Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 58 halaman

PUT-003662.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Anta Tirta Kirana, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-003662.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektonik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-425/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003662.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ANTA TIRTA KIRANA, NPWP 01.675.143.0-038.000, beralamat di Ruko Green Garden, Blok Z-4 Nomor 26, RT 005, RW 008, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11520, yang diwakili oleh Sdr. Budihardjo jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama:Berdikari Munthe

Izin Kuasa Hukum :KEP-1778/PP/IKH/2025 tanggal 02 September

2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 28 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Hari Prabowo,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya,

2. Nama: Ikbal,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Muda,

3. Nama: Mufti Widadi,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,

4. Nama: Dwi Wahyu Handayani,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

5. Nama: Krisna Julianto,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

6. Nama: Nantama Mulyana,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

7. Nama: Reza Koesti,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

8. Nama: Achmad Barik Romadlon N.,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama: Andre,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama: Riyan Andriyanto,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama: Adie Santoso,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1966/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Agustus 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-821/PP/BR/2025 tanggal 19 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 076/ADM/ATK/IV/2025 tanggal 25 April 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00625/KPU.01/SUB/2025 tanggal 11 Juli 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 132/ADM/ATK/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

PT Anta Tirta Kirana

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-425/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga268.879.000 0 0 0 29.576.609 0 6.721.956 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Tagihan305.177.5650

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 076/ADM/ATK/IV/2025 tanggal 25 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 (via e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 076/ADM/ATK/IV/2025 tanggal 25 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-425/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 telah diterima Pemohon Banding pada tanggal 26 Februari 2025;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

A. Pokok Sengketa Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah:

1. bahwa SPKTNP-425/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang diterbitkan oleh Terbanding yang melakukan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 467/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 25 Februari 2025 atas yang

PT Anta Tirta Kirana

mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp305.177.565,00 (tiga ratus lima juta seratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk : 268.879.000

PPN: 29.576.609

PPH: 6.721.596 +

Jumlah: 305.177.565

2. bahwa SPKTNP-425/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang diterbitkan oleh Terbanding yang melakukan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 467/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 25 Februari 2025 dengan alasan penetapan “Importir tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA/COO ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yaitu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020” yang mengakibatkan tidak diberikannya tarif prefential dan ditetapkan Kembali dengan tarif bea masuk 5% (MFN) dengan nilai tagihan sebesar Rp305.177.565,00 (tiga ratus lima juta seratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh lima rupiah);

B. Alasan Pengajuan Banding

bahwa untuk mendukung kebenaran materi yang berkaitan dengan sengketa banding ini, permohonan banding Pemohon Banding sampaikan berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan sebagai berikut:

1. bahwa Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.012/2022 tentang Pengelolaan Indonesia National Single Window dan Penyelenggara Sistem Indonesia Single Window (“PMK-214”) pada tanggal 28 Desember Tahun 2022 dan mulai berlaku setelah 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan yaitu sejak tanggal 30 Desember 2022;

PT Anta Tirta Kirana

bahwa Pasal 8 ayat (1) PMK-214 menyatakan SINSW menerima dan melakukan pemrosesan Data dan Informasi yang disampaikan oleh pengguna SINSW sesuai dengan mekanisme penyampaian Data dan Informasi secara tunggal;

bahwa Pasal 8 ayat (2) huruf PMK-214, menyatakan data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Data dan Informasi terkait:

a. Dokumen kepabeanan;

b. Dokumen kekarantinaan;

c. Dokumen perizinan;

d. Dokumen kepelabuhanan/ kebandarudaraan; dan

e. Dokumen lain,

berkenaan dengan kegiatan ekspor, impor, dan/ atau logistik nasional, pada Kementerian/Lembaga yang terintegrasi dengan SINSW;

2. bahwa Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Deklarasi Beserta Dokumen Pelngkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (“PMK-45”) pada tanggal 29 April 2020. PMK-45 tersebut dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 30 April 2020;

bahwa Pasal 2 angka 1 PMK-45 menyatakan Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang meliputi:

a. Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. Tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. Tanda tangan eksportir; dan Overleaf Notes;

PT Anta Tirta Kirana

bahwa Pasal 2 angka 2 PMK-45 menyatakan Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan procedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form);

bahwa Pasal 3 angka 1 PMK-45 menyatakan Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. Surat elektronik (e-mail); atau

b. Media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean Impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

bahwa Pasal 3 angka 3 PMK-45 menyatakan SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. Hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

a) Hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

b) Hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

bahwa Pasal 3 angka 4 PMK-45 menyatakan Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan hasil pindaian berwarna Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

bahwa Pasal 3 angka 4 huruf a PMK-45 menyatakan SKA memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA yang dibubuhkan secara manual atau elektronik;

bahwa Pasal 4 angka huruf a dan huruf b PMK-45 menyatakan:

a. Perjanjian atau kesepakatan internasional telah mengatur penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA Negara Anggota pengekspor secara elektronik; dan/atau

PT Anta Tirta Kirana

3. bahwa pada Pasal 5 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan (“UU-Kepabeanan”) menyatakan:

(1) Pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean.

(2) Pemberitahuan pabean disampaikan kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean.

(3) Untuk pelaksanaan dan pengawasan pemenuhan kewajiban pabean, ditetapkan kawasan pabean, kantor pabean, dan pos pengawasan pabean.

(4) Penetapan kawasan pabean, kantor pabean, dan pos pengawasan pabean dilakukan oleh Menteri.

4. bahwa pada Pasal 5A ayat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan (“UU-Kepabeanan”) menyatakan:

(1) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik

(2) Penetapan kantor pabean tempat penyampaian pemberitahuan pabean dalam bentuk data elektronik dilakukan oleh Menteri.

(3) Data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti yang sah menurut UndangUndang ini.

(4) Ketentuan mengenai tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

5. bahwa seharusnya penyampaian dokumen pabean lebih memperhatikan undang undang, yaitu Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 5A ayat (1) dan (3) UU Kepabeanan yang harus dipahami dalam satu kesatuan yang utuh sebagai tata cara dalam pemberian persetujuan impor;

PT Anta Tirta Kirana

6. bahwa pelaksanaan ketentuan prosedural pemanfaatan SKA AANZFTA seharusnya lebih merujuk pada Pasal 2 angka 2 PMK-45 menyatakan Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan procedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form);

7. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pasal 76 menyatakan: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”

bahwa selanjutnya pada Penjelasan Pasal 76 disebutkan:

“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.

Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.

Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.”

Kesimpulan dan Usulan Pemohon Banding

A. Kesimpulan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal Pasal 95 UU Kepabeanan;

PT Anta Tirta Kirana

3. bahwa AANZFTA merupakan dokumen elektronik yang ditandatangani dan distempel secara elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Jadi Pemohon Banding berpendapat bahwa penyerahan COO AANZFTA dalam bentuk softcopy sudah memenuhi ketentuan undang undang yang belaku dan penyerahan COO AANZFTA baik dalam betuk soft copy maupun hard copy tidak mengubah keaslian dari COO AANZFTA tersebut;

4. bahwa untuk jenis barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 085335 tanggal 21 Februari 2023 dapat menggunakan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN-Australia-New Zealand (AANZFTA) dan dikenakan tarif bea masuk sebesar 0%;

B. Permohonan

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dengan ini Pemohon Banding memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dengan memberikan keputusan sebagai berikut:

1. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorSPKTNP- 425/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025;

2. Menerima dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-425/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025, sehingga Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka impor yang masih harus dibayarkan oleh Pemohon Banding menjadi Nihil;

bahwa apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dalam kerangka pertimbangan pertama, keputusan yang dihasilkan memberikan jalan keluar dari permasalahan hukum para pihak, kedua putusan yang dihasilkan tidak hanya memberikan manfaat bagi para pihak yang bersengketa, tetapi juga bagi pihak lain terutama masyarakat, ketiga keadilan yang dibuat adalah oleh hukum, bukan oleh subjektivitas hakim, keempat putusan yang dibuat dapat diterima oleh pihak yang kalah dalam sengketa a quo;

PT Anta Tirta Kirana

bahwa sesuai dengan Pasal 46 UU Pengadilan Pajak Pemohon Banding mohon untuk diundang dalam proses persidangan guna memberikan keterangan dan penjelasan tambahan yang mungkin diperlukan;

bahwa demikianlah Banding ini Pemohon Banding ajukan. Besar harapan Pemohon Banding kiranya Yang Mulia Majelis Hakim berkenan mengabulkan permohonan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00625/KPU.01/SUB/2025 tanggal 11 Juli 2025, pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta, dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa berdasarkan Surat Tugas Penelitian Ulang Nomor ST-505/BC/KPU.01/2025 tanggal 24 Februari 2025 telah dilaksanakan penelitian ulang terhadap Pemohon Banding berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur dan tertuang dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 467/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 25 Februari 2025;

2. bahwa penelitian ulang dimaksud dilakukan terhadap importasi yang dilakukan Pemohon Banding dengan data pemberitahuan sebagai berikut:

NPWP: 01.675.143.0-038.000

No. / Tgl. PIB: 098234 / 28-02-2023

API-U: 8120008753803

Pemasok: Open Country Dairy Limited

Negara Asal: New Zealand

No / Tgl. Invoice: 23401-01C / 22-01-2023

No / Tgl. BL: MEDUAI718266 / 22-01-2023

Kode Fasilitas: 58 – AANZ FTA

No. / Tgl. SKA: 21.2023.02912 / 24-01-2023

Pelayanan: Jalur Hijau (HH)

Seri BarangUraian BarangPos Tarif HSPembebanan Tarif
1Whole Milk Powder0402.21.20BM 0%, PPN 11%, PPh 2,5%

PT Anta Tirta Kirana

3. bahwa Terbanding melakukan penetapan atas PIB dimaksud sebagai berikut

NoPIBNo Seri BarangPemberitahuanPenetapan
HSTarifHSTarif
1Nomor 098234 tanggal 28 Februari 202310402.21.20BM 0%0402.21.20BM 5% (MFN)

4. bahwa Hasil penelitian ulang Terbanding sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 467/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 25 Februari 2025 menyebutkan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy Surat Keterangan Asal (SKA) atas PIB a quo sesuai ketentuan prosedural penyerahan Surat Keterangan Asal (SKA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK. 04/2020 sehingga terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk MFN;

5. bahwa berdasarkan:

a. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006,

b. Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018, dan

c. Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015,

PT Anta Tirta Kirana

bahwa Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atauNilaiPabean(SPKTNP)NomorSPKTNP- 425/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi tagihan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp305.177.565,00 (tiga ratus lima juta seratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh lima rupiah);

6. bahwa atas penerbitan SPKTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding melalui surat Nomor 076/ADM/ATK/IV/2025 tanggal 25 April 2025 dengan alasan yang pada intinya menyatakan tidak setuju dengan penerbitan SPKTNP oleh Terbanding;

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan;

2. PMK 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Menteri Keuangan Republik Indonesia;

4. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;

PT Anta Tirta Kirana

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asean-Australia- Selandia Baru (Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area);

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asean-Australia- Selandia Baru (Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area);

9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 504/PMK.04/2009 tentang Pelayanan Kepabeanan 24 (dua puluh empat) Jam Sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu pada Kantor Pabean di Pelabuhan Tertentu;

10. Surat Tugas Nomor ST-505/BC/KPU.1/2025 tanggal 24 Februari 2025;

C. Analisis

1. bahwa sesuai data awal berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur diperoleh informasi sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding sebagai importir umum melakukan importasi melalui KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, menggunakan fasilitas impor sesuai yang diberitahukan pada kolom 19 maupun kolom 33 dan mendapatkan pelayanan jalur hijau (HH). Klasifikasi barang dan data impor sebagaimana tertera pada KKPU terlampir;

b. bahwa tidak terdapat fasilitas lain yang diberitahukan Importir selain fasilitas sebagaimana disebutkan pada angka 1 huruf a;

c. bahwa pada saat dokumen PIB tersebut diajukan dan mendapatkannomorpendaftaranberlakuketentuan sebagaimana diuraikan pada angka 3;

2. bahwa hasil penelitian dan analisis terhadap data dan fakta diperoleh informasi sebagai berikut:

a. PIB Nomor 098234 tanggal 28 Februari 2023

bahwa sesuai hasil penelitian terhadap importasi Pemohon Banding pada aplikasi Ceisa Impor diketahui bahwa:

PT Anta Tirta Kirana

NPWP: 01.675.143.0-038.000

No. / Tgl. PIB: 098234 / 28-02-2023

API-U: 8120008753803

Pemasok: Open Country Dairy Limited

Negara Asal: New Zealand

No / Tgl. Invoice: 23401-01C / 22-01-2023

No / Tgl. BL: MEDUAI718266 / 22-01-2023

Kode Fasilitas: 58 – AANZ FTA

No. / Tgl. SKA: 21.2023.02912 / 24-01-2023

Pelayanan: Jalur Hijau (HH)

Seri BarangUraian BarangPos Tarif HSPembebanan Tarif
1Whole Milk Powder0402.21.20BM 0%, PPN 11%, PPh 2,5%

- Penelitian dan penetapan telah selesai dilakukan oleh PFPD pada Sistem Komputer Pelayanan Ceisa Impor;

- Tidak terdapat LPPT, LPPNP, dan SPTNP sehubungan dengan seri barang yang sedang dilakukan penelitian ulang;

b. bahwa hasil penelitian atas aplikasi Ceisa Impor, pada lembar lampiran dokumen pelengkap pabean tertera bahwa Pemohon Banding menggunakan SKA Form AANZ:

ca oe Bo Lana ani

Tan TCS ENI .

rsd) . . tone

PT Anta Tirta Kirana

c. bahwa berdasarkan hasil penelitian pada aplikasi Cek SKA pada official website INSW via laman https://insw.go.id/e-coo, diketahui bahwa SKA tersebut tidak terdaftar sebagai SKA elektronik;

PT Anta Tirta Kirana

Penelusuran Dokumen e-COO

01.675.143.0-038.000 21.2023,02912

Da Kosotg

d. bahwa hasil penelusuran pada aplikasi SIAP 3.0 / SLIM 3.0 diperoleh informasi bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan layanan Penerimaan COO Hijau dengan kode pelayanan TYEQNO231381 dan data sebagai berikut:

, : Riven ota . Hota orton mere m4 Hoa

PT Anta Tirta Kirana

e. bahwa berdasarkan hasil identifikasi dan penelitian pada aplikasi SLIM dan SIAP-NG, diperoleh data dan fakta bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli (hardcopy) SKA Form AANZ ke Kantor Pabean sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020, dengan keterangan sebagai berikut:

N oNomor PIBTanggal P IBN omor SKATanggal S KATanggal Jatuh Tempo Penyerahan Lembar Asli SKA Form AANZPenyerahan Lembar Asli (Hardcopy) SKA Form AANZKeterangan
SLIMSIAP- NG
109823428-02- 202321.2023.0291224-01- 202323-01-2024Tidak adaTidak adaTidak Menyerahkan Lembar Asli SKA Form AANZ

3. bahwa dalam rangka mengamankan hak-hak keuangan negara, terhadap PIB yang telah memperoleh nomor pendaftaran 098234 tanggal 28 Februari 2023 berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pasal 13

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

PT Anta Tirta Kirana

Pasal 14

(2) Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

Pasal 17

Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.010/2023 tentang Penelitian Ulang Di Bidang Kepabeanan:

Pasal 2

(1) Direktur Jenderal berwenang untuk melaksanakan Penelitian Ulang.

(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan/atau sistem komputer pelayanan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

(3) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor dan Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran.

Pasal 3

(1) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat

(3) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor atas:

a. tarif; dan/ atau

b. nilai pabean.

(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalarn jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung· sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor.

c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK. 04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asean- Australia-Selandia Baru:

PT Anta Tirta Kirana

Pasal 10

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form AANZ;

Pasal 24

Tata cara penyerahan SKA Form AANZ FTA beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor:

Pasal 1

(1) menetapkan sistem klasifikassi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor meliputi:

1. Ketentuan Umum untuk menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam lampiran I;

2. Catatan Bagian, Catatan BAB, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam lampiran II; dan

3. Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.

Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System

Catatan 1 KUMHS, Judul dari bagian, bab dan sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

PT Anta Tirta Kirana

Catatan 6 KUMHS, Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

4. bahwa berdasarkan ketentuan prosedural terkait penyerahan Certificate of Origin manual atau Surat Keterangan Asal (SKA) non elekronik, dapat disampaikan bahwa sesuai PMK Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean, Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diatur bahwa:

Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan

ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

PT Anta Tirta Kirana

Pasal 3 (1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta

Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektonik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5 (1) bahwa Lembar asli SKA atau Invoice Declaration

beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. Paling cepat 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

PT Anta Tirta Kirana

b. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

Dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6 SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap

Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

b. Memenuhi ketetuan asal barang yang meliputi:

1) Kriteria asal barang (origin criteria);

2) Kriteria pengiriman (onsignment criteria): dan

3) Ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

5. bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut diatas, disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli (hardcopy) SKA Form AANZ atas PIB Nomor 098234 tanggal 28 Februari 2023 sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 45/PMK. 04/2020 [paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration]. Terhadap PIB tersebut tidak memenuhi ketentuan prosedural pemberian tarif bea masuk preferensi SKA Form AANZ, sehingga penggunaan tarif bea masuk dengan skema AANZ FTA tidak dapat diberikan serta selanjutnya atas barang impor dalam PIB tersebut dilakukan penetapan kembali pembebanan tarifnya dengan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) melalui mekanisme penelitian ulang;

PT Anta Tirta Kirana

D. Simpulan

1. bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) karena tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA sesuai dengan waktu yang ditentukan;

2. bahwa Terbanding:

a. telah memenuhi segala ketentuan dalam penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean SPKTNP- 425/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025, dan

b. telah tepat dalam melakukan penetapan atas pembebanan tarif bea masuk atas barang impor dengan PIB Nomor 098234 tanggal 28 Februari 2023 sehingga atas PIB dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku secara umum (MFN);

E. Permohonan/Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean SPKTNP-425/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

bahwa selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya,

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomorSPKTNP- 425/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025,

PT Anta Tirta Kirana

bahwa jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono agar dapat dipertanggungjawabkan kepada negara dan Tuhan Yang Maha Esa;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 132/ADM/ATK/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding Menolak seluruh dalil dari Terbanding sebagaimana termuat dalam Surat Uraian Banding (”SUB”) Nomor S-00625/KPU.01/SUB/2025 tanggal 11 Juli 2025, kecuali yang jelas disebutkan kebenarannya;

1. bahwa SKA yang di cetak dan dibubuhi stempel dan tandatangan bukan satu-satunya bentuk SKA asli dan sah;

- bahwa Pasal 3 Ayat 5 huruf a PMK-45/PMK.04/2020 menyatakan: Pasal 5, Terhadap SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:

Huruf a, SKA memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA yang dibubuhkan secara manual atau elektronik;

- bahwa Pasal 4 angka huruf a PMK-45 menyatakan :

Perjanjian atau kesepakatan internasional telah mengatur penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang danjatau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA Negara Anggota pengekspor secara elektronik; dan/atau

2. bahwa SKA Elektronik dikecualikan dari kewajiban menyerahkan fisik dokumen SKA

• bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 45/PMK.04/2020, SKA elektronik (e-Form) dikecualikan dari kewajiban penyerahan lembar asli SKA. Dalam surat uraian banding disebutkan bahwa dokumen SKA telah tersedia dalam CEISA dan SLIM, yang merupakan sistem resmi DJBC, dengan status "ADA", maka seharusnya dapat diasumsikan bahwa bentuk Dokumen elektronik telah tersedia dan sah;

PT Anta Tirta Kirana

• bahwa selain itu, pada SUB disebutkan bahwa:

“SKA tersebut tidak terdaftar sebagai SKA elektronik.”

bahwa namun hal ini tidak menunjukan bahwa dokumen tersebut tidak valid, atau bahwa importir tidak mendapatkan SKA AANZFTA tersebut dari instansi yang berwenang dari negara asal penerbit SKA tersebut;

bahwa Pemohon Banding memiliki dan menyerahkan COO AANZFTA yang valid dan sah pada saat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan melalui SLIM. COO tersebut diterbitkan oleh otoritas yang berwenang di negara eksportir. Kami menyerahkan salinan dokumen elektronik (soft copy) yang jelas dan dapat dibaca, yang mana secara substansi tidak berbeda dengan hard copy;

3. Syarat Pemberian tarif preferensi

Pasal 6, PMK PMK-45/PMK.04/2020 menyatakan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dapat diberikan Tarif Preferensi ji-ka:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

bahwa prinsip dasar pemberian tarif preferensi adalah terpenuhinya kriteria asal barang dan dokumen pendukung yang sah. Jika SKA elektronik telah terbit dan secara substantif memenuhi persyaratan asal barang AANZFTA, maka hak atas tarif preferensi tidak boleh digugurkan hanya karena formalitas penyerahan hardcopy yang tidak relevan di era digital;

PT Anta Tirta Kirana

4. bahwa COO hanya diterbitkan dalam bentuk digital di negara Exportir bahwa AANZFTA Chapter 3 Rules of Origin – OCP Rule 7 Issuance of Certificate of Origin poin 3(IV) menyebutkan : “bear an authorised signature and official seal of the Issuing Authority/Body. The signature and official seal may be applied electronically“;

bahwa di masa pandemi Covid-19, otoritas di negara mereka menerapkan kebijakan bahwa dokumen Certificate of Origin (COO) AANZFTA hanya tersedia dalam bentuk digital yang dapat diunduh melalui aplikasi yang legal. Dengan kata lain, penyerahan dokumen fisik COO tidak lagi menjadi praktik yang lazim di sana, sebagai respons terhadap kondisi pandemi;

5. bahwa COO Dapat Diverifikasi melalui Tautan Resmi

bahwa pada COO tersebut juga tercantum Nomor kode verifikasi C2B6-X893-BF33-42F2-99E9dantautan/link (www.certificateoforigin.com) yang dapat diakses publik yang mengarahkan ke sistem verifikasi elektronik resmi dari pemerintah New Zealand, untuk memeriksa keabsahan dan keotentikan dokumen tersebut. Tautan ini memenuhi unsur verifikasi keaslian yang dimaksud dalam prosedur e-COO sebagaimana dipraktikkan dalam perdagangan internasional;

ORIGINAL

Verify at www.certificateoforigin.com C2B6-X893-BF33-42F2-99E9

1. Goods Consigned from (Exporter's name, address and Certificate No. 21 2023.02912 Form AANZ

country)

Open Country Dairy Limited

Ba ni South AGREEMENT ESTABLISHING THE ASEAN -—

East Tamaki Auckland 2013 AUSTRALIA — NEW ZEALAND FREE TRADE

New Zealand AREA (AANZFTA)

2. Goods Consigned to (Importer's/ Consignee's name, CERTIFICATE OF ORIGIN

address, country) (Combined Declaration and Certificate)

PT Anta Tirta Kirana (NPVVP-01 675 143 0-038 000j NEW ZEALAND

Green Garden Blok Z- 4 No 26 Issued in :

Kedoya Utara Nan (Country!

II. Dampak Kerugian Perusahaan Akibat SPKTNP

- bahwa beban keuangan yang mendadak, Penetapan tarif bea masuk kembali menjadi MFN (Most Favoured Nation) sebesar 5% dari sebelumnya 0% menyebabkan perusahaan harus membayar Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka impor dalam jumlah yang sangat

PT Anta Tirta Kirana

besar yaitu sebesar Rp305.177.565,00 (tiga ratus lima juta seratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh lima rupiah). Dana yang seharusnya Pemohon Banding gunakan untuk gaji karyawan, atau membayar pemasok, kini harus dialokasikan untuk membayar tagihan ini;

- bahwa kesalahan menentukan harga Jual, SPKTNP menyebabkan kerugian besar. Pemohon Banding menetapkan harga jual dengan perhitungan bea masuk 0%, namun kemudian dikenakan bea masuk yang signifikan, sehingga Pemohon Banding merugi secara finansial;

III. Dasar Hukum

1. Pasal 13 UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006

Bea Masuk dapat dikenakan tarif preferensi atas dasar perjanjian internasional, dan tata cara ditetapkan melalui peraturan menteri. Maka hak atas tarif preferensi bukan semata-mata administratif, tetapi bersumber dari perjanjian internasional (AANZFTA) yang memiliki kedudukan hukum setara dengan undang-undang setelah diratifikasi;

2. PMK 45/PMK.04/2020 Pasal 6

Memberikan fleksibilitas prosedural untuk penyerahan dokumen dalam masa pandemi, serta memungkinkan tarif preferensi tetap diberikan selama kriteria asal barang dan pengiriman dipenuhi;

3. AANZFTA Chapter 3 Rules of Origin – OCP Rule 7 Issuance of Certificate of Origin

klausul ini memberikan fleksibilitas dengan mengizinkan tanda tangan dan stempel resmi tersebut dapat diaplikasikan secara elektronik dan berfungsi juga sebagai jaminan bahwa Sertifikat Asal Barang (“SKA”) yang diterbitkan adalah sah dan otentik, baik melalui proses manual maupun digital;

IV. Kesimpulan dan Permohonan

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding dengan tegas membantah kesimpulan Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan prosedural. Telah terbukti bahwa:

PT Anta Tirta Kirana

1. bahwa tidak ada perbedaan substantif, hard copy COO hanyalah representasi fisik dari informasi yang sama dengan soft copy yang Pemohon Banding sampaikan. Tidak ada perbedaan informasi, data, atau keabsahan antara keduanya;

2. bahwa dengan adanya soft copy COO yang valid, negara tidak mengalami kerugian. Barang impor tersebut memang memenuhi persyaratan asal barang (rule of origin) untuk mendapatkan tarif preferensi 0%;

3. bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban penyampaian dokumen SKA/COO secara softcopy via aplikasi SLIM, yang mana hal ini sejalan dengan arah digitalisasi dan penggunaan dokumen elektronik. Permintaan hardcopy AANZFTA yang kemudian menjadi dasar penolakan karena dugaan keterlambatan penyerahan dokumen fisik, tidak relevan lagi mengingat status SKA AANZFTA sebagai dokumen elektronik (dokumen yang di tandatangani dan stempel secara elektronik) yang diakui secara legal. Kewajiban Terbanding adalah memverifikasi keabsahan data elektronik tersebut, bukan terpaku pada format fisik dokumen;

4. bahwa SKA AANZFTA atas PIB No 098234 tanggal 28 Februari 2025 dapat diverifikasi melalui link dan Nomor kode verifikasi yang tercantum pada SKA;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa ini untuk:

1. Mengabulkan permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya;

2. Membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-425/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025;

3. Menetapkan bahwa Pemohon Banding berhak atas tarif preferensi Bea Masuk 0% dalam rangka AANZFTA;

4. Menyatakan bahwa COO Nomor kode verifikasi C2B6-X893-BF33- 42F2-99E9 sah dan benar sehingga Pemohon Banding berhak atas tarif preferensi Bea Masuk 0% dalam rangka AANZFTA;

bahwa apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, mohon keputusan yang seadil-adilnya;

PT Anta Tirta Kirana

bahwa demikianlah Bantahan Pemohon Banding ajukan dengan harapan kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan mengabulkan permohonan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut: Bukti P-1 Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-425/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025;

Bukti P-2 Billing DJBC dengan kode billing 640250201205932 dan Bukti

Penerimaan Negara (BPN) NTPN 99C806P4OHFJPR5C tanggal bayar 24 April 2025 sebesar Rp305.177.565,00 untuk pembayaran SPKTNP;

Bukti P-3 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 04 tanggal 03 Januari

2023, yang dibuat di hadapan Yendra Wiharja, S.H., M.H., Notaris di Kota Tangerang, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-4 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar

Rapat Umum Pemegang Saham PT Anta Tirta Kirana Nomor 73 tanggal 23 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Ahmad Soleh, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-5 Dokumen Pelengkap Pabean (Commercial Invoice Nomor 23401-

01C tanggal 22 Januari 2023, Packing List Nomor 0023401-01C tanggal 22 Januari 2023, Surat Nomor S-449/KPU.103/2025 tanggal 28 Februari 2025 tentang Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang Terhadap PT Anta Tirta Kirana, dan Sea Waybill Nomor MEDUAI718266 tanggal 22 Januari 2023);

Bukti P-6 Certificate of Origin Form AANZFTA Nomor 21.2023.02912

tanggal 22 Januari 2023;

Bukti P-7 Pakta Integritas Direktur tanggal 25 April 2025 a.n. Budiharjo;

PT Anta Tirta Kirana

Bukti P-8 Surat Kuasa Khusus Nomor 078/ADM/ATK/IV/2025 tanggal 25

April 2025 a.n. Chrissianty Ratna Nagalea selaku Karyawan - Supervisor Ekspor Impor;

Bukti P-9 Surat Kuasa Khusus Nomor 077/ADM/ATK/IV/2025 tanggal 24

April 2025 a.n. Hery Heryandy selaku Karyawan - Manager Ekspor Impor;

Bukti P-10 Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 28 Agustus 2025, Izin Kuasa

Hukum Nomor KEP-1778/PP/IKH/2025 tanggal 02 September 2025, Kartu Identitas Kuasa Hukum Nomor KHB-00384, dan pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 09 Oktober 2025 a.n. Berdikari Munthe;

Bukti P-11 Tanggapan dan/atau Penjelasan Pemohon Banding Nomor

030/BMR/SPKTNP-654/11/2025 tanggal 14 November 2025; Bukti P-12 Surat Nomor 030/BMR/SPKTNP-425/11/2025 tanggal 14

November 2025 tentang Kesimpulan Akhir;

Bukti P-13 Tabel Tanda Terima SPKTNP dan Tanda Terima SPKTNP (Resi

Pos);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pemBandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. SPKTNP Nomor SPKTNP-425/BC/KPU.1/2025 tanggal 26

Februari 2025;

Bukti T-2. Nota Dinas Nomor ND-1302/KPU.103/2025 tanggal 25 Februari

2025 tentang Laporan Hasil Surat Tugas Penelitian Ulang ST-505 a.n. PT Anta Tirta Kirana;

Bukti T-3. Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 467/LHPU/KPU.1/2025

tanggal 25 Februari 2025;

Bukti T-4. Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU);

Bukti T-5. Tanggapan atas Bantahan Nomor SR-315/KPU.1/M.XIXA/2025

tanggal 13 Oktober 2025;

Bukti T-6. SimpulanAkhir(ClosingStatement)NomorSR-

349/KPU.110/M.XIXA/2025 tanggal 10 November 2025;

PT Anta Tirta Kirana

Bukti T-7. Notification of Rejection of Certificate of Origin Nomor S-

1062/KPU.106/2025 tanggal 18 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-425/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 076/ADM/ATK/IV/2025 tanggal 25 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam Banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

PT Anta Tirta Kirana

No.Jenis SengketaMenurutUraian Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Pengiriman SPKTNPPengiriman SPKTNP tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) PMK- 147/PMK.04/2009Pengiriman SPKTNP telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlakuJenis barang berupa Whole Milk Powder. PIB Nomor 098234 tanggal 28 Februari 2023. Negara asal New Zealand.
2Penyerahan SKA: Tarif Preferensi AANZFTAPemohon Banding telah memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM 0% (AANZFTA)Pemohon Banding tidak menyerahkan hardcopy SKA sehingga tidak memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM 5% (MFN)

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp305.177.565,00 (tiga ratus lima juta seratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh lima rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masukolehTerbandingsesuaiSuratPenetapanSPKTNP- 425/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 098234 tanggal 28/02/2023, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat Preferensi Tarif Importasi Agreement Establishing The Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), dengan pertimbangan Pemohon Banding hanya menyerahkan softcopy SKA, tidak menyerahkan hardcopy lembar asli SKA Form AANZ nomor 21.2023.02912 tanggal 24 Januari 2023, sehingga tidakmemenuhi ketentuan Pasal 5 PMK Nomor 45/PMK.04/2020, sehingga Pemohon Banding harus membayar kekurangan pembayaran bea

PT Anta Tirta Kirana

masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp305.177.565,00 (tiga ratus lima juta seratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh lima rupiah);

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan pada SPKTNP Nomor SPKTNP-425/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025, dengan pertimbangan:

a. Pemohon telah mengajukan berkas PIB yang didukung oleh SKA/COO Form AANZFTA ke KPUBC Tipe A Tanjung Priok dan mendapatkan nomor pendaftaran PIB Nomor 098234 tanggal 28 Februari 2023;

b. koreksi/pengguguran tarif preferensi SKA/COO Form AANZFTA a quo yang dilakukan oleh Terbanding dan penerbitan SPKTNP a quo adalah keliru. Pengguguran tarif preferensi yang dilakukan oleh Terbanding telah melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA/COO Form AANZ sampai dengan tanggal penerbitan SPKTNP-425/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025. Hal itu menunjukkan tidak adanya kepastian hukum dalam keputusan Terbanding. Terbanding melakukan pemeriksaan dan menerbitkan keputusan atas dokumen SKA/COO yang sudah mati/habis masa berlakunya atau sudah kedaluwarsa. Pemeriksaan dan keputusan yang diambil terhadap suatu dokumen sudah mati atau tidak berlaku lagi secara juridis adalah batal demi hukum. Hal itu menunjukkan tidak adanya kepastian hukum dalam keputusan/penetapan terbanding sehingga harus dibatalkan;

c. Pemohon menyatakan keberatan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar keputusan Terbanding untuk membatalkan (disebabkan kegagalan menyerahkan aslinya SKA/COO sesuai tenggat waktu) adalah tidak tepat. PMK tersebut dinilai berlawanan dengan tujuan dan semangat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Agreement Establishing The Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) yang telah disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2018;

PT Anta Tirta Kirana

d. Dalam Kesimpulan Akhirnya dengan Surat Nomor 030/BMR/SPKTNP- 425/11/2025 tanggal 14 November 2025, Pemohon Banding mempermasalahkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-425/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang baru dikirimkan Terbanding pada tanggal 28 Februari 2025, sehingga melebihi jangka waktu yang diatur dalam ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 Tahun 2009;

Mempertimbangkan butir b dan c tersebut di atas, Pemohon Banding menolak penetapan Terbanding dengan pertimbangan berdasarkan materi penyerahan SKA telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut, maka Pemohon Banding mengetahui pertimbangan penetapan oleh Terbanding terkait materi sengketa, sehingga tanggapan Pemohon Banding pada butir a tidak dipertimbangkan;

Menimbang bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan sengketa pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut:

Pasal 69

Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim,

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

PT Anta Tirta Kirana

Menimbang berdasarkan pemeriksaan alat bukti berupa:

a. Surat atau tulisan, berupa SPKTNP-425/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025, PIB Nomor 098234 tanggal 28 Februari 2023, dan dokumen pendukungnya, serta surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan,

b. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan diketahui sebagai berikut:

1. Sengketa terkait Pengiriman SPKTNP

bahwa Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-425/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 467/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 25 Februari 2025;

bahwa dalam menyelenggarakan pemerintahan, Pejabat Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang berlaku, tidak hanya AUPB tetapi juga harus sesuai dengan kewenangannya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintahan terkait, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

Pasal 7

(1) Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB.

(2) Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban:

a. membuatKeputusandan/atauTindakansesuaidengan kewenangannya;

b. mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

c. mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan Keputusan dan/atau Tindakan;

d. mematuhi Undang-Undang ini dalam menggunakan Diskresi;

e. memberikan Bantuan Kedinasan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang meminta bantuan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan tertentu;

PT Anta Tirta Kirana

f. memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut sebagai “UU AP”), terdapat ketentuan umum mengenai penyampaian keputusan

Pasal 61 ayat (1)

Setiap Keputusan wajib disampaikan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut.

Pasal 62

(1) Keputusan dapat disampaikan melalui pos tercatat, kurir, atau sarana elektronis.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera disampaikan kepada yang bersangkutan atau paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditetapkan.

(3) Keputusan yang ditujukan bagi orang banyak atau bersifat massal disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditetapkan.

(4) Keputusan yang diumumkan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media lainnya mulai berlaku paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak ditetapkan.

(5) Dalam hal terjadi permasalahan dalam pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan harus memberikan bukti tanggal pengiriman dan penerimaan.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK- 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai:

Pasal 14

(1) Surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (2), disampaikan kepada orang yang bersangkutan melalui:

PT Anta Tirta Kirana

a. media elektronik bagi kantor pabean yang menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) pada tanggal penetapan; atau

b. PT Pos Indonesia, jasa pengiriman lainnya, atau media lainnya, bagi kantor pabean yang tidak memiliki sarana media elektronik dan/atau dalam hal pengiriman surat penetapan melalui media elektronik tidak memungkinkan, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal penerbitan surat penetapan.

(2) Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada Importir dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

bahwa berdasarkan pengakuan, penjelasan tertulis Pemohon Banding dan resi kirim Pos Indonesia, SPKTNP SPKTNP-425/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 dikirimkan oleh Terbanding tanggal 28 Februari 2025;

bahwa penyampaian keputusan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh Pejabat pemerintahan. Pelanggaran atas kewajiban tersebut, dikenakan sanksi administratif ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis atau penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan sebagaimana disebutkan dalam UU AP sebagai berikut:

Pasal 80 ayat (1)

Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 36 ayat (3), Pasal 39 ayat (5), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 44 ayat (5), Pasal 47, Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (3), Pasal 50 ayat (4), Pasal 51 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 66 ayat (6), Pasal 67 ayat (2), Pasal 75 ayat (4), Pasal 77 ayat (3), Pasal 77 ayat (7), Pasal 78 ayat (3), dan Pasal 78 ayat (6) dikenai sanksi administratif ringan.

Pasal 81 ayat (1)

Sanksi administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) berupa:

PT Anta Tirta Kirana

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis; atau

c. penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan. Pasal 82 ayat (1)

Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dilakukan oleh:

a. Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat kegagalan Terbanding dalam menyampaikan keputusan a quo secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku, tidak serta merta menjadikan Keputusan a quo tidak sah, dengan mempertimbangkan terdapat kemungkinan faktor di luar kendali Terbanding, misalnya keterlambatan pengiriman oleh pihak ketiga. Disamping itu, merujuk UU AP sebagai berikut:

Pasal 52 ayat (1)

Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. Dibuat sesuai prosedur; dan

c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan

Pasal 56

(1) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah.

(2) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan

bahwa Keputusan Terbanding berupa SPKTNP-425/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU AP yaitu:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu ditandatangani oleh Kepala KPU Tipe A Tanjung Priok atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai amanat Pasal 17 UU Kepabeanan.

b. Dibuat sesuai prosedur, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea

PT Anta Tirta Kirana

dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai yang telah diubah terakhir dengan PMK 61/PMK.04/2018.

c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan, yaitu terkait dengan penetapan tarif barang impor yang menjadi temuan penelitian ulang.

bahwa oleh karena substansi temuan kegiatan penelitian ulang tetap berlaku dan dapat dibuktikan secara objektif, maka meskipun terdapat cacat administratif dalam penyampaian SPKTNP, hal tersebut tidak menggugurkan apa-apa yang menjadi substansi temuan;

bahwa menurut asas legalitas dalam hukum pajak (Pasal 23A UUD 1945 dan asas nullum tributum sine lege), kewajiban membayar pajak memang timbul karena undang-undang, bukan karena surat ketetapan atau tindakan administrasi fiskus. SPKTNP adalah instrumen administratif untuk menagih pajak yang belum dibayar berdasarkan hasil penelitian ulang. Jadi, meskipun tidak ada SPKTNP, apabila secara materiil misalnya terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, maka kewajiban membayar tetap ada;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan penerbitan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP- 425/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025, dinyatakan sah serta proses penelitian ulang yang dilakukan Terbanding telah sesuai AAUPB dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur UU Kepabeanan Pasal 17 ayat (1), sehingga pemeriksaan dilanjutkan terhadap materi sengketa banding;

2. Sengketa terkait Penyerahan SKA (tarif preferensi AANZFTA)

1. bahwa berdasarkan pemeriksaan PIB Nomor 098234 tanggal 28 Februari 2023, dan dokumen pendukungnya, diketahui Pemohon Banding mengimpor barang Whole Milk Powder Meadow dari New Zealand. Pada Kolom 19 dinyatakan importasi ini menggunakan preferensi skema Asean- Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) Nomor 21.2023.02912 tanggal 24 Januari 2023;

2. bahwa berdasarkan pengakuan Terbanding, diketahui berdasarkan penelusuran pada aplikasi SLIM/SIAP tersebut diatas dapat disampaikan bahwa Pemohon Banding menyerahkan softcopy SKA pada tanggal

PT Anta Tirta Kirana

09 Maret 2023, tetapi tidak terdapat bukti Pemohon Banding menyerahkan lembar SKA asli ke Kantor Pabean;

3. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan hasil pindaian berwarna SKA melalui aplikasi SLIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), mengatur sebagai berikut: Pasal 13

- Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

- barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

- ... dst. ...

- Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1);

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diatur bahwa:

PT Anta Tirta Kirana

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA,

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA,

c. tanda tangan eksportir,

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

PT Anta Tirta Kirana

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration;

Pasal 5

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (email atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait;

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, diatur sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/atau

PT Anta Tirta Kirana

b. mengirimkan hasil pindian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

(3) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur merah, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari kerja,

setelah pemberitahuan pabean impor mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).

(4) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja,

PT Anta Tirta Kirana

setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Pasal 4

(1) SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), merupakan:

a. lembar asli SKA atau hasil pindaian berwarna lembar asli SKA;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; dan/atau

c. lembar asli DAB atau hasil pindaian berwarna lembar asli DAB

(2) Dalam SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA yang dibubuhkan secara manual atau elektronik.

(3) Penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku, jika:

a. perjanjian atau kesepakatan internasional telah mengatur penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara elektronik; dan/ atau

b. Negara Anggota perjanjian atau kesepakatan internasional menyediakan website untuk melakukan pengecekan validitas SKA.

(4) Dalam SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat tidak memuat tanda tangan eksportir dan/ atau Overleaf Notes, jika:

a. perjanjian atau kesepakatan internasional tidak mewajibkan adanya tanda tangan eksportir dan/atau Overleaf Notes; dan/atau

b. Negara Anggota perjanjian atau kesepakatan internasional menyediakan website untuk melakukan pengecekan terhadap validitas SKA;

Pasal 5

(1) Dalam hal SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b belum dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai dapat

PT Anta Tirta Kirana

meminta Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, untuk menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB.

(2) Penyerahan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB diterima oleh Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB diterima oleh Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari kerja,

setelah Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan permintaan dokumen sebagaimana yang diatur dalam peraturan menteri mengenai dokumen pelengkap pabean.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/ 2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 431); dan

PT Anta Tirta Kirana

b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 diundangkan pada tanggal 29 Maret 2023, sehingga berdasarkan Pasal 10, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 mulai berlaku sejak tanggal 28 April 2023,

bahwa dalam PMK Nomor 35 Tahun 2023 telah diatur, antara lain tentang perubahan tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal dan atau Deklarasi Asal Barang yang sebelumnya telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020

bahwa berdasarkan PMK 45 diatur, Importir harus menyerahkan Surat Keterangan Asal, yaitu:

- Penyerahan hasil pindaian berwarna SKA (dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor (PIB), dan

- Penyerahan lembar asli SKA atau Invoice Declaration dilakukan paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor (PIB) dan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration

bahwa berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2023, Importir harus menyerahkan Surat Keterangan Asal, dengan pengaturan berikut:

a. Penyerahan lembar asli SKA dan/atau pengiriman hasil pindaian berwarna SKA paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pemberitahuan pabean impor mendapat Pemberitahuan Jalur Merah (untuk katagori Jalur Merah), atau

PT Anta Tirta Kirana

paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pemberitahuan pabean impor mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (untuk katagori Jalur Hijau),

b. Importir harus menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB, dalam hal SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b belum dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, setelah Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan permintaan dokumen.

bahwa berdasarkan butir a di atas, importir diberikan pilihan dapat menyerahkan lembar asli SKA dan/atau pengiriman hasil pindaian berwarna SKA paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pemberitahuan pabean impor mendapat Pemberitahuan Jalur Merah (untuk katagori Jalur Merah), atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pemberitahuan pabean impor mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (untuk katagori Jalur Hijau); bahwa berdasarkan butir b di atas, importir harus menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB, bilamana Terbanding belum dapat meyakini kebenaran dan keakuratannya, dan untuk itu sebelumnya Terbanding (Pejabat Bea dan Cukai) menyampaikan permintaan dokumen;

bahwa terhadap barang impor dengan PIB Nomor 098234 tanggal 28 Februari 2023, menggunakan tarif preferensi Form AANZ dan Pemohon Banding telah menyerahkan pindaian SKA tersebut pada tanggal 09 Maret 2023;

bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa Terbanding tidak meyakini kebenaran dan keakuratan SKA, yang mana itu untuk menjadi dasar importir harus menyerahkan lembar asli SKA. Selain itu, Terbanding tidak menyampaikan permintaan ke importir untuk menyerahkan dokumen lembar asli SKA dimaksud;

bahwa mempertimbangkan pengaturan peralihan dimaksud Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023, dinyatakan:

“ pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan

Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak

PT Anta Tirta Kirana

berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/ 2020 ”

bahwa berdasarkan bukti-bukti selama persidangan dan pengaturan peralihan tersebut di atas, untuk PIB Nomor 098234 tanggal 28 Februari 2023, Pemohon Banding telah mendapatkan nomor pendaftaran dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna SKA, maka penyelesaian penyerahan SKA dilakukan berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2023;

bahwa mempertimbangkan Terbanding tidak meragukan SKA tersebut dan tidak menyampaikan permintaan dokumen SKA dan, maka berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2023, Pemohon Banding tidak harus menyerahkan Lembar Asli SKA;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang in casu, negara asal New Zealand, yang diberitahukan pada PIB Nomor 098234 tanggal 28 Februari 2023 dengan tarif bea masuk 0% (AANZFTA);

Menimbang bahwa Hakim Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion), dengan pendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan SPKTNP Nomor SPKTNP-425/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025, Terbanding menetapkan pembebanan bea masuk yang berlaku umum (MFN) terhadap barang impor dengan PIB Nomor 098234 tanggal 28 Februari 2023;

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan oleh Terbanding sesuai SPKTNP Nomor SPKTNP-425/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 098234 tanggal 28 Februari 2023, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku

PT Anta Tirta Kirana

umum (MFN) dan tidak mendapat Preferensi Tarif Importasi Agreement Establishing The Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), dengan pertimbangan Pemohon Banding hanya menyerahkan softcopy SKA, tidak menyerahkan hardcopy lembar asli SKA Form AANZ Nomor 21.2023.02912 tanggal 24 Januari 2023, sehingga tidak tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 5 PMK Nomor 45/PMK. 04/2020, sehingga Pemohon Banding harus membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp305.177.565,00 (tiga ratus lima juta seratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh lima rupiah); bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding Nomor SPKTNP-425/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025, dengan pertimbangan bahwa SPKTNP Nomor SPKTNP-425/KPU.1/2025 yang diterbitkan pada tanggal 26 Februari 2025 terbukti baru dikirimkan oleh Terbanding pada tanggal 28 Februari 2025. Tindakan tersebut melanggar ketentuan prosedural dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009. Aturan ini secara tegas menginstruksikan bahwa SPKTNP harus dikirimkan kepada importir paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan ditetapkan;

Menimbang bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut: Pasal 69

Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim,

PT Anta Tirta Kirana

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa :

a. Surat atau tulisan, berupa Nomor SPKTNP-425/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025, PIB Nomor 098234 tanggal 28 Februari 2023, dan dokumen pelengkapnya, serta Surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan;

b. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan, diketahui sebagai berikut:

Pemeriksaan pengiriman SPKTNP

bahwa Terbanding menyatakan pengiriman SPKTNP telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan pertimbangan sebagai berikut:

a. pengiriman SPKTNP adalah berkaitan dengan persyaratan formal pengajuan Banding oleh Pemohon yang akan dilakukan pemeriksaan formalnya di Pengadilan Pajak dalam hal ini berkaitan dengan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 yaitu “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”;

b. bahwa dengan demikian, dalil Pemohon terkait pengajuan banding ke pengadilan pajak dan bukan terkait jangka waktu pengiriman SPKTNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

PT Anta Tirta Kirana

bahwa Pemohon Banding menyatakan pengiriman SPKTNP Nomor SPKTNP- 425/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 dilakukan telah melewati batas jangka waktu pengiriman, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (selanjutnya disebut PMK Penelitian Ulang) dinyatakan:

Pasal 10

(1) Dalam hal hasil Penelitian Ulang atas tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mengakibatkan:

a. kekurangan pembayaran bea masuk; atau

b. kelebihan pembayaran bea masuk

Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan bea masuk dan PDRI dengan menerbitkan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean.

Pasal 11

(1) Penerbitan dan penyampaian surat ·penetapan Kembali tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.

bahwa berdasarkan butir b menimbang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, dinyatakan Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan pelaksaaan ketentuan Pasal 16 ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan);

PT Anta Tirta Kirana

bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan, telah diatur dengan jelas pengiriman SPKTNP dilakukan paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan; bahwaberdasarkanpemeriksaanSPKTNPNomorSPKTNP- 425/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 dan bukti kirimnya, diketahui SPKTNP dikirm tanggal 28 Februari 2025, padahal sesuai Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan seharusnya dikirim paling lambat tanggal 26 Februari 2025, sehingga jangka waktu pengiriman ini tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, telah diatur sebagai berikut:

Pasal 52

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

Penjelasan Pasal 52 ayat (1) huruf b:

Salah satu bentuk prosedur dapat dibuat dalam bentuk standar operasional prosedur

Pasal 71

(1) Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila:

a. terdapat kesalahan prosedur; atau

b. terdapat kesalahan substansi

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tatacara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur

PT Anta Tirta Kirana

(2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. tidak mengikat sejak saat dibatalkan atau tetap sah sampai adanya pembatalan; dan

b. berakhir setelah ada pembatalan.

(3) Keputusan pembatalan dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan/atau Atasan Pejabat dengan menetapkan dan/atau melakukan Keputusan baru dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan atau berdasarkan perintah Pengadilan.

bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf a dan pejelasannya pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tata cara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan dan tatacara penetapan oleh Direktur Jenderal Bea Dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai dengan jelas telah diatur pada PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan, yang mana dengan jelas telah menetapkan juga pengiriman kepada lmportir, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan;

bahwa berdasarkan UU Kepabeanan, PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan telah diatur tentang tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, bagi Pejabat Bea dan Cukai atau penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan ini mengatur kewenangan dan kewajiban Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea Dan Cukai dalam melakukan penetapan;

bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf a dan pejelasannya pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, salah satu prosedur dalam penetapan adalah adanya kewajiban bagi Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai untuk mematuhi jangka waktu pengiriman penetapan tersebut sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan (dalam Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan);

PT Anta Tirta Kirana

bahwa berdasarkan norma-norma pada PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan tersebut, maka Menteri Keuangan telah menetapkan prosedur penetapan kepabeanan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, yang mana di dalamnya juga diatur norma tentang jangka waktu penyampaian surat penetapan tersebut. Mempertimbangkan hal tersebut, maka tata cara yang diatur dalam ketentuan berupa jangka waktu penyampaian surat penetapan merupakan bagian dari prosedur penetapan di bidang kepabeanan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti diuraikan di atas, diketahui pengiriman SPKTNP Nomor SPKTNP-425/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 tidak dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan;

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Hakim Disenting berkesimpulan untuk membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 425/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 karena Keputusan Terbanding a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah Nihil;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

PT Anta Tirta Kirana

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, pendapat Pengadilan

Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Pengiriman SPKTNPPengiriman SPKTNP tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) PMK- 147/PMK.04/2009Pengiriman SPKTNP telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlakuPengiriman SPKTNP telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
2Penyerahan SKA: Tarif Preferensi AANZFTAPemohon Banding telah memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM 0% (AANZFTA)Pemohon Banding tidak menyerahkan hardcopy SKA sehingga tidak memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM 5% (MFN)Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM 0% (AANZFTA)

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan untuk Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding dan menetapkan pengiriman SPKTNP Nomor SPKTNP-425/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta menetapkan tarif bea masuk atas barang impor in casu, negara asal New Zealand, yang diberitahukan pada PIB Nomor 098234 tanggal 28 Februari 2023 dengan tarif bea masuk 0% (AANZFTA), sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil;

PT Anta Tirta Kirana

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Anta Tirta Kirana

MENGADILI:

1. Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 425/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025, atas nama PT Anta Tirta Kirana, NPWP 01.675.143.0-038.000, beralamat di Ruko Green Garden, Blok Z-4 Nomor 26, RT 005, RW 008, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11520.

2. Menetapkan pengiriman Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-425/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

3. Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor in casu, negara asal New Zealand, yang diberitahukan pada PIB Nomor 098234 tanggal 28 Februari 2023 dengan tarif bea masuk 0% (AANZFTA).

4. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar adalah nihil.

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota

PT Anta Tirta Kirana

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

PT Anta Tirta Kirana

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.