Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman

PUT-003619.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Mikrotik Indonesia Persada Sejahtera, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-003619.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00569/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 3 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 614532/KPU.3/2024 tanggal 19 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003619.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MIKROTIK INDONESIA PERSADA SEJAHTERA, NPWP

80.969.382.3-026.000, beralamat di Gedung Pusat Komputer dan Elektronik Harco Mangga Dua, A Lantai Dasar No. 128, Jl. Mangga Dua Raya, Kel. Mangga Dua Selatan, Kec. Sawah Besar, Jakarta, yang diwakili oleh Sarito Limas, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Axis Pranoto Kusumonegoro, S.Sos., S.H., Izin Kuasa Hukum: KEP-1529/PP/IKH/2024 tanggal 16 Desember

2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/VIII/2025/SK/MIPS tanggal 25 Agustus 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Robby Irfan/197805172001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Jeffrey Lawrance/198702212010121005,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Bonita Cinintya Putri/199204282014022003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: M. Ali Fikri Khowasi/199110232013101005, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Luki Putradita Ramadhan/199302262018011005, Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II,

7. Nama/NIP: Anggun Laksitasari/199607082015022002, Jabatan: Pengolah Data dan Informasi Tk.III,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

DJBC;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-566/BC/BC.06/2025 tanggal 27 Agustus 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN- 829/PP/BR/2025 tanggal 19 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/IVI/MIPS/PB/2025 tanggal 15 April 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00549/BC.06/SUB/2025 tanggal 7 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;
DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 614532/KPU.3/2024 tanggal 19 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

Jenis TagihanDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk 2. PPN Impor 3. PPh Impor0,00 162.875.252,00 37.017.075,00148.069.000,00 179.162.778,00 40.718.800,00148.069.000,00 16.287.526,00 3.701.725,000,00 0,00 0,00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran168.058.251,000,00

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan yang diterima oleh Terbanding dengan Tanda Terima Nomor 00161/KBT.01/2025 tanggal 8 Januari 2025, dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00569/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 3 Maret 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp168.058.251,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 001/IVI/MIPS/PB/2025 tanggal 15 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 28 April 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/IVI/MIPS/PB/2025 tanggal 15 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Latar Belakang

1. Bahwa Pemohon Banding mengimpor 3 item barang berupa Cloud Core Router 2004-16G-2S+ tipe: CCR2004-16G-2S+; Cloud Core Router 2116- 12G-4S+ tipe: CCR2116-12G-4S+; RouterBoard 450GX4 tipe: RB450GX4 yang diberitahukan dalam dokumen PIB (Pemberitahuan lmpor Barang) Nomor 894079 tanggal 18 November 2024;

2. Bahwa Terbanding:

a. Menetapkan perbedaan pos tarif atas PIB Nomor 894079 tanggal 18 November 2024 yang dituangkan dalam SPTNP Nomor 614532/KPU.3/2024 tanggal 19 November 2024, yang mengakibatkan kurang bayar sebesar Rp168.058.251,00. Kekurangan bayar sebesar Rp168.058.251,00 sudah Pemohon Banding lunasi seluruhnya dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) kode Billing 620251100241274 dan NTPN 419E62B1944EDEBQ tanggal 19 November 2024;

b. Menolak keberatan atas penetapan SPTNP 614532/KPU.3/2024 tanggal 19 November 2024, yang tertuang dalam KEP- 00569/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 3 Maret 2025;

3. Bahwa atas penetapan Keputusan Terbanding yang dikeluarkan oleh tersebut, Pemohon Banding mengajukan Surat Banding kepada Pengadilan Pajak sesuai dengan pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, dengan melampirkan data-data pendukung;

B. Pokok Sengketa

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak terhadap SPTNP Nomor 614532/KPU.3/2024 tanggal 19 November 2024 dan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00569/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 3 Maret 2025 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi kekurangan pembayaran sebagai berikut: SPTNP Nomor 614532/KPU.3/2024

Jenis TagihanDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk 2. PPN Impor 3. PPh Impor0,00 162.875.252,00 37.017.075,00148.069.000,00 179.162.778,00 40.718.800,00148.069.000,00 16.287.526,00 3.701.725,000,00 0,00 0,00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran168.058.251,000,00

1. Dasar Pengajuan Banding ke Pengadilan Pajak, adalah Pasal 95 Undang- Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi;

2. Untuk memenuhi persyaratan pengajuan permohonan banding ke Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-Undang

Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pemohon Banding telah melunasi tagihan yang terutang yang dimaksud dalam SPTNP Nomor 614532/KPU.3/2024 secara penuh, berupa Bukti Penerimaan Negara dengan Kode Billing Nomor 620251100241274 dan NTPN 419E62B1944EDEBQ 19 November 2024;

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ("Undang- Undang Pengadilan Pajak");

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan ("Undang-Undang Kepabeanan");

3. Peraturan Menteri Keuangan No. 136/PMK.04/2022 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

4. Peraturan Menteri Keuangan No. 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Imper, ("PMK 26/2022");

D. Uraian Banding

1. Sebagaimana telah disebutkan di atas, Terbanding telah mengeluarkan SPTNP Nomor 614532/KPU.3/2024 tanggal 19 November 2024 atas PIB Nomor 894079 tanggal 18 November 2024 dan menerbitkan KEP- 00569/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 3 Maret 2025 atas pengajuan keberatan terhadap SPTNP Nomor 614532/KPU.3/2024 tanggal 19 November 2024;

a. Pemohon Banding mengimpor barang sesuai dengan PIB Nomor 894079 tanggal 18 November 2024, diberitahukan bahwa jenis barang yang diimpor berupa Cloud Core Router 2004-16G-2S+ tipe: CCR2004- 16G-2S+; Cloud Core Router 2116-12G-4S+ tipe: CCR2116-12G-4S+; RouterBoard 450GX4 tipe: RB450GX4;

b. Terbanding menerbitkan SPTNP Nomor 614532/KPU.3/2024 tanggal 19 November 2024 atas PIB 894079 tanggal 18 November 2024 dan menerbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00569/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 3 Maret 2025 yang menolak keberatan atas SPTNP Nomor 614532/KPU.3/2024 tanggal 19 November 2024;

