Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 44 halaman

PUT-003602.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Total Pack Indonesia · Tarif · Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-003602.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00650/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Maret 2025, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-630002/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 3 Desember 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003602.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TOTAL PACK INDONESIA, NPWP 31.257.792.7-431.000, yang beralamat di Jalan Soka Blok F17/12 Delta Silicon III, Lippo Cikarang Industrial Park, Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sdr. Hadi Tanumiharja, Jabatan: Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Derin,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SK-PP/VIII/TPI/25 tanggal 22 Agustus 2025,

2. Nama: Novena C. Hapsari,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SK-PP/VIII/TPI/25 tanggal 22 Agustus 2025,

3. Nama: Sugiyanto,

Jabatan: Direktur PPJK,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SK-PP/VIII/TPI/25 tanggal 20 Agustus 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Hari Prabowo/19700931990121002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP : Ikbal/197304171992121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP : Mufti Widadi/197312301994021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP : Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Krisna Julianto/197907042000121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Nantama Mulyana/198702112006021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Reza Konesti /199010032012102002,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Achmad Barik Romadlon N/199203142014111002, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP : Andre/199202232013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama/NIP : Riyan Andriyanto/199308212013101001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama/NIP : Adie Santoso/199310142013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 1787/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 793/PP/BR/2025 tanggal 5 Agustus 2025;

Hal 2 dari 44 halaman Putusan Nomor PUT-003602.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Total Pack Indonesia

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/SB-

TPI/25 tanggal 24 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00680/KPU.01/SUB/2025 tanggal 24 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang,bahwaSPTNPNomorSPTNP- 630002/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 3 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. PPh Impor 2. Bea Masuk 3. PPN Impor56.282.375 0 247.642.80564.724.750 337.695.000 284.789.2288.442.375 337.695.000 37.146.423
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran383.283.798

Menimbang,bahwaatasSPTNPNomorSPTNP- 630002/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 3 Desember 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat yang telah diterima berdasarkan tanda terima nomor 00581/KBT.01/2025 tanggal 24 Januari 2025 dan dengan Keputusan Nomor KEP-00650/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Maret 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya dan ditetapkan tagihan bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp383.283.798,00;

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/SB- TPI/25 tanggal 24 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 21 April 2025 (cap harian pos tanggal 17 April 2026);

Hal 3 dari 44 halaman Putusan Nomor PUT-003602.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Total Pack Indonesia

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

001/SB-TPI/25 tanggal 24 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding tersebut adalah berdasarkan uraian terjadinya hutang yang ditetapkan oleh Terbanding pada SPTNP Nomor 630002/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 3 Desember 2024 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00650/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Maret 2025. Yaitu penetapan bea masuk oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam Pengajuan PIB No. 00002071039820241118000030 tgl 25/11/2024 (Pendaftaran No. 263874 Tgl 28/11/2024) yang terdiri dari 17.548,80 KG.nett 32GSM PVDC COATED CELLULOSE FILM dengan total nilai pabean CIF.USD 142,496.25 sehingga mewajibkan kami membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak dalam rangka impor sebesar Rp 383.283.798,00.

2. bahwa seluruh Nilai Pabean yang dibuat dalam PIB Nomor 00002071039820241118000030 tgl 25/11/2024 (Pendaftaran No. 263874 Tgl 28/11/2024) adalah benar yaitu sebesar Rp 303.925.180,00 dengan perincian BM (0%): Rp 0.00 (terlampir), PPN impor (11%): Rp 247.642.805,00 (terlampir) dan PPh ps. 22 impor (2,5%): Rp 56.282.375,00 (terlampir) berdasarkan Invoice No.: C240918TP03 tanggal: 25/10/2024 (terlampir) senilai CIF.USD 142,496.25 dikalikan kurs pajak yang berlaku pada periode tersebut;

3. Form RCEP (Regional Comprehensive Economic Partnership) dari importasi yang terdiri dari 17.548,80 KG.nett 32GSM PVDC COATED CELLULOSE FILM dengan total nilai pabean CIF.USD 142,496.25 yang berasal dari China sudah dikumpulkan melalui aplikasi SLIM tgl 11 Desember 2024 dan sudah mendapat respon status hardcopy tidak perlu diserahkan;

4. bahwa dalam hal ini Pemohon Banding menganggap bahwa dokumen fasilitas Certificate of Origin (COO) atau Form SKA RCEP Pemohon Banding tetap sah dan berlaku hingga 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan, sebagaimana diatur dalam Dokumen Perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP), khususnya pada Chapter 3 - Rule of Origin,

Hal 4 dari 44 halaman Putusan Nomor PUT-003602.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Total Pack Indonesia

Section B - Operational Certification Procedure (Article 3.16: Proof of Origin) yang menyatakan bahwa bukti asal berlaku selama satu tahun dari tanggal penerbitannya. (6. Each Party shall provide that a Proof of Origin remains valid forone year from the date on which it is issued or completed/ Masing-masing Pihak wajib menetapkan bahwa Bukti Asal tetap berlaku satu tahun sejak tanggal diterbitkan atau diselesaikan);

5. bahwa selain alasan tersebut diatas, Pemohon Banding juga berpendapat bahwa Dokumen Perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) telah disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). Dalam ketentuan Dokumen Perjanjian RCEP ini jelas mengatur masa berlaku SKA atau COO selama 1 (satu) tahun, sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian tersebut;

6. bahwa Pemohon Banding juga ingin menambahkan alasan tambahan yaitu, bahwa kedudukan hukum UU No. 24 Tahun 2022 lebih tinggi dari PMK No. 35 Tahun 2023, tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. Dalam konteks ini, sesuai dengan tata urutan perundang-undangan di Indonesia, ditegaskan bahwa peraturan yang lebih tinggi kedudukannya lebih mengikat daripada peraturan yang lebih rendah;

bahwa karenanya Pembanding memohon kepada Yth Bapak Ketua Pengadilan Pajak agar membenarkan perhitungan kami, yang terbukti bahwa Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk, PPN impor dan PPh ps. 22 impor adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan serta menolak perhitungan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00650/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Maret 2025. Dan memerintahkan kepada Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai untuk mengembalikan kelebihan pembayaran Bea Masuk Rp.337.695.000,00 PPN Impor sebesar Rp37.146.423,00 + PPh Impor sebesar Rp8.442.375,00. Sehingga jumlah keseluruhan kelebihan uang yang harus dikembalikan adalah

Hal 5 dari 44 halaman Putusan Nomor PUT-003602.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Total Pack Indonesia

sejumlah Rp383.283.798,00 (Tiga ratus delapan puluh tiga juta dua ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah);

Namun apabila Yth Bapak Ketua Pengadilan Pajak berpendapat lain, maka Pembanding mohon keputusan yang seadil-adilnya.

bahwa demikian surat permohonan banding Pemohon Banding, dan untuk itu kami mohon diundang pada hari persidangannya;

bahwa demikian permohonan ini Pemohon Banding sampaikan. Besar harapan Pemohon Banding agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan mengabulkan permohonan Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00680/KPU.01/SUB/2025 tanggal 24 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa atas sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan importasi dalam PIB nomor 263874 tanggal 28 November 2024 dengan rincian data sebagai berikut:

a. Jalur impor: Hijau;

b. Jenis barang: 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan pada PIB(32GSM PVDC Coated Cellulose Film..,dst.);

c. Pos tarif: Sesuai PIB;

d. Negara asal: China (CN);

e. Nilai pabean (CIF) : USD142.496,25;

f. Penjual / Pengirim : Shandong Henglian New Materials Co., Ltd.;

g. SKA non elektonik : nomorRC247424094620038tgl.8 November2024;

h. Kode tarif preferensi: Kode 69 - preferential tariffs under RCEP China;

2. bahwa berdasarkan SPTNP Nomor 630002/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 3 Desember 2024, terhadap barang impor dalam PIB tersebut dilakukan penetapan tarif oleh Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

Hal 6 dari 44 halaman Putusan Nomor PUT-003602.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Total Pack Indonesia

Tarif Bea Masuk
PosUraian Janis BarangPos TarifPenetapan
PIB
(MFN)
132GSM PVDC Coated Cellulose Film (660MM*4000M)3920.71.100%15%
232GSM PVDC Coated Cellulose Film (740MM*4000M)3920.71.100%15%
332GSM PVDC Coated Cellulose Film (815MM*4000M)3920.71.100%15%
432GSM PVDC Coated Cellulose Film (840MM*4000M)3920.71.100%15%
532GSM PVDC Coated Cellulose Film (880MM*4000M)3920.71.100%15%

3. bahwa surat keberatan Pemohon Banding diterima sesuai Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan nomor 00581/KBT.01/2025 tanggal 24 Januari 2025;

4. bahwa dalam tahap pengajuan keberatan, Pemohon Banding melampirkan dokumen dan data-data berupa salinan SPTNP, BPN, Akta, Invoice, Packing List, Bill of Lading (B/L), SKA Form RCEP China non elektronik:

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006;

2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional);

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022;

Hal 7 dari 44 halaman Putusan Nomor PUT-003602.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Total Pack Indonesia

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Republik Rakyat Tiongkok;

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;

11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015;

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

13. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

C. Penelitian Dan Analisis

1. bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan, telah dilakukan penelitian terhadap dasar Pemohon Banding mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP dan dokumen-dokumen pendukung sebagaimana tersebut di atas;

2. bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (Most

Hal 8 dari 44 halaman Putusan Nomor PUT-003602.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Total Pack Indonesia

Favoured Nation / MFN) oleh Terbanding atas pemenuhan ketentuan prosedural preferential tariffs under Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) China sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan, sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp383.283.798,00 (tiga ratus delapan puluh tiga juta dua ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah);

3. Berdasarkan risalah penetapan tarif, Terbanding mengenakan pembebanan tarif Bea Masuk MFN dengan alasan sebagaimana tertuang dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT);

4. Berdasarkan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan kedapatan data/fakta sebagai berikut:

a. Berdasarkan data PIB a quo di atas, Pemohon Banding menyerahkan SKA Form RCEP China (kode 69) nomor RC247424094620038 tanggal 8 November 2024 yang diberitahukan sebagai SKA non elektronik (kode 861), sebagaimana berikut:

b. Berdasarkan penelusuran dokumen e-COO pada laman resmi LNSW (https://insw.co.id/e-COO/detail) kedapatan tidak terdapat jenis e-COO atas SKA Form RCEP China a quo (diakses tanggal 14 Maret 2025), sebagaimana tangkapan layar berikut:

Hal 9 dari 44 halaman Putusan Nomor PUT-003602.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Total Pack Indonesia

c. Berdasarkan aplikasi CEISA 4.0, diketahui bahwa importasi a quo yang dikategorikan dalam jalur hijau mendapatkan respon Surat PersetujuanPengeluaranBarang(SPPB)nomor 262281/KPU.1/2024 pada tanggal 28 November 2024, sebagaimana berikut:

d. Berdasarkan penelitian atas histori penerimaan dokumen SKA jalur hijau pada aplikasi SIAPNG, diperoleh informasi bahwa SKA Form RCEP China a quo nomor RC247424094620038 tanggal 8 November 2024 diserahkan ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok dan diterima pada tanggal 11 Desember 2024 pukul 17:39:50 WIB, (13 hari setelah PIB mendapatkan SPPB):

Hal 10 dari 44 halaman Putusan Nomor PUT-003602.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Total Pack Indonesia

Hal 11 dari 44 halaman

Putusan Nomor PUT-003602.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Total Pack Indonesia

e. Berdasarkan penelitian atas histori penerimaan dokumen SKA jalur hijau pada aplikasi SIAPNG, diperoleh informasi bahwa dari periode tanggal 28 November 2024 s.d. 1 Desember 2024 terdapat sebanyak 1.560 (seribu lima ratus enam puluh) entries untuk layanan penerimaan COO non elektronik atas importir-importir jalur hijau yang berjalan dengan normal dan tidak terdapat kendala sistem, sebagaimana berikut:

Hal 12 dari 44 halaman Putusan Nomor PUT-003602.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Total Pack Indonesia

f. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa SKA Form RCEP China a quo diserahkan ke KPUBC Tipe A Tanjung Priok Iebih dari 3 (tiga) hari sejak PIB nomor 263874 tanggal 28 November 2024 mendapatkan SPPB;

5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terkait permasalahan atas SKA Form RCEP a quo diatur ketentuan sebagai berikut:

Hal 13 dari 44 halaman Putusan Nomor PUT-003602.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Total Pack Indonesia

a. Bahwa ketentuan terkait penyerahan SKA Form RCEP (Presentation) dijelaskan dalam Rules of Origin (ROO) of the RCEP Agreement, di mana disebutkan bahwa:

1) Kecuali ditentukan lain dalam ROO, untuk tujuan klaim tarif preferensial, negara pengimpor harus menetapkan bahwa importir harus:

a) membuat pernyataan dalam pemberitahuan pabeannya bahwa barang yang diimpor memenuhi syarat sebagai barang originating;

b) mempunyai Bukti Asal Barang yang sah pada saat pernyataan dalam pemberitahuan pabean dibuat; dan

c) menyampaikan asli atau salinan asli (certified true copy) Bukti Asal Barang kepada negara pengimpor apabila disyaratkan oleh negara pengimpor;

2) Apabila suatu Bukti Asal Barang diserahkan kepada otoritas pabean di negara pengimpor setelah melewati jangka waktu penyerahannya, dengan tunduk pada hukum, peraturan, atau praktik administrasi di negara pengimpor, Bukti Asal Barang tersebut masih dapat diterima, apabila kegagalan dalam menaati jangka waktu tersebut diakibatkan oleh force majeure atau sebab-sebab lain yang sah di luar kendali importir atau eksportir, sebagaimana kutipan berikut:

"Article 3.22: Claim for Preferential Tariff Treatment

1. An importing Party shall grant preferential tariff treatment in accordance with this Agreement to an originating good on the basis of a Proof of Origin.

2. Unless otherwise provided in this Chapter, an importing Party shall provide that, for the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall:

(a) make a declaration in its customs declaration that the good qualifies as an originating good;

Hal 14 dari 44 halaman Putusan Nomor PUT-003602.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Total Pack Indonesia

(b) have a valid Proof of Origin in its possession at the time the declaration referred to in subparagraph (a) is made; and

(c) provide an original or a certified true copy of the Proof of Origin to the importing Party if required by the importing Party.

6. Where a Proof of Origin is submitted to the customs authority of an importing Party after the expiration of the period of time for its submission, such Proof of Origin may still be accepted, subject to the importing Party's laws, regulations, or administrative practices, when failure to observe the period of time results from force majeure or other valid causes beyond the control of the importer or exporter"

b. Bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 13 ayat (2) UU tersebut mengatur bahwa tata cara pengenaan Tarif BM berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri, sebagaimana kutipan berikut:

"Pasal 13

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri."

c. Bahwa tatacara pengenaan Tarif BM atas barang impor berdasarkan RCEP diatur dalam PMK Nomor 209/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional;

Hal 15 dari 44 halaman Putusan Nomor PUT-003602.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Total Pack Indonesia

Adapun ketentuan-ketentuan yang terkait dengan permasalahan dalam sengketa a quo, dijelaskan dalam Pasal-Pasal berikut:

"Bab I

Ketentuan Umum

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

11. Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional yang besarannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional);

18. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan;

19. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan;

20. Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang selanjutnya disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional untuk menentukan negara asal barang;

21. Pihak adalah negara atau wilayah pabean terpisah yang telah menandatangani dan memberlakukan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional;

23. Barang Originating adalah barang yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional;

27. Bukti Asal Barang (Proof of Origin) yang selanjutnya disebut Bukti Asal Barang adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal dan/atau

Hal 16 dari 44 halaman Putusan Nomor PUT-003602.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Total Pack Indonesia

dibuat oleh eksportir bersertifikat yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi;

28. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional yang selanjutnya disebut SKA Form RCEP adalah Bukti Asal Barang yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi;

31. Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya disebut Instansi Penerbit SKA adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Pihak pengekspor dan diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA Form RCEP atas barang yang akan diekspor;

35. Surat Keterangan Asal Elektronik Form RCEP yang selanjutnya disebut e-Form RCEP adalah SKA Form RCEP yang disusun berdasarkan panduan dan spesifikasi yang disepakati oleh para Pihak terkait dan dikirim secara elektronik.

39. RCEP Country of Origin adalah Pihak yang memenuhi syarat sebagai negara asal Barang Originating dalam pengenaan Tarif Preferensi."

