenyataannya, menurut Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan nilai komponen material sebagai objek PPh Final Pasal 4 ayat (2);

• bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa seluruh nilai kontrak atas proyek pemasangan kabel bawah laut, termasuk nilai komponen material, harus dilaporkan sebagai objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) karena sekali lagi Pemohon Banding merupakan BUT pemberian jasa proyek instalasi kabel bawah laut. Secara umum, nilai kontrak pemasangan kabel bawah laut terdiri dari dua komponen utama, yaitu pekerjaan instalasi dan komponen material;

bahwa untuk kontrak dengan Wajib Pajak Dalam Negeri, pekerjaan instalasi dilakukan di Indonesia. Sementara komponen material sebagian besar di ekspor langsung oleh Kantor Pusah Pemohon Banding yaitu Negara NEC Corporation yang berdomisili di Negara Jepang kepada para konsumennya yang berada di Indonesia, seperti: kabel bawah laut, kecuali untuk bahan pendukung yang bisa diperoleh dari dalam negeri;

Halaman ke 40 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

• bahwa seperti yang dijelaskan dalam surat banding dan surat penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses persidangan, Pemohon Banding adalah Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari NEC Corporation yang berdomisili di Negara Jepang yang didirikan hanya untuk melaksanakan pekerjaan instalasi Sistem Komunikasi Kabel Bawah Laut (SKKL);

bahwa pekerjaan SKKL dilakukan oleh Pemohon Banding dengan menggelarkan kabel telekomunikasi serat optik di perairan dan di bawah laut sesuai dengan lokasi yang disepakati dengan pelanggan. Oleh karena itu, BUT NEC Corporation (Pemohon Banding) sebagai konsekuensi dari pekerjaan instalasi yang dilakukan oleh NEC Corporation (Jepang) di Indonesia yang melebihi batas waktu enam bulan, berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B” atau “Tax Treaty”) antara Indonesia dengan Jepang;

• mengingat bahwa Pemohon Banding sebagai BUT timbul sebagai konsekuensi dari pekerjaan instalasi yang dilakukan oleh NEC Corporation di Indonesia yang melebihi batas waktu enam bulan, maka pendapatan yang dapat dikenai pajak di Indonesia hanya sebatas pada pendapatan yang terkait dengan pekerjaan intalasi yang dilakukan di Indonesia;

bahwa hal ini sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 P3B antara Indonesia dengan Jepang, yang menyebutkan sebagai berikut:

“The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that Contracting State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in that other Contracting State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment.” [Terjemahan tidak resmi dalam Bahasa Indonesia]

“Laba perusahaan disuatu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali perusahaan itu menjalankan usahannya di Negara lainnya, melalui suatu pendirian tetap yang berkedudukan disitu. Jika

Halaman ke 41 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

perusahaan menjalankan usahannya seperti yang dikatakan sebelumnya, laba dari perusahaan itu bisa dikenakan pajak di Negara lain itu, tetapi hanya mengenai bagian laba yang dianggap berasal dari pendirian tetap tersebut.”

• bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 P3B antara Indonesia dengan Jepang, apabila NEC Corporation menjalankan usaha di Indonesia melalui BUT di Indonesia (yaitu, Pemohon Banding), keuntungan dari NEC Corporation dapat dikenai pajak di Indonesia, NAMUN hanya sebagian dari keuntungan tersebut yang dapat diatribusikan kepada BUT;

bahwa terkait dengan hal ini, istilah "diatribusikan" lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 7 ayat 2 P3B antara Indonesia dengan Jepang, menyebutkan sebagai berikut:

“…, where an enterprise of a Contracting State carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, there shall in each Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits which it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment.”

[Terjemahan tidak resmi dalam Bahasa Indonesia]

“…, jika suatu perusahaan dari suatu Negara menjalankan usahannya di Negara lain melalui suatu pendirian tetap yang berkedudukan disitu, masing-masing Negara akan memperhitungkan laba pendirian tetap itu sama dengan laba seandainya pendirian tetap tersebut merupakan suatu perusahaan lain yang terpisah dan berdiri sendiri, yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau sejenis dalam keadaan yang sama atau serupa, dan yang mengadakan hubungan sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang mempunyai pendirian tetap tersebut.”

• bahwa berdasarkan uraian di atas, maka pendapatan yang dapat dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2) di Indonesia hanya mencakup

Halaman ke 42 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

pendapatan yang diperoleh jika entitas yang berbeda dan terpisah terlibat dalam kegiatan yang sama atau serupa di bawah kondisi yang sama atau serupa dan berurusan sepenuhnya secara independen. Oleh karena Pemohon Banding adalah BUT dari NEC Corporation untuk pekerjaan instalasi yang dilakukan di Indonesia, pendapatan NEC Corporation yang dapat dikenai pajak di Indonesia hanya sebatas pada pendapatan yang dapat diatribusikan kepada Pemohon Banding di Indonesia, yaitu pendapatan dari pekerjaan instalasi yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2020;

• bahwa adapun untuk komponen material yang diekspor langsung oleh NEC Corporation (Jepang) kepada pada konsumen yang berada di Indonesia, tanpa melibatkan Pemohon Banding (BUT NEC Corporation), maka sudah seharusnya pendapatan yang diterima oleh NEC Corporation (Jepang) atas penjualan komponen material tersebut tidak dikenakan pajak di Indonesia;

• bahwa adapun pendapat Pemohon Banding di atas didukung oleh pendapat ahli yaitu Bapak Rachmanto Surahmat, dalam bukunya yang berjudul “Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Suatu kajian terhadap kebijakan Indonesia” pada halaman 117 sebagai berikut: Bab 3 PE aka adah Penh haa an 7 0 1 1 7

Masalah yani berkaitan dengan fa Rarer rap menvanghut peri been PEs ip ang

ade di Pasal Paya Dalam kensep OCD dalan srovel fare Aes sa menimbulkan

BU di negara sumber laba sabe sang dianggap diperoleh oleh Bt} adalah penghasilan

dari kegiatannya, Hat Ini sesuai dengan Taterprotasi dan Tprofib ottchasebie fre. perapanca!

estabbshen( Pengertan Yaroubarabte” dalan haneanva denga proves he fey adalah

bahwa mesin-mesin atau peralatan yang diperlakan Galam provek tersebut dirakitatau dibuat

sebelum BU timbul Paha usulia dari kegiatan memproduksi mes dan peralatan lainnys

merupekan penghasilan dar kantor pusatuva sehingga memang hak negara domusiluntuk

mengengkan pajak atas Jaba usaha tersebut

• bahwa berdasarkan pendapat dari Bapak Rachmanto Surahmat, dalam konsep yang dianut Organization for Economic Co-operation and Development (selanjutnya disebut sebagai “OECD”) terkait dengan turn-key project, laba usaha yang dianggap diperoleh oleh BUT adalah atas penghasilan dari kegiatan yang dilakukan oleh BUT

Halaman ke 43 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

tersebut. Dalam hal ini, Pemohon Banding sebagai BUT dari kegiatan instalasi yang dilakukan oleh NEC Corporation (Jepang) hanya dapat dikenai pajak atas kegiatan instalasi yang dilakukan di Indonesia. Sedangkan penghasilan atas eskpor material yang diproduksi dan diproses oleh NEC Corporation di Jepang dan diekspor langsung kepada konsumen di Indonesia tanpa melalui Pemohon Banding hanya dapat dikenai pajak di Jepang;

• bahwa perlu diperhatikan bahwa P3B antara Indonesia dengan Jepang mengikuti model P3B yang disusun oleh OECD, sehingga dalam memahami isi dari P3B antara Indonesia dengan Jepang perlu diperhatikan pedoman yang diterbitkan oleh OECD;

bahwa dalam hal ini, OECD telah menerbitkan Commentaries on The Articles of the Model Tax Convention yang merupakan pedoman atau penjelasan lebih lanjut atas ketentuan-ketentuan yang diatur dalam model P3B yang disusun oleh OECD;

• bahwa berdasarkan Commentaries on The Articles of the Model Tax Convention yang diterbitkan oleh OECD pada paragraf 25 bagian Commentaries on Article 7 (yang dapat diakses pada website https://www.oecd.org/ctp/model-tax-convention-on-income-and-on- capital-full-version-9a5b369e-en.htm), dijelaskan terkait penerapan prinsip attributable dalam menentukan laba usaha dari sebuah BUT. bahwa adapun paragraf 25 dari Commentaries on Article 7 menjelaskan sebagai berikut:

Pa PER ati test ae Pesat oe yoy Pe at esa fens tities ame bas by

prtetpedee Thro th Ti pena beat see Deen

1 Par enam wWhete old gets ate apn bey the other qt. ot tt

tees the eren ang fom that am bad ana ct tom the activities

Siman prabity menuang tha the paces ai wirvices teat a: planrung,

Mess bowie boacpriis an porderte: tectceabadvis ) by the parte of the

BEN PN petal? ina the State where “he parmicent esubbshrart a

pected de rot ceegh thee: the NIS carved si Ui ap the per Le

petasan eat ati bate ne Pas hatable tt

Halaman ke 44 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

bahwa adapun paragraf 25 tersebut dapat diterjemahkan sebagai berikut:

“Sebagai contoh, apabila barang-barang tersebut dipasok oleh bagian lain dari suatu perusahaan, laba yang timbul dari penyediaan barang- barang tersebut bukan berasal dari kegiatan yang dilakukan melalui Bentuk Usaha Tetap dan tidak dapat diatribusikan kepada Bentuk Usaha Tetap tersebut. Demikian pula laba yang diperoleh dari pemberian jasa-jasa (seperti perencanaan, perancangan, pembuatan cetak biru, atau pemberian nasihat teknis) yang dilakukan oleh bagian- bagian perusahaan yang beroperasi di luar Negara tempat Bentuk Usaha Tetap itu berada, bukan merupakan hasil dari kegiatan yang dilakukan melalui Bentuk Usaha Tetap tersebut dan tidak dapat diatribusikan kepada Bentuk Usaha Tetap tersebut.”

• bahwa Commentaries on Article 7 terkait dengan laba usaha di atas sejalan dengan pendapat yang disampaikan oleh Bapak Rachmanto Surahmat bahwa laba usaha atas kegiatan yang tidak dilakukan melalui sebuah Bentuk Usaha Tetap tidak dapat diatribusikan kepada Bentuk Usaha Tetap tersebut, sehingga tidak dapat dikenai pajak di Negara dimana Bentuk Usaha Tetap tersebut berada;

• bahwa dalam hal ini, material yang diproduksi, dipasok, dan di ekspor secara langsung oleh NEC Corporation (Jepang) kepada konsumen di Indonesia tanpa melalui Pemohon Banding. Oleh karena itu, tidak ada kegiatan yang Pemohon Banding lakukan terkait dengan ekspor material tersebut, sehingga penghasilan atas ekspor material tersebut tidak seharusnya dikenai pajak di Indonesia;

• bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa penghasilan dari ekspor komponen material oleh NEC Corporation ke secara langsung kepada konsumen yang berada di Indonesia dengan total nilai sebesar Rp5.639.055.980,00 sudah seharusnya tidak dapat dianggap sebagai penghasilan Pemohon Banding dan dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2) di Indonesia;

Halaman ke 45 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

2. Nilai Impor Material Sebesar Rp5.639.055.980,00 Dilakukan Secara Langsung Oleh NEC Corporation (Jepang) Ke Konsumen Di Indonesia Tanpa Melibatkan Pemohon Banding

• bahwa Pemohon Banding ingin menekankan bahwa kegiatan ekspor komponen material yang dilakukan oleh NEC Corporation (Jepang) ke Indonesia sama sekali tidak melibatkan Pemohon Banding;

• bahwa dalam melakukan koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp5.639.055.980,00, Terbanding hanya mendasarkan koreksi tersebut pada data Pemberitahuan Impor Barang atas nama PT Telekomunikasi International Indonesia (selanjutnya disebut sebagai “PT Telin”) dari kantor pusat Pemohon Banding, yaitu NEC Corporation (Jepang).;

bahwa berdasarkan data Pemberitahuan Impor Barang tersebut, dapat diketahui bahwa pihak yang malukan pembelian impor barang dari NEC Corporation (Jepang) adalah pihak PT Telin langsung, tanpa melibatkan Pemohon Banding. Oleh karena itu, sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Jepang, maka pendapatan dari ekspor komponen material yang dilakukan langsung oleh NEC Corporation (Jepang) kepada para konsumennya yang berada di Indonesia seharusnya tidak dapat dikenai pajak di Indonesia;

3. Koreksi Objek PPh Final Pasal 4(2) Yang Berasal Dari Impor Material Tidak Konsisten Dengan Hasil Pemeriksaan Untuk Tahun Pajak 2017 Dan 2019

• bahwa Pemohon Banding telah melaporkan penghasilan atas Proyek IGG pada SPT PPh Badan Tahun 2017, 2018, dan 2019. Atas ketiga Tahun Pajak tersebut, Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (selanjutnya disebut sebagai “KPP Badora”) telah melakukan Pemeriksaan Pajak dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak;

• bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar untuk PPh Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00002/406/17/053/20 tanggal 10 Juli

Halaman ke 46 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

2020 (selanjutnya disebut sebagai “SKPLB-2017”), KPP Badora tidak memperhitungkan nilai impor material yang dilakukan oleh NEC Corporation (Jepang) kepada konsumen di Indonesia sebagai Peredaran Usaha Pemohon Banding, sehingga KPP Badora tidak menjadikan nilai impor material tersebut sebagai koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2);

bahwa hal ini dapat dilihat pada Lampiran SKPLB-2017 tersebut dimana Peredaran Usaha menurut KPP Badora memiliki nilai yang sama dengan Peredaran Usaha yang telah Pemohon Banding laporkan pada SPT PPh Badan Tahun 2017;

LAMPIRAN SKPLBE

SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR

PAJAK PENGHASILAN

, Kamar UX. 2/405) 1 4059/2)

jahun Pa‘ak 2057

Tunggal Pene-ntan 2 20 Tuti 2026

Nara Wajib Pajak : BUT KEC CORPORATION

APP + 1002981530

— TUMLAH DOLLAR MENJRUT

NO. URAIAN oe

WASIB PAJAK FISKUS yo PEMBEEASAN AKHIS

4. [Perghasttan Brutc atau Peredaran Usaha/Stu:o | 45,498, 7 "6.00 | © 45,496,76.00 | 45,498,776.00

2 aya FURUN remedial FA PIUREDUS 2 AINI

3 lpr gh aula” Bruty atac Lage &rut (1-2) | £2,291,859,00) | 45,498,776.00 | (2,251,846.003

bahwa kemudian berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar untuk PPh Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00002/406/19/053/22 tanggal 7 Juli 2022 (selanjutnya disebut sebagai “SKPLB-2019), KPP Badora juga tidak memperhitungkan nilai impor material yang dilakukan oleh NEC Corporation (Jepang) kepada konsumen di Indonesia sebagai Peredaran Usaha Pemohon Banding, sehingga KPP Badora tidak menjadikan nilai impor material tersebut sebagai koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2). Hal ini dapat dilihat pada Lampiran SKPLB-2019 tersebut dimana Peredaran Usaha menurut KPP Badora memiliki nilai yang sama dengan Peredaran Usaha yang telah Pemohon Banding laporkan pada SPT PPh Badan Tahun 2019;

Halaman ke 47 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

LAMPIRAN SKPLB

SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR

PAJAK PENGHASILAN

Tatu Sejak 23

“are Wat fags: BUS NET CORSORSTION

NPS DISC SGS2I35000

TLS AT TOL Se EN JRT

oo LAIAN

: | WARE BALAK | Firus PSEA ASA AKA.R

2 |oosches on Srutc atau Lope cute (1-2) | S,LTo 555.55 | 3.177.555 2| 4,170,552,55

• bahwa berdasarkan SKPLB-2017 dan SKPLB-2019 di atas, dapat disimpulkan bahwa KPP Badora tidak memperhitungkan nilai impor material yang dilakukan oleh NEC Corporation (Jepang) kepada konsumen di Indonesia sebagai Peredaran Usaha Pemohon Banding, sehingga KPP Badora tidak menjadikan nilai impor material tersebut sebagai koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2).

bahwa hal ini telah sesuai dengan P3B antara Indonesia dengan Jepang dimana penghasilan atau laba impor material tersebut tidak dapat dikenai pajak di Indonesia karena kegiatan atas impor material tersebut tidak dilakukan melalui Pemohon Banding;

• bahwa dengan demikian, maka pendapat Terbanding yang mengaggap impor material yang dilakukan oleh NEC Corporation (Jepang) langsung kepada konsumen di Indonesia tanpa melalui Pemohon Banding sebagai objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) adalah tidak tepat, tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, dan juga tidak konsisten dengan SKPLB yang diterbitkan oleh Terbanding untuk Tahun 2017 dan 2019;

bahwa sesuai dengan prinsip perpajakan sebagaimana yang tertuang dalam penjelasan Pasal 31A ayat 1 UU PPh, menyebutkan sebagai berikut:

“Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang- Undang perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Pemohon Banding atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan”;

Halaman ke 48 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

bahwa berdasarkan peraturan tersebut, maka Pemohon Banding seharusnya juga mendapat perlakuan yang konsisten dari tahun ke tahun atas transaksi serupa dan tidak ada perubahan ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A UU PPh tersebut di atas;

bahwa koreksi Terbanding yang tidak konsisten tersebut tentunya sangat merugikan Pemohon Banding DAN MENIMBULKAN KETIDAKPASTIAN HUKUM kepada Pemohon Banding. Oleh karena itu, maka Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim dapat membatalkan koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp5.639.055.980,00;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan dan dibuktikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Agustus 2020 sebesar Rp107.391.922.632,00 dilakukan tanpa didasarkan pada suatu bukti yang kuat dan berkaitan, dan telah bertentangan dengan fakta hukum yang sebenarnya terjadi serta melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku sehingga sudah seharusnya secara otomatis koreksi tersebut menjadi batal demi hukum;

III. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Agustus 2020 ini tidaklah tepat dan oleh karenanya Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan karena tidak berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan dan bukti yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding baik selama proses Pemeriksaan maupun Keberatan;

Halaman ke 49 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Agustus 2020 yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NC. Uraian Jumlah

0 ARp)

- Jumlah PPh yang masih harus ar

"0. Miebihi dibayar Nihil

3. Membatalkan Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh 4 ayat (2) sebesar Rp107.391.922.632,00 sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00021/240/20/053/24 tanggal 1 April 2024 Masa Pajak Agustus 2020 yang dipertahankan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00107/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-00080/SUB-CTE/WPJ.07/2025 tanggal 10 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 41, Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Halaman ke 50 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 1 angka 12, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

II. Analisa Pokok Sengketa

Pokok Sengketa

Menurut Koreksi yang

No Uraian Keputusan | Pemohon diajukan Banding

Keberatan (Rp) = Banding (Rp) iRp)

, PPP PPh Final Pasal d 147 304 999.632 o| 107.391.922.632

ayat (21 ,

➢ Menurut Pemohon Banding

1. Koreksi DPP PPh Pasal 4 (2) sebesar Rp107.391.922.632,00 terdiri dari:

a. Transaksi dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) sebesar Rp101.752.866.652,00 yang telah dipotong PPh Pasal 23 oleh Telkom.

1) Penghasilan Pemohon Banding merupakan penghasilan sehubungan dengan jasa instalasi kabel bawah laut yang tidak termasuk dalam ruang lingkup pekerjaan konstruksi;

2) Kegiatan usaha Pemohon Banding terbatas pada kegiatan instalasi telekomunikasi sehingga Pemohon Banding tidak memiliki izin usaha konstruksi dan klasifikasi lapangan usaha;

3) Transaksi Pemohon Banding adalah transaksi instalasi yang terutang PPh Pasal 23;

4) Terbanding melakukan reklasifikasi atas penghasilan Wajib Pajak, namun tidak melakukan mekanisme pembetulan perpajakan yang dilakukan lawan transaksi Pemohon Banding;

b. Pembelian impor barang oleh PT Telekomunikasi Indonesia International (Telin) sebesar Rp5.639.055.980,00 dari NEC Corporation Jepang yang seharusnya tidak dikenakan PPh Pasal 4 (2);

Halaman ke 51 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

➢ Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur:

1) Pasal 2 ayat (5) huruf l

Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;

2) Pasal 4 ayat (2) huruf d

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: penghasilan dari usaha jasa konstruksi yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah;

b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

1) Pasal 26

Setiap badan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 yang akan memberikan layanan Jasa Konstruksi wajib memiliki Izin Usaha;

2) Pasal 30 ayat (1)

Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha;

3) Pasal 30 ayat (3)

Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a) Jenis Usaha

Halaman ke 52 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

b) Sifat Usaha

c) Klasifikasi Usaha

d) Kualifikasi Usaha;

4) Pasal 32 huruf a

Badan usaha Jasa Konstruksi asing atau usaha perseorangan Jasa Konstruksi asing yang akan melakukan usaha Jasa Konstruksi di wilayah Indonesia wajib membentuk kantor perwakilan;

5) Pasal 33 ayat (1) huruf b

Kantor perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a wajib memiliki izin perwakilan badan usaha Jasa Konstruksi asing;

c. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi

1) Pasal 1 ayat (4)

Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidangpelaksanaanjasakonstruksiyangmampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build);

2) Pasal 3 ayat (1) huruf b

Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;

3) Pasal 5 ayat (2)

Besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong atau disetor sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

Halaman ke 53 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

a) jumlah pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1);

b) jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan taril Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dalam hal Pajak Penghasilan disetor sendiri oleh Penyedia Jasa;

4) Pasal 5 ayat (3)

Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi;

d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2014.

1) Pasal 5 ayat (2) huruf c

Klasifikasi bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi meliputi instalasi mekanikal dan elektrikal;

2) Pasal 11 ayat (3) huruf o

Klasifikasi bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi instalasi mekanikal dan elektrikal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c meliputi subklasifikasi bidang usaha: jasa pelaksana konstruksi instalasi jaringan transmisi telekomunikasi dan/atau telepon;

e. Pasal 5 Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 1 Tahun 2015 tentang Registrasi Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing mengatur bahwa:

1) BUJKA berbentuk Badan Usaha yang didirikan berdasarkan pada peraturan perundangan di Negara BUJKA tersebut berasal, dipersamakan dengan badan hukum Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi;

Halaman ke 54 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

2) BUJKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki SBU.1;

3) SBU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh LPJK Nasional;

f. Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.

1) Pasal 6 ayat (1) huruf a

Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi meliputi usaha bersifat umum;

2) Pasal 8 ayat (1) huruf c

Klasifikasi bidang usaha bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi instalasi mekanikal dan elektrikal;

2. Data dan Fakta

a. Berdasarkan Kontrak Untuk Pembangunan SKKL Indonesia Global GatewayAntaraPerusahaanPerseroan(Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dan NEC Corporation (Kontraktor) Nomor K.TEL.145/HK810/UTA-00/2016 antara lain dinyatakan:

1) Pembangunan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) Indonesia Global Gateway adalah pembangunan sistem kabel laut submarine dengan repeater sistem yang meliputi kabel submarine, kabel terrestrial, SLTE, Repeater, R/ADM, BU, NMS dan sistem pendukungnya;

2) SKKL Indonesia Global Gateway adalah network transmisi SKKL repeatered baru yang menghubungkan Dumai, Batam, Singapura, Jakarta, Surabaya, Denpasar, Makassar, Balikpapan, Tarakan dan Manado;

3) Pekerjaan adalah setiap dan semua hal yang dicakup dalam Kontrak ini termasuk pengadaan barang-barang, survei, desain, pabrikasi, transportasi, instalasi atau konstruksi, izin-izin, pengujian dan jasa lainnya atau aktivitas apapun untuk pelaksanaan proyek berdasarkan Kontrak;

Halaman ke 55 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

4) Jasa-jasa adalah jasa-jasa dan kegiatan Kontraktor seperti survei, desain, instalasi atau konstruksi, kemajuan atau kualitas kontrol, pengujian laporan, komisioning dan pelatihan yang harus dipenuhi Kontraktor berdasarkan Kontrak;

5) “Work Completion Certificate (WCC)” adalah dokumen yang ditandatangani oleh TELKOM dan KONTRAKTOR, yang menyatakan bahwa suatu pekerjaan proyek tertentu telah selesai sesuai dengan persyaratan, kondisi dan spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak, dengan rincian pembayaran 76% porsi TELKOM dan 24% porsi TELIN;

b. Berdasarkan data PIB diketahui terdapat pembelian impor barang berupa Fiber Optical Submarine Cable System sebesar Rp5.639.055.980 oleh PT Telekomunikasi Indonesia International dari NEC Corporation Jepang yang terdiri dari:

1) PIB nomor 349705 tanggal 07 Agustus 2020 dengan nilai pabean sebesar Rp1.409.661.380,00;

2) PIB nomor 380225 tanggal 27 Agustus 2020 dengan nilai pabean sebesar Rp4.229.394.600,00;

3. Tanggapan Terbanding

a. Kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa konstruksi yang atas penghasilannya dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2);

b. Pembayaran atas pembelian barang oleh PT Telekomunikasi Indonesia International termasuk dalam unsur DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2);

III. Kesimpulan Dan Usul

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding nomor NEC-REP-SUR-25-101 tanggal 23 April 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 41, Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang

Halaman ke 56 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 1 angka 12, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

2. KeputusanDirekturJenderalPajaknomor KEP-00107/KEP/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00107/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) nomor 00021/240/20/053/24 tanggal 1 April 2024 Masa Pajak Agustus 2020 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

NEC-REP-SUR-25-334 tanggal 11 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

bahwa sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding, bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal, maka Pemohon Banding tidak menyampaikan bantahan;

Halaman ke 57 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

II. Analisis Pokok Sengketa

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat dan dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak yang diajukan banding sebesar Rp107.391.922.632,00. Adapun alasan Pemohon Banding tersebut dapat Pemohon Banding uraian dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa tidak terdapat hal/argumen baru yang diungkapkan oleh Terbanding dalam Surat Uraian Banding terkait dengan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak, Terbanding hanya mendeskripsikan dan menguraikan kembali pendapat Terbanding dalam proses pemeriksaan dan penelitian keberatan. Dengan demikian, dalam bantahan atas Surat Uraian Banding ini, Pemohon Banding menguraikan kembali pendapat dan penjelasan Pemohon Banding berdasarkan Surat Banding yang telah disampaikan;

bahwa Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagaimana tercantum dalam surat banding;

III. Kesimpulan Dan Usul

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, maka Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding yang diajukan dengan surat banding nomor NEC-REP-SUR-25-101 tanggal 23 April 2025 dan membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00107/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 yang mempertahankan koreksi berdasarkan SKPKB PPh Final Pasal 4 (2) Nomor 00021/240/20/053/24 tanggal 1 April 2024 Masa Pajak Agustus 2020; bahwa demikian bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor S-00080/SUB- CTE/WPJ.07/2025 tanggal 10 Juli 2025 Pemohon Banding sampaikan. Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Yang Terhormat dapat membuat keputusan yang seadil-adilnya;

Halaman ke 58 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan

mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-47 sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00107/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025;

Bukti P-2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Final Pasal 4 (2) Nomor 00021/240/20/053/24 tanggal 1 April 2024 Masa Pajak Agustus 2020;

Bukti P-3. Salinan Surat Keberatan Nomor NEC-REP-SUR-24-145 tanggal

27 Juni 2024;

Bukti P-4. Salinan Bukti Penerimaan Negara tanggal 25 April 2024 sebesar

Rp324.07.823,00

Bukti P-5. Salinan Letter of Appointment tanggal 26 Agustus 2024 atas nama

Takahisa Ota;

Bukti P-6. Pakta Integritas atas nama Riska Tri Wardani (Kepala Kantor

Perwakilan);

Bukti P-7. Pakta Integritas atas nama Christoforus Sugiharto (Kuasa

Hukum);

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor NEC-REP-SUR-25-269 tanggal

31 Juli 2025 atas nama Christoforus Sugiharto;

Bukti P-9. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-1313/PP/IKH/2024 tanggal 14 November 2024 atas nama Christoforus Sugiharto;

Bukti P-10. Salinan Kartu Kuasa Hukum atas nama Christoforus Sugiharto; Bukti P-11. Salinan Kartu Tanda Penduduk atas nama Christoforus Sugiharto; Bukti P-12. Salinan Kartu NPWP atas nama Christoforus Sugiharto;

Bukti P-13. Pakta Integritas atas nama Heru Widayanto (Kuasa Hukum); Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus Nomor NEC-REP-SUR-25-280 tanggal

31 Juli 2025 atas nama Heru Widayanto;

Bukti P-15. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-1383/PP/IKH/2023

Halaman ke 59 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

tanggal 18 Oktober 2023 atas nama Heru Widayanto;

Bukti P-16. Salinan Kartu Kuasa Hukum atas nama Heru Widayanto; Bukti P-17. Salinan Kartu Tanda Penduduk atas nama Heru Widayanto; Bukti P-18. Salinan Kartu NPWP atas nama Heru Widayanto;

Bukti P-19. Salinan Bukti Penyampaian SPT atas nama Heru Widayanto; Bukti P-20. Pakta Integritas atas nama Muslimin (Kuasa Hukum);

Bukti P-21. Surat Kuasa Khusus Nomor NEC-REP-SUR-25-291 tanggal

31 Juli 2025 atas nama Muslimin;

Bukti P-22. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-774/PP/IKH/2025 tanggal 14 Mei 2025 atas nama Muslimin;

Bukti P-23. Salinan Kartu Kuasa Hukum atas nama Muslimin;

Bukti P-24. Salinan Kartu Tanda Penduduk atas nama Muslimin;

Bukti P-25. Salinan Kartu NPWP atas nama Muslimin;

Bukti P-26. Pakta Integritas atas nama Rudi Zamrudin (Kuasa Hukum); Bukti P-27. Surat Kuasa Khusus Nomor NEC-REP-SUR-25-302 tanggal

31 Juli 2025 atas nama Rudi Zamrudin;

Bukti P-28. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-1392/PP/IKH/2023 tanggal 18 Oktober 2023 atas nama Rudi Zamrudin;

Bukti P-29. Salinan Kartu Kuasa Hukum atas nama Rudi Zamrudin;

Bukti P-30. Salinan Kartu Tanda Penduduk atas nama Rudi Zamrudin; Bukti P-31. Salinan Kartu NPWP atas nama Rudi Zamrudin;

Bukti P-32. Pakta Integritas atas nama Mukhyar (Kuasa Hukum);

Bukti P-33. Surat Kuasa Khusus Nomor NEC-REP-SUR-25-309 tanggal

31 Juli 2025 atas nama Mukhyar;

Bukti P-34. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-1501/PP/IKH/2023 tanggal 9 November 2023 atas nama Mukhyar;

Bukti P-35. Salinan Kartu Kuasa Hukum atas nama Mukhyar;

Bukti P-36. Salinan Kartu Tanda Penduduk atas nama Mukhyar;

Bukti P-37. Salinan Kartu NPWP atas nama Mukhyar;

Halaman ke 60 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Bukti P-38. Matriks sengketa;

Bukti P-39. Penjelasan Tertulis tanggal 9 September 2025

Bukti P-40. Penjelasan Tertulis tanggal 16 Desember 2025;

Bukti P-41. Salinan Laporan Keuangan tanggal 31 Maret 2021 (dalam Bahasa

Inggris);

Bukti P-42. Dokumen Pendukung Pembelian Impor;

Bukti P-43. SalinanSuratSekretarisPengadilanPajakNomor

P-12188/SP/2024 tentang Pengiriman Salinan Putusan Pengadian Pajak;

Bukti P-44. SalinanPutusanPengadilanPajakNomor

PUT-014566.16/2022/PP/M.XB Tahun 2024;

Bukti P-45. Salinan Kontrak untuk Pembangunan SKKL Indonesia Global

Gateway antara Perusahaan perseroan PT Telekomunikasi Indonesia dan NEC Corporation Nomor K.Tel.145/HK810/UTA- 00/2016 tanggal 12 Mei 2016;

Bukti P-46. Salinan Surat Direktur Peraturan Perpajakan Direktorat Jenderal

Pajak Nomor S-538/PJ.313/2006 tanggal 7 Juli 2006 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Instalasi Kabel Laut;

Bukti P-47. Pendapat Akhir/Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1. Salinan Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2. Salinan Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3. Salinan Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanggal 23 September 2025;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanggal 25 November 2025;

Bukti T-7. SalinanPutusanPengadilanPajakNomor

003594.12/2023/PP.MIVA Tahun 2025;

Halaman ke 61 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Bukti T-8. SalinanPutusanPengadilanPajakNomor

003595.12/2023/PP.MIVA Tahun 2025;

Bukti T-9. Penjelasan Tertulis tanggal 27 Januari 2026;

Bukti T-10. Pendapat Akhir/Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00107/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00021/240/20/053/24 tanggal 1 April 2024 Masa Pajak Agustus 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan

peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor NEC-REP-SUR-25-101 tanggal 23 April 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Halaman ke 62 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak-107.391.922.632107.391.922.632
2Kredit Pajak-4.070.114.6664.070.114.666

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-

bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang alat bukti Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-265/RIKSIS/KP.0707/2024 Tanggal 27 Maret 2024 beserta KKP-nya (untuk selanjutnya disebut LHP) terbukti bahwa untuk masa pajak Agustus 2020 Terbanding melakukan koreksi positif obyek PPh Pasal 4 ayat (2) Jasa Konstruksi sebesar Rp107.391.922.632,00 dan koreksi negatif kredit pajak sebesar Rp4.070.114.666,00;

A. Koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp107.391.922.632,00 Rincian koreksi positif obyek PPh Pasal 4 ayat (2) sebagai berikut:

1. Koreksi positif Obyek PPh Pasal 4 ayat (2) Jasa Konstruksi yang berasal dari pengadaan material sebesar Rp5.639.055.980,00

2. Koreksi positif Obyek PPh Pasal 4 ayat (2) Jasa Konstruksi yang berasal dari bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp101.752.866.652,00

bahwa berikut ini uraian untuk masing-masing koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2):

1. Sengketa koreksi positif Obyek PPh Pasal 4 ayat (2) Jasa Konstruksi yang berasal dari pengadaan material sebesar Rp5.639.055.980,00

bahwa untuk masa pajak Agustus 2020 terdapat impor material yang dilakukan oleh TELIN dari NEC Corporation Jepang dengan nilai sebesar

Halaman ke 63 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Rp5.639.055.980,00 yang terdiri dari impor dengan nomor PIB 349705 tanggal 7 Agustus 2020 dengan nilai impor sebesar Rp1.409.661.380,00 dan PIB nomor 380225 tanggal 27 Agustus 2020 dengan nilai impor sebesar Rp4.229.394.600,00 . Terbanding mendalilkan bahwa material yang diimpor tersebut merupakan bagian dari jasa konstruksi yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada TELKOM ataupun TELIN oleh karenanya ditetapkan sebagai obyek PPh Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi, sedangkan menurut Pemohon Banding jasa yang diberikan Pemohon Banding tidak termasuk sebagai jasa konstruksi obyek PPh Pasal 4 ayat (2) melainkan sebagai jasa instalasi obyek PPh Pasal Pasal dan bahwa impor material tersebut tidak termasuk sebagai bagian dari jasa instalasi yang diberikan oleh Pemohon Banding;

bahwa NEC Corporation melakukan pembelian bahan material dari para supplier di Jepang. Bahan material tersebut kemudian diproses lebih lanjut oleh NEC Corporation menjadi kabel fiber optik bawah laut. Selain itu, NEC Corporation juga melakukan pengadaan material lainnya yang sudah siap digunakan. Material-material tersebut kemudian dikirim ke Indonesia untuk dipergunakan dalam penyelesaian proyek IGG dengan proses importasi seluruhdokumenimporbesertapembayaranpajak-pajaknya mempergunakan nama TELIN;

bahwa dalam persidangan baik Terbanding maupun Pemohon Banding menyatakan bahwa pengiriman material dari NEC Corporation kepada TELIN dalam rangka pelaksanaan proyek IGG;

Menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi (untuk selanjutnya disebut UU Jasa Konstruksi) antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 1

Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi;

Halaman ke 64 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Pasal 14 ayat (1)

Sifat usaha Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi:

a. Umum; dan

b. Spesialis;

Pasal 14 ayat (3)

Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain:

a. instalasi;

b. konstruksi khusus;

c. konstruksi prapabrikasi;

d. penyelesaian bangunan; dan

e. penyewaan peralatan;

- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Instalasi di Laut (untuk selanjutnya disebut PP 6 Tahun 2020) antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 4

Bangunan dan Instalasi di Laut adalah setiap konstruksi, baik yang berada di atas dan/atau di bawah permukaan Laut baik yang menempel pada daratan maupun yang tidak menempel pada daratan serta didirikan di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi;

Pasal 2 ayat (1)

Kriteria Bangunan dan Instalasi di Laut meliputi:

a. wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi;

b. berada di atas dan/atau di bawah permukaan Laut secara menetap;

c. menempel atau tidak menempel pada daratan; dan

d. memiliki fungsi tertentu;

Pasal 2 ayat (2)

Kriteria wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa struktur keras atau struktur lunak;

Halaman ke 65 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Pasal 2 ayat (3)

Kriteria berada di atas dan/atau di bawah permukaan Laut secara menetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a. mengapung di permukaan Laut

b. berada di kolom air; dan/atau

c. berada di dasar Laut.

Pasal 2 ayat (4)

Kriteria menempel atau tidak menempel pada daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:

a. bangunan yang menempel pada Pantai; dan/atau

b. bangunan yang tidak menempel pada Pantai tetapi menempel pada dasar Laut atau dasar Laut dan tanah di bawahnya.

Pasal 2 ayat (5)

Kriteria memiliki fungsi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa:

a. hunian, keagamaan, sosial, dan budaya;

b. perikanan;

c. pergaraman;

d. wisata bahari;

e. pelayaran;

f. perhubungan darat;

g. telekomunikasi;

h. pengamanan Pantai;

i. kegiatan usaha minyak dan gas bumi;

j. kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara;

k. instalasi ketenagalistrikan;

l. pengumpulan data dan penelitian;

m. pertahanan dan keamanan;

n. penyediaan sumber daya air; dan

o. pemanfaatan air Laut selain energi;

Halaman ke 66 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Pasal 3 ayat (7)

Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf g berupa kabel telekomunikasi bawah air;

- Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (untuk selanjutnya disebut PP 51 Tahun 2008) antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 2

Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain;

Pasal 1 angka 5

Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build);

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Bangunan dan Instalasi Bawah Laut untuk tujuan telekomunikasi harus memenuni persyaratan akumulatif sebagai berikut:

1) wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi bisa berupa struktur keras ataupun struktur lunak sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) PP 6 Tahun 2020

bahwa menurut pengetahuan hakim, yang dimaksud dengan struktur
lunak adalah kategori infrastruktur bawah laut (seperti pipa atau kabel)kategori infrastruktur bawah laut (seperti pipa atau kabel)

Halaman ke 67 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

yang pergerakan dan posisinya dapat menyesuaikan diri denganyang pergerakan dan posisinya dapat menyesuaikan diri dengan
lingkungan sekitarnya, kaber serat optik termasuk dalam pengertianlingkungan sekitarnya, kaber serat optik termasuk dalam pengertian
struktur lunak a quo;

2) berada di dasar Laut secara menetap sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (3) huruf c PP 6 Tahun 2020;

3) tidak menempel pada Pantai tetapi menempel pada dasar Laut sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (4) huruf b PP 6 Tahun 2020;

4) mempunyai fungsi telekomunikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat

(5) huruf g PP 6 Tahun 2020;

Menimbang bahwa pekerjaan yang dilakukan Pemohon Banding adalah instalasi dan penggelaran kabel serat optik di bawah laut untuk tujuan telekomunikasi maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pekerjaan tersebut memenuhi pengertian sebagai suatu pekerjaan jasa konstruksi dengan pertimbangan bahwa Pekerjaan yang dilakukan adalah pekerjaan instalasi, menimbang Pasal 1 angka 1, Pasal 14 ayat (1) huruf b, dan Pasal 14 ayat (3) UU Jasa Konstruksi dan menimbang bahwa pekerjaan instalasi kabel serat optik tersebut merupakan 3(tiga) pekerjaan sipil, mekanikal, dan elektrikal sekaligus yang menghasilkan suatu bentuk fisik lain (berupa Bangunan dan Instalasi Bawah Laut) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 PP 51 Tahun 2008, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kegiatan instalasi dan penggelaran kabel serat optik tersebut termasuk dalam pekerjaan konstruksi yang bersifat spesialis;

bahwa hasil pekerjaan jasa konstruksi spesialis tersebut menghasilkan Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 PP 6 Tahun 2020 dengan pertimbangan sebagai berikut:

1) bahwa kabel serat optik yang diinstalasi dan digelar merupakan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi spesialis berupa struktur lunas kabel serat optik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PP 6 Tahun 2020; dan

2) bahwa kabel serat optik dan instalasinya berada di dasar Laut secara menetap beada di dasar laut sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (3) huruf c PP 6 Tahun 2020;

Halaman ke 68 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

3) bahwa kabel serat optik dan instalasinya tidak menempel pada Pantai tetapi menempel pada dasar Laut sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat

(4) huruf b PP 6 Tahun 2020;

4) bahwa kabel serat optik dan instalasinya mempunyai fungsi telekomunikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (5) huruf g PP 6 Tahun 2020;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pekerjaan yang dilakukan Pemohon Banding dalam Perjanjian 145 merupakan pekerjaan pelaksanaan konstruksi yang menghasilkan Bangunan dan Instalasi di Laut sehingga termasuk dalam pengertian Jasa Pelaksanaan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 PP 51 Tahun 2008 dan bahwa Perjanjian 145 merupakan kontrak jasa konstruksi;

Menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain mengatur:

Pasal 5 ayat (1)

Yang menjadi Obyek Pajak bentuk usaha tetap adalah:

a. penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai;

b. penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia;

c. penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud;

- Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak-Pajak atas Pendapatan antara

Halaman ke 69 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang (untuk selanjutnya disebut P3B Indonesia-Jepang), antara lain mengatur: Pasal 7 ayat (1)

Laba perusahaan disuatu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali perusahaan itu menjalankan usahannya di Negara lainnya, melalui suatu pendirian tetap yang berkedudukan disitu. Jika perusahaan menjalankan usahannya seperti yang dikatakan sebelumnya, laba dari perusahaan itu bisa dikenakan pajak di Negara lain itu, tetapi hanya mengenai bagian laba yang dianggap berasal dari pendirian tetap tersebut;

Pasal 7 ayat (7)

Jika dalam jumlah laba termasuk unsur-unsur pendapatan yang diatur secara tersendiri oleh pasal-pasal lain dari Persetujuan ini, maka ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal itu tidak akan terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan dalam pasal ini;

Pasal 12 ayat (4)

Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak berlaku apabila penerima royalti yang merupakan penduduk suatu Negara menjalankan usaha di Negara lainnya dimana royalti itu berasal, melalui pendirian tetap, atau melakukan pekerjaan bebas dengan suatu tempat tertentu, dan hak atau milik sehubungan dengan mana royalti itu dibayarkan, mempunyai hubungan efektif dengan pendirian tetap atau tempat tertentu itu;

Dalam hal demikian, melihat pada masalahnya, berlaku ketentuan- ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14;

- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (untuk selanjutnya disebut PP 51 Tahun 2008) antara lain mengatur:

Pasal 2

Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final;

Halaman ke 70 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Pasal 3 ayat (1) huruf b

Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut: b. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha; Pasal 5 ayat (1)

Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:

a. dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau

b. disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak;

Pasal 5 ayat (3)

Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi;

Menimbang Pasal 5 ayat (1) UU PPh, penghasilan dari suatu BUT di Indonesia pada umumnya terdiri dari 3(tiga) jenis penghasilan:

1) Penghasilan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU PPh yang ditarik berdasarkan Atribution Rule

Jenis penghasilan ini merupakan penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh langsung dari aktivitas usaha inti atau kekayaan yang dimiliki dan digunakan oleh BUT di Indonesia;

2) Penghasilan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU PPh yang ditarik berdasarkan Force of Attraction

Jenis penghasilan ini merupakan penghasilan kantor pusat yang berasal dari kegiatan usaha, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau dilakukan oleh BUT di Indonesia;

3) Penghasilan Pasal 5 ayat (1) huruf c UU PPh yang ditarik berdasarkan Effecvtively Connection

Jenis penghasilan ini merupakan penghasilan sebagaimana dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat

Halaman ke 71 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan tersebut;

bahwa penarikan 3 (tiga) jenis penghasilan tersebut dapat dilakukan, kecuali tidak terdapat pengaturan yang berbeda dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B);

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan para pihak dalam persidangan, terbukti bahwa NEC Corporation merupakan resident Jepang;

Menimbang Pasal 7 ayat (1) dan ayat (7) jo Pasal 12 ayat (4) P3B Indonesia- Jepang terbukti bahwa Pemerintah Indonesia dan Jepang sepakat mengenai bahwa penghasilan BUT yang dapat dikenakan pajak di Indonesia hanyalah Penghasilan berdasarkan Atribution Rule (Penghasilan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU PPh) dan Penghasilan berdasarkan Effectively Connection (Penghasilan Pasal 5 ayat (1) huruf c UU PPh), sedangkan Penghasilan berdasarkan Force of Attraction ((Penghasilan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU PPh) tidak dapat ditarik sebagai penghasilan BUT dan tetap menjadi penghasilan kantor pusat; Menimbang alat bukti perjanjian nomor K.TEL,145/HK810/UTA-00/2016 tanggal 12 Mei 2016 (untuk selanjutnya disebut Perjanjian 145) terbukti bahwa NEC Corporation Jepang dan PT Telekomunikasi Indonesia (untuk selanjutnya disebut TELKOM) melakukan perjanjian Pembangunan SKKL Indonesia Global Gateway (untuk selanjutnya disebut Proyek IGG);

Menimbang bahwa NEC Corporation merupakan resident Jepang yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia maka pada proses pelaksanaan Proyek IGG tersebut secara otomatis terbentuk suatu BUT, in casu diberi nama BUT NEC Corporation (Pemohon Banding);

Menimbang bahwa Pemohon Banding terbentuk sebagai akibat dari pelaksanaan Proyek IGG dalam Perjanjian 145, menurut Pengadilan Pajak seluruh penghasilan dalam Perjanjian 145 harus diterapkan Attribution Rule sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU PPh, sehingga seluruh penghasilan dalam Perjanjian 145 menurut Pengadilan Pajak merupakan penghasilan dari BUT NEC Corporation (Pemohon Banding), dalam arti bahwa penghasilan jasa dan pengadaan barang material

Halaman ke 72 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

merupakan satu kesatuan penghasilan jasa pelaksanaan konstruksi bagi Pemohon Banding;

Menimbang pasal-pasal dalam Perjanjian 145 sebagai berikut:

Pasal 1 huruf f

"Pekerjaan" adalah setiap dan semua hal yang dicakup Kontrak ini termasuk pengadaan Barang-barang, survei, desain, pabrikasi, transportasi, instalasi atau konstruksi, ijin-ijin, pengujian, komisioning, integrasi, penyelesaian dan pengoperasian Sistem yang diperlukan, dokumentasi, training dan jasa lainnya atau aktivitas apapun untuk pelaksanaan Proyek bcrdasarkan Kontrak Oleh KONTRAKTOR Sampai dengan diterbitkannya Berita Acara Serah Terima Kedua (BAST-2) yang terakhir;

Pasal 1 huruf g

"Barang-barang" adalah termasuk semua mesin, peralatan, material, barang- barang, suku cadang, peralatan yang diperlukan dan uji peralatan. gambar yang terkait, manual operasi, dan buku-buku panduan yang dipersyaratkan kepada KONTRAKTOR menyediakan untuk TELKOM berdasarkan Kontrak ini;

Pasal 1 huruf h

"Jasa-jasa" adalah jasa-jasa dan kegiatan KONTRAKTOR seperti survei, desain, instalasi atau kostruksi, kemajuan atau kualitas kontrol, pengujian, laporan, komisioning dan pelatihan yang harus dipenuhi KONTRAKTOR berdasarkan Kontrak;

Pasal 2.2.

Untuk tujuan pelaksanaan Pekerjaan, KONTRAKTOR harus melakukan paling tidak kegiatan-kegiatan sebugai berikut:

a. Survei. desain dan engineering;

b. Pengadaan dan atau pabrikasi perangkat, suku cadang. perkakas dan alat ukur dan kelengkapannya sena pengiriman Perangkat ke Lokasi;

c. Pembebasan tanah untuk beach manhole dan koridornya;

d. Pengurusan beberapa perijinan dan kewenangan sebagaimana dimaksud Lampiran 8 Kontrak ini;

e. Implementasi, integrasi Sistem kepada sistem TELKOM yang telah ada

Halaman ke 73 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

f. Komisioning dan pengujian;

g. Jaminan Pemeliharaan dan dukungan jangka panjang;

h. Asuransi untuk segala resiko;

i. Pelatihan;

j. Dokumentasi;

k. Pekerjaan-pekerjaan lain yang tidak dapat dirinci Satu persatu namun menurut sifatnya merupakan tanggung jawab KONTRAKTOR untuk melaksanakannya sehingga Pekerjaan dapat diselesaikan menurut kuantitas dan kualitas serta dalam Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak ini;

Pasal 4.4.

Nilai kontrak untuk pelaksanaan Kontrak ini USD140.021,140.00 (Seratus empat puluh juta dua puluh satu ribu seratus empat puluh US Dollar) termasuk PPN 10% dan Rp333.135.002.452,00 (Tiga ratus tiga puluh tiga milyar Seratus tiga puluh lima juta dua ribu empat ratus lima puluh dua Rupiah) termasuk PPN 10%;

Pasal 37.1.

Setiap tagihan harus dialamatkan kepada: Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia. Tbk dengan rincian sebagui berikut:

a. Porsi TELKOM sebesar 76% dari Harga Kontrak: CA OSM Finance Center 05 Jln. Japali No.l. Lantai 2 Bandung

b. Porsi TELIN sebesar 24% dari Harga Kontrak: c.q. VP Finance Accounting Menara Utara Jamsostek Lt. 24 Jl. Gatot Subroto No. 38 Jakarta;

Pasal 38.2. huruf a

Khusus untuk barang impor datam mata uang USD harus dilakukan dengan harga tetap berdasarkan DDU Plus dengan ketentuan sebagai berikut: a. Semua Barang-barang USD berdasarkan Kontrak ini harus dilaksanakan atas DDU Plus, dimana: (i) Semua Barang-barang yang di impor ke Indonesia harus dilaksanakan atas nama TELKOM dan menggunakan ijin impor TELKOM, tetapi pengurusan secara iisik akan dilakukan oleh KONTRAKTOR: (ii) KONTRAKTOR akan terlebih dahulu membiayai pembayaran atas pajak impor, Pajak Penjualan barang mewah (PPN-BM), jika diterapkan, dan pajak

Halaman ke 74 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

penghasilan (PPh) impor; (iii) KONTRAKTOR harus bertanggungiawab untuk melaksanakan impor dan custom clearance (iv) Seluruh biaya impor barang ke Indonesia termasuk gudang. denda, apabila ada menjadi tanggung jawab KONTRAKTOR;

Pasal 38.2

Khusus untuk barang impor datam mata uang USD harus dilakukan dengan harga tetap berdasarkan DDU Plus dengan ketentuan sebagai berikut: b. TELKOM akan: kembali kepada (i) Membayar KONTRAKTOR atas pembayaran PPN Impor, Pajak Penjualan atas barang mewah (PPN-BM) jika diterapkan, dan PPH impor dalam Waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah TELKOM menerima tagihan lengkap, menerima Pemberitahuan Impor Barang (FIB), packing list, bukti pembayaran custom clearance dari bank dan dokumen lainnya dari KONTRAKTOR (ii) Memberikan pada KONTRAKTOR segala informasi, dokumentasi dan Surat kuasa yang diperlukan;

Menimbang Pasal 37.1 Perjanjian 145, terbukti bahwa porsi TELKOM sebesar 76% dari nilai kontrak dan porsi TELIN sebesar 24% dari nilai kontrak; Menimbang Perjanjian 145 Pasal 1 huruf f dan g dan Pasal 2.2. huruf b sangat jelas mengatur bahwa dalam kontrak pekerjaan meliputi pekerjaan jasa dan pengadaan barang termasuk material sebagai satu kesatuan. Bahwa nilai kontrak dalam Pasal 4.4. merupakan pembayaran untuk seluruh nilai kontrak pekerjaan jasa dan pengadaan barang sebagai satu kesatuan dam menimbang bahwa menurut Pengadilan Pajak seluruh penghasilan dalam Perjanjian 145 harus diterapkan Attribution Rule sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU PPh, sehingga seluruh penghasilan dalam Perjanjian 145 menurut Pengadilan Pajak merupakan penghasilan dari BUT NEC Corporation (Pemohon Banding. Menimbang bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah pekerjaan jasa hal mana didalamnya terdapat pengadaan barang material yang menjadi kesatuan dengan pekerjaan jasa maka nilai penghasilan jasa Pemohon Banding adalah nilai keseluruhan kontrak dalam Perjanjian 145. Bahwa pengenaan pajak tidak dikenakan hanya atas jasanya saja, menimbang bahwa Pemohon Banding merupakan wujud dari NEC Corporation dalam rangka pelaksanaan Proyek

Halaman ke 75 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

IGG sehingga seluruh penghasilan dari proyek IGG tersebut harus dipajaki di negara sumber Indonesia, seandainya pemajakan hanya atas jasanya saja maka negara Indonesia kehilangan pendapatan pajak yang berasal dari penghasilan dari pemakaian material dalam proyek IGG tersebut;

bahwa sebenarnya yang menjadi penyebab rumitnya penerapan peraturan perpajakan adalah adanya klausul dalam Pasal 38.2. huruf a yang mengatur bahwa pemasukan barang material semua dokumen impor dan pembayaran pajaknya atas nama customer, dalam hal ini TELIN atau TELKOM. Karena dokumen impor dan pembayaran pajak atas nama TELIN atau TELKOM maka pada pemasukan barang terjadi pembayaran PPN Impor oleh TELIN atau TELKOM. Sesuai dengan Pasal 38.2 huruf b Kemudian TELKOM atau TELIN melakukan pembayaran penggantian hanya untuk pembayaran PPN Impor, PPnBM, dan PPh Impor;

bahwa dengan dibentuknya BUT NEC Corporation (Pemohon Banding), seharusnya pada saat pemasukan barang material, semua dokumen impor dan pembayaran pajak impor atas nama BUT NEC Corporation (Pemohon Banding);

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi dan menimbang bahwa pengadaan barang material merupakan satu kesatuan dengan jasa konstruksi dan menimbang bahwa Perjanjian 145 menurut Pengadilan Pajak merupakan Kontrak Jasa Konstruksi maka sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) PP 51 Tahun 2008 yang menjadi obyek PPh Pasal 4 ayat (2) Jasa Pelaksanaan Konstruksi adalah nilai keseluruhan kontrak dan terutang PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 4% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b PP 51 Tahun 2008;

Menimbang bahwa untuk pengadaan barang material tersebut terutang PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 4% dan tidak ada satu entitaspun yang melaksanakan kewajiban penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) terutang tersebut maka Pengadilan Pajak akan menujuk entitas perpajakan yang melakukan kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang;

Halaman ke 76 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Menimbang cita kepastian hukum, sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf a PP 51 Tahun 2008, pihak yang berkewajiban melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) terutang adalah penerima jasa yang melakukan pembayaran yaitu TELIN, namun demi cita hukum keadilan dan kemanfaatan Pengadilan Pajak tidak menetapkan TELIN sebagai pihak yang berkewajiban melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) terutang;

Menimbang hal-hal sebagai berikut:

▪ bahwa pada saat putusan ini diucapkan, saat itu pula telah melewati

daluarsa penetapan 5(lima) tahun sejak akhir masa terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 UU KUP. Oleh karena itu, seandainya TELIN ditetapkan sebagai pihak yang melaksanakan kewajiban pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) terutang dan bahwa TELIN nyata-nyata belum melakukannya maka pihak Terbanding tidak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak karena telah daluarsa penetapan;

▪ bahwa TELIN tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) terutang,

berarti uang kas terkait dengan PPh Pasal 4 ayat (2) terutang berada di kantong Pemohon Banding sehingga sudah sepatutnya Pemohon Banding ditetapkan untuk melakukan penyetoran sendiri PPh Pasal 4 ayat

(2) terutang;

▪ bahwa demi keadlian bagi masyarakat pajak yang bergerak dalam bidang

usaha yang sama dengan Pemohon Banding maka Pengadilan Pajak menetapkan Pemohon Banding untuk melakukan penyetoran sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) terutang;

▪ bahwa uang kas PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang masih berada di

kantong Pemohon Banding, maka demi cita hukum kemanfaatan Pengadilan Pajak menetapkan Pemohon Banding untuk melakukan penyetoran sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) terutang;

Menimbang bahwa pengadaan barang material termasuk dalam satu kesatuan jasa konstruksi dan terutang PPh Pasal 4 ayat (2) dan menimbang bahwa Pengadilan Pajak menetapkan bahwa Pemohon Banding untuk melaksanakan kewajiban penyetoran sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) yang

Halaman ke 77 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

terutang maka Pengadilan Pajak mempertahankan seluruh koreksi positif obyek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp5.639.055.980,00;

2. Sengketa koreksi positif Obyek PPh Pasal 4 ayat (2) Jasa Konstruksi yang berasal dari bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp101.752.866.652,00

bahwa untuk masa pajak Agustus 2020 terdapat pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Jasa Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh TELIN terkait dengan pembayaran kepada Pemohon Banding dengan nilai penghasilan sebesar Rp101.752.866.652,00 yang terdiri dari pemotongan pajak dengan bukti potong nomor 000001/08/PPH4(2)/2020 tanggal 10 Agustus 2020 dengan DPP sebesar Rp16.805.254.904,00 dan PPh Pasal 4 (2) sebesar Rp672.210.196,00; bukti potong nomor 000002/08/PPH4(2)/2020 tanggal 10 Agustus 2020 dengan DPP sebesar Rp10.328.843.114,00 dan PPh Pasal 4; bahwa terhadap penghasilan jasa pelaksanaan konstruksi yang terdapat dalam bukti-bukti potong a quo, pelaksanaan kewajiban PPh Pasal 4 ayat (2)- nya ditetapkan oleh Terbanding sebagai kewajiban penerima penghasilan (Pemohon Banding), terbukti oleh adanya penetapan dalam surat ketetapan pajak dalam sengketa ini;

bahwa sebagai akibat pelaksanaan kewajiban PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut menjadi kewajiban Pemohon Banding, Terbanding mengakui bukti-bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) a quo sebagai kredit pajak dalam surat ketetapan pajak;

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding dengan alasan bahwa terdapat kesalahan pemotongan pajak yang dilakukan oleh TELIN, seharusnya untuk penghasilan tersebut di atas tidak dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) melainkan dipotong PPh Pasal 23 dengan pertimbangan bahwa kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding bukanlah jasa pelaksanaan konstruksi yang terutang PPh Pasal 4 ayat (2) melainkan jasa yang terutang PPh Pasal 23;

bahwa sesuai dengan pertimbangan dalam “sengketa Koreksi positif Obyek PPh Pasal 4 ayat (2) Jasa Konstruksi yang berasal dari pengadaan material”,

Halaman ke 78 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi yang terutang PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 4% (empat persen). Oleh karenanya pemotongan pajak yang dilakukan oleh TELIN sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) huruf b, dan Pasal 5 ayat (1) huruf a PP 51 Tahun 2008;

Menimbang Pasal 5 ayat (1) PP 51 Tahun 2008, terdapat 2(dua) jenis kewajiban PPh Pasal 4 ayat (2) berikut pihak yang dibebani kewajiban sebagai berikut:

▪ Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan pihak yang dibebani

pelaksanaan kewajiban terkait dengan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak adalah pengguna jasa yang melakukan pembayaran;

▪ PPh Pasal 4 ayat (2) yang disetor sendiri dengan pihak yang dibebani

pelaksanaan kewajiban terkait dengan penyetoran, dan pelaporan pajak adalah pemberi jasa yang menerima pembayaran;

Menimbang bahwa dalam sengketa ini pihak yang dibebani pelaksanaan kewajiban perpajakan PPh Pasal 4 ayat (2) bukanlah Pemohon Banding melainkan Pengguna Jasa yang melakukan pembayaran (TELIN) maka obyek PPh Pasal 4 ayat (2) beserta pajak yang terutang tidak dapat ditetapkan sebagai kewajiban Pemohon Banding. Oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penetapan Terbanding terkait dengan obyek PPh Pasal 4 ayat (2) tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi obyek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp101.752.866.652,00 dibatalkan seluruhnya oleh Pengadilan Pajak;

B. Sengketa Koreksi Negatif Kredit Pajak Sebesar Rp4.070.114.666,00 bahwa untuk masa pajak Agustus 2020 terdapat pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Jasa Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh TELIN terkait dengan pembayaran kepada Pemohon Banding dengan nilai penghasilan sebesar Rp101.752.866.652,00 yang terdiri dari pemotongan pajak dengan bukti potong nomor 000001/08/PPH4(2)/2020 tanggal 10 Agustus 2020 dengan DPP sebesar Rp16.805.254.904,00 dan PPh Pasal 4 (2) sebesar

Halaman ke 79 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Rp672.210.196,00; bukti potong nomor 000002/08/PPH4(2)/2020 tanggal 10 Agustus 2020 dengan DPP sebesar Rp10.328.843.114,00 dan PPh Pasal 4; bahwa terhadap penghasilan jasa pelaksanaan konstruksi yang terdapat dalam bukti-bukti potong a quo, pelaksanaan kewajiban PPh Pasal 4 ayat (2)- nya ditetapkan oleh Terbanding sebagai kewajiban penerima penghasilan (Pemohon Banding), terbukti oleh adanya penetapan dalam surat ketetapan pajak dalam sengketa ini;

bahwa pelaksanaan kewajiban PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut ditetapkan oleh Terbanding sebagai kewajiban Pemohon Banding, Terbanding mengakui bukti-bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) a quo sebagai kredit pajak, oleh karenanya Terbanding melakukan koreksi negatif kredit pajak sebesar Rp4.070.114.666,00;

Menimbang bahwa koreksi negatif kredit pajak tersebut merupakan turunan dari koreksi positif obyek PPh Pasal 4 ayat (2) dan menimbang bahwa koreksi positif obyek PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut dibatalkan seluruhnya oleh Pengadilan Pajak, maka Pengadilan Pajak juga membatalkan seluruh koreksi negatif kredit pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp4.070.114.666,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoSengketaNilai (USD)DipertahankanDibatalkan
PengadilanPengadilan
PajakPajak
(USD)(USD)
AKoreksi Objek Pajak PPh 4 ayat (2), yang terdiri dari:
1Koreksi positif Obyek PPh Pasal 4 ayat (2) Jasa Konstruksi yang berasal dari pengadaan material5.639.055.9805.639.055.9800
2Koreksi positif Obyek PPh Pasal 4 ayat (2) Jasa Konstruksi yang berasal dari bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2)101.752.866.6520101.752.866.652
Jumlah Koreksi Objek Pajak PPh 4 ayat (2)107.391.922.6325.639.055.980101.752.866.652
BKoreksi Negatif Kredit Pajak4.070.114.66604.070.114.666

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sebagaimana diatur dalam:

- Pasal 69 ayat (1e)

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Halaman ke 80 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

- Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

- Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya terhadap dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, serta penjelasan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp107.391.922.632,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp101.752.866.652,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp5.639.055.980,00 Kredit Pajak menurut TerbandingRp4.070.114.666,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp4.070.114.666,00 Kredit Pajak menurut Pengadilan PajakRp0,00

Halaman ke 81 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

bahwa dengan demikian perhitungan pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

UraianCfm Terbanding (Rp)Cfm Pengadilan Pajak (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak107.391.922.6325.639.055.980
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang4.295.676.903225.562.239
Kredit Pajak4.070.114.6660
Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya00
PPh Kurang/(Lebih) Bayar225.562.237225.562.239
Sanksi Administrasi98.525.58698.525.586
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar324.087.823324.087.825

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 82 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00107/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayarPajakPenghasilanFinalPasal4(2) Nomor 00021/240/20/053/24 tanggal 1 April 2024 Masa Pajak Agustus 2020 atas nama BUT NEC CORPORATION, NPWP 01.060.398.3-053.000, beralamat di Summitmas I Lt. 4, Jl. Jend. Sudirman Kav. 61-62, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak5.639.055.980
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang225.562.239
3Kredit Pajak0
4Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya0
5PPh Kurang/(Lebih) Bayar225.562.239
6Sanksi Administrasi98.525.586
7Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar324.087.825

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 oleh Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada

Halaman ke 83 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.

Halaman ke 84 dari 84 halaman. Putusan Nomor PUT-003598.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.