Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 51 halaman

PUT-003690.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Gautama Indah Perkasa, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-003690.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-512/BC/KPU.1/2025 tanggal 04 Maret 2025 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 003690.47/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GAUTAMA INDAH PERKASA, NPWP 02.450.851.7-048.000 beralamat di Jl. Agung Niaga I Blok G2 No. 12-13, RT.011 RW.013, Sunter Agung, Tanjung Priok, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14350 yang diwakili oleh Gautam Bhagwan Kirpalani Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dewi Apriyanti,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SCH-099/GIP/VIII/2025/SKA/ RDF202302 tanggal 13 Oktober;

2. Nama: Maria Cometa

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SCH-099/GIP/VIII/2025/SKA/ RDF202302 tanggal 13 Oktober,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Wahyu Hidayat/198403262009011006,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP : Ema Ratna Sari/198204162003122001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP : Riza Adi Wicaksono/198805042014021004,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP : Deni Rio Fandra/198710082015021001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Yayat Ruhiyat/ 198207212001121001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : I Nyoman Pandu Satya B / 199111232010121004, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir,

7. Nama/NIP : I Gede Adika Prameswara P/ 199601172015021001, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil,

8. Nama/NIP : Movi Herliansyah/199501012015021003,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP : Mohammad Luthfi Pryantomo/199503122015021002, Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung

Priok;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1701/BC/KPU.1/2025 tanggal 08 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-696/PP/ BR/2025 tanggal 16 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor SCH-036/GIP/ IV/2025/SKA/RDF202302 tanggal 25 April 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00481/ KPU.01/SUB/2025 tanggal 09 Juni 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor SCH-083/GIP/ VII/2025/SPM/RDF202302 tanggal 10 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-512/BC/KPU.1/2025 tanggal 04 Maret 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk8.862.000,00-
2. BMAD/BMI/BMTP0,00-
3. Cukai0,00-
4. PPN974.767,00-
5. PPnBM0,00-
6. PPh Pasal 22221.538,00-
7. Denda0,00-
Jumlah Kekurangan Pembayaran10.058.305,00-

Menimbang bahwa atas SPKTNP-512/BC/KPU.1/2025 tanggal 04 Maret 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor SCH- 036/GIP/IV/2025/SKA/RDF202302 tanggal 25 April 2025 secara elektronik melalui e-Taxcourt yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 24 April 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SCH- 036/GIP/IV/2025/SKA/RDF202302 tanggal 25 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor : SPKTNP- 512/BC/KPU.1/2025 tanggal 04 Maret 2025 telah Pemohon Banding terima pada tanggal 12 Maret 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud pasal 35 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

3. Surat Banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor : SPKTNP-512/BC/KPU.1/2025 tanggal 04 Maret 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Pemohon banding telah melunasi sejumlah Rp ,- sesuai dengan Billing DJBC atas Pembayaran SPKTNP (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

6. Pemenuhan ketentuan pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak : bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Gautam Bhagwan Kirpalani jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 42 tanggal 15 November 2024

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-512/BC/KPU.1/ 2025 tanggal 04 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana telah dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor : SPKTNP-512/BC/KPU.1/2025 tanggal 04 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 106710 tanggal 06 Maret 2023 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Dasar penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean menurut SPKTNP Berdasarkan Surat Tugas Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor ST-609/BC/KPU.1/2025 tanggal 03 Maret 2025, Tim Penelitian Ulang telah melaksanakan Penelitian Ulang terhadap Pemohon Banding atas dokumen pabean impor dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis DokumenKode KantorNo DokumenTanggal DokumenSeri Barang
1.PIB (BC 2.0)04030010671006-Mar-20231

Dari hasil penelitian ulang, direkomendasikan kepada importir agar membayar kekurangan pembayaran sejumlah Rp 10.058.305,-(Sepuluh juta lima puluh delapan ribu tiga ratus lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SuratNama KantorBM (Rp)PPN (Rp)PPh (Rp)Total (Rp)
1.SPKTNP- 512/BC/KPU .1/2025 (04- 03-2025)KPU BC Tipe A Tanjung Priok8.862.000974.767221.53810.058.305

Adapun alasan Penetapan adalah:

Importir tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA/COO ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yaitu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020. Oleh sebab itu, terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk MFN melalui mekanisme penelitian ulang.

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah importir tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA/COO ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yaitu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020. Oleh sebab itu, atas importasi dengan Nomor 106710 tanggal 06 Maret 2023 terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk MFN.

Alasan Permohonan Banding

Atas koreksi yang dilakukan Terbanding, alasan permohonan banding dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:

1. Penyerahan SKA/COO hasil pindaian berwarna telah Pemohon Banding serahkan sesuai dengan prosedur / alur sistem Bea cukai yang telah ditetapkan melalui SLIM

Merujuk pada Ketentuan terkait Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.06/2020, dinyatakan bahwa:

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

(4) Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan hasil pindaian berwarna Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA.”

Pasal 5

“(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen

Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

a Paling cepat 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan

pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari Luar Daerah Pabean mendapatkan Nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tangal penerbitan SKA atau Invoice Declaration.

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, penyerahan atas hasil pindai berwarna SKA/COO terkait importasi dengan Nomor 106710 tanggal 06 Maret 2023 telah Pemohon Banding serahkan sesuai dengan prosedur / alur sistem Bea cukai yang telah ditetapkan melalui SLIM pada tanggal 06 Maret 2023

2. Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 45/PMK.04/2020 tidak lagi berlaku mulai tanggal 28 April 2023 dan digantikan dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 35 Tahun 2023

bahwa pada tanggal 28 Maret 2023 Menteri Keuangan menetapkan ketentuan terbaru terkait Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional yang mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan (mulai berlaku 28 April 2023).

3. Dasar Pertimbangan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan No. 45/PMK.04/2020

Pada bagian menimbang huruf b:

bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan fasilitasi pelayanan atas barang impor, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penyerahan surat keterangan asal dan/atau deklarasi asal barang sesuai dengan skema perjanjian atau kesepakatan internasional;

4. Ketentuan Peralihan yang diatur pada Peraturan Menteri Keuangan No. 35 Tahun 2023

Pasal 8:

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 431); dan

b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.”

5. Pembentukan Peraturan Perundangan Perundang-undangan dan Ketentuan Peralihan

bahwa pada Peraturan Menteri Keuangan No. 35 Tahun 2023 terdapat Ketentuan Peralihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8.

Dalam butir 127 Lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa Ketentuan Peralihan memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang lama terhadap Peraturan Perundang-undangan yang baru, yang bertujuan untuk:

a. menghindari terjadinya kekosongan hukum;

b. menjamin kepastian hukum;

c. memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan

d. mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. bahwa penyerahan atas hasil pindai berwarna SKA/COO terkait importasi dengan Nomor 106710 tanggal 06 Maret 2023 telah Pemohon Banding serahkan sesuai dengan prosedur / alur sistem Bea cukai yang telah ditetapkan melalui SLIM pada tanggal 06 Maret 2023 dimana pada saat itu Peraturan Menteri Keuangan No. 45/PMK.04/2020 berlaku dan terdapat kewajiban penyerahan lembar asli SKA yang telah dikirim melalui media elektronik lainnya yaitu paling cepat 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari Luar Daerah Pabean mendapatkan Nomor pendaftaran; dan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tangal penerbitan SKA atau Invoice Declaration.

Namun demikian, dalam periode jangka waktu penyerahan lembar asli SKA terdapat ketentuan terbaru yang mencabut Peraturan Menteri Keuangan No. 45/PMK.04/2020 dimana pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 35 Tahun 2023 tidak lagi mewajibkan importir untuk menyerahkan lembar SKA asli dalam hal importir telah mengirimkan hasil pindian berwarna sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2)

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP- 512/BC/KPU.1/2025 tanggal 04 Maret 2025) atas alasan penetapan importir tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA/COO ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yaitu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, sehingga tidak memenuhi ketentuan

prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPKTNP)

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-512/BC/KPU.1/2025 tanggal 04 Maret 2025;

P.2 Softcopy Billing DJBC untuk SPTNP Kode 6400250301266914 dan Bukti

Penerimaan Negara nomor NTPN BD48943S91RE0EV2 tanggal bayar 24 April 2025 sebesar Rp10.058.305,00;

P.3 Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Gautama Indah Perkasa

Nomor 42 Tanggal 15 November 2024 yang dibuat oleh Notaris Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn., di Jakarta Utara;

P.4 Softcopy PIB nomor 106710 tanggal 06 Maret 2023;

P.5 Softcopy SPPB, Form AI FTA;

P.6 Pakta Integritas atas nama Gautam Bhagwan Kirpalani;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00481/KPU.01/SUB/2025 tanggal 09 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP- 512/BC/KPU.1/2025 tanggal 04 Maret 2025 melalui Surat Nomor SCH- 036/GIP/IV/2025/SKA/RDF202302 tanggal 25 April 2025, dengan alasan sebagaimana tercantum dalam surat permohonan banding;

2. bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP-512/BC/KPU.1/2025 tanggal 04 Maret 2025 dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa atas importasi pada PIB nomor 106710 tanggal 06 Maret 2023, Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA dalam jangka waktu sesuai ketentuan, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan Surat Keterangan Asal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020, sehingga terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif

bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) melalui mekanisme penelitian ulang;

3. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa dilaksanakan penelitian ulang terhadap importasi Pemohon Banding sebagaimana diberitahukan dengan data sebagai berikut:

No. / Tgl. PIB:106710 tanggal 06 Maret 2023
Jalur:HIJAU (HM)
Invoice:011-038RDF/2023/02 tanggal 09 Februari 2023
BL:MUN330605JKR tanggal 13 Februari 2023
Fasilitas:57. AIFTA
No. / Tgl. COO:EIC/2023/013/0117514A/00126138 / 14 Februari 2023
Negara Asal:INDIA (IN)
Pemasok:SUMBER INDAH PTE LTD

bahwa atas importasi tersebut, dilakukan penetapan tarif dengan pembebanan sebagai berikut:

Klasifikasi dan Pembebanan
PosJenis Barang
PemberitahuanPenetapan
1PARCHED GRAM (ROASTED CHICKPEAS) WHOLE WITHOUT SKIN 1138 BOXES X 10 NOS X 1 KG POCKET0713.20.90BM 0% (AIFTA) PPN 11%, PPh 2.5%0713.20.90BM 5% (MFN) PPN 11% PPh 2.5%

dan ditetapkan dengan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-512/BC/KPU.1/2025 tanggal 04 Maret 2025;

2. bahwa hasil Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud tertuang dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 555/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 04 Maret 2025, yang pada intinya menyatakan bahwa barang impor yang diberitahukan dalam dokumen PIB nomor 106710 tanggal 06 Maret 2023,

Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA sesuai ketentuan jangka waktu penyerahan, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan Surat Keterangan Asal (SKA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020, sehingga tarif preferensi tidak dapat diberikan dan ditetapkan kembali menjadi tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);

3. bahwa berdasarkan ketentuan:

a. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

b. Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

c. Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP), yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Ps 22) sebesar Rp10.058.305,00 (Sepuluh juta lima puluh delapan ribu tiga ratus lima rupiah);

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India (Asean-India Free Trade Area);

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia tenggara dan Republik India;

6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

8. Surat tugas penelitian ulang nomor ST-609/BC/KPU.1/2025 tanggal 04 Maret 2025;

D. Analisis

1. bahwa sesuai data awal berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur, berdasarkan penelitian preferensi tarif bea masuk dengan skema AIFTA, terhadap dokumen pelengkap yang diajukan oleh Pemohon Banding

dan data terkait, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 106710 tanggal 06 Maret 2023, diketahui Pemohon Banding merupakan Importir yang pada sengketa PIB a quo termasuk dalam jalur Hijau (HM), menggunakan tarif preferensi berdasarkan skema Preferensi Tarif Importasi Asean – India (AIFTA)kodefasilitas57,menggunakanSKAnomor EIC/2023/013/0117514A/00126138 tanggal 14 Februari 2023, dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (AIFTA);

NoJenis DokumenKode KantorNo PendaftaranTgl PendaftaranNo Seri Brg
1BC 2.004030010671006-03-20231

PN SOL ATA, tea

A. ea NOB

1067 Hana Mon ieee eee " isi

Sabear - Browse Barang

Seri HS Code Uraian Barang

1 9713.20 90 PARCHED GRAM (ROASTED CHICKPEAS) WHOLE WITHOUT SKIN 1138 BOXES X 10 NOS X 1 KG POCKET

ARI SP DATL OP

Kaga katte: 40505 Ke SO TIPE A TANLUNG PRIOK

desis eet Semua Janis impor

Peinde Tg FE kai

Asvance Seaen NGP 3 «Nike 198719 nes By

Tg Sak Na Dek uns Ine Terima

8. MUNESISOSIKA 13-02-2023

CERTIF.CATE OF ORIG N Co: ES 202503 PSA SIR 14-02-2023

ANVOICE DU-CISROF 2123 22 2-12-2023

PACKING LIST 211-238R9F 2023122 19-92.2123

b. bahwa pada saat PIB dimaksud mendapatkan nomor pendaftaran, terkait tarif klasifikasi dan tarif pembebanan untuk barang impor yang diberitahukan dalam PIB tersebut berlaku ketentuan:

1) Klasifikasi dan pembebanan bea masuk tarif MFN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/2022 tentang tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang.

2) Pembebanan bea masuk preferensial:

i. Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan diatur bahwa bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

ii. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.010/2022 tentang

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India (Asean-India Free Trade Area)

07.13 Sayuran polongan dikcringkan, Dried leguminous vegetables, shcllcd,

dikupas, dikuliti atau dibelah maupun |(whether or not skinned or split.

tidak.

0713.10 - Kacang kapri (Pisum satiwum) : - Peas (Pisura sativum) :

138 0713.10.10 - - Cocok untuk disemai - - Suitable for sowing MEN

739 0713.10.90 - - Lain-lain - - Other MEN

0713.20 - Chickpeas (garbanzos) : ~ Chickpeas (garbanzos) :

740 0713.20.10 - - Cocok untuk disemai - - Suitable for sowing 0,00%

741 0713.20.90 Lain-lain - - Other 0,00%

c. bahwa berdasarkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai nomor SPKTNP- 512/BC/KPU.1/2025 tanggal 04 Maret 2025, preferensi tarif bea masuk digugurkan sehingga dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dan ditetapkan kurang bayar sebesar Rp10.058.305,00 (Sepuluh juta lima puluh delapan ribu tiga ratus lima rupiah);

d. bahwa berdasarkan penelusuran dokumenSKA nomor EIC/2023/013/0117514A/00126138padalamanINSW (https://insw.go.id/e-COO/detail) kedapatan bahwa Data Kosong, adapun berdasarkan penelitian SKA pada saat proses penyelesaian importasi

melalui aplikasi CEISA Impor, diketahui bahwa SKA diberitahukan berupa SKA non elektronik (kode dokumen 861)

Penelusuran Dokumen e-COO

32 ABO 83 sea BISU RAP SA AS Lo sé

e. bahwa berdasarkan hasil penelusuran pada Sistem Layanan Informasi Mandiri (SLIM) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan (SIAP) KPU BC Tipe A Tanjung Priok, diketahui bahwa Pemohon Banding belum menyerahkan / tidak ditemukan bukti penyerahan lembar asli SKA nomor EIC/2023/013/0117514A/00126138 tanggal 14 Februari 2023 ke kantor pabean, melainkan menyerahkan softcopy SKA melalui Loket Penerimaan COO Hijau pada tanggal 06 Maret 2023 dengan kode tiket PFT0OD231401;

SIAPNG

Pa mea = Riwaya: En rie ed natal po sal Fr eos ed Cos. Bott

KN PEN

: mye ty ue Mona BL ata : i Ka La

Ty ASEAN-INDIA FREE TRADE ARLA

, BRG en PREFERENTIAL TARIF

a PT ROOD DAT eT ibe Bee od a Bao CERTIFICATE OF ORIGIN

PANAI MEN Lia bed TS , 7 ,

FORM fi

' Lon Jer and

INDIA

na Ba ra eet we bel tL Le : ON ' . .

. ig ta aot . Bi La

pan 4 , 4

wi hon ES vale dt

. Lets nee hoe . La Ka Han Pora ar apa '

hoy show pie : pa : er a ae 4a a .

Ing pa ba Man.

A i . " ’ eT) 1 . .

1 1 : " : tote ao .

he : 1 toe dal = tu . “1 a Pa

MAU AS nga daa eta na pi er ata = 4

OLA a -

One aU

INQUNE SIA ' 43 “qt

" firs my — H

bey | TAT deal

. Menuai rn sea

fe We 7 Mean 5. — -

SLIM

KPU BEA DAN CL KAI TIPE A TANJUNS PRICK ar

LEMBAR RESPON PELAYANAN TEE

PENERIMAAN COO HIJAU peace

Data Permohonan

Kode Tiket BETOOOZH AI

howe 245085 "7048095

Nama Perusaraar PT SALTANA NOAH PERKASA

Noms: PI6 CEPTS

Tangga P2 2023-03-06

Rescor Status Pererraar Sofcopy

Waktu Stat 2023-32-08 10.49 59

»Yaktu Cetax 2025-36-08 1°47 £C

Perhatian!

+ Lembar respor iri sah terza tanga tarcar

“Dara pada evcar respon damat sipsriksa keberarannya Selalu aa~vat pada CR Code

» Usik mergetaha status pelayasas terbaru atas pervaresas Anca karj.rg lantas

hitps.“bepriok.net'slim/page#pencarian

f. bahwa dalam penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai, kedapatan bahwa softcopy SKA/COO diserahkan masih dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak PIB mendapatkan nomor pendaftaran, namun demikian terhadap dokumen lembar asli/hardcopy SKA belum diserahkan atau tidak ditemukan bukti penyerahannya ke kantor pabean sesuai ketentuan paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal pendaftaran PIB dan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor;

NoNo PIBTgl PIBNomor SKATgl SKAJatuh TempoPenyerahan
Softcopy SKA
Form AI
SLIM/SIAP NG
110671006-Mar- 2023EIC/2023/013/0117 514A/0012613814-02- 20234-04- 202306-03-2023
NoNo PIBTgl PIBNomor SKATgl SKAJatuh TempoPenyerahan
Lembar
Asli/Harcopy
SKA Form AI
SLIM/SIAP
NG
110671006-Mar- 2023EIC/2023/013/0117 514A/0012613814-02- 202313-02- 2024Tidak Ada

g. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, disimpulkan bahwa PEMOHON tidak menyerahkan lembar asli/Hard Copy SKA sesuai ketentuan waktu sebagaimana diatur dalam sebagaimana PMK Nomor nomor 45/PMK. 04/2020, sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema AIFTA dan selanjutnya atas barang impor dalam PIB dimaksud, ditetapkan kembali tarif pembebanannya dengan menggunakan tarif bea masuk MFN sebesar 5%.

2. bahwa sehubungan dengan permasalahan tersebut, dan dalam rangka mengamankan hak-hak keuangan negara maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan pada Pasal 17 ayat

(1) menyebutkan bahwa Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean;

Pasal 13

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.010/2023 tentang Penelitian Ulang Di Bidang Kepabeanan;

Pasal 2

(1) Direktur Jenderal berwenang untuk melaksanakan Penelitian Ulang.

(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) · dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan/atau sistem komputer pelayanan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

(3) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor dan Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran.

Pasal 3

(1) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat (3) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor atas:

a. tarif; dan/ atau

b. nilai pabean.

(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalarn jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung· sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor.

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Pasal 1 ayat (1), sebagai berikut;

Pasal 1

(1) menetapkan sistem klasifikassi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam lampiran I

b. Catatan Bagian, Catatan BAB, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam lampiran II; dan

c. Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III

d. bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang yang diberitahukan pada PIB nomor 106710 tanggal 06 Maret 2023 (1 item seri barang) dengan pos tarif 0713.20.90 menggunakan Preferensi Tarif Importasi Asean – India dengan tarif preferensi bea masuk sebesar 0% ;

e. bahwa atas importasi barang dimaksud, Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA;

f. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India (Asean-India Free Trade Area) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.010/2022, dijelaskan:

Pasal 1

(1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India (Asean-India Free Trade Area), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area).

g. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia tenggara dan Republik India, dijelaskan:

Pasal 2

(1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN -India Free Trade Area.

Pasal 3

(1) Ketentuan asal barang terdiri dari:

a. Kriteria asal barang (origin criteria);

b. Kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. Ketentuan procedural (procedural provisions).

Pasal 10

(1) Untuk dapat menggunakan tarif preferensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form AI;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AI pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

(2) Untuk Importir sebagairnana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori jalur hijau, penyerahan lembar asli SKA Form AI ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form AI wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form AI wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Pasal 13

(1) Penelitian terhadap SKA Form AI untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:

a. pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

b. pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11;

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form AI ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

Pasal 25

Tata cara penyerahan SKA Form AI beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

h. bahwa khusus terkait dengan Tata Cara Penyerahan SKA Form AI beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang mulai berlaku efektif pada tanggal 30 April 2020, disebutkan sebagai berikut:

Pasal 2;

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

Pasal 5

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik ( e-mail

atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

Dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

b. Memenuhi ketentuan asal barang yang meliputi:

1) Kriteria asal barang (origin criteria);

2) Kriteria pengiriman (consignment criteria): dan

3) Ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

Yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2020)

3. Berdasarkan hasil penelitian Ceisa - Billing system, diperoleh informasi bahwa kedapatan pungutan negara yang diberitahukan telah dibayar adalah PPN impor dan PPh impor:

KEMENTERIAN KELANGAN REPUBLIK INDONESIA 33 03 202

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

BILLING DJBC ah

Kode Billing : 620230300033516 g At F

Tanggal - 03/03/2023 iret ft

Tgl Jt Tempo 1 07/03/2023 - 22:00:00 Raka a \

Kantor KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI TIPE A TANJUNG PRIOK

Dokumen PIB

Nomor | 04930S-032795-20230223-003339

Tanggal 03-03-2023

Wajib Bayar

ID 02.450.851-7 048

Nama PT GAUTAKIA INDAH PERKASA

Pembayaran

Total . 23.927.000

Terbilang Dua Puluh Tiga Juta Semoilan Ratus Dua Puun Tujun Ribu Rupiah

Akun NPWP Nilai (Rp.)

441123 - PPH Impor 02 450.851-7 048

4°1212- PPN Impor 02.450.851-7 048 19.496 000

Acas a iercacet cernecaar antara sus n log cergacrsiey CIBC masa Lang Menag fluar ade ah dara yang ade cacar se? CBS

tay no ra

Par WER eng wore anna hat raalan BP Makes ati peran Fase 1 da um

Ate ne tan pan na

beta dna anita Vega

manga Hi pat lg 1133 23

roms a] sects a

woven wt - Ren

Bos ‘tees

Papa F Peep gee a Rui Sie peat 5 Si bat

Yg tts 1 .

Me tet 4 4

4. Berdasarkan uraian diatas dapat disampaikan bahwa:

a. Importasi yang dilakukan Importir menggunakan fasilitas Asean-India Free Trade Agreement (AIFTA) sehingga Importir berhak atas tarif Bea Masuk Preferensi.

b. Dalam importasi tersebut Importir menggunakan Form-SKA.

c. Berdasarkan pasal 3 ayat (1), pasal 10 ayat (1) dan (3), pasal 13 ayat (1) dan (2) dan pasal 25 PMK nomor 170/PMK.04/2020, bahwa untuk dapat menggunakan SKA, Importir harus memenuhi ketentuan asal barang diantaranya kriteria prosedural penyerahan dokumen SKA. Apabila hasil

penelitian menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang maka SKA Form AIFTA ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum.

d. Berdasarkan pasal 3 ayat (2) dan pasal 5 ayat (2) PMK nomor 45/PMK.04/2022, penyerahan Softcopy SKA dilakukan paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal PIB mendapatkan nomor pendaftaran, penyerahan SKA asli paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration.

e. Berdasarkan data tanggal pendaftaran PIB yaitu 06 Maret 2023 dan penerbitan SKA Nomor EIC/2023/013/0117514A/00126138 tanggal 14 Februari 2023, disebabkan sampai dengan tanggal jatuh tempo (paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration), Importir tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA, dengan demikian Importir tidak memenuhi ketentuan asal barang yaitu kriteria prosedural, berupa tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA sesuai ketentuan;

f. sehingga terhadap importasi tersebut dikenakan pungutan sebagai berikut:

No SeriNo / Tgl PIBHSBMKeterangan
1106710 / 06- Mar-20230713.20.90BM 5% (MFN)Tidak menyampaikan lembar asli/ hardcopy SKA sesuai ketentuan

5. Berdasarkan hal-hal tersebut, disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar dokumen asli/hardcopy SKA dalam jangka waktu sesuai ketentuan, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan Surat Keterangan Asal sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus

Disease 2019 (Covid-19), oleh karena itu, maka terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) melalui mekanisme penelitian ulang;

6. Berdasarkan seluruh uraian di atas, dan pemeriksaan terhadap bukti nyata atau data yag obyektif dan terukur, maka barang impor yang diberitahukan dalam dokumen PIB nomor 106710 tanggal 06 Maret 2023, tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka AIFTA sehingga dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) sebesar 5%, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 atas pos tarif 0713.20.90 sebagai berikut:

07.13 Sayuran polongan dikeringkan. | Dried leguminous vegetables, shelled.

dikupas. dikuliti atau dibelah maupun | whether or not skinned or split.

tidak.

9731) - Kacang kapri (Pisum sarvumi - Peas (Pisum Sahu):

97 BIO -- Gocck untuk cisemai - - Suitable for sowing G

07° 3.10.90 -- Laine ain - - Other 5

973.2) - Chickpeas igarbanzos: - Chickpeas (garkanzcs: :

97°3.20.°0 -- Cocok untuk cisemai - - Suitable for sowing G

E. Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan tarif pada PIB nomor 106710 tanggal 06 Maret 2023;

2. bahwa dalam menetapkan tarif atas PIB nomor 106710 tanggal 06 Maret 2023, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;

F. Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan

kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-512/BC/KPU.1/2025 tanggal 04 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan SPKTNP-512/BC/KPU.1/2025 tanggal 04 Maret 2025.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan nomor SCH- 083/GIP/VII/2025/SPM/RDF202302 tanggal 10 Juli 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Uraian Banding dengan Nomor S- 00481/KPU.01/SUB/2025 tanggal 09 Juni 2025 sesuai dengan Nilai Nomor : SPKTNP-512/BC/KPU.1/2025 tanggal 04 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 106710 tanggal 06 Maret 2023

Alasan Permohonan Bantahan

Atas koreksi yang dilakukan Terbanding, alasan permohonan banding dapat Pemohon Banding uraikan dengan Surat Bantahan ini sebagai berikut:

1. Penyerahan SKA/COO hasil pindaian berwarna telah Pemohon Banding serahkan sesuai dengan prosedur / alur sistem Bea cukai yang telah ditetapkan melalui SLIM

Merujuk pada Ketentuan terkait Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.06/2020, dinyatakan bahwa: Pasal 3

(5) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan

pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

c. surat elektronik (e-mail); atau

d. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ- 01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(6) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(7) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

d. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

e. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

f. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

(8) Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan hasil pindaian berwarna Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA.”

Pasal 5

“(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen

Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan a Paling cepat 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak

pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari Luar Daerah Pabean mendapatkan Nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tangal penerbitan SKA atau Invoice Declaration.

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait”

2. Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 45/PMK.04/2020 tidak lagi berlaku mulai tanggal 28 April 2023 dan digantikan dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 35 Tahun 2023

bahwa pada tanggal 28 Maret 2023 Menteri Keuangan menetapkan ketentuan terbaru terkait Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional yang mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan (mulai berlaku 28 April 2023).

3. Dasar Pertimbangan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan No. 45/PMK.04/2020

Pada bagian menimbang huruf b:

bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan fasilitasi pelayanan atas barang impor, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penyerahan surat keterangan asal dan/atau deklarasi asal barang sesuai dengan skema perjanjian atau kesepakatan internasional;

4. Ketentuan Peralihan yang diatur pada Peraturan Menteri Keuangan No. 35 Tahun 2023

Pasal 8:

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

c. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 431); dan

d. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.”

5. Pembentukan Peraturan Perundangan Perundang-undangan dan Ketentuan Peralihan

bahwa pada Peraturan Menteri Keuangan No. 35 Tahun 2023 terdapat Ketentuan Peralihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8.

Dalam butir 127 Lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa Ketentuan Peralihan memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan Peraturan Perundang- undangan yang lama terhadap Peraturan Perundang-undangan yang baru, yang bertujuan untuk:

a. menghindari terjadinya kekosongan hukum;

b. menjamin kepastian hukum;

c. memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan

d. mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. bahwa penyerahan atas hasil pindai berwarna SKA/COO terkait importasi dengan Nomor 106710 tanggal 06 Maret 2023 telah Pemohon Banding serahkan sesuai dengan prosedur / alur sistem Bea cukai yang telah ditetapkan melalui SLIM pada tanggal 06 Maret 2023 dimana pada saat itu Peraturan Menteri Keuangan No. 45/PMK.04/2020 berlaku dan terdapat kewajiban penyerahan lembar asli SKA yang telah dikirim melalui media elektronik lainnya yaitu paling cepat 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari Luar Daerah Pabean mendapatkan Nomor pendaftaran; dan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tangal penerbitan SKA atau Invoice Declaration.

Namun demikian, dalam periode jangka waktu penyerahan lembar asli SKA terdapat ketentuan terbaru yang mencabut Peraturan Menteri Keuangan No. 45/PMK.04/2020 dimana pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 35 Tahun 2023 tidak lagi mewajibkan importir untuk menyerahkan lembar SKA asli dalam hal importir telah mengirimkan hasil pindian berwarna sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2)

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP- 512/BC/KPU.1/2025 tanggal 04 Maret 2025) atas alasan penetapan importir tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA/COO ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yaitu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020.

bahwa pada Surat Bantahan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean

(SPKTNP) Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-512/BC/ KPU.1/2025 tanggal 04 Maret 2025;

Bukti P-2. Softcopy bermeterai Billing DJBC untuk SPTNP Kode

6400250301266914 dan Bukti Penerimaan Negara nomor NTPN BD48943S91RE0EV2 tanggal bayar 24 April 2025 sebesar Rp10.058.305,00;

Bukti P-3. Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Gautama

Indah Perkasa Nomor 42 Tanggal 15 November 2024 yang dibuat oleh Notaris Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn., di Jakarta Utara beserta Kepkumhmanya;

Bukti P-4. Softcopy PIB nomor 106710 tanggal 06 Maret 2023 beserta Bukti

Penerimaan Negara;

Bukti P-5. Softcopy SPPB, Form AI FTA;

Bukti P-6. Softcopy Surat Keberatan nomor SCH-036/GIP/IV/2025/STA/

RDF202302 tanggal 25 April 2025;

Bukti P-7. Pakta Integritas atas nama Gautam Bhagwan Kirpalani;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus nomor SCH-099/GIP/VIII/2025/SKA/RDF202302

tanggal 13 Oktober 2025 a.n. Dewi Apriyanti;

Bukti P-9. Softcopy Bukti Potong PPh Pasal 21 a.n. Dewi Apriyanti;

Bukti P-10. Softcopy bermeterai Commercial Invoice, Certificate of Origin dan Tanda

Terima, Packing List, Asuransi, Bill of Lading, Bukti Penerimaan Negara untuk PIB;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus nomor SCH-099/GIP/VIII/2025/SKA/RDF202302

tanggal 13 Oktober 2025 a.n. Maria Cometa;

Bukti P-12. Softcopy Bukti Potong PPh Pasal 21 a.n. Maria Cometa;

Bukti P-13. Tanggapan Tertulis nomor SCH-190/GIP/XII/2025/SPM/RF202302

tanggal 01 Desember 2025;

Bukti P-14. Tanggapan Tertulis nomor SCH-021/GIP/I/2026/SPM/RDF202302

tanggal 27 Januari 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Laporan Hasil Penelitian Ulang;

Bukti T-2. Softcopy Kertas Kerja Penelitian Ulang;

Bukti T-3. Softcopy Pendapat Ahli Hukum Internasional terkait Kewajiban Negara

Melakukan Transformasi Ketentuan dalam Perjanjian Internasional ke dalam Hukum Nasional;

Bukti T-4. Softcopy Notification of Rejection of Certificate of Origin dan bukti

kirimnya;

Bukti T-5. Softcopy Penulusuran SKA a quo pada laman INSW;

Bukti T-6. Softcopy Instruksi Kerja Pelayanan penerimaan SKA Dokumen PIB Jalur

Hijau;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis nomor SR-166/KPU.1/M.VIIB/2025 tanggal 03

Desember 2025;

Bukti T-8. Simpulan Akhir nomor SR-2/KPU.1/M.VIIB/2026 tanggal 28 Januari

2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-512/BC/KPU.1/2025 tanggal 04 Maret 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor SCH-036/GIP/IV/2025/SKA/RDF202302 tanggal 25 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Pembebanan Tarif Bea MasukMendapat Pembebanan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AIFTATidak Mendapat Pembebanan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AIFTABarang impor pada 1 PIB sesuai LHPU No. 555/LHPU/KPU.1/2 025 tanggal 04 Maret 2025

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp10.058.305,00 (sepuluh juta lima puluh delapan ribu tiga ratus lima rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan penetapan sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabena (SPKTNP) No. SPKTNP- 512/BC/KPU.1/2025 tanggal 04 Maret 2025, sebagai tindak lanjut Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) No. 555/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 04 Maret 2025, karena Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli SKA (Form AI) yang diberitahukan pada PIB No. 106710 tanggal 06 Maret 2023, sehingga berdasarkan Pasal 5 ayat (2) PMK 45/PMK.04/2020, atas barang impor yang diberitahukan pada PIB a quo, tidak mendapatkan pembebanan tarif preferensi dalam rangka AIFTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN).

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan telah menyerahkan softcopy (pindaian berwarna) SKA (Form AI) kepada Terbanding tanggal 06 Maret 2023 sehingga memenuhi ketentuan PMK 45/PMK.04/2020, namun pada jangka waktu penyerahan lembar asli SKA (Form AI) a quo PMK 45/PMK.04/2020 telah dicabut dengan PMK 35 Tahun 2023 yang tidak lagi mewajibkan Pemohon Banding untuk

menyerahkan lembar asli SKA (Form AI) a quo sebagaimana ketentuan Pasal 8 huruf b PMK 35 Tahun 2023, sehingga seharusnya atas importasi a quo mendapat tarif preferensi dalam rangka AIFTA.

Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 106710 tanggal 06 Maret 2023, dengan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka AIFTA, dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama dengan pemberitahuan Pemohon Banding, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN), karena atas importasi a quo walaupun dilengkapi dengan SKA (Form AI), namun tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait presentasi (presentation) sesuai Pasal 5 ayat (2) PMK 45 Tahun 2020.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), diatur sebagai berikut:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

bahwa Agreement on Trade in Goods Under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of India telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2010 tanggal 15 Juni 2010 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between the Aassociation of Southeast Asian Nations and the Republic of India (Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India), termasuk di dalamnya ketentuan tentang Rules of Origin (Annex 2), Operational Certification Procedures for the Rules of Origin for the Asean India Free Trade Area (AIFTA) (Appendix D of Annex 2), serta Form AI dan Overleaf Notes-nya (Attachment to the OCP);

Operational Certification Procedures for the Rules of Origin for the Asean India Free Trade Area (AIFTA) (Appendix D of Annex 2) (selanjutnya disebut OCP AIFTA) antara lain mengatur, sebagai berikut:

Alinea pembuka

For the purposes of implementing the Rules of Origin for the AIFTA, the following Operational Certification Procedures on the issuance and verification of the AIFTA Certificate of Origin and the other related administrative matters shall be followed: Article 7 (a) dan (b):

(a) The AIFTA Certificate of Origin shall be in International Organization for Standardization (ISO) A4 size, and white paper in conformity with the specimen as in the Attachment. It shall be made in English. The AIFTA Certificate of Origin shall comprise one (1) original and three (3) copies. Each AIFTA Certificate of Origin shall bear a reference number as given separately by each place or office of issuance.

(b) The original copy shall be forwarded, together with the triplicate, by the exporter to the importer. Only the original copy will be submitted by the importer to the Customs Authority at the port or place of importation. The duplicate shall be retained by the Issuing Authority in the exporting Party. The triplicate shall be retained by the importer. The quadruplicate shall be retained by the exporter.

Article 13:

Except for the AIFTA Certificate of Origin referred to in Article 11(a), the original AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned.

Article 14 (a) dan (b):

The following time limit for the presentation of the AIFTA Certificate of Origin shall be observed:

(a) the AIFTA Certificate of Origin shall be valid for 12 months from the date of its issuance;

(b) the AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party within its validity period;

bahwa berdasarkan Article 7 (b), Article 13, dan Article 14 (a) dan (b) OCP AIFTA, asli Certificate of Origin/CoO (Form AI), yang diterima oleh importir dari eksportir, masa berlakunya adalah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitan, namun untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka AIFTA, CoO (Form AI) harus diserahkan kepada otoritas pabean (kantor pabean) negara pengimpor pada saat pengajuan pemberitahuan pabean impor;

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, telah diberikan wewenang atributif kepada Menteri (Keuangan) untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Kerangka Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area) (selanjutnya disebut PMK 47/PMK.010/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan terkait besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; bahwa Pasal 2 ayat (1) PMK 47/PMK.010/2022 mengatur, sebagai berikut:

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area).

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan

Republik Rakyat Tiongkok (selanjutnya disebut PMK 171/PMK.04/2020), merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, yaitu terkait dengan tata cara pengenaan barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa PMK 170/PMK.04/2020 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2:

(1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area.

(3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:

a. impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

Pasal 3:

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

Pasal 10:

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form AI;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AI pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

Pasal 12:

(1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap SKA Form AI dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi.

