Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-003630.15/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

PT Prysmian Cables Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-003630.15/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00216/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 17 Februari 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor: 00076/406/22/055/24 tanggal 21 Juni 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 003630.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PRYSMIAN CABLES INDONESIA, NPWP 01.071.233.9-055.000,

beralamat di Kawasan Industri Indotaisei, Sektor 1A Blok G-1, Kota Bukit Indah Kalihurip, Cikampek, Jl. HR Rasuna Said Blok X5 No. 13 Setiabudi Jawa Barat, yang diwakili oleh Mintardja Indra Budiono, jabatan: Direktur; (domisili elektronik: vinaisabella.nathanael@prysmian.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Bunga Wiladatika Savitri,

Izin Kuasa Hukum : KEP-93/PP/IKH/2025 tanggal 20 Januari 2025, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 022/FA/PCI/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, yang hadir dalam persidangan yaitu :

1. Nama/NIP: Sutomo/NIP198209012002121005,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Herni Setyowati /NIP197706122000012001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: MariaRestantiPujiR./ NIP198510132009012007

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-262WPJ.07/2026 tanggal 21 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 807/PP/BR/2025 tanggal 12 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 003/FA/PCI/IV/2025 tanggal 22 April 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S- /SUB/WPJ.07/2025 tanggal2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor: 00076/406/22/055/24 tanggal 21 Juni 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

tL ER TAU

He, Ana - oe

Pa Pata Haag Ita Per ae eee

Dab ton Deal: algo Bechara Usain lin PENA Pn Nana 0B teh u TH EAY AGL?

2 laras Poe tk Fun alar BEA pap AWS $60, 722085 IOS awe! 15,406

2 fPengh sian Prades kas Pha ery (1-2! bare A sao BAL 733 Wed PES LOS. BLL

4 TBP Durer ghee IBI Soule Sia. Gave Inala Truth 455 SL LIO.5E 455 wig eee Bl

£ “Er giaaibn pete Jala am aril 2 ! da An BEA AAS Aa ha 105 Gal Sp. BABI

Go Danar atap rece dala nec aude nye:

fe Salsha an ha ana PURA nets Te UE 5. ATS ‘hl BOT PER

a. Berohas lin wees pokunar bales a a u

(ie eee Ce Sg sa rena 1 fi) in)

Pr oe Hai u a u

Bana be gt TID Fae FERS Oy dbs Ae ened DA PER PRA MAI

2 esis ten acerthe tut fee. a PSN APA. Png it Ta in) u in)

pi Pe ana oo kg!

A Pew ynenoa Fee Tan til SE Siang SAS. 7 33 dh alba

Ho Beranak DR yest SIA RL 23 A.51040. M0 FA DNS

Fo swe f3 Li Ba aa Lana Ta | LEARN 8 Wadd? GPR ESL

4 Fen LAN Na Lal ERA bi DU oe ig 5

Vo Pen merger nd i5 SP IA Ah (oe 33975 450] TAIL Ben BAL IBI

LI BetePet whe an Egan pan ena Gua be La lig a

a Sine AS PANAI KI pr z n 2

6300 Fogle ben Tapa Berea Pan oP bt 1 G 5

ro fenghes tin kran pamKIT ol 17-13: TAI Ian PA TAGS LIL Keok KA ZB

200 SPA Tenan, bars LA BALL | n ba 3

Me Pe AA yang fe eu sa Blak Beruang SPS fe LO pat KIE) = L a

2500 Sungei i fea Rea eyang net ph bL gk Labun alu 2 z 1

Th eb HPS Ie slarg IS + 27; 7 : a

eo Jera Fa +

LET elu et be ee | = : g

Pl Ageng pp et “ch p 3s lal:

od. Tp Pasal 2b 5 = g

cat Pita asal Ag “ 7 ag

25. #3 "asal z1 a = u

ka Ea agak ca uw a

MI Lacilair 15455 BBS E13 YAA AL ds Th ae! R35

16 Nahi! bed 2 bP ate bn; Polen Fad dds 15.447 792 43 INA, PR E11

filet ede

od. 591 Fesal 25 u a Q

aé FP #oeqd gs " z o

Pi La Sama P3 a] a n

KB ipamak on ea bawa a uy a

pan hae Dj " u

Wa. Woah 5 up Teak ots 1 5 a

5 rb ngan .

wee. SIG u 3 a

Og shee al u a

‘RE. Manah tt 4 hea u| 4 a

he para een enya has Lan taro:

heb Pitagar espa RSet pent! Le u | a o

fa Ica BEY aan a a o

gene Trl ed colicin. ipang In | yy ii}

elo wring L - 6 2 - 6.5; a a a

P.iacelik Iearak sang lsat dae ran io bb Go dp abah pe ta AE Pe Met V5] Jeet? A0) $45 Ih ALI $02 845

OA force Bes ged lab a cikeareechoc geo bode eee WEE ied Io Th dé! Pad Bs 15 427, PE AS

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 017/FA/PCI/VIII/2024 tanggal 16 Agustus 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

KeteranganMenurutMenurutSelisih yang Diajukan Keberatan
SKPLBKeberatan PT PCI
Peredaran Usaha944.352.408.630930.640.430.61713.711.978.013
Harga Pokok Penjualan-856.723.365.406-856.723.365.406-
Laba (Rugi) Bruto87.629.043.22473.917.065.21113.711.978.013
Biaya Usaha-100.838.459.859-100.838.459.859-
Penghasilan neto-13.209.416.635-26.921.394.64813.711.978.013
Penghasilan (Biaya) Lainnya-10.268.755.704-10.268.755.704-
Penyesuaian Fiskal Positif39.284.021.51733.257.316.7916.026.704.726
Penyesuaian Fiskal Negatif-23.430.040.700-23.430.040.700-
Jumlah Penghasilan Neto-7.624.191.522-27.362.874.26119.738.682.739
Kompensasi Kerugian---
Penghasilan Kena Pajak-7.624.191.522-27.362.874.26119.738.682.739
Pajak Terhutang---
Kredit Pajak15.447.792.84315.447.792.843-
PPh Lebih Dibayar-15.447.792.843-15.447.792.843-

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00216/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 17 Februari 2025, menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

7 aan ' Ditambah, | NN

Uraian | Semula | (Dikurangi) Menjadi

pee oo Rp oo RR

'a. Penghasilan Netto (7.624.151.522) | ol (7.624.191.523)

LA. Penghasilan Netto | ASEP —__ ©] {7.624

b. Kompensasi O 0 0

Kerugian ee ee d5 ——

©. Penghasilan Kena (7.624.191.522) 0 (7.624.191.523)

— Pajak 2 oo

'd. Pajak Penghasilan Oo! o ' oO

. (PPh) Terutang | oo

e. Kredit Pajak 15.447.792 843 Oo 15.447 792 343

if. PPh Kurang / le 5 ' .

(lebih) Bayar | (15.447.792.843) ; fa) (15.447.792.843)

.& SanksiAdminiswasi | 010 OF oO

h, Jumlah Pajak yang '

masih harus/(lebih) (15.447.702.843) Ol (15.447.792 843)

IL dibayar | PN PEN '

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 003/FA/PCI/IV/2025 tanggal 22 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 25 April 2025 (melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 003/FA/PCI/IV/2025 tanggal 22 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00216/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang diterima pada tanggal 20 Februari 2025;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Mintardja Indra Budiono jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 62 tanggal 23 Februari 2022 oleh Notaris RA. Mahyasari A. Notonagoro, S.H.;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00216/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 17 Februari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP juncto UU HPP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang mejadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

KeteranganMenurut SKPLBMenurut Pemohon Ban dingSelisih yang Diajukan Banding
Peredaran Usaha930.640.430.617944.352.408.63013.711.978.013
Harga Pokok Penjualan-856.723.365.406-856.723.365.406-
Laba (Rugi) Bruto73.917.065.21187.629.043.22413.711.978.013
Biaya Usaha-100.838.459.859-100.838.459.859-
Penghasilan neto-26.921.394.648-13.209.416.63513.711.978.013
Penghasilan (Biaya) Lainnya-10.268.755.704-10.268.755.704-
Penyesuaian Fiskal Positif33.257.316.79139.284.021.5176.026.704.726
Penyesuaian Fiskal Negatif-23.430.040.700-23.430.040.700-
Jumlah Penghasilan Neto-27.362.874.261-7.624.191.52219.738.682.739
Kompensasi Kerugian---
Penghasilan Kena Pajak-27.362.874.261-7.624.191.52219.738.682.739
Pajak Terhutang---
Kredit Pajak15.447.792.84315.447.792.843-
PPh Lebih Dibayar-15.447.792.843-15.447.792.843-

bahwa adapun untuk dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah:

KeteranganKoreksi Positif (Negatif)
1Peredaran Usaha13.711.978.013
2Penyesuaian Fiskal Positif6.026.704.726

1. Koreksi Peredaran Usaha Rp13.711.978.013,00

bahwa Pemohon banding sangat tidak setuju dengan koreksi Terbanding, dengan alasan berikut:

• bahwa Terbanding melakukan koreksi Net Cost Plus Laba Wajar dari selisih antara Median (Q2) NCPM perusahaan pembanding dan NCPM Pemohon Banding. Dan atas hal ini, Pemohon Banding setuju dengan selisih NCPM tersebut yaitu sebesar 3,18%;

• bahwa yang Pemohon Banding tidak setujui adalah dasar koreksi nilai peredaran usaha yang digunakan oleh Terbanding, yaitu dari seluruh nilai peredaran usaha Pemohon Banding sebesar Rp915.212.950.095,00;

• bahwa berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku (Pasal 18 UU PPh) dan OECD, apabila terdapat koreksi penjualan dan/pembelian atas transaksi hubungan istimewa maka koreksi tersebut hanya atas transaksi penjualan/pembelian kepada Pihak Afiliasi saja, bukan atas seluruh penjualan/atau pembelian;

• bahwa pada SPT Tahunan PPh Badan dan TP Documentation tahun 2022 yang disampaikan kepada Terbanding pada saat pemeriksaan, terdapat transaksi ke Afiliasi dan ke Pihak Ketiga sebagai berikut:

“7, NET SALES

Year erdec December 3.

2022 202

Ga an Ben aa pa - Luke

Ree sien an ei Mere 282 221 LT LAS

Tatal 2213 d42.927

ke Afiliasike Pihak LainTotal
RpRpRp
Penjualan 20224 84.541.029.2874 30.671.920.8089 15.212.950.095

• bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding seharusnya dihitung dari Penjualan ke Afiliasi saja yaitu sebagai berikut:

Koreksi NCPM=1,10% -/- 2,08% = 3,18% Peredaran usaha 2022 ke Afilasi =Rp 484.541.029.28

Koreksi Peredaran usaha=3,18% X Rp 484.541.029.287

=Rp 15.427.480.522

• bahwa oleh karena itu, koreksi yang dapat kami setujui adalah sebesar Rp15.427.480.522,00 sehingga selisih koreksi yang masih Pemohon Banding ajukan keberatan dan Banding adalah sebesar Rp13.711.978.013,00(Rp29.139.458.535,00dikurangdengan Rp15.427.480.522,00).

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Rp6.026.704.726,00

bhwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, dan berikut penjelasannya:

• bahwa mengenai Biaya Royalty yang dibebankan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding telah memberikan penjelasan tertulis pada tanggal, 4 Maret 2024 dengan surat Nomor No: 033/PCI/RBPK/RIB/III/24 kepada tim Pemeriksa pada saat proses pemeriksaan;

• bahwa bukti-bukti eksistensi dari Biaya Royalty (TAF) tahun 2022 telah disampaikan kepada Pemeriksa:

- Perjanjian Royalty: “Intelectual Property Right License Agreement” antara PSpA dan PT PCI tanggal 27 Maret 2020;

- Perjanjian Royalty: “Intelectual Property Right License Agreement” antara PSpA dan PT PCI tanggal 6 Desember 2017;

- Perjanjian Royalty sebelumnya “Intelectual Property Right License Agreement” antara PCS dan PT PCI tanggal 21 Desember 2015;

- Copy bukti dari HAKI untuk pendaftaran merek Prysmian di Indonesia.

- Bukti-Bukti Tagihan-Tagihan Biaya Royalty (Biaya TAF) tahun 2022

- Perhitungan Biaya Royalty (Biaya TAF) tahun 2022;

- Rekon PPh Pasal 26 tahun 2022;

- Rekon PPN JLN tahun 2022;

- Ekualisasi Objek PPN JLN dan PPh 26;

• bahwa hampir setiap tahun pajak proses pemeriksaan pajak dari 2020, 2019, 2018, 2016 yang juga dilakukan oleh KPP PMA Dua, tidak ada koreksi mengenai Biaya Royalty dari KPP PMA Dua dan Pemohon Banding telah memberikan penjelasan yang sama seperti penjelasan Pemohon Banding kepada Pemeriksa / Terbanding tahun 2022;

• bahwa bukan saja kepada pemeriksaan semua jenis pajak 2020, 2019, 2018, 2016, Pemohon Banding juga telah diperiksa untuk Restitusi PPN dari tahun 2017 sampai Desember 2021 oleh KPP PMA Dua dan Pemohon Banding telah memberikan penjelasan yang sama seperti penjelasan Pemohon Banding kepada Pemeriksa 2022 ini, dan tidak ada koreksi PPN JLN dan PPh Pasal 26 untuk pembayaran Royalty, ARTINYA eksistensinya sudah disetujui oleh KPP PMA Dua;

• bahwa TIDAK ada perubahan penerapan Biaya Royalty oleh Pemohon Banding setiap tahun pajak proses pemeriksaan pajak dari 2020, 2019, 2018, 2016 dan Pemeriksaan Restitusi PPN dari tahun 2017 sampai Desember 2021 yang juga dilakukan oleh KPP PMA Dua dan juga untuk pemeriksaan semua jenis pajak 2022 ini;

• bahwa kepastian Hukum yang diterima oleh Pemohon Banding oleh KPP PMA Dua telah didapatkan oleh Pemohon Banding dari hasil pemeriksaan pajak 2020, 2019, 2018 dan 2016 dan Pemeriksaan Restitusi PPN dari tahun 2017 sampai Desember 2021;

• bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan demi hukum.

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP juncto UU HPP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding Kurang Tepat seperti penjelasan Pemohon Banding di atas;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Perhitungan PPh Badan 2022 terhutang menjadi sebagai berikut:

KeteranganMenurut SKPLBMenurut Pemohon Ban dingSelisih yang Diajukan Banding
(a)(b)(a-b)
Peredaran Usaha930.640.430.617944.352.408.63013.711.978.013
Harga Pokok Penjualan-856.723.365.406-856.723.365.406-
Laba (Rugi) Bruto73.917.065.21187.629.043.22413.711.978.013
Biaya Usaha-100.838.459.859-100.838.459.859-
Penghasilan neto-26.921.394.648-13.209.416.63513.711.978.013
Penghasilan (Biaya) Lainnya-10.268.755.704-10.268.755.704-
Penyesuaian Fiskal Positif33.257.316.79139.284.021.5176.026.704.726
Penyesuaian Fiskal Negatif-23.430.040.700-23.430.040.700-
Jumlah Penghasilan Neto-27.362.874.261-7.624.191.52219.738.682.739
Kompensasi Kerugian---
Penghasilan Kena Pajak-27.362.874.261-7.624.191.52219.738.682.739
Pajak Terhutang---
Kredit Pajak15.447.792.84315.447.792.843-
PPh Lebih Dibayar-15.447.792.843-15.447.792.843-

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S- /SUB/WPJ.07/2025 tanggal2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian, surat banding Pemohon Banding Nomor 003/FA/PCI/IV/2025 tanggal 22 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal, diketahui hal-hal sebagai berikut:

KetentuanYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00216/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 17 Februari 2025√
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00216/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 17 Februari 2025√
h.Bukti Pembayaran:
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;√
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
i.Surat Banding ditandatangani oleh Mintardja Indra Budiono bertindak selaku:
- Pemohon Banding;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
j.Penandatanganan surat banding:
- Berkedudukan di Indonesia√
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding
k.Surat keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

3. bahwa apabila Majelis berpendapat Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1),(2),(3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak telah terpenuhi, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan di bawah ini.

II. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi Diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding dalam Pemeriksaan (Rp)Terbanding dalam Keberatan (Rp)
Peredaran Usaha930.640.430.617944.352.408.630944.352.408.63013.711.978.013
Penyesuaian Fiskal Positif33.257.316.79139.284.021.51739.284.021.5176.026.704.726

1. Peredaran Usaha

a. Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antaralain:

a) Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

b) Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang

tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

c) Pasal 18 ayat (4)

mengatur bahwa Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

(1)Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak

langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

(2)Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih

Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung;

3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya:

a) Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

b) Pasal 9 ayat (1) mengatur bahwa Dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:

(1)identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;

(2)informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang

dilakukan;

(3)penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

(4)informasi keuangan; dan

(5)peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta non-keuangan

yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

c) Pasal 9 ayat (3) mengatur bahwa Dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakterisasi usaha yang berbeda, dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakterisasi usaha yang dimiliki.

4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement):

a) Pasal 11 ayat (1) mengatur Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

b) Pasal 11 ayat (2) mengatur Dalam hal terdapat dua atau lebih jenis Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang saling berkaitan dan mempengaruhi satu sama lain dalam penentuan Harga Transfer sehingga penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha secara terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan secara andal dan akurat, penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dapat dilakukan dengan menggabungkan dua atau lebih jenis Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut.

b. Tanggapan Terbanding

1) bahwa berdasarkan SKPLB-00076, diketahui terdapat koreksi Peredaran Usaha dengan perincian sebagai berikut:

a) Menurut Wajib PajakRp 915.212.950.095

b) Menurut PemeriksaRp 944.352.408.630

c) KoreksiRp 29.139.458.535

Pemohon Banding hanya menyetujui Rp15.427.480.522,00 sedangkan koreksi sebesar Rp13.711.978.013,00 diajukan keberatan.

2) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 148/RIKSIS/KPP.0703/2024 tanggal 21 Juni 2024 diketahui:

a) bahwa Pemeriksa melakukan penelitian terhadap data pembanding melalui database TP Catalyst, hal ini dilakukan untuk membandingkan transaksi yang dipengaruhi hubungan khusus yang dilakukan Wajib Pajak dengan transaksi lain yang besifat independen;

b) bahwa Pemeriksa menggunakan Database TP Catalyst - Release 141

- Desember 2021 untuk memastikan ketersediaan data sebelum tahun buku 2022 dimulai, agar pengujian dilakukan sesuai dengan prinsip ex-ante;

c) bahwa berdasarkan penelitian terhadap database TP Catalyst - Release 141 – Desember 2021, diketahui bahwa data yang tersedia sesuai dengan karakteristik Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

Ke Com. pany Nop 222: | Noe 2020 nee tors | “VETISE

2215-202"

