P U T U S A N
Nomor PUT-003602.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00650/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Maret 2025, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-630002/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 3 Desember 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003602.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT TOTAL PACK INDONESIA, NPWP 31.257.792.7-431.000, yang beralamat di Jalan Soka Blok F17/12 Delta Silicon III, Lippo Cikarang Industrial Park, Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sdr. Hadi Tanumiharja, Jabatan: Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Derin,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SK-PP/VIII/TPI/25 tanggal 22 Agustus 2025,
2. Nama: Novena C. Hapsari,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SK-PP/VIII/TPI/25 tanggal 22 Agustus 2025,
3. Nama: Sugiyanto,
Jabatan: Direktur PPJK,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SK-PP/VIII/TPI/25 tanggal 20 Agustus 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan