Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 26 halaman

PUT-003664.19/2026/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Indo Online Jaya, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-003664.19/2026/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00654/BC/KPU.01/KBT/2026 tanggal 12 Februari 2026 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 065555/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 28 Oktober 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003664.19/2026/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDO ONLINE JAYA, NPWP 06.156.887.2-803.900, beralamat di Ruko Mutiara Taman Palem A16 No.26 RT.007 RW.014, Cengkareng Timur, Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Wu Yong Jing Ye jabatan Direktur berdasarkan (Pemohon Banding tidak melampirkan Akta yang menyatakan Wu Yong Jing Ye sebagai Direktur);

Selanjutnya dalam persidangan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding (yang mewakili dalam persidangan tidak mengunggah dokumen kelengkapan formal);

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Edy Susetyo/ 196809061988121001,

Jabatan: Kepala Bidang Keberatan,

Unit Organisasi : KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

2. Nama/NIP: Ardiansyah/198008272001121004,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,

Unit Organisasi : KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

3. Nama/NIP: Tatak Suryaputra/ 198408122009011005,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,

Unit Organisasi : KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

4. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/198401132010121005, Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi : KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

5. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi : KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

6. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi : KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

7. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir,

Unit Organisasi : KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

8. Nama/NIP: Eftrian Dika/199012012012101001,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Terampil,

Unit Organisasi : KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

9. Nama/NIP: Rendy Hardy Syaputra/199002032014021004, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

10. Nama/NIP: Triyani/198505102003664003,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

11. Nama/NIP: Febri Heriansyah/199102082010121002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

12. Nama/NIP: Yos Ricki Yanuar/199201132014111002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

13. Nama/NIP: Sultoni/ 199401252013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : KPU BC Tipe A Tanjung Priok

14. Nama/NIP: Bayu Triyogo/199505202015021003,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : KPU BC Tipe A Tanjung Priok

15. Nama/NIP: Thessalonica Ega Devara/200003202019122001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : KPU BC Tipe A Tanjung Pri

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1109/BC/KPU.1/2026 tanggal 11 Mei 2006;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 434/PP/BR/2026 tanggal 4 Mei 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 018/IOJ/IV/2026 tanggal 22 April 2026;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 065555/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 28 Oktober 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk69.536.00090.881.00021.345.000-
2. Cukai----
3. PPN194.047.162243.352.54949.305.387-
4. PPnBM----
5. PPh Pasal 22176.406.000221.229.10044.823.100-
6. Denda-213.444.000213.444.000-
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran328.917.487-

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan (Pemohon Banding belum melampirkan Surat Keberatan) dengan perhitungan menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Bea Masuk69.536.000
2. Cukai-
3. PPN194.047.162
4. PPnBM-
5. PPh Pasal 22176.406.000
6. Denda-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00654/BC/KPU.01/KBT/2026 tanggal 12 Februari 2026, menyatakan menolak seluruhnya, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk69.536.00090.881.00021.345.000-
2. Cukai----
3. PPN194.047.162243.352.54949.305.387-
4. PPnBM----
5. PPh Pasal 22176.406.000221.229.10044.823.100-
6. Denda-213.444.000213.444.000-
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran328.917.487-

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 018/IOJ/IV/2026 tanggal 22 April 2026 yang diterima di Pengadilan Pajak pada

Sabtu tanggal 25 April 2026 (secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 018/IOJ/IV/2026 tanggal 22 April 2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa dengan ini mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Nomor KEP–00654/BC/KPU.01/KBT/2026 tanggal 12 Februari 2026 tentang Penetapan Atas Keberatan TerbandingTerhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPTNP Nomor 065555/KPU.1/SPTNP/2025 Tanggal 28 Oktober 2025 (KepDJBC) yang kami terima pada tanggal 25 Februari 2026:

Bahwa adapun alasan pengajuan banding ini adalah sebagai berikut:

1. Pemohon Banding telah mengimpor barang antara lain JE JUBY MILK MY SKIN-RICE MILK AQUA AMPOULKE MASK 25G*10PCS (Pos 5) dari 10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negeri asal China (CN) dengan PIB No.627336 tanggal 10 Oktober 2025 dengan nilai FOB USD100,292.98 atau CIF USD101.742,98 yang kemudian berdasarkan SPTNP KPUBC Tanjung Priok Nomor SPTNP-065555/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 28 Oktober 2025 kami harus membayar tagihan BM, PDRI dan Denda Administrasi sejumlah Rp.328.917.487,00 karena kesalahan Nilai Pabean Nomor Urut Barang 5;

2. Atas dasar SPTNP tersebut kami telah mengajukan keberatan kepada DJBC melalui Kepala KPUBC Tg. Priok, dan di dalam diktum KepDJBC yang :

- PERTAMA, DJBC pada pokoknya telah memutuskan untuk menolak seluruhnya keberatan kami atas SPTNP tersebut butir 1, dan

- KEDUA, DJBC menguatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dan menetapkan terhadap barang impor dalam PIB nomor 627336 tanggal 10 Oktober 2025 ditentukan Nilai Pabeannyaberdasarkanmetode pengulangan (fallback) menggunakan Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total Nilai Pabean atas seluruh barang impor dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF USD127.374,11 dengan nilai tagihan sebesar Rp328.917.487,00 (tiga ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus tujuh belas ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah) ;

3. Bahwa dari pernyataan Menimbang angka 1. s.d. 15. KepDJBC yang antara lain pada pokoknya menyatakan bahwa:

“ 12. bahwa hasil penelitian terhadap bukti/data terkait Nilai Pabean adalah

sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon menyerahkan bukti korespondensi berupa komunikasi melalui applikasi Chat tanggal 13 Oktober 2025 yang memuat informasi pengiriman dokumen Sales Contract sebagai dasar harga untuk pembuatan Purchase Order; Consignee PT INDO ONLINE JAYA dan terdapat keterangan Ocean Freight Prepaid;

b. Bahwa Pemohon menyerahkan dokumen Purchase Order nomor 02/IOJ/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025 yang diterbitkan oleh PT INDO ONLINE JAYA kepada NEW SEA NETWORKS TRADING LIMITED dengan nilai transaksi USD100,292.98 namun tidak tercantum keterangan Incoterms yang digunakan atas nilai transaksi;

c. Bahwa Pemohon menyerahkan dokumen Sales Contract nomor FSDL20250817057 tanggal 17 Agustus 2025 yang diterbitkan oleh NEW SEA NETWORKS TRADING LIMITED kepada Pihak Buyer PT INDO ONLINE JAYA dan tercantum nilai transaksi CNY712.801,36 Incoterms FOB Shenzhen serta terdapat keterangan Payment terms TT;

d. Bahwa Pemohon melampirkan dokumen Invoice nomor FSDL20250817057 tanggal 17 Agustus 2025 yang diterbitkan oleh NEW SEA NETWORKS TRADING LIMITED kepada PT INDO ONLINE JAYA dengan nilai transaksi USD100,292.98 dan terdapat keterangan incoterms FOB Shenzhen. Berdasarkan penelitian lebih lanjut ditemukan terdapat perbedaan mata uang serta nilai transaksi yang tercantum pada dokumen Purchase Order, Sales Contract dan Invoice sehingga ditemukan terdapat inkonsistensi data nilai transaksi;

e. Bahwa Pemohon melampirkan 2 (dua) dokumen bukti transfer dengan rincian sebagai berikut:

- Bukti transfer nomor YNW7T tanggal 04 November 2025 dengan nilai transfer CNY195.093,36 dari Pengirim PT INDO ONLINE JAYA

kepada tujuan transfer NEW SEA NETWORKS TRADING LIMITED. Namun bukti transfer hanya berupa screenshot dari aplikasi bank tanpa mencantumkan secara lengkap nama Bank serta tidak terdapat tanda validasi dari Pihak Bank;

- Bukti transfer nomor YP46L tanggal 11 November 2025 dengan nilai transfer CNY517.708,00 dari Pengirim PT INDO ONLINE JAYA kepada tujuan transfer NEW SEA NETWORKS TRADING LIMITED. Namun bukti transfer hanya berupa screenshot dari aplikasi bank tanpa mencantumkan secara lengkap nama Bank serta tidak terdapat tanda validasi dari Pihak Bank.

f. Bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut atas bukti transfer,ditemukan terdapat perbedaan total nilai transfer dengan nilai transaksi pada Invoice, sehingga ditemukan terdapat inkonsistensi data nilai transaksi. Selain itu pada Sales Contract tidak terdapat keterangan pembayaran bertahap atau 2 (dua) kali pembayaran, sehingga semakin menunjukan terdapat inkonsistensi data pendukung nilai transaksi;

g. Bahwa Pemohon tidak menyerahkan Rekening koran Bank, namun terdapat transaksi pada rekening koran yang ditutupi serta rekening koran tidak lengkap satu periode, sehingga tidak layak digunakan untuk penelitian nilai transaksi lebih lanjut;

h. Bahwa Pemohon melampirkan Bill of Lading nomor OOLU8899606100 tanggal 30 September 2025 dengan Shipper NEW SEA NETWORKS TRADING LIMITED dan Consignee PT INDO ONLINE JAYA dan terdapat keterangan Ocean Freight Prepaid;

i. Bahwa Pemohon menyerahkan dokumen Freight Invoice nomor APX/INV/25/X/1440 tanggal 12 Oktober 2025 yang diterbitkan oleh PT ASIAPACIFIC XPRESSINDO kepada PT INDO ONLINE JAYA, dengan nilai tagihan Rp27.161.000,00. Namun nilai freight pada Invoice berbeda dengan nilai freight pada PIB, sehingga ditemukan terdapat inkonsistensi data. Selain itu bukti pembayaran freight yang diserahkan Pemohon hanya berupa screenshot bukti transfer dari aplikasi mobile banking tanpa tercantum nama Bank serta validasi dari

Pihak Bank, sehingga tidak layak dijadikan bukti pendukung nilai transaksi;

j. Bahwa Pemohon melampirkan Polis Asuransi nomor KG-MCI- 0013102-00001-2025-09 tanggal 30 September 2025 yang diterbitkan oleh PT SOMPO INSURANCE INDONESIA kepada PT INDO ONLINE JAYA. Adapun atas Polis Asuransi tersebut Pemohon hanya melampirkan debit note yang diterbitkan oleh PT Fajar Mitra Sarana tanpa terdapat bukti pendukung lainnya yang menunjukan telah dilakukan pembayaran atas polis asuransi tersebut, sehingga tidak dapat dilakukan validasi lebih lanjut atas Polis Asuransi;

k. Bahwa Pemohon menyampaikan pembukuan akuntansi berupa Buku Pembelian, Buku Bank dan Buku Stok, namun pembukuan yang diserahkan tidak lengkap satu periode dan hanya mencatat satu data transaksi a quo, serta tidak tercantum nama perusahaan, nama jabatan serta tanda tangan penanggung jawab perusahaan;

l. berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa data/bukti yang diserahkan Pemohon menunjukkan terdapat inkonsistensi data dan tidak cukup memadai untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan PEMOHON dalam PIB a quo, sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya dan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi.

13. sehubungan dengan hal-hal di atas dan berdasarkan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 21 PMK Nomor 144/PMK.04/2022, maka penentuan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk atas barang impor dalam sengketa a quo diterapkan berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara berurutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

14. Berdasarkan seluruh uraian di atas, serta mengingat hasil penelitian data/bukti yang diserahkan Pemohon menunjukkan terdapat inkonsistensi data dan tidak cukup memadai untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi, sehingga tidak dapat diyakini kebenaran nilai

transaksi yang diberitahukan PEMOHON, maka kami berkesimpulan bahwa penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 065555/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 28 Oktober 2025 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terhadap barang impor dalam PIB Nomor 627336 tanggal 10 Oktober 2025 ditentukan Nilai Pabeannya berdasarkan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga total Nilai Pabean atas seluruh barang impor dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF USD127.374,11;”,

menurut pendapat kami, tidak tepat, karena :

a. dari pertimbangan DJBC angka 14 Menimbang Kep DJBC di atas yang menentukan nilai pabean atas PIB nomor 627336 tanggal 10 Oktober 2025 sebagai nilai pabean : “Berdasarkan seluruh uraian di atas, serta mengingat hasil penelitian data/bukti yang diserahkan Pemohon menunjukkan terdapat inkonsistensi data dan tidak cukup memadai untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi, sehingga tidak dapat diyakini kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan PEMOHON, maka kami berkesimpulan bahwa penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 065555/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 28 Oktober 2025 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terhadap barang impor dalam PIB Nomor 627336 tanggal 10 Oktober 2025 ditentukan Nilai Pabeannya berdasarkan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga total Nilai Pabean atas seluruh barang impor dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF USD127.374,11”, maka :

1) nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB dapat digunakan sebagai nilai pabean bergantung kepada hasil penilaian Pejabat Bea dan Cukai atas bukti Nyata atau Data yang Obyektif dan Terukur sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (3) PMK-144 memadai atau tidak memadai, sehingga jika memadai maka meyakini atas kebenaran dan keakurasian nilai transaksi sebagai nilai pabean dan jika tidak memadai sebaliknya oleh karena itu penilaian tersebut sangat bersifat subyektif ;

2) Pasal 1 PMK-144 angka 10 menetapkan: Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, dan/ atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi.

3) sedang nilai transaksi FOB USD100,292.98 atau CIF USD101.742,98 yang diberitahukan dalam PIB nomor 627336 tanggal 10 Oktober 2025 adalah benar nilai transaksi yang dimaksud Pasal 2 ayat (1) jis Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1)-(4) PMK-144 yang antara lain mengatur pada pokoknya sebagai berikut :

a) Pasal 2 ayat (1) PMK-144 :

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu ;

b) Pasal 5 ayat (1) PMK-144 :

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.;

c) Pasal 21 ayat (1) s.d. (4) PMK-144 :

(1) Importir atau Pemilik Barang menentukan secara mandiri nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Penentuan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk seba- gaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan faktor yang menentukan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, berupa:

a. objek suatu transaksi jual-beli;

b. persyaratan diterimanya nilai transaksi sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);

catatan :

Pasal 7

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

c. unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai tran- saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5); dan

d. unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7).

(3) Penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur serta memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

(4) Selain menentukan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) Importir atau Pemilik Barang menentukan secara mandiri nilai impor untuk penghitungan pajak dalam rangka impor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

4) Invoice, Packing List, B/L yang telah disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai adalah Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur yang prima dari transaksi impor-ekspor barang impor dalam sengketa dan bahkan harus dicantumkan di dalam PIB kolom 10, kolom 15, kolom 17 dan kolom 23;

5) atas dasar ketentuan di atas, nilai transaksi PIB nomor 627336 tanggal 10 Oktober 2025 adalah nilai pabean dan seharusnya penetapan nilai pabean di dalam KepDJBC tidak perlu terjadi;

b. pertimbangan DJBC angka 12 huruf a sampai dengan d di atas terkait keberadaan bukti korespondensi, PO, dan Sales Contract merupakan hal yang wajar di dalam proses transaksi impor sehingga tidak seharusnya dianggap inkonsistensi data nilai transaksi dan dijadikan dasar untuk meragukan kebenaran transaksi barang impor, terlebih Invoice telah dijadikan unsur data yang wajib dicantumkan di dalam PIB yaitu di kolom 15 berikut dokumen pengangkutannya yaitu B/L di kolom 17 ;

c. oleh karena itu anggapan inkonsistensi data nilai transaksi tersebut seyogyanya tidak tepat dijadikan dasar untuk meragukan kebenaran transaksi jual-beli barang a quo, meski telah didukung adanya PO, Sales Contract, Invoice, utamanya keberadaan Statement Letter tanggal 17TH August 2025 tentang penggunaan valuta pembayaran transaksi dari US Dollar (PO USD100,292.98) dan CNY Currency (Sales Contract CNY/RMB 712,801.36) namun harga transaksi yang diberitahukan benar merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sesuai dengan bukti dan data obyektif serta terukur berupa antara lain:

1) didahului dengan Purchase Order (PO) kepada New Sea Networks Trading Limited (Seller) Hongkong No. 02/IOJ/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025, 10 (sepuluh) item FSMILE WHITENING TOOTHPASTE 100G ...dst berikut harga satuan per item dalam USD dengan total nilai USD100,292.98

(sebagaimana telah disampaikan dalam proses keberatan) ;

2) dilanjutkan dengan Statement Letter tanggal 17TH August 2025 dan Sales Contract (S/C) New Sea Networks Trading Limited (Seller) No : FSDL20250917057 tanggal 17 Agustus 2025

untuk 10 item FSMILE WHITENING TOOTHPASTE 100G ...dst berikut harga satuan per item dalam RMB/CNY dengan nilai/Total Amount FOB Shenzhen (RMB)/CNY 712,801.36 disertai catatan tentang :

Time of Shipment September, 22nd, 2025 Term of Payment : T/T Port Of Loading & Destination : From Shenzhen to INDONESIA (sebagaimana telah diserahkan dalam proses keberatan)

3) Seller menerbitkan INVOICE (Commercial) No. FSDL20250817057 tanggal 17-08-2025 (dua versi valuta) dengan Trade Term FOB Shenzhen untuk nilai USD100,292.98 dan CNY (RMB)712,801.36 untuk 10 (sepuluh ) item FSMILE WHITENING TOOTHPASTE 100G ...dst dengan catatan : harga satuan per item USD-CNY tetap konsisten tidak berbeda dengan harga satuan per item USD-CNY dalam PO/Sales Contract dengan total sebesar USD100,292.98 = CNY712.801,36 ; artinya total nilai transaksi FOB USD100,292.98 atau CNY712.801,36 adalah nilai transaksi yang obyektif, nyata, terukur dari barang impor sebagaimana telah diberitahukan dalam proses keberatan, namun keberadaannya telah dikesampingkan oleh DJBC;

4) Seller mengapalkan dengan B/L No. OOLU8899606100 tanggal 30 September 2025 dari Shekou Shenzhen China dengan tujuan Jakarta Indonesia; (yang telah disampaikan dalam proses keberatan)

5) pelunasan pembayaran kepada Seller :

a) Informasi Transfer 04 November 2025 dengan Jumlah Transfer CNY195.093,36 kepada Seller ( pembayaran pertama ) ;

b) Informasi Transfer 11 November 2025 dengan Jumlah Transfer CNY517.708,00 kepada Seller ( pembayaran kedua );

c) atas dasar bukti bayar di atas, maka jumlah yang telah dibayarkan adalah CNY195.093,36 dan CNY517.708,00 total CNY 712,801.36 sama dengan total nilai di dalam Sales Contract, PO dan Invoice yaitu USD100,292.98 atau (RMB) CNY712.801,36;

c1. atas dokumen bukti bayar dan rekening koran terkait pelunasan transaksi

yang nota bene produk elektronik standar Bank BCA dan yang perolehannyapun harus dengan aturan dan kode akses Bank, ternyata telah dinyatakan inkonsistensi data pendukung nilai transaksi karena :

1) hanya berupa screenshot dari aplikasi bank tanpa mencantumkan secara lengkap nama Bank, dan

2) tidak terdapat tanda validasi dari Pihak Bank , serta

3) perbedaan total nilai transfer dengan nilai transaksi pada Invoice, dan

4) tidak adanya keterangan pembayaran bertahap 2 (dua) kali, yang seharusnya tidak perlu terjadi jika dipertimbangkannya keberadaan Statement Letter, PO, Sales Contract dan Invoice yang secara substansial mencantumkan 2 (dua) valuta dalam bertransaksi yaitu USD dan CNY dan mencantumkan secara konsisten jenis, jumlah item barang berikut total nilainya sesuai dengan dokumen Kiriman Uang Valas-Status Transaksi dari Bank BCA sebagai berikut :

i. Informasi Transfer No. Referensi 25110400014319 tanggal 04/11/2025 Nama Penerima : NEW SEA NETWORKS TRADING LIMITED ; Jumlah transfer CNY195.093,36 biaya Rp35.000,00 dan CNY178,14 jumlah Total Rp458.774.619,05,14 Kurs 2349.24;

ii. Informasi Transfer No.Referensi 25111100261224 tanggal 11/11/2025

Nama Penerima : NEW SEA NETWORKS TRADING LIMITED ; Jumlah transfer CNY517.708,00 biaya Rp. 35.000 dan CNY 177.99 jumlahTotal Rp1.216.512.939,44 Kurs 2348.93;

iii. Jumlah i + ii = CNY712.801,36 sesuai dengan TOTAL AMOUNT pada

Invoice no. FSDL20250817057 tanggal August 17th, 2025 dalam CNY, yang = USD100,292.98 ;

iv. pengiriman/pentransferan tersebut i. dan ii terekam di dalam Rekening

Giro Bank BCA untuk tanggal :

- 04/11 Rp458.774.620.00 pembulatan dari Rp458.774.619,05 ;

- 11/11 Rp1.216.512.940.00 pembulatan dari Rp1.216.512.939,44;

v. Tampilan Rekening Giro yang ditutupi oleh Pemohon dimaksudkan untuk lebih memudahkan penelitian atas keakurasian nilai transaksi a quo untuk itu dilampirkan Rekening Giro utuh seperti terlampir ;

c2. selain inkonsistensi data pendukung di atas, juga perihal inkonsistensi data

freight dan asuransi dalam huruf i dan j angka 12 Menimbang KepDJBC yang seharusnya tidak perlu terjadi karena :

1) biaya Freight telah dilunasi sesuai bukti transfer melalui sistem Aplikasi Mobile Banking Bank BCA atas dasar tagihan perusahaan pengangkutan sekaligus freight forwarder (PPJK) PT ASIAPACIFIC XPRESSINDO dengan Freight Invoice no. APX/INV/25/X/1440 tanggal 12 Oktober 2025 nilai Rp27.161.000,00 yang menyebutkan dan mencantumkan :

- nama kapal Vancouver 047 dan nomor BL OOLU8899 606100 tanggal 30-09-2025 di dalam kolom 10 dan 15 PIB, serta

- tagihan tersebut setara USD1.450 sebagai Freight yang tercantum di kolom 25 PIB, tetapi

- oleh karena nilai freight pada Invoice (Rp24.149.750) berbeda dengannilai freight pada PIB (USD 1.450), dianggap Terbanding/DJBC sebagai temuan inkonsistensi data disamping karena tidak adanya nama dan validasi pihak Bank atas bukti transfer yang nota bene sesuai sistem Bank BCA. yang tidak mungkin dituntut keberadaannya;

2) biaya Asuransi seyogyanya tidak perlu dipermasalahkan dan tidak perlu terjadi permasalahan jika mempertimbangkan secara taat-asas ketentuan

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK

INDONESIA NOMOR 144/PMK.04/2022 TENTANG NILAI PABEAN

UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK, Huruf A. Tata Cara Penentuan Nilai Pabean Berdasarkan Nilai Transaksi Dari Barang Impor Yang Bersangkutan, Angka 4. Biaya dan/atau Nilai Yang Ditambahkan Pada

Harga Yang Sebenarnya Dibayar Atau Yang Seharusnya Dibayar, huruf

g. Biaya Asuransi

1) Biaya asuransi merupakan biaya penjaminan pengangkutan barang impor dari tempat ekspor di luar negeri ke tempat impor di Daerah Pabean yang pada umumnya dibuktikan dengan sertifikat asuransi atau polis asuransi untuk jenis asuransi antara lain closed policy (individual policy), open policy (open floating policy, dan open cover policy). Tanggal sertifikat asuransi atau polis asuransi yang berbentuk closed policy harus sebelum atau selambat-lambatnya pada saat tanggal pengiriman,

sehingga Polis Asuransi no. KG-MCI-0013102-00001-2025-09 tanggal 30 September 2025 terbitan PT SOMPO INSURANCE INDONESIA yang telah dilampirkan pada saat pemenuhan kewajiban pabean (PIB) berdasarkan SKP-CEISA yang andal, telah sesuai dengan ketentuan LAMPIRAN Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 144/PMK.04/2022 di atas;

3) pernyataan Terbanding : “Adapun atas Polis Asuransi tersebut Pemohon hanya melampirkan debit note yang diterbitkan oleh PT Fajar Mitra Sarana tanpa terdapat bukti pendukung lainnya yang menunjukan telah dilakukan pembayaran atas polis asuransi tersebut, sehingga tidak dapat dilakukan validasi lebih lanjut atas Polis Asuransi” , selain tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 144/PMK.04/2022, juga telah tidak percaya atas keandalan SKP/sistem PDE Kepabeanan - CEISA, yang telah:

a) tidak menerbitkan Nota penolakan atau NPP karena tidak terdapat kesalahan dan/atau kekurang-lengkapan pengisian data PIB yang bersangkutan, dan telah,

b) memberikan nomor pendaftaran PIB No.627336 tanggal 10-10-2025, yang berarti semua data di dalam PIB Aju telah diteliti dengan sungguh-sungguh oleh SKP/Pejabat BC dan dinilai telah lengkap dan benar, serta telah disahkan menjadi dokumen pabean, maknanya PIB telah memenuhi persyaratan formal sesuai ketentuan Pasal 24 PMK

No.190/MK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

c) sesuai ketentuan Pasal 5A UU Kepabeanan data elektronik i.c data PIB a quo merupakan alat bukti sah menurut undang-undang namun telah dinyatakan Terbanding/DJBC : sehingga tidak dapat dilakukan validasi lebih lanjut atas Polis Asuransi dan dijadikan sebagai alasan untuk menyatakan data/bukti yang diserahkan Pemohon menunjukkan terdapat inkonsistensi data dan tidak cukup memadai untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi ;

d. Pejabat Bea dan Cukai atau SKP/PDE Kepabeanan-CEISA yang andal telah menetapkan SPPB-Jalur Hijau atau persetujuan impor atau pengeluaran barang, namun Terbanding telah mengenyampingkannya dan secara eksplisit menyatakan bahwa : Berdasarkan seluruh uraian di atas, serta mengingat hasil penelitian data/bukti yang diserahkan Pemohon menunjukkan terdapat inkonsistensi data dan tidak cukup memadai untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi, sehingga tidak dapat diyakini kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan PEMOHON, maka kami berkesimpulan bahwa penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 065555/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 28 Oktober 2025 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terhadap barang impor dalam PIB Nomor 627336 tanggal 10 Oktober 2025 ditentukan Nilai Pabeannya berdasarkan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga total Nilai Pabean atas seluruh barang impor dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF USD127.374,11;

e. berdasarkan data yang telah kami serahkan selain merupakan bukti dokumen/data yang nyata, obyektif dan terukur serta sah menurut undang- undang, juga secara tidak langsung melalui penetapan SPPB-Jalur Hijau, merupakan pengakuan bahwa pemberitahuan jumlah dan jenis serta tipe barang dalam PIB No. 627336 tanggal 10 Oktober 2025 adalah sesuai dan benar;

f. Nilai Transaksi dimaksud telah dapat dibuktikan sebagai harga sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, dan tidak ada biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi,karena telah didukung oleh bukti atau data transaksi dengan pihak luar negeri (Seller) yang nyata, obyektif dan terukur, yang telah diserahkan pada proses pengajuan keberatan kepada Terbanding dengan keberadaan:

1) Purchase Order, Sales Contract, Invoce dan Bukti Bayar yang menunjukkan jumlah USD100,292.98 atau (RMB)Y712,801.36;

2) Rekening Koran, G/L yang mencatat jumlah pembayaran Rp458.774.620.00(equivalentCNY195.093,36)dan Rp1.216.512.939,44 (equivalent CNY517.708,00) dalam transaksi tanggal 4 November 2025 dan 11 November 2025 ;

3) INVOICE No. FSDL20250817057 tanggal 17-08-2025 dengan incoterm FOB Senzhen senilai USD100,292.98 atau CNY (RMB)712,801.36 untuk 10 (sepuluh ) item FSMILE WHITENING TOOTHPASTE 100G ...dst, merupakan bukti nyata, obyektif dan terukur dari transaksi jual-beli barang sesuai asas kesepakatan dan kepercayaaan serta telah didahului dengan adanya komunikasi dagang sebelumnya, dan

g. hal tersebut di atas didukung juga dengan tidak adanya pertimbangan Terbanding/DJBC dalam KepDJBC bahwa nilai transaksi USD100,292.98 atau CNY (RMB)712,801.36 yang diberitahukan dalam PIB No. 627336 tanggal 10 Oktober 2025 telah tidak memenuhi persyaratan diterimanya nilai transaksi sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat

(1) PMK-144 sesuai dengan yang disebutkan di dalam ketentuan Pasal 21 ayat (2) PMK-144;

4. Merujuk hal di atas, dapat disimpulkan Nilai Pabean FOB/CIF USD100,292.98 atau CNY (RMB) 712,801.36 menurut hemat kami sudah benar sebagai Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU Kepabeanan karena telah memenuhi persyaratan nilai transaksi yang didukung dengan dokumen terjadinya transaksi dan benar merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan, yang menurut LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK

INDONESIA NOMOR 144/PMK.04/2022 TENTANG NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK, huruf A. TATA CARA PENENTUAN NILAI PABEAN BERDASARKAN NILAI TRANSAKSI DARI BARANG IMPOR YANG BERSANGKUTAN, dalam angka 1 dan 3 :

1. Nilai Transaksi Barang Impor yang Bersangkutan

a. Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan, sepanjang barang impor tersebut berasal dari suatu transaksi jual beli dan nilai transaksi dimaksud memenuhi persyaratan tertentu.

b. Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

3. Harga Yang Sebenarnya Dibayar Atau Yang Seharusnya Dibayar, antara lain menyatakan sebagai berikut :

a. Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar merupa- kan total pembayaran yang dilakukan atau akan dilakukan oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual berkenaan dengan barang yang diimpor. Pembayaran tersebut tidak harus dilakukan dalam bentuk transfer uang. Pembayaran dapat dilakukan dengan melalui letter of credit atau alat pembayaran lainnya.

b. Harga yang sebenarnya dibayar ( price actually paid ) merupakan harga barang yang pada waktu barang tersebut diimpor (diserahkan pemberitahuan pabean impomya kepada Kantor Pabean) telah dibayar/ dilunasi oleh Pembeli. Sedangkan yang dimaksud dengan harga yang seharusnya dibayar (payable) merupakan harga barang tersebut pada waktu diimpor (diserahkan pemberitahuan pabeannya kepada Kantor Pabean) belum dibayar/ dilunasi oleh Pembeli yang bersangkutan.

5. Berdasarkan hal di atas kami mengajukan banding kepada Yth. Ketua Pengadilan Pajak dengan permohonan agar berkenan menyatakan batal penetapan Nilai Pabean CIF USD 127.374,11 sebagaimana tercantum di dalam KepDJBC nomor KEP-00654/BC/KPU.01/KBT/2026 tanggal 12 Februari 2026 dan menyatakan nilai FOBUSD100,292.98/CIFUSD 101742.98 atau FOB CNY (RMB)712,801.36 adalah nilai transaksi serta menetapkannya sebagai nilai pabean untuk importasi barang yang telah diberitahukan dengan PIB Nomor 627336 tanggal 10 Oktober 2025 sehingga tagihan kekurangan Bea Masuk, PDRI dan Denda administrasi menjadi nihil.

Untuk mendukung dikabulkannya permohonan banding ini dilampirkan:

a. Copy KepDJBC Nomor KEP-00654/BC/KPU.01/KBT/2026 tanggal 12 Februari 2026;

b. Copy Bukti Penerimaan Negara (BPN) NTPN kode billing 640251003262435 tanggal 28 Oktober 2025 sebesar Rp328.917.487,00;

c. Copy SPTNP Nomor 065555/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 28 Oktober 2025;

d. Copy Surat Keberatan;

e. Copy PIB Nomor 627336 tanggal 10 Oktober 2025.

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-24 sebagai berikut:

Bukti P-1. SoftcopyKeputusanTerbandingNomorKEP-

00654/BC/KPU.01/KBT/2026 tanggal 12 Februari 2026;

Bukti P-2. Softcopy SPTNP Nomor 065555/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 28

Oktober 2025;

Bukti P-3. Softcopy PIB Nomor 627336 tanggal 10 Oktober 2025 beserta dokumen

pendukung;

Bukti P-4. Softcopy Rekening Giro;

Bukti P-5. Softcopy Invoice;

Bukti P-6. Softcopy Laporan Arus Kas;

Bukti P-7. Softcopy List Transaksi;

Bukti P-8. Softcopy Buku Persediaan;

Bukti P-9. Softcopy bukti tangkapan layar korespondensi via aplikasi whatsapp; Bukti P-10. Softcopy Faktur Pajak dan Faktur Penjualan;

Bukti P-11. Softcopy Purchase Order;

Bukti P-12. Softcopy Statement Letter;

Bukti P-13. Softcopy Certificate of Origin;

Bukti P-14. Softcopy Form E;

Bukti P-15. Softcopy Delivery Order;

Bukti P-16. Softcopy bukti bayar/bukti transfer;

Bukti P-17. Softcopy SPT Masa Oktober 2025;

Bukti P-18. Softcopy Overleaf Notes;

Bukti P-19. Softcopy Packing List;

Bukti P-20. Softcopy Sales Contract;

Bukti P-21. Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

226E4509OT2NSLF3 tanggal 13 November 2025 sebesar Rp328.917.487,00 beserta softcopy Billing DJBC;

Bukti P-22. Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

1A39237EP7TUU5IQ tanggal 13 Novomber 2025 sebesar Rp439.989.162,00 beserta softcopy Billing DJBC;

Bukti P-23. Softcopy Deklarasi Nilai Pabean;

Bukti P-24. Softcopy Nota Permintaan Data/Atau Dokumen (NPD);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-24 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy bukti kirim KEP-00654/BC/KPU.01/KBT/2026 tanggal 12

Februari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00654/BC/KPU.01/KBT/2026 tanggal 12 Februari 2026 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 065555/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 28 Oktober 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 018/IOJ/IV/2026 tanggal 22 April 2026, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00654/BC/KPU.01/KBT/2026 tanggal 12 Februari 2026 dengan Surat Banding Nomor 018/IOJ/IV/2026 tanggal 22 April 2026, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 (secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 12 Februari 2026 (73 hari), sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan bahwa “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi;

bahwa apabila dihitung sejak Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00654/BC/KPU.01/KBT/2026 diterbitkan dan dikirimkan pada tanggal 12 Februari 2026 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 (secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak) maka jangka waktu pengajuan banding adalah 73 (tujuh puluh tiga) hari (melebihi 60 (enam puluh) hari);

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan banding Pemohon Banding yang diajukan melalui Surat Nomor 018/IOJ/IV/2026 tanggal 22 April 2026 tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00654/BC/KPU.01/KBT/2026 tanggal 12 Februari 2026 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 065555/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 28 Oktober 2025 atas nama PT INDO ONLINE JAYA, NPWP 06.156.887.2-803.900, beralamat di Ruko Mutiara Taman Palem A16 No.26 RT.007 RW.014, Cengkareng Timur, Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing- masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum

(dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.