Pasal 13

(1) Penelitian terhadap SKA Form AI untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11;

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1

(satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form AI ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tanggal 29 April 2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) (selanjutnya disebut PMK 45/PMK.04/2020), yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan (diundangkan tanggal 30 April 2020), merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, yaitu terkait tata cara pengenaan barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, khususnya tentang tata cara penyerahan SKA atau Invoice Declaration saat terjadinya Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19);

bahwa PMK 45/PMK.04/2020 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2:

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3):

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

Pasal 5:

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.

Pasal 6:

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 35 Tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal

Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (selanjutnya disebut PMK 35/2023), yang mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan (diundangkan tanggal 29 Maret 2023), merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, yaitu terkait tata cara pengenaan barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, khususnya tentang tata cara penyerahan SKA dan/atau DAB;

bahwa PMK 35/2023 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2:

(1) Ketentuan prosedural dalam rangka penyerahan SKA dan/atau DAB meliputi:

a. prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB;

(2) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan:

c. Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN;

(3) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3:

(1) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

Pasal 4

(1) SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), merupakan:

a. lembar asli SKA atau hasil pindaian berwarna lembar asli SKA;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; dan/atau

c. lembar asli DAB atau hasil pindaian berwarna lembar asli DAB.

Pasal 6

SKA dan/atau DAB yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Pasal 7:

Tata cara penelitian SKA dan/atau DAB dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Bab III Ketentuan Peralihan

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 431); dan

b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas LHPU No. 555/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 04 Maret 2025, Terbanding melakukan penetapan atas PIB No. 106710 tanggal 06 Maret 2023 karena tidak menyerahkan lembar asli SKA (Form AI) sesuai ketentuan pada PMK 45/PMK.04/2020, dengan rincian sebagai berikut:

. pee oR Poe : eer Penyerahan Lembar Asli i

: No | NomorPIB.) TanggalPia. | | Nomor SKA Form Al Tanggal SKA (Hardcopy) SKA Form Al

# a la asd daa Hp oe : na SLIM 53

106710 E1C/2023/013/0117514A/601261 14-02-2023 Tidak ada

2023 38

bahwa Terbanding hanya mengoreksi PIB a quo yang tidak menyerahkan lembar asli SKA (Form AI) sesuai ketentuan pada PMK 45/PMK.04/2020, karena berdasarkan LHPU a quo pindaian berwarna SKA (Form AI) a quo sudah diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding sesuai ketentuan pada PMK 45/PMK.04/2020, sebagai berikut:

Pan spate Penyerahan

Nomor | Tanggal |. > Ne Sa Tanggal Softcopy SKA

PIB PIB («Nomor SKA Form Al

: | SLIM

bahwa pada saat pemberitahuan impor atas PIB a quo ketentuan mengenai penyerahan SKA yang berlaku adalah PMK 45/PMK.04/2020, namun mempertimbangkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a PMK 45/PMK.04/2020, jangka waktu penyerahan lembar asli SKA paling cepat 90 (sembilan puluh) hari sejak PIB mendapat nomor pendaftaran, sehingga dapat dimaknai kewajiban untuk menyerahkan lembar asli SKA sudah melekat 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PIB;

bahwa mempertimbangkan hal tersebut di atas, kewajiban untuk menyerahkan lembar asli SKA (Form AI) atas barang impor yang diberitahukan pada PIB a quo, sebagai berikut:

NoNomor PIBTgl PIBNomor SKATgl SKATgl Melekatnya Kewajiban Penyeraha n Lembar Asli SKAKeterangan
110671006/03/ 2023EIC/2023/013/0117 514A/0012613814/02/ 202303/06/2023PMK 45/PMK.04/202 0 dicabut dengan PMK- 35/2023

bahwa penyerahan lembar asli SKA (Form AI) yang diberitahukan pada PIB a quo melekat pada tanggal 03 Juni 2023, pada saat PMK 45/2020 telah dicabut dengan

PMK-35/2023, dan Pemohon Banding sudah menyerahkan softcopy (pindaian berwarna) dari lembar asli SKA (Form AI) a quo, maka penyerahan lembar asli menggunakan ketentuan pada PMK 35/2023 yang memberikan pilihan untuk menyerahkan lembar asli SKA (Form AI) a quo dan/atau hasil pindaian berwarna atau hasil unduh SKA (Form AI) a quo sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) PMK 35/2023;

bahwa berdasarkan bukti dan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor yang diberitahukan pada PIB a quo dapat menggunakan tarif preferensi dalam rangka AIFTA, sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Pembebanan Tarif Bea Masuk; Barang impor pada 1 PIB sesuai LHPU No. 555/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 04 Maret 2025Mendapat Pembebanan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AIFTATidak Mendapat Pembebanan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AIFTAMendapat Pembebanan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AIFTA

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan

menetapkan barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 106710 tanggal 06 Maret 2023, sesuai LHPU No. 555/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 04 Maret 2025, dengan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka AIFTA sesuai pemberitahuan Pemohon Banding, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar Nihil.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabena (SPKTNP) No. SPKTNP- 512/BC/KPU.1/2025 tanggal 04 Maret 2025, sebagai tindak lanjut LHPU No. 555/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 04 Maret 2025, atas nama PT GAUTAMA INDAH PERKASA, NPWP 02.450.851.7-048.000, beralamat di Jl. Agung Niaga I Blok G2 No. 12-13, RT.011 RW.013, Sunter Agung, Tanjung Priok, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14350.

2. Menetapkan barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 106710 tanggal 06 Maret 2023, sesuai LHPU No. 555/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 04 Maret 2025, dengan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka AIFTA sesuai pemberitahuan Pemohon Banding.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar Nihil.

Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, namun dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.