Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman

PUT-003699.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

PT Birotika Semesta, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003699.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00033/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 13 Januari 2022 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016 Nomor: 00113/207/16/062/20 tanggal 30 November 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003699.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BIROTIKA SEMESTA, NPWP 01.310.774.3-062.000, beralamat di Mulia Business Park Building F, Jalan MT. Haryono Kav 58-60, Pancoran, Jakarta Selatan, 12780, dalam hal ini diwakili oleh Rocky Joseph Pesik jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham PT Birotika Semesta Nomor 02 tanggal 06 Agustus 2020, Notaris Dara Wardhani, S.H., M.H., di Jakarta;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Egie Bea Sekar Arum,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-173/PP/IKH/2022,

2. Nama: Faozan Efendi, S.E.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-967/PP/IKH/2021,

3. Nama: Rida Handanu, Ak., M.B.A.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-786/PP/IKH/2022

4. Nama: Taufik Hidayat,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-048/PP/IKH/2022

berdasarkan Surat Kuasa Khusus 009/DHL-TAX/VII/2022 tanggal 07 Juli 2022, 008/DHL-TAX/VII/2022 tanggal 07 Juli 2022, 04/DHL-TAX/IX/2022 tanggal 19 September 2022, 010/DHL-TAX/VII/2022 tanggal 07 Juli 2022 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Lilik Budi Sudarmadi/NIP.197510141996021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama: Ricky Garry Gurnita/NIP.198602252006011005, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1940/WPJ.04/2023 tanggal 14 Maret 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : PEN- 1100/PP/BR/2022 tanggal 1 September 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 03/DHL- TAX/IV/2022 tanggal 05 April 2022, yang diterima pada hari Selasa, tanggal 12 April 2022 (via POS tanggal diposkan 11 April 2022),

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor: SUB-421/WPJ.04/2022 tanggal 20 Juli 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016 Nomor:

00113/207/16/062/20 tanggal 30 November 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor00
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri23.064.444.84743.607.864.492
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN78.753.33378.753.333
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut521.840.294521.840.294
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN1.568.1661.568.166
a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)23.666.606.64044.210.026.285
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)23.666.606.64044.210.026.285
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng :
d.1 Impor BKP00
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak00
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan00
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng00
d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)2.306.444.0594.360.786.023
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan00
b.3 STP (pokok kurang bayar)00
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri2.304.967.0692.304.967.069
b.5 Lain-lain1.476.9901.476.990
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)2.306.444.0592.306.444.059
c. Diperhitungkan
c.1SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)2.306.444.0592.306.444.059
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)02.054.341.964
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak...........(karena pembetulan)00
c. Jumlah (a + b)00
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)02.054.341.964
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13(2) KUP986.084.143
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13(5) KUP0
d Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
g Bunga Pasal 13 (2) KUP jo Pasal 9 (4f) PPN0
h Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)986.084.143
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)03.040.426.107
7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Rp 1 30.073.865

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 051/DHL-TAX/II/2021 tanggal 22 Februari 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoURAIANPembahasan Akhir DisetujuiFiskusKoreksi Diajukan Keberatan
(Rp)(Rp)(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
aAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.11. Ekspor---
a.22. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2 3,943,322,3204 3,607,864,4921 9,664,542,172
a.33 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN7 8,753,3337 8,753,333-
a.44. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut5 21,840,2945 21,840,294-
a.55. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN1 ,568,1661 ,568,166-
a.66. Jumlah2 4,545,484,1134 4,210,026,2851 9,664,542,172
bAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN:
cJumlah Seluruh Penyerahan2 4,545,484,1134 4,210,026,2851 9,664,542,172
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
aPajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri2 ,394,331,8064 ,360,786,0231 ,966,454,217
bDikurangi:
b.1PPN disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama---
b.2PM yang dapat diperhitungkan
b.3STP
b.4Dibayar dengan NPWP sendiri2 ,304,967,0692 ,304,967,069-
b.5Lain-lain1 ,476,9901 ,476,990-
b.6Jumlah2 ,306,444,0592 ,306,444,059-
cSKPPKP
dJumlah pajak yang dapat diperhitungkan2 ,306,444,0592 ,306,444,059-
eJumlah penghitungan PPN Kurang Bayar8 7,887,7472 ,054,341,9641 ,966,454,217
3Kelebihan Pembayaran Pajak yang sudah :
adikompensasikan ke masa pajak berikutnya
bdikompensasikan ke masa pajak …..
cjumlah
4PPN Kurang Bayar
5Sanksi Administrasi:
aBunga Pasal 13(2) KUP4 2,186,1189 86,084,1439 43,898,025
bKenaikan Pasal 13(3) KUP---
cBunga Pasal 13(5) KUP---
dKenaikan Pasal 13A KUP---
eKenaikan Pasal 17C KUP---
fKenaikan Pasal 17D KUP---
gBunga Pasal 13(2) KUP jo Pasal 9 ayat (4f) PPN---
hJumlah sanksi administrasi4 2,186,1189 86,084,1439 43,898,025
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar1 30,073,8653 ,040,426,1072 ,910,352,242

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00033/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 13 Januari 2022, menyatakan menolak jumlah pajak yang harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar2.054.341.96402.054.341.964
b. Sanksi Bunga986.084.1430986.084.143
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang masih harus (lebih) dibayar3.040.426.10703.040.426.107

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 03/DHL-TAX/IV/2022 tanggal 05 April 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 15 Maret 2022 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 03/DHL-TAX/IV/2022 tanggal 05 April 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00113/207/16/062/20 tanggal 30 November 2020 Masa Pajak Desember 2016 yang diterbitkan oleh KPP Madya Jakarta Selatan I;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat nomor 051/DHL-TAX/II/2021 tanggal 22 Februari 2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya;

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00033/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 13 Januari 2022;

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding atas dengan rincian sebagai berikut:

Pos yang DikoreksiJumlah koreksiKoreksi yang DisetujuiKoreksi yang Tidak DisetujuiDiajukan Banding
(Rp)(Rp)(Rp)
DPP Penyerahan Barang dan Jasa19.644.542.173019.664.542.173Ya

bahwa berikut adalah alasan atas rincian yang menjadi sengketa pada permohonan keberatan Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp19.664.542.173,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Sehubungan dengan penerimaan reimbursement atas penagihan Pemohon Banding kepada Customer sebesar Rp19.664.542.173, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Pemeriksa bahwa atas nilai tersebut merupakan objek PPN, karena penerimaan tersebut merupakan pembayaran reimbursement yang bukan merupakan objek PPN;

2. Bahwa reimbursement atas Customs dan Duties ini muncul pada saat Pemohon Banding melakukan pengiriman barang ke luar Daerah Pabean Indonesia;

3. Berdasarkan Confirmation of Agreement dengan Customer Pemohon Banding, terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa Bea masuk dan pajak pemerintah lainnya tidak termasuk kedalam harga atas jasa pengiriman barang. Atas tagihan Bea masuk dan pajak pemerintah lainnya ditagihkan secara terpisah dengan tagihan jasanya;

4. Tagihan Customs dan Duties dari pemerintah luar negeri ini ditujukan langsung kepada Customer Pemohon Banding bukan atas nama Pemohon Banding;

5. Atas tagihan tersebut pada laporan keuangan Pemohon Banding tidak dicatat sebagai penghasilan dan biaya melainkan dicatat pada akun balance sheet;

6. Pada saat tagihan tersebut dilakukan jurnal pencatatan sebagai berikut: 1243200020 (Customs dan Duties)(Debit)

2454300030 (Customs dan Duties pada Other payables) (Credit)

7. Pada saat tagihan atas Customs dan Duties ditagihkan ke Customer, jurnal pencatatan sebagai berikut :

1300505549 (Account Receivable Customer)(Debit)

1243200020 (Customs dan Duties)(Credit)

8. Berdasarkan Poin 3 huruf c SE-33/PJ./2013 (”SE-33”) tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Pengurusan Transportasi (Freight forwarding) yang di dalam Tagihannya Terdapat Biaya Transportasi (Freight Charges) sebagai berikut:

3. Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:

c. Tidak termasuk penyerahan JPT/FF adalah reimbursement tagihan dari pihak ketiga, sepanjang memenuhi kondisi sebagai berikut:

1) dalam hal:

a) tagihan dari pihak ketiga (selain pemerintah/negara), identitas pengguna JPT/FF tercantum sebagai pihak yang tertagih dalam dokumen tagihan dari pihak ketiga (selain pemerintah/negara) tersebut; atau

b) pembayaran kewajiban kepada pemerintah/negara yang menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP), Surat Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (SSPNBP), dan/atau dokumen pembayaran lainnya kepada pemerintah/negara, identitas pengguna JPT/FF tercantum sebagai pihak yang wajib melakukan pembayaran kepada pemerintah/negara tersebut;

2) diatur dalam kontrak/perjanjian antara pengusaha JPT/FF dan pengguna JPT/FF yang menyatakan bahwa terdapat reimbursement tagihan dari pihak ketiga yang harus dibayar oleh pengguna JPT/FF yang kemudian akan disetorkan oleh pengusaha JPT/FF kepada pihak ketiga; dan

3) Penerimaan pembayaran untuk reimbursement tagihan dari pihak ketiga yang diterima dari pengguna JPT/FF tidak dicatat/diakui sebagai penghasilan oleh pengusaha JPT/FF dan penyetoran reimbursement tagihan kepada pihak ketiga yang bersangkutan tidak dicatat/diakui sebagai biaya/beban oleh pengusaha JPT/FF.

bahwa sesuai dengan ketentuan di atas, nature transaksi ini merupakan reimbursement yang bukan merupakan Obyek PPN dengan penjelasan sebagai berikut :

a. Pemohon Banding hanya membantu meneruskan tagihan Customs dan Duties dari Pemerintah luar negeri kepada Customer Pemohon Banding;

b. Tidak ada markup atas tagihan tersebut;

c. Biaya tersebut ditagihkan langsung oleh pihak ketiga (melalui Pemberi Jasa) yang ditunjukkan dengan adanya bukti dokumen Customs dan Duties yang dibuat langsung atas nama penerima jasa (Customer) sehingga tidak termasuk dalam pengertian Penggantian;

9. Untuk mendukung penjelasan Pemohon Banding tersebut diatas, Pemohon Banding telah melampirkan dokumen pendukung pada saat membuat surat tanggapan SPHP, dengan rincian sebagai berikut:

a.Bukti dokumen Customs dan Duties atas nama Customer Pemohon

Banding;

b.Jurnal Pencatatan atas reimbursement Customs dan Duties pada laporan keuangan Pemohon Banding;

c. Confirmation of Agreement dengan Customer Pemohon Banding;

10. Bahwa tanpa mengurangi bobot argumentasi Pemohon Banding di atas mengenai transaksi Pemohon Banding merupakan reimbursement yang bukan merupakan obyek penyerahan PPN, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK No.75/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No.56/PMK.03/2015 mengenai Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, disebutkan bahwa :

Pasal 2

Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut :

j. Untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih;

Berdasarkan ketentuan di atas, sesuai dengan jenis jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding yaitu jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding), maka apabila penyerahan tersebut harus dikoreksi, sudah seharusnya DPP koreksi yang dikenakan oleh Terbanding adalah sesuai dengan ketentuan tersebut, yaitu 10% dari jumlah yang ditagih (atau dengan kata lain tariff efektif PPN menjadi sebesar 1%) bukan dikenakan tariff sebesar 10%. Sehingga koreksi Terbanding yang mengenakan tariff umum PPN atas transaksi Pemohon Banding merupakan koreksi yang keliru dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku;

11. Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut diatas, maka perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoURAIANPemohon BandingTerbandingKoreksi diajukan Banding
(Rp)(Rp)(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
aAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.11. Ekspor---
a.22. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2 3,943,322,3204 3,607,864,4921 9,664,542,172
a.33 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN7 8,753,3337 8,753,333-
a.44. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut5 21,840,2945 21,840,294-
a.55. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN1 ,568,1661 ,568,166-
a.66. Jumlah2 4,545,484,1134 4,210,026,2851 9,664,542,172
bAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN:
cJumlah Seluruh Penyerahan2 4,545,484,1134 4,210,026,2851 9,664,542,172
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
aPajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri2 ,394,331,8064 ,360,786,0231 ,966,454,217
bDikurangi:
b.1PPN disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama---
b.2PM yang dapat diperhitungkan
b.3STP
b.4Dibayar dengan NPWP sendiri2 ,304,967,0692 ,304,967,069-
b.5Lain-lain1 ,476,9901 ,476,990-
b.6Jumlah2 ,306,444,0592 ,306,444,059-
cSKPPKP
dJumlah pajak yang dapat diperhitungkan2 ,306,444,0592 ,306,444,059-
eJumlah penghitungan PPN Kurang Bayar8 7,887,7472 ,054,341,9641 ,966,454,217
3Kelebihan Pembayaran Pajak yang sudah :
adikompensasikan ke masa pajak berikutnya
bdikompensasikan ke masa pajak …..
cjumlah
4PPN Kurang Bayar
5Sanksi Administrasi:
aBunga Pasal 13(2) KUP4 2,186,1189 86,084,1439 43,898,025
bKenaikan Pasal 13(3) KUP---
cBunga Pasal 13(5) KUP---
dKenaikan Pasal 13A KUP---
eKenaikan Pasal 17C KUP---
fKenaikan Pasal 17D KUP---
gBunga Pasal 13(2) KUP jo Pasal 9 ayat (4f) PPN---
hJumlah sanksi administrasi42,186,1189 86,084,1439 43,898,025
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar1 30,073,8653 ,040,426,1072 ,910,352,242

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: SUB-421/WPJ.04/2022 tanggal 20 Juli 2022 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00113/207/16/062/20 tanggal 30 November 2020 Masa Pajak Desember 2016 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Madya Jakarta Selatan I Nomor: LAP-00300/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2020 tanggal 26 November 2020;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 051/DHL-TAX/II/2021 tanggal 22 Februari 2021, yang diterimaKPP Madya Jakarta Selatan I berdasarkan LPAD Nomor: PEM:05003408/WPJ.04/KP.1103/2020 tanggal 24 Februari 2021;

bahwa telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP- 00033/KEB/WPJ.04/2022 tanggal 13 Januari 2022;

II. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

A. Koreksi atas Objek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebesar

Rp19.664.542.173

NoUraianKeputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)Koreksi yang diajukan Banding (Rp)
1.Koreksi atas Objek PPN Barang dan Jasa19.664.542.173-19.664.542.173
Total Koreksi19.664.542.173-19.664.542.173

1. Menurut Terbanding

1) Dasar Hukum a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a). apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b). apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c). apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d). apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau e). apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib

Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

f). Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang

Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

1. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

2. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

3. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

Pasal 29 ayat (3A)

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.

b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

c) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 38/PMK.011/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak

Pasal 1 ayat (3)

Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak

Pasal 1 ayat (4)

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 TAHUN 2009, dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Pasal 2 huruf m

Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut: untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih

2) Pendapat Terbanding

1. Sesuai Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang berbunyi “Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk

semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.”

2. Bukti tagihan dari pihak ketiga yang diberikan Pemohon Banding pada pembahasan akhir, tidak dapat diketahui dengan jelas informasi yang ada karena tercetak dalam Bahasa asing (Jepang, Jerman, dsb nya);

3. Dari kontrak Confirmation of Agreement dengan customer WP yang diberikan WP pada pembahasan akhir, tidak diatur dalam kontrak antara Pemohon Banding dan customer yang menyatakan bahwa terdapat reimbursement tagihan dari pihak ketiga yang harus dibayar oleh Customer yang kemudian akan disetorkan oleh WP kepada pihak ketiga (SE-33/PJ/2013);

4. Pemohon Banding terbukti tidak meneruskan tagihan customs dan duties dari Pemerintah luar negeri kepada customer dengan alasan sebagai berikut:

a) Dari Bukti yang ada diketahui bahwa WP menerbitkan invoice baru untuk menagih penggantian biaya custom dan duties tersebut. Dengan demikian Pemohon Banding terbukti tidak meneruskan tagihan Customs dan Duties dari pemerintah luar negeri kepada customer karena menerbitkan invoice baru;

b) Dalam hal WP menggunakan system re-invoicing, yaitu dokumen-dokumen tagihan diterbitkan kembali oleh WP kepada Customer untuk menagih pembayaran biaya-biaya

yang telah dilakukan WP kepada pihak lain, maka DPP adalah sebesar nilai penggantian yang diminta atau seharusnya diminta oleh WP (S-568/PJ.53/2006);

5. Pemohon Banding sendiri telah mengakui bahwa reimbursement atas Customs dan Duties adalah obyek PPN dengan bukti sebagai berikut:

a) Terhadap WP PT Birotika Semesta telah dilakukan pemeriksaan pajak untuk tahun 2018;

b) Berdasarkan hasil pemeriksaan pajak tahun 2018 diketahui bahwa WP telah memberikan dokumen dalam bentuk file softcopy excel dengan nama “10. Rekon PK PT BS 2018.xlsx”;

c) Di dalam dokumen tersebut WP memberikan data ekualisasi antara Peredaran Usaha PPh Badan tahun 2018 degan DPP PPN SPT Masa PPN tahun 2018;

d) Di dalam file tersebut WP menjelaskan bahwa terdapat selisih ekualisasi di mana DPP PPN lebih kecil daripada Peredaran Usaha PPh Badan pada tahun 2018 dikarenakan salah satunya adalah karena adanya nama akun Reimbursement Duty Tax (No Akun 1243200020). Nama akun tersebut diakui sebagai obyek PPN oleh Pemohon Banding dan mempunyai nomor dan nama akun yang sama dengan tahun 2016 yang dijadikan koreksi oleh pemeriksa pada tahun 2016;

bahwa berdasarkan uraian diatas, maka koreksi pemeriksa dengan mengenakan PPN atas reimbursement dan duties untuk masa Desember 2016 sudah tepat, dan alasan keberatan Pemohon Banding atas koreksi tersebut tidak dapat dipertimbangkan;

UraianMenurut Pemohon Banding (sesuai Surat Keberatan)Menurut surat ketetapan pajakMenurut Tim Peneliti Keberatan
1. DPP23.943.322.32043.607.864.49243.607.864.492

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-003699.16.2022/PAN.Wk/2022 tanggal 28 Juli 2022 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-44 sebagai berikut:

Bukti P-1SalinanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00033/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 13 Januari 2022;

Bukti P-2Salinan Surat Keberatan Nomor 051/DHL-TAX/II/2021 tanggal 22 Februari 2021;

Bukti P-3Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Nomor 00113/207/16/062/20 tanggal 30 November 2020 Masa Pajak Desember 2016;

Bukti P-4Salinan Bukti Penerimaan Negara dengan jumlah sebesar

Rp130.073.865,00 atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016 dengan NTPN B63705E2CFLSIS7A;

Bukti P-5Salinan Bukti Penerimaan Negara dengan jumlah sebesar

Rp2.910.352.242,00 atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016 dengan NTPN A5DF903HGE7Q5HN4;

Bukti P-6Salinan Akta Nomor 02 tanggal 06 Agustus 2020 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus

Bukti P-7Surat Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

PT Birotika Semesta Nomor 02 tanggal 22 Januari 2014, Notaris Dara Wardhani, S.H., M.H., di Jakarta;

Bukti P-8Surat Kuasa Khusus Nomor: 009/DHL-TAX/VII/2022 tanggal 07 Juli 2022 a.n. Egie Bea Sekar Arum;

Bukti P-9Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-173/PP/IKH/2022 tanggal 14 Maret 2020 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Egie Bea Sekar Arum;

Bukti P-10 Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Egie Bea Sekar Arum; Bukti P-11 Surat Kuasa Khusus Nomor: 010/DHL-TAX/VII/2022 tanggal 07 Juli 2022 a.n. Taufik Hidayat;

Bukti P-12 Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-048/PP/IKH/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Taufik Hidayat;

Bukti P-13 Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Taufik Hidayat;

Bukti P-14 Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Egie Bea Sekar Arum; Bukti P-15 Surat Kuasa Khusus Nomor: 04/DHL-TAX/IX/2022 tanggal 19 September 2022 a.n. Rida Handanu, Ak., M.B.A.,;

Bukti P-16 Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-786/PP/IKH/2022 tanggal 24 Agustus 2022 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Rida Handanu, Ak., M.B.A.,;

Bukti P-17 Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Rida Handanu, Ak.,

M.B.A.,

Bukti P-18 Pakta Integritas a.n. Egie Bea Sekar Arum;

Bukti P-19 Pakta Integritas a.n. Taufik Hidayat;

Bukti P-20 Pakta Integritas a.n. Rida Handanu, Ak., M.B.A.,

Bukti P-21 Pakta Integritas a.n. Rocky Joseph Pesik;

Bukti P-22 KTP a.n. Rocky Joseph Pesik;

Bukti P-23 Bukti Penerimaan Elektronik SPT PPN Masa Pajak Desember 2016; Bukti P-24 Matriks Sengketa;

Bukti P-25 Penjelasan Tertulis Nomor: 001/SSA-BS/PPN Des’16/XI/2022 tanggal 17 November 2022;

Bukti P-26 Invoice nomor JKTI000066616;

Bukti P-27 Airway bill nomor 1053690433;

Bukti P-28 Invoice nomor SUBI82041;

Bukti P-29 Airway bill nomor 4711981842;

Bukti P-30 Airway bill nomor 5761617422;

Bukti P-31 Airway bill nomor 5761647883;

Bukti P-32 Airway bill nomor 6959369060;

Bukti P-33 Penjelasan Tertulis Nomor: 002/SSA-BS/PPN Des’16/XII/2022 tanggal 08 Desember 2022;

Bukti P-34 Rekapitulasi Transaksi Reimbursement Tahun Pajak 2016;

Bukti P-35 Sampel Dokumen Pendukung: Reference Nomor JKTI000066616 (Invoice dari Shipper kepada Re-Shipper, Packing List dari Shipper kepada Re-Shipper, Resi Pengiriman Barang, Airwaybill (AWB), Invoice dari Pemohon Banding kepada Shipper);

Bukti P-36 Sampel Dokumen Pendukung: Reference Nomor BDOI02360 (Invoice dari Shipper kepada Re-Shipper, Packing List dari Shipper kepada Re-Shipper, Resi Pengiriman Barang, Airwaybill (AWB), Invoice dari Pemohon Banding kepada Shipper);

Bukti P-37 Sampel Dokumen Pendukung: Reference Nomor SUBI82041 (Invoice dan Packing List dari Shipper kepada Re-Shipper, Resi Pengiriman Barang, Airwaybill (AWB), Invoice dari Pemohon Banding kepada Shipper);

Bukti P-38 Sampel Dokumen Pendukung: Reference Nomor JKTI92548 (Invoice dari Shipper kepada Re-Shipper, Packing List dari Shipper kepada Re-Shipper, Resi Pengiriman Barang, Airwaybill (AWB), Invoice dari Pemohon Banding kepada Shipper);

Bukti P-39 Surat Kuasa Khusus Nomor: 008/DHL-TAX/VII/2022 tanggal 07 Juli 2022 a.n. Faozan Efendi, S.E.,

Bukti P-40 Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-967/PP/IKH/2021 tanggal 27 September 2021 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Faozan Efendi, S.E.,

Bukti P-41 Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Faozan Efendi, S.E.; Bukti P-42 Pakta Integritas a.n. Hukum a.n. Faozan Efendi, S.E.;

Bukti P-43 Penjelasan Tertulis Nomor: 003/SSA-BS/PPN Des’16/II/2023 tanggal 16 Februari 2023;

Bukti P-44 Kesimpulan Akhir Nomor: 004/SSA-BS/PPN Des’16/III/2023 tanggal

16 Maret 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 s.d. T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1Salinan Surat Keberatan Nomor 051/DHL-TAX/II/2021 tanggal

22 Februari 2021;

Bukti T-2Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Nomor 00113/207/16/062/20 tanggal 30 November 2020 Masa Pajak Desember 2016;

Bukti T-3SalinanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00033/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 13 Januari 2022;

Bukti T-4Salinan Surat Banding Nomor 03/DHL-TAX/IV/2022 tanggal 05 April 2022;

Bukti T-5Salinan Laporan Penelitian Keberatan dan Kertas Kerja PK;

Bukti T-6Matriks Sengketa;

Bukti T-7Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-165/WPJ.04/2022 tanggal 13 Januari 2022;

Bukti T-8Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-9Penjelasan Tertulis (tanpa nomor) tanggal 17 November 2022; Bukti T-10Penjelasan Tertulis (tanpa nomor) tanggal 08 Desember 2022; Bukti T-11Surat Nomor: S-201/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 16 Februari 2023 hal:

Kesimpulan Akhir atas Sidang Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00033/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 13 Januari 2022

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00033/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 13 Januari 2022 tentang Keberatan

Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 03/DHL-TAX/IV/2022 tanggal 05 April 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada Selasa, tanggal 12 April 2022 (via POS tanggal diposkan 11 April 2022), dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri23.943.322.320,0043.607.864.492,0019.664.542.173,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah terkait dengan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan nilai koreksi Terbanding sebesar Rp19.664.542.173,00 berupa penggantian (reimbursement) Pemohon Banding kepada pihak pelanggannya terkait tagihan customs and duties dari pemerintah luar negeri;

Bahwa Terbanding melakukan koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp19.664.542.173,00, dengan alasan antara lain sebagai berikut:

Pada saat kegiatan pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa ‘Confirmation of Agreement’. Adapun dokumen tersebut merupakan perjanjian antara Pemohon Banding dengan pihak pelanggan (customer) Pemohon Banding, yang mana di dalamnya tidak terdapat pernyataan apapun perihal penggantian (reimbursement) tagihan dari pihak ketiga yang harus dibayar oleh pelanggan Pemohon Banding, yang kemudian akan disetorkan oleh Pemohon Banding kepada pihak ketiga;

Berdasarkan dokumen pendukung lainnya berupa bukti tagihan layanan jasa (invoice) yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan, diketahui bahwa invoice tersebut merupakan dokumen baru yang diterbitkan oleh Pemohon Banding dalam rangka menagih penggantian biaya customs dan duties sebagaimana dimaksud, sehingga tidak termasuk sebagai dokumen yang menurut tujuan awalnya untuk diteruskan Pemohon Banding kepada pemerintah luar negeri tempat tujuan pengiriman;

Bahwa Terbanding dalam pemeriksaannya memperoleh dokumen berupa

10. Ekon PK PT BS 2018.xlsx dimana diperoleh selisih hasil ekualisasi yang mana total nilai DPP PPN lebih kecil daripada total nilai peredaran usaha PPh Badan pada Tahun Pajak 2018, yang mana atas selisih tersebut, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan bahwa hal itu salah satunya adalah karena disebabkan oleh adanya pos/akun ‘1243200020 - Reimbursement Duty Tax’.

Bahwa Terbanding menyatakan Pemohon Banding telah mengakui pos/akun tersebut sebagai DPP PPN, dan lebih lanjut, oleh karena dalam proses

pemeriksaan Tahun Pajak 2016, Terbanding mendasarkan pengujian pada daftar nomor dan nama akun (chart of account) yang sama dengan daftar akun tahun pembukuan 2018, maka dapat diikhtisarkan pula bahwa pos/akun ‘1243200020 - Reimbursement Duty Tax’ yang memuat saldo transaksi selama tahun pembukuan 2016, juga merupakan DPP PPN yang seharusnya dilaporkan Pemohon Banding;

Bahwa Terbanding dalam penjelasannya dalam persidangan, pada intinya menyatakan hal sebagai berikut:

1. Kontrak “Confirmation of Agreement” sebagai Dokumen Pendukung

Bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa kontrak berjudul “Confirmation of Agreement” untuk membuktikan bahwa transaksi yang dilakukan merupakan reimbursement tagihan pihak ketiga sebagaimana diatur dalam SE-33/PJ/2013 huruf c angka 2). Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa agar suatu transaksi reimbursement tidak dikategorikan sebagai penyerahan jasa oleh pengusaha JPT/FF, harus terdapat klausul dalam kontrak antara pengusaha JPT/FF dan pengguna jasanya yang menyatakan bahwa terdapat reimbursement tagihan dari pihak ketiga yang dibayarkan oleh pengguna jasa dan diteruskan oleh pengusaha JPT/FF kepada pihak ketiga.

Bahwa Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dokumen “Confirmation of Agreement” tidak mencantumkan klausul mengenai reimbursement tagihan pihak ketiga. Dalam sidang tanggal 8 Desember 2022, Pemohon Banding menyatakan bahwa klausul tersebut tidak perlu tertulis karena sudah diwakili oleh invoice. Akan tetapi, Terbanding menilai bahwa pencantuman klausul eksplisit sangat penting untuk memberikan kepastian hukum mengenai adanya hubungan hukum dan mekanisme reimbursement antara pihak-pihak dalam kontrak. Oleh karena itu, Terbanding menyimpulkan bahwa syarat dalam SE-33/PJ/2013 huruf c angka 2) tidak terpenuhi, sehingga koreksi atas transaksi tersebut dinyatakan benar dan tepat.

2. Invoice Nomor JKTI000066616

Pemohon Banding berargumen bahwa ia hanya meneruskan tagihan customs and duty dari pemerintah luar negeri kepada pelanggannya. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dokumen “Inbound Regular Invoice” tersebut diterbitkan atas nama PT Birotika Semesta dengan logo perusahaan, sehingga membuktikan bahwa invoice diterbitkan oleh Pemohon Banding sendiri dan bukan sekadar diteruskan.

Selain itu, atas dokumen pendukung “AWB 1053690433.PDF”, Terbanding tidak menemukan nomor 1053690433 dalam isi dokumen, sehingga tidak dapat divalidasi sebagai airway bill yang relevan dengan invoice tersebut. Dengan demikian, transaksi dalam invoice ini tidak memenuhi ketentuan SE-33/PJ/2013, sehingga nilai transaksi tersebut tetap dianggap sebagai penyerahan jasa oleh Pemohon Banding.

3. Invoice Nomor SUBI82041 bahwa Pemohon Banding juga menyatakan invoice a quo hanya merupakan tagihan yang diteruskan dari pemerintah luar negeri. Namun, sebagaimana kasus sebelumnya, Terbanding memeriksa dan memperoleh Kesimpulan bahwa invoice yang dimaksud merupakan dokumen “Inbound Regular Invoice” juga diterbitkan oleh PT Birotika Semesta dengan logo perusahaan.

Bahwa atas Airway Bill Nomor 4711981842 dan 6959369060, ditemukan perbedaan nama pelanggan (customer) dalam invoice dan dokumen kepabeanan Malaysia. Dalam invoice tercantum Godfrey Phillips (Malaysia) Sendirian Berhad, sedangkan dalam dokumen kepabeanan tercantum Philip Morris (M) Sdn. Bhd.. Setelah dilakukan pelacakan lebih lanjut melalui Shipping Invoice – Packing List, diketahui bahwa Philip Morris (M) Sdn. Bhd. adalah consignee, sedangkan Godfrey Phillips (Malaysia) Sendirian Berhad adalah notify party, sehingga pihak pelanggan yang sebenarnya tidak dapat diidentifikasi secara pasti.

Bahwa selanjutnya, atas Airway Bill Nomor 5761617422 dan 5761647883, dokumen kepabeanan “Australian Customs - Entry for Home Consumption” tidak mencantumkan tanda tangan otorisasi dari petugas kepabeanan Australia maupun persetujuan dari PT H.M. Sampoerna sebagai pelanggan Pemohon Banding. Selain itu, dokumen pendukung tersebut bertahun 2015, sedangkan invoice tertanggal 17 Mei 2016, sehingga tidak relevan dengan tahun sengketa 2016. Oleh karena itu, bukti yang diajukan tidak dapat digunakan untuk membenarkan dalil Pemohon Banding.

Bahwa berdasarkan seluruh fakta dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, tidak ditemukan bukti yang memenuhi persyaratan SE-33/PJ/2013untukmengklasifikasikantransaksisebagai reimbursement yang dikecualikan dari penyerahan jasa. Dengan demikian, koreksi positif Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp19.664.542.173,00 atas transaksi reimbursement kepada pelanggan terkait tagihan customs and duties dari pemerintah luar negeri dinyatakan benar dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp19.664.542.173 terkait Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri dengan uraian penjelasan sebagai berikut:

- Bahwa dasar koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri yang digunakan Terbanding sesuai Risalah Pembahasan Pemeriksaan tahun 2016 adalah SE-33/PJ./2013 (”SE-33”) tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Pengurusan Transportasi (Freight forwarding). Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha jasa pengiriman dokumen dan barang (sebagai agen jaringan transportasi internasional yang dioperasikan oleh DHL), sehingga SE-33 tersebut kurang tepat apabila digunakan sebagai dasar Terbanding melakukan koreksi;

- Bahwa namun demikian atas transaksi yang dikoreksi Terbanding, selama persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa transaksi tersebutmerupakantransaksireimbursementsebesar Rp19.664.542.173,00 dan atas nilai tersebut bukan merupakan obyek PPN,karenapenerimaantersebutmerupakanpembayaran reimbursement yang bukan merupakan obyek PPN, dengan uraian sebagai berikut:

- Adapun reimbursement atas customs dan duties ini muncul pada saat Pemohon Banding melakukan pengiriman barang ke Luar Daerah Pabean Indonesia. Atas tagihan customs dan duties dari Luar Negeri tersebut ditujukan langsung kepada Customer Pemohon Banding bukan atas nama Pemohon Banding (PT. Birotika Semesta);

- Bahwa atas tagihan tersebut, pada laporan keuangan Pemohon Banding tidak dicatat sebagai penghasilan dan biaya melainkan dicatat pada akun balance sheet. Berikut merupakan alur jurnal transaksi reimbursement custom and duties Pemohon Banding:

Bahwa pada saat tagihan atas customs dan duties dari luar negeri dengan jurnal pencatatan sebagai berikut:

1243200020 (Customs dan Duties)(Debit)

2454300030 (Customs dan Duties - other payables)(Credit) Bahwa pada saat tagihan atas customs dan duties ditagihkan ke Customer, jurnal pencatatan sebagai berikut:

1300505549 (Account Receivable Customer)(Debit) 1243200020 (Customs dan Duties)(Credit) Bahwa untuk membuktikan bahwa transaksi yang dilakukan Pemohon Banding merupakan reimbursement yang bukan merupakan obyek penyerahan PPN, berikut Pemohon Banding uraikan skema transaksi reimbursement sebagai berikut:

1

ShipperPT DHL a.2

Dalam Daerah Pabean2

Luar Daerah Pabean a.1

Re-Shipper

Keterangan Skema:

1. Shipper di Dalam Daerah Pabean mengirim barang kepada Re- Shipper di Luar Daerah Pabean melalui Pemohon Banding;

2. Kemudian Pemohon Banding mengirimkan barang tersebut kepada Re-Shipper;

a.1.Re-Shipper mengirimkan tagihan terkait biaya custom duties dan

non-custom duties kepada Shipper melalui Pemohon Banding; a.2.Pemohon Banding kemudian menerbitkan invoice (re-invoicing)

untuk meneruskan tagihan dari Re-Shipper terkait biaya custom duties dan non-custom duties kepada Shipper;

Bahwa berdasarkan Skema Reimbursement Customs dan Duties diatas, dapat disimpulkan bahwa wewenang Pemohon Banding hanya sebagai agen pengirim barang dan penerus tagihan dari Re-Shipper terkait biaya customs duties dan non-customs duties kepada Shipper tanpa adanya mark-up atas penerusan tagihan tersebut;

Bahwa Berdasarkan uraian skema di atas, dapat disimpulkan bahwa transaksi reimbursement yang dilakukan Pemohon Banding memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai reimbursement yang tidak dikenakan PPN;

Bahwa berdasarkan Poin 3 huruf c SE-33/PJ./2013 (”SE-33”) tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Pengurusan Transportasi (Freight forwarding) yang di dalam tagihannya Terdapat Biaya Transportasi (Freight Charges) yang digunakan Terbanding menjadi dasar koreksi diatur hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:

c. Tidak termasuk penyerahan JPT/FF adalah reimbursement tagihan dari pihak ketiga, sepanjang memenuhi kondisi sebagai berikut:

1) dalam hal:

a. tagihan dari pihak ketiga (selain pemerintah/negara), identitas pengguna JPT/FF tercantum sebagai pihak yang tertagih dalam dokumen tagihan dari pihak ketiga (selain pemerintah/negara) tersebut; atau b. pembayaran kewajiban kepada pemerintah/negara yang menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP), Surat Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (SSPNBP), dan/ataudokumenpembayaranlainnyakepada pemerintah/negara, identitas pengguna JPT/FF tercantum sebagai pihak yang wajib melakukan pembayaran kepada pemerintah/negara tersebut;

2) diatur dalam kontrak/perjanjian antara pengusaha JPT/FF dan pengguna JPT/FF yang menyatakan bahwa terdapat reimbursement tagihan dari pihak ketiga yang harus dibayar oleh pengguna JPT/FF yang kemudian akan disetorkan oleh pengusaha JPT/FF kepada pihak ketiga; dan

3) Penerimaan pembayaran untuk reimbursement tagihan dari pihak ketiga yang diterima dari pengguna JPT/FF tidak dicatat/diakui sebagai penghasilan oleh pengusaha JPT/FF dan penyetoran reimbursement tagihan kepada pihak ketiga yang bersangkutan tidak dicatat/diakui sebagai biaya/beban oleh pengusaha JPT/FF;

Bahwa sesuai dengan ketentuan di atas, nature transaksi ini merupakan reimbursement yang bukan merupakan Obyek PPN dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding hanya membantu meneruskan tagihan Customs Pemerintah Luar Negeri kepada Customer Pemohon Banding;

b. Tidak ada Mark up atas tagihan;

c. Biaya tersebut ditagihkan langsung oleh pihak ketiga (melalui Pemberi Jasa) yang ditunjukkan dengan adanya bukti dokumen Customs and Duties yang dibuat langsung atas nama penerima jasa sehingga termasuk dalam pengertian penggantian;

- Bahwa untuk mendukung penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding telah melampirkan dokumen pendukung pada saat tanggapan SPHP dalam rangkaian proses pemeriksaan, dengan rincian sebagai berikut:

a. Bukti dokumen customs and duties atas nama Customer Pemohon Banding;

b. Jurnal pencatatan atas reimbursement customs and duties pada laporan keuangan Pemohon Banding;

c. Confirmation of Agreement dengan Customer Pemohon Banding;

- Kemudian, pada saat persidangan Pemohon Banding telah melampirkan dokumen pendukung terkait sengketa sebagaimana terlampir pada Penjelasan Tertulis Nomor 002/SSA-BS/PPN-Des’16/XII/2022 tanggal 08 Desember 2022, dengan rincian sebagai berikut:

1. Rekapitulasi Transaksi Reimbursement Tahun Pajak 2016;

2. Sampel Dokumen Pendukung, yang terdiri dari:

1) Reference Nomor JKTI000066616 a. Alur Transaksi Reimbursement;

b. Invoice dari Shipper kepada Re-Shipper;

c. Packing List dari Shipper kepada Re-Shipper;

d. Resi Pengiriman Barang;

e. Airwaybill (AWB) No. 1053690433;

f. Terjemahan Tersumpah Airwaybill (AWB) No. 1053690433;

g. Invoice dari Pemohon Banding kepada Shipper;

h. Terjemahan Tersumpah Invoice dari Pemohon Banding kepada Shipper;

2) Reference Nomor BDOI02360 a. Alur Transaksi Reimbursement;

b. Invoice dari Shipper kepada Re-Shipper;

c. Packing List dari Shipper kepada Re-Shipper;

d. Resi Pengiriman Barang;

e. Airwaybill (AWB) No. 117-6369084;

f. Terjemahan Tersumpah Airwaybill (AWB) No. 117-6369084;

g. Invoice dari Pemohon Banding kepada Shipper;

h. Terjemahan Tersumpah Invoice dari Pemohon Banding kepada Shipper;

3) Reference Nomor SUBI82041 a. Alur Transaksi Reimbursement;

b. Invoice dan Packing List dari Shipper kepada Re-Shipper;

c. Resi Pengiriman Barang;

d. Airwaybill (AWB) No. 4711981842;

e. Invoice dari Pemohon Banding kepada Shipper;

f. Terjemahan Tersumpah Invoice dari Pemohon Banding kepada Shipper;

4) Reference Nomor JKTI92548 a. Alur Transaksi Reimbursement;

b. Invoice dari Shipper kepada Re-Shipper;

c. Packing List dari Shipper kepada Re-Shipper;

d. Resi Pengiriman Barang;

e. Airwaybill (AWB) No. 1004013953;

f. Terjemahan Tersumpah Airwaybill (AWB) No. 1004013953;

g. Invoice dari Pemohon Banding kepada Shipper;

h. Terjemahan Tersumpah Invoice dari Pemohon Banding kepada Shipper;

- Berdasarkan sampel dokumen pendukung tersebut, maka alur transaksi reimbursement dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:

1

ShipperPT DHL a.2

Dalam Daerah Pabean2

Luar Daerah Pabean a.1

Re-Shipper

Keterangan Skema:

1. Shipper di Dalam Daerah Pabean mengirim barang kepada Re-Shipper di Luar Daerah Pabean melalui Pemohon Banding. Adapun dokumen pendukung terkait pengiriman barang dari Shipper kepada Re-Shipper yang dapat Pemohon Banding sampaikan yaitu invoice dan packing list dari Shipper kepada Re-Shipper sebagai berikut:

• Invoice

eal Gypr yproc ae SAINT-GOBAIN

Invoice

So'd To Shipped To : Customer No

Robert ADAM | Robert ADAM

Figips Gusiria GesmbH Rpp Austr a Ges ibe:

Wr Neustadter strate 63 | Wr feastadie Strafle 63 lavarce No IN EN PESAN RE IE

£-2/54 Puchberg am Schngeberg Austriz A-2/36 Puchgeg am Schreeberg Austria Invoice Date 13-Dac-16

Moda 0049 66482916 Macan A04 8646132716

Contact Person . & bue-parto

Your FO Te were Dale LG NLmoe Shigory Weihod : BY DHL

NON PS —— .—. Ope. a. SS

No tem Cade Gescastian uaa or Hat Ence Total Amur,

SAMPLE

1 sce’ KGS ste 0279 1250

2 OMYASAB 13 “GS 2909 2070 240

3 DOMPOUNG 408 56 00 naa rsa

4 SEF-AESESIVE FIBER TASF Ral. 2.06 +00 2x

Suote.al 33 saj

NON COMMERCIAL VALUE VAT :

Care .

Total 3391

Carreacy USO

30 oo. a oe

Paymen: Information —_ far horze Sign shure :

azuK HY arg Sameghal Ranking Gara:

Nit Nan GAIT GOREN GET

BRANT H TASER TA INCOME SU

NOES tt DESDE [IDE . -

7 fof .

Bes CSE SSE arora ng a —

A Budkyar:a !

Supaly Chain Warager

SAINT-SORAIN

PENT ACORESS ,. MACLAN IA JUSTA NE OK AK ND"

4x2 SAN INCUSTRIMODESK eae pan

UESA Sune Te SEJAMA" A Cihah DE -350

EECA SAMEI BUTE IMDOR AMA

Per II 302 $09 BAD TO)

• Packing List

Gyproc af SAIN TGOHA'N

Packing List

SoldTo SippedTo 0: Customer No oO: ~~

Robe ADAM Robern ADAM Packing List Mo “UMP RA Pe

Rig ps Sustria firamaH Rimr3 Auntie Seay Invoice Dade 1 Dec 5 “gr. #eusladar Sirane 69 Vi, Meusladler Stabe 04

8-27.34 Pachberg ar Eehsseser Auslria A277 Puchberg ar Sehneeterg Aurelia

Wat Ie if MS EECP 153716 Mba 0249 4643123715

Contact Peraon & Budiyantu

Yan PO - Delivery Date : CO M.m3er: Shisong Melncd | SF Deb

YON PN _. 13-Des 13 3

No Itam Lodo Oeserpilon etal) arr SOU WISIN KOS) Grose Kum eS

SAMPLE h SU Res 30.00 90 of Loh z OMY ACAD 15 BGs oO.00

1 COMPOLAL KGS 50.00

4 SLL ADHICSE Tt OA TAPE Pel 7 Oh

TOTAL Kus 150,00 TNL 11780

30.1 etd

AuthGize Signa

BL Suny 2 _—

4. Bucnparrie

Supp y Chain Mene ge:

ryt thes

PLAN AUGHESS AL. ODER Ik DUSTRI AW BLOK AFLG ! SAINT GOR aie

Fab ICU H MODES GMAIL

Lesa EIR NAN SCC TAI SIKA SE F

BER ANID 62565, BAK Deb MLKONESIA a

ME LAI bd BAM OI

2. Kemudian, Pemohon Banding mengirimkan barang tersebut kepada Re- Shipper;

Bahwa atas pengiriman barang tersebut, timbul kewajiban customs and duties yang Pemohon Banding bayarkan terlebih dahulu. Hal tersebut dapat Pemohon Banding buktikan melalui dokumen pendukung berupa resi pengiriman barang sebagaimana terlampir berikut:

FROM 2. ts sayangana PRobJer Renrosucten

SAMPLE OF S7USTS, OMYCAES DOMPSLT 1 rE 4 “Aaditional Info: fe--. 0 s-c05 0c) denagn. Err iti pss cow Lad Poca ttls - Fil: _ Pa 5 SES a.1. Adapun kewajiban customs and duties tersebut, dapat dilihat melalui

Airwaybill (AWB) sebagai berikut:

EUROPAISCHE UNION LINE. “1 16AT2300001YS1D3B0

3 | PT SAINT COBAIK CONSTRUCTION PRODUC 14 A PTT TTT TOUTE EP

KMK MAAN UNTAN

1 KAWASAH INDUSTRI MCDESY 1 2

10-42186 SERANG : Ea EN en ea

4 1953690433

. ATEOS1200000272 fe we os. aa .

5 Saint-Gooa n Sisips Austia Ges nba

3 Unterazin sev 24

2] at-s99¢ asd Asses :

5 ATU25924557 :

z DHL Express (Austr a: GmbH 15 AT

= Viacuktstrate 20 i

Hd AT-2353 Guhtramssatf s< [uso ae | yt

DB) vsoossos | ATOG373555032619

FugenfIler 7 32149000 | 00 “V3 BE an “lobe

an 3.339.535 ke for . GUNTRAMSOORF, 22.12.2016

Ad: 22.12.2016 Ude22 12 2016 .

DVR 20910031 Bravdstatter A ox

EUROPA H MIO LAKI othe | 16AT230000IVS1D3B0

Saint-Gobain Rigiss Austria GesmoH - BIS

AT-8990 Bad A.sses alas

Fugen Bews "3astrs fen se bstalebend zeqaazog | ae 4000 | 307 8.155

. see ij = aw Ia [i Ig .

Sips 3 zszgzo00 | a9

. a3 Lan

3.530, 85

CALCIUMCARBONAT ey | 28355000 | og | vege

3.56 [4

: 915.33

Ngga New aa _ B. 4 ae 7 :

<OLLAMT

Sr Falke PES YEL IT PETS IS EN

Se stadt bctahl cer Par one 4 Selo ichna: 5 ale via

Sccahmecatum ool. ult BPE Cel We. Kadi

Tel cae 224 5ue2

Fra USU AAL Eb es

Mitteilung des Abgabenbetrages nach

Artikel 102 Zollkodex

SLFSCILBRORTG-hR 200-0989

E oaute . gen

LER Louies 256

AW) | Zelinegabe:

Buy Banko c aactzsts cer (EU:

Ags, Weer q- Abg, Be messi nga Abgadursakz Bekb-ag hr quar mer Art Dr ndlags ‘EWA:

= _. _- HPN . Ia 1, As)

Bahwa berdasarkan Airwaybill (AWB) tersebut, tagihan customs and duties yang harus dibayar oleh Shipper adalah sebesar Rp25.296.441 (yang diperoleh dari jumlah pajak yang harus dibayar sebesar EUR 1,754,20 dikali kurs sebesar Rp14.420,5);

a.2. Atas tagihan customs and duties tersebut, Pemohon Banding kemudian menerbitkan invoice (re-invoicing) untuk meneruskan tagihan customs and duties kepada Shipper.

- Berdasarkan Alur Jurnal Reimbursement Customs dan Duties diatas, dapat disimpulkan bahwa wewenang Pemohon Banding hanya sebagai agen pengirim barang dan penerus tagihan dari Re-Shipper terkait biaya customs duties dan non-customs duties kepada Shipper tanpa adanya mark-up atas penerusan tagihan tersebut;

- Berdasarkan uraian skema di atas, dapat disimpulkan bahwa transaksi reimbursement yang dilakukan Pemohon Banding memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai reimbursement yang tidak dikenakan PPN;

- Kemudian menanggapi argumentasi Terbanding yang menyatakan bahwa uraian informasi yang tercantum dalam bukti tagihan tidak dapat dipahami maknanya secara jelas dan pasti oleh Terbanding, karena tercetak dalam bahasa asing, seperti Bahasa Jepang, Bahasa Jerman, dan sebagainya, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti terjemahan tersumpah dokumen pendukung yang originalnya dalam

bahasa asing sebagaimana terlampir pada Penjelasan Tertulis Nomor 002/SSA-BS/PPN Des’16/XII/2022 tanggal 08 Desember 2022;

- Kemudian menanggapi argumentasi Terbanding mengenai tidak diaturnya klausa reimbursement dalam kontrak/perjanjian antara Pemohon Banding dan Customer sesuai SE-33/PJ/2013, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam usaha bisnis Pemohon Banding, adalah wajar apabila tagihan customs and duties tersebut dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding untuk kemudahan administrasi. Hal ini menjadi common practice dalam usaha Pemohon Banding, atau dengan kata lain reimbursement ini menjadi kesepakatan bersama antara Pemohon Banding dan customer. Hal ini sejalan dengan asas konsensualisme di dalam hukum perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 ayat (1) jo Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang menyatakan bahwa salah satu syarat sahnya suatu perjanjian diperlukan adanya “sepakat mereka yang mengikatkan dirinya”. Pasal 1338 ayat (1) menentukan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”. Sehingga common practice tersebut menjadi bukti adanya kesepakatan antara dua belah pihak. Hal ini diperkuat dengan tagihan berupa invoice yang diterbitkan Pemohon Banding kepada customer dan kemudian oleh customer tagihan tersebut dibayarkan. Hal tersebut menyiratkan adanya kesepakatan antara Pemohon Banding dan customer-nya untuk menagihkan reimbursement tersebut. Kesepakatan tersebut menjadi dasar perjanjian sehingga syarat yang diatur dalam SE-33 tersebut telah terpenuhi;

- Bahwa kepengurusan customs and duties yang dilakukan melalui Pemohon Banding, telah sesuai dengan prinsip substance over form (substansi di atas bentuk formal). Maka tidak tertulisnya klausa tersebut dalam perjanjian tidak menggugurkan substansi bahwa transaksi yang menjadi sengketa Pemohon Banding adalah transaksi reimbursement yang bukan merupakan obyek PPN;

- Kemudian atas pendapat Terbanding terkait dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, dapat Pemohon Banding tanggapi sebagai berikut:

a. Atas dokumen Invoice Nomor JKTI000066616

• Menanggapi argumentasi Terbanding yang menyatakan bahwa dokumen invoice yang berjudul “Inbound Regular Invoice” mencantumkan kepala surat atas nama PT. Birotika Semesta sehingga dalil Pemohon Banding hanya meneruskan Invoice menjadi tidak terbukti, Pemohon Banding berpendapat bahwa dokumen invoice yang berjudul “Inbound Regular Invoice” tersebut merupakan penerbitan invoice kembali (re-invoicing), dimana nilai yang tercantum sesuai dengan nilai yang tertera didalam dokumen airway bill. Bahwa menurut Pemohon Banding, klausa meneruskan Invoice sebagai persyaratan reimbursement memiliki makna bahwa nilai yang ditagihkan pihak ketiga tersebutlah yang kemudian diteruskan kepada pelanggan tanpa mengenakan mark-up atas nilai tersebut, baik dengan cara hanya meneruskan invoice dari pihak ketiga, atau menerbitkan invoice kembali tanpa mengenakan mark-up atas nilai transaksi. Dengan kata lain, meskipun invoice tersebut merupakan re-invoicing namun didalam re-invoicing tersebut tidak terdapat mark-up atas penerbitan invoice kembali (re- invoicing) tersebut, sehingga Pemohon Banding telah memenuhi syarat reimbursement tersebut;

• Bahwa menanggapi argumentasi Terbanding yang menyatakan bahwa tidak terdapat pencantuman Nomor 1053690433 sehingga tidak dapat divalidasi lebih lanjut bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen airway bill yang tercantum dalam Invoice Nomor JKTI000066616, Pemohon Banding berpendapat bahwa dalil Terbanding tersebut tidak terbukti. Hal ini dikarenakan berdasarkan airway bill diatas, dapat dilihat bahwa Bezugnummer (nomor referensi) yang tercantum adalah 1053690433 sesuai dengan yang tercantum dalam Invoice Nomor JKTI000066616.

Dengan demikian, dokumen airway bill tersebut merupakan dokumen yang valid;

• Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa transaksi reimbursement yang dilakukan Pemohon Banding atas Invoice Nomor JKTI000066616 merupakan transaksi yang valid dan telah memenuhi kriteria penggantian (reimbursement) yang bukan termasuk penyerahan Pemohon Banding selaku pengusaha JPT/FF sebagaimana yang disyaratkan dalam SE-33/PJ/2013;

b. Atas dokumen Invoice Nomor SUBI82041

• Menanggapi argumentasi Terbanding yang menyatakan bahwa dokumen invoice yang berjudul “Inbound Regular Invoice” mencantumkan kepala surat atas nama PT. Birotika Semesta sehingga dalil Pemohon Banding hanya meneruskan Invoice menjadi tidak terbukti, Pemohon Banding berpendapat bahwa dokumen invoice yang berjudul “Inbound Regular Invoice” tersebut merupakan penerbitan invoice kembali (re-invoicing), dimana nilai yang tercantum sesuai dengan nilai yang tertera didalam dokumen airway bill. Bahwa menurut Pemohon Banding, klausa meneruskan Invoice sebagai persyaratan reimbursement memiliki makna bahwa nilai yang ditagihkan pihak ketiga tersebutlah yang kemudian diteruskan kepada pelanggan tanpa mengenakan mark-up atas nilai tersebut, baik dengan cara hanya meneruskan invoice dari pihak ketiga, atau menerbitkan invoice kembali tanpa mengenakan mark-up atas nilai transaksi. Dengan kata lain, meskipun invoice tersebut merupakan re- invoicing namun didalam re-invoicing tersebut tidak terdapat mark-up atas penerbitan invoice kembali (re-invoicing) tersebut, sehingga Pemohon Banding telah memenuhi syarat reimbursement tersebut;

• Bahwa menanggapi argumentasi Terbanding yang menyatakan bahwa atas Airway bill 4711981842 dan 6959369060 terdapat perbedaan pencantuman notifikasi nama pelanggan (customer) sehingga tidak dapat diidentifikasi dengan jelas pihak mana yang merupakan pelanggan Pemohon Banding yang sesungguhnya, dapat

Pemohon Banding jelaskan bahwa adanya perbedaan pencantuman notifikasi nama, dikarenakan didalam praktik adalah hal yang wajar apabila pelanggan meminta Pemohon Banding untuk melakukan pengiriman barang kepada kepada pihak ketiga. Dalam kasus ini pelanggan Pemohon Banding yaitu PT Hanjaya Mandala Sampoerna, Tbk melakukan transaksi pengiriman barang dengan Godfrey Phillips Malaysia, namun atas barang tersebut oleh Godfrey Phillips Malaysia diminta untuk dikirimkan ke Philip Morris Malaysia Sdn Bhd. Hal ini wajar terjadi dalam praktik usaha bisnis Jasa Ekspedisi;

• Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa transaksi reimbursement yang dilakukan Pemohon Banding atas dokumen Invoice Nomor SUBI82041 merupakan transaksi yang valid dan telah memenuhi kriteria penggantian (reimbursement) yang bukan termasuk penyerahan Pemohon Banding selaku pengusaha JPT/FF sebagaimana yang disyaratkan dalam SE-33/PJ/2013;

- Kemudian, tanpa mengurangi bobot argumentasi Pemohon Banding di atasmengenaitransaksiPemohonBandingmerupakan reimbursement yang bukan merupakan obyek penyerahan PPN, berdasarkanPeraturanMenteriKeuangannomorPMK No.75/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No.121/PMK.03/2015 mengenai Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, disebutkan bahwa :

Pasal 2

Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut :

j. untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih;

Berdasarkan ketentuan di atas, sesuai dengan jenis jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding, maka apabila penyerahan tersebut harus dikoreksi, sudah seharusnya DPP koreksi yang dikenakan oleh Terbanding adalah sesuai dengan ketentuan tersebut, yaitu 10% dari

jumlah yang ditagih (atau dengan kata lain tarif efektif PPN menjadi sebesar 1%) bukan dikenakan tarif sebesar 10%. Sehingga koreksi terbanding yang mengenakan tarif umum PPN atas transaksi Pemohon Banding merupakan koreksi yang keliru dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku;

Bahwa berdasarkan penjelasan dan dasar hukum yang Pemohon Banding sampaikan di atas, koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp19.664.542.173 seharusnya dibatalkan;

KESIMPULAN

Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa:

- Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp19.664.542.173. Koreksi tersebut bersumber dari reimbursement customs dan duties yang menurut Terbanding adalah Obyek PPN;

- Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding tersebut, dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa atas nilai tersebut bukan merupakan obyek PPN, karena penerimaan tersebut merupakan pembayaran reimbursement yang bukan merupakan obyek PPN;

b. Bahwa Pemohon Banding hanya berwenang sebagai agen pengirim barang dan penerus tagihan biaya customs and duties dari Re- Shipper kepada Shipper;

c. Bahwa atas tagihan biaya customs dan duties tersebut, ditujukan langsung kepada Customer Pemohon Banding bukan atas nama Pemohon Banding;

d. Bahwa pada Laporan Keuangan Pemohon Banding, atas tagihan biaya customs and duties tersebut, tidak dicatat sebagai penghasilan dan biaya melainkan dicatat pada akun balance sheet;

e. Bahwa didalam penerusan tagihan biaya customs and duties tersebut, tidak terdapat mark-up, yang dapat Pemohon Banding buktikan

melalui nilai yang tercantum pada Airwaybill (AWB) sama dengan nilai yang tercantum pada re-invoice yang diterbitkan Pemohon Banding;

f. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi reimbursement yang dilakukan Pemohon Banding tersebut memenuhi kriteria reimbursement yang bukan termasuk penyerahan Pemohon Banding selaku Pengusaha JPT/FF sebagaimana yang disyaratkan dalam SE- 33/PJ/2013;

g. Kemudian berdasarkan nature transaksinya, biaya customs dan duties ini terkait pengiriman barang dari Shipper (di dalam daerah pabean) kepada Re-Shipper (di luar daerah pabean) sesuai dengan tarif di Negara tempat Re-Shipper berada. Sehingga berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf m UU PPN, biaya customs dan duties bukan merupakan obyek PPN dan seharusnya tidak terutang PPN. Dengan demikian, melihat dari nature transaksi yang merupakan pembayaran customs and duties maka koreksi Terbanding atas reimbursement ini menjadi tidak tepat;

- Bahwa pada saat persidangan Pemohon Banding telah melampirkan dokumen pendukung terkait sengketa sebagaimana terlampir pada Penjelasan Tertulis Nomor 002/SSA-BS/PPN-Des’16/XII/2022 tanggal 08 Desember 2022;

- Dengan demikian berdasarkan penjelasan, dasar hukum, dan dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan pada saat persidangan, maka koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp19.664.542.173 seharusnya dibatalkan;

Menimbang dan memperhatikan ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2029, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 19

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang- Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 38/PMK.011/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak

Pasal 1 ayat (3)

Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak

Pasal 1 ayat (4)

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang- Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 TAHUN 2009, dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Pasal 2 huruf m

Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut: untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih

4. SE-33/PJ/2013 tentang Perlakuan PPN atas Penyerahan Jasa Pengurusan Transportasi(JPT/Freight Forwarding) yang di dalam tagihannya terdapat Biaya Transportasi (Freight Charge)

Merupakan acuan administratif untuk membedakan reimbursement murni vs penyerahan jasa: Reimbursement bukan penyerahan JPT/FF jika seluruh syarat kumulatif ini terpenuhi:

a. Dokumen tagihan pihak ketiga (atau pembayaran ke negara dengan SSP/SSPCP/SSPNBP/dokumenpembayarankepemerintah) mencantumkanidentitaspenggunajasasebagaipihak tertagih/terutang;

b. Diatur eksplisit dalam kontrak antara pengusaha JPT/FF dan pengguna jasa bahwa ada reimbursement tagihan pihak ketiga yang dibayar pengguna dan diteruskan oleh JPT/FF;

c. Pencatatan akuntansi oleh JPT/FF tidak diakui sebagai penghasilan/biaya, melainkan akun neraca (liability/receivable).

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan fakta-fakta persidangan, penjelasan para pihak serta penilaian terhadap bukti-bukti relevan yang tersedia, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp19.664.542.173, yang oleh Terbanding dinilai sebagai penggantian atas jasa (bukan reimbursement murni);

2. Bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas penjelasan Terbanding diperoleh kesimpulan sebagai berikut:

a. Bahwa Kontrak “Confirmation of Agreement” tidak memuat klausul eksplisit reimbursement (syarat SE-33 huruf c angka 2 tidak terpenuhi) dimana Invoice (mis. “Inbound Regular Invoice” JKTI000066616, SUBI82041) diterbitkan atas nama Pemohon Banding dengan kop/logo Pemohon dan adanya ketidakcocokan pada bukti pendukung (AWB, perbedaan customer vs notify/consignee, tanggal dokumen luar tahun sengketa);

b. Bahwa selanjutnya atas nilai ekualisasi PPh–PPN menunjukkan selisih; ada akun “1243200020 – Reimbursement Duty Tax” yang oleh Terbanding disimpulkan sebagai DPP PPN yang semestinya dilaporkan.

c. Bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas penjelasan Pemohon Banding diperoleh kesimpulan sebagai berikut:

Bahwa transaksi a quo adalah reimbursement murni atas customs & duties di luar negeri; tanpa mark-up; tidak diakui laba/rugi, hanya akun neraca;

Bahwa Pemohon Banding juga menyatakan tagihan pihak ketiga dialamatkan ke customer dan dalam hal ini Pemohon hanya menagihkan kembali (re-invoicing). Bahwa selanjutnya terkait dengan terjemahan tersumpah diajukan; perbedaan notify/consignee adalah praktik lazim logistik;

Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding, jika pun dianggap objek PPN, maka DPP wajib pakai “Nilai Lain” 10% (PMK 75/2010 jo. 121/2015) karena jenis usahanya jasa pengiriman paket; sehingga koreksi Terbanding yang memakai DPP penuh adalah keliru.

d. Bahwa atas penjelasan yang disampaikan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Bahwa terkait dengan syarat (ii) kontrak eksplisit: Bukti kontrak “Confirmation of Agreement” tidak memuat klausul adanya reimbursement tagihan pihak ketiga yang dibayar pengguna jasa dan diteruskan oleh Pemohon. Bahwa menurut Pengadilan Pajak, atas Penjelasan Pemohon bahwa “cukup diwakili invoice” tidak memenuhi keharusan eksplisit yang dituntut SE-33. Oleh karenanya, syarat ini tidak terpenuhi.

