Putusan Pengadilan Pajak · 71 halaman
PUT-003674.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
PT Westcon International Indonesia · Tarif · Tahun pajak 2024
Tidak Dapat Diterima
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-003674.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026 yang diucapkan 20 April 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding PT Westcon International Indonesia mengenai Tarif tahun pajak 2024.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- TarifTahun pajak 2024
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 14 · Pasal 36 ayat (4) · Pasal 95
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 1 · Pasal 31 ayat (1) · Pasal 35 ayat (1) · Pasal 35 ayat (2) · Pasal 36 ayat (1) · Pasal 36 ayat (3) · Pasal 37 · Pasal 69
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-003674.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Westcon International Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-615041/KPU.3/2024
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2024
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 12 Januari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 20 April 2026