2. Bahwa Pemohon Banding dengan ini menyatakan keberatan dan tidak setuju dengan SPTNP Nomor 614532/KPU.3/2024 tanggal 19 November 2024danSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00569/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 3 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan alasan-alasan yang akan Pemohon Banding uraikan di bawah ini:

a. Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen dan data- data dengan cukup kepada Terbanding dalam importasi saat itu yang terkait dengan dokumen PIB Nomor 894079 tanggal 18 November 2024;

b. Pemohon Banding juga berpendapat bahwa dasar yang digunakan oleh Terbanding dalam SPTNP dan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00569/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 3 Maret 2025 adalah tidak tepat dan tidak sesuai fakta yang ada karena secara prosedur dan kelengkapan dokumen sudah benar, dan sesuai yang Pemohon Banding sampaikan dalam Pemberitahuan lmpor Barang (PIB);

c. Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana dijelaskan di atas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa oleh karena dasar yang digunakan oleh Terbanding dalam menentukan kesimpulannya telah dibuktikan sebaliknya oleh Pemohon Banding. Karena itu dasar Terbanding untuk menetapkan SPTNP Nomor 614532/KPU.3/2024 tanggal 19 November 2024 dan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00569/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 3 Maret 2025 tidak tepat, sehingga pada akhirnya kesimpulan yang dibuat oleh Terbanding dalam Surat Penetapan tersebut juga tidak berdasar dan diragukan validitasnya;

d. Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan Penetapan klasifikasi tarif yang ditetapkan oleh Terbanding atas importasi dengan Nomor PIB 894079 tanggal 18 November 2024, berupa barang: Cloud Core Router 2004-16G-2S+ tipe: CCR2004-16G-2S+; Cloud Core Router 2116-12G-4S+ tipe: CCR2116-12G-4S+; RouterBoard 450GX4 tipe: RB450GX4, sesuai lembar lanjutan PIB. Terbanding menetapkan total tambah bayar (notul) untuk barang tersebut sebesar Rp168.058.251,00;

e. Dasar permasalahan adalah penetapan klasifikasi tarif atas barang Cloud Core Router 2004-16G-2S+; Cloud Core Router 2116-12G-4S+; RouterBoard 450GX4, negara asal Latvia, dalam PIB 894079 tanggal 18 November 2024 diberitahukan klasifikasi pada pos tarif 8517.62.43 yaitu unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi demgan mesin pengolah data otomatis dan pos 84.71, dengan BM 0%, PPN 11%, PPh pasal 22 2,5%;

f. Pemohon Banding tidak setuju dengan pihak Terbanding atas klasifikasi tarif HS 8517.62.49 "Lain-Lain" karena menurut Terbanding klasifikasi ini adalah "Lain - lain" dari pos aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau system saluran digital. "Lain-lain" ini untuk klasifikasi barang tanpa definisi yang jelas. Sedangkan barang yang Pemohon Banding impor sangat jelas merupakan router yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

--- Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau

sistem saluran digital :

8517.62.43 ---- Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge,

router, aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84. 71

8517. 62. 49 ---- Lain-lain

Dari uraian pos tarif di atas, sangat jelas barang impor berupa router masuk dalam pos tarif 8517.62.43 karena pos tarif 8517.62.43 secara

jelas dan spesifik mencantumkan kata "router", sesuai dengan klasifikasi yang Pemohon Banding beritahukan pada pas tarif 8517.62.43 dengan BM 0%, PPN 11 %, PPh pasal 22 2,5%;

3. Pemohon Banding sampaikan penjelasan atas barang yang Pemohon Banding impor sebagai berikut:

a. Cloud Core Router 2004-16G-2S+; Cloud Core Router 2116-12G-4S+, RouterBoard 450GX4 merupakan router yang dirancang untuk menghubungkan komputer (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71) ke dalam jaringan internet seperti misalnya RB450Gx4 ini: Ethernet port 1 dihubungkan ke jaringan internet, maka 4 unit komputer yang dihubungkan ke ethernet port 2, 3, 4, 5 bisa tersambung ke internet, dan mengakses data atau konten yang tersimpan di berbagai komputer server dalam jaringan internet;

b. Terbanding juga sudah menyatakan dalam pertimbangan huruf m KEP- 00569/BC/KPU.03/KBT/2025bahwabarangimporadalah bagian/aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network). Sedangkan jaringan komunikasi data merupakan implementasi praktis yang berkaitan dengan komunikasi antar perangkat komputer (mesin pengolah data otomatis dari pos 84. 71 ). Dapat disimpulkan barang impor adalah router yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71. Terbanding juga menyatakan: "Router merupakan perangkat yang dipakai untuk menghubungkan beberapa jaringan komputer", membuktikan bahwa router dirancang hanya untuk terkoneksi dengan komputer (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 ). Dan sebelum router tersebut dipergunakan, harus dilakukan pengaturan lewat komputer (mesin pengolah otomatis dari pos 84.71) agar bisa berfungsi sesuai yang diinginkan;

c. Uraian pos tarif 8517.62.43 dengan sangat jelas dan spesifik menyebutkan kata "router", sesuai dengan pemberitahuan Pemohon Banding dalam PIB 894079 tanggal 18 November 2024 bahwa barang item 1, 2, 3 yang Pemohon Banding impor berupa router sesuai dengan pos tarif 8517.62.43;

E. Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian banding yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah melampirkan data-data dan dokumen-dokumen pendukung dengan cukup untuk membuktikan barang item 1, 2, 3 yang diimpor oleh pemohon Banding dengan PIB Nomor 894079 tanggal 18 November 2024, berupa:

1. Cloud Core Router 2004-16G-2S+ tipe: CCR2004-16G-2S+;

2. Cloud Core Router 2116-12G-4S+ tipe: CCR2116-12G-4S+;

3. RouterBoard 450GX4 tipe: RB450GX4;

secara jelas bisa diklasifikasikan sebagai router yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sesuai dengan pos tarif 8517 .62.43 dengan BM 0%, PPN 11 %, PPh pasal 22 2,5%. F. Permohonan

bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, maka dengan ini Pemohon Banding memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Pajak dan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini agar berkenan memberikan Putusan sebagai berikut:

a. Membatalkan SPTNP Nomor 614532/KPU.3/2024 tanggal 19 November 2024 dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00569/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 3 Maret 2025;

b. Menerima dan mengabulkan seluruhnya Permohonan Banding terhadap SPTNP Nomor 614532/KPU.3/2024 tanggal 19 November 2024 dan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00569/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 3 Maret 2025;

sehingga seluruh jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dibayar, berikut sanksi administrasi berupa denda, menjadi nihil.

G. Penutup

bahwa surat banding ini Pemohon Banding sampaikan dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Pajak serta penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan di atas dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk mernberikan Putusan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding mohon agar persidangan dilakukan secara offline atau tatap muka di Kantor Pengadilan Pajak JI. Hayam Wuruk No.7 Jakarta Pusat.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00549/BC.06/SUB/2025 tanggal 7 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah klasifikasi, sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp168.058.251,00 (seratus enam puluh delapan juta lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh satu rupiah);

bahwa berdasarkan penelitian pos 1, 2 dan 3 pada PIB in casu diketahui barang impor pada diberitahukan dan ditetapkan pada pos tarif HS sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
1CLOUD CORE ROUTER 2004- 16G-2S+ WITH ROUTEROS L6 LICENSE (EU)8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
2CLOUD CORE ROUTER 2116- 12G-4S+ WITH CASE (EU)8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
3ROUTERBOARD 450GX48517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%

Penelitian Identifikasi

bahwa PIB mendapatkan pelayanan jalur merah, sehingga dilakukan pemeriksaan fisik:

No Ura.an Barang dumich Asal Barang Merek

be comme we . hse 22st, : eng “Ai , 1

See — Kan Tt at 5.

ke LARI See see A et 4, 6-8

1 Nina Luna, Naa po oe ae ' ana BA "

oy Oe: 2

, oya ina o

, . wan ~ is to Be 4: SA.

Ww) | , ify

Item 2 « ai =

bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor 613973/KPU.3/2024tanggal19November2024,Terbanding mengklasifikasikan barang impor pos 1, 2 dan 3 pada PIB in casu sebagai berikut:

mete

rep: oo

Boe tert ar cyte as

se CBB tok coe

fhe cia tk . an See

at ae boat, AR on

Han id! . toe . | 7

moot "

ithe: ode gd. ota

ja SES. age Ae cer | . :

OM an te Tapa ma "

METE AP vm pa

1 fe; bt moe ne)

phe fo . : .

t i : Toe

. " abo Ae “

An WA ae

ka Co.

. a : Ne SRS

2 , pot

MAN OLE a sho ae

nad op Eh 9S I ,

J NG on At Bente .

poo ep SE uo

bahwa berdasarkan laman internet https://mikrotik.com/product/ccr2004_16g _2splus, diketahui informasi sebagai berikut:

% ill A ee LAN tp

CCR200. ja Er oS

This powerfukand #iterilable yokter Crushes ami rnc ce har Ema : PAN cae er san

Like the other models in CCR2004 series, this CCR also features the Annapurna Labs Alpine v2 CPU with 4x 64-bit ARMv8-A Cortex-A57 cores running at 1,7GHz. But here’s the difference. This powerful router crushes all previous CCR models in single-core performance, and that is the most important aspect when it comes to heavy operations based on per-connection

processing. Like queues, for example.But that’s not all! It also has the best single-core performance per watt and best overall performance per watt among all the CCR devices. Better for the planet, better for the bills, it’s a win- win.

The new router has 18 wired ports, including 16x Gigabit Ethernet ports and two 10G SFP+ cages. It also has a RJ-45 console port on the front panel. Like all CCR devices, it comes in a classic white 1U rackmount case. Built-in dual redundant power supplies are included, so you have one less thing to worry about. And, of course, there is active cooling to keep things nice and cool. Each group of 8 Gigabit Ethernet ports is connected to a separate Marvell Amethyst family switch-chip. Each switch chip has a 10 Gbps full-duplex line connected to the CPU. The same goes for each SFP+ cage - a separate 10 Gbps full- duplex line. Boards come with 4GB of DDR4 RAM and 128MB of NAND storage.

bahwa berdasarkan laman internet https://mikrotik.com/product/ccr2116_12g _4splus, diketahui informasi sebagai berikut:

We wanted to see the full potential of the good, old, reliable 10G networking combined with a modern CPU. CCR2116-12G-4S+ allows you to forget about CPU limitations in your setup. Like its younger brother – the amazing CCR2004, this router features the mighty Amazon Annapurna Labs Alpine CPU.

But with 16 cores running at 2 GHz, this CCR eats the other one for breakfast. For example, we see at least a 15% increase in single-core performance. And that is the most important aspect when it comes to heavy operations based on per-connection processing. Like queues, for example. CCR2116-12G-4S+ sets a new standard of single-core performance in the whole CCR product family. And it supports Layer 3 Hardware Offloading.

Obviously, you need the right connectivity to harness this power. There are four 10G SFP+ ports. They have a separate, full-duplex line connected to the

Marvell Aldrin family switch chip. Then we have Gigabit Ethernet ports. 12 of them are running through the Marvel chip. And there is another Gigabit port connected directly to the CPU. For management purposes.

Each group of 4 ports has a separate full-duplex connection to the switch chip. No bottlenecks here. You can expect switch-like throughput in most setups. The new generation of processors offers mind-blowing performance. If we look at the CCR1036 - the powerhouse with a 36 core CPU, the new CCR2116 can easily double the performance. 16 cores vs 36 cores. Double the performance. Or even more.

bahwa berdasarkan laman internet https://mikrotik.com/product/rb450gx4, diketahui informasi sebagai berikut:

The RB450Gx4 is an Ethernet router with five Gigabit Ethernet ports, a serial port, 512 MB NAND memory and a microSD card slot. In addition, it supports full 10 V - 57 V input by two power jacks or PoE (802.3af/ at or passive PoE) and can provide PoE output for Ethernet port #5.

It is powered by MikroTik RouterOS. It comes without an enclosure, you are free to use it in your own. The device form factor is identical to our previous RB850 and RB450 series, so you can even use the same enclosures. The device is powered by a quad core ARM CPU, has 1 GB of RAM and supports hardware IPsec encryption. The device is powered by RouterOS - the operating system, which will turn this powerful system into a highly sophisticated router, firewall or bandwidth manager.

bahwa berdasarkan spesifikasi barang tersebut di atas barang impor sengketa Pos 1, 2 dan 3 pada PIB in casu diidentifikasikan merupakan communication network product berupa router, aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang membawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi

dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

Uraian Klasifikasi Barang

Harmonized System (HS) & ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) bahwa Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistik, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya;

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

bahwa sistem klasifikasi barang Indonesia (BTKI 2022) didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (HS Code) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan HS Code dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada AHTN, yang penyusunannya dilakukan oleh salah satu organ dalam ASEAN, yaitu Technical Sub Working Group On Classification (TSWGC), yang strukturnya diilustrasikan dalam gambar berikut:

XX . XX . XX . XX

BAB POS SUBPOS POS

TARIF

WCCO AHTN

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, dimana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN;

bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);

bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut:

KUMHS 1 menyatakan judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam sub pos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub pos tersebut dan Catatan Sub pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

bahwa terdapat penjelasan terkait cakupan sub pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 yang terdapat pada Legal Opinion yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vise- Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) periode Juni 2022 s.d Mei 2026 yang telah mendapatkan akreditasi WCO sebagai WCO Technical Trainers Harmonized System Experts, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. TSWGC adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang

memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN;

b. Tugas dan fungsi TSWGC:

- Menyusun dan melakukan review AHTN;

- Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN;

- Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan oleh negara ASEAN;

- Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan klasifikasi barang;

c. Berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan konsensus/kesepakatan secara bulat;

d. Berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC:

SUSUNAN ORGANISASI TSWGC

* Perwakilan dari salah satu negara anggota ASEAN yang ditunjuk oleh

para Direktur Jenderal Bea Cukai seluruh negara anggota ASEAN.

» Masa kerja Ketua/Chairman adalah 2 tahun dan dapat diperpanjang.

Sejak tahun 2018, Mr. Taufik Ismail ditunjuk sebagai Chairman TSWGC.

classification experts dari instansi Kepabeanan di 10 (sepuluh) negara

anggota ASEAN / ASEAN Member States (AMS) : Indonesia, Brunei

Darussalam, Kamboja, Laos. Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura,

Thailand, dan Vietnam.

po. . oe Tim ASEAN Secretariat ditugaskan untuk memberikan dukungan

To kesekretariatan dan teknis pelaksanaan kegiatan TSWGC

OUTPUT DAN DAMPAK KEPUTUSAN TSWGC

e. AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021);

f. Trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71;

g. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi “unit” tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi;

h. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan “unit dari ADP” memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84/Pos 84.71;

i. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84;

j. Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klasul tertentu, misalnya sebagai berikut:

Catatan 1 Bab 39:

Throughout the Nomenclature the expression "plastics" means those materials of headings 39.01 to 39.14 which are….;

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term "man-made fibres" means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either: (a) By polymerization….;

sehingga istilah “plastics” dan “man-made fibres” yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS;

k. Dengan demikian, definisi terminologi “system” dalam ADP, “unit” atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71;

l. Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang:

Opsi 1: Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 &

8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading);

Opsi 2: Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke

dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi;

m. Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus;

n. Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43;

o. Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:

AHTN 2017 AHTN 2022

Na Ba

heading 34 1

851762 21 |---- Contral and adagtar unts including gateway sridges and 1? 6244 | ---Ceontrel and acacter units including gateways ondges reuters and

Ia an ather sirular gooaratus designed ent, fer connectien sith automatic data

erocessing machines of heading 4 71

Jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control and adaptor units, Gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

p. Terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu “Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71” disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71;

q. TSWGC menghindari terminologi “solely or principally” yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi;

r. Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut:

(1) 8517.62.21 “Control and adaptor units, including Gateways, bridges and routers”

(2) 8517.62.29 “Other” dan

(3) ditambahkan penegasan “designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71”

sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut: “- - - Control and adaptor units, including Gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3)”

s. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71;

t. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut:

u. Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN;

v. Dengan adanya uraian “design only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including Gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dari 84.71 saja;

w. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat

ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dan sebagainya), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49;

bahwa Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vise- Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) pada periode Juni 2022 s.d Mei 2026 telah disampaikan juga kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam kapasitasnya sebagai ahli pada sidang banding atas sengketa sejenis di Majelis IXA pada tanggal 29 Februari 2024 dan sidang banding di Majelis XIXA Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Maret 2024;

bahwa Terbanding sangat sependapat dengan penjelasan yang disampaikan Bapak Taufik Ismail dalam Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” sebagai berikut:

a. Ahli identifikasi bukan istilah yang digunakan dalam dunia HS, termasuk di sidang TSWGC, karena yang ada adalah ahli klasifikasi. Selain itu, syarat menjadi delegasi TSWGC sesuai Terms of Reference (TOR) TSWGC adalah classification expert. Seorang classification expert adalah ahli juga dalam melakukan identifikasi karena proses identifikasi dalam penetapan klasifikasi bukan proses identifikasi yang terkait dengan keilmuan secara umum, melainkan proses identifikasi sepenuhnya mengacu pada parameter yang disebutkan di catatan atau uraian yang ada dalam HS;

b. Bahwa perangkat yang slot-in memang perangkat yang dibahas dan digunakan sebagai parameter dalam pembahasan di TSWGC karena perangkat demikian dihubungkan langsung dengan ADP. Namun jika ada suatu barang yang memang tidak sesuai kondisi yang disebutkan dalam uraian 8517.62.43, kita tidak bisa memaksakan harus sesuai dan diklasifikasikan ke 8517.62.43. Apabila tidak memenuhi persyaratan di 8517.62.43 artinya harus ke 8517.62.49;

c. Designed only for connection with ADP in 8471 merupakan kalimat yang

digunakan berdasarkan kesepakatan seluruh negara anggota ASEAN selaku pihak yang menyusun AHTN. Penyusunan AHTN dapat berdasarkan masukan, kesepakatan, ataupun copy-paste dari HS yang sudah ada. SEN dan EN bukan mandatory. Pada prakteknya, banyak uraian barang berdasarkan kesepakatan saja, tidak ada catatan. Terkait dengan kalimat a quo sudah merupakan produk legal karena sudah dituangkan dalam struktur AHTN secara seragam serta disahkan dalam uraian buku tarif masing-masing negara anggota;

d. Bahwa Catatan 6 (D) tidak menyebutkan kalimat “unit dari ADP”. Tujuan Catatan 6 (D) adalah mengatur barang-barang yang disebutkan di bawahnya tidak diklasifikasikan dalam pos 84.71 jika diajukan secara terpisah, meskipun barang tersebut memenuhi syarat pada Catatan 6 (C). Barang-barang yang secara legal disebutkan sebagai “unit dari ADP” adalah barang yang ada di pos 84.71 karena uraian pos tersebut tegas menyebutkan “Automatic data processing machines and units thereof”. Selain itu, juga terdapat Catatan 6 (E) apabila ada mesin yang digabung atau bekerja bersama ADP dan memiliki fungsi khusus selain pengolah data, maka diklasifikasikan ke pos yang sesuai fungsinya masing-masing. Terdapat suatu sengketa dimana Jepang berdebat dengan Amerika di sidang WCO dimana Jepang mengklasifikasikan Playstation 4 (PS4) sebagai ADP karena terdiri dari CPU, dapat meng-install game, dsb. Apabila PS4 diklasifikasikan ke Pos 8471, Bmnya di seluruh dunia bisa jadi 0% karena HS tersebut bagian dari Information Technology Agreement (ITA). Namun kemudian WCO memutuskan PS4 sebagai video game pos 95.04 dengan alasan, meskipun memiliki sifat ADP, namun memiliki karakteristik dan fungsi video game sehingga tidak bisa dimasukkan ke Pos 8471;

e. Terkait nomenklatur “unit” dari ADP, pada pos 85.17 BTKI 2022 sudah tidak ada lagi, dan sudah diganti dengan “designed only for…”.

Kedudukan tabel korelasi hanya merupakan referensi saja, bukan bagian dari legal instructions untuk menentukan klasifikasi HS suatu barang;

f. Bahwa ketika sidang penyusunan AHTN 2022, yang dibahas hanya dua contoh gambar sesuai yang dipaparkan oleh Ahli. Namun jika muncul

anggapan subpos 8517.62.43 menjadi kosong (empty heading) karena dianggap tidak ada barang yang memenuhi syarat diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.43, maka tidak menjadi masalah karena telah dibuat juga subpos “lain-lain” yang memang disiapkan untuk menampung barang- barang selain subpos 8517.62.43. Proses penyusunan struktur pos tarif memang demikian, selalu diperlukan pos tarif penampung agar semua barang dapat diklasifikasikan dalam HS. Adanya empty heading tersebut juga pernah terjadi di WCO dimana WCO membuat suatu subpos yang ternyata kosong. Selanjutnya WCO mencantumkan keterangan “The heading is considered empty and therefore it was deleted”.

