P U T U S A N
Nomor PUT-003601.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-397/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 003601.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT COBRA DENTAL INDONESIA, NPWP 02.336.156.1-541.000
beralamat di Jl. Pakuningratan No.69, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam hal ini diwakili oleh Dannar Whilasto jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Syamsul Hidayat,
Jabatan: Head Purchasing,
Surat Kuasa :013/SK-PP/IV/2025 tanggal 21 April 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Hari Prabowo / 197009301990121002,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama/NIP : Jliteng Wibowo / 197508151996031001,
Jabatan : Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,
3. Nama/NIP : Anita Selviana / 197106071992012001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
4. Nama/NIP : Jeffrey Lawrance /198702212010121005,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,