P U T U S A N
Nomor PUT-003691.15/2025/PP/M.IIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00096/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 28 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/22/415/24 tanggal 03 April 2024 Tahun Pajak 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003691.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SEKASA INTI PERKASA, NPWP 31.657.314.6-041.000, beralamat di Kompleks Karawaci Office Park Ruko Pinangsia Blok H No. 53-55, Cibodas, Kota Tangerang, Banten (domisili elektronik sikacct@sekasainti.com), dalam hal ini diwakili oleh Hendrik Kianto, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Faozan Efendi
Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-1373/PP/IKH/2025 tanggal 31 Juli
2025
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SIKSKL25090002ACCT tanggal 4 September 2025,
2. Nama: Rida Handanu
Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-597/PP/IKH/2024 tanggal 2 Agustus
2024
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SIKSKL25090003 tanggal 4 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: