P U T U S A N
Nomor PUT-003636.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-497/BC/KPU.1/2025 tanggal 3 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 003636.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT AGRO BOGA UTAMA, NPWP: 21.014.753.4-013.000, beralamat di Gedung Palma Tower Lt 15, Jl R.A. Kartini II – S Kav 06 Sektor II-, RT 006 RW 014, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Kota Adm, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Achmad Fachmi, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Dealita Tiara Oktaviani,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Ijin Kuasa Hukum : KEP-28/PP/IKH/2025 tanggal 8 Januari 2025; Surat Kuasa: 186/CL-ABU/Kuasa/0630202588 tanggal 15
Agustus 2025;
2. Nama: Budi Herdiyanto,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Ijin Kuasa Hukum : KEP-1176/PP/IKH/2024 tanggal 17 Oktober
2024;
Surat Kuasa: 183/CL-ABU/Kuasa/0630202588 tanggal 15
Agustus 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh: