P U T U S A N
Nomor PUT-003645.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00006/BC/WBC.06/KBT/2025 tanggal 06 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-600044/KBC.0602/2024 tanggal 18 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003645.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CENTRALPERTIWI BAHARI, NPWP 01.661.341.6-326.000,
beralamat di Kp. Bratasena Adiwarna, Bratasena Adiwarna, Dente Teladas, Kab. Tulang Bawang, Lampung, 34596, dalam hal ini diwakili oleh Arman Zakaria Diah jabatan Presiden Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Centralpertiwi Bahari Nomor 89 tanggal 20 Desember 2024 yang dibuat oleh Notaris Yulia, S.H., di Jakarta Selatan; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Pino Siddharta, S.E, M.Si.,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-114/PP/IKH/2025 tanggal 14 Januari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/CPB-TAX/K/VII/2025 tanpa tanggal Juli 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Ferry Indrajaya/197309231993021001
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan
2. Nama: Mochamad Basri/197703151997031003