Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 34 halaman

PUT-003669.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Mersifarma Tirmaku Mercusana, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-003669.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-487/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003669.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MERSIFARMA TIRMAKU MERCUSANA, NPWP 01.792.434.1-

441.000, beralamat di JL. Raya Pelabuhan KM. 18, Cikembar, Cikembar, Kab. Sukabumi, Jawa Barat, 43157, dalam hal ini diwakili oleh F. Tirtokoesnadi jabatan Direktur Utama berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 09 tanggal 11 Maret 2019 yang dibuat oleh Felix Fransiscus Xaverius Handojo, S.H., Notaris di Jakarta;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Teuku Cut Rafli

Jabatan: Karyawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 282/Dirut/SK/BMO-MF/IX/25 tanggal 15 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Andi Prabawa/197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Artira Putrina /198812102014022002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Novi Purnamasari/199111292013102001 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: Alwi Erlangga Prakoso/199012012012101001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

11. Nama/NIP: Fida Hesri Riyana Sari/199006272018122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

12. Nama/NIP: Agus Krisna Prayoga/199605262015121002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

13. Nama/NIP: Yos Ricki Yanuar/199201132014111002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

14. Nama/NIP: Sultoni/199401252013101002

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

15. Nama/NIP: ThessalonicaEgaDevara/ 200003202019122001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2871/BC/KPU.1/2025 tanggal 06 November 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 826/PP/BR/2025 tanggal 19 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 220/Dirut/BMO- MF/IV/2025 tanggal 21 April 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00673/KPU.01/SUB/2025 tanggal 22 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 300/Dirut/BMO- MF/VII/25 tanggal 30 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-487/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk28.844.000,000.00
2. BM KITE0,000.00
3. BMAD/BMI/BMTP0,000.00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,000.00
5. Cukai0,000.00
6. PPN3.172.000,000.00
7. PPnBM0,000.00
8. PPh Pasal 22721.000,000.00
9. Denda0,000.00
Total32.737.000,000.00

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-487/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 220/Dirut/BMO-MF/IV/2025 tanggal 21 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 25 April 2025 (melalui e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 220/Dirut/BMO-MF/IV/2025 tanggal 21 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa importasi barang yang dilakukan melalui importasi dengan PIB No. 104839 tanggal 03 Maret 2023 adalah benar dengan melampirkan form AI sesuai perjanjian AIFTA sehingga berhak untuk mendapatkan preferensi Bea Masuk dalam rangkan ASEAN – India FTA.

2. Di dalam PIB No. 040300 tanggal 03 Maret 2023 yang mejelaskan bahwa pengirim adalah berasal dari Progressive Instruments 8, Koteshwar Palace, Koldongari Road No; 4, Andheri.

3. SKA Form AI No. EIC/2023/013/0085848A/00142061 tanggal 17 Februari 2023, yang digunakan dalam mekanisme impor barang adalah benar sesuai skema ASEAN – India FTA.

4. Kemudian Bea Cukai menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) No. 487/BC/KPU.1/2025 tertanggal 28 Februari 2025 yang menetapkan perusahaan membayar Rp. 32.737.000,- (tiga puluh juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dengan alasan bahwa kami tidak melakukan penyerahan dokumen fisik / hard copy COO (Form AI) melebihi batas waktu paling lambat 1 (satu) tahun.

5. Terkait dengan permasalahan tersebut, bahwa kami selaku importir menggunakan jasa forwarder untuk melakukan custom clearance. Berdasarkan keterangan dari pihak forwarder, dokumen fisik / hard copy COO (Form AI) telah diserahkan kepada Bea Cukai dengan tiket pendaftaran online untuk penyerahan (terlampir), namun dalam penyerahan COO (Form AI) asli ke Bea Cukai, Bea Cukai tidak menerbitkan tanda terima untuk penyerahan COO (Form AI) asli.

6. Apabila Bea Cukai memang tidak menerbitkan tanda terima penyerahan COO (Form AI) asli, maka tentunya tiket pendaftaran online yang kami lampirkan adalah sah sebagai tanda terima penyerahan COO (Form AI) asli dengan kata lain, kami selaku importir telah menyerahkan COO (Form AI) asli kepada Bea Cukai, sehingga tuduhan Bea Cukai bahwa kami tidak menyerahkan COO (Form AI) asli adalah tidak berdasar/keliru

7. Kemudian terkait dengan hal tersebut, perlu dipertanyakan bagaimana mekanisme/prosedur penyerahan COO (Form AI) asli yang ada di Bea Cukai, karena apabila Bea Cukai tidak menerbitkan tanda terima penyerahan COO (Form AI) asli, maka hal tersebut akan sangat merugikan importir.

8. Kami merasa sangat dirugikan atas hal tersebut, dimana kami telah menyerahkan COO (Form AI) asli kepada Bea Cukai dan kami berharap Majelis Hakim dalam hal ini dapat memberikan keadilan kepada kami.

Sebelum melakukan permohonan banding, kami telah melunasi SPKTNP No. 487/BC/KPU.1/2025 sebagai salah satu syarat formal pengajuan banding ini. Bersama ini kami melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

1. No. SPKTNP-487/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025;

2. Salinan Pembayaran Pajak/PNBP/Cukai;

3. SKA Form AI No. EIC/2023/013/0085848A/00142061 tanggal 17 Februari 2025;

4. Salinan tiket pendaftaran online Pelayanan Penerimaan COO Hijau No. UD3HIW231401;

5. PIB No. 104839 tanggal 03 Maret 2023;

6. Salinan Invoice No. GST-PI-195/22 tanggal 27 Desember 2022;

7. Salinan Bill of Lading No. WG22MUJKT000689 tanggal 03 Januari 2023;

8. Salinan NPWP Wajib Pajak;

9. Salinan Akta Pendirian PT. Mersifarma Tirmaku Mercusana;

Demi kelancaran proses banding ini, kami akan menghadiri persidangan untuk menyampaikan data-data dan dokumen pendukung lainnya, serta memberikan keterangan yang diperlukan selama proses banding berlangsung.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00673/KPU.01/SUB/2025 tanggal 22 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Terbanding dengan ini mengajukan Surat Uraian Banding (SUB) untuk memenuhi permintaan Panitera melalui Surat Nomor U-003669.47.2025/PAN/2025 tanggal 30 April 2025 perihal Permintaan SUB atas permohonan banding yang diajukan oleh PT. MERSIFARMA TIRMAKU MERCUSANA, yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding, terhadap Penetapan Terbanding Nomor SPKTNP-487/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 tentang Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Atas Barang yang Diimpor Oleh PT. MERSIFARMA TIRMAKU MERCUSANA, sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP- 487/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 melalui Surat Nomor 220/Dirut/BMO-MF/IV/2025 tanggal 21 April 2025, dengan alasan yang pada intinya menyatakan sebagai berikut bahwa selaku importir menggunakan jasa forwarder untuk melakukan customs clearance. Berdasarkan keterangan dari pihak forwarder, dokumen fisik / hard copy COO (Form AI) telah diserahkan dengan tiket pendaftaran online untuk penyerahan, namun dalam penyerahan COO (Form AI) asli tidak diterbitkan tanda terima untuk penyerahan COO (Form AI) asli.

2. Bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP-487/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 dengan alasan bahwa berdasarkan hasil penelitian, Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli Certificate of Origin (COO) / Surat Keterangan Asal (SKA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (PMK Nomor 45/PMK.04/2020) sehingga berdasarkan Pasal 6 PMK Nomor 45/PMK.04/2020 tidak dapat diberikan tarif preferensi dan selanjutnya atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

3. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sekaligus menanggapi pernyataan Pemohon Banding dalam surat bandingnya mengenai prosedur Penelitian Ulang dan SPKTNP sebagaimana tersebut di bawah.

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. Bahwa Penetapan a quo merupakan Penetapan yang didasarkan pada Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) nomor 000/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025, dimana dalam LHPU tersebut tertuang hasil penelitian atas pemberitahuan impor dengan rincian sebagai berikut:

Kertas Kerja:- KKPU-2/ST-0597/MERSIFARMA TIRMAKU

MERCUSANA/PENUL/2025

- KKPU-3/ST-0597/MERSIFARMA TIRMAKU MERCUSANA/PENUL/2025

- KKPU-4/ST-0597/MERSIFARMA TIRMAKU MERCUSANA/PENUL/2025

Sasaran Penelitian :- Pemeriksaan Kesesuaian Pemberitahuan

Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif

- Pemeriksaan Kesesuaian Pemberitahuan Nilai Pabean

- Tagihan

Jenis Dokumen:PIB (BC.2.0).

Jumlah Dokumen:1 (Satu)

Nilai Pabean/Ekspor :Rp. 576869078.6

Dokumen/Buku/Cat :Pemberitahuan Impor Barang dan dokumen atan/ Keteranganpelengkap pemberitahuan pabean

Hasil Pengujian:Terdapat kekurangan pembayaran

Ketentuanyang :kesalahan pembebanan tarif BM karena tidak Dilanggardapat memenuhi ketentuan pasal 3 ayat (1), pasal 10 ayat (1) dan (3), pasal 13 ayat (1) dan (2) dan pasal 25 PMK nomor 170/PMK.04/2020, pasal 3 ayat (2) dan pasal 5 ayat (2) PMK nomor 45/PMK.04/2022

Ketentuan sanksi:-

Kesimpulan:Terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk,

PPN dan PPh.

Uraian Terjadinya Temuan Pelanggaran :

kesalahan pembebanan tarif BM karena tidak dapat memenuhi ketentuan pasal 3 ayat (1), pasal 10 ayat (1) dan (3), pasal 13 ayat (1) dan (2) dan pasal 25 PMK nomor 170/PMK.04/2020, pasal 3 ayat (2) dan pasal 5 ayat (2) PMK nomor 45/PMK.04/2022 Importasi tersebut tidak diberikan tarif preferensi AIFTA karena tidak menyampaikan lembar Asli SKA sesuai ketentuan yang berlaku. sehingga atas importasi tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN.

Kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau PDRI

Jenis Penerimaan:Nilai Tagihan

Bea Masuk:Rp.28844000,00

BeaMasuk :Rp.0,00

Tambahan*)

PPN:Rp.3172000,00

PPnBM:Rp.0,00

PPh:Rp.721000,00

Denda:Rp.0,00

Total:Rp.32737000,00

2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-487/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025, yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp. 32.737.000.00 (Tiga puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah Rupiah).

C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG TERKAIT DENGAN

SENGKETA

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan;

2. PMK 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Menteri Keuangan Republik Indonesia;

4. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2020 tentang Penetapan Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggaradan Republik Rakyat India (ASEAN-India Trade Area);

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia- Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement).

D. PENELITIAN DAN ANALISIS

Materi Penetapan SPKTNP-487/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 Berdasarkan pemeriksaan terhadap Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Importir sebagai Importir Produsen melakukan importasi melalui KPU Tanjung Priok, terdapat fasilitas Asean-India Free Trade Agreement (AIFTA) yang diberitahukan dengan kode 57 pada Kolom 19 maupun kolom 33 dan mendapatkan pelayanan jalur hijau (HM);

2. Sesuai hasil penelitian terhadap importasi PT. MERSIFARMA TIRMAKU MERCUSANA pada Aplikasi CEISA Impor diketahui bahwa:

NPWP01.792.434.1-441.000

APIP8120219112713

PemasokM/S Progressive Instruments, 8,Koteshwar Palace,Koldongari

Road No:4,Andheri (E

InvoiceGST-PI-195/22 27-12-2022

B/LWG22MUJKT000689 03-01-2023

Fasilitas- AIFTA EIC/2023/013/0085848A/00142061 17-02-2023

PelayananJalur Hijau (HM)

Seri BrgNo./ Tgl. PIBUraian BarangHSPembebanan (PPN 11%, PPh 2,5%)Ket.
1, 2104839 / 03-Mar-2023Digital Tablet Dissolution Test Apparatus, Model:Vda- 14d.Serial No:07/1022 dst9027. 89.90BM 0% (AIFTA)

3. Sesuai hasil penelusuran dan penelitian terhadap ketentuan penyerahan SKA pada Aplikasi SIAP-NG dan SLIM diketahui bahwa tidak terdapat data penerimaan hardcopy SKA;

4. Sesuai hasil penelusuran pada data SKA elektronik pada laman INSW diketahui bahwa tidak terdapat data SKA;

5. Bahwa pada saat PIB dimaksud mendapatkan nomor pendaftaran, terkait tarif klasifikasi dan tarif pembebanan untuk barang impor yang diberitahukan dalam PIB tersebut berlaku ketentuan:

a. Klasifikasi dan pembebanan bea masuk tarif MFN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/22 tentang tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

b. Pembebanan bea masuk preferensial:

i. Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan diatur bahwa bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

ii. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 Tentang Tata

Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India;

iii. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 tentang

Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India (Asean-India Free Trade Area).

6. Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean;

7. Bahwa pada saat PIB dimaksud mendapatkan nomor pendaftaran, terkait tarif klasifikasi dan tarif pembebanan untuk barang impor yang diberitahukan dalam PIB tersebut berlaku ketentuan a. Klasifikasi dan pembebanan bea masuk tarif MFN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.

b. Pembebanan bea masuk preferensial:

i. Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan diatur bahwa bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

ii. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2020 tentang

Penetapan Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggaradan Republik Rakyat India (ASEAN-India Trade Area);

iii. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2022 tentang

Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership);

iv. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata

Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

8. Berkenaan dengan ketentuan prosedural terkait penyerahan COO, dapat disampaikan bahwa berdasarkan PMK Nomor nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diatur bahwa:

Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3 (1) Penyerahan SKA a tau Invoice Declaration beserta Dokumen

Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau b. media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5 (1) bahwa Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta

Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik ( e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. Paling cepat 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

Dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6 SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap

Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan b. Memenuhi ketetuan asal barang yang meliputi:

1) Kriteria asal barang (origin criteria);

2) Kriteria pengiriman (onsignment criteria): dan

3) Ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

Yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional

9. Sesuai uraian tersebut diatas bahwa:

- Dalam importasi tersebut Importir menggunakan Form-SKA AIFTA;

- Berdasarkan pasal 3 ayat (2) dan pasal 5 ayat (2) PMK nomor 45/PMK.04/2022, penyerahan Softcopy SKA dilakukan paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal PIB mendapatkan nomor pendaftaran, penyerahan SKA asli paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration;

- Berdasarkan data tanggal pendaftaran PIB dan penerbitan SKA sebagaimana tersebut pada angka 2 huruf d sampai dengan tanggal jatuh tempo, Importir tidak menyerahkan dokumen SKA, dengan demikian Importir tidak memenuhi ketentuan asal barang yaitu keriteria prosedural, tidak menyerahkan dokumen asli SKA sesuai ketentuan.

10. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, disimpulkan bahwa Perusahaan tidak menyerahkan Lembar Asli SKA melebihi batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan pada butir 8 yaitu Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema AIFTA dan selanjutnya atas barang impor dalam PIB dimaksud, ditetapkan kembali tarif pembebanannya dengan menggunakan tarif bea masuk MFN.

E. SIMPULAN

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Lembar Asli SKA melebihi batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan pada butir 8 yaitu Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration atas PIB in casu sebagaimana tersebut di atas;

2. Bahwa dalam menetapkan tarif MFN sebagaimana tersebut di atas, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tarif.

F. PERMOHONAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar, dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Penetapan Direktur JenderalBeadanCukaiNomor SPKTNP-487/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

2. Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-487/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025.

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 300/Dirut/BMO-MF/VII/25 tanggal 30 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Dengan ini kami akan memberikan bantahan secara sistematis (dengan nomor – nomor dibawah yang sama sebagai bantahannya) agar mudah di telaah untuk memberikan pandangan yang jelas kepada Majelis Hakim, yang kiranya dapat dijadikan sebagai acuan dan dasar dalam mengambil keputusan, adapun bantahan sebagai berikut :

1. Bahwa benar kami telah mengajukan banding terhadap SPKTNP- 487/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 April 2025, kami mengajukan banding karena kami telah melakukan impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Kami dikenakan SPKTNP tersebut dari hasil penelitian ulang bea cukai.

3. Bahwa untuk melakukan kegiatan importasi atas PIB No. 104839 tanggal 03 Maret 2023, kami melakukan prosedur untuk importasi sudah sesuai dengan regulasi importasi.

4. Dalam hasil temuan penelitian ulang tersebut, kami dianggap tidak berhak atas prefensi tarif bea masuk dengan skema AIFTA, karena menurut bea cukai kami tidak menjalankan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.04/2022 Pasal 3 Ayat 2 dan Pasal 5 Ayat 2 yang pada intinya mengatur mengenai penyerahan SKA asli yang dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration.

5. Kami tegaskan, bahwa kami telah mengikuti seluruh prosedur sesuai dengan ketentuan mulai dari mengirimkan PIB di aplikasi CEISA, membayar kode billing sampai dengan terbitnya Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) sehingga barang kami bisa keluar.

6. Kemudian kami juga sudah membuat tiket di aplikasi SLIM dengan nomor UD3HIW231401, untuk menyerahkan COO asli yang sebelumnya dalam pengajuan banding kami juga lampirkan. Namun dengan kuasa Bea cukai, Bea cukai menyatakan bahwa kami belum menyerahkan COO asli.

7. Apabila dilihat dari jawaban Bea cukai melalui Surat Uraian Banding No. S- 00673/KPU.01/SUB/2025 tanggal 22 Juli 2025, jawaban tersebut sama sekali tidak menjawab pokok permasalahan yang kami uraikan dalam surat banding kami, mengenai tidak diterbitkannya oleh Bea Cukai berupa tanda terima setelah pemberian COO asli yang dimana menurut kami itulah yang menjadi pokok permasalahan.

8. Dalam hal ini, dengan tidak adanya tanda terima yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas COO asli yang sudah diberikan, tentunya hal tersebut sangat merugikan pihak importir.

Kami mohon kepada Yang Mulia Hakim Pengadilan Pajak agar:

MENOLAK Surat Uraian Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai SPKTNP-487/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025, pokok materi keberatan terhadap penetapan biaya masuk yang dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai atas nama kami PT Mersifarma Tirmaku Mercusana dengan NPWP No. 01.792.434.1.441.000 dengan nomor sengketa pajak 003669.47/2025/PP dan MENERIMA atas banding kami No. 220/Dirut/BMO-MF/IV/2025 tanggal 21 April 2025 dengan sengketa 003669.47/2025/PP dan uang sebesar Rp. 32.737.000.- (tiga puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) yang sudah kami bayarkan agar segera dikembalikan kepada kami.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-487/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025;

Bukti P-2. Fotokopi bermaterai Salinan Akta Notaris Nomor 09 tanggal 11 Maret 2019 yang dibuat oleh Felix Fransiscus Xaverius Handojo, S.H., Notaris di Jakarta tentang Keputusan Sirkuler Pemenang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT Mersifarma Tirmaku Mercusana beserta SK Kemenkumham;

Bukti P-3. Fotokopi bermetarai Billing DJBC Nomor 640250301232342 sebesar

Rp32.737.000,00;

Bukti P-4. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara NTPN B53CB5SN8N06PD6 tanggal 24 April 2025 sebesar Rp32.737.000,00;

Bukti P-5. Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang Nomor 104839 tanggal 03 Maret 2023;

Bukti P-6. Fotokopi SKA Form AI No. EIC/2023/013/0085848A/00142061 tanggal

17 Februari 2025;

Bukti P-7. Fotokopi tiket pendaftaran online Pelayanan Penerimaan COO Hijau

No. UD3HIW231401;

Bukti P-8. Fotokopi Invoice Nomor GST-PI-195/22 tanggal 27 Desember 2022 dan Packing List;

Bukti P-9. Fotokopi Bill of Lading Nomor WG22MUJKT000689 tanggal 03 Januari 2023;

Bukti P-10. Pakta Integritas atas nama F. Tirtokoesnadi;

Bukti P-11. Pakta Integritas atas nama Teuku Cut Rafli;

Bukti P-12. Fotokopi SPT Form 1721 A1 atas nama Teuku Cut Rafli;

Bukti P-13. Fotokopi bermaterai Salinan Akta Notaris Nomor 09 tanggal 13 Februari 2023 yang dibuat oleh Cinantya Prima Hapsari, S.H., M.Kn. Notaris di Kabupaten Bogor tentang Keputusan Sirkuler Pemenang Saham PT Mersifarma Tirmaku Mercusana beserta SK Kemenkumham;

Bukti P-14. Fotokopi Surat Pengangkatan Karyawan atas nama Teuku Cut Rafli; Bukti P-15. Surat Kuasa Khusus Nomor 282/Dirut/SK/BMO-MF/IX/25 tanggal 15 September 2025 atas nama Teuku Cut Rafli;

Bukti P-16. Fotokopi SKA;

Bukti P-17. Lembar Respon Pelayanan Penerimaan COO Hijau;

Bukti P-18. Surat Nomor 387/Dirut/BMO-MF/XI/2025 tanggal 10 November 2025 hal Penjelasan Tertulis Kronologis Penyerahan SKA;

Bukti P-19. Surat Nomor 383/Dirut/BMO-MF/XI/2025 tanggal 10 November 2025 hal Kesimpulan Banding atas Sengketa;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Laporan Hasil Penelitian Ulang;

Bukti T-2. Fotokopi Kertas Kerja Penelitian Ulang;

Bukti T-3. Surat Nomor S-340/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 11 November 2025 hal Tanggapan dan Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-487/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 220/Dirut/BMO-MF/IV/2025 tanggal 21 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Penetapan Kembali Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban

pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif (Pembebanan Bea Masuk)9027.89.90 0% (AIFTA)9027.89.90 5% (MFN)tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait waktu penyerahan lembar asli SKA

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp32.737.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Penetapan tarif dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 487/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 dengan alasan: Pemohon tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan lembar asli SKA (Form AI).

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan: Pemohon telah menyerahkan SKA secara elektronik (softcopy) melalui sistem pelayanan kepabeanan dan selanjutnya menyerahkan lembar asli SKA melalui forwarder dengan mekanisme penerimaan dokumen (COO Hijau), namun tidak diterbitkan tanda terima fisik oleh Terbanding;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 487/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 terkait penolakan tarif preferensi dalam rangka skema AIFTA untuk barang impor pada PIB nomor 104839 tanggal 3 Maret 2023, dengan alasan tidak menyerahkan lembar asli SKA sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural;

NoUraian BarangPemohon BandingTerbanding
ITARIF Digital Tablet Dissolution Test Apparatus, …dst 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB9027.89.90 0% (AIFTA)9027.89.90 5% (MFN)

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian antara lain sebagai berikut:

Pasal 69

(1)Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

(2)Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Pemeriksaan Tarif FTA

Menimbang bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan terkait penerapan tarif preferensi dalam rangka skema AIFTA, berlaku ketentan antara lain:

1. bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, mengatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

2. Berdasarkan Appendix D Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin For The Asean-India Free Trade Area (AIFTA), terdapat pengaturan mengenai penyerahan lembar SKA sebagai berikut:

PRESENTATION

Article 13

Except for the AIFTA Certificate of Origin referred to in Article 11(a), the original AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned.

Article 14

The following time limit for the presentation of the AIFTA Certificate of Origin shall be observed:

(a) the AIFTA Certificate of Origin shall be valid for 12 months from the date of its issuance;

(b) the AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party within its validity period;

(c) where the AIFTA Certificate of Origin is submitted to the relevant Customs Authority of the importing Party after the expiration of its validity period, such AIFTA Certificate of Origin shall be accepted, if failure to observe the time limit was as a result of force majeure or any other cause beyond the control of the exporter; and

(d) in all cases, the relevant Customs Authority in the importing Party may accept such AIFTA Certificate of Origin provided that the products have been imported before the expiry of the validity of that AIFTA Certificate of Origin.

Article 13 OCP AIFTA tersebut di atas menyatakan bahwa untuk mendapatkan preferensial tarif, SKA disampaikan kepada otoritas bea cukai pada saat pengajuan pemasukan impor untuk produk yang bersangkutan (at the time of lodging the import entry for the products concerned).

3. bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

Pasal 13

(1)Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda

dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.

(2)Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

4. bahwa barang a quo diimpor dengan PIB no pendaftaran 104839 tanggal 3 Maret 2023 sehingga untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AIFTA, berlaku ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), (mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 30 April 2020), dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan procedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e- Form).

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

Pasal 5

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.

Pasal6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virns Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

5. bahwa terkait penyerahan asli SKA, Majelis mendapati bukti dan fakta sebagai berikut:

a. berdasarkan pemeriksaan atas PIB nomor 104839 tanggal 3 Maret 2023 dan dokumen pelengkapnya, diketahui Pemohon Banding mendapat jalur Hijau,menggunakanFormAIFTANomor EIC/2023/013/0085848A/00142061 tanggal 17 Februari 2023 dengan informasi berkesesuaian dengan data dalam dokumen pelengkapnya;

b. berdasarkan bukti screenshoot Aplikasi SLIM maupun SIAP NG, diketahui penyerahan SKA softcopy pada tanggal 03 maret 2023;

c. Batas waktu penyerahan SKA menurut PMK 45/ 2020

- Untuk hasil pindaian SKA: paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor pendaftaran yaitu tanggal 3 Maret 2023. Dengan demikian, penyerahan softcopy SKA a quo pada tanggal 3 Maret 2023 tidak melanggar ketentuan yang berlaku;

- Untuk lembar asli SKA: paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration.

SKA AIFTA a quo diterbitkan pada tanggal 17 Februari 2023 sehingga paling lambat seharusnya diserahkan pada tanggal 16 Februari 2024. Dan Pemohon tidak menyampaikan lembar asli SKA a quo.

Pemohon menyatakan telah menyerahkan lembar asli SKA melalui forwarder, namun tidak ada bukti tanda terima.

6. Bahwa PMK 45/ 2020 telah dicabut dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (diundangkan pada tanggal 29 Maret 2023 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan), dimana terdapat pengaturan mengenai ketentuan peralihan sebagai berikut:

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah. Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-

19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 431); dan

b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020. Nomor 431); dan

…

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

7. Bahwa bahwa batas waktu penyerahan asli SKA a quo (SKA No. EIC/2023/013/0085848A/00142061 tanggal 17 Februari 2023) yaitu pada tanggal 16 Februari 2024, telah berada pada masa berlakunya PMK 35/ 2023;

8. Bahwa Terbanding berpendapat ketentuan peralihan Pasal 8 PMK 35/ 2023 mengikat hanya untuk pemberitahuan pabean yang sudah mendapat nomor pendaftaran setelah PMK 35/ 2023 ini berlaku, bukan untuk pemberitahuan sebelum PMK 35/ 2023 ini berlaku. Dengan demikian menurut Terbanding: Kasus ini tidak relevan dengan Pasal 8 PMK 35/2023 dan tetap tunduk pada PMK 45/2020 sebagai aturan yang berlaku saat itu.

9. Menimbang bahwa pada saat PMK 35/2023 berlaku, atas importasi yang disengketakan, Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy SKA tetapi belum menyerahkan SKA Asli, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat berlaku ketentuan peralihan Pasal 8 huruf b PMK 35/2023, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 PMK 35/2023 yaitu apabila softcopy SKA sudah diserahkan maka lembar asli SKA tidak perlu diserahkan:

Pasal 3 ayat (2) PMK-35 tahun 2023

Penyerahan SKA dan/ atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-maiij; atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean; dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

10. Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pasal 8 PMK 35/ 2023 memuat Norma yg multitafsir. Dengan mengedepankan kebenaran material/ substansi, dimana secara material Pemohon telah mengajukan SKA dalam bentuk softcopy yang didalamnya telah terdapat informasi dan data keasalan barang a quo, kode fasilitas AIFTA telah dicantumkan pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar, nomor referensi dan tanggal SKA Form AIFTA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) telah dicantumkan secara benar, maka pengadilan pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dan pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
ITARIF Digital Tablet Dissolution Test Apparatus, …dst 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB9027.89.90 0% (AIFTA)9027.89.90 5% (MFN)9027.89.90 0% (AIFTA)

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menetapkan tarif barang impor in casu, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AIFTA), sehingga tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sebesar nihil.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 487/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 atas nama PT MERSIFARMA TIRMAKU MERCUSANA, NPWP 01.792.434.1-441.000, beralamat di JL. Raya Pelabuhan KM. 18, Cikembar, Cikembar, Kab. Sukabumi, Jawa Barat, 43157.

2. Menetapkan barang impor in casu dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AIFTA).

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sebesar nihil;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut,

dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.