Ahli memberikan contoh case serupa, dimana dulu Vietnam tidak mau menerapkan HS untuk CKD karena berusaha memproteksi industri otomatifnya, sehingga menurut Vietnam tidak ada barang yang masuk ke HS tersebut meskipun sudah ada HS untuk CKD. Hal ini menjadi sengketa di forum internasional karena ketika CKD sudah ada di HS maka wajib digunakan pada barang yang sesuai dengan klasifikasinya;

g. Bahwa yang disusun di TSWGC adalah struktur klasifikasi dan bukan besaran tarif. Besaran tarif yang dikenakan oleh suatu instansi kepabeanan adalah impact dari klasifikasi yang ditetapkan. Tarif tidak pernah dibahas di dunia internasional, dalam hal ini di Indonesia tarif dibahas oleh BKF atau Tim tarif;

bahwa Terbanding sangat setuju dengan poin-poin yang menjadi penekanan pada Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail:

a. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including Gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 adalah yang memiliki karakteristik cara penggunaanya hanya dihubungkan dengan ADP/ komputer dari pos 84.71 saja;

b. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau dengan perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game

dari pos 95.04, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49;

CONTOH

rw | PRODUK Mi. Wara ies

8517.62.43 8517.62.49

c. Bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur melalui International Convention On The Harmonized Commodity Description And Coding System dimana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amandemen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan dimana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022;

bahwa berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor sengketa a quo merupakan communication network apparatus yang digunakan untuk membentuk jaringan Local Area Network atau Wide Area Network. Dengan demikian pos yang sesuai adalah pos 85.17 yang uraian posnya adalah: 85.17: Telephone sets, including Perangkattelepon,termasuk smartphones and other telephones for smartphone dan telepon lainnya untuk cellular networks or for other wireless jaringan seluler atau untuk jaringan networks; other apparatus for the tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya transmission or reception of voice, untuk mengirimkan atau menerima images or other data, including suara, gambar, atau data lainnya apparatus for communication in a wired termasuk aparatus untuk komunikasi or wireless network (such as a local or dalam jaringan kabel atau tanpa kabel wide area network), other than (seperti local atau wide area network), transmission or reception apparatus of selain dari aparat transmisi atau heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28;penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27

atau 85.28.

bahwa barang-barang yang termasuk dalam Pos 85.17 ini dijelaskan dalam

Explanatory Notes 7th Edition 2022 (EN 2022) halaman XVI-8517-1 yang menyatakan sebagai berikut:

This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks.

Dengan demikian, berdasarkan uraian Pos 8517 dan diperjelas dalam EN 2022 halaman XVI-8517-1, barang impor sengketa a quo sudah tepat masuk ke dalam pos 85.17;

bahwa berdasarkan BTKI 2022, Pemohon Banding dan Terbanding sudah sepakat bahwa subpos yang tepat untuk barang impor adalah subpos 8517.62 dengan uraian sebagai berikut:

8517.62: Machines for the reception, Mesin untuk menerima, konversi dan conversionandtransmissionor transmisi atau regenerasi suara, regeneration of voice, images or other gambar atau data lainnya, termasuk data, including switching and routing aparatus switching dan routing. apparatus

bahwa barang-barang yang termasuk dalam Sub Pos 8517.62 ini sudah dijelaskan dalam EN 2022 halaman XVI-8517-5 yang menyatakan sebagai berikut:

DOT Cr CORTON Tea en ap pte a tus

Pode bo on ae aparat asa Pee hep tie onto tea ow radon waren,

Som a ho RM bar te Thanet ben an Doge ptr a! Oe dbepootha era TD

pore dear ba oma acters

Shy croup selada,

Bt Ty In) rob tt oo a ns fet het

PCy Nab keran beat Tan gap nts tems ito tester or Te trGeert al

DN th lps

bahwa sengketa ini terjadi dalam digit 7 dan 8 BTKI, dan berlaku ketentuan mengklasifikasikan berdasarkan AHTN. Pemohon Banding dan Terbanding telah sepakat sampai ke digit 7 BTKI, yaitu masuk ke subpos AHTN 8517.62.4X: Apparatus for carrier-current line systems or for digital line systems;

bahwa perbedaan pendapat terjadi dalam level pos tarif, Pemohon Banding berpendapat bahwa barang impor termasuk dalam pos tarif 8517.62.43 dengan alasan barang impor sengketa a quo hanya dapat dikoneksikan dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, sedangkan Terbanding berpendapat barang impor termasuk dalam pos tarif 8517.62.49 dengan alasan barang impor merupakan apparatus jaringan yang tidak semata-mata dapat dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, tetapi dapat dihubungkan dengan bermacam-macam perangkat lain seperti mesin fotocopy, scanner, CCTV System, Smart TV dan sebagainya;

bahwa uraian pos tarif 8517.62.43 disebutkan “Control and adaptor units, including Gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71”.

bahwa dengan adanya frase “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including Gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja. Contoh dari barang yang termasuk pos tarif 8517.62.43 adalah:

Barang ini adalah LAN Card/Network Card, yang hanya dapat dipasang pada mesin pengolah data otomatis, karena didesain dengan port yang ada di CPU dan tidak dapat dipasang/digunakan untuk mesin atau apparatus lain. Maka pos tarif yang sesuai adalah 8517.62.43

Dalam hal apparatus networking dapat dihubungkan dengan mesin ADP dan/atau dapat pula dihubungkan dengan perangkat/mesin lainnya, maka tidak dapat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.43, contoh barangnya sebagai berikut:

Barang ini adalah switch, yang dapat dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis, dan dapat pula terhubung dengan access point (pos 85.17), smart TV (pos 85.28) dan/atau video games (pos 95.04). Maka barang ini tidak dapat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.43.

bahwa barang impor a quo berdasarkan identifikasi barang dirancang tidak semata-mata hanya dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis, tetapi dapat pula dihubungkan dengan perangkat yang lain, sehingga tidak tepat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.43;

bahwa berdasarkan struktur subpos AHTN 8517.62.4X, barang sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49:

PosUraian BarangHS Penetapan
1CLOUD CORE ROUTER 2004-16G-2S+ WITH ROUTEROS L6 LICENSE (EU)8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
2CLOUD CORE ROUTER 2116-12G-4S+ WITH CASE (EU)8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
3ROUTERBOARD 450GX48517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%

bahwa di dalam hukum, Terbanding meyakini azas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa;

Kesimpulan

1. Bahwa berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor pada Pos 1, 2 dan 3 pada PIB Nomor 894079 tanggal 18 November 2024 diidentifikasikan merupakan communication network product berupa router, aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang membawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

2. Berdasarkan hal tersebut telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor pada PIB in casu pada pos tarif HS 8517.62.43;

3. Berdasarkan kaidah dan ketentuan klasifikasi, barang impor sengketa a quo pada PIB in casu lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 10%;

4. Bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

5. Terbukti dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan tarif atas barang impor a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan klasifikasi barang;

Permohonan/Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00569/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 3 Maret 2025;

bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai azas ex aequo et bono.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak dengan Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-003619.45.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 18 Juli 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti P-1. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Mikrotik

Indonesia Persada Sejahtera Nomor 27 tanggal 18 Desember 2021 yang dibuat dihadapan Darmaharto, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang;

Bukti P-2. Pengesahan Menkumham atas Akta;

Bukti P-3. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00569/BC/KPU.03/KBT/2025

tanggal 3 Maret 2025;

Bukti P-4. SPTNP Nomor 614532/KPU.3/2024 tanggal 19 November 2024; Bukti P-5. Billing DJBC tanggal 19 November 2024 sebesar Rp168.058.251; Bukti P-6. Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal bayar 19 November 2024

sebesar Rp168.058.251;

Bukti P-7. Surat Keberatan tanggal 8 Januari 2025;

Bukti P-8. Brosur Barang;

Bukti P-9. PIB Nomor 894079 tanggal 18 November 2024 dan dokumen

pelengkap pabean berupa: Air Waybill, Purchase Order, Proforma Invoice, Commercial Invoice, Packing List;

Bukti P-10. Sertifikat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor

104586/SDPPI/2024 tanggal 22 Oktober 2024;

Bukti P-11. Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan 93/SRT-

MIPS/VI/2025 tanggal 26 September 2025;

Bukti P-12. Kesimpulan Akhir Nomor 67/SRT-MIPS/X/2025 tanggal 21

Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT);

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP);

Bukti T-3. PenjelasanAkhir(ClosingStatement)NomorS-

1694/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 27 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00569/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 3 Maret 2025 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor 614532/KPU.3/2024 tanggal 19 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat

(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/IVI/MIPS/PB/2025 tanggal 15 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1.Klasifikasi BarangHS 8517.62.43 BM 0% (Pos 1, 2 dan 3)HS 8517.62.49 BM 10% (Pos 1, 2 dan 3)Identifikasi dan klasifikasi barang yang berbeda atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 894079 tanggal 18 November 2024

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp168.058.251,00 (seratus enam puluh delapan juta lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh satu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif dalam KEP-00569/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 3 Maret 2025 dengan alasan barang impor a quo diidentifikasi sebagai communication network product berupa router, aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang membawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi, sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1. Barang sengketa merupakan router yang dirancang untuk menghubungkan komputer (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71) ke dalam jaringan internet. Seperti misalnya RB450Gx4 ini: Ethernet port 1 dihubungkan ke jaringan internet, maka 4 unit komputer yang dihubungkan ke ethernet port 2, 3, 4, 5 bisa tersambung ke internet, dan mengakses

data atau konten yang tersimpan di berbagai komputer server dalam jaringan internet;

2. Uraian Pos Tarif 8517.62.43 dengan sangat jelas dan spesifik menyebutkan kata "router", sesuai dengan pemberitahuan Pemohon Banding dalam PIB a quo berupa router sesuai dengan pos tarif 8517.62.43;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam KEP-00569/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 3 Maret 2025 yaitu terkait penetapan Tarif atas barang berupa aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel yang diberitahukan pada PIB Nomor 894079 tanggal 18 November 2024 dan menyebabkan perubahan HS sehingga dikenakan Bea Masuk yang lebih tinggi, dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianPemberitahuanPenetapan
1CLOUD CORE ROUTER 2004- 16G-2S+ WITH ROUTEROS L6 LICENSE (EU)8517.62.43 BM 0%8517.62.49 BM 10%
2CLOUD CORE ROUTER 2116- 12G-4S+ WITH CASE (EU)
3ROUTERBOARD 450GX4

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian a.l. sbb:

Pasal 69

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

(2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1). Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa: A. Untuk Identifikasi Barang

1) Bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas PIB Nomor 894079 tanggal 18 November 2024, diketahui a.l. Pengirim/ Penjual: MikrotikLS SIA, uraian barang a quo Pos 1, 2 dan 3, dengan HS 8517.62.43 BM 0%, PPN 11% dan PPh pasal 22 Impor 2,5%;

2) Foto dan deskripsi barang sebagai berikut:

Dari pemeriksaan fisik yang dilakukan Terbanding:

eee oe = ees

a Ai: P Te _ . — Td os “Ee is

SK ten KM TN

Uraian BarangKeterangan Uraian Barang
CCR2004-16G-2S+ This powerful and affordable router crushes all previous CCR models in single-core performance. 16x Gigabit Ethernet ports, USB, 2x10G SFP+ cages, active cooling and the best single-core performance per watt & best overall performance per watt among all the CCR devices
CCR2116-12G-4S+ Forget about CPU limitations in 10G setups with this powerful 16-core ARM CPU based CCR. Double the performance of our previous 36- core CCR, 6x faster BGP performance. Includes an M.2 PCIe slot.

The RB450Gx4 is an Ethernet router with five

Gigabit Ethernet ports, a serial port, 512 MB

NAND memory and a microSD card slot. In

addition, it supports full 10 V - 57 V input by

two power jacks or PoE (802.3af/ at or passive

PoE) and can provide PoE output for Ethernet

port #5.

3) Bahwa Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor in casu sebagai router, aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

B. Untuk Klasifikasi Barang

1) Bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

2) Bahwa barang a quo diimpor dengan PIB Nomor 894079 tanggal 18 November 2024, sehingga telah berlaku sistem klasifikasi HS 2022;

3) Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas barang Impor (berlaku 1 April 2022) sebagaimana telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 Februari 2024) menyatakan sebagai berikut:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. Struktur Klasifikasi Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

(3) Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. Tarif advalorem; dan/atau

b. Tarif spesifik.

4) Bahwa dengan sistem klasifikasi barang 2022 berlaku Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) a.l.: Angka 1 yang menyebutkan: Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

Angka 6 yang menyebutkan: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

5) Bahwa aparatus untuk komunikasi dalam jaringan meskipun memenuhi persyaratan sebagai bagian ADP (pada pos 84.71), tidak dapat diklasifikasikan pada pos 84.71 karena terdapat pengaturan tentang hal itu pada catatan 6 bab 84 BTKI 2022 yang menyebutkan a.l. sbb: (C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus

dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode

atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut. Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan

secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak;

(ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar

atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan

mesin pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa.

6) Bahwa Explanatory Notes(EN) to HS Seventh Edition 2022, Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks."

7) Bahwa Explanatory Notes to HS Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, menyebutkan kelompok barang jaringan komunikasi meliputi carrier-

current line systems, digital-line systems and combinations

thereof yang juga mengakomodir jenis barang berupa routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dan lain- lain, sebagaimana kutipan berikut:

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line

systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture. This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g. transmitters, receivers or electrooptical converters).

5) Codecs (data compresors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information;

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals."

8) Bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, KUMHS 1 dan 6, Catatan 6 bab 84 HS 2022 pada pos 84.71 dan pos 85.17, Explanatory Notes to HS 2022 halaman XVI-8517-5, maka Pengadilan Pajak berpendapat, barang impor in casu berupa router, aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71. Dengan demikian, barang impor in casu memenuhi catatan sebagaimana dijelaskan pada Explanatory Notes to HS 2022 halaman XVI-8517-5, sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada subpos 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada sistematika pos 85.17 BTKI 2022;

Struktur HS 2022

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk

jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya :

8517.11.00 - - Perangkat telepon dengan gagang set tanpa kabel

dst. …

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :

8517.61.00 - - Base station

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi

suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk

interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem

8517.62.42 - - - - Konsentrator atau multiplexer

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan

aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain

- - - Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya :

8517.62.51 - - - - LAN tanpa kabel

8517.62.52 - - - - Aparatus transmisi dan penerima dari jenis yang digunakan

untuk penerjemah simultan pada konferensi multi-bahasa

8517.62.53 - - - - Aparatus transmisi lainnya untuk radio-telefoni atau radio-

telegrafi

8517.62.59 - - - - Lain-lain

- - - Aparatus transmisi lainnya :

8517.62.61 - - - - Untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi

8517.62.69 - - - - Lain-lain

8517.62.9- - - Lain-lain :

8517.69.00 - - Lain-lain

- Bagian :

8517.71.00 - - Antena

9) Bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor (berlaku 1 April 2022) sebagaimana telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 februari 2024) untuk pos HS 8517.62.49 dikenakan pembebanan BM sebesar 10%;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding, dan pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingPenetapan Pengadilan Pajak
1Tarif
1CLOUD CORE ROUTER 2004- 16G-2S+ WITH ROUTEROS L6 LICENSE (EU)8517.62.43 BM 0%8517.62.49 BM 10%8517.62.49 BM 10%
2CLOUD CORE ROUTER 2116- 12G-4S+ WITH CASE (EU)
3ROUTERBOARD 450GX4

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor in casu, yang diberitahukan pada PIB Nomor 894079 tanggal 18 November 2024 (pos 1, 2 dan 3) pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan BM sebesar 10%, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp168.058.251,00 (seratus enam puluh delapan juta lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh satu rupiah);

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

MENGADILI:

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00569/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 3 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 614532/KPU.3/2024 tanggal 19 November 2024, atas nama: PT Mikrotik Indonesia Persada Sejahtera, NPWP 80.969.382.3-026.000, beralamat di Gedung Pusat Komputer dan Elektronik Harco Mangga Dua, A Lantai Dasar No. 128, Jl. Mangga Dua Raya, Kel. Mangga Dua Selatan, Kec. Sawah Besar, Jakarta.

2. Menetapkan barang impor in casu, yang diberitahukan pada PIB Nomor 894079 tanggal 18 November 2024 (pos 1, 2 dan 3) pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan BM sebesar 10%.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp168.058.251,00 (seratus enam puluh delapan juta lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh satu rupiah).

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane ErnitaWahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. Rachmasari, S.H., M.H.

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.