"BAB II

Tarif Preferensi Dan Ketentuan Asal Barang

(Rules Of Origin)

Bagian Kesatu

Tarif Preferensi

Pasal 2

(1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional.

Hal 17 dari 44 halaman Putusan Nomor PUT-003602.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Total Pack Indonesia

(3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:

a. impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB);"

"Pasal 3

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

c. ketentuan prosedural (procedural provisions)."

"Bagian Keempat

Ketentuan Prosedural (Procedural Provisions)

"Pasal 7

(1) Bukti asal barang yang dapat digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi dalam Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional terdiri dari:

a. SKA Form RCEP; dan

b. DAB"

"Pasal 12

(9) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

(10) Dalam hal penyerahan dokumen secara elektronik telah tersedia dalam SKP, Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat diserahkan secara elektronik.

(11) Dalam hal Bukti Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) sampai dengan ayat (8) menggunakan SKA Form RCEP, lembar asli SKA Form RCEP meliputi:

a. lembar asli SKA Form RCEP atas barang yang diimpor;

(13) Bukti Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (8) harus masih berlaku pada saat:

Hal 18 dari 44 halaman Putusan Nomor PUT-003602.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Total Pack Indonesia

a. Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

mendapat nomor pendaftaran dart Kantor Pabean."

"Pasal 13

Dalam hal SKA Form RCEP berupa e-Form RCEP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ketentuan dan mekanisme yang meliputi:

a. ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam pasal 8;

b. mekanisme penyampaian e-Form RCEP; dan

c. tata cara importasi dan penelitian e-Form RCEP,

dilaksanakan berdasarkan kesepakatan di antara para Pihak terkait.

"BAB IV

Penelitian Dan Pengenaan Tarif Preferensi

Bagian Kesatu

Penelitian Bukti Asal Barang

Pasal 16

(1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap Bukti Asal Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi."

"Pasal 17

(1) Penelitian terhadap Bukti Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, meliputi:

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 13;

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi salah 1 (satu) atau Iebih Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Bukti Asal Barang ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);"

"Pasal 19

Hal 19 dari 44 halaman Putusan Nomor PUT-003602.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Total Pack Indonesia

(1) Dalam hal Bukti Asal Barang ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan maka:

c. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;

menyampaikan pemberitahuan penolakan Bukti Asal Barang kepadaImportir,Penyelenggara/PengusahaTPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK.

(2) Pemberitahuan penolakan Bukti Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis, dengan memuat pernyataan bahwa Tarif Preferensi tidak dapat diberikan dengan disertai alasan penolakan."

d. Bahwa pada saat PIB a quo mendapatkan nomor pendaftaran:

1) ketentuan tentang penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a, ayat (2), dan ayat (3) PMK Nomor 209/PMK.04/2022 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, dan

2) ketentuan prosedural tentang penyerahan SKA dalam rangka pengenaan Tarif BM atas barang impor berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional diatur dalam PMK Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. Adapunketentuan-ketentuanyangterkaitdengan permasalahan dalam sengketa a quo, dijelaskan dalam Pasal- Pasal berikut:

"BAB I

Ketentuan Umum

Pasal 2

(1) Ketentuan prosedural dalam rangka penyerahan SKA dan/atau DAB meliputi:

Hal 20 dari 44 halaman Putusan Nomor PUT-003602.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Total Pack Indonesia

a. prosedural penyerahan SKA dan/atau DAB;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

(2) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan:

p. Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional;

(3) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SKA berupa SKA Elektronik (e- Form)."

"Pasal 3

(1) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

(3) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur merah, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

Hal 21 dari 44 halaman Putusan Nomor PUT-003602.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Total Pack Indonesia

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari; atau

setelah pemberitahuan pabean impor mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).

(4) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari;

setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)."

"Pasal 4

(1) SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), merupakan:

a. lembar asli SKA atau hasil pindaian berwarna lembar asli SKA;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; dan/atau

c. lembar asli DAB atau hasil pindaian berwarna lembar asli DAB.

(2) Dalam SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau

Hal 22 dari 44 halaman Putusan Nomor PUT-003602.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Total Pack Indonesia

stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA yang dibubuhkan secara manual atau elektronik.

(3) Penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku, jika:

a. perjanjian atau kesepakatan internasional telah mengatur penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara elektronik; dan/atau

b. Negara Anggota perjanjian atau kesepakatan internasional menyediakan website untuk melakukan pengecekan validitas SKA."

"Pasal 5

(1) Dalam hal SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b belum dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, untuk menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB.

(2) Penyerahan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB diterima oleh Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari

Hal 23 dari 44 halaman Putusan Nomor PUT-003602.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Total Pack Indonesia

seminggu, SKA dan/atau DAB diterima oleh Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari kerja, setelah Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan permintaan dokumen sebagaimana yang diatur dalam peraturan menteri mengenai dokumen pelengkap pabean."

"BAB II

Penelitian Dan Pengenaan Tarif Preferensi

Pasal 6

SKA dan/atau DAB yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional."

"Pasal 7

Tata cara penelitian SKA dan/atau DAB dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional."

6. Berdasarkan data/fakta dan ketentuan tersebut di atas, maka disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa terkait penelitian pemenuhan jangka waktu penyerahan SKA non elektronik, kedapatan SKA Form RCEP China a quo diserahkan ke KPUBC Tipe A Tanjung Priok lebih dari 3 (tiga) hari sejak PIB nomor 263874 tanggal 28 November 2024 mendapatkan SPPB;

b. Dengan demikian, atas importasi tersebut tidak memenuhi ketentuan prosedural yang diatur dalam Pasal 3 ayat (4) PMK Nomor 35 Tahun 2023 sehingga atas SKA Form RCEP a quo ditolak dan Form RCEP

Hal 24 dari 44 halaman Putusan Nomor PUT-003602.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Total Pack Indonesia

tersebut tidak dapat dijadikan dasar oleh Pemohon untuk menggunakan preferential tariffs under RCEP China;

a. bahwa selanjutnya atas barang impor a quo pada Pos 1 s.d. 5 dikenakan tarif Bea Masuk MFN sebesar 15% (lima belas persen) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 atas pos tarif 3920.71.10;

7. Berkaitan dengan sengketa ini, sesuai pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Perkara Nomor 33/PUU-XXII/2024 tentang Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Dasar Memutus oleh Pengadilan Pajak, bahwa Peraturan Menteri Keuangan telah memenuhi aspek konstitusionalitas sebagai berikut:

"Oleh karena itu, dalam pertimbangan hukum, Mahkamah pada pokoknya mempertimbangkan bahwa ruang lingkup pengaturan berkenaan dengan bidang perpajakan di Indonesia sangatlah luas, baik secara vertikal yang mencakup beberapa undang-undang di bidang perpajakan, maupun secara horizontal yang meliputi juga berbagai ketentuan pelaksana di bawah undang-undang, mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Peraturan Menteri Keuangan, bahkan sampai dengan Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dan sebagainya yang bersifat teknis administratif. Oleh karena itu, terkait dengan konstitusionalitas pengaturan di bidang perpajakan yang membuka kemungkinan untuk diatur oleh peraturan perundang- undangan di bawah Undang-Undang, menurut Mahkamah, adalah dapat dibenarkan sepanjang delegasi kewenangannya berasal dari undang- undang dan materi muatannya hanya bersifat teknis-administratir;

Hal 25 dari 44 halaman Putusan Nomor PUT-003602.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Total Pack Indonesia

8. Selanjutnya, pemberlakuan PMK Nomor 35 Tahun 2023 telah sesuai dengan amanat Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Kapabeanan serta telah sesuai dengan kaedah hukum internasional, karena Perjanjian Internasional berupa FTA merupakan jenis perjanjian Law Making Treaty yang mana untuk dapat diberlakukan di dalam negeri, maka Negara harus melakukan transformasi ketentuan Perjanjian Internasional tersebut ke dalam Hukum Nasional;

9. Berdasarkan Pendapat Ahli Hukum Internasional (Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LL.M, Ph.D) terkait Kewajiban Negara Melakukan Transformasi Ketentuan dalam Perjanjian Internasional ke dalam Hukum Nasional disebutkan hal-hal sebagai berikut:

"...FTA merupakan jenis perjanjian internasional berupa Law Making Treaty karena ketentuan-ketentuan dalam FTA bersifat membentuk/ membuat kaedah bagi negara yang mengikuti. Ketentuan dalam FTA tidak bisa serta merta berlaku bagi suatu negara atau bersifat einmalig. Ketentuan dalam FTA wajib dilakukan transformasi ke dalam hukum nasional oleh negara yang mengikuti..."

`...bagi aparat penegak hukum di suatu negara maka yang menjadi acuan adalah hukum nasional. Bila ketentuan dalam FTA belum ditransformasikan ke dalam hukum nasional maka aparat penegak hukum tidak terikat oleh ketentuan dalam FTA..."

"...Dalam praktek meski perjanjian internasional yang bersifat Law Making Treaty telah diikuti dan disahkan oleh Indonesia namun bila ketentuan dalam Law Making Treaty belum ditransformasikan ke dalam hukum nasional maka aparat penegak hukum tidak menggunakan ketentuan dalam perjanjian internasional.

"Ini berlaku untuk ketentuan yang ada dalam FTA dimana ketentuan tersebut wajib ditransformasikan ke dalam hukum Indonesia agar aparat penegak hukum dapat menjalankan ketentuan dalam FTA, termasuk di dalamnya ketentuan yang bersifat pelaksanaan dari apa yang disepakati dalam FTA..."

Hal 26 dari 44 halaman Putusan Nomor PUT-003602.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Total Pack Indonesia

10. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disimpulkan bahwa dikarenakan Pemohon tidak menyerahkan softcopy pindaian berwarna SKA non elektronik Form RCEP China a quo sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (4) PMK Nomor 35 Tahun 2023, maka SKA Form RCEP a quo ditolak dan Form RCEP tersebut tidak dapat dijadikan dasar oleh Pemohon untuk menggunakan preferential tariffs under RCEP China. Dengan demikian, importasi dalam PIB Nomor 263874 tanggal 28 November 2024 pada Pos 1 s.d. 5 dikenakan tarif Bea Masuk dengan skema MFN sebesar 15% (lima belas persen);

D. Simpulan

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan tarif atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 263874 tanggal 28 November 2024;

2. bahwa Terbanding sudah tepat dalam menetapkan tarif atas PIB a quo, dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Tarif;

E. Permohonan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, serta Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-- 00650/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00650/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Maret 2025;

bahwa atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan dihadapan Negara dan Tuhan Yang Maha Esa;

Hal 27 dari 44 halaman Putusan Nomor PUT-003602.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Total Pack Indonesia

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-16 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00650/BC/KPU.01/KBT/2025

tanggal 24 Maret 2025;

Bukti P-2. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:

SPTNP-630002/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 3 Desember 2024; Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 001/SK-SPTNP/I/TPI/25 tanggal 23 Jnuari

2025;

Bukti P-4. Billing DJBC dengan kode billing DJBC Nomor 640241100311568

tanggal 25 November 2024 dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dan NTPN D502E509OJUJ4JL8 tanggal 16 Januari 2025 sebesar Rp383.283.798;

Bukti P-5. Billing DJBC dengan kode billing DJBC Nomor 640241200385704

tanggal 03 Desember 2024 dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dan NTPN 71CDE1EJP9I22J0G tanggal 28 November 2024 sebesar Rp303.925.180;

Bukti P-6. Kemenhukham Nomor AHU-59346.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal

21 Desember 2010;

Bukti P-7. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat

Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Total Pack Indonesia nomor 01 tanggal 23 September 2022, yang dibuat di hadapan Shahnaz Amanda, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Subang, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham mnomor AHU_AH.01.03-0295892 tanggal 27 September 2022;

Bukti P-8. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Total Pack Indonesia Nomor

6 tanggal 8 Desember 2010, yang dibuat di hadapan Tjong Trisnawati, S.H., Notaris di Jakarta Pusat;

Bukti P-9. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat

Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Total Pack Indonesia nomor 01 tanggal 11 Juli 2022, yang dibuat di

Hal 28 dari 44 halaman Putusan Nomor PUT-003602.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Total Pack Indonesia

hadapan Shahnaz Amanda, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Subang;

Bukti P-10. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor 262281/KPU.1/2024

tanggal 28 November 2024;

Bukti P-11. Cargo Transportation Insurance Policy;

Bukti P-12. Korespondensi email dari supplier;

Bukti P-13. Surat Bantahan Surat Bantahan Nomor 001/SB-TPI/IX/2025 tanggal

27 Agustus 2025;

Bukti P-14. Tanda terima Penerimaan COO Hijau;

Bukti P-15. Bukti tanda terima rejection Nomor S-00134/REJ/KPU.1/2024

tanggal 3 Desember 2024;

Bukti P-16. Bukti dokumen transaksi yang dimateraikan kemudian PIB, BPN,

Commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading, Certificate Of Origin, Tanda terima Penerimaan COO Hijau, SPTNP;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif;

Bukti T-2. Tanggapan atas Bantahan Nomor SR-296/KPU.1/M.XIXA/2025

tanggal 29 Oktober 2025;

Bukti T-3. Surat Rejection Nomor S-000134/REJ/KPU.01/2024 tanggal 3

Desember 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00650/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Maret 2025, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-630002/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 3 Desember 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan

Hal 29 dari 44 halaman Putusan Nomor PUT-003602.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Total Pack Indonesia

ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/SB-TPI/25 tanggal 24 Maret 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif Preferensi RCEPBM 0 % (RCEP)BM 15% (MFN)SKA Form RCEP China diserahkan lebih dari 3 (tiga) hari sehingga importasi tersebut tidak memenuhi ketentuan prosedural yang diatur dalam Pasal 3 ayat (4) PKM Nomor 35 Tahun 2023

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp383.283.798,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Hal 30 dari 44 halaman Putusan Nomor PUT-003602.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Total Pack Indonesia

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti

dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00650/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Maret 2025 atas importasi 32GSM PVDC Coated Cellulose Film,…dst (5 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China yang diberitahukan dalam 72 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi Regional Comprehensive Partnertship Agreement (RCEP) dengan pertimbangan SKA Form RCEP China diserahkan lebih dari 3 (tiga) hari sehingga importasi tersebut tidak memenuhi ketentuan prosedural yang diatur dalam Pasal 3 ayat (4) PKM Nomor 35 Tahun 2023;

bahwa Regional Comprehensive Partnership Agreement yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 15 November 2020 dan telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengesahan Regional Comprehensive Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Koprehensif Regional;

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 yang selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Kepabeanan, Pasal 2 ayat (1) dan penjelasannya menyatakan:

(1) Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Penjelasan Pasal 2 Ayat (1)

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan.

bahwa Undang-Undang Kepabeanan, Pasal 5 ayat (1) dan penjelasannya menyatakan:

Hal 31 dari 44 halaman Putusan Nomor PUT-003602.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Total Pack Indonesia

(1) Pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean.

Penjelasan Pasal 5 Ayat (1)

Dilihat dari keadaan geografis Negara Republik Indonesia yang demikian luas dan merupakan negara kepulauan, maka tidak mungkin menempatkan pejabat bea dan cukai di sepanjang pantai untuk menjaga agar semua barang yang dimasukkan ke atau yang dikeluarkan dari daerah pabean memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu, ditetapkan bahwa pemenuhan kewajiban pabean hanya dapat dilakukan di kantor pabean. Penegasan bahwa pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean maksudnya yaitu jika kedapatan barang dibongkar atau dimuat di suatu tempat yang tidak ditunjuk sebagai kantor pabean berarti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini. Dengan demikian, pengawasan lebih mudah dilakukan, sebab tempat untuk memenuhi kewajiban pabean seperti penyerahan pemberitahuan pabean atau pelunasan bea masuk telah dibatasi dengan penunjukan kantor pabean yang disesuaikan dengan kebutuhan perdagangan.

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan 5 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan, dapat disimpulkan bahwa saat importasi adalah pada saat pemberitahuan pabean (Pemberitahuan Impor Barang/PIB) mendapat nomor pendaftaran;

bahwa Pasal 5 ayat (1) dan (2) dan Pasal 5A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Kepabeanan menyatakan:

Pasal 5

(1) Pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean.

(2) Pemberitahuan pabean disampaikan kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean.

Pasal 5A

Hal 32 dari 44 halaman Putusan Nomor PUT-003602.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Total Pack Indonesia

(1) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.

(2) Penetapan kantor pabean tempat penyampaian pemberitahuan pabean dalam bentuk data elektronik dilakukan oleh Menteri;

bahwa Pasal 10B ayat (2) dan (5) Undang-Undang Kepabeanan menyatakan:

(2) Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah:

a. diserahkan pemberitahuan pabean dan dilunasi bea masuknya;

b. diserahkan pemberitahuan pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; atau

c. diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat

(4) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai (selanjutnya disebut PMK-190/2022) merupakan pelaksanaan dari Pasal 10B ayat (5) UU Kepabeanan;

bahwa PMK-190/2022, menyatakan:

Pasal 1 butir 16 dan 29

16. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/air way bill, dokumen identifikasi barang, dokumen pemenuhan persyaratan Impor, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.

29. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.

Pasal 3

(1) Pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan PIB.

Pasal 4

Hal 33 dari 44 halaman Putusan Nomor PUT-003602.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Total Pack Indonesia

(1) Importir membuat PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang.

(2) Importir menyampaikan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) melalui SKP ke Kantor Pabean yang mengawasi tujuan akhir pengangkutan barang

bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi dengan mendaftarkan pemberitahuan impor barang melalui sistem komputer pelayanan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan telah mendapatkan PIB Nomor 263874 tanggal 28 November 2024;

bahwa pada saat mendaftarkan PIB Nomor 263874 tanggal 28 November 2024 a quo, Pemohon Banding telah memberitahukan pada kolom 19, importasi menggunakan preferensi tarif RCEP kode fasilitas 69 dengan nomor Certificate of Origin COAU7254506520 tanggal 8 November 2024, demikian juga pada Lembar Lampiran Dokumen PIB mencantumkan nomor dan tanggal Certificate of Origin sesuai kolom 19 PIB, Form RCEP diterima tanggal 07 Juni 2024; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 263874 tanggal 28 November 2024 telah memenuhi kewajiban pabean sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2), Pasal 5A ayat (1), dan Pasal 10B ayat (2) dan (5) Undang-Undang Kepabeanan;

bahwa Pasal 3 Undang-Undang Kepabeanan menyatakan:

(1) Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean.

(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

(3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif.

(4) Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 185/PMK.04/2022 Tentang Pemeriksaan Pabean Di Bidang Impor (selanjutnya disebut PMK-185/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 3 Undang-Undang Kepabeanan menyatakan:

Hal 34 dari 44 halaman Putusan Nomor PUT-003602.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Total Pack Indonesia

Pasal 2

(1) Terhadap barang Impor dilakukan pemeriksaan pabean.

(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Penelitian Dokumen dan Pemeriksaan Fisik Barang.

(3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah Importir atau PPJK menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor atau Dokumen Pelengkap Pabean.

(4) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Pemberitahuan Pabean Impor dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean.

(5) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara selektif berdasarkan analisis manajemen risiko.

Pasal 4

(1) Penelitian Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh:

a. SKP; dan/atau

b. Pejabat Pemeriksa Dokumen.

(2) Penelitian Dokumen oleh SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. kelengkapan dan kebenaran pengisian Pemberitahuan Pabean Impor; dan

b. pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan.

(3) Penelitian Dokumen oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tindak lanjut dari hasil Penelitian Dokumen oleh SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan data pada SKP dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean.

(4) Penelitian Dokumen oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

a. ketepatan pemberitahuan tarif dan/atau kewajaran nilai pabean; dan

b. pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan, dalam hal ditemukan ketidaksesuaian pemberitahuan.

Hal 35 dari 44 halaman Putusan Nomor PUT-003602.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Total Pack Indonesia

bahwa berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Kepabeanan, Terbanding telah menetapkan penyerahan pemberitahuan impor barang di KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tidak dalam bentuk tulisan di atas formulir tetapi dalam bentuk data elektronik, dan menetapkan jalur pemeriksaan pabean dalam bentuk penjaluran pelayanan secara selektif berdasarkan analisis manajemen risiko;

bahwa PMK-190/2022, menyatakan:

Pasal 6

(1) Importir atau PPJK wajib menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan sebagai dasar pembuatan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ke Kantor Pabean, dalam hal pengeluaran barang Impor untuk Dipakai ditetapkan:

a. Jalur Merah; atau

b. Jalur Hijau.

(2) Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean atas pengeluaran barang Impor untuk Dipakai yang ditetapkan Jalur Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dilakukan dalam hal terdapat permintaan Dokumen Pelengkap Pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen.

(3) Dalam hal diperlukan untuk penelitian dokumen, Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat meminta tambahan Dokumen Pelengkap Pabean.

(4) Pejabat Pemeriksa Dokumen menyampaikan permintaan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau tambahan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) kepada Importir atau PPJK melalui:

a. SKP;

b. sarana komunikasi elektronik; atau

c. surat.

Pasal 9

(1) Dalam hal PIB disampaikan melalui SKP, penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan paling lambat pukul 12.00 pada:

Hal 36 dari 44 halaman Putusan Nomor PUT-003602.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Total Pack Indonesia

a. hari berikutnya, untuk Kantor Pabean yang ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu; atau

b. hari kerja berikutnya, untuk Kantor Pabean selain yang ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, terhitung sejak Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) atau permintaan Dokumen Pelengkap Pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).

(3) Dalam hal batas waktu penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi, penyampaian PIB berikutnya oleh:

a. Importir; atau

b. Importir dan PPJK, dalam hal Importir menguasakan kepada PPJK, tidak dilayani sampai dengan Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan atau PIB yang bersangkutan telah selesai dilakukan penelitian oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen.

Pasal 10

Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean berupa bukti asal barang, penyampaian bukti asal barang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang Impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (selanjutnya disebut PMK-209/2022) sebagaimana telah dicabut sebagian dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional (selanjutnya disebut PMK-35/2023), menyatakan:

Hal 37 dari 44 halaman Putusan Nomor PUT-003602.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Total Pack Indonesia

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli Bukti Asal Barang;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form RCEP dan/atau kode otorisasi Eksportir Bersertifikat dan tanggal DAB pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

bahwa Pasal 3 PMK-35/2023 menyatakan:

(1) Importir, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/ atau DAB ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

(3) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur merah, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam

Hal 38 dari 44 halaman Putusan Nomor PUT-003602.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Total Pack Indonesia

sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari kerja, setelah pemberitahuan pabean impor mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).

(4) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja, setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

(5) Penyerahan SKA dan/ atau DAB untuk Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari kerja, setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar

Hal 39 dari 44 halaman Putusan Nomor PUT-003602.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Total Pack Indonesia

Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)

bahwa Terbanding telah menolak penggunaan suatu SKA berdasarkan jangka waktu yang berbeda-beda antara satu importir dengan importir lainnya, yaitu dibedakan menurut kategori penjaluran pelayanan terhadap Importir yang bersangkutan sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (3) s.d. (5) PMK-35/2023 sementara yang menetapkan kategori penjaluran adalah Terbanding sendiri, sedangkan Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban pabean sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2), Pasal 5A ayat (1), dan Pasal 10B ayat (2) dan (5) Undang-Undang Kepabeanan juncto Pasal 12 ayat (1) PMK-209/PMK.04/2022 serta Pasal 3 ayat (1) dan (2) PMK-35/2023 sebagaimana uraian di atas;

bahwa Terbanding telah menetapkan penolakan penggunaan tarif preferensi suatu SKA berdasarkan aktivitas (jam kerja) pelayanannya, yang berbeda antara importasi yang dilakukan pada kantor yang memberikan dan/atau yang tidak memberikan pelayananan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu sementara jam pelayanan tersebut ditetapkan sepihak oleh Terbanding dan bukan jam kerja yang berlaku secara umum (bukan jam kerja pemerintah pusat dan/atau jam kerja pemerintah daerah);

bahwa pendelegasian wewenang sebagaimana halnya seperti yang diatur PMK 209/2022 dan PMK-35/2023, harus tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2022, sebagaimana disebutkan dalam Lampiran I butir 211 yang menyatakan:

Pendelegasian kewenangan mengatur dari Undang-Undang kepada menteri, pemimpin lembaga pemerintah nonkementerian, atau pejabat yang setingkat dengan menteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat teknis administratif.

bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut UU 30/2014), menyatakan: Pasal 1 butir 17

Hal 40 dari 44 halaman Putusan Nomor PUT-003602.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Total Pack Indonesia

17. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pasal 10 ayat (1)

(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik.

bahwa Pasal 16 UU Kepabeanan telah memberikan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean kepada Terbanding untuk menetapkan tarif terhadap barang impor, maka untuk memenuhi asas kepastian hukum dan pelayanan yang baik sebagaimana Pasal 10 ayat (1) UU 30/2014, seharusnya Terbanding sebelum melakukan penetapan, dalam hal kolom 19 PIB atau Lembar Lampiran Dokumen PIB telah terisi dengan kode fasilitas serta telah menyebut nomor SKA - namun SKA-nya belum diterima, melakukan permintaan dokumen pelengkap pabean sebagaimana pasal 6 PMK-190/2022;

bahwa dalam Pasal 9 ayat (3) PMK-190/2022 telah mengatur dengan tepat sanksi yang menyangkut “pelanggaran pelayanan/tata laksana” yaitu “tidak dilayani sampai dengan Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan” yaitu sanksi yang sesuai dengan ketentuan Pasal 85 ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan, yang menetapkan: “Pejabat bea dan cukai berwenang menolak memberikan pelayanan kepabeanan dalam hal orang yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban kepabeanan berdasarkan undang-undang ini.”

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat, penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding atas 32GSM PVDC Coated Cellulose Film,,…dst (5 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB),

Hal 41 dari 44 halaman Putusan Nomor PUT-003602.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Total Pack Indonesia

negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor 263874 tanggal 28 November2024sesuaikeputusankeberatannomorKEP- 00650/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Maret 2025 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi 32GSM PVDC Coated Cellulose Film,…dst (5 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB) negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor 263874 tanggal 28 November 2024 mendapatkan tarif preferensi skema Regional Comprehensive Partnertship Agreement (RCEP) sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Hal 42 dari 44 halaman Putusan Nomor PUT-003602.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Total Pack Indonesia

M E N G A D I L I

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00650/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat PenetapanTarifdan/atauNilaiPabean(SPTNP)Nomor 630002/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 3 Desember 2024, atas nama PT Total Pack Indonesia, NPWP 31.257.792.7-431.000, yang beralamat di Jalan Soka Blok F17/12 Delta Silicon III, Lippo Cikarang Industrial Park, Bekasi, Jawa Barat.

2. Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor 32GSM PVDC Coated Cellulose Film,…dst (5 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China, dengan tarif preferensi Regional Comprehensive Partnertship Agreement (RCEP) sesuai dengan PIB Nomor 263874 tanggal 28 November 2024.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 6 Oktober 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M. Eng. sebagai Hakim Ketua Majelis, Syaefudin, S.E., S.H. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. sebagai Hakim Anggota.

Hal 43 dari 44 halaman Putusan Nomor PUT-003602.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Total Pack Indonesia

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 20 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding namun dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis

ttdttd

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M. Eng.

ttd

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti

ttd

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S. Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Hal 44 dari 44 halaman Putusan Nomor PUT-003602.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Total Pack Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.