Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 244 halaman

PUT-003691.15/2025/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Sekasa Inti Perkasa, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003691.15/2025/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00096/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 28 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/22/415/24 tanggal 03 April 2024 Tahun Pajak 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003691.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SEKASA INTI PERKASA, NPWP 31.657.314.6-041.000, beralamat di Kompleks Karawaci Office Park Ruko Pinangsia Blok H No. 53-55, Cibodas, Kota Tangerang, Banten (domisili elektronik sikacct@sekasainti.com), dalam hal ini diwakili oleh Hendrik Kianto, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Faozan Efendi

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-1373/PP/IKH/2025 tanggal 31 Juli

2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SIKSKL25090002ACCT tanggal 4 September 2025,

2. Nama: Rida Handanu

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-597/PP/IKH/2024 tanggal 2 Agustus

2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SIKSKL25090003 tanggal 4 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Lily Ponika/ 198607282009012010,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Jose Mayer Sinaga/ 198402112003121005, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Karoma Ali Wardana/ 19860826200701001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd/ 198309092009011009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-262/PJ.07/2026 tanggal 14 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-833/PP/BR/2025 tanggal 19 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

SIKSKL25040001ACCT tanggal 25 April 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-83/SUB/WPJ.086/2025 tanggal 14 Juli 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

SIKSKL25080001ACCT tanggal 13 Agustus 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00004/206/22/415/24 tanggal 03 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Neto (Rugi)Rp 73.928.664.716

2. Penghasilan Kena PajakRp 73.928.664.716

3. Pajak Penghasilan yang terutangRp 16.264.306.080

4. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0

5. Jumlah PPh TerutangRp 16.264.306.080

6. Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0

b. Dipotong/dipungut pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21Rp0

b.2. PPh Pasal 22Rp0

b.3. PPh Pasal 23Rp0

b.4. PPh Pasal 24Rp0

b.5. Lain-lainRp6.508.501.270

b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)Rp6.508.501.270

c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22Rp0

c.2. PPh Pasal 25Rp0

c.3. PPh Pasal 29Rp0

c.4. STP (pokok kurang bayar)Rp0

c.5. Lain-lainRp0

c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)Rp0

d. Diperhitungkan:

d.1. SKPPKPRp0

e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 – d.1)Rp 6.508.501.270

7. Pajak yang tidak / kurang dibayar (5 - 6.e)Rp 9.755.804.810

8. Sanksi Administratif:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp2.677.968.420

b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUPRp0

c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp0

d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUPRp0

e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)Rp 2.677.968.420

9. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7+8.e)Rp 12.433.773.230

10. Jumlah yang disetujui berdasarkan Akhir Hasil PemeriksaanRp (6.244.437.727)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor SIKSKL240600001ACCT tanggal 04 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi yang

Wajib Pajak Fiskus diajukan

No. URAIAN keberatan

ea Ta anta

NN ES

Aa SG

Ba NN En

aa an

Aa IA CY

Pa PP

ese el

Pp sosss ”—

NN an an

NN En

Ba aa NN En

Pn NN

boris) Op

mms SS

Pa NN

[Wasp

an SP

[if Puwss SP | SO

aa Ea an

aa ea en

Ba aa Ia NN NN

an NN Nan

an Nan

ae aa aj

Unpar oo ————U——

PA NN En BS

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00096/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 28 Februari 2025, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Neto73.928.664.716073.928.664.716
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak73.928.664.716073.928.664.716
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang16.264.306.080016.264.306.080
e. Kredit Pajak6.508.501.27006.508.501.270
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar9.755.804.81009.755.804.810
g. Sanksi Administrasi2.677.968.42002.677.968.420
h. Jumlah PPh yang harus/(lebih) dibayar12.433.773.230012.433.773.230

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor SIKSKL25040001ACCT tanggal 25 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal tanggal 25 April 2025 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

SIKSKL25040001ACCT tanggal 25 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1) bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2) Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan KEP-00096/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 28 Februari 2025 diterima pada tanggal 03 Maret 2025;

3) Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4) Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Hendrik Kianto selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 11 tanggal 27 Oktober 2020;

bahwa untuk memenuhi ketentuan formal pengajuan banding tersebut di atas, Pemohon Banding lampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

1. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00096/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 28 Februari 2025;

2. Salinan Surat Keberatan Nomor SIKSKL240600001ACCT tanggal 04 Juni 2024;

3. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/22/415/24 tanggal 03 April 2024;

4. Salinan Akta Nomor 11 tanggal 27 Oktober 2020 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding dan Surat Keberatan sebagai pengurus;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00096/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 28 Februari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Pemenuhan Ketentuan Material Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/22/415/24 tanggal 03 April 2024 Tahun Pajak 2022 yang diterbitkan oleh KPP Madya Tangerang;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat nomor SIKSKL240600001ACCT tanggal 04 Juni 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut;

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomor KEP-00096/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 28 Februari 2025;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00096/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 28 Februari 2025, diketahui terdapat pos-pos koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding, jumlah koreksi yang disetujui dan koreksi yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Pos yang DikoreksiJumlah koreksiKoreksi yang Dikabulkan Saat KeberatanKoreksi yang Tidak DisetujuiDiajukan Banding
(Rp)(Rp)(Rp)
Harga Pokok Penjualan72.728.375.315072.728.375.315Ya

bahwa berikut adalah alasan atas rincian yang menjadi sengketa pada permohonan Banding sesuai rincian diatas:

Menurut Terbanding

A. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp72.728.375.315,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan senilai Rp72.728.375.315,00 dengan perincian sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding telah melakukan tahapan pemeriksaan TP sesuai denganPER-32/PJ/2011danSE-50/PJ/2013diantaranya mengumpulkan dan mempelajari data Pemohon Banding terkait transaksi afiliasi beserta pihak yang mempunyai hubungan istimewa untuk dipertimbangkan dalam penyusunan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan;

b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) PER-32/PJ/2011, dalam melakukan analisis kesebandingan sebagaimana harus memperhatikan hal – hal diantaranya dalam hal tersedia data pembanding internal dan data pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Terbanding menggunakan data pembanding internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar;

c. bahwa sesuai karakteristik usaha dan ketersediaan data pembanding yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyimpulkan metode analisis Resale Price Method dengan pembanding internal diakui yang paling andal, karena:

1. Tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dan transaksi antara Pemohon Banding yang tidak mempunyai hubungan istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi ditambah dengan fakta bahwa karakteristik jenis barang adalah sama dengan pembanding internal;

2. Pemohon Banding bergerak sebagai distributor dengan klasifikasi usaha sebagai limited distributor dan tidak ditemukan adanya nilai tambah terhadap barang yang diperjualbelikan oleh Pemohon Banding;

3. Tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan. Adanya perbedaan kondisi hanya terkait ongkos angkut dimana Terbanding telah melakukan peningkatan kesebandingan dengan mengeluarkan biaya pengangkutan;

4. Pemilihan pengujian menggunakan pembanding internal merupakan transaksi independent yang dilakukan dalam kegiatan bisnis normal dan rutin dilakukan Pemohon Banding sebagai distributor bukan merupakan transaksi incidental, Terbanding berpendapat bahwa transaksi bukan termasuk kategori transaksi yang mendadak/tidak terduga atau kemungkinan terjadinya sangat kecil, dengan kondisi/karakteristik yang spesifik/unik;

5. Terbanding tetap mempertimbangkan ketentuan kontrak dalam kesebandingan. Namun sesuai data ketentuan kontrak pembelian kepada afiliasi maupun independent. Terbanding berpendapat, ketentuan kontrak tidak memiliki pengaruh yang substansial terhadap kesebandingan;

Menurut Pemohon Banding

A. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp72.728.375.315,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp72.728.375.315,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Profil Umum Pemohon Banding dan Kondisi Bisnis Pemohon Banding

a) bahwa Pemohon Banding adalah distributor resmi produk baja tulangan Beton yang diproduksi oleh Pabrik PT. Delcoprima Pacific. Pemohon Banding telah berdiri sejak tahun 2012 dan telah memasarkan Baja Tulangan beton untuk berbagai proyek, yaitu perumahan, apartemen, hotel dan perkantoran, pabrik dan pergudangan. Pemohon Banding bekerja sama dengan beberapa developer dan kontrak pada sektor pemerintahan seperti PT Pembangunan Perumahan Persero Tbk, PT Hutama Karya Tbk. PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya Tbk, dan lainnya;

b) bahwa adapun kondisi harga pasar produk Pemohon Banding selama tahun 2022, harga besi mengalami fluktuasi. Berdasarkan sumber pemberitaandiinternet https://www.riaputrametalindo.com/post/mengapa-harga-besi-naik- turun, diketahui bahwa harga besi naik turun karena dipengaruhi banyak faktor, antara lain:

1. Ketersediaan Bahan Baku

bahwa untuk memproduksi besi, pabrik butuh membeli beberapa bahan baku, seperti besi rosok, billet, batu bara, minyak bumi, dsb. Bahan baku yang adalah bahan komoditas ini pun harga jualnya naik – turun karena permintaan dan penawarannya di dunia terus bergerak. Karena bahan baku harganya tidak menentu, tentu harga jual besi pun harus mengikuti pergerakan harga bahan bakunya;

2. Pergerakan harga dollar

bahwa karena belum ada pabrik besi yang sanggup menyediakan seluruh bahan dari hulu ke hilir, seringkali beberapa pabrik masih membutuhkan supplier bahan baku dari perusahaan lain. Masalahnya, bahan baku besi itu BELUM TENTU dimiliki oleh sebuah negara. Jadi untuk membuat besi pun ada kemungkinan sebuah pabrik harus impor bahan baku dari negara lain dan

biasanya proses impor dilakukan menggunakan mata uang dunia, yaitu DOLLAR. Jadi, ketika harga dollar menguat, akan berdampak pada harga jual besi;

3. Pergerakan Harga Logam Lain

bahwa seperti yang sudah kita ketahui, besi pun termasuk dalam barang komoditas sektor logam, seperti alumunium. Seng, pasir, emas, dll. Artinya ketika logam lain mengalami penurunan tren, tidak menutup kemungkinan para investor akan “meninggalkan” investasinya di logam lain dan beralih untuk investasi ke besi. Ketika kondisi ini terjadi, tentu harga besi pun akan terkerek naik;

4. Keputusan pabrik besi logam maupun International

bahwa dalam dunia bisnis, setiap perusahaan tentu punya keputusan dan kebijakan internal yang tertutup dari publik. Isu korupsi, kemampuan modal, rencana pengembangan bisnis, dan lain – lain tentu tidak akan dibuka dan diketahui konsumen. Tapi kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan perusahaan besi dalam menentukan harga jualnya;

5. Faktor lainnya

bahwa faktor lni adalah keadaan di luar kontrol seluruh perusahaan, kebijakan yang ber1aku, bahkan PEMERINTAHAN NEGARA manapun. Pandemi yang terus bergulir atau bencana alam adalah kondisi diluar prediksi manusia. Tapi tidak bisa dipungkiri, keadaan ini juga mempengaruhi harga besi. Misalnya keterlambatan proses distribusi yang membuat produksi pabrik terhambat. Ketika permintaan terus meningkat dan ketersediaan besi di pasar menipis, secara harfiah harga besi akan naik juga;

2. Latar belakang koreksi Harga Pokok Penjualan dari Terbanding

a. bahwa Terbanding telah melakukan analisis kewajaran harga produk dari pihak afiliasi, untuk seluruh jenis dan kategori produk yang dibeli pada tahun 2022 dengan mengacu kepada harga tunggal atas produk dengan tipe Bj TS S13 (Lurus) TS 420B dan Bs TS (Lurus) S22 420B atas pembelian tanggal 21 Juli 2022;

Baja tulangan sirip Bj TS4206 S13 3251040 | Rp 9700) Rp 314,350 880

b. bahwa berdasarkan pembelian tersebut, Terbanding melakukan pengecekan kepada harga jual atas produk tersebut dengan data sebagai berikut:

BTS S23 surg) 27 508 600 11 830 325 979 280 (PT Pembangunan Perumahan iPersero}

BTS S22 surg) 2? 184 2868 11 830 25 583 613 (PT Pembangunan Perumahan iPersero}

BTS S13 suvus) 3001 600 9 GoD 40 253 760 (PT Sekasa Inti Pratama

BTS S22 surg) 20 947 GED 9 a0 205 334.648 (PT Sekasa Inti Pratama

BITS $22 turusl 143 232 1D 200 1.503.936 (PT Hutama Karya iPerseroi

[man wo LO am

c. bahwa Terbanding menghitung laba kotor dari data pembelian independen dan penjualan kepada independen tersebut dengan hasil sebagai berikut:

Penjualan Independen

- PT Pembangunan Perumahan (Persero) 31,863,093

- PT. Hutama Karya iPersero) 1503 936

Jumlah Penjualan 343, 367 029

Penyesuan kesebandingan

Dikurangi biaya pengangkutan

. Ke lokasi proyek PT PP ipersero) 4.416.000

iPT Nusantara Niaga Logistik Indonesia)

Ke lokasi proyek PT Hutama Karya iPersero)

~ IPT Eskasia Solusindo) 2.100.000

6,216,000

Penjualan yang sudah disesuaikan 347,151,029

Harga Pokok

- Pembelian 289412 304

Gross Profit 27.738 725

Persentase Gross Profit: Penjualan farm's length transaction 17%

d. bahwa dari hasil pengujian margin 17% tersebut, selanjutnya Terbanding menerapkan kepada seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sepanjang tahun 2022 dengan laba kotor yang sama sebesar 17% dengan mengabaikan kesebandingan transaksi dan fakta yang ada pada bisnis Pemohon Banding;

e. bahwa berikut perhitungan koreksi oleh Terbanding:

Sales 554.719.887.900 554.719.887.900 -

Biaya inap 1.350. 000 1.350.600 -

Keterangan :

Pembelian menurut Terbanding: (Sales * (1-0.17)

3. Argumentasi Formal Pemohon Banding terhadap koreksi Harga Pokok Penjualan yang dilakukan oleh Terbanding

Menurut Pemohon Banding alasan koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam menetapkan koreksi dan jumlah pajak yang terutang, Terbanding hanya berdasarkan pada asumsi dengan penjelasan dan argumentasi sebagai berikut:

a. bahwa menurut Pemohon Banding alasan koreksi Terbanding tersebut tidak sesuai dengan peraturan Pemeriksaan yang berlaku, khususnya Pemeriksaan atas transfer pricing. Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam menetapkan koreksi dan jumlah pajak yang terutang, Terbanding hanya berdasarkan pada asumsi, di mana hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) beserta Penjelasan dan Pasal 29 Ayat (2) Undang-undang Ketentuan Umum dan Perpajakan (UU KUP), yang menyebutkan:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Penjelasan:

“Apabila berdasarkan hasil Pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Selain itu Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea 3 UU KUP:

“Pendapat dan kesimpulan petugas Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Pasal 31 ayat (1) UU KUP

“Tata cara Pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”;

Terbanding juga seharusnya mempertimbangkan Pasal 8 huruf c PMK 17/2013 dan Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-23/PJ/2013 (“PER 23”);

Pasal 8 huruf c PMK 17

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai dengan standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. …….

b. …….

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perundang- undangan perpajakan;”

bahwa sesuai dengan amanat Pasal 92 PMK 17/2013, Direktur Jenderal Pajak telah mengatur lebih lanjut standar Pemeriksaan melalui PER-23. Terkait dengan transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa selanjutnya diatur lebih lanjut dalam SE-50; Pasal 4 huruf c PER 23

”Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. ……

b. ……

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perundang- undangan perpajakan;

1. Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa;

bahwa berdasarkan peraturan-peraturan di atas, jelas bahwa pembuktian yang didasarkan bukti yang kuat dan kompeten harus dilakukan Terbanding dan sangat penting dalam hukum pajak;

b. bahwa selanjutnya, berdasarkan Pasal 1 UU KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 184/PMK.03/2015 (“PMK-17/2013”), PER-22/PJ/2013 (”PER-22”) dan SE-50/PJ/2013 (”SE-50”) Pemeriksaan wajib dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan yang berlaku sesuai dengan ketentuan perpajakan, sebagai berikut:

Bab II huruf A PER-22:

“Dalam Pemeriksaan transfer pricing, tahapan persiapan dilakukan sesuai dengan tata cara Pemeriksaan yang berlaku. Hal yang perlu diperhatikan adalah Terbanding Pajak seharusnya mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak terkait hubungan istimewa dengan lawan transaksinya”;

Bab I SE-50:

“Penyelesaian kasus pada contoh yang terdapat dalam Surat Edaran ini, dilakukan dengan asumsi tersedia data dan informasi baik dari pihak Wajib Pajak maupun pihak eksternal. Pada praktiknya, penyelesaian atas kasus Pemeriksaan transfer pricing sangat tergantung dengan fakta dan kondisi yang ada di lapangan. Oleh karena itu, Terbanding Pajak harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan mempertimbangkan fakta dan kondisi yang terdapat pada setiap kasus”;

c. bahwa lebih lanjut, pada Bab II huruf B dari Lampiran PER-22 disebutkan bahwa dalam melakukan Pemeriksaan transfer pricing, Terbanding harus melakukan tahapan-tahapan sebagai berikut:

1. Menentukan karakteristik Wajib Pajak, yang terdiri dari identifikasi karakteristik transaksi afiliasi Wajib Pajak, dengan memperhatikan faktor-faktor antara lain: kondisi yang mempengaruhi industri;

kondisi transaksi afiliasi; karakteristik Wajib Pajak sebagai bagian dari Perusahaan Grup; dan rasio finansial, dan melakukan analisis fungsi;

2. Memilih metode transfer pricing dengan mengidentifikasi ketersediaan pembanding dan menentukan metode transfer pricing yang paling sesuai berdasarkan fakta dan kondisi; dan

3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

d. bahwa lebih lanjut, pada Bab II huruf B dari Lampiran PER-22 disebutkan bahwa dalam melakukan Pemeriksaan transfer pricing, Terbanding harus melakukan tahapan-tahapan sebagai berikut:

1. Menentukan karakteristik Wajib Pajak, yang terdiri dari identifikasi karakteristik transaksi afiliasi Wajib Pajak, dengan memperhatikan faktor-faktor antara lain: kondisi yang mempengaruhi industri; kondisi transaksi afiliasi; karakteristik Wajib Pajak sebagai bagian dari Perusahaan Grup; dan rasio finansial, dan melakukan analisis fungsi;

2. Memilih metode transfer pricing dengan mengidentifikasi ketersediaan pembanding dan menentukan metode transfer pricing yang paling sesuai berdasarkan fakta dan kondisi; dan

3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

e. bahwa selanjutnya dalam SE 50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dalam Bab II Tahapan Persiapan Pemeriksaan Transfer Pricing yang menyebutkan sebagai berikut:

BAB II Tahapan Persiapan Pemeriksaan Transfer Pricing

A. Tahapan Persiapan Pemeriksaan Transfer Pricing

Dalam Pemeriksaan transfer pricing, tahapan persiapan dilakukan sesuai dengan Tata Cara Pemeriksaan yang berlaku. Hal yang perlu diperhatikan oleh Pemeriksa Pajak dalam tahapan persiapan adalah mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak terkait transaksi afiliasi beserta pihak yang mempunyai hubungan

istimewa untuk dipertimbangkan dalam penyusunan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan;

Langkah-langkah yang dilakukan dalam tahapan persiapan pemeriksaan, antara lain:

1. Mereview informasi terkait transaksi afiliasi beserta pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak;

2. Apabila Wajib Pajak tidak mengisi Lampiran Khusus 3A/3B, maka Pemeriksa Pajak perlu mereview informasi terkait transaksi afiliasi beserta pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak yang terdapat pada catatan atas laporan keuangan auditan;

3. Apabila Pemeriksa Pajak menemukan adanya indikasi transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak, namun tidak dapat menemukan informasi mengenai hubungan istimewa dengan pihak lawan transaksi, maka dapat dilakukan penelitian melalui website, database komersial, atau sumber data lain untuk memastikan adanya hubungan istimewa dengan pihak lawan transaksi;

4. Dalam hal terdapat hubungan istimewa, maka Pemeriksa Pajak agar menganalisis risiko penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi tersebut yang dituangkan dalam KKP identifikasi masalah. Hal yang perlu diteliti antara lain:

a. Signifikansi transaksi afiliasi yang dapat diukur dari proporsinya terhadap penjualan ataupun laba bersih usaha;

b. Transaksi afiliasi dengan pihak lawan transaksi yang berkedudukan di negara dengan tarif pajak rendah;

c. Transaksi afiliasi yang bersifat khusus, misalnya: pengalihan atas harta tak berwujud (lisensi), pembayaran royalti, jasa intra-grup, dan biaya bunga;

d. Performa laba bersih usaha Wajib Pajak lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan lainnya dalam industri sejenis;

e. Signifikansi transaksi afiliasi yang tidak termasuk dalam komponen laba bersih usaha Wajib Pajak yang dapat diukur dari proporsinya terhadap laba bersih usaha misalnya: beban bunga, laba/rugi penjualan aset, dan laba/rugi kurs;

f. Jenis transaksi afiliasi yang tidak rutin, misalnya: restrukturisasi bisnis yang melibatkan atau tidak melibatkan harta tak berwujud dan penjualan intangible property;

g. Wajib Pajak yang mengalami kerugian dalam beberapa tahun;

5. Apabila dalam identifikasi masalah, Pemeriksa Pajak:

a. menemukan adanya risiko penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi maka Pemeriksa Pajak harus menuangkan dalam rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan;

b. belum menemukan adanya risiko penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan pengujian dalam tahap pelaksanaan pemeriksaan. Setelah dilakukan pengujian dan ditemukan risiko penghindaran pajak, maka Pemeriksa Pajak menuangkannya dalam perubahan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan;

bahwa mengacu pada ketentuan diatas, Pemohon Banding dapat melakukan koreksi terkait dengan Transaksi Hubungan Istimewa apabila terdapat Indikasi penghindaran pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

f. Apabila dinilai oleh Pemohon Banding atas transaksi afiliasi tersebut ada indikasi penghindaran pajak, maka Terbanding perlu melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan:

1) kebenaran nilai dan jenis transaksi;

2) tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER- 32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa atau peraturan penggantinya;

bahwa dalam proses pemeriksaan hal tersebut tidak dilakukan oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding berpendapat dalam menentukan koreksi atas transaksi afiliasi, Terbanding seharusnya melakukan tahapan-tahapan Pemeriksaan transfer pricing di atas. Dengan tidak mempertimbangkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku maka seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi atas transaksi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian mengenai alasan formal pengajuan banding di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan;

4. Alasan Material Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp72.728.375.315,00

Selain alasan formal diatas, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp72.728.375.315,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Perincian Pembelian Pemohon Banding Tahun 2022

bahwa selama tahun pajak 2022, Pemohon Banding melakukan pembelian sebagai berikut:

“A4 wb Al ui

ami Kosrtersarang | | mervonfrostapirapstk st

eh ho <<< 1 000000000000 P0)

bahwa pembelian dari pihak independen atas besi S13 dan S22 bersifat insidentil dan tidak berulang sebesar Rp315.350.880,00 dan Rp225.769.440, total sebesar Rp541.120.320,00 atau sebesar 0,10% dari Total Pembelian Tahun 2022 sebesar Rp533.145.882.292,00;

bahwa sedangkan pembelian yang dilakukan analisis RPM dengan pembanding internal adalah pembelian untuk besi Ukuran S13 dan S22 sebagai berikut:

bahwa pembelian dari pihak independen atas besi ukuran S13 dan S22 sebesar Rp315.350.880,00 dan Rp225.769.440,00, total sebesar Rp541.120.320,00 atau sebesar 0,31% dari Total Pembelian Ukuran S13 dan S22 Tahun 2022 sebesar Rp172.389.374.572,00;

2. Transaksi afiliasi Pemohon Banding dilakukan dengan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yaitu PT Delco Prima, seharusnya bukan termasuk kategori transaksi Afiliasi yang terdapat Indikasi penghindaran Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Dikarenakan WPDN tersebut memiliki tarif Pajak PPh badan yang sama dengan Pemohon Banding;

bahwa hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 18 ayat 3 UU Pajak Penghasilan sebagai berikut:

Berdasarkan pasal 18 ayat 3 Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan yang menyebutkan:

Pasal 18 ayat 3

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Penjelasan pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa;

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah

penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method);

3. Konsep Dasar Resale Price Margin

a. RPM mengasumsikan bahwa Gross Margin yang akan didapatkan oleh suatu perusahaan distributor akan konsisten dengan tingkat pengembalian yang dibutuhkan oleh investor. Selain itu bahwa asumsi ekonomi yang mendasari RPM adalah bahwa kekuatan pasar akan cenderung mendorong tingkat gross margin yang sama antar perusahaan;

b. Lebih lanjut, harga wajar dalam penerapan RPM ditentukan dengan mengurangkan harga jual kepada pihak independen atas suatu produk yang dibeli dari perusahaan afiliasi dengan suatu laba kotor yang wajar (resale price margin). Laba kotor yang wajar tersebut mencerminkan kompensasi atas fungsi-fungsi yang dijalankan oleh pihak reseller untuk menutupi semua biaya-biaya yang dikeluarkannya;

c. Setelah pengurangan tersebut dilakukan kemudian akan diperoleh suatu harga wajar atas transaksi pembelian di antara pihak afiliasi. Skema analisis diatas dapat dirangkum dalam persamaan berikut: Harga Wajar = Harga Jual Kembali – Laba Kotor yang wajar untuk reseller;

d. Sama seperti metode CUP, pembanding untuk RPM dapat berupa pembanding internal dan pembanding eksternal. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011 Pasal 4 ayat (1) :

(1) Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

b. dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar;

c. dalam hal Data Pembanding Internal yang tersedia sebagaimana dimaksud pada huruf b bersifat insidental, maka Data Pembanding Internal dimaksud hanya dapat dipergunakan dalam transaksi yang bersifat insidental antara Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

e. Berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines dijelaskan sebagai berikut:

Par 1.33

“As stated in paragraph 1.6 a “comparability analysis” is at the heart of the application of the arm’s length principle. Application of the arm’s length principle is based on a comparison of the conditions in a controlled transaction with the conditions that would have been made had the parties been independent and undertaking a comparable transaction under comparable circumstances….”.

“Sebagaimana dinyatakan dalam paragraf 1.6, “analisis komparabilitas” merupakan inti dari penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha didasarkan pada perbandingan kondisi dalam suatu transaksi afiliasi dengan kondisi yang akan terjadi seandainya para pihak independen dan melakukan transaksi serupa dalam keadaan yang sebanding….”;

Par 1.110

Arm’s length prices may vary across different markets even for transactions involving the same property or services; therefore, to achieve comparability requires that the markets in which the independent and associated enterprises operate do not have differences that have a material effect on price or that appropriate adjustments can be made. As a first step, it is essential to identify the relevant market or markets taking account of available substitute goods or services. Economic circumstances that may be relevant to determining market comparability include the geographic location; the size of the markets; the extent of competition in the markets and the relative competitive positions of the buyers and sellers; the availability (risk thereof) of substitute goods and services; the levels of supply and demand in the market as a whole and in particular regions, if relevant; consumer purchasing power; the nature and extent of government regulation of the market; costs of production, including the costs of land, labour, and capital; transport costs; the level of the market (e.g. retail or wholesale); the date and time of transactions; and so forth. The facts and circumstances of the particular case will determine whether differences in economic circumstances have a material effect on price and whether reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the effects of such differences..

Terjemahan:

Harga wajar dapat bervariasi di berbagai pasar bahkan untuk transaksi yang melibatkan properti atau jasa yang sama; oleh karena itu, untuk mencapai keterbandingan, pasar tempat perusahaan independen dan perusahaan asosiasi beroperasi tidak boleh memiliki perbedaan yang berdampak material terhadap harga atau penyesuaian yang tepat dapat dilakukan. Sebagai langkah pertama, penting untuk mengidentifikasi pasar relevan dengan mempertimbangkan barang atau jasa pengganti yang tersedia. Keadaan ekonomi yang mungkin relevan untuk menentukan daya banding pasar mencakup lokasi geografis; ukuran pasar; tingkat persaingan di pasar dan posisi kompetitif relatif pembeli dan penjual; ketersediaan (risikonya) barang dan jasa substitusi; tingkat penawaran dan permintaan di pasar secara keseluruhan dan wilayah tertentu, jika relevan; daya beli konsumen; sifat dan luasnya peraturan pemerintah mengenai pasar; biaya produksi, termasuk biaya tanah, tenaga kerja, dan modal; biaya transportasi; tingkat pasar (misalnya eceran atau grosir); tanggal dan waktu transaksi; Dan seterusnya. Fakta dan keadaan dari kasus tertentu akan menentukan apakah perbedaan keadaan ekonomi mempunyai dampak material terhadap harga dan apakah penyesuaian yang cukup akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan dampak perbedaan tersebut;

Par 2.29

Following the principles in Chapter I, an uncontrolled transaction is comparable to a controlled transaction (i.e. it is a comparable uncontrolled transaction) for purposes of the resale price method if one of two conditions is met: a) none of the differences (if any) between the transactions being compared or between the enterprises undertaking those transactions could materially affect the resale price margin in the open market; or, b) reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the material effects

of such differences. In making comparisons for purposes of the resale price method, fewer adjustments are normally needed to account for product differences than under the CUP method, because minor product differences are less likely to have as material an effect on profit margins as they do on price;

Terjemahan:

Mengikuti prinsip-prinsip dalam Bab I, suatu transaksi yang tidak terkendali dapat dibandingkan dengan transaksi yang dikendalikan (yaitu transaksi yang tidak terkontrol yang sebanding) untuk tujuan metode harga jual kembali jika salah satu dari dua kondisi terpenuhi: a) tidak ada perbedaan (jika ada) antara transaksi- transaksi yang dibandingkan atau antara perusahaan-perusahaan yangmelakukantransaksi-transaksitersebutdapat mempengaruhi secara material margin harga jual kembali di pasar terbuka; atau, b) penyesuaian yang cukup akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan dampak material dari perbedaan tersebut. Dalam membuat perbandingan untuk tujuan metode harga jual kembali, penyesuaian yang diperlukan untuk memperhitungkan perbedaan produk biasanya lebih sedikit dibandingkan dengan metode CUP, karena perbedaan produk yang kecil cenderung tidak mempunyai dampak material terhadap margin keuntungan seperti halnya terhadap harga;

Par. 2.33

When the resale price margin used is that of an independent enterprise in a comparable transaction, the reliability of the resale price method may be affected if there are material differences in the ways the associated enterprises and independent enterprises carry out their businesses. Such differences could include those that affect the level of costs taken into account (e.g. the differences could include the effect of management efficiency on levels and ranges of inventory maintenance), which may well have an impact on the profitability of an enterprise but which may not necessarily

affect the price at which it buys or sells its goods or services in the open market. These types of characteristics should be analysed in determining whether an uncontrolled transaction is comparable for purposes of applying the resale price method;

Terjemahan:

Jika margin harga jual kembali yang digunakan adalah margin harga perusahaan independen dalam transaksi yang sebanding, keandalan metode harga jual kembali dapat terpengaruh jika terdapat perbedaan material dalam cara perusahaan asosiasi dan perusahaan independen menjalankan bisnisnya. Perbedaan tersebut dapat mencakup hal-hal yang mempengaruhi tingkat biaya yang diperhitungkan (misalnya perbedaan tersebut dapat mencakup pengaruh efisiensi manajemen pada tingkat dan rentang pemeliharaan persediaan), yang mungkin berdampak pada profitabilitas suatu perusahaan, namun mungkin tidak. tentu mempengaruhi harga pembelian atau penjualan barang atau jasanya di pasar terbuka. Jenis karakteristik ini harus dianalisis dalam menentukan apakah suatu transaksi yang tidak terkendali dapat dibandingkan untuk tujuan penerapan metode harga jual kembali;

Par 2.36

A resale price margin is more accurate where it is realised within a short time of the reseller’s purchase of the goods. The more time that elapses between the original purchase and resale the more likely it is that other factors – changes in the market, in rates of exchange, in costs, etc. – will need to be taken into account in any comparison;

Terjemahan:

Margin harga jual kembali lebih akurat jika direalisasikan dalam waktu singkat setelah pembelian barang oleh pengecer. Semakin banyak waktu yang berlalu antara pembelian awal dan penjualan kembali, semakin besar kemungkinan bahwa faktor-faktor lain –

perubahan pasar, nilai tukar, biaya, dll. – perlu diperhitungkan dalam perbandingan apapun;

Par 3.28

On the other hand, internal comparables are not always more reliable and it is not the case that any transaction between a taxpayer and an independent party can be regarded as a reliable comparable for controlled transactions carried on by the same taxpayer. Internal comparables where they exist must satisfy the five comparability factors in the same way as external comparables, see paragraphs 1.33-1.118. Guidance on comparability adjustments also applies to internal comparables, see paragraphs 3.47-3.54. Assume for instance that a taxpayer manufactures a particular product, sells a significant volume thereof to its foreign associated retailer and a marginal volume of the same product to an independent party. In such a case, the difference in volumes is likely to materially affect the comparability of the two transactions. If it is not possible to make a reasonably accurate adjustment to eliminate the effects of such difference, the transaction between the taxpayer and its independent customer is unlikely to be a reliable comparable;

Terjemahan:

Di sisi lain, perbandingan internal tidak selalu lebih dapat diandalkan dan transaksi apapun antara wajib pajak dan pihak independen tidak dapat dianggap sebagai pembanding yang andal untuk transaksi terkendali yang dilakukan oleh wajib pajak yang sama. Perbandingan internal jika ada harus memenuhi lima faktor perbandingan dengan cara yang sama seperti perbandingan eksternal, lihat paragraf 1.33-1.118. Panduan mengenai penyesuaian keterbandingan juga berlaku untuk perbandingan internal, lihat paragraf 3.47-3.54. Asumsikan misalnya bahwa seorang wajib pajak memproduksi suatu produk tertentu, menjual sejumlah besar produk tersebut kepada pengecer luar negeri yang

terkait dengannya, dan sejumlah kecil produk yang sama kepada pihak independen. Dalam kasus seperti ini, perbedaan volume kemungkinan akan berdampak signifikan terhadap komparabilitas kedua transaksi tersebut. Jika tidak mungkin melakukan penyesuaian yang cukup akurat untuk menghilangkan dampak perbedaan tersebut, maka transaksi antara wajib pajak dan pelanggan independennya tidak mungkin dapat dibandingkan secara andal;

Par. 3.68

In principle, information relating to the conditions of comparable uncontrolled transactions undertaken or carried out during the same period of time as the controlled transaction (“contemporaneous uncontrolled transactions”) is expected to be the most reliable information to use in a comparability analysis, because it reflects how independent parties have behaved in an economic environment that is the same as the economic environment of the taxpayer’s controlled transaction;

Terjemahan:

Pada prinsipnya, informasi yang berkaitan dengan kondisi transaksi-transaksi sebanding yang tidak terkendali yang dilakukan atau dilaksanakan selama periode waktu yang sama dengan transaksi yang dikendalikan (“transaksi-transaksi kontemporer yang tidak terkendali”) diharapkan menjadi informasi yang paling andal untuk digunakan dalam analisis keterbandingan, karena informasi tersebut mencerminkan bagaimana pihak independen berperilaku dalam lingkungan ekonomi yang sama dengan lingkungan ekonomi transaksi terkendali Wajib Pajak;

5. Fakta dan Kondisi Transaksi pembelian Dari Pihak Independen Tahun 2022

bahwa adapun Transaksi Pembelian dari Pihak Independen selama tahun 2022 adalah kepada PT Krakatau Wajatama Osaka Steel Marketing, yang bersifat INSIDENTAL dan TIDAK BERULANG;

bahwa adapun rincian transaksi sebagai berikut:

asa Oke [ee [aw @ [rao Paos

Beaveynsro [seats [ea | ists] seruan

Esasangansra oo aras Jas | nasa) See ri] Scaae pe]

Na es rtd EA

bahwa adapun pembelian terhadap transaksi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pembelian sesuai dengan harga pada saat pemesanan (PO) Nomor PO-22/07-016 pada tgl 20 Juli 2022;

2. Pembayaran dilakukan secara cash;

3. Pembelian dengan LOCO atau diambil sendiri oleh WP ke PT Krakatau Wajatama Osaka Steel Marketing;

Pembelian insidental tersebut ditujukan untuk memenuhi pengiriman kepada pihak sebagai berikut:

BITS S19 farus! 27 508 800 11 850 325 979 280 IPT Pembangunan Perumahan Persero)

BITS $22 furus! 2 184 288 11 850 25 883 813 (PT Pembangunan Perumahan Persero)

BIS $13 fini) 3 001800 9830 49 285 780 (PT Sekasa Inti Pratama

BITS $22 fury! 20 947 680 9850 205 334 848 |PT Sekasa Inti Pratama

BTS $22 fara! 143252 10500 1 503.936 (PT Hutama Karsa iPerseroi

dumvanf free] Doo Sagar

Bukti bahwa transaksi tersebut bersifat insidental adalah sebagai berikut; PT Pembangunan Perumahan (Persero)

Berdasarkan Surat konfirmasi order No SIPKSKO22060001MRKT tanggal 02 Juni 2022 dan Perjanjian Jual BeliNo. DPPSKP22060001SIKA dimana sesuai dengan penawaran pihak PT Sekasa Inti Perkasa kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) telah mengikat harga sedemikian rupa sehingga untuk dasar penagihan atas transaksi jual beli baik kepada PT Delcoprima dan PT Pembangunan Perumahan berdasarkan dengan Surat konfirmasi tersebut, dengan harga sebesar Rp11.850,00;

Harga jual berdasarkan harga beli (Purchase Order) sebesar Rp11.850 dimana harga tersebut diperoleh dari negosiasi pembelian dengan PT Delco sesuai harga pasar di bulan Juni ditambah financial cost, ongkos

angkut (franco) dan profit , akan tetapi pada saat realisasi pengiriman di bulan Juli 2022 ketersediaan besi ukuran S13 dan S22 dari PT Delco Prima tidak mencukupi sehingga Pemohon Banding membeli kepada pihak independent PT Krakatau Wajatama Osaka Steel Marketing dengan harga pada bulan Juli 2022 dimana harga pada saat itu lebih rendah dari pada bulan Juni 2022;

PT. Hutama Karya (Persero)

Berdasarkan Surat konfirmasi order No SIPKSKO22070006MRKT tanggal 05 Juli 2022 dan Perjanjian Jual Beli No. DPPSKP2207000SIKA dimana sesuai dengan penawaran yg di lakukan di tgl 28 juni 2022 pihak PT Sekasa Inti Perkasa kepada PT Hutama Karya telah mengikat harga sedemikian rupa sehingga untuk dasar penagihan atas transaksi jual kepada PT Hutama Karya berdasarkan dengan Surat konfirmasi tersebut sebesar Rp10.500,00;

Harga jual berdasarkan harga beli (Purchase Order) sebesar Rp10.500 dimana harga tersebut diperoleh dari negosiasi pembelian dari PT Delco sesuai harga pasar di bulan Juni ditambah financial cost, ongkos angkut (franco) dan profit , akan tetapi pada saat realisasi pengiriman di bulan Juli 2022 ketersediaan besi ukuran S13 dan S22 dari PT Delco Prima tidak mencukupi sehingga Pemohon Banding membeli kepada pihak independent PT Krakatau Wajatama Osaka Steel Marketing dengan harga pasar pada masa Juli 2022 dimana harga pada saat itu lebih rendah dari pada bulan Juni 2022;

Sehingga terbentuknya laba kotor sesuai analisis Terbanding sebesar 17% dari harga beli Rp9.700 namun harga jual yang disepakati di harga Rp11.850 dan Rp10.500, merupakan kejadian insidental dan bersifat abnormal dan tidak berulang dalam bisnis Pemohon Banding, karena harga jual tersebut disepakati sesuai dengan kontrak di bulan Juni 2022 sesuai kondisi harga besi beton pada bulan Juni 2022, sedangkan harga besi beton pada saat terjadi pembelian on the spot kepada PT Krakatau untuk memenuhi pengiriman di bulan Juli , harga besi beton telah mengalami penurunan;

Kondisi dan fakta ini dibuktikan dengan harga beli dari pihak afiliasi di bulan Juli 2022 yang juga telah mengalami penurunan dengan data sebagai berikut:

Bersamaan dengan transaksi yang telah terjadi pada masa Juli 2022 PT Sekasa Inti Perkasa melakukan transaksi pembelian kepada gihak afiliasi

PT Delcoprima dimana PO terkit di bulan Juli 2022 dengan penjualan ke pihak independent KSO PT PP (Persero: Tek - PT ARKONIH dengan

rincian sebagai berikut

Pembelian pada PT Delcoprima

Baja tulangan sirip: ET S4205 Bee 35 800 00 | Re DAS | Ry 353 604 000

Jumlah ee Re oo So17r5a0n

Penentuan harga atas pembelian terhadap transaksi tersebut sebagai berikut

1 Pembelian sesuai dengan harga pada saat pemesanan (PO; Ho PO-22/07-017 tgl 28 Juli 2022 No AP-22/07-100

2 Pembayaran dilakukan secara term

3 Pembelian dengan LOCO atau di ambil sendiri oleh pihak sekasa langsung ke konsumen

Berdasarkan fakta tersebut diatas, maka sesuai dengan ketentuan PER- 32/PJ/2011 Pasal 4 ayat (1) huruf c, serta panduan OECD Transfer Pricing Guidelines Paragraph 2.36 dan 3.68 tersebut diatas, maka analisis Terbanding yang menerapkan margin satu transaksi yang bersifat insidental seharusnya tidak dapat diterapkan untuk seluruh margin transaksi dalam satu tahun adalah tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan dan panduan OECD yang berlaku, dimana PER 32/PJ/2011 Pasal 4 ayat (1) huruf c menegaskan bahwa:

“maka Data Pembanding Internal dimaksud hanya dapat dipergunakan dalam transaksi yang bersifat insidental antara Wajib Pajak dengan pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa oleh karena itu koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan;

6. Fakta harga bijih besi Fe 62% pada tahun 2022

bahwa pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding (PT Sekasa Inti Perkasa) dengan pihak afiliasi selama 2022 ini dipengaruhi fluktuasi harga bijih besi Fe 62% sebagai bahan baku besi tulangan beton. Berikut terlampir untuk data historis bijih besi Fe 62% tahun 2022;

Data History Bijik Besi 62% Takur 2022

Fo ea SNN NN B3 es NKB

Sumber : https://id.investing.com/commodities/iron-ore-62-cfr-futures-historical-data bahwa dengan melihat grafik berikut, dapat dilihat bahwa harga bijih besi tahun 2022 mengalami fluktuasi harga;

7. bahwa berikut ini dapat Pemohon Banding gambarkan perbandingan fluktuasi harga besi beton yang dibeli dari pihak Afiliasi dan harga jual ke pihak independen;

bahwa berdasarkan grafik di atas, dapat dianalisis bahwa memang terjadi fluktuasi harga di periode tertentu dimana dalam tren nya terjadi penurunan harga dari pertengahan akhir tahun hingga menjelang akhir tahun. Hal ini membuktikan bahwa tidak bisa dilakukan perbandingan harga internal secara keseluruhan karena fluktuasi harga yang terjadi selama periode tahun 2022;

bahwa selain itu, jika ditinjau grafik tren harga beli sudah sejalan dengan harga jual Pemohon Banding dimana tidak terdapat irisan dan margin dari Pemohon Banding terjaga dan stabil sepanjang tahun 2022. Grafik tren tersebut juga sudah sejalan dengan tren harga bijih besi yang telah dijelaskan di atas yang menggambarkan terdapat penurunan menjelang akhir tahun 2022;

8. bahwa berdasarkan ketentuan domestic di PER-32 maupun OECD Transfer Pricing Guidelines sebagaimana di jelaskan pada bagian tersebut diatas, maka dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Bahwa dalam melakukan analisis kesebandingan, Terbanding mengabaikan fakta kondisi kesebandingan lainnya yang layak untuk dianalisis kesebandingannya. Kondisi ekonomi pasar besi beton pada tanggal 21 Juli 2022 tidak sebanding dengan kondisi pasar besi beton sepanjang tahun dari Januari-Desember 2022, dan perbedaan tersebut tidak dapat dikuantifikasi untuk menghasilkan penyesuaian yang akurat dan andal, sehingga metode RPM dengan pembanding internal atas satu transaksi insidental yang diaplikasikan untuk seluruh tahun transaksi di tahun 2022 sebagaimana analisis Terbanding tidak dapat diterapkan;

b. Dalam bisnis Pemohon Banding, harga jual produk kepada konsumen sangat berkaitan dengan harga pasar besi beton yang ada pada saat terjadinya PO dari konsumen, sehingga apabila harga besi beton sedang turun, harga jual Pemohon Banding juga akan turun, demikian juga sebaliknya akan mengikuti trend harga pasar sepanjang tahun;

c. Padahal berdasarkan OECD TP Guideline Paragraph 1.33 dinyatakan bahwa ““comparability analysis” is at the heart of the application of the

arm’s length principle”. Analisis kesebandingan merupakan inti dari penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha didasarkan pada perbandingan kondisi dalam suatu transaksi afiliasi dengan kondisi yang akan terjadi seandainya para pihak independen dan melakukan transaksi serupa dalam keadaan yang sebanding;

Transaksi pembelian dari PT Krakatau Wajatama yang kemudian dianalisis menghasilkan margin 17%, menurut Pemohon Banding merupakan transaksi yang bersifat incidental dan tidak sebanding dengan kondisi transaksi afiliasi Pemohon Banding sepanjang tahun dari bulan Januari-Desember 2022. Perbedaan kesebandingan tersebut tidak dapat dikuantifikasi untuk menghasilkan penyesuaian yang akurat dan andal, sehingga metode RPM dengan pembanding internal sebagaimana analisis Terbanding tidak dapat diterapkan;

d. Ketidaksebandingan transaksi tersebut didukung dengan referensi OECD TP Guidelines paragraph 1.110, yang menyatakan bahwa “Arm’s length prices may vary across different markets even for transactions involving the same property or services…”;

Harga wajar dapat bervariasi di berbagai pasar bahkan untuk transaksi yang melibatkan produk yang sama; oleh karena itu, untuk mencapai keterbandingan, pasar tempat perusahaan independen dan perusahaan afiliasi beroperasi tidak boleh memiliki perbedaan yang berdampak material terhadap harga atau penyesuaian yang tepat dapat dilakukan. Sebagai langkah pertama, penting untuk mengidentifikasi pasar relevan dengan mempertimbangkan barang atau jasa pengganti yang tersedia. Keadaan ekonomi yang mungkin relevan untuk menentukan kesebandingan pasar mencakup lokasi geografis; ukuran pasar; tingkat persaingan di pasar dan posisi kompetitif relatif pembeli dan penjual; ketersediaan (risikonya) barang dan jasa substitusi; tingkat penawaran dan permintaan di pasar secara keseluruhan dan wilayah tertentu, jika relevan; daya beli konsumen; sifat dan luasnya peraturan pemerintah mengenai pasar; biaya

produksi, termasuk biaya tanah, tenaga kerja, dan modal; biaya transportasi; tingkat pasar (misalnya eceran atau grosir); tanggal dan waktu transaksi; Dan seterusnya;

Tanggal dan waktu transaksi pembelian dan penjualan besi menjadi faktor penting yang harus dipertimbangkan sebagai keadaan ekonomi yang berpengaruh terhadap kesebandingan harga besi pada tanggal 21 Juli 2022 dengan harga besi pada tanggal transaksi Januari- Desember 2022;

Perbedaan waktu transaksi tersebut tidak dapat dikuantifikasi untuk penyesuaian kesebandingan yang akurat dan andal, sehingga perbandingan internal tidak dapat diterapkan;

e. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam PER-32/PJ/2011 pasal 9 yang menyatakan sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Analisis keadaan ekonomi diperlukan untuk memperoleh tingkat kesebandingan dalam pasar tempat beroperasinya para pihak yang melakukan transaksi;

(2) Keadaan ekonomi yang harus diidentifikasi untuk menentukan tingkat kesebandingan pasar mencakup:

a. Lokasi geografis;

b. ukuran pasar;

c. tingkat persaingan dalam pasar serta posisi persaingan antara penjual dan pembeli;

d. ketersediaan barang atau jasa pengganti;

e. tingkat permintaan dan penawaran dalam pasar baik secara keseluruhan maupun regional;

f. daya beli konsumen;

g. sifat dan cakupan peraturan pemerintah dalam pasar;

h. biaya produksi termasuk biaya tanah, upah tenaga kerja, dan modal; biaya transportasi; dan tingkatan pasar;

i. tanggal dan waktu transaksi; dan sebagainya;

Ketentuan dalam PER-32 sejalan dengan petunjuk OECD TP Guidelines, bahwa tanggal dan waktu transaksi adalah termasuk kondisi ekonomi yang harus diidentifikasi untuk melakukan kesebandingan transaksi;

Terbanding mengabaikan faktor tanggal dan waktu transaksi ini dalam melakukan analisis kewajaran dan kesebandingan transaksi, dimana seluruh tanggal dan waktu transaksi selama tahun 2022 diharuskan menghasilkan margin sebesar 17%, padahal kondisi ekonomi dan pasar besi di tahun 2022 berfluktuasi sesuai dengan tingkat kompetisi pasar serta bahan baku untuk produksi besi beton tersebut;

f. Selanjutnya, berdasarkan panduan OECD TP Guideline Paragraph 2.29, yang menyatakan bahwa : “an uncontrolled transaction is comparable to a controlled transaction (i.e. it is a comparable uncontrolled transaction) for purposes of the resale price method if one of two conditions is met: a) none of the differences (if any) between the transactions being compared or between the enterprises undertaking those transactions could materially affect the resale price margin in the open market; or, b) reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the material effects of such differences…..”;

Mengacu kepada panduan OECD tersebut, bahwa transaksi independen dapat dibandingkan dengan transaksi afiliasi untuk tujuan metode RPM jika salah satu dari dua kondisi terpenuhi: a) tidak ada perbedaan (jika ada) antara transaksi-transaksi yang dibandingkan atau antara perusahaan-perusahaan yang melakukan transaksi- transaksi tersebut dapat mempengaruhi secara material margin harga jual kembali di pasar terbuka; atau, b) penyesuaian yang cukup akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan dampak material dari perbedaan tersebut;

Fakta yang terjadi pada Pemohon Banding, tidak memenuhi syarat perbandingan dengan transaksi independen karena terdapat perbedaan kesebandingan transaksi dan tidak dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan dampak material dari

perbedaan kondisi pasar besi pada tanggal 21 Juli 2022 dan periode Januari-Desember 2022, sehingga perbandingan RPM dengan data pembanding internal tersebut tidak akurat dan tidak andal untuk diterapkan pada Pemohon Banding;

g. Selain itu, penetapan margin 17% untuk seluruh transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada tahun 2022, juga tidak sesuai dengan referensi OECD TP Guideline paragraph 2.33 yang menyatakan bahwa “…the reliability of the resale price method may be affected if there are material differences in the ways the associated enterprises and independent enterprises carry out their businesses…”; Keandalan metode harga jual kembali dapat terpengaruh jika terdapat perbedaan material dalam cara perusahaan asosiasi dan perusahaan independen menjalankan bisnisnya. Hal ini terkait dengan harga beli dari PT Krakatau Wajatama sebesar Rp9.700 pada tanggal 21 Juli 2022, yang hal tersebut sangat ditentukan oleh PT Krakatau dalam menjalankan bisnis dan strategi pemasaran, sehingga dapat melakukan penjualan kepada Pemohon Banding dengan harga Rp9.700,00. Oleh karena itu analisis dengan perbandingan harga beli untuk satu kali transaksi yang dibandingkan dengan keseluruhan transaksi pada tahun 2022 menjadi tidak akurat dan tidak andal;

h. Argumen Pemohon Banding yang terkait dengan rentang waktu transaksi dan perbandingan laba kotor yang didasarkan pada harga beli untuk satu kali transaksi 21 Juli 2022, adalah TIDAK TEPAT, hal ini juga sesuai dengan konsep OECD TP Guidelines paragraph 2.36 “A resale price margin is more accurate where it is realized within a short time of the reseller’s purchase of the goods…”;

Semakin banyak waktu yang berlalu antara pembelian awal dan penjualan kembali, semakin besar kemungkinan bahwa faktor-faktor lain – perubahan pasar, nilai tukar, biaya, dll. – perlu diperhitungkan dalam perbandingan apapun. Sedangkan dalam pengujian yang dilakukan Terbanding mengasumsikan semua kondisi pasar adalah SAMA dan TIDAK ADA PERUBAHAN PASAR sepanjang tahun dari

Januari-Desember 2022, sehingga marginnya harus 17% sepanjang tahun, padahal pada faktanya hal tersebut sangat tidak mungkin terjadi dalam praktek bisnis yang nyata. Bisnis yang dilakukan oleh Pemohon Banding sangat dipengaruhi oleh banyak faktor baik itu harga material dari pabrikan, kurs mata uang asing (pembelian impor oleh pabrikan), fluktuasi harga besi sepanjang tahun, strategi bisnis, penetrasi pasar, tingkat kompetisi pasar dan sebagainya. Terbanding mengabaikan fakta tersebut dalam analisis kewajaran laba kotor pada tahun 2022;

i. Lebih lanjut, terkait kesebandingan transaksi yang dilakukan oleh Terbanding yang hanya menyesuaikan biaya angkut adalah tidak tepat, karena mengacu kepada petunjuk OECD TP Guidelines paragraph 3.28 :.. “On the other hand, internal comparables are not always more reliable and it is not the case that any transaction between a taxpayer and an independent party can be regarded as a reliable comparable for controlled transactions carried on by the same taxpayer. Internal comparables where they exist must satisfy the five comparability factors in the same way as external comparables….”; ANALISIS KESEBANDINGAN – Transaksi Pembelian

FaktorTransaksi AfiliasiTransaksi IndependenKeterangan
Kesebandingan
Persyaratan KontrakTerdapat perbedaan persyaratan kontrak dalam hal pembelian dari pihak afiliasi dan pihak independen dimana pada pembelian dari pihak afiliasi harga pembelian mengacu pada kontrak yang mempertimbangkan harga besi pada bulan/periode dimana kontrak tersebut dibuat.Terdapat perbedaan persyaratan kontrak dalam hal pembelian dari pihak afiliasi dan pihak independen dimana pada pembelian dari pihak independen tidak mengacu pada kontrak (karena tidak terdapat kontrak) hanya berdasarkan Purchase Order (PO) yang dimana secara periode PO dan invoice pembelian tersebut terjadi secara on theTidak Sebanding
FaktorTransaksi AfiliasiTransaksi IndependenKeterangan
Kesebandingan
spot pada tgl 20 Juli 2022
AnalisisPerusahaanPerusahaanSebanding
FungsionalPerdaganganPerdagangan
Karakteristik TransaksiTerdapat perbedaan karakteristik transaksi yang dilakukan berdasarkan kontrak pada periode tertentu.Terdapat perbedaanTidak Sebanding
karakteristik transaksi
yang dilakukan
berdasarkan PO on the
spot pada tanggal 20
Juli 2022
Kondisi EkonomiTerdapat fluktuasi atauTerdapat fluktuasi atauTidak Sebanding
perbedaan harga besiperbedaan harga besi
beton pada periodebeton pada periode
Januari-DesemberJanuari-Desember
2022 sehingga sulit2022 sehingga sulit
untuk dibandingkanuntuk dibandingkan
dengan kondisi 20-21dengan kondisi 20-21
Juli 2022Juli 2022
Strategi BisnisTerdapat perbedaan strategi bisnis dimana pembelian dari pihak afiliasi melalui proses perencanaan dan adanya kontrak sebelumnya.Terdapat perbedaan strategi bisnis dimana pembelian dari pihak independen tidak memiliki kontrak hanya berupa PO karena pembelian bersifat on the spot.Tidak Sebanding

bahwa berdasarkan analisis kesebandingan yang telah dilakukan di atas, dapat disimpulkan bahwa transaksi Pemohon Banding dengan Pihak Independen memiliki karakteristik yang berbeda dengan transaksi Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi. Oleh karena itu, pembanding internal yang bersifat insidental seharusnya tidak dapat diterapkan sebagai pembanding dalam hal pengujian kewajaran transaksi pembelian Pemohon Banding dari afiliasi;

bahwa berdasarkan analisis kesebandingan yang telah dilakukan di atas, dapat dilihat bahwa terdapat perbedaan pada faktor kesebandingan pada:

1. Persyaratan Kontrak

Transaksi pembelian yang dilakukan dengan pihak afiliasi sebelumnya ditentukan melalui kontrak dimana penentuan harga beli ditentukan pada saat kontrak dilakukan. Hal ini berbeda dengan transaksi independen dimana ketentuan pembelian dilakukan secara on the spot sehingga penentuan harga dari pembelian pihak independen berbeda dengan pembelian dari pihak afiliasi sepanjang tahun 2022;

2. Karakteristik Transaksi

Pada transaksi pembelian dari pihak independen barang yang yang dibeli hanya jenis Besi Baja Tulangan Sirip S13 dan S22 (lurus) dimana pembelian dari pihak independen memiliki tipe jenis Besi Baja Tulangan Sirip yang variatif dan terdapat perbedaan untuk transaksi sepanjang tahun 2022;

3. Kondisi Ekonomi

Perlu dipertimbangkan adanya perbedaan kondisi ekonomi yang tercermin pada fluktuasi harga besi sepanjang periode Januari- Desember 2022 dimana transaksi independen hanya terjadi di suatu periode tertentu yaitu 20-21 Juli 2022 dimana kondisi ekonomi pada saat itu tidak bisa disandingkan dengan kondisi ekonomi sepanjang tahun 2022 yang memiliki sensitivitas harga yang berfluktuatif;

Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam PER-32/PJ/2011 pasal 9 yang menyatakan sebagai berikut:

Pasal 9

(3) Analisis keadaan ekonomi diperlukan untuk memperoleh tingkat kesebandingan dalam pasar tempat beroperasinya para pihak yang melakukan transaksi;

(4) Keadaan ekonomi yang harus diidentifikasi untuk menentukan tingkat kesebandingan pasar mencakup:

a. Lokasi geografis;

b. ukuran pasar;

c. tingkat persaingan dalam pasar serta posisi persaingan antara penjual dan pembeli;

d. ketersediaan barang atau jasa pengganti;

e. tingkat permintaan dan penawaran dalam pasar baik secara keseluruhan maupun regional;

f. daya beli konsumen;

g. sifat dan cakupan peraturan pemerintah dalam pasar;

h. biaya produksi termasuk biaya tanah, upah tenaga kerja, dan modal; biaya transportasi; dan tingkatan pasar;

i. tanggal dan waktu transaksi; dan sebagainya.

4. Strategi Bisnis

Strategi yang dilakukan pada transaksi pembelian dari pihak afiliasi menggunakan proses perencanaan dan kontrak sebelumnya dimana penentuan harga mengikuti periode kontrak tersebut. Sedangkan pada pembelian dari pihak independen terjadi dengan tidak direncanakan dimana pembelian terjadi secara on the spot dikarenakan kekurangan stok barang dari vendor sebelumnya yaitu pihak afiliasi;

bahwa berdasarkan matriks analisis kesebandingan maupun penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa transaksi pembelian Pemohon Banding dari Pihak Independen memiliki perbedaan yang signifikan dari sudut pandang faktor kesebandingan dengan transaksi pembelian Pemohon Banding dari Pihak Afiliasi. Oleh karena itu, pembanding internal seharusnya tidak dapat diterapkan sebagai pembanding dalam hal pengujian kewajaran transaksi pembelian Pemohon Banding dari afiliasi;

9. Penjelasan tidak dapat digunakannya Data Internal Beserta Dasar Hukumnya

a. Berdasarkan ketentuan SE-50/PJ/2013 pada lampiran I BAB II bagian Metode Harga Penjualan Kembali:

Peningkatan kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan kondisi antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen yang berpengaruh secara material terhadap gross margin. Tujuan dilakukan

peningkatan kesebandingan adalah untuk menghilangkan pengaruh material terhadap gross margin tersebut. Peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan membuat penyesuaian yang akurat, penggunaan data beberapa tahun, agregasi transaksi, serta melakukan kriteria pencarian dan seleksi manual. Apabila penyesuaian yang akurat (reasonably accurate adjustment) sulit untuk dilakukan, maka Pemeriksa Pajak perlu mempertimbangkan metode transfer pricing lainnya yang lebih sesuai dengan fakta dan kondisi;

b. Selanjutnya, berdasarkan panduan OECD TP Guideline Paragraph 2.29, yang menyatakan bahwa :”an uncontrolled transaction is comparable to a controlled transaction (i.e. it is a comparable uncontrolled transaction) for purposes of the resale price method if one of two conditions is met: a) none of the differences (if any) between the transactions being compared or between the enterprises undertaking those transactions could materially affect the resale price margin in the open market; or, b) reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the material effects of such differences…..”;

Mengacu kepada panduan OECD tersebut, bahwa transaksi independen dapat dibandingkan dengan transaksi afiliasi untuk tujuan metode RPM jika salah satu dari dua kondisi terpenuhi: a) tidak ada perbedaan (jika ada) antara transaksi-transaksi yang dibandingkan atau antara perusahaan-perusahaan yang melakukan transaksi- transaksi tersebut dapat mempengaruhi secara material margin harga jual kembali di pasar terbuka; atau, b) penyesuaian yang cukup akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan dampak material dari perbedaan tersebut;

c. Fakta yang terjadi pada Pemohon Banding, tidak memenuhi syarat perbandingan dengan transaksi independen karena terdapat perbedaan kesebandingan transaksi dan tidak dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan dampak material dari perbedaan kondisi pasar besi pada tanggal 21 Juli 2022 dan periode Januari-Desember 2022 untuk transaksi pembelian dan perbedaan

ketentuan kontrak serta kondisi ekonomi untuk transaksi penjualan, sehingga perbandingan RPM dengan data pembanding internal tersebut tidak akurat dan tidak andal untuk diterapkan pada Pemohon Banding;

d. Selain itu, penetapan margin 17% untuk seluruh transaksi afiliasi dan seluruh jenis ukuran besi yang dilakukan oleh Terbanding pada tahun 2022, juga tidak sesuai dengan referensi OECD TP Guideline paragraph 2.33 yang menyatakan bahwa “…the reliability of the resale price method may be affected if there are material differences in the ways the associated enterprises and independent enterprises carry out their businesses…”;

e. Selanjutnya, terkait dengan rentang waktu transaksi dan perbandingan laba kotor yang didasarkan pada harga beli untuk satu kali transaksi 21 Juli 2022, adalah TIDAK TEPAT, hal ini juga sesuai dengan konsep OECD TP Guidelines paragraph 2.36 “A resale price margin is more accurate where it is realized within a short time of the reseller’s purchase of the goods…”;

Semakin banyak waktu yang berlalu antara pembelian awal dan penjualan kembali, semakin besar kemungkinan bahwa faktor-faktor lain – perubahan pasar, nilai tukar, biaya, dll. – perlu diperhitungkan dalam perbandingan apapun. Sedangkan dalam pengujian yang dilakukan Terbanding, mengasumsikan semua kondisi pasar adalah SAMA dan TIDAK ADA PERUBAHAN PASAR sepanjang tahun dari Januari-Desember 2022 untuk seluruh jenis ukuran besi dan tipe besi, sehingga marginnya harus 17% sepanjang tahun, padahal pada faktanya hal tersebut sangat tidak mungkin terjadi dalam praktek bisnis yang nyata. Bisnis yang dilakukan oleh Pemohon Banding sangat dipengaruhi oleh banyak faktor baik itu harga material dari pabrikan, kurs mata uang asing (pembelian impor oleh pabrikan), fluktuasi harga besi sepanjang tahun, strategi bisnis, penetrasi pasar, tingkat kompetisi pasar dan sebagainya. Terbanding mengabaikan fakta tersebut dalam analisis kewajaran laba kotor pada tahun 2022;

f. Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan metode Terbanding yang membandingkan transaksi 21 Juli 2022 atas besi ukuran S13 dan S22 dengan keseluruhan transaksi pada tahun 2022, didukung dengan petunjuk OECD TP Guidelines paragraph 3.68 “In principle, information relating to the conditions of comparable uncontrolled transactions undertaken or carried out during the same period of time as the controlled transaction (“contemporaneous uncontrolled transactions”) is expected to be the most reliable information to use in a comparability analysis….”

Pada prinsipnya, informasi yang berkaitan dengan kondisi transaksi- transaksi independen yang dilakukan atau dilaksanakan selama periode waktu yang sama dengan transaksi afiliasi diharapkan menjadi informasi yang paling andal untuk digunakan dalam analisis keterbandingan, karena informasi tersebut mencerminkan bagaimana pihak independen berperilaku dalam lingkungan ekonomi yang sama dengan lingkungan ekonomi transaksi afiliasi Pemohon Banding. Sehingga analisis Terbanding yang membandingkan transaksi besi ukuran S13 dan S22 atas pembelian tanggal 21 Juli 2022 dengan seluruh transaksi pembelian besi Pemohon Banding periode Januari- Desember 2022, adalah tidak sesuai dengan petunjuk dan konsep pengujian kewajaran dalam OECD TP Guideline paragraph 3.68 tersebut;

g. Laba kotor yang dihasilkan oleh Pemohon Banding atas transaksi insidentil pembelian besi S13 dan S22 dengan PT Krakatau Wajatama yang diimplementasikan terhadap seluruh laba kotor Pemohon Banding dari seluruh transaksi dengan besi berbagai type dan ukuran dengan tanggal transaksi dan kondisi market yang berbeda dengan 21 Juli 2022, sangat jelas tidak sesuai dengan konsep dan langkah pengujian kewajaran sebagaimana diatur dalam OECD TP Guideline tersebut;

10. Penentuan Kewajaran transaksi afiliasi menurut Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut diatas, maka pengujian kewajaran atas transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dilakukan dengan menguji margin laba kotor Pemohon Banding dengan perusahaan sejenis sesuai database TP Catalyst sebagaimana telah diuraikan dalam TP DOCUMENTATION. Berikut ini adalah uraian dan tahapan pengujian kewajaran laba kotor Pemohon Banding dengan data pembanding eksternal:

RPM dan TNMM sebagai metode tambahan dipilih sebagai metode yang paling tepat dalam rangka menguji kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi berdasarkan tingkat laba wajar yang diperoleh perusahaan independen dengan fungsi, aset, dan risiko yang serupa;

Data finansial Pemohon Banding sebagai entitas yang utuh, dipergunakan untuk mengukur margin laba yang wajar sehubungan dengan transaksi afiliasi;

Pencarian data eksternal dalam penerapan metode RPM dan TNMM sebagai metode tambahan dilakukan dengan cara mengidentifikasi perusahaan pembanding yang memiliki fungsi, aset, dan risiko yang sebanding dengan Pemohon Banding sebagai perusahaan yang bergerak di bidang “Perdagangan Besi dan Baja”;

Dalam mencari perusahaan pembanding, TP Catalyst dari Bureau van Dijk (BvD) dipilih sebagai data base andal yang menyediakan informasi keuangan secara komprehensif yang dimiliki oleh lebih dari dua juta perusahaan baik publik maupun privat yang berada di negara-negara di kawasan Asia Pasifik;

TP Catalyst telah menyusun database finansial secara canggih dan terstruktur sehingga memudahkan dalam pencarian perusahaan pembanding karena dilengkapi fitur pencarian berdasarkan kelompok usaha, lokasi, ketersediaan data finansial,dan bahkan informasi tentang independensi perusahaan yang bersangkutan dapat diperoleh secara otomatis;

Pencarian data pembanding telah dilakukan dengan menggunakan Database BvD TP Catalyst;

bahwa setelah memperoleh sejumlah perusahaan pembanding yang potensial, dilakukan penyaringan secara manual dengan cara mempelajari informasi yang ada berdasarkan data pembanding yang diperoleh dengan pencarian kuantitatif. Selanjutnya, perusahaan pembanding yang memiliki perbedaan gambaran usaha, mengalami kerugian, atau memiliki fungsi, aset, dan risiko yang berbeda dengan

Pemohon Banding, akan dikeluarkan dari daftar perusahaan pembanding. Hal ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan level kesebandingan terhadap fakta dan kondisi yang ada di Pemohon Banding;

bahwa perusahaan pembanding yang sudah diperoleh, dieliminasi karena alasan sebagai berikut:

• Melakukan fungsi atau kegiatan yang berbeda;

• Perbedaan jenis produk yang cukup signifikan;

• Informasi yang tidak memadai;

• Perusahaan yang mengalami kerugian;

• Perusahaan yang data finansialnya tidak tersedia; dan

• Alasan lainnya (misalnya, penghasilan diperoleh dari produk yang sangat variatif);

Langkah ini menyisakan 10 (sepuluh) perusahaan pembanding;

NoNama PerusahaanNegara
1KOYO MATERICA CORPORATIONJepang
2CONG TY CO PHAN THEP VA THUONG MAI HA NOIVietnam
3THANH LOI CO LTDVietnam
4NGOC BIEN IRON STEEL COMPANY LIMITEDVietnam
5JS STEEL BARS CO LTDThailand
6CHUAPHAIBUL STEEL CO LTDThailand
7TEK HENG STEEL CO LTDThailand
8VANTAGE RED STEEL COMPANY LIMITEDThailand
9KWANG HOA COMMERCIAL CO LTDThailand
10KRIENG KRAI STEEL IMPORT CO., LTD.Thailand

bahwa dengan tujuan untuk menetapkan laba operasi yang diperoleh Pemohon Banding dari transaksi Pembelian Barang Dagang agar dapat dianggap wajar, digunakan RPM dengan Gross Profit Margin (GPM) sebagai indikator tingkat laba. Hasil dari penerapan RPM dengan rasio Gross Profit Margin adalah sebagaimana berikut:

Resale Price Method
NoNama PerusahaanWAGPMGPMGPM
GPM202120202019
1KOYO MATERICA CORPORATION4,04%4,03%4,11%3,97%
2CONG TY CO PHAN THEP VA THUONG1,93%0,53%3,49%2,77%
MAI HA NOI
3THANH LOI CO LTD0,61%0,76%0,57%0,48%
4NGOC BIEN IRON STEEL COMPANY1,89%2,05%1,81%1,84%
LIMITED
5JS STEEL BARS CO LTD0,41%2,36%0,17%-1,19%
6CHUAPHAIBUL STEEL CO LTD5,37%6,05%5,44%4,45%
7TEK HENG STEEL CO LTD4,72%4,56%4,44%5,34%
8VANTAGE RED STEEL COMPANY3,46%2,93%3,13%4,77%
LIMITED
9KWANG HOA COMMERCIAL CO LTD5,46%6,71%4,90%4,81%
10KRIENG KRAI STEEL IMPORT CO., LTD.2,21%2,26%2,28%2,11%
InterkuartilWAGPMGPMGPM
GPM202120202019
Minimum0,41%0,53%0,17%-1,19%
Kuartil Bawah1,90%2,11%1,93%1,91%
Median2,83%2,64%3,31%3,37%
Kuartil Atas4,55%4,43%4,35%4,69%
Maksimum5,46%6,71%5,44%5,34%
Rasio GPM Wajib Pajak FY 20223,89%

bahwa Rasio GPM yang diperoleh Pemohon Banding pada tahun fiskal 2022 sebesar 3,89% berada di dalam rentang interkuartil data pembanding secara rata-rata antara 1,90% hingga 4,55%. Oleh karena itu, dapat diambil kesimpulan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa dengan tujuan untuk menetapkan laba operasi yang diperoleh Pemohon Banding dari transaksi Pembelian Barang Dagang agar dapat dianggap wajar, digunakan TNMM dengan Return on Sales (ROS) sebagai indikator tingkat laba. Hasil dari penerapan TNMM dengan rasio Return on Sales adalah sebagaimana berikut:

Transactional Net Margin Method
NoNama PerusahaanWAROSROSROS
ROS202120202019
1KOYO MATERICA CORPORATION1,22%1,48%0,99%1,13%
2CONG TY CO PHAN THEP VA THUONG-0,22%-0,93%0,57%0,20%
MAI HA NOI
3THANH LOI CO LTD0,34%0,47%0,32%0,19%
4NGOC BIEN IRON STEEL COMPANY1,13%1,27%1,04%1,09%
LIMITED
5JS STEEL BARS CO LTD-0,79%1,38%-1,20%-2,45%
6CHUAPHAIBUL STEEL CO LTD2,54%3,72%2,39%1,19%
7TEK HENG STEEL CO LTD1,53%2,48%0,58%0,93%
8VANTAGE RED STEEL COMPANY0,96%0,95%0,58%1,48%
LIMITED
9KWANG HOA COMMERCIAL CO LTD0,66%2,24%-0,23%0,01%
10KRIENG KRAI STEEL IMPORT CO., LTD.0,81%1,14%0,70%0,60%
InterkuartilWAROSROSROS
ROS202120202019
Minimum-0,79%-0,93%-1,20%-2,45%
Kuartil Bawah0,42%0,99%0,39%0,19%
Median0,89%1,33%0,58%0,76%
Kuartil Atas1,20%2,05%0,91%1,12%
Maksimum2,54%3,72%2,39%1,48%
Rasio ROS Wajib Pajak FY 20222,12%

bahwa Rasio ROS yang diperoleh Pemohon Banding pada tahun fiskal 2022 sebesar 2,12% berada di atas rentang interkuartil data pembanding secara rata-rata antara 0,42% hingga 1,20%. Oleh karena itu, dapat diambil kesimpulan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa dengan demikian sesuai dengan penjelasan, argumentasi dan uraian dasar hukum tersebut diatas, maka koreksi harga pokok penjualan yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan. Sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan;

IV. Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

mE me | ee [te

No. URAIAN Banding

a [Fengissian NN EN HW THO

NN Te] CSC*~*~*~SCSYd?C*C*‘é

(Penghastan nam aan cepeiainaye———SSSC~=“~“‘iSSC‘“‘(CS*TCOOTCdTCC*d

fs [Fengtasien dan arsa AA RA

fs Peretasianyasanpatsegaan Batas pa

Je |fergkesian sekubungan dengamgeleerjan PP

a[isinteis SSCS

PA EN [CCS

Nae NN Nam...

Sfperyesasian Fist bobo 53

BE NN CSCS

BE Fol Neg’ ———~SCSCSCSCS~CSCSCS~CS~i wns | SSCSCSdSCCC

fe [umber aces se 8

Oe En En

21 Zakesisumbargar keagamaan yergbersimamaih oo Poo

22 kompersasi Keragian ob 5boo 5.)

PE NN

Me Pergtastan wagetenceidcerengiitecigadk [

[a7 [Pecgemtainn PPh Panai 4 sag wiek digertincagean wie ea

13| Keedic Fejales ob ho.

PA En SCY

(bi FerPasah oo ob bo bo)

PE En

(pa FRE Peso too“ ”—-

[ba lairssir | 8508.5 27]

Pa SG] —CSCSCSCSCSCSC~SYSCSC aw TTT

PA Ea

[ot FRE Bese 27

Naa ~SOSCSC“CSCSCSCSCSC“‘“‘R!NNN

PE En

ES ed

2 [Fit jong sehanonja dak NN NN SCY

[21 Ditaserdengen NEWPpibaktair Pe

fe 2 Dikeyac dengar WUPsentin —~SCSC~“~“C‘“‘SS

Padma dipormesdapangsa ie 1

jedgamakte1-s2-e2 0000000 Doo 553)

Bi a-be-e8 dd eaawi| erssenem[ _deomause| _enaaenar

PN SE CSCSC‘“~‘~ir C(‘C‘<C~<~CSSSSC*dSCitCSCSSCS?

ea aCe

ucla sertoiadmirisrsi | O2ersesam| oo /O2ersesan| oo

V. Kesimpulan dan Permohonan

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

a. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 36 UU Pengadilan Pajak;

b. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebagaimana dimaksuddalamSuratKeputusanTerbanding KEP-00096/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 28 Februari 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00004/206/22/415/24 tanggal 12 April 2022 Tahun Pajak 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-83/SUB/WPJ.086/2025 tanggal 14 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persayaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor SIKSKL25040001ACCT tanggal 25 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasav

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejakv

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena

c.

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri

bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;v

e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;v

f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterimav

Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00096/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 28 Februari 2025yang

diterima

g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding,v

yaitu Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-

00096/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 28 Februari 2025;

h.Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

− Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak

yang terutang;

− Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak adapajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

− Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang

masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

pembahasan akhir hasilpemeriksaan;

− Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak adapajak yang masih harus dibayar yang

disetujui dalam pembahasan akhirhasil pemeriksaan;

i.Surat Banding ditandatangani oleh Hendrik Kianto bertindak selaku:

− Wajib Pajak;

− Ahli Warisnya;

− Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;v

− Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

− Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j.Penandatanganan surat banding:

− Berkedudukan di Indonesiav

− Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding

Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan

k.

merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal:

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00004/206/22/415/24 tanggal 03 April 2024 Masa/Tahun Pajak 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang Nomor LAP-51/RIKSIS/KPP.0807/2024 tanggal 01 April 2024;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor SIKSKL240600001ACCT tanggal 04 Juni 2024, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang berdasarkan LPAD Nomor FORM-05002840/BPS/KPP.080703/2024 tanggal 07 Juni 2024;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00096/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 28 Februari 2025;

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi Harga pokok penjualan

Menurut TerbandingRp 460.418.856.957

Menurut Pemohon BandingRp 533.147.232.272

SengketaRp 72.728.375.315

A. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

- Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

- Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023

- Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

- Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

- Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan

paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau kesamping satu derajat;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

- Pasal 4 ayat (1)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:

a. kepemilikan atau penyertaan modal;

b. penguasaan; atau

c. hubungan keluarga sedarah atau semenda;

- Pasal 4 ayat (2)

Keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dengan pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan satu atau lebih pihak:

a. mengendalikan pihak yang lain; atau

b. tidak berdiri bebas,

dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan;

- Pasal 4 ayat (4)

Hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dianggap ada apabila:

a. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung;

b. dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung;

c. terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih;

d. para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama; atau

e. satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain;

- Pasal 13 ayat (3)

Metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan membandingkan harga antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan Transaksi Independen, dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa sebagai berikut:

a. transaksi produk komoditas; dan

b. transaksi barang atau jasa dengan karakteristik barang atau jasa yang sama atau serupa dengan karakteristik barang atau jasa pada Transaksi Independen dalam kondisi yang sebanding;

- Pasal 13 ayat (7)

Metode laba bersih transaksional (transactional net margin method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 2 dilakukan dengan membandingkan tingkat laba bersih operasi pihak yang diuji dengan tingkat laba bersih operasi pembanding, yang dapat dipilih sepanjang tidak tersedia pembanding di tingkat harga dan laba kotor yang andal dan sebanding dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut:

a. salah satu pihak atau para pihak yang melakukan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tidak memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

b. kegiatan usaha para pihak yang bertransaksi merupakan kegiatan usaha yang tidak terintegrasi (non-highly integrated); dan

c. para pihak yang bertransaksi tidak saling berbagi risiko bisnis yang signifikan secara ekonomi (not sharing of the assumption of economically significant risks) atau secara terpisah tidak menanggung risiko bisnis yang saling berkaitan (separately not assuming closely related risks);

- Pasal 14 ayat (3)

Tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pembuktian bahwa jasa tersebut:

a. secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh penerima jasa;

b. dibutuhkan oleh penerima jasa;

c. memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa;

d. bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity);

e. bukan merupakan aktivitas yang memberikan manfaat kepada suatu pihak semata-mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari grup usaha (passive association);

f. bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak;

g. bukan merupakan jasa yang memberi manfaat insidental; dan

h. dalam hal jasa siaga (on call Services), bukan merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari pihak yang independen tanpa adanya perjanjian siaga (on call contract) terlebih dahulu;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan PMK-202/PMK.03/2015

- Pasal 13 ayat (1)

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b. meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c. …..

d. …..

e. melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak tepisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

f. melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan;

- Pasal 13 ayat (3)

Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim;

- Pasal 13 ayat (4)

Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, Wajib Pajak tidak meminjamkan sebagian atau seluruh buku, catatan, data dan informasi dan/atau tidak memberikan keterangan yang diminta, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat permintaan peminjaman yang kedua; dan/atau surat permintaan keterangan yang kedua;

- Pasal 13 ayat (5)

Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman dan/atau permintaan yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat peminjaman dan/atau permintaan yang kedua dikirim;

- Pasal 13 ayat (8)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak te$isahkan dari Peraturan Menteri ini;

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2010 tahun 2010 tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 32/PJ/2011 tahun 2011

- Pasal 4 ayat (1) huruf a

Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat memengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan, atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dan perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba

- Pasal 11 ayat (8) huruf d

Dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut: ...

(d)tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang

mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk kehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada;

B. Data dan Fakta

1) bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 pada tanggal 18 April 2023 dengan nilai lebih bayar (Rp6,256,157,090.00) IDR;

2) bahwa berdasarkan informasi pada Lampiran 1771-I SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan Tahun Pajak 2022, bahwa Nilai Harga Pokok Penjualan adalah Rp533.147.232.272,00;

Catatan -

Notes 2022

Babat PD TE aa “5 ther CAF eek EL

LABA KOTOR 21 572.655.626

Beban Usana ae

teeny. tle “boo si ATI

Jumlat Beban Usaha 19.815. 272.593

LABA USAHA 11.759.381.035

Penghasilas (Bebari Lain-iain we

Ham ha Pe na SI

Beban Lain-lain - Bersih MIC 598.890 BAL.

LABA SEBELUM PAJAK LESTI Soe. 191

BEBAK PAJAK PENGHASILAN Ti _ 1-52. 344.159

LABA TAHUN BERJALAN 297.236.012

3) bahwa berdasarkan SPT Tahunan 2022 bahwa rincian Harga Pokok Penjualan seluruhnya berasal dari pembelian barang dagangan senilai Rp533.147.232.272,00;

Li LPF M 537 46-04 000

z PERIDDE SEVSLELS! (4-202 ea 12.2082

15 [PERSE :-'. EHIS -. ‘

ear eta ——— gon oe

4) bahwa berdasarkan dokumen TP Doc, Surat Keberatan, serta analisis Terbanding dalam Kertas Kerja Pemeriksaan Pajak diketahui informasi sebagai berikut :

a. bahwa Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan pihak sebagai berikut:

dengan Wajib pajak

Karawaci Office Park Blok H £3 |JasaPerusahaan

45 Ruko. Pinangsia Selatan. Entitas Induk

1 |JPT Sekasa Inti Prima RT.OOvRVY. 009. Panunggangan (dan/atau Holding Pemegang saham

Bar.. Kec. Cibodas. Kata Company

Tangerang. Banten 15139

KOMPLEK CARINA SAYANG | (Perusahaan

2 |PT Prizma Inti Perkasa JJL. JEMBATAM TIGA BLOKIV |bergerak di Pemegang saham

NO. 4. JAKARTA UTARA bidang

45 Ruko. Pinangsia Selatan. bergerak di Di bawah

3 |PT Delcoprima Pacific JRT.O01/RVV.009. Panunggangan bidang manufaktur | penguasaan yang

Bar. Kec. Cibodas. Kota besi beton sama

Tangerang. Banten 15139

ai en Dea AN EN PTN DAA MEN NN

55 Ruko. Pinangsia Selatan. bergerak di bidang Di bawah

4 IPT Sekasa Inti Pratama IRI OOR 009. Panunggangan (distribusi besi penguasaan yang

Bar. Kec. Cibodas. Kota beton sama

Tangerang. Banten 15139

Bana Pe aa PON Na AE PEN

45 Ruko. Pinangsia Selatan. bergerak di Di bawah

4 IPT Eskasia Solusindo RL. OMR 009. Panunggangan |bidang penyedia penguasaan yang

Bar. Kec. Cibodas. Kota sewa sama

Tangerang. Banten 15139 kendaraan dan jasa

b. bahwa skema transaksi terkait pembelian barang dagangan digambarkan sebagai berikut:

c. bahwa transaksi kepada pihak Afiliasi di Tahun Pajak 2022 sesuai TP doc:

Nitra Transaksi Mila Jumlah Jenis hubungan istimewa

Hubungan istimewa karena

Pembelian penguasaan sebagaimana RPM

1 barang PT Celcoprima Pacific Rp332.454.377.037 (diatur oleh Pasal 18 ayat Eksternal

dagangan 44) huruf b UU PPh

Hubungan istimewa karena

Pembelian penguasaan sebagaimana RPM

2 barang PT Sekasa Inti Pratama | Rp 140.384.915 (diatur oleh Pasal 18 ayat Eksternal

dagangan 44) huruf b UU PPh

Hubungan istimewa karena

Beban Jasa | penguasaan sebagaimana

3 Ekspedisi PT Eskasia Solusindo | Rp 1.053.343.000 (diatur oleh Pasal 18 ayat SUP

44) huruf b UU PPh

Hubungan istimewa karena

Pendapatan . . ane vas eon (Penguasaan sebagaimana

4 bunga Pinjaman PT Celcoprima Pacific Rp 2.308. 784.722 diatur oleh Pasal 18 ayat CUP

44) huruf b UU PPh

d. bahwa berdasarkan pengujian Terbanding saat proses pemeriksaan, bahwa terdapat transaksi penjualan ke pihak afiliasi (PT Sekasa Inti Pratama) sesuai faktur pajak Nomor: 011.006-22.72520683 dengan DPP Rp255.600.408,- sehingga Terbanding menambah jumlah transaksi kepada pihak-pihak Afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding di Tahun Pajak 2022 sebagai berikut:

Witra Transaksi Mia Jumlah Jenis hubungan istimewa

Hubungan istimewa karena

Pembelian penguasaan sebagaimana

1 barang PT Celcoprima Pacific Rp332. 434.377.037 | qistur oleh Pasal 18 ayat RPI Internal

dagangan (d) huruf b UU PPh

; Hubungan istimewa karena

Pembelian _|penguasaan sebagaimana ,

2 barang PT Sekasa Inti Pratama | Rp 140.384.915 | giatur oleh Pasal 18 ayat RP Internal

dagangan (4) huruf b UU PPh

Hubungan istimewa karena

Penjualan penguasaan sebagaimana

3 barang PT Sekasa Inti Pratama | Rp 255.800.408 Igiatur oleh Pasal 18 ayat| RPM Internal

dagangan (4) huruf b UU PPh

Hubungan istimewa karena

Beban Jasa ; ; an ay: penguasaan sebagaimana

4 Ekspedisi PT Eskasia Solusindo | Rp 1.083.343.000 Idiatur oleh Pasal 18 ayat CUP

(di) huruf b UU PPh

Hubungan istimewa karena

. Pendapatan 7 one sx ron |Pomguas aan sebagaimana

5 bunga Pinjaman PT Belcoprima Pacific Rp 2.308.784.722 Idiatur oleh Pasal 18 ayat CUP

(di huruf b UU PPh

e. bahwa sesuai Analisis Supply Chain Management, disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan fungsi R&D dan supply of Raw material, namun melakukan sebagian fungsi procurement, manufacturing, marketing dan sales & distribution, dan sebagian besarnya dilakukan pihak afiliasi;

f. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding masuk dalam klasifikasi perusahaan Limited Risk Distributor;

a. Fully Pledge Manufacturng a. Pulp Fliedge Manufacturing

b Contract Manufacturing b Contract Manufacturing

Cc Tol MHanufacturesJasa Maklon c Tot Masufactureslasa Waklon

d. Fully Fledge Disisbutor d. Fully Pledge Orisinbuior

2. limited risk disinbutor e. died risk dsini

f. Commisiorer f. Commnsioger

g. Cammisionn Agent a. Comnisior Agent

h. Service Provider h. Service Provider

iv Limited risk Distributor iv Limited risk Distributor

g. bahwa terdapat perbedaan dalam pemilihan pihak yang diuji sebagai berikut:

- Menurut Pemohon Banding

Mop wetan | Pvakyang tu

1 Pembelian barang dagangan PT. Sekasa Inti Perkasa RPM( eksternal)

2 |Beban Jasa Ekspedisi PT. Sekasa Inti Perkasa CUP

3 |Pendapatan Bunga Pinjaman PT. Sekasa Inti Perkasa CUP

- Menurut Terbanding

ee Parma

1 (Pembelian barang dagangan PT. Sekasa Inti Perkasa RPM (Internal)

2 (Beban Jasa Ekspedisi PT. Sekasa Inti Perkasa CUP

3 (Pendapatan Bunga Pinjaman | PT. Sekasa Inti Perkasa CUP

Catatan: Koreksi yang menjadi sengketa adalah terkait pemilihan metode analisis TP terkait pembelian;

h. bahwa dalam pengujian kewajaran transaksi pembelian, Pemohon Banding menggunakan metode RPM (Resale Proce Method) dengan pembanding eksternal dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

Fakta yang terjadi pada Wajib Pajak, tidak memenuhi syarat perbandingan dengan transaksi independen karena terdapat perbedaan kesebandingan transaksi dan tidak dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan dampak material dari perbedaan kondisi pasar besi pada tanggal 21 Juli 2022 dan periode Januari-Desember 2022 untuk transaksi pembelian dan perbedaan ketentuan kontrak serta kondisi ekonomi untuk transaksi penjualan, sehingga perbandingan RPM dengan data pembanding internal tersebut tidak akurat dan tidak andal untuk diterapkan pada Wajib Pajak;

Selain itu, penetapan margin 17% untuk seluruh transaksi afiliasi yang dilakukan oleh wajib Pajak pada tahun 2022, juga tidak sesuai dengan referensi OECD TP Guideline paragraph 2.33 yang menyatakan bahwa "...the reliability of the resaie price method may be effected if there are material differences in the ways the associated enterprises and independent enterprises carry out their businesses...";

Argumen Wajib Pajak yang terkait dengan rentang waktu transaksi dan perbandingan taba kotor yang didasarkan pada harga beli untuk satu kali transaksi 21 Juli 2022, adalah TIDAK TEPAT, hal ini juga sesuai dengan konsep OECD TP Guidelines paragraph 2.36 "A resale

price margin is more accurate where it is reaiized within a short time of the reseiler's purchase of the goods...";

Semakin banyak waktu yang berlaiu antara pembelian awal dan penjualan kembali, semakin besar kemungkinan bahwa faktor-faktor lain - perubahan pasar, nilai tukar, biaya, dll. - perlu diperhitungkan dalam perbandingan apa pun. Sedangkan dalam pengujian yang dilakukan Tim Pemeriksa, mengasumsikan semua kondisi pasar adalah SAMA dan TIDAK ADA PERUBAHAN PASAR sepanjang tahun dari Januari-Desember 2022, sehingga marginnya harus 17% sepanjang tahun, padahal pada faktanya hal tersebut sangat tidak mungkin terjadi dalam praktek bisnis yang nyata. Bisnis yang dilakukan oleh Wajib Pajak sangat dipengaruhi oleh banyak faktor baik itu harga material dari pabrikan, kurs mata uang asing (pembelian impor oleh pabrikan), fluktuasi harga besi sepanjang tahun, strategi bisnis, penetrasi pasar, tingkat kcmpetisi pasar dan sebagainya. Tim Pemeriksa mengabaikan fakta tersebut dalam analisis kewajaran laba kotor pada tahun 2022;

bahwa Pemohon Banding melakukan Analisis kesebandingan dalam penerapan harga wajar dari:

- pencarian perusahaan pembanding menggunakan Database BvD TP Catalyst,

- menentukan 10 perusahaan pembanding eksternal,

- penerapan RPM atas transaksi Pembelian Barang Dagang dengan Gross Profit Margin (GPM) agar dapat dianggap wajar,

- sampai dengan menetapkan laba operasi yang diperoleh Wajib Pajak dari transaksi Pembelian Barang Dagang agar dapat dianggap wajar menggunakan TNMM dengan Return on Sales (ROS) sebagai Indikator tingkat laba;

C. Tanggapan Terbanding

1) bahwa berdasarkan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan dijelaskan bahwa Menteri berwenang mencegah praktik

penghindaran pajak sebagai upaya yang dilakukan Wajib Pajak untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang seharusnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pencegahan praktik penghindaran pajak sebagaimana dimaksud dilakukan dengan antara lain menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

2) bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa sengketa HPP sebesar Rp72.728.375.315,00 didasarkan pada adanya perbedaan dalam pemilihan pembanding yang andal untuk metode RPM dengan Profit Level Indicator Gross Profit Margin terkait transaksi pembelian yang mana Pemohon Banding menggunakan pembanding eksternal, sedangkan Terbanding dengan pembanding internal;

3) bahwa sesuai dengan TP Doc maupun isian formulir PER-22/PJ/2013, Pemohon Banding melakukan pengujian kewajaran transaksi affiliasi menggunakan metode Resale Price Method (RPM) dengan pembanding eksternal dengan alasan pembanding internal tidak dapat digunakan dikarenakan terdapat perbedaan kesebandingan transaksi dan tidak dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan dampak material dari perbedaan kondisi pasar besi pada tanggal 21 Juli 2022 dan periode Januari-Desember 2022 untuk transaksi pembelian dan perbedaan ketentuan kontrak serta kondisi ekonomi untuk transaksi penjualan;

4) bahwa diperoleh fakta dari total pembelian barang dagangan sebesar Rp533.145.882.272,00 dengan sejumlah Rp532.604.761.973,00 atau 98% nya dilakukan pada perusahaan affiliasi, yaitu PT. Delcoprima Pacific sebesar Rp532.464.377.057,00 dan PT Sekasa Inti Pratama sebesar Rp140.384.916,00;

5) bahwa terkait data penjualan, sesuai TP Doc, seluruh transaksi dilakukan pada pihak independen sebesar Rp554.719.887.900,00 tetapi berdasarkan bukti transaksi yang ada terdapat penjualan ke pihak affiliasi sebesar 255,600,408,00 yaitu kepada PT Sekasa Inti Pratama (Afiliasi) dengan Faktur pajak nomor : 011.006-22.72520683,- tanggal 22 Juli 2022.

6) 6) Berdasarkan bukti transaksi yang ada terdapat penjualan ke pihak affiliasi sebesar 255,600,408,- yaitu kepada PT Sekasa Inti Pratama dengan Faktur pajak nomor : 011.006-22.72520683, tanggal 22 Juli 2022 dan dikaitkan dengan data pembelian pada pihak independent, PT Krakatau Wajatama OSaka Steel Marketing sesuai PO No PO-22/07- 016, maka diketahui adanya pembanding internal yang mempunyai kesebandingan yang kuat yang dapat digunakan sebagai data pembanding yang layak;

7) bahwa sesuai karakteristik usaha dan ketersediaan data pembanding, Terbanding menyimpulkan metode analisis Resale Price Method dengan pembanding internal diakui yang paling andal, karena:

a. tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara pemohon banding yang mempunyai hubungan istimewa dan transaksi antara pemohon banding yang tidak mempunyai hubungan istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi ditambah dengan fakta bahwa karakteristik jenis barang adalah sama dengan pembanding internal;

b. Pemohon Banding bergerak sebagai distributor dengan klasifikasi usaha sebagai limited distributor dan tidak ditemukan adanya nilai tambah terhadap barang yang diperjualbelikan oleh Pemohon Banding;

c. Tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan. Adanya perbedaan kondisi hanya terkait ongkos angkut dimana Terbanding telah melakukan peningkatan kesebandingan dengan mengeluarkan biaya pengangkutan;

d. Pemilihan pengujian menggunakan pembanding internal merupakan transaksi independen yang dilakukan dalam kegiatan bisnis normal. Hal ini diakui oleh Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian terhadap pihak independent (PT. Krakatau Wajatama) dikarenakan ketersediaan stock pihak afiliasi (PT. Delcoprima Pacific) tidak mencukupi;

8) bahwa sesuai alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa transaksi pembelian kepada independent merupakan transaksi insidental, Terbanding berpendapat bahwa transaksi tersebut bukan termasuk kategori transaksi yang mendadak/ tidak terduga atau kemungkinan terjadinya sangat kecil, dengan kondisi/karakteristik yang spesifik/unik. Transaksi kegiatan usaha tersebut merupakan transaksi pemohon banding yang rutin yang dilakukan sebagai distributor. Pemohon Banding memiliki pilihan untuk melakukan pembelian dengan karakteristik barang yang sama kepada pihak afiliasi maupun ke independent;

9) bahwa dengan argumen ketersediaan stock barang habis dari pihak afiliasi sehingga melakukan pembelian barang ke pihak independent dengan harga yang ternyata lebih murah, semata-mata bukan merupakan kejadian incidental. Terbanding menyatakan adanya modus pengalihan cost kepada Pemohon Banding dengan cara PT Delcoprima Pacific (afiliasi) menjual ke Pemohon Banding dengan harga lebih tinggi dari harga wajar;

10) bahwa terdapat modus penghindaran pajak dimana perusahaan dengan karakteristik Limited Risk Distributor yang seharusnya menanggung resiko yang kecil, melaporkan SPT Tahunan Lebih Bayar-restitusi sejak terdaftar kecuali pada Tahun 2013 (Nihil) dan Tahun 2014 (Kurang Bayar senilai Rp50,081,754,00);

- bahwa akumulasi kerugian netto fiskal selama lima tahun terakhir (2018 s.d 2022) PT. Delcoprima Pacific selaku supplier barang adalah Rp99.492.858.586,00;

- bahwa di sisi lain, data keuangan sesuai SPT adalah sebagai berikut:

GPM (Gross Profit Margin} ng 3,89%

PPM (Pretax Profit Margin) ng 0.207%

CTTOR (Corporate tax to turn over ratil: | 0,045%

11) bahwa berdasarkan analisis RPM yang dilakukan, penghitungan Rasio GPM dengan pembanding internal adalah sebagai berikut:

- Pembelian pada PT Krakatau Wajatama Osaka Steel Marketing Baja tulangan sirip| BjTS4208 | $22 23,275.20 | Rp 9.800 | Rp 228.096.960

- Berdasarkan data faktur penjualan adalah sebagai berikut:

SITS S73 duns! 27.305.500 11.850 | 325.979.280.000 (PT Pembangunan Perumahan (Persero)

SITS S22 furus! 2.184.288 11.380 | 25.294.055.040 (PT Pembangunan Perumahan (Persera}

BTS S13 furs) 3.001.600 10.500) 952.515.800.000 (PT. Sekasa Inti Pratama

BjTS S22 Tunis) 143.232 9.850 1.410.835.200 |PT. Hutama Karya (Persero)

Pts 000000000000 Jattasaataag0| 00000000

- Meningkatkan kesebandingan:

bahwa berdasarkan penjelasan WP berikut dokumen pengangkutan yang diserahkan, diketahui unsur harga penjualan ke PT Pembangunan Perumahan (Persero) dan PT Hutama Karya (Persero), terdapat biaya pengangkutan, sehingga diperlukan penyesuaian kesebandingan dengan rincian sebagai berikut:

Penjualan Independen

- PT Pembangunan Perumahan (Persero) 351.273.335.040

- PT. Hutama Karya (Persero) 1.410.855.200

Jumlah Penjualan 352.684.170.240

Penyesuaian kesebandingan

Dikurangi biaya pengangkutan 258.851.448.000

- Ke lokasi proyek PT PP (persero) 25.949.280

(PT Nusantara Niaga Logistik Indonesia) 4.116.000

- Ke lokasi proyek PT Hutama Karya (Persero)

(PT Eskasia Solusindo) 2.100.000

6.216.000

Penjualan yang sudah disesuaikan 352.677.954.240

- Penghitungan Gross Profit Margin

Penjualan yang sudah disesuaikan 352.677.954. 240

Harga Pokok

- Pembelian 292.395.936.000

Gross Profit 600.282.018.240

Persentase Gross Profit/Penjualan (arm's length transaction 17%)

Sales 554, 719.887.900 554 719.887.900 -

Pembelian 533 145.882 272 460.417 506.957 72.728,375.315

12) bahwa Pemohon Banding berpendapat Terbanding melakukan analisis kewajaran harga produk dari pihak afiliasi, untuk seluruh jenis dan kategori produk yang dibeli pada tahun 2022 dengan mengacu kepada harga tunggal. Atas tanggapan di atas, Terbanding berpendapat bahwa dalam kasus ini, andal menggunakan data tunggal untuk keseluruhan transaksi karena tersedia data pembanding internal yang terdiri dari:

- 1 data pembelian yang merupakan pembelian dari pihak Independen, PT Krakatau Wajatama Osaka Steel Marketing;

- Dari barang yang bersumber dari satu pembelian tersebut dijual kembali kepada pihak affiliasi, yaitu PT Sekasa Inti Perkasa dan dua pihak independen, yaitu PT Pembangunan Perumahan (persero) dan PT Hutama Karya (persero), sehingga margin penjualan kepada pihak internal dan pihak independen dapat diketahui dan memiliki kesebandingan yang andal karena bersumber pada satu pembelian yang berasal dari pihak independen;

13) bahwa Terbanding mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00096/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 28 Februari 2025;

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

a. bahwa surat banding nomor SIKSKL25040001ACCT tanggal 25 April 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan dan Pasal

35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayal (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00096/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 28 Februari 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayal (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00096/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 28 Februari 2025 tentang Keberatan pemohon banding atas SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/22/415/24 tanggal 03 April 2024 Masa/Tahun Pajak 2022 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

SIKSKL25080001ACCT tanggal 13 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp72.728.375.315,00 bahwa setelah Pemohon Banding pelajari dengan seksama, SUB Nomor S-83/SUB/WPJ.086/2025 Tanggal 14 Juli 2025 tersebut memuat data dan angka- angka yang tidak sesuai dengan dokumen resmi pada tahap sebelumnya, yaitu Risalah Pembahasan dan Surat Pemberitahuan Hasil Uji Keberatan (SPUH Keberatan). Sehingga sebelum Pemohon Banding menguraikan alasan-alasan

substansial atas ketidaksetujuannya terhadap koreksi Terbanding terkait Harga Pokok Penjualan sebesar Rp72.728.375.315,-, Pemohon Banding perlu terlebih dahulu menyampaikan bahwa Argumentasi Terbanding dalam Surat Uraian Banding (SUB) terdapat beberapa kekeliruan, baik dalam penyajian angka maupun argumen, yang tidak sesuai dengan Risalah Pembahasan Pemeriksaan. Oleh karena itu, Pemohon Banding merasa perlu meluruskan kekeliruan tersebut agar permasalahan dapat dipahami secara objektif;

1. Ketidaksesuaian Data dengan Fakta Resmi

bahwa data dan perhitungan yang disajikan dalam SUB wajib mencerminkan data dan fakta yang digunakan Terbanding pada saat menerbitkan keputusan keberatan, yang didasarkan pada pembahasan dan catatan resmi di Risalah Pembahasan dan SPUH Keberatan. Apabila terdapat perbedaan data yang tidak pernah dibahas pada tahap keberatan, maka data tersebut tidak sah dijadikan dasar pemeriksaan oleh Majelis;

2. Asas Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Wajib Pajak

bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil. Asas ini menghendaki bahwa fakta dan data yang menjadi objek sengketa harus jelas, konsisten, dan telah dibuka untuk didiskusikan oleh kedua belah pihak dalam forum resmi;

bahwa berikut disampaikan beberapa kutipan dari SUB yang dinilai keliru, disertai klarifikasi untuk setiap poinnya:

1. Pada halaman 43 poin nomor 4 Tanggapan Terbanding dalam SUB:

4) Diperoleh fakta bahwa dari total pembelian barang dagangan sebesar Rp

533.145.882.272 - dengan sejumlah Rp 532.604.761.973 atau 98% nya dilakukan pada

perusahaan affiliasi, yaitu PT. Delcoprima Pacific sebesar Rp 532 464 377.057.- dan PT

Sekasa Inti Pratama sebesar Rp 140.384 916.-

Tanggapan dan Klarifikasi Pemohon Banding:

Pernyataan Terbanding dalam SUB tersebut tidak akurat, khususnya terkait dengan persentase pembelian kepada pihak afiliasi. Berdasarkan data yang digunakan Terbanding sendiri, total pembelian barang dagangan adalah sebesar Rp533.145.882.293,-, dan pembelian kepada perusahaan afiliasi adalah sebesar Rp532.604.761.973,-, yang apabila dihitung secara tepat adalah

99,90%, bukan 98% sebagaimana dinyatakan dalam SUB. Berikut perhitungan persentase yang tepat menurut Pemohon Banding:

2. Pada halaman 44 poin nomor 10 Tanggapan Terbanding dalam SUB:

10) Terdapat modus penghindaran pajak dimana perusahaan dengan karakteristik Limited

Risk Disiributor yang seharusnya menanggung resiko yang Kecil, melaporkan SPT

Tahunan Lebih Bayar-restitusi sejak terdaftar kecuali pada Tahun 2013 (Nihil) dan Tahun

2014 (Kurang Bayar senilai Rp 30,081,754 }

- Bahwa akumulasi kerugian netto fiskal selama lima tahun terakhir (2018 s.d 2022)

PT. Delcoprima Pacific selaku supplier barang adalah Rp 99.4927 BSA.SAK...

Tanggapan dan Klarifikasi Pemohon Banding:

Pernyataan tersebut tidak sesuai dengan data sebagaimana tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan PT Delcoprima Pacific tahun 2022. Berdasarkan SPT tersebut, angka akumulasi kerugian fiskal yang tercantum pada bagian "Kompensasi Kerugian Fiskal" (Formulir 1771, Induk Halaman 2, kolom 14b) adalah sebesar Rp158.017.258.402,-, bukan Rp99.492.858.586,- sebagaimana disebutkan dalam SUB. Berikut Pemohon Banding sampaikan tangkapan layar SPT Induk PPh Badan Halaman 2, kolom 14b Kompensasi Kerugian Fiskal:

bahwa oleh karena itu, pernyataan Terbanding mengenai besaran kerugian fiskal tidak akurat dan berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru dalam menilai posisi keuangan dan beban pajak PT Delcoprima Pacific selaku pemasok afiliasi;

3. Pada halaman 45 poin nomor 11 Tanggapan Terbanding dalam SUB:

11)Berdasarkan analisis RPM yang dilakukan. penghitungan Rasio SPM dengan

pembanding internal adalah sebagai berikut

- Pembelian pada PT Krakatau Wajatama Osaka Steel Marketing

” Nama Produk “Grade “| Ukuran Kuartitas (Kgjl Harga'Unit “Toral Harga

Baatlangan smp) BITS420B | G:3 —— 3251010 Rp 9800 | Rp 318.601.920

Baja tuargan sinp) BITS425B be | 871520! Rp_9.800 [Rp 228 096 960

Ce NA D0 98 788,60 | Rp_9 800 Rp 546.698 BRO

Tanggapan dan Klarifikasi Pemohon Banding:

bahwa pernyataan tersebut tidak sesuai dengan data yang tercantum dalam Risalah Pembahasan Pemeriksaan halaman 6 poin 16, sebagai berikut: 4 mot : oot ot :

a : . TB . . : en

. TAN po a feeb ae

. pa fe : .

bahwa di mana dijelaskan transaksi pembelian dari PT Krakatau Wajatama Osaka Steel Marketing pada tahun 2022 dilakukan dengan harga per unit sebesar Rp9.700, bukan Rp9.800 sebagaimana dinyatakan dalam SUB; bahwa dengan harga per unit Rp9.700 dan total kuantitas sebesar 55.786kg, maka total harga sebenarnya adalah sebesar Rp541.120.320,00, bukan Rp546.698.880,00. Oleh karena itu, perhitungan dalam SUB tersebut keliru dan tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya, sehingga dapat memengaruhi akurasi analisis perbandingan harga dalam penghitungan Rasio GPM;

4. Pada halaman 45 poin nomor 11 Tanggapan Terbanding dalam SUB:

- Berdasarkan data faktur penjualan adalah sebagai berikut:

Dera Ben Mp Gani KG | Harga siallunt Jumlah Harga | Costumer .

ATS Samad POPOV EDC | "TROD BPs ta 20 Mo P1 berbargunan Fen nanan Persetan

BIS Soe funy) PARA 238 "1590 2h 964 055 MOP rermcacgunan Pen nag Persero)

MEI Ott ums) Kn AAD KL SR 649 BI LOD] Sesusu Int katamu

BGS SPF vars, 20 947 £30 | SBN 705.254 648 We fh Serasa let aan.

© BITS SPP (us; 143 232 AOD: 1410 845 209 TPT utama Kaya verses!

i | Jaman sirna 6:8 247] — ae

Tanggapan dan Klarifikasi Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding menilai bahwa data penjualan yang disajikan dalam SUB tersebut mengandung beberapa kekeliruan yang berdampak pada ketidaksesuaian total nilai penjualan yang sebenarnya. Adapun kekeliruan dimaksud adalah sebagai berikut:

a. Kesalahan dalam pencatatan kuantitas:

bahwa Terbanding keliru menafsirkan angka kuantitas, di mana angka desimal (3 angka di belakang koma) justru ditafsirkan sebagai ribuan;

bahwa hal ini mengakibatkan total kuantitas tampak berlipat ganda secara tidak wajar, padahal nilai yang benar adalah 55.785,600 kg, bukan 55.785.600,000 kg. Kekeliruan ini menyebabkan data pembelian dan penjualan tampak tidak sejalan;

b. Kesalahan harga jual per unit:

• Kepada PT Hutama Karya (Persero), harga jual yang benar adalah Rp10.500,00 bukan Rp9.850;

• Kepada PT Sekasa Inti Pratama, harga jual yang benar adalah Rp9.850, bukan Rp10.500,00;

• Kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero), harga jual yang benar adalah Rp11.850,00 yang memang telah dicantumkan dengan benar pada bagian tersebut, namun perlu ditegaskan kembali sebagai rujukan yang sesuai;

c. Total penjualan:

bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan, serta data yang telah disampaikan Pemohon Banding dalam tanggapan SPHP, tanggapan SPUH, maupun dalam Surat Banding, nilai total penjualan yang benar adalah Rp608.967.437,00, bukan Rp611.535.618.240,00 sebagaimana disebutkan dalam SUB;

d. bahwa berikut tabel yang tepat menurut Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Risalah Pembahasan halaman 2 poin nomor 2:

bahwa dengan demikian, angka yang digunakan Terbanding dalam SUB tidak akurat dan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya, sehingga berpotensi menghasilkan Kesimpulan yang salah dalam analisis marjin laba kotor dan pengujian kewajaran transaksi;

5. bahwa pada SUB halaman 45, Terbanding menyampaikan penyesuaian kesebandingan dengan rincian sebagai berikut:

Penjualan Independen

- PT Pembangunan Perumahan (Persero) 351.273.335.040

- PT. Hutama Karya (Persero) 1.410.835.200

Jumlah Penjualan 352.684 170.246

Penyesualan kesebandingan

Dikurangi biaya pengangkutan 258.851 448.000

- Kelokasi proyek PT PP (perseroj 25.949 280

(PT Nusantara Niaga Logistik Indonesia} 4 115.000

- Ke iokasi proyek PT Hutama Karya (Persero)

(PT Eskasia Solusindo) 2 109.000

6.216 000

Penjualan yang sudah disesuaikan 352.677.964.240

Penghitungan_Gross Profit Margin

Penjualan yang sudah disesuaikan 352.677.954. 240

Harga Pokok

- Pembelian 292.395 936.000

Gross Profit 60.282 018.240

Persentase Gross Profit/Penjualan (arm's length transaction 0 17%,

Tanggapan dan Klarifikasi Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan koreksi atas data-data yang digunakan Terbanding dalam SUB, sebagaimana telah dijelaskan pada poin-poin sebelumnya, Pemohon Banding menyampaikan bahwa angka-angka yang digunakan dalam perhitungan GPM tersebut tidak tepat;

bahwa setelah disesuaikan dengan data penjualan aktual kepada pihak independen dan pembelian dari pihak independen yang benar, berikut adalah perhitungan yang sesuai menurut Terbanding sebagaimana tercantum dalam Risalah Pembahasan halaman 2 poin nomor 3 sebagai berikut:

Penjualan Independen

- PT Pembangunan Perumahan (Persero) 351.863.093

- PT. Hutama Karya (Persero) 1.503.936

Jumlah Penjualan 353.367.029

Penyesuaian kesebandingan

Dikurangi biaya pengangkutan

- Ke lokasi proyek PT PP (Persero) (PT Nusantara Niaga Logistik Indonesia) 4.116.000

- Ke lokasi proyek PT Hutama Karya (Persero) (PT Eskasia Solusindo) 2.100.000

6.216.000

Penjualan yang sudah disesuaikan 347.151.029

Harga Pokok 351.863.093

- Pembelian 289.412.304

Gross Profit 57.738.725

Persentase Gross Profit/Penjualan (arm's length transaction) 17%

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp72.728.375.315,00 dengan alasan sebagaimana diuraikan dalam surat banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sekasa Inti

Perkasa Nomor 11 tanggal 27 Oktober 2020, Notaris Christovin Taniya, S.H., M.Kn., di Kabupaten Tangerang;

Bukti P-2Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00004/206/22/415/24 tanggal 03 April 2024 Tahun Pajak 2022;

Bukti P-3Surat Keberatan Nomor SIKSKL240600001ACCT tanggal 04 Juni; Bukti P-4Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00096/KEB/WPJ.08/2025

tanggal

28 Februari 2025;

Bukti P-5.Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sekasa Inti

Perkasa Nomor 11 tanggal 27 Oktober 2020, Notaris Christovin Taniya, S.H., M.Kn., di Kabupaten Tangerang;

Bukti P-6.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00004/206/22/415/24 tanggal 03 April 2024 Tahun Pajak 2022;

Bukti P-7.Surat Keberatan Nomor SIKSKL240600001ACCT tanggal 04 Juni

2024;

Bukti P-8.Surat Kuasa Khusus Nomor SIKSKL25090002ACCT tanggal 4

September 2025 dan Pakta Integritas a.n. Faozan Efendi, S.E.;

Bukti P-9.Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1373/PP/IKH/2025 tanggal 31 Juli

2025, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, dan KTP a.n. Faozan Efendi, S.E.;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Nomor SIKSKL25090003 tanggal 4 September

2025 dan Pakta Integritas a.n. Rida Handanu, Ak., M.B.A.;

Bukti P-11. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-597/PP/IKH/2024 tanggal 2 Agustus

2024, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, dan KTP a.n. Rida Handanu, Ak., M.B.A.;

Bukti P-12. KTP dan Pakta Integritas a.n. Hendrik Kianto;

Bukti P-13. Matrik sengketa;

Bukti P-14. Penjelasan tertulis Nomor 001/SIK-CIT2022/X/2025 tanggal 28

Oktober 2025;

Bukti P-15. Penjelasan tertulis Nomor 002/SIK-CIT2022/XI/2025 tanggal 25

November 2025;

Bukti P-16. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00042/406/22/415/24 tanggal 18 April 2024 atas nama Delcoprima Pacific;

Bukti P-17. Penjelasan tertulis Nomor 003/SIK-CIT2022/I/2026 tanggal 13

Januari 2026, dan lampiran berupa:

− Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor S-

91/RIKSIS/KPP.0807/2024 PT Delcoprima Pacific;

− Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan PT

Delcoprima Pacific;

− Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir PT Delcoprima Pacific;

− Risalah Pembahasan Nomor PRIN-180/RIKSIS/KPP.0807/2023

PT Delcoprima Pacific;

− SKPLB PPh Badan PT Delcoprima Pacific Nomor:

00042/406/22/415/24 PT Delcoprima Pacific;

− Tanda terima penyerahan dokumen saat proses Pemeriksaan

Pajak 2022;

Bukti P-18. Penjelasan tertulis Nomor 004/SIK-PPhBadan2022/II/2026 tanggal 3

Februari 2026 hal Pendapat dan Kesimpulan Akhir, dan lampiran berupa:

− Charts Perbandingan Harga Rata-Rata Pembelian dan Penjualan

PT SIK 2022 (file Ms. Excel);

− Laporan Keuangan PT Delcoprima Pacific Tahun 2020;

− Laporan Keuangan PT Delcoprima Pacific Tahun 2021;

− Laporan Keuangan PT Delcoprima Pacific Tahun 2022;

− Berita Acara Pemberian Keterangan (BAPK);

− Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);

− Tanggapan SPHP Tahun 2020;

− BAHP, Ikhtisar, Rispem Tahun 2020;

− SKPLB PPh Badan Tahun 2020;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-17 sebagai berikut:

Bukti T-1.Matrik sengketa;

Bukti T-2.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3.Kertas Kerja Pemeriksaan Pajak Pengujian Affiliasi;

Bukti T-4.Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-5.Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-6.Matrik sengketa;

Bukti T-7.Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 15 September 2025; Bukti T-8.Data Pembelian PT Sekasa Inti Perkasa Tahun 2021 s.d. 2024 (file

Ms. Excel);

Bukti T-9.Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 12 Januari 2026 hal

penjelasan tertulis koreksi atas banding terhadap KEP- 00096/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 28 Februari 2025;

Bukti T-10. Surat Perjanjian Jual Beli PT PP (Persero) Tbk., dan PT Sekasa Inti

PerkasaKontrak No. 0260/SPJB/SCM/PP/VII/2021;

Bukti T-11. Appendix Harga Kontrak Nomor 0260/SPJB/SCM/PP/VII/2021; Bukti T-12. Surat Perjanjian Jual Beli Material Kontrak Nomor OA

0260/SPJB/SCM/PP/VII/2021;

Bukti T-13. Purchase Order – Material OA;

Bukti T-14. Dokumentasi Penentuan Harga Transfer PT Delcoprima Pacific

Periode 1 Januari 2022 – 31 Desember 2022;

Bukti T-15. Faktur Beli Juli 22 ( file Ms. Excel);

Bukti T-16. Penjelasan tertulis nomor S-343/PJ.07/2026 tanggal 14 Januari 2026

hal Pendapat Akhir;

Bukti T-17. Data Pembelian Sekasa 2021-2024 (file Ms. Excel);

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00096/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 28 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/22/415/24 tanggal 03 April 2024 Tahun Pajak 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor SIKSKL25040001ACCT tanggal 25 April 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Hendrik Kianto, jabatan Direktur, berdasarkan Akta Notaris Christovin Taniya, S.H., M.Kn. Nomor 11 tanggal 27 Oktober 2020, berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Koreksi Harga Pokok Penjualan533.147.232.272460.418.856.95772.728.375.315

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok

Penjualan sebesar Rp72.728.375.315 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi positif HPP oleh Terbanding berdasarkan kewenangan Pasal 18 ayat

(3) UU PPh jo. Pasal 32 PP 55 Tahun 2022, yakni menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

bahwa terdapat perbedaan pemilihan pembanding yang andal untuk metode Resale Price Method (RPM) dengan indikator Gross Profit Margin, di mana Pemohon Banding menggunakan pembanding eksternal, sedangkan Terbanding menggunakan pembanding internal;

bahwa dari total pembelian barang dagangan Pemohon Banding sebesar Rp533.145.882.272,00, sebagian besar yaitu sejumlah Rp532.604.761.973,00 atau 98% di antaranya dilakukan kepada perusahaan afiliasi, yakni PT Delcoprima Pacific dan PT Sekasa Inti Pratama;

bahwa berdasarkan bukti transaksi, terdapat pembelian dari pihak independen (PT Krakatau Wajatama Osaka Steel Marketing) yang barangnya bersumber dari satu pembelian tersebut kemudian dijual kembali oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi maupun pihak independen, sehingga margin penjualannya dapat diketahui dan memiliki kesebandingan yang andal;

bahwa penggunaan metode RPM dengan pembanding internal diakui sebagai yang paling andal karena memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi dari segi analisis fungsi dan karakteristik barang, terlebih Pemohon Banding berstatus sebagai Limited Risk Distributor yang tidak memberikan nilai tambah terhadap barang yang diperjualbelikan, serta tidak terdapat perbedaan kondisi material selain biaya pengangkutan yang telah dilakukan penyesuaian (adjustment) oleh Terbanding; bahwa pembelian kepada pihak independen tersebut bukan merupakan transaksi insidental, melainkan transaksi bisnis yang rutin dan normal sebagai distributor, karena Pemohon Banding secara nyata memiliki pilihan untuk membeli barang dengan karakteristik yang sama kepada pihak afiliasi maupun independen ketika stok afiliasi tidak mencukupi;

bahwa terdapat indikasi modus pengalihan biaya (cost shifting) untuk penghindaran pajak, di mana pihak afiliasi menjual barang kepada Pemohon Banding dengan harga lebih tinggi dari harga wajar;

bahwa indikasi penghindaran pajak tersebut diperkuat oleh fakta bahwa Pemohon Banding yang memiliki karakteristik Limited Risk Distributor secara terus-menerus melaporkan SPT Tahunan Lebih Bayar (restitusi) sejak terdaftar (kecuali pada 2013 dan 2014), sementara di sisi lain, PT Delcoprima Pacific selaku afiliasi penyuplai barang mencatatkan akumulasi kerugian neto fiskal yang sangat besar, yakni Rp99.492.858.586,00 selama lima tahun terakhir (2018-2022);

bahwa berdasarkan penghitungan dan analisis kesebandingan atas transaksi independen yang telah disesuaikan tersebut, diperoleh persentase Gross Profit Margin (GPM) transaksi yang wajar sebesar 17%;

bahwa dengan mengaplikasikan tingkat margin wajar sebesar 17% tersebut terhadap seluruh transaksi pembelian afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sepanjang tahun 2022, Terbanding menetapkan nilai Harga Pokok Penjualan yang seharusnya adalah Rp460.417.506.957,00, sehingga diperoleh koreksi positif sebesar Rp72.728.375.315,00.

Menimbang, bahwa Terbanding pada persidangan akhir menyampaikan

penjelasan tertulis dengan Surat Nomor: S-343/PJ.07/2026 tanggal 14 Januari 2026 Hal: Pendapat Akhir atas Sidang Banding terhadap Surat Keputusan Direktur

Jenderal Pajak Nomor KEP-00096/KEB/WPJ.08/2025, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp72.728.375.315,- berasal dari koreksi atas transaksi pembelian kepada pihak afiliasi yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU).

a. bahwa yang menjadi dasar pengujian adalah transaksi pembelian kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa.

b. bahwa pada dasarnya tidak ada perbedaan terkait dengan pemilih metode dalam menentukan harga transfer yang wajar karena baik Pemohon Banding maupun Terbanding setuju metode yang paling tepat adalah Resale Price Method (RPM).

c. bahwa yang menjadi sengketa utama adalah perbedaan pemilihan data pembanding dalam menentukan harga transfer yang wajar dimana Pemohon Banding memilih menggunakan data pembanding eksternal yang berasal dari data komersial dalam melakukan pengujian PKKU sementara Terbanding adalah menggunakan data pembanding internal yang berasal dari data transaksi Pemohon Banding sendiri.

d. bahwa dalam melakukan pengujian PKKU dengan metode Resale Price Metode (RPM) yang menjadi profit level indikator adalah Gross Margin antara transaksi dengan pihak afiliasi dengan transaksi pihak independen.

e. bahwa perbandingan tahapan PKKU antara Pemohon Banding dan Terbanding secara ringkas adalah sebagai berikut:

No Tahapan Penerapan PKKU _ PB TB Perbedaan

1 Identifikasi Transaksi dan Ada Ada Sama

Hubungan Istimewa .

2 | Praktik Kelaziman Industri . Baja Baja Sama

3 | Praktik Usaha Tested Party .

a. Pihak yang diteliti SIP SIP Sama

b. Karakteristik Usaha Limited Risk Limited Risk Sama

. Distributor Distributor

4 Memilih Metode . RPM RPM Sama

PLI . Gross Margin Gross Margin Sama

5 Data Pembanding Internal Tidak Ada Ada Beda

Data Pembanding yang Eksternal Internal Beda

digunakan : oe

f. Bahwa berdasarkan pengujian PKKU yang dilakukan Terbanding atas transaksi afilasi, disimpulkan nilai pembelian yang wajar menurut Terbanding adalah Rp. 460.418.856.957,- sementara menurut Pemohon Banding adalah Rp. 533.147.232.272,- sehingga terdapat koreksi pembelian sebesar Rp72.728.375.315,-.

g. Bahwa Terbanding sudah melakukan tahapan-tahapan Pemeriksaan transfer pricing sebagaimana diatur dalam SE-50/PJ/2013, dengan rincian sebagai berikut:

1) Permintaan Keterangan/ Bukti beserta lampirannya (Lampiran II PER- 22/PJ/2013 dan TP Documentation).

Penelitian formal dan material atas TP Doc, dengan hasil :

a) Dari total pembelian barang dagangan sebesar Rp 533.145.882.272,- sejumlah Rp 532.604.761.973,- atau 98% nya dilakukan pada perusahaan affiliasi, yaitu PT. Delcoprima Pacific sebesar Rp532.464.377.057,- dan PT Sekasa Inti Pratama sebesar Rp140.384.916,- Selebihnya merupakan pembelian independen , yaitu kepada PT Krakatau Wajatama Osaka Steel Marketing;

b) Bahwa berdasarkan jawaban permintaan keterangan dengan Nota Dinas Nomor ND-68/KPP.080706/2023 tanggal 21 November 2023, diketahui terdapat akumulasi kerugian netto fiskal selama lima tahun terakhir (2018 s.d 2022) dari PT. Delcoprima Pacific selaku supplier barang yang memiliki hubungan istimewa senilai Rp 99.492.858.586,-, sehingga terdapat penghindaran pajak dalam bentuk pengalihan cost kepada PT Sekasa Inti Perkasa. Modus penghindaran pajak yaitu dengan melakukan penjualan kepada afiliasi dengan harga lebih tinggi dari harga wajar;

PT Delcogrima Pacific

KPWP 31.657.314,5-041.000

Ng | Tahun Pajak | Peredaran Usaha HPP Penghasilan Neto Fiskal

Oo 2027 911,185,248,251| 92:585,989,308! —— 51423, 20n,140

2 202;| 815,245,269801: 770,755,014,522) ss ~9,9 8,00. B64

3 Opi .. 507,578,972,881| 589,177,476,594] — -41,245,919,245

a _ 2029] 0. 886.269,173,308| 840.784,432,975 66,334,955,051

3 _ 2018, 910,153,797,908) 883,429.083,367| _ -63,178,692,388

c) Sesuai TP Doc, seluruh transaksi penjualan dilakukan pada pihak independen sebesar Rp 554.719.887.900,- tetapi berdasarkan bukti transaksi yang ada terdapat penjualan ke pihak affiliasi sebesar 255,600,408,- yaitu kepada PT Sekasa Inti Pratama dengan Faktur pajak nomor: 011.006-22.72520683,- tanggal 22 Juli 2022. Sehingga informasi

tersedianya pembanding internal tidak dapat diketahui dan tidak disajikan oleh Pemohon Banding dalam TP Doc.

d) Bahwa berdasarkan data Faktur Pembelian dan bukti yang diberikan, atas pembelian dari pihak independen yaitu PT Krakatau Wajatama Steel Marketing dijual/ didistribusikan pada satu perusahaan afiliasi dan dua perusahaan independen dengan skema sebagai berikut:

Pama Ga

Bj 13 LAGI +g

FATT Galil 232 es.

BT Sees Mt Seka 4

Ware per naa

babe LA MULAN beatae a Peer san or aa

ahh as be ah ar phere

PT RY ter a eye

e) Berdasarkan penjelasan Wajib Pajak atas surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak menjelaskan pembelian kepada afliliasi dan pembelian independen dengan penjelasan sebagai berikut :

- Bahwa yang dibandingkan Wajib Pajak adalah pembelian kepada pihak independen sesuai PO-22/07/016 tanggal 22 Juli 2022 dengan harga per kilo Rp 9,700,- dengan pembelian pada pihak afiliasi sesuai PO-22/07-017 pada tanggal 28 Juli 2022 dengan tambahan ongkos angkut Rp. 10.000,-.

- Berdasarkan data yang dilampirkan, pembelian kepada afiliasi sesuai PO-22/07-017 pada 28 Juli 2022 jumlah pembelian adalah 50.812,80 kg dengan total harga Rp 501.776.400,- dengan ongkos angkut Rp

10.000,- sehingga harga per kilo nya adalah Rp 9.874,80. ((501.776.400-10.000) : 50.812,8)).

- Bahwa dilihat dari sisi harga beli, pembelian kepada pihak affiliasi lebih tinggi dengan selisih Rp 174,80 (9874.8-9.700) dibanding pembelian independen, sehingga dapat disimpulkan penetapan harga transfer atas pembelian pada pihak afiliasi tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

f) Berdasarkan penelitian atas dokumen berupa bukti transaksi pembelian dan penjualan serta sesuai dengan Berita Acara Hasil Pertemuan Dengan Wajib Pajak, diketahui terdapat data pembelian dari pihak independen sebagai berikut:

Berdasarkan data faktur penjualan, diketahui nilai dan kuantitas penjualan atas pembelian yang berasal dari pihak independen (PT Krakatau Wajatama Osaka Steel Marketing) adalah sebagai berikut: SSS ng gis Wet LE 879 98 (ET Se~caraune Perusahan :Persera}

BOSSE oe 2153 ken E LA SAT PerrarenigPerceten Perserat

Peta tee oi)

Berdasarkan data di atas, diketahui terdapat selisih yang signifikan antara penjualan ke pihak afiliasi (PT Sekasa Inti Pratama) dengan penjualan ke pihak independen (PT Pembangunan Perumahan dan PT Hutama Karya).

Berdasarkan penjelasan dan data Pemohon Banding, diketahui dalam unsur harga jual ke PT Pembangunan Perumahan dan PT Hutama Karya terdapat biaya pengangkutan sehingga harus diperhitungkan dalam menentukan kesebandingan, sehingga perhitungan harga jual setelah mengeluarkan unsur pengangkutan adalah sebagai berikut :

PT. tana sarva Sorsera Ao 1.410.225, 209

KE lekas oreyes IT Hutama tary rae 2 202.80}

Jumlah biaya perkilo Rp 11,829

Berdasarkan perhitungan setelah mengeluarkan biaya angkut untuk menambah kesebandingan pun, disimpulkan harga jual ke pihak independen lebih tinggi dibanding penjualan ke pihak afiliasi Rp 11,820,- dibanding Rp. 9,850,- sehingga disimpulkan penentuan harga transfer penjualan ke pihak afiliasi tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

g) Berdasarkan penelitian SPT, TP Documentation dan keterangan dari Wajib Pajak, Pemeriksa menyimpulkan bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding dan Terbanding adalah sama yaitu Limited Risk Distributor, perbedaan terletak pada data pembanding yang digunakan dimana Pemohon Banding menggunakan data eksternal sementara Terbanding menggunakan data internal.

h) Bahwa sesuai TP Documenation, seluruh transaksi penjualan dilakukan pada pihak independen sebesar Rp 554.719.887.900,- tetapi berdasarkan bukti transaksi yang ada terdapat penjualan ke pihak afiliasi sebesar 255,600,408,- yaitu kepada PT Sekasa Inti Pratama dengan Faktur pajak nomor : 011.006-22.72520683,- tanggal 22 Juli 2022 dan dikaitkan dengan data pembelian pada pihak independent, PT Krakatau Wajatama Osaka Steel Marketing sesuai PO No PO-22/07-016, maka diketahui adanya pembanding internal yang mempunyai kesebandingan yang kuat yang dapat digunakan sebagai data pembanding yang layak.

i) Selanjutnya dengan melihat karakteristik usaha, fungsi dan ketersediaan data pembanding, Pemeriksa menyimpulkan menggunakan metode Resale Price Method dengan pembanding internal adalah yang paling andal atau the most appropriate method, karena :

- tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa dan transaksi antara pihak independen, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi. Apalagi terhadap barang yang jenisnya sama dengan pembanding internal dari transaksi Pemohon Banding sendiri.

- Wajib Pajak bergerak sebagai distributor dengan klasifikasi usaha sebagai limited risk distributor dan tidak ditemukan adanya nilai tambah terhadap barang yang diperjualbelikan oleh Wajib Pajak.

- Bahwa Pembanding internal lebih dapat diandalkan dibandingkan pembanding ekternal sesuai dengan Pasal 12 ayat (8) PMK- 22/PMK.03/2022 dimana disebutkan “dalam hal tersedia pembanding internal dan pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan dan keandalan yang sama, pembanding internal yang dipilih dan digunakan sebagai pembanding”.

- Bahwa dalam OECD TP Guideline 2022 Paragraf 3.27 juga disebutkankelebihanpembandinginternaldibanding eksternal…Internal comparables may have a more direct and closer relationship to the transaction under review than external comparables. The financial analysis may be easier and more reliable as it will presumably rely on identical accounting standards and practices for the internal comparable and for the controlled transaction. In addition, access to information on internal comparables may be both more complete and less costly.

Terjemahan tidak resmi

Perbandingan internal memiliki hubungan yang lebih langsung dan lebih dekat dengan transaksi yang ditinjau dibandingkan perbandingan eksternal. Analisis keuangan dapat lebih mudah dan lebih andal karena kemungkinan besar akan bergantung pada standar dan praktik akuntansi yang identik untuk perbandingan internal dan transaksi yang dikendalikan. Selain itu, akses terhadap informasi mengenai perbandingan internal mungkin lebih lengkap dan lebih murah.

- Tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan. Adanya perbedaan kondisi hanya terkait ongkos angkut dimana Terbanding telah melakukan peningkatan kesebandingan dengan mengeluarkan biaya pengangkutan.

- Pemilihan pengujian menggunakan pembanding internal merupakan transaksi independen yang dilakukan dalam kegiatan bisnis normal. Hal ini diakui oleh Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian terhadap pihak independent (PT. Krakatau Wajatama) dikarenakan ketersediaan stock pihak afiliasi (PT. Delcoprima Pacific) tidak mencukupi;

2) Selanjutnya Terbanding (Pemeriksa Pajak) menerapkan Pengujian berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi pembelian dengan perhitungan sebagai berikut :

1) Berdasarkan penelitian atas dokumen berupa bukti transaksi pembelian dan penjualan, dan sesuai dengan Berita Acara Hasil Pertemuan Dengan Wajib Pajak, diketahui data pembelian dari pihak independen sebagai berikut :

Pembelian pada PT Krakatau Wajatama Osaka Steel Marketing : Hama Produk

ae tulangan snp) BjTS4208 | $123 22 510.40

Baya tulangan sing Rp 9 800 | Rp 228 O96 960

Jumlah

Berdasarkan data faktur penjualan, nilai dan kuantitas penjualan adalah sebagai berikut :

ES ts ert ri LE PS 2 IP Ferrara Fen.~eran Fersero)

BS Se 18" 2 184 ion SS cc? (PC Fescarsucan Perea Peseta}

Pe EP

Menambah kesebandingan :

Berdasarkan penjelasan WP berikut dokumen pengangkutan yang diserahkan, diketahui unsur harga penjualan ke PT Pembangunan

Perumahan (Persero) dan PT Hutama Karya (Persero), terdapat biaya pengangkutan, sehingga diperlukan penyesuaian kesebandingan dengan rincian sebagai berikut:

Penjualan Independen

- PT Pembangunan Perumahan (Persero) 351,273,335

- PT. Hutama Karya (Perseroj 1.410.835

Jumlah Penjualan 352.684.170

Penyesuaian kesebandingan

Dikurangi biaya pengangkutan

. Ke lokasi proyek PT PP (persero) 4.116.000

(PT Nusantara Niaga Logistik Indonesia)

Ke lokasi proyek PT Hutama Karya (Persero)

(PT Eskasia Solusindo) an 2.100.000

6.216.000

Penjualan yang sudah disesuaikan 352.677.954

2) Penghitungan Gross Margin

Penjualan yang sudah disesuaikan 352.677.954

Harga Pokok

+ Pembelian 292,395. 936

Gress Profit 60.282.918

Persentase Gross Profit/Penjualan (arm's length transaction 17%

Bahwa berdasarkan perhitungan Terbanding nilai gross margin menurut transaksi independen adalah 17%;

3) Perhitungan Harga Transfer yang Wajar atas Pembelian

BTS S13 jurus 27.509 | 9s00| 289.505.240 (PT Pembangunan Perumahan

(Persero)

BTS S22 (lurus) 2.184 9.800 21.405.022 (PT Pembangunan Perumahan

(Persero)

GTS S22 (lurus) 143 9.800 1.403.674 |PT. Hutama Karya (Persero)

Pogamah nn | 0.)

Koreksi Pembelian berdasarkan pengujian PKKU

Saeés Sod FG 557 GOO sad GOT IGO -

Pere an 533 145 852 272 460 477 208 957 12 728 375 3°5

* Pembelian menurut Pemeriksa : (Sales * (100%-17%))

4) Berkaitan dengan dalil Pemohon Banding terkait Alasan Material Pemohon Banding terhadap koreksi Harga Pokok Penjualan menggunakan metode RPM dan data pembanding internal, Tanggapan Terbanding adalah sebagai berikut :

1. Perlu dipahami bahwa pengujian PKKU dengan metode Resale Price Method (RPM) merupakan suatu metode yang digunakan untuk menilai kompensasi yang wajar atas suatu aktivitas distribusi yang dilakukan oleh suatu perusahaan. Skema transaksi yang tepat untuk menerapkan metode ini adalah apabila perusahaan pabrikan menjual produknya kepada pihak afiliasi yang melakukan fungsi distribusi atau pemasaran. Kemudian, produk tersebut dijual kembali ke pihak independen tanpa terlebih dahulu dilakukan penambahan nilai yang substansial terhadap produk tersebut.

Bahwa metode Resale Price Method (RPM) mengasumsikan bahwa gross margin yang akan didapatkan oleh suatu perusahaan distributor akan konsisten dengan tingkat pengembalian yang dibutuhkan oleh investor. Selain itu, asumsi ekonomi yang mendasari RPM adalah bahwa kekuatan pasar (market forces) akan cenderung mendorong tingkat gross margin yang sama antar perusahaan. Hal tersebut merupakan kerangka dasar dari Resale Price Methode.

Harga wajar dalam penerapan RPM ditentukan dengan mengurangkan harga jual kepada pihak independen atas suatu produk yang dibeli dari perusahaan afiliasi dengan suatu laba kotor yang wajar (resale price margin). Laba kotor yang wajar tersebut mencerminkan kompensasi atas fungsi-fungsi yang dijalankan oleh pihak reseller untuk menutupi semua biaya-biaya yang dikeluarkannya. Dari hasil pengurangan tersebut akan diperoleh suatu harga wajar atas transaksi pembelian di antara pihak afiliasi. Skema analisis di atas dapat dirangkum dalam persamaan berikut:

Penghitungan laba kotor yang wajar untuk reseller dihitung berdasarkan persentase terhadap penjualan. Hal ini sesuai dengan sifat dari fungsi reseller yang bertujuan untuk menghasilkan penjualan, dan penilaian performa dari fungsi tersebut terkait erat dengan seberapa besar penjualan yang dapat dihasilkan. Rasio keuangan yang digunakan dalam penerapan metode ini disebut resale price margin atau gross margin, yaitu laba kotor dibagi penjualan.

Dalam penerapan RPM, laba kotor (resale price margin) yang diperoleh reseller dalam transaksi afiliasi diperbandingkan dengan laba kotor yang diperoleh oleh reseller tersebut dalam transaksi independen yang sebanding (pembanding internal). Atau dengan laba kotor yang diperoleh oleh perusahaan independen dalam transaksi independen yang sebanding (pembanding eksternal). Dalam kondisi ketika pemasok dari produk yang dibeli juga merupakan perusahaan perantara, penting untuk melihat fungsi, aset, dan risiko yang ditanggung oleh perusahaan tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut layak untuk mendapatkan bagian dari laba atas sebagian aktivitas distribusi. Berbeda dengan analisis di tingkat harga pada metode CUP yang menekankan pada faktor kesamaan karakteristik dari produk yang ditransaksikan, penerapan RPM lebih menekankan pada kesamaan fungsi, aset, risiko pada aktivitas distributor.

Apabila dalam analisis kesebandingan ditemukan perbedaan yang material, perlu dilakukan penyesuaian untuk mengeliminasi perbedaan tersebut. Dalam penerapan RPM, penyesuaian yang umum dilakukan adalah:

(i) Penyesuaian akuntansi dan regulasi yang berlaku di masing masing negara

Penerapan metode perbandingan di tingkat laba kotor, dalam hal ini RPM sangat tergantung terhadap konsistensi praktik akuntansi antara tested party dengan pembanding. Perbedaan praktik

akuntansi dapat memengaruhi besarnya laba kotor yang diperbandingkan (misalnya perbedaan penggunaan metode pencatatan persediaan yang dapat memengaruhi neraca, kebijakan penghitungan depresiasi mesin produksi yang dapat memengaruhi besarnya beban pokok penjualan).

Agar dapat diperbandingkan, efek yang timbul dari perbedaan tersebut haruslah dihilangkan. Selain itu, hal lain yang harus diperhatikan adalah konsistensi pengklasifikasian biaya sebagai beban pokok penjualan (cost of goods sold) atau sebagai biaya operasional dari tested party dan pembanding. Apabila terdapat perbedaan pengklasifikasian biaya, perlu dilakukan reklasifikasi atas biaya-biaya tersebut agar laba kotor yang dihasilkan dapat diperbandingkan.

Bahwa ketentuan terkait perpajakan di masing masing negara juga berbeda misalnya terkait tarif dan terkait PPnBM yang akan mempengaruhi harga pembelian dan laba kotor.

Bahwa penggunaan data pembanding eksternal yang dilakukan Pemohon Banding dengan kriteria pencarian di luar Indonesia adalah tidak tepat dalam sengketa a quo mengingat negara lain memiliki kebijakan/ standar akuntansi yang berbeda dengan Pemohon Banding sebagai tested party sehingga dalam hal ini data pembanding internal yang digunakan oleh Terbanding adalah yang paling tepat dan andal karena berasal dari transaksi Pemohon Banding sendiri.

(ii) Penyesuaian atas fungsi, asset dan resiko

Faktor kesebandingan yang paling penting dalam metode perbandingan di tingkat laba kotor (dalam hal ini metode RPM) adalah kesebandingan dalam fungsi (dengan memperhitungkan risiko dan aset) antara tested party dan pembanding. Apabila terdapat perbedaan yang material, harus dilakukan penyesuaian untuk dapat menghilangkan efek dari perbedaan tersebut.

Sesuai ketentuan PER-22/PJ/2013, analisis fungsi dilakukan untuk mendapatkan identifikasi yang akurat terhadap karakteristik usaha Wajib Pajak serta lawan transaksinya. Dengan mengetahui karakteristik usaha Wajib Pajak dan lawan transaksinya, akan dapat diperkirakan tingkat risiko yang ditanggung dan remunerasi (profit) yang sepadan dengan risiko yang ditanggung tiap-tiap pihak. Bahwa sesuai keterangan dalam TP Documentation dan KKP TP, analisis fungsional dilakukan dengan melakukan wawancara para pejabat kunci Wajib Pajak. Pejabat kunci tersebut memiliki kriteria bahwa mereka memahami peran kunci dan tanggung jawab di masing-masing unit dan memahami bagaimana setiap unit saling berinteraksi. Gambaran detail atas karakterisasi usaha Wajib Pajak berdasarkan analisis fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh Wajib Pajak dapat dilihat pada KKP TP dan lampiran TP Documentation. Tujuan dari analisis ini adalah untuk memberikan kejelasan dari suatu fungsi yang dijalankan, aset yang digunakan dan asumsi risiko oleh Wajib Pajak dan pihak terkait dalam transaksi afiliasi yang mereka lakukan. Informasi ini akan dipertimbangkan dalam memilih pihak pembanding. Hasil yang didapatkan dari perbandingan dengan perusahaan pembanding akan digunakan untuk menentukan nilai kewajaran dari transaksi afiliasi yang dilakukan.

Bahwa mengingat analisis Fungsi Aset dan Resiko ini menentukan karakteristik usaha maka untuk menentukan kesebandingan pemilihan kriteria pencarian menjadi faktor penentu. Pencarian data pembanding eksternal menggunakan database komersial seharusnya memiliki kesamaan fungsi yang sama dengan Pemohon Banding.

Berikut merupakan kriteria-kriteria unik pada fungsi Pemohon Banding yang tidak dapat ditemukan dalam pencarian data eksternal :

- Fungsi Manajemen Persediaan

Fungsi manajemen persediaan utamanya dilakukan oleh pemasok Pihak Afiliasi dan Pihak Independen. Wajib Pajak tidak memiliki gudang dan hanya melakukan fungsi yang sangat terbatas atas manajemen persediaan. Barang yang dibeli oleh Wajib Pajak dikirimkan secara langsung dari gudang pemasok ke gudang atau lokasi proyek pelanggan Wajib Pajak.

- Fungsi Penjualan dan Distribusi

Strategi penjualan yang dijalankan oleh Wajib Pajak adalah dengan menggunakan skema B2B, dimana produk dijual ke pelaksana/penyedia usaha jasa konstruksi dan infrastruktur yang sedang melaksanakan proyek pembangunan di wilayah Pulau Jawa dan sekitarnya. Wajib Pajak mencari pelanggan dengan mendatangi proyek-proyek yang dijalankan oleh pelanggan potensial atau dengan mencari informasi peluang tender pengadaan barang yang dilakukan oleh pelanggan potensial Wajib Pajak melalui internet. Dalam hal ini, target utama pelanggan Wajib Pajak adalah perusahaan BUMN yang bergerak dibidang infrastruktur dan konstruksi.

- Fungsi Strategi Manajemen Perusahaan

Wajib Pajak mengolah basis data pelanggan dengan memisahkan antara pelanggan BUMN dan pelanggan umum guna memudahkan Wajib Pajak untuk memfokuskan target penjualan yang utamanya ditargetkan pada pelanggan BUMN.

Bahwa untuk mencari data pembanding eksternal yang sebanding dengan fungsi Pemohon Banding akan sulit dilakukan mengingat terdapat perbedaan lokasi geografis, kebijakan akuntansi, strategi bisnis, kondisi ekonomi dan pasar serta pelanggan dengan kriteria perusahaan pemerintah (BUMN) yang pembeliannya dilakukan melalui proses tender atau pengadaan dan memiliki kebijakan penjualan pasti sangat berbeda dengan perusahaan umum.

Kriteria-kriteria tersebut tidak dapat ditunjukan Pemohon Banding sudah termasuk dalam kata kunci pencarian data pembanding maupun seleksi manual yang dilakukan. Bahwa dalam fungsi yang ditunjukkan pada TP Documentation tersebut Pemohon Banding juga tidak memiliki fungsi manajemen persediaan dan tidak memiliki Gudang karena barang akan dikirim langsung dari Supplier kepada pembeli (Just In Time) sementara Pemohon Banding juga tidak dapat menjelaskan hasil pencarian data komersial tersebut memang memiliki kesamaan karakter dengan Pemohon Banding.

Bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan dalam sengketa a quo, penggunaan pembanding eksternal tidak dapat digunakan karena memiliki banyak keterbatasan dan perbedaan derajat kesebandingan yang besar.

Bahwa penggunaan pembanding internal yang berasal dari transaksi Pemohon Banding sendiri yaitu penjualan dan pembelian kepada pihak independen sehingga diperoleh gross margin adalah yang paling tepat dan andal.

2. Bahwa Pembanding internal lebih dapat diandalkan dibanding pembanding eksternal sesuai dengan ketentuan domestic maupun internasional yaitu :

Pasal 12 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2022 dimana disebutkan dalam hal tersedia pembanding internal dan pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan dan keandalan yang sama, pembanding internal yang dipilih dan digunakan sebagai pembanding.

Bahwa dalam OECD TPG 2022 Paragraf 3.27 juga disebutkan kelebihan pembanding internal dibanding eksternal dimana disebutkan…Internal comparables may have a more direct and closer relationship to the transaction under review than external comparables. The financial analysis may be easier and more reliable as it will presumably rely on identical accounting standards and practices for the internal comparable and for the controlled transaction.

In addition, access to information on internal comparables may be both more complete and less costly.

Terjemahan tidak resmi

Pembanding internal memiliki hubungan yang lebih langsung dan lebih dekat dengan transaksi yang ditinjau dibandingkan perbandingan eksternal. Analisis keuangan dapat lebih mudah dan lebih andal karena kemungkinan besar akan bergantung pada standar dan praktik akuntansi yang identik untuk perbandingan internal dan transaksi yang dikendalikan. Selain itu, akses terhadap informasi mengenai transaksi dengan pembanding internal lebih lengkap dan lebih komprehensif serta detail.

3. Bahwa Data Pembanding Eksternal yang digunakan oleh Pemohon Banding memiliki banyak keterbatasan sebagai berikut :

- Bahwa penggunaan database komersial pada dasarnya memiliki kelemahan. Hal ini disebabkan karena keterbatasan data dan informasi yang terkandung di dalamnya. Pada database komersial yang memuat laporan keuangan, tidak terdapat penjelasan yang lengkap mengenai kegiatan usaha perusahaan-perusahaan yang terdapat dalam database. Bahwa dalam sengketa a quo tidak dapat dibedakan karateristik perusahaan sebagai fully fledge distributor, limited risk distributor atau justru merupakan fully fledge manufaktur. Bahkan kriteria yang lebih spesifik yang sama dengan Pemohon Banding seperti apakah dapat mengidentifikasi perusahaan yang tidak memiliki gudang dan pelanggan BUMN sebagaimana karakter pemohon banding.

- Hal ini tercermin dalam pencarian data pembanding yang dilakukan oleh Pemohon Banding dimana tidak dapat menjelaskan telah memiliki kesamaan fungsi, asset dan resiko. Berikut merupakan hasil analisa atas Data Pembanding yang dipilih Pemohon Banding :

No Mama Perusahaan Pembanding Deskripsi Perbedaan Fungst Keterangan

rete

8 Crammer ort Dag sta Boga dak era

. antes eotter [rer tt . way “Hare agar wetter wee ty F Ar dak eg ,

" . Agar TE na TI . Toni naa | _ — 2. “Tapa Mak sa

Boo Mt eigNta atas Solari AT Det oto Peteltde® totaled be tc daa Wa bose: dab ava

Pa In

Bahwa berdasarkan Analisa atas data pembanding terpilih yang terdapat dalam TP Documentation dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan karakteristik usaha dengan Pemohon Banding dimana terdapat data pembanding yang menyediakan kegiatan manufaktur, menyediakan service centre dan pergudangan. Sementara Pemohon Banding adalah limited risk distributor yang tidak memiliki gudang dan hanya menjalankan kegiatan distribusi. Bahwa data pembanding eksternal juga ada yang tidak terdapat penjelasan atau deskripsi atas kegiatan usaha yang sama dengan Pemohon Banding sehingga seharusnya tidak dapat dibuktikan memiliki kesebandingan yang sama.

- Selain itu, hal-hal seperti kebijakan akuntansi dan strategi bisnis sebagainya yang penting untuk diperhitungkan dalam analisis kesebandingan, seringkali juga tidak tersedia dalam database. Pada akhirnya, keterbatasan informasi dan keterangan yang terdapat dalam database komersial tersebut dapat berdampak bagi kualitas pembanding itu sendiri.

Bahwa hal ini terlihat dalam pencarian data pembanding yang dilakukan dimana Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bagaimana cara mengeliminasi perbedaan standar akuntansi (terutama klasifikasi biaya) dan strategi bisnis dalam hasil kriteria pencarian.

- Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa secara umum pembanding eksternal memiliki derajat perbedaan yang lebih besar, sehingga tidak dapat dilakukan Analisa kesebandingan baik secara langsung atau tidak langsung.

4. Sebagaimana telah diakui sendiri oleh Pemohon Banding dalam TP Documentation Halaman 30 disebutkan bahwa metode yang paling tepat dalam menentukan harga transfer yang wajar adalah Resale Price Metode dengan pertimbangan sebagai berikut :

Metode Resale Porc

Metode ani pat untuk diterapkan Olen “Wajib Pajak Sebagar perusahaan trading

dimana tidak ditemukan adanya nilai mbah bk rhadap barang yang dip egualbelikan

Oleh Wajib Pajak

Mengacu pada fungsi dan transaksipomibehan barang dagang yang dilakukan oleh

Majik Pajak, RPM dinilai andal dan tepat digunakan untuk menguji transaksi

pembehan barang dagang

Bahwa Terbanding menegaskan metode Resale Price Metod lebih menekankan pada kesamaan fungsi, aset, risiko pada aktivitas distributor. Berdasarkan TP Documentation tersebut Pemohon Banding telah mengakui Resale Price Method sebagai metode yang paling andal dan tepat dalam menentukan harga transfer yang wajar dan sesuai dengan karakteristik Pemohon Banding yaitu produk dijual dengan tidak ada nilai tambah, Pemohon Banding merupakan perusahaan dengan karakteristik limited risk distributor dan transaksi yang dilakukan kepada pihak afiliasi adalah pembelian.

Bahwa dalam Resale Price Method, pengujian dilakukan pada tingkat laba kotor sehingga dapat dipahami distributor akan meminta renumerasi berupa tingkat laba kotor (gross margin) yang sama berapapun nilai pembelian yang dilakukan. Persyaratan penggunaan metode RPM berupa karakter dan fungsi sebagai distributor yang murni melakukan penjualan dengan tidak memberi nilai tambah atas produk adalah faktor kunci mengapa penggunaan gross margin sebagai “alat uji” dapat digunakan. Jika terdapat nilai tambah maka gross margin tidak bisa lagi dipakai sebagai “alat uji” karena terdapat faktor lain di luar nilai pembelian barang dagang yang akan mempengaruhi renumerasi yang diharapkan (expected return).

Bahwa dengan mengakui metode paling tepat dalam menentukan harga transfer adalah Resale Price Metode (RPM) maka dapat disimpulkan Pemohon Banding pada dasarnya sudah sepakat bahwa analisa kesebandingan dilakukan dengan membandingkan gross margin yang sama atas transaksi pihak afiliasi dengan pihak independen. Bahwa yang disandingkan adalah tingkat laba kotor bukan pada level harga transaksi sehingga naik turunnya harga tidak akan berpengaruh pada kesebandingan metode RPM.

5. Bahwa hal ini diperkuat dengan isi TP Documentation Pemohon Banding halaman 18 yang menyatakan :

“Strategi penjualan yang dijalankan oleh Wajib Pajak adalah dengan menggunakan skema B2B, dimana produk dijual ke pelaksana/penyedia usaha jasa konstruksi dan infrastruktur yang sedang melaksanakan proyek pembangunan di wilayah Pulau Jawa dan sekitarnya. Wajib Pajak mencari pelanggan dengan mendatangi proyek-proyek yang dijalankan oleh pelanggan potensial atau dengan mencari informasi peluang tender pengadaan barang yang dilakukan oleh pelanggan potensial Wajib Pajak melalui internet.

Dalam hal ini, target utama pelanggan Wajib Pajak adalah perusahaan BUMN yang bergerak dibidang infrastruktur dan konstruksi. Dalam melakukan penjualannya, Wajib Pajak dapat melakukan promosi langsung ataupun dengan mengikuti tender pengadaan barang. Wajib Pajak juga bertanggungjawab untuk memastikan bahwa produk yang dikirim kepada pelanggan telah memenuhi pra-syarat yang ditentukan oleh pelanggan. Produk yang dikirim kepada pelanggan akan disertai dengan mill certificate yang diterbitkan oleh pemasok selaku pihak yang melakukan kegiatan produksi. Produk yang dikirimkan juga dipastikan telah memenuhi uji kriteria besi tulangan dan kriteria SNI.

Wajib Pajak melakukan negosiasi harga dengan pelanggan Pihak Independen yang penentuannya sangat bergantung pada spesifikasi, volume/kuantitas, keadaan ekonomi, ketentuan pengiriman dan

pembayaran dengan mempertimbangkan harga pasar dan tingkat laba distributor dengan kondisi ekonomi yang relevan. Wajib Pajak melakukan transaksi penjualan menggunakan mata uang Rupiah, ketentuan pengiriman loco atau franco sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan pembayaran kredit 90 sampai dengan 180 hari.” Bahwa dapat disimpulkan pada dasarnya harga jual kepada pihak independepen akan ditentukan berdasarkan harga beli dan tingkat laba kotor yang diinginkan oleh Distributor (Pemohon Banding). Bahwa skema atau kebijakan tersebut memungkinan distributor (Pemohon Banding) untuk menentukan harga dengan tingkat pengembalian laba kotor yang sama dan relevan. Hal ini sekaligus menjawab dalil Pemohon Banding yang menyatakan penggunaan data pembanding internal tidak dapat digunakan karena memiliki persentase yang kecil dari total pembelian yang dilakukan.

6. Terkait dalil Pemohon Banding yang menyebutkan :

Bahwa dari sisi hukum formal, tindakan Terbanding yang menetapkan koreksi tanpa didukung bukti kompeten yang cukup bertentangan dengan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP, Pasal 8 huruf c PMK 17/2013, serta Pasal 4 huruf c PER- 23/PJ/2013, yang mewajibkan setiap koreksi pajak harus didasarkan pada bukti yang relevan, kompeten, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Terbanding berpendapat bahwa pengujian yang dilakukan oleh Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku yaitu :

- Pasal 18 ayat 3 UU PPh

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa

dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya.

- PMK-22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) Pasal 12

(5) Pembanding sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa pembanding internal atau pembanding eksternal.

(6) Pembanding internal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan transaksi antara pihak yang independen dengan Wajib Pajak atau dengan Pihak Afiliasi yang merupakan lawan transaksi.

(7) Pembanding eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan transaksi antar pihak yang independen selain pembanding internal.

(8) Dalam hal tersedia pembanding internal dan pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan dan keandalan yang sama, pembanding internal yang dipilih dan digunakan sebagai pembanding.

(9) Dalam hal tersedia lebih dari satu pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan dan keandalan yang sama, pembanding eksternal yang berasal dari negara atau yurisdiksi yang sama dengan pihak yang diuji sesuai dengan Metode Penentuan Harga Transfer yang dipilih dan digunakan sebagai pembanding

Pasal 14

(4) Metode harga penjualan kembali (resale price method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengurangkan laba kotor wajar distributor atau reseller terhadap harga jual kembali, dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan

karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut:

a. Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dilakukan dengan melibatkan distributor atau reseller yang melakukan penjualan kembali barang atau jasa kepada pihak yang independen atau kepada Pihak Afiliasi dengan harga yang telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; dan

b. distributor atau reseller sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak menanggung risiko bisnis yang signifikan, tidak memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, atau tidak memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap barang atau jasa yang ditransaksikan

- PER 22/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Dalam pemeriksaan Transfer Pricing tahapan yang dilakukan terdiri dari tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan dan tahapan pelaporan.

Bahwa Terbanding sudah melakukan tahapan tahapan tersebut dan telah dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan. (penjelasan ada di bagian tahapan-tahapan pemeriksaan)

- SE-50/ 2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Langkah-langkah yang dilakukan dalam memilih metode transfer pricing yang paling sesuai :

a. Mengidentifikasi Ketersediaan Pembanding

Sebelum memilih Metode Transfer Pricing yang paling tepat sesuai fakta dan kondisi, Pemeriksa Pajak terlebih dahulu perlu mengidentifikasi ketersediaan data pembanding yang digunakan untuk menguji transaksi afiliasi. Terdapat dua jenis pembanding yang digunakan, yaitu pembanding internal

(internal comparable data) dan pembanding eksternal (external comparable data).

1) Pembanding Internal

Pembanding internal diperoleh ketika pihak yang diuji (tested party) melakukan transaksi penjualan atau pembelian barang/jasa kepada pihak independen, lisensi atas Intangible property kepada pihak independen, pengenaan interest rate/pembayaran bunga atas pinjaman kepada pihak independen, dil. Beberapa hal yang perlu dipastikan dalam mengidentifikasi pembanding internal yang andal, antara lain:

a. Memastikan bahwa pembanding internal bukan merupakan transaksi yang dibuat semata-mata untuk menjustifikasi bahwa transaksi afiliasi sudah wajar

b. Memastikan bahwa pembanding internal merupakan transaksi independen yang dilakukan dalam kegiatan bisnis normal.

Contoh 9:

Pada awal tahun, PT SLTN pabrikan mesin pertanian menjual produk rz-a kepada D Ltd., anak perusahaannya di negara X. Namun demikian, pada akhir tahun tersebut, PT SLTN sedang mengalami kebangkrutan sehingga PT SLTN harus melikuidasi persediaannya dengan menjual seluruh produk rz-a pada harga likuidasi. Karena penjualan tidak dilakukan dalam kondisi bisnis yang normal, maka penjualan PT SLTN pada saat likuidasi tidak dapat dijadikan sebagai pembanding independen dalam menentukan harga wajar produk PT SLTN ke D Ltd. Bahwa yang dalam contoh tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud kondisi yang tidak normal atau insidental adalah apabila terdapat kebangkrutan sehingga dalil Pemohon Banding adalah transaksi independent terjadi

dalam kondisi terbatasnya persediaan adalah tidak benar hal tersebut lazim terjadi dalam transaksi yang wajar.

c. Memastikan kesebandingan antara transaksi afiliasi dan pembanding internal dengan mempertimbangkan 5 (lima) faktor kesebandingan. Bahwa Terbanding sudah melakukan penyesuaian kesebandingan dengan melakukan penyesuaian atas biaya angkut. Sementara faktor kesebandingan yang lain tidak perlu dilakukan penyesuaian dimana penjelasannya ada di penjelasan 5 (lima) faktor kesebandingan.

Sehingga dalil Terbanding koreksi yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah keliru.

7. Bahwa terkait dalil Terbanding tidak menyajikan analisis fungsi, aset, dan risiko (FAR) yang komprehensif, tidak melakukan pembandingan independen yang sah, serta tidak membuktikan secara konkret adanya selisih harga yang benar-benar melampaui prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Terbanding menegaskan kembali bahwa pengujian yang dilakukan juga sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Kertas Kerja Transfer Pricing (Lampiran TB-2 KKP TP) sehingga sudah menyajikan analisis fungsi, aset, dan risiko (FAR) yang komprehensif, melakukan pembandingan independen yang sah, serta sudah membuktikan secara konkret adanya selisih harga yang benar-benar melampaui prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagiamana perhitungan koreksi Terbanding. Terbanding sudah melakukan tahapan-tahapan Pemeriksaan transfer pricing sesuai dengan SE-50/PJ/2013, dengan rincian sebagai berikut:

1) Tahapan persiapan sudah dilakukan dengan kesimpulan sebagai berikut :

Bahwa benar terdapat transaksi pembelian kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa yaitu PT. Delcoprima Pasific. Bahwa berdasarkan penelitian SPT dan keterangan yang ada, ditemukan

adanya resiko penghindaran pajak melalui transaksi affiliasi, yaitu pihak affiliasi, PT. Delcoprima Pacific selaku supplier sudah mengalami kerugian sesuai data setidaknya dalam lima tahun terakhir, sehingga patut diduga PT Delcoprima Pacific melakukan penjualan dengan harga lebih tinggi (Pada tahun 2022 Gross Margin PT Delcoprima negatif).

Hal itu akan mengakibatkan PPh terutang PT Delcoprima Pacifik akan nihil dan akan mengurangi keuntungan PT Sekasa Inti Perkasa yang selanjutnya akan mengurangi PPh terutang, sehingga PPh secara grup akan lebih rendah.

2) Bahwa dalam tahapan pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing terdiri dari Menentukan Karakteristik Usaha Wajib Pajak, Memilih Metode Transfer Pricing, serta Menerapkan Prinsip Kewajaran. Penelitian formal dan material atas TP Documentation, dengan hasil sebagai berikut :

a) Dari total pembelian barang dagangan sebesar Rp533.145.882.272,- sejumlah Rp 532.604.761.973,- atau 98% nya dilakukan pada perusahaan affiliasi, yaitu PT. Delcoprima Pacific sebesar Rp 532.464.377.057,- dan PT Sekasa Inti Pratama sebesar Rp 140.384.916,- Selebihnya merupakan pembelian independen , yaitu kepada PT Krakatau Wajatama Osaka Steel Marketing.

b) Berdasarkan jawaban permintaan keterangan Nota Dinas Nomor ND-68/KPP.080706/2023 tanggal 21 November 2023, diketahui akumulasi kerugian netto fiskal selama lima tahun terakhir (2018 s.d 2022) PT. Delcoprima Pacific selaku supplier barang adalah Rp 99.492.858.586,-, sehingga patut diduga pada periode ini terdapat pengalihan cost kepada PT Sekasa Inti Perkasa dengan PT Delcoprima Pacific menjual ke PT Sekasa Inti Perkasa dengan harga lebih tinggi dari harga wajar.

PY Dr tapa a Pacific

MOYO AGS 314 5-0 G00

[ ne Tahun Pajak Peredaran Usaha | HPP | Penghasilan Neto Fiskal

on 2022 911185248251 "01585989 101 Sia 0

DIN AN POR BIS Ian, 769 89) 7 70.755,014,52. eB Be

3 Pas GCF. 78,972,881 SSO L774 76,507, — 91,245,919,245

a Pola, BBG... 27.308, 8-1 784.432,9751 1 66,335,955,051

3 2018, 910,153,797.908] 883 s7 1081367 BATS, 692,388

c) Sesuai TP Documentation, seluruh transaksi penjualan dilakukankepadapihakindependensebesar Rp554.719.887.900,- tetapi berdasarkan bukti transaksi yang ada terdapat penjualan ke pihak affiliasi sebesar 255,600,408,- yaitu kepada PT Sekasa Inti Pratama dengan Faktur pajak nomor : 011.006-22.72520683,- tanggal 22 Juli 2022.

d) Hal ini menyebabkan informasi tersedianya pembanding internal tidak dapat diketahui dari TP Documentation, dimana dari sumber pembelian yang sama dengan PO yang sama yang berasal dari pembelian ke PT Krakatau Wajatama Steel Marketing dijual/ didistribusikan kepada satu perusahaan affiliasi dan dua perusahaan independen dengan skema sebagai berikut:

ors . bot.

Bs oo - . - oan

Doce pee

: - Pa Sang

e) Berdasarkan penjelasan Wajib Pajak atas temuan Pemeriksaan, Wajib Pajak menjelaskan pembelian kepada afliliasi dengan pembelian independen dengan penjelasan sebagai berikut:

- Pembelian independen sesuai pada saat pemesanan PO No PO-22/07-016 langsung pada tanggal 22 Juli 2022 dengan pembayaran cash dengan kontrak LOCO dengan harga/unit Rp 9,700,-.

- Harga pembelian kepada PT Krakatau adalah harga pasar di mana pada saat yang sama, yaitu pada tanggal 23 Juli 2022, PT Sekasa Inti Perkasa menerima order dari PT KSO PP Akronin dengan harga pembelian dari PT. Delcoprima Rp 9,875,-

- PO Penjualan terjadi pada 23 Juli 2022 dengan realisasi pengiriman langsung bertahap.

- Pembelian sesuai dengan harga pada saat pemesanan No. PO-22/07-017 langsung pada 28 Juli 2022 (Pemeriksa memperkirakan maksudnya adalah PO pembelian pada PT Delcoprima Pacific).

- Pembelian pada PT Delcoprima menggunakan ongkos angkut (franco) Rp 10,000,-.

Berdasarkan tanggapan dan data yang dilampirkan Wajib Pajak sebagaimana di atas, Pemeriksa berpendapat :

- Yang diperbandingkan Wajib Pajak adalah pembelian kepada pihak independen sesuai PO-22/07/016 tanggal 22 Juli 2022 dengan harga per kilo Rp 9,700,- dengan pembelian pada pihak afiliasi sesuai PO-22/07-017 pada tanggal 28 Juli 2022 dengan ongkos angkut Rp. 10.000,-.

- Berdasarkan data yang dilampirkan pembelian sesuai PO- 22/07-017 pada 28 Juli 2022 jumlah pembelian adalah 50.812,80 kg dengan total harga Rp 501.776.400,- dengan ongkos angkut Rp 10.000,- maka harga per kilo nya adalah Rp 9.874,80;

tak bie

ore | H : iad:

Teta: th Talos lig Mie Takan Bae Tata Marya j

- me fo: “Ne ol in ae ad or ae

- Dapat disimpulkan dilihat dari sisi harga beli, pembelian kepada pihak affiliasi lebih tinggi dengan selisih Rp 174,80 dibanding pembelian independen, sehingga dapat disimpulkan penetapan harga transfer atas pembelian pada pihak affiliasi tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

f) Berdasarkan penelitian atas dokumen berupa bukti transaksi pembelian dan penjualan, dan sesuai dengan Berita Acara Hasil Pertemuan Dengan Wajib Pajak, diketahui data pembelian dari pihak independen sebagai berikut:

Berdasarkan data faktur penjualan, diketahui nilai dan kuantitas penjualan atas pembelian yang berasal dari pihak independen (PT Krakatau Wajatama Osaka Steel Marketing adalah sebagai berikut:

BSM 8! raba “hots KEPO PN ET Pertagas “sure en Sara)

BE we Zin “VES PS Pentet yng Meera 5010)

Berdasarkan data di atas, diketahui terdapat selisih yang signifikan antara penjualan ke pihak affiliasi (PT Sekasa Inti Pratama) dengan penjualan ke pihak independen (PT Pembangunan Perumahan dan PT Hutama Karya).

Berdasarkan penjelasan dan data Wajib Pajak, diketahui dalam unsur harga jual ke PT Pembangunan Perumahan dan PT Hutama Karya terdapat biaya pengangkutan sehingga harus diperhitungkan dalam menentukan kesebandingan, sehingga perhitungan harga jual setelah mengeluarkan unsur pengangkutan adalah sebagai berikut :

- Deny ATI MCENE aes .

Jumlah biaya perkilo Rp 11,825

Berdasarkan perhitungan setelah mengeluarkan biaya angkut untuk menambah kesebandingan pun, disimpulkan harga jual ke pihak independen lebih tinggi dibanding penjualan ke pihak affiliasi Rp 11,820,- dibanding Rp. 9,850,- sehingga disimpulkan penentuan harga transfer penjualan ke pihak afiliasi tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

g) Berdasarkan penelitian SPT, TP Doc dan keterangan dari Wajib Pajak, Pemeriksa menyimpulkan karakteristik usaha yang relatif sama dengan TP Documen, namun terdapat perbedaan data pembanding yang digunakan.

h) Sesuai TP Doc, seluruh transaksi penjualan dilakukan pada pihak independen sebesar Rp 554.719.887.900,- tetapi berdasarkan bukti transaksi yang ada terdapat penjualan ke pihak affiliasi sebesar 255,600,408,- yaitu kepada PT Sekasa Inti Pratama dengan Faktur pajak nomor : 011.006- 22.72520683,- tanggal 22 Juli 2022 dan dikaitkan dengan data

pembelian pada pihak independent, PT Krakatau Wajatama Osaka Steel Marketing sesuai PO No PO-22/07-016, maka diketahui adanya pembanding internal yang mempunyai kesebandingan yang kuat yang dapat digunakan sebagai data pembanding yang layak.

i) Selanjutnya dengan melihat karakteristik usaha dan ketersediaan data pembanding, Pemeriksa menyimpulkan Resale Price Method dengan pembanding internal yang paling andal, karena :

- tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa dan transaksi antara wajib pajak yang tidak mempunyai hubungan istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda. Apalagi terhadap barang yang jenisnya sama dengan pembanding internal.

- Wajib Pajak bergerak sebagai distributor dengan klasifikasi usaha sebagai limited risk distributor dan tidak ditemukan adanya nilai tambah terhadap barang yang diperjualbelikan oleh Wajib Pajak.

j) Selanjutnya Terbanding menerapkan Prinsip Kelaziman dan Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi penjualan dan pembelian Wajib Pajak dengan perhitungan sebagai berikut dengan melakukan penyesuaian kesebandingan. Berdasarkan penelitian atas dokumen berupa bukti transaksi pembelian dan penjualan, dan sesuai dengan Berita Acara Hasil Pertemuan Dengan Wajib Pajak, diketahui data pembelian dari pihak independen sebagai berikut:

Bahwa Terbanding dalam melakukan perhitungan sudah melakukan penyesuaian kesebandingan dengan menambah kesebandingan. Berdasarkan penjelasan WP berikut dokumen pengangkutan yang diserahkan, diketahui dalam unsur harga penjualan ke PT Pembangunan Perumahan (Persero) dan PT Hutama Karya (Persero), terdapat biaya pengangkutan, sehingga diperlukan penyesuaian kesebandingan;

3) Bahwa Terbanding sudah menuangkan hasil pengujian berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam Kertas Kerja Transfer Pricing dan Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana yang sudah dilampiran pada sidang sebelumnya.

8. Bahwa terkait Dalil Pemohon Banding bahwa penggunaan metode Resale Price Metode (RPM) dengan data pembanding internal yang digunakan tidak andal dan tidak dapat digunakan dalam menentukan harga transfer wajar, Tanggapan Terbanding adalah sebagai berikut:

a. Terbanding dan Pemohon Banding sepakat berkesimpulan bahwa Pemohon Banding bergerak sebagai distributor dengan klasifikasi usaha sebagai limited risk distributor dan tidak ditemukan adanya nilai tambah terhadap barang yang diperjualbelikan oleh Pemohon Banding.

b. Bahwa dengan memilih RPM sebagai metode yang paling tepat, Pemohon Banding sepakat bahwa terdapat tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara pemohon banding yang mempunyai hubungan istimewa dan transaksi antara pemohon

banding yang tidak mempunyai hubungan istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi ditambah dengan fakta bahwa karakteristik jenis barang adalah sama dengan pembanding internal.

c. Tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan. Adanya perbedaan kondisi hanya terkait ongkos angkut dimana Terbanding telah melakukan peningkatan kesebandingan dengan mengeluarkan biaya pengangkutan.

d. Pemilihan pengujian menggunakan pembanding internal merupakan transaksi independen yang dilakukan dalam kegiatan bisnis normal atau wajar. Hal ini diakui oleh Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian terhadap pihak independent (PT. Krakatau Wajatama) dikarenakan ketersediaan stock pihak afiliasi (PT. Delcoprima Pacific) tidak mencukupi.

e. Sesuai alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa transaksi pembelian kepada independent merupakan transaksi insidental, Terbanding berpendapat bahwa transaksi tersebut bukan termasuk kategori transaksi yang mendadak/ tidak terduga atau kemungkinan terjadinya sangat kecil, dengan kondisi/karakteristik yang spesifik/unik. Transaksi kegiatan usaha tersebut merupakan transaksi pemohon banding yang rutin yang dilakukan sebagai distributor. Pemohon Banding memiliki pilihan untuk melakukan pembelian dengan karakteristik barang yang sama kepada pihak afiliasi maupun ke independent.

Bahwa transaksi rutin ini dibuktikan dengan adanya pembelian kepada pihak independent pada tahun tahun sebelumnya maupun berikutnya.

f. Dengan argumen ketersediaan stock barang habis dari pihak afiliasi sehingga melakukan pembelian barang ke pihak independent dengan harga yang ternyata lebih murah, semata- mata bukan merupakan kejadian insidental.

g. Bahwa dalil ketersediaan stock barang habis dari pihak afiliasi tidak pernah dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding karena supplier afiliasi masih memproduksi dan menjual barang yang sama pada bulan yang sama dan bulan setelahnnya Sehingga dalil ketersediaan stock tidak benar.

h. Bahwa terdapat modus penghindaran pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan perusahaan afiliasi dengan penjelasan sebagai berikut :

- Bahwa perusahaan dengan karakteristik Limited Risk Distributor seharusnya menanggung resiko yang kecil sehingga seharusnya mendapatkan laba yang tinggi namun faktanya Pemohon Banding melaporkan SPT Tahunan yang selalu Lebih Bayar dengan permintaan restitusi sejak terdaftar kecuali pada Tahun 2013 (Nihil) dan Tahun 2014 (Kurang Bayar senilai Rp 50,081,754,-)

- Bahwa Berdasarkan jawaban permintaan keterangan Nota Dinas Nomor ND-68/KPP.080706/2023 tanggal 21 November 2023, diketahui akumulasi kerugian netto fiskal selama lima tahun terakhir (2018 s.d 2022) PT. Delcoprima Pacific selaku supplier adalah Rp 99.492.858.586,-. Dengan perincian per tahun sebagai berikut :

No | Tahun Pajak Peredaran Usaha HPP Penghasilan Neto Fiskal

12022] Ontassoagasi| 52458989408) ____-$2.423,200,140

i 202: 815,245, 269,891 =a 9.95.0 91,864

13 don) 607.278,972,881/ 589,172476,594| 0 -41,245,919,245

pa 2019: 886.:50171,308 849 784,432,975 66,334,955,051

TE 2018) 910,153,797,908| 883,520.083,367 62,178, 692,388

- Bahwa berdasarkan penelitian pada SPT Tahunan PT. Delcoprima Pacific mengalami kerugian sebesar (Rp.51.423.200.140) dengan tangkapan layer sebagai berikut:

‘ SPT TAHUNAN aU PAR

2 1771 PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN | 5 g 9 9

z PEESALAN S527 MEMOS SATA Tab L SK PETLN IK PENS SAN . Mo .

c KIMENTEMIAN RELANGAS F MENTEGA LAM Cr Tes BRET. DOA LATAR TN ‘SPT PEMBETULAN

" E REKTORAT .EKDERA PAJAK TEER Tarian BATA 5 BETA EL ean VANS SOSA RE.

n “FP 04.737.204.6-038.000

an an DELCOPRIMA PACIFIC

F Lg Sale INDUSTRI BESI DAN BAJA DASAR (IRON AND STEEL MAKING} KL. 24104

wi “0 TELESS, Saha 298 So KS

= PCR SID RINE ELA O1-2022 rt 12-2022

haha IS AELNIAN ELE KAP HELIANTO DAN REKAN

MMS RANTOR ARUN TAN SED 9 02.041.624.4-013.000

a ASAE AN FUEL RAHMAT SUKENDAR

MP P20 NTN FLA E 69.625.746.8-019.000

NF fa Ken T Kun FL. AE

$ + PENGHS SIAM ETC Sse,

u . F123 200.140)

Sx Gotser Fore "| amor Sai BC

lf HOMPENESS KEEL SAN Sas : ,

Fl eee

of RESGHSE AN GELAS tt 3 g

Bahwa adalah tidak wajar perusahaan yang memiliki customer dengan penjualan berdasarkan pesanan mengalami kerugian dalam jangka waktu yang cukup lama. Bahwa dalam kondisi serupa perusahaan independent tidak akan “sanggup” menjalankan usahanya yang merupakan inti dari Analisa kesebandingan.

Hal tersebut sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guidelines yang juga dikutip oleh Pemohon Banding Par 1.33

"As stated in paragraph 1.6 a "comparability analysis" is at the heart of the application of the arm's length principle. Application of the arm's length principle is based on a comparison of the conditions in a controlled transaction with the conditions that would have been made had the parties been independent and undertaking a comparable transaction under comparable circumstances....".

Terjemahan

"Sebagaimana dinyatakan dalam paragraf 1.6, "analisis komparabilitas" merupakan inti dari penerapan prinsip

kewajaran dan kelaziman usaha. Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha didasarkan pada perbandingan kondisi dalam suatu transaksi afiliasi dengan kondisi yang akan terjadi seandainya para pihak independen dan melakukan transaksi serupa dalam keadaan yang sebanding....".

- Bahwa Berdasarkan penelitian laporan keuangan fiscal PT. Delcoprima Pasific selama 10 tahun terakhir dari tahun 2014- 2024 adalah sebagai berikut:

one | ree aa

Pajak Fiskal

3 2022 151.423.200. 140)

6 | 2019 | 66.334.955.051

8 2017 155.091.331.961)

9 | 2016 | (18.648.924. 316)

Hal ini menunjukkan bahwa Lawan Transaksi yang merupakan perusahaan afiliasi hamper selalu mengalami kerugian dalam jangka waktu yang lama. Bahwa dalam kondisi sebanding perusahaan independen tidak akan dapat melanjutkan usahanya.

- Di sisi lain, data keuangan sesuai SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding pada tahun 2022 adalah sebagai berikut: GPM (Gross Profit Margin) LP 3.89%

PPM (Pretax Profit Margin) a 0.207%

CTTOR (Corporate tax toturn over rat]: | 0.045% =

Rasio keuangan tersebut menunjukkan laba yang diperoleh oleh Pemohon Banding sebagai distributor cukup rendah sebagai limited risk distributor. Bahwa di samping itu SPT Tahunan Pemohon Banding selalu Lebih Bayar dengan permintaan restitusi sejak terdaftar kecuali pada Tahun 2013 (Nihil) dan Tahun 2014

- bahwa dapat disimpulkan Pemohon Banding dalam hal ini merupakan pusat biaya (cost centre) dimana praktek penghindaran pajak yang dilakukan dengan cara PT. Delcoprima Pacific sebagai supplier (afiliasi) menjual ke Pemohon Banding dengan harga lebih tinggi dari harga wajar sehingga laba yang dilaporkan dan pajak yang terutang oleh Pemohon Banding menjadi lebih kecil. Hal ini juga mengingat kompensasi rugi hanya dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun saja dan setelahnya akan daluarsa;

9. Terkait Argumen Pemohon Banding yang menyatakan Terbanding tidak melakukan penyesuaian 5 faktor kesebandingan, Tanggapan Terbanding adalah sebagai berikut:

Faktor KesebandinganTransaksi AfiliasiTransaksi IndependenKeterangan menurut PBTanggapan TB
Persyaratan KontrakTerdapat perbedaan persyaratan kontrak dalam hal pembelian dari pihak afiliasi dan pihak independen dimana pada pembelian dari pihak afiliasi mengacu pada kontrak yang telah ada sebelumnya baik secara harga maupun ketentuan.Terdapat perbedaan persyaratan kontrak dalam hal pembelian dari pihak afiliasi dan pihak independen dimana pada pembelian dari pihak independen tidak mengacu pada kontrak (karena tidak terdapat kontrak) hanya berdasarkan Purchase Order (PO) yang dimana secara periode PO dan invoice pembelian tersebut terjadi secara on the spot.Tidak SebandingBahwa keterangan PB yang menyatakan transaksi independen dilakukan on the spot karena kekurangan stok justru memperkuat argumen Terbanding bahwa harga tersebut adalah harga yang terbentuk secara wajar. Bahwa dengan transaksi on the spot dapat terjadi tawar menawar harga barang yang mengakibatkan terjadi kesepakatan harga secara wajar. Bahwa dengan kondisi jumlah barang yang terbatas dan permintaan tinggi maka harga jual barang kepada pihak independen tersebut seharusnya berada di titik tertinggi (paling mahal) sehingga seharusnya penyesuaian yang dilakukan adalah mengurangi harga dalam kondisi supply and demand normal. Namun pada faktanya harga yang terbentuk pihak independent ini justru lebih murah daripada harga afiliasi yaitu 9.700 sementara rata2 harga afiliasi adalah 10.272. Bahwa pada faktanya dalam TP Doc PB halaman 61 disebutkan “Ketentuan kontrak tidak dipertimbangkan dalam kesebandingan karena sesuai dengan analisis
kesebandingan terkait ketentuan kontrak (contractual term), dinyatakan ketentuan kontrak tidak memiliki pengaruh yang substansial terhadap kesebandingan”. Bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat menyebutkan faktor-faktor dalam kontrak yang secara materiil harus disesuaikan pada perhitungan laba yang diharapkan dan perhitungan matematisnya. Bahwa persyaratan kontrak justru akan tidak sebanding jika menggunakan pembanding eksternal dari data komersial bahkan berbeda negara
Analisis FungsionalPerusahaan PerdaganganPerusahaan PerdaganganSebandingBahwa Pemohon Banding dalam hal ini mengakui adanya persamaan fungsi yang dilakukan antara transaksi independent dengan afiliasi. Bahwa kesamaan fungsi merupakan hal utama yang diperlukan dalam analisis kesebandingan metode RPM. Bahwa analisis fungsional tidak dapat dibuktikan oleh PB pembanding eksternal akan sebanding dengan transaksi yang diuji melalui seleksi manual maupun kriteria pencarian data pembanding d alam database komersial.
Karakteristik TransaksiTerdapat perbedaan berdasarkan karakteristik transaksi yang dilakukan kontrak pada periode tertentuTerdapat perbedaan karakteristik transaksi yang dilakukan berdasarkan PO on the spot pada tanggal 20 Juli 2022Tidak SebandingBahwa RPM merupakan pengujian pada tingkat laba kotor bukan pada harga transaksi. Distributor akan meminta remunerasi yang sama atas pembelian yang dilakukan. Bahwa saat harga beli barang naik tentunya distributor akan menaikkan harga jual dengan memperhitungkan
remunerasi laba kotor dengan persentase yang sama. Hal ini sejalan dengan kebijakan harga dalam TP Doc halaman 18 Wajib Pajak melakukan negosiasi harga dengan pelanggan Pihak Independen yang penentuannya sangat bergantung pada spesifikasi, volume/kuantitas, keadaan ekonomi, ketentuan pengiriman dan pembayaran dengan mempertimbangkan harga pasar dan tingkat laba distributor dengan kondisi ekonomi yang relevan.
Kondisi EkonomiTerdapat fluktuasi atau perbedaan harga besi beton pada periode Januari- Desember 2022 sehingga sulit untuk dibandingkan dengan kondisi 21 Juli 2022Terdapat fluktuasi atau perbedaan harga besi beton pada periode Januari-Desember 2022 sehingga sulit untuk dibandingkan dengan kondisi 21 Juli 2022Tidak SebandingBahwa RPM merupakan pengujian pada tingkat laba kotor bukan pada harga transaksi. Baik Terbanding maupun Pemohon Banding sendiri setuju metode tersebut adalah yang paling sesuai dengan karakter entitas sebagai distributor, tidak memiliki nilai tambah yang signifikan, memiliki kesamaan fungsi, asset dan resiko yang tinggi. Bahwa dalam RPM yang dibandingkan adalah rasio keuangan berupa persentase dari Gross Margin antara Entitas Independen dengan Entitas afiliasi. Filosofi penggunaan Gross Margin adalah karena pembelian dilakukan kepada pihak afiliasi sehingga transaksi pembelian terpengaruh dengan “ketidakindependensian” sehingga yang mencerminkan independensi kewajaran transaksi adalah penjualan. Dalam hal ini penjualan layak dijadikan denominator dan nominator adalah laba kotor karena menggambarkan tingkat
pengembalian yang diinginkan oleh sebuah intitas atas investasi (pembelian) yang dikeluarkan. Bahwa terkait dengan argumen fluktuasi harga, saat harga beli barang naik tentunya distributor akan menaikkan harga jual dengan memperhitungkan remunerasi laba kotor dengan persentase yang sama. Bahwa perbedaan kondisi ekonomi justru akan tidak sebanding jika menggunakan pembanding eksternal dari data komersial bahkan berbeda negara karena memiliki perbedaan kebijakan akuntansi, kebijakan peraturan dan remunerasi yang dituntut oleh distributor. Apalagi pelanggan PB adalah BUMN yang memiliki ciri unik.
Strategi BisnisTerdapat perbedaan strategi bisnis dimana pembelian dari pihak afliasi melalui proses perencanaan dan adanya kontrak sebelumnya.Terdapat perbedaan strategi bisnis dimana pembelian dari pihak independen tidak memiliki kontrak hanya berupa PO karena pembelian bersifat on the spot.Tidak SebandingBahwa dalam TP Doc PB halaman 18 dijelaskan strategi bisnis Pemohon Banding “Wajib Pajak melakukan negosiasi harga dengan pelanggan Pihak Independen yang penentuannya sangat bergantung pada spesifikasi, volume/kuantitas, keadaan ekonomi, ketentuan pengiriman dan pembayaran dengan mempertimbangkan harga pasar dan tingkat laba distributor dengan kondisi ekonomi yang relevan. Wajib Pajak melakukan transaksi penjualan menggunakan mata uang Rupiah, ketentuan pengiriman loco atau franco sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan pembayaran kredit 90 sampai dengan 180 hari.” Bahwa dapat disimpulkan pada dasarnya harga jual kepada pihak independepen akan

ditentukan berdasarkan harga beli dan tingkat laba kotor yang diinginkan oleh Distributor (Pemohon Banding). Bahwa skema tersebut memungkinan distributor untuk menentukan harga dengan tingkat pengembalian laba kotor yang sama. Bahwa strategi bisnis justru akan tidak sebanding jika menggunakan pembanding eksternal dari data komersial bahkan berbeda negara yang memiliki perbedaan kebijakan akuntanasi, ketentuan pajak dan perbedaan kompetitor. Apalagi pelanggan PB adalah BUMN yang memiliki ciri unik.

10. Terkait Argumen Wajib Pajak yang menyatakan bahwa “Pemeriksa melakukan analisis kewajaran harga produk dari pihak afiliasi, untuk seluruh jenis dan kategori produk yang dibeli pada tahun 2022 dengan mengacu kepada harga tunggal. “

Terbanding berpendapat bahwa dalam kasus ini dapat menggunakan data tunggal untuk keseluruhan transaksi karena tersedia satu data pembanding internal yang andal yang berasal dari Pemohon Banding sendiri yaitu :

- Data pembelian yang merupakan pembelian dari pihak Independen, PT Krakatau Wajatama Osaka Steel Marketing

- Dari barang yang bersumber dari satu pembelian tersebut dijual kembali kepada pihak affiliasi, yaitu PT Sekasa Inti Perkasa dan dua pihak independen, yaitu PT Pembangunan Perumahan (persero) dan PT Hutama Karya (persero), sehingga margin penjualan kepada pihak internal dan pihak independen dapat diketahui dan memiliki kesebandingan yang andal karena bersumber pada satu pembelian yang berasal dari pihak independen.

- Bahwa dalam konsep RPM yang dibandingkan adalah tingkat gross margin sehingga naik turunnya harga tidak berpengaruh karena renumerasi berada pada tingkatan yang sama.

- Bahwa dalam konsep RPM terdapat syarat tidak ada nilai tambah yang diberikan distributor atas pembelian yang dilakukan sehingga renumerasi berupa gross margin menjadi formula yang tepat dalam menguji PKKU. Konsep ini menganut prinsip bahwa gross margin akan terbentuk secara alami berdasarkan kekuatan pasar (market forces) sehingga dapat dijadikan sebagai indikator laba yang tepat. Sehingga data tunggal tepat digunakan dalam pengujian kenaikan ataupun penurunan harga naik tidak akan mempengaruhi renumerasi yang diharapkan (expected return).

- Terbanding berpendapat bahwa penggunaan data tunggal yang andal dapat digunakan dalam melakukan pengujian karena yang dibandingkan adalah tingkat gross margin.

11. Terkait dalil Pemohon Banding yang menyebutkan “Terbanding kemudian menerapkan margin 17% secara menyeluruh untuk seluruh jenis produk, seluruh periode transaksi, dan seluruh penjualan Pemohon Banding sepanjang tahun pajak 2022, tanpa mempertimbangkan perbedaan type produk, waktu terbentuknya kontrak penjualan, serta fluktuasi harga besi yang signifikan sepanjang tahun 2022.”

Terbanding berpendapat bahwa sesuai dengan dalam konsep penerapan metode RPM yang dibandingkan adalah tingkat laba kotor (gross margin) sehingga distributor akan meminta renumerasi atas pembelian yang dilakukan dengan tingkat laba kotor yang sama. Penerapan RPM yang membandingkan tingkat laba kotor menuntu adanya syarat tidak ada nilai tambah dan dilakukan oleh distributor serta memiliki kesamaan fungsi. Bahwa semua syarat tersebut dalam perkara a quo sudah memenuhi sehingga penggunaan margin 17% untuk seluruh jenis produk dan sepanjang tahun 2022 dapat diterapkan.

Bahwa dalam RPM perbedaan pada karakteristik barang, umumnya tidak memiliki pengaruh material terhadap gross margin. Kesebandingan atas fungsi, aset dan risiko antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen lebih ditekankan dibandingkan kesebandingan karakteristik barang. Transaksi afiliasi dengan data pembanding dapat dikatakan tidak sebanding apabila terdapat perbedaan fungsi, aset, dan risiko yang signifikan. Umumnya perbedaan fungsi, aset, dan risiko yang signifikan mencerminkan perbedaan remunerasi yang diharapkan (expected return).

Bahwa Pembanding internal yang digunakan oleh Terbanding memiliki kesamaan fungsi, aset dan resiko sebagai limited risk distributor bahkan dalam hal ini barang yang dijual kepada pihak

independen merupakan barang sejenis sehingga pembanding internal cukup andal.

12. Terkait dalil Pemohon Banding “Bahwa fakta hukum menunjukkan, transaksi pembelian independen tersebut bersifat insidental, tidak berulang, dan hanya sebesar 0,10% dari total pembelian Pemohon Banding tahun 2022. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf c PER- 32/PJ/2011, pembanding internal yang bersifat insidental hanya dapat digunakan untuk transaksi yang juga bersifat insidental, bukan dijadikan dasar untuk menguji seluruh transaksi dalam satu tahun pajak. Oleh karena itu, penerapan margin hasil dari satu transaksi kecil dan abnormal tersebut kepada seluruh transaksi afiliasi Pemohon Banding adalah tidak berdasar secara hukum dan ekonomi”.

Terbanding berpendapat bahwa transaksi tersebut bukan termasuk kategori transaksi yang mendadak/ tidak terduga atau kemungkinan terjadinya sangat kecil, dengan kondisi/ karakteristik yang spesifik/unik. Transaksi tersebut merupakan transaksi pemohon banding yang rutin yang dilakukan sebagai distributor. Bahwa Pemohon Banding memiliki pilihan untuk melakukan pembelian dengan karakteristik barang yang sama kepada pihak afiliasi maupun ke independen. Ketersediaan stock supplier yang menurut Pemohon Banding habis tidak terbukti karena faktanya masih dapat memproduksi dan menjual barang yang sama pada periode yang sama dan setelahnya. Bahwa transaksi rutin ini juga dibuktikan dengan adanya pembelian kepada pihak independent pada tahun sebelumnya maupun berikutnya.

Bahwa dalil pemohon Banding yang menyebutkan syarat insedental harus berulang juga tidak memiliki dasar. Bahwa sesuai dengan SE- 50/PJ/2013 disebutkan contoh kondisi tidak normal yang terjadi adalah perusahaan sedang mengalami kebangkrutan sehingga harus melikuidasi persediaannya dengan menjual produk pada harga likuidasi. Sedangkan faktanya yang terjadi pada Pemohon Banding

adalah kondisi yang normal terjadi dalam jual beli dan tidak bersifat insidental.

Di samping itu bahwa berdasarkan penelitian pada lawan transaksi Pemohon banding dan produk yang dibeli pada periode 2021-2024 diketahui Pemohon Banding juga melakukan transaksi pembelian kepada selain PT. Delcoprima Pasific;

13. Terkait dalil Pemohon Banding “Bahwa lebih lanjut, margin 17% yang dihitung oleh Terbanding berasal dari harga jual berdasarkan kontrak yang telah disepakati jauh sebelum pembelian independen terjadi, yaitu kontrak dengan PT Pembangunan Perumahan (Persero) tanggal 5 Juli 2021 dan PT Hutama Karya (Persero) tanggal 6 Juli 2022, dengan harga jual tetap masing-masing Rp11.850 dan Rp10.500 per kilogram. Kontrak-kontrak tersebut dibentuk ketika harga besi di pasar masih tinggi, sedangkan pembelian independen Juli 2022 dilakukan pada saat harga pasar besi telah turun signifikan. Oleh karenanya, margin yang muncul bukan mencerminkan laba dalam kondisi bisnis yang normal, melainkan akibat perbedaan waktu transaksi (timing difference) yang secara ekonomi tidak dapat dibandingkan secara setara (non-comparable transaction.”

Terbanding berpendapat bahwa dalil tersebut tidak benar, seharusnya dalam kondisi barang terbatas dan permintaan tinggi maka penjual akan dapat memiliki nilai tawar harga yang tinggi sehingga harga akan cenderung mengalami kenaikan, Hal ini juga sesuai dengan dalil Pemohon Banding sendiri dalam surat banding halaman 9 dengan tangkapan layar sebagai berikut:

namun faktanya justru sebaliknya dimana harga beli atas produk tersebut adalah Rp 9.700,- lebih rendah daripada harga beli rata rata kepada PT. Delcoprima pasific sebesar Rp. 10.545 untuk spesifikasi S13 dan Rp. 10.336 untuk spesifikasi S22.

14. Bahwa sesuai dengan TP Documentation yang disajikan oleh Pemohon Banding halaman halaman 9 sebagai berikut :

1. Ketersediaan Bahan Baku

Bahwa untuk memproduksi besi, pabrik butuh membeli beberapa bahan baku,

seperti besi rosok, billet, batu bara, minyak bumi, dsb. Bahan baku yang

adalah bahan komoditas wu PUN harga jualnya naik — turun karena perinintaan

dan penawarannya di dunia terus bergerak. Karena hahan baku harganya

tidak menentu, tentu harga jual besi pun harus mengikuti pergerakan harga

bahan bakunya.

Dalil tersebut membuktikan bahwa pemohon banding mengakui harga jual besi akan senantiasa mengikuti pergerakan dari bahan bakunya. Hal ini sejalan dengan dalil Terbanding dan konsep RPM bahwa remunerasi yang diminta oleh perusahaan independent akan tetap berada pada tingkat yang sama berapapun harga yang diminta.

15. Terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa profil umum Pemohon Banding adalah distributor resmi produk baja tulangan Beton yang kondisi harga pasar produk nya mengalami fluktuasi. Terbanding berpendapat :

Bahwa dalam prinsip resale price metode seorang entitas distributor akan meminta remunerasi pada tingkatan gross margin yang sama atas setiap biaya (pembelian) yang dikeluarkan. RPM dapat digunakan untuk menguji penentuan harga transfer berupa transaksi pembelian kepada pihak afiliasi dengan karakteristik distributor yang tidak/ sedikit memiliki nilai tambah atas produk. Bahwa profit level indikator yang digunakan adalah gross margin dengan maksud bahwa tidak ada biaya tambahan yang dapat mempengaruhi independensi dalam perhitungan harga transfer.

Bahwa dalam penerapan metode harga penjualan kembali, perbedaan pada karakteristik barang, tidak memiliki pengaruh material terhadap gross margin. kesebandingan atas fungsi, aset dan risiko antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen lebih

ditekankan dibandingkan kesebandingan karakteristik barang. Transaksi afiliasi dengan transaksi independen dapat dikatakan tidak sebanding apabila terdapat perbedaan fungsi, aset, dan risiko yang signifikan. Umumnya perbedaan fungsi, aset, dan risiko yang signifikan mencerminkan perbedaan remunerasi yang diharapkan (expected return). Bahwa faktanya data pembanding internal jelas memiliki kesamaan fungsi dan karateristik sebagai limited risk distributor yang tidak memberikan nilai tambah atas produk yang dijual sehingga penggunaan koreksi Terbanding sudah tepat dalam menentukan harga transfer yang wajar.

Di sisi lain Dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pembanding eksternal lebih tepat adalah tidak benar mengingat dalam pencarian data pembanding maupun eliminasi atas hasil pencarian data, tidak terdapat kriteria atau kata kunci untuk menemukan data pembanding yang memiliki kesamaan fungsi asset dan resiko yang sama dengan Pemohon Banding.

Hal penting lainnya dalam penerapan metode harga penjualan kembali adalah konsistensi standar akuntansi antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Di antara konsistensi standar akuntansi yang perlu diperhatikan adalah keseragaman pengklasifikasian biaya. Bahwa penggunaan data pembanding eksternal apalagi negara yang berbeda akan memungkinkan terjadinya perbedaan standar akuntansi yang dilakukan sehingga menimbulkan ketidaksebandingan.

16. Bahwa sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guidelines yang juga dikutip oleh Pemohon Banding :

Par 1.33

“As stated in paragraph 1.6 a “comparability analysis” is at the heart of the application of the arm’s length principle. Application of the arm’s length principle is based on a comparison of the conditions in a controlled transaction with the conditions that would have been made

had the parties been independent and undertaking a comparable transaction under comparable circumstances….”.

“Sebagaimana dinyatakan dalam paragraf 1.6, “analisis komparabilitas” merupakan inti dari penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha didasarkan pada perbandingan kondisi dalam suatu transaksi afiliasi dengan kondisi yang akan terjadi seandainya para pihak independen dan melakukan transaksi serupa dalam keadaan yang sebanding….”. Par 1.110

Arm’s length prices may vary across different markets even for transactions involving the same property or services; therefore, to achieve comparability requires that the markets in which the independent and associated enterprises operate do not have differences that have a material effect on price or that appropriate adjustments can be made. As a first step, it is essential to identify the relevant market or markets taking account of available substitute goods or services. Economic circumstances that may be relevant to determining market comparability include the geographic location; the size of the markets; the extent of competition in the markets and the relative competitive positions of the buyers and sellers; the availability (risk thereof) of substitute goods and services; the levels of supply and demand in the market as a whole and in particular regions, if relevant; consumer purchasing power; the nature and extent of government regulation of the market; costs of production, including the costs of land, labour, and capital; transport costs; the level of the market (e.g. retail or wholesale); the date and time of transactions; and so forth. The facts and circumstances of the particular case will determine whether differences in economic circumstances have a material effect on price and whether reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the effects of such differences..

Terjemahan:

Harga wajar dapat bervariasi di berbagai pasar bahkan untuk transaksi yang melibatkan properti atau jasa yang sama; oleh karena itu, untuk mencapai keterbandingan, pasar tempat perusahaan independen dan perusahaan asosiasi beroperasi tidak boleh memiliki perbedaan yang berdampak material terhadap harga atau penyesuaian yang tepat dapat dilakukan. Sebagai langkah pertama, penting untuk mengidentifikasi pasar relevan dengan mempertimbangkan barang atau jasa pengganti yang tersedia. Keadaan ekonomi yang mungkin relevan untuk menentukan daya banding pasar mencakup lokasi geografis; ukuran pasar; tingkat persaingan di pasar dan posisi kompetitif relatif pembeli dan penjual; ketersediaan (risikonya) barang dan jasa substitusi; tingkat penawaran dan permintaan di pasar secara keseluruhan dan wilayah tertentu, jika relevan; daya beli konsumen; sifat dan luasnya peraturan pemerintah mengenai pasar; biaya produksi, termasuk biaya tanah, tenaga kerja, dan modal; biaya transportasi; tingkat pasar (misalnya eceran atau grosir); tanggal dan waktu transaksi; Dan seterusnya. Fakta dan keadaan dari kasus tertentu akan menentukan apakah perbedaan keadaan ekonomi mempunyai dampak material terhadap harga dan apakah penyesuaian yang cukup akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan dampak perbedaan tersebut.

Bahwa berdasarkan penelitian pada kriteria pencarian data pembanding eksternal yang dipilih oleh Pemohon Banding tidak terdapat kriteria spesifik untuk negara yang memiliki kesamaan standar akuntansi, kebijakan pemerintah, keadaan ekonomi dan memiliki fungsi asset dan resiko yang sama.

Berikut merupakan tangkapan layar TP Doc Halaman 37:

Tabel 11.4. Ikhtisar Pencarian TP Catalyst

fs date week wh

l eee pes ta ch result.

Tabel III.5. Hasil Pencarian Data Pembanding

[Ne] ama Perusahaan Resa

6 CHUAPHAIBUL STEEL CO LTD Tnailand

(ca [Kwanc FOACOMMERCIALCO-TD Tatang

Bahwa berdasarkan data tersebut terlihat Pemohon Banding tidak dapat melakukan pencarian kriteria yang sebanding baik dari sisi kesamaan fungsi asset dan resiko, standar akuntansi, peraturan pemerintah, kondisi ekonomi dalam hasil kriteria pencarian.

Bahwa pada kriteria eliminiasi pun Pemohon Banding juga tidak dapat menjelaskan dan menunjukkan penyesuai kesebandingan yang dilakukan. Berikut merupakan eliminasi yang dilakukan sebagaiana tangkapan layar TP Doc Halaman 37:

Perusahaan pembanding yang sudah diperoleh, dieliminasi karena alasan sebagai

berikut

r Melakukan fungsi atau kegiatan yang berbeda,

- Perbedaan jenis produk yang cukup signifikan:

- Informasi yang tidak memadai,

- Perusahaan yang mengalami kerugian:

~ Perusahaan yang data finansialnya tidak tersedia, dan

- Alasan lainnya (misalnya, penghasilan diperoleh dari produk yang sangat

variatif)

Bahwa hal ini membuktikan pencarian data eksternal yang dilakukan Pemohon Banding memiliki kelemahan terhadap kesamaan standar akuntansi, praturan pemerintah, kondisi ekonomi sementara pembanding internal yang dipilih Terbanding cukup andal karena jelas dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri;

Bahwa yang diperbandingkan dalam RPM adalah rasio gross margin antara pihak afiliasi dan pihak independent sehingga kondisi fluktuasi harga tidak akan mempengaruhi tingkat gross margin yang diminta oleh distributor karena saat harga naik maupun turun renumerasi yang diminta akan tetap sama;

Bahwa hal ini diakui oleh Pemohon Banding sendiri dalam penjelasannya halaman 9 sebagai berikut:

1. Ketersediaan Bahan Baku

Bahwa untuk memproduksi besi, pabrik butuh membeli beberapa bahan baku.

seperu besi rosok. billet. batu bara, ininyak bumi. dsb. Bahan baku vang

adalah bahan komoditas ini pun harga jualnya naik tvurun karena permintaan

dan penawarannya di dunia tenis bergerak. Karena bahan baku harganva

tidak menentu, tentu harga jual besi pun harus mengikuti pergerakan harga

bahan bakunya.

Dalil tersebut membuktikan bahwa pemohon banding mengakui harga jual besi akan senantiasa mengikuti pergerakan dari bahan bakunya. Hal ini sejalan dengan dalil terbanding dan konsep RPM bahwa remunerasi yang diminta oleh perusahaan independent akan tetap berada pada tingkat yang sama berapapun harga yang diminta.

17. Bahwa produk yang dijual Pemohon Banding adalah produk baja yang merupakan produk utama perusahaan dan sudah berlangsung sejak perusahaan berdiri. Dalam kondisi demikian adalah tidak wajar sebuah perusahaan menanggung resiko yang besar tanpa melakukan antisipasi atau penyesuaian atas kondisi tersebut. Dalam kondisi yang lazim perusahaan tidak akan tinggal diam dan tentunya akan meminta adanya klausul penyesuaian harga pada kontrak jika terjadi penurunan harga atau akan melakukan lindung nilai atau asuransi untuk melakukan mitigasi resiko. Namun tidak ada kebijakan atau klausul penyesuaian harga maupun adanya lindung nilai atau asuransi yang dilakukan.

Padahal dari sisi penjualan, berdasarkan syarat dan ketentuan dalam perjanjian jual beli dengan customer PT. PP yang disajikan oleh Pemohon Banding halaman 14 tertuang adanya klausul negoisasi harga yang dapat dilakukan oleh Pemohon Banding dengan customer. Berikut tangkapan layarnya:

oye tee aa ws ne PI re sae otis: ware tet ee

LI matah kana Aa Had PERLAK AA nee Tone ne oe a4 Plate TAN Re,

fees Re tne aes PA GRAN RA SANA SARAN anes

PA naa bre ne MR an

18. Bahwa TP Documentation yang disajikan oleh Pemohon Banding tidak menyajikan data secara lengkap yaitu adanya transaksi penjualan kepada afiliasi yaitu PT. Sekasa Inti Prima sehingga informasi adanya pembanding internal menjadi tidak dapat diketahui. Sesuai dengan PMK 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya. Pasal 2

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. Dokumen Induk;

b. Dokumen Lokal; dan/atau

c. Laporan per negara.

Pasal 9 ayat 1

Dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:

a. identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;

b. informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;

c. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

d. informasi keuangan; dan

e. peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian /fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

Pasal 3

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan

berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Bahwa Pemohon Banding tidak memiliki itikad baik dalam menyajikan laporan TP Documentation secara full disclosure sehingga mengakibatkan informasi yang tersedia dalam melakukan pengujian harga transfer menjadi tidak komprehensif sehingga mempengaruhi hasil pengujian kesebandingan.

Berdasarkan ketentuan di atas dapat disimpulkan dokumen TP documentation yang diselenggarakan oleh Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

19. Bahwa berdasarkan TP Documentation halaman 12 dengan tangkapan layar sebagai berikut :

Kebijakan Penetapan Harga 5 (Lima) Tahun Terakhir

Kebijakan penetapan harga 5 (lima) tahun terakhir adalah ditentukan oleh

Manajemen Wajib Pajak dan mengikuti harga di pasar yang berlaku umum

diketahui kebijakan penetapan harga ditentukan dengan mengikuti harga pasar yang berlaku umum yang artinya harga terbentuk secara alami sesuai mekanisme pasar. Bahwa dengan mengikuti harga pasar harga transaksi akan terus disesuaikan dengan harga pasar yang berlaku dalam menentukan harga transfer. Lazimnya perusahaan independen akan mengestimasi segala kemungkinan, pilihan dan mempertimbangkan informasi yang tersedia. Kebijakan mengikuti harga pasar ini tepat saat harga produk mengalami fluktuasi namun faktanya Pemohon Banding mendalilkan harga pembelian telah dikunci dalam tempo satu tahun sebelumnya sehingga tidak konsisten antara kebijakan penetapan harga dengan aktualnya. Bahwa harga pembelian kepada pihak independen yang dilakukan secara spontan dan on the spot justru merupakan harga pasar yang terbentuk secara wajar dibandingkan harga pembelian yang

dilakukan berdasarkan kontrak yang disepakati antar pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Bahwa berdasarkan data Faktur Pembelian yang merupakan data internal yang digunakan Terbanding, menunjukkan perbedaan nilai yang sangat signifikan antara transaksi independen dengan afiliasi. Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 213/PMK.03/2016 dijelaskan bahwa master file dokumen penentuan harga transfer harus berisi daftar dan penjelasan mengenai kontrak- kontrak/ perjanjian perjanjian yang penting antar anggota Grup Usaha dan dalam file dokumen lokal harus terdapat kebijakan penetapan harga yang ditetapkan yang menggambarkan bagaimana pembentukan harga atas perusahaan afiliasi ini dibentuk sehingga dapat diketahui kewajaran pembentukan harganya.

Pemohon Banding hanya menyatakan harga ditentukan oleh manajemen dan mengikuti harga pasar yang berlaku umum tanpa menjelaskan pengaturan harga (price setting) yang berisi detail harga acuan yang digunakan, dokumentasi atas informasi harga (contemporenous documentation) yang tentunya disertai dengan kebijakan harga dan unsur-unsur yang membentuk harga tersebut sehingga menggambarkan kebijakan harga (pricing policy) yang lazim. Bahwa adanya informasi kebijakan penetapan harga transfer membuktikan penentuan penyusunan harga transfer dilakukan secara wajar dan TP Documentation tersebut telah diketahui disusun secara ex ante.

Bahwa dengan tidak dapat dijelaskannya kebijakan harga (pricing policy) maka transaksi yang dilakukan Pemohon Banding tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU).

20. Bahwa penjualan yang dilakukan Pemohon Banding dilakukan berdasarkan pesanan dimana kontrak penjualan dibuat terlebih dahulu dengan customer, baru dilakukan pembelian kepada supplier sesuai dengan pesanan penjual.

Bahwa dengan alur seperti ini maka pada dasarnya harga jual sudah diketahui oleh pihak supplier maupun Pemohon Banding sehingga dapat melakukan pengaturan harga pada kontrak dagang atas pembelian karena merupakan afiliasi.

Berkenaan dengan hal tersebut maka transaksi pembelian kepada afiliasi tidak perlu dilakukan penyesuaian atas kontrak karena justru merupakan transaksi yang diuji. Bahwa ketentuan kontrak yang dibuat antar perusahaan afiliasi hanya yang memang secara riil dikeluarkan oleh Pemohon banding dan berpengaruh pada laba kotor yaitu ongkos angkut yang mana sudah dilakukan penyesuaian oleh Terbanding pada saat melakukan penghitungan harga transfer wajar. Bahwa tujuan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha salah satunya adalah untuk menentukan bagaimana kewajaran harga dilakukan. Bahwa pada saat terdapat harga jual sudah ditetapkan kemudian terdapat harga beli barang yang lebih rendah sebuah perusahaan tentunya akan cenderung memilih harga yang lebih rendah bukan justru memilih harga beli yang lebih tinggi karena justru akan menekan laba. Hal tersebut menunjukan logical fallacy dalam kebijakan penentuan harga yang diterapkan Pemohon Banding.

21. Bahwa dalam kondisi transaksi yang lazim sebuah perusahaan senantiasa akan memilih untuk melakukan pembelian dengan harga yang lebih murah dalam rangka efisiensi biaya. Namun faktanya Pemohon Banding dalam hal ini melakukan strategi bisnis yang tidak lazim sebagai berikut :

(a) Melakukan pembelian dengan harga yang lebih mahal daripada harga pasar. Bahwa pembelian kepada perusahaan afiliasi tentunya akan cenderung lebih mudah dalam melakukan negosiasi harga agar perusahaan mendapatkan keuntungan yang optimal bukan justru mengecilkan laba yang diperoleh. Untuk lebih jelasnya Terbanding menyajikan perbandingan harga pembelian kepada pihak afiliasi dan independent dalam gambar sebagai berikut :

Bahwa perusahaan independepen tentunya akan memilih melakukan pembelian dengan harga yang lebih murah namun faktanya transaksi dengan pihak afiliasi justru sebaliknya. Bahwa hal tersebut jelas tidak akan dilakukan oleh perusahaan independen.

Bahwa berdasarkan TP Documentation halaman 17 :

FUNGSI

Fungsi dan aklivitas yang terlibat dalam bisnis Wajid Pajak antara lain adalah

sebagai berikut:

Pengadaan

Fungsi pengadaan adalah proses di mana perusahaan membeli barang dagang

yang kemudian akan dijual kembali. Tujuan dari fungsi ini adalah untuk

mendapatkan produk dengan kualitas terbaik dengan harga terbaik, yang kemudian

memungkinkan diperolehnya margin yang lebih tinggi. Kegiatan ini meliputi

identifikasi dan kualifikasi pemasok baru dan pemasok telah yang ada, negosiasi

persyaratan pembelian, dan penetapan standar kualitas atas pembelian bahan baku.

Wajib Pajak melalui Sub-Divisi Logistik melakukan pengadaan barang dagang dari

pemasok Pihak Afiliasi, Sub-Divisi Logistik bertanggungjawab untuk menerbitkan

purchase order kepada pcmasok. Produk besi beton polos, besi beton ulir, dan besi

siku diperoleh dari Pihak Afiliasi Wajib Pajak yakni PT Delcoprima Pacific. Wajib

Pajak melakukan pemusatan pembelian besi beton dari Pihak Afiliasi agar dapat

bersaing secara kompettuf dalam harga, kualitas dan konsistensi standar produk.

Wajib Pajak melakukan pemesanan produk kepada Pihak Afiliasi berdasarkan jenis,

spesifikasi dan ukuran yang telah ditentukan oleh pelanggan Wajib Pajak.

Ketentuan jual beli untuk produk yang dibeli dari Pihak Afiliasi telah diatur dalam

Nota Kesepahaman.

Pemohon Banding menjelaskan tujuan fungsi pengadan adalah mendapatkan harga terbaik dan memperoleh margin yang lebih tinggi namun faktanya justru melakukan pembelian dengan harga yang lebih tinggi dan laba menjadi lebih rendah. Bahwa di samping itu pembelian kepada afiliasi dipusatkan dengan tujuan agar dapat bersaing secara kompetitif namun faktanya justru

bertolak belakang karena justru menimbulkan naiknya harga pembelian dan penggerusan laba.

(b) Melakukan penetapan harga pembelian dalam waktu jauh sebelum transaksi aktual terjadi padahal produk yang dibeli adalah produk yang memiliki fluktuasi harga yang tinggi. Dalam kondisi serupa perusahaan pada umumnya tidak akan melakukan penetapan kebijakan harga yang memiliki resiko yang sangat tinggi. Hal ini juga didukung dengan fakta bahwa laporan keuangan dari lawan transaksi yang hampir selalu mengalami kerugian yang mana tidak akan terjadi pada perusahaan dengan transaksi independen.

(c) Bahwa kebijakan penentuan harga (pricing policy) tidak didukung dengan laporan budgeting yang merupakan dokumen perencanaan dan evaluasi keuangan untuk memproyeksikan pendapatan dan biaya terkait penetapan harga untuk periode mendatang (ex ante) dengan komponen seperti anggaran penjualan/ pembelian, biaya produksi, dan laba yang diharapkan menjadi dasar pengambilan keputusan strategis dan operasional perusahaan.

Bahwa laporan budgeting diperlukan dalam menentukan kebijakan penentuan harga (pricing policy) yang dibuat adalah logis dan wajar. Bahwa mengingat dalil Pemohon Banding produk memiliki harga yang fluktuatif tentunya sebuah entitas akan melakukan mitigasi resiko dengan membuat budgeting secara periodik. Laporan budgeting harus dibuat sebelum transaksi dilakukan dan keberadaannya menunjukkan bahwa TP documentation tersebut dibuat secara ex ante.

Sementara kebijakan penentuan harga yang dinyatakan oleh Pemohon Banding hanya sesuai harga pasar yang berlaku umum tanpa terdapat penjelasan bagiamana pembentukan harga terjadi dan logis. Tidak terdapatnya kebijakan penentuan harga yang jelas seperti harga pasar mana yang menjadi acuan

dan berapa remunerasi yang dikenakan mengakibatkan tidak dapat diyakini bahwa penyusunan TP Documentation tersebut memenuhi ex ante.

Bahwa apa yang dilakukan Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan pada PMK 213/PMK.03/2016 sebagai berikut: Pasal 3

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

Bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan Harga Pembelian yang dilakukan kepada pihak afiliasi adalah benar merupakan harga yang tersedia pada saat dilakukan transaksi. Pemohon Banding hanya menyebutkan sesuai harga pasar namun tidak dapat menjelaskan harga acuan yang digunakan dan bagaimana pembentukan harga tersebut. Bahwa hal tersebut menunjukkan TP Documentation dibuat setelah tanggal transaksi terjadi sehingga tidak memenuhi prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

22. Terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan :

Bahwa lebih lanjut, margin 17% yang dihitung oleh Terbanding berasal dari harga jual berdasarkan kontrak yang telah disepakati jauh sebelum pembelian independen terjadi, yaitu kontrak dengan PT Pembangunan Perumahan (Persero) tanggal 5 Juli 2021 dan PT Hutama Karya (Persero) tanggal 6 Juli 2022, dengan harga jual tetap masing-masing Rp11.850 dan Rp10.500 per kilogram. Kontrak- kontrak tersebut dibentuk ketika harga besi di pasar masih tinggi, sedangkan pembelian independen Juli 2022 dilakukan pada saat harga pasar besi telah turun signifikan. Oleh karenanya, margin yang muncul bukan mencerminkan laba dalam kondisi bisnis yang normal, melainkan akibat perbedaan waktu transaksi (timing difference) yang

secara ekonomi tidak dapat dibandingkan secara setara (non- comparable transaction).

Menurut Terbanding dalil tersebut menunjukkan bahwa Pemohon Banding mengakui transaksi tersebut sebagian terjadi pada bulan juli 2022 yaitu dengan PT. Hutama Karya yang hampir bersamaan dengan tanggal pembelian barang kepada pihak independent sehingga dalil Pemohon Banding yang menyatakan semua harga kontrak telah disepakati jauh sebelum pembelian independent terjadi tidak dapat diterima.

Di samping itu patut dipertanyakan adanya dua kontrak penjualan dalam waktu yang berbeda yaitu tanggal 5 juli 2021 dan 6 juli 2022 kemudian melakukan pembelian barang yang sama dan dengan harga yang tidak jauh berbeda padahal Pemohon Banding menyatakan adanya penurunan harga barang yang signifikan. Bahwa Dalil Pemohon Banding harga kontrak telah disepakati jauh sebelum pembelian independen dilakukan juga tidak terbukti. Bahwa dengan produk yang menurut Pemohon Banding harganya fluktuatif adalah tidak mungkin sebuah perusahaan independent mau menanggung resiko yang besar tanpa melakukan antisipasi atau penyesuaian atas kondisi tersebut. Dalam kondisi yang lazim perusahaan tidak akan diam saja dan tentunya akan meminta adanya klausul penyesuaian harga pada kontrak jika terjadi penurunan harga atau akan melakukan lindung nilai atau asuransi untuk melakukan mitigasi resiko.

Bahwa Berdasarkan penelitian pada Purchase Order (PO) yang disajikan oleh Pemohon Banding pada persidangan sebagai berikut :

PT PP (PERSERO) Tbk

DIVISE SOM GE DUNG 2

PURCHASE ORDER MATERIAL OA

he Kote free igi Banyak Batara Hara Batan To tat Harga Mata

Loerie Material Pepes Quantity Geer Perse parepare Pera Karta Vang

tes rate Currenc

os .. OR

. aa Lb

. Da L —_ A5 OR

mo : LOR

— “1 DAR

Terbanding berpendapat :

- Bahwa purchase order (PO) tersebut dibuat pada tanggal 22 Juni 2022 bukan pada tanggal 5 Juli 2021 sehingga dalil bahwa harga sudah dikunci pada tanggal 21 juli 2021 adalah tidak benar.

- Hal ini dibuktikan dengan adanya perbedaan harga pada dokumen Lampiran 5.a.1. PT. Sekasa Inti Perkasa - lampiran Kontrak/ Surat Perjanjian Jual Beli nomor 260/SPJB/SCM/PP/VII/2021 tanggal 5 Juli 2021 dengan dengan dokumen Lampiran 5.a.2 Sekasa Inti Perkasa Appendix PP 01-R9 Surat Perjanjian Jual Beli nomor 260/SPJB/SCM/PP/VII/2021 tanggal 31 Mei 2022 sebagai berikut:

. ta Me

. . . . aa we ot Be,

BA tai

. : ean ids

ata Me

Lampiran 5.a.1. PT. Sekasa Inti Perkasa -lampiran harga Kontrak/ Surat Perjanjian Jual Beli tanggal 05 Juli 2021

Lampiran 5.a.2 Sekasa Inti Perkasa Appendix PP 01-R9 Surat Perjanjian Jual Beli tanggal 31 Mei 2022

Bahwa berdasarkan dokumen tersebut diketahui bahwa terdapat perubahan nilai harga pada kontrak/ surat perjanjian jual beli dengan customer (PT. PP) yaitu antara tanggal kontrak dengan tanggal transaksi sehingga dalil pemohon banding yang menyatakan harga sudah dikunci sesuai dengan kontrak sudah disepakati sebelumnya adalah tidak benar.

- Bahwa dalil harga telah ditetapkan sesuai kontrak pada tanggal 5 juli 2021 atas transaksi yang terealisasi pada tanggal 21 juli 2022 (+- 1 tahun) tersebut juga bertolak belakang dengan kebijakan perusahaan yang melakukan pembayaran secara kredit dalam jangka waktu 90 sampai dengan 180 hari sebagaimana dalam TP Documentation halaman 18 berikut :

Wajib Pajak melakukan negosiasi harga dengan pelanggan Pihak Independen yang

penentuannya sangat bergantung pada spesifikasi, volume/kuantitas, keadaan

ekonomi, ketentuan pengiriman dan pembayaran dengan mempertimbangkan harga

pasar dan tingkat laba distributor dengan kondisi ekonomi yang relevan. Wajib

Pajak melakukan transaksi penjualan menggunakan mata uang Rupiah, ketentuan

pengiriman loco atau franco sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan

pembayaran kredit 90 sampai dengan 180 hari.

Bahwa tidak umum terjadi kontrak dan pelunasan terjadi sebelum barang diterima oleh pembeli.

23. Terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa

tidak tepat apabila Terbanding melakukan koreksi dengan menerapkan margin yang diperoleh dari transaksi besi ukuran S13 dan S22 atas pembelian tanggal 21 Juli 2022 dan dijual dengan kontrak PT PP ( 5 Juli 2021) dan PT HK ( 6 Juli 2022) terhadap seluruh transaksi pembelian

menurut Terbanding adalah tidak benar karena Dalil tersebut tidak logis mengingat harga jual produk baja adalah fluktuatif atau berubah karena perusahaan akan menanggung ketidakpastian harga namun Pemohon Banding dapat menetapkan harga beli dalam waktu yang lama jauh sebelum transaksi penjualan dilakukan yaitu harga pembelian pada tanggal 5 Juli 2021

Bahwa pada faktanya harga pembelian besi kepada afiliasi dengan spesifikasi S13 pada tanggal 21 Juli 2022 atau tanggal terdekat adalah Rp. 10.300,- dan S22 adalah Rp. 10.400,-

dan rata rata harga pembelian besi kepada afiliasi dengan spesifikasi S13 pada bulan Juli 2022 adalah Rp. 10.545 dan S22 pada bulan Juli 2022 adalah Rp. 10.336.

dan faktanya harga pembelian besi kepada afiliasi pada tanggal 5 Juli 2021 (yang diklaim pada saat kontrak dengan PT. PP) atau tanggal terdekatnya untuk spesifikasi S13 adalah Rp. 10.300,- dan S22 adalah Rp. 10.400,- sebagai berikut :

PT DEKOP2 MA PACISIC JISTNISIPT, SEKAS Somaek BCL 1 MK22161:24744 BV 2021 TSYNONI Bes: Sater $13 12 coma 503 ng? Bligh 25665 LUGE JNE

PUDECOPEMAPACIEIC S155 FISIP, SEKAS Momin ck AC 1 KINELEMAA FILM T/SM2022 Bestdoter $14 il kena S08 Kg Bei SASIG 10853 PELAT,

Dan rata-rata harga besi dengan spesifikasi S13 pada bulan Juli 2022 adalah Rp. 10.545 dan Rata rata harga besi dengan spesifikasi S22 pada bulan Juli 2022 adalah Rp. 10.336;

Berdasarkan data dan fakta atas data pembelian tersebut dapat diketahui bahwa tidak terjadi penurunan harga yang signifikan antara harga pada saat kontrak (5 Juli 2021) dengan saat realisasi (21 Juli 2022). Padahal Pemohon Banding sendiri menyatakan harga besi mengalami penurunan harga yang signifikan dan alasan kenapa harga pembelian kepada independent lebih rendah (tanggal 21 Juli 2022) adalah karena harga sudah dikunci pada saat kontrak (5 Juli 2021);

Bahwa dapat disimpulkan Pemohon Banding menetapkan harga transaksi pembelian kepada pihak afiliasi tidak mengalami perubahan sebagaimana harga pasar yang terjadi. Hal ini membuktikan bahwa

dalil Pemohon Banding tidak konsisten dan tidak benar. Bahwa koreksi Terbanding yang menggunakan data pembanding internal justru merupakan harga pasar yang berlaku umum telah sesuai dengan kebijakan harga (pricing policy) yang ditetapkan Pemohon Banding;

24. Bahwa berdasarkan TP Documentation yang dibuat oleh lawan transaksi yaitu PT. Delcoprima Pacific dengan tangkapan layar sebagai berikut :

Rebitakan Pencotaaa Hara Urans ter nulik Wath Pajak selama a lima: takua terakbtr adalah sehanat berikut:

Penjualan besi beton dan stang? Berdasarkan perang qual beli antara Waph Park dengan Pembeli

Harga ditentukan saat cealisasi qual belu tolerant pengambilan 4545

na persen .

diketahui bahwa kebijakan penentuan harga jual kepada PT. Sekasa Inti Perkasa adalah berdasarkan perjanjian jual beli antara Wajib Pajak dengan pembeli. Harga ditentukan saat realiasi jual beli, toleransi pengambilan +- 5% (lima persen).

Hal tersebut menunjukkan bahwa pada dasarnya harga transaksi pembelian yang dilakukan Pemohon Banding dengan PT. Delcoprima Pacific ditentukan pada saat realisasi jual beli yaitu 21 juli 2022 bukan pada saat kontrak dagang. Sementara Pemohon Banding mendalilkan bahwa harga pembelian kepada Delcoprima

Pacific ditentukan (dikunci) pada saat adanya kontrak dagang yaitu tanggal 5 juli 2021. Hal ini menunjukkan bahwa dalil Pemohon Banding tidak benar.

25. Berkaitan dengan dalil Pemohon Banding :

TANGGAPAN ATAS PENOLAKAN PEMBANDING EKSTERNAL Pemohon Banding tidak sependapat dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa penggunaan data pembanding eksternal dari luar Indonesia adalah tidak tepat semata-mata karena adanya kemungkinan perbedaan kebijakan atau standar akuntansi. Dalil tersebut tidak sejalan dengan prinsip dan praktik transfer pricing internasional, di mana penggunaan pembanding lintas negara secara eksplisit diperkenankan dan OECD Transfer Pricing Guidelines maupun ketentuan domestik tidak pernah melarang penggunaan pembanding luar negeri, bahkan justru mengakui keterbatasan ketersediaan data pembanding domestik di banyak yurisdiksi, termasuk Indonesia, sehingga penggunaan pembanding regional atau global merupakan praktik yang lazim dan dapat diterima. Terbanding berpendapat bahwa Data Eksternal yang digunakan oleh Pemohon Banding benar dapat digunakan dalam melakukan pengujian harga transfer namun data ekternal tersebut harus dapat dilakukan penyesuaian atas 5 faktor kesebandingan.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam SE-50/PJ/2013 yang menyatakan bahwa untuk mendapatkan pembanding eksternal yang andal, perlu dipastikan kesebandingan antara transaksi afiliasi dan pembanding eksternal dengan mempertimbangkan 5 (lima) faktor kesebandingan. Bahwa maksud dari ketentuan tersebut data eksternal tentu juga harus dilakukan penyesuaian atas 5 faktor kesebandingan. Bahwa dengan menggunakan data eksternal dari Luar Negeri akan mengakibatkan besarnya perbedaan derajat kesebandingan mulai dari strategi bisnis, kondisi ekonomi, kebijakan akuntansi, aturan perpajakan dan aturan lainnnya karena perbedaan negara. Apalagi dalam hal ini transaksi yang dilakukan Pemohon

Banding termasuk unik karena pelanggan didominasi oleh BUMN bukan pelanggan pada umumnya yang tentunya akan memiliki remunerasi gross margin yang berbeda. Bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyesuaian atas faktor-faktor tersebut sehingga penggunaan data pembanding eksternal seharusnya tidak dapat diterima.

Bahwa ketentuan domestik maupun internasional meletakkan posisi data pembanding internal di atas data eksternal adalah dengan logika bahwa data internal berasal dari transaksi Pemohon Banding sendiri yang mana pada dasarnya memiliki perbedaan derajat kesebandingan yang kecil sehingga tidak perlu dilakukan penyesuaian kesebandingan lebih besar.

Bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2022 dimana disebutkan “dalam hal tersedia pembanding internal dan pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan dan keandalan yang sama, pembanding internal yang dipilih dan digunakan sebagai pembanding”. Bahwa dalam OECD TP Guideline 2022 Paragraf 3.27 juga disebutkan kelebihan pembanding internal dibanding eksternal…Internal comparables may have a more direct and closer relationship to the transaction under review than external comparables. The financial analysis may be easier and more reliable as it will presumably rely on identical accounting standards and practices for the internal comparable and for the controlled transaction. In addition, access to information on internal comparables may be both more complete and less costly.

Perbandingan internal memiliki hubungan yang lebih langsung dan lebih dekat dengan transaksi yang ditinjau dibandingkan perbandingan eksternal. Analisis keuangan dapat lebih mudah dan lebih andal karena kemungkinan besar akan bergantung pada standar dan praktik akuntansi yang identik untuk perbandingan internal dan transaksi yang dikendalikan. Selain itu, akses terhadap

informasi mengenai perbandingan internal mungkin lebih lengkap dan lebih murah.

26. Bahwa Pemohon Banding mendalilkan “Fakta bahwa terdapat selisih harga dalam satu kejadian tidak serta-merta membuktikan pelanggaran PKKU untuk seluruh transaksi dalam satu tahun pajak.” Terbanding berpendapat bahwa perlu dipahami pada dasarnya data yang digunakan Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dimana metode yang digunakan dalam penentuan harga transfer yang wajar adalah Resale Price Methode dengan konsep pengujian harga transfer afiliasi dengan mencari data pembanding pada tingkat laba kotor. Bahwa konsep tersebut mensyaratkan adanya karakter distributor tanpa nilai tambah agar konsisten bahwa yang dibandingkan hanyalah renumerasi atas harga pembelian dengan mencari gross margin yang wajar. Bahwa RPM tidak dapat diterapkan jika karakter tersebut tidak terpenuhi.

Bahwa data tunggal tetap dapat diterapkan untuk melakukan pengujian karena data pembanding internal cukup andal dan dalam konsep RPM, tingkat margin laba kotor yang dituntut oleh distributor independent akan tetap berapapun nilai pembelian yang dilakukan. Sedangkan transaksi independent dilakukan secara on the spot yang mana menunjukkan terbentuknya harga terjadi secara alami dan tidak “dibuat-buat. Transaksi alami merupakan pondasi “arm length transaction” karena margin laba terbentuk berdasarkan kekuatan pasar.

27. Bahwa pernyataan Pemohon Banding “persetujuan atas metode tidak dapat diartikan sebagai persetujuan atas cara penerapan metode tersebut” menurut Terbanding menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak konsisten dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Bagaimana mungkin Pemohon Banding setuju dengan metodenya namun tidak setuju dengan penerapan metodenya. Bahwa penerapan metode pengujian harga transfer harus diterapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan dilakukan

secara konsistten bukan dilakukans secara “pilih-pilih” (chery picking) dengan memilih ketentuan yang menguntungkan Pemohon Banding saja.

Bahwa berkaitan dengan dalil Pemohon Banding “penerapan RPM mensyaratkan ketersediaan data pembanding yang representatif, berulang, dan mencerminkan kondisi bisnis normal”, Terbanding sudah memberikan tanggapan bahwa transaksi bisnis berupa pembelian kepada pihak independen yang dilakukan secara on the spot bukan merupakan kondisi yang tidak normal karena merupakan jual beli yang terbentuk secara alami tanpa adanya pengaruh. Bahwa Terkait definisi kondisi normal adalah transaksi yang berulang yang didalilkan Pemohon Banding tidak memiliki dasar yang jelas dan hanya asumsi karena dalam ketentuan perpajakan tidak ada yang mendefinisikan bahwa kondisi normal adalah transaksi berulang. Bahwa kondisi normal yang disebutkan dalam ketentuan domestic yaitu SE-50/PJ/2013 adalah kondisi perusahaan yang mengalami kebangkrutan. Berdasarkan contoh tersebut dapat ditarik kesimpulan kondisi normal adalah tentang bagaimana kondisi keuangan perusahaan pada saat melakukan transaksi karena hal ini akan mempengaruhi penetapan harga dan gross margin yang dijadikan dasar sebagai pembanding. Bahwa kondisi normal bukan terletak pada rutinitas pembelian yang dilakukan. Di samping itu Terbanding juga sudah memberikan bukti bahwa Pemohon Banding juga melakukan transaksi secara on the spot kepada pihak independen pada tahun-tahun lainnya namun tidak ditanggapi oleh Pemohon Banding sehingga dalil Terbanding terkait transaksi tidak berulang adalah tidak benar.

Bahwa dalil Pemohon Banding bahwa penjual (afiliasi) kehabisan stok tidak pernah dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding. Bahwa berdasarkan data dan fakta pada bulan juli 2022 maupun periode setelahnya setelah tanggal transaksi Pemohon Banding masih melakukan pembelian barang dagangan dengan jenis dan ukuran

yang sama persis dari pihak afiliasi (Bukti T-1 Faktur Pembelian). Hal tersebut membuktikan secara logika supplier tidak pernah mengalami kehabisan stok sebagaimana dalil Pemohon Banding. Supplier masih dapat memproduksi barang sejenis dan melakukan penjualan ke Pemohon Banding juga pada periode setelah transaksi maka bagaimana mungkin dalil Pemohon Banding terkait kehabisan stok dapat diterima. Hal ini membuktikan bahwa data pembanding internal yang dipilih Pemohon Banding terbukti dilakukan berdasarkan kondisi normal, harga yang terbentuk merupakan harga yang alamai sesuai mekanisme pasar dan merupakan data pembanding yang tepat dan andal.

28. Bahwa Pemohon Banding mendalilkan “transaksi pembelian independen yang dilakukan Pemohon Banding atas produk S13 dan S22 tersebut tidak berulang, tidak direncanakan sebagai strategi pasokan utama dan tidak berkontribusi material terhadap total volume pembelian sehingga bersifat incidental”.

Perlu Terbanding luruskan kembali bahwa data pembanding internal diperlukan dalam melakukan pengujian atas transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding sehingga issue utamanya adalah data pembanding yang paling tepat dan andal dalam menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi. Bahwa transaksi afiliasi adalah transaksi yang dilakukan oleh pihak internal grup sehingga perlu dilakukan pengujian dengan mencari data pembanding yang independen yang tidak terpengaruh (affected).

Fakta bahwa Pemohon Banding sudah mengakui sendiri transaksi independent dilakukan secara on the spot atau secara langsung tanpa adanya kontrak dagang dengan afiliasi. Dalam hukum ekonomi kondisi ini mencerminkan adanya transaksi alami sehingga margin laba akan terbentuk berdasarkan kekuatan pasar (market forces). Hal inilah yang menjadi kerangka dasar dalam resale price method. Bahwa definisi kondisi normal yang disampaikan Pemohon Banding berupa harus tidak berulang, tidak direncanakan sebagai strategi

pasokan utama dan tidak berkontribusi material terhadap total volume pembelian didefinisikan sendiri oleh Pemohon Banding tidak memiliki dasar/ sumber yang jelas. Bahwa dalam ketentuan perpajakan tidak pernah disebutkan definisi kondisi tidak normal adalah tidak berulang, tidak direncanakan sebagai strategi pasokan utama dan tidak berkontribusi material terhadap total volume pembelian.

Bahwa kondisi tidak normal sesuai dengan SE-50/PJ/2013 diberikan contoh sebagai berikut:

Pada awal tahun, PT SLTN pabrikan mesin pertanian menjual produk rz-a kepada D Ltd., anak perusahaannya di negara X. Namun demikian, pada akhir tahun tersebut, PT SLTN sedang mengalami kebangkrutan sehingga PT SLTN harus melikuidasi persediaannya dengan menjual seluruh produk rz-a pada harga likuidasi. Karena penjualan tidak dilakukan dalam kondisi bisnis yang normal, maka penjualan PT SLTN pada saat likuidasi tidak dapat dijadikan sebagai pembanding independen dalam menentukan harga wajar produk PT SLTN ke D Ltd.

Berdasarkan contoh tersebut dapat disimpulkan kondisi tidak normal adalah kondisi perusahaan pada saat melakukan transaksi mengalami kebangkrutan sehingga terpaksa menjual dengan harga yang tidak wajar dan harga yang terbentuk bukanlah harga pasar melainkan harga likuidasi. Harga likuidasi adalah harga “harga darurat” saat perusahaan mengalami likuidasi. Dalam kondisi bangkrut perusahaan (penjual) tidak memiliki pilihan/ opsi untuk menentukan harga jual sehingga margin yang ditentukan jelas tidak sama. Bahwa dalam kondisi likuidasi, harga jual tidak dalam kondisi market forces pada umumnya, karena penjual tidak ada pilihan untuk tidak menjual dengan harga likuidasi, ada tekanan dari kreditor/ likuidator serta permasalahan hukum yang mendasari. Posisi para pihak juga tidak seimbang dimana penjual memiliki posisi lebih lemah sementara pembeli akan mempertimbangkan hal lain dalam likuidasi

seperti risiko masalah hukum dan kondisi keuangan penjual yang tidak baik.

Sementara kondisi penjualan saat persediaan/ stok habis sebagaimana sengketa a quo, transaksi jual beli tetap ditentukan oleh market force, yaitu berlaku hukum penawaran dan permintaan. Kondisi persedian/ stok habis bukan merupakan keadaan yg diketahui/dijadikan bahan pertimbangan oleh lawan transaksi dalam menentukan harga. Pemohon Banding juga masih bisa mencari supplier lain apabila harga penawaran tidak sesuai sehingga dalam hal ini memiliki pilihan atau opsi. Di samping itu perlu dicatat bahwa dalam sengketa a quo, harga pembelian yang dilakukan kepada pihak independen justru lebih rendah dibandingkan kepada pihak afiliasi. Padahal dalam kondisi lazim pada saat permintaan lebih tinggi daripada penawaran harga akan lebih tinggi namun faktanya sebaliknya harga beli ke independent justru lebih rendah.

Bahwa dalil Pemohon Banding bahwa penjual (afiliasi) kehabisan stok juga tidak pernah dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding. Bahwa berdasarkan data dan fakta pada bulan juli 2022 maupun periode setelahnya setelah tanggal transaksi Pemohon Banding masih melakukan pembelian barang dagangan dengan jenis dan ukuran yang sama persis dari pihak afiliasi (Bukti T-1 Faktur Pembelian). Bahwa diksi peran dan signifikansi yang diutarakan oleh Pemohon Banding dalam mendefinisikan kondisi normal tidaklah berdasar dan relevan. Bahwa besar kecilnya peran dan signifikansi tidak akan mempengaruhi laba kotor yang diminta oleh Penjual atas pembelian yang dilakukan dalam konsep resale price method

Bahwa berdasarkan dalil yang Terbanding uraikan di atas, Terbanding berpendapat koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sudah benar, tepat sehingga kami memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk mempertahankan koreksi tersebut.

29. Terkait dalil Pemohon Banding Pemohon Banding tidak sependapat dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa penggunaan data pembanding eksternal dari luar Indonesia adalah tidak tepat semata-mata karena adanya kemungkinan perbedaan kebijakan atau standar akuntansi

Terbanding berpendapat bahwa benar data pembanding eksternal dapat digunakan namun penerapannya tentu harus dapat dilakukan penyesuaian 5 faktor kesebandingan meliputi :

1. Karakteristik Barang atau Jasa: Kesamaan fisik, kualitas, keandalan, ketersediaan, dan volume barang atau jasa yang ditransaksikan. Bahwa dalam metode RPM karakteristik produk tidak menjadi penentu dalam kesebandingan.

2. Analisis Fungsi, Aset, dan Risiko (FAR): Menganalisis aktivitas, tanggung jawab, penggunaan aset (berwujud/tak berwujud), dan risiko (pasar, persediaan, kredit) yang ditanggung pihak-pihak yang bertransaksi. Bahwa dalam RPM faktor ini menjadi penentu utama dalam kesebandingan.

3. Ketentuan Kontrak: Hak dan kewajiban masing-masing pihak yang tertuang dalam perjanjian tertulis maupun tidak tertulis.

4. Keadaan Ekonomi: Kondisi geografis pasar, tingkat persaingan, ukuran pasar, daya beli konsumen, dan biaya produksi di tempat usaha.

5. Strategi Bisnis: Inovasi, diversifikasi produk, strategi pemasaran, kebijakan penetapan harga, dan strategi pertumbuhan

Namun faktor-faktor tersebut tidak dapat dilakukan penyesuaian dengan pembanding eksternal dan tidak pernah dapat dibuktikan dapat dilakukan menggunakan data pembanding komersial baik melalui kriteria pencarian seleksi data pembanding maupun seleksi manual.

Bahwa data pembanding internal merupakan data yang paling andal karena:

a. memiliki kesamaan secara secara karakteristik dan fungsi (hal yang paling krusial harus ada dalam metode resale price methode) bahkan jenis produknyaa sehingga tidak ada data pembanding lain yang lebih andal

b. berasal dari transaksi pemohon banding sendiri

c. memiliki kesamaan strategi bisnis, kesamaan kondisi ekonomi,

d. kesamaan lokasi geografis dan negara sehingga memiliki kesamaan kebijakan akuntansi, peraturan pemerintah dan ketentuan lainnya serta kesamaan kompetitor dan margin laba karena berada di negara yang sama. Bahwa dalam SE- 50/PJ/2013 disebutkan Hal penting dalam penerapan metode RPM adalah konsistensi standar akuntansi antara transaksi afiliasi dengan data pembanding. Di antara konsistensi standar akuntansi yang perlu diperhatikan adalah keseragaman pengklasifikasian biaya. Bahwa data pembanding eksternal yang berasal dari negara berbeda akan menimbulkan perbedaan formula dalam menentukan renumerasi yang diharapkan.

e. bahkan memiliki kesamaan pelanggan yang unik yaitu BUMN dan kesamaan tidak memiliki gudang.

30. Berkaitan dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa margin laba kotor yang digunakan Terbanding 17% bukan merupakan laba wajar dalam kondisi bisnis normal pada tahun 2022. Terbanding menegaskan bahwa penggunaan data tunggal dapat digunakan dalam melakukan pengujian karena yang dibandingkan adalah tingkat gross margin. Bahwa dalam konsep RPM terdapat syarat tidak ada nilai tambah yang diberikan distributor atas biaya yang dikeluarkan sehingga renumerasi berupa gross margin menjadi formula dalam menguji PKKU. Konsep ini menganut prinsip bahwa gross margin akan terbentuk secara alami berdasarkan kekuatan pasar (market forces) sehingga dapat dijadikan sebagai indikator laba yang tepat. Sehingga data tunggal tepat digunakan dalam pengujian

kenaikan ataupun penurunan harga naik tidak akan mempengaruhi renumerasi yang diharapkan (expected return).

Bahwa Dalil Pemohon Banding harga disepakati sebelumnya atau time different juga tidak benar karena berdasarkan bukti pada kontrak dagang maupun purchase order terdapat perubahan harga yang dilakukan.

31. Berkaitan dengan dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan Pernyataan tersebut menyederhanakan konsep RPM secara berlebihan dan mengabaikan prinsip kesebandingan (comparability) yang menjadi fondasi utama dalam analisis transfer pricing.

Bahwa dalam Resale Price Method, pengujian dilakukan pada tingkat laba kotor sehingga sebuah entitas akan meminta renumerasi berupa tingkat laba kotor yang sama berapapun nilai pembelian yang dilakukan. Bahwa penggunaan metode Resale Price Methode mensyaratkan karakter dan fungsi sebagai distributor yang murni melakukan penjualan dengan tidak memberi nilai tambah atas produk adalah factor kunci mengapa penggunaan gross margin sebagai “alat uji” dapat digunakan. Jika terdapat nilai tambah maka gross margin tidak bisa lagi dipakai sebagai “alat uji” karena terdapat faktor lain di luar nilai pembelian barang dagang yang akan mempengaruhi kesebandingan.

Di samping itu dalil Pemohon Banding yang menyatakan Bahwa rasio gross margin itu sendiri sangat dipengaruhi oleh berbagai berbagai faktor ekonomi dan komersial, termasuk volatilitas harga bahan baku, struktur biaya distribusi, skema kontrak penjualan, mekanisme penyesuaian harga (price adjustment clause), serta eksposur risiko pasar yang ditanggung oleh distributor justru tidak bisa diterapkan pada data pembanding eksternal yang memiliki perbedaan lokasi geografis, negara yang berbeda serta kondisi ekonomi yang berbeda. Bahwa penggunaan data eksternal dalam pengujian RPM dalam sengketa a quo menimbulkan derajat kesebandingan yang sangat besar.

32. Bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa kerugian fiskal bukan bukti adanya manipulasi harga transfer dan Bawa Terbanding tidak pernah membuktikan adanya skema terstruktur, niat pengalihan laba dan pengaturan harga yang menimpang secara sistematis oleh karena itu dalil penghindara pajak bersifat asumtid dan tidak memenuhi standar pembuktian.

Terbanding berpendapat bahwa kondisi kerugian fiskal yang dialami oleh supplier terjadi tidak hanya sekali namun hampir setiap tahun sebagaimana dicontohkan oleh Terbanding sedangkan pihak Pemohon Banding selaku pembeli memiliki margin yang kecil sehingga selalu mengalami restitusi. Pemohon banding menegaskan bahwa terdapat skema penghindaran sebagai berikut :

Niat pengalihan laba jelas terdapat dalam skema yang dibuat Pemohon Banding dimana terbukti bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan Terbanding harga transaksi tidak memenuhi PKKU. Niat tersebut juga dapat dilihat dari kondisi laporan keuangan lawan transaksi yang mengalami kerugian secara terus menerus namun perusahaan masih “mau” menjalankan perusahaan. Bahwa Pemohon Banding juga memiliki margin yang kecil dan CCTOR kecil sehingga selalu mengalami restitusi. Dalam kondisi sebanding yang merupakan inti dari pengujian PKKU, perusahaan independen tidak akan “sanggup” bertahan menanggung kerugian selama terus menerus untuk terus menjalankan usahanya.

33. Bahwa dalil Pemohon Banding “Ketentuan PMK 213/PMK.03/2016 mewajibkan Wajib Pajak untuk menyajikan informasi yang relevan dan tersedia pada saat transaksi dilakukan, namun tidak mewajibkan Wajib Pajak untuk mengutamakan atau menggunakan pembanding internal” adalah pendapat yang keliru. Bahwa sesuai dengan PMK 213/PMK.03/2016, Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Bahwa

Transfer Pricing Documentation merupakan dokumen kunci yang membuktikan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Keberadaan dokumen tersebut bukan sekedar formalitas belaka melainkan pembuktian bahwa transaksi afiliasi yang disajikan benar sudah memenuhi PKKU dan dapat digunakan sebagai alat uji oleh Terbanding. Apalagi dalam hal ini sengketa utamanya adalah tentang ketersediaan data pembanding internal.

Bahwa dengan tidak disajikannya TP Documentation secara full disclosure menunjukkan Pemohon Banding tidak memiliki itikad baik dalam melaporkan kewajiban pajaknya sehingga mengakibatkan informasi yang tersedia menjadi tidak representative (missinformasi) dan tidak dapat dilakukan pengujian sesuai data yang benar dan nyata;

34. Bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa harga spot yang terbentuk dalam kondisi keterbatasan pasokan dan volatilitas tinggi bukanlah representasi harga arm’s length jangka menengah atau tahunan.

Terbanding berpendapat bahwa dalil keterbatasan pasokan hanyalah narasi Pemohon Banding karena tidak pernah dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding. Bahwa beerdasarkan data yang ada supplier masih memproduksi barang sejenis dan menjualnya kepada Pemohon Banding pada periode setelahnya sehingga dalil pasokan habis adalah fakta yang tidak terbukti.

Bahwa kontrak dagang yang dilakukan Pemohon Banding dalam jangka waktu yang lama juga tidak dapat diterima karena tentunya perusahaan independent akan melakukan antisipasi dengan melakukan penyesuaian kontrak jika produknya memiliki karakteristik volatilitas tingga. Hal ini didukung fakta bahwa terdapat perubahan atau addendum atas harga kontrak dangan dengan harga pada purchase order. Di samping itu fakta bahwa Pemohon Banding menjual dengan produk dengan harga yang sama kepada pihak

afiliasi dalam periode yang berbeda (setahun) membuktikan bahwa Pemohon Banding tidak konsisten padahal Pemohon Banding sendiri menyatakan harga sangat fluktuatif;

35. Bahwa Pemohon Banding mendalilkan penerapan metode RPM oleh Terbanding dilakukan secara tidak konsisten dengan prinsip metodologis RPM, karena RPM mensyaratkan penggunaan data pembanding yang andal, berulang, dan representatif, bukan satu transaksi tunggal yang bersifat insidental dan dipengaruhi kondisi kontraktual khusus.

Terbanding berpendapat bahwa data pembanding internal yang digunakan cukup andal dibandingkan data pembanding eksternal. Bahwa Terbanding menegaskan konsep RPM tidak membatasi transaksi pembanding harus jamak karena pada dasarnya yang dibandingkan adalah tingkat renumerasi yang diharapkan (expected return) atas pembelian yang dilakukan distributor. Bahwa saat tersedia data pembanding internal yang andal maka data tersebut dapat diterapkan dalam melakukan pengujian PKKU. Bahwa data pembanding internal yang digunakan Terbanding berasal dari transaksi normal dan gross marginnya terbentuk berdasarkan kekuatan pasar sehingga data pembanding yang digunakan Terbanding cukup andal.

Bahwa kontrak jangka Panjang yang selama ini didalilkan Pemohon Banding juga tidak benar mengingat adanya addendum atas kontrak yang menyebutkan adanya perubahan harga dan terdapat ketidakwajaran dalam kebijakan harga (pricing policy) yang dibuat Pemohon Banding jika tidak dilakukan penyesuaian mengingat harga produk adalah fluktuatif dan terjadi selama bertahun tahun sejak perusahaan berdiri;

36. Berkaitan dengan dalil Pemohon Banding “Bahwa tuduhan Terbanding mengenai adanya penghindaran pajak dan pengalihan laba juga tidak didukung pembuktian yang memadai, karena kerugian fiskal pada pihak afiliasi bukanlah bukti adanya manipulasi harga

transfer, dan tidak pernah dibuktikan adanya skema terstruktur maupun niat penghindaran pajak oleh Pemohon Banding”.

Terbanding berpendapat bahwa dalil tersebut tidak benar karena terbukti terdapat penghindaran pajak yang dilakukan Pemohon Banding. Bahwa dengan melakukan pembelian kepada pihak afiliasi yang memiliki akumulasi kompensasi rugi sampai dengan Rp.99.492.858.586,-, maka posisi Pemohon Banding adalah sebagai pembeli (pemanfaat biaya/cost centre) mendapat keuntungan karena semakin besar biaya pembelian tersebut akan semakin menekan laba fiskal sehingga Pajak terutang akan menjadi lebih kecil. Berikut merupakan perhitungan keuntungan PPh terutang yang diperoleh Pemohon Banding dengan memanfaatkan transaksi pembelian kepada pihak afiliasi PT. Delcoprima Pasific:

fen PN mel sae] sm

pokes cmon eee) | sun) een] sam] eer

coker [ami] sam) | siman|aonm| sman aman

(rma [PS

kedap) San) sama] Sian aonam| (usman ama

mos aa am seo] asim|neom| | 4am) ame

Perhitungan penghindaran pajak

Berdasarkan simulasi perhitungan tersebut dapat diketahui bahwa dalam skema normal, Total Pajak yang dibayar oleh grup adalah Rp.33.880.000,- . Bahwa pada saat terdapat kerugian yang dialami supplier sebagaimana skema terdapat kerugian maka total pajak yang dibayar turun menjadi Rp. 20.680.000. Bahwa dalam skema penghindaran pajak sebagaimana dalam transaksi a quo dimana nilai penjualan dari lawan transaksi (PT. Delcoprima pasific) di mark up menjadi Rp. 533.000.000 maka angka tersebut akan menjadi HPP/ Pembelian bagi Pemohon Banding dan sebagai pengurang laba. Karena PT. Delcoprima Pasific dalam hal ini mengalami “kerugian” maka pajak yang dibayar adalah nihil sementara Pemohon Banding yang mendapat pengurang laba dikenakan pajak lebih kecil sehingga secara agregat pajak yang dibayar menjadi hanya sebesar

Rp.4.620.000,-. Dalam skema penghindaran pajak Semakin besar pembelian maka akan semakin kecil laba Pemohon Banding. Sehingga berdasarkan perhitungan tersebut disimpulkan terdapat penghindaran pajak atas transaksi afiliasi pembelian yang dilakukan Pemohon Banding. Bahwa transaksi tersebut menyebabkan kerugian bagi negara karena pajak yang seharusnya dibayar menjadi lebih kecil. Semakin besar nilai pembelian yang dilakukan kepada pihak afiliasi maka akan semakin kecil Pajak terutang yang dibayar oleh Pemohon Banding dan grup perusahaan afiliasi secara agregat. Berikut Terbanding sajikan laporan keuangan fiskal Pemohon Banding dan Lawan Transaksi (PT. Delcoprima Pacific) selama 10 tahun terakhir:

Laha / Rugi Dekoprima Pacific Laba Rugi Sekasa Inti Perkasa

Pa ie mama

, . Tahun Pajak . Nilai Restitusi

Pajak Fiskal Fiskal

oo oma | $54,726. 575.732)

oo | ms | eesasssos os | 209 | 2532,158503 "155036460

os Dong | seoanse | 8 | 207 | 2 sasosissa "1 as0254907

Data tersebut menunjukkan ketidakwajaran karena kondisi laporan keuangan Lawan Transaksi (PT. Delcoprima Pacific) hampir selalu rugi dan Pemohon Banding yang selalu restitusi. Bahwa kondisi tersebut tidak akan terjadi pada perusahaan independen.

37. Berkaitan dengan dalil Pemohon Banding bahwa “Pemeriksa menerapkan dua perlakuan berbeda terhadap transaksi yang penjualan dan pembelian, padahal transaksi tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Penjualan bagi Delco adalah pembelian bagi Pemohon Banding. Pengakuan kewajaran transaksi pada salah satu pihak seharusnya diterapkan secara konsisten pada pihak lawan transaksi agar tidak melanggar asas konsistensi

perlakuan fiskal, dan tidak bertentangan dengan prinsip fundamental arm’s length” .

Berkaitan dengan hal tersebut Terbanding sudah menjelaskan perihal adanya Penghindaran Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan lawan transaksi afiliasi sehingga dalam hal ini koreksi yang dilakukan kepada Pemohon Banding tidak akan menimbulkan Pajak Berganda. Bahwa tanpa merubah tanggapan Terbanding tersebut berkaitan dengan tuntutan Pemohon Banding harus ada koreksi pada lawan transaksi, berikut tanggapan Terbanding :

- Bahwa Pemeriksaan dilakukan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

- Bahwa dalam pemeriksaan terdapat audit plan dan fokus audit dalam rangka efisiensi dan efektifitas pemeriksaan sehingga memungkinkan koreksi tidak dilakukan atas seluruh pos dan bisa tidak terkait satu sama lain.

- Bahwa dalam melakukan pengujian PKKU, tested party yang diuji adalah pihak yang memiliki kompleksitas lebih rendah sehingga dalam hal ini Pemohon Banding sebagai distributor dipilih karena memiliki kompleksitas usaha yang lebih sedikit daripada lawan transaksi yaitu PT. Delcoprima dengan karakteristik fully fledge manufaktur. Sehingga dalam hal ini pengujian atas PKKU dilakukan kepada distributor sebagai pihak dengan kriteria less complex yang dalam hal ini adalah PT. Sekasa Inti Perkasa (Pemohon Banding).

- Bahwa Kewenangan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi tidak dibatasi oleh ada tidaknya penghindaran pajak. Bahwa tidak adanya koreksi berkenaan dengan transaksi penjualan pada lawan transaksi sama sekali tidak dapat menjadi alasan pembenar bahwa Pemohon Banding sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, terbukti

berdasarkan analisis PKKU yang dilakukan oleh Terbanding terhadap transaksi pembelian produk hasil produksi pihak afiliasi berupa baja tulangan beton S13 dan S22, hasilnya tidak memenuhi PKKU.

- Argumentasi Pemohon Banding yang membuktikan tidak adanya penghindaran pajak dengan mengaitkan tidak adanya corresponding adjustment oleh Terbanding pada lawan transaksi adalah argumen yang tidak didukung dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

- Kebijakan dalam negeri Indonesia terkait peraturan mengenai koreksi keterkaitan sebagai tindak lanjut koreksi penerapan ketentuan PKKU adalah sebagai berikut:

a) Koreksi keterkaitan yang diakibatkan oleh koreksi utama hasil penerapan ketentuan PKKU, sangat dipengaruhi inisiatif dan keterlibatan para pihak, yaitu atas:

 inisiatif sendiri pihak administrasi pajak disebut correlative

adjustment,

 inisiatif sendiri pihak Wajib Pajak disebut compensating

adjustment, serta

 Inisiatif pihak Wajib Pajak yang diikuti kesepakatan bersama

(mutual agreement) dengan pihak administrasi pajak disebut corresponding adjustment.

b) Produk koreksi keterkaitan corresponding adjustment sebagai koreksi keterkaitan adalah dibentuk atas dasar kesepakatan bersama (mutual agreement) antara para pihak yang bersengketa, sebagai salah satu mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur administrasi atau mekanisme di luar peradilan, dalam kerangka penyelesaian sengketa.

c) Koreksi keterkaitan corresponding adjustment adalah produk dari kesepakatan bersama sehingga tidak bersifat serta-merta (automatic) dan dilakukan secara sepihak atau atas inisiatif sendiri dari pihak administrasi pajak, sebagaimana panduan

PBB dan OECD dalam penjelasan atas Pasal 9 ayat (2) Model Konvensi Penghindaran Pajak Berganda.

d) Kebijakan pengaturan tiap negara terkait corresponding adjustment adalah sesuai dengan rumusan kondisi permasalahan (context) yang khas pada tiap negara.

Dalam sengketa a quo, belum terdapat peraturan khusus yang mengatur tentang kewajiban dilakukannya corresponding adjustment dalam negeri. Secara teoritis, corresponding adjustment adalah mekanisme yang dapat dilakukan atas dasar permintaan (on request) dari Wajib Pajak sehingga tidak dapat dijalankan secara otomatis oleh otoritas pajak.

Di Indonesia, mekanisme MAP untuk melakukan corresponding adjustment lintas negara telah diatur dalam PMK- 49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama. Dengan demikian, sejalan dengan prinsip self assessment yang dianut dalam sistem perpajakan Indonesia, mekanisme corresponding adjustment ini bukanlah suatu mekanisme yang otomatis dilakukan oleh otoritas pajak, melainkan mekanisme yang berjalan atas dasar permintaan, yakni permintaan dari WP yang menjadi lawan transaksi. Bahwa corresponding adjustment adalah salah satu jalur penyelesaian sengketa di luar pengadilan (out of court settlement). Namun dalam kasus ini, Pemohon Banding telah memilih jalur peradilan. Hal tersebut merupakan resiko yang harus ditanggung oleh Pemohon Banding karena tidak menjalankan PKKU atas transaksi afiliasinya dan memilih penyelesaian melalui jalur peradilan. Bahwa dalam hal Pemohon Banding setuju saat proses pemeriksaan, maka prosedur pembetulan dapat dilakukan.

Bahwa sesuai dengan Pasal 40 ayat 3 PMK 172/PMK.03/2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa :

Penyesuaian keterkaitan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan dalam hal Wajib Pajak dalam negeri yang dilakukan Penentuan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6):

a. menyetujui Penentuan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak; dan

b. tidak mengajukan upaya hukum terkait surat ketetapan pajak,

atas materi Penentuan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak terkait Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a.

Hal ini menegaskan kesimpulan Terbanding sebelumnya bahwa Pemohon Banding pada dasarnya memiliki kesempatan untuk mengajukan corresponding adjustment dengan menyetujui koreksi penentuan harga transfer dan tidak mengajukan upaya hukum namun lebih memilih jalur peradilan dan atas hal ini adalah resiko yang harus ditanggung oleh Pemohon Banding. Padahal dalam hal Pemohon Banding setuju dengan koreksi penentuan harga transfer maka sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat 4 PMK 172, Penyesuaian keterkaitan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan:

a. pembetulan surat pemberitahuan tahunan dengan memperhitungkan Penentuan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak sepanjang terhadap Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dilakukan Pemeriksaan dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terpenuhi;

b. penerbitansuratketetapanpajakdengan mempertimbangkan Penentuan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak sepanjang terhadap Wajib Pajak

dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sedang dilakukan Pemeriksaan dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terpenuhi; atau

c. pembetulansuratketetapanpajakdengan mempertimbangkan Penentuan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak sepanjang Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diterbitkan surat ketetapan pajak dan tidak mengajukan upaya hukum atas materi penyesuaian keterkaitan serta ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terpenuhi.

e) Bahwa rumusan konteks landasan pembentukan (Agenda Setting) ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh sebagai berikut: Bahwa landasan dasar pembentukan ketentuan kewenangan dalam batang tubuh Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan (PPh) yang pada akhirnya menjadi materi muatan Penjelasan Pasal 18 ayat 3 UU PPh, pada dasarnya telah selaras panduan internasional dan sesuai praktik sehat yang lazim dalam pengaturan di berbagai negara yang telah maju dan mapan dalam praktik pengelolaan pencegahan dan penanganan penghindaran pajak dan transfer pricing serta disusun berdasarkan rumusan konteks Indonesia dan pada dasarnya dituliskan oleh pembentuk Undang-undang dengan maksud menjelaskan rumusan konteks Indonesia yang menjadi landasan pembentukan (agenda setting) materi muatan (subject matter-onderwerp) dari “ketentuan” Pasal 18 ayat (3) UU PPh, yang memberikan kewenangan kepada Dirjen Pajak untuk menentukan kembali (re-write) harga wajar dan melakukan re-karakterisasi transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh tidak memberikan batasan secara eksplisit mengenai ada tidaknya unsur penghindaran

pajak, melainkan mewajibkan setiap transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) UU PPh wajib menerapkan harga/ laba sebagaimana yang terjadi jika transaksi tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, atau menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU), sehingga dapat dimaknai jika atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa telah sesuai dengan PKKU, maka atas transaksi tersebut tidak terdapat unsur penghindaran pajak, dan apabila terbukti bahwa atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tersebut tidak memenuhi PKKU, maka Terbanding berdasarkan kuasa Pasal 18 ayat (3) UU PPh berwenang untuk menentukan kembali atau koreksi-koreksi agar transaksi tersebut memenuhi PKKU.

bahwa penerapan PKKU adalah cara pembuktian tentang ada tidaknya penghindaran pajak, dan jika masing-masing pihak yang saling berafiliasi telah menerapkan PKKU atas transaksi yang dilakukannya, maka dapat dimaknai bahwa atas transaksi tersebut tidak terdapat penghindaran pajak, dan apabila terbukti bahwa atas transaksi dengan pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) UU PPh tidak memenuhi PKKU, maka Terbanding dapat melakukan penyesuaian-penyesuaianagarmemenuhiPKKU sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Bahwa adanya perbedaan perhitungan dalam penerapan prinsip kewajaran menurut Terbanding menjadi bukti bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh.

f) Bahwa penghindaran pajak ditinjau dari yuridis atas sisi kedayagunaan (kemanfaatan) adalah sebagai berikut:

a. Bahwa penghindaran pajak dapat dilakukan dengan skema yang sederhana sampai dengan skema yang sangat kompleks, dan tidak jarang melibatkan banyak pihak afiliasi, yang seringkali tidak teratasi dengan ketentuan yang ada.

b. Dalam konteks transaksi afiliasi, pembuktian adanya penghindaran pajak memerlukan pengujian di seluruh skema transaksi afiliasi dalam suatu grup atau kendali usaha. Sehingga, selain tidak efisien, pengujian penghindaran pajak bertentangan dengan prinsip stand-alone basis atau separate entity approachment (SEA) dalam PKKU.

c. Merujuk pada OECD TP Guidelines disebutkan bahwa: Paragraph 5 and 6 – Preface OECD TP Guidelines

“As applied to MNEs, these two bases, often used in conjunction, generally treat each enterprise within the MNE group as a separate entity. OECD member countries have chosen this separate entity approach as the most reasonable means for achieving equitable results and minimising the risk of unrelieved double taxation. Thus, each individual group member is subject to tax on the income arising to it (on a residence or source basis).

In order to apply the separate entity approach to intra-group

transactions, individual group members must be taxed on the basis that they act at arm’s length in their transactions with each other …”

Terjemahan

Sebagaimana diterapkan pada MNE (Perusahaan Multinasional), kedua dasar ini, yang sering digunakan bersamaan, umumnya memperlakukan setiap perusahaan dalam kelompok MNE sebagai entitas terpisah. Negara- negara anggota OECD telah memilih pendekatan entitas terpisah ini sebagai cara yang paling masuk akal untuk mencapai hasil yang adil dan meminimalkan risiko pajak

berganda yang tidak terbebaskan. Dengan demikian, setiap anggota kelompok dikenakan pajak atas penghasilan yang diperolehnya (berdasarkan domisili atau sumber).

Untuk menerapkan pendekatan entitas terpisah pada transaksi intra-kelompok, anggota kelompok individu harus dikenakan pajak berdasarkan asumsi bahwa mereka bertindak secara wajar dalam transaksi mereka satu sama lain…”

d. Bahwa pendekatan separate entity tidak memerlukan pengujian terhadap satu grup usaha, sebagai konsekuensinya tidak memerlukan perhitungan atau pembuktian adanya penghindaran pajak.

e. Praktik PKKU sebagai cara paling berdaya guna, sehat, dan masuk akal (the most reasonable means) dalam panduan internasional, juga dianut dalam Pasal 18 UU PPh, yaitu: Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh

“Yang dimaksud dengan “prinsip kewajaran dan kelaziman usaha” adalah prinsip di dalam praktik bisnis yang sehat sebagaimana berlaku di antara pihak-pihak yang tidak memiliki dan/atau dipengaruhi …”

f. Konsep stand-alone basis atau separate entity approachment juga sesuai dengan konsep Subjek Pajak dalam UU PPh, yaitu ketentuan perpajakan memandang pihak afiliasi sebagai entitas terpisah yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sendiri meskipun berada pada grup atau kendali yang sama.

g. Sedangkan sudut pandang ekonomi-akuntansi memandang pihak afiliasi sebagai satu kesatuan usaha, sebagaimana dikutip dari pendapat Suwardjono (Teori Akuntansi – Perekayasaan Pelaporan Keuangan, hal. 216):

“Walapun secara yuridis kesatuan usaha didukung keberadaannya, batas kesatuan usaha dari segi akuntansi

bukanlah kesatuan yuridis atau hukum melainkan kesatuan ekonomik. Artinya, akuntansi memperlakukan badan usaha sebagai suatu kesatuan ekonomik daripada kesatuan yuridis. Batas kesatuan ekonomik adalah kendali (control) oleh satu manajemen.”

“Beberapa buah perseroan yang secara yuridis terpisah tetapi mempunyai saling –hubungan ekonomik sebagai satu kegiatan di bawah satu kendali (manajemen) diperlakukan akuntansi sebagai satu kesatuan usaha. Sebagai contoh adalah suatu perusahaan induk (holding company) yang memiliki sebagian besar saham beberapa perseroan terbatas sehingga secara ekonomik menguasai kebijakan perseroan tersebut;

h. Dalam hal ini terjadi perbedaan sudut pandang kesatuan usaha (entity) antara perpajakan (yuridis dan PKKU) dengan ekonomi (akuntansi). Dapat Terbanding tekankan bahwa penghindaran pajak yang dilihat dari grup atau kendali usaha adalah sudut pandang ekonomi-akuntansi, bukan sudut pandang hukum pajak (PKKU).

i. Terbanding berpendapat bahwa PKKU hanya menuntut praktik bisnis yang sehat selayaknya pihak independen (act at arm’s length), bukan menuntut pembuktian dan perhitungan penghindaran pajaknya. Oleh sebab itu dalam ketentuan perpajakan maupun panduan internasional transfer pricing, tidak pernah dirumuskan bagaimana cara membuktikan dan menghitung jumlah penghindaran pajak.

g) Bahwa konsep kedayagunaan (kemanfaatan) di atas telah menjadi landasan (agenda setting) atau sebagai semangat/jiwa/spirit (sintentia legis) pembentukan hukum positif di Indonesia, yang dapat ditelaah dalam rumusan norma peraturan perundang-undangan (literia legis), yang tidak pernah menuntut adanya pembuktian atau penghitungan penghindaran

pajak. Adapun rumusan norma terkait penerapan PKKU sebagai berikut:

- Undang-Undang Pajak Penghasilan

Pasal 18 ayat (3) UU PPh

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh

“Pemerintah berwenang mencegah praktik penghindaran pajak sebagai upaya yang dilakukan Wajib Pajak untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang seharusnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. Salah satu cara penghindaran pajak adalah dengan melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya yang bertentangan dengan prinsip substance over form, yaitu pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya.” Dalam batang tubuh Pasal 18 UU PPh di atas sama sekali tidak disinggung konsep penghindaran pajak. Penghindaran pajak hanya ada di dalam penjelasan, yang diawali dengan frasa ”mencegah”, yang justru frasa tersebut menunjukkan bahwa tidak diperlukan adanya pembuktian eksistensi penghindaran pajak. Hal ini sesuai dengan spirit penormaan PKKU dalam undang-undang.

- Peraturan Pemerintah

Pasal 35 ayat (1) PP 55 Tahun 2022

Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 36 ayat (1) PP 55 Tahun 2022

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak dalam hal Wajib Pajak:

a. tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1);

b. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) namun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan/atau

c. menentukan Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).

Ketentuan PP 55 Tahun 2022 di atas merupakan penegasan dan peraturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, yang berfungsi sebagai norma ermachtigen, yang memberikan wewenang atau kuasa kepada seseorang atau suatu badan untuk melakukan suatu tindakan hukum. Norma tersebut telah jelas (lex certa) yang memberikan kewengan kepada Direktur Jenderal Pajak berdasarkan PKKU, tanpa perlu pembuktian eksistensi penghindaran pajak. Hal ini telah sesuai dengan spirit penormaan PKKU dalam undang- undang.

- Peraturan Menteri Keuangan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-213/PMK.03/2016

“Dalam hal Wajib Pajak memiliki Transaksi Afiliasi namun tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Wajib Pajak tetap diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Afiliasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penerapan PKKU adalah kewajiban bagi semua pihak yang melakukan transaksi afiliasi tanpa terkecuali. Hal ini juga sesuai dengan spirit penormaan PKKU dalam undang-undang

bahwa berdasarkan uraian di atas, koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan yang dilakukan berdasarkan pengujian berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sudah benar dan tepat. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut Terbanding memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk mempertahankan obyek sengketa yaitu KEP-00096/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 28 Februari 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi

Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa secara formal, alasan koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan karena hanya didasarkan pada asumsi tanpa didukung oleh bukti kompeten yang cukup;

bahwa Terbanding dinilai tidak melakukan tahapan-tahapan pemeriksaan transfer pricing yang seharusnya sesuai dengan standar pemeriksaan, termasuk tidak melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi penghindaran pajak pada transaksi afiliasi Pemohon Banding; bahwa secara material, transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah dengan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), yaitu PT Delcoprima Pacific, yang memiliki tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan yang sama dengan Pemohon Banding, sehingga menurut Pemohon Banding seharusnya tidak termasuk dalam kategori transaksi yang memiliki indikasi penghindaran pajak;

bahwa Terbanding menggunakan metode perbandingan Resale Price Method (RPM) dengan data pembanding internal yang berasal dari satu kali pembelian kepada pihak independen (PT Krakatau Wajatama Osaka Steel Marketing); bahwa Pemohon Banding berkeberatan atas penggunaan data pembanding internal tersebut karena transaksi independen tersebut bersifat insidental, tidak berulang, dan hanya mencakup 0,10% dari total pembelian Pemohon Banding sepanjang tahun 2022;

bahwa berdasarkan amanat Pasal 4 ayat (1) huruf c PER-32/PJ/2011 dan selaras dengan OECD Transfer Pricing Guidelines, data pembanding internal yang bersifat insidental hanya dapat dipergunakan untuk membandingkan transaksi yang juga bersifat insidental, sehingga penerapannya untuk keseluruhan transaksi Wajib Pajak selama setahun penuh adalah tidak tepat;

bahwa terdapat ketidaksebandingan kondisi ekonomi yang signifikan yang diabaikan oleh Terbanding, mengingat harga bijih besi dan besi beton di pasar mengalami fluktuasi sepanjang periode Januari hingga Desember 2022;

bahwa transaksi insidental Pemohon Banding terjadi secara on the spot pada tanggal 20-21 Juli 2022 tanpa adanya kontrak khusus untuk menutupi kekurangan pasokan, yang mana sangat berbeda karakteristik dan strategi bisnisnya jika dibandingkan dengan transaksi afiliasi rutin yang dilakukan berdasarkan perencanaan dan kontrak harga di periode sebelumnya;

bahwa perbedaan waktu dan ketentuan kontrak tersebut memengaruhi harga secara material dan tidak dapat dikuantifikasi untuk menghasilkan penyesuaian (adjustment) kesebandingan yang akurat dan andal;

bahwa Pemohon Banding telah membuktikan kewajaran transaksinya dengan menggunakan Resale Price Method (RPM) bersumber dari data pembanding eksternal yang ditarik melalui pangkalan data TP Catalyst;

bahwa dari penerapan RPM tersebut, rasio Gross Profit Margin (GPM) Pemohon Banding tahun 2022 sebesar 3,89% terbukti berada di dalam rentang wajar (interquartile range) perusahaan pembanding independen yang berkisar antara 1,90% hingga 4,55%;

bahwa penerapan metode tambahan Transactional Net Margin Method (TNMM) juga memperkuat hal tersebut, di mana tingkat Return on Sales (ROS) Pemohon Banding sebesar 2,12% berada di atas rentang interkuartil pembanding yang berada di kisaran 0,42% hingga 1,20%, sehingga transaksi dipastikan sejalan dengan kelaziman usaha;

bahwa Pemohon Banding juga membantah validitas data yang diterbitkan Terbanding dalam Surat Uraian Banding (SUB), di mana Terbanding salah dalam menginterpretasikan kuantitas penjualan dengan membaca angka desimal sebagai ribuan (yakni mencatat 55.785.600 kg yang seharusnya 55.785,600 kg);

bahwa dalam SUB tersebut Terbanding juga terbukti keliru mencatat harga beli dari pihak independen yang tertulis Rp9.800 per unit, padahal secara faktual dalam dokumen resmi Risalah Pembahasan Pemeriksaan nilainya adalah Rp9.700 per unit, sehingga dasar perhitungan margin laba kotor Terbanding menjadi cacat secara matematika;

bahwa argumen Terbanding mengenai modus penghindaran pajak yang bertumpu pada besarnya akumulasi kerugian fiskal afiliasi PT Delcoprima Pacific sebesar Rp99.492.858.586,00 juga tidak akurat, karena merujuk pada SPT Tahunan PPh Badan PT Delcoprima Pacific, angka kompensasi kerugian fiskalnya yang sebenarnya adalah Rp158.017.258.402,00;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding pada persidangan akhir

menyampaikan penjelasan tertulis dengan Surat Nomor: 004/SIK- PPhBadan2022/II/2026 tanggal 3 Februari 2026 Hal: Pendapat dan Kesimpulan akhir sehubungan dengan Sidang Sengketa Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00096/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 28 Februari 2025 tentanKeberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00004/206/22/415/24 tanggal 03 April 2024 Tahun Pajak 2022, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Penjelasan materi sengketa sesuai Surat Uraian Banding dari Terbanding 1.1. Pokok Sengketa

Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp72.728.375.315,-

Koreksi tersebut dipertahankan dalam Surat keputusan Keberatan, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan banding.

1.2. Pembahasan Mengenai Pokok Sengketa

2. Argumentasi dan Pendapat Akhir Pemohon Banding

2.1. Argumentasi dan Pendapat Akhir Pemohon Banding atas Pendapat

Terbanding dalam Surat Uraian Banding

Bahwa setelah kami pelajari dengan seksama, SUB yang telah disampaikan Terbanding dan telah kami tanggapi dalam Surat Bantahan dari Pemohon Banding memuat data dan angka-angka yang tidak sesuai dengan dokumen resmi pada tahap sebelumnya, yaitu Risalah Pembahasan dan Surat Pemberitahuan Hasil Uji Keberatan (SPUH Keberatan). Sehingga sebelum Pemohon Banding menguraikan argumentasi dan pendapat akhir atas ketidaksetujuannya terhadap koreksi Terbanding terkait Harga Pokok Penjualan sebesar Rp72.728.375.315,-, Pemohon Banding perlu terlebih dahulu menyampaikan bahwa Argumentasi Terbanding dalam Surat Uraian Banding (SUB) terdapat beberapa kekeliruan, baik dalam penyajian angka maupun argumen, yang tidak sesuai dengan Risalah Pembahasan Pemeriksaan. Oleh karena itu, Pemohon Banding merasa perlu meluruskan kekeliruan tersebut agar permasalahan dapat dipahami secara objektif.

1. Ketidaksesuaian Data dengan Fakta Resmi

Bahwa data dan perhitungan yang disajikan dalam SUB wajib mencerminkan data dan fakta yang digunakan Terbanding pada saat menerbitkan keputusan keberatan, yang didasarkan pada pembahasan dan catatan resmi di Risalah Pembahasan dan SPUH Keberatan. Apabila terdapat perbedaan data yang tidak pernah dibahas pada tahap keberatan, maka data tersebut tidak sah dijadikan dasar pemeriksaan oleh Majelis.

2. Asas Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Wajib Pajak Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil. Asas ini menghendaki bahwa fakta dan data yang menjadi objek sengketa harus jelas, konsisten, dan telah dibuka untuk didiskusikan oleh kedua belah pihak dalam forum resmi.

Berikut disampaikan beberapa kutipan dari SUB yang dinilai keliru, disertai klarifikasi untuk setiap poinnya:

1. Pada halaman 43 poin nomor 4 Tanggapan Terbanding dalam SUB:

4) Diperoleh fakta bahwa dari total pcmbelan barang dagangan sebesar Rp

533.145.682.272 - dengan sejumlah Rp 532.604.761.973 atau 98% nya dilakukan pada

perusahaan affiliasi, yaitu PT. Delcoprima Pacific sebesar Rp 532.464.377 057,- dan PT

Sekasa Inti Pratama sebesar Kp 140.384.916,-

Argumentasi dan Pendapat akhir Pemohon Banding:

Pernyataan Terbanding dalam SUB tersebut tidak akurat, khususnya terkait dengan persentase pembelian kepada pihak afiliasi. Berdasarkan data yang digunakan Terbanding sendiri, total pembelian barang dagangan adalah sebesar Rp533.145.882.293,-, dan pembelian kepada perusahaan afiliasi adalah sebesar Rp532.604.761.973,-, yang apabila dihitung secara tepat adalah 99,90%, bukan 98% sebagaimana dinyatakan dalam SUB. Berikut perhitungan persentase yang terpat menurut Pemohon Banding:

2. Pada halaman 44 poin nomor 10 Tanggapan Terbanding dalam SUB:

10) Terdapat modus penghindaran pajak dimana perusahaan dengan karakteristik | imited

Risk Disiributor yang seharusnya menanggung resiko yang kecil, melaporkan SPT

Tahunan Lebih Bayar-restitusi sejak terdaftar kecuali pada Tahun 2013 (Nihil) dan Tahun

2014 (Kurang Bayar senilai Rp 50,081,754 )

- Bahwa akumulasi kerugian netto fiskal selama lima tahun terakhir (2018 s.d 2022)

PT. Delcoprima Pacific selaku supplier barang adalah Rp 99.492 858 58K...

Argumentasi dan Pendapat Akhir Pemohon Banding:

Pernyataan tersebut tidak sesuai dengan data sebagaimana tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan PT Delcoprima Pacific tahun 2022. Berdasarkan SPT tersebut, angka akumulasi kerugian fiskal yang tercantum pada bagian "Kompensasi Kerugian Fiskal" (Formulir 1771, Induk Halaman 2, kolom 14b) adalah sebesar Rp158.017.258.402,-, bukan Rp99.492.858.586,- sebagaimana disebutkan dalam SUB. Berikut Pemohon Banding sampaikan tangkapan layar SPT Induk PPh Badan Halaman 2, kolom 14b Kompensasi Kerugian Fiskal:

Oleh karena itu, pernyataan Terbanding mengenai besaran kerugian fiskal tidak akurat dan berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru dalam menilai posisi keuangan dan beban pajak PT Delcoprima Pacific selaku pemasok afiliasi.

3. Pada halaman 45 poin nomor 11 Tanggapan Terbanding dalam SUB: 11)Berdasarkan analisis RPM yang dilakukan, penghitungan Rasio GPM dengan

pembanding internal adalah sebagai berikut:

- Pembelian pada PT Krakatau Wajatama Osaka Steel Marketing

(“Nama Produk “Grade ~ Ukuran " Kuartitas (Koj| Harga/Unit — Total Harga

Batam BjTS4200 rs _ 2 510,40 | Rp 9.800 Rp 318 601.920,

(Baja tuangan sinp| Bi'S425B | S22 23 775,26 Rp 9 890] Rp 228.696.560

nh MBR 0. 5518560 | Rp 9800 Rp 546.698 880.

Argumentasi dan Pendapat Akhir Pemohon Banding:

Pernyataan tersebut tidak sesuai dengan data yang tercantum dalam Risalah Pembahasan Pemeriksaan halaman 6 poin 16, sebagai berikut:

, aan . . ‘ aoe eae iH

' ts re

mya In + , ,

ne boa h

Di mana dijelaskan bahwa transaksi pembelian dari PT Krakatau Wajatama Osaka Steel Marketing pada tahun 2022 dilakukan dengan harga per unit sebesar Rp9.700, bukan Rp9.800 sebagaimana dinyatakan dalam SUB.

Dengan harga per unit Rp9.700 dan total kuantitas sebesar 55.786kg, maka total harga sebenarnya adalah sebesar Rp541.120.320,-, bukan Rp546.698.880,-. Oleh karena itu, perhitungan dalam SUB tersebut keliru dan tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya, sehingga dapat

memengaruhi akurasi analisis perbandingan harga dalam penghitungan Rasio GPM.

4. Pada halaman 45 poin nomor 11 Tanggapan Terbanding dalam SUB:

- Berdasarkan data faktur penjualan adalah sebagai berikut:

Dara Geni ty dae Kg Harga valunt Jdumlah Harga Do Lastumer

Bigs suns) PK) NO | TR 80s Ia ube TP bembaeg onan Serumanan (Persero)

BIS Soe hens) 2 184 738 MBA 25754 059 069 IP ercargungn Penunanan (Persero)

BS Sana) 6 41690 MG BL LOL TP Seeded It > ames

BS See ates, 20 847 Fan | 28-0 ana 244 648 20, Ti Serasa Inti -rotans

BS SPP (unis, 44222 SBN 1410 848 200 IP butama Karya ikersersi

ema” eS 6:8 24) “ 2 hts

Argumentasi dan Pendapat Akhir Pemohon Banding:

Pemohon Banding menilai bahwa data penjualan yang disajikan dalam SUB tersebut mengandung beberapa kekeliruan yang berdampak pada ketidaksesuaian total nilai penjualan yang sebenarnya. Adapun kekeliruan dimaksud adalah sebagai berikut:

a. Kesalahan dalam pencatatan kuantitas: Terbanding keliru menafsirkan angka kuantitas, di mana angka desimal (3 angka di belakang koma) justru ditafsirkan sebagai ribuan.

Hal ini mengakibatkan total kuantitas tampak berlipat ganda secara tidak wajar, padahal nilai yang benar adalah 55.785,600 kg, bukan 55.785.600,000 kg. Kekeliruan ini menyebabkan data pembelian dan penjualan tampak tidak sejalan.

b. Kesalahan harga jual per unit:

• Kepada PT Hutama Karya (Persero), harga jual yang benar adalah Rp10.500, bukan Rp9.850;

• Kepada PT Sekasa Inti Pratama, harga jual yang benar adalah Rp9.850, bukan Rp10.500;

• Kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero), harga jual yang benar adalah Rp11.850, yang memang telah dicantumkan dengan benar pada bagian tersebut, namun perlu ditegaskan kembali sebagai rujukan yang sesuai.

c. Total penjualan kepada PT PP, PT SIP dan PT HK:

Berdasarkan Risalah Pembahasan, serta data yang telah disampaikan Pemohon Banding dalam tanggapan SPHP,

tanggapan SPUH, maupun dalam Surat Banding, nilai total penjualan kepada PT PP, PT SIP dan PT HK yang benar adalah Rp608.967.437,-, bukan Rp611.535.618.240,- sebagaimana disebutkan dalam SUB.

d. Berikut tabel yang tepat menurut Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Risalah Pembahasan halaman 2 poin nomor 2: " : . we Uy oat ace

1 ” vos ha . - Soy a mas ee Tang

Oleh karena itu, analisis margin Terbanding sebagaimana diuraikan dalam SUB dibangun di atas data yang tidak valid, sehingga tidak memenuhi standar pembuktian sebagaimana Pasal 29 ayat (2) UU KUP.

2.2. Argumentasi dan Pendapat Akhir Pemohon Banding atas Materi Koreksi

Harga Pokok Penjualan

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp72.728.375.315,- dengan pendapat akhir sebagai berikut: 2.2.1. Profil Umum Pemohon Banding dan Kondisi Bisnis Pemohon

Banding

a) PT Sekasa Inti Perkasa adalah distributor resmi produk baja tulangan Beton yang diproduksi oleh Pabrik PT. Delcoprima Pacific. PT Sekasa Inti Perkasa telah berdiri sejak tahun 2012 dan telah memasarkan Baja Tulangan beton untuk berbagai proyek, yaitu perumahan, apartemen, hotel dan perkantoran, pabrik dan pergudangan. PT Sekasa Inti Perkasa bekerja sama dengan beberapa developer dan kontrak pada sektor pemerintahan seperti PT Pembangunan Perumahan Persero Tbk, PT Hutama Karya Tbk. PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya Tbk, dan lainnya.

b) Adapun kondisi harga pasar produk Pemohon Banding selama tahun 2022, harga besi mengalami fluktuasi. Berdasarkan sumber pemberitaandiinternet https://www.riaputrametalindo.com/post/mengapa-harga-besi- naik-turun, diketahui bahwa harga besi naik turun karena dipengaruhi banyak faktor, antara lain:

1. Ketersediaan Bahan Baku

Bahwa untuk memproduksi besi, pabrik butuh membeli beberapa bahan baku, seperti besi rosok, billet, batu bara, minyak bumi, dsb. Bahan baku yang adalah bahan komoditas ini pun harga jualnya naik – turun karena permintaan dan penawarannya di dunia terus bergerak. Karena bahan baku harganya tidak menentu, tentu harga jual besi pun harus mengikuti pergerakan harga bahan bakunya.

2. Pergerakan harga dollar

Karena belum ada pabrik besi yang sanggup menyediakan seluruh bahan dari hulu ke hilir, seringkali beberapa pabrik masih membutuhkan supplier bahan baku dari perusahaan lain. Masalahnya, bahan baku besi itu BELUM TENTU dimiliki oleh sebuah negara. Jadi untuk membuat besi pun ada kemungkinan sebuah pabrik harus impor bahan baku dari negara lain dan biasanya proses impor dilakukan menggunakan mata uang dunia, yaitu DOLLAR. Jadi, ketika harga dollar menguat, akan berdampak pada harga jual besi.

3. Pergerakan Harga Logam Lain

Seperti yang sudah kita ketahui, besi pun termasuk dalam barang komoditas sektor logam, seperti alumunium. Seng, pasir, emas, dll. Artinya ketika logam lain mengalami penurunan tren, tidak menutup kemungkinan para investor akan “meninggalkan” investasinya di logam lain dan beralih untuk investasi ke besi. Ketika kondisi ini terjadi, tentu harga besi pun akan terkerek naik.

4. Keputusan pabrik besi logam maupun International

Dalam dunia bisnis, setiap perusahaan tentu punya keputusan dan kebijakan internal yang tertutup dari publik. Isu korupsi, kemampuan modal, rencana pengembangan bisnis, dan lain – lain tentu tidak akan dibuka dan diketahui konsumen. Tapi kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan perusahaan besi dalam menentukan harga jualnya.

5. Faktor lainnya

Faktor lni adalah keadaan di luar kontrol seluruh perusahaan, kebijakan yang ber1aku, bahkan PEMERINTAHAN NEGARA manapun. Pandemi yang terus bergulir atau bencana alam adalah kondisi diluar prediksi manusia. Tapi tidak bisa dipungkiri, keadaan ini juga mempengaruhi harga besi. Misalnya keterlambatan proses distribusi yang membuat produksi pabrik terhambat. Ketika permintaan terus meningkat dan ketersediaan besi di pasar menipis, secara harfiah harga besi akan naik juga

2.2.2. Latar belakang koreksi Harga Pokok Penjualan dari Terbanding

a. Bahwa Terbanding telah melakukan analisis kewajaran harga produk dari pihak afiliasi, untuk seluruh jenis dan kategori produk yang dibeli pada tahun 2022 dengan mengacu kepada harga tunggal atas produk dengan tipe Bj TS S13 (Lurus) TS 420B dan Bs TS (Lurus) S22 420B atas pembelian tanggal 21 Juli 2022. Baja tulangan sirip BTS 4208 $13 3251040 | Rp 97001Rp 315.950.880

b. Berdasarkan pembelian tersebut, Terbanding melakukan pengecekan kepada harga jual atas produk tersebut dengan data sebagai berikut:

ETS S43 iuugl 27508 BO 11850 325 O74 280 (PT Pembangunan Perumahan (Persero)

BTS Seo jutugl 2 184 206 11650 25 083 813 (PT Pembangunan Perumahan (Persero)

BTS S43 (ets) SO G00 9851 40 265 760 (PT Sekasa Inti Pratama

BTS See (ois! all 047 Go a Bag 216 324 648 (PT Sekasa Inti Pratama

BTS B22 urus! 143 232 10 ad 1 5113 936 (PT Hutama karya (Perseru:

c. Terbanding menghitung laba kotor dari data pembelian independen dan penjualan kepada independen tersebut dengan hasil sebagai berikut:

Penjualan Independen

- PT Pembangunan Perumahan 'Perseroi 351,863,093

“PT. Hutama Karya (Persemi 1,503,936

Jumlah Penjualan 353.367.029

Penyesuan kesebandingan

Dikurangi biaya pengangkutan

. Ke lokasi projek PT FP (persero - 4.116.000

(PT Nusantara Niaga Logistik Indonesia

Kelokasi proyek FT Hutama Karya (Persero »

(PT Eskasia Solusindoi 2.100.000

6.216.000

Penjualan yang sudah disesuaikan 347,151,029

Harga Pokok

- Pembelian 289, 412,304

Grss Provt 57,738,725

Persentase Gross Proit'Penjualan ‘aris length transaction 17%

d. Bahwa dari hasil pengujian margin 17% tersebut, selanjutnya Terbanding menerapkan kepada seluruh jenis transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sepanjang tahun 2022 dengan laba kotor yang sama sebesar 17% dengan mengabaikan kesebandingan transaksi dan fakta yang ada pada bisnis Pemohon Banding.

e. Berikut perhitungan koreksi oleh Terbanding:

Sales 554. 719.887.900 554, 719.887.900 -

Biaya inap 1.350.000 1.350.000 -

Kelerangan :

Pembelian menurut Terbanding: (Sales * (1-0.17)

2.2.3. Argumentasi Formal Pemohon Banding terhadap koreksi Harga

Pokok Penjualan yang dilakukan oleh Terbanding

Menurut Pemohon Banding alasan koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam menetapkan koreksi dan jumlah pajak yang terutang, Terbanding hanya berdasarkan pada asumsi dengan penjelasan dan argumentasi Pemohon Banding sebagai berikut:

a) Bahwa menurut Pemohon Banding alasan koreksi Terbanding tersebut tidak sesuai dengan peraturan Pemeriksaan yang berlaku, khususnya Pemeriksaan atas transfer pricing. Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam menetapkan koreksi dan jumlah pajak yang terutang, Terbanding hanya berdasarkan pada asumsi, di mana hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) beserta Penjelasan dan Pasal 29 Ayat (2) Undang-undang Ketentuan Umum dan Perpajakan (UU KUP), yang menyebutkan bahwa:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

Penjelasan:

“Apabila berdasarkan hasil Pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Selain itu Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea 3 UU KUP:

“Pendapat dan kesimpulan petugas Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Pasal 31 ayat (1) UU KUP

“Tata cara Pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

Terbanding juga seharusnya mempertimbangkan Pasal 8 huruf c PMK 17/2013 dan Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-23/PJ/2013 (“PER 23”).

Pasal 8 huruf c PMK 17

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai dengan standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a…….

b…….

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perundang- undangan perpajakan;”

Sesuai dengan amanat Pasal 92 PMK 17/2013, Direktur Jenderal Pajak telah mengatur lebih lanjut standar Pemeriksaan melalui PER-23. Terkait dengan transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa selanjutnya diatur lebih lanjut dalam SE-50. Pasal 4 huruf c PER 23

”Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a……

b……

c.Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perundang- undangan perpajakan

1. Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

Berdasarkan peraturan-peraturan di atas, jelas bahwa pembuktian yang didasarkan bukti yang kuat dan kompeten harus dilakukan Terbanding dan sangat penting dalam hukum pajak.

b) Selanjutnya, berdasarkan Pasal 1 UU KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana yang telah diubah dengan

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 184/PMK.03/2015 (“PMK-17/2013”), PER-22/PJ/2013 (”PER-22”) dan SE-50/PJ/2013 (”SE-50”) Pemeriksaan wajib dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan yang berlaku sesuai dengan ketentuan perpajakan, sebagai berikut:

Bab II huruf A PER-22:

“Dalam Pemeriksaan transfer pricing, tahapan persiapan dilakukan sesuai dengan tata cara Pemeriksaan yang berlaku. Hal yang perlu diperhatikan adalah Terbanding Pajak seharusnya mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak terkait hubungan istimewa dengan lawan transaksinya.”

Bab I SE-50:

“Penyelesaian kasus pada contoh yang terdapat dalam Surat Edaran ini, dilakukan dengan asumsi tersedia data dan informasi baik dari pihak Wajib Pajak maupun pihak eksternal. Pada praktiknya, penyelesaian atas kasus Pemeriksaan transfer pricing sangat tergantung dengan fakta dan kondisi yang ada di lapangan. Oleh karena itu, Terbanding Pajak harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan mempertimbangkan fakta dan kondisi yang terdapat pada setiap kasus. “

c) Lebih lanjut, pada Bab II huruf B dari Lampiran PER-22 disebutkan bahwa dalam melakukan Pemeriksaan transfer pricing, Terbanding harus melakukan tahapan-tahapan sebagai berikut:

1. Menentukan karakteristik Wajib Pajak, yang terdiri dari identifikasi karakteristik transaksi afiliasi Wajib Pajak, dengan memperhatikan faktor-faktor antara lain: kondisi yang mempengaruhi industri; kondisi transaksi afiliasi; karakteristik Wajib Pajak sebagai bagian dari Perusahaan Grup; dan rasio finansial, dan melakukan analisis fungsi;

2. Memilih metode transfer pricing dengan mengidentifikasi ketersediaan pembanding dan menentukan metode transfer pricing yang paling sesuai berdasarkan fakta dan kondisi; dan

3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

d) Selanjutnya dalam SE 50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dalam Bab II Tahapan Persiapan Pemeriksaan Transfer Pricing yang menyebutkan sebagai berikut:

BAB II Tahapan Persiapan Pemeriksaan Transfer Pricing A. Tahapan Persiapan Pemeriksaan Transfer Pricing

Dalam Pemeriksaan transfer pricing, tahapan persiapan dilakukan sesuai dengan Tata Cara Pemeriksaan yang berlaku. Hal yang perlu diperhatikan oleh Pemeriksa Pajak dalam tahapan persiapan adalah mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak terkait transaksi afiliasi beserta pihak yang mempunyai hubungan istimewa untuk dipertimbangkan dalam penyusunan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan. Langkah-langkah yang dilakukan dalam tahapan persiapan pemeriksaan, antara lain:

1. Mereview informasi terkait transaksi afiliasi beserta pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak

2. Apabila Wajib Pajak tidak mengisi Lampiran Khusus 3A/3B, maka Pemeriksa Pajak perlu mereview informasi terkait transaksi afiliasi beserta pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak yang terdapat pada catatan atas laporan keuangan auditan

3. Apabila Pemeriksa Pajak menemukan adanya indikasi transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak, namun tidak dapat menemukan informasi mengenai hubungan istimewa dengan pihak lawan transaksi, maka dapat dilakukan penelitian melalui website, database komersial, atau sumber data lain untuk memastikan adanya hubungan istimewa dengan pihak lawan transaksi

4. Dalam hal terdapat hubungan istimewa, maka Pemeriksa Pajak agar menganalisis risiko penghindaran pajak dalam

transaksi afiliasi tersebut yang dituangkan dalam KKP identifikasi masalah. Hal yang perlu diteliti antara lain:

a. Signifikansi transaksi afiliasi yang dapat diukur dari proporsinya terhadap penjualan ataupun laba bersih usaha.

b. Transaksi afiliasi dengan pihak lawan transaksi yang berkedudukan di negara dengan tarif pajak rendah.

c. dst.

5. Apabila dalam identifikasi masalah, Pemeriksa Pajak:

a. menemukan adanya risiko penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi maka Pemeriksa Pajak harus menuangkan dalam rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan.

b. belum menemukan adanya risiko penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan pengujian dalam tahap pelaksanaan pemeriksaan. Setelah dilakukan pengujian dan ditemukan risiko penghindaran pajak, maka Pemeriksa Pajak menuangkannya dalam perubahan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan.

Mengacu pada ketentuan diatas, Pemohon Banding dapat melakukan koreksi terkait dengan Transaksi Hubungan Istimewa apabila terdapat Indikasi penghindaran pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

e) Apabila dinilai oleh Pemohon Banding atas transaksi afiliasi tersebut ada indikasi penghindaran pajak, maka Terbanding perlu melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan:

1) kebenaran nilai dan jenis transaksi;

2) tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER-

32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa atau peraturan penggantinya.

f) Selain dasar hukum terkait pemeriksaan transfer pricing, ketentuan terkait penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) bagi transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa juga diatur dalam landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU PPh) beserta turunannya, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (selanjutnya disebut PMK-22/2020).

Pasal 18 ayat (3) UU PPh

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.” Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh: “…Yang dimaksud dengan “prinsip kewajaran dan kelaziman usaha” adalah prinsip dalam praktik bisnis yang sehat sebagaimana berlaku di antara pihak-pihak yang tidak memiliki dan/atau tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

Dalam menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak, dapat digunakan:

a. metode perbandingan harga antarpihak yang independen (comparable uncontrolled price method);

b. metode harga penjualan kembali (resale price method);

c. metode biaya-plus (cost-plus method); …”

Dalam peraturan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yaitu PMK-22/2020, ditegaskan hal-hal sebagai berikut: Pasal 8 ayat (1)

(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) diterapkan untuk menentukan Harga Transfer wajar;…

(3) Indikator harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa harga transaksi, laba kotor (gross profit), atau laba operasi bersih (net operating profit) berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio tertentu.

Kedua ketentuan menekankan perlunya pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesauai dengan ketentuan, serta bahwa pengujian tersebut memberikan keleluasaan bagi Pemohon Banding untuk menerapkan pendekatan Resale Price Method dengan indikator harga laba kotor.

Selanjutnya, dalam ketentuan perundang-undangan terkait transfer pricing turunan dari UU PPh, yaitu Pasal 9 ayat (1) PMK- 22/2020, dinyatakan bahwa:

“(1) Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) wajib dilakukan:

a. berdasarkan keadaan yang sebenarnya;

b. pada saat penentuan Harga Transfer dan/atau saat terjadinya Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa; dan

c. sesuai dengan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Mengacu pada ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa penerapan PKKU wajib dilakukan berdasarkan keadaan yang sebenarnya pada saat penentuan Harga Transfer dan/atau saat terjadinya transaksi.

Adapun koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah melakukan koreksi margin pada transaksi yang berjalan dari bulan Januari 2022 sampai dengan Desember 2022 berdasarkan margin transaksi yang terjadi pada tanggal 20-21 Juli 2022 atas kontrak penjualan yang telah terjadi sebelumnya pada 5 Juli 2021 dan 6 Juli 2022 . Pada saat transaksi dengan Pihak Afiliasi dilakukan sepanjang Januari sampai dengan 21 Juli 2022, data nilai transaksi dengan Pihak Independen tidak ada, sehingga metode yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 PMK 22/2020.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 9 ayat (2) PMK-22/2020 ditegaskan bahwa:

(2) Tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. mengidentifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi;

b. melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut;

c. mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara Wajib Pajak dan para Pihak Afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi;

d. melakukan analisis kesebandingan (comparability analysis);

e. menentukan metode Penentuan Harga Transfer (transfer pricing method); dan

f. menerapkan metode Penentuan Harga Transfer serta menentukan harga wajar atas Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.”

Dalam rangka menerapkan PKKU untuk seluruh transaksi pembelian, termasuk transaksi yang dilakukan setelah transaksi insidentil antara Pemohon Banding dan PT Krakatau Wajatama Osaka Steel Marketing setelah 21 Juli 2022 sampai dengan akhir

tahun pajak, juga perlu dilakukan identifikasi transaksi dengan seksama dan penuh kehati-hatian, serta melakukan analisis kesebandingan terhadap transaksi yang dilakukan dengan Pihak Afiliasi terhadap transaksi dengan pihak independen.

Dari analisis kesebandingan yang dilakukan oleh Pemohon Banding (dapat dilihat dalam tabel pada nomor 4.8. huruf h surat ini), dapat disimpulkan bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi dan Pihak Independen tidak sebanding. Oleh karena itu, Pemohon Banding menerapkan pengujian PKKU melalui metode Resale Price Method dengan pembanding eksternal.

Di sisi lain, kewajiban penerapan PKKU ini juga berlaku bagi otoritas pajak dalam pengujian transaksi dengan pihak dengan hubungan istimewa. Terbanding wajib melakukan tahapan yang termasuk di dalamnya melakukan identifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara Pemohon Banding dan Pihak Afiliasi berdasarkan data kondisi transaksi yang sebenarnya terjadi, lalu melakukan analisis kesebandingan sebelum menetapkan metode transfer pricing. Adapun Terbanding menetapkan metode dan jenis pembanding tanpa melakukan analisis kesebandingan antara transaksi Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi dan Pihak Independen.

Dalam proses pemeriksaan, Terbanding melakukan penyesuaian dengan mengoreksi jenis pembanding yang digunakan Pemohon Banding menjadi pembanding internal, sedangkan berdasarkan pasal 13 ayat (2) PMK-22/2020, dinyatakan bahwa:

(2) Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih berdasarkan ketepatan dan keandalan metode, yang dinilai dari:

a. kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan

Istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi;

b. kelebihan dan kekurangan setiap metode yang dapat diterapkan;

c. ketersediaan Transaksi Independen yang menjadi pembanding yang andal;

d. tingkat kesebandingan antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Transaksi Independen yang menjadi pembanding; dan

e. keakuratan penyesuaian yang dibuat dalam hal terdapat perbedaan kondisi antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Transaksi Independen yang menjadi pembanding.

Dengan penyesuaian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa Terbanding tidak melakukan analisis atas ketepatan dan keandalan pembanding yang digunakan, serta tidak melakukan pengujian kesebandingan antara transaksi Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi dan Pihak Independen.

Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam menentukan koreksi atas transaksi afiliasi, Terbanding seharusnya melakukan tahapan- tahapan Pemeriksaan transfer pricing di atas. Dengan tidak mempertimbangkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku maka seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi atas transaksi Pemohon Banding.

Berdasarkan uraian mengenai alasan formal pengajuan banding di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan.

2.2.4. Argumentasi dan Pendapat akhir Pemohon Banding terhadap koreksi

Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 72.728.375.315

Selain alasan formal diatas, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp72.728.375.315,- dengan pendapat akhir sebagai berikut: 2.2.4.1 Perincian Pembelian Pemohon Banding Tahun 2022

Selama tahun pajak 2022, Pemohon Banding melakukan pembelian sebagai berikut:

Na '. Ht

pean eawatendrat acme | Teena JP Oetopiratasta st

ke oo smua 000000000000 Po

Pembelian dari pihak independen atas besi S13 dan S22 bersifat insidentil dan tidak berulang sebesar Rp315.350.880 dan Rp225.769.440, total sebesar Rp 541.120.320 atau sebesar 0,10% dari Total Pembelian Tahun 2022 sebesar Rp533.145.882.292.

Berikut adalah ringkasan harga beli besi untuk semua jenis:

Pembelian kawat22.474.000

Harga Rata-Rata Pembelian Semua Jenis Besi

(setain kawat)

Sedangkan pembelian yang dilakukan analisis RPM dengan pembanding internal adalah pembelian untuk besi Ukuran S13 dan S22 sebagai berikut:

Pembelian dari pihak independen atas besi ukuran S13 dan S22 sebesar Rp 315.350.880 dan Rp 225.769.440, total sebesar Rp 541.120.320 atau sebesar 0,31% dari Total Pembelian Ukuran S13 dan S22 Tahun 2022 sebesar Rp172.389.374.572.

Summary Rata Rata harga Beli Besi Jenis S13 & S22 selama tahun 2022

Penjelasan:

Berdasarkan table dan chart tersebut diketahui bahwa harga beli produk S13 dan S22 mengalami fluktuasi sepanjang tahun 2022 dan setelah periode Juli 2022, harga cenderung mengalami penurunan bahkan lebih rendah dari harga beli kepada pihak independen sebesar Rp9.700.

Pemohon Banding tidak setuju dengan analisis yang dilakukan oleh Terbanding, sebagaimana dinyatakan dalam penjelasan tertulis sidang tanggal 13 Januari 2026, dimana Terbanding menyajikan diagram sebagai berikut:

Berdasarkan seluruh fakta dan argumentasi yang telah disampaikan dalam persidangan, Pemohon Banding menegaskan bahwa koreksi Terbanding atas transaksi pembelian barang afiliasi tahun pajak 2022 tidak mencerminkanrealitasekonomitransaksiyang sesungguhnya. Harga besi sepanjang tahun 2022 terbukti mengalami fluktuasi yang signifikan dari awal hingga akhir tahun, sejalan dengan dinamika pasar komoditas baja, dan setelah bulan Juli 2022 harga beli justru menunjukkan tren penurunan yang konsisten. Fakta objektif ini membuktikan bahwa harga pasar tidak bersifat statis dan tidak dapat direpresentasikan secara tepat oleh satu harga acuan atau harga rata-rata yang ditetapkan Terbanding.

Terbanding dalam analisisnya menetapkan harga dan margin berdasarkan data terbatas yang berasal dari periode tertentu, tanpa mempertimbangkan perubahan tren harga pada periode berikutnya. Pendekatan tersebut mengabaikan dimensi waktu (time dimension) yang merupakan unsur esensial dalam analisis kewajaran harga, serta mengakibatkan generalisasi yang tidak berdasar secara metodologis. Dengan mengabaikan tren penurunan harga pasca Juli 2022, koreksi Terbanding menjadi tidak mencerminkan kondisi pasar yang sesungguhnya dan bertentangan dengan prinsip kesebandingan (comparability principle) dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

2.2.4.2 Fakta kondisi ekonomi harga bijih besi Fe 62% pada tahun

2022

Harga beli besi beton dipengaruhi fluktuasi harga bijih besi Fe 62% sebagai bahan baku besi tulangan beton. Berikut terlampir untuk data historis bijih besi Fe 62% tahun 2022

Sumber : https://id.investing.com/commodities/iron-ore-62-cfr- futures-historical-data

2.2.4.3 Perbandingan fluktuasi harga jual dan harga beli selama tahun

2022

Chart Pembeiian dan Penjualan Rata-Rata Tanun 2022

in qe “oe

a. Ak met ose ime

Berdasarkan grafik di atas, dapat dianalisis bahwa memang terjadi fluktuasi harga di periode tertentu dimana dalam tren nya terjadi penurunan harga dari pertengahan tahun hingga menjelang akhir tahun.

Sehubungan dengan pendapat Terbanding yang menyatakan tidak adanya penurunan harga signifikan antara tahun 2021 dan 2022 dan membandingkan harga beli dari pihak afiliasi pada periode terdekat dengan pembelian independen, sebagaimana diuraikan dalam Penjelasan Tertulis Terbanding pada sidang tanggal 13 Januari 2026 halaman 8, Pemohon Banding menyampaikan pendapat akhir sebagai berikut:

a. Pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa argumentasi Pemohon Banding tidak logis dan tidak konsisten berangkat dari kesalahan mendasar dalam memahami konteks dan karakteristik transaksi yang diperbandingkan. Terbanding menyamakan dua jenis transaksi yang secara komersial, kontraktual, dan ekonomis berbeda secara material, sehingga analisis yang dilakukan menjadi tidak sebanding.

b. Pemohon Banding menegaskan bahwa pembelian dari pihak independen dilakukan secara on the spot, tanpa kontrak jangka panjang, dengan harga yang sepenuhnya mengikuti harga pasar pada saat transaksi terjadi. Sebaliknya, pembelian dari pihak afiliasi dilakukan berdasarkan kontrak yang telah disepakati sebelumnya, termasuk mekanisme penentuan harga, volume, dan jadwalpengiriman,yangdisusundengan mempertimbangkan ekspektasi harga pasar pada saat kontrak disepakati. Dengan demikian, perbedaan waktu pengikatan harga dan mekanisme kontraktual tersebut merupakan perbedaan kondisi kesebandingan yang material.

c. Oleh karena itu, pendekatan Terbanding yang membandingkan harga pembelian independen yang bersifat spot dengan harga pembelian afiliasi yang bersumber dari kontrak merupakan perbandingan antara

transaksi yang tidak sebanding secara inheren. Fakta bahwa harga pembelian afiliasi pada tanggal 5 Juli 2021 dan 21 Juli 2022 berada pada kisaran nominal tertentu tidak dapat dipisahkan dari konteks bahwa harga tersebut merupakan hasil kesepakatan kontraktual, bukan refleksi harga spot yang berlaku bebas di pasar pada saat pengiriman atau realisasi transaksi.

d. Lebih lanjut, perbedaan kondisi pasar antara tanggal 21 Juli 2022 dan periode lainnya sepanjang tahun tidak dapat dikuantifikasi secara andal untuk dilakukan penyesuaian yang akurat, sebagaimana disyaratkan dalam OECD TP Guidelines Paragraf 2.29. Oleh karena itu, penggunaan satu margin tunggal untuk seluruh transaksi merupakan generalisasi yang tidak berdasar secara metodologis dan tidak memenuhi kriteria kesebandingan.

e. Lebih lanjut, Terbanding juga keliru menarik kesimpulan bahwa tidak terjadi penurunan harga yang signifikan hanya dengan membandingkan harga pada dua titik waktu tertentu. Analisis yang benar harus melihat tren harga sepanjang periode setelah bulan Juli 2022, yang justru menunjukkan bahwa harga pembelian dari pihak afiliasi mengalami penurunan pada transaksi-transaksi berikutnya. Fakta ini secara konsisten membuktikan bahwa ketika kontrak disepakati pada periode harga besi yang menurun, harga beli yang ditetapkan kepada pihak afiliasi juga ikut menurun, sehingga mekanisme penetapan harga Pemohon Banding selaras dengan pergerakan pasar, bukan statis sebagaimana disimpulkan Terbanding.

f. Dengan demikian, klaim Terbanding bahwa Pemohon Banding menetapkan harga pembelian afiliasi yang “tidak mengalami perubahan sebagaimana harga pasar” tidak didukung oleh fakta transaksi setelah bulan Juli 2022, dan

justru menunjukkan bahwa Terbanding mengambil potongan data secara parsial (cherry-picking) untuk membangun kesimpulan yang telah ditentukan sebelumnya. Pendekatan tersebut bertentangan dengan prinsip analisis kesebandingan yang objektif dan menyeluruh.

g. Oleh karena itu, dalil Terbanding yang menyatakan bahwa koreksi berdasarkan data pembanding internal telah mencerminkan harga pasar yang berlaku umum tidak dapat dipertahankan, karena dibangun di atas perbandingan transaksi yang berbeda karakter secara fundamental, yaitu transaksi spot dengan transaksi berbasis kontrak. Analisis demikian tidak memenuhi prinsip kesebandingan, tidak mencerminkan realitas ekonomi transaksi Pemohon Banding, dan karenanya tidak sah untuk dijadikan dasar koreksi fiskal.

h. Bahwa berdasarkan PMK-22/PMK.03/2020 dan PER- 32/PJ/2011, penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib dilakukan pada saat terjadinya transaksi, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan pasar yang relevan pada periode tersebut. Prinsip ini sejalan dengan OECD Transfer Pricing Guidelines, yang secara konsisten menegaskan bahwa analisis kesebandingan harus memperhatikan kondisi pasar, siklus bisnis, dan faktor waktu sebagai elemen material dalam penilaian kewajaran harga dan margin.

Dengan demikian, setiap analisis yang mengabaikan perbedaan periode transaksi dan dinamika pasar secara inheren bertentangan dengan prinsip arm’s length, karena membandingkan transaksi yang terjadi dalam kondisi ekonomi yang tidak sebanding.

2.2.4.4 Fakta dan Kondisi Transaksi pembelian Dari Pihak

Independen Tahun 2022

Adapun Transaksi Pembelian dari Pihak Independen selama tahun 2022 adalah kepada PT Krakatau Wajatama Osaka Steel Marketing, yang bersifat INSIDENTAL dan TIDAK BERULANG, dokumen pendukung pada lampiran nomor 4. Adapun rincian transaksi sebagai berikut :

Peeters oo esa Joss Jetasswe [rer es [os tage

Beavers oo Jesus fer | se] sesusesasan

Besngesa (precce jas | sisa seer] seas eee]

Ne an asn.

Adapun pembelian terhadap transaksi tersebut adalah sebagai berikut :

1. Pembelian sesuai dengan harga pada saat pemesanan (PO) Nomor PO-22/07-016 pada tgl 20 Juli 2022

2. Pembayaran dilakukan secara cash

3. Pembelian dengan LOCO atau diambil sendiri oleh WP ke PT Krakatau Wajatama Osaka Steel Marketing

Pembelian insidental tersebut ditujukan untuk memenuhi pengiriman kepada pihak sebagai berikut:

87839 urisi 2! 308800 11850 325 979280 |°T Pembangunan Perumahan (Persero)

BTS 522 surisi 2 *B4 288 11850 25 883 813 (PT Pembangunan Perumahan (Persero)

BTS $13 purus, 300° 400 9950 19283730 IST Sekasa Iri Pratama

BTS $22 iwrus, 20 547 880 9850 295 33+ 568 (PT Sekasa Inti Pratama

BIS S22 us: “$3232 19.390 1503939 (FT Hutama Kara ‘Persero)

aral Dosa | #@auP

Bukti bahwa transaksi tersebut bersifat insidental adalah sebagai berikut:

a. PT Pembangunan Perumahan (Persero)

Pemohon Banding telah mengadakan perjanjian jual beli dengan PT Pembangunan Perumahan Persero Nomor 0260/SPJB/SCM/PP/VII/2021 tanggal 5 Juli 2021, perjanjian jual beli mengikat harga sesuai kondisi harga

tahun 2021 sebesar Rp 11.850, dan PO Nomor 4600007623 tanggal 22 Juni 2022 tetap mengacu kepada harga sesuai perjanjian di tahun 2021 yaitu Rp 11.850, dokumen pendukung lampiran Nomor 5

b. PT. Hutama Karya (Persero)

Pemohon Banding telah mengadakan perjanjian Perjanjian Pengadaan Besi Beton dengan PT Hutama Karya Nomor HK.EPC/LP.442a/Proc.SRL/SPP.046/VI/22 tanggal 6 Juli 2022 sebesar Rp 10.500, sesuai surat Pesanan Pembelian Barang HK.EPC/LP.442/Proc.SRL/PPB.46/VII/22 tanggal 6 Juli 2022, harga tercantum sesuai kontrak sebesar Rp10.500, dokumen pendukung lampiran Nomor 6 Sehingga terbentuknya laba kotor sesuai analisis Terbanding sebesar 17% dari harga beli Rp 9.700 disebabkan harga jual yang disepakati di harga Rp 11.850 dan Rp 10.500, merupakan kejadian insidental dan bersifat abnormal dan tidak berulang dalam bisnis Pemohon Banding, karena harga jual tersebut disepakati sesuai dengan kontrak di bulan Juli 2022 ( PT HK) dan Juli 2021 ( PT PP) sesuai kondisi harga besi beton pada bulan Juli 2022 dan Juli 2021, sedangkan harga besi beton pada saat terjadi pembelian on the spot kepada PT Krakatau untuk memenuhi pengiriman di bulan Juli 2022, harga besi beton telah mengalami penurunan.

2.2.4.5 Pendapat Pemohon Banding atas dalil Terbanding terkait PO,

kontrak dan mekanisme penetapan harga

1. Terkait Dalil bahwa Harga Tidak Dikunci karena PO Dibuat 22 Juni 2022

Dalil Terbanding yang menyatakan bahwa harga tidak dikunci karena purchase order (PO) dibuat pada tanggal 22 Juni 2022 mencerminkan kekeliruan dalam memahami struktur transaksi komersial Pemohon Banding. Dalam

praktik bisnis baja, PO bukan instrumen penetapan harga, melainkan instrumen pelaksanaan (execution document) dari suatu hubungan kontraktual yang telah disepakati sebelumnya. Penetapan prinsip harga, formula harga, dan kerangka komersial ditentukan dalam kontrak induk/Surat Perjanjian Jual Beli, sedangkan PO hanya merealisasikan volume, jadwal pengiriman, dan administrasi transaksi. Dengan demikian, fakta bahwa PO diterbitkan pada tanggal 22 Juni 2022 tidak menegasikan keberlakuan kerangka harga yang telah disepakati sebelumnya dalam kontrak, dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa harga ditentukan secara spot pada saat PO diterbitkan.

2. Terkait Perubahan Harga dalam Appendix Kontrak dengan PT PP

Terbanding mendalilkan bahwa adanya perbedaan harga antara Lampiran Kontrak tanggal 5 Juli 2021 dan Appendix tanggal 31 Mei 2022 membuktikan bahwa harga tidak dikunci. Dalil ini tidak tepat, karena perubahan atau penyesuaian harga dalam appendix kontrak justru merupakan mekanisme kontraktual yang lazim dalam industri baja untuk mengakomodasi perubahan kondisi pasar, spesifikasi teknis, volume, dan waktu pengiriman. Yang relevan secara hukum dan ekonomi bukan ada atau tidaknya perubahan nominal harga, melainkan mekanisme penetapan harga yang dilakukan melalui proses kontraktual terlebih dahulu, bukan transaksi spot. Fakta bahwa harga dituangkan dalam kontrak dan appendix menegaskan bahwa harga ditetapkan melalui kesepakatan sebelumnya, bukan ditentukan secara bebas mengikuti harga pasar spot pada saat pengiriman. Oleh karena itu, keberadaan appendix tidak melemahkan dalil Pemohon Banding, tetapi

justru menguatkan bahwa transaksi dilakukan dalam kerangka kontraktual, berbeda secara fundamental dengan transaksi independen yang bersifat spot.

3. Terkait Dalil Ketidakkonsistenan dengan Kebijakan Pembayaran Kredit 90–180 Hari

Dalil Terbanding yang mengaitkan mekanisme pembayaran kredit 90–180 hari dengan penetapan harga juga tidak relevan dan mencampuradukkan dua aspek yang berbeda, yakni mekanisme harga dan mekanisme pembayaran. Dalam praktik bisnis, jangka waktu pembayaran tidak menentukan apakah harga bersifat spot atau kontraktual, melainkan merupakan ketentuan pembiayaan (credit terms) yang terpisah dari penetapan harga barang.

Dengan demikian, fakta bahwa Pemohon Banding menerapkan pembayaran secara kredit tidak bertentangan dengan adanya kontrak dan mekanisme penetapan harga sebelumnya, dan tidak dapat digunakan untuk menyangkal bahwa harga ditentukan dalam kerangka kontraktual. Argumentasi Terbanding tersebut tidak memiliki relevansi ekonomi maupun hukum terhadap isu kesebandingan harga.

4. Kesalahan Fundamental Analisis Terbanding

Dari seluruh dalil tersebut, terlihat bahwa Terbanding menyederhanakan dan menyalahartikan struktur transaksi Pemohon Banding, dengan menyamakan:

• transaksi pembelian independen yang bersifat spot dan tanpa kontrak, dengan

• transaksi afiliasi yang berbasis kontrak dan tunduk pada mekanisme kesepakatan harga sebelumnya.

Perbandingan antara dua transaksi dengan karakteristik yang berbeda secara material tersebut tidak memenuhi prinsip kesebandingan, sehingga kesimpulan Terbanding bahwa harga afiliasi tidak mengikuti harga pasar tidak berdasar secara fakta maupun metodologi. Analisis demikian tidak dapat dijadikan dasar koreksi fiskal yang sah.

2.2.4.6 Penerapan Resale Price Method (RPM) oleh Terbanding

dengan data Pembanding Internal tidak memenuhi syarat yuridis

Berdasarkan ketentuan PMK-22/PMK.03/2020, PER- 32/PJ/2011, serta OECD Transfer Pricing Guidelines, Resale Price Method (RPM) hanya dapat diterapkan secara sah apabila transaksi pembanding memenuhi prinsip kesebandingan secara material, khususnya pada tingkat gross margin. OECD secara tegas mengatur bahwa RPM mensyaratkan tingkat kesebandingan yang tinggi karena margin laba kotor sangat sensitif terhadap perbedaan kondisi pasar, waktu transaksi, karakteristik produk, serta struktur kontraktual.

Lebih lanjut, OECD Transfer Pricing Guidelines Paragraf 2.29 menegaskan bahwa perbandingan transaksi independen dengan transaksi afiliasi hanya dapat dilakukan apabila tidak terdapat perbedaan yang berdampak material terhadap margin, atau apabila perbedaan tersebut dapat dieliminasi melalui penyesuaian yang cukup akurat dan andal. Dengan demikian, kesebandingan merupakan prasyarat yuridis, bukan sekadar pertimbangan teknis.

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Pasal 4 ayat (1) :

(1) Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal :

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

b. dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar.

c. dalam hal Data Pembanding Internal yang tersedia sebagaimana dimaksud pada huruf b bersifat insidental, maka Data Pembanding Internal dimaksud hanya dapat dipergunakan dalam transaksi yang bersifat insidental antara Wajib Pajak dengan pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

2.2.4.7 Konsep kesebandingan berdasarkan OECD Transfer Pricing

Guidelines

Par 1.33

“As stated in paragraph 1.6 a “comparability analysis” is at the heart of the application of the arm’s length principle. Application of the arm’s length principle is based on a comparison of the conditions in a controlled transaction with the conditions that would have been made had the parties been independent and

undertaking a comparable transaction under comparable circumstances….”.

“Sebagaimana dinyatakan dalam paragraf 1.6, “analisis komparabilitas” merupakan inti dari penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha didasarkan pada perbandingan kondisi dalam suatu transaksi afiliasi dengan kondisi yang akan terjadi seandainya para pihak independen dan melakukan transaksi serupa dalam keadaan yang sebanding….”.

Par 1.110

Arm’s length prices may vary across different markets even for transactions involving the same property or services; therefore, to achieve comparability requires that the markets in which the independent and associated enterprises operate do not have differences that have a material effect on price or that appropriate adjustments can be made. As a first step, it is essential to identify the relevant market or markets taking account of available substitute goods or services. Economic circumstances that may be relevant to determining market comparability include the geographic location; the size of the markets; the extent of competition in the markets and the relative competitive positions of the buyers and sellers; the availability (risk thereof) of substitute goods and services; the levels of supply and demand in the market as a whole and in particular regions, if relevant; consumer purchasing power; the nature and extent of government regulation of the market; costs of production, including the costs of land, labour, and capital; transport costs; the level of the market (e.g. retail or wholesale); the date and time of transactions; and so forth. The facts and circumstances of the particular case will determine whether differences in economic circumstances

have a material effect on price and whether reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the effects of such differences..

Terjemahan:

Harga wajar dapat bervariasi di berbagai pasar bahkan untuk transaksi yang melibatkan properti atau jasa yang sama; oleh karena itu, untuk mencapai keterbandingan, pasar tempat perusahaan independen dan perusahaan asosiasi beroperasi tidak boleh memiliki perbedaan yang berdampak material terhadap harga atau penyesuaian yang tepat dapat dilakukan. Sebagai langkah pertama, penting untuk mengidentifikasi pasar relevan dengan mempertimbangkan barang atau jasa pengganti yang tersedia. Keadaan ekonomi yang mungkin relevan untuk menentukan daya banding pasar mencakup lokasi geografis; ukuran pasar; tingkat persaingan di pasar dan posisi kompetitif relatif pembeli dan penjual; ketersediaan (risikonya) barang dan jasa substitusi; tingkat penawaran dan permintaan di pasar secara keseluruhan dan wilayah tertentu, jika relevan; daya beli konsumen; sifat dan luasnya peraturan pemerintah mengenai pasar; biaya produksi, termasuk biaya tanah, tenaga kerja, dan modal; biaya transportasi; tingkat pasar (misalnya eceran atau grosir); tanggal dan waktu transaksi; Dan seterusnya. Fakta dan keadaan dari kasus tertentu akan menentukan apakah perbedaan keadaan ekonomi mempunyai dampak material terhadap harga dan apakah penyesuaian yang cukup akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan dampak perbedaan tersebut.

Par 2.29

Following the principles in Chapter I, an uncontrolled transaction is comparable to a controlled transaction (i.e. it is a comparable uncontrolled transaction) for purposes of the resale price method if one of two conditions is met: a) none of

the differences (if any) between the transactions being compared or between the enterprises undertaking those transactions could materially affect the resale price margin in the open market; or, b) reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the material effects of such differences. In making comparisons for purposes of the resale price method, fewer adjustments are normally needed to account for product differences than under the CUP method, because minor product differences are less likely to have as material an effect on profit margins as they do on price. Terjemahan:

Mengikuti prinsip-prinsip dalam Bab I, suatu transaksi yang tidak terkendali dapat dibandingkan dengan transaksi yang dikendalikan (yaitu transaksi yang tidak terkontrol yang sebanding) untuk tujuan metode harga jual kembali jika salah satu dari dua kondisi terpenuhi: a) tidak ada perbedaan (jika ada) antara transaksi-transaksi yang dibandingkan atau antara perusahaan-perusahaan yang melakukan transaksi-transaksi tersebut dapat mempengaruhi secara material margin harga jual kembali di pasar terbuka; atau, b) penyesuaian yang cukup akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan dampak material dari perbedaan tersebut. Dalam membuat perbandingan untuk tujuan metode harga jual kembali, penyesuaian yang diperlukan untuk memperhitungkan perbedaan produk biasanya lebih sedikit dibandingkan dengan metode CUP, karena perbedaan produk yang kecil cenderung tidak mempunyai dampak material terhadap margin keuntungan seperti halnya terhadap harga.

Par. 2.33

When the resale price margin used is that of an independent enterprise in a comparable transaction, the reliability of the resale price method may be affected if there are material

differences in the ways the associated enterprises and independent enterprises carry out their businesses. Such differences could include those that affect the level of costs taken into account (e.g. the differences could include the effect of management efficiency on levels and ranges of inventory maintenance), which may well have an impact on the profitability of an enterprise but which may not necessarily affect the price at which it buys or sells its goods or services in the open market. These types of characteristics should be analysed in determining whether an uncontrolled transaction is comparable for purposes of applying the resale price method Terjemahan:

Jika margin harga jual kembali yang digunakan adalah margin harga perusahaan independen dalam transaksi yang sebanding, keandalan metode harga jual kembali dapat terpengaruh jika terdapat perbedaan material dalam cara perusahaan asosiasi dan perusahaan independen menjalankan bisnisnya. Perbedaan tersebut dapat mencakup hal-hal yang mempengaruhi tingkat biaya yang diperhitungkan (misalnya perbedaan tersebut dapat mencakup pengaruh efisiensi manajemen pada tingkat dan rentang pemeliharaan persediaan), yang mungkin berdampak pada profitabilitas suatu perusahaan, namun mungkin tidak. tentu mempengaruhi harga pembelian atau penjualan barang atau jasanya di pasar terbuka. Jenis karakteristik ini harus dianalisis dalam menentukan apakah suatu transaksi yang tidak terkendali dapat dibandingkan untuk tujuan penerapan metode harga jual kembali

Par 2.36

A resale price margin is more accurate where it is realised within a short time of the reseller’s purchase of the goods. The more time that elapses between the original purchase and

resale the more likely it is that other factors – changes in the market, in rates of exchange, in costs, etc. – will need to be taken into account in any comparison.

Terjemahan:

Margin harga jual kembali lebih akurat jika direalisasikan dalam waktu singkat setelah pembelian barang oleh pengecer. Semakin banyak waktu yang berlalu antara pembelian awal dan penjualan kembali, semakin besar kemungkinan bahwa faktor-faktor lain – perubahan pasar, nilai tukar, biaya, dll. – perlu diperhitungkan dalam perbandingan apapun.

Par 3.28

On the other hand, internal comparables are not always more reliable and it is not the case that any transaction between a taxpayer and an independent party can be regarded as a reliable comparable for controlled transactions carried on by the same taxpayer. Internal comparables where they exist must satisfy the five comparability factors in the same way as external comparables, see paragraphs 1.33-1.118. Guidance on comparability adjustments also applies to internal comparables, see paragraphs 3.47-3.54. Assume for instance that a taxpayer manufactures a particular product, sells a significant volume thereof to its foreign associated retailer and a marginal volume of the same product to an independent party. In such a case, the difference in volumes is likely to materially affect the comparability of the two transactions. If it is not possible to make a reasonably accurate adjustment to eliminate the effects of such difference, the transaction between the taxpayer and its independent customer is unlikely to be a reliable comparable.

Terjemahan:

Di sisi lain, perbandingan internal tidak selalu lebih dapat diandalkan dan transaksi apapun antara wajib pajak dan pihak

independen tidak dapat dianggap sebagai pembanding yang andal untuk transaksi terkendali yang dilakukan oleh wajib pajak yang sama. Perbandingan internal jika ada harus memenuhi lima faktor perbandingan dengan cara yang sama seperti perbandingan eksternal, lihat paragraf 1.33-1.118. Panduan mengenai penyesuaian keterbandingan juga berlaku untuk perbandingan internal, lihat paragraf 3.47-3.54. Asumsikan misalnya bahwa seorang wajib pajak memproduksi suatu produk tertentu, menjual sejumlah besar produk tersebut kepada pengecer luar negeri yang terkait dengannya, dan sejumlah kecil produk yang sama kepada pihak independen. Dalam kasus seperti ini, perbedaan volume kemungkinan akan berdampak signifikan terhadap komparabilitas kedua transaksi tersebut. Jika tidak mungkin melakukan penyesuaian yang cukup akurat untuk menghilangkan dampak perbedaan tersebut, maka transaksi antara wajib pajak dan pelanggan independennya tidak mungkin dapat dibandingkan secara andal.

Par. 3.68

In principle, information relating to the conditions of comparable uncontrolled transactions undertaken or carried out during the same period of time as the controlled transaction (“contemporaneous uncontrolled transactions”) is expected to be the most reliable information to use in a comparability analysis, because it reflects how independent parties have behaved in an economic environment that is the same as the economic environment of the taxpayer’s controlled transaction. .

Terjemahan:

Pada prinsipnya, informasi yang berkaitan dengan kondisi transaksi-transaksi sebanding yang tidak terkendali yang dilakukan atau dilaksanakan selama periode waktu yang sama

dengan transaksi yang dikendalikan (“transaksi-transaksi kontemporer yang tidak terkendali”) diharapkan menjadi informasi yang paling andal untuk digunakan dalam analisis keterbandingan, karena informasi tersebut mencerminkan bagaimana pihak independen berperilaku dalam lingkungan ekonomi yang sama dengan lingkungan ekonomi transaksi terkendali Wajib Pajak.

2.2.4.8 Berdasarkan ketentuan domestik yakni PMK-22/2020, PER-

32, maupun OECD Transfer Pricing Guidelines tersebut, maka pendapat akhir Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Pembanding Internal yang Digunakan Terbanding Tidak Memenuhi Syarat Kesebandingan

Terbanding mendasarkan penerapan RPM pada satu transaksi pembelian insidental dari pihak independen pada tanggal 21 Juli 2022, yang kemudian diekstrapolasikan untuk menilai kewajaran seluruh transaksi sepanjang tahun pajak 2022. Pendekatan tersebut secara nyata melanggar prinsip kesebandingan, karena transaksi pembanding tersebut:

1. bersifat insidental dan tidak berulang;

2. terjadi pada satu titik waktu tertentu (point-in-time);

3. dipengaruhi oleh kondisi pasar besi beton yang berbeda secara material dibandingkan periode Januari– Desember 2022; dan

4. terkait dengan harga jual yang telah terikat kontrak dengan konsumen tertentu.

Perbedaan kondisi ekonomi antara tanggal 21 Juli 2022 dan periode lainnya sepanjang tahun 2022 bersifat material dan tidak dapat dikuantifikasi secara andal untuk dilakukan penyesuaian, sehingga secara normatif tidak memenuhi kriteria Paragraf 2.29 OECD TP Guidelines. Oleh karena

itu, pembanding internal yang digunakan Terbanding tidak sah secara metodologis untuk penerapan RPM.

Ketidaksebandingan transaksi tersebut didukung dengan referensi OECD TP Guidelines paragraph 1.110, yang menyatakan bahwa “Arm’s length prices may vary across different markets even for transactions involving the same property or services…”

Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam PER- 32/PJ/2011 pasal 9 yang menyatakan sebagai berikut: Pasal 9

(1) Analisis keadaan ekonomi diperlukan untuk memperoleh tingkat kesebandingan dalam pasar tempat beroperasinya para pihak yang melakukan transaksi.

(2) Keadaan ekonomi yang harus diidentifikasi untuk menentukan tingkat kesebandingan pasar mencakup:

a. Lokasi geografis;

b. ukuran pasar;

c. tingkat persaingan dalam pasar serta posisi persaingan antara penjual dan pembeli;

d. ketersediaan barang atau jasa pengganti;

e. tingkat permintaan dan penawaran dalam pasar baik secara keseluruhan maupun regional;

f. daya beli konsumen;

g. sifat dan cakupan peraturan pemerintah dalam pasar;

h. biaya produksi termasuk biaya tanah, upah tenaga kerja, dan modal; biaya transportasi; dan tingkatan pasar;

i. tanggal dan waktu transaksi; dan sebagainya.

Dengan demikian, penggunaan transaksi insidental 21 Juli 2022 untuk menguji seluruh transaksi tahunan melanggar PER-32/PJ/2011 Pasal 4 ayat (1), sehingga pembanding tersebut harus dikesampingkan.

b. Penetapan Margin Tunggal 17% Bertentangan dengan Prinsip RPM

Terbanding selanjutnya menetapkan bahwa seluruh transaksi sepanjang tahun pajak 2022 harus menghasilkan margin laba kotor sebesar 17%, tanpa mempertimbangkan perbedaan waktu transaksi dan fluktuasi harga pasar. Penetapan margin tunggal tersebut bertentangan dengan karakter RPM, karena RPM tidak mengasumsikan bahwa distributor selalu memperoleh margin tetap dalam kondisi pasar yang berfluktuasi.

Dalam perkara a quo, harga jual Pemohon Banding ditentukan oleh harga pasar besi beton pada saat terjadinya PO dan/atau kontrak, sehingga margin yang terbentuk bersifat transaction-specific dan time-specific. Dengan memaksakan satu margin tunggal untuk seluruh transaksi, Terbanding telah mengabaikan mekanisme komersial yang berlaku secara nyata, sehingga analisis RPM yang dilakukan tidak mencerminkan kondisi arm’s length.

c. Cacat Metodologis pembanding internal RPM Bersifat Fundamental

Cacat dalam penerapan RPM oleh Terbanding bukan sekadar perbedaan pendekatan teknis, melainkan cacat fundamental pada tahap awal analisis, yaitu:

• pemilihan pembanding yang tidak sebanding;

• pengabaian dimensi waktu dan fluktuasi pasar;

• ketidakmampuan melakukan penyesuaian yang akurat; dan

• generalisasi margin tunggal yang tidak berbasis fakta ekonomi.

Dalam doktrin transfer pricing, apabila syarat kesebandingan tidak terpenuhi, maka metode yang digunakan kehilangan validitasnya secara hukum, dan hasil pengujiannya tidak dapat dijadikan dasar koreksi fiskal.

d. Akibat Hukum: Analisis RPM Terbanding Harus Dikesampingkan

Karena penerapan RPM oleh Terbanding tidak memenuhi persyaratan normatif sebagaimana diatur dalam PMK- 22/2020, PER-32/PJ/2011, dan OECD Transfer Pricing Guidelines, maka analisis RPM tersebut tidak sah dan tidak andal. Akibat hukumnya, seluruh koreksi yang diturunkan dari analisis RPM tersebut—termasuk koreksi Harga Pokok Penjualan dan implikasi pajak lanjutan—kehilangan dasar hukum dan harus dibatalkan seluruhnya.

e. Lebih lanjut, terkait kesebandingan transaksi yang dilakukan oleh Terbanding yang hanya menyesuaikan biaya angkut adalah tidak tepat, karena mengacu kepada petunjuk OECD TP Guidelines paragraph 3.28 dan ketentuan yang berlaku, perlu memenuhi 5 faktor kesebandingan sebagai berikut:

ANALISIS KESEBANDINGAN – Transaksi Pembelian

Faktor KesebandinganTransaksi AfiliasiTransaksi IndependenKeterangan
Persyaratan KontrakTerdapat perbedaan persyaratan kontrak dalam hal pembelian dari pihak afiliasi dan pihak independen dimana pada pembelian dari pihak afiliasi harga pembelian mengacu pada kontrak yang mempertimbangkan harga besi padaTerdapat perbedaan persyaratan kontrak dalam hal pembelian dari pihak afiliasi dan pihak independen dimana pada pembelian dari pihak independen tidak mengacu pada kontrak (karena tidak terdapat kontrak) hanya berdasarkan Purchase Order (PO) yang dimanaTidak Sebanding
Faktor KesebandinganTransaksi AfiliasiTransaksi IndependenKeterangan
bulan/periode dimana kontrak tersebut dibuat.secara periode PO dan invoice pembelian tersebut terjadi secara on the spot pada tgl 20 Juli 2022
Analisis FungsionalPerusahaan PerdaganganPerusahaan PerdaganganSebanding
Karakteristik Produk & TransaksiTerdapat banyak typeProduk yang dibeli dariTidak Sebanding
produk yang dibeli daripihak independent
pihak affiliasi denganadalah produk type S-13
perbedaan karakteristikdan S-22 dan dilakukan
transaksi yang dilakukanberdasarkan PO on the
berdasarkan kontrakspot pada tanggal 20 Juli
pada periode tertentu.2022
Kondisi EkonomiTerdapat fluktuasi atauTerdapat fluktuasi atauTidak Sebanding
perbedaan harga besiperbedaan harga besi
beton pada periodebeton pada periode
Januari-Desember 2022Januari-Desember 2022
sehingga sulit untuksehingga sulit untuk
dibandingkan dengandibandingkan dengan
kondisi 20-21 Juli 2022kondisi 20-21 Juli 2022
Strategi BisnisTerdapat perbedaan strategi bisnis dimana pembelian dari pihak afiliasi melalui proses perencanaan dan adanya kontrak sebelumnya.Terdapat perbedaan strategi bisnis dimana pembelian dari pihak independen tidak memiliki kontrak hanya berupa PO karena pembelian bersifat on the spot, bukan merupakan strategi pasokan utamaTidak Sebanding

Berdasarkan matriks analisis kesebandingan maupun penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa transaksi pembelian Pemohon Banding dari Pihak Independen memiliki perbedaan yang signifikan dari sudut pandang faktor kesebandingan dengan transaksi pembelian Pemohon Banding dari Pihak Afiliasi. Oleh karena itu, pembanding internal seharusnya tidak dapat diterapkan sebagai pembanding dalam hal pengujian kewajaran transaksi pembelian Pemohon Banding dari afiliasi.

2.2.5. Pendapat akhir Pemohon Banding terhadap Penggunaan harga

tunggal oleh Terbanding tidak sesuai dengan pasal 9 PMK- 22/PMK.03/2020 serta pendapat akhir terhadap penjelasan tertulis Terbanding dalam persidangan

2.2.5.1. Kerangka Normatif Pasal 8 PMK-22/PMK.03/2020.

Pasal 9 ayat (1) PMK-22/2020 dinyatakan bahwa:

“(1) Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) wajib dilakukan:

a. berdasarkan keadaan yang sebenarnya;

b. pada saat penentuan Harga Transfer dan/atau saat terjadinya Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa; dan

c. sesuai dengan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 9 PMK-22/PMK.03/2020 secara tegas mengatur bahwa penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha harus dilakukan pada saat terjadinya transaksi dengan mempertimbangkan kondisi dan fakta yang relevan pada waktu transaksi tersebut berlangsung. Norma ini menegaskan bahwa penilaian kewajaran harga bersifat kontemporer (time-specific) dan tidak dapat dilakukan secara retrospektif dengan menggunakan satu harga atau satu margin yang ditetapkan kemudian.

Dengan demikian, Pasal 9 PMK-22/2020 melarang pendekatan ex post facto dalam penentuan harga transfer, karena harga yang wajar harus mencerminkan kondisi pasar pada saat transaksi dilakukan, bukan berdasarkan asumsi atau perataan harga yang disusun setelah seluruh transaksi terjadi.

Bahwa dalil Terbanding yang mengedepankan pembanding internal juga tidak dapat dibenarkan secara hukum dan ekonomi, mengingat transaksi independen yang digunakan:

1. bersifat insidental dan tidak material secara kuantitatif;

2. tidak mencerminkan pola usaha normal Pemohon Banding dalam tahun pajak yang diuji; dan

3. tidak memenuhi syarat sebagai pembanding internal yang andal untuk pengujian menyeluruh.

Bahwa penolakan Terbanding terhadap pembanding eksternal dilakukan tanpa analisis spesifik mengenai perbedaan material yang tidak dapat disesuaikan, sehingga bersifat generalisasi dan tidak objektif. Sikap tersebut tidak sejalan dengan prinsip best method rule dan comparability analysis sebagaimana dianut dalam praktik transfer pricing yang wajar.

2.2.5.2. Fakta: Terbanding Menerapkan Harga Tunggal secara

Retrospektif

Dalam perkara a quo, Terbanding menetapkan satu harga acuan dan/atau satu margin laba kotor yang bersumber dari transaksi tertentu pada tanggal 21 Juli 2022, untuk kemudian diberlakukan terhadap seluruh transaksi sepanjang tahun pajak 2022. Pendekatan ini secara nyata mengabaikan fakta bahwa:

• harga besi beton sepanjang tahun 2022 mengalami fluktuasi yang signifikan;

• setelah bulan Juli 2022, harga beli justru menunjukkan tren penurunan; dan

• harga jual Pemohon Banding ditentukan berdasarkan harga pasar pada saat terjadinya PO dan/atau kontrak dengan konsumen.

Dengan demikian, Terbanding tidak menilai kewajaran harga pada saat masing-masing transaksi terjadi, melainkan memaksakan satu harga tunggal yang disusun secara retrospektif.

2.2.5.3. Argumentasi dan Pendapat Akhir Pemohon Banding

terhadap pendapat Terbanding adanya indikasi penghindaran pajak karena pihak lawan transaksi terus mengalami kerugian

Terbanding menyatakan bahwa transaksi pembelian kepada pihak afiliasi tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Terhadap pendapat tersebut, Pemohon Banding menegaskan bahwa Terbanding tidak pernah membuktikan adanya penyimpangan harga secara sistematis, melainkan hanya menunjuk satu perbandingan terbatas pada satu transaksi, dan menyimpulkan adanya fakta kerugian yang dialami oleh PT Delcoprima Pacific yang kemudian digeneralisasi serta dalam penjelasan tertulisnya, Terbanding menggunakan terminologi “patut diduga”. Dalam hukum pajak, khususnya Pasal 18 ayat (3) UU PPh, koreksi transfer pricing bukan didasarkan pada dugaan atau indikasi semata, melainkan harus dibuktikan dengan analisis kesebandingan yang memadai dan menyeluruh. Fakta bahwa terdapat selisih harga dalam satu kejadian tidak serta- merta membuktikan pelanggaran PKKU untuk seluruh transaksi dalam satu tahun pajak.

Bahwa argumentasi Terbanding yang mendasarkan dugaan penghindaran pajak semata-mata pada fakta adanya kerugian fiskal yang terjadi secara berturut-turut pada pihak lawan transaksi afiliasi adalah tidak tepat secara hukum, metodologi transfer pricing, maupun logika ekonomi.

Dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), kerugian yang dialami oleh salah satu pihak dalam transaksi afiliasi tidak dapat dijadikan indikator otomatis adanya penghindaran pajak, melainkan hanya merupakan fakta ekonomi yang harus diuji secara komprehensif melalui analisis kesebandingan, khususnya atas fungsi, aset, dan risiko yang dijalankan oleh masing-masing pihak. Tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan maupun OECD Transfer Pricing Guidelines yang menyatakan bahwa kerugian berturut-turut pada pihak afiliasi dengan sendirinya membuktikan terjadinya manipulasi harga transfer.

Lebih lanjut, fakta bahwa pihak afiliasi telah dilakukan pemeriksaan pajak oleh otoritas pajak merupakan keadaan yang sangat relevan dan tidak dapat diabaikan. Pemeriksaan pajak tersebut secara hukum berarti bahwa laporan keuangan, transaksi, serta kondisi kerugian yang dialami pihak afiliasi telah diuji dan dinilai oleh fiskus dalam rangka pengujian kepatuhan perpajakan. Oleh karena itu, sepanjang tidak terdapat koreksi yang menetapkan bahwa kerugian tersebut timbul akibat penetapan harga transfer yang tidak wajar, maka tidak terdapat dasar objektif untuk menyimpulkan bahwa kerugian tersebut merupakan hasil dari praktik penghindaran pajak.

Terbanding juga tidak pernah membuktikan secara konkret adanya skema pengalihan laba yang terstruktur (intentional profit shifting), pengaturan harga yang menyimpang, ataupun pola transaksi yang secara ekonomi tidak sejalan dengan kondisi pasar. Dengan demikian, penarikan kesimpulan adanya penghindaran pajak hanya berdasarkan fakta kerugian fiskal merupakan penalaran yang bersifat asumtif

dan spekulatif, serta tidak memenuhi standar pembuktian dalam penerapan PKKU.

Selain itu, dalam praktik bisnis yang wajar, kerugian usaha dapat timbul akibat berbagai faktor komersial yang sah, seperti:

• kapasitas produksi,

• fluktuasi harga komoditas,

• struktur biaya,

• strategi bisnis,

• maupun kondisi pasar yang tidak menguntungkan. Oleh karena itu, menjadikan kerugian fiskal sebagai dasar untuk mempertahankan koreksi bertentangan dengan prinsip substance-based analysis dan asas due process of law. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dalil Terbanding mengenai indikasi penghindaran pajak tidak memenuhi standar pembuktian yang dipersyaratkan, tidak didukung oleh analisis ekonomi yang memadai, serta telah mengabaikan fakta bahwa kondisi kerugian pihak afiliasi telah diuji melalui pemeriksaan pajak tersendiri. Oleh karenanya, dalil tersebut patut untuk dikesampingkan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

2.2.5.4. Argumentasi dan pendapat akhir atas pendapat Terbanding

yang menyimpulkan Pemohon Banding sebagai cost centre Pemohon Banding menolak kesimpulan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding merupakan cost centre dan telah terjadi praktik penghindaran pajak melalui penetapan harga jual PT Delcoprima Pacific yang lebih tinggi dari harga wajar. Kesimpulan tersebut merupakan penyimpulan sepihak yang tidak didukung oleh pembuktian faktual maupun analisis transfer pricing yang memadai. Terbanding tidak menyajikan analisis fungsi, aset, dan risiko (FAR) yang komprehensif, tidak melakukan pembandingan

independen yang sah, serta tidak membuktikan secara konkret adanya selisih harga yang benar-benar melampaui prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Bahkan sebaliknya, fakta pemeriksaan atas PT Delcoprima Pacific justru menunjukkan bahwa transaksi penjualan kepada Pemohon Banding telah dinilai wajar dan tidak ada sengketa atas transaksi afiliasi, sehingga dalil adanya penjualan di atas harga wajar menjadi tidak konsisten dan tidak berdasar. Lebih lanjut, dalil Terbanding yang mengaitkan kondisi kompensasi rugi PT Delcoprima Pacific dengan dugaan penghindaran pajak merupakan simpulan spekulatif yang tidak dapat dijadikan dasar koreksi fiskal. Pemanfaatan kompensasi rugi dalam jangka waktu lima tahun adalah hak normatif yang secara eksplisit diberikan oleh undang-undang dan tidak serta-merta mencerminkan adanya rekayasa harga transfer. Tanpa adanya bukti aliran manfaat ekonomis, pengalihan laba secara nyata, atau skema terstruktur untuk menghindari pajak, maka penetapan Pemohon Banding sebagai cost centre dan tuduhan penghindaran pajak tersebut tidak memenuhi standar pembuktian dalam hukum pajak dan karenanya harus dikesampingkan.

2.2.5.5. Argumentasi dan Pendapat akhir Pemohon Banding atas

pendapat Terbanding bahwa TP Documentation Pemohon Banding tidak lengkap dan tidak menerapkan PKKU Terbanding mendalilkan bahwa TP Documentation Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dengan alasan tidak adanya pengungkapan pembanding internal serta ketiadaan dokumen budgeting dan pricing policy tertulis, sehingga dianggap disusun secara ex-post. Terhadap dalil tersebut, Pemohon Banding menegaskan bahwa pendapat Terbanding tersebut merupakan penafsiran yang keliru dan

tidak memiliki dasar hukum dalam ketentuan perpajakan yang berlaku.

Bahwa PMK Nomor 213/PMK.03/2016 hanya mensyaratkan agar Dokumen Penentuan Harga Transfer disusun berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat transaksi dilakukan, dan tidak mensyaratkan keberadaan dokumen budgeting maupun pricing policy formal sebagai prasyarat agar TP Documentation dianggap disusun secara ex-ante. Dalam praktik bisnis yang wajar, khususnya pada industri komoditas baja, penetapan harga transaksi dilakukan dengan mengacu pada harga pasar dan ketentuan kontraktual yang berlaku pada saat transaksi, sehingga ketiadaan budgeting internal tidak dapat serta-merta disamakan dengan penyusunan TP Documentation secara ex-post.

Lebih lanjut, ketiadaan pengungkapan pembanding internal tidak dapat dipersamakan dengan ketidakpatuhan terhadap PKKU, karena ketentuan perpajakan tidak mewajibkan penggunaan pembanding internal apabila pembanding tersebut tidak memenuhi prinsip kesebandingan. Dengan demikian, dalil Terbanding yang menyatakan bahwa TP Documentation Pemohon Banding tidak lengkap dan tidak menerapkan PKKU karena tidak adanya budgeting, pricing policy tertulis, maupun pembanding internal merupakan penambahan syarat hukum yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dan tidak dapat dijadikan dasar koreksi fiskal.

2.2.5.6. Fakta bahwa PT Delcoprima Pacific telah dilakukan

pemeriksaan dan tidak ada sengketa transaksi afiliasi Pembelian atas transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding berasal dari PT Delcoprima Pacific,

sehingga secara substansi merupakan penjualan afiliasi dari PT Delcoprima Pacific kepada PT Sekasa Inti Perkasa. Perlu kami tegaskan bahwa dalam proses Pemeriksaan Pajak atas PT Delcoprima Pacific untuk Tahun Pajak 2022, Pemeriksa telah mengakui dan menetapkan nilai penjualan sesuai dengan nilai yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan.

Terbanding secara kontradiktif mengakui harga jual PT Delcoprima Pacific sebagai wajar dalam pemeriksaan pajak atas PT Delcoprima Pacific, namun pada saat yang sama menyatakan harga pembelian Pemohon Banding yang berasal dari transaksi yang sama sebagai tidak wajar. Pendekatan tersebut tidak hanya bertentangan secara logika ekonomi, tetapi juga melanggar asas konsistensi dan kepastian hukum.

Dengan demikian, tidak terdapat sengketa, koreksi, ataupun penyesuaian apa pun atas penjualan yang dilakukan oleh PT Delcoprima Pacific sebagaimana tercantum dalam SKP. Nilai penjualan Delco kepada Pemohon Banding bukan hanya diterima, tetapi secara eksplisit dikukuhkan sebagai nilai yang wajar dan dapat diterima secara fiskal, hal ini didukung dengan dengan dokumen yang telah disampaikan Pemohon Banding berupa dokumen sebagai berikut:

• Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor: S-91/RIKSIS/KPP.0807/2024

• Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

• Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir

• RisalahPembahasanNomorPRIN- 180/RIKSIS/KPP.0807/2023

• SKPLB PPh Badan PT Delcoprima Pacific Nomor: 00042/406/22/415/24

• Tanda terima penyerahan dokumen saat proses Pemeriksaan Pajak 2022

Kondisi ini menimbulkan inkonsistensi perlakuan fiskus (inconsistent tax treatment), karena:

1. Pada sisi penjual (PT Delcoprima Pacific): Pemeriksa/Terbanding mengakui dan menetapkan nilai penjualan sesuai dengan SPT PPh Badan.

2. Pada sisi pembeli (PT Sekasa Inti Perkasa): Pemeriksa/Terbanding justru menyatakan harga pokok penjualan (pembelian kepada PT Delcoprima Pacific) yang secara substansi merupakan transaksi penjualan dari PT Delcoprima Pacific kepada PT Sekasa Inti Perkasa tersebut tidak wajar dan melakukan koreksi HPP.

Dengan demikian, Pemeriksa menerapkan dua perlakuan berbeda terhadap transaksi yang penjualan dan pembelian, padahal transaksi tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Penjualan bagi Delco adalah pembelian bagi Pemohon Banding. Pengakuan kewajaran transaksi pada salah satu pihak seharusnya diterapkan secara konsisten pada pihak lawan transaksi agar tidak melanggar asas konsistensi perlakuan fiskal, dan tidak bertentangan dengan prinsip fundamental arm’s length sebagaimana diatur dalam OECD Transfer Pricing Guidelines.

Lebih jauh lagi, tindakan ini bertentangan dengan asas kepastian hukum, perlakuan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf d UU No 7 Tahun 2021

(1) Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas:

a. keadilan;

b. kesederhanaan;

c. efisiensi;

d. kepastian hukum;

e. kemanfaatan; dan

f. kepentingan nasional.

Penjelasan huruf d

Yang dimaksud dengan "asas kepastian hukum" adalah pengaturan perpajakan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum. Oleh karena itu, perlakuan fiskal yang berbeda atas transaksi yang secara substansi merupakan transaksi penjualan dan pembelian pada masing-masing pihak, bertentangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 7 Tahun 2021 Pasal 1 ayat (1) huruf d tersebut.

Selain itu, Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Kepastian hukum adalah hak konstitusional Pemohon Banding. Oleh karena itu, tindakan pemeriksa yang menerapkan perlakuan berbeda terhadap transaksi dan kondisi yang sama antara PT Delcoprima Pacific dan PT Sekasa Inti Perkasa, bertentangan dengan asas kepastian hukum dan perlakuan yang adil di hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Sehingga sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, pelaksanaan pemeriksaan dan penetapan pajak harus menjunjung asas kepastian hukum dan keadilan.

Berdasarkan uraian tersebut, jelas bahwa koreksi Terbanding (tim Pemeriksa) terhadap HPP Pemohon Banding tidak dapat dipertahankan secara hukum. Pemeriksa PT Delcoprima Pacific pada satu sisi telah mengakui dan menetapkan nilai penjualan PT Delcoprima Pacific sebagai wajar dan sesuai SPT, namun pada sisi lain

Pemeriksa PT Sekasa Inti Perkasa menyatakan nilai pembelian dari PT Delcoprima Pacific sebagai tidak wajar sehingga Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan di PT Sekasa Inti Perkasa (Pemohon Banding) sebesar Rp72.728.375.315.

Perlakuan yang bertentangan ini menunjukkan inkonsistensi dan melanggar asas kepastian hukum, asas konsistensi fiskal, serta penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Oleh karenanya, koreksi atas HPP Pemohon Banding harus dinyatakan tidak tepat dan seharusnya dibatalkan.

2.2.5.7. Penentuan Kewajaran transaksi afiliasi menurut Pemohon

Banding

Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut diatas, maka pengujian kewajaran atas transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dilakukan dengan menguji margin laba kotor Pemohon Banding dengan perusahaan sejenis sesuai database TP Catalyst sebagaimana telah diuraikan dalam TP DOCUMENTATION. Berikut ini adalah uraian dan tahapan pengujian kewajaran laba kotor Pemohon Banding dengan data pembanding eksternal: RPM dan TNMM sebagai metode tambahan dipilih sebagai metode yang paling tepat dalam rangka menguji kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi berdasarkan tingkat laba wajar yang diperoleh perusahaan independen dengan fungsi, aset, dan risiko yang serupa.

Data finansial Pemohon Banding sebagai entitas yang utuh, dipergunakan untuk mengukur margin laba yang wajar sehubungan dengan transaksi afiliasi.

Pencarian data eksternal dalam penerapan metode RPM dan TNMM sebagai metode tambahan dilakukan dengan cara mengidentifikasi perusahaan pembanding yang memiliki

fungsi, aset, dan risiko yang sebanding dengan Pemohon Banding sebagai perusahaan yang bergerak di bidang “Perdagangan Besi dan Baja”.

Dalam mencari perusahaan pembanding, TP Catalyst dari Bureau van Dijk (BvD) dipilih sebagai data base andal yang menyediakan informasi keuangan secara komprehensif yang dimiliki oleh lebih dari dua juta perusahaan baik publik maupun privat yang berada di negara-negara di kawasan Asia Pasifik.

TP Catalyst telah menyusun database finansial secara canggih dan terstruktur sehingga memudahkan dalam pencarian perusahaan pembanding karena dilengkapi fitur pencarian berdasarkan kelompok usaha, lokasi, ketersediaan data finansial,dan bahkan informasi tentang independensi perusahaan yang bersangkutan dapat diperoleh secara otomatis.

Pencarian data pembanding telah dilakukan dengan menggunakan Database BvD TP Catalyst.

Product nameTP Catalyst
Update number150001
Software version150
UsernameSSA
Cut off date31/03
Step resultSearch result
1.All companies7,580,7557,580,755
2.Status: Active companies6,869,3796,869,379
3.3.Region/Country/Region in country: Far East and6,542,4816,542,4816,223,6656,223,665
Central Asia, ASEAN
4.BvD Independence indicator: A+, A, A-BvD Independence indicator: A+, A, A-251,428235,339
5.Years with available accounts: 2021, 2020, 20191,735,39093,230
6.6.All companies with overview informationAll companies with overview information814,521814,52116,93616,936
7.US-SIC (primary codes only, incl. related words):239,071191
5039 - Construction materials, not elsewhere
classified wholesale dealing in, 5051 - Metals
service centers and offices wholesale dealing in
Boolean search : 1 And 2 And 3 And 4 And 5 And 6 And 7TOTAL191

Setelah memperoleh sejumlah perusahaan pembanding yang potensial, dilakukan penyaringan secara manual dengan cara mempelajari informasi yang ada berdasarkan data pembanding yang diperoleh dengan pencarian kuantitatif. Selanjutnya, perusahaan pembanding yang memiliki perbedaan gambaran usaha, mengalami kerugian, atau memiliki fungsi, aset, dan risiko yang berbeda dengan Pemohon Banding, akan dikeluarkan dari daftar perusahaan pembanding. Hal ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan level kesebandingan terhadap fakta dan kondisi yang ada di Pemohon Banding.

Perusahaan pembanding yang sudah diperoleh, dieliminasi karena alasan sebagai berikut:

• Melakukan fungsi atau kegiatan yang berbeda;

• Perbedaan jenis produk yang cukup signifikan;

• Informasi yang tidak memadai;

• Perusahaan yang mengalami kerugian;

• Perusahaan yang data finansialnya tidak tersedia; dan

• Alasan lainnya (misalnya, penghasilan diperoleh dari produk yang sangat variatif)

Langkah ini menyisakan 10 (sepuluh) perusahaan pembanding.

NoNama PerusahaanNegara
1KOYO MATERICA CORPORATIONJepang
2CONG TY CO PHAN THEP VA THUONG MAI HA NOIVietnam
3THANH LOI CO LTDVietnam
4NGOC BIEN IRON STEEL COMPANY LIMITEDVietnam
5JS STEEL BARS CO LTDThailand
6CHUAPHAIBUL STEEL CO LTDThailand
7TEK HENG STEEL CO LTDThailand
8VANTAGE RED STEEL COMPANY LIMITEDThailand
9KWANG HOA COMMERCIAL CO LTDThailand
10KRIENG KRAI STEEL IMPORT CO., LTD.Thailand

Dengan tujuan untuk menetapkan laba operasi yang diperoleh Pemohon Banding dari transaksi Pembelian Barang Dagang agar dapat dianggap wajar, digunakan RPM dengan Gross Profit Margin (GPM) sebagai indikator tingkat laba. Hasil dari penerapan RPM dengan rasio Gross Profit Margin adalah sebagaimana berikut:

Resale Price Method
NoNama PerusahaanWA GPMGPM 2021GPM 2020GPM 2019
1KOYO MATERICA CORPORATION4,04%4,03%4,11%3,97%
2CONG TY CO PHAN THEP VA THUONG MAI HA NOI1,93%0,53%3,49%2,77%
3THANH LOI CO LTD0,61%0,76%0,57%0,48%
4NGOC BIEN IRON STEEL COMPANY LIMITED1,89%2,05%1,81%1,84%
5JS STEEL BARS CO LTD0,41%2,36%0,17%-1,19%
6CHUAPHAIBUL STEEL CO LTD5,37%6,05%5,44%4,45%
7TEK HENG STEEL CO LTD4,72%4,56%4,44%5,34%
8VANTAGE RED STEEL COMPANY LIMITED3,46%2,93%3,13%4,77%
9KWANG HOA COMMERCIAL CO LTD5,46%6,71%4,90%4,81%
10KRIENG KRAI STEEL IMPORT CO., LTD.2,21%2,26%2,28%2,11%
InterkuartilWA GPMGPM 2021GPM 2020GPM 2019
Minimum0,41%0,53%0,17%-1,19%
Kuartil Bawah1,90%2,11%1,93%1,91%
Median2,83%2,64%3,31%3,37%
Kuartil Atas4,55%4,43%4,35%4,69%
Maksimum5,46%6,71%5,44%5,34%
Rasio GPM Wajib Pajak FY 20223,89%

Rasio GPM yang diperoleh Pemohon Banding pada tahun fiskal 2022 sebesar 3,89% berada di dalam rentang interkuartil data pembanding secara rata-rata antara 1,90% hingga 4,55%. Oleh karena itu, dapat diambil kesimpulan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Dengan tujuan untuk menetapkan laba operasi yang diperoleh Pemohon Banding dari transaksi Pembelian Barang Dagang agar dapat dianggap wajar, digunakan

TNMM dengan Return on Sales (ROS) sebagai indikator tingkat laba. Hasil dari penerapan TNMM dengan rasio Return on Sales adalah sebagaimana berikut:

Transactional Net Margin Method
NoNama PerusahaanWA ROSROS 2021ROS 2020ROS
2019
1KOYO MATERICA CORPORATION1,22%1,48%0,99%1,13%
2CONG TY CO PHAN THEP VA THUONG MAI HA-0,22%-0,93%0,57%0,20%
NOI
3THANH LOI CO LTD0,34%0,47%0,32%0,19%
4NGOC BIEN IRON STEEL COMPANY LIMITED1,13%1,27%1,04%1,09%
5JS STEEL BARS CO LTD-0,79%1,38%-1,20%-2,45%
6CHUAPHAIBUL STEEL CO LTD2,54%3,72%2,39%1,19%
7TEK HENG STEEL CO LTD1,53%2,48%0,58%0,93%
8VANTAGE RED STEEL COMPANY LIMITED0,96%0,95%0,58%1,48%
9KWANG HOA COMMERCIAL CO LTD0,66%2,24%-0,23%0,01%
10KRIENG KRAI STEEL IMPORT CO., LTD.0,81%1,14%0,70%0,60%
InterkuartilWA ROSROS 2021ROS 2020ROS
2019
Minimum-0,79%-0,93%-1,20%-2,45%
Kuartil Bawah0,42%0,99%0,39%0,19%
Median0,89%1,33%0,58%0,76%
Kuartil Atas1,20%2,05%0,91%1,12%
Maksimum2,54%3,72%2,39%1,48%
Rasio ROS Wajib Pajak FY 20222,12%

Rasio ROS yang diperoleh Pemohon Banding pada tahun fiskal 2022 sebesar 2,12% berada di atas rentang interkuartil data pembanding secara rata-rata antara 0,42% hingga 1,20%. Oleh karena itu, dapat diambil kesimpulan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

3. Kesimpulan dan Pendapat Akhir Pemohon Banding

Berdasarkan seluruh fakta persidangan, bukti tertulis, serta analisis hukum yang telah diuraikan secara komprehensif, terbukti bahwa koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan tahun pajak 2022 tidak didasarkan pada penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang sah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Fakta yang tidak terbantahkan menunjukkan bahwa harga

besi beton sepanjang tahun 2022 berfluktuasi secara signifikan dan setelah bulan Juli 2022 justru mengalami tren penurunan, sehingga tidak terdapat satu harga atau satu margin yang representatif untuk seluruh transaksi sepanjang tahun pajak dimaksud.

Namun demikian, Terbanding justru menerapkan harga dan margin tunggal secara retrospektif, yang bersumber dari satu transaksi pembanding internal yang bersifat insidental pada tanggal 21 Juli 2022, untuk kemudian digeneralisasikan terhadap seluruh transaksi tahun 2022. Selain itu, Terbanding juga telah melakukan perbandingan atas transaksi yang tidak sebanding, dengan menyamakan pembelian independen yang bersifat spot dengan pembelian afiliasi yang berbasis kontrak, padahal perbedaan mekanisme kontraktual tersebut merupakan perbedaan material yang menggugurkan kesebandingan. Pembanding internal yang digunakan bersifat tidak berulang, tidak representatif, dan tidak dapat dilakukan penyesuaian yang akurat dan andal, sehingga tidak memenuhi persyaratan yuridis penerapan Resale Price Method sebagaimana diatur dalam PER-32/PJ/2011 dan OECD Transfer Pricing Guidelines.

Menimbang bahwa Terbanding telah menerapkan Resale Price Method dengan menggunakan harga dan margin tunggal secara retrospektif, mengabaikan dimensi waktu dan fluktuasi pasar, serta mendasarkan analisis pada pembanding internal yang bersifat insidental dan tidak sebanding, maka penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha tersebut telah melanggar Pasal 9 PMK- 22/PMK.03/2020. Pelanggaran ini bersifat fundamental dan mengakibatkan analisis RPM Terbanding tidak sah secara hukum, sehingga seluruh koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp72.728.375.315 kehilangan dasar hukum. Oleh karenanya, Pemohon Banding memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh permohonan banding dan membatalkan koreksi Terbanding dimaksud.

4. Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

7 [Fengtaiina Sram ais NN EN CC~*dSC OT

Pn NN Ea

Pengulangan mara aa

Pngstanjuapalagastaa oi

Pa —SSCSCSCSCSCSCSCSCSCSCSCS~dSC | S

Pe pecoramen moka eryepguengepees PP

fs [Pecrescaien NE SSCS

Ba IE

Pa ssf a

S| Ferghasisn setara SSCS

[ii [Zales sanberges keegumenn ghosts dP

[2 [Fonghaviar TidekKesa NN | En

Tehigtwikeageteriekerne ia tent ka -[

[iF Pengen FFE Foon. 2 mangseat dipetinucghen takan ax [|S

BE En [SSC

PE PJ

Pa NN ei sonar | 02270

EE na

Ab PO

PA NN ea an

Pa En En

Pe aa EN

Pn en

PE En

PE Ea

[Prt erg sekaranye ndak sersarg Pee trap KUP

Ba En

fe2 Ditarardargan DPtPeram |)

PA NN na an

Ea En

Pe Ar RI demons | _ aaa aaTTaT

Til Seckwidieinerws 0

ame ana

Pe dre |) es)

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang

menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah pemilihan data pembanding untuk pengujian prinsip PKKU dalam penerapan metode Resale Price Method (RPM) dengan menggunakan data pembanding internal yang bersumber dari satu transaksi kepada pihak independen atau data pembanding eksternal

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa peraturan perudangan-undangan perpajakan yang

terkait sengketa para pihak adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), yang mengatur antara lain:

Pasal 18 ayat (3):

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya (PMK 213/PMK.03/2016), yang mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1):

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (PMK 22/PMK.03/2020), yang mengatur antara lain:

Pasal 9 ayat (1):

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) wajib dilakukan:

a. berdasarkan keadaan yang sebenarnya;

b. pada saat Penentuan Harga Transfer dan/atau saat terjadinya Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa; dan

c. sesuai dengan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 12 ayat (8):

Dalam hal tersedia pembanding internal dan pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan dan keandalan yang sama, pembanding internal yang dipilih dan digunakan sebagai pembanding.

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER 32/PJ/2011), yang mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf c:

Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: dalam hal Data Pembanding Internal yang tersedia sebagaimana dimaksud pada huruf b bersifat insidental, maka Data Pembanding Internal dimaksud hanya dapat dipergunakan dalam transaksi yang bersifat insidental antara Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Pasal 9 ayat (2):

Keadaan ekonomi yang harus diidentifikasi untuk menentukan tingkat kesebandingan pasar mencakup:

a. Lokasi geografis;

b. ukuran pasar;

c. tingkat persaingan dalam pasar serta posisi persaingan antara penjual dan pembeli;

d. ketersediaan barang atau jasa pengganti;

e. tingkat permintaan dan penawaran dalam pasar baik secara keseluruhan maupun regional;

f. daya beli konsumen;

g. sifat dan cakupan peraturan pemerintah dalam pasar;

h. biaya produksi termasuk biaya tanah, upah tenaga kerja, dan modal; biaya transportasi; dan tingkatan pasar;

i. tanggal dan waktu transaksi; dan sebagainya.

Menimbang referensi OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational

Enterprises and Tax Administrations 2017, yang mengatur antara lain:

Paragraph 1.33:

“As stated in paragraph 1.6 a “comparability analysis” is at the heart of the application of the arm’s length principle…”

Paragraph 1.36

The economically relevant characteristics or comparability factors that need to be identified in the commercial or financial relations between the associated enterprises in order to accurately delineate the actual transaction can be broadly categorised as follows:

• The contractual terms of the transaction.

• The functions performed by each of the parties to the transaction, taking into account assets used and risks assumed, including how those functions relate to the wider generation of value by the MNE group to which the parties belong, the circumstances surrounding the transaction, and industry practices.

• The characteristics of property transferred or services provided.

• The economic circumstances of the parties and of the market in which the parties operate.

• The business strategies pursued by the parties

Paragraph 1.110:

“… Economic circumstances that may be relevant to determining market comparability include …the date and time of transactions; and so forth…”

Paragraph 2.29:

“…an uncontrolled transaction is comparable to a controlled transaction …for purposes of the resale price method if … none of the differences (if any) between the transactions being compared … could materially affect the resale price margin in the open market; or, b) reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the material effects of such differences…”

Paragraph 2.36:

“A resale price margin is more accurate where it is realised within a short time of the reseller’s purchase of the goods. The more time that elapses between the original purchase and resale the more likely it is that other factors – changes in the market, in rates of exchange, in costs, etc. – will need to be taken into account in any comparison.”

Paragraph 3.24

A comparable uncontrolled transaction is a transaction between two independent parties that is comparable to the controlled transaction under examination. It can be either a comparable transaction between one party to the controlled transaction and an independent party (“internal comparable”) or between two independent parties, neither of which is a party to the controlled transaction (“external comparable”) Paragraph 3.27:

“…Internal comparables may have a more direct and closer relationship to the transaction under review than external comparables. The financial analysis may be easier and more reliable as it will presumably rely on identical accounting standards and practices …”

Paragraph 3.28:

“On the other hand, internal comparables are not always more reliable…Internal comparables where they exist must satisfy the five comparability factors in the same way as external comparables,…”

Paragraph 3.68:

“In principle, information relating to the conditions of comparable uncontrolled transactions undertaken or carried out during the same period of time as the controlled transaction (“contemporaneous uncontrolled transactions”) is expected to be the most reliable information to use in a comparability analysis…”

Menimbang bahwa berdasarkan bukti, fakta, penjelasan para Pihak dalam

persidangan, dan peraturan perundang-undangan perpajakan serta referensi OECD Transfer Pricing Guidelines, Pengadilan Pajak berpendapat dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengjeta a quo adalah koreksi positif Terbanding atas Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp72.728.375.315,00 untuk Tahun Pajak 2022, karena perbedaan pemilihan data pembanding dalam menguji pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi pembelian barang dagangan Pemohon Banding dari pihak afiliasi; bahwa dengan merujuk pada Dokumentasi Harga Transfer dan Laporan Hasil Pemeriksaan, serta berdasarkan fakta persidangan dengan tidak ada sengketa di antara para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding memiliki karakteristik usaha sebagai Limited Risk Distributor, sehingga metode Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing Method) yang paling tepat untuk digunakan adalah Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) dengan indikator tingkat laba adalah laba kotor (Gross Profit Margin/GPM); bahwa sengketa dalam banding ini terkait keandalan data pembanding, dimana Terbanding menggunakan Data Pembanding Internal (transaksi pembelian Pemohon Banding dari pihak independen PT Krakatau Wajatama Osaka Steel Marketing pada Juli 2022) untuk menetapkan margin wajar tunggal sebesar 17% untuk seluruh transaksi afiliasi selama setahun penuh, sementara Pemohon Banding menolak pembanding internal tersebut karena dinilai bersifat insidental, tidak sebanding secara waktu dan kontrak, dan memilih menggunakan Data Pembanding Eksternal (basis data TP Catalyst);

bahwa secara yuridis, berdasarkan Pasal 12 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 dan dengan merujuk pada OECD Transfer Pricing Guidelines Paragraf 3.24 dan Paragraf 3.27 diatur bahwa adanya memang mengamanatkan prioritas penggunaan

pembanding internal apabila memiliki tingkat kesebandingan dan keandalan yang sama dengan pembanding eksternal. Namun demikian, Pengadilan Pajak merujuk pada ketentuan OECD TP Guidelines Paragraf 1.36 dan Paragraf 3.28 yang menegaskan bahwa pembanding internal tidak selalu lebih andal dan mutlak harus tetap memenuhi persyaratan 5 (lima) faktor kesebandingan layaknya pembanding eksternal;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa fakta persidangan terkait pengujian kesebandingan atas pembanding internal yang diajukan Terbanding, dan menemukan fakta bahwa transaksi pembelian dari pihak independen tersebut bersifat on the spot (tunai langsung), tanpa ikatan kontrak jangka panjang, dan secara kuantitas hanya merepresentasikan porsi yang sangat tidak material, yakni 0,10% dari total pembelian Pemohon Banding di tahun 2022;

bahwa merujuk pada Pasal 4 ayat (1) huruf c PER-32/PJ/2011, diatur secara tegas bahwa apabila Data Pembanding Internal yang tersedia bersifat insidental, maka data tersebut hanya dapat dipergunakan untuk menguji transaksi afiliasi yang juga bersifat incidental, oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa memberlakukan margin laba kotor dari satu transaksi insidental berskala sangat kecil ke seluruh transaksi afiliasi yang bersifat rutin dan berbasis kontrak setahun penuh, merupakan penerapan yang menyalahi ketentuan a quo;

bahwa lebih lanjut, Pengadilan Pajak mempertimbangkan dalil mengenai fluktuasi harga dan perbedaan waktu (timing difference) dimana berdasarkan bukti historis harga bijih besi dunia (Fe 62%) dan rata-rata harga beli/jual sepanjang tahun 2022, terbukti bahwa komoditas baja mengalami fluktuasi yang signifikan, di mana harga pada paruh kedua tahun 2022 (setelah Juli) mengalami tren penurunan;

bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf b PMK-22/PMK.03/2020 mewajibkan penerapan PKKU dilakukan berdasarkan keadaan yang sebenarnya "pada saat terjadinya transaksi". Hal ini sejalan dengan OECD TP Guidelines Paragraf 1.110 yang menjadikan "tanggal dan waktu transaksi" sebagai faktor krusial keadaan ekonomi, serta Paragraf 2.36 yang menyatakan bahwa margin RPM menjadi tidak akurat apabila terdapat jeda waktu yang mengundang perubahan pasar/harga. Oleh karenanya, Pengadilan Pajak berpendapat tindakan Terbanding yang memaksakan margin 17% dari kondisi pasar spesifik di bulan Juli 2022 untuk digeneralisasikan

pada seluruh transaksi sejak Januari hingga Desember 2022 tanpa melakukan penyesuaian (adjustment) yang andal atas fluktuasi harga tersebut, adalah cacat secara metodologis dan melanggar prinsip kesebandingan;

bahwa atas dalil Terbanding mengenai adanya skema penghindaran pajak (tax avoidance) melalui modus pengalihan laba (cost shifting), yang disimpulkan semata- mata dari fakta bahwa pihak afiliasi penyuplai (PT Delcoprima Pacific) membukukan akumulasi kerugian secara terus-menerus. Pengadilan Pajak berpendapat, kerugian komersial maupun fiskal pada salah satu entitas grup tidak dapat secara otomatis dibuktikan sebagai akibat dari rekayasa transfer pricing tanpa adanya pembuktian aliran manfaat ekonomis yang menyimpang dari asas separate entity approachment approach (pendekatan entitas terpisah) sebagaimana dianut dalam Pendahuluan Paragraf 6 OECD TP Guidelines;

bahwa pertimbangan Pengadilan Pajak atas ketiadaan motif penghindaran pajak tersebut semakin diperkuat oleh fakta persidangan yang menunjukkan bahwa atas PT Delcoprima Pacific telah dilakukan Pemeriksaan Pajak oleh Terbanding untuk Tahun Pajak 2022, dan dalam pemeriksaan tersebut, harga jual/nilai transaksi PT Delcoprima Pacific kepada Pemohon Banding telah diakui dan tidak dilakukan koreksi, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat, mengakui kewajaran harga pada sisi entitas penjual, namun menyatakan harga yang sama sebagai tidak wajar pada sisi entitas pembeli dalam satu transaksi yang identik, merupakan bentuk inkonsistensi perlakuan fiskal oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan analisis kesebandingan secara ex-ante dan menerapkan RPM menggunakan data pembanding eksternal dari basis data TP Catalyst, yang menghasilkan rasio Gross Profit Margin (GPM) Pemohon Banding sebesar 3,89%. Pengadilan Pajak menilai rasio tersebut terbukti berada di dalam rentang wajar (interquartile range) perusahaan pembanding independen yang berkisar antara 1,90% hingga 4,55%, serta diperkuat dengan pengujian metode sekunder (TNMM) di mana Return on Sales (ROS) Pemohon Banding sebesar 2,12% juga berada di atas kuartil rentang wajar;

bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum dan fakta persidangan di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa transaksi pembelian barang dagangan Pemohon Banding dari pihak afiliasi pada Tahun Pajak 2022 telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp72.728.375.315,00 oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan uraian pokok sengketa

tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Harga Pokok Penjualan72.728.375.315072.728.375.315

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini.

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Harga Pokok Penjualan sebagai berikut:

- Menurut TerbandingRp 460.418.856.957
- Koreksi tidak dapat dipertahankan menurut Pengadilan PajakRp 72.728.375.315
- Menurut Pengadilan PajakRp 533.147.232.272

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 yang masih harus/(lebih) dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Peredaran Usaha/BrutoRp 554.719.887.900
2. Harga Pokok PenjualanRp 533.147.232.272
3. Penghasilan Bruto dari UsahaRp 21.572.655.628
4. Biaya Usaha LainnyaRp 9.813.272.593
5. Penghasilan Neto Dalam NegeriRp 11.759.383.035
6. Penghasilan Neto Dalam Negeri LainnyaRp (10.596.703.272)
7. Penyesuaian Fiskal PositifRp 52.490.002
8. Penyesuaian Fiskal NegatifRp 14.880.364
9. Penghasilan NetoRp 1.200.289.401
10. Kompensasi KerugianRp 0
11. Penghasilan Kena PajakRp 1.200.289.330
12. PPh TerutangRp 264.063.543
13. Kredit PajakRp 6.508.501.270
14. Pajak Kurang/(Lebih) DibayarRp (6.244.437.727)
15. Sanksi AdministrasiRp 0
16. Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) DibayarRp (6.244.437.727)

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00096/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 28 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/22/415/24 tanggal 03 April 2024 Tahun Pajak 2022 atas nama PT SEKASA INTI PERKASA, NPWP 31.657.314.6-041.000, beralamat di Kompleks Karawaci Office Park Ruko Pinangsia Blok H No. 53-55, Cibodas, Kota Tangerang, Banten (domisili elektronik sikacct@sekasainti.com), sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebesar (Rp6.244.437.727);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 oleh Erry S, Dipawinangun, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT., dan Sulfan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT. Erry Sapari Dipawinangun, S.H., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Asnidar, S.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.