7 JEYV EROS WIRE TAS = COURS DATOS ‘ 4 20.. SPA | -1.60-: 2 855

FENG Ie 15 METAL TORP ORA TSS Ba Geo" DG 1155

+ /AENINCUS RIES Ch TES “Oro. BBS. IE 13 30%

6 /2OV=2JTEGENG_oeyY ES TO 123i. Ea “2.005 1 228

7 |Ta SN ELECTRIC Liv TED “FP ot, 2.3 “4.005 S 2953

ai] 2283

2aj 6205

d) bahwa berdasarkan data yang tersedia tersebut di atas, pemeriksa melakukan persandingan Net Cost Plus data pembanding dengan Net Cost Plus Wajib Pajak untuk memperoleh nilai laba yang sesuai dengan PKKU dengan perhitungan sebagai berikut:

Net Cost Plus Laporan Keuangan Tahun 2022

het Cast Plus Laba Wajar Fp 1.10%

Ker Cast Plus Wark Pajak Rp -2 UG

Selisin Net Cost Plus Rp 3.18%

Pereda‘an Usaha Wajib Pajak Rp ME 212. 950,095

Selisin laba yang tidak sesuai = AKU Rp 29,739 458 535

e) bahwa atas selisih harga/laba wajar yang tidak sesuai dengan PKKU tersebut akan diatribusikan kepada transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan risiko yang paling tinggi,

dalam hal ini menurut pemeriksa adalah penjualan kepada pihak afiliasi;

f) Dasar hukum

(1)Pasal 4 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d. UU No 6 Tahun 2023

(2)Pasal 12 ayat (3) UU No 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU No 7 Tahun

2021

(3)Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh

(4)PMK-213/PMK.03/2016 (5) PMK-22/PMK.03/2020

3) bahwa berdasarkan dokumen dan penjelasan yang diberikan Pemohon Banding, pada dasarnya Pemohon Banding telah menyetujui selisih NCPM hasil pemeriksaan sebesar 3,18%, yang menjadi sengketa yaitu nilai peredaran usaha yang menjadi dasar koreksi. Menurut Pemohon Banding, nilai peredaran usaha yang digunakan adalah penjualan kepada pihak afiliasi saja bukan penjualan seluruhnya (afiliasi dan pihak lain);

4) bahwa hasil penelitian dan kesimpulan peneliti terkait dengan sengketa Peredaran Usaha sebagai berikut:

a) bahwa tanggapan atas dasar koreksi nilai peredaran usaha yang digunakan oleh pemeriksa yaitu dari seluruh nilai peredaran usaha Pemohon Banding sebesar Rp915.212.950.095,00. Pemohon Banding hanya menyampaikan segmentasi atas penjualan dengan pihak afiliasi saja dalam laporan keuangan, sedangkan perhitungan NCPM mencakup Penjualan, Harga Pokok Penjualan dan Biaya- Biaya. Selain itu, Pemohon Banding tidak melakukan perhitungan dengan cara segmentasi dalam menentukan NCPM Pemohon Banding yang dibandingkan dengan data pembanding di dokumen penentuan harga transfer yang disampaikan Pemohon Banding sehingga argumen Pemohon Banding tidak didasari perhitungan yang dibuat berdasarkan data yang benar-benar tersedia;

b) bahwa tanggapan atas berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku Pasal 18 UU PPh dan OECD, apabila terdapat koreksi penjualan dan/atau pembelian atas transaksi hubungan Istimewa

maka koreksi tersebut hanya atas transaksi penjualan/pembelian kepada pihak afiliasi saja, bukan atas seluruh penjualan/pembelian. Pasal 18 ayat (3) menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

c) bahwa berdasarkan uraian di atas, dilakukan perhitungan secara company-wide untuk meningkatkan kesebandingan terhadap perusahaan pembanding yang perhitungan NCPM-nya juga dihitung secara company-wide sehingga diperoleh selisih NCPM sebesar 3,18% dan selisih laba yang tidak sesuai PKKU sebesar Rp29.139.458.535,00;

d) bahwa dengan demikian, Terbanding mempertahankan koreksi peredaran usaha sebesar Rp13.711.978.013,00.

2. Penyesuaian Fiskal Positif

a. Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur bahwa Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

b. Tanggapan Terbanding

1) bahwa berdasarkan SKPLB-00076, diketahui terdapat koreksi Penyesuaian Fiskal Positif dengan perincian sebagai berikut:

a) Menurut Wajib PajakRp 32.914.094.124

b) Menurut PemeriksaRp 39.284.021.517

c) KoreksiRp 6.369.927.393

Pemohon Banding hanya menyetujui Rp343.222.667,00 sedangkan koreksi sebesar Rp6.026.704.726,00 diajukan keberatan;

2) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 148/RIKSIS/KPP.0703/2024 tanggal 21 Juni 2024 diketahui:

a) bahwa koreksi dilakukan dengan penjelasan bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap eksistensi dan manfaat ekonomis pemeriksa menyimpulkan bahwa atas harta tak berwujud yang dilisensikan kepada PCI oleh Prysmian SpA terkait penjualan kepada pihak afiliasi tidak dapat diyakini manfaat ekonomisnya. Sehingga atas biaya royalti yang dibayarkan PCI kepada Prysmian SpA dilakukan koreksi fiskal atas sebesar Rp6.026.704.726,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa pada tahun 2022, Pemohon Banding melakukan penjualan dengan data sebagai berikut:

Penjualan kepada pihak afiliasiRp484.541.029.28752,94% Penjualan kepada pihak independenRp 430.671.920.80847,06% Total penjualanRp915.212.950.095 100,00%

bahwa 53% penjualan adalah kepada pihak afiliasi yang pada dasarnya transaksi tersebut diwajibkan untuk dibeli oleh pihak afiliasi dan dikontrol langsung oleh pemegang saham dari Pemohon Banding sehingga tidak ada manfaat ekonomis apapun yang diterima oleh Pemohon Banding dari pemanfaatan harta tidak berwujud tersebut. Karena tidak tersedianya data terkait perhitungan pengenaan royalti, pemeriksa melakukan proporsi terhadap dasar pengenaan royalti untuk memisahkan jumlah royalti yang tidak seharusnya dibebankan dengan perhitungan sebagai berikut: Dasar Pengenaan RoyaltiRp 760.342.319.499 Porsi Afiliasi52,94%Rp 402.547.898.893 Porsi Independen 47,06%Rp 357.794.420.606 Royalti dibiayakanRp 14.077.079.190 Royalti atas penjualan kepada pihak independen

(2,25% x porsi independen)Rp 8.050.374.464 Biaya royalti yang dikoreksiRp 6.026.704.726

b) Dasar Hukum

(1)Pasal 9 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d. UU No.6 Tahun 2023

(2)Pasal 12 ayat (3) UU KUP s.t.d.t.d. UU No.6 Tahun 2023

3) bahwa berdasarkan dokumen dan penjelasan yang diberikan Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a) bahwa PT Prysmian Cables Indonesia (“PT PCI") dimiliki 99,48% oleh Draka Holding BV dan 0,52% oleh Prysmian Cavi e Sistemi Srl (PCS) yang keduanya dimiliki 100% oleh Prysmian SpA (PSpA), Perusahaan Induk dari Grup;

b) bahwa mulai dari September 2017 Prysmian SpA (PSpA) adalah pemilik sah semua merek dagang Prysmian dan Draka (setelah pembelian dari merek Draka Kabel B.V.), paten dan pengetahuan (setelah pembelian dari Draka Comteq B.V. dari Paten Draka). Selanjutnya, setelah penjualan bisnis dari Prysmian Cavi e Sistemi S.r.l. kepada Prysmian SpA (PSpA) dari semua merek Prysmian, mulai 1 Januari 2018 Prysmian SpA (PSpA) adalah pemilik sah juga

semua merek Grup. Dengan demikian, PSpA melisensikan merek dagang, paten, dan pengetahuan Prysmian Group kepada afiliasi asingnya (termasuk PT PCI);

c) bahwa pada Tahun Pajak 2022, PT PCI tidak memiliki perjanjian lisensi untuk penggunaan penemuan dan merek dagang dengan pihak ketiga;

d) bahwa Pemohon Banding memiliki perjanjian royalti “Intelectual Property Right License Agreement” dengan Prysmian SpA (PSpA). Perjanjian terbaru tangal 27 Maret 2020. Dalam perjanjian tersebut mengatur:

(1)Pemberi Lisensi: Prysmian SpA

Penerima Lisensi: PCI

(2)Pemberian hak:

(a)lisensi non-eksklusif untuk menggunakan Merek Dagang

Berlisensi (yaitu merek dagang mewujudkan logo dan nama Prysmian dan Draka serta semua merek dagang sehubungan dengan produk Grup) pada, atau sehubungan dengan produk

(b)lisensi non-eksklusif untuk menggunakan Merek Dagang

Komersial di dalamnya iklan, kartu nama dan alat tulis. (3)Tarif royalti 2,25% dari net sales

Tarif 2,25% merupakan tarif royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan kontrak dengan pemberi lisensi dengan perhitungan nilai royalti terhadap seluruh penjualan, baik independen maupun pihak yang memiliki hubungan istimewa.

(4)Jangka waktu pembayaran

Pembayaran harus dilakukan dalam euro. PCI harus, dalam waktu tiga puluh hari sejak akhir setiap kuartal kalender (yaitu dalam 30 hari sejak 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember), kirim detail ke Prysmian SpA pernyataan yang menunjukkan, untuk kuartal sebelumnya, Nilai Penjualan dan hasilnya royalti yang jatuh tempo. Pada saat yang sama, Penerima Lisensi akan mengirimkan jumlah yang harus dibayarkan kepada Pemberi Lisensi. Jika tidak

ada pembayaran jatuh tempo, Penerima Lisensi harus melapor kepada Pemberi Lisensi secara tertulis.

e) bahwa biaya Royalti yang dibebankan pada tahun 2022 adalah sebagi berikut:

Perusahaan PenyediaNegaraJenis TransaksiJumlah
Prysmian SpAItaliaRoyaltiRp 14.077.079.190

f) bahwa dasar pengenaan royalti berdasarkan data Technical Assistant Fee (TAF) yang dibuat oleh Pemohon Banding (file: perhitungan TAF 2022):

BulanNet Turnover (Own Production)
Januari 202248.335.011.662
Februari 202290.545.456.029
Maret 202284.007.630.795
April 202269.475.086.525
Mei 202275.724.033.999
Juni 202259.502.071.892
Juli 202269.476.742.794
Agustus 202273.044.962.431
September 202239.565.914.744
Oktober 202245.536.153.601
November 202238.109.597.521
Desember 202267.019.657.506

4) bahwa hasil penelitian dan kesimpulan peneliti terkait dengan sengketa Penyesuaian Fiskal Positif, sebagai berikut:

a) bahwa tanggapan atas penjelasan tertulis pada tanggal 4 Maret 2024 dengan surat Nomor No: 033/PCI/RBPK/RIB/III/24 yang diberikan Pemohon Banding kepada Pemeriksa pada saat proses pemeriksaan yaitu dalam suratnya Pemohon Banding menerangkan mengenai eksistensi dari paten yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding yang terdaftar di HAKI, sedangkan koreksi pemeriksa dilakukan dengan alasan pemanfaatan paten tersebut tidak memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding;

b) bahwa tanggapan atas bukti-bukti eksistensi dari Biaya Royalty (TAF) tahun 2022 bahwa secara eksistensi royalti tersebut memang ada, namun tidak memberikan manfaat secara ekonomis terhadap

Pemohon Banding sehingga dilakukan koreksi fiskal positif. Hal ini berdasarkan fakta bahwa:

(1)sebagian besar penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding

dilakukan kepada pihak afiliasi (52,94%) artinya sebagian besar transaksinya dikendalikan oleh induk dari Pemohon Banding sehingga transaksi tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Atas penjualan kepada pihak afiliasi yang merupakan kepentingan dari induk, penggunaan merk tidak relevan karena transaksi tersebut merupakan kepentingan dari induk itu sendiri;

(2)bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan, sejak tahun 2018

s.d 2022 Pemohon Banding mengalami kerugian, hal ini juga menunjukkan bahwa tidak terdapat manfaat ekonomi yang diperoleh Pemohon Banding dari penggunaan merk tersebut;

c) Tanggapan atas:

(1)Hampir setiap tahun pajak proses pemeriksaan pajak dari 2020,

2019, 2018, 2016 yang juga dilakukan oleh KPP PMA Dua, tidak ada koreksi mengenai biaya royalti;

(2)Pemohon Banding juga telah diperiksa untuk Restitusi PPN dari

tahun 2017 sampai Desember 2021 oleh KPP PMA Dua dan tidak ada koreksi PPN JLN, PPh Pasal 26 untuk pembayaran royalti, artinya eksistensinya sudah disetujui oleh KPP PMA Dua;

(3)Tidak ada perubahan penerapan biaya royalti oleh Pemohon

Banding setiap tahun pajak proses pemeriksaan pajak dari 2020, 2019, 2018, 2016 dan Pemeriksaan Restitusi PPN dari tahun 2017 sampai Desember 2021 yang juga dilakukan oleh KPP PMA Dua dan juga untuk pemeriksaan semua jenis pajak 2022 ini;

(4)Kepastian Hukum yang diterima oleh Pemohon Banding oleh KPP

PMA Dua telah didapatkan oleh Pemohon Banding dari hasil pemeriksaan pajak 2020, 2019, 2018 dan 2016 dan Pemeriksaan Restitusi PPN dari tahun 2017 sampai Desember 2021;

bahwa pada tahun pajak 2021, koreksi atas royalti juga dilakukan oleh pemeriksa sebelumnya sehingga keterangan “Saat restitusi PPN

tahun 2017 sampai Desember 2021….” menjadi keterangan yang dapat dipertanyakan kebenarannya. Manfaat atas royalti yang dibebankan kepada Pemohon Banding tidak memberi nilai ekonomis juga berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding yang mengalami kerugian dalam 5 tahun terakhir (2018 s.d 2022) karena seharusnya pembayaran royalti juga harus diiringi dengan adanya manfaat ekonomis yang diperoleh pembayar royalti;

d) bahwa dengan demikian, Terbanding mempertahankan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp6.026.704.726,00.

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 003/FA/PCI/IV/2025 tanggal 22 April 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2) (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00216/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 17 Februari 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ssebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022

tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00216/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 17 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 atas nama PT Prysmian CablesIndonesia,NPWP010712339055000/0010712339055000 NITKU: 0010712339055000000000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:

Bukti P- 1.FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00216/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 17 Februari 2025;

Bukti P- 2.Fotokopi SKPLB PPh Badan 2022 Nomor 00076/406/22/055/24

tanggal 21 Juni 2024;

Bukti P- 3.Fotokopi Surat Keberatan Nomor 017/FA/PCI/VIII/2024 tanggal 16

Agustus 2024;

Bukti P- 4.Fotokopi bermaterai Akta Notaris Nomor 62 tanggal 23 Februari 2022

oleh Notaris RA. Mahyasari A. Notonagoro, S.H yang menyatakan Mintardja Indra Budiono jabatan selaku Direktur;

Bukti P- 5.Fotokopi bermaterai KTP Mintardja Indra Budiono sebagai penanda

tangan Surat Permohonan Banding sebagai salah seorang pengurus; Bukti P- 6.SPT Tahunan Tahun Pajak 2022;

Bukti P- 7.Matriks Sengketa;

Bukti P- 8.Pakta Integritas a.n. Mintardja Indra Budiono;

Bukti P- 9.Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus a.n. Bunga Wiladatika Savitri; Bukti P- 10. Penjelasan Tertulis Nomor 088/RBPK/PCI/X/2025 tanggal 3 OKtober

2025 beserta lampirannya:

- Perjanjian Royalti antara PSpa dengan PT PCI tanggal 27 Maret 2020 (asli dan terjemahan)

- Perjanjian Royalti antara PSpa dengan PT PCI tanggal 6 Desember 2017 (asli dan terjemahan)

- Perjanjian Royalti antara PCS dengan PT PCI tanggal 21 Desember 2015 (asli dan terjemahan)

- Copy bukti dari HAKI untuk pendaftaran merek Prysmian di Indonesia

- Bukti Tagihan Biaya Royalti

- Perhitungan Biaya Royalti

- TP Doc Tahun 2022

Bukti P- 11. Penjelasan Tertulis Nomor 102/RBPK/PCI/X/2025 tanggal 27

Oktober 2025 beserta lampirannya:

- Putusan Nomor PUT-000131.15/2018/PP/M.XIB Tahun 2019; Bukti P- 12. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 6 Oktober 2025;

Bukti P- 13. Closing Statement nomor 003/RBPK/PCI/II/2026 tanggal 6 Februari

2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T- 1.KKP, LHP, dan LPK;

Bukti T- 2.Matriks Sengketa;

Bukti T- 3.Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 6 Oktober 2025;

Bukti T- 4.Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 19 Januari 2026;

Bukti T- 5.Penjelasan Tertulis Akhir nomor S-54/WPJ.07/2026 tanggal 21

Januari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00216/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 17 Februari 2025 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor: 00076/406/22/055/24 tanggal 21 Juni 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 003/FA/PCI/IV/2025 tanggal 22 April 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Peredaran Usaha930.640.430.617944.352.408.63013.711.978.013
2Penyesuaian Fiskal Positif33.257.316.79139.284.021.5176.026.704.726

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp29.139.458.535,00

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi pada saat pemeriksaan adalah koreksi terhadap kewajaran laba Pemohon Banding yang telah dilaporkan dalam dokumentasi harga transfer (TP documentation) yang diatribusikan dalam koreksi peredaran usaha sebesar Rp29.139.458.535,00;

Menimbang, bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak dapat mempertanggungjawabkan kewajaran laba karena Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumentasi harga transfer (TP documentation) sehingga Terbanding melakukan penghitungan ulang analisis kewajaran laba Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa hasil penghitungan ulang menghasilkan NCP wajar berada di rentang kewajaran sebesar 0,85%-4,30% dengan Median 1,10%;

Menimbang, bahwa hasil penghitungan koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

Net Cost Plus Laporan keuangan FY2022

- Wet Cost Plus Laba Wajar 1105

- Net Cost Plus Wajib Pajak -2,08%

- Selisih Net Cost Plus 3, 18%

- Peredaran Usaha Wajib Pajak Rp 915. 212 950.095

- Selisih laba yang tidak sesuai PKKU Rp 29.139.459.535

Menimbang, bahwa Pemohon Banding pada saat Keberatan dan Banding berpendapat penghitungan koreksi Terbanding tepat karena perhitungan seharusnya hanya berdasarkan peredaran usaha kepada pihak afiliasi saja dengan penghitungan sebagai berikut:

po | Stm Terbanding | CtmPemohonBanding | — Selisih

NcPlaba Wajar | 1100) tome} oo

NCP Wajib Pajak /Pemohon Banding | ”———”—”-20886/ 2.08%] oo

SeishNCP Poo aro oo SS

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian mengenai kewajaran laba yang dilaporkan Pemohon Banding yang menurut Terbanding kurang dilaporkan sebesar Rp29.139.458.535,00 tetapi telah disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp15.427.480.522,00, sehingga masih tersisa sebesar Rp13.711.978.013,00;

Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPh menyatakan yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

Menimbang, bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh menyatakan Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (3) menyatakan Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang relevan dengan sengketa dan disampaikan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang manufaktur kabel listrik tegangan menengah dan tinggi serta perdagangan kabel optik untuk telekomunikasi dan perdagangan aksesoris kabel darat untuk kabel serat optik

dan aksesoris kabel tegangan menengah dan tinggi dan mulai beroperasi komersial pada Januari 1997;

• bahwa analisis Terbanding dilakukan terhadap keseluruhan transaksi afiliasi yaitu

Janis

Tran sa ksi Tdilai

Afiliasi Trantaksci

Sal cr

ras LT LA ET

= =ur -hss=

ai =? produce Prey tes ee

Prosisior of

ba Tun

TS tical

Series

5rosisior I—

Series -

Tr= a Net Ti, pcs

Meer

Ycgires

Sa TSP wes ee OA

= “SE TES a

hiatodg2 PIndk Yang -

TP Diuji segi en

7 | TAM

2 | THM

THEA Pengujian

dl akusan

2scar3

=") SA aa =pregai

“te ud = berdasarkan

Po Kare kter atik

usaha

Manufaktur

(Utama!

Tar? 2 fF:

ari ‘ali

=en alat

cule Produ

“s9 oo rinzh

2 prosuks

2 eh Po

" =e errs

- — santi". vag

SUP Terdiri san

IVES. umuk

aL Ise-3 sari

Frys 1 Yan

Orsss Tere+

dagr-g = ran

“ESP. Ursus

TL izenzi

elomock

• bahwa analisis kewajaran laba dilakukan dengan membandingkan laba yang diperoleh Pemohon Banding dengan perusahaan sejenis sebagai data pembanding yang diperoleh dari data base TP Catalyst versi December 2021;

• bahwa penghitungan kewajaran laba yang dilakukan Terbanding adalah

NoCompanyNCP 2021NCP 2020NCP 2019Weighted Average NCP24 2019-2021
1EVERTOP WIRE CABLE CORPORATION4,20%-0,70%-1,60%0,80%
2FENG CHING METAL CORPORATION3,00%0,90%-0,90%1,10%
3FUJIKURA LTD1,20%-2,00%3,80%0,90%
4KEI INDUSTRIES LIMITED10,70%9,80%10,80%10,40%
5SPACE SHUTTLE HI- TECH CO., LTD.4,10%4,70%0,90%3,40%
6SUNFPU TECHNOLOGY CO., LTD1,20%-1,80%-3,00%-1,20%
7TAI SIN ELECTRIC LIMITED7,20%4,50%4,00%5,20%
Min-1,20%
Q10,85%
Q21,10%
Q34,30%
Max10,40%

•bahwa penghitungan koreksi Terbanding adalah

Net Cost Plus Laporan keuangan FY2022

- Net Cost Plus Laba Wajar 11096

- Net Cost Plus Wajib Pajak “2 08%

- Selisih Net Cost Plus 3.18%

- Peredaran Usaha (Wajib Pajak Rp M5 12 S40 095

- Selisih laba yang tidak sesuai PKKU Rp 29.139, 458. 835

• bahwa Pemohon Banding tidak setuju penghitungan koreksi berdasarkan seluruh peredaran usaha sebesar Rp915.212.950.095;

• bahwa Pemohon Banding berpendapat penghitungan koreksi seharusnya hanya berdasarkan peredaran usaha kepada afiliasi saja yang sebesar Rp484.541.029.287 sehingga penghitungan koreksi seharusnya adalah sebagai berikut:

- Net Cost Plus Laba Wajar 1.10%

- Net Cost Plus Wajib Pajak -2.08%

- Selisih Net Cost Plus 31899

- Peredaran Usaha (Afiliasi) Pemohon Banding Rp 484.541.029.287

- Selisih laba yang tidak sesuai PKKU Rp 15.427.480.522

•bahwa argumen Pemohon Banding adalah dalam pengukuran kewajaran laba, laba yang diuji adalah laba dari transaksi dengan afiliasi;

•bahwa Terbanding tidak sependapat karena dalam melakukan pengujian kewajaran laba, laba yang dinilai adalah laba dari kegiatan perusahaan secara keseluruhan yang berasal dari transaksi dengan afiliasi dan non afiliasi;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:

• bahwa Majelis berpendapat dokumentasi harga transfer yang disusun Pemohon Banding sudah tepat menyajikan analisis kewajaran laba atas tiap jenis transaksi, sehingga seharusnya tidak ada koreksi Terbanding;

• bahwa meskipun demikian, Pemohon Banding menyatakan terhadap koreksi Terbanding sebesar Rp29.139.458.535, Pemohon Banding menyetujui sebesar Rp15.427.480.522;

• bahwa karena Pemohon Banding menyetujui sebagian koreksi, Majelis berpendapat untuk mengabulkan kesetujuan Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap koreksi terhadap kewajaran laba Pemohon Banding yang telah dilaporkan dalam dokumentasi harga transfer (TP documentation) yang diatribusikan dalam koreksi peredaran usaha sebesar Rp29.139.458.535 dengan membatalkan koreksi sebesar Rp13.711.978.013 sedangkan sisanya sebesar Rp15.427.480.522 tetap dipertahankan;

2. Koreksi fiskal positif sebesar Rp6.026.704.726

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah koreksi fiskal positif sebesar Rp6.026.704.726 atas royalti karena Terbanding berpendapat tidak ada manfaat ekonomis dari penggunaan royalti;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat royalti memiliki manfaat ekonomis sehingga dapat dibebankan sebagai biaya;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian mengenai manfaat ekonomis kekayaan intelektual yang dibayarkan dalam bentuk royalti;

Menimbang, bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh menyatakan Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (3) menyatakan Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang relevan dengan sengketa dan disampaikan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

• bahwa penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi pada dasarnya diwajibkan untuk dibeli oleh pihak afiliasi dan dikontrol langsung oleh pemegang saham sehingga tidak ada manfaat ekonomis apapun yang diterima oleh Pemohon Banding dari pemanfaatan harta tidak berwujud;

• bahwa penghitungan koreksi atas royalti adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Royalti 760.342.319.499

Porsi Afiliasi 52, 945 402 547.398.393

Porsi Independen 47 065 357 .704.420.605

Royalti atas penjualan kepada pihak independen 5.050.374 4654

Royalti Dibiayakan 14.077.079.190

Biaya Royalti yang dikoreksi 6.026.704.7265

• bahwa Pemohon Banding berpendapat Terbanding tidak kosisten dalam melakukan koreksi karena Terbanding telah memeriksa tahun pajak 2020, 2019, 2018, dan 2016 tetapi biaya royalti tidak pernah dikoreksi;

• bahwa perjanjian royalty dalam “Intelectual Property Right License Agreement” tangal 27 Maret 2020 dinyatakan:

PerjanjianProperty transferredKegiatanRoyalty
Penerima Lisensi
(PT PCI)
Intellectual Property Rights License Agreement between PSpA and PCIIntellectual PropertiesProduction and distribution of cables and related accessories and component2,25% dari Net Sales.

• bahwa penjualan dilakukan kepada pihak afiliasi yaitu:

NoNama MitraNegaraJumlah%Bidang Usaha
1Prysmian Australia Pty LtdAustralia2 07.056.031.38242,7%Manufacturer / Distributor
2Singapore Cables Manufacturers Pte LtdSingapura1 14.628.593.06923,7%Distributor
3Prysmian Cables and Systems USA, LLC.United States5 4.117.409.27611,2%Manufacturer / Distributor / Fiber manufacturing entity / Provision of technical services
4Prysmian New Zealand LtdSelandia Baru5 2.425.779.38810,8%Manufacturer / Distributor
5Sindutch Cable Manufacturer Sdn BhdMalaysia4 3.736.020.7679,0%Manufacturer / Distributor
6Prysmian Cavi e Sistemi Italia S.r.l.Italy1 0.180.886.0262,1%Manufacturer / Distributor
7MCI-Draka Cable Co. LtdThailand2 .396.309.3790,5%Manufacturer / Distributor
Jumlah Penjualan Afiliasi4 84.541.029.287100,0%

• bahwa barang yang dijual oleh Pemohon Banding kepada Konsumen Lokal (independent) dan kepada Pihak Afiliasi adalah jenis produk barang jadi yang sama;

• bahwa untuk penjualan kepada konsumen lokal untuk dipergunakan oleh konsumen lokal dalam kegiatan usahanya, sedangkan kepada Pihak-Pihak Afiliasi akan dijual kembali oleh Pihak Afiliasi kepada konsumennya karena Pihak-Pihak Afiliasi berfungsi sebagai Distributor;

• bahwa Pemohon Banding menyampaikan perjanjian royalti dan bukti pendaftaran royalti dan merek;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:

• bahwa pendapat Terbanding untuk tidak membebankan biaya royalti atas penjualan kepada pihak afiliasi tidak beralasan;

• bahwa pihak afiliasi yang membeli produk yang diproduksi Pemohon Banding juga berfungsi sebagai distributor;

• bahwa produk yang dijual Pemohon Banding di dalam negeri sama dengan produk yang dijual oleh afiliasi yang sama-sama memerlukan merek;

• bahwa pembebanan royalti atas merek kepada pihak afiliasi sebagai distributor, sesuai OECD, adalah pembebanan yang tidak wajar;

• bahwa Terbanding juga tidak dapat membuktikan pernyataannya mengenai adanya pengendalian dari pemegang saham mengenai jumlah produk yang dibeli afiliasi karena permintaan atas produk Pemohon Banding tergantung dari kondisi pasar di negara perusahaan afiliasi berada;

Menimbang, bahwa Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap koreksi fiskal positif sebesar Rp6.026.704.726 atas royalti dengan membatalkan koreksi Terbanding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Sengketa Dipertahankan (Rp)Sengketa Tidak Dipertahankan (Rp)
1Peredaran Usaha13.711.978.013013.711.978.013
2Penyesuaian Fiskal Positif6.026.704.72606.026.704.726

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha menurut TerbandingRp 930.640.430.617 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp13.711.978.013 Peredaran Usaha menurut Pengadilan PajakRp 944.352.408.630

Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp33.257.316.791 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp6.026.704.726 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan PajakRp39.284.021.517

bahwa dengan demikian, perhitungan jumlah yang masih harus (lebih) dibayar menurut Pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

KeteranganMenurut TerbandingMenurut Pengadila n PajakDibatalkan
Peredaran Usaha930.640.430.617944.352.408.63013.711.978.013
Harga Pokok Penjualan856.723.365.406856.723.365.406-
Laba (Rugi) Bruto73.917.065.21187.629.043.22413.711.978.013
Biaya Usaha100.838.459.859100.838.459.859-
Penghasilan neto(26.921.394.648)(13.209.416.635)13.711.978.013
Penghasilan (Biaya) Lainnya(10.268.755.704)(10.268.755.704)-
Penyesuaian Fiskal Positif33.257.316.79139.284.021.5176.026.704.726
Penyesuaian Fiskal Negatif(23.430.040.700)(23.430.040.700)-
Jumlah Penghasilan Neto(27.362.874.261)(7.624.191.522)19.738.682.739
Kompensasi Kerugian00-
Penghasilan Kena Pajak(27.362.874.261)(7.624.191.522)19.738.682.739
Pajak Terhutang00-
Kredit Pajak15.447.792.84315.447.792.843-
PPh Lebih Dibayar(15.447.792.843)(15.447.792.843)-

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

MengabulkansebagianBandingPemohonBandingterhadap Keputusan_Direktur_Jenderal Pajak Nomor KEP-00216/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 17 Februari 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat_Ketetapan_Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor: 00076/406/22/055/24 tanggal 21 Juni 2024 atas nama PT PRYSMIAN CABLES INDONESIA, NPWP 01.071.233.9-055.000, beralamat di Kawasan Industri Indotaisei, Sektor 1A Blok G-1, Kota Bukit Indah Kalihurip, Cikampek, Jl. HR Rasuna Said Blok X5 No. 13 Setiabudi Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto(7.624.191.522) Kompensasi Kerugian0 Penghasilan Kena Pajak(7.624.191.522) Pajak Penghasilan Terutang0 Kredit Pajak15.447.792.843 PPh Kurang/(Lebih) Bayar(15.447.792.843) Sanksi Administrasi0 Jumlah PPh yg masih harus/(lebih) dibayar(15.447.792.843)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada_hari_Selasa, tanggal 10 Februari 2026 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E.,Ak.,_M.B.A., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Drs. Uming, M.Si. dan Sulaiman, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan_dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2026 oleh Majelis Hakim

tersebut dan dibantu oleh Achmad Hidajat, S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

td.

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Ditandatangani secara elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.