Bahwa syarat (i) identitas pihak tertagih di dokumen pihak ketiga/negara: Pemohon menyatakan tagihan ditujukan ke customer, namunTerbandingmenemukanketidakpastianidentitas (notify/consignee berbeda; kesesuaian nomor AWB diperselisihkan). Bahwa kumpulan bukti yang tidak konsisten/di luar tahun sengketa

melemahkan efektivitas pembuktian Pemohon dikarenakan tidak merepresentasikan eksistensi transaksi. Oleh karenanya, syarat ini terbukti tidak meyakinkan.

Bahwa syarat (iii) pencatatan dinyatakan bahwa Pemohon menunjukkan akun neraca “1243200020 – Reimbursement Duty Tax”, namun penamaan akun saja tidak otomatis menentukan sifat PPN. Bahwa yang diuji ialah substansi transaksi: apakah Pemohon sekadar perantara pembayaran atau penagih atas nama sendiri. Bahwa fakta dengan adanya invoice dengan kop perusahaan mendukung kesimpulan bahwa Pemohon bertindak atas nama sendiri dalam mata rantai penyerahan jasa kepada customer. Oleh karenanya, syarat ini belum terbukti secara meyakinkan terpenuhi.

e. Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, dikarenakan pemenuhan syarat SE-33 harus kumulatif, dan minimal butir (ii) tidak terpenuhi, maka klaim reimbursement murni tidak terbukti. Dengan demikian, penerimaan tersebut merupakan bagian dari “penggantian” atas penyerahan jasa yang dilakukan Pemohon kepada pelanggannya (objek PPN).

3. Bahwa selanjutnya, Pengadilan Pajak melakukan penelitian atas kualifikasi jenis jasa & metode penetapan DPP dengan kesimpulan sebagai berikut:

a. Bahwa dari profil usaha, Pemohon adalah agen jaringan transportasi internasional (DHL) dan menerbitkan “Inbound Regular Invoice” kepada customer. Bahwa Pengadilan Pajak menilai hakikat penyerahan yang dinikmati customer adalah jasa pengiriman paket/kurir yang satu kesatuan dengan layanan kepabeanan terkait.

b. Bahwa untuk jasa pengiriman paket, PMK Nilai Lain secara khusus menetapkan DPP = 10% dari jumlah yang ditagih/yang seharusnya ditagih. Bahwa norma ini lex specialis terhadap rumus DPP umum.

c. Bahwa oleh karena reimbursement murni tidak terbukti, komponen customs & duties yang ditagihkan melekat pada billed amount kepada customer dan menjadi bagian “jumlah yang ditagih” dalam layanan

pengiriman paket. Namun DPP-nya tetap 10% dari jumlah yang ditagih, bukan 100%.

d. Bahwa dengan demikian, menurut Pengadilan Pajak, koreksi Terbanding yang menempatkan DPP sebesar Rp19.664.542.173 sebagai DPP penuh tidak tepat. Yang tepat: DPP = 10% × Rp19.664.542.173 = Rp1.966.454.217,30; PPN terutang Tahun 2016 = 10% × DPP = Rp196.645.421,73 (dengan catatan tarif 10% yang berlaku di tahun sengketa).

e. Bahwa selanjutnya apabila ditilik lebih dalam terkait dengan UU PPN Pasal 4A ayat (3) huruf m, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Bahwa dalil Pemohon bahwa customs & duties di luar negeri bukan objek PPN tidak tepat konteks. Yang dikenai PPN bukan beanya, melainkan penyerahan jasa pengiriman oleh Pemohon di dalam Daerah Pabean. Ketika reimbursement murni gagal dibuktikan, seluruh amount yang ditagih ke customer merupakan “jumlah yang ditagih” atas jasa pengiriman paket → tetap objek PPN, tetapi DPP- nya “Nilai Lain” 10%.

Bahwa selanjutnya terkait dengan formil dokumen (AWB, notify/consignee, tanggal), Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perbedaan notify party/consignee lazim dalam logistik internasional, tetapi dalam perkara ini bukti-bukti tidak berbanding secara konsisten terhadap tahun sengketa dan referensi nomor yang dipersoalkan. Hal ini tidak membantu membuktikan reimbursement murni, namun tidak menggugurkan fakta penyerahan jasa pengiriman oleh Pemohon.

4. Bahwa berdasarkan penjelasan para pihak, bukti-bukti dan ketentuan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan Pasal 1 angka 19 UU PPN, Nilai Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor

Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

b. Bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding, Reimbursement murni sebagaimana didalilkan Pb tidak terbukti karena syarat kumulatif sesuai SE- 33/PJ/2013 (terutama klausul kontrak eksplisit) tidak terpenuhi, dan bukti substantif tidak konsisten;

c. Berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa akun “1243200020 – Reimbursement Duty Tax” telah diakui Pemohon Banding sebagai bagian dari DPP PPN dalam ekualisasi Tahun Pajak 2018, sehingga menurut Pengadilan Pajak secara substansial pos tersebut telah diperlakukan sebagai penyerahan kena pajak dalam sistem pembukuan Pemohon Banding sendiri;

d. Bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, Nilai Penggantian yangseharusnya diminta oleh Pemohon Banding adalah termasuk Reimbursement Duty Tax yang menjadi sengketa;

e. Bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha penyerahan jasa pengiriman paket, yang mana sesuai dengan PMK- 75/PMK.03/ 2010 s.t.d.t.d. PMK 121/PMK.03/2015, DPP PPN atas penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih, dimana Nilai Lain sebagai DPP PPN untuk penyerahan jasa pengiriman paket sebagaimana ketentuan a quo adalah adalah 10% dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih;

f. Bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, koreksi Terbanding seharusnya sesuai norma Nilai Lain adalah 10% dari jumlah yang ditagih yaitu 10% x Rp19.664.542.173 = Rp1.964.454.217,00;

5. Bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dan karenanya koreksi Terbanding atas DPP penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri

sebesar Rp19.664.542.173,00, koreksi sebesar Rp1.964.454.217,00 tetap dipertahankan, sedangkan sisa koreksi sebesar Rp17.680.087.956,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak dalam persidangan atas objek sengketa ini sebagaimana diuraikan di atas dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP Penyerahan Barang dan Jasa19.644.542.1731.964.454.21717.680.087.956

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPN yang harus dipungut sendiri menurut Terbanding Rp 43.607.864.492 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 17.680.087.956 DPP PPN yang harus dipungut sendiri menurut Pengadilan Rp 25.927.776.536 Pajak

bahwa dengan demikian, perhitungan Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
TerbandingMajelis
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor00
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri43.607.864.49225.927.776.536
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN78.753.33378.753.333
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut521.840.294521.840.294
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN1.586.1661.586.166
a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)44.210.044.28526.529.956.329
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)44.210.044.28526.529.956.329
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng :
d.1 Impor BKP00
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak00
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan00
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng00
d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)4.360.786.0232.592.777.654
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan00
b.3 STP (pokok kurang bayar)00
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri2.304.967.0692.304.967.069
b.5 Lain-lain1.476.9901.476.990
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)2.306.444.0592.306.444.059
c. Diperhitungkan
c.1SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)2.306.444.0592.306.444.059
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)2.054.341.964286.333.595
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak...........(karena pembetulan)00
c. Jumlah (a + b)00
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)2.054.341.964286.333.595
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13(2) KUP986.084.143137.440.126
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00
c. Bunga Pasal 13(5) KUP00
d Kenaikan Pasal 13A KUP00
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
g Bunga Pasal 13 (2) KUP jo Pasal 9 (4f) PPN00
h Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)986.084.143137.440.126
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)3.040.426.107423.773.721

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00033/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 13 Januari 2022 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00113/207/16/062/20 tanggal 30 November 2020 atas nama PT BIROTIKA SEMESTA, NPWP 01.310.774.3-062.000, beralamat di Mulia Business Park Building F, Jalan MT. Haryono Kav 58-60, Pancoran, Jakarta Selatan, 12780, sehingga pajak yang harus dibayar menjadi sejumlah Rp423.773.721,00;

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 oleh Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., M.H., CA. sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025, oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA ttd.ttd.

Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., M.H., CA.

ttd.

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

PANITERA PENGGANTI ttd.

Agung Nana Permana, S.E., M